MACAM-MACAM TALAK DAN HUKUM TALAK

MACAM-MACAM TALAK DAN HUKUM TALAK

Perpisahan (furqah) antara suami istri adakalanya berupa putusnya ikatan pernikahan akibat suami melakukan talak, atau istri melakukan khulu’. Setelah itu keduanya bisa rujuk kembali, atau tetap berpisah selamanya. Perpisahan itu dapat pula berupa perpisahan dari segi syar’i, yaitu ila’ dan li’an. Adapun zhihar tidak termasuk furqah. la hanya mengakibatkan kafarat. Furqah atau fasakh ini menimbulkan konsekuensi hukum bernama ‘iddah.

  1. Talak
  2.   Definisi, Pensyariatan, dan Rukun-Rukun Talak

Talak secara bahasa berarti “melepas ikatan” dan “memisahkan”. Dari sanalah muncul istilah “Naqatun thaliqun” yang artinya unta yang dilepas, tidak diikat.

Adapun secara syara’, talak berarti melepas ikatan pernikahan dengan kata “talak” (cerai) atau yang sejenis.

Dalil pensyariatan talak ini berasal dari al-Qur’an, as-Sunah, maupun ijma’ ulama. Dari al-Qur’an, ada beberapa ayat, di antaranya firman Allah SWT “Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik,” (QS. al-Baqarah [2]: 229) dan firman-Nya, “Wahai Nabi, apabila kalian menceraikan istri-istri kalian, hendaklah kalian ceraikan mereka pada waKtu mereka dapat (menghadapi) ‘iddahnya (yang wajar).” (QS. ath-Thaláq [65]: 1).

Ihwal talak juga disebutkan dalam sejumlah hadits shahih, antara lain Nabi Saw bersabda, “Tidak ada perbuatan halal yang lebih dimurkai Allah selain talak,” (HR. Abu Dawud dengan sanad yang shahih dan al-Hakim yang menshahihkan hadits ini). Juga sabda beliau, “Jibril menemuiku lalu berkata, ‘Rujuklah kepada Hafshah, karena día suka berpuasa dan shalat malam. Sesungguhnya día adalah istrímu di surga.‘” (HR. Abu Dawud dan periwayat lainnya dengan sanad yang hasan).

Selanjutnya, para ulama telah bersepakat (ijma’) bahwa talak itu benar-benar disyariatkan.

Rukun talak ada lima, yaitu 1) orang yang menalak, 2) shighat atau kata-kata talak, 3) orang yang ditalak, 4) perwalian, dan 5) niat.

  1.   Syarat-Syarat Rukun Talak

Semua rukun talak di atas mempunyai sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Berikut ini uraian masing-masing secara berurutan.

  1.   Syarat Orang yang Menalak

Talak dianggap sah bila dilakukan oleh suami yang berakal, baligh, dan atas kehendak sendiri (mukhtar). Maka sifat mukallaf merupakan syarat, jadi talak orang safih (pemboros), meskí tidak seberapa, hukumnya tetap sah. Terkecuali orang yang mabuk secara sengaja, -misalnya minum khamr atau obat yang bisa menghilangkan kesadaran tanpa alasan medís- maka talak yang dilontarkannya tetap sah. Ini sebagai hukuman sekaligus peringatan baginya, meski saat mabuk dia bukan mukallaf. Apabila seseorang telah diwajibkan menunaikan ibadah dengan adanya perintah, dan dari segi hukum talaknya sah dengan adanya sebab-sebab yang telah ditentukan maka hukum orang mabuk ataupun sehat sama saja. Adapun orang yang mabuk karena berobat atau tanpa sengaja, talaknya tidak sah.

Ketentuan di atas melahirkan beberapa konsekuensi: 1) talak orang yang belum mukallaf tidak sah, seperti talaknya anak kecil, orang gila atau tidak sadar, penderita ayan, dan orang yang tidur, baik secara langsung (munjiz) maupun bersyarat (taklik); 2) talak yang dilakukan bukan oleh suami atau wakilnya juga tidak sah; 3) talak orang yang dipaksa tanpa alasan yang benar juga tidak sah. Misalnya suami diancam akan dibunuh, dipotong anggota tubuhnya, dipukuli, dikecam, ataupun dipukul dengan ringan sementara dia adalah orang yang terhormat. Pemukulan itu untuk menghinakannya. Walhasil, ada empat orang yang talaknya tidak sah, yaitu: anak kecil, orang gila, orang yang sedang tidur, dan orang yang dipaksa.

Yang dimaksud “paksaan” di sini adalah ancaman dengan hal-hal di atas. Misalnya, si pemaksa benar-benar melakukan isi ancamannya besok, sementara orang yang dipaksa tahu si pemaksa bisa melaksanakan ancaman tersebut. Dengan kata lain, pemaksaan itu meniscayakan tiga syarat. Pertama, si pemaksa sanggup mewujudkan ancamannya. Kemampuan tersebut bisa berwujud kekuasaan, tekanan, atau serangan. Kedua, yang dipaksa tidak kuasa melawan baik membela diri, atau meminta bantuan orang lain. Ketiga, yang dipaksa mempunyai dugaan kuat bahwa menentang hanya akan membawa akibat buruk.

Seorang suami boleh mewakilkan talak, meski kepada wanita, asal sudah baligh dan berakal. Misalnya, dia berkata kepada wanita lain (bukan mahramnya), “Talakkanlah si fulanah, istriku,” atau dia berkata pada istrinya, “Aku pasrahkan talakmu kepada dirimu sendiri. Jika kamu menjatuhkan talak, berarti kamu tertalak.”

Si wakil boleh menjatuhkan talak kapan pun, selama orang yang mewakilkan tidak menarik perwakilannya sebelum talak dijatuhkan. Namun, si wakil tidak boleh berbeda dengan orang yang diwakilinya dalam hal jumlah talak yang diperwakilkan.

Dalam talak perwakilan ini, wakil yang ditunjuk tidak disyaratkan harus menerimanya (qabul) dengan segera, namun cukup diberikan kelonggaran (tarakhi). Demikian pula, pelaksanaan talak tersebut juga bersifat longgar.

Tetapi, jika seorang pria berkata pada istrinya, “Talaklah dirimu,” lalu si istri langsung menjawab –saat itu juga- “ Aku menalak diriku sendiri,” maka dia tertalak. Namun, bila si istri mengakhirkan jawabannya selama waktu yang bisa memisah antara jawaban (qabul) dari permintaan (ijab), talaknya tidak jatuh. Kecuali jika suami berkata, “Talaklah dirimu kapan saja,” maka talaknya tidak disyaratkan harus segera.

Dalam hal ini, penyerahan (tafwidh) statusnya menyerupai perwakilan. Artinya, di samping orang yang mewakili, si suami yang mewakilkan juga masih mempunyai hak untuk menjatuhkan talak.

Dalil tidak sahnya talak anak kecil, orang gila, dan orang tidur ialah sabda Nabi Saw “Pena diangkat dari tiga orang: dari orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga mimpi basah, dan orang gila hingga berakal,” (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi, hadits hasan). Adapun dalil tidak sahnya talak orang yang dipaksa adalah sabda Rasulullah saw  “Tiada talak, tiada kemerdekaan dalam qhilaq atau ighlaq”. Ighlaq artinya pemaksaan. Dalam hadits Ibnu Abbas RA Nabi saw bersabda, “Diampuni dari umatku; kesalahan, lupa, dan sesuatu yang terpaksa. ”

Adapun dalil keabsahan talak orang mukallaf yang mabuk -seperti telah diulas di depan- adalah firman Allah SWT , “Jangan kalian mendekati shalat ketika kalian dalam keadaan mabuk, sampai kalian sadar apa yang kalian ucapkan,” (QS. an-Nisa’ [4]: 43). Selain itu, Ali ra memutuskan untuk memberlakukan sanksi berbohong atas igauan orang yang mabuk. Para sahabat sependapat dengan keputusan Ali ra. Ini mengindikasikan bahwa perkataan orang mabuk mempunyai konsekuensi hukum seperti halnya orang sadar. Hukum orang mabuk juga sama seperti orang sadar dalam hal kewajiban mengqadha shalat. Begitu pula dalam kasus talak.

  1.   Syarat Shighat Talak

Redaksi atau kata-kata (shighat) talak ditujukan kepada pihak perempuan bisa menggunakan kata ganti orang kedua, misalnya “kamu ditalak” atau selain kata ganti orang kedua, seperti “dia ditalak”. Shighat talak juga harus menggunakan kalimat yang jelas (sharih), meskipun tanpa niat, atau dengan kalimat yang samar (kinayah/kiasan) asalkan disertai niat.

Talak yang dilakukan orang muslim atau kafir dengan kalimat sharih yang secara tekstual tidak mengandung makna selain talak, hukumnya sah meski tanpa niat. Kalimat yang sharih bisa mengakibatkan jatuhnya talak, baik disertai niat maupun tidak. Bila tanpa niat, syaratnya kalimat tersebut harus langsung ditujukan pada makna yang sebenarnya, bukan berniat menjatuhkan talak.

Talak juga bisa jatuh dengan kata-kata kiasan (kinayah), yakni kalimat yang mengandung makna talak sekaligus juga makna lain, tetapi harus disertai niat dari si pelaku. Maksudnya, dia memang bertujuan menjatuhkan talak.

Menurut pendapat yang masyhur, shighat yang sharih ada tiga, yaitu talak (cerai), firaq (pisah), dan siráh. (lepas). Di samping kata pertama, dua kata terakhir juga digunakan al-Qur’an untuk menunjuk makna ‘talak’.

Misalnya, si suami berkata kepada istrinya, “Aku menalakmu,” “Kamu tertalak,” “Kamu adalah perempuan yang ditalak,” “Hai wanita yang ditalak,” ataupun “Hai orang yang ditalak.” Jika objek kalimat talak itu dibuang, seperti “aku menalak” atau membuang subjek, seperti “menalak”, atau kata panggilannya dibuang, seperti “orang yang ditalak” maka talaknya tidak jatuh. Menurut pendapat yang ashah, ucapan “kamu wanita-wanita yang ditalak” atau “kamu adalah wanitá-wanita yang ditalak itu”, tidak menyebabkan jatuhnya talak. Kedua redaksi ini tidak jelas, hanya samar-samar.

Mencerai dengan terjemahan kata “talak” dalam bahasa non-Arab, menurut satu madzhab, termasuk talak yang sharih, sebab penggunaan kata tersebut dengan makna ‘talak’ sudah populer bagi masyarakat penggunanya, sebagaimana kepopuleran bahasa Arab bagi pemakainya.

Adapun shighat kinayah, contohnya “aku melepasmu”, “kamu wanita yang bebas”, “sesuatu yang dulu halal atau kehalalan Allah bagiku kini menjadi haram”, “kamu kosong dariku”, “kamu bebas (pisah)”, “ikatanmu sudah terputus”, “ikatan perkawinanmu sudah ditinggalkan”, “kamu orang yang dipisah”, “rahimmu sekarang bebas”_”pergilah kepada keluargamu”, “tali kekangmu sekarang di atas punggungmu sendiri” (maksudnya, aku bebaskan jalanmu, seperti melepas unta dengan menaruh tali kekangnya di atas punggung unta tersebut), “aku sudah tidak peduli denganmu”, “menjauhlah dariku”, “pergilah mengasing tanpa suami”, “tinggalkan aku”, “menyingkirlah dariku”, “aku tidak butuh kamu”, “kamu sekarang haram bagiku. Aku tidak halal lagi melihatmu” “pecahkanlah gelas perpisahan”, “menjauhlah karena kamu sudah wanita lain bagiku”, dan lain-lain.

Semua kalimat di atas berbentuk kiasan (kinayah). Jika seorang suami mengucapkannya dengan niat talak maka talaknya jatuh. Jika tanpa niat si wanita tidak tertalak.

Talak bukanlah bentuk kinayah dan zhihar, demikian pula sebaliknya meskipun keduanya sama-sama berujung pada pengharaman hubungan intim, karena keduanya masih bisa ditempatkan pada tempatnyá masing-masing. Masalah ini merupakan contoh dari kaidah “má kana sharíhan fí babihi wa wajada nafadzan fí maudhu’ihi layakunu kinayatan fí ghairihi (sesuatu yang jelas babnya dan bisa ditetapkan pada tempatnyá tidak bisa menjadi kinayah bagi yang lain).

Seandainya seorang suami berkata pada istrinya, “Kamu di mataku seperti punggung ibuku,” dan niat meniatkan talak, atau mengucapkan, “Kamu orang yang ditalak,” dengan niat zhihar maka niatnya itu tidak sah. Yang terlaksana adalah tuntutan dari kalimat yang tegas diucapkannya.

Apabila seorang pria berkata pada istrinya, “Kamu haram bagiku ” atau “Aku haramkan kamu,” dengan niat melakukan talak raj’i atau talak ba’in -meski berulang kali-, atau dengan niat zhihar maka apa yang diniatkan itu tercapai. Sebab, masing-masing kalimat tersebut menuntut pengharaman. Seorang suami boleh melakukan pengharaman dengan kalimat yang tidak tegas (kinayah).

Jika seseorang meniatkan talak dan zhihar secara bersamaan atau berurutan, kemudian día memilih salah satu hukum, maka apa yang dipilihnya sah.

Apabila seorang suami meniatkan ucapan tersebut untuk mengharamkan istrinya, kemaluannya, atau berhubungan intim, maka niat itu tidak bisa mengharamkannya dari sang istri, meskipun dia dipaksa melakukannya. Dalilnya adalah riwayat an-Nasa’i bahwa seorang pria bertanya kepada Ibnu Abbas ra “Aku mengharamkan istriku.” Ibnu Abbas menjawab, “Kamu telah berdusta. Dia tidak haram bagimu.” Kemudian día membaca firman Allah SWT, “Wahai Nabi, mengapa engkau mengharamkan apa yang dihalalkan Allah bagimu” (QS. at-Tahrím [66]: 1). Namun, laki-laki itu wajib membayar kafarat sumpah, meski pernyataan tersebut bukan termasuk sumpah, karena sumpah bisa terikat bila diucapkan dengan menyebut salah satu nama atau sifat Allah SWT. Kewajiban kafarat tidak semata berkaitan dengan hubungan intim, mengacu pada kisah Mariyah. Ketika Rasulullah saw berkata kepada Mariyah, “Dia haram bagiku,” maka turunlah ayat tadi, hingga “Sungguh, Allah telah mewajibkan kepada kalian membebaskan diri dari sumpah kalian,” (QS. at-Tahrim: [66]: 2). Artinya, Allah SWT telah mewajibkan kalian membayar kafarat seperti halnya kafarat sumpah.

Istri pun tidak lantas menjadi haram, jika suami tersebut tidak berniat. Demikian menurut pendapat yang azhar. Apabila seseorang berkata “Pakaian ini atau makanan ini haram bagiku,” maka ucapan ini selain tidak membawa konsekuensi hukum apa pun, juga tidak dikenai sanksi kafarat.

Untuk talak yang dilakukan dengan shighat kinayah, si suami disyaratkan untuk meniatkan talak dalam seluruh kalimat yang diucapkannya.

  •   Talak dengan Isyarat

Isyarat talak yang dilakukan oleh orang yang normal (tidak bisu) tidak membawa konsekuensi hukum apapun; misalnya, seorang istri berkata kepada suaminya, “Talak aku,” lalu si suami memberi isyarat dengan tangannya “pergilah”. Sebab, peralihan dari ucapan ke isyarat memberikan pemahaman bahwa si suami tidak bermaksud menalak. Selain itu, untuk orang mampu berbicara, talak, sumpah, dan nadzar harus diucapkan.

Adapun orang yang bisu maka seluruh akadnya -seperti jual beli, pernikahan, pengakuan, dakwaan, termasuk akad pembatalan (bukan penangguhan) seperti talak- adalah sah dengan isyarat.

Jika semua orang paham isyarat tersébut maka isyaratnya dianggap sharih, tidak membutuhkan niat; misalnya, seseorang bertanya pada seorang suami, “Berapa banyak kamu menalak istrimu?” lalu día mengangkat tiga jarinya. Namun, jika isyarat talak itu hanya bisa dipahami oleh orang-orang yang cerdas maka isyaratnya adalah kinayah yang membutuhkan niat.

  •   Talak vía Surat

Apabila seorang suami menalak istrinya melalui surat -baik secara sharih ataupun kinayah- padahal dia tidak berniat menalaknya maka ini tidak membawa konsekuensi hukum. Namun, jika dia berniat menalak, menurut pendapat yang azhar, talaknya sah, karena surat merupakan cara untuk menyampaikan maksud hati, dan itu sudah disertai niat.

Jika si suami menggantungkan talak dengan sesuatu, misalnya dia menulis kepada istrinya, “Jika suratku ini sampai padamu, kamu orang yang ditalak,” maka si istri tertalak dengan sampainya surat tersébut, sesuai bunyi syarat suami.

Apabila dia menulis, “Jika kamu membaca surat ini, kamu orang yang ditalak,” dan istrinya bisa membaca lalu membaca surat tersébut maka dia tertalak sebab adanya faktor yang ditaklik (disyaratkan). Tetapi, jika surat itu dibacakan oleh orang lain, menurut pendapat yang ashah, si istri tidak tertalak, sebab dia tidak membacanya, padahal dia bisa melakukannya sendiri.

  •   Melimpahkan Hak Talak kepada Istri

Berdasarkan ijma’ ulama, memasrahkan talak kepada istri adalah boleh, sebab Rasulullah saw pernah mempersilahkan istrinya untuk memilih antara tinggal dengan beliau atau berpisah, begitu ayat berikut ini turun, “Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, ‘Jika kalian menginginkan kehidupan di dunia dan perhiasannya, maka kemarilah agar kuberikan kepada kalian mut’ah dan aku ceraikan kalian dengan cara yang baik. Dan jika kalian menginginkan Allah dan Rasul-Nya dan negeri akhirat, maka sesungguhnya Allah menyediakan pahala yang besar bagi siapa yang berbuat baik di antara kalian,'” (QS. al-Ahzab [33]: 28-29). Seandainya memberikan pilihan talak kepada para istri itu tidak berpengaruh, tentu pemberian kesempatan kepada mereka itu tidak ada gunanya.

Memasrahkan talak, menurut qaul jadid, berarti memberikan hak menalak, sebab itu sama dengan perkataan suami, “Aku memberikan hak talak kepadamu.” Syarat sahnya pemasrahan talak ini ialah, si istri harus langsung menalak suaminya seketika itu juga, begitu dia menerima pemasrahan tersébut, karena penalakan di sini merupakan jawaban atas pemberian hak talak tersébut. Jadi ia seperti qabul yang bersifat segera. Seandainya istri mengulur jawaban itu, kemudian dia menalak dirinya, dia belum dihukumi talak.

Jika suami berkata kepada istri, “Talaklah dirimu dengan imbalan seribu,” lalu si istri yang merupakan wanita yang boleh melakukan transaksi itu segera menalak maka dia tertalak ba’in dan berhak menerima imbalan seribu. Jadi, pemberian hak talak dengan imbalan tersébut, dalam kasus ini, sama seperti jual beli.

Sedang suami yang memasrahkan hak talak tersebut boleh rujuk kembali, sebelum istri mengeluarkan pernyataan talaknya, sebab dalam pemberian hak dan perwakilan boleh rujuk kembali sebelum adanya qabul. Jika suami telah merujuknya, kemudian istri menyatakan talak maka talaknya tidak sah, baik dia mengetahui rujuk tersebut maupun tidak.

Apabila suami menaklik pemasrahan talak, misalnya dengan berkata, “Jika bulan Ramadhan tiba, talaklah dirimu,” maka pemasrahan ini tidak membawa konsekuensi hukum, sebab pemberian hak milik itu tidak bisa tergantung kepada hal lain. Terlaksananya talak (najiz) dalam hal ini dirinci sebagai berikut.

  •   Apabila suami berkata kepada istri, “Talak ba’inlah dirimu,” dengan niat memasrahkan talak, lalu istri menjawab, “Aku menalak ba’in” sambil niat menalak dirinya, maka talaknya sah, mengingat shighat kinayah yang disertai niat seperti ini hukumnya seperti talak yang sharih.
  •   Apabila suami berkata kepada istri, “Talaklah dirimu,” lalu istri menjawab sambil niat, “Aku menalak ba’in diriku,” atau suami berkata sambil niat, “Talaklah ba’in dirimu,” lalu istri menjawab, “Aku menalak diriku,” maka dalam dua kasus ini si istri tertalak, sebab dia diperíntahkan untuk menalak dan telah melaksanakannya. Perbedaan redaksi keduanya tidak jadi masalah.
  •   Apabila suami berkata, “Talaklah dirimu,” sambil berniat talak tiga, lalu istri menjawab, “Aku menalak,” dan dia mengetahui niat suaminya serta meniatkan talak tiga tersebut maka jatuhlah talak tiga. Hal ini karena redaksinya mencakup bilangan, lagi pula keduanya telah meniatkannya. Apabila suami istri tersebut tidak meniatkan talak tiga, menurut pendapat yang ashah, jatuhlah talak satu. Sebab, talak yang sharih merupakan kinayah dalam segi jumlah.
  •   Apabila suami berkata, “Talaklah dirimu tiga kali,” lalu istrinya menalak dirinya satu kali (artinya, dia berkata, “Aku menalak diriku satu kali,”) atau sebaliknya, misalnya suami berkata, “Talaklah dirimu sekali,” lalu istrinya menalak tiga kali (artinya, dia berkata, “Aku menalak diriku tiga kali,”) maka dalam dua kasus ini jatuh talak satu. Alasan pada kasus pertama, talak yang dilontarkan istri terhadap dirinya masuk dalam jumlah talak yang dipasrahkan suaminya (tiga kali). Sedangkan pada kasus kedua, talak yang dipasrahkan suami hanya satu kali. Lebih dari itu (dua dan tiga) tidak diperkenankan. Jadi, talak yang jatuh adalah talak yang hak untuk melakukannya diserahkan kepada istri.
  1.   Syarat Qashdu (Kesengajaan) dalam Talak

Qashdu adalah kehendak pemberi talak yang benar-benar ditujukan untuk terlaksana dan tercapainya tujuan yang diharapkan, yaitu talak; atau dengan redaksi sharih yang dilafazhkan. Talak yang dilontarkan oleh orang yang tidur, orang yang tergelincir dalam omongannya, orang yang dipaksa, dan orang yang tidak mengetahui makna talak adalah tidak sah. Namun, talak yang dilakukan orang yang bercanda dan orang yang mabuk dihukumi sah.

  •   Jika orang tidur mengucapkan talak, dia dikenai hukum sebagaimana dalam hadits, “Pena diangkat dari tiga orang…,” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan al-Hakim dari Ali dan Umar). Dalam hadits ini disebutkan, “…orang yang tidur hingga dia bangun,” sebab tidak adanya unsur kesengajaan.
  •   Apabila seseorang terlanjur mengucapkan talak, tanpa sengaja, tanpa menghendaki makna talak sebenarnya, dia tidak dikenai hukum talaknya, sebab tidak ada unsur kesengajaan. Yang serupa dengan kasus ini ialah orang yang menirukan perkataan “talak” yang diucapkan orang lain, atau ahli fiqih (guru) yang mengulang-ulang kata “talak” dalam suatu pelajaran untuk menjelaskan agar orang lain paham.

Pengakuan orang yang terlanjur menjatuhkan talak secara tekstual tidak bisa dibenarkan, karena ada keterkaitan dengan hak orang lain, kecuali jika disertai indikator di bawah ini.

–           Seandainya seorang suami berkata kepada istrinya yang bernama Thaliq (orang yang ditalak), “Hai Thaliq,” dengan maksud memanggil, jelas wanita itu tidak tertalak, sebab si suami telah mengalihkan kata “talak” dari makna sebenarnya. Maka nama istrinya itu merupakan indikator yang dapat membenarkan pengakuannya. Demikian pula menurut pendapat yang ashah, suami dibenarkan jika dia memutlakkan ucapannya (hai Thaliq), tanpa bermaksud apa pun.

–           Jika istrinya bernama Thariq, Thalib, Thali’, atau nama lain yang mempunyai kedekatan bunyi  huruf dengan Thaliq, lalu si suami berkata, “Hai Thaliq,” dan berkata, “Aku bermaksud memanggil, namun hurufnya tertukar,” maka pengakuannya dibenarkan, sebab indikatornya telah jelas.

–           Seandainya seorang suami mengatakan talak kepada istrinya dengan tujuan bercanda (hazl) atau main-main (la’b) dan dia mengira istrinya adalah orang lain (bukan mahram), misalnya karena istrinya berada di tempat gelap atau berada di belakang hijab, atau dia dinikahkan oleh wali (atau wakilnya) dan si suami belum mengetahui akad nikah telah dilakukan oleh wali (atau wakilnya) itu, atau suami lupa, dan sebagainya, maka talaknya sah. Ini berdasarkan hadits hasan, “Ada tiga hal yang kesungguhannya adalah kesungguhan dan candanya adalah kesungguhan, yaitu: talak, nikah, dan rujuk.” Di samping itu suami telah melontarkan kata-kata “talak” dengan sengaja. Sesuai kehendaknya, meski dia menduga tidak jatuh talak. Jadi ucapan berkonsekuensí hukum dan tidak bisa diabaikan begitu saja.

  •   Apabila orang non-Arab mengucapkan talak dengan bahasa Arab dan dia tidak mengetahui maknanya, talaknya tidak jatuh.
  •   Talak orang yang dipaksa tanpa alasan yang dibenarkan adalah tidak sah. Ini berbeda dengan pendapat Abu Hanifah. Ini sama halnya dengan tidak sahnya keislaman orang yang dipaksa. Hal ini berdasarkan sabda Nabi saw “Dimaafkan tiga hal atas umatku; kesalahan, lupa, dan sesuatu yang dipaksakan.” Juga berdasarkan pada hadits, “Tiada talak dalam ighlaq” maksudnya, paksaan. Jika seseorang dipaksa melakukan perbuatan batil seperti murtad, maka ini tidak berkonsekuensí hukum. Namun, jika seorang suami dipaksa untuk menalak istrinya dengan alasan yang benar, jatuhlah talaknya, sementara keislamannya tetap sah. Paksaan talak dengan alasan yang benar ini seperti paksaan qadhi (hakim) yang berwenang dalam kasus sumpah ila’ setelah lewatnya masa ila’ untuk menjatuhkan talak satu.

Orang yang dipaksa kadang memiliki indikasi bahwa dia melakukan talak atas keinginan sendiri. Misalnya, seseorang dipaksa supaya menalak tiga, tapi dia malah menalak satu. Bisa pula dipaksa untuk menalak secara sharih atau melakukan taklik talak, dia malah melakukan talak kinayah disertai niat atau melakukan talak munjiz. Dipaksa untuk mengucapkan “Aku menalak istriku,” tapi justru menggunakan redaksi “sarrahtuhá”. dan sebaliknya, misalnya dia dipaksa supaya menalak satu, justru menalak tiga. Dipaksa melakukan talak kinayah, malah menalak secara sharih. Dipaksa melakukan talak munjiz, malah menaklik talak. Dipaksa untuk mengatakan “sarrahtu” malah mengucapkan “thallaqtu”. Apabila semua kasus di atas terjadi maka jatuhlah talaknya. Sebab penentangannya mengisyaratkan keinginan diri atas apa yang dilakukannya.

Kita ketahui bahwa syarat paksaan adalah (1) kemampuan orang yang memaksa untuk mewujudkan ancamannya dengan kekuasaan atau dengan tekanan; (2) ketidakmampuan orang yang dipaksa untuk melawan si pemaksa dengan cara melarikan diri atau cara lainnya seperti meminta pertolongan kepada orang lain; dan (3) dugaan orang yang dipaksa bahwa jika dia menolak perbuatan yang dipaksakan, pasti akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

Tindak pemaksaan bisa berbentuk ancaman berupa pukulan keras, penahanan, perusakan barang, dan sebagainya. Tindak pemaksaan sangat bervariasi sesuai karakter individu dan motif di balik tindakan tersebut.

Dalam kasus tidak sahnya talak orang yang dipaksa, tidak disyaratkan adanya tauriyah, yaitu meniatkan selain makna kata-kata yang diucapkan. Misalnya, dia mengucapkan, “Aku menalak Zainab,” padahal yang dimaksud Zainab lain, bukan istrinya; atau meniatkan talak tetapi dengan arti “mengurai ikatan”; atau setelah menyatakan talak dia mengucapkan, “Insya Allah,” dengan suara pelan, atau berkata dalam hati, “insya Allah.” Aturan tauriyah ialah meniatkan sesuatu yang seandainya dinyatakan secara sharih pasti diterima. Dalam kasus ini, talak tidak jatuh.

  •   Orang yang Mabuk dan Sejenisnya

Talak pelaku dosa akibat mengonsumsi sesuatu yang dapat menghilangkan kesadaran, seperti minum khamr, atau minuman keras lain, atau berobat dengan nabidz (perasan gandum yang mengandung alkohol tinggi) atau bahan lainnya adalah tetap sah. Di samping itu, seluruh tindakannya –baik yang menguntungkan maupun merugikan dirinya- baik ucapan maupun perbuatan, seperti masuk Islam, murtad, dan tindak kriminal, seperti merampok dan membunuh -menurut al-madzhab- tetap dikenai sanksi hukum. Alasannya, qalam tidak diangkat dari orang yang mabuk. Ini berbeda dengan orang gila. Orang mabuk masih dikenai kewajiban mengqadha shalat, puasa, dan sebagainya. Adapun pemakai obat-obatan (yang menghilangkan kesadarannya) adalah sama dengan orang mabuk.

  1.   Syarat Objek Talak

Objek talak adalah wanita berikut seluruh jasad, ruh, wujud, atau sebagian unsur yang membentuknya. Seandainya seseorang menalak sebagian unsur wanita, misalnya dia berkata, “Seperempat atau setengahmu, atau bagian tubuhmu, hatimu, rambutmu, kukumu, atau darahmu ditalak,” maka talaknya sah. Namun menurut pendapat ashah, talak tidak jatuh, apabila ditujukan pada bagian tubuh yang tidak vital seperti otot, sperma, susu, atau zat sisa ekskresi seperti keringat dan urine, sebab semua ini tidak menyatu dengan jasad sebagai satu wujud penciptaan, berbeda dengan anggota tubuh yang telah disebutkan sebelumnya.

Seandainya seorang suami berkata kepada istrinya yang tangán kanannya buntung, “Tangán kananmu ditalak,” menurut al-madzhab, talaknya tidak jatuh, sebab objek talaknya tidak ada.

  •   Jika seorang suami berkata kepada istrinya, “Aku adalah orang yang ditalak darimu,” dan dia berniat menalak maka si istri tertalak. Akan tetapi, jika dia tidak berniat maka si istri tidak tertalak. Redaksi ini ditujukan bukan pada objek talak. Sebab itu, dalam redaksi talak seperti ini diberlakukan syarat yang ada pada talak kinayah, yaitu kesengajaan menjatuhkan talak. Demikian pula, menurut pendapat yang ashah, talaknya tidak jatuh bila si suami tidak berniat -selain niat talak- mengarahkan talak itu kepada istrinya. Sebab objek talak adalah perempuan, bukan laki-laki, sedangkan redaksi diatas menyandarkan talak pada suami.
  •   Seandainya suami berkata kepada istrinya, “Aku termasuk orang yang ditalak ba’in,” atau redaksi kinayah lainnya, maka disyaratkan adanya niat talak.
  •   Jika seorang suami berkata, “Bebaskanlah rahimku darimu,” atau “Aku menjauhimu,” atau kalimat semisalnya maka pernyataan ini tidak berkonsekuensi hukum, meskipun dibarengi niat talak. Sebab redaksi yang digunakan selain salah juga tidak beraturan. Padahal syarat talak kinayah ialah adanya kemungkinan makna pada maksud yang dikehendaki pengucap.
  1.   Syarat Kekuasaan Objek Talak, Istri

Talak disyaratkan harus ditujukan pada objeknya, yaitu istri, setelah adanya akad pernikahan. Karena itu, menyatakan talak kepada wanita lain (bukan istri), seperti ucapan, “Kamu orang yang ditalak,” atau menyampaikan taklik talak sebelum pernikahan, seperti ucapan, “Jika aku menikahinya maka dia orang yang ditalak,” atau menyampaikan taklik talak kepada orang yang bukan dalam ikatan pernikahan dengannya, misalnya pernyataan, “Jika kamu masuk rumah maka kamu orang yang ditalak,” (padahal wanita itu bukan istrinya) maka semua ini tidak berkonsekuensi hukum apa pun. Wanita itu tidak tertalak dari suaminya, sebab berdasarkan ijma’, talak munjiz kepada selain istri tidak menjadikan jatuhnya talak. Demikian halnya orang yang ditaklik, sebab orang yang mengucapkan talak atau taklik itu tidak memiliki wewenang terhadap wanita yang menjadi objek talaknya.

Rasulullah saw bersabda, “Tidak ada talak, kecuali setelah pernikahan,” (HR. at-Tirmidzi. Dia menshahihkannya). Beliau juga bersabda, ‘Tidak ada talak, kecuali terhadap apa yang dimiliki. ”

Seandainya seorang pria berkata, “Setiap wanita yang akan aku nikahí maka dia tertalak,” lalu seseorang melaporkan hal itu kepada hakim bermadzhab Syafi’i, lalu dia menarik kembali pernyataannya maka batallah sumpah tersebut. Sebagian ulama berkomentar, “Itu bukan pembatalan (fasakh), melainkan penetapan pembatalan sumpah. Sebab sumpah yang shahih, tidak akan dicabut kembali.

  •   Talak bagi Wanita yang telah Dicerai

Wanita yang telah ditalak raj’i masih bisa dijatuhi talak lagi, sebab status hukumnya masih sebagai istri, mengingat suami masih mempunyai hak untuk merujuknya. Asy-Syafi’i ra berkata, “Dalam lima ayat al-Qur’an, wanita yang ditalak raj’i statusnya masih istri.” Maksudnya, día masih memiliki hak untuk ditalak kembali, zhihar, li’an, ila’ atasnya masih sah, dan demikian pula hak warisnya.

Adapun wanita yang mengajukan khulu’ tidak bisa ditalak lagi, meskipun masih dalam masa ‘iddah, sebab wewenang si suami sudah tidak ada.

Jika seorang pria menaklik talak istrinya dengan masuk rumah (misalnya) atau dengan hal lain yang dapat menimbulkan perpisahan (bainunah), dan ternyata istrinya telah ditalak atau difasakh sebelum (atau setelah) masuk rumah, baik dengan ganti rugi (khulu’) atau dengan talak tiga (ba’in), lalu pria ini menikahinya kembali (dengan akad baru), lalu istrinya masuk rumah maka talaknya tidak jatuh, bila dia secara meyakinkan masuk dalam kondisi sudah berpisah. Alasannya, sumpahnya telah rusak akibat dia masuk rumah pada pertengahan perpisahan. Begitu juga, talaknya tidak jatuh, jika dia tidak masuk rumah pada masa perpisahan, tetapi justru masuk dalam akad nikah yang baru. Demikian menurut pendapat yang azhar. Sebab, pernikahan yang memuat taklik talak telah terjadi.

  •   Faktor yang Mengembalikan Wanita yang Telah Dicerai pada Suami Pertama

Jika seorang suami menjatuhkan talak satu atau dua kali terhadap istrinya lalu rujuk kembali, atau melakukan akad nikah baru -meskipun istrinya telah menikah dan berhubungan intim dengan pria lain- maka statusnya kembali menjadi istri suami pertama berikut sisa talak yang dimiliki. Ini berbeda dengan pendapat Abu Hanifah dalam kasus istri yang menikah lagi dengan pria lain. Sedangkan jika suami mengajak rujuk sebelum si istri menikah dengan pria lain, dalam hal ini, para ulama telah berijma’.

Apabila suami itu menjatuhkan talak tiga kemudian akan melakukan nikah baru -setelah istrinya menikah dan berhubungan intim dengan pria lain, lalu mencerainya, dan masa ‘iddahnya sudah selesai- maka berdasarkan ijma’ ulama, wanita itu kembali pada suami pertama, berikut hak tiga talaknya. Sebab, adanya hubungan intim dengan suami kedua telah menghalalkan pernikahan dengan suami pertama. Selain itu, tidak mungkin dia berhubungan kembali dengan suami pertama dengan akad pertama. Jadi harus dilakukan akad baru berikut seluruh ketentuan hukumnya.

  1.   Seputar Talak
  2.   Jumlah Talak Suami Merdeka

Suami yang merdeka (bukan hamba sahaya) mempunyai hak tiga kali talak. Rasulullah saw pernah ditanya mengenai firman Allah SWT , “Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali,” (QS. al-Baqarah [2]: 229). Seseorang bertanya, “Bagaimana dengan talak yang ketiga?” Beliau menjawab, “Atau melepaskan dengan baik,” (HR. Abu Dawud, Ibnu al-Qathan menshahihkan hadíts ini).

  1.   Menalak dalam Kondisi Sakit Parah Menjelang Kematian

Talak yang dijatuhkan orang yang sedang sakit parah menjelang wafat, baik talak ba’in maupun raj’i, tetap sah, seperti halnya dalam kondisi sehat. Keduanya (suami yang sakit dan istrinya) masih saling mewarisi dalam masa ‘iddah talak raj’i, berdasarkan ijma’, sebab ikatan pernikahan masih tersisa. Namun menurut al-madzhab, keduanya tidak bisa saling mewarisi dalam waktu ‘iddah akibat talak ba’in, mengingat sisa ikatan pernikahan telah habis.

  1.   Niat Menentukan Jumlah Talak

Jumlah talak ditentukan oleh niat saat menyatakan talak dan sebab faktor lain. Seandainya seorang suami berkata kepada istrinya, meskipun istrinya sedang tidur atau sedang tidak sadar (sakit jiwa), “Aku menalakmü,” atau “Kamu orang yang ditalak,” atau kalimat talak lainnya yang jelas, walaupun tidak menggunakan kata ganti orang kedua, seperti “wanita ini ditalak” dan meniatkan bilangan tertentu, maka jatuhlah jumlah talak yang diniatkan, baik keduanya sudah pernah melakukan hubungan intim maupun belum. Sebab, redaksi tersebut dianggap sudah memuat makna bilangan.

Begitu juga dalam kasus talak kinayah, bilangan talak yang diniatkan suami bisa jatuh. Misalnya, “Kamu orang yang ditalak ba’in” sebab makna bilangan tersebut dianggap sudah termuat dalam kalimat tersebut.

Jika suami itu berniat menjatuhkan satu talak, atau dia tidak berniat apa pun maka jatuhlah talak satu, mengingat kata-kata yang diucapkannya itu meyakinkan.

Seandainya suami itu berkata, “Kamu ditalak satu,” dan dia meniatkan beberapa bilangan (satu atau dua), jatuhlah satu talak. Sebab pernyataan tersebut mengurangi bilangan yang diniatkan, dan lafazh pernyataan itu lebih kuat. Jadi, mengacu pada kata-kata pernyataan itu lebih utama.

Apabila suami berkata, “Kamu yang pertama,” dan meniatkan bilangan, maka jatuhlah jumlah talak yang diniatkan. Hal ini diarahkan pada kesatuan kata-kata suami dengan jumlah talak yang diniatkan, sebab lebih dekat pada lafazh talak.

Jika suami mengatakan, “Kamu orang yang ditalak tiga,” lalu istrinya meninggal dunia, masuk Islam, murtad sebelum berhubungan intim dengannya, atau ada seseorang yang membungkam mulutnya sebelum selesai kalimat “orang yang ditalak” maka talaknya tidak jatuh. Sebab si istri telah keluar dari objek talak sebelum pernyataan itu sempurna. Namun, jika suami itu sudah mengucapkan kalimat “orang yang ditalak…,” sementara kata “tiga”-nya belum terucap maka jatuhlah talak tiga, karena dia telah menyengaja talak tiga saat berkata, “Kamu orang yang ditalak.” Lafazh talak juga telah sempurna dikatakan dalam detik-detik terakhir hidupnya, atau sebelum keislaman istri, atau sebelum dia murtad, atau sebelum rujuk pada masa ‘iddah.

  1.   Talak Tiga

Apabila seorang suami mengulang-ulang kalimat “kamu orang yang ditalak” berkali-kali dengan sela pemisah antara kalimat, maka jatuhlah talak tiga, bahkan meskipun tidak disela pemisah. Namun, jika dia bermaksud menegaskan kalimat pertama dengan dua kalimat berikutnya, jatuhlah satu talak, mengingat penegasan dikenal dalam bahasa apa pun dan juga digunakan oleh syara’.

Namun, jika dalam jeda antara kalimat itu suami bermaksud memulai awal kalimat baru (isti’naf) maka jatuhlah talak tiga. Sebab redaksinya sudah jelas, sedangkan penegasan mesti dibarengi niat. Demikian juga, jika dia memutlakkan kalimat tersebut, dalam arti tidak bermaksud menegaskan tetapi tidak pula memulai kalimat baru, menurut pendapat yang azhar, jatuhlah talak tiga, sesuai pesan tekstual kalimat.

Apabila kalimat yang kedua dimaksudkan sebagai penegas kalimat pertama, dan kalimat ketiga sebagai awal kalimat baru, atau sebaliknya, kalimat kedua sebagai awal kalimat baru, dan kalimat ketiga sebagai penegas kalimat kedua, maka jatuhlah dua talak, sesuai maksud yang dikehendaki.

Jika kalimat ketiga dimaksudkan sebagai penegas kalimat pertama, dan kalimat kedua sebagai awal kalimat baru, menurut pendapat yang ashah, jatuhlah talak tiga, sebab terdapat pemisah antara kalimat yang menegaskan dan kalimat yang ditegaskan. Penegasan seperti ini tidak sah.

Apabila seorang suami berkata, “Kamu orang yang ditalak, orang yang ditalak, orang yang ditalak,” maka sah menegaskan kata kedua dengan kata ketiga, sebab bentuk keduanya sama. Namun tidak boleh menegaskan kalimat pertama dengan kata kedua dengan kata penghubung, karena penghubung menuntut perbedaan.

Apabila dia mengatakan, “Kamu orang yang ditalak tiga,” dengan satu kata maka jatuhlah talak tiga. Bahkan, ketentuan ini diriwayatkan secara jelas dalam sunnah (dalam lima belas hadits) dan atsar yang dijadikan pegangan oleh empat madzhab.

Beberapa contoh kasus ini berkaitan dengan istri yang telah digauli dan bukan penuntut khulu’. Jika suami mengucapkan tiga kalimat tersebut (kamu orang yang ditalak tiga) kepada istri yang belum digauli maka jatuhlah satu talak untuk setiap kalimat, sebab ia telah ditalak ba’in dengan kalimat pertama. Jadi, kalimat sesudahnya tidak berpengaruh.

Jika suami berkata kepada istri yang belum disetubuhi, “Jika kamu masuk rumah (misalnya) maka kamu orang yang ditalak dan orang yang ditalak” lalu istrinya masuk rumah, menurut pendapat yang ashah, jatuhlah dua talak. Sebab keduanya berkaitan dengan perbuatan masuk rumah, tidak ada keruntutan antara keduanya. Keduanya terjadi secara bersamaan.

Apabila dia menggunakan kata penghubung “kemudian” atau kata penghubung lain yang menunjukkan makna berurutan maka jika istrinya masuk rumah, jatuhlah talak satu. Sebab kata penghubung “kemudian” menunjukkan makna berurutan.

  1.   Redaksi Talak dengan Kata Penghubung, Kata Depan, atau Kata Keterangan

Apabila seorang suami berkata kepada istrinya yang sudah disetubuhi (ataupun belum), “Kamu orang yang ditalak, satu talak berikut satu talak,” maka jatuhlah talak dua, sebab penerimaan objek talak.

Seandainya dia berkata, “…satu talak sebelum satu talak,” atau “…satu talak setelahnya satu talak” atau “… sebelumnya satu talak,” maka jatuhlah talak dua bagi istri yang telah digauli, sebab adanya urutan, dan talak satu bagi istri yang belum digauli, sebab dia tertalak ba’in dengan satu kata yang pertama. Jadi kata kedua sudah tidak dalam ikatan pernikahan.

Jika suami itu berkata, “…satu talak dalam satu talak,” dan dia bermaksud menggunakan kata “berikut” maka jatuhlah dua talak. Atau dia menghendaki kata keterangan, bilangan, atau memutlakkan dengan tidak menghendaki apa pun, maka jatuhlah talak satu sebagai konsekuensi kata keterangan dan bilangan tersebut. Dan itu terwujud dalam pemutlakan maksud. Apabila dia berkata, “…setengah talak dalam setengah talak,” maka jatuhlah talak satu dalam setiap kondisi. Jika dia berkata, “… satu talak dalam dua talak,” dan dia menghendaki kata “bersama” maka jatuhlah tiga talak. Namun, bila dia memasukkan kata itu sebagai keterangan, maka jatuhlah talak satu; atau bilangan (hitungan perkalían) dan mengetahuinya, jatuhlah talak dua. Demikian juga, jika dia tidak mengetahui dan hanya memaksudkan maknanya maka jatuhlah satu talak. Termasuk juga, jika dia tidak berniat apa pun maka pula jatuh talak satu.

Apabila suami berkata, “Kamu orang yang ditalak dengan sebagian talak,” berarti istrinya ditalak satu. Sebab talak tidak bisa dibagi atau dipecah-pecah.

Seandainya dia berkata, “Kamu orang yang ditalak separuh dan separuh talak,” maka jatuhlah talak satu. Sebab itu adalah talak satu, kecuali jika dia menghendaki setiap separuh sebagai talak satu maka jatuhlah dua talak sesuai maksudnya itu.

Pendapat yang ashah menyebutkan bahwa pernyataan suami “separuh dua talak dari talak satu,” “tiga separuh dari talak satu,” atau “separuh talak satu dan seperti talak satu” maka jatuhlah talak dua.

Seandainya suami mengátakan, “Separuh dari sepertiga talak,” jatuhlah talak satu, sebab tidak ada pengulangan kata talak.

  1.   Talak Terhadap Empat Istri

Apabila seorang suami berkata kepada empat istrinya, “Aku jatuhkan kepada kalian atau di antara kalian sekali talak, atau dua kali talak, atau tiga kali, atau empat kali talak,” maka jatuhlah pada setiap istrinya satu kali talak. Namun, jika dia bermaksud membagikan setiap satu talak kepada mereka, jatuhlah dua talak untuk istri kedua dan istri ketiga, sedang untuk istri keempat jatuh talak tiga. Jika dia menjelaskan bahwa maksud kalimat “di antara kalian” adalah “sebagian” maka menurut pendapat yang ashah, pernyataannya itu tidak dapat diterima secara zhahir. Sebab, secara tekstual pernyataannya tersebut merujuk pada keseluruhan istri. Namun ni’atnya tetap dijadikan acuan atas dasar agama.

Jika seorang suami menalak salah satu istrinya, lalu berkata kepada istrinya yang lain, “Aku mengikutsertakan dirimu bersamanya,” atau “Aku menjadikanmu sekutunya,” atau “Kamu juga seperti dia,” bila dia  Meniatkan pernyataan ini sebagai talak munjiz, maka jatuhlah talaknya. Namun, jika dia tidak meniatkan, istrinya tidak tertalak sebab kalimat itu memungkinkan adanya makna selain talak.

Demikian halnya jika seorang suami menalak istrinya, lalu laki-laki lain meniru ucapan talak tersebut dan ditujukan kepada istrinya sendiri, maka bila dia niat menalaknya, jatuhlah talaknya. Namun, jika dia tidak berniat, talaknya tidak jatuh, sebab hal itu sama dengan talak kinayah (talak dengan kalimat yang samar).

  1.   Pengecualian (Istitsna’) dalam Talak

Pengecualian dalam talak dapat disahkan dengan tiga syarat. Pertama, ucapan talak bersambung. Berhenti sebentar saat mengucapkan talak dengan pengecualian untuk menarik napas atau kelelahan tidak masalah. Kedua, niat mengecualikan sebelum selesai sumpah. Demikian menurut pendapat yang ashah. Ketiga, pengecualian tersebut tidak menghabiskan jumlah talak yang disebutkan dalam objek yang dikecualikan (mustatsna minhu). Pengecualian yang menghabiskan mustatsna minhu hukumnya batal berdasarkan ijma’. Jika seorang suami berkata, “Kamu orang yang ditalak tiga, kecuali tiga,” pengecualiannya tidak sah, dan jatuhlah talak tiga.

Apabila suami berkata, “Kamu orang yang ditalak tiga kecuali dua dan satu,” maka jatuhlah talak satu. Bilangan yang menghabiskan tidak berkonsekuensi hukum, yaitu “satu” yang di-athaf-kan (dihubungkan) pada “dua.” Sebab, dengan menjumlahkan dua bilangan terakhir akan menghasilkan penghabisan.

Makna pengecualian dari kalimat yang negatif berarti positif. Sebaliknya pengecualian dari kalimat yang positif berarti negatif.

Apabila seseorang berkata, “Kamu orang yang ditalak tiga, kecuali dua, kecuali talak satu,” maka jatuh talak dua, sebab pengecualian kedua merupakan pengecualian dari yang pertama. Jadi, sebenarnya pengecualiannya adalah talak satu.

Jika seorang suami berkata, “Kamu orang yang ditalak tiga kecuali tiga, kecuali dua,” maka jatuhlah talak dua. Alasannya telah disebutkan di depan.

Apabila dia berkata, “Kamu orang yang ditalak tiga kecuali separuh talak,” menurut pendapat yang shahih, jatuh talak tiga, sebab talak tidak bisa dibagi-bagi.

Jika seorang suami berkata, “Kamu orang yang ditalak, jika Allah menghendaki menalakmu,” atau “…jika Allah SWT tidak menghendaki menalakmu,” dibarengi dengan niat taklik (menggantungkan niat talak), maka talaknya tidak jatuh. Sebab ada maupun tiadanya kehendak Allah tidak bisa diketahui. Demikian juga taklik dengan kehendak ilahi bisa menghalangi keabsahan niat dalam wudhu, shalat, puasa, dan ibadah lainnya seperti sumpah, nadzar, dan seluruh bentuk transaksi.

Jika seorang pria berkata, “Hai orang yang ditalak,” menurut pendapat yang ashah, jatuh talak satu dengan mempertimbangkan bentuk panggilan yang mengisyaratkan tercapainya talak saat itu juga. Sesuatu yang telah terjadi tidak bisa ditaklik, berbeda dengan kalimat “Insya Allah kamu orang yang akan ditalak”:

Apabila seorang suami berkata, “Kamu orang yang ditalak, kecuali jika Allah SWT menghendaki,” menurut pendapat yang ashah, talaknya tidak jatuh. Sebab makna “kecuali jika Allah menghendaki” tidak mengindikasikan adanya talak. Jadi, tidak berkonsekuensi apa pun, mengingat kehendak Allah  tidak menjadi pertimbangan dalam menentukan hukum.

  1.   Keraguan dalam Talak

Keraguan dalam talak ada tiga macam, ragú terhadap inti talak (jatuhnya talak), ragú terhadap bilangan talak, dan ragú terhadap objek talak (misalnya, orang yang menalak wanita tertentu kemudian lupa).

Pertama, keraguan terhadap inti talak (jatuhnya talak) itu seperti orang yang ragú apakah dia telah menyatakan talak, atau ragu terhadap faktor yang ditaklik. Misalnya pernyataan “jika burung ini terbang maka kamu orang yang ditalak”, lalu dia ragú, apakah burung tersebut terbang atau tidak; maka tidak bisa divonis talak, sebab hukum asalnya adalah tidak adanya talak dan tetapnya pernikahan.

Kedua, keraguan terhadap bilangan talak, apakah dia telah menalak satu atau lebih. Dalam hal ini, bilangan talak terkecillah yang diambil.

Jelas, dalam dua kasus tersebut kita mesti mempertimbangkan akibat terburuk, berdasarkan hadits, “Tinggalkan sesuatu yang meragukanmu menuju sesuatu yang tidak meragukanmu,” (HR. at-Tirmidzi, dia menshahihkan).

Pada kasus pertama, si suami boleh melakukan rujuk, jika dia menalak raj’i. Apabila bukan talak raj’i, dia harus memperbarui akad nikah, kalau masih mencintai istrinya. Jika tidak demikian, istrinya harus ditalak agar halal bagi pria lain secara meyakinkan. Sedangkan pada kasus kedua, suami ragu apakah dia menalak tiga atau dua, maka dia tidak boleh menikahi istrinya kembali sebelum dia dinikahi oleh pria lain.

Apabila terjadi talak yang dilakukan oleh dua pria dengan tema yang sama, misalnya mereka menaklik talak dengan dua kondisi yang bertentangan; pria pertama berkata, “Jika burung ini terbang (misalnya) maka kamu orang yang ditalak,” dan pria yang lain berkata, “Jika burung ini tidak terbang maka istriku adalah wanita yang ditalak,” sedangkan keadaan burung itu tidak diketahui, maka tidak satu pun dari keduanya bisa ditetapkan talaknya.

Namun, jika seorang pria menyatakan dua pernyataan di atas kepada kedua istrinya maka salah satunya tertalak, meski tanpa ditentukan orangnya. Dia wajib mencermati dan mengamati hingga posisi burung tersebut jelas, untuk mengetahui siapa yang tertalak. Jika burung itu terbang dan si pria tidak mengetahui kondisinya, dia tidak diharuskan mengamati dan mencermati.

Ketiga, keraguan terhadap objek talak, misalnya seorang suami menalak salah seorang istrinya tanpa menentukan orangnya. Si suami menyatakan talaknya pada salah satu istrinya atau meniatkan hal itu, dengan pernyataan “seorang dari kalian adalah wanita yang ditalak” kemudian dia tidak mengetahuinya sebab lupa atau sebab yang lain, dia wajib menghentikan keintiman dengan kedua istrinya tersebut hingga ingat siapa istrinya yang ditalak, dengan memberitahukan istri yang ditalak. Si suami tidak dituntut untuk menjelaskan siapa yang ditalak, jika kedua istrinya membenarkan ketidaktahuannya, sebab kebenaran ada pada mereka berdua. Jika keduanya berdusta pada suaminya dan salah satunya berkata, “Akulah orang yang ditalak,” maka pernyataan suami “aku lupa” atau “aku tidak tahu” tidak cukup dan dituntut untuk bersumpah bahwa dia benar-benar belum menalaknya. Jika dia menolak, istrinyalah yang disumpah, untuk kemudian diputuskan talaknya. Ketentuan ini berlaku dalam kasus talak ba’in dan talak raj’i yang telah habis masa ‘iddahnya.

Apabila seorang suami berkata kepada istrinya dan wanita lain, “Salah seorang dari kalian berdua orang yang ditalak,” dan berkata, “Aku bermaksud menalak wanita lain itu,” menurut pendapat yang ashah pernyataan dapat diterima di bawah sumpah.

Apabila dia berkata kepada istrinya, “Zainab orang yang ditalak,” kemudian berkata, “Maksudku, wanita lain yang bernama Zainab,” menurut pendapat yang shahih, pernyataan ini jelas tidak bisa diterima, sebab berlawanan dengan makna zhahir. Konsekuensinya, berlakulah ketentuan agama yang telah ditetapkan antara dia dan Allah SWT (maksudnya, jatuhlah talaknya).

Apabila seorang suami berkata kepada dua istrinya, “Salah seorang dari kalian orang yang ditalak,” dan ini ditujukan pada satu istri tertentu maka dia tertalak. Sebab, redaksi ini pantas ditujukan kepada keduanya. Pria itu wajib menjelaskan istri yang dimaksud. Jika tidak ditujukan pada orang tertentu dari keduanya, justru memutlakkan pernyataan tersebut, maka dia wajib menjelaskan -atas tuntutan kedua istrinya- siapa yang ditalak. Mereka harus dipisahkan dari si suami sampai ada kejelasan dari suami. Selain wajib untuk segera menjelaskan si suami juga wajib menafkahi mereka dalam kondisi tersebut. Talak jatuh pada istri yang dimaksud, meski secara samar. Dan seorang istri pada dasarnya dapat dicerai secara samar (kinayah) dengan kalimat yang bersumber dari suami secara meyakinkan.

Jika suami itu saat dituntut untuk menjelaskan berkata sambil berniat dan menunjuk pada salah satu istrinya, “Inilah dia wanita yang ditalak,” maka ini merupakan penjelas baginya.

Jika día berkata sambil memberi isyarat pada masing-masing istrinya “aku menghendaki yang ini dan yang ini” atau “ini tapi juga ini” maka keduanya tertalak.

Jika kedua istri itu, atau salah satunya, meninggal dunia sebelum ada penjelasan, penentuannya masih samar, dan jenis talaknya adalah talak ba’in maka si suami masih dituntut untuk memberikan penjelasan, demi masalah waris nantinya.

Apabila si suami yang meninggal dunia, menurut pendapat yang azhar, penjelasan ahli warisnya dapat diterima, bukan penentuannya. Sebab, penjelasan hanya sekadar informasi, sedangkan penentuan itu didasari oleh cinta atau syahwat. Ahli waris tidak boleh menentang orang yang mewarisi.

  1. Hukum Talak

Talak mempunyai empat jenis hukum, yaitu wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah. Talak yang wajib ada dalam dua kasus. Kasus pertama, adanya pertengkaran hebat di antara suami istri dan masing-masing sudah mengangkat juru damai, lalu kedua juru damai itu menyarankan talak. Kasus kedua, suami bersumpah ila’ terhadap istrinya dan tidak mau kembali kepadanya.

Sedangkan talak yang sunnah ada dalam dua kasus berikut. Kasus pertama, suami memotong hak istrinya dalam berumah tangga atau hal lainnya. Allah SWT berfirman, “Maka rujuklah (kembali kepada) mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik,” (QS. ath-Thalaq [65]: 2). Sebab dalam kasus ini, jika si suami tidak menalak istrinya, tidak bisa diprediksi apakah pernikahan itu berakhir pada perpecahan atau kekerasan nantinya.

Kasus kedua, istri tidak bisa menjaga kehormatannya, maka suami sunnah menalaknya. Pernah seorang pria menemui Nabi saw dan berkata, “Istriku tidak menolak sentuhan pria lain.” Nabi menjawab, “Talaklah día.” Alasannya, melanjutkan pernikahan dengan wanita seperti ini akan mengancam hubungan berumah tangga, bahkan tidak mustahil si suami akan memperoleh keturunan bukan dari darah dagingnya. Selain itu, suami juga sunah menalak istri yang kepribadiannya tidak lurus, misalnya berperilaku buruk.

Berikutnya talak yang haram, yaitu talak bid’ah. Talak ini terdapat dalam dua kasus.

Kasus pertama, menalak istri yang sudah digauli, dan talak itu dijatuhkan saat haid, bukan sedang hamil.

Kasus kedua, menalak istri yang mungkin sedang hamil dalam masa suci, yang disetubuhinya sebelum dia meminta penjelasan kondisi sebenarnya. Hal ini berdasarkan dalil hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar ra bahwa dia pernah menalak istrinya yang sedang haid. Lalu Rasulullah saw memerintahnya untuk rujuk dan menahannya hingga suci, haid sekali lagi, dan menahannya hingga suci dari haid. Jika dia hendak menalaknya, talaklah saat dia suci sebelum menyetubuhinya. Demikianlah ‘iddah yang diperintahkan Allah SWT  yang harus dijalani oleh wanita.

Jika si istri ditalak saat haid, dia akan mengalami kepayahan berupa lamanya masa ‘iddah. Jika si suami menalaknya saat suci di mana dia berhubungan intim dengannya sebelum hamil -suami belum percaya dia sedang hamil- maka dia meniadakan perpisahan istri berikut anaknya.

Adapun talak pada masa haid terhadap istri yang belum disetubuhi bukan termasuk talak bid’ah, karena tidak mengakibatkan masa ‘iddah yang lama.

Terakhir, talak makruh, yaitu talak yang tidak sesuai sunah tetapi juga tidak termasuk bid’ah, seperti menalak istri yang berkepribadian normal. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Muharib bin Ditsar RA, bahwa Nabi saw bersabda, “Perbuatan halal yang paling dimurkai Allah adalah talak.

Abu Hurairah ra meriwayatkan bahwa Nabi saw bersabda “Sesungguhnya wanita diciptakan dari tulang rusuk. la tidak akan pernah bisa lurus oleh pukulan. Jika kamu merasa senang dengannya, ia pun merasa senang; dan ia selalu dalam kondisi bengkok. Jika kamu meluruskannya, kamu pasti mematahkannya. Patahnya tulang rusuk adalah dengan talak,” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Talak mubah adalah talak seorang suami yang tidak bergairah lagi kepada istrinya. Día tidak menoleransi lagi harga diri istrinya, tanpa merenggut kenikmatannya.

  •   Jumlah Talak yang Dianjurkan

Ketika seorang suami hendak menalak, dianjurkan menjatuhkan talak satu. Ini memungkinkan dia menambah talak. Jika hendak menalak tiga, talaklah si istri pada setiap masa suci, agar keluar dari perselisihan para ulama, mengingat Abu Hanifah ra tidak memperbolehkan talak tiga sekaligus. Talak secara bertahap ini mencegáh penyesalan di kemudian hari. Suami boleh menalak istrinya sekaligus dalam satu masa suci berdasarkan hadits Uwaimir al-ljlani, dia berkata di hadapan Rasulullah saw saat meli’an istrinya, “Aku berdusta padanya jika aku menahannya. Dia orang yang ditalak tiga.” Nabi saw bersabda, “Tiada jalan lagi bagimu untuknya,” (HR. al-Bukhari dan Muslim). Maksudnya, tidak ada cara bagimu untuk menalaknya. Dia haram bagimu sebab li’an.

Seandainya menghimpun talak tiga itu diharamkan, pasti aku mengingkarinya.

Jika seorang suami menghimpun talak tiga atau lebih dengan satu kata maka jatuhlah talak tiga. Asy-Syafi’i meriwayatkan bahwa Rukanah bin Abdu Yazid telah menalak tiga istrinya, Suhainah. Kemudian dia menemui Rasulullah saw dan berkata, “Wahai Rasulullah, aku telah menalak tiga istriku, Suhainah. Demi Allah, tiada lain aku hanya bermaksud menjatuhkan satu talak.” Nabi saw balik bertanya, “Demi Allah, tidak lain kamu bermaksud menjatuhkan talak satu?” Rukanah menjawab, “Demi Allah, aku tidak bermaksud melainkan hanya satu talak.” Akhirnya, Rasulullah saw mengembalikan Suhainah pada Rukanah. Seandainya tidak jatuh talak tiga ketika dia menghendakinya dengan redaksi ini, tentu sangkalan Rukanah tidak berguna.

Diriwayatkan bahwa seorang laki-laki berkata kepada Utsman RA, “Aku menalak istriku seratus kali.” Dia menimpali, “Yang tiga mengharamkanmu dari dia, sedang yang sembilan puluh tujuh adalah permusuhan.” Yakni, kezhaliman.

Ibnu Abbas pernah ditanya perihal laki-laki yang menalak istrinya seribu kali. Dia menjawab, “Tiga diantaranya mengharamkan dia, dan sisanya menjadi dosa yang ditanggungnya.”

  1. Macam-Macam Talak

Talak bermacam-macam; yang terpopuler ada empat, yaitu: (1) talak sharih dan kinayah, (2) talak sunni dan bid’i, (3) talak munjiz dan mu’allaq, (4) serta talak raj’i dan ba’in.

  1.   Talak Sharih dan Kinayah

Penjelasan talak jenis ini telah disinggung dalam pembahasan tentang shighat dan redaksi talak di depan. Kita ketahui, talak sharih adalah perceraian yang menggunakan kata “talak”, “firaq” maupun “sirah” dan ini sah baik disertai niat maupun tidak. Adapun talak kinayah adalah perceraian yang menggunakan selain tiga kata ini, yang memuat makna talak dan sejenisnya. Contohnya “kamu dikosongkan”, “kamu bebas”, “kamu ba’in”, “kamu battah (sama sekali bebas)”, “kamu batlah (membujang)”, “kamu haram”, dst. Talak ini tidak sah kecuali disertai dengan niat talak.

  1.   Talak Sunni dan Bid’i

Talak ini mempunyai tiga macam (dua telah disebutkan di depan, sunni dan bid’i). Jenis yang ketiga adalah talak bukan sunni bukan pula bid’i. Yaitu talak terhadap istri yang masih kecil, istri yang telah menopause, istri yang mengajukan khulu’, istri yang sedang hamil atau wanita yang jelas-jelas mengandung olehnya, dan talak terhadap wanita yang belum digauli. Talak jenis ini tidak disunnahkan dan tidak pula bid’ah.

Talak sunni sendiri adalah menceraikan istri yang dalam keadaan suci dan belum disetubuhi selama masa itu, tapi dia sudah digauli sebelumnya dan tidak dalam kondisi hamil.

Adapun talak bid’i yang diharamkan adalah, kasus pertama, suami menceraikan istri yang sedang haid tanpa kompensasi untuk menebus dirinya. Talak semacam ini diharamkan sebab memperlama masa ‘iddah istri.

Apabila dia memberikan kompensasi dan si istri ridha dengan lamanya ‘iddah maka keharamannya hilang. Kasus kedua, suami menceraikan istri dalam masa suci dan selama masa itu terjadi hubungan intim, atau pada masa haid sebelumnya. Praktik talak seperti ini bisa menimbulkan penyesalan jika ternyata si istri hamil.

Ketika seorang suami melakukan talak bid’i, disunahkan baginya untuk rujuk selama dia belum menghabískan jumlah talak (talak tiga), guna meneladani hadits Ibnu Umar di depan dan firman Allah SWT, “Hendaklah kalian ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) ‘iddahnya (yang wajar),” (QS. ath-Thaláq (65): 1).

Dengan kata lain, talak sunni adalah perceraian yang tidak diharamkan; sedangkan talak bid’i sebaliknya, yakni perceraian yang diharamkan. Wanita dalam kondisi talak ada dua macam. Pertama, wanita yang talaknya dikenai hukum sunnah dan bid’ah, yaitu wanita yang sedang haid. Kedua, wanita yang talaknya tidak dikenai hukum sunah maupun hukum bid’ah. Wanita yang disebutkan terakhir ini ada empat: 1) wanita yang masih berusia dini, 2) wanita yang sudah memasuki usia menopause, 3) wanita hamil, 4) wanita yang dikhulu’ dan belum disetubuhi oleh suami.

Talak bid’i juga haram hukumnya bagi wanita yang sedang haid, di mana dia telah disetubuhi (meski secara anal), atau bagi wanita yang memasukkan sperma suaminya yang dimuliakan (sebab pernikahan). Demikian menurut ijma’ ulama. Akan tetapi, boleh mengkhulu’ wanita dalam kondisi haid atau nifas, berdasarkan makna global firman Allah SWT, “maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh isteri) untuk menebus dirinya,” (QS. al-Baqarah [2]: 229). Juga karena kebutuhan dia pada kebebasan lewat perceraian dengan memberikan harta untuk menebus dirinya. Seperti telah disinggung di depan, praktik talak seperti ini bukan termasuk talak sunni tidak pula bid’i. Menurut pendapat yang ashah, orang lain (seperti qadhi atau hakim) tidak boleh memutuskan khulu’ terhadap wanita yang sedang haid atau nifas, sebab dia tidak mengetahui adanya kebutuhan si wanita akan kebebasan melalui perceraian.

Apabila suami berkata kepada istrinya, “Kamu orang yang ditalak bersama atau pada akhir masa haidmu,” maka ini talak sunni. Sebab, dia menjalani ‘iddah pada permulaan masa suci yang mengiringi masa haid. Adapun jika dia berkata, “…berikut akhir masa suci yang kita tidak berhubungan intim di dalamnya,” maka ini termasuk talak bid’i menurut al-madzhab. Sebab, pernyataan ini menyebabkan lamanya masa ‘iddah.

Talak bid’i, kasus kedua, yakni perceraian pada masa suci dan dalam masa itu suami pernah menyetubuhi istrinya yang sedang hamil, sebab si istri bukan anak kecil atau wanita menopause, baik hubungan intim itu lewat kemaluan maupun dubur. Demikian menurut pendapat yang ashah, meskipun saat itu dia tidak hamil. Saat itu memang dia tampak tidak hamil. Sebab, kadang suami menyesal jika ternyata istri yang ditalak sedang hamil.

Apabila seorang suami menyetubuhi istrinya dalam kondisi haid, kemudian di saat suci dia menalaknya, ini juga termasuk talak bid’i. Demikian menurut pendapat yang ashah. Sebab, ini memungkinkan kehamilan. Akan tetapi, suami halal mengkhulu’ si istri agar mendapat kompensasi. Suami juga halal menalak istri yang jelas-jelas sedang hamil, sebab dengan adanya kehamilan, kemungkinan penyesalan akan sirna.

Suami yang melakukan talak bid’i disunahkan melakukan rujuk sebelum masuk masa suci. Kemudian setelah rujuk, jika mau, dia boleh menalaknya setelah sempurna masa suci. Hal ini berdasarkan hadits Shahihain di depan, bahwa Ibnu Umar menalak istrinya yang sedang haid. Kemudian kejadian itu dilaporkan kepada Nabi saw  Beliau bersabda, “Perintahkan, kepadanya untuk rujuk dengan istrinya, kemudian menalaknya dalam kondisi suci.” Artinya, jika dia tetap ingin menalaknya hendaknya itu dilakukan saat si wanita dalam keadaan suci, sebelum dia menyetubuhinya.

Seandainya suami berkata kepada istrinya yang sedang haid, “Kamu wanita yang ditalak karena bid’ah,” maka talaknya jatuh ketika itu juga; atau “karena sunnah” maka dia tertalak saat masuk masa suci. Atau suami berkata kepada istri pada masa suci yang belum disetubuhi saat itu, “Kamu orang yang ditalak karena sunnah,” maka talaknya jatuh ketika itu juga. Namun, jika istrinya pernah disetubuhi pada masa suci, talaknya jatuh pada masa suci setelah haid.

Apabila seorang suami berkata kepada istrinya pada masa suci, “Kamu orang yang ditalak karena bid’ah,” maka seketika itu juga talaknya jatuh, jika dia pernah disetubuhi pada saat suci itu, atau pada masa haid sebelumnya dan belum hamil, sebab adanya penyifatan bid’ah. Seandainya si istri belum disetubuhi pada masa suci itu, meskipun pada masa haid sebelumnya dia pernah disetubuhi, maka talaknya jatuh saat dia haid.

Jika suami berkata kepada istrinya, “Kamu orang yang ditalak dengan talak yang baik,” atau “talak yang paling baik”, “talak yang paling utama”, “talak yang paling adil”, “talak paling sempurna”, atau “talak paling indah”, dan sebagainya, hukumnya sama seperti pernyataan suami “kamu orang yang ditalak karena sunnah”. Jelasnya, jika pernyataan itu diucapkan ketika istri haid maka talaknya tidak jatuh hingga masuk masa suci; atau diucapkan saat istri suci tapi belum disetubuhi, talaknya jatuh seketika itu juga; dan jika telah disetubuhi, talaknya jatuh pada masa suci setelah haid.

Apabila suami berkata, “Kamu orang yang ditalak dengan talak yang buruk” atau “talak yang paling buruk”, atau “talak yang paling jelek”, “talak yang paling buruk”, “talak yang paling kotor”, dan lain sebagainya, maka hukumnya seperti pernyataan “kamu orang yang ditalak karena bid’ah”. Jelasnya, jika pernyataan itu diucapkan pada istri yang sedang haid atau dalam masa suci, tapi belum disetubuhi pada masa tersebut, maka talaknya jatuh seketika itu juga. Jika tidak demikian, talak jatuh pada saat dia haid.

Jika suami itu menjatuhkan talak dengan menghimpun kata sifat “terpuji” maupun “tercela”, dan dia tidak berniat apa pun, seperti ucapan, “kamu orang yang ditalak sunni dan bid’i” atau “ditalak baik dan jelek”, sedangkan si istri dalam kondisi suci, atau dengan ucapan “kamu orang yang ditalak bukan karena sunah bukan pula bid’ah” maka talaknya jatuh seketika itu juga. Dua kata sifat tersebut tidak membawa kensekuensi apa pun, sebab saling bertolak belakang.

Talak bid’i, kasus ketiga, yakni seorang pria mempunyai dua orang istri dan menggilir salah satunya, kemudian dia menalak salah satunya sebelum menginap di rumah istri yang mendapat giliran. Perceraian seperti ini juga dinamakan talak bid’i.

Apabila seseorang menikahi wanita hamil karena zina, dan dia berhubungan intim, kemudian menalaknya, terdapat beberapa pendapat. Jika sebelum haid, talak bid’i. Karena tidak disyariatkan dalam ‘iddah, kecuali setelah hubungan intim dan nifas, jika haid. Apabila dalam keadaan suci yaitu talak sunni, atau ketika haid yaitu talak bid’i.

Demikian halnya wanita yang disetubuhi secara syubhat hingga hamil kemudian ditalak dalam kondisi suci. Ini juga termasuk talak bid’i.

  •   Talak Tiga dengan Satu Kata

Apabila seorang suami berkata kepada istrinya, “Kamu orang yang ditalak tiga” atau “talak tiga sebab sunah” -maksud “tiga” dalam dua ilustrasi ini untuk memisahkan keduanya menurut masa suci- maka secara zhahir, pernyataannya tidak diterima, kecuali bagi orang yang meyakini haramnya berhubungan intim dengan istri yang diceraikan lebih dari talak satu. Menurut pendapat yang ashah, si suami telah menjalankan niatnya dengan suatu alasan agama antara dirinya dengan Allah SWT . Seperti halnya orang yang berkata, “Kamu orang yang ditalak” lalu menambah, “Maksudku, jika kamu masuk rumah” atau “Jika Zaid hendak menalakmu.”

Jika suami berkata, “Seluruh istriku orang-orang yang ditalak” atau berkata, “Setiap istriku orang yang ditalak” lalu menambah, “Maksudku, sebagian mereka” maka menurut pendapat yang Shahih pernyataan tidak bisa diterima secara zhahir,  kecuali dengan indikator (qarinah), misalnya si istri menentangnya dengan pernyataan, “Kamu harus tetap menikahiku,” dan suaminya membantah, “Setiap istriku orang yang ditalak” atau “Seluruh istriku orang yang ditalak” lalu menambahkan, “Maksudku, selain istri yang menentangku” maka dalam kasus ini, pernyataan suami diterima sebab terdapat indikator atas kebenarannya.

  1.   Talak Munjiz dan Mua’llaq

Talak munjiz adalah perceraian yang konsekuensi hukumnya langsung berlaku saat itu juga; sedangkan talak mua’llaq adalah perceraian yang disandarkan pada terjadinya sesuatu yang dipersyaratkan, baik itu berupa sebuah syarat, sifat, waktu, maupun tempat.

Talak munjiz merupakan hukum asal yang berlaku umum dalam masalah talak dan aturan lainnya. la tidak berisi permasalahan yang pelik, dan bisa langsung jatuh segera, tanpa ada penundaan. Beda halnya dengan talak mu’allaq yang membutuhkan penjelasan ihwal pernyataan talak tersebut untuk mengetahui hukum keabsahannya. Kita boleh menaklik talak dengan sejumlah persyaratan seperti sifat, waktu, serta tempat, atau dengan sifat sekaligus syarat.

Jika seorang pria menaklik talak dengan syarat tertentu dan syarat itu dipenuhi maka istrinya tertalak. Misalnya, jika dia berkata kepada istrinya, “Jika kamu haid, kamu orang yang ditalak,” maka jatuhlah talaknya hanya dengan telah terlihatnya darah haid. Jika istri berkata, “Aku sudah haid,” dan si suami tidak mempercayainya, maka pernyataan yang dimenangkan adalah pengakuan istri ditambah sumpah.

Apabila suami berkata, “Jika kamu haid maka madumu orang yang ditalak,” lalu istrinya berkata, “Aku telah haid,” namun si suami tidak mempercayainya, maka pernyataan yang dimenangkan adalah pengakuan suami. Madunya pun tidak ditalak, sebab dia tidak membenarkan hak yang lainnya.

jika suami berkata, “Jika kamu keluar tanpa seizinku maka kamu orang yang ditalak,” kemudian dia memberi izin keluar sekali, lalu istrinya keluar rumah maka tidak jatuh talak. Kemudian setelah itu istri kembali keluar tanpa seizin suami, dia juga tidak tertalak. Alasannya, kata “jika” tidak menuntut adanya pengulangan. Ketika suami memberikan izin kepada istrinya untuk pertama kali, hilanglah kekuatan sumpah untuk berikutnya.

Apabila suami berkata, “Setiap kali kamu keluar rumah tanpa seizinku, kamu orang yang ditalak,” maka setiap kali istrinya keluar rumah tanpa izin dia tertalak. Sebab kata “setiap kali” digunakan untuk arti pengulangan. Akibatnya, sumpah tidak dinafikan dengan hanya pemberian izin pertama kali.

Perlu diketahui, seluruh kata yang digunakan dalam redaksi taklik tidak menuntut pengulangan, kecuali kata “setiap kali”. Redaksi taklik juga tidak menuntut adanya pemenuhan dengan segera dalam struktur kalimat positif, kecuali kata “jika” bersama “tidak” atau “kamu menghendaki”, yang menuntut adanya pemenuhan secara segera. Seluruh kata ini dalam bentuk kalimat negatif berfungsi menyegerakan.

Apabila suami berkata, “Ketika talakku jatuh padamu, kamu orang yang ditalak tiga sebelumnya,” kemudian berkata, “Kamu orang yang ditalak,” maka talak munjiznya berlaku, sedang talak mu’allaqnya tidak. Sebab, jika talak yang kedua ini berlaku, otomatis tidak berlaku talak munjiz. Namun, ketika seorang istri telah ditalak ba’in, dia tidak bisa ditalak lagi. Ketika talak munjiz tidak diberlakukan talak, talak mu’allaq pun tidak berlaku, tentu akan meruntuhkan aturan talak. Hal ini sama dengan menentang syariat Islam. Karena itulah, para ulama’ memilih jatuhnya talak munjiz. Demikian pula jika suami berkata, “Jika aku menzhiharmu, atau mengila’ dirimu, atau meli’anmu, atau memfasakhmu sebab aib maka kamu orang yang ditalak tiga sebelumnya,” kemudian terjadilah apa yang disyaratkan, maka syaratnya sah, sedangkan taklik talaknya tidak berkonsekuensi hukum, sebab hal itu mustahil terjadi.

Apabila suami berkata, “Jika aku menggaulimu secara mubah maka kamu orang yang ditalak sebelumnya.” kemudian dia menyetubuhinya, talaknya jelas tidak jatuh. Sebab seandainya istrinya tertalak, hubungan intimnya tentu tidak boleh.

Orang yang menaklik talak dengan perbuatan sendiri seperti pernyataan, “Jika aku masuk rumah maka istriku orang yang ditalak” lalu dia melakukan sumpahnya -dia masuk rumah karena lupa atau dipaksa- talaknya tidak jatuh, sebab dia seperti tidak melakukan apa pun.

Apabila seorang suami menaklik talak dengan perbuatan orang lain, misalnya pernyataan, “Jika Zaid masuk rumah maka kamu orang yang ditalak” lalu Zaid masuk rumah -baik dia belum mengetahui perihal taklik tersebut ataupun sudah, baik ingat maupun lupa- dan suami tidak peduli dengan pelanggaran sumpah tersebut (maksudnya, dia tidak merasa sedih berpisah dengan istrinya dan sangat menginginkan terjadinya perceraian), maka dalam beberapa ilustrasi ini, si istri tertalak. Tetapi bila Zaid mengetahui taklik tersebut lalu dia masuk rumah karena lupa, dan si suami termasuk orang yang tidak peduli dengan pelanggaran sumpah tersebut maka istrinya tidak tertalak.

Jika seorang suami berkata, “Jika kamu masuk rumah maka kamu orang yang ditalak,” kemudian istrinya ditalak ba’in, baik dengan satu kali talak sebelum hubungan intim, atau setelah hubungan intim dengan membayar kompensasi, atau dengan tiga kali talak, setelah itu dia menikahinya kembali dengan akad yang baru, baru setelah itu si istri masuk rumah dalam pernikahan yang kedua tersebut maka dia tidak tertalak. Alasannya, pernikahan yang di dalamnya terdapat taklik talak telah batal dengan adanya perceraian.

  1.   Taklik (Menggantungkan) Talak dengan Waktu

Menurut pemahaman kami, ada sejumlah kasus dan bukti yang menyebutkan bahwa taklik talak dengan waktu bisa menjatuhkan talak, jika hal yang disyaratkan itu terjadi. Lebih detailnya adalah sebagai berikut.

  1.   Taklik Talak dengan Bulan

Seandainya seorang suami berkata kepada istrinya, “Kamu orang yang ditalak pada bulan ini, atau pada pertengahan bulan ini, atau permulaan bulan ini,” maka jatuhlah talak pada awal bulan, tepat di malam pertama, mengingat penyebutan taklik tersebut telah terwujud pada awal bulan.

Apabila suami berkata, “Kamu orang yang ditalak pada siang hari bulan ini, atau hari pertama bulan ini,” maka jatuhlah talak saat fajar hari tersebut terbit. Sebab secara bahasa, terbitnya fajar merupakan permulaan siang dan awal hari.

Jika suami berkata, “Kamu orang yang ditalak pada akhir bulan ini,” maka jatuhlah talak pada akhir bulan tersebut. Demikian menurut pendapat yang ashah.

  1.   Taklik Talak dengan Hari

Apabila seorang suami berkata pada malam hari, “Kamu orang yang ditalak jika hari telah berlalu,” maka istrinya tertalak begitu matahari terbenam, karena dengan demikian, berlalunya hari telah terjadi. Jika suami mengucapkan pernyataan itu pada siang hari, maka istrinya telah tertalak pada waktu yang sama esok hari nanti, mengingat hari adalah satu hakikat dalam seluruh bagiannya.

Apabila suami berkata, “Jika hari telah berlalu, kamu orang yang ditalak,” maka jika dia mengucapkan pernyataan itu pada siang hari, istrinya tertalak begitu matahari terbenam pada hari itu juga. Jika dia mengucapkannya pada malam hari, ini tidak berkonsekuensi hukum. Artinya, tidak terjadi apa pun, sebab dalam kasus ini tidak ada penaklikan dengan waktu siang, hingga waktunya disebutkan secara pasti.

Taklik dengan hari, sama halnya dengan hari, adalah bulan dan tahun. Jika seorang suami berkata pada selain akhir bulan, “Jika bulan telah berlalu maka kamu orang yang ditalak,” maka istrinya tertalak dengan berlalunya tiga puluh hari ditambah malam atau hari tangal 31 setelah pernyataan taklik talak.

  1.   Taklik Talak dengan Masa Lampau

Seandainya seorang suami berkata, “Kamu orang yang ditalak kemarin, atau bulan kemarin, atau tahun kemarin,” dengan maksud menjatuhkan talak saat itu juga maka menurut pendapat yang shahih talaknya jatuh. Sedangkan penyandaran pada waktu lampau tidak berkonsekuensi hukum apa pun, sebab itu mustahil.

Apabila suami tidak bermaksud menjatuhkan talak saat itu juga, tidak pula pada masa lampau, justru dia bermaksud menginformasikan talak, bahwa dalam perkawinan ini, dia telah menalak kemarin, dan sekarang istrinya sedang menjalani masa ‘iddah talak ba’in atau raj’i, maka pernyataan ini bisa dibenarkan dibawah sumpah, sebab disini ada indikator penyandaran pada hari kemarin. Jika dengan pernyataannya tersebut dia bermaksud “menginformasikan bahwa dia telah menalak seorang wanita pada perkawinan yang dulu, bukan perkawinannya kali ini yang telah diperbarui, maka bila si suami mengetahui pernikahan sebelumnya dan talak yang terjadi didalamnya dengan saksi atau sebagainya, maka pernyataannya ini dibenarkan dengan sumpah. Jika día tidak mengetahui apa yang dinyatakan, dia tidak dibenarkan, dan jatuhlah talaknya saat itu juga.

  •   Kalimat-Kalimat untuk Taklik Talak

Perangkat atau kalimat-kalimat yang dipakai untuk menaklik talak itu ada tujuh, yaitu: 1) man (barang siapa) misalnya, “Barang siapa dari istriku yang masuk rumah maka dia orang yang ditalak”; 2) in (jika) misalnya, “Jika kamu masuk rumah maka kamu orang yang ditalak”; dan sisanya adalah 3) idzá (ketika), 4) mata (kapan, jika), 5) mata má (kapan jika), kullamá (setiap kali), dan ayyun (kapan pun), misalnya “Kapan pun kamu masuk rumah maka kamu orang yang ditalak”.

Dalam bahasa Arab, ada sepuluh kalimat taklik lainnya yang di-idhafah-kan (digabungkan menjadi kalimat majemuk) pada tujuh perangkat di atas, yaitu 1) idzmá dan mahma yang bermakna má, 2) má syarthiyah, 3) idzá ma, 4) ayyan ma, 5) ayyana yang mempunyai makna seperti mata yang merujuk pada waktu secara umum; 6) aína dan 7) haitsumá, merujuk pada tempat secara umum; 8) kaifamá, untuk menaklik dengan kondisi; dan 9) la (jika tidak) digunakan di sejumlah negara, seperti pernyataan penduduk Baghdad “Kamu orang yang ditalak jika tidak masuk rumah”; 10) lau (jika), misalnya “Kamu orang yang ditalak jika kamu masuk rumah”.

Seluruh perangkat taklik talak ini -sebagaimana telah disinggung di depan- tidak menuntut makna segera, ketika digunakan dalam redaksi taklik yang positif selain khulu’, kecuali taklik dengan masyi’ah (kehendak atau kesengajaan); misalnya “kamu orang yang ditalak bila kamu mau”. Taklik semacam ini dianggap sebagai penyegeraan dalam masyi’ah, karena menurut pendapat yang shahih, taklik ini adalah kepemilikan. Penjelasan taklik talak dengan redaksi negatif akan dipaparkan nanti. Selain itu, seluruh perangkat taklik diatas tidak menuntut pengulangan, kecuali kullamá karena taklik dengan kullamá menuntut pengulangan dalam perkara yang disyaratkan.

  •   Taklik Talak dengan Sifat

Taklik ini jelas merupakan talak, seperti talak munjiz, dan menjatuhkan talak. Demikian menurut pendapat yang ashah. Misalnya, bila seorang suami berkata, “Jika aku menalakmu maka kamu orang yang ditalak,” kemudian dia menalaknya atau menaklik talaknya dengan sifat tertentu, misalnya “jika kamu masuk rumah maka kamu orang yang ditalak”, lalu sifat tersebut terjadi, maka jatuhlah talak dua. Talak satu sebab talak yang dilontarkan tadi munjiz, atau sebab taklik talak dengan sifat yang terjadi; dan talak satunya sebab taklik talak.

Jika seorang suami berkata, “Setiap kali jatuh talakku atasmu maka kamu orang yang ditalak setelah taklik ini” maka jatuhlah talak tiga pada istri yang telah disetubuhi dan istri yang belum disetubuhi.

  •   Taklik talak dengan Penafian.

Yakni penafian perbuatan. Menurut al-Madzhab, jika seorang suami menalak dengan kalimat in (jika), misalnya “jika kamu tidak masuk rumah maka kamu orang yang ditalak”, maka jatuhlah talak saat wanita itu dalam situasi yang tidak memungkinkannya masuk rumah, (misalnya) dia meninggal dunia atau suaminya menderita penyakit jiwa hingga meninggal. Talak tersebut jatuh menjelang kematian atau gilanya sang suami, misalnya tidak tersisa lagi waktu yang memungkinkan dia untuk menalaknya, sebab tidak adanya taklif dalam dua kondisi tersebut.

Sedang taklik talak yang menggunakan perangkat selain in (misalnya idza), talaknya tidak jatuh begitu ada waktu yang memungkinkannya melakukan perbuatan yang disyaratkan, dan dia tidak melakukannya.

Apabila suami berkata, “Kamu orang yang ditalak jika kamu masuk (anti thaliqun an dakhalti),” atau “Jika kamu tidak masuk (an lam tadkhuli),” dengan an bukan in, maka jatuhlah talak seketika itu juga. An-Nawawi ra menambahkan, “Kecuali selain struktur gramatikal maka termasuk taklik, menurut pendapat yang ashah.” Maksudnya, seorang wanita tidak tertalak dengan taklik talak sebelum sifat yang ditentukan itu ada, sebab secara zhahir sang suami memang bermaksud menalak. Jadi, dia tidak membedakan antara perangkat-perangkat taklik talak.

  •   Taklik Talak dengan Kehamilan, ‘Haid, dan Kehendak

Taklik jenis ini sering kita saksikan dalam kehidupan nyata dan terjadi akibat libido atau syahwat laki-laki atau dia membenci apa yang sudah terjadi. Contoh-contoh berikut ini memaparkan hukum syara’ seputar terjadinya talak yang ditaklik.

  1.   Taklik Talak dengan Kehamilan

Ketika seorang pria menaklik talak dengan kehamilan, dia berkata, “Jika kamu ternyata sudah hamil maka kamu orang yang ditalak,” jika ternyata istrinya benar-benar hamil, jatuhlah talak saat itu juga, sebab syarat tersebut telah terpenuhi. Tapi, jika dia belum hamil, talaknya tidak jatuh saat itu, melainkan ditunggu sampai jelas kehamilannya.

Jika si istri ternyata melahirkan dalam tenggang waktu kurang dari enam bulan sejak masa taklik, maka jatuhlah talaknya. Sedangkan jika dia melahirkan lebih dari empat tahun dari masa taklik, atau antara enam bulan sampai dengan empat tahun, dan keduanya pernah berhubungan intim setelah taklik, juga ada kemungkinan dia hamil sebab hubungan tersebut -misalnya dia melahirkan setelah enam bulan ke atas dari masa taklik— maka talaknya tidak jatuh akibat taklik tadi, karena saat taklik terjadi, diketahui wanita itu jelas-jelas tidak hamil.

Jika si istri sama sekali tidak digauli setelah taklik, maka menurut pendapat yang ashah talaknya jatuh, sebab jelas wanita itu hamil.

Jika suami berkata, “Jika kamu hamil anak laki-laki, kamu ditalak satu,” atau “…hamil anak perempuan ditalak dua,” lalu istrinya melahirkan anak kembar pasangan (laki-laki dan wanita), maka jatuhlah tiga talak, mengingat dua sifat yang dipersyaratkan tersebut telah terpenuhi. Jika dia melahirkan salah satunya, maka jatuhlah talak yang sesuai ditaklik. Jika dia melahirkan anak khuntsa (berkelamin ganda) maka jatuhlah talak satu saat itu juga, karena syarat takliknya telah terjadi, dan talak yang kedua ditangguhkan hingga si anak jelas jenis kelaminnya. Dalam seluruh kasus ini masa ‘iddah si wanita akan habis setelah melahirkan.

Apabila suami berkata, “Jika kandunganmu laki-laki maka jatuh talak satu,” atau “bayi perempuan maka jatuh talak dua,” lalu istrinya melahirkan bayi kembar pasangan, maka tidak ada konsekuensi apa pun, sebab makna pernyataan tersebut adalah kandungan laki-laki atau perempuan seluruhnya tidak terwujud.

Jika suami berkata, “Jika kamu melahirkan maka kamu orang yang ditalak,” lalu istrinya melahirkan dua kali secara berurutan maka dia ditalak begitu kelahiran pertama, sebab syarat yang ditentukan (yaitu kelahiran) telah terjadi. Sementara wanita itu ‘iddahnya habis begitu dia melahirkan bayi kedua. Sebab lamanya ‘iddah wanita hamil adalah sampai dia melahirkan bayinya.

Jika istri itu melahirkan dua bayi sekaligus, maka meskipun dia ditalak satu saat masa ‘iddahnya belum selesai akibat dua bayinya lahir bersamaan maka justru ‘iddahnya dimulai setelah dia melahirkan.

Apabila suami itu berkata, “Setiap kali kamu melahirkan bayi maka kamu orang yang ditalak,” lalu istrinya melahirkan tiga orang bayi dalam satu kehamilan secara berurutan, maka jatuhlah dua talak sekaligus saat kelahiran dua bayi yang pertama, sebab kata “setiap kali” menuntut pengulangan, dan masa ‘iddahnya habis dengan lahirnya bayi ketiga, sebab rahimnya sudah jelas kosong. Namun menurut pendapat yang shahih, talak yang ketiga tidak jatuh, sebab talak tidak bersamaan dengan kehamilan yang menghabiskan masa ‘iddah seorang wanita.

Apabila seorang suami berkata kepada empat orang istrinya yang sedang hamil, “Setiap kali salah seorang dari kalian melahirkan maka madu-madunya adalah orang yang ditalak,” lalu keempatnya melahirkan secara bersamaan, maka keempatnya tertalak. Artinya masing-masing istri terkena talak tiga. Hal ini karena masing-masing istri mempunyai tiga madu. Setiap satu orang istri melahirkan, jatuhlah talak satu bagi semua istri yang lain, tapi dirinya tidak terkena talak. ‘iddah mereka semua dihitung berdasarkan masa suci atau dengan hitungan bulan.

Jika keempat istri tersebut melahirkan secara berurutan maka istri keempat tertalak tiga, karena setiap kali tiga madunya melahirkan, dia tertalak satu; dan masa ‘iddahnya habis setelah dia melahirkan. Istri pertama juga tertalak tiga, karena setiap kali tiga madunya melahirkan, dia tertalak satu, meskipun ‘iddahnya masih ada saat istri keempat melahirkan. Masa ‘iddahnya dihitung berdasarkan masa suci atau hitungan bulan. Istri kedua tertalak satu saat istri pertama melahirkan; dan istri ketiga tertalak dua saat istri pertama dan kedua melahirkan. ‘Iddah mereka berdua selesai setelah melahirkan. Istri kedua dan ketiga ini tidak terkena talak dengan melahirkannya istri-istri berikutnya.

Jika dua orang istri melahirkan secara bersamaan, kemudian dua istri yang lain juga melahirkan secara bersamaan, maka masing-masing dua istri yang pertama tertalak tiga: satu talak sebab istri yang melahirkan bersamaan dengannya dan dua talak sebab dua istri terakhir yang melahirkan. ‘Iddah mereka dihitung berdasarkan masa suci.

Sederhananya, jatuhnya talak tiga bagi setiap istri merupakan kaidah, kecuali istri yang melahirkan setelah seorang madu saja, maka dia hanya tertalak satu, atau setelah dua orang madu saja maka dia tertalak dua.

  1.   Taklik Nikah dengan Haid

Apabila seorang suami berkata kepada istrinya, “Jika kamu haid, kamu orang yang ditalak,” maka dia tertalak sejak awal haid berikutnya, seperti telah dijelaskan di depan. Jika suami berkata, “ Jika kamu haid sekali, kamu orang yang ditalak,” maka dia tertalak dengan berakhirnya haid berikutnya, sesuai tuntutan kalimat yang diucapkan.

Di depan telah disinggung secara singkat bahwa pengakuan istri dimenangkan, jika dia bersumpah bahwa dirinya telah datang haid saat ditaklík dengan haid oleh suaminya. Namun, pengakuan telah melahirkan tidak dapat diterima ketika istri ditaklik talak dengan kelahiran oleh suami. Menurut pendapat yang ashah, pernyataan yang dibenarkan adalah perkataan istri, dan masih dimungkinkan pengajuan saksi. Ini berbeda dengan haid, dimana pengajuan saksi dalam masalah ini sulit dilakukan, meskipun darahnya terlihat, sebab mungkin saja darah tersebut darah istihadhah.

Dalam masalah taklik talak dengan haidnya wanita lain, pengakuan seorang wanita tidak bisa dibenarkan. Misalnya suami berkata, “Jika kamu haid, madumu orang yang ditalak,” lalu si istri berkata, “Aku haid,” dan suaminya menilainya dusta, maka pernyataan yang dimenangkan adalah ucapan suami yang dibarengi sumpah. Sebab, tidak ada cara untuk membenarkan pernyataan itu tanpa sumpah. Seandainya wanita tersebut bersumpah, ini tidak mengharuskan si suami menerimanya, meski dengan dukungan sumpah dari orang lain.

Jika seorang suami menaklik talak kedua istrinya dengan berkata, “Jika kalian berdua haid, kalian orang yang ditalak,” lalu mereka yakin telah haid dan suami membenarkan keduanya, maka keduanya tertalak sebab adanya sifat yang dipersyaratkan, disamping suami juga telah mengakui. Jika suami menyangkal pengakuan keduanya, dia dibenarkan jika berani bersumpah; dan talaknya tidak jatuh, sebab hukum asalnya adalah tidak adanya haid dan tetapnya pernikahan.

Apabila salah seorang istrinya berbohong, maka hanya istri pembohonglah yang ditalak. Istri yang jujur tidak ditalak, sebab haid madunya tidak dibenarkan kecuali dengan sumpah. Sedangkan sumpah tidak memengaruhi hak orang yang tidak bersumpah, seperti telah dijelaskan di depan.

  1.   Taklik Talak dengan Kehendak

Seandainya seorang suami menaklik talak dengan kehendak istrinya secara langsung, misalnya si suami bérkata, “Kamu orang yang ditalak, kalau kamu mau,” atau “…jika kamu mau,” jika si istri menyatakan kehendaknya secara verbal dan segera, maka dia tertalak, sebab dia memperkenankan talak tersebut atas dirinya sendiri. Kasus ini sama dengan pernyataan suami “talaklah dirimu sendiri”.

Adapun bila suami menaklik talak dengan kehendaknya secara tidak langsung, misalnya “istriku orang yang tertalak,jika dia mau”, atau menaklik talak dengan kehendak orang lain secara langsung, seperti ucapannya kepada pria lain, “Kalau kau mau, istriku orang yang ditalak,” maka menurut pendapat yang ashah, jatuhnya talak tidak disyaratkan harus disegerakan, sebab jauhnya pemilikan dalam contoh kalimat pertama, dan tidak adanya pemilikan pada contoh kedua.

Seandainya istri atau pria lain yang ditaklik dengan kehendaknya berkata, “Aku mau sambil mengingkari dalam hatiku,” maka jatuhlah talak secara zhahir maupun batin. Hal itu karena di dalam pernyataan tersebut terdapat faktor yang ditakliki, yaitu redaksi yang menunjukkan adanya kehendak.

Sedangkan talak yang ditaklik dengan kehendak anak kecil, baik laki-laki maupun perempuan, meski keduanya telah tamyiz, adalah tidak sah. Sebab, kehendak anak kecil tidak dipertimbangkan dalam tindakan hukum.

Apabila seorang suami berkata, “Kamu orang yang ditalak tiga, kecuali jika Zaid berkehendak talak satu,” lalu dia berkehendak talak satu atau lebih, maka istrinya tidak tertalak. Sebab, arti pernyataan tersebut “kecuali dia menghendakinya”, maka dia tidak tertalak sama sekali. Ini seperti halnya jika suami berkata, “Kecuali Zaid masuk rumah,” lalu dia masuk rumah.

Apabila suami menaklik talak dengan perbuatannya (seperti masuk rumah), lalu dia melakukan apa yang ditakliki karena lupa atau dipaksa, menurut pendapat yang azhar, istrinya tidak tertalak. Ini sesuai dengan hadits riwayat Ibnu Majah dan lainnya “Sesungguhnya Allah memaafkan umatku atas kesalahan, lupa, dan sesuatu yang dipaksakan.” Maksudnya, Allah tidak menghukumi mereka akibat tiga hal tersebut. Konsekuensi hadits ini adalah tidak berlakunya hukum. Ketentuan ini berlaku pada semua hukum, selain hukum yang dikecualikan dengan dalil, seperti menilai harga barang yang rusak.

Jika suami menaklik talak dengan perbuatan orang lain yang peduli dengannya (misalnya kerabat) maka dia tidak boleh menentangnya. Karena dengan adanya hubungan kerabat, perkawinan, atau persahabatan, orang lain itu tentu berkeinginan kuat dalam kebaikan. Bisa jadi dia malu untuk memperbaiki sumpahnya untuk mencégah atau memotivasinya, dan orang lain itu mengetahui perihal taklik talak tersebut. Demikian pula, menurut pendapat yang azhar, talaknya tidak jatuh jika orang tersebut melakukan perbuatan yang dipersyaratkan karena lupa, dipaksa, atau tidak tahu. Jika orang itu tidak peduli dengan taklik talak tersebut (misalnya pemerintah), atau peduli tapi dia tidak mengetahuinya, maka pasti talaknya jatuh akibat perbuatan yang dia lakukan, meskipun lupa, sebab tujuannya ketika itu adalah semata taklik perbuatan, tanpa tujuan untuk mencegah atau memotivasi.

Semua kasus diatas adalah jika suami bersumpah dengan perbuatan yang akan datang.

Adapun jika dia bersumpah dengan menafikan sesuatu maka talaknya jatuh, baik tidak tahu maupun lupa. Misalnya, si suami bersumpah bahwa Zaid tidak ada di rumah, padahal dia ada di sana, dan dia tidak mengetahuinya atau mengetahui lalu lupa, maka dia tidak melanggar sumpah ini, sebab dia bersumpah atas dasar dugaan.

  •   Isyarat Talak dengan Jari Tangan dan Hal Lain

Apabila seorang laki-laki berkata kepada istrinya, “Kamu orang yang ditalak,” dan memberi isyarat dengan dua atau tiga jarinya, dan tidak mengatakan “demikian”, maka bilangan talak tersebut tidak jatuh kecuali disertai niat saat mengucapkan kalimat tersebut. Sebab, talak pada dasarnya tidak berbilang, kecuali disertai dengan ucapan dan niat, padahal dalam kasus ini tidak ditemukan salah satunya.

Jika día berkata “demikian” saat berisyarat maka istrinya tertalak. Yakni, talak satu jika isyaratnya dengan satu jari, talak dua jika isyaratnya dengan dua jari, dan talak tiga jika isyaratnya dengan tiga jari; meskipun dia tidak berniat. Sebab, isyarat dengan jemari dalam bilangan talak sama kedudukannya dengan niat.

Apabila suami berkata, “Maksudku memberi isyarat tiga adalah dua jari yang putus,” maka pernyataan ini dibenarkan dibawah sumpah, dan talaknya tidak jatuh lebih dari dua talak. Sebab, isyarat tersebut memungkinkan diarahkan pada pengertian talak dua.

Jika dia berkata, “Maksudku salah satunya,” maka pengakuan ini tidak bisa dibenarkan, sebab dalam masalah bilangan talak isyarat merupakan bentuk talak sharih, sebagaimana telah dijelaskan, sehingga sangkalan itu tidak bisa diterima.

Seandainya seorang suami memanggil salah seorang istrinya, “Hafshah” misalnya, lalu istrinya yang lain, Aisyah, menjawab, “lya,” kemudian suami berkata, “Kamu orang yang ditalak,” dan mengira Aisyah adalah istri yang dipanggilnya, maka istri yang dipanggil (Hafshah) tidak tertalak, sedang istri yang menjawab panggilan (Aisyah) tertalak, menurut pendapat yang ashah, sebab dia menjadi objek talak.

Apabila suami menaklik talak istrinya dengan memakan buah delima, misalnya berkata, “Jika kamu memakan delima, kamu orang yang ditalak,” kemudian dia menakliknya untuk yang kedua kali dengan memakan separuhnya, “Jika kamu memakan separuh delima, kamu orang yang ditalak,” maka jatuhlah talak dua, sebab dua sifat tersebut telah ada, karena bisa saja istrinya memakan setengah delima dan memakan seluruhnya. Apabila taklik tersebut menggunakan kata kullama (setiap kali) maka jatuhlah talak tiga. Sebab, dia memakan satu buah delima dihitung sekali, dan setengah delima dihitung dua kali. Apabila suami menaklik talaknya dengan memakan buah delima, lalu istrinya memakan dua delima masing-masing setengah, maka dia tidak melanggar sumpah.

  •   Makna Ungkapan “Al-Halfu bi ath-Thalaq tsumma at-Ta’liq bi Thalaqin Akharin” (Bersumpah dengan Talak kemudian Menaklikkannya dengan Talak Lain)

Maksud ungkapan tersebut ialah talak yang ditaklikkan dengan dorongan untuk melakukan talak atau mencegahnya (baik untuk dirinya ataupun orang lain); atau mengkonfirmasikan suatu berita (baik dari orang yang bersumpah ataupun pihak lain, agar objek yang terkait dengan sumpah tersebut menjadi jelas).

Contoh taklik dengan sumpah ialah, seorang suami berkata kepada istrinya, “Jika aku bersumpah talak padamu maka kamu orang yang ditalak,” kemudian setelah itu dia menyebutkan isi sumpahnya dengan dorongan melakukan atau mencegah sesuatu; atau menyebutkan keterangan.

Contoh sumpah berupa dorongan melakukan sesuatu ialah, seperti pernyataan suami, “Jika kamu tidak keluar maka kamu orang yang ditalak.” Sedang contoh sumpah dengan mencegah sesuatu ialah, seperti ucapan suami, “Jika kamu keluar maka kamu orang yang ditalak.” Sementara contoh taklik dengan keterangan ialah, seperti perkataan suami, “Jika kenyataannya tidak seperti yang kamu katakan, kamu orang yang ditalak.”

Jika seorang suami mengatakan pernyataan diatas, jatuhlah talak yang dipersyaratkan dengan sumpah tersebut seketika itu juga. Talak yang lain nanti juga jatuh, jika ditemukan sifat yang ditentukan, dan ‘iddahnya tetap.

Ketentuan diatas berlaku bagi istri yang telah disetubuhi. Sedangkan bagi istri yang belum disetubuhi, talak tersebut baru jatuh setelah sesuatu yang ditaklikkan dalam sumpah benar-benar terjadi.

Apabila setelah menyatakan taklik dengan sumpah suami berkata, “Ketika matahari terbit,” atau “Jamaah haji datang,” atau “Jika masuk awal bulan, kamu orang yang ditalak,” maka yang ditalak tidak terjadi dengan sumpah, sebab didalamnya tidak ada unsur anjuran, larangan, tidak pula menetapkan keterangan, melainkan murni taklik dengan sifat tertentu. Jika sifat tersebut ditemukan, maka jatuhlah talak yang ditaklik itu.

  •   Konfirmasi Talak

Seandainya suami ditanya, “Apakah kamu menalaknya (yakni istrimu)?” Lalu dia menjawab, “Ya,” atau jawaban yang semakna, itu merupakan pengakuan yang sharih tentang adanya talak. Sebab arti jawaban tersebut ialah, “ya, aku telah menalaknya”. Tetapi jika suami kemudian menambahkan, “Maksudku, talak yang telah lewat terdahulu, dan aku kini telah rujuk kembali,” maka pernyataan ini dibenarkan jika dia bersumpah.

Jika seseorang bertanya, “Apakah kamu telah menalak istrimu?” sebagai permintaan untuk menyatakan talak, lalu suami berkata, “Ya,” atau jawaban yang semakna, ini juga termasuk pengakuan yang sharih dalam hal talak. Sebab, kata “ya” dan sejenisnya berarti “aku telah menalaknya”.

  •   Jenis Taklik Talak Lainnya

Berikut ini paparan beberapa contoh taklik talak yang sering muncul dalam kehidupan sehari-hari.

  1.   Taklik Talak dengan Makan.

Jika seorang laki-laki menaklik talak istrinya dengan memakan sepotong roti atau sebuah delima, setelah dimakan ternyata masih tersisa secuil dari potongan roti maka talaknya tidak jatuh; atau masih tersisa satu biji delima, talaknya juga tidak jatuh. Sebab, dia membenarkan bahwa istrinya tidak memakan sepotong penuh roti atau satu buah delima.

Apabila suami istri memakan kurma, misalnya, dan bijinya bercampur, lalu suami berkata kepada istrinya, “Jika kamu tidak memisahkan biji kurmamu dari biji kurmaku maka kamu orang yang ditalak.” Istrinya memisahkan biji-biji kurma itu dan tidak mencampurkannya dengan yang lain, maka talaknya tidak jatuh. Sebab dengan demikian suami membedakan biji kurma yang satu dengan yang lain, kecuali jika dia berniat menentukan biji kurma istrinya dari biji kurmanya. Dengan begitu jatuhlah talak.

Seandainya seorang istri sedang mengunyah kurma, lalu suaminya menaklik talak dengan berkata, “Jika kamu menelan kurma itu, kamu orang yang ditalak; jika kamu mengeluarkannya dari mulutmu, kamu juga ditalak; dan jika kamu tetap mengunyahnya, kamu juga ditalak.” Begitu suaminya selesai menaklik, si istri langsung menelan setengah buah kurma itu dan meludahkan setengahnya maka talaknya tidak jatuh. Sebab, menelan sebagian dan melepeh sebagian sisanya berbeda dengan tiga hal yang disebutkan dalam taklik suaminya.

  1.   Tuduhan Pencurian dan Tuntutan untuk Menjelaskan Biji Delima

Kedua ilustrasi ini hukumnya adalah sebagai berikut.

1)         Seandainya seorang pria menuduh istrinya mencuri dan berkata, “Jika kamu tidak mengakui pencurian ini maka kamu orang yang ditalak,” lalu istrinya mengatakan dua kalimat, “Aku telah mencuri,” dan “Aku tidak mencuri,” maka dia tertalak. Sebab salah satu pernyataan istrinya ini pasti benar.

2)         Seandainya suami berkata, “Jika kamu tidak memberitahuku berapa jumlah biji delima ini sebelum dibelah…,” maka lebih tepat jika suami menyebutkan angka perkiraan yang diyakininya tidak bakal meleset, seperti seratus biji, kemudian menambah satu per satu, hingga sampai angka dimana dia yakin jumlah biji delima tidak akan lebih dari itu. Dengan demikian dia telah memberi tahu jumlah biji delima tersebut.

Dua ilustrasi tersebut ditujukan bagi orang yang tidak bertujuan memberikan definisi atau batasan. Jika dia memaksudkan hal tersebut maka talak pun jatuh.

  1.   Tuntutan Menjelaskan Jumlah Rakaat Shalat Fardhu

Seandainya seorang pria berkata kepada tiga istrinya, “Siapa di antara kalían yang tidak memberitahuku jumlah rakaat shalat fardhu sehari semalam, dia orang yang ditalak,” lalu salah seorang istrinya berkata, “Jumlahnya adalah 17 rakaat. Ini yang asli.” Istri yang lain berkata, “15 rakaat (pada hari Jum’at)” dan istri yang ketiga berkata, “11 rakaat (bagi musafir,” maka talaknya tidak jatuh bagi seorang pun dari mereka, sebab semuanya benar. Jika si suami menghendaki salah satu dari hari-hari ini secara pasti, maka dia mesti disumpah atas kehendak tersebut.

  1.   Menggantungkan Talak dengan Waktu

Jika seorang pria berkata kepada istrinya, “Kamu orang yang ditalak sampai saat tertentu,” atau “…waktu tertentu,” atau “…setelah saat tertentu,” maka día tertalak dengan berlalunya waktu sesaat. Sebab, pembatasan waktu seperti itu bisa terjadi pada waktu yang panjang maupun pendek.

  1.   Taklik Talak dengan Melihat, Menyentuh, atau Menuduh Zina

Seandainya seorang pria menaklik talak dengan melihat Zaid, misalnya dia berkata, “Jika aku melihatnya (Zaid) maka kamu orang yang ditalak;” atau dengan menyentuhnya atau menuduh zina, dengan berkata, “Jika aku menyentuh atau menuduhnya, maka kamu orang yang ditalak,” taklik ini tetap berlaku, baik Zaid masih hidup maupun sudah mati. Si suami dianggap melanggar sumpah bila melihat jenazah Zaid, menyentuh kulitnya atau menuduhnya. Sebab, penyebutan nama tetap berlaku bagi orang mati dan hidup. Karena itu, orang yang menuduh mayit berzina tetap dikenai hadd. Hal ini berbeda dengan taklik talak dengan memukul Zaid. Misalnya seorang suami berkata, “Jika aku memukul Zaid maka kamu orang yang ditalak,” lalu dia memukulnya, padahal Zaid telah menjadi mayit, maka talaknya tidak jatuh, sebab si mayit tidak merasakan sakit. Adapun jika dia memukul Zaid yang masih hidup, si istri tertalak, baik suaminya memukul Zaid dengan cemeti, tongkat, atau sebagainya, asal orang yang dipukul merasa sakit, meskipun ada penghalang. Berbeda halnya jika dia tidak merasakan sakit; atau dia malah menggigitnya, memotong rambutnya, atau sebagainya, sebab ini tidak dinamakan “pukulan”.

  1.   Taklik Talak dengan Panggilan yang Tidak Disukai

Seandainya seorang wanita memanggil suaminya dengan seruan yang tidak disukai, seperti “hai bodoh”, “hai orang hina” lalu suaminya berkata, “Jika aku menjadi bodoh atau orang hina maka kamu orang yang ditalak,” dan si suami memaksudkan pernyataan itu sebagai balasan atas sebutan yang tidak disukainya (yakni, membuat istrinya marah dengan talak) sebagaimana istrinya telah membuatnya marah, maka istrinya tertalak seketika itu juga. Ketentuan ini berlaku umum.

Jika suaminya tidak bodoh atau bukan orang hina, atau dia menghendaki taklik, sifat itu masih diperhitungkan. Apabila sifat tersebut tidak terbukti ada maka istrinya tidak tertalak, seperti halnya jika suami memutlakkan ucapannya (tidak meniatkan apa pun).

Sifat bodoh (safah) yang ditaklik di sini adalah sifat boros yang bisa menghapus kemampuan memanfaatkan harta. Al-Adzra’i berpendapat, “Kebiasaan pada masa kita menyatakan safah adalah orang yang berkata kotor, padahal kebanyakan orang menganggap itu sesuatu yang memalukan.”

Sedangkan orang hina (khasis) adalah orang yang menjual agamanya dengan dunia, atau orang yang berlaku tidak pantas karena bodoh, bukan karena rendah hati.

  1.   Talak Raj’i dan Ba’in

Talak raj’i yaitu talak yang memberikan kesempatan pada suami untuk mengajak kembali istri yang tertalak dalam sebuah ikatan pernikahan, tanpa menggunakan akad yang baru, selama dia masih dalam masa ‘iddah. Ini sah, meskipun istri tidak ridha. Menurut ulama Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah, semua jenis talak selain yang dilakukan sebelum berhubungan intim atau talak yang diiringi kompensasi harta seperti dalam kasus khulu’, atau talak tiga atau yang menyempurnakan talak tiga, baik talak sharih maupun kinayah, maka semua itu termasuk talak raj’i.

An-Nawawi ra menuturkan, “Raj’ah dikhususkan bagi istri yang telah berhubungan intim yang ditalak tanpa kompensasi, yang bilangan talaknya belum habis dan masih dalam masa ‘iddah. Rujuk merupakan sarana untuk menghalalkan kembali (yakni, memberikan kehalalan bagi suami yang merujuk). Orang kafir tidak sah merujuk istrinya yang masuk Islam. Orang Islam juga tidak sah merujuk istri yang murtad. Sebab, tujuan rujuk adalah menghalalkan, sedangkan kemurtadan menafikan kehalalan itu. Demikian halnya jika suaminya murtad atau dua-duanya murtad.”

Adapun talak ba’in adalah talak yang tidak memberikan kesempatan pada suamí untuk mengajak kembali istri yang ditalaknya pada ikatan pernikahan, kecuali dengan akad perkawinan yang baru, jika dia melakukan talak ba’in shughra (kecil), atau setelah wanita itu menikah dengan pria lain, jika suami pertama menjatuhkan talak ba’in kubra, akibat dia menjatuhkan tiga talak.

Talak ba’in shughra ialah talak satu atau dua ketika masa ‘iddah si wanita telah habis, atau sebelum terjadi hubungan intim, atau dengan kompensasi seperti khulu’, atau setelah istri yang murtad kembali masuk Islam.

Demikian penjelasan tentang yang Macam-Macam Talak Dan Hukum Talak Kami kutip dari Buku al-Fiqhu asy-Syafi’iy al-Muyassar, karya Prof. Dr. Wahbah Zuhaili.

Bagikan :

457 Responses

  1. Assalamualaikum,,
    Ustadz saya mau tanya ceritanya suami mentalak istri,” apabila kau memukul/menyakiti fisik anak maka jatuhlah talak,,dan si istri mencubit si anak dan sudah rujuk dengan dua orang saksi, yang jadi permasalahan apakah setelah rujuk si istri pernah mencubit dagu si anak tpi tidak keras dan anak tidak merasa sakit,suami tidak mempermasalahkan karna tidak menyakiti seperti yg dimaksud suami benar berniat menyakiti sampai luka,berdarah atau sakit,si istri merasa was was takut jatuh meskipun suami bilang tidak jatuh, apakah menurut ustadz tetap jatuh meski tidak sakit? Mohon jawabannya ustadz.

  2. Assalamualaikum,,
    Ustadz saya mau bertanya jika kejadiannya begini, suami mentalak istri,”apabila kau memukul/menyakiti fisik anak (tiri) maka jatuhlah talak,lalu istri pernah mencubit punggung anak waktu itu lupa ketika anak merasa sakit baru istri teringat dengan talak bersyarat yang diberikan suam,apakah tetap jatuh meskipun istri lupa? Dan sudah dirujuk dengan dua orang saksi, setelah rujuk istri masih takut dan ragu ragu jatuh atau tidak karena setelah rujuk ada kejadian yang istri mencubit dagu anak tapi tidak keras dan anak tidak kesakitan juga pernah memijit jari kaki anak ketika memotong kuku karena geram anak tidak minta potong sampai kukunya panjang dan kotor, saya ulang pertanyaannya:
    1-apakah tetap jatuh talak bersyarat jika istri lupa?
    2-jika seandainya tidak jatuh karena lupa apakah tetap sah talak dan rujuk? karena sudah di anggap jatuh dan sudah dirujuk
    3-disini istri yang merasa was was dan ragu ragu meski suami mengatakan tidak jatuh talak yang setelah rujuk karena tidak sakit seperti yang dimaksud suami
    Mohon jawabannya ustadz terimakasih.

  3. Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wa barakatuh.

    Kepada Yth. Hamba Allah dg alamat email : [email protected]

    Mohon maaf karena berbagai kesibukan, kami baru dapat memberikan jawaban Anda hari ini. Semoga Allah SWT berkenan memberi kami taufiq hingga jawaban yang kami sampaikan benar di sisi-Nya. Amin …

    Pada tanggal 27/05/2016 at 7:47 am saudara mengajukan sebuah pertanyaan yang isinya sebagai berikut:

    [Assalamualaikum,,
    Ustadz saya mau bertanya jika kejadiannya begini, suami mentalak istri,”apabila kau memukul/menyakiti fisik anak (tiri) maka jatuhlah talak,lalu istri pernah mencubit punggung anak waktu itu lupa ketika anak merasa sakit baru istri teringat dengan talak bersyarat yang diberikan suam,apakah tetap jatuh meskipun istri lupa? Dan sudah dirujuk dengan dua orang saksi, setelah rujuk istri masih takut dan ragu ragu jatuh atau tidak karena setelah rujuk ada kejadian yang istri mencubit dagu anak tapi tidak keras dan anak tidak kesakitan juga pernah memijit jari kaki anak ketika memotong kuku karena geram anak tidak minta potong sampai kukunya panjang dan kotor, saya ulang pertanyaannya:
    1-apakah tetap jatuh talak bersyarat jika istri lupa?
    2-jika seandainya tidak jatuh karena lupa apakah tetap sah talak dan rujuk? karena sudah di anggap jatuh dan sudah dirujuk
    3-disini istri yang merasa was was dan ragu ragu meski suami mengatakan tidak jatuh talak yang setelah rujuk karena tidak sakit seperti yang dimaksud suami
    Mohon jawabannya ustadz terimakasih].

    Dengan mengucapkan Bismillahirrahminirrahim … kami akan memberikan jawaban atas pertanyaan yang Anda sampaikan:
    1. Menurut kami, apabila pihak istri lupa, maka tentu talak sang suami tidak jatuh alias tidak sah di mata hukum.
    2. Jika talaknya dinyatakan tidak sah, tentu talak dan rujuknya tidak terbilang.
    3. Kalau redaksi dari sang suami “apabila kau memukul/menyakiti fisik anak (tiri) maka jatuhlah talak”, maka mencubit dan memijit yang tidak sampai merasa kesakitan, tidak masuk dalam redaksi talak tersebut, karena redaksinya adalah ‘memukul’. Mencubit dan memijit tentu tidak masuk dalam kata-kata ‘memukul’. Sedangkan redaksi ‘menyakiti fisik anak’ juga tidak terpenuhi dari perbuatan mencubit dan memijit karena tidak ada unsur menyakiti. Apalagi si istri ragu.

    Berikut dasar pengambilan kesimpulan kami dari pertanyaan Anda. Diambil dari kitab al-Fiqh al Islami wa Adillatuhu, versi Maktabah Syamilah, Jilid 9 hal. 430. Semoga bermanfaat.
    المبحث السادس – الشك في الطلاق واثبات الطلاق : الشك في الطلاق : الشك لغة ….. …… الخ وحكمه باتفاق الفقهاء : ان اليقين لا يزول بالشك، وعدم الشك من الزوج في الطلاق هو شرط الحكم بوقوع الطلاق. فلو شك فيه لا يحكم بوقوعه، ولا يعتزل امرأته. الفقه الاسلامي وأدلته

  4. Aslkm ustadz maf saya mau bertanya saya pernah ngucapin talik talik sama perbuatan istridan istri tidak mengetahui tentang talik tersebut karna saya waktu itu ngomong sendiri g mna hukum nya ustadz apa dasar hukumnya dalam kitab apa ada nya tolong di jawab,?mf y ustad karna saya bingung mksh aslkm

  5. Wa alaikum salam. Menurut penjelasan di dalam kitab Raudlathuth Tholibin hukum ta’liq talak seperti itu khliaf atau masih menjadi perdebatan ulama’. Ada yang mengatakan jadi talak dan ada yang mengatakan tidak jadi. Terima kasih telah mengunjungi website kami. Barakallah … Wassalamu alaikum …

  6. Aslkm ustad mohon mf saya mau tanya ginana hukun nya ucapan talak orang kena gunaguna /sihir ,sehingga orang tersebut sering ngucapin talak dan ginana hujum nya kalau orang ngelanggar takik talak karna lupa ?dan apakah batal sumpah tersebut ke depannya setelah kelanggar karna lupa maksud saya kedepannya apakah masih berlaku taklik tersebut mash aslkm

  7. Aslkm mf mau tanya gmna hukumnya lw talik talak kelanggar karna lupa?dan apakah talik tersebut kedepannya masih berlaku setelah ke langgar karna lupa maksh tolong jawaban ustad dalam kitab apa adanya tolong y ustad mksh aslkm

  8. Assalamu’alaikum ustadz…

    Saya mau bertanya, perihal talak atau cerai…

    1. Ketika posisi habis pulang kerja, saya sudah capek & pusing, pass di rumah ada konflik dengan istri. Akhirnya saya bilang ke istri “Aku tidak sayang kamu”. Mungkin karena pusing & capek, di dalam hati juga terucap “Aku talak kamu”. Dikarenakan takut jatuh talak (kinayah) langsung setelah itu juga aku bilang ke istri “Aku sayang kamu”,. Apakah “Aku tidak sayang kamu” termasuk talak kinayah.? dan Apakah jatuh talak dalam kasus diatas.? Karena saya masih bingung itu niat atau lintasan pikiran…

    2. Setelah sering baca masalah cerai, saya malah tambah was-was dan ragu apakah pernah bilang talak/cerai secara jelas kepada istri.. Setelah saya ingat kenbali sepertinya “tidak pernah” & saya “tanya” ke istri, dia bilang “tidak tahu”.. Bagaimana status cerai saya ustadz karena tanya sama istri..? Apakah jatuh cerai atau belum karena ragu atau was-was seperti diatas..?

    3. Saya lupa entah pernah ngomong sendirian atau ngobrol (sharing) sama teman ngomong tentang masalah talak istri (shorih atau kinayah), tapi istri tidak tahu hal tersebut. Apakah jatuh talak.? “karena saya sudah lupa niat & konteks kalimat-nya shorih atau kinayah… (Kalimat-nya Tanya, Pengandaian atau waktu yang akan datang atau lampau.?)

    4. Apakah saya boleh menggunakan hukum yang lemah “Bahwa talak bid’ah, tidak sah talak, dan tidak sah tanpa 2 Saksi” untuk menjaga kelangsungan keluarga kami…?

    Terima Kasih Ustadz, atas jawaban-nya

    Wa’alaikumsalam…

  9. Aslkm pak ustad mohon mf mau nanya .saya kan baca penjelasan pak ustad d atas tentang suami lupa melanggar talik .yg saya mau tanyakan g mba,tarik tersebut ke depannya setelah kelanggar karna lupa apakah masih berlaku atau tidak.mohon jawaban dan penjelasan aslkm

  10. Aslkm ustad mf sy mau nanya,stelah saya membaca penjelasan ustad di atas tentang orang lupa melanggar talik,mf sya numpang tanya g mna kedepannya setelah terlanggar karna lupa apakah masih berlaku atau tidak talik tersebut kedepan nya,malah ustad adlin tolong jawabannya pak ustad

  11. Aslkm mf ya pa ustad lw bahasa saya kurang d mengerti d atas mohon di maafkan aslkm

  12. Salam ust.. Adkh jatuh talaq jika isteri 1 memaksa suami ceraikan isteri 2 dgn tekanan psikologi dan trauma pd suami?.. talaq trsbut brlku sprtmna keadaan berikut :

    1) Bukan dgn kehendak suami untk lafaz

    2) Dipaksa oleh isteri 1 dgn tkanan psikologi dan trauma pd suami

    3) Mksud tekanan psikologi dan trauma suami adlh krn isteri 1 mmpunyai sakit gangguan dan tdk boleh dlm tekanan.. jika tdk, isteri 1 boleh brtndk dluar kwarasan akal sprt memukul teruk suami n ank tanpa belas kasihan dan prnh brmain dgn pisau dlm keadaan mncurigakan y dlm fikirn suami keadaan isteri 1 itu boleh mengancam nyawa.

    4) cumanya, sya nk rujuk sbb ancaman trsebut tdk brlaku ktika lafaz diucap.. tapi ktika lafaz trsebut diucap, suami dlm keadaan yakin dan khuatir y tinggi akn berulang prkara2 trsebut scra langsung tanpa ada lagi ruang prbncgn / kata dua dgn isteri 1 ats faktor ksihtn gangguan y mnyebabkan tndakannya di luar kwalan org normal.

    5) suami trsebut pula trauma dgn kekasaran2 y brlku dlm rumahtangga y tlah dibina lebih 10 tahun dan sememangnya mengakui dalam trauma n tekanan.

    Mohon pncrahn ust. Trima ksih

  13. Assalamu alaikum Wr. Wb.
    Mohon maaf baru balas. Menurut tim dakwah yg telah membaca pertanyaan Bapak, hukum ta’liq talaknya ada dua pendapat: Ada yg mengatakan terjadi talak dan ada yg mengatakan tidak terjadi ta’lik talak. Jawaban ini didasarkan pada keterangan di dalam kitab Nihayatul Mathlab. Sekian terima kasih.
    Terima kasih telah berkunjung ke website kami. Semoga bermanfaat.
    Wassalamu alaikum Wr. Wb.

  14. Assalamu alaikum Wr. Wb.
    Menurut tim dakwah yg telah kami konfirmasi, hukum ta’liq talaknya ada dua pendapat: Ada yg mengatakan terjadi talak dan ada yg mengatakan tidak terjadi ta’lik talak. Jawaban ini didasarkan pada keterangan di dalam kitab Nihayatul Mathlab. Terima kasih telah berkunjung ke website kami. Semoga bermanfaat.
    Wassalamu alaikum Wr. Wb.

  15. Wa alaikum salam. Menurut tim dakwah kami, hukum dari ucapan talak seseorang yang terkena guna-gua/sihir, tidak terjadi talak karena tidak ada taklif bagi dia. Terima kasih semoga bermmanfaat …

  16. Wa alaikum salam. Menurut kami ta’lik talak tersebut tentu akan terus berlaku selama memenuhi syarat-syaratnya seperti taklif, talaknya apakah sharih atau tidak tidak. Semua itu ada ketentuannya. Wass. Terima kasih.

  17. Wa alaikum salam. Wr. Wb. Kami telah sampaikan kepada tim Dakwah pertanyaan Ibu/Sadari. Kesimpulan dari pertanyaan Ibu/Sdri bahwa apabila ucapan talak baik sharih maupun kinayah apabila itu diucapkan karena benar-benar di bawah tekanan bukan dalam kondisi ‘ikhtiyar’ atau normal, maka talak tersebut tidak jatuh. Mohon maaf kami tidak bisa bahasa melayu. Apa Ibu/Sdri dari Negara tetangga (Malaysia)? Terima kasih telah berkunjung ke website kami. Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb.

  18. Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb.
    Terima kasih telah berkunjung ke website kami. Jawaban dari tim dakwah kami ialah sebagai berikut:
    Untuk pertanyaan pertama: Menurut kami itu bukan niat tapi ‘khathir’ sehingga tidak ada pengaruh di dalam hal talak sama sekali.
    Untuk pertanyaan dua dan tiga: Ragu dalam hal talak itu tidak terjadi.
    dan untuk pertanyaan terakhir: Menurut kami boleh-boleh saja menggunakan pendapat Imam’ yg dho’if sepanjang Imam tersebut memang seorang Mujtahid. Sebagian referensinya diambil dari kitab Bujairmiy ‘Ala Syarhil Minhaj. Semoga bermanfaat.
    Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb.

  19. Terima Kasih Ustadz… Saya pernah baca artikel di Internet, bahwa Muhammadiyah mengeluarkan fatwa bahwa “Talak diluar persidangan tidak Sah”.. Apakah Betul.? Bolehkah memakai Fatwa diatas untuk kelangsungan pernikahan..?

  20. Assalamu alaikum Wr. Wb.
    Menurut apa yang kami fahami di dalam kitab klasik; talak itu sah secara hukum agama (bukan secara hukum negara) sekalipun dilakukan di luar pengadilan sepanjang memenuhi syarat-syarat dan ketentuannya. Hal ini sejalan dengan keputusan MUI yang memutuskan talak di luar pengadilan hukumnya sah. Namun dengan syarat ada alasan yang sesuai dengan hukum Islam yang kebenarannya bisa dibuktikan di pengadilan. Apabila Bapak mau mengambil fatwa dari Muhammadiyah itu sepenuhnya adalah hak Bapak. Kalau menurut kami talak di luar pengadilan tetap sah. Sekian. Terima kasih telah berkunjung ke website ini. Semoga bermanfaat.
    Wassalamu alaikum Wr. Wb.

  21. Assalamualaikum ustaz….saya mau menanyakan tentang hukum talak taklik…suami saya pernah mengatakan jika kamu melakukan video call dengan mantan kamu, maka kita sah bercerai, akan tetapi saya tidak mengiyakan.lalu setelah itu kami berhubungan intim..lama setelah itu saya menanyakan kepada suami tentang pernyataannya..dan dia menjawab, dia tidak berniat menceraikan saya dan tidak mau berpisah dengan saya..nah lama setelah itu sang mantan melakukan video call, akan tetapi kami tidak bertatap muka, hanya saya dapat melihat dia, dan dia tidak dapat melihat saya…dan kejadian ini tidak pernah saya beritahu kepada suami..yang ingin saya tanyakan, bagaimana ikatan pernikahan saya dengan suami saya saat ini??

  22. Assalamu alaikum Wr. Wb.
    Mengenai kasus Ibu, kami hanya bisa sampaikan bahwa tidak semua kalimat yg menunjukkan arti tentang ta’lik talak (تعليق الطلاق) itu memenuhi syarat.
    Berikut contoh-contoh kalimat ta’lik talak:
    ان خرجت من هذا البيت بغير إذني فأنت طالق
    “Jika kamu (istri) keluar dari rumah ini tanpa izinku, maka kamu aku cerai”
    ان خرجت من هذا البيت بغير إذني فالطلاق لازم لي
    “Jika kamu (istri) keluar dari rumah ini tanpa izinku, maka perceraian (kita) tetap (terlaksana)”
    ان خرجت من هذا البيت بغير إذني فالطلاق واجب لي
    “Jika kamu (istri) keluar dari rumah ini tanpa izinku, maka perceraian (kita) wajib (terlaksana)”
    Dalam hal ta’lik talak tidak ada persyaratan apakah seorang istri setuju atau tidak. Dan ta’lik talak tidak dapat dicabut. Ta’lik talak mempunyai kekuatan hukum tetap. Dan akan terjadi apabila telah terjadi sesuatu yg diucapkan di dalam kalimat ta’lik talak tersebut.

    Berikut redaksi dalam kitab Bughyatul Mustarsyidien hal. 379
    ولا طريق للرجوع من الطلاق المعلق بل يقع عند وجود الصفة
    Tidak ada jalan untuk mencabut ta’lik talak. Bahkan akan terlaksana apabila sudah ada sifat (dari apa yg tercantum dalam kalimat ta’lik talaknya). Seperti dalam contoh di atas, sifat yg dimaksud adalah ‘keluar dari rumah ini tanpa izinku’.
    Sepanjang yg kami tahu terkait hukum ta’lik talak tidak ada syarat niat dari seorang suami.

    Kesimpulan jawaban kami –semoga kami benar dalam memberi jawaban- Apabila yg dimaksud dengan redaksi “Jika kamu melakukan video call dengan mantan kamu, maka kita sah bercerai” adalah “Jika kamu (istri) melakukan video call (baik kamu selaku penerima atau pemanggil) dengan mantan pacar kamu, maka perceraian kita terlaksana”, maka hukum ta’lik talaknya sah.

    Maka kalau boleh kami himbau kepada para suami; Janganlah bermain-main dengan talak ataupun ta’lik talak agar hubungan suami istrinya masih dinyatakan sah menurut hokum Islam.
    Apabila Ibu ragu dengan status hubungan nikah ibu, kami sarankan untuk melakukan ‘tajdiidun nikah’ atau pembaharuan akad nikah. Sekian semoga bermanfaat. Terima kasih telah berkunjung ke website kami.
    Wassalamu alaikum Wr. Wb.

  23. assalamu’alaikum saya mau tanya.
    Sya kan orgnya sensitif tidk bsa ad slh sdkit dr suami saya nangis. Dan saat itu saya bilang kalo kamu bkin ak nangis 3 hari berturut2 aku gk kan ksih kbr 3 hr brtrut2. Trus suamiku jwb. Kenapa gk skalian aj.
    Maksud kmu ap. Kmu mau nalak ak klo ak nangis 3 hr berturut2.
    Dia bilang iya tpi tanpa niat nalak. Stelah it kami lupa ap lanjutannya..
    Yang saya tanyakan apakah kalo saya nangis gara2 suami saya 3 hr berturut2 apakah saya dijatuhi talak..

  24. Wa alaikum salam
    Mohon pertanyaannya diperjelas, kami kurang mengerti. Terkait kepastian hukum suatu permasalahan redaksi harus benar-benar jelas agar kami tidak salah dalam memberikan jawaban. Terima kasih …

  25. Assalamu’alaikum …
    Kami menunggu jawaban dari ibu. Sekiranya tidak ada jawaban, maka kami akan berusaha untuk memberikan solusinya, yakni dengan mengikuti sebuah pendapat ulama bahwa semua terjemah dari lafadz (redaksi) talak adalah kinayah. Dengan demikian, seluruh redaksi talak yang sudah dalam bentuk terjemah membutuhkan niat. Jika tidak niat, maka tidak jadi jatuh talak. Hal ini sesuai dengan apa yang ada dalam redaksi di dalam kitab I’anatuth Thalibien juz 4 hal. 13 dalam maktabah syamilah. Semoga bermanfaat. Terima kasih.
    Wassalamu alaikum Wr. Wb.

  26. Ass.wr.wb….minta tolong dijlaskan ya… Kata taklik talak ini jatuh pa ngk? “Kalau aq masih pergi merantao atao masih brada dirantauan 1,2 atau 3 taun.dari pada km tinggal dirumah orang tuamu atau rumahmu lebih baik kita talak”….karna sya berharapnya dy smentara waktu tinggal dirumah ortu sya karna takut kalau dy tinggl dirumah orang tua ata tinggal sendiri akan ada fitnah…sperti ini gmana hukum talaknya….trima kasih

  27. Kalau km tidk bisa akur sama mertuamu lbih baik kita cerai…? Sah tidak takliknya dan jatuh tidak….
    Dan jikalau melakukan pembaruan pernikahan apakah sumpah ini akan terhapus atau gimana…trma kasih jawbanya ditunggu…

  28. Assalamualaikum wr.wb ustadz,
    Saya mau tanya..
    Saya usia 25 tahun dan suami usia 30 tahun. Kami memiliki 2 anak. Pada tahun sekitar 2014, kami pernah terlibat pertengkaran via telepon dan pada saat itu suami saya mengatakan “kita cerai” sebanyak 2 kali. Terus terang saya sedih mendengarnya. Tetapi setelah itu sy kembali konfirmasi kpd suami saya apakah dia mengerti arti cerai sebanyak 2 kali yang dia ucapkan. Suami sy mengatakan dan menyakini bahwa ia benar benar tidak mengetahui arti dari talak dan batasan jumlah pengucapan talak karna memang suami saya sangat rendah pengetahuan ilmu agamanya. Lalu 2 hari yang lalu kami bertengkar hebat kembali dan suami sy menjatuhkan talak kembali ke saya langsung di depan mata saya karna saya mengatakan memintanya dengan paksa dan menjadikan ayah saya sebagai saksi. Dan ketika di tanya oleh ayah saya apakah suami menalak saya, suami sy menjawab : iya. Yang ingin saya tanyakan:
    1. Bagaimana hukum nya pada kasus yang pertama, ustad? (Talak 2 kali via telepon)
    2. Bagaimana hukum untuk talak suami saya 2 hari yang lalu? Apakah jatuh hukumnya?
    Lalu, bagaimana untuk kesimpulannya secara keseluruhan, ustad?
    Apakah kami bisa rujuk kembali?
    Karna kami berdua masih menginginkan pernikahan kami kembali.
    Mohon untuk penjelasan selengkap-lengkapnya. Terimakasih sebelumnya, ustadz
    Wassalamualaikum wr wb.

  29. Assalamu alaikum Wr. Wb.
    Setelah kami analisa kalimat/redaksi “Kalau aq masih pergi merantao atao masih brada dirantauan 1,2 atau 3 taun.dari pada km tinggal dirumah orang tuamu atau rumahmu lebih baik kita talak”, maka menurut pandangan kami itu tidak termasuk redaksi talak sharih sama sekali karena redaksi tersebut tidak ada unsur kepastian karena ada kata-kata ‘lebih baik.

  30. Begitu pula dengan kalimat “Kalau km tidk bisa akur sama mertuamu lbih baik kita cerai…?” juga tidak jatuh talak. Hukum Tajdid Nikah (membaharui akad nikah) adalah sunnah. Pada dua redaksi di atas dalam analisa kami tidak ada redaksi sumpah. Terima kasih telah berkunjung ke website kami.
    Wassalamu alaikum Wr. Wb.

  31. Assalamu alaikum Wr. Wb.
    Kalimat “kita cerai” tidak termasuk talak sharih karena redaksinya seharusnya “Kamu, aku cerai”. Kalimat talak harus jelas dan tegas serta sesuai dengan redaksi yang telah ditentukan oleh hukum agama apalagi via telpon. Pada kasus ke dua saya tidak mengetahui redaksi talaknya seperti apa, tapi jika telah sesuai dengan redaksi talak yang benar apalagi telah terkonfirmasi, maka talak pada kasus kedua ini jatuh di mata hukum agama dan perlu dikuatkan di sidang pengadilan. Terkait ‘rujuk’ itu tentu boleh sepanjang belum selesai masa ‘iddahnya yakni tiga kali masa haid atau masa suci. Apabila masa ‘iddahnya telah selesai, maka kalau mau balikan harus mengulang lagi akad nikah. Rujuk bisa dilakukan dengan hanya mengatakan “Aku rujuk (balikan dengan) kamu” dalam redaksi arabnya adalah (راجعتك) ROOJA’TUKI. Terima kasih telah berkenan mengunjungi website kami.
    Wassalamu alaikum Wr. Wb.

  32. Assalamu’alaikum saya ingin memperjelas pertanyaan saya.
    Sya bertengkar via tlp dengan suami saya.
    Saya saat itu nangis entah itu karna dia lama angkat telpon atau apa(lupa) .lalu saya bilang “KALO KAMU BIKIN AKU NANGIS 3 HARI BERTURUT2 AKU TIDAK MAU HUBUNGIN KAMU 3 HR BERTRUT2”
    jwb dia “BANGETIN LG BANGETIN”
    trus jwb saya “MAKSUD KAMU APA TALAK YA”
    jwb dia “IYA” tpi tidak niat talak.
    Dan diapun lupa kalau saya ada bilng talak . ,
    saat saya bertanya “bberarti kalau aku nangis 3 hr brtrut2 jatuh talak ya”dia bilang”jatuh” tp dia jwb it karna dia tidak tahu.1apakah itu termasuk talak mu’alak. ?2
    Apakah jika saya menangis 3 hri bertrut2 jatuh talak?3. Dan apakah suami saya harus membayar kafarat?
    Mhon jwbannya. Wassalam

  33. Suami saya bingung. Karna kami tidak menginginkan perpisahan.. Niat saja sangat dihindari oleh suami saya..apalgi mengucapkannya.
    Tapi saya msih merasa ragu walaupun suami saya telah meyakini itu tidak jatuh dan tidak harus membayar kafarat wlaupun sya sudah menangis 3 hari berturut2.. Smoga saya mndpatkan jwbannya disini.
    Kami tidak menginginkan perpisahan mngkin krna yg terucap kata “iya” itu hanyalah jwban spontan tnp mnginginkan x perpisahan atau talak,

  34. Taklik talak apkah bisa dibuat oleh istri. Dan jika suami mengiyakan maka apakah jtuh talak jika syarrat nya sdah terpenuhi(tanpa adnya niat talak oleh suami) ,

  35. Assalamu alaikum …
    Ta’lik talak tentu merupakan hak suami. Dan jika suami mengiakan, maka ada beberapa pendapat. Ada yang mengatakan jatuh talak dan ada pula yang mengatakan tidak jatuh talak dengan syarat tidak ada niat talak. Sebagaimana contoh ucapan istri: Apakah kamu menceraikan aku (أطلقتني) lalu dijawab ia (نعم), maka menurut Imam Syafi’i jatuh talaknya. Namun menurut pendapat lain tidak jatuh sepanjang tidak ada niat untuk menceraikan si istri.
    Wassalamu alaikum …

  36. Assalamu’alaikum WarahmatULLAH Wabarakatuh
    saya ingin bertanya saya pernah berkata sendiri ya saya cerai dan dalam keadaan stress karena ada bisikan di hati untuk mengucapkan itu
    tanpa ada niat dan saya juga tidak tahu kalau ucapan cerai tidak di depan istri tidak jatuh
    apakah tidak ada udzur karena saya tidak paham tolong ustad

  37. Assalamualaikum .,, pa ustad..
    Saya mw tanya jika istri kita meninggal dunia,, masihkah status nya tetap istri kita atau tidak lagi,, dan apakah harus kita sebagai suami menjatuhkan talaq kepada istri yang sudah meninggal dunia Sebelum menikah lagi?? Dan bagaimana jika kasusnya sebaliknya yaitu istri yg suaminya meninggal dunia?? Mohon penjelasannya pa ustad

  38. Wa alaikum salam Wr. Wb.
    Hubungan pernikahan seseorang yang sudah meninggal baik suami maupun istri di dalam hukum agama Islam dinyatakan selesai, sepanjang akad nikah yang dilakukan sah menurut ketentuan agama. Oleh karenanya status pernikahannya secara otomatis telah putus. Dengan demikian, maka tidak diperlukan lagi seorang suami mengucapkan talak kepada si istri.
    Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Terima kasih telah berkenan berkunjung ke website kami.
    Wassalamu alaikum Wr. Wb.

  39. Wa alaikum salam Wr. Wb.
    Redaksi talak itu harus jelas sebagaimana kalimat di bawah ini:
    Aku menceraikan kamu (istri)
    Kamu (istri), aku (suami) cerai dan lain sebagainya.

    Pada redaksi Anda hanya berbunyi ‘saya cerai’. Redaksi ini tidak lengkap jadi tidak berpengaruh apa-apa.
    Agama Islam begitu jelas sekali memberikan tuntunan bagaimanakah sebuah redaksi talak dapat menyebabkan perceraian. Redaksi yang tidak jelas tidak bisa dimasukkan dalam katagori talak.
    Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Terima kasih telah berkenan berkunjung ke website kami.
    Wassalamu alaikum Wr. Wb.

  40. assalam ustaz,

    saya asyik bergaduh dengan isteri sejak mggu ini…ketika sedang berseorangan…saya termenung lalu terbayang didalam hati isteri menaiki bas meninggalkan saya…dia memberi tunduk hormat lalu saya pon menunduk kembali kepadanya…sedar x sedar saya turut mengikuti pergerakkan tunduk kepala itu …adakah terjadi apa2 hukum disini? saya tidak mengeluarkan apa2 lafaz tetapi apakah hukum perbuatan tunduk kepala tadi?

  41. Assalammualaikum warohmatullohi wabarokatuh !!!

    Yang terhormat pak ustad, saya ingin bertanya tentang status hukum talaq !!
    1. Bagaimana jika suami mengucapkan kata seperti ini
    ” daripada ribut terus mendingan kita pisah dulu aja intropeksi diri dulu masing” !!!
    Karna didepan ada kata ” daripada” apakah ini kalimat untuk menjatuhkan talaq atau hanya kalimat menyarankan kepada istri ?? Mohon jawabannya !!!

    2. Bagaimana hukumnya jika istri bilang seperti ini :
    Istri : klo seperti ini terus mendingan cerai saja !!!
    Suami : terserah kamu,,
    Bagaimana hukumnya??

    3. Bagaimana hukumnya jika suami berkata seperti ini
    Suami : “sayang sekali,,, menceraikan orang lagi hamil tidak boleh”!!!

    Kalimat ini muncul,,, bahwa dulu suami memahami klo menceraikan orang lagi hamil tidak boleh !!!

    4. Klo kasus “mengiyakan cerai istri” bagaimana hukumnya didalam.madzhab syafii

    5. Jika suami bimbang kalimat mana yang diucapkannya terdahulu,, yaitu antara kalimat ” terserah kamu atau ya udah terserah kamu !!! Tp hati dan ingatannya melalui dugaan kuat bahwa kalimatnya yaitu ” terserah kamu ” kalimat mana yg dihukumi??

    Mohon jawabannya !!!
    Wassalammualaikum

  42. Assalamu alaikum Wr. Wb.
    Salam ukhuwah islamiyah kami sampaikan. Semoga Allah SWT senantiasa memberi kita rahmat, hidayah serta taufik-Nya.
    Berikut jawaban yang dapat kami sampaikan:
    Untuk pertanyaan pertama:
    Menurut pendapat kami, ini bukan termasuk lafadz talak sarih (jelas), karena di dalam madzhab syafi’i, dalam talak sarih disyaratkan lafadznya harus jelas. Redaksi di atas tidak mempunyai implikasi hukum apapun. Sekali lagi redaksi talak itu harus benar-benar jelas. Seperti ucapan suami berikut ini :
    Kamu sekarang, aku cerai, Aku menceraikan kamu dan lain sebagainya.
    Untuk pertanyaan kedua:
    Menurut kami redaksi sang suami belum bisa dimaknai sebagai ‘tawkil’ atau memasrahkan talak karena redaksi yang dicontohkan dalam kitab-kitab yang ada adalah seperti berikut ini:
    طَلِّقِي نَفْسَكِ (ceraikanlah dirimu sendiri)
    Lalu dijawab langsung dengan kalimat
    طُلِّقْتُ (Aku tercerai, Aku telah diceraikan kamu)
    Maka contoh seperti ini akan berimplikasi terhadap hukum talak yang sah. Akan tetapi inipun harus segera dijawab oleh si istri serta sang suami harus ada niat untuk menceraikan istrinya. Apabila tidak langsung dijawab atau sang suami tidak bermaksud menceraikan si istri, maka tidak terjadi hukum talak.
    Berikut referensi yang terdapat dalam kitab الفقه الاسلامي وادلته للوهبة الزحيلي juz 9 hal. 6939 versi maktabah syamilah.
    ورأى الشافعية : أن تفويض الطلاق تمليك له في المذهب الجديد، فيشترط لوقوعه تطليقها نفسهاعلى الفور، وإذا ملكت المرأة نفسها، فلا رجعة عليها. والتفويض: إما صريح مثل طلقي نفسك، أو كناية مثل: أبيني نفسك، اختاري نفسك، ونوى، فقالت: طلقت، وقع الطلاق؛ لأنها فوضت الطلاق، وقد فعلته في الحالين.
    Untuk pertanyaan ketiga:
    Kalimat inipun juga tidak mempunyai pengaruh hukum apapun karena sekali lagi perceraian itu sesuatu yang sakral sama dengan nikah. Jadi redaksinya pun ada aturannya. Dan kalimat di atas bagi kami tidak memenuhi syarat sam sekali.
    Sekedar diketahui bahwa hukum menceraikan istri pada saat hamil -tentu dengan redaksi yang sesuai dengan aturan dalam hukum Islam- adalah haram. Namun tetap sah. Dan ini termasuk talak bid’ah. Silahkan baca artikel ‘MACAM-MACAM THALAQ DAN HUKUM THALAQ” di bab “B. Hukum Thalaq’.
    Untuk pertanyaan keempat:
    Kami belum bisa memahami maksud pertanyaan ini dengan baik karena kronologi pertanyaannya tidak jelas. Kalau maislanya saya asumsikan seperti ini:
    Istri bertanya: Apakah kamu mau menceraikan saya?
    Suami menjawab: Ia
    Kalau seperti ini, maka akan berpengaruh terhadap hukum talak. Artinya talaknya sah.
    Namun sebaiknya pertanyaanya diperjelas saja agar tidak multi tafsir.
    Dan untuk pertanyaan terakhir:
    Pertanyaan ini pun kurang jelas kronologinya. Namun bisa dijelaskan di sini bahwa dua kalimat seperti ini tidak mempunyai pengaruh apa-apa karena redaksinya tidak secara pasti menunjukkan keseriusan dalam menceraikan pihak istri.
    Demikian jawaban dari kami. Semoga bermanfaat. Terima kasih telah berkunjung ke website kami.
    Wassalamu alaikum Wr. Wb.

  43. Wa alaikum salam.
    Salam ukhuwah islamiyah buat Bapak Ahmad.
    Ada dua pertanyaan dari Bapak yang dapat kami simpulkan di sini yakni:
    Apakah kasus yang terjadi kepada Bapak mempunyai implikasi hukum talak? Mohon diklarifikasi kalau salah?!
    Jawabannya, tidak Pak. Tidak ada implikasi hukum talak karena tidak ada lafadz/redaksi yang Bapak ucapkan. Talak tidak bisa hanya dengan niat Pak.
    Yang kedua:
    Bagaimanakah hukum menundukkan kepala?
    Jawabannya, tidak apa-apa, sepanjang tidak sampai pada batasan orang ruku’. Kalau sampai pada batasan ruku’, maka Imam Adzra’i berpendapat tidak boleh alias haram. sebagaiaman redaksi dalam kitab Asnal Mathalib Juz 4 Hal. 186.
    ولا بأس بما ينقص عن حد الركوع لمن يكرم من المسلمين. قال الأذرعي ويشهد لما ذكره قول الماوردي لا يجوز الركوع
    Terima kasih. Semoga bermanfaat.
    Wassalamu alaikum Wr. Wb.

  44. Assalammualaikum warohmatullohi wabarokatuh !!!

    Saya ingin memperjelas pertanyaan saya yang terakhir,,, maksudnya yaitu ketika istri saya berkata : klo begini caranya lebih baik cerai saja,,,, nah saya ragu atas ucapan saya yg dulu ketika istri saya berkata tersebut,,, apakah saya mengucapkan : ya udah terserah kamu atau hanya mengucapkan terserah kamu sajasaja !!! Tp yg menjadi dugaan saya atas ucapan saya dulu yaitu dengan ucapan “terserah kamu saja” ketika istri saya mengatakan hal itu kepada saya !!! Mohon jawabannya

    Wassalammualaikum !!!

  45. Assalamu alaikum Wr. Wb.
    Terima kasih atas konfirmasi Bapak. Menurut pandangan kami berdasarkan dalil-dalil yang ada bahwa dalam kasus Bapak kami menganggap Bapak masih ragu dalam memastikan redaksi tersebut. Keraguan dalam hal perceraian tidak berpengaruh hukum talak. Redaksi talak ada aturannya dan tidak boleh ragu. Terima kasih. Demikian yang dapat kami sampaikan.
    Wassalamu alaikum Wr. Wb.

  46. assalamu’alaikum.
    Gni pak wktu it sy lg nyuci terus suami saya nyanyi (istri) trus sy lgsung samung (yang kucceraikan lah)
    dia bilang oh gitu ya smbungannya..(krena mmng ad lgunya)..
    Trus sy bilang jgn lg nyanyi gtu ya “iya dia bbilang”. Belum 5 menit dia nyanyi itu “istri yang ku ceraikanlah”
    trus sy bilg knp nyanyi itu..
    Loh ak lupa.. Ak jg gk mksd njuin ke kmu. Cmn lgu aj..
    Gmna pak penjelasannya.. Krn sy smpt mrh2 sm suami sy

  47. Assalamu alaikum Wr. Wb.
    Semoga kita senantiasa dirahmati Allah SWT. Terima kasih telah berkunjung ke web kami. Menurut pendapat kami hal itu tidaklah punya pengaruh hukum apapun karena masuk dalam katagori ‘hikayah’ sebagaimana dalam sinetron atau film di mana pemerannya kebetulan suami istri dan harus berperan sesuai skenario yang telah ditetapkan oleh sutradaranya. dalam kasus seperti ini tidak punya pengaruh hukum apa-apa. Berikut dalil yang dapat kami sampaikan:
    يشترط بالإتفاق القصد في الطلاق : وهو إرادة التلفظ به, ولو لم ينوه, فلا يقع طلاق فقيه يكرره, ولا طلاق حاك عن نفسه او غيره لأنه لم يقصد معناه بل قصد التعليم والحكاية …
    Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Terima kasih. Semoga bermanfaat.
    Wassalamu alaikum Wr. Wb.

  48. aslkm udtadz mf saya mau tanya kalau talik talak kelanggar karna lupa kan ga jatuh ,menurut penjelasan ustadz di atas yg jdi pertanyaan saya :talik talak tersebut gmanakedepannya apakah masih berlaku ?sekian terimakasih tolong pak ustadz jawabannya karna sangat di butuhkan mf seribu x mf adanya dalam kitab apa?minta tolong karna alloh ketersngan kitabnya minta di cantumkan seblmnya trimakash semoga blog ini barokah selalu karna sangat membantu umat aslkm

  49. aslkm tolong ya pa ustadz jawaban untuk pertanyaan saya di atas mnta d cantumkan sama teks keterangannya karna sangat perlu banget termksh aslkm

  50. Assalamu alaikum Wr. Wb.
    al hamdulillah telah berkenan mengunjungi website kami. Semoga Allah SWT senantiasa merahmati kita semua.
    Berikut jawaban dari kami.
    Ta’lik talak yang dilanggar karena lupa itu tidak mempunyai pengaruh hukum apapun menurut pendapat Syafi’iyah. al Inshaf
    إذا فَعَلَ ما عَلَّق عليه الطلاق ناسيا ، وقع طلاقه عند جمهور الفقهاء ، خلافا للشافعية ، وأحمد في رواية اختارها شيخ الإسلام ، وصوبها المرداوي في “الإنصاف”
    Ta’lik talak tidak bisa ditarik kembali dan akan terus berlaku selamanya. Nihayatul Mathlab
    فإن من علق الطلاق، ثم رام الرجوع عن تعليقه، لم يجد إلى ذلك سبيل في نهاية المطلب للأمام الحرمين
    Demikian jawaban kami. Semoga bermanfaat.
    Wassalamu alaikum Wr. Wb

  51. terimakash pak ustadz atas jawaban nya,mf saya mau bertanya lgi :cerita nya begini pak ustadz saya kan punya penyakit waswas ,penyakit waswas ini sudah berlangsung 16 tahun dari mulai saya sd kls 6 tapi waktu itu saya waswasnya ke wudhu sama shalat,singkat cerita saya pada tahun 2006 saya nikah sama baru berjalan sekitar 2 minggu di lintasan pikiran saya itu sering ada lintasan kata talak dan saya langsung melawannya tapi saya waktu g kuat melawan nya sampai waktu itu sering saya ucapkan kata2 talak jenisnya talik talak ucapannya begini pak ustad ,lamun kuring ngabeaken duit sakali 500 ratus rebu jengasli jeng dohir jeng nyata jeng anu sabari jeng prakna dina sagala galana kakarek nyebutkeun talak ka nyi saripah nu katukang nu kaharep nu ka gigir soteh kitu ,mf y ustad karna saya orang sunda lw bahasanya kurang d mengerti ustadz nah tahun 2017 saya baru teringt kata itu setelah saya berusaha untuk mengingatkannya pak ustadz tolong bantu saya waktu itu saya ngomong sendiri karna saya waktu ngomong d djkta dan istri saya saya ada d kampung ,dan saya waktu itu lw g ngucapin hati mersa g enak ntah apa yg ada di diri saya gimna menurut pak ustadz tolong bantu saya mksh aslkm

  52. Assalamu alaikum Wr. Wb.
    Semoga Allah senantiasa merahmati kita semua. Maaf sebelumnya mohon redaksi Bapak diterjemahkan ke bahasa indonesia saja. Karena seandainya saya mengerti pun belum tentu yang mengerti. Terima kasih.
    Wassalamu alaikum Wr. WB.

  53. Pak ustadz yang terhormat, saya ada beberapa pertanyaan yg terus muter di kepala, mohon dibantu ya.

    1. Saya pernah ngucap “cereikeun”/”cere’in” sendirian sewaktu lg di kamar mandi, hanya berbisik, keras, jelas atau tidak jelasnya saya lupa, waktu itu saya klo gak salah lg mikirin masalah hidup sampai muak, marah sehingga mungkin keluar kata itu.

    2. Saya pernah bilang ke anak saya yg berusia 4 tahun kurang lebih “kalau gak mau sekolah, jangan tidur di sini (di rumah saya), tidurnya sama nenek (mertua saya) aja sama mamah, biarin ayah tidur di sini sendiri”… apa itu termasuk kinayah atau talak muallaq? niat yg pasti pada waktu itu saya lupa, diingat malah jadi dilema.

    3. Bagaimana jika bilang kata2 seperti “terserah kamu aja” apa itu termasuk kinayah?

    4. Maaf saya agak kurang faham, haam dan niat itu beda ya? bagaimana kalau kita ada kata2 kinayah tanpa niat tapi ada hamm?

    5. Bagaimana jika lupa dengan niat talak kinayah?

    6. Kalau curhat sama orang lain, sampai ada kata “mau cerai/mau pisah” apa jatuh talak?

    7. Kalau ada ucapan “serahkan” di depan orang lain, satu kata itu saja tanpa ada kata “aku”, “kamu”, “istri”, apa jatuh talak?

    8. Kalau bercerita khayalan dengan kata2 cerai dengan objek orang lain/fiksi apa jatuh talak?

    9. Apakah ucapan talak orang awam atau orang yg tau sedikit tentang talak atau tau tapi salah, tetap jatuh talaknya?

    10. Bolehkah mengambil pendapat mazhab lain untuk mencari kemudahan dalam urusan talak?

    Ya ustadz tolong dijawab ya, saya sudah stress mikirin masalah talaq ini saya takut.

    Terima kasih banyak.

  54. Assalamu’alaikum wr wb
    Punten mau tanya pak ustadz, waktu itu ketika sedang berbalas WA di grup tempat kerja, ada rekan kerja yg bertanya/berkomentar tentang foto, dia bertanya “istrinya mas?”, sy jawab “bukan itu mantan pacar”. Apakah hal tersebut telah jatuh talak? Walau Sy mengucapkan itu hanya bercanda.
    Terimakasih, wassalamu’alaikum wr wb

  55. Assalamu alaikum warahmatullah wabarakatuh.
    al Hamdulillah kita senantiasa diberi rahmat oleh Allah SWT. Semoga Shalawat dan salam tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw beserta para sahabat dan segenp keluarganya.
    Berikut kesimpulan kami atas pertanyaan Bapak/Saudara.
    Pertama; Menurut kami, ungkapan tersebut tidak berpengaruh apapun terhadap terjadinya talak. Diantara sebabnya ialah dalam sighat talaq itu disyaratkan harus menyertakan objek talaq, yakni istri.
    Dasarnya adalah keterangan dalam kitab Fathul Mu’in
    تنبيه: ويشترط ذكر مفعول مع نحو طلقت ومبتدأ مع نحو طالق فلو نوى أحدهما لم يؤثر كما لو قال: طالق ونوى أنت أو امرأتي ونوى لفظ طالق إلا إن سبق ذكرها في سؤال في نحو طلق امرأتك فقال: طلقت بلا مفعول أو فوض إليها بطلقي نفسك فقالت: طلقت ولم تقل: نفسي فيقع فيهما
    Kedua; Menurut kami, kalimat itu tidak termasuk talak kinayah dan juga tidak termasuk talak mu’allaq. karena objek dari kalimat tersebut bukanlah istri namun anak.
    Kalaupun ada yang menghukumi itu talak kinayah maupun mu’allaq, maka dianjurkan untuk mengikuti pendapat yang mengatakan bahwa talak dalam keadaan marah itu tidak terjadi. Sebagaimana dalam kitab syarh yaqut an-nafiis.
    و سمعت ان الامام علي بن حسن العطاس يميل الى عدم وقوع طلاق الغضبان لان الانسان حال الغضب يفقد توازنه ولو انه بعد ان يسكن غضبه يندم على تصرفه. و المعروف عن الامام علي بن حسن العطاس انه يميل الى الاقوال التي فيها تيسير للناس خصوصا للعوام حتى انه يميل في المحلل الى انه لا يشترط له الوطء فيكفي عنده العقد على قول سعيد ابن المسيب و قال هذا الذي اميل اليه
    Ketiga; Kalau konteksnya adalah talak dengan ilustrasi sebgaia berikut; seorang suami berkata kepada si istri, “Ceraikanlah dirimu sendiri, jika kamu mau!”, maka menurut qaul jadid dalam madhzhab Syafi’iyah, itu termasuk bentuk pemberian hak talak yang sejatinya milik suami, kepada istrinya dengan syarat istri langsung meresponnya. Namun jika istri tidak langsung meresponnya, atau meresponnya dengan ungkapan yang menunjukkan pembatalan hak talak, maka talaknya tidak terjadi.
    Dasarnya adalah keterangan dalam kitab Raudhatuth Thalibin
    الطَّرَفُ الثَّالِثُ فِي التَّفْوِيضِ: يَجُوزُ أَنْ يُفَوِّضَ إِلَى زَوْجَتِهِ طَلَاقَ نَفْسِهَا، فَإِذَا فَوَّضَ فَقَالَ: طَلِّقِي نَفْسَكِ إِنْ شِئْتِ، فَهَلْ هُوَ تَمْلِيكٌ لِلطَّلَاقِ، أَمْ تَوْكِيلٌ بِهِ؟ قَوْلَانِ. أَظْهَرُهُمَا: تَمْلِيكٌ وَهُوَ الْجَدِيدُ، فَعَلَى هَذَا، تَطْلِيقُهَا يَتَضَمَّنُ الْقَبُولَ، وَلَا يَجُوزُ لَهَا تَأْخِيرُهُ، فَلَوْ أَخَّرَتْ بِقَدْرِ مَا يَنْقَطِعُ الْقَبُولُ عَنِ الْإِيجَابِ ثُمَّ طَلَّقَتْ، لَمْ يَقَعْ. وَقَالَ ابْنُ الْقَاصِّ وَغَيْرُهُ: لَا يَضُرُّ التَّأْخِيرُ مَا دَامَا فِي الْمَجْلِسِ، وَقَالَ ابْنُ الْمُنْذِرِ: لَهَا أَنْ تُطَلِّقَ مَتَى شَاءَتْ، وَلَا يَخْتَصُّ بِالْمَجْلِسِ، وَالصَّحِيحُ الْأَوَّلُ، وَبِهِ قَالَ الْأَكْثَرُونَ
    Keempat; Niat dalam teks arabnya “نية” adalah ucapan hati yang bertujuan untuk melakukan sesuatu, di mana niat ucapan hati itu bersamaan dengan perbuatannya. Dalam konteks talak, ungkapan hati harus bersamaan dengan ucapan talak.
    Adapun Haam dalam teks arabnya ” هام ” tanpa tasydid, maka artinya adalah kepala.
    sedangkan ” هم ” dengan tasydid maka artinya adalah kesusahan atau kegelisahan.
    Kedua-duanya ini yakni ‘haam’ dan hamm’ tentu tidak ada korelasi di dalam konteks talak.
    Kami mengira maksud Bapak/Saudara adalah ‘ Azam ‘ dalam teks arabnya adalah ‘ عزم ‘ yang artinya ucapan niat di dalam hati itu tidak bersamaan dengan perbuatan. Dalam konteks talak itu adalah ucapan talak. Jika ini yang dimaksud, maka azam tidak berpengarus apa-apa. karena niat talak yang mempunyai pengaruh hukum adalah niat yang bersamaan dengan ucapan talak.
    Kelima; Mengenai pertanyaan yang ini, kami mengilustrasikan bahwa Bapak/Saudara pernah melakukan talak kinayah, tapi Bapak/Saudara lupa apakah Bapak/Saudara dulu sewaktu mengucapkan itu lupa apakah disertai niat atau tidak, maka hal itu tidak berpengaruh hukum talak alias tidak terjadi talak.
    Dasarnya adalah keterangan dalam kitab al Fiqhu al Islami wa Adillatuhu
    الشك في الطلاق: الشك لغة ضد اليقين، واصطلاحاً: تردد على السواء، والمراد هنا مطلق التردد، سواء أكان على السواء بين الاحتمالين أم ترجح أحد الاحتمالين. وحكمه باتفاق الفقهاء (1): أن اليقين لا يزول بالشك، وعدم الشك من الزوج في الطلاق هو شرط الحكم بوقوع الطلاق، فلو شك فيه لا يحكم بوقوعه، ولا يعتزل امرأته.
    ـ فمن شك في طلاقه، هل طلق أو لا، لم تطلق امرأته؛ لأن النكاح كان ثابتاً بيقين، ووقع الشك في زواله بالطلاق، فلا يحكم بزواله بالشك، كحياة المفقود، إنها لما كانت ثابتة، ووقع الشك في زوالها، لا يحكم بزوالها بالشك، والحاصل: أن النكاح ثابت بيقين فلا يزول بشك.
    Keenam; Ungkapan tersebut tidak menunjukkan jatuh talak seketika itu.
    Dasarnya adalah keterangan dalam kitab Nihayatul Muhtaj
    [فَرْعٌ] وَقَعَ السُّؤَالُ عَنْ رَجُلٍ قَالَ لِزَوْجَتِهِ: تَكُونِي طَالِقًا ثَلَاثًا لَوْلَا أَخْشَى اللَّهَ لَكَسَرْت رَقَبَتَك، هَلْ يَقَعُ عَلَيْهِ طَلَاقٌ أَمْ لَا؟ وَالْجَوَابُ عَنْهُ أَنَّ الظَّاهِرَ عَدَمُ الْوُقُوعِ لِأَنَّ تَكُونِي طَالِقًا لَيْسَتْ صِيغَةَ طَلَاقٍ بَلْ هِيَ إخْبَارٌ بِأَنَّهَا تَكُونُ طَالِقًا فِي الْمُسْتَقْبَلِ، وَالْقَائِلُ ذَلِكَ لَمْ يُرِدْ هَذَا الْمَعْنَى وَإِنَّمَا يُرَادُ بِمِثْلِهِ عِنْدَهُمْ مَعْنَى الْحَلِفِ، وَكَأَنَّهُ قَالَ عَلَيَّ الطَّلَاقُ ثَلَاثًا لَوْلَا أَخْشَى اللَّهَ إلَخْ، فَالْمَعْنَى أَنَّهُ إنَّمَا مَنَعَهُ مِنْ كَسْرِ رَقَبَتِهَا خَشْيَةُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَهِيَ مَوْجُودَةٌ فَلَا وُقُوعَ.
    Ketujuh; Pertanyaan ini kasusnya sama dengan pertanyaan pertama.
    Kedelapan; Tidak jatuh talak.
    Kesembilan; Tetap jatuh talak sepanjang memenuhi ketentuannya.
    Kesepuluh. Boleh.
    Terima kasih telah berkunjung ke web kami. Semoga jawaban kami bermanfaat.
    Wassalamu alaikum warahmatullah wabarakatuh.

  56. Assalamu alaikum warahmatullah wabarakatuh.
    Terima kasih telah berkunjung ke website kami. Semoga kita senantiasa dalam lindungan-Nya. Shalawat serta salam tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw beserta para sahabat dan segenap keluarganya.
    Kalau melihat dialog tanya jawab di atas, maka kesimpulan kami, hal itu belum termasuk talak. Seandainya redaksi ‘istrinya Mas?’ berubah menjadi ‘Foto istrinya Mas?’ lalu dijawab ‘bukan, itu foto mantan pacar saya’ bisa jadi tergolong talak kinayah, di mana talak kinayah itu membutuhkan niat. Kalimat Bapak ‘Walau Sy mengucapkan itu hanya bercanda’ merupakan indikasi kuat dari ketidak adanya keseriusan, yang artinya tidak ada niat. Menurut kami kasus Bapak tidak mempunyai pengaruh apa-apa.
    Semoga jawaban kami bermanfaat …
    Wassalamu alaikum warahmatullah wabarakatuh.

  57. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,Pak Ustadz yang terhormat saya ada beberapa pertanyaan :
    1. Pernah pada tahun berapa saya sudah lupa,,saya bertengkar dengan suami lewat hp,,terus saya marah dan minta pisah kesuami,,lalu suami berkata “pisah saja” ,apakah ini sudah jatuh talak Pak Ustadz?
    2. Pada tahun berapa lagi saya juga sudah lupa,,saya dan suami kembali bertengkar lewat hp,,saya minta cerai dan suami berkata “cerai saja” apakah ini juga sudah jatuh talak Pak Ustadz?
    3. Kemudian pada tanggal 1 Agustus 2017,,saya dan suami bertengkar hebat lagi,,karena suatu sebab yang membuat hati saya sakit akhirnya saya minta cerai lagi lewat sms/wa,,saya menuliskan lewat sms,”kita cerai kalau begini tidak ada kecocokan hidup denganmu” dan “kenapa juga kamu tidak menceraikanku”,, selang beberapa jam kemudian kira-kira 3 jam kemudian sms tersebut dibalas oleh suami saya yang isinya, “siapa yang tidak mau menceraikanmu”,,”kita cerai saja”,”jangan wa (hubungi lewat whatsap ) saya lagi”,,”kita cerai”,,”cari saja laki laki lain “,,” saya tidak pulang lagi kerumahmu “(karena saat ini suami merantau dan saya tinggal di rumah orang tua),,”pisah saja”,”kalau mau kamu pisah silahkan”,, saya tidak pulang kerumahmu lagi “,,kemudian saya membalas sms tersebut dengan menulis “iya kita pisah itu jalan terbaik”,bagus kamu sudah ambil keputusan”,,apakah pertengkaran kami melalui sms ini sudah jatuh talaknya Pak Ustadz?
    4. Kalau dari uraian semua pertanyaan saya diatas sudah berapa kali jatuh talak dalam pernikahan kami,,dan masih halalkah pernikahan kami,,ini semua membuat saya sedih dan tersiksa Pak Ustadz,,karena suami saya sudah terlalu sering menyakiti hati saya,,namun kami jg masih ingin mempertahankan rumah tangga kami demi anak2 kami,,saat ini rumah tangga kami sudah berjalan baik kembali,,namun saya takut bila hubungan kami termasuk zinah di hadapan Allah swt,,atas jawaban dan bantuan Pak Ustadz saya ucapkan banyak terimakasih,,wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

  58. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
    Terima kasih telah berkenan mengunjungi website kami. al Hamdulillah kita bisa saling kenal sekalipun di dunia maya akan tetapi semoga perkenalan ini dipenuhi berkah oleh Allah SWT. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad saw.
    Berikut kesimpulan dari tim dakwah kami. Semoga apa yang menjadi kesimpulan dari tim dakwah kami benar dan sesuai dengan hukum yang telah Allah tetapkan.
    Ibu Rizma yang kami hormati! setelah kami teliti seluruh pertanyaan Ibu, maka kami berpendapat bahwa seluruh permasalahan Ibu pada kasus pertama sampai terakhir adalah berpeluang masuk sebagai talak kinayah dimana sahnya talak tersebut akan bergantung pada niat suami ibu. Apabila ada niat ke arah perceraian, maka jadilah talak tersebut sepanjang memenuhi ketentuan-ketentuan dalam hukum talak karena talak ada dua sharih (jelas) ada kinayah (tidak jelas). Kedua-duanya memiliki ketentuan sendiri-sendiri yang tidak mungkin kami cantumkan di sini. Akan tetapi secara umum perceraian yang didasari emosi menurut salah satu pendapat ulama tidak terjadi alias tidak sah.
    Maka apabila kita mengacu / menganut pendapat ulama’ yang mengatakan bahwa perceraian yang didasari emosi itu tidak sah, maka otomatis hubungan ibu dengan sang suami bukanlah zina melainkan hubungan yang sah sebagai suami istri.
    Berikut dalil yang kami kutip dari kitab Asnal Mathalib Syarh Raudh al Thalib.

    (فَصْلٌ كَتْبُ الطَّلَاقِ) وَلَوْ صَرِيحًا (كِنَايَةٌ وَلَوْ مِنْ الْأَخْرَسِ) فَإِنْ نَوَى بِهِ الطَّلَاقَ وَقَعَ وَإِلَّا فَلَا كَمَا سَيَأْتِي (وَإِنْ قَرَأَهُ) أَيْ مَا كَتَبَهُ حَالَ الْكِتَابَةِ أَوْ بَعْدَهَا (فَصَرِيحٌ فَلَوْ قَالَ قَرَأْته حَاكِيًا) مَا كَتَبْته (بِلَا نِيَّةً) لِلطَّلَاقِ (صُدِّقَ بِيَمِينِهِ) كَمَا لَوْ قَالَ أَنْت طَالِقٌ وَهُوَ يَحُلُّ الْوَثَاقَ وَقَالَ نَوَيْت حَلَّهُ (وَفَائِدَتُهُ) أَيْ قَوْلُهُ الْمَذْكُورُ (إذَا لَمْ يُقَارِنْ الْكَتْبَ النِّيَّةُ) فَإِنْ قَارَنَهَا طَلُقَتْ (اسنى المطالب شرح روض الطالب)

    فَصْلٌ . إِذَا كَتَبَ الْقَادِرُ بِطَلَاقِ زَوْجَتِهِ، نُظِرَ، إِنْ قَرَأَ مَا كَتَبَهُ وَتَلَفَّظَ بِهِ فِي حَالِ الْكِتَابَةِ، أَوْ بَعْدَهَا، طُلِّقَتْ، وَإِنْ لَمْ يَتَلَفَّظْ، نُظِرَ، إِنْ لَمْ يَنْوِ إِيقَاعَ الطَّلَاقِ، لَمْ تُطَلَّقْ عَلَى الصَّحِيحِ، وَقِيلَ: تُطَلَّقُ وَتَكُونُ الْكِتَابَةُ صَرِيحًا، وَلَيْسَ بِشَيْءٍ. وَإِنْ نَوَى، فَفِيهِ أَقْوَالٌ وَأَوْجُهٌ وَطُرُقٌ، مُخْتَصَرُهَا ثَلَاثَةُ أَقْوَالٍ. أَظْهَرُهَا: تُطَلَّقُ مُطْلَقًا، وَالثَّانِي: لَا، وَالثَّالِثُ: تُطَلَّقُ إِنْ كَانَتْ غَائِبَةً عَنِ الْمَجْلِسِ، وَإِلَّا فَلَا. وَهَذَا الْخِلَافُ جَارٍ فِي سَائِرِ التَّصَرُّفَاتِ الَّتِي لَا تَفْتَقِرُ إِلَى قَبُولٍ كَالْإِعْتَاقِ وَالْإِبْرَاءِ، وَالْعَفْوِ عَنِ الْقِصَاصِ وَغَيْرِهَا بِلَا فَرْقٍ. (روضة الطالبين)
    Namun perlu kami sampaikan bahwa agama islam melarang umatnya agar jangan tergesa-gesa dalam mengucapkan talak ataupun meminta talak, jika hanya karena masalah sederhana (sepele) dan tanpa melalui pertimbangan yang matang. Hal ini sebagaimana penjelasan di dalam kitab al Fiqhu al Islami wa Adillatuhu.
    ولا يلجأ إلى الطلاق لأول وهلة ولأهون الأسباب، كما يفعل بعض الجهلة الذين يقدمون عليه لطيش بيِّن، أو حماقة، أو غضب موقوت، أو شهوة جارفة أو هوى مستبد، فهو كله خروج عن تعاليم الإسلام وآدابه، وموجب للإثم والمعصية والتأديب والتعزير، وإنما الطلاق تشريع استثنائي للضرورة (الفقه الاسلامي وادلته)
    Semoga jawaban kami benar di sisi Allah dan semoga bermanfaat.
    wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh

  59. Assalammualaikum warohmatullohi wabarokatuh

    1.saya mau bertanya bagaimana hukumnya mengucapkan talaq sharih sendirian tanpa ditujukan ke istri,, hal itu terjadi karna memiliki perasaan was was atas ucapannya masa lalu,,, sehingga diri suami merasa heran kenapa kalimat talaq shorih membuat dirinya was was !!!
    2.bagaimana hukumnya jika ragu ragu dalam hal talaq contoh : apakah saya mengucapkannya bersuara atau tidak bersuara ( dalam hati ) !!!

    Mohon jawabannya
    Wassalammualaikum

  60. Assalamu alaikum warohmatullohi wabarokatuh.
    Terima kasih telah berkunjung ke website kami. Semoga kita senantiasa mendapatkan limpahan rahmat-Nya. Shalawat dam salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw. Berikut jawaban yang dapat kami sampaikan:
    Melafalkan kata talak haruslah terdengar oleh diri sendiri. Apabila tidak, maka tidak sah talaknya.
    Ragu dalam hal talak tidak berpengaruh apa-apa. Semoga bermanfaat.
    Dasar dari jawaban kami adalah redaksi berikut ini:
    (روضة الطالبين)
    الرُّكْنُ الثَّالِثُ (من اركان الطلاق) : الْقَصْدُ إِلَى الطَّلَاقِ. فَيُشْتَرَطُ أَنْ يَكُونَ قَاصِدًا لِحُرُوفِ الطَّلَاقِ بِمَعْنَى الطَّلَاقِ، وَلَا يَكْفِي الْقَصْدُ إِلَى حُرُوفِ الطَّلَاقِ مِنْ غَيْرِ قَصْدِ مَعْنَاهُ
    (نهاية الزين)
    وشرط وقوع الطلاق بصريح أو كناية رفع صوته بحيث يسمع نفسه لو كان صحيح السمع ولا عارض ولا يقع بغير لفظ ولا بصوت خفي بحيث لا يسمع به نفسه
    (السراج الوهاج على متن المنهاج)
    فصل في شك في الطلاق وهو إما الشك في أصله أو في عدده أو في محله
    شك -أي تردد فيشمل الظن والوهم- في وقوع طلاق منه أو في وجود الصفة المعلق عليها فلا نحكم بوقوعه أو في عدد كأن شك هل وقع عليه طلقتان أو واحدة فالأقل يأخذ به ولا يخفى الورع بأن يحتاط ويأخذ بالأسوأ

    Wassalamu alaikum warohmatullohi wabarokatuh.

  61. Assalammualaikum warohmatullohi wabarokatuh !!!

    Jadi untuk jawaban no.1 bagaimana ???
    Soalnya saya belum paham !!!

  62. Assalamu alaikum warohmatullohi wabarokatuh
    Kami belum bisa memahami dengan benar kalimat Ibu “tanpa ditujukan ke istri” pada pertanyaan pertama. Mohon diperjelas!
    Sekedar penjelasan; Redaksi talak tidak harus ada sang istri. Jadi sepanjang memenuhi syarat, maka hukumnya sah. Contoh ucapan seorang suami kepada orang lain (bukan istrinya) “Istriku hari ini aku cerai”, maka hukumnya sah. Mungkin itu yang dapat kami sampaikan. Saran kami, hukum agama itu begitu detail. Kadang sangat bergantung kepada redaksi itu sendiri. Sebuah redaksi akan sangat berpengaruh terhadap ketentuan hukumnya. Penting sekali menyampaikan pertanyaan dengan bahasa yg jelas, mudah dan tidak susah dipahami (Jangan multi tafsir). Kami mengalami kesulitan memahami redaksi Ibu “sehingga diri suami merasa heran kenapa kalimat talaq shorih membuat dirinya was was !!!” Mohon diperjelas dengan bahasa yang mudah kami pahami. Terima kasih.
    Wassalamu alaikum warohmatullohi wabarokatuh

  63. Assalammualaikum

    Maksudnya adalah si suami mengucapkan kalimat talaq tersebut bukan untuk si istri,,, tp ngedumel sendirian yg tidak terkontrol,,, hal ini disebabkan karna perasaan was was akan kejadian sebelumnya dan si suami juga pernah membaca hukum2 talaq melalui online,, sehingga teringat dengan kalimat talaq shorih yang pernah dibacanya,, yg pada akhirnya terucap kalimat talaq shorih dimulutnya tanpa ditujukan ke istri !!!

  64. Terima kasih atas jawabannya pak ustadz, namun mohon maaf saya masih ada beberapa pertanyaan.

    Misalkan ada kasus talak di mana jika mengacu pendapat yg berat, talak telah jatuh, kemudian kemudian si suami melakukan rujuk, namun dikemudian hari si suami mengetahui ada pendapat lain yang lebih ringan yg menyatakan talak tidak jatuh, atau si suami baru tau kalau dia telah salah paham dengan kasus talak yg telah lampau tersebut. Nah, jika kasusnya seperti itu, apa boleh pindah mengambil pendapat yg lebih mudah? apa talak dan rujuk yg lampau tersebut tetap dihitung?

    Terima kasih.

  65. Assalammualaikum

    Saya juga mau nanya,,, yg dimaksud suara terdengar oleh diri sendiri sepergi apa ??

    Apakah hanya dengan menggerakkan lidah saja dan bibir tertutup sedangkan suara belum keluar dari mulut,,, atau suara tersebut keluar dari mulut hingga terdengar suara yang jelas !!! Mohon pencerahannya agar tidak disalahpahami !!!!

  66. Assalamu alaikum warohmatullohi wabarokatuh.
    al Hamdulillah … kita bisa saling sapa lewat media ini. Semoga Allah melimpahkan rahmatnya kepada kita semua. Shalawat dan salam semoga tetap dilimpahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw. Berikut jawaban yang dapat kami sampaikan:
    Jika pertanyaan ini saya asumsikan sebagai berikut :
    Seorang suami mentalak istrinya dalam keadaan emosi, dan dia memutuskan bahwa talaknya itu jatuh (berdasarkan pendapat yang kuat, bahkan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj dianggap Ittifaq), lalu dia merujuk istrinya. Setelah itu dia mengetahui bahwa ada pendapat yang mengatakan bahwa talaknya tidak jatuh (sebagaimana pendapat al-Imam Ali bin Hasan al-Atthas dalam kitab syarh Yaqut an-Nafis), dan dia ingin mengambil pendapat tersebut untuk kasusnya yang telah lampau.
    Maka dalam hal ini ada beberapa pendapat para ulama’. Menurut al-Imam ibn Hajar al-Haitami hukumnya tidak boleh. Sebagaimana dalam kitab al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu :
    قال ابن حجر: ولايجوز العمل بالضعيف في المذهب،
    Namun Imam al-Harawi mengatakan bahwa kasus perbedaan ulama’ dalam satu mazhab itu hukumnya sama seperti perbedaan pendapat dengan mazhab lain. Sebagaimana dalam kitab Tuhfatul Muhtaj ‘ala syarh al-Minhaj :
    قَالَ الْهَرَوِيُّ: مَذْهَبُ أَصْحَابِنَا أَنَّ الْعَامِّيَّ لَا مَذْهَبَ لَهُ أَيْ: مُعَيَّنٌ يَلْزَمُهُ الْبَقَاءُ عَلَيْهِ وَحَيْثُ اخْتَلَفَ عَلَيْهِ مُتَبَحِّرَانِ أَيْ: فِي مَذْهَبِ إمَامِهِ فَكَاخْتِلَافِ الْمُجْتَهِدَيْنِ. اهـ. وَقَضِيَّتُهُ جَوَازُ تَقْلِيدِ الْمَفْضُولِ مِنْ أَصْحَابِ الْأَوْجُهِ مَعَ وُجُودِ أَفْضَلَ مِنْهُ،
    Yang kemudian dijelaskan oleh imam as-Syarwani dalam kitabnya (Hasyiah as-Syarwani ‘ala Tuhfatil Muhtaj) :
    (قَوْلُهُ: أَيْ: مُعَيَّنٌ يَلْزَمُهُ الْبَقَاءُ إلَخْ) لَا يُقَالُ: هَذَا لَا يَخُصُّ الْعَامِّيَّ؛ لِأَنَّ الَّذِي اقْتَضَاهُ كَلَامُ الْفُقَهَاءِ جَوَازُ الِانْتِقَالِ وَلَوْ بَعْدَ الْعَمَلِ
    Semoga jawaban ini dapat bermanfaat.
    Wassalamu ‘alaikum warohmatullohi wabarokatuh.

  67. Assalamu alaikum Wr. Wb.
    Menurut kami yang dimaksud suara terdengar oleh diri sendiri seperti anda berbisik-bisik pada orang lain.
    Semoga jawaban ini bermanfaat.
    Wassalamu alaikum Wr. Wb.

  68. Assalamu’alaikum
    Ustadz, sy bingung dan ragu2, bagaimana status pernikahan sy dan suami skrg ini..bbrp bulan terakhir, sy sering cekcok dg suami sy…
    1. Sekitar 5 bln lalu, kedua anak sy yg masih kecil sama2 rewel, nangis teruz, mintanya sama sy aja, diajak suami saya tidak mau…dalm kondisi panik, dan marah, dan merasa tidak bisa apa2 melihat kdua anak saya nangis bersamaan teruz menerus, suami sy berkata, “kalau seperti ini teruz, mending pisah aja” sore harinya dy meminta maaf, dy bilang tadi emosi dan kalut jdi bilang seperti it…apakah itu terhitung talak?

    2. Sekitar 2 bln setelah it, (maaf) setelah berhubungan intim, kami terlibat perdebatan lgi..kali ini sy marah krna dy ungkit2 teman kerjany yg cewek…nah tentang isi bgmna pembicaraan saat it, sy hanya inget sepatah2..sy sdah berusaha mengingatnya tp benr2 lupa..saya tanya suami sy pun, dy jg tdk ingat..malah dy bilang “yg mana?
    .seinget sy saat it suami sy tidak ada bilang menceraikan sy…dy hanya bilang dg tertarik dg teman kerjanya dll…sy emosi, dan bbrp hari kami marahan, tp habis itu baikan kembali, apa it talak?

    3. Yg ketiga ini, bbrp waktu kmrin, dy mengaku pada sy, klo dy dekat dg teman kerjanya…hbis it sebenarnya qt tidak sedang berantem, hanya sj, setelah kami berhubungan intim saat it, kmi terlibat dlm obrolan…dy bertanya, “km mau ta teruz bertahan dg pernikahan yg tdk bahagia?km bahagia ga sm pernikahan ini?”
    Truz dy bilang lg, dy dekat dg teman kerjanya..dy merasa teman kerjanya it cocok sama dy..
    Sy pun akhirnya marah..sy bilang,klo km memang lebih milih dy, ya km pulagin aj q dan anak k kluargaq..tp mlm it dy diam aja, tdk menjawab tegas
    Besoknya sy tanya kembali, skr maumu gmn? Dy jawab “km q pulangkan k keluargamu, surat2nya km yg urus”
    Sy jawab sy ga mau urus surat2nya..
    Apa itu talak ustadz?

    Dan skr ini suami sy mengajak sy baikan..dy menyesal dan ingin memperbaiki semuanya dr awal…dy bilang dy menyadari kesalahannya..tp sy ragu2,, apa rumah tangga sy ini secara agama masih sah atau gmn?
    Mohon pencerahannya ustadZ..terimakasieh..

    Maaf sudah mengganggu waktunya

  69. Assalamu alaikum Wr. WB.
    Senang bisa bersua dengan Ibu sekalipun di dunia maya. Semoga Allah memberkahi perkenalan ini.
    Shalawat dan salam semoga tercurahlimpahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw serta sahabat dan keluarga Nabi. Atas pertanyaan yang Ibu ajukan, kami merangkum jawabannya sebagai berikut:
    Untuk pertanyaan pertama, menurut kami, perkataan tersebut tidak berpengaruh apapun terhadap terjadinya talak. Sebab tidak memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan agama.Sighat talak harus berupa ungkapan yang memiliki obyek talak yang jelas. Seperti :
    1. thollaqtuki : Saya mentalak kamu.
    2. thollaqtu zaujati : Saya mentalak istri saya.
    3. anti tholiqun : Kamu orang yang tertalak
    4. zaujati tholiqun : Istriku orang yang tertalak.
    5. anti muthollaqotun : Kamu (Istri) yang ditalak.
    6. zaujati muthollaqotun : Istriku perempuan yang tertalak.
    atau dengan menggunakan kata lain sebagai pengganti talak, seperti cerai, firaq, dan sirah jika itu berupa talak sharih. Atau berupa talak kinayah seperti :
    1, anti bari’atun : Kamu perempuan yang terbebas.
    2. zaujati bari’atun : Istriku perempuan yang terbebas.
    Atau dengan menggunakan kata lain sebagai pengganti “bari’atun” yang menunjukkan sighat talak kinayah.
    Sedangkan dalam ungkapan “kalau seperti ini teruz, mending pisah saja” tidak terdapat kata-kata yang menunjukkan obyek talak yang jelas, sehingga tidak berpengaruh apapun terhadap terjadinya talak.
    Jawaban ini didasarkan atas redaksi yang terdapat dalam kitab Fathul Mu’in sebagai berikut:
    تنبيه: ويشترط ذكر مفعول مع نحو طلقت ومبتدأ مع نحو طالق فلو نوى أحدهما لم يؤثر كما لو قال: طالق ونوى أنت أو امرأتي ونوى لفظ طالق إلا إن سبق ذكرها في سؤال في نحو طلق امرأتك فقال: طلقت بلا مفعول أو فوض إليها بطلقي نفسك فقالت: طلقت ولم تقل: نفسي فيقع فيهما
    Dalam kitab I’anatuth Thalibin
    قوله: (ويشترط ذكر مفعول الخ) أي ضمير أو اسم ظاهر
    وقوله ومبتدأ مع نحو طالق: أي وذكر مبتدأ مع ذلك، سواء كان بلفظ الضمير كأنت أو بالاسم الظاهر
    كزوجتي أو امرأتي (قوله: فلو نوي أحدهما) أي المفعول أو المبتدأ
    وقوله لم يؤثر: فلا يقع به الطلاق
    قوله: إلا إن سبق ذكرها: أي لم يؤثر إلا إن سبق ذكر زوجته في سؤال: أي ونحوه والمراد إلا إن دل دليل على المحذوف: أي فإنه يؤثر

    Wallahu a’lam
    Untuk pertanyaan kedua : Menurut kami itu sama sekali bukan talak.
    Untuk pertanyaan ketiga : Menurut kami, ungkapan tersebut merupakan sighat (redaksi) dari talak kinayah, yang mana jika ungkapan itu disertai niat talak, maka jatuhlah talak. Namun jika tidak disertai niat talak, maka tidak jatuh talak.
    Dalam perspektif fiqih, Jika seorang suami mengucapkan lafadz kinayah dengan disertai niat, maka seketika itu juga istrinya tertalak, meskipun dia belum mengurus dan melaporkannya kepada hakim.
    Jika diasumsikan terjadi talak, maka suami dapat merujuk istrinya kembali dengan ucapan atau perbuatan (berhubungan intim) dengandisertai niat rujuk (kembali), dengan taqlid kepada madzhab maliki.
    Dasar jawaban ini adalah keterangan dalam kitab Raudhatuth Thalibin dan al Mausu’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah
    فَصْلٌ
    وَأَمَّا الْكِنَايَةُ، فَيَقَعُ بِهَا الطَّلَاقُ مَعَ النِّيَّةِ بِالْإِجْمَاعِ، وَلَا يَقَعُ بِلَا نِيَّةٍ وَهِيَ كَثِيرَةٌ، كَقَوْلِهِ: أَنْتِ خَلِيَّةٌ وَبَرِيَّةٌ، وَبَتَّةٌ وَبَتْلَةٌ، وَبَائِنٌ وَحَرَامٌ، وَحُرَّةٌ، وَأَنْتِ وَاحِدَةٌ، وَاعْتَدِّي وَاسْتَبْرِئِي رَحِمَكِ، وَالْحَقِي بِأَهْلِكِ، وَحَبْلُكِ عَلَى غَارِبِكِ … الخ
    وَفِي الْمُسْتَدْرَكِ لِلْإِمَامِ إِسْمَاعِيلَ الْبُوشَنْجِيِّ، أَنَّهُ لَوْ قَالَ لِزَوْجَتِهِ: وَهَبْتُكِ لِأَهْلِكِ، أَوْ لِأَبِيكِ أَوْ لِلْأَزْوَاجِ أَوْ لِلْأَجَانِبِ، وَنَوَى الطَّلَاقَ، طُلِّقَتْ، كَقَوْلِهِ: الْحَقِي بِأَهْلِكِ.
    dan al Mausu’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah
    فَصْلٌ
    مَنْ لَهُ حَقُّ الطَّلاَقِ :
    11 – الطَّلاَقُ : نَوْعٌ مِنْ أَنْوَاعِ الْفَرْقِ وَهُوَ مِلْكٌ لِلزَّوْجِ وَحْدَهُ ، ذَلِكَ أَنَّ الرَّجُل يَمْلِكُ مُفَارَقَةَ زَوْجَتِهِ إِذَا وَجَدَ مَا يَدْعُوهُ إِلَى ذَلِكَ بِعِبَارَتِهِ وَإِرَادَتِهِ الْمُنْفَرِدَةِ ، كَمَا تَمْلِكُ الزَّوْجَةُ طَلَبَ إِنْهَاءِ عَلاَقَتِهَا الزَّوْجِيَّةِ إِذَا وُجِدَ مَا يُبَرِّرُ ذَلِكَ ، كَإِعْسَارِ الزَّوْجِ بِالنَّفَقَةِ ، وَغَيْبَةِ الزَّوْجِ ، وَمَا إِلَى ذَلِكَ مِنْ أَسْبَابٍ اخْتَلَفَ الْفُقَهَاءُ فِيهَا تَوْسِعَةً وَتَضْيِيقًا ، وَلَكِنَّ ذَلِكَ لاَ يَكُونُ بِعِبَارَتِهَا ، وَإِنَّمَا بِقَضَاءِ الْقَاضِي ، إِلاَّ أَنْ يُفَوِّضَهَا الزَّوْجُ بِالطَّلاَقِ ، فَإِنَّهَا فِي هَذِهِ الْحَال تَمْلِكُهُ بِقَوْلِهَا أَيْضًا .
    فَإِذَا اتَّفَقَ الزَّوْجَانِ عَلَى الْفِرَاقِ ، جَازَ ذَلِكَ ، وَهُوَ يَتِمُّ مِنْ غَيْرِ حَاجَةٍ إِلَى قَضَاءٍ ، وَكَذَلِكَ الْقَاضِي ، فَإِنَّ لَهُ التَّفْرِيقَ بَيْنَ الزَّوْجَيْنِ إِذَا قَامَ مِنَ الأْسْبَابِ مَا يَدْعُوهُ لِذَلِكَ ، حِمَايَةً لِحَقِّ اللَّهِ تَعَالَى
    Wallahu a’lam.
    Untuk pertanyaan keempat: Sepanjang pada saat mengatakan “kamu aku pulangkan ke keluargamu, surat2nya kamu yg urus” tidak ada niat talak, maka hukum pernikahannya masih sah.
    Semoga jawaban kami bermanfaat. Kami tidak merasa terganggu. Hanya saja setiap pertanyaan perlu dikaji secara mendalam agar jawaban yang kami sampaikan benar menurut hukm Islam. Mohon maaf atas keterlambatan jawaban kami. Terima kasih telah berkenan menunggu.
    Wassalamu alaikum Wr. Wb.

  70. Terimakasih banyak ustadz atas jawaban2nya..berrti insyaallah pernikahan sy dan suami masih sah ya ustadz?
    Sy jadi lega klo begini, tdk ad keraguan lagi…semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat dan kasih sayangnya kepada ustadz sekeluarga.amin.

  71. assalamualaikum pak uztad saya mau tanya
    saya kemarin bercanda sama istri saya
    kemarin waktu masak istri saya ke asin an dan saya bilang kalau asin ingin kawin lagi trus istri saya jwb emang beleh
    trus saya bilang gini ya”tak pulang in ke rumah orang tua mu” saya bilang begitu
    apakah itu termasuk talaq
    tolong di jawab pak uztad saya binggung dan saya takut

  72. asli mana mau tanya masa idah khulu berapa bulan tema ksh tolong cantumkan sama keterangan kitabnya msh aslkm semoga pengurus blog ini di rahmatilah alloh selalu admin

  73. Assalamu alaikum Wr. Wb.
    Terima kasih telah berkenan mengunjungi website kami. Semoga terjalin ukhuwah islamiyah yang lebih erat lagi.
    Shalawat dan salam semoga tercurahlimpahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw serta sahabat dan keluarga Nabi. Berikut jawaban kami:
    Menurut mayoritas ulama’ (imam-imam) fiqh iddah seorang istri yang di ‘khulu” pihak suami sama seperti iddahnya orang yangdiceraikan suaminya yakni tiga kali suci dari haid. Namun ada yang mengatakan satu kali haid. Semoga jawaban kami bermanfaat. Salam persahabatan dari kami.
    Wassalamu alaikum Wr. Wb.

  74. Assalamu alaikum Wr. Wb.
    Shalawat dan salam semoga tercurahlimpahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw serta sahabat dan keluarga Nabi.
    Menurut kami itu termasuk dalam katagori talak kinayah yang tidak ada konsekwensi apapun jika tidak ada niat mencerai istri. Semoga jawaban kami bermanfaat.
    Wassalamu alaikum Wr. Wb.

  75. Assalammualaikum. Ustaz, bagaimana hukumnya jika suami marah kerana saya tegur dia mgunakan data n hp saya utk main game sedangkan saya gunakn data utk bkerja,dia xbekerja.sambil mgeluarkan kata2 “jatuh talak 3 klo saya guna handphone awak lg!” .. tghri dia whatap pulak kata “termasuk hp awak yg lain”.. jatuh ke talak klo dia guna hp saya sb dia kata niat dia klo guna utk main game saja.. saya nk kpastian..terima kasih ye ustaz

  76. Assalamualaikum ustad, pertanyaan sy 1.bagaimana jika suami mengatakan sambil emosi “cerai teruss ke pengadilan”sementara istri diam saja apakah sudah jatuh talaq?
    2.jika suami mengatakan sambil emosi dan marah-marah kau mau pisahkan ya udah pisah sementara istri diam apakah jatuh talaq?

  77. Assalammualaikum warohmatullohi wabarokatuh!!!

    Saya ingin bertanya pak ustad atau pak kiayai,, bagaimana hukumnya jika saya mengatakan secara tidak langsung di depan istri atau saya sedang berkata kata dengan diri sendiri,, dan ini terjadi setelah pertengkaran,, sehingga saya mengatakan seperti ini, ” klo emang dia mau cerai silahkan,, klo dia tidak mau juga, tidak apa2 !! Saya berkata ini bukan didepan istri,, tp sedang berkata kata terhadap diri sendiri,, saya khawatir ini termasuk tafwidh talaq!!!

    Dan maksud saya berkata seperti itu klo si istri ingin mengajukan cerai atau menggugat saya silahkan tidak juga,, tidak apa2 !!! Dan pemahaman saya dulu si istri bisa menceraikan suaminya melalui proses pengadilan!!! Ini menurut dugaan saya tentang maksud saya!!! Mohon jawabannya!!!

  78. Wa alaikum salam.
    Bahagia sekali bisa melayani pertanyaan Ibu Nur. Bahasanya melayu, apa Ibu dari Malaysia? Negara serumpun dengan kami.
    Shalawat dan salam semoga tercurahlimpahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw serta sahabat dan keluarga beliau.
    Redaksi itu menurut kami tidak memenuhi syarat terjadinya talak karena talak sebagaimana aqad nikah, ada redaksi yang telah diajarkan di dalam agama. Contoh yang dapat berpengaruh adalah ucapan suami: Jika aku memakai HP kamu lagi, maka kamu aku cerai/talak 3. Apabila redaksinya seperti itu, maka jatuhlah talak apabila suami telah memakai HP istri.
    Dasar dari jawaban kami adalah keterangan di dalam kitab Fathul Mu’in sebagai berikut:
    وفراق وسراح) لتكررها في القرآن كطلقتك وفارقتك وسرحتك أو زوجتي وكأنت طالق أو مطلقة بتشديد اللام المفتوحة ومفارقة ومسرحة أما مصادرها فكناية كأنت طلاق أو فراق أو سراح.
    تنبيه: ويشترط ذكر مفعول مع نحو طلقت ومبتدأ مع نحو طالق فلو نوى أحدهما لم يؤثر
    Demikianlah jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.
    Wassalamu alaikum Wr. Wb.

  79. Wa alaikum salam.
    Shalawat dan salam semoga tercurahlimpahkan kepada Nabi Besar Muhammad saw serta sahabat dan keluarga beliau.
    Kalau menurut Imam Ali bin Hasan al Ath-thas di dalam kitab Yaqut an Nafis dikatakan bahwa perceraian yang dilakukan pada saat suami sedang dalam emosi itu tidak terjadi.
    Berikut redaksinya:
    وسمعت ان الامام علىي بن حسن العطاس يميل الى عدم وقوع طلاق الغضبان, لان الإنسان في حال الغضب يفقد توازنه ولو انه يعلم ما يقول, الا انه بعد ان يسكن غضبه يندم على تصرفه
    Demikian jawaban kami. Semoga bermanfaat!
    Wassalamu alaikum Wr. Wb.

  80. Wa alaikum salam.
    Senang bisa melayani pertanyaan Bapak! Semoga terjalin ukhuwah islamiyah di antara kita.
    Shalawat dan salam semoga tercurahlimpahkan kepada Nabi Besar Muhammad saw serta sahabat dan keluarga beliau. Menurut kami itu tidak termasuk tafwidh talak, karena sebagaimana talak, tafwidh talak juga ada redaksi yang diatur oleh agama seperti contoh ucapan seorang suami kepada istrinya: Ceraikanlah dirimu sendiri, jika kamu mau.
    Kesimpulannya menurut kami, kasus saudara belum memenuhi syarat terpenuhi hukum talak karena redaksinya belum cukup memenuhi syarat shighat tafwidh talak.
    Dasar dari jawaban kami adalah keterangan di dalam kitab Raudhatuth Thalibin:
    الطَّرَفُ الثَّالِثُ فِي التَّفْوِيضِ: يَجُوزُ أَنْ يُفَوِّضَ إِلَى زَوْجَتِهِ طَلَاقَ نَفْسِهَا، فَإِذَا فَوَّضَ فَقَالَ: طَلِّقِي نَفْسَكِ إِنْ شِئْتِ، فَهَلْ هُوَ تَمْلِيكٌ لِلطَّلَاقِ، أَمْ تَوْكِيلٌ بِهِ؟ قَوْلَانِ. أَظْهَرُهُمَا: تَمْلِيكٌ وَهُوَ الْجَدِيدُ، فَعَلَى هَذَا، تَطْلِيقُهَا يَتَضَمَّنُ الْقَبُولَ، وَلَا يَجُوزُ لَهَا تَأْخِيرُهُ، فَلَوْ أَخَّرَتْ بِقَدْرِ مَا يَنْقَطِعُ الْقَبُولُ عَنِ الْإِيجَابِ ثُمَّ طَلَّقَتْ، لَمْ يَقَعْ
    أَمَّا إِذَا قُلْنَا: التَّفْوِيضُ تَوْكِيلٌ، فَفِي اشْتِرَاطِ قَبُولِهَا الْخِلَافُ الْمَذْكُورُ فِي سَائِرِ الْوِكَالَاتِ، وَيَجِيءُ الْوَجْهُ الْفَارِقُ بَيْنَ صِيغَةِ الْأَمْرِ بِأَنْ يَقُولَ: طَلِّقِي نَفْسَكِ. وَصِيغَةُ الْعَقْدِ، كَقَوْلِهِ: وَكَّلْتُكِ فِي طَلَاقِ نَفْسِكِ. وَهَلْ يَجُوزُ تَأْخِيرُ التَّطْلِيقِ عَلَى هَذَا الْقَوْلِ؟ وَجْهَانِ. أَصَحُّهُمَا: نَعَمْ، فَتُطَلِّقُ مَتَى شَاءَتْ كَتَوْكِيلِ الْأَجْنَبِيِّ. وَالثَّانِي وَبِهِ قَالَ الْقَاضِي حُسَيْنٌ وَالْبَغَوِيُّ: لَا، وَطَرَدَهُ الْقَاضِي فِيمَا لَوْ قَالَ: وَكَّلْتُكِ فِي طَلَاقِ نَفْسِكِ.
    Demikian jawaban kami. Salam ukhuwwah Islamiyah.
    Wassalamu alaikum Wr. Wb.

  81. Assalammualaikum warohmatullohi wabarokatuh
    Pak saya mau menanyakan begini , menurut istri saya 5-6 tahn yg lalu saya kelewat bercanda begini istri saya sempet bilang hati hati kalo ngomong kalimat pegat ( cerai bahasa jawa), kemudian spontan saja saya balas kowe tak pegat ( dlam artian canda). Terus terang ilmu dikeluarga kami kurang sehingga saat ini lewat sarana WA dan sebagaunya istri saya melakukakn sharing dgn temen temennya yag intinya itu telah terjadi talak 3 dam saat ini masa iddah telah lewat dan dia beranggapan dia sudah bukan istri saya lagi yang saya asumsikan kita sudah cerai saat ini, meski kejadian itu 5-6 tahun lalu. Mohon penjelasannya ????Wassalamu alaikum Wr. Wb.

  82. Betul ustaz. Ya, saya dari malaysia. Terima kasih ya ustaz kerana memberi pencerahan.. maksudnya tidak jatuh talak ya? Saya susah hati bila memikirkan mengenainya.. penjelasan ustaz dpt mengurangkan kegusaran hati mengenai status saya dan suami. Terima kasih lagi sekali ya ustaz.

  83. Assalammualaikum warohmatullohi wabarokatuh!!

    Ustad saya ingin bertanya lagi karna masih penasaran!!!

    Bagaimana jika tafwidh talaq tidak didepan istri!!! Misalkan si suami berkata sendirian dengan perkataan ” talaqlah dirimu sendiri ” sedangkan syaratnya hrs segera dijawab!! Bagaiamana hukumnya??? Sedangkan si istri tidak mengetahui hal itu !!

    Mohon pencerahannya!!!

  84. Yg ke 2. Bisakah lafadz tersebut ( yg saya konsultasikan sebelumnya diatas termasuk mewakilkan talaq ) ?
    Yg ke 3. Bagaimana cara menggugurkan tafwidh talaq dan takwil talaq ( mewakilkan talaq ) !!!

  85. Wa alaikum salam.
    Tafwidh talak diharuskan segera. Kalau tidak segera ada jawaban dari pihak istri, tentu dengan sendirinya tafwidh talak itu menjadi gugur/batal.
    Demikian jawaban kami. Semoga bermanfaat!
    Wassalamu alaikum Wr. Wb.

  86. Assalamu alikum
    Maaf Pak baru balas. Ini redaksinya. Nama Kitabnya “al Mausu’atul Fiqhiyyah”
    عِدَّةُ الْمُخْتَلِعَةِ:
    23 – ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ (الْحَنَفِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ فِي الْمَذْهَبِ) إِلَى أَنَّ عِدَّةَ الْمُخْتَلِعَةِ عِدَّةُ الْمُطَلَّقَةِ وَهُوَ قَوْل سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ وَسَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، وَسُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ، وَعُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ، وَالْحَسَنِ، وَالشَّعْبِيِّ، وَالنَّخَعِيِّ، وَالزُّهْرِيِّ وَغَيْرِهِمْ.
    وَفِي قَوْلٍ عَنْ أَحْمَدَ: إِنَّ عِدَّتَهَا حَيْضَةٌ وَهُوَ الْمَرْوِيُّ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ، وَابْنِ عُمَرَ، وَابْنِ عَبَّاسٍ، وَأَبَانَ بْنِ عُثْمَانَ، وَإِسْحَاقَ، وَابْنِ الْمُنْذِرِ.
    وَاحْتَجَّ الْقَائِلُونَ بِأَنَّ عِدَّتَهَا حَيْضَةٌ بِمَا رَوَاهُ النَّسَائِيُّ وَابْنُ مَاجَهْ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ امْرَأَةَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ اخْتَلَعَتْ مِنْهُ فَجَعَل النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِدَّتَهَا حَيْضَةً .
    وَبِأَنَّ عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَضَى بِهِ.
    وَاحْتَجَّ الْقَائِلُونَ بِأَنَّ عِدَّتَهَا عِدَّةُ الْمُطَلَّقَةِ بِقَوْلِهِ تَعَالَى: {وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاَثَةَ قُرُوءٍ} . وَلأِنَّ الْخُلْعَ فُرْقَةٌ بَيْنَ الزَّوْجَيْنِ فِي الْحَيَاةِ بَعْدَ الدُّخُول فَكَانَتِ الْعِدَّةُ ثَلاَثَةَ قُرُوءٍ كَغَيْرِ الْخُلْعِ .
    Semoga bermanfaat!
    Wassalamu alaikum …

  87. Assalammualaikum warohmatullohi wabarokatuh. mohon penjelasan dari pertanyaan saya yg sudah saya email tg 9 april 2018, ustadz

  88. Wa alaikum salam Wr. Wb.
    Salam ukhuwah islamiyah dengan Bapak Eko ya? Shalawat dan salam semoga tercurahlimpahkan kepada Nabi Besar Muhammad saw serta sahabat dan keluarga beliau.
    Mohon maaf pertanyaan Bapak baru dapat kami sampaikan hari ini.
    Kalau menurut kami, jika memang Bapak pada saat itu benar-benar tidak mengerti akan konsekwensi dari perkataan Bapak, maka itu tergolong ‘ma’fuw’ artinya bisa dimaafkan. Dengan demikian kalimat Bapak tidak punya konsekwensi hukum talak.
    Berikut dasar jawabannya.
    الْجَهْل بِالتَّحْرِيمِ مُسْقِطٌ لِلإِْثْمِ وَالْحُكْمِ فِي الظَّاهِرِ:
    7 – الْجَهْل بِالتَّحْرِيمِ مُسْقِطٌ لِلإثْمِ وَالْحُكْمِ فِي الظَّاهِرِ لِمَنْ يَخْفَى عَلَيْهِ لِقُرْبِ عَهْدِهِ بِالإسْلاَمِ وَنَحْوِهِ، فَإِنْ عَلِمَهُ وَجَهِل الْمُرَتَّبَ عَلَيْهِ لَمْ يُعْذَرْ.
    وَلِهَذَا لَوْ جَهِل تَحْرِيمَ الْكَلاَمِ فِي الصَّلاَةِ عُذِرَ، وَلَوْ عَلِمَ التَّحْرِيمَ وَجَهِل الإبْطَال بَطَلَتْ. وَإِنْ عَلِمَ أَنَّ جِنْسَ الْكَلاَمِ يَحْرُمُ وَلَمْ يَعْلَمْ أَنَّ التَّنَحْنُحَ وَالْمِقْدَارَ الَّذِي نَطَقَ بِهِ مُحَرَّمٌ فَمَعْذُورٌ فِي الأصَحِّ. وَقَدْ ذَكَرَ الزَّرْكَشِيُّ هُنَا تَنْبِيهَيْنِ:
    أَحَدُهُمَا: أَنَّ هَذَا لاَ يَخْتَصُّ بِحُقُوقِ اللَّهِ تَعَالَى، بَل يَجْرِي فِي حُقُوقِ الآْدَمِيِّينَ، فَفِي تَعْلِيقِ الْقَاضِي حُسَيْنٍ: لَوْ أَنَّ رَجُلاً قَتَل رَجُلاً وَادَّعَى الْجَهْل بِتَحْرِيمِ الْقَتْل وَكَانَ مِثْلُهُ يَخْفَى عَلَيْهِ ذَلِكَ يُقْبَل قَوْلُهُ فِي إِسْقَاطِ الْقِصَاصِ وَعَلَيْهِ الدِّيَةُ مُغَلَّظَةً، قَال الزَّرْكَشِيُّ: وَفِيمَا قَالَهُ (الْقَاضِي) نَظَرٌ قَوِيٌّ.
    الثَّانِي: أَنَّ إِعْذَارَ الْجَاهِل مِنْ بَابِ التَّخْفِيفِ لاَ مِنْ حَيْثُ جَهْلُهُ.
    وَلِهَذَا قَال الشَّافِعِيُّ: لَوْ عُذِرَ الْجَاهِل لأَِجْل جَهْلِهِ لَكَانَ الْجَهْل خَيْرًا مِنَ الْعِلْمِ، إِذْ كَانَ يَحُطُّ عَنِ الْعَبْدِ أَعْبَاءَ التَّكْلِيفِ، وَيُرِيحُ قَلْبَهُ مِنْ ضُرُوبِ التَّعْنِيفِ، فَلاَ حُجَّةَ لِلْعَبْدِ فِي جَهْلِهِ بِالْحُكْمِ بَعْدَ التَّبْلِيغِ وَالتَّمْكِينِ (1) ؛ {لِئَلاَّ يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللَّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُل} (1) .
    قَال الْقَاضِي حُسَيْنٌ: كُل مَسْأَلَةٍ تَدِقُّ وَيَغْمُضُ مَعْرِفَتُهَا هَل يُعْذَرُ فِيهَا الْعَامِّيُّ؟ وَجْهَانِ: أَصَحُّهُمَا: نَعَمْ (2) .
    Atau kita ikut pendapat Imam yang mengatakan bahwa redaksi ‘ajam’ artinya non arab, tergolong talak kinayah dimana sah dan tidaknya tergantung pada niat sang suami.
    Demikian jawaban kami. Semoga bermanfaat!

  89. Assalamu’alaykum warahmatullah wabarakatuh
    Ustadz, ada beberapa hal yang mau sy tanyakan, sy mohon ustadz berkenan memberikan jawaban:
    Bagaimana hukumnya apabila suami (pada saat emosi bertengkar dg istri) berkali-kali (lebih dari 3 kali) menyinggung masalah cerai, akan tetapi suami dan istri telah lupa redaksi talak yg diucapkan suami? Karena pd saat itu keduanya emosi sehingga tdk dpt saling mencerna dan mengingat perkataan satu sm lain dg baik. Seingat istri, kalau tidak salah redaksinya adalah “aku kasih talak 1” “aku kasih talak 2” “kamu bebas” “cerai saja” “pisah saja” “silahkan kalau mau menikah lagi” “terserah km mau ngapain, aku sdh tdk mau urus km lagi”.
    Hal ini terjadi karena kami kurang ilmu, taunya cerai baru jatuh kalau di pengadilan agama. Setelah belajar agama, kami baru tau kalau talak bisa jatuh saat suami ucapkan. Sedangkan kejadian2 tersebut di atas sdh berlalu beberapa tahun yg lalu. Ditambah lagi, dg membaca hukum-hukum tentang talak (contoh redaksi talak yang sah dan yang tidak sah) malah membuat ingatan kami menjadi semakin buram krna ingatan tsb bercampur dg tulisan2 contoh kalimat talak dari artikel2 yg kami baca.
    Tapi yg jelas, suami tidak pernah berniat menceraikan istri. Suami melontarkan kata2 tsb karena emosi semata.
    1. Apakah talak telah jatuh ustadz?
    2. Apakah kami berdosa atas kelalaian kami? Haruskah kami berusaha sekuat tenaga untuk mengingat2 kalimat talak suami saya? Terus terang kami skrg merasa sgt ketakutan krna ragu dg status pernikahan kami. Rasanya hidup sgt tidak tenang.
    3. Apakah hukumnya talak yg diucapkan saat emosi dan tanpa dihadiri saksi? Sy pernah baca ulasan seorang santri di blognya, dia menukil dari kitab Bughyatul Mustarsyidin hal.223 sbgai berikut لايثبت الطلاق منجزا او معلقا إلا بشهادة رجلين سمعا لفظه من الزوج

    Mohon kiranya ustadz memberikan jawaban kepada kami. Semoga ustadz sekeluarga sll dalam lindungan Allah. Jazakallahu khair ustadz

  90. Assalamu alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
    al Hamdulillah kita bisa menyapa Bapak/Sdr. pada kesempatan ini. Terima kasih telah berkunjung ke website kami. Semoga terjalin ukhuwah islamiyah di antara kita. Shalawat dan salam semoga tercurahlimpahkan kepada Nabi Besar Muhammad saw serta sahabat dan keluarga beliau.
    Berikut kesimpulan yang dapat kami sampaikan.
    Sebagaimana disinggung di dalam berbagai jawaban kami atas beberapa pertanyaan, maka kami telah sampaikan bahwa di dalam redaksi talak itu ada banyak syaratnya, antara lain harus menyebutkan ‘maf’ul’ atau objek. Dari redaksi yang ada kami melihat hal itu tidak ada. Jika demikian, maka redaksi Bapak/Sdr. belum memenuhi syarat sahnya talak. Apalagi hal itu dalam keadaan emosi di mana menurut Imam Ali bin Hasan al Ath-thas menceraikan istri dalam keadaan emosi, itu tidak sah karena tidak adanya keseimbangan jiwa pada saat seseorang sedang emosi.
    Berikut redaksi dalam Fathul Mu’in:
    تنبيه: ويشترط ذكر مفعول مع نحو طلقت ومبتدأ مع نحو طالق فلو نوى أحدهما لم يؤثر كما لو قال: طالق ونوى أنت أو امرأتي ونوى لفظ طالق إلا إن سبق ذكرها في سؤال في نحو طلق امرأتك فقال: طلقت بلا مفعول أو فوض إليها بطلقي نفسك فقالت: طلقت ولم تقل: نفسي فيقع فيهما.
    وترجمته أي مشتق ما ذكر بالعجمية فترجمة الطلاق صريح على المذهب وترجمة صاحبيه صريح أيضا على المعتمد.
    ونقل الأذرعي عن جمع الجزم به.
    ومنه أعطيت أو قلت طلاقك وأوقعت أو ألقيت أو وضعت عليك الطلاق أو طلاقي ويا طالق ويا مطلقة بتشديد اللام, لا أنت طلاق ولك الطلاق بل هما كنايتان

    dan Kitab al Yaqut an Nafis:
    وسمعت ان الامام علي بن حسن العطاس يميل الى عدم وقوع طلاق الغضبان, لأن الانسان في حال الغضب يفقد توازنه ولو انه يعلم ما يقول, الا انه بعد ان يسكن غضبه يندم على تصرفه
    Kemudian mengenai saksi: Saksi di dalam talak sebagaimana yang terdapat di dalam kitab al ‘Um dan at Tafsir al Munir diterangkan bahwa menurut Imam Madhzhab empat termasuk di dalamnya Imam Syafi’i menurut pendapatnya yang baru biasa disebut dengan Qaul Jadid, itu hukumnya sunnah tidak wajib. Jadi tanpa saksi pun talak bisa jatuh sepanjang memenuhi syarat-syaratnya. Apa yang Bapak/Sdr. sampaikan adalah pendapat Sayyyid Alwi bin As Seggaf bin Muhammad al Ja’fari, bukan pendapat Imam madhz-hab yang empat. Jadi hal ini bisa dibilang masalah khilafiyah.
    Berikut redaksi:
    الكتاب : الام للإمام الشافعي
    باب الشهادة في الطلاق
    (قال الشافعي) رحمه الله تعالى: قال الله عزوجل (فإذا بلغن أجلهن فأمسكوهن بمعروف أو فارقوهن بمعروف وأشهدوا ذوى عدل منكم) (قال الشافعي) رحمه الله تعالى: فأمر الله عزوجل في الطلاق والرجعة بالشهادة وسمى فيها عدد الشهادة فانتهى إلى شاهدين فدل ذلك على أن كمال الشهادة على الطلاق والرجعة شاهدان
    الكتاب : التفسير المنير للدكتور وهبة الزحيلي
    وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ، وَأَقِيمُوا الشَّهادَةَ لِلَّهِ أي وأشهدوا على الرجعة إن راجعتم، أو المفارقة إن فارقتم، قطعا للنزاع، وحسما لمادة الخصومة أو الإنكار، وأدوا الشهادة أيها الشهود وأتوا بها خالصة لوجه الله، وتقربا إليه لإظهار الحق، دون تحيز أو مجاملة لأحد الخصمين، المشهود له أو عليه.
    وهذه الشهادة على الرجعة والفرقة مندوبة، والأمر للندب والاستحباب عند أئمة المذاهب الأربعة في الجديد عند الشافعي، كما في قوله تعالى: وَأَشْهِدُوا إِذا تَبايَعْتُمْ ودليل صرف الأمر عن الوجوب الإجماع على عدم الوجوب عند الطلاق
    Itulah jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.
    Wassalamu alikum Warahmatullahi Wabarakatuh

  91. Alhamdulillah, sy ucapkan terimakasih atas jawaban yg sudah diberikan.
    Sebelumnya, sy mohon maaf krna msh merepotkan ustadz dg 2 pertanyaan lanjutan yg msh ingin sy tanyakan. Kiranya ustadz berkenan menjawab kembali.

    1. Lalu, emosi seperti bagaimana yg menyebabkan talak tdk jatuh, bagaimana kriterianya ustadz? Apakah menjatuhkan talak pd saat bertengkar (yg tdk didasari pertimbangan akal) termasuk sbgai kriteria tsb?

    2. Sebenarnya utk redaksi talak, sy lupa apakah pd saat itu menyebutkan objek ataukah tidak. Yg sy sampaikan di dlm pertanyaan sy sebelumnya adalah hanya perkiraan saja krna betul2 sdh tdk ingat lg. Jd bgmn hukumnya ustadz?

    Jazakallahu khair

  92. Assalamu alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
    Sama Pak. Barakallah lanaa wa lakum …
    Untuk pertanyaan pertama kami hanya bisa sampaikan bahwa menurut Imam Ali bin Hasan cenderung terhadap pendapat yang mengatakan talak orang yang sedang dalam keadaan emosi itu tidak sah. Alasan yang beliau kemukakan adalah karena tidak adanya keseimbangan pada saat itu. Beliau tidak memberi batasan yang pasti terkait itu. Namun menurut kami, apa yang menjadi kasus Bapak itu masuk dalam kriteria itu karena orang bertengkar itu sejatinya kehilangan keseimbangan.
    Dan untuk pertanyaan kedua; Menurut kami apapun redaksi talak -baik sharih maupun kinayah- kalau itu disampaikan dalam keadaan emosi itu tetap tidak sah. Apalagi Bapak sudah lupa redaksinya.
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat!
    Wassalamu alikum Warahmatullahi Wabarakatuh

  93. Aslk maafm saya mau tanya,saya waswas dalam talak kemudian saya mencraikan istri saya berapa lamakah idahnya ?dan termasuk wati subhat kah kalau begitu?dan berpakah lamanya idah wathi subhat sekian trma ksh emoga blog ini barokah selalu amin aslkm

  94. Assalamu alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
    Shalawat dan salam semoga tercurahlimpahkan kepada Nabi Besar Muhammad saw serta sahabat dan keluarga beliau.
    Ragu di dalam redaksi talak tidak mempunyai pengaruh hukum apapun kecuali ragu di dalam hitungan. Apabila ragu di dalam hitungan, maka yang jatuh hanya satu talak.
    Lama iddah talak 3 kali suci.
    Sedangkan masa iddah wathi’ syubhat sama yakni tiga kali suci.
    Demikian jawaban kami. Semoga bermanfaat.
    Wassalamu alikum Warahmatullahi Wabarakatuh

  95. Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    Semoga Allah SWT selalu memberikan rahmat dan ridho-Nya kepad Ustadz sekalian.
    Jika Ustadz berkenan mohon Ustadz membaca dan menanggapi e-mail saya tertanggal 28 Mei 2018 ke [email protected].
    Karena pertanyaan tersebut tidak dapat saya sampaikan di forum ini. Jazakallah.

    Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

  96. assalamualaikum wr.wb..
    maaf saya mau bertanya..
    saya seorang mualaf sudah4th..
    bigini ceritanya..
    (konflik dlm rmh tngga)
    dan intinya saja, hari itu saya meminta cerai abis2an karna saya mrasa sudah tdk sanggup n jelas karna godaan setan . saya bilang”klo ga kamu ceraikan aku,aku bakal bunuh diri” 2hr brturut2 itu yg saya mnta.
    n akhirnya dia mewakilahkan ke tngku imum d kmpung sy, n tngku imum itu brtnya”jd berapa yg mau abang jatuhkan?”
    lalu dy jawab”ya drpda nanti trjdi hal yg tdk diinginkan q jatuhkan2,siapa tau dia bakal berubah”
    nah,suami sy ini lupa klo diriwayat talak kmi,dy prnah mnjtuhkan tlak1.
    tp keesokan harinya dy mnjumpai tngku imum itu n blg 2 sama yg dulu.
    tp tngku imum itu blg ga bsa gtu,brarti itu sdh habis talak.
    pdhal dy blg niat dy hanya mnjtuhkan talak2.
    jadi apa benar prtnyaan tngku imum itu?

  97. assalamualaikum wr.wb
    jadi sebetulnya saya mengancam-ngancam suami saya untuk menceraikan saya kalau tidak dia ceraikan saya bilang saya akan berbuat sesuatu apapun juga,dan akan bunuh diri.2hari berturut-turut ku bilang seperti itu.
    lalu ternyata dia menjumpai tengku imum dikampung saya dan menyuruh tengku imum itu untuk menanyakan saya.
    tengku imum itu hanya bilang sama aku “sekarang kaka tinggal jawab 1 jawaban aja mau apa enggak?”
    saya benar-benar merasa emosi sekali, lalu saya bilang “yaudah aku mau,sekalian uruskan surat cerainya”.
    lalu tengku imum itu menelepon suami saya.
    suami”jadi gimana dia mau atau enggak?”
    tengku imum”katanya kaka siap dan minta urus surat cerai terus”
    suami”yaudahlah jadi mau digimanain lagi,daripada terjadi hal yang tidak diinginkan”.
    tengku imum”jadi berapa abang mau jatuhkan?”.
    suami”yaudah kujatuhkan talak2 aja dulu,siapa tau nanti ada perubahan”.
    tengku imum”iya juga,yaudahlah kalau gitu”.
    suami lupa sama riwayat kami ada dia pernah menjatuhkan talak1 3tahun yg lalu.
    tapi,keesokan harinya suami datang lagi menjumpai tengku imum itu,lalu menjelaskan talak2 sama yg kemarin.tetapi,tengku imum itu bilang tidak bisa seperti itu,berarti itu udah jatuh talak3 dan tidak bisa ruju’ kembali.
    jadi seperti apa sebenarnya yg harus kami lakuin.
    sayapun jadi menyesal dan suami saya jadi bingung padahal niat dia membuat itu supaya saya tenang dan berubah.
    jadi seperti apa yg harus dilakukan suami saya?
    terimakasih.
    assalamualaikum wr.wb

  98. Assalamu’alaikum Ustadz, semoga ustadz beserta keluarga selalu dalam lindungan Allah SWT. sy ingin konsultasi mengenai kalimat talak :

    1). beberapa bulan lalu ketika saya marah, sy pernah mengirim pesan kepada istri saya melalui whatsapp dgn kalimat “jangan bikin saya menyebut cerai ke kamu”… pertanyaan sy apakah kalimat tersebut sudah dikatakan jatuh talak??

    2). kemudian percakapan kami melalui whatsapp berlanjut dan sepertinya istri sempat bertanya kembali ke sy (tapi sy lupa dgn redaksi pertanyaan yg di kirim istri sy melalui whatsapp tersebut)…yg sy ingat hanya pernah menjawab dengan kata “iya” (maksud sy menjawab dgn kata
    “iya” adalah mmg benar bahwa sy pernah menulis kalimat seperti point 1)…setelah beberapa bulan berlalu sy kembali bertanya ke istri sy mengenai apa redaksi pertanyaannya dulu, dan istri mencoba mengingatnya dan berkata bahwa redaksi pertanyaannya dulu adalah ( istri menanyakan apa maksud sy mengirim kalimat seperti point 1..dan dia tidak bertanya apakah sy mencer**kannya ).
    Pertanyaan sy apakah dgn menjawab dgn kata “iya” sudah jatuh talak? padahal sy sdh lupa dgn redaksi pertanyaan yg dikirim istri melalui whatsapp tersebut dan maksud sy menjawab dgn kata “iya” adalah membenarkan bahwa mmg sy mengirim kalimat sperti point 1.

    3). Pernah ketika sy menyuruh istri utk mengerjakan suatu pekerjaan, tp istri menolaknya, membuat sy marah dan bertengkar dgn istri, dan tanpa sengaja tiba-tiba sy keceplosan berucap “gak usah Nikah/gak usah nikah aja”.. apakah ucapan sy termasuk kalimat talak dan apakah sdh jatuh talak? walaupun sy tdk ada niat sama sekali..

    4). beberapa hari yg lalu ketika sy bercakap dgn istri sambil menyetir dan sy bercanda dengan berucap kalimat “Sayang,,Abang lepas” (maksud sy melepas pegangan tangan sy dari stir mobil)…karna dalam percakapan sy dgn istri ada masuk kata “lepas”, ini membuat sy was was..pertanyaan sy apakah sdh jatuh talak? pdhl sy tidak ada niat sama sekali..mohon pencerahannya pak ustadz.

    5). Saat duduk santai dpn rumah,, sy bermaksud mencari info tentang talak di pencarian google dengan kata kunci “Wahai istriku aku Lep*s”.
    ini membuat sy kepikiran dan muncul penyakit was was sy lagi.. dengan menulis kata kunci seperti itu di pencarian google apakah sdh jatuh talak? bagaimana hukumnya menulis kalimat seperti itu di pencarian google?.. apakah dianggap seperti kalimat talak lewat tulisan?.. mohon penjelasannya pak ustadz,,krna sy sangat khawatir mengenai kalimat2 seperti ini.. Jazakallahu Khair

  99. Wa alaikum salam …
    al Hamdulillah dalam kesempatan seperti kita dapat menjalin ukhuwah Islamiyah dengan baik.
    Shalawat dan salam semoga tercurahlimpahkan kepada Nabi Besar Muhammad saw serta sahabat dan keluarga beliau.
    Setelah mengamati kalimat/redaksi yang Sdr. ajukan, kami berkesimpulan bahwa seluruh redaksi Sdr. tidak masuk dalam katagori talak, karena di dalam talak ada banyak syarat yang harus dipenuhi tidak sekedar berucap talak.
    Demikian jawaban ringkas kami. Semoga bermanfaat!
    Wassalamu alaikum Wr. Wb.

  100. Wa alaikum salam Ibu.
    Senang bisa berkenalan dengan Ibu sekalipun seorang muallaf. Namun Ibu tetaplah saudara kami.
    Shalawat dan salam semoga tercurahlimpahkan kepada Nabi Besar Muhammad saw serta sahabat dan keluarga beliau.
    Di dalam talak itu ada banyak syarat yang harus dipenuhi. Disamping itu di dalam talak harus tidak dalam kondisi marah karena ketika seseorang dalam keadaan emosi maka unsur keseimbangan itu tidak ada. Nah hal ini menurut Imam Hasan bin Ali al Ath-thas tidak sah talaknya.
    Dalam kondisi yang dibenarkan/disahkan talaknya oleh agama itu contohnya sebagai berikut:
    Suami berkata kepada istrinya “Kamu saat ini aku cerai”. atau suami berkata kepada orang lain “Istri saya, saya ceraikan saat ini juga”.
    Jadi apabila redaksinya tidak memenuhi syarat talak, maka talaknya tidak sah.
    Demikian jawaban dari kami. Semoga bermanfaat!
    Selamat berkunjung kembali dan melihat berbagai artikel lain dalam website kami. Salam hormat!!!
    Wassalamu alaikum Wr. Wb.

  101. Wa alaikum salam Ibu.
    Senang bisa berkenalan dengan Ibu sekalipun seorang muallaf. Namun Ibu tetaplah saudara kami.
    Shalawat dan salam semoga tercurahlimpahkan kepada Nabi Besar Muhammad saw serta sahabat dan keluarga beliau.
    Di dalam talak itu ada banyak syarat yang harus dipenuhi. Disamping itu di dalam talak harus tidak dalam kondisi marah karena ketika seseorang dalam keadaan emosi maka unsur keseimbangan itu tidak ada. Nah hal ini menurut Imam Hasan bin Ali al Ath-thas tidak sah talaknya.
    Dalam kondisi yang dibenarkan/disahkan talaknya oleh agama itu contoh redaksinya sebagai berikut:
    Suami berkata kepada istrinya “Kamu saat ini aku cerai”. atau suami berkata kepada orang lain “Istri saya, saya ceraikan saat ini juga”.
    Jadi apabila redaksinya tidak memenuhi syarat talak, maka talaknya tidak sah.
    Demikian jawaban dari kami. Semoga bermanfaat!
    Selamat berkunjung kembali dan melihat berbagai artikel lain dalam website kami. Salam hormat!!!
    Wassalamu alaikum Wr. Wb.

  102. Wa alaikum salam …
    al Hamdulillah sudah kami kirim ke emali sdri. Nur.
    Wassalamu alaikum Wr. Wb.

  103. assalamualaikum wr.wb..
    maaf saya mau bertanya kembali.
    1. sewaktu dijatuhkan talak saya dan suami tidak tahu kalau saya sedang hamil.banyak yang bilang itu tidak jatuh talak.jadi bagaimana itu?
    2. tetapi imam dikampung walaupun sudah tau tapi tetap pada pendiriannya,apa yang harus saya lakukan?saya tidak sanggup lagi tinggal disini,saya tidak mempunyai keluarga.perasaan saya sangat kacau dan ingin melarikan diri dan pulang kekampung saya dikarawang.maaf ya saya jadi curhat.tolong pencerahannya.terimakasih banyak.
    assalamualaikum wr.wb.

  104. Wa alaikum salam.
    Untuk pertanyaan pertama, apabila redaksi talak sudah benar dan dalam kondisi normal (tidak sedang emosi), maka talaknya sah. Masa iddahnya akan berakhit ketika bayinya sudah lahir. Namun apabila talaknya tidak memenuhi syarat sebagaimana yang telah kami jelaskan pada pertanyaan sebelumnya, maka talaknya tidak sah.
    Untuk pertanyaan kedua kami belum sepenuhnya mengerti maksud Imam kampung tetap pada pendirian apa. Yang pasti itulah hukum Islam yang kami pahami dari kitab-kitab yang ada. Banyak tokoh-tokoh masyarakat yang belum punya pengetahuan yang cukup terhadap hukum-hukum agama Islam, sehingga apa yang disampaikan terkadang tidak sesuai dengan apa yang ada di dalam kitab. Sebaiknya sampaikan tentang apa yang telah ibu diskusikan di forum ini kepada beliau.
    Mungkin nanti bisa dimengerti.
    Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.
    Wassalamu alaikum …

  105. aslkm ustad saya mau tanya cara ngitung idah tu gmna,?seandainya menjatuhkan talak saat istri sedang suci setelah 2 hari talak baru istri hadi apakah yg 2 hari di itung sekalisuci sekian aslkm tolong cantumkan keterangannya dalam kitab apa

  106. Assalammualaikum warohmatullohi wabarokatuh !!!

    Ustad yg terhormat saya sudah membaca semua artikel tentang talaq disitus ini,, oleh karna itu saya ingin bertanya agar saya tidak salah memahami artikel disitus ini,, yg saya ingin tanyakan tentang kasus ” taliq talaq dengan kehendak secara tidak langsung yg dikutip oleh situs ini ” berikut kutipannya

    c. Taklik Talak dengan Kehendak

    Seandainya seorang suami menaklik talak dengan kehendak istrinya secara langsung, misalnya si suami bérkata, “Kamu orang yang ditalak, kalau kamu mau,” atau “…jika kamu mau,” jika si istri menyatakan kehendaknya secara verbal dan segera, maka dia tertalak, sebab dia memperkenankan talak tersebut atas dirinya sendiri. Kasus ini sama dengan pernyataan suami “talaklah dirimu sendiri”.

    Adapun bila suami menaklik talak dengan kehendaknya secara tidak langsung, misalnya “istriku orang yang tertalak,jika dia mau”, atau menaklik talak dengan kehendak orang lain secara langsung, seperti ucapannya kepada pria lain, “Kalau kau mau, istriku orang yang ditalak,” maka menurut pendapat yang ashah, jatuhnya talak tidak disyaratkan harus disegerakan, sebab jauhnya pemilikan dalam contoh kalimat pertama, dan tidak adanya pemilikan pada contoh kedua.

    1. Yg saya ingin tanyakan pada kasus taklik talaq dengan kehendak secara tidak langsung !! apakah benar disitu terjadi khilaf karna disitu ada kalimat pendapat yg ashoh,,

    2. Bisa tidak disamakan dengan kasus tafwidh talaq secara tidak langsung atau dia mengucapkannya penyerahan talaq kepada istri tp bukan di depan istri ???

    Mohon jawabannya karna saya juga mengalami kasus yg serupa !!!

  107. Wa alaikum salam.
    salam persahabatan terima kasih telah berkunjung ke web kami. Semoga kita senantiasa diberi hidayah serta taufiq-Nya. Shalawat dan salam semoga tercurahlimpahkan kepada Nabi Besar Muhammad saw serta sahabat dan keluarga beliau.
    Berikut jawaban yang dapat kami sampaikan. Dua hari sisa masa suci itu terhitung satu. Berikut keterangan di dalam kitab Raudhatuth Thalibin:
    فَصْلٌ عِدَّةُ الطَّلَاقِ وَنَحْوِهِ، ثَلَاثَةُ أَنْوَاعٍ: الْأَقْرَاءُ، وَالْأَشْهُرُ، وَالْحَمْلُ، وَلَا مَدْخَلَ لِلْأَقْرَاءِ فِي عِدَّةِ الْوَفَاةِ، وَيَدْخُلُ النَّوْعَانِ الْأُخْرَيَانِ.
    النَّوْعُ الْأَوَّلُ: الْأَقْرَاءُ، وَوَاحِدُهَا قَرْءٌ بِفَتْحِ الْقَافِ، وَيُقَالُ بِضَمِّهَا … الخ فَإِذَا طَلَّقَهَا وَهِيَ طَاهِرٌ فَحَاضَتْ، ثُمَّ طَهُرَتْ، ثُمَّ حَاضَتْ، ثُمَّ طَهُرَتْ، ثُمَّ شَرَعَتْ فِي الْحَيْضِ، انْقَضَتْ عِدَّتُهَا، وَإِنْ طَلَّقَهَا فِي الْحَيْضِ، فَإِذَا شَرَعَتْ فِي الْحَيْضَةِ الرَّابِعَةِ، انْقَضَتْ عِدَّتُهَا. وَهَلْ تَنْقَضِي الْعِدَّةُ بِرُؤْيَةِ الدَّمِ لِلْحَيْضَةِ الثَّالِثَةِ أَوِ الرَّابِعَةِ، أَمْ يُعْتَبَرُ مُضِيُّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بَعْدَ رُؤْيَةِ الدَّمِ لِيُعْلَمَ أَنَّهُ حَيْضٌ؟ فِيهِ قَوْلَانِ. أَظْهَرُهُمَا: الْأَوَّلُ، لِأَنَّ الظَّاهِرَ أَنَّهُ دَمُ حَيْضٍ، وَلِئَلَّا تَزِيدَ الْعِدَّةُ عَلَى ثَلَاثَةِ أَقْرَاءٍ وَقِيلَ: إِنْ رَأَتِ الدَّمَ لِعَادَتِهَا، انْقَضَتْ بِرُؤْيَتِهِ، وَإِنْ رَأَتْهُ عَلَى خِلَافِهَا، اعْتُبِرَ يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ. وَإِذَا حَكَمْنَا بِانْقِضَائِهَا بِالرُّؤْيَةِ، فَانْقَطَعَ الدَّمُ لِدُونِ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ، وَلَمْ يَعُدْ حَتَّى مَضَتْ خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْمًا، تَبَيَّنَّا أَنَّ الْعِدَّةَ لَمْ تَنْقَضِ، ثُمَّ لَحْظَةُ رُؤْيَةِ الدَّمِ أَوِ الْيَوْمُ وَاللَّيْلَةُ إِذَا اعْتَبَرْنَاهُمَا، هَلْ هُمَا مِنْ نَفْسِ الْعِدَّةِ، أَمْ يَتَبَيَّنُ بِهِمَا انْقِضَاؤُهَا وَلَيْسَا مِنْهَا؟ وَجْهَانِ. أَصَحُّهُمَا: الثَّانِي.
    Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat!
    selamat berkunjung kembali ke web kami.
    Wassalamu alaikum Wr. Wb.

  108. Assalamu’alaikum
    Ustadz mohon maaf mengganggu waktunya… Sy ingin bercerita sedikit, sekaligus menanyakan terkait status pernikahan sya
    Singkat cerita, beberapa bulan trakhir, rumah tangga sy diguncang orang ketiga. Suami sy menjalin hubungan dg janda beranak 2 yg usianya lebih tua dr suami sy.. Bbrp orang dekat mengatakanz sepertinya suami sy sedang diguna2..krna sikapnya jd aneh, mudah plin plan dan terkadang pemikiran2nya sangat tidak masuk akal…

    Desember lalu, sy dan suami bertengkar hebat masalah orang ktiga ini… Saat itu suami sy bilang, dy merasa tidak sanggup mnjadi imam sy lagi, dy menyuruh sy mengurus surat k pengadilan, tp sy tidak mau dn tidak sy lakukan… Tp setelah itu sy pulang k rmh orangtua sy untuk menenangkan diri

    Bbrpa waktu berselang, suami sy menjemput sy k rmh… Dy minta maaf kpd sy, dan dy mengajak baikan… Saat it sy ajukan syarat untuk konsultasi k ustadz d daerah rmh ortu sy.. Krna sy was2..
    Di hadapan ustadz, dy bercerita sendiri bhwa dy tergoda wanita lain, namun dy bertekad untuk menyudahi dan memperbaiki rmh tangga kami,, dy jg minta bantu doa kpd ustadz tersebut, agar wanita it bs melepaskan dy.. Saat itu ustadz tersebut bertanya, apakah pernah ucapkan talak? Suami sy bilang tidak… Tp menyuruh istri mengurus surat memang iya, pernah.. Waktu itu, ustadz d sana bilang rmh tangga kami msih aman dan bs dilanjutkan..

    Setelah it, sy pun kmbali ikut suami..rmh tangga kami berjalan seperti biasa.. Smpe pd akhirnya, tiga hri lalu, sy menemukan chat wa di hp suami sy.. Dri situ sy tau dy masih berhubungan dg janda it
    Akhirnya kami bertengkar hebat d hadapan ibu mertua saya…dy bilang aku kn bilang aku pengen pisah, q suruh km nyeraikan q, tp km ga mau…saat it sy hanya istighfar, tidak menjawab.. Sy tau suami sy emosi…
    Sorenya sepulang kerja, suami sy bersikap seperti biasa, tidak menyinggung2 lgi soal pertengkaran kmi di pagi harinya.. Kmi kembali fokus mengurus anak2 Kmi… Sy pun berusaha tidak memancing2..

    Yg ingin sy tanyakan, gmn status pernikahan sy ini ustadz? Apakah telah jatuh talak? Kluarga besar kami menyuruh sy untuk tdak menyerah dg ujian ini… Tdk boleh buru2 ambil keputusan.. Bs jdi suami sy bner2 sedang dibwah pengaruh magic… Dlm hati sy pribadi pun, demi 2 anak kami yg msih kecil2, sy tidak mau berpisah… Sy ingin mencoba mempertahankan smua ini… Tpi jujur, sy was2 dg status pernikahan sy saat ini

    Mohon solusinya ustadz… Trimakasi bnyk sebelumnya

  109. Wa alaikum salam Wr. Wb.
    salam ukhuwwah islamiyah buat Ibu. Terima kasih telah berkenan mengunjungi web kami. Semoga kita senantiasa diberi hidayah serta taufiq-Nya. Shalawat dan salam semoga tercurahlimpahkan kepada Nabi Besar Muhammad saw serta sahabat dan keluarga beliau.
    Menyuruh istri untuk mengurus perceraian dengan redaksi “Aku suruh (menyuruh) kamu (untuk) nyeraikan (menceraikan) aku” menurut kami adalah penyerahan talak secara kinayah. Dalam hal ini ada syarat yang harus dipenuhi yaitu penerimaan penyerahan talak kinayah tersebut oleh istri secara langsung tidak boleh ada jedah. Di samping itu si suami juga harus ada niat untuk mencerai istrinya. Apabila syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka penyerahan talak kinayahnya tidak sah.
    erikut referensi yang kami ambil dari kitab Mughnil Muhtaj karya Syaikh Khatib as-Syarbini:
    (فَصْلٌ) فِي جَوَازِ تَفْوِيضِ الطَّلَاقِ لِلزَّوْجَةِ وَهُوَ جَائِزٌ بِالْإِجْمَاعِ … الخ (لَهُ) أَيْ الزَّوْجِ (تَفْوِيضُ طَلَاقِهَا) الْمُنَجَّزِ صَرِيحًا كَانَ أَوْ كِنَايَةً كَطَلِّقِي أَوْ أَبِينِي نَفْسَك (إلَيْهَا) أَيْ زَوْجَتِهِ الْبَالِغَةِ الْعَاقِلَةِ … الخ (وَهُوَ) أَيْ تَفْوِيضُ الطَّلَاقِ (تَمْلِيكٌ) لِلطَّلَاقِ أَيْ يُعْطَى حُكْمَ التَّمْلِيكِ (فِي الْجَدِيدِ) … الخ (فَيُشْتَرَطُ) عَلَيْهِ (لِوُقُوعِهِ) تَكْلِيفَهُ وَتَكْلِيفَهَا وَ (تَطْلِيقُهَا عَلَى الْفَوْرِ) … الخ وَقَبُولُهُ فَوْرٌ، فَإِنْ أَخَّرَتْ بِقَدْرِ مَا يَنْقَطِعُ بِهِ الْقَبُولُ عَنْ الْإِيجَابِ أَوْ تَخَلَّلَ كَلَامٌ أَجْنَبِيٌّ كَثِيرٌ بَيْنَ تَفْوِيضِهِ وَتَطْلِيقِهَا ثُمَّ طَلَّقَتْ نَفْسَهَا لَمْ تَطْلُقْ، … الخ (وَ) أَمَّا بِالْكِنَايَةِ فَهُوَ كَمَا (لَوْ قَالَ) لَهَا: (أَبِينِي نَفْسَك فَقَالَتْ أَبَنْت وَنَوَى) أَيْ الزَّوْجُ تَفْوِيضَ الطَّلَاقِ إلَيْهَا بِأَبِينِي وَنَوَتْ هِيَ تَطْلِيقَ نَفْسِهَا بِأَبَنْتُ (وَقَعَ) الطَّلَاقُ؛ لِأَنَّ الْكِنَايَةَ مَعَ النِّيَّةِ كَالصَّرِيحِ (وَإِلَّا) بِأَنْ لَمْ يَنْوِيَا أَوْ أَحَدُهُمَا (فَلَا) يَقَعُ … الخ (وَلَوْ) صَرَّحَ فَكَنَّتْ أَوْ عَكْسُهُ كَأَنْ (قَالَ) لَهَا (طَلِّقِي) نَفْسَك (فَقَالَتْ أَبَنْت وَنَوَتْ، أَوْ) قَالَ (أَبِينِي) نَفْسَك (وَنَوَى فَقَالَتْ طَلَّقْت وَقَعَ) الطَّلَاقُ؛ لِأَنَّهَا أُمِرَتْ بِالطَّلَاقِ وَقَدْ فَعَلَتْهُ فِي الْحَالَيْنِ
    Redaksi “Aku pengen pisah” belum memenuhi syarat untuk dikatakan sebagai talak kinyah lebih-lebih talak sharih. Oleh karena redaksi ini tidak berpengaruh apa-apa.
    Demikian jawaban kami semoga bermanfaat.
    Wassalamu alaikum Wr. Wb.

  110. Wa alaikum salam Wr. Wb.
    Bahagia sekali bisa menjalin ukhuwah islamiyah melalui media ini. Terima kasih telah berkenan mengunjungi website kami. Semoga kita senantiasa diberi hidayah serta taufiq-Nya. Shalawat dan salam semoga tercurahlimpahkan kepada Nabi Besar Muhammad saw serta sahabat dan keluarga beliau.
    Jika yang dimaksud Bapak adalah taklik talaq dengan kehendak ISTRI secara tidak langsung, maka benar sekali bahwa sebenarnya terdapat dua pendapat :
    Yang pertama mengatakan bahwa (jatuhnya talak itu) tidak disyaratkan adanya kehendak istri seketika itu juga. Dan inilah pendapat yang ashah.
    Yang kedua mengatakan bahwa (jatuhnya talak itu) disyaratkan adanya kehendak istri seketika itu juga apabila saat itu sedang ada istri. namun jika tidak ada, maka disyaratkan untuk segera (memutuskan) setelah sampainya kabar tersebut kepada istri.
    Namun jika yang dimaksud Bapak adalah taklik talaq dengan kehendak ORANG LAIN secara tidak langsung, maka para ulama’ sepakat bahwa (jatuhnya talak itu) tidak disyaratkan adanya kehendak orang tersebut seketika itu juga.
    Keterangan ini kami ambil dari beberapa referensi, diantaranya kitab Mughnil Muhtaj, Tuhfatul Muhtaj, dan kitab Raudlatuth Thalibin. Berikut referensinya dalam kitab Raudlatuth Thalibin :
    وَأَمَّا التَّعْلِيقُ بِمَشِيئَةِ غَيْرِهِ، فَيُنْظَرُ، إِنْ عَلَّقَ بِمَشِيئَةِ الزَّوْجَةِ مُخَاطَبَةً، فَقَالَ: أَنْتِ طَالِقٌ إِنْ شِئْتِ، اشْتُرِطَ مَشِيئَتُهَا فِي مَجْلِسِ التَّوَاجُبِ، كَمَا سَبَقَ فِي «كِتَابِ الْخُلْعِ» ، فَإِنْ أَخَّرَتْ، لَمْ تَقَعْ، وَفِيهِ قَوْلٌ شَاذٌّ ذَكَرْنَاهُ فِي «كِتَابِ الْخُلْعِ» . وَلَوْ قَالَ لِأَجْنَبِيٍّ: إِنْ شِئْتَ فَزَوْجَتِي طَالِقٌ، فَالْأَصَحُّ أَنَّهُ لَا يُشْتَرَطُ مَشِيئَتُهُ عَلَى الْفَوْرِ، وَقِيلَ: كَالزَّوْجَةِ، وَرَجَّحَهُ الْمُتَوَلِّي. وَلَوْ عَلَّقَ بِمَشِيئَتِهَا لَا مُخَاطَبَةً، فَقَالَ: زَوْجَتِي طَالِقٌ إِنْ شَاءَتْ، لَمْ تُشْتَرَطِ الْمَشِيئَةُ عَلَى الْفَوْرِ عَلَى الْأَصَحِّ، وَقِيلَ: يُشْتَرَطُ قَوْلُهَا: شِئْتُ فِي الْحَالِ إِنْ كَانَتْ حَاضِرَةً، وَإِنْ كَانَتْ غَائِبَةً، فَتُبَادِرُ بِهَا إِذَا بَلَغَهَا الْخَبَرُ. وَلَوْ قَالَ: امْرَأَتِي طَالِقٌ إِذَا شَاءَ زَيْدٌ، لَمْ يُشْتَرَطُ الْفَوْرُ بِالِاتِّفَاقِ. وَلَوْ قَالَ: إِنْ شِئْتِ وَشَاءَ فُلَانٌ، فَأَنْتِ طَالِقٌ، اشْتُرِطَ مَشِيئَتُهَا عَلَى الْفَوْرِ، وَفِي مَشِيئَةِ فُلَانٍ الْوَجْهَانِ، أَصَحُّهُمَا: لَا يُشْتَرَطُ الْفَوْرُ.
    Melakukan penyerahan talak kepada orang lain tanpa adanya kehadiran istri sebagaimana contoh apabila si suami berkata “talaklah istriku jika dia mau”, maka disyaratkan adanya kemauan istri dengan segera, ketika wakil (yang dalam hal ini orang lain tersebut) menawarkannya pada si istri, lalu (jika istri itu ternyata mau, maka) wakil mentalaknya.
    Keterangan ini kami ambil dari kitab Hasyiyah Qulyubi ‘ala Syarh al-Minhaj pembahasan tafwidh talaq. Berikut redaksinya :
    وَلَوْ قَالَ لِرَجُلٍ طَلِّقْ زَوْجَتِي إنْ شِئْت فَلَا بُدَّ مِنْ مَشِيئَتِهِ وَلَوْ مُتَرَاخِيًا وَلَا بُدَّ أَنْ يُخْبِرَ الزَّوْجَ بِمَشِيئَتِهِ، وَلَا يَكْفِي إخْبَارُ غَيْرِهِ، وَلَوْ قَالَ لَهُ طَلِّقْهَا إنْ شَاءَتْ اُشْتُرِطَ مَشِيئَتُهَا فَوْرًا عِنْدَ عَرَضِ الْوَكِيلِ عَلَيْهَا ثُمَّ يُطَلِّقُ
    Demikian jawaban kami. Semoga bermanfaat!.
    Wassalamu alaikum Wr. Wb.

  111. Assalammualaikum warohmatullohi wabarokatuh !!!

    Saya melanjutkan pertanyaan sebelumnya

    1. Bagaimana jika penyerahan talaq tersebut,, dikatakan hanya seorang diri tanpa hadirnya istri, dengan mengucapkan: “talaqlah dirimu sendiri” !! sehingga si istri tidak mengetahui bahwa penyerahan talaq diserahkan kepadanya !!! Sampai ke esokkan harinya si istri tidak mengetahuinya !!!

    2. Apakah benar bahwa talaqnya orang was was tidak jatuh talaq?? Karna pernah saya mengucapkan talaq sharih sendirian tanpa saya inginkan maknanya,, dan perkataan tersebut tidak saya tujukan kepada istri !! Hal itu terjadi karna pikiran dan hati saya was was atas ucapan2 saya sebelumnya !!! Sehingga pikiran dan hati tidak terkontrol dan akhirnya saya mengucapkan talaq sharih tanpa saya inginkan maknanya !!!

    Mohon jawabannya dan maaf jika saya bertanya kembali karna saya takut perzinahan !!!!

  112. Assalammualaikum warohmatullohi wabarokatuh
    Shalawat dan salam semoga tercurahlimpahkan kepada Nabi Besar Muhammad saw serta sahabat dan keluarga beliau.
    Untuk pertanyaan pertama, hal itu termasuk tafwid thalaq, meskipun dihadapan istri sekalipun kalau istri tidak lekas-lekas menjawab itu tidak sah talaknya.
    Untuk pertanyaan kedua, kalau ucapan talak itu tanpa ada unsur kengejaan itu tidak sah talaknya.
    itulah jawaban kami. Semoga manfaat.
    Wassalammualaikum warohmatullohi wabarokatuh

  113. Assalammualaikum warohmatullohi wabarokatuh !!!

    Saya ingin bertanya jika suami berkata seperti ini : ” klo suatu saat nanti dia ( istri ) menceraikan saya,,, yah gw terima aja” !!!

    Bagaimana hukumnya pak kiayai apakah kata2 sharih atau kinayah !!! Mohon jawabannya !!!

  114. Lanjutan,,, Bagaimana jika maksud dari perkataan tersebut, hanya berandai andai klo si istri menceraikan suaminya dengan mengajukan cerai ke pengadilan,, si suami hanya pasrah saja !!!! Apakah jatuh talaq ???

  115. Wa alaikum salam.
    Terima kasih telah berkenan berkunjung serta berinteraksi dengan kami melalui website ini.
    Shalawat dan salam semoga tercurahlimpahkan kepada Nabi Besar Muhammad saw serta sahabat dan keluarga beliau.
    Redaksi “klo suatu saat nanti dia ( istri ) menceraikan saya,,, yah gw terima aja” itu tidak punya implikasi hukum apapun.
    Demikian jawaban kami. Semoga bermanfaat.
    Was salamu alaikum.

  116. Aslkm ustad mf saya nupang tanya gimana hukumnya talfiq ketika daruroth trmaksh mf pertanyaan saya menyimpang dari bahasan trmksh aslkm tolong cantumkan sama keterangan nya

  117. Assalamu alikum …
    Salam ukhuwwah Islamiyah. Semoga kita senantiasa dalam lindungan-Nya.
    Shalawat dan salam semoga tercurahlimpahkan kepada Nabi Besar Muhammad saw serta sahabat dan keluarga beliau.
    Terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum talfiq.
    Dalam kitab ad-Durr al-Mukhtar disebutkan bahwa hukum talfiq itu batal berdasarkan ijma’. Sebagaimana disebutkan dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah :
    التَّلْفِيقُ بَيْنَ الْمَذَاهِبِ:
    الْمُرَادُ بِالتَّلْفِيقِ بَيْنَ الْمَذَاهِبِ أَخْذُ صِحَّةِ الْفِعْل مِنْ مَذْهَبَيْنِ مَعًا بَعْدَ الْحُكْمِ بِبُطْلاَنِهِ عَلَى كُل وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِمُفْرَدِهِ، … الخ ، وَقَدْ جَاءَ فِي الدُّرِّ الْمُخْتَارِ: أَنَّ الْحُكْمَ الْمُلَفَّقَ بَاطِلٌ بِالإْجْمَاعِ، وَأَنَّ الرُّجُوعَ عَنِ التَّقْلِيدِ بَعْدَ الْعَمَل بَاطِلٌ اتِّفَاقًا، وَهُوَ الْمُخْتَارُ فِي الْمَذْهَبِ لأِنَّ التَّقْلِيدَ مَعَ كَوْنِهِ جَائِزًا فَإِنَّ جَوَازَهُ مَشْرُوطٌ بِعَدَمِ التَّلْفِيقِ كَمَا ذَكَرَ ابْنُ عَابِدِينَ فِي حَاشِيَتِهِ
    Dalam kitab Tanwirul Qulub disebutkan bahwa Taqlid itu diperbolehkan selama tidak terjadi Talfiq. Dan inilah yang menjadi pegangan dalam madzhab Syafi’i, hanafi, dan hanbali. Adapun dalam madzhab maliki, talfiq itu diperbolehkan hanya dalam urusan ibadah :
    واشتراط عدم التلفيق هو المعتمد عندنا وعند الحنفية والحنابلة. واما عند المالكية فيجوز التلفيق في العبادات فقط.
    akan tetapi dalam kitab ¬al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu disebutkan bahwa seandainya talfiq itu diharamkan (secara mutlak), maka hal itu akan menimbulkan batalnya ibadah (kebanyakan) orang ‘awam :
    وجواز التلفيق مبني على ما قررناه من أنه لا يجب التزام مذهب معين في جميع المسائل، فمن لم يكن ملتزماً مذهباً معيناً، جاز له التلفيق، وإلا أدى الأمر إلى بطلان عبادات العوام، لأن العامي لا مذهب له ولو تمذهب به، ومذهبه في كل قضية هو مذهب من أفتاه بها. كما أن القول بجواز التلفيق يعتبر من باب التيسير على الناس
    Lebih lanjut dalam kitab tersebut disebutkan bahwa jika talfiq itu hanya diperbolehkan dalam keadaan darurat, maka hal itu (dianggap) menyulitkan dan tidak sejalan dengan keringanan dan kemudahan syari’at.
    وأما اشتراط بعض العلماء لجواز التلفيق ضرورة مراعاة الخلاف بين المذاهب، فهو أمر عسير، سواء في العبادات أو في المعاملات، وذلك يتنافى مع سماحة الشريعة ويسرها ومسايرتها لمصالح الناس.
    Dalam kitab tersebut juga disebutkan tentang beberapa pendapat para’ ‘ulama’ yang memperbolehkan talfiq :
    وسأذكر هنا بإيجاز أقوال علماء المذاهب في إباحة التلفيق:
    الحنفية: قال الكمال بن الهمام وتلميذه ابن أمير الحاج في التحرير وشرحه: إن المقلد له أن يقلد من شاء، وإن أخذ العامي في كل مسألة بقول مجتهد أخف عليه لا أدري ما يمنعه من النقل أو العقل، وكون الإنسان يتتبع ما هو الأخف عليه من قول مجتهد مسوغ له الاجتهاد، ما علمت من الشرائع ذمه عليه، وكان صلّى الله عليه وسلم يحب ما خفف عن أمته
    المالكية: الأصح والمرجح عند المتأخرين من فقهاء المالكية هو جواز التلفيق، فقد صحح الجواز ابن عرفة المالكي في حاشيته على الشرح الكبير للدردير، وأفتى العلامة العدوي بالجواز، ورجح الدسوقي الجواز، ونقل الأمير الكبير عن شيوخه أن الصحيح جواز التلفيق وهو فسحة.
    الشافعية: منع بعضهم كل صور التلفيق، واقتصر بعضهم الآخر على حظر حالات التلفيق الممنوع الآتي بيانها، وأجاز آخرون التلفيق إذا جمعت في المسألة شروط المذاهب المقلدة.
    لحنابلة: نقل الطرسوسي أن القضاة الحنابلة نفذوا الأحكام الصادرة بالتلفيق.
    هذا ولم أذكر أقوال المخالفين من علماء هذه المذاهب، سواء في قضية الأخذ بأيسر المذاهب أو في تتبع الرخص، ولأن أقوال المخالفين لا تلزمنا، لعدم وجود دليل شرعي راجح لها.
    Kendati demikian, bukan berarti talfiq itu diperbolehkan secara mutlak, sebagaimana kelanjutan dalam kitab tersebut :
    ليس القول بجواز التلفيق مطلقاً، وإنما هو مقيد في حدود معينة، فمنه ما هو باطل لذاته، كما إذا أدى إلى إحلال المحرمات كالخمر والزنا ونحوهما. ومنه ما هو محظور لا لذاته، بل لما يعرض له من العوارض، وهو ثلاثة أنواع :
    أولها ـ تتبع الرخص عمدا ً: بأن يأخذ الإنسان من كل مذهب ما هو الأخف عليه بدون ضرورة ولاعذر. وهذا محظور سداً لذرائع الفساد بالانحلال من التكاليف الشرعية.
    الثاني ـ التلفيق الذي يستلزم نقض حكم الحاكم، لأن حكمه يرفع الخلاف درءاً للفوضى.
    الثالث ـ التلفيق الذي يستلزم الرجوع عما عمل به تقليداً أو عن أمر مجمع عليه لازم لأمر قلده. وهذا الشرط في غير العبادات، أما فيها فيجوز التلفيق ولو استلزم الرجوع عما عمل به أو عن أمر لازم لآخر إجماعاً، مالم يفض إلى الانحلال من ربقة التكاليف الشرعية أو إلى الذهاب بالحكمة الشرعية باقتراف الحيل المغايرة للشريعة أو المضيعة لمقاصدها.
    Kemudian di kitab tersebut disebutkan bahwa hukum talfiq itu berbeda-beda, tergantung konteksnya. Jika berupa ‘ibadah Mahdhah (murni)¸ maka boleh. Jika berupa ibadah yang berkaitan dengan harta, maka tidak boleh.
    حكم التلفيق في التكاليف الشرعية: تنقسم الفروع الشرعية إلى ثلاثة أنواع :
    الأول ـ ما بني في الشريعة على اليسر والتسامح مع اختلافه باختلاف أحوال المكلفين.
    الثاني ـ ما بني على الورع والاحتياط.
    الثالث ـ ما يكون مناطه مصلحة العباد وسعادتهم.
    أما النوع الأول ـ فهو العبادات المحضة، وهذه يجوز فيها التلفيق، لأن مناطها امتثال أمر الله تعالى والخضوع له مع عدم الحرج، فينبغي عدم الغلو بها؛ لأن التنطع يؤدي إلى الهلاك.
    أما العبادات المالية: فإنها مما يجب التشديد بها احتياطاً خشية ضياع حقوق الفقراء، فلا يؤخذ بالقول الضعيف أو يلفق من كل مذهب ماهو أقرب لمصلحة المزكي لإضاعة حق الفقير، وإنما يجب الإفتاء بالأحوط والأنسب لمصلحة الفقراء.
    Jika berkaitan dengan larangan, maka tidak boleh kecuali dharurat.
    وأما النوع الثاني ـ فهو المحظورات: وهي مبنية على مراعاة الاحتياط والأخذ بالورع مهما أمكن ، لأن الله تعالى لا ينهى عن شيء إلا لمضرته، فلا يجوز فيها التسامح أو التلفيق إلا عند الضرورات الشرعية، لأن (الضرورات تبيح المحظورات)
    وعليه لايجوز التلفيق في المحظورات المتعلقة بحقوق الله (أو حقوق المجتمع) حفاظاً على النظام العام في الشريعة، واهتماماً برعاية المصالح العامة. كما لا يجوز التلفيق في المحظورات المتعلقة بحقوق العباد (حقوق الأشخاص الخاصة) منعاً من الاحتيال على حقوق الناس وإلحاق الضرر بهم والاعتداء عليهم.
    Adapun dalam hal pernikahan, jika itu untuk kemashlahatan, maka boleh. Namun jika untuk dibuat main-main, maka tidak boleh.
    فعقود الزواج (المناكحات) وما يتبعها من أنواع الفرقة الزوجية: مبناها سعادة الزوجين وأولادهما. ويتحقق ذلك بالحفاظ على الرابطة الزوجية، وتوفر الحياة الطيبة فيها، كما قرر القرآن الكريم: {فإمساك بمعروف، أو تسريح بإحسان} [البقرة:229/ 2]. فكل ما يؤيد هذا الأصل يعمل به، ولو أدى في بعض الوقائع إلى التلفيق الجائز، أما إذا اتخذ التلفيق ذريعة لتلاعب الناس بأقضية الزواج والطلاق، فيكون تلفيقاً قادحاً ممنوعاً، مراعاة للقاعدة الشرعية: وهي (أن الأصل في الأبضاع التحريم) صيانة لحقوق النساء والأنساب.
    Begitu juga dalam hal yang berkaitan Mu’amalat (Transaksi jual beli), pemenuhan harta, hukuman (sanksi) ditetapkan syara’, dan Qishah, jika terdapat kemashlahatan, maka boleh.
    وأما المعاملات، وأداء الأموال، والعقوبات المقررة في الشرع والقصاص لصيانة الدماء ونحوها من التكاليف المراعى فيها مصالح البشرية والمرافق الحيوية، فيجب الأخذ فيها من كل مذهب ما هو أقرب لمصلحة الناس وسعادتهم، ولو لزم منه التلفيق، لما فيه من السعي وراء تأييد المصلحة التي يقصدها الشرع، ولأن مصالح الناس تتغير بتغير الزمان والعرف وتطور الحضارة والعمران. ومعيار المصلحة أو تحديد المراد منها: هو كل ما يضمن صيانة الأصول الكلية الخمسة : وهي حفظ الدين والنفس والعقل والنسل والمال. وصيانة كل مصلحة مقصودة شرعاً من الكتاب أو السنة أو الإجماع. وهي المصالح المرسلة المقبولة
    Demikian jawaban kami. Semoga bermanfaat.
    Wassalamu alaikum

  118. Aslkm ustd terimakasih atas jawaban di atas yg membuat saya agak lega,mf ustad saya mau tanya lg dan mau ngejelasin kejadian saya yg sebenarnya meskipun saya malu ustad,mohon maaf yg sebesar2nya,kejadiannya begini ustad saya ragu dengan talak yg memnuat saya kepikiran bertahun tahun ,akhirnya saya memutudkan dengan berat hati untuk mengadakan muhalil,dam saya pun menjatuhkan talak 3 kepada istri saya ketika istri sedang suci berjalan 7hari dari haid dan setelah talak istri masih suci selama 15 hari kemudian dia haid 7 hari kemudian dia suci 6 hari kemudian haid lagi 4 hari kemudian suci lagi 9 hari kemudian haid lagi 22 hari kemudian suci lagi 13 hari kemudian haid lagi 6 hari kemudian suci3 hari kemudian saya menikahkan istri dengan cowok lain, setelah sehari istri keluar lagi haid 7 hari ,dan saya pin bingung akhirnya saya membuka blogdinulqoyim bab istihadhoh dan saya terkejut ustad ketika saya membaca bab haid dan saya pun nanya sama istri tentang haid itu ,masalah darah kata sama istri apakah kamu tau berapa macam warna darah ketika haid istri pun bingung lw yg kebelakang belakang karna dia lupa ,namun dia ingat waktu mau ngemuhalil dia bilang saya keluar darah 6 hari merah encer suci 3 hari keluar darah meraj encer lg 2 hari terus keluar darah merah kental 3 hari dan darah coklat 2 hari ,saya jd waswas lg ustad saya takut ketika istri nikah sama cowok lain blm habis idah dari saya, karna istri di situ bisa ngebedain darah ,g mna ustad solusinya tolong ustad

  119. Mf ustad saya lanju t kesini ,istri saya pun g mau lw harus ngulang muhalil dan saya bingung karna anak masih kecil ustad tolong saya apakah bisa talpek kalaw gitu karna lejadian itu bukan istri sama saya sengaja karna anggapan saya dan istri di suci 3 hari itu idah sudah habis, istri dan saya sebelum membaca bab istihadhoh di blog ini tidak tau dengan aturan haid tolong ustad gmna solusinya aslkm tolong ustad dengan sangat bantu saya

  120. Aslkm ustad mf seribu maaf saya telah ngerepotin ustad terus,tolong bantu saya yg bodoh ini semoga alloh membalas kebaikan ustad selama ini dan saya bingung harus ngomong apa dengan keadaan saya yg seperti ini ,dan saya tidak bisa membalas kebaikan ustad selama ini ,semoga alloh lah yg membalas kebaikan ustad ini amin

  121. Wa alaikum salam.
    Salam ukhuwwah Islamiyah. Semoga kita senantiasa dalam lindungan-Nya.
    Shalawat dan salam semoga tercurahlimpahkan kepada Nabi Besar Muhammad saw serta sahabat dan keluarga beliau.
    Kasus Bapak masuk dalam permasalahan Istihadlah (alasannya sudah disebutkan dalam jawaban sebelumnya).
    Maka ada dua kemungkinan :
    1. Bagi wanita yang memiliki acuan, maka dia harus menjalani ‘iddah dengan beberapa sucian yang sudah menjadi acuan, baik berupa Tamyiz (dikembalikan pada darah yang kuat), kebiasaan (haidl sebelumnya), atau paling sedikitnya masa haidl (24 jam).
    Hitungannya berbeda-beda tergantung apakah dia tergolong Mubtada’ah Mumayyizah, Ghoiru Mumayyizah, Mu’tadah Mumayyizah, atau Ghoiru Mumayyizah (yang selain Nasiyah li’adatiha Qodron wa Waqtan), sebagaimana yang sudah dibahas di artikel dinulqoyim.
    Berdasarkan hal ini, jika sudah berlalu 3 bulan hijriyah, maka ‘iddahnya selesai. Sebab dalam setiap bulan pada umumnya mencakup haidl dan suci. Hitungannya dimulai sejak awal melihat darah.
    2. Bagi wanita yang tidak memiliki acuan, yakni Mutahayyiroh (Nasiyah li’adatiha Qodron wa Waqtan), maka ada dua pendapat :
    – Menurut Madzhab Syafi’i, dia harus berhati-hati, maka dia diperintah untuk menunggu hingga usia monopause, 4 tahun, atau 9 bulan (pendapat ini mungkin terasa memberatkan bagi suami dalam kasus ini)
    – Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa hukumnya seperti Mubtada’ah. Maka ‘iddahnya berakhir setelah berlalunya 3 bulan hijriyah.
    Adapun cara perhitungan “3 bulan” disini ialah :
    jika talaknya bertepatan dengan awal bulan hijriyah, maka jelaslah (bahwa ‘iddahnya berakhir dengan selesainya hitungan bulan ketiga.
    Namun jika talaknya terjadi di tengah-tengah tanggal bulan hijriyah, maka (diperinci) :
    – Jika sisanya lebih banyak dari 15 hari, maka itu dianggap satu sucian, dan setelahnya cukup menjalani ‘iddah dua bulan.
    – Jika sisanya hanya 15 hari atau kurang, maka ada dua pendapat. Menurut yang “ashah” bulan itu tidak diperhitungkan (tidak dianggap).

    Demikianlah yang kami fahami dalam kitab Raudlatut Thalibin karya imam an-Nawawi bab ‘iddahnya wanita Mustahadlah. Berikut redaksinya :
    الصِّنْفُ الثَّانِي: الْمُسْتَحَاضَةُ، فَإِنْ كَانَ لَهَا مَرَدٌّ، اعْتَدَّتْ بِالْأَقْرَاءِ الْمَرْدُودِ إِلَيْهَا مِنْ تَمْيِيزٍ أَوْ عَادَةٍ، أَوِ الْأَقَلِّ، أَوِ الْغَالِبِ إِنْ كَانَتْ مُبْتَدَأَةً كَمَا سَبَقَ فِي الْحَيْضِ، وَالْأَظْهَرُ: رَدُّ الْمُبْتَدَأَةِ إِلَى الْأَقَلِّ. وَعَلَى الْقَوْلَيْنِ: إِذَا مَضَتْ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ، انْقَضَتْ عِدَّتُهَا، لِاشْتِمَالِ كُلِّ شَهْرٍ عَلَى حَيْضٍ وَطُهْرٍ غَالِبًا، وَشَهْرُهَا ثَلَاثُونَ يَوْمًا، وَالْحِسَابُ مِنْ أَوَّلِ رُؤْيَةِ الدَّمِ، هَكَذَا أُطْلِقَ، وَيُمْكِنُ أَنْ يُعْتَبَرَ بِالْأَهِلَّةِ، كَمَا سَنَذْكُرُهُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى فِي النَّاسِيَةِ، وَقَدْ أَشَارَ إِلَيْهِ مُشِيرُونَ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا مَرَدٌّ وَهِيَ الْمُتَحَيِّرَةُ، فَقَدْ سَبَقَ فِي كِتَابِ الْحَيْضِ أَنَّهَا عَلَى قَوْلٍ تُرَدُّ إِلَى مَرَدِّ الْمُبْتَدَأَةِ، وَأَنَّ الْمَذْهَبَ أَنَّ عَلَيْهَا الِاحْتِيَاطَ. فَإِنْ قُلْنَا: كَالْمُبْتَدَأَةِ، انْقَضَتْ عِدَّتُهَا بِثَلَاثَةِ أَشْهُرٍ، وَإِنْ قُلْنَا بِالِاحْتِيَاطِ، فَالْأَصَحُّ أَنَّهَا كَالْمُبْتَدَأَةِ أَيْضًا لِعِظَمِ الْمَشَقَّةِ فِي الِانْتِظَارِ. وَالثَّانِي: يَلْزَمُهَا الِاحْتِيَاطُ كَمَنْ تَبَاعَدُ حَيْضُهَا، فَتُؤْمَرُ بِالتَّرَبُّصِ إِلَى سِنِّ الْيَأْسِ، أَوْ أَرْبَعِ سِنِينَ، أَوْ تِسْعَةِ أَشْهُرٍ، عَلَى الْخِلَافِ الْآتِي، وَلَا نَقُولُ: تَمْتَدُّ الرَّجْعَةُ وَحَقُّ السُّكْنَى جَمِيعَ هَذِهِ الْمُدَّةِ، لِأَنَّ الزَّوْجَ يَتَضَرَّرُ بِهِ، بَلْ لَا يَزِيدُ ذَلِكَ عَلَى ثَلَاثَةِ أَشْهُرٍ، وَيَخْتَصُّ الِاحْتِيَاطُ بِمَا يَتَعَلَّقُ بِهَا، وَهُوَ تَحْرِيمُ النِّكَاحِ.
    وَإِذَا قُلْنَا: تَنْقَضِي عِدَّتُهَا بِثَلَاثَةِ أَشْهُرٍ فِي الْحَالِ، فَالِاعْتِبَارُ بِالْأَهِلَّةِ، فَإِنِ انْطَبَقَ الطَّلَاقُ عَلَى أَوَّلِ الْهِلَالِ، فَذَاكَ، وَإِنْ وَقَعَ فِي أَثْنَاءِ الشَّهْرِ الْهِلَالِيِّ، فَإِنْ كَانَ الْبَاقِي أَكْثَرَ مِنْ خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْمًا، حُسِبَ قَرْءًا، وَتَعْتَدُّ بَعْدَهُ بِهِلَالَيْنِ. وَإِنْ كَانَ خَمْسَةَ عَشَرَ فَمَا دُونَهَا، فَهَلْ يُحْسَبُ قَرْءًا؟ وَجْهَانِ. أَصَحُّهُمَا: لَا. وَعَلَى هَذَا، فَقَدْ ذَكَرَ أَكْثَرُهُمْ أَنَّ ذَلِكَ الْبَاقِيَ لَا اعْتِبَارَ بِهِ، وَأَنَّهَا تَدْخُلُ فِي الْعِدَّةِ لِاسْتِقْبَالِ الْهِلَالِ
    Demikian jawaban kami. Semoga manfaat dan menjadi solusi bagi Bapak.
    Wassalamu alaikum …

  122. Aslkm ustad mf saya nanya lanjut pertanyaan saya di atas saya ngejatuhin talak 5 bulan juma di akhir tahun 1439 hijriah dan istri di muhalil tgl 29 bulan saaban 1439 ‘apakah sudah cukup 3bulan kalau kurang 2hari maaf ustad seribu x maaf tolong ustad aslkm

  123. Assalammualaikum warohmatullohi wabarokatuh

    Saya ingin bertanya,, saya dulu pernah ragu2 dalam hal talaq,, akhirnya kejadian yang ragu2 tersebut saya anggap terjadi talaq !!

    Nah setelah beberapa hari kemudian saya teringat dengan kejadian sebelumnya, melalui adanya indikasi yang menunjukkan bahwa kejadian sebelumnya bukanlah menjatuhkan talaq, tapi hanya memberitahu tentang talaq terhadap istri !!!

    Dari kejadian tersebut, apakah talaq tetap terhitung dari sikap kehati hatian saya pada kejadian sebelumnya, padahal kejadian sebelumnya bukanlah menjatuhkan talaq,, saya menganggap talaq pada kejadian sebelumnya hanya bersikap hati2 saja,, dan ternyata bukan talaq !!!

    Mohon jawabannya

  124. Wa alaikum salam.
    Itu artinya muhallil menikahi istri Bapak ketika masa ‘iddah belum habis (kurang 2 hari). Kalau ternyata muhallil di malam itu melakukan jima’, maka statusnya tergolong wathi’ syubhat, dan otomatis terdapat apa yang disebut dengan ‘Ijtima’ al Iddatain Li Syakhshain’. Akan tetapi si wanita masih tetap menjalani ‘iddah talak bain sampai akhir bulan sya’ban, dan iddah wathi’ syubhatnya dimulai sejak awal bulan ramadhan hingga akhir bulan dzul qo’dah. Hal itu apabila ternyata masih tetap istihadhah, atau 3x sucian Kalau bukan istihadhah. Baru setelah itu boleh dinikahi oleh muhallil yg sah.
    Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga dapat dimaklumi. dan semoga dapat menjalaninya dengan tabah karena itu adalah hukum Allah SWT.
    Wassalamu alaikum …

  125. Assalamu alalikum …
    Shalawat dan salam semoga tercurahlimpahkan kepada Nabi Besar Muhammad saw serta sahabat dan keluarga beliau.
    Kalau ragu tentu tidak terjadi talak. Talak dapat dinyatakan sah apabila telah memenuhi syarat-syaratnya, anatara lain: harus ada objek ketika kalimat talak diucapkan, tidak sedang dalam emosi -menurut salah satu Imam-, kalau termasuk talak sharih harus dengan kalimat yang jelas dan pasti, kalau talak kinayah harus ada niat. Itu semua juga tidak boleh ada keraguan dan lain sebagainya. Kita belum tahu bagaimana talak yang telah diucapkan tersebut. Kalau sudah yakin bahwa itu bukan talak tapi hanya pemberitahuan tentang talak, itu namanya bukan talak.
    Kira-kira itu yang dapat kami sampaikan. Terima kasih telah berkunjung ke website kami. Salam Ukhuwwah Islamiyah!
    Wassalamu alaikum …

  126. assalammualaikum warohmatullohi wabarokatuh !!!

    saya mau bertanya pak kiayai,,, apakah yang tertera dibawah ini benar ???

    Apa status jima’ (senggama) yang dilakukan setelah mengucapkan kata thalaq di luar pengadilan?
    Jawaban :

    Status jima’ (senggama) yang dilakukan setelah mengucapkan kata thalaq sebagaimana deskripsi diatas adalah wathi syubhat (hukumnya tidak haram juga tidak halal) selama dia belum mengetahui bahwa thalaqnya telah wuqu’ (jatuh). Jika dia telah mengetahui bahwa thalaqnya wuqu’ (yaitu pada waktu dia mendapat penjelasan saat ikut mengaji pada seorang kyai) maka senggama yang dilakukan sesudahnya adalah zina.

    إعانة الطالبين (3/ 292):

    ( واعلم ) أن الشبهة تنقسم ثلاثة أقسام القسم الأول شبهة الفاعل وهي كمن وطىء على ظن الزوجية أو الملكية والقسم الثاني شبهة المحل وهي كمن وطىء الأمة المشتركة والقسم الثالث شبهة الطريق وهي التي يقول بها عالم يعتد بخلافه والأول لا يتصف بحل ولا حرمة لأن فاعله غافل وهو غير مكلف والثاني حرام والثالث إن قلد القائل بالحل لا حرمة وإلا حرم

    إعانة الطالبين (4/ 53):

    تتمة: لو اجمتع عدتا شخص على امرأة بأن وطئ مطلقته الرجعية مطلقا أو البائن بشبهة تكفي عدة أخيرة منهما فتعتد هي من فراغ الوطئ وتندرج فيها بقية الاولى فإن كرر الوطئ استأنفت أيضا لكن لا رجعة حيث لم يبق من الاولى بقية. ( قوله مطلقا ) أي سواء كان الوطء بشبهة أم لا كما يدل عليه التقييد بعد وفيه أن وطء الرجعية إلا يكون لا شبهة فلا يصح التعميم المذكور وأجيب بأن المراد بالشبهة فيها شبهة الفاعل بأن ظنها زوجته غير المطلقة أو كان جاهلا معذورا بأنه يحرم عليه وطؤها ( قوله أو البائن ) معطوف على الرجعية أي أو وطىء مطلقته البائن وقوله بشبهة متعلق بوطىء أي وطئها بشبهة والمراد شبهة الفاعل كما في الذي قبله وخرج ما لو وطئها بغير شبهة بأن كان عالما بأنها المطلقة فلا عدة للوطء لأنه غير محترم لكونه زنا

    حاشية البجيرمي على المنهج (13/ 451):

    ( فَصْلٌ ) فِي تَدَاخُلِ عِدَّتَيْ امْرَأَةٍ لَوْ ( لَزِمَهَا عِدَّتَا شَخْصٍ مِنْ جِنْسٍ ) وَاحِدٍ ( كَأَنْ ) هُوَ أَوْلَى مِنْ قَوْلِهِ بِأَنْ ( طَلَّقَ ثُمَّ وَطِئَ فِي عِدَّةِ غَيْرِ حَمْلٍ ) مِنْ أَقْرَاءٍ أَوْ أَشْهُرٍ وَلَمْ تَحْبَلْ مِنْ وَطْئِهِ عَالِمًا كَانَ أَوْ جَاهِلًا بِأَنَّهَا الْمُطَلَّقَةُ أَوْ بِالتَّحْرِيمِ وَقَرُبَ عَهْدُهُ بِالْإِسْلَامِ أَوْ نَشَأَ بَعِيدًا عَنْ الْعُلَمَاءِ ( لَا عَالِمًا ) بِذَلِكَ ( فِي بَائِنٍ ) ؛ لِأَنَّ وَطْأَهُ لَهَا زِنًا لَا حُرْمَةَ لَهُ ( تَدَاخَلَتَا ) أَيْ عِدَّتَا الطَّلَاقِ وَالْوَطْءِ .

    ( فَصْلٌ : فِي تَدَاخُلِ عِدَّتَيْ امْرَأَةٍ ) أَيْ : إثْبَاتًا أَوْ نَفْيًا لِأَجْلِ قَوْلِهِ أَوْ مِنْ شَخْصَيْنِ .

    ( قَوْلُهُ : عِدَّتَا شَخْصٍ إلَخْ ) الْحَاصِلُ أَنَّ الْعِدَّتَيْنِ إمَّا أَنْ يَكُونَا لِشَخْصٍ أَوْ شَخْصَيْنِ وَعَلَى كُلٍّ إمَّا أَنْ يَكُونَا مِنْ جِنْسِ أَوْ جِنْسَيْنِ . ( قَوْلُهُ : فِي عِدَّةٍ غَيْرِ حَمْلٍ إلَخْ ) بِأَنْ كَانَتْ بِأَقْرَاءَ أَوْ أَشْهُرٍ وَعَلَى كُلٍّ إمَّا أَنْ يَكُونَ الطَّلَاقُ بَائِنًا أَوْ رَجْعِيًّا وَعَلَى كُلٍّ إمَّا أَنْ يَكُونَ عَالِمًا بِالتَّحْرِيمِ أَوْ جَاهِلًا فَالصُّوَرُ ثَمَانِيَةٌ . ( قَوْلُهُ وَلَمْ تَحْبَلْ مِنْ وَطْئِهِ ) حَتَّى يَتَحَقَّقَ كَوْنُ الْعِدَّتَيْنِ مِنْ جِنْسٍ وَاحِدٍ ح ل . ( قَوْلُهُ : أَوْ بِالتَّحْرِيمِ ) أَيْ : تَحْرِيمِ وَطْءِ الْمُعْتَدَّةِ وَقَوْلُهُ : وَقَرُبَ عَهْدُهُ بِالْإِسْلَامِ إلَخْ ظَاهِرُهُ فِي الْبَائِنِ دُونَ الرَّجْعِيَّةِ . ( قَوْلُهُ : لَا عَالِمًا بِذَلِكَ ) أَيْ : بِالتَّحْرِيمِ أَوْ جَاهِلًا بِهِ غَيْرَ مَعْذُورٍ وَقَوْلُهُ : فِي بَائِنٍ بِخِلَافِهِ فِي الرَّجْعِيَّةِ فَإِنَّ وَطْأَهُ وَطْءُ شُبْهَةٍ ح ل وَإِنْ كَانَ عَالِمًا لِشُبْهَةٍ خِلَافَ أَبِي حَنِيفَةَ الْقَائِلِ بِأَنَّ الْوَطْءَ يَحْصُلُ بِهِ الرَّجْعَةُ . ( قَوْلُهُ تَدَاخَلَتَا ) أَيْ : دَخَلَتْ بَقِيَّةُ الْأُولَى فِي الثَّانِيَةِ كَمَا يَأْتِي فَالْمُفَاعَلَةُ لَيْسَتْ عَلَى بَابِهَا .

    أسنى المطالب في شرح روض الطالب (4/ 126):

    ويسقط الحد بثلاث شبه لخبر ادرءوا الحدود بالشبهات رواه الترمذي وصحح وقفه والحاكم وصحح إسناده فيسقط بالشبهة في المحل كوطء زوجة له حائض أو صائمة – وبالشبهة في الفاعل كمن أي كوطء من ظنها زوجته أو أمته ويصدق في أنه ظن ذلك بيمينه سواء أكان ذلك في ليلة الزفاف أم غيرها لا إن ظنها مشتركة فلا يسقط عنه الحد لأنه علم التحريم فكان من حقه الامتناع وهذا ما رجحه في الروضة من احتمالين نقلهما تبعا لبعض نسخ الرافعي عن الإمام وجزم الميمي كالتعليقة بسقوطه وظاهر كلام النهاية كما في بعض نسخ الرافعي أن المنقول ترجيحه وقال ابن عبد السلام في مختصرها أنه أظهر الاحتمالين لأنه ظن ما لو تحقق دفع عنه الحد وقال في المهمات إنه الصحيح كما لو سرق مال غيره يظن أنه لأبيه أو ابنه أو أن الحرز ملكه فإن الأصح في أصل الروضة أنه لا حد فيها والفرق بين هذه المسائل وبين ما إذا علم التحريم واعتقد عدم الحد أو سرق دنانير يظنها فلوسا أنه هنا اعتقد أمرا نعتقده نحن مسقط وثم نعتقده موجبا وقال البلقيني ظاهر نص المختصر يشهد لذلك

    saya mendapatkan informasi tersebut dari
    situs aswajamuda.com yang memposting bahtsaul matsail PWNU jawa tengah

  127. assalammualaikum warohmatullohi wabarokatuh !!!

    saya ingin bertanya bagaimana hukumnya jika suami mengatakan kalimat talaq seperti ini :
    ” sayang sekali menceraikan orang lagi hamil tidak boleh,,, andaikan boleh,, saya ga tau jadinya seperti apa” !!!

    maksud kalimat tersebut itu hanya berandai andai saja,,, atas pemahaman suami saya yang keliru atas memahami hukum talaq !!! bagaimana hukumnya

    mohon bantuannya pak ustad !!!!

  128. Assalamu alaikum Wr. Wb.
    Shalawat dan salam semoga tercurahlimpahkan kepada Nabi Besar Muhammad saw serta sahabat dan keluarga beliau.
    Kalimat tersebut tidak punya pengaruh apapun. Demikian yang dapat kami sampaikan. Terima kasih telah berkunjung ke website kami.
    Wassalamu alaikum Wr. Wb.

  129. assalammualaikum warohmatullohi wabarokatuh

    saya mau bertanya lagi pak,,, maaf ngerepotin karna biar perasaan was was suami saya hilang !!!

    bagaimana hukumnya jika suami melafadzkan talaq dengan menggerakkan lidah saja,, sedangkan mulut tertutup tanpa suara keluar dari mulut,, sehingga suami ragu ragu apakah suara yang terdengar itu suara dari mulut atau dalam hati,,, sedangkan mulut tertutup disaat mengucapkannya,, hanya lidah saja yang bergerak !!!

    bagaimana pak kiayai hukumnya suara yang didengar tersebut,, soalnya masih ragu2 ???

  130. Assalamu alalikum …
    Shalawat dan salam semoga tercurahlimpahkan kepada Nabi Besar Muhammad saw serta sahabat dan keluarga beliau.
    Menurut link yang Bapak berikan sebagai berikut:
    Seseorang mempunyai pemahaman bahwa thalaq yang dijatuhkan di luar sidang pengadilan tidak sah. Ketika ia marah dan tidak mampu mengendalikan emosi ia sering mengucapkan kata-kata thalaq. Kejadian tersebut masih terus berlangsung baik sebelum maupun setelah kelahiran anak perempuannya. Ketika anak perempuannya menikah dialah yang menjadi wali. Suatu ketika ia mendengar penjelasan dari seorang kyai saat dia ikut mengaji kepadanya bahwa thalaq tetap jatuh/sah meskipun di ucapkan di luar pengadilan.
    Dalam hal ini kami fokus ke pertanyaan saja. Talak diluar pengadilan hukumnya tetap sah sebagaimana referensi yang ada di bawah ini.
    الكتاب: الفِقْهُ الإسلاميُّ وأدلَّتُهُ
    السبب في جعل الطلاق بيد الرجل
    جعل الطلاق بيد الزوج … الخ وليست الدعوة المعاصرة إلى جعل الطلاق بيد القاضي ذات فائدة؛ لمصادمة المقرر شرعاً، ولأن الرجل يعتقد ديانة أن الحق له، فإذا أوقع الطلاق، حدثت الحرمة دون انتظار حكم القاضي. وليس ذلك في مصلحة المرأة نفسها؛ لأن الطلاق قد يكون لأسباب سرية ليس من الخير إعلانها، فإذا أصبح الطلاق بيد القاضي انكشفت أسرار الحياة الزوجية بنشر الحكم، وتسجيل أسبابه في سجلات القضاء، وقد يعسر إثبات الأسباب لنفور طبيعي وتباين أخلاقي

    Status jima’nya tergolong wathi’ syubhat, jika dia mengira bahwa wanita itu masih istrinya, atau tidak tahu dengan hukum keharamannya, dengan catatan dia baru masuk islam atau tinggal di tempat yang jauh dari ulama’.

    الكتاب: الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي رحمه الله تعالى
    الزاني إما أن يكون مدفوعاً إلى الفاحشة، بشبهة مسوغ شرعي، أو مدفوعاً إليها بمحض رعونة ورغبة … الخ أما المدفوع إلى الزنى بشبهة مسوغ شرعي، كأن ظنها زوجته فتبين أنها أجنبية، … الخ فحكم الزنى في هذه الحال أن لا يستلزم إثماً لصاحب الشبهة ولا يستوجب حداً، سواء أكان الفاعل محصناً أو غير محصن، لمكان الشبه في ذلك،

    الكتاب: الفِقْهُ الإسلاميُّ وأدلَّتُهُ
    الشبهة: إن الشبهة بأنواعها العديدة في الجريمة، سواء أكانت شبهة في الفعل، أم شبهة في الفاعل، أم شبهة في المحل، تدرأ الحدود وتسقطها … الخ فمن زنى أو سرق أو شرب خمراً جاهلاً بالتحريم بأن أسلم حديثاً أو نشأ في بلد بعيد عن العلماء … أو ادعى المتهم وجود زوجية بينه وبين امرأة، فلا يقام عليه الحد؛ لأن الشبهة تجعل له معذرة

    الكتاب: الموسوعة الفقهية الكويتية
    قَال السُّيُوطِيُّ: كُل مَنْ جَهِل تَحْرِيمَ شَيْءٍ مِمَّا يَشْتَرِكُ فِيهِ غَالِبُ النَّاسِ لَمْ يُقْبَل مِنْهُ دَعْوَى الْجَهْل إِلاَّ أَنْ يَكُونَ قَرِيبَ عَهْدٍ بِالإْسْلاَمِ، أَوْ نَشَأَ بِبَادِيَةٍ بَعِيدَةٍ يَخْفَى فِيهَا مِثْل ذَلِكَ، كَتَحْرِيمِ الزِّنَى، وَالْقَتْل، وَالسَّرِقَةِ، وَالْخَمْرِ، وَالْكَلاَمِ فِي الصَّلاَةِ، وَالأْكْل فِي الصَّوْمِ

    الكتاب: تحفة المحتاج في شرح المنهاج وحاشية الشرواني على التحفة
    (وَشَرْطُهُ) الْتِزَامُ الْأَحْكَامِ … الخ وَ (التَّكْلِيفُ) … الخ (إلَّا السَّكْرَانَ) الْمُتَعَدِّي بِسُكْرِهِ فَيُحَدُّ، … الخ (وَعِلْمُ تَحْرِيمِهِ) فَلَا يُحَدُّ جَاهِلُهُ أَصْلًا أَوْ بِعَقْدٍ كَنِكَاحِ نَحْوِ مَحْرَمِ رَضَاعٍ إنْ عُذِرَ لِبُعْدِهِ عَنْ الْمُسْلِمِينَ
    (قَوْلُهُ: فَلَا يُحَدُّ جَاهِلُهُ إلَخْ) أَيْ مَنْ جَهِلَ تَحْرِيمَ الزِّنَا لِقُرْبِ عَهْدِهِ بِالْإِسْلَامِ أَوْ بُعْدِهِ عَنْ الْمُسْلِمِينَ لَكِنْ إنَّمَا يُقْبَلُ مِنْهُ بِيَمِينِهِ كَمَا هُوَ قَضِيَّةُ كَلَامِ الشَّيْخَيْنِ فِي الدَّعَاوَى فَإِنْ نَشَأَ بَيْنَهُمْ وَادَّعَى الْجَهْلَ لَمْ يُقْبَلْ مِنْهُ اهـ
    Kira-kira itu yang dapat kami sampaikan. Terima kasih telah berkunjung ke website kami. Salam Ukhuwwah Islamiyah!
    Wassalamu alaikum …

  131. Assalamu alaikum Wr. Wb.
    Menurut salah satu pendapat Ulama’ suara yang tidak bisa didengar orang lain itu tidak berpengaruh apa-apa karena tidak dapat memberikan pengertian apapun kepada orang lain.
    Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.
    Wassalamu alaikum Wr. Wb.

  132. Assalammualaikum warohmatullohi wabarokatuh

    Apakah ucapan saya tersebut sudah termasuk terdengar oleh diri sendiri,, seperti halnya orang berbisik kepada orang lain ??? Soalnya mulut saya tertutup hanya lidah saja yang saya gerakkan sedangkan suara masih didalam mulut !!!

    Maaf pak kiayai hanya biar yakin saja !!

  133. Wa alaikum salam …
    Ucapan seperti yang Anda maksud tidak tergolong terdengar oleh diri sendiri.

  134. Assalamu alaikum …
    Dalam kitab Raudlotuth Tholibin tidak disebutkan secara pasti siapakah Imam yang berpendapat seperti itu. Di sana hanya menyebutkan kata ‘al Adhz-har’. Apabila kata ini bersifat mutlak, maka yang dimaksud adalah pendapat Imam Syafi’i.
    Berikut dasar dari jawaban kami:
    ما الفرق بين الأظهر والأوجه، وهما مصطلحان واردان في كتب الفقه، ومتى يستخدمان، وما مدلول كل منها؟
    الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله، وبعد:
    معرفة المصطلحات الفقهية أمر مهم جداً خصوصاً لطالب العلم؛ إذ اختصر بها أهل المتون وشراحها الكثير من الجمل والعبارات، وهذا من أهم المطالب في صياغة المتون، وعليه فبيان هذه المصطلحات في غاية الأهمية؛ لئلا تلتبس مسائل الفقه أو النقول فيها بغير المقصود.
    وما ذكره السائل ههنا: مصطلحان خاصان بالأقوال الفقهية عند الفقهاء، خصوصاً الشافعية منهم، ويكثران أيضا في مصطلحات الإمام النووي في كتابه المنهاج، وهو كتاب جليل من أحسن مختصرات الشافعية ، اعتنى به علماء الشافعية شرحاً واختصاراً ونظماً وتعليقاً. فمثلاً النووي في المنهاج حيث أطلق هذه الألفاظ: الأظهر، والمشهور، والقديم، والجديد، وفي قول، وفي قول قديم، فمقصوده الإشارة إلى أقوال الإمام الشافعي رحمه الله.
    وإذا أطلق الألفاظ الآتية : الأصح، والصحيح، وقيل، وفي وجه، والوجهان، والأوجه، فمقصوده الإشارة إلى أوجه أصحاب الإمام الشافعي.
    وأما التعبير بالأظهر على وجه الخصوص : فهو اختصار المقصود منه أن يفهم القارئ أو طالب العلم أن المسألة فيها خلاف في المذهب الشافعي من قول الشافعي رحمه الله، لا من أوجه الأصحاب، وأن هناك راجحاً ومرجوحاً في هذا الخلاف، فالراجح هو ما يعبر عنه بالأظهر، والمرجوح ما يقابله، لكن هذا المرجوح ليس ضعيفاً جداً، بل هو ظاهر في نفسه،إلا أن المعتمد في الفتوى والحكم على الأظهر. وقريب منه التعبير بالمشهور: إلا أن الفرق الدقيق بينه وبين الأظهر: أن القول المقابل للمشهور (وهو المرجوح) يعد ضعيفاً، لكونه خفياً غريباً غير مشهور.
    وأما التعبير بالأوجه فهو اختصار المقصود منه أن يفهم القارئ أو طالب العلم أن المسألة فيها خلاف بين أصحاب الإمام الشافعي، لا من قول الشافعي رحمه الله، وأن هناك راجحاً ومرجوحاً في هذا الخلاف، فالراجح هو ما يعبر عنه بالأوجه، والمرجوح ما يقابله.
    Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga manfaat.
    Wassalamu alaikum …

  135. Assalammualaikum warohmatullohi wabarokatuh !!!

    Saya ingin bertanya lagi,,, tafwidh talaq itukan harus segera dijawab,,, batas waktu segera dijawab itu seperti apa ?? Dan bagaimana jika istri menerima tafwidh talaq tersebut, lalu si sitri berpikir dulu sekitar 10 detik lamanya,,, dan baru menjawabnya !!! Bagaimana hukumnya !!!

    Mohon maaf bertanya lagi !!! Soalnya biar saya tidak jahil akan masalah ini !!!

  136. Wa alaikum salam Wa rahmah
    Menurut salah satu pendapat Imam kalau ada jedah yang melebihi batas toleransi (kalau dikiaskan ke bab shalat adalah sekedar tarik nafas) maka tidak sah.
    Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.
    Wassalamu alaikum …

  137. assalammualaikum warohmatullohi wabarokatuh

    saya ingin bertanya gus, bagaimana jika suami mengucapkan, ” klo caranya begini, mau cerai, carai dah ” ! apakah ini termasuk taklik talaq dengan kehendak ?

    soalnya saya sudah membaca penjelasan diatas tentang talaq, dan sepertinya say menemukan kasus yang sama seperti saya, yaitu taklik talaq dengan kehendak !!

    tp kata suami sih, dia mengucapkan seperti itu hanya masa bodo apa yang terjadi nanti !!! maklum gus bahasanya soalnya yg digunakan sehari2 oleh suami pakai bahasa betawi !!

  138. Wa alaikum salam Wa rahmah
    Shalawat dan salam semoga tercurahlimpahkan kepada Nabi Besar Muhammad saw serta sahabat dan keluarga beliau.
    Menurut kami, redaksi (kalimat) tersebut tidak berpengaruh apapun. Sebab dalam talaq (baik talak munjiz maupun mu’allaq), sighatnya harus ada kejelasan tentang obyek talak (istri), sementara disitu tidak disebutkan objek talaq.

    الكتاب: فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين

    تنبيه: ويشترط ذكر مفعول مع نحو طلقت ومبتدأ مع نحو طالق فلو نوى أحدهما لم يؤثر كما لو قال: طالق ونوى أنت أو امرأتي ونوى لفظ طالق إلا إن سبق ذكرها في سؤال في نحو طلق امرأتك فقال: طلقت بلا مفعول أو فوض إليها بطلقي نفسك فقالت: طلقت ولم تقل: نفسي فيقع فيهما.

    الكتاب: إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين

    (قوله: ويشترط ذكر مفعول الخ) أي ضمير أو اسم ظاهر. وقوله ومبتدأ مع نحو طالق: أي وذكر مبتدأ مع ذلك، سواء كان بلفظ الضمير كأنت أو بالاسم الظاهر. كزوجتي أو امرأتي (قوله: فلو نوي أحدهما) أي المفعول أو المبتدأ.

    وقوله لم يؤثر: فلا يقع به الطلاق (قوله: إلا إن سبق ذكرها) أي لم يؤثر إلا إن سبق ذكر زوجته في سؤال: أي ونحوه والمراد إلا إن دل دليل على المحذوف: أي فإنه يؤثر (قوله: في نحو طلق امرأتك)
    Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.

    Wassalamu alaikum …

  139. Aslkm ustad mf numpang tanya dan maaf bila pertanyaan saya menyimpang dari bahasan,pak ustad saya baca di blog dinul qoyim bab idah mohon maaf penjelasan mengenai orang berkhalwatdalammasa idah dengan mantan istri talak bain idahnya katanya berakhir saya baca di blog dinulqoyim mohon maaf ustad maksudnya gmana, apakah kalau berakhir begitu istri sudah boleh nikah ama cowo lain atau giman tolong penjelasannya pak ustad sama teksnya kitabnya sekian aslkm.

  140. Assalamualaikum pak ustad aku mau nanyak.
    Aku pernah berkata pda istri..
    Klo slau ribut kyak gini lbik baik cerai aja deh.
    Klo bgini trus lbih baik hidup sendiri2 aja deh. Klo bgini trus lbih baik pisah aja ya…
    Apakah itu termasuk talak yg sah pak ustad.
    Mohon penjlasan pak ustad.

  141. Assalamu alaikum Wr. Wb.
    Senang bisa menyapa Bapak. Semoga kita senantiasa dalam lindunga-Nya.
    Shalawat dan salam semoga tercurahlimpahkan kepada Nabi Besar Muhammad saw serta sahabat dan keluarga beliau.
    Kalimat Bapak tidak mempunyai pengaruh apapun karena dalam hal talak disyaratkan harus menyebut objek dan dengan kalimat yang jelas.

    تنبيه: ويشترط ذكر مفعول مع نحو طلقت ومبتدأ مع نحو طالق فلو نوى أحدهما لم يؤثر كما لو قال: طالق ونوى أنت أو امرأتي ونوى لفظ طالق إلا إن سبق ذكرها في سؤال في نحو طلق امرأتك فقال: طلقت بلا مفعول أو فوض إليها بطلقي نفسك فقالت: طلقت ولم تقل: نفسي فيقع فيهما.

     

    الكتاب: إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين

    (قوله: ويشترط ذكر مفعول الخ) أي ضمير أو اسم ظاهر. وقوله ومبتدأ مع نحو طالق: أي وذكر مبتدأ مع ذلك، سواء كان بلفظ الضمير كأنت أو بالاسم الظاهر. كزوجتي أو امرأتي (قوله: فلو نوي أحدهما) أي المفعول أو المبتدأ.

    وقوله لم يؤثر: فلا يقع به الطلاق (قوله: إلا إن سبق ذكرها) أي لم يؤثر إلا إن سبق ذكر زوجته في سؤال: أي ونحوه والمراد إلا إن دل دليل على المحذوف: أي فإنه يؤثر (قوله: في نحو طلق امرأتك)
    Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.
    Wassalamu alaikum Wr. Wb.

  142. Assalamu alaikum Wr. Wb.
    Bahagia sekali bisa menyapa Bapak sekalipun melalui media ini. Terima kasih telah berkunjung ke website kami. Semoga kita senantiasa dalam lindungan-Nya.
    Shalawat dan salam semoga tercurahlimpahkan kepada Nabi Besar Muhammad saw serta sahabat dan keluarga beliau.
    Redaksi “jika istrinya di talak ba’in, ‘iddahnya berakhir dengan ketentuan yang telah disebutkan di depan”, menurut kami, maksud dari redaksi tersebut ialah jika ada suami mentalak istrinya (dalam keadaan tidak hamil), namun (si suami) masih tetap saja menggaulinya dan berkumpul dengannya layaknya suami istri (akan tetapi tidak sampai berhubungan intim), maka menurut pendapat yang ashah, jika status istrinya itu ditalak ba’in, masa-masa (ketika bergaul dan berkumpul) tersebut tetap dihitung sebagai masa iddah. Sebab berkumpul dengan wanita yg sudah ditalak ba’in itu jelas-jelas diharamkan, sehingga menyerupai zina. Beda halnya jika si istri itu ditalak raj’i, maka masa-masa (ketika bergaul dan berkumpul) tersebut tidak terhitung sebagai masa ‘iddah (jadi ada penambahan masa iddah agar si wanita itu boleh dinikahi lelaki lain jika iddahnya berakhir), sebab masih ada syubhat (yaitu statusnya masih istri). Akan tetapi si suami sudah tidak boleh lagi rujuk terhadap istrinya ketika masa iddah talaknya sudah berakhir, meskipun masa iddah itu sebetulnya masih belum berakhir (jika ditambahkan dengan masa-masa bergaul dan berkumpul tersebut) sebagai wujud kehati-hatian.
    Berikut kami sertakan dalilnya:
    الكتاب: مغني المحتاج إلى معرفة معاني ألفاظ المنهاج
    [فَصْلٌ مُعَاشَرَة الْمُطَلَّقِ الْمُعْتَدَّةِ]
    (فَصْلٌ) فِي مُعَاشَرَةِ الْمُطَلِّقِ الْمُعْتَدَّةَ، إذَا (عَاشَرَهَا كَزَوْجٍ) بِخَلْوَةٍ وَلَوْ بِدُخُولِ دَارٍ هِيَ فِيهَا وَنَوْمٍ وَلَوْ فِي اللَّيْلِ فَقَطْ وَأَكْلٍ وَنَحْوِ ذَلِكَ (بِلَا وَطْءٍ) لَهَا (فِي عِدَّةِ أَقْرَاءٍ أَوْ أَشْهُرٍ، فَأَوْجُهٌ أَصَحُّهَا إنْ كَانَتْ بَائِنًا انْقَضَتْ) عِدَّتُهَا بِمَا ذُكِرَ؛ لِأَنَّ مُخَالَطَتَهَا مُحَرَّمَةٌ بِلَا شُبْهَةٍ فَأَشْبَهَتْ الْمَزْنِيَّ بِهَا فَلَا أَثَرَ لِلْمُخَالَطَةِ (وَإِلَّا) بِأَنْ كَانَتْ رَجْعِيَّةً (فَلَا) تَنْقَضِي عِدَّتُهَا، وَإِنْ طَالَتْ الْمُدَّةُ؛ لِأَنَّ الشُّبْهَةَ قَائِمَةٌ وَهُوَ بِالْمُخَالَطَةِ مُسْتَفْرِشٌ فَلَا يُحْسَبُ زَمَنُ الِافْتِرَاشِ مِنْ الْعِدَّةِ كَمَا لَوْ نَكَحَتْ غَيْرَهُ فِي الْعِدَّةِ وَهُوَ جَاهِلٌ بِالْحَالِ لَا يُحْسَبُ زَمَنُ افْتِرَاشِهِ مِنْ الْعِدَّةِ، وَلَا يَضُرُّ دُخُولُ دَارٍ هِيَ فِيهَا بِلَا خَلْوَةٍ وَالثَّانِي: لَا تَنْقَضِي مُطْلَقًا؛ لِأَنَّهَا بِالْمُعَاشَرَةِ كَالزَّوْجَةِ
    وَالثَّالِثُ: عَكْسُهُ؛ لِأَنَّ الْمُخَالَطَةَ لَا تُوجِبُ عِدَّةً تَنْبِيهٌ: أَفْهَمَ تَعْبِيرُهُ بِنَفْيِ الْوَطْءِ أَنَّهُ لَا يَضُرُّ مَعَ ذَلِكَ الِاسْتِمْتَاعُ بِهَا وَهُوَ كَذَلِكَ، وَإِنْ أَلْحَقَهُ الْإِمَامُ بِالْوَطْءِ (وَلَا رَجْعَةَ بَعْدَ الْأَقْرَاءِ وَالْأَشْهُرِ) وَإِنْ لَمْ تَنْقَضِ بِهَا الْعِدَّةُ احْتِيَاطًا،

    الكتاب: روضة الطالبين وعمدة المفتين
    فَصْلٌ
    طَلَّقَ زَوْجَتَهُ وَهَجَرَهَا، أَوْ غَابَ عَنْهَا، انْقَضَتْ عِدَّتُهَا بِمُضِيِّ الْأَقْرَاءِ أَوِ الْأَشْهُرِ. فَلَوْ لَمْ يَهْجُرْهَا، بَلْ كَانَ يَطَؤُهَا، فَإِنْ كَانَ الطَّلَاقُ بَائِنًا، لَمْ يَمْنَعْ ذَلِكَ انْقِضَاءَ الْعِدَّةِ، لِأَنَّهُ وَطْءُ زِنًا لَا حُرْمَةَ لَهُ، وَإِنْ كَانَ رَجْعِيًّا، قَالَ الْمُتَوَلِّي: لَا تَشْرَعُ فِي الْعِدَّةِ مَا دَامَ يَطَؤُهَا، لِأَنَّ الْعِدَّةَ لِبَرَاءَةِ الرَّحِمِ وَهِيَ مَشْغُولَةٌ.
    وَإِنْ كَانَ لَا يَطَؤُهَا، وَلَكِنْ يُخَالِطُهَا وَيُعَاشِرُهَا مُعَاشَرَةَ الْأَزْوَاجِ، فَثَلَاثَةُ أَوْجُهٍ. أَحُدُهَا: لَا تُحْسَبُ تِلْكَ الْمَدَّةُ مِنَ الْعِدَّةِ، لِأَنَّهَا شَبِيهَةٌ بِالزَّوْجَاتِ دُونَ الْمُطَلَّقَاتِ الْمَهْجُورَاتِ. وَالثَّانِي: تُحْسَبُ، لِأَنَّ هَذِهِ الْمُخَالَطَةَ لَا تُوجِبُ عِدَّةً، فَلَا تَمْنَعُهَا، حَكَاهُ الْغَزَالِيُّ عَنِ الْمُحَقِّقِينَ. وَالثَّالِثُ وَهُوَ الْأَصَحُّ، وَبِهِ أَخَذَ الْأَئِمَّةُ، مِنْهُمُ الْقَفَّالُ وَالْقَاضِي حُسَيْنٌ، وَالْبَغَوِيُّ فِي «التَّهْذِيبِ» وَ «الْفَتَاوَى» ، وَالرُّويَانِيُّ فِي الْحِلْيَةِ: إِنْ كَانَ الطَّلَاقُ بَائِنًا، حُسِبَتْ مُدَّةُ الْمُعَاشَرَةِ مِنَ الْعِدَّةِ. وَإِنْ كَانَ رَجْعِيًّا، فَلَا، لِأَنَّ مُخَالَطَةَ الْبَائِنِ مُحَرَّمَةٌ بِلَا شُبْهَةٍ، فَأَشْبَهَتِ الزِّنَا بِهَا. وَفِي الرَّجْعِيَّةِ الشُّبْهَةُ قَائِمَةٌ، وَهُوَ بِالْمُخَالَطَةِ مُسْتَفْرِشٌ لَهَا، فَلَا يُحْسَبُ زَمَنُ الِاسْتِفْرَاشِ مِنَ الْعِدَّةِ، كَمَا لَوْ نَكَحَتْ فِي الْعِدَّةِ زَوْجًا جَاهِلًا بِالْحَالِ، لَا يُحْسَبُ زَمَنُ اسْتِفْرَاشِهِ.
    ثُمَّ يَتَعَلَّقُ بِالْمَسْأَلَةِ فَرْعَانِ. أَحَدُهُمَا: قَالَ الْبَغَوِيُّ فِي «الْفَتَاوَى» : الَّذِي عِنْدِي، أَنَّهُ لَا رَجْعَةَ لِلزَّوْجِ بَعْدَ انْقِضَاءِ الْأَقْرَاءِ، وَإِنْ لَمْ تَنْقَضِ الْعِدَّةُ عَمَلًا بِالِاحْتِيَاطِ فِي الْجَانِبَيْنِ. وَفِي فَتَاوَى الْقَفَّالِ مَا يُوَافِقُ هَذَا، وَأَمَّا لُحُوقُ الطَّلْقَةِ الثَّانِيَةِ وَالثَّالِثَةِ، فَيَسْتَمِرُّ إِلَى انْقِضَاءِ الْعِدَّةِ عَمَلًا بِالِاحْتِيَاطِ أَيْضًا، وَقَدْ صَرَّحَ بِهِ الرُّويَانِيُّ فِي الْحِلْيَةِ. الثَّانِي: قَالَ فِي الْبَسِيطِ: يَكْفِي فِي الْحُكْمِ بِالْمُعَاشَرَةِ الْخَلْوَةُ،
    Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat bagi Bapak.
    Wassalamu alaikum

  143. Assalamu Alaikum Ustadz,
    Saya mau tanya, saya berniat bercerai dngn suami krn bbrpa alasan, tpi sang suami tdk mau. Tpi ketika saya tanya untuk minta di ceraikan sang suami hanya berkata, “kauji, urusmi sendiri, krn kamu yan mau cerai” kurang lebih sprti it ucapannya.
    Jdi apakah it bsa trmsuk syarat talak yaitu melimpahkan hak talak kepada istri ?
    N apakah, jka saya langsung mentalak diriku talak 3 krn melimpahkan hak tampaknya kpda saya trmsuk sah,?? Tks

  144. Wa alaikum salam
    Mohon maaf bisa diperjelas teks dan maksudnya?!
    Redaksi ini “kauji, urusmi sendiri, krn kamu yan mau cerai”” kami belum bisa memahami dengan baik. Terima kasih.
    Wassalamu alaikum …

  145. Assalamu’alaikum pak ustadz,
    Saya mau sedikit cerita,saya pernah beda pendapat dengan istri saya tentang suatu hal yg membuat dia kesal sama saya dan berkata”kenapa keinginan saya selalu g dituruti” trus saya jawab agak kesal”ya cari saja orang yg bisa nuruti kamu”karena menurut saya apa yg dia inginkan itu tidak tepat..pertnyaan saya yg 1)apakah perkataan saya termasuk jatuhnya talak..klau pun iya,penyelesainya bgmn karena saya tdk ingin adanya perceraian..
    2)contoh dan tata cara rujuk yg benar
    Mohon di jawab pak ustadz,terima kasih..Wassalamu’alaikum

  146. Aslkm ustad maaf saya mau tanya ,dan maaf lw pertanyaan menyimpang dari bahasan begini pak ustad istri keluar darah pada masanya dia haid dan keluarnya setetes gitu kemudian bersih lg 5hari kemudian keluar lg selama 7 hari pertanyaan nya apakah darah setetes dan suci 5hari termasuk haid tolong penjelasan pak ustad sama keterangan nya terimksh aslkm warohmatullohi wabarokatuh

  147. Assalamu alaikum Wr. Wb.
    Bahagia sekali bisa berinteraksi dengan Bapak sekalipun melalui media ini. Terima kasih telah berkunjung ke website kami. Semoga kita senantiasa dalam lindungan-Nya.
    Shalawat dan salam semoga tercurahlimpahkan kepada Nabi Besar Muhammad saw serta sahabat dan keluarga beliau.
    Darah akan dihukumi haid kalau akumulasi dari darah yang keluar itu mencapai 24 jam. Apabila belum, maka belum bisa dikatakan darah haid.
    Apabila akumulasi darah mencapai 24 jam, maka menurut qaul yang ashah, hari-hari di mana seseorang mengeluarkan darah haid dan hari-hari suci semuanya dihukumi haid.
    Untuk lebih detailnya silahkan perhatikan referensi di kitab روضة الطالبين للامام النووي cetakan darul ibn hazm hal. 75-76
    فَرْعٌ:
    الدِّمَاءُ الْمُتَفَرِّقَةُ إِنْ بَلَغَ مَجْمُوعُهَا أَقَلَّ الْحَيْضِ، نُظِرَ، إِنْ بَلَغَ الْأَوَّلُ وَالْآخَرُ كُلٌّ مِنْهُمَا أَقَلَّ الْحَيْضِ، فَعَلَى الْقَوْلَيْنِ.
    وَقِيلَ: النَّقَاءُ هُنَا حَيْضٌ قَطْعًا. وَإِنَّمَا الْقَوْلَانِ، إِذَا لَمْ يَبْلُغْ كُلُّ طَرَفٍ الْأَقَلَّ. وَإِنْ لَمْ يَبْلُغْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا الْأَقَلَّ، بِأَنْ رَأَتْ نِصْفَ يَوْمٍ دَمًا، وَنِصْفَهُ نَقَاءً إِلَى آخِرِ الْخَمْسَةَ عَشَرَ فَثَلَاثَةُ طُرُقٍ:
    أَصَحُّهَا: طَرْدُ الْقَوْلَيْنِ. فَعَلَى قَوْلِ التَّلْفِيقِ: حَيْضُهَا أَنْصَافُ الدَّمِ سَبْعَةٌ وَنِصْفٌ. وَعَلَى السَّحْبِ، حَيْضُهَا أَرْبَعَةَ عَشَرَ وَنِصْفٌ، فَإِنَّ النِّصْفَ الْأَخِيرَ لَمْ يَحْتَوِشْهُ دَمَانِ.
    وَالثَّانِي: الْقَطْعُ بِأَنْ لَا حَيْضَ أَصْلًا، وَكُلُّهُ دَمُ فَسَادٍ. وَالثَّالِثُ: إِنْ تَوَسُّطَهُمَا قَدْرُ أَقَلِّ الْحَيْضِ مُتَّصِلًا، فَعَلَى الْقَوْلَيْنِ، وَإِلَّا فَالْجَمِيعُ دَمُ فَسَادٍ.
    وَإِنْ بَلَغَ أَحَدُهُمَا الْأَقَلَّ دُونَ الْآخَرِ، فَثَلَاثَةُ طُرُقٍ؛ أَصَحُّهَا طَرْدُ الْقَوْلَيْنِ. وَالثَّانِي: مَا بَلَغَهُ حَيْضٌ، وَمَا سِوَاهُ دَمُ فَسَادٍ.
    وَالثَّالِثُ: إِنْ بَلَغَ الْأَوَّلُ أَقَلَّ الْحَيْضِ، فَالْجَمِيعُ حَيْضٌ. وَإِنْ بَلَغَ الْآخَرُ، فَهُوَ حَيْضٌ دُونَ مَا سِوَاهُ.
    هَذَا كُلُّهُ إِذَا بَلَغَ مَجْمُوعُ الدِّمَاءِ أَقَلَّ الْحَيْضِ. فَإِنْ لَمْ يَبْلُغْهُ، فَطَرِيقَانِ:
    أَصَحُّهُمَا: طَرْدُ الْقَوْلَيْنِ. فَإِنْ لَفَّقْنَا، فَلَا حَيْضَ، وَكَذَا إِنْ سَحَبْنَا، عَلَى الْأَصَحِّ.
    وَعَلَى الضَّعِيفِ: الدَّمُ وَالنَّقَاءُ كُلُّهُ حَيْضٌ. وَالطَّرِيقُ الثَّانِي: الْقَطْعُ بِأَنْ لَا حَيْضَ
    Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat bagi Bapak.
    Wassalamu alaikum.

  148. Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh
    ustad saya mau bertanya
    1. apakah orang yang tidak tahu hukum mengucapkan kata cerai bisa dimaafkan ?
    saya pernah mengatakan kalau sesuatu terjadi saya cerai istriku, kata itu keluar begitu saja walaupun saya sudah rem sebisa mungkin
    2. sama seperti diatas tapi didalam hati tapi saya ucapkan ya yang saya dengar walaupun saya sudah menolak berkata itu sebisa mungkin tapi kelur juga ustadz
    3. Keadaan saya saat itu sampai sekarang mengalami penyakit was – was ustad
    Wassalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh

  149. Assalamu alaikum Wr. Wb.
    Bahagia sekali bisa berinteraksi dengan saudara sekalipun melalui media ini. Semoga kita senantiasa dalam lindungan-Nya.
    Shalawat dan salam semoga tercurahlimpahkan kepada Nabi Besar Muhammad saw serta sahabat dan keluarga beliau.
    Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, kami ingin sampaikan dulu beberapa macam hukum talak. Hukum talak itu sendiri ada yang wajib, sunnah, haram, dan ada yang makruh. Berikut referensinya:
    الكتاب: فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين
    (فصل في الطلاق) وهو لغة: حل القيد وشرعا حل عقد النكاح باللفظ الآتي وهو إما واجب: كطلاق مول لم يرد الوطء. أو مندوب: كأن يعجز عن القيام بحقوقها ولو لعدم الميل إليها أو تكون غير عفيفة ما لم يخش الفجور بها أو سيئة الخلق: أي بحيث لا يصبر على عشرتها عادة … الخ أو حرام كالبدعي وهو طلاق مدخول بها في نحو حيض بلا عوض منها أو في طهر جامعها فيه وكطلاق من لم يستوف دورها من القسم وكطلاق المريض بقصد الحرمان من الإرث أو مكروه بأن سلم الحال من ذلك كله للخبر الصحيح “أبغض الحلال إلى الله الطلاق
    Adalah sebuah keniscayaan bagi setiap muslim untuk bertanya kepada orang yang berilmu untuk hal-hal yang memang diwajibkan bagi dia seperti shalat, puasa dan lain sebagainya termasuk di antaranya adalah hukum-hukum yang terkait dengan pernikahan. Karena jika ketidak tahuan tersebut bukan disebabkan karena dia baru masuk islam atau hidup di tempat yang jauh dari orang yang berilmu, maka hal itu tidak bisa diterima. Berikut dasar jawaban kami.
    الكتاب: الأشباه والنظائر للسيوطي
    كُل مَنْ جَهِل تَحْرِيمَ شَيْءٍ مِمَّا يَشْتَرِكُ فِيهِ غَالِبُ النَّاسِ لَمْ يُقْبَل مِنْهُ دَعْوَى الْجَهْل إِلاَّ أَنْ يَكُونَ قَرِيبَ عَهْدٍ بِالإْسْلاَمِ، أَوْ نَشَأَ بِبَادِيَةٍ بَعِيدَةٍ يَخْفَى فِيهَا مِثْل ذَلِكَ
    Adapun terkait pertanyaan ‘kata itu keluar begitu saja’ maka jika kalimat tersebut muncul dengan tanpa bermaksud mentalak, atau hanya karena lidahnya tergelincir, maka hukum talaknya tidak jatuh. Ini dasarnya
    الكتاب: روضة الطالبين وعمدة المفتين
    الرُّكْنُ الثَّالِثُ: الْقَصْدُ إِلَى الطَّلَاقِ: فَيُشْتَرَطُ أَنْ يَكُونَ قَاصِدًا لِحُرُوفِ الطَّلَاقِ بِمَعْنَى الطَّلَاقِ، وَلَا يَكْفِي الْقَصْدُ إِلَى حُرُوفِ الطَّلَاقِ مِنْ غَيْرِ قَصْدِ مَعْنَاهُ. وَيَخْتَلُّ الْقَصْدُ بِثَلَاثَةِ أَسْبَابٍ:
    الْأَوَّلُ: أَنْ لَا يَقْصِدَ اللَّفْظَ، كَالنَّائِمِ تَجْرِي كَلِمَةُ الطَّلَاقِ عَلَى لِسَانِهِ. وَلَوِ اسْتَيْقَظَ نَائِمٌ، وَقَدْ جَرَى عَلَى لِسَانِهِ لَفْظُ الطَّلَاقِ فَقَالَ: أَجَزْتُ ذَلِكَ الطَّلَاقَ أَوْ أَوْقَعْتُهُ، فَهُوَ لَغْوٌ.
    (فَرْعٌ) مَنْ سَبَقَ لِسَانُهُ إِلَى لَفْظِ الطَّلَاقِ فِي مُحَاوَرَتِهِ، وَكَانَ يُرِيدُ أَنْ يَتَكَلَّمَ بِكَلِمَةٍ أُخْرَى، لَمْ يَقَعْ طَلَاقُهُ، لَكِنْ لَا تُقْبَلُ دَعْوَاهُ سَبْقَ اللِّسَانِ فِي الظَّاهِرِ إِلَّا إِذَا وُجِدَتْ قَرِينَةٌ تَدُلُّ عَلَيْهِ
    Sedangkan kondisi saudara yang mengalami waswas, maka menurut pendapat Imam Ibnul Qoyim Talaknya orang yang mengalami penyakit waswas itu tidak jatuh. Dan ini dalilnya:
    الكتاب: الموسوعة الفقهية الكويتية
    طَلاَقُ الْمُوَسْوَسِ:
    نَقَل ابْنُ عَابِدِينَ عَنِ اللَّيْثِ: فِي مَسْأَلَةِ طَلاَقِ الْمُوَسْوَسِ أَنَّهُ لاَ يَجُوزُ طَلاَقُ الْمُوَسْوَسِ، قَال: يَعْنِي الْمَغْلُوبَ فِي عَقْلِهِ
    وَنَقَل ابْنُ الْقَيِّمِ: إِنَّ الْمُطْلِّقَ إِنْ كَانَ زَائِل الْعَقْل بِجُنُونٍ أَوْ إِغْمَاءٍ أَوْ وَسْوَسَةٍ لاَ يَقَعُ طَلاَقُهُ، قَال: وَهَذَا الْمَخْلَصُ مُجْمَعٌ عَلَيْهِ بَيْنَ عُلَمَاءِ الأْمَّةِ
    Semoga jawaban kami bermanfaat. Terima kasih telah berkenan mengunjungi website kami.
    Wassalamu alaikum Wr. Wb.

  150. Assalamu’alaikum ustadz..sy ingin konsultasi terkait permasalahan dlm rumah tangga sy..
    *Prnah di pertengahan 2017, saat anak2 sy sedang rewel hebat bersamaan, suami sy bilang “kalau kyk gni terus mending qt pisah aja” sy yg saat itu tidak tau maksudnya lgsg bertanya, apa mksd ucapan suami sy tersebut..tidak angin tidak ad hujan, tiba2 bilang begitu..pdhal sebelum2nya rumah tangga kami biasa aja..adem ayem tidak ada apa2…Dan suami sy jawab, dy capek kondisi begni truz..anak2 rewel truz bla..bla..

    Sesampainya di rumah, sy ceritakan soal ini k ibu mertua sy, soal dy bilang pisah tdi..truz saat ditanya ibu mertua, dy jawab dy merasa gagal dg rumah tangga ini…dy bilang slama 5th ini begini2 saja..bla2…
    Tapi truz mlmnya dy meminta maaf dan bilang klo td yg dy bilang it adalah krn dy emosi..apakah itu talak ustadz?

    *kemudian 6 bulan kmudian…kami kembali terlibat cekcok…truz dy bilang..kamu sy kembalikan ke orang tuamu. Surat2 km yg urus…

    Tak lama setelah itu, suami sy menyesal dan bilang kalo dy ingin memperbaiki rumah tangga…saat it sy yang bingung, mengajaknya untuk konsul ke ustadz di daerah rmh sy, perihal soal jumlah talak…saat ditanya ustadz tersebut, di hadapan ustadz dy bilang, dy tidak pernah menalak sy…tp dy membenarkan kalo pernah menyuruh sy menceraikan dy…Mendengar ucapan suami sy itu ustadz tersebut bilang, berarti blum pernah ad talak dan kami pun masih sah sbgai suami istri, kami pun dinasehati untuk tidak mengulangi ucapan2 yg mengarah ke perpisahan lagi dn kembali menjalani rumah tngga seperti biasa…

    Selanjutnya kami pun menjalani rumah tangga seperti biasa…meski kdang2 sy ad perasaan was2…ini sebenarnya yg kmrin2 sudah talak ke berapa…tp sy mencoba untuk menepis smua kebingungan2 itu..

    *Dan yg terakhir, sekitar 3 minggu lalu kami kembali bertengkar, nah saat bertengkar it dy bilang dg emosi bhkan sempat jg smbil memukul kepala sy dg buku tebal, dy bilang “mulai mlm iNi km bukan istriku lg”..krna ucapannya itu, besoknya sy pun akhirnya pulang k rmh orangtua sy..
    10 hri kmudian dy mendatangi sy k rmh orang tua sy, dan meminta maaf kpada orangtua sy…dy bilang ingin memperbaiki semuanya…dy juga bilang kpd sy, klo talak yg mlm it dy ucapkan tidak sah, krna tidak ad saksi..tp sy bilang itu sah krna km ngomong dg redaksi yg jelas…truz dy jawab, emang waktu it q ngmg gmn? Sy jawab ” mulai mlm ini km bukan istriku lgi”…tpi dy malah jawab..”masak aku ngomong gtu? Kok Aku lupa..aku emosi saat it”

    Yg ingin sy tanyakan ustadz, ini bagaimana ya ustadz..sebenernya sudah brpa kali ad talak?
    Klo misalnya menurut islam masih belum talak 3, sebenarnya sy masih mau aja ustadz mempertahankan rumah tangga ini..krna sy ini juga baru tau, klo trnyata saat ini sy juga sedang hamil calon anak ketiga kami..sy telat 5 minggu ustadz..sy masih mau mencoba memperbaiki semuanya seandainnya ternyata blum melanggar syariat islam..dan suami sy pun juga mengajak rujuk..tp sekali lgi sy takut ustadz..takut soal jumlah talak ini…

    Mohon pencerahannya ustadz…terimakasi banyak sebelumnya

  151. Assalamu’alaykum, ustadz saya mau bertanya.
    Sy dan suami sy sudah 5tahun menikah. Pada awal-awal tahun pernikahan kami hidup terpisah karena suami sy tugas di lokasi yg sgt jauh. Pada saat itu kami sering cek-cok krna satu dan lain hal, lalu suami sering mengucap kata/kalimat tentang talak. Redaksinya dan kondisinya masing2 seperti ini:
    1. Kami bertengkar hebat hingga suami mjdi sangat marah, lalu menampar saya, kemudian mengatakan “talak 1” sambil mengacungkan 1 jari telunjuk ke sy. Setelah berlalunya amarah, beliau meminta maaf kpd sy dan mengatakan tdk berniat cerai. Dia mengatakan hal tsb krna tdk bs menahan marah. Tp kami tdk tau hukum talak yg benar sesuai agama, lalu utk menenangkan hati sy, beliau berkata “yasudah kita rujuk”.
    2. Kami bertengkar lewat whatsapp, lalu suami memaki2 sy dg kata2 yg sangat kasar dan mengatakan “talak 2. Kamu mau talak 3 sekalian?”. Selang beberapa lama setelah itu, beliau menyanggah bahwa telah mengatakan cerai kpd saya. Tdk ada kata2 rujuk setelah kejadian ini.
    3. Pernah juga di saat yang lain, kami kembali ribut lewat whatsapp, lalu suami sy bilang “sana pulang saja (ke rumah orgtuamu).” Waktu itu sy sdh mulai membaca hukum2 talak dan sy menganggap ucapan tsb adlh berupa talak kinayah sehingga sy bertanya “maksudmu bgmn? Km bermaksud menceraikan sy?”. Dia menjadi sgt marah, membentak2 saya dan bilang “tidak. Kamu mau? Iya itu sy talak kamu.”. Lalu malamnya beliau bilang kalau pengakuan itu adlh bohong krna beliau sgt marah ditanya seperti itu. Tidak ada kata2 rujuk setelah ini.
    4. Seingat saya, pernah beberapa kali beliau berucap kata2 berupa talak kinayah seperti “cari saja suami lain” , “kamu bebas”, “aku ga akan ngurusin kamu lg, km sudah bebas”. Tp suami sy sdh tidak ingat kalau pernah mengucap kata2 ini ataupun niatnya pd saat mengucapkannya.
    5. Pernah pd saat kami bertengkar hebat beliau sgt marah lalu mengatakan “kucerai kamu!”. Menurutnya itu adalah ancaman, yg akan dilakukannya kpd saya (beliau menganggap itu kata ancaman utk masa depan seperti layaknya pd kasus orang mengancam “kupukul kau”. Tp orang itu tdk memaksudkan utk memukul, hanya ancaman.) Bagaimana hukum bentuk lafadz seperti ini ustadz?

    Duhai ustadz, bagaimanakah skrg keadaan rumahtgga kami? Apakah kami sdh terhitung talak bain? Ataukah bagaimana? Sy sgt bingung dg hukum2 talak ustadz. Suami sy tidak pernah menginginkan perceraian di saat beliau sdg dlm kondisi tdk marah, dan tdk pernah memikirkannya. Kami skrg hidup dlm keadaan rukun, tetapi kami takut kalau kami tlh melakukan zina.
    Kiranya ustadz bersedia membantu kami dg memberikan jawaban yg jelas dan rinci supaya kami bs hidup tenang.

    Wassalamu’alaykum warahmatullah wabarakatuh.

  152. Assalammualaikum warohmatullohi wabarokatuh

    Saya mau bertanya, jika suami menalak istrinya sedang hamil, otomatis si istri menjalani iddah hamil, tp didalam iddah hamil si suami mewathi istrinya yang sedang menjalani iddah hamil, otomatiskan muncul iddah wathi syubhat, yang jadi pertanyaan apakah iddah talaq dan iddah wathi syubhat tersebut tercampur sampai melahirkan ?

  153. Assalammualaikum warohmatullohi wabarokatuh

    Saya mau nanya pak kiayai, saya sudah membaca semua artikel ini, dan yang saya ingin pertanyakan,
    Bagaimana hukumya kalimat seperti ini, ” klo dia mau cerai, ya udah silahkan”, apakah ini termasuk kalimat taklik talaq kehendak secara tidak langsung tapi dia tidak ada perkataan ” aku cerai kan “, karna pada waktu itu si suami mengatakannya tidak dihadapan istri. Terimakasih mohon bantuannya

  154. Wa alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh
    Terima kasih telah berkenan berkunjung ke website kami.
    Kalimat tersebut bukan merupakan ‘ta’lik talak’.
    Semoga bermanfaat.
    Was salamu alaikum warohmatullohi wabarokatuh

  155. Assalamu alaikum warohmatullohi wabarokatuh
    Shalawat dan salam semoga tercurahlimpahkan kepada Nabi Besar Muhammad saw serta sahabat dan keluarga beliau.
    Untuk kasus yg pertama tidak sah kalimat talaknya.
    Untuk kasus yang kedua pun sama tidak ada pengaruh hukum apapun.
    Untuk kasus ketiga, masuk dalam katagori talak kinayah dimana sah dan tidaknya bergantung pada niat sang suami. Akan tetapi menurut salah satu Imam yang dijelaskan di dalam kitab ‘al Yaqut an Nafis” kondisi seseorang yang sedang emosi -dalam hal ini suami- tidak mempunyai pengaruh hukum apapun.
    Untuk pertanyaan keempat kami melihat tidak ada niat dari sang suami, maka talak kinyahnya tidak sah.
    Untuk pertanyaan ke lima masuk dalam talak sharih (jelas) yang mempunyai konsekwensi hukum. Akan tetapi karena kalimat tersebuat diucapkan dalam kondisi marah, maka menurut kami itu tidak berpengaruh apapun.
    Kesimpulannya ikatan perkawinan Ibu ‘Putri’ masih sah menurut hukum Islam. Akan tetapi kami sarankan untuk ‘Tajdid Nikah’ memperbaharui nikah agar tidak ada keraguan lagi. Dan jangan lagi mudah mengucapkan sesuatu di dalam pernikahan yang nantinya akan berakibat fatal. Karena kalau sudah masuk katagori talak ba’in, maka Ibu wajib kawin dengan orang lain dulu secara sah setelah masa iddah dari suami pertama selesai terhitung sejak sah perceraian itu.
    Maka berhati-hatilah dalam menjalani kehidupan dalam rumah tangga karena perkawinan itu sesuatu yang sakral jangan dibuat main-main.
    Terima kasih. Semoga bermanfaat.
    Was salamu alaikum warohmatullohi wabarokatuh

  156. Assalamu alaikum warahmatullah wabarakatuh.
    Begitu rumitnya cerita kehidupan Ibu. Namun semoga Allah SWT senantiasa melindungi keluarga Ibu dan senantiasa menuntunnya ke arah yang benar.
    Shalawat dan salam semoga tercurahlimpahkan kepada Nabi Besar Muhammad saw serta sahabat dan keluarga beliau.
    Berikut jawaban yang dapat kami sampaikan.
    Kalimat talak atau perceraian seperti apapun bentuknya yang diucapkan pada saat seseorang -dalam hal ini suami- dalam keadaan emosi itu tidak berpengaruh hukum apapun. Jadi silahkan lanjutkan hubungan perkawinan Ibu. Namun saya sarankan untuk memperbaharui nikahnya agar tidak ada keraguan. Semoga bermanfaat.
    Was salamu alaikum warohmatullohi wabarokatuh

  157. Assalamu alaikum warohmatullohi wabarokatuh
    Shalawat dan salam semoga tercurahlimpahkan kepada Nabi Besar Muhammad saw serta sahabat dan keluarga beliau.
    Menurut kami, itu masuk katagori ” تداخل العدتين في حق شخص واحد “. Dalam kasus ini ada dua pendapat. Salah satunya mengatakan bahwa masa iddahnya akan berakhir setelah melahirkan.
    Berikut redaksi yang dapat kami sampaikan:
    المبحث الثاني
    تداخل العدتین في حق شخص واحد
    ومعنى التداخل أن تبتدئ المرأة المعتدة عدة جدیدة وتندرج بقیة العدة الأولى
    في العدة الثانیة أو بعبارة أخرى یراد بتداخل العدتین وجوب عدتین على امرأة فتدخل
    إحداهما في الأخرى ویكون انقضاؤها انقضاء للعدتین.
    وقد اختلف الفقهاء فیما إذا اجتمعت على المرأة عدتان في حق شخص واحد
    وكانت العدتان من جنس واحد.
    فذهب الجمهور من الحنفیة والشافعیة والحنابلة إلى أنهما – أي
    العدتان- تتداخلان لاتحادهما في الجنس والقصد.
    فتجب على المرأة عدتان تدخل إحداهما في الأخرى ویكون انقضاؤها انقضاء
    للعدتین.
    وصورة الخلاف الحاصل في حق الشخص الواحد تتضح في مسألتین:
    الأولى: فیما إذا طلق الرجل زوجته ثلاثاً وشرعت في العدة ثم تزوجها في العدة
    ووطئها.
    الثانیة: إذا طلق الرجل زوجته طلاقاً رجعیاً وشرعت في العدة أیضاً ثم وطئها
    في عدتها.
    فان العدتین في هاتین المسالتین – على رأي الجمهور- تتداخلان الأولى
    بسبب طلاقه وعدتها الثانیة بسبب وطئه لها فتبدأ المرأة عدة القروء أو الأشهر من
    وقت انتهاء الوطء ویدخل في هذه العدة بقیة عدة الطلاق لان مقصود عدة الطلاق
    والوطء واحد فلا معنى للتعدد.
    فتعتد بثلاثة أقراء أو ثلاثة أشهر ابتداء من وقت الوطء الواقع في العدة ویندرج
    ما بقي من العدة الأولى في العدة الثانیة، وقدر تلك البقیة یكون مشتركاً واقعاً عن
    الجهتین جمیعاً لأنهما عدتان لحفظ ماء واحد فتداخلتا في حق الرجل الواحد.
    فإن كان الوطء بعد أن مضى من عدة الطلاق شهر وبقي منها شهران كان
    الشهر الأول والشهر الثاني من العدتین من عدة الطلاق ومن عدة الوطء وكان
    الشهر الثالث مختصا بعدة الوطء، وإن كانت من ذوات الإقراء اعتدت بثلاثة أقراء
    من وقت الوطء وأجزأها عن العدتین فإن كان الوطء بعد أن مضى قرءان من عدة
    الطلاق كان القرء الأول آخر عدة الطلاق وأول عدة الوطء وكان القرءان الآخران
    مختصین بعدة الوطء.
    ولقد اختلف الفقهاء في الوطء أثناء العدة بدون التصریح بالكلام على مذهبین:
    المذهب الأول:
    أن هذا الوطء حرام علیه ولا تصح به الرجعة.
    والیه ذهب مالك والشافعي وعطاء وأكثر وهو مذهب ابن عباس وابن عمر
    الفقهاء
    واستدلوا على ذلك بما یأتي:
    ( وَبعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلاحاً ) أولاً: قوله تعالى:
    فدل على خروجها بالطلاق حتى یردها ویصلحه بالرجعة فدل على ثبوت
    سماه الفساد قبل الرجعة. وقال الحنفیة – وهم أصحاب المذهب الثاني- أن الله
    بعلاً دلالة على بقاء الزوجیة بینهما وإباحة الاستمتاع.
    وأجیب عن ذلك:
    أن لیس في تسمیته بعلاً دلیل على رفع التحریم كالمحرمة والحائض.
    ((مره فلیراجعها ثم لیمسكها)) فدل على انه لعمر
    ثانیاً: قول النبي
    قبل الرجعة لا یجوز أن یمسكها ولذلك كان ابن عمر لا یمر على مسكنها قبل
    الرجعة حتى راجع.
    المذهب الثاني:
    قالوا یحل للزوج وطؤها والاستمتاع بها كالزوجة بل جعل وطأه لها رجعة وهو
    مذهب الحنفیة
    هذا كله – وكما ذكرنا- إذا كانت العدتان من جنس واحد أما إذا كانتا من
    جنسین بأن كانت إحدى العدتین بوضع الحمل والأخرى بالأقراء مثل أن تكون المرأة
    حاملاً قبل الطلاق فعدتها من الطلاق تكون بوضع الحمل وعدتها من الوطء تكون
    بالإقراء أو أن تكون قبل الطلاق فعدتها بالأقراء ثم أحبلها بالوطء فتكون عدتها من
    الوطء بوضع الحمل، فتكون العدتان من جنسین وفي تداخلهما مذهبان للفقهاء:
    المذهب الأول:
    یرى أصحابه تداخل العدتین، لأنهما لرجل واحد كما لو كانتا من جنس واحد،
    فعلى هذا تنقضي عدتها بوضع الحمل.
    وهذا مذهب الحنفیة وهو الأصح عند الشافعیة وروایة للحنابلة
    ویترتب على هذا القول أن العدتین تنقضیان بالوضع.
    المذهب الثاني:
    یرى عدم التداخل، لأن اختلاف الجنسین یقتضي اختلاف الحكمین فلم یجزأن
    یتداخلا مع اختلاف الجنس والحكم.
    وهذا المذهب هو قول عند الشافعیة وروایة أخرى للحنابلة
    ویترتب على هذا المذهب – مذهب عدم التداخل- أنه إذا كان الحمل لعدة
    الطلاق انقضت عدة الطلاق بوضع الحمل فإذا وضعت استأنفت عدة الوطء بثلاثة
    أقراء بعد النفاس وان كان الحمل لعدة الوطء أتمت بعد وضعه بقیة عدة الطلاق فإن
    كان الماضي منها قبل الوطء قرء أتت بقرءین وان كان الماضي منها قرءان أتت
    بقرء واحد.
    والذي یبدو لي – والله أعلم- أن المذهب الأول هو الراجح فتتداخل العدتان في
    حق شخص واحد وكانتا من جنسین.

    Semoga bermanfaat. Terima kasih telah berkunjung ke web kami.
    Wassalamu’alaykum warahmatullah wabarakatuh.

  158. Assalualaikum wr wb. pak ustadz apakah beda niat dengan lintasan hati atau bisikn hati?
    bagaiamana hukumnya orang mengucapkan lafadz kinayah secara spontan tanpa niat apa2 (dan ia tidak tahu itu lafadz kinayah). namun di akhir lafadz muncul was was jangan2 ini termasuk lafadz kinayah lalu seketika itu karena was was muncul lintasan hati atau bisikan talak secara tiba tiba berbarengan dengan ucapan di paling akhir lafadz. padahal tidak ada niatan atau maksud ke arah sana di awal. bagaimana hukumnya pak ustadz?

  159. Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh

    Ustadz saya mau bertanya lagi
    1. membaca uraian tentang talak saat orang sedang marah ada ulama yang mengatakan sah dan ada yang tidak sah

    tiba – tiba suatu hari saya dalam hati bertanya sendiri ( tanpa terucap ) ‘ mana yang kamu pilih cerai saat marah tidak sah atau jatuh cere
    Dan dalam menjawab spontan kalau saya pilih cere
    Catatan ustad
    1. Sebelum ini saya sudah mantap memilih cerai dalam keadaan marah tidak sah
    2. Kalimat ‘ kalau saya pilih cere’
    kata kalau dan pilih tidak terucap
    Sedangkan kata saya dan cere hanya gerakan bibir dan tidak maksimal dengan adanya jeda karena kata pilih tidak terucap
    Dan seingat saya tidak ingin memilih yang kedua karena saya sudah mantap dengan pilihan pertama
    kata terakhir yaitu cere seperti otomatis keluar ustad tanpa saya niatkan
    Apakah hukumnya itu ustad, karena saya memilih itu tanpa memang tidak ada niat
    tolong ustad karena saya selalu was – was dan selalu was – was tentang masalah ini

    Terima kasih atas jawabannya ustadz

  160. Lanjut ustadz
    Apakah dengan kondisi diatas pilihan saya jadi berubah ( walau saya tidak meniatkannya ) ?
    apakah perasaan was – was yang berakibat tanpa sadar beeucap merupakan penyakit jiwa ustadz ?
    saya menderita dengan perasaan was – was ustadz

    Wa’alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

  161. Assalammualaikum warohmatullohi wabarokatuh

    Saya mau nanya klo ada suami bilang talaqlah dirimu sendiri, maka syaratnya si istri harus menjawab nya dengan segera, tetapi keesokan harinya suami ragu2 apakah si istri mengucapkannya langsung dijawab, atau dia berkata kata yg lain dulu baru dijawab oleh si istri. Bagaimana hukumnya pak kiayai ?

  162. Satu lagi pak kiayai, klo suami bilang ” terserah kamu, kamu mau cerai atau tidak, aku sudah masa bodo, pusing pala saya ” lalu si istri bilang ” ya iyalah klo cara nya seperti ini ngapain diterusin” lebih baik cerai saja. Apakah ini juga termasuk tafwidh talaq ?

  163. Dari penjelasaan ustadz dibawah ini

    Assalamu alaikum warohmatullohi wabarokatuh.
    al Hamdulillah … kita bisa saling sapa lewat media ini. Semoga Allah melimpahkan rahmatnya kepada kita semua. Shalawat dan salam semoga tetap dilimpahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw. Berikut jawaban yang dapat kami sampaikan:
    Jika pertanyaan ini saya asumsikan sebagai berikut :
    Seorang suami mentalak istrinya dalam keadaan emosi, dan dia memutuskan bahwa talaknya itu jatuh (berdasarkan pendapat yang kuat, bahkan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj dianggap Ittifaq), lalu dia merujuk istrinya. Setelah itu dia mengetahui bahwa ada pendapat yang mengatakan bahwa talaknya tidak jatuh (sebagaimana pendapat al-Imam Ali bin Hasan al-Atthas dalam kitab syarh Yaqut an-Nafis), dan dia ingin mengambil pendapat tersebut untuk kasusnya yang telah lampau.
    Maka dalam hal ini ada beberapa pendapat para ulama’. Menurut al-Imam ibn Hajar al-Haitami hukumnya tidak boleh. Sebagaimana dalam kitab al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu :
    قال ابن حجر: ولايجوز العمل بالضعيف في المذهب،
    Namun Imam al-Harawi mengatakan bahwa kasus perbedaan ulama’ dalam satu mazhab itu hukumnya sama seperti perbedaan pendapat dengan mazhab lain. Sebagaimana dalam kitab Tuhfatul Muhtaj ‘ala syarh al-Minhaj :
    قَالَ الْهَرَوِيُّ: مَذْهَبُ أَصْحَابِنَا أَنَّ الْعَامِّيَّ لَا مَذْهَبَ لَهُ أَيْ: مُعَيَّنٌ يَلْزَمُهُ الْبَقَاءُ عَلَيْهِ وَحَيْثُ اخْتَلَفَ عَلَيْهِ مُتَبَحِّرَانِ أَيْ: فِي مَذْهَبِ إمَامِهِ فَكَاخْتِلَافِ الْمُجْتَهِدَيْنِ. اهـ. وَقَضِيَّتُهُ جَوَازُ تَقْلِيدِ الْمَفْضُولِ مِنْ أَصْحَابِ الْأَوْجُهِ مَعَ وُجُودِ أَفْضَلَ مِنْهُ،
    Yang kemudian dijelaskan oleh imam as-Syarwani dalam kitabnya (Hasyiah as-Syarwani ‘ala Tuhfatil Muhtaj) :
    (قَوْلُهُ: أَيْ: مُعَيَّنٌ يَلْزَمُهُ الْبَقَاءُ إلَخْ) لَا يُقَالُ: هَذَا لَا يَخُصُّ الْعَامِّيَّ؛ لِأَنَّ الَّذِي اقْتَضَاهُ كَلَامُ الْفُقَهَاءِ جَوَازُ الِانْتِقَالِ وَلَوْ بَعْدَ الْعَمَلِ
    Semoga jawaban ini dapat bermanfaat.
    Wassalamu ‘alaikum warohmatullohi wabarokatuh

    artinya bisa mengambil pendapat yang lebih ringan ustadz ?

  164. Wa alaikum salam.
    Benar sekali. Boleh memilih madhz-hab lain sekalipun hanya sekedar ingin. Hanya saja orang yang hendak beralih ke madhz-hab lain haruslah mengetahui aturan yang telah ditetapkan oleh Imam dari madhz-hab tersebut.
    Wassalamu alaikum.

  165. Wa alaikum salam.
    Salam hormat buat Bapak dan terima kasih telah berkenan mengunjungi website kami. Semoga Allah senantiasa membimbing kita ke jalan yang benar.
    Shalawat dan salam semoga tercurahlimpahkan kepada Nabi Besar Muhammad saw serta sahabat dan keluarga beliau.
    Perlu kami tegaskan di sini bahwa kalimat talak itu harus menyebut objek. Apabila tidak menyebut objek maka talaknya tidak sah. Contoh kalimat talak yang sah adalah sebagai berikut:
    أنت طالق
    “Kamu, aku ceraikan (sekarang)”
    طلقتك
    “Aku telah menceraikan kamu”
    Jadi “kamu” pada dua contoh redaksi ini adalah objek.
    Semoga dapat dipahami dengan baik.
    Wassalamu alaikum.

  166. Assalamu alaikum warohmatullohi wabarokatuh.
    Semoga Allah melimpahkan rahmatnya kepada kita semua. Shalawat dan salam semoga tetap dilimpahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw.
    Menurut pendapat Imam Ibnul Qoyim Talaknya orang yang mengalami penyakit waswas itu tidak jatuh. Berikut dasarnya diambil dari kitab al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaytiyyah:
    الكتاب: الموسوعة الفقهية الكويتية
    طَلاَقُ الْمُوَسْوَسِ:
    نَقَل ابْنُ عَابِدِينَ عَنِ اللَّيْثِ: فِي مَسْأَلَةِ طَلاَقِ الْمُوَسْوَسِ أَنَّهُ لاَ يَجُوزُ طَلاَقُ الْمُوَسْوَسِ، قَال: يَعْنِي الْمَغْلُوبَ فِي عَقْلِهِ
    وَنَقَل ابْنُ الْقَيِّمِ: إِنَّ الْمُطْلِّقَ إِنْ كَانَ زَائِل الْعَقْل بِجُنُونٍ أَوْ إِغْمَاءٍ أَوْ وَسْوَسَةٍ لاَ يَقَعُ طَلاَقُهُ، قَال: وَهَذَا الْمَخْلَصُ مُجْمَعٌ عَلَيْهِ بَيْنَ عُلَمَاءِ الأْمَّةِ
    Semoga jawaban kami bermanfaat.
    Wassalamu alaikum Wr. Wb.

  167. Assalamu alaikum warohmatullohi wabarokatuh.
    Semoga Allah melimpahkan rahmatnya kepada kita semua. Shalawat dan salam semoga tetap dilimpahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw.
    Talak orang yang ragu tidak mempunyai pengaruh hukum apapun.
    Itu yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.
    Wassalamu alaikum warohmatullohi wabarokatuh.

  168. Assalamaualaikum.Pak ustdaz. saya mengirim pertanyaan di atas atas nama Pekaraaa tapi belum diaprove. mohon segera direspon pak ustadz. terima kasih

  169. Assalamu ‘alaikum warohmatullohi wabarokatuh
    Menurut kami redaksi talak haruslah tegas. Sedangkan redaksi “terserah kamu, kamu mau cerai atau tidak, aku sudah masa bodo, pusing pala saya” dan jawaban dari redaksi ini yakni ya iyalah “klo cara nya seperti ini ngapain diterusin lebih baik cerai saja” tidak memiliki ketegasan. Oleh karenanya redaksi ini tidaklah mempunyai tidak mempunyai pengaruh hukum apapun. Contoh Tafwidh talak yang benar adalah sebagai berikut:
    Seorang suami berkata kepada istrinya ” Ceraikanlah dirimu sendiri jika kamu mau” Lalu segera dijawab “ia”.
    Demikian jawaban kami. Semoga bermanfaat!
    Wassalamu ‘alaikum warohmatullohi wabarokatuh

  170. Assalamu alaikum warohmatullohi wabarokatuh.
    al Hamdulillah … kita bisa saling berinteraksi lewat media ini. Semoga Allah melimpahkan rahmatnya kepada kita semua. Shalawat dan salam semoga tetap dilimpahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw.
    Menurut kami lintasan hati disebut “khathir/خاطر” bukan “niat/نية”. Khathir tidak punya pengaruh apapun. Berikut dasar kami:
    الكتاب: قبس النور المبين من احياء علوم الدين
    المؤلف: الحبيب عمر بن محمد بن سالم بن حفيظ
    للقلب قبل العمل بالجارحة احوال اربعة : الخاطر : وهو حديث النفس ثم الميل ثم الاعتقاد ثم الهم.
    اما الخاطر فلا يؤاخذ به لانه لايدخل تحت الاختيار, وكذلك الميل وهيجان الشهوة لانهما لايدخلان تحت الاختيار…
    ولايسمى الهم والعزم حديث نفس, فالخواطر التى ليس معها عزم على الفعل هي حديث النفس.
    Semoga bermnafaat! Terima kasih telah berkunjung ke website kami.
    Wassalamu alaikum warahmatullah wabarakatuh

  171. Wa alaikum salam.
    Sudah kami approve Pak. Silahkan dibaca!
    Wassalamu alaikum

  172. terus pak ustadz “papa anterin ke tempat angkot?” dalam konteks itu apakah termasuk lafadz kinayah?

  173. Jazakallah pak ustadz
    . kadang ketika was was kambuh lintasan hati tentang talak muncul begitu saja.. misal hati tiba2 berkata “talak”.. terutama ketika mengucapkan “berangkat” dan “anterin”. Sebagai contoh, ketika istri akan ke rumah orang tuanya (berkunjung ke orang tuanya), lalu saya bilang “papa anterin ke tempat angkot” (dengan maksud istri duluan pakai angkot sedang saya menyusul). namun lintasan hati muncuk begitu saja pak ustadz karena was was yang begitu besar. Sedangkan tidak ada maksud sama sekali untuk mengusir apalagi cerai. Hal itu sangat membuat khawatir pak ustadz.

  174. Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh
    Ustadz kalau ada orang berkata
    Kalau saya injak batu ini saya cerai istriku

    apakah itu hanya berlaku saat itu, dan kalau saat itu dia tidak menginjak batu itu

    Tapi dilain waktu dia menginjak batu itu tidak sengaja, apakah terjadi talak ?

    Karena saya baca penjelasaan diatas harus menggunakan kata setiap kali kalau ada pengulangan

    Wassalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh

  175. Assalamu’alaikum wr wb, pak ustadz yg di rahmati Allah ada teman saya bertanya pak ustadz, suami nya pernah menjatuhkan talaq bersyarat, kata suami nya kalau kamu selingkuh maka aku ceraikan kamu, dan ternyata teman saya itu selingkuh lebih tiga kali,
    #yg di jadikan pertanyakan saya sdh jatuh talak berapa itu teman saya itu sebab dia sdh selingkuh lebih tiga kali, kan setiap selingkuh jatuh talak, sedangkan ini sdh lebih tiga kali selingkuh walau belum hbis masa iddah#
    Sebelum ny kan ada penjelasan walau belum d rujuk masih bisa menambah jumlah talak selgi blm habis masa iddah, ini penting d jelaskan pak ustadz karena menyangkut hitungan,,

  176. Assalamu alaikum …
    Sama-sama. Was-was tidak mempunyai pengaruh di dalam hukum Islam.
    وَالْوَسْوَسَةُ فِي الاِصْطِلاَحِ يَسْتَعْمِلُهَا الْفُقَهَاءُ بِمَعَانٍ:
    الأوَّل: الْوَسْوَسَةُ: بِمَعْنَى حَدِيثِ النَّفْسِ، وَهُوَ مَا يَقَعُ فِيهَا مِنَ التَّرَدُّدِ هَل يَفْعَل أَوْ لاَ يَفْعَل.
    الثَّانِي: الْوَسْوَسَةُ بِمَعْنَى مَا يُلْقِيهِ الشَّيْطَانُ فِي رُوعِ الإْنْسَانِ.
    الثَّالِثُ: الْوَسْوَسَةُ وَهِيَ مَا يَقَعُ فِي النَّفْسِ مِمَّا يَنْشَأُ مِنَ الْمُبَالَغَةِ فِي الاِحْتِيَاطِ وَالتَّوَرُّعِ حَتَّى إِنَّهُ لَيَفْعَل الشَّيْءَ، ثُمَّ تَغْلِبُهُ نَفْسُهُ فَيَعْتَقِدُ أَنَّهُ لَمْ يَفْعَلْهُ فَيُعِيدُهُ مِرَارًا وَتِكْرَارًا، وَقَدْ يَصِل إِلَى حَدِّ أَنْ يَكُونَ الشَّخْصُ مَغْلُوبًا عَلَى عَقْلِهِ.
    الرَّابِعُ: الْمُوَسْوَسُ هُوَ الْمُصَابُ فِي عَقْلِهِ إِذَا تَكَلَّمَ بِغَيْرِ نِظَامٍ
    Semoga bermanfaat.
    Wassalamu alaikum …

  177. Assalamu alaikum …
    Mau saya tambahkan …
    Pada dasarnya mengikuti Imam atau dikenal dengan taqlid itu redaksi niatnya jelas. Contohnya “Saya sekarang mengikuti madhz-hab Imam Hanafi dalam hal talak”. Namun ada juga yang mengatakan bahwa sepanjang apa yang dilakukan oleh orang awam itu sesuai dengan apa yang disampaikan salah satu Imam, maka itu sah-sah saja.
    Semoga bermanfaat!
    Wassalamu alaikum

  178. Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh
    al Hamdulillah … kita bisa saling sapa lewat media ini. Semoga Allah melimpahkan rahmatnya kepada kita semua. Shalawat dan salam semoga tetap dilimpahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw.
    Dihitung hanya satu kali. Berikut dasar jawaban kami, diambil dari Kitab Raudlatut Thalibin halaman 1398 cetakan Daru Ibn Hazam ::
    الطَّرَفُ الثَّانِي: فِي التَّعْلِيقِ بِالتَّطْلِيقِ، وَنَفْيِهِ وَنَحْوِهِمَا. قَالَ الْأَصْحَابُ: الْأَلْفَاظُ الَّتِي يُعَلَّقُ بِهَا الطَّلَاقُ بِالشَّرْطِ وَالصِّفَاتِ «مَنْ» ، وَ «إِنْ» ، وَ «إِذَا» ، وَ «مَتَى» ، وَ «مَتَى مَا» ، وَ «مَهْمَا» ، وَ «كُلَّمَا» ، وَ «أَيُّ» .
    كَقَوْلِهِ: مَنْ دَخَلَتْ مِنْكُنَّ، أَوْ إِنْ دَخَلْتِ، أَوْ إِذَا دَخَلْتِ، أَوْ مَتَى، أَوْ مَتَى مَا، أَوْ مَهْمَا، أَوْ كُلَّمَا، أَوْ أَيَّ وَقْتٍ، أَيَّ زَمَانٍ دَخَلْتِ، فَأَنْتِ طَالِقٌ. ثُمَّ إِنْ كَانَ التَّعْلِيقُ بِإِثْبَاتِ فِعْلٍ، لَمْ يَقْتَضِ شَيْءٌ مِنْهَا الْفَوْرَ، وَلَمْ يُشْتَرَطْ وُجُودُ الْمُعَلَّقِ عَلَيْهِ فِي الْمَجْلِسِ، إِلَّا إِذَا كَانَ التَّعْلِيقُ بِتَحْصِيلِ مَالٍ، بِأَنْ يَقُولَ: إِنْ ضَمِنْتِ لِي، أَوْ إِنْ أَعْطَيْتِنِي أَلْفًا، فَإِنَّهُ يُشْتَرَطُ الْفَوْرُ فِي الضَّمَانِ وَالْإِعْطَاءِ فِي بَعْضِ الصِّيَغِ الْمَذْكُورَةِ، كَمَا سَبَقَ فِي كِتَابِ الْخُلْعِ، وَإِلَّا إِذَا عَلَّقَ الطَّلَاقَ عَلَى مَشِيئَتِهَا فَإِنَّهُ تُعْتَبَرُ مَشِيئَتُهَا عَلَى الْفَوْرِ كَمَا سَبَقَ، وَسَيَأْتِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى، وَلَا يَقْتَضِي شَيْءٌ مِنْ هَذِهِ الصِّيَغِ تَعَدُّدَ الطَّلَاقِ بِتَكَرُّرِ الْفِعْلِ، بَلْ إِذَا وُجِدَ الْفِعْلُ الْمُعَلَّقُ عَلَيْهِ مَرَّةً، انْحَلَّتِ الْيَمِينُ وَلَمْ يُؤَثِّرْ وُجُودُهُ ثَانِيًا إِلَّا «كُلَّمَا» فَإِنَّهَا تَقْتَضِي التَّكْرَارَ بِالْوَضْعِ وَالِاسْتِعْمَالِ، وَحَكَى الْحَنَّاطِيُّ وَجْهًا، أَنَّ «مَتَى» ، وَ «مَتَى مَا» يَقْتَضِيَانِ التَّكْرَارَ، وَوَجْهًا أَنَّ «مَتَى مَا» تَقْتَضِيهِ دُونَ «مَتَى» ، وَهُمَا شَاذَّانِ ضَعِيفَانِ
    Semoga bermanfaat! Salam Ukhuwwah Islamiyah.
    Wassalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh

  179. Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh
    Saya kira kalau tidak sengaja tidak apa-apa (tidak ada pengaruh hukum apapun).
    Wassalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh

  180. Assalammualaikum pak ustad

    1 Saya mau nanya, klo suami berkata ” kan aku sudah bilang mau cerai atau tidak, sudah saya serahkan ke kamu”, lalu istri bilang ” ya iyalah ngapain diterusin ” apakah ini termasuk talak kinayah, karna kata beberapa ustad kata ya atau iya itu termasuk talaq kinayah, apakah benar ?

    2. Klo hanya baru menduga duga bahwa pernah mentalaq tanpa berdasarkan bukti yg jelas apakah sudah dihukumi talaq ?

    Mohon bantuannya karna terkena was was.

  181. 2019 at 9:41 pm
    Dari penjelasaan ustadz dibawah ini

    Assalamu alaikum warohmatullohi wabarokatuh.
    al Hamdulillah … kita bisa saling sapa lewat media ini. Semoga Allah melimpahkan rahmatnya kepada kita semua. Shalawat dan salam semoga tetap dilimpahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw. Berikut jawaban yang dapat kami sampaikan:
    Jika pertanyaan ini saya asumsikan sebagai berikut :
    Seorang suami mentalak istrinya dalam keadaan emosi, dan dia memutuskan bahwa talaknya itu jatuh (berdasarkan pendapat yang kuat, bahkan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj dianggap Ittifaq), lalu dia merujuk istrinya. Setelah itu dia mengetahui bahwa ada pendapat yang mengatakan bahwa talaknya tidak jatuh (sebagaimana pendapat al-Imam Ali bin Hasan al-Atthas dalam kitab syarh Yaqut an-Nafis), dan dia ingin mengambil pendapat tersebut untuk kasusnya yang telah lampau.
    Maka dalam hal ini ada beberapa pendapat para ulama’. Menurut al-Imam ibn Hajar al-Haitami hukumnya tidak boleh. Sebagaimana dalam kitab al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu :
    قال ابن حجر: ولايجوز العمل بالضعيف في المذهب،
    Namun Imam al-Harawi mengatakan bahwa kasus perbedaan ulama’ dalam satu mazhab itu hukumnya sama seperti perbedaan pendapat dengan mazhab lain. Sebagaimana dalam kitab Tuhfatul Muhtaj ‘ala syarh al-Minhaj :
    قَالَ الْهَرَوِيُّ: مَذْهَبُ أَصْحَابِنَا أَنَّ الْعَامِّيَّ لَا مَذْهَبَ لَهُ أَيْ: مُعَيَّنٌ يَلْزَمُهُ الْبَقَاءُ عَلَيْهِ وَحَيْثُ اخْتَلَفَ عَلَيْهِ مُتَبَحِّرَانِ أَيْ: فِي مَذْهَبِ إمَامِهِ فَكَاخْتِلَافِ الْمُجْتَهِدَيْنِ. اهـ. وَقَضِيَّتُهُ جَوَازُ تَقْلِيدِ الْمَفْضُولِ مِنْ أَصْحَابِ الْأَوْجُهِ مَعَ وُجُودِ أَفْضَلَ مِنْهُ،
    Yang kemudian dijelaskan oleh imam as-Syarwani dalam kitabnya (Hasyiah as-Syarwani ‘ala Tuhfatil Muhtaj) :
    (قَوْلُهُ: أَيْ: مُعَيَّنٌ يَلْزَمُهُ الْبَقَاءُ إلَخْ) لَا يُقَالُ: هَذَا لَا يَخُصُّ الْعَامِّيَّ؛ لِأَنَّ الَّذِي اقْتَضَاهُ كَلَامُ الْفُقَهَاءِ جَوَازُ الِانْتِقَالِ وَلَوْ بَعْدَ الْعَمَلِ
    Semoga jawaban ini dapat bermanfaat.
    Wassalamu ‘alaikum warohmatullohi wabarokatuh

    artinya bisa mengambil pendapat yang lebih ringan ustadz ?

    Reply
    zainalabidin says:
    May 24, 2019 at 11:05 am
    Wa alaikum salam.
    Benar sekali. Boleh memilih madhz-hab lain sekalipun hanya sekedar ingin. Hanya saja orang yang hendak beralih ke madhz-hab lain haruslah mengetahui aturan yang telah ditetapkan oleh Imam dari madhz-hab tersebut.
    Wassalamu alaikum

    Jadi status rujuk yang sebelumnya gugur ustadz ?

  182. Assalamu’alaikum
    Orang yang menaklik talak dengan perbuatan sendiri seperti pernyataan, “Jika aku masuk rumah maka istriku orang yang ditalak” lalu dia melakukan sumpahnya -dia masuk rumah karena lupa atau dipaksa- talaknya tidak jatuh, sebab dia seperti tidak melakukan apa pun

    Apabila dia lupa, apakah takliq muallaqnya gugur karena dia sudah masuk rumah walaupun dia lupa ?

  183. Assalamu alaikum warohmatullohi wabarokatuh.
    Salam kenal lewat meddia ini. Semoga Allah melimpahkan rahmatnya kepada kita semua. Shalawat dan salam semoga tetap dilimpahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw. Berikut jawaban yang dapat kami sampaikan:
    1. Kalau hanya kalimat ini [”kan aku sudah bilang mau cerai atau tidak, sudah saya serahkan ke kamu”, lalu istri bilang ”ya iyalah ngapain diterusin”], saya kira bukan termasuk talak kinayah tapi itu hanya kalimat penegas dari kalimat/redaksi yang terjadi sebelumnya (yang lebih mendekati ke tafwidh/penyerahan talak) kepada pihak istri. Nah, kalimat apakah yang sebelumnya telah diucapkan pihak suami, itu yang bisa menjadi penentu dari status hukumnya. Contoh redaksi tafwidh talak adalah sebagai berikut “talaklah dirimu” atau “saya telah menjadikan pentalakan dirimu padamu” atau “silahkan pilih sendiri pentalakan dirimu”, maka redaksi itu semua sama, berarti suami telah memilikkan hak talak terhadap istrinya.
    2. Talak itu butuh kepastian. Kalau masih ragu, maka itu tidak terjadi.
    Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat!
    Wassalamu ‘alaikum warohmatullohi wabarokatuh

  184. Assalammualaikum warohmatullohi wabarokatuh

    Pak ustad klo andaikan kalimat sebelumnya tafwidh talaq, lalu istri hanya menjawab ya iyalah buat apa diterusin. Apakah itu kinayah talaq dari jawaban istri ?

    Mohon jawabannya

  185. Dan klo kalimat suami mengatakan ” daridulu aku sudah bilang mau cerai atau tidak, aku serahkan ke kamu, lalu istri menjawab ya udah. Bagaimana hukumnya pak ustad ? Kinayah atau sharih

  186. Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh

    Sebelumnya saya mau menjelaskan bahwa kondisi saya saat ini sedang dalam kondisi was – was sumpah dan talak, jadi setiap saat apa yang saya jalani kadang terucap sumpah dan mengaitkan dengan talak dan ini seperti mengalir saja seperti reflek tanpa saya sengaja dan sudah saya tahan semaksimal mungkin tapi kadang tetap terucap walau seperti ngedumel

    ustad saya mau bertanya
    1.saya pernah mengatakan kalau sesuatu terjadi saya cerai istriku, kata itu keluar begitu saja walaupun saya sudah rem sebisa mungkin

    2. Karena ketakutan saya rujuk istri saya

    3. Belakangan saya mengetahui kalau itu menurut mayoritas ulama tidak sah

    4. Yang saya mau tanyakan bagaimana status rujuk saya, apakah rujuk saya seperti meng “iya” kan sebagian ulama yang mensahkan
    5. Apakah dibolehkan saya mengambil pendapat tidak sah walau saya sudah merujuk istri saya

    Maaf ustadz semoga berkenan membantu permasalahan saya

    Wassalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh

  187. Assalamu alaikum …
    Semoga kita senantiasa dirahmati Allah SWT. Berikut jawaban kami:
    Tanggapan untuk pertanyaan pertama: Di dalam sahnya talak disyaratkan adanya unsur kesengajaan dari pihak suami dalam mengucapkannya. Maka jika tidak ada unsur kesengajaan, talaknya tidak jatuh/sah.
    Tanggapan untuk pertanyaan kedua: Karena talaknya tidak jatuh, maka status rujuknya tidak dianggap.
    Tanggapan untuk pertanyaan ketiga: Iya benar, para ulama’ sepakat kalau ucapan talak yang tidak disertai unsur kesengajaan hukumnya tidak sah
    Tanggapan untuk pertanyaan keempat: Status rujuknya tidak dianggap
    Tanggapan untuk pertanyaan kelima: Seharusnya Bapak meyakini bahwa status talaknya memang tidak sah, otomatis rujuknyapun juga tidak dianggap.
    Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat
    Wassalamu alaikum.

  188. Assalamu alaikum warohmatullohi wabarokatuh.
    Salam Ukhuwah Islamiyah. Semoga Allah melimpahkan rahmatnya kepada kita semua. Shalawat dan salam semoga tetap dilimpahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw. Berikut jawaban yang dapat kami sampaikan:
    Dalam kitab Mughnil Muhtaj jilid hal. 577 cetakan Syirkah al-Quds serta di kitab Raudlatut Thalibin halaman 1420 cetakan Daru Ibn Hazam disebutkan bahwa menurut pendapat yang “Adzhar” kata “iya” jika jatuh setelah permintaan langsung (untuk menjatuhkan talak), maka dianggap sebagai redaksi talak Sharih, namun ada juga ulama’ yang mengatakan bahwa itu termasuk redaksi talak kinayah.
    Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga dapat membantu permasalahan saudara.
    Wassalamu ‘alaikum warohmatullohi wabarokatuh

  189. Assalamu alaikum.
    Dalam kitab al-Wasith fil Madzhab karya imam al-Ghazali disebutkan bahwa kata “iya” jika jatuh setelah permintaan langsung (untuk menjatuhkan talak), maka jika niat talak, jatuhlah talak. Jika tidak niat talak, maka ada dua pendapat. Ada yang mengatakan jatuh talaknya dan ada yang mengatakan tidak.
    Namun jika kata “iya” jatuh setelah kalimat tanya (penanya bermaksud untuk mencari kabar apakah telah terjadi talak), maka kata “iya” merupakan pengakuan talak yang jelas.
    Berikut redaksinya :
    إِذا قَالَ من يلْتَمس من غَيره أَن يُطلق زَوجته أطلقت زَوجتك فَقَالَ نعم فَإِن نوى وَقع الطَّلَاق وَإِن لم ينْو فَقَوْلَانِ احدهمَا لَا لِأَن قَوْله نعم لَيْسَ فِيهِ لفظ الطَّلَاق فَكيف يصير صَرِيحًا
    وَالثَّانِي أَن الْخطاب كالمعاد فِي الْجَواب
    إِمَّا إِذا كَانَ فِي معرض الاستخبار فَقَوله نعم فِي صَرِيح الْإِقْرَار
    Perlu kami beri sedikit catatan bahwa suami diperbolehkan mencabut kembali penyerahan hak talaknya terhadap istri sebelum istri mentalak dirinya sendiri. Sebagaimana keterangan dalam kitab as-Siraj al-Wahhaj karya Syaikh Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi. Berikut redaksinya :
    فصل فِي تَفْوِيض الطَّلَاق للزَّوْجَة, لَهُ تَفْوِيض طَلاقهَا الْمُنجز إِلَيْهَا أَي الزَّوْجَة الْبَالِغَة الْعَاقِلَة فَلَا يَصح تَعْلِيقه كاذا جَاءَ الْغَد فطلقي نَفسك وَلَا التَّفْوِيض لصغيرة أَو مَجْنُونَة,
    وَهُوَ تمْلِيك للطَّلَاق فِي الْجَدِيد فَيشْتَرط لوُقُوعه تطليقها على الْفَوْر لِأَن التَّطْلِيق جَوَاب للتَّمْلِيك وقبوله فَور وَإِن قَالَ لَهَا طَلِّقِي نَفسك بِأَلف فَطلقت فَوْرًا بَانَتْ ولزمها ألف
    وَفِي قَول نسب للقديم ان التَّفْوِيض تَوْكِيل لَا تمْلِيك فَلَا يشْتَرط بِنَاء عَلَيْهِ فَور فِي الْأَصَح
    وَمُقَابِله يشْتَرط لما فِيهِ من شَائِبَة التَّمْلِيك وعَلى أَنه تَوْكِيل فِي اشْتِرَاط قبُولهَا خلاف الْوَكِيل
    هَل يشْتَرط قبُوله لفظا أم لَا وَمر أَن الرَّاجِح أَنه لَا يشْتَرط وعَلى الْقَوْلَيْنِ التَّمْلِيك وَالتَّوْكِيل لَهُ الرُّجُوع قبل تطليقها فاذا رَجَعَ ثمَّ طلقت لم يَقع
    Semoga bermanfaat.
    Wassalamu’alaikum.

  190. Assalamuikum ustad mf nanya,apakah sah nikah janda muda sama duda tua karena si duda tua menggunakan asihan,tolong cantumkan sama teksny asalamuaikum

  191. salam ustaz..boleh jelaskan dengan lebih lanjut apa itu talak munjiz?adakah sama dengan lafaz soreh?

  192. Asalamualiku maaf pak ustad maksud pertanyaan ebod diatas asihan ilmu pelet terimakasih asalamualaikum

  193. Assalamualaikum ustadz maaf numpang tanya ,begini ustad talak saya ma istri jatuh tiga 2nya,dan saya ingin kembali ke istri dan dengan cara ngemuhalil istri,tapi istri g mau di muhalil akhirnya saya datang ke orang pinter untuk minta bantuan dan alhamdulilah Pi sababiah orang pinter tersebut istri jadi mau di muhalil meskipun sama orang yg sudah tua,pertanyaan saya apakah sah nikah muhalilnya,karena ada dorongan pelet dari orang pinter tersebut,?karena saya pikir demi kemaslahatan karena saya kasihan ama anak saya yg masih kecil dua duanya,dan saya pun jadi was-was setelah muhalil tersebut,karena saya baca di blog ini kalau janda g boleh di paksa,apakah perbuatan saya termasuk memaksa yg mengakibatkan kan nikah muhalilnya tidak sah,karena ada dorongan ilmu pelet dari orang pinter tersebut,tolong jawabannya ustad sama teks aslinya terma kasih asalamuaikum

  194. Assalamualaikum ustad maaf saya jadi curhat saya sudah kedua kalinya ngemuhalil karena yg pertama ga sah karena masalah haid dan saya adalah orang yang nanya sama blog ini dulu atas nama ewon ,karena nama saya Arip ewon ,tolong pak ustad terimakasih assalamualaikum

  195. Wa alaikum salam.
    Semoga kita senantiasa dirahmati Allah SWT.
    Shalawat dan salam semoga tetap dilimpahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw.
    Jika suami sudah mentalak istrinya tiga kali, maka tidak halal baginya kembali kepada istri tersebut sehingga ia dinikahi oleh lelaki lain. Sebagaimana pemahaman dalam ayat :
    فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ
    Selain juga disyaratkan nikah dengan lelaki lain, mayoritas ulama’ juga mensyaratkan wanita tersebut di wathi’ oleh lelaki tersebut melalui farji.
    الكتاب: الموسوعة الفقهية الكويتية
    ذَهَبَ الْجُمْهُورُ إِلَى أَنَّهُ يُشْتَرَطُ مَعَ صِحَّةِ الزَّوَاجِ: أَنْ يَطَأَهَا الزَّوْجُ الثَّانِي فِي الْفَرْجِ، فَلَوْ وَطِئَهَا دُونَ الْفَرْجِ، أَوْ فِي الدُّبُرِ لَمْ تَحِل لِلأْوَّل، لأِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَّقَ الْحِل عَلَى ذَوْقِ الْعُسَيْلَةِ مِنْهُمَا. فَقَال لاِمْرَأَةِ رِفَاعَةَ الْقُرَظِيِّ: أَتُرِيدِينَ أَنْ تَرْجِعِي إِلَى رِفَاعَةَ؟ لاَ، حَتَّى تَذُوقِي عُسَيْلَتَهُ وَيَذُوقَ عُسَيْلَتَكِ.
    وَلاَ يَحْصُل هَذَا إِلاَّ بِالْوَطْءِ فِي الْفَرْجِ. وَقَال سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيِّبِ: تَحِل بِنَفْسِ الْعَقْدِ، لِحَمْلِهِ النِّكَاحَ فِي الآْيَةِ عَلَى الْعَقْدِ دُونَ الْجِمَاعِ، وَعَامَّةُ الْعُلَمَاءِ حَمَلُوا الآْيَةَ عَلَى الْجِمَاعِ.

    Karena dalam hal ini status wanita tersebut sudah janda, maka seorang wali tidak boleh menikahkannya dengan lelaki lain kecuali atas ridho dari wanita tersebut.
    الكتاب: روضة الطالبين وعمدة المفتين
    وَأَمَّا الْبَالِغَةُ، فَإِنْ كَانَتْ ثَيِّبًا، فَلَهُمْ (اي الأولياء فى النكاح) تَزْوِيجُهَا بِإِذْنِهَا الصَّرِيحِ. وَإِنْ زُوِّجَتْ بِغَيْرِ رِضَاهَا، لَمْ يَنْعَقِدْ
    Seorang janda bisa dikatakan ridho dalam hal ini ialah dengan adanya ungkapan yang jelas akan keridhoannya
    الكتاب: الفِقْهُ الإسلاميُّ وأدلَّتُهُ
    أما إن كانت المرأة ثيباً: فرضاها لا يكون إلا بالقول الصريح، للحديث السابق: «الثيب تعرب عن نفسها» أي تفصح عن رأيها وعما في ضميرها من رضا أو منع، ولا يكتفى منها بالصمت
    Adapun yang berkaitan dengan pelet, sebagaimana yang dipertanyakan, maka dari sudut pandang bahasa dan definisi hal itu termasuk dalam kategori sihir. Sebagaimana dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah :
    الكتاب: الموسوعة الفقهية الكويتية
    وَأَصْل السِّحْرِ صَرْفُ الشَّيْءِ عَنْ حَقِيقَتِهِ إِلَى غَيْرِهِ، فَكَأَنَّ السَّاحِرَ لَمَّا أَرَى الْبَاطِل فِي صُورَةِ الْحَقِّ، وَخَيَّل الشَّيْءَ عَلَى غَيْرِ حَقِيقَتِهِ، قَدْ سَحَرَ الشَّيْءَ عَنْ وَجْهِهِ، أَيْ صَرَفَهُ. اهـ. وَرَوَى شِمْرٌ: أَنَّ الْعَرَبَ إِنَّمَا سَمَّتِ السِّحْرَ سِحْرًا لأِنَّهُ يُزِيل الصِّحَّةَ إِلَى الْمَرَضِ، وَالْبُغْضَ إِلَى الْحُبِّ
    وَقَدْ يُسَمَّى السِّحْرُ طِبًّا، وَالْمَطْبُوبُ الْمَسْحُورُ، قَال أَبُو عُبَيْدَةَ: إِنَّمَا قَالُوا ذَلِكَ تَفَاؤُلاً بِالسَّلاَمَةِ، وَقِيل: إِنَّمَا سُمِّيَ السِّحْرُ طِبًّا؛ لأِنَّ الطِّبَّ بِمَعْنَى الْحِذْقِ، فَلُوحِظَ حِذْقُ السَّاحِرِ فَسُمِّيَ عَمَلُهُ طِبًّا
    Sedangkan dari sudut pandang fiqih, Para ulama’ madzhab hanbali juga mengkategorikannya kedalam istilah sihir, sebagaimana lanjutan redaksi dari kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah diatas :
    وَقَال الْقَلْيُوبِيُّ: السِّحْرُ شَرْعًا مُزَاوَلَةُ النُّفُوسِ الْخَبِيثَةِ لأِقْوَالٍ أَوْ أَفْعَالٍ يَنْشَأُ عَنْهَا أُمُورٌ خَارِقَةٌ لِلْعَادَةِ.
    وَعَرَّفَهُ الْحَنَابِلَةُ بِأَنَّهُ: عُقَدٌ وَرُقًى وَكَلاَمٌ يُتَكَلَّمُ بِهِ، أَوْ يَكْتُبُهُ، أَوْ يَعْمَل شَيْئًا يُؤَثِّرُ فِي بَدَنِ الْمَسْحُورِ أَوْ قَلْبِهِ أَوْ عَقْلِهِ مِنْ غَيْرِ مُبَاشَرَةٍ لَهُ
    Adapun hukum melakukan sihir secara umum itu diharamkan,
    الكتاب: روضة الطالبين وعمدة المفتين
    اعْلَمْ أَنَّ حُكْمَ السِّحْرِ وَقَعَ بَعْضُهُ فِي أَوَّلِ الْجِنَايَاتِ، وَبَعْضُهُ هُنَا، وَمُعْظَمُهُ فِي آخِرِ كِتَابِ دَعْوَى الدَّمِ وَقَدْ رَأَيْتُ تَقْدِيمَ هَذَا الْأَخِيرِ إِلَى هُنَا؛ فَالسَّاحِرُ قَدْ يَأْتِي بِفِعْلٍ أَوْ قَوْلٍ يَتَغَيَّرُ بِهِ حَالُ الْمَسْحُورِ؛ فَيَمْرَضُ وَيَمُوتُ مِنْهُ. وَقَدْ يَكُونُ ذَلِكَ بِوُصُولِ شَيْءٍ إِلَى بَدَنِهِ مِنْ دُخَانٍ وَغَيْرِهِ، وَقَدْ يَكُونُ دُونَهُ.
    وَيَحْرُمُ فِعْلُ السِّحْرُ بِالْإِجْمَاعِ، وَمَنِ اعْتَقَدَ إِبَاحَتَهُ فَهُوَ كَافِرٌ، وَإِذَا قَالَ إِنْسَانٌ: تَعَلَّمْتُ السِّحْرَ، أَوْ أُحْسِنُهُ، اسْتُوصِفَ؛ فَإِنْ وَصَفَهُ بِمَا هُوَ كُفْرٌ فَهُوَ كَافِرٌ؛ بِأَنْ يَعْتَقِدَ التَّقَرُّبَ إِلَى الْكَوَاكِبِ السَّبْعَةِ.
    قَالَ الْقَفَّالُ: وَلَوْ قَالَ: أَفْعَلُ بِالسِّحْرِ بِقُدْرَتِي دُونَ قُدْرَةِ اللَّهِ تَعَالَى فَهُوَ كَافِرٌ، وَإِنْ وَصَفَهُ بِمَا لَيْسَ بِكُفْرٍ فَلَيْسَ بِكَافِرٍ.
    Jadi berdasarkan berbagai keterangan yang telah disebutkan diatas, dalam hal ini yang menjadi titik tekan dari sah tidaknya nikah ialah adanya ungkapan yang jelas akan keridhoan istri untuk bersedia dinikahi. Terlepas apakah ungkapan tersebut terucap karena adanya faktor-faktor tertentu, selama faktor tersebut masih belum jelas (seperti sihir), hal itu secara fiqih tidak mempengaruhi terhadap sahnya nikah.
    الكتاب: الحاوي الكبير في فقه مذهب الإمام الشافعي وهو شرح مختصر المزني
    قَالَ الْمَاوَرْدِيُّ: وَأَمَّا السِّحْرُ – فَهُوَ مَا يَخْفَى فعله من الساحر ويخفى فِعْلُهُ فِي الْمَسْحُورِ فَلَا يُمْكِنُ أَنْ يُوصَفَ فِي الدَّعْوَى عَلَى السَّاحِرِ وَلَا تَقُومَ بِهِ بَيِّنَةٌ فِي الْمَسْحُورِ
    Demikian jawaban kami. Semoga bermanfaat!
    Wassalamu alaikum.

  196. Wa alaikum salam.
    Gak apa-apa.
    Dalam madzhab syafi’i, wathi’nya muhallil tetap bisa menghalalkan wanita tersebut meski di wathi’ dalam keadaan haidh
    الكتاب: الموسوعة الفقهية الكويتية
    وَاخْتَلَفُوا فِيمَا إِذَا وَقَعَ الْوَطْءُ فِي وَقْتٍ غَيْرِ مُبَاحٍ كَحَيْضٍ أَوْ نِفَاسٍ، هَل يُحِل الْمَرْأَةَ أَمْ لاَ؟
    ذَهَبَ أَبُو حَنِيفَةَ وَالشَّافِعِيُّ وَالثَّوْرِيُّ وَالأْوْزَاعِيُّ إِلَى أَنَّ الْوَطْءَ يُحِل الْمَرْأَةَ، وَإِنْ وَقَعَ فِي وَقْتٍ غَيْرِ مُبَاحٍ كَحَيْضٍ أَوْ نِفَاسٍ،
    Wassalamu alaikum

  197. Wa alaikum salam.
    Semoga kita senantiasa dirahmati Allah SWT.
    Shalawat dan salam semoga tetap dilimpahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw.
    Yang dimaksud dengan talak munjiz ialah talak yang ditujukan seketika itu juga. Baik menggunakan lafadz yang shorih, atau kinayah yang disetai niat. Jadi talak itu dikatakan munjiz dari sisi talak tersebut terjadi seketika itu juga
    الكتاب: الفِقْهُ الإسلاميُّ وأدلَّتُهُ
    ينقسم الطلاق بالنظر إلى الصيغة من حيث اشتمالها على التعليق على أمر مستقبل أو الإضافة إلى زمن في المستقبل وعدم اشتمالها على التعليق إلى ثلاثة أنواع: منجز، ومعلق، ومضاف.
    أولاً ـ الطلاق المنجز أو المعجل: هو ما قصد به الحال، كأن يقول رجل لامرأته: أنت طالق، أو مطلقة، أو طلقتك. وحكمه: وقوعه في الحال وترتب آثاره عليه بمجرد صدوره، متى كان الزوج أهلاً لإيقاع الطلاق، والزوجة محلاً لوقوعه.
    Semoga manfaat!
    Wassalamu alaikum

  198. Assalamualaikum ustad tolong bantu saya ,saya masih was-was ,hasil istikhoroh saya kenapa ya menunjukan tidak sah nikah nya tolong solusinya aslkm

  199. assalamualiakum ustadz, semoga Allah selalu menjaga ustadz, ada yang ingin saya pertanyakan tentang ucapan yang saya lontarkan ke istri

    ada 4 ustadz

    1. “pergi kamuu, pergii”

    kronologinya, saya ditahan sama istri sehingga saya tidak bisa berdiri. (bercandaan suami istri) kemudian sehabis ashar nanti saya disana. mengucapkan ke istri “pergi kamuu, pergii”. tidak ada niat cerai ustadz hanya bercanda saja agar istri tertawa. setelah itu istri saya melepaskan tubuh saya dan tersenyum.
    apakah jatuh talak ustadz?

    2. “solo lo lo”

    saya bernyanyi ke istri “solo lo lo” kurang lebih artinya “sendiri ri ri” . saya bernyanyi dengan keras ke istri untuk membuat istri saya tertawa.
    apakah jatuh talak ustadz?

    3. “dia untuk mu bukan untuk ku.. dia milik mu bukan milik ku”

    yang ini agak sedikit aneh ustadz,
    ini saya ucapakan ke adik kandung saya yang perempuan.
    ceritanya saya mau balikin bedcover milik nya. saya lemparkan bedcover itu ke adik saya, sambil saya nyanyikan “dia untuk mu bukan untuk ku,, dia milik mu bukan milik ku” memang betul bedcover itu milik adik saya.

    tapi saya bingung, aneh, kalimat ini apakah bisa jadi jatuh talak ke istri? istri saya tidak ada di ruangan itu

    4. saya mengucapkan kata kata rujuk di perkara nomor 1, 2, dan 3. hukumnya bagaimana ustadz?

    masalahnya disini ustadz,
    sebenarnya saya yakin ketiga ucapan saya tidak jatuh talak (setelah sy tanyakan kepada seorang da’i yang suka ceramah fiqih pernikahan), tapi ketika itu saya was was, seperti ada bisikan “kamu sudah menceraikannya” karena saya ketakutan saya mengucapkan kalimat rujuk di ketiga perkara itu.

    misalnya di perkara nomor 1, setelah saya mengucapkan “pergi kamuu” tiba-tiba hati tidak tenang, ini talak atau bukan, padahal cuma bercanda, lalu saya coba mengucapkan ke istri “kembalilah ke abang” tanpa 2 orang saksi. begitu saja saya ucapkan, istri saya pun tidak tahu saya ngomong maksudnya apa. di perkara nomor 2 dan 3 pun juga saya ucapkan demikian.

    apakah ucapan “kembalilah ke abang” yang saya ucapkan, artinya ucapan sebelumnya otomatis jadi jatuh talak ustadz?

    apakah pernikahan saya masih bisa dilanjutkan? apakah saya harus urus surat cerai ustadz? saya sedih ustadz, syaa menyesal. alhamdulillah rumah tangga saya adem adem saja dan saya suami yang suka bercanda.

  200. Wa alaikum salam.
    sah dan tidaknya perkawinan/pernikahan bukan bergantung pada istikhoroh akan tetapi bergantung pada pemenuhan syarat dan rukun dari perkawinan/pernikahan itu sendiri. Sepanjang memenuhi syarat, maka pernikahannya pasti sah.
    Demikian jawaban kami. Semoga manfaat!
    Wassalamu alaikum.

  201. Wa alaikum salam.
    Semoga kita senantiasa dirahmati Allah SWT.
    Shalawat dan salam semoga tetap dilimpahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw.
    Seluruh kalimat yang saudara ucapakan “pergi kamuu, pergii”, “solo lo lo” dan “dia untuk mu bukan untuk ku.. dia milik mu bukan milik ku” tidak punya pengaruh apapun karena redaksi tidak memenuhi syarat dalam hal sahnya perceraian. Dengan demikian rujuk yang dilakukan saudara tentu tidak berguna. Pernikahan saudara tetap sah dan tidak perlu mengurus surat cerai ke pengadilan. Bisikan yang saudara dengarkan itu bisikan syetan tidak usah didengarkan. Namun sebaiknya berhati-hatilah dalam hal yang terkait dengan pernikahan seperti perceraian karena pernikahan itu sakral di mata agama Islam.
    Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.
    Wassalamu alaikum

  202. Assalamualaikum,mf ustadz maksud ridho diatas itu begini ustad,istri kan mau di muhalil sama orang yang sudah tua ,sebelum nikahnya di rumah saya nanya sama mantan istri kata saya kamu kan udah tau sama orang yg mau ngemuhalil, yaitu orang yang sudah tua ,demi absahnyah nikah kamu harus ridho kata saya sambil cemberut istri jawab iya ridho katanya dengan omongan yg agak pelan kaya ke paksa gitu, dan saya pun sama wali istri langsung pergi ke rumah ustad,sedangkan istri g ikut ,dia diem di rumah dan yg ngemuhalil udah nunggu di rumah ustad,pertanyaan saya kalau ucapan ridho istri hanya di mulut saja sedangkan hatinya g mau karena orang yg ngemuhalil tersebut sudah tua,gmna hukum nikahnya? Tapi istri sempat diwathi sekali dan langsung di talak tiga sama yg ngemuhalil,tolong ustadz saya ,mf saya ngerepotin tolong ustadz sama teks kitabnya asalamuaikum

  203. Wa alaikum salam
    Untuk menjawab hal ini, terlebih dahulu kita harus mengetahui dulu apa yang dimaksud dengan ridho.
    Menurut bahasa, ridho mempunyai arti kelapangan hati. Sedangkan menurut istilah fiqih, mayoritas ulama mengartikan ridho dengan bermaksud sesuatu dengan tanpa bercampur paksaan.
    الكتاب: الموسوعة الفقهية الكويتية
    الرِّضَا لُغَةً: مَصْدَرُ رَضِيَ يَرْضَى رِضًا – بِكَسْرِ الرَّاءِ وَضَمِّهَا، وَرِضْوَانًا – بِالْكَسْرِ وَالضَّمِّ. فَيُقَال: رَضِيتُ الشَّيْءَ، وَرَضِيتُ عَنْهُ، وَعَلَيْهِ، وَبِهِ .
    وَهُوَ بِمَعْنَى سُرُورِ الْقَلْبِ وَطِيبِ النَّفْسِ، وَضِدُّ السُّخْطِ وَالْكَرَاهِيَةِ.
    وَفِي الاِصْطِلاَحِ: عَرَّفَهُ الْحَنَفِيَّةُ بِأَنَّهُ: امْتِلاَءُ الاِخْتِيَارِ، أَيْ بُلُوغُهُ نِهَايَتَهُ، بِحَيْثُ يُفْضِي أَثَرُهُ إِلَى الظَّاهِرِ مِنْ ظُهُورِ الْبَشَاشَةِ فِي الْوَجْهِ، وَنَحْوِهَا، وَبِعِبَارَةٍ أُخْرَى لَخَّصَهَا التَّفْتَازَانِيُّ، وَابْنُ عَابِدِينَ، وَالرَّهَاوِيُّ مِنْهُمْ، هِيَ أَنَّ الرِّضَا: إِيثَارُ الشَّيْءِ وَاسْتِحْسَانُهُ. وَعَرَّفَهُ الْجُمْهُورُ بِأَنَّهُ قَصْدُ الْفِعْل دُونَ أَنْ يَشُوبَهُ إِكْرَاهٌ
    Kendati demikian, ridho merupakan suatu yang samar dan tak terlihat, sehingga menghukumi seseorang ridho atau tidak terhadap sesuatu hukum harus diikat dengan sesuatu yang menunjukkan terhadapnya, baik berupa ucapan, perbuatan, atau isyarat. Dan hal itu bisa berbeda-beda tergantung konteks permasalahannya.
    الكتاب: الموسوعة الفقهية الكويتية
    وَإِنَّ الرِّضَا أَمْرٌ خَفِيٌّ لاَ يُطَّلَعُ عَلَيْهِ؛ لأِنَّهُ مَيْل النَّفْسِ فَأُنِيطَ الْحُكْمُ بِسَبَبٍ ظَاهِرٍ وَهُوَ الصِّيغَةُ الَّتِي هِيَ الإْيجَابُ وَالْقَبُول، فَيَنْعَقِدُ الْعَقْدُ بِمَا يَدُل عَلَى الرِّضَا مِنْ قَوْلٍ أَوْ فِعْلٍ أَوْ إِشَارَةٍ
    Jadi, tidak bisa dalam memutuskan suatu hukum tertentu, apakah si pelaku tersebut ridho atau tidak dalam melakukannya kecuali melalui beberapa perantara yang menunjukkan terhadapnya.
    الكتاب: الموسوعة الفقهية الكويتية
    إِنَّ الرِّضَا فِي حَقِيقَتِهِ – كَمَا سَبَقَ – هُوَ الْقَصْدُ، وَهُوَ أَمْرٌ بَاطِنِيٌّ لَيْسَ لَنَا مِنْ سَبِيلٍ إِلَيْهِ إِلاَّ مِنْ خِلاَل وَسَائِل تُعَبِّرُ عَنْهُ، وَهِيَ اللَّفْظُ وَالْفِعْل – أَيِ الْبَذْل – وَالْكِتَابَةُ، وَالإْشَارَةُ، وَالسُّكُوتُ فِي مَعْرِضِ الْبَيَانِ. يَقُول الْبَيْضَاوِيُّ بَعْدَ أَنْ ذَكَرَ ضَرُورَةَ وُجُودِ الرِّضَا حَقِيقَةً: لَكِنَّهُ لَمَّا خَفِيَ نِيطَ بِاللَّفْظِ الدَّال عَلَيْهِ صَرِيحًا” وَيَقُول ابْنُ الْقَيِّمِ: إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى وَضَعَ الألْفَاظَ بَيْنَ عِبَادِهِ تَعْرِيفًا وَدَلاَلَةً عَلَى مَا فِي نُفُوسِهِمْ، فَإِذَا أَرَادَ أَحَدُهُمْ مِنَ الآْخَرِ شَيْئًا عَرَّفَهُ بِمُرَادِهِ وَمَا فِي نَفْسِهِ بِلَفْظِهِ، وَرَتَّبَ عَلَى تِلْكَ الإْرَادَاتِ وَالْمَقَاصِدِ أَحْكَامَهَا بِوَاسِطَةِ الأْلْفَاظِ، وَلَمْ يُرَتِّبْ تِلْكَ الأْحْكَامَ عَلَى مُجَرَّدِ مَا فِي النُّفُوسِ مِنْ غَيْرِ دَلاَلَةِ فِعْلٍ، أَوْ قَوْلٍ،
    Terlepas dari ini semua, jika wali yang menikahkan wanita tersebut adalah bapak kandungnya sendiri, maka menurut imam Hasan al-Bishri nikahnya wanita tersebut tetap sah meski terpaksa.
    الكتاب: الموسوعة الفقهية الكويتية
    أمَّا الْكَبِيرَةُ فَلاَ يَجُوزُ تَزْوِيجُهَا إِلاَّ بِإِذْنِهَا فِي قَوْل عَامَّةِ أَهْل الْعِلْمِ، وَاسْتَدَلُّوا بِمَا رَوَى أَبُو هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال: لاَ تُنْكَحُ الأْيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . وَرَوَى عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال: لَيْسَ لِلْوَلِيِّ مِنَ الثَّيِّبِ أَمْرٌ .
    وَبِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الأْيِّمُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا. وَقَال الْحَسَنُ الْبَصْرِيُّ: لِلأبِ تَزْوِيجُ الثَّيِّبِ الْكَبِيرَةِ وَإِنْ كَرِهَتْ
    Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.
    Wassalamu alaikum.

  204. Assalamualaikum ustadz mf saya nanya lagi ustad yg menikahkannya adalah kakak kandungnya ,karena bapak walinya punya penyakit struk ringan sehingga ngomongnya g jelas karena yg kena sarapan lidah,tapi istri sebelum nya pernah minta izin sama bapak walinya bahwa dia minta supaya bapaknya jadi wali lagi untuk nikah muhalil meskipun dalam keadaan terpaksa istri,tapi bapak wali bilang ke kakak kamu saja,jadi yg jadi walinya kakaknya,gmna ustad hukumnya tolong ustad karna ini untuk kemaslahatan dunia akhirat aslkm

  205. Wa alaikum salam.
    Kalau memang sudah diwakilkan oleh orang tua kepada kakaknya istri Bapak tentu kan boleh.
    Wassalamu alaikum.

  206. maaf, bukankah nikah muhalil itu terlarang?

    Dari ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu, ia berkata:

    لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ.

    “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat al-Muhallil (laki-laki yang menikahi seorang wanita dengan tujuan agar perempuan itu dibolehkan menikah kembali dengan suaminya yang pertama) dan al-Muhallal lahu (laki-laki yang menyuruh muhallil untuk menikahi bekas isterinya agar isteri tersebut dibolehkan untuk dinikahinya lagi)

  207. Assalamualaikum pak ustadz mf saya hanya penasaran masalah nikah. tahlil apakah Yang Nikah muhalil itu benar dilaknat,terus Kalau dilaknat kenapa ulama safiiah membolehkannya asalkan tidak di syaratkan dalam akad, tolong pak ustadz luruskan lagi penjelasannya yang di laknat itu yang bagai mana nikah muhalilnya terimaksh aslkm

  208. Wa alaikum salam.
    Kalau mengenai pertanyaan ‘Kalau dilaknat kenapa ulama safiiah membolehkannya’ tentu bukan kapasitas kami, karena ini adalah wilayah ijtihad seorang mujtahid. Belaiu tentu lebih faham tentang dasar dari munculnya ijtihad tersebut.
    Semoga bisa dimaklumi.
    Wassalamu alaikum

  209. Assalammualaikum warohmatullohi wabarokatuh

    Pak ustadz saya mau bertanya,

    Jika suami berkata “kamu mau cerai atau tidak, aku sudah masa bodo, jadi terserah lo maunya gmana”

    Istri bilang : ya udah aku juga masa bodo.

    Hukumnya gmana pak ustadz ?

    Mohon jawabannya

  210. Lanjutan

    Klo niat suami maksudnya sudah gak peduli ( masa bodo ) apakah sama dengan penyerahan talaq

  211. Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh ustadz.
    Ustadz, saya mau bertanya,
    1. Apakah seseorang yang mengucap lafazh talak sharih secara tidak sengaja, misal karena ketika dia membaca artikel ini dan membaca salah satu kalimat sharih dari artikel ini seperti “aku menalakmu” berarti tidak menyebabkan talak ustadz, karena ketentuan syarat kesengajaan tadi?
    2. Saya sering baca di artikel lain, mengucap hanya kata talak saja sudah jatuh talak, sedang di artikel ini mempersyaratkan harus ada objek yang disebut ketika mengucap lafaznya. Boleh dijelaskan ustadz tentang masalah ini ustadz.

  212. Assalamu’alaikum warahmatullah ustadz.
    Ustadz, apa hukum orang yang baru saja bangun tidur mengucap talak, yang ucapannya keluar begitu saja tanpa belum bisa dia tahan?
    Jazakumullah ustadz

  213. Wa alaikum salam warahmatullah.
    Terima kasih telah berkunjung ke website kami. Semoga kita senantiasa dirahmati Allah SWT.
    Shalawat dan salam semoga tetap dilimpahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw.
    Hukum talaknya tidak jadi. Sebab dalam terjadinya talak disyaratkan adanya kesengajaan.
    Sebagaimana penjelasan dalam kitab روضة الطالبين hal. 1364 cet. Daru Ibn Hazm
    الركن الثالث : القصد إلى الطلاق : فيشترط أن يكون قاصدا لحروف الطلاق بمعنى الطلاق ، ولا يكفي القصد إلى حروف الطلاق من غير قصد معناه ، ويختل القصد بثلاثة أسباب :

    الأول : أن لا يقصد اللفظ ، كالنائم تجري كلمة الطلاق على لسانه . ولو استيقظ نائم ، وقد جرى على لسانه لفظ الطلاق فقال : أجزت ذلك الطلاق أو أوقعته ، فهو لغو .
    Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.
    Semoga Allah senantiasa memberkahi kita.
    Wassalamu alaikum warahmatullah wabarakatuh

  214. Wa alaikum salam warahmatullah wabarakatuh.
    Salam kenal dari kami. Terima kasih telah berkunjung ke website kami. Semoga kita senantiasa dirahmati Allah SWT.
    Shalawat dan salam semoga tetap dilimpahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw.
    Talaknya seseorang yang mengucap lafazh talak sharih secara tidak sengaja tidak sah. Sedangkan untuk penjelasan dari pertanyaan kedua, berikut penjelasannyha. Sebagaimana kalimat nikah yang harus ada syarat-syaratnya begitu pula kalimat talak juga ada syarat-syaratnya.
    Dasar jawaban kami adalah keterangan dalam kitab Fathul Mu’in:
    تنبيه: ويشترط ذكر مفعول مع نحو طلقت ومبتدأ مع نحو طالق فلو نوى أحدهما لم يؤثر كما لو قال: طالق ونوى أنت أو امرأتي ونوى لفظ طالق إلا إن سبق
    ذكرها في سؤال في نحو طلق امرأتك فقال: طلقت بلا مفعول أو فوض إليها بطلقي نفسك فقالت: طلقت ولم تقل: نفسي فيقع فيهما.
    Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.
    Wassalamu alaikum warahmatullah wabarakatuh.

  215. Wa alaikum salam warahmatullah.
    Semoga kita senantiasa dirahmati Allah SWT. Terima kasih telah berkunjung ke website kami.
    Shalawat dan salam semoga tetap dilimpahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw.
    Talak dengan berbagai macam pembagiannya, bisa dianggap sah jika memenuhi rukun-rukun talak yang di antaranya berupa sighat (redaksi) talak.
    Dalam talak harus menggunakan sighat (redaksi) yang benar. Di antaranya ialah menyebutkan obyek talak (kepada siapa talak itu tertuju).
    Nah, memperhatikan redaksi talak yang sebagaimana yang ditanyakan, disitu tidak disebutkan obyek talak yang jelas, sehingga dalam kasus tersebut tidak terjadi talak.
    الكتاب: فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين
    تنبيه: ويشترط ذكر مفعول مع نحو طلقت ومبتدأ مع نحو طالق فلو نوى أحدهما لم يؤثر كما لو قال: طالق ونوى أنت أو امرأتي ونوى لفظ طالق إلا إن سبق ذكرها في سؤال في نحو طلق امرأتك فقال: طلقت بلا مفعول أو فوض إليها بطلقي نفسك فقالت: طلقت ولم تقل: نفسي فيقع فيهما
    Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.
    Wassalamu alaikum warahmatullah wabarakatuh.

  216. Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh ustadz.
    Ustadz, mau bertanya, apakah jatuh talak apabila seseorang ketika mengucap lafadzh sharih, lidah seseorang itu tidak bergerak, tapi hanya sebatas suara mulutnya yang samar – samar sebagai akibat dari lidahnya yang tidak bergerak mengucapkannya? Ada kasus di mana seseorang ingin menjatuhkan talak, tetapi karena waktu itu sedang marah dan ketika akan mengucapkannya dia sadar tetapi dia tidak bisa menutup mulutnya, sehingga yang ia lakukan saat itu dengan refleks adalah menahannya dengan cara meletakkan lidahnya di dasar mulut supaya tidak ikut mengucapkannya.

  217. Wa alaikum salam warahmatullah.
    Semoga kita senantiasa dirahmati Allah SWT. Terima kasih telah berkunjung ke website kami.
    Shalawat dan salam semoga tetap dilimpahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw.
    Jika ada seorang suami menggerakkan lidahnya dengan kalimat talak, namun iya tidak sampai mengeraskan suaranya sekiranya iya bisa mendengarnya. Maka menurut pendapat yang adzhar tidak terjadi talak.
    الكتاب: روضة الطالبين وعمدة المفتين
    فَرْعٌ
    حَرَّكَ لِسَانَهُ بِكَلِمَةِ الطَّلَاقِ، وَلَمْ يَرْفَعْ صَوْتَهُ قَدْرًا يُسْمِعُ نَفْسَهُ. قَالَ الْمُتَوَلِّي: حَكَى الزُّجَاجِيُّ، أَنَّ الْمُزَنِيَّ نَقَلَ فِيهِ قَوْلَيْنِ. أَحَدُهُمَا: تُطَلَّقُ، لِأَنَّهُ أَقْوَى مِنَ الْكَتْبِ مَعَ النِّيَّةِ. وَالثَّانِي: لَا لِأَنَّهُ لَيْسَ بِكَلَامٍ، وَلِهَذَا يُشْتَرَطُ فِي قِرَاءَةِ الصَّلَاةِ أَنْ يُسْمِعَ نَفْسَهُ.
    قُلْتُ: الْأَظْهَرُ: الثَّانِي، لِأَنَّهُ فِي حُكْمِ النِّيَّةِ الْمُجَرَّدَةِ، بِخِلَافِ الْكَتْبِ، فَإِنَّ الْمُعْتَمَدَ فِي وُقُوعِ الطَّلَاقِ بِهِ حُصُولُ الْإِفْهَامِ وَلَمْ يَحْصُلْ هُنَا. وَاللَّهُ أَعْلَمُ
    Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.
    Wassalamu alaikum warahmatullah wabarakatuh.

  218. Assalamu’alaykum warahmatullah wabarakatuh. Ustadz, maaf mau tanya. Saya beberapa kali mengalami ditalak suami.
    1. Waktu itu saya ribut sama suami. Dia jadi sangat marah sampai mukanya merah, melotot, nafas tdk beraturan lalu dia pukul muka saya, lalu saya bilang “aku mau cerai aja” dan suami saya jawab “aku jatuhin talak 1”. Paginya suami minta maaf dan menyesal karena telah berkata seperti itu.
    Lalu setelah itu kami rujuk atas desakan saya karena saya takut zina jika masih serumah tanpa rujuk dengan dia.
    Kalau sekarang kami menghitung talak ini tidak sah karena dilakukan dalam keadaan marah yang sangat (yang menurut beberapa ulama jatuh talak, sedang ulama yang lain bilang tidak jatuh), apakah boleh kami melakukan talfiq seperti itu?
    2. Suatu hari saya pergi dengan teman perempuan saya, ternyata di tengah jalan teman saya itu mengajak seorang laki-laki tanpa beritahu saya. Kebetulan suami saya melepon saya dan mengira saya sengaja mengajak laki-laki tersebut lalu marah besar dan mengata-ngatai saya di telepon sampai teman saya bisa mendengar suara suami saya. Lalu suami saya bilang “saya ceraikan kamu”. Sorenya suami minta maaf dan bilang kalau dia tidak ada maksud menceraikan. Apakah talak jatuh jika suami mentalak berdasarkan asumsi yang salah? Ada ulama yang menulis fatwa bahwa talak atas landasan yang keliry tidak sah
    3. Pernah juga suami bilang “talak 1, talak 2, talak 3” “udah (kamu) jangan dekat-dekat. Haram. Ga boleh. (Kita) bukan muhrim”. Tapi waktu bilang haram itu saya lupa suami saya bilang kamu dan kita atau tidak. Apakah talak jatuh?
    4. Kalau kami meyakini bahwa talak pada saat haid atau suci tapi sudah digauli adalah tidak sah, lalu jika ternyata pada saat dukhul ternyata masih dalam masa menstruasi (istri salah menetukan selesai haid, lalu berhubungan, dan tepat setelah berhubungan istri masih keluar darah dan ragu atas status darah tersebut apakah haid ataukah istihadah), lalu setelah haid benar-benar selesai suami mengatakan “saya talak kamu”, apakah talak tersebut terhitung di masa suci atau di masa tidak suci?
    5. Apakah kami boleh mengambil pendapat Atha, Ibnu Juraij, dan Syaikh Albani
    bahwa talak tanpa saksi tidak sah berdasarkan pada hadits Imran bin Hushain?

    Mohon penjelasannya, Ustadz. Sebelumnya saya ucapkan terimakasih. Wassalamu’alaykum warahmatullah wabarakatuh.

  219. Assalamualaikum ustadz mf numpang tanya,gimana hukum nikahnya suami yg ragu akan kehalalan istri ketika ijab kabul,?jadi begini pak ustadz ,perempuan janda di tikah sama orang jauh terus di cerai ,dan di dekati oleh saya dan setelah hubungan dia ngajak nikah dan saya mau,tapi saya was-was apakah calon istri saya udah habis idahnya apa belum,dan saya pun menikah ma istri dengan perasaan was-was apakah istri udah halal buat saya apa belum,dan setelah pernikahan terjadi dan sudah 1 bulan ,nanya ma istri Iddah dari suami yg dulu udah habis belum dia jawab udah bang,orang pas di tikah ma Abang udah 4kali haid katanya,pertanyaannya gimana hukum nikahnya kalau was-was akan ke halaman istri pas ijab Kobul padahal kenyataannya istri memang halal,terimakasih ustad tolong cantumkan sama teks kitabnya assalamualaikum

  220. Wa alaikum salam warahmatullah.
    Semoga kita senantiasa dirahmati Allah SWT. Terima kasih telah berkunjung ke website kami.
    Shalawat dan salam semoga tetap dilimpahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw.
    Penggunaan istilah waswas dalam fiqih itu punya beberapa arti :
    1. lintasan hati, yaitu sesuatu yang merasuk kedalam hati berupa keraguan, apakah dia melakukannya atau tidak
    2. sesuatu yang dibisikkan oleh syaitan kedalam hati manusia
    3. sesuatu yang dirasakan oleh hati yang timbul dari keterlaluan didalam berhati-hati ketika menjalani perintah agama.
    4. sesuatu yang mengena pada akalnya (sehingga membuat akalnya kurang normal), indikasinya ialah bicaranya orang tersebut sudah tidak beraturan lagi.
    Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah Juz 43 Hal. 147. Berikut redaksinya :
    وَالْوَسْوَسَةُ فِي الاِصْطِلاَحِ يَسْتَعْمِلُهَا الْفُقَهَاءُ بِمَعَانٍ:
    الأْوَّل: الْوَسْوَسَةُ: بِمَعْنَى حَدِيثِ النَّفْسِ، وَهُوَ مَا يَقَعُ فِيهَا مِنَ التَّرَدُّدِ هَل يَفْعَل أَوْ لاَ يَفْعَل.
    الثَّانِي: الْوَسْوَسَةُ بِمَعْنَى مَا يُلْقِيهِ الشَّيْطَانُ فِي رُوعِ الإْنْسَانِ.
    الثَّالِثُ: الْوَسْوَسَةُ وَهِيَ مَا يَقَعُ فِي النَّفْسِ مِمَّا يَنْشَأُ مِنَ الْمُبَالَغَةِ فِي الاِحْتِيَاطِ وَالتَّوَرُّعِ حَتَّى إِنَّهُ لَيَفْعَل الشَّيْءَ، ثُمَّ تَغْلِبُهُ نَفْسُهُ فَيَعْتَقِدُ أَنَّهُ لَمْ يَفْعَلْهُ فَيُعِيدُهُ مِرَارًا وَتِكْرَارًا، وَقَدْ يَصِل إِلَى حَدِّ أَنْ يَكُونَ الشَّخْصُ مَغْلُوبًا عَلَى عَقْلِهِ .
    الرَّابِعُ: الْمُوَسْوَسُ هُوَ الْمُصَابُ فِي عَقْلِهِ إِذَا تَكَلَّمَ بِغَيْرِ نِظَامٍ

    Lebih lanjut dalam kitab tersebut disebutkan bahwa jika orang itu terkena waswas, maka tidak perlu memperdulikan waswas tersebut. Sebab hanya akan menjatuhkannya pada kesulitan. Dan kesulitan itu ditiadakan dalam (banyak hal terkait hukum) syari’at. Sehingga pelakunya harus mengamalkan apa yang kuat dalam hatinya, untuk meringankan dan memutus waswas. Sebagaimana penjelasan dalam kitab yang sama di juz 14 hal. 233. Berikut redaksinya :
    إِنْ كَانَ مُوَسْوِسًا فَلاَ يَلْتَفِتُ لِلْوَسْوَاسِ لأِنَّهُ يَقَعُ فِي الْحَرَجِ، وَالْحَرَجُ مَنْفِيٌّ فِي الشَّرِيعَةِ، بَل يَمْضِي عَلَى مَا غَلَبَ فِي نَفْسِهِ. تَخْفِيفًا عَنْهُ وَقَطْعًا لِلْوَسْوَاسِ
    Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoag bermnafaat.
    Wassalamu’alaykum warahmatullah wabarakatuh.

  221. Mengenai perceraian dalam kondisi marah/emosi, menurut Imam Ali bin Hasan al Ath-thas menceraikan istri dalam kondisi emosi/marah itu tidak sah.
    Sedangkan terkait perpindahan madhz-hab dari satu pendapat ke pendapat yang lain setelah mengamalkan, dalam hal ini terdapat beberapa perbedaan pendapat para ulama’.
    Menurut imam ‘Ali bin Muhammad al-Amidi (salah seorang ulama’ bermadzhab hanbali) dalam kitabnya “al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam” juz 4 hal : 289 mengatakan bahwa hal tersebut hukumnya tidak boleh. Berikut redaksinya :
    الكتاب: الإحكام في أصول الأحكام للأمام الأ͂مدي
    (المسئلة الثامنة) إذا تبع العامي بعض المجتهدين في حكم حادثة من الحوادث، وعمل بقوله فيها، اتفقوا على أنه ليس له الرجوع عنه في ذلك الحكم بعد ذلك إلى غيرهـ.
    Imam Ibn al-Humam (salah seorang ulama’ bermadzhab Hanafi) dalam kitabnya “at-Tahrir” menyebutkan bahwa para ulama’ (madzhab Hanafi) sepakat bahwa hal tersebut hukumnya tidak boleh, berikut redaksinya :
    الكتاب : التحرير لابن الهمام الحنفي
    (مسئلة) لا يرجع المقلد فيما قلد فيه اي عمل به اتفاقا
    Namun dalam syarah kitab at-Tahrir yang berjudul “at-Taqrir wat-Tahbir fi Syarh at-Tahrir” karya Imam Ibn Amir al-Haj al-Halabi juz 3 hal : 444 disebutkan bahwa imam az-Zarkasyi tidak sependapat dengan hal tersebut. Beliau menyampaikan bahwa hal tersebut masih ada perbedaan pendapat dari kalangan para ulama’. Berikut redaksinya :
    الكتاب : التقرير والتحبير شرح ابن أمير الحاج الحلبي على التحرير في أصول الفقه
    (لَا يَرْجِعُ الْمُقَلِّدُ فِيمَا قَلَّدَ) الْمُجْتَهِدَ (فِيهِ أَيْ عَمِلَ بِهِ اتِّفَاقًا) ذَكَرَهُ الْآمِدِيُّ وَابْنُ الْحَاجِبِ، لَكِنْ قَالَ الزَّرْكَشِيُّ: وَلَيْسَ كَمَا قَالَا، فَفِي كَلَامِ غَيْرِهِمَا مَا يَقْتَضِي جَرَيَانَ الْخِلَافِ بَعْدَ الْعَمَلِ أَيْضًا، وَكَيْفَ يَمْتَنِعُ إذَا اعْتَقَدَ صِحَّتَهُ
    Dalam kitab Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubro karya Imam Ibn Hajar al-Haitami (salah seorang ulama’ bermadzhab Syafi’i) juz 4 hal : 306 disebutkan (setelah membahas panjang lebar mengenai syarat bolehnya berpindah pendapat) bahwa imam Izzuddin bin Abdus Salam, imam an-Nawawi, serta yang lain mengatakan bahwa hukum berpindah pendapat adalah boleh secara mutlak. Berikut redaksinya :
    الكتاب: الفتاوى الفقهية الكبرى
    المؤلف: أحمد بن محمد بن علي بن حجر الهيتمي
    وَقَوْلُ الْآمِدِيِّ وَابْنِ الْحَاجِبِ يَجُوزُ قَبْلَ الْعَمَلِ لَا بَعْدَهُ بِالِاتِّفَاقِ. دَعْوَى الِاتِّفَاقِ فِيهَا نَظَرٌ وَفِي كَلَامِ غَيْرِهِمَا مَا يُشْعِرُ بِإِثْبَاتِ خِلَافٍ بَعْدَ الْعَمَلِ أَيْضًا وَكَيْفَ يَمْتَنِعُ إذَا اعْتَقَدَ صِحَّتَهُ وَلَكِنْ وَجْهُ مَا قَالَاهُ أَنَّهُ بِالْتِزَامِهِ مَذْهَبَ إمَامٍ يُكَلَّفُ بِهِ مَا لَمْ يَظْهَرْ لَهُ غَيْرُهُ وَالْعَامِّيُّ لَا يَظْهَرُ لَهُ الْغَيْرُ وَلَا بَأْسَ بِهِ لَكِنْ أَرَى تَنْزِيلَهُ عَلَى الصُّورَةِ الَّتِي ذَكَرْتهَا ثُمَّ اسْتَشْهَدَ لِمَا اخْتَارَهُ بِمَا فِيهِ طُولٌ
    وَيَجُوزُ الِانْتِقَالُ مُطْلَقًا، أَفْتَى الْعِزُّ بْنُ عَبْدِ السَّلَامِ، وَهُوَ مُقْتَضَى كَلَامِ النَّوَوِيِّ، وَقَدْ صَرَّحَ فِي مَجْمُوعِهِ بِأَنَّ مَا شَمِلَهُ إطْلَاقُ الْأَصْحَابِ فِي حُكْمِ الْمَنْقُولِ، فَلَا يُعْتَدُّ بِمُخَالَفَةِ بَعْضِهِمْ لَهُ، وَتَبِعَهُ عَلَى ذَلِكَ الْإِسْنَوِيُّ وَالْوَلِيُّ الْعِرَاقِيُّ وَالْجَلَالُ الْبُلْقِينِيُّ.
    Sedang talak karena alasan/landasan yang keliru, menurut imam Ibnu Qoyyim al-Jauziyah (salah seorang ulama madzhab Hanbali w. 751 H) tidak dihukumi jatuh talak. Baik alasan itu disebutkan ketika mengucapkan kalimat talak atau tidak. Sebagaimana yang beliau sebutkan ketika menyinggung pembahasan tentang talak Mu’allaq (menggantungkan talak dengan perbuatan tertentu) dalam kitabnya yang berjudul “A’lam al-Muwaqqi’in” jilid 5 hal. 512. Berikut redaksinya :
    الكتاب: إعلام الموقعين عن رب العالمين
    والمقصود أنه إذا علّل الطلاق بعلة، ثم تبين انتفاؤها. فمذهب أحمد أنّه لا يقع بها الطلاق، وعند شيخنا لا يشترط ذكر التعليل بلفظه، ولا فرق عنده بين أن يطلقها لعلة مذكورة في اللفظ، أو غير مذكورة. فإذا تبين انتفاؤها، لم يقع الطلاق، وهذا هو الذي لا يليق بالمذهب غيره، ولا تقتضى قواعد الأئمة غيره
    Namun dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah (fiqih 4 madzhab) disebutkan bahwa redaksi talak tidak bisa dikatagorikan talak mu’allaq kecuali jika “mu’allaq ‘alaih”nya disebutkan ketika suami mengucapkan kalimat talak. Berikut redaksinya :
    الكتاب: الموسوعة الفقهية الكويتية
    يُشْتَرَطُ لِوُقُوعِ الطَّلاَقِ الْمُعَلَّقِ
    1- أَنْ يَكُونَ الشَّرْطُ الْمُعَلَّقُ عَلَيْهِ مَعْدُومًا عِنْدَ الطَّلاَقِ وَعَلَى خَطَرِ الْوُجُودِ فِي الْمُسْتَقْبَل
    2- أَنْ يَكُونَ التَّعْلِيقُ مُتَّصِلاً بِالْكَلاَمِ، فَإِذَا فُصِل عَنْهُ بِسُكُوتٍ، أَوْ بِكَلاَمٍ أَجْنَبِيٍّ، أَوْ كَلاَمٍ غَيْرِ مُفِيدٍ، لَغَا التَّعْلِيقُ وَوَقَعَ الطَّلاَقُ مُنَجَّزًا
    3- أَنْ يَذْكُرَ الْمَشْرُوطَ فِي التَّعْلِيقِ، وَهُوَ الْمُعَلَّقُ عَلَيْهِ, فَلَوْ لَمْ يَذْكُرْ شَيْئًا، كَمَا إِذَا قَال لَهَا: أَنْتِ طَالِقٌ إِنْ، فَإِنَّهُ لَغْوٌ فِي الرَّاجِحِ لَدَى الْحَنَفِيَّةِ، وَهُوَ قَوْل أَبِي يُوسُفَ، وَقَال مُحَمَّدُ بْنُ الْحَسَنِ: تَطْلُقُ لِلْحَال
    Syaikh Zakariya al-Anshari (ulama’ madzhab Syafi’i w. 926 H) juga sepakat akan hal tersebut. Sehingga beliau menyebutkan dalam kitabnya yang berjudul “Asna al-Mathalib fi Syarh Raudh at-Thalib” :
    الكتاب: أسنى المطالب في شرح روض الطالب
    لَوْ قَالَ أَنْتِ طَالِقٌ وَسَكَتَ ثُمَّ قَالَ إنْ دَخَلْت الدَّارَ فَإِنْ كَانَ السُّكُوتُ لِحَاجَةٍ تَعَلَّقَ الطَّلَاقُ بِالشَّرْطِ وَإِلَّا وَقَعَ فِي الْحَالِ
    Jika suami hanya berkata “talak 1, talak 2, talak 3” maka ucapan tersebut tidak berpengaruh apapun terhadap jatuhnya talak. Sebab dalam talak harus jelas menyebutkan obyek talak (yakni istri atau kata ganti istri).
    Jika suami berkata “kamu haram bagiku”, jika niat talak, maka jatuhlah talak. Namun jika tidak niat talak, maka tidak jadi talak. Sebagaimana yang disebutkan oleh imam Abu Ishaq asy-Syairazi dalam kitab “al-Muhadzab fi Fiqh as-Syafi’i” berikut redaksinya :
    الكتاب: المهذب في فقة الإمام الشافعي
    فصل: إذا قال لامرأته أنت علي حرام ونوى به الطلاق فهو طلاق لأنه يحتمل التحريم بالطلاق وإن نوى به الظهار فهو ظهار لأنه يحتمل التحريم بالظهار ولا يكون ظهارا ولا طلاقاً من غير نية لأنه ليس بصريح في واحد منهما وإن نوى تحريم عينها لم تحرم
    Apabila suami berkata “menjauhlah kamu”, maka redaksi itu tergolong talak kinayah. jika niat talak, maka jatuh talak. Jika tidak niat talak, maka tidak jatuh talak.
    الكتاب: البيان في مذهب الإمام الشافعي
    المؤلف: أبو الحسين يحيى بن أبي الخير بن سالم العمراني اليمني الشافعي (المتوفى: 558هـ)

    وأما (الكنايات) فهي: كل كلمة تدل على الطلاق، كقوله: أنت خلية، وبرية، وبتة، وبتلة، وبائن، وحرة، وحرام، ومقطوعة، ومنقطعة، وواحدة، انطلقي، اخرجي، الزمي الطريق، اجمعي ثيابك، تزوجي، اختاري لنفسك بعلا، أنفقي على نفسك من مال، اذهبي، ابعدي، اعتدي، تقنعي، استبرئي رحمك، ذوقي، تجرعي، استفلحي، حبلك على غاربك، قد رفعت يدي عنك، قد صرمتك، قد انصرفت عنك، أنت الآن أعلم بشأنك، وهبتك لأهلك، وما أشبه ذلك من الكلام.
    فإن نوى بذلك الطلاق.. وقع عليها الطلاق. وإن لم ينو به الطلاق.. لم يقع عليها الطلاق، سواء قال ذلك في حالة الرضا أو في حالة الغضب، وسواء سألته الطلاق أو لم تسأله.
    Jika suami ragu-ragu mengenai jatuh tidaknya talak, maka talaknya tidak sah.
    الكتاب: فتح الوهاب بشرح منهج الطلاب
    لمؤلف: زكريا بن محمد بن أحمد بن زكريا الأنصاري، زين الدين أبو يحيى السنيكي (المتوفى: 926هـ)
    فَصْلٌ: فِي الشَّكِّ فِي الطَّلَاقِ.
    لَوْ ” شَكَّ في ” وُقُوعَ ” طَلَاقٍ ” مِنْهُ مُنَجَّزٍ أَوْ مُعَلَّقٍ كَأَنْ شَكَّ فِي وُجُودِ الصِّفَةِ الْمُعَلَّقِ بِهَا ” فَلَا ” يُحْكَمُ بِوُقُوعِهِ لِأَنَّ الْأَصْلَ عَدَمُ الطَّلَاقِ وَبَقَاءُ النِّكَاحِ
    Mengenai pertanyaan ke empat mohon diperjelas pertanyaanya.
    Dalam kitab al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu (Fiqih lintas Madzhab karya Syaikh Wahbah az-Zuhaili) juz 7 hal. 403 cetakan Darul Fikr disebutkan bahwa pendapat tersebut (yakni talak pada saat haid atau suci tapi sudah digauli adalah tidak sah) merupakan pendapat dari Syi’ah Imamiyah, Dzahiriyah, Ibn Taimiyah, dan Ibnul Qoyim. Berikut redaksinya :
    الكتاب: الفِقْهُ الإسلاميُّ وأدلَّتُهُ
    وقال الشيعة الإمامية والظاهرية وابن تيمية وابن القيم : يحرم الطلاق في أثناء الحيض أو النفاس أو في طهر وطئ الرجل زوجته فيه، ولا ينفذ هذا الطلاق البدعي … الخ
    Di halaman setelahnya beliau (Syaikh Wahbah az-Zuhaili) juga menyampaikan bahwa beliau menolak pendapat tersebut disertai dengan beberapa alasan dan dalil yang cukup panjang. Diantaranya ialah pendapat tersebut bertentangan dengan keputusan Imam 4 Madzhab (Madzhab Syafi’i, Maliki, Hanafi, dan Hanbali) yang menyatakan bahwa talak pada saat haid atau suci tapi sudah digauli adalah tetap jatuh. Berikut redaksinya :
    يقع الطلاق باتفاق المذاهب الأربعة في حال الحيض أو في حال الطهر الذي جامع الرجل امرأته فيه؛ لأن النبي صلّى الله عليه وسلم أمر ابن عمر بمراجعة امرأته التي طلقها، وهي حائض، والمراجعة لا تكون إلا بعد وقوع الطلاق، ويؤيده رواية: «وكان عبد الله طلَّق تطليقة، فحسبت من طلاقها»
    Dalam artikel fiqih di situs dinulqoyim ini yang kami jadikan acuan adalah fiqih madzhab syafi’i. Sehingga berdasarkan pertanyaan disini, talaknya tetap sah dan terhitung talak pada saat masa suci
    Mengenai pertanyaan ke lima dipersilahkan ikut madhz-hab mana saja yang disukai.
    Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.
    Wassalamu alaikum Warahmatullah Wabarakatuh

  222. Asslmualaikum ustad.. Semoga ustad sllu diberikan kesehatan oleh allah swt…
    Ustad ada bbrp hal yg mau sya tanyakan,yaitu
    1, bagaimana hukum nya suami mengatakan aku ceraikan kamu tapi dlm posisi sangat marah saat itu dalam kondisi bertengkar Namun karna marah nya blm reda, bsok sya tlp dan dia mengucapkan aku tak mau lagi sama kamu, tp setelah bbrp lama dia mengatakan waktu itu benar2 kalut karna dia tdk bisa lgsg memaafkan saya
    2. Saya waktu itu cemburu dan kesal kpd suami sehingga sya minta diceraikan dan mendesak dia terus utk ceraikan saya, sampai akhirnya dia terucap iya ini kamu yg minta ya, saya ceraikan kamu, stlah itu dia mengatakan bahwa tdk ada niat mau cerai dan waktu ini kondisi saya sedang haid..

    3. saat itu saya sudah hamil dan kami bertengkar dan saya mengatakan lahir anak ini kita cerai, lalu dia kesal karna saya yg minta cerai trus dan dia mengatakan iya lahir anak itu kita cerai… Tp dlm kondisi marah,tp tdk marah tingkat tinggi,skrg kami ingin perbaiki rumah tangga kami ustad, kami sudah brjanji akan menjaga omongan utk kdpannya,.. Apakah kami masih sah sbgai suami istri ustad, saya mohon jawaban nya ustad…

  223. Assalamu’alaykum warahmatullah wabarakatuh, Ustadz, maaf saya mau tanya:
    Apakah dalam kasus ini sudah terjadi talak?

    Saya dan suami bertengkar sampai saya dipukulin yang menyebabkan saya memohon untuk dibolehkan pulang ke rumah orang tua. Lalu suami saya menjawab “sekalian saja ajukan gugatan cerai. Cerai aja kita”.
    Setelah itu saya bilang kalau saya ingin pulang karena sedih telah dipukulin oleh suami saya. Saya ingin berpisah sementara waktu dulu supaya hilang kemarahan saya, bukan karena ingin gugat cerai. Saya tanya ke suami saya “kenapa kamu malah ngomong ke arah cerai? Aku ga bahas cerai, aku sudah berusaha mengalah tapi kamu malah bilang cerai. Memangnya kamu pengen cerai? Kalau memang maunya begitu yasudah aku bisa apa.”, dia lalu menjawab “pengen. Makanya diem, aku marah karena kamu membantah terus, jahit aja mulutmu atau cerai”.
    Saat itu saya tidak menjawab apa-apa ke suami saya tapi saya sempat kirim pesan ke ayah saya mengadukan tentang sikap kasar suami saya dan saya bilang kalau saya tidak tahan dan ingin bercerai baik-baik (maksudnya adalah, ingin diselesaikan baik-baik lewat pengadilan, bukan diceraikan segera, bukan cerai pada saat itu juga).

    Saya pernah baca di suatu website kalau kalimat “kita cerai saja” adalah kinayah karena ada kata “saja” yang bisa berarti ajakan atau bisa juga berarti keputusan untuk bercerai pada saat itu juga (menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “saja” bisa berarti saran/ajakan). Saya sudah tanya ke suami saya, apakah maksud kalimat tsb, dia bilang itu cm nantangin saya saja karena emosi.
    Tapi ada juga yang mengatakan kalau kalimat “kita cerai saja” adalah kalimat cerai sharih.

    Bagaimana hukum kalimat “cerai saja kita” tsb, Ustadz?
    Lalu bagaimana hukum suami saya yg menjawab “pengen”?
    Bagaimana juga hukum suami saya mengatakan “jahit saja mulutmu atau cerai”. Saya tidak jawab saat itu tp saya sempat mengungkapkan keinginan untuk cerai ke ayah saya lewat whatsapp. Saya masih bingung tentang masalah pilihan talak.

    Semoga Ustadz berkenan menjawab. Sebelumnya saya ucapkan terimakasih sebanyak-banyaknya.
    Wasaalamu’alayk warahmatullah wabarakatuh.

  224. Assalamualaikum pak ustadz maaf numpang tanya:gmana hukum nya janda nikah terpaksa?di tanya sebelum akad dia jawab ridho di lisannya,tapi dari isyarat dia kaya ga ridho,seperti cemberut,gelisah,mukanya masem, kaya ga ridho ,tolong pencerahan nya terimakasih assalamualaikum

  225. Wa alaikum salam warahmatullah wa barakatuh
    Semoga kita senantiasa dirahmati Allah SWT. Terima kasih telah berkunjung ke website kami.
    Shalawat dan salam semoga tetap dilimpahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw.
    Mengenai pertanyaan pertama yakni terkait talak dalam keadaan marah, sudah sering dibahas pada pertanyaan-pertanyaan sebelumnya. disini kami hanya ingin menambahkan bahwa jika talak itu terjadi dalam keadaan suami sangat marah, sehingga ia hilang kesadarannya, ia tidak sadar dengan apa yang ia ucapkan, maka ini jelas tidak jatuh talak.
    Berikut dasarnya:
    الكتاب : شرح ياقوت النفيس فى مذهب ابن ادريس, ص 623, الطبعة الثالثة, دار المنهاج
    أما طلاق الغضبان – والغضبان : هو من فقد شعوره, فقد يطلق وهو لا يعي ما يقول – فهذا لا ينفذ
    Untuk pertanyaan kedua yaitu Menurut al-Madzhab, terjemahan dari kata talak merupakan bentuk redaksi yang “sharih” (jelas). Namun ada juga pendapat yang mengatakan “kinayah” sehingga (jika mengikuti pendapat yang kinayah) bisa terjadi talak jika suami niat talak ketika mengucapkapnnya.
    الكتاب: روضة الطالبين وعمدة المفتين, ص 1352, ط دار ابن حزم
    (فَرْعٌ) تَرْجَمَةُ لَفْظِ الطَّلَاقِ بِالْعَجَمِيَّةِ وَسَائِرِ اللُّغَاتِ، صَرِيحٌ عَلَى الْمَذْهَبِ لِشُهْرَةِ اسْتِعْمَالِهَا فِي مَعْنَاهَا عِنْدَ أَهْلِ تِلْكَ اللُّغَاتِ، كَشُهْرَةِ الْعَرَبِيَّةِ عِنْدَ أَهْلِهَا وَقِيلَ: وَجْهَانِ. ثَانِيهِمَا: أَنَّهَا كِنَايَةٌ،
    Jika suami berkata “saya ceraikan kamu”, maka jika mengikuti pendapat “al-Madzhab” diatas, maka terjadi talak, baik suami niat talak atau tidak. Sedangkan mengenai dijatuhkan talak dalam keadaan haidh, maka para ulama’ madzhab empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) sepakat bahwa talaknya tetap jatuh.
    Berikutnya pertanyaan ketiga: Jika suami berkata “jika anak ini lahir, saya menceraikan kamu”, maka ini termasuk redaksi talak mu’allaq. Jika anak tersebut benar-benar lahir, maka jatuhlah talak.
    الكتاب: روضة الطالبين وعمدة المفتين, ص 1407, ط دار ابن حزم
    أَنَّ الطَّلَاقَ الْمُعَلَّقَ بِالْوِلَادَةِ، إِنَّمَا يَقَعُ إِذَا انْفَصَلَ الْوَلَدُ بِتَمَامِهِ
    Hal ini jika redaksi yang digunakan jelas. Jika “mu’allaq”nya tidak jelas, misal hanya berupa “kita cerai” (bukan “saya menceraikan kamu”), maka perlu dibahas dulu redaksi “kita cerai” tersebut.
    Mengenai ucapan suami “kita cerai”, maka perlu diketahui bahwa hak talak sepenuhnya ada di tangan suami, suamilah yang berhak menjatuhkan talak. Sedangkan obyek talak adalah istri. Redaksi yang digunakan untuk mentalak harus berupa ungkapan yang jelas, seperti “saya mencerai kamu”, “kamu tercerai”, atau “kamu dicerai”, setiap redaksi talak yang diungkapkan harus menyebutkan obyek talak yang jelas, yakni “istri” atau kata ganti “istri”.
    Semoga bermanfaat! Terima kasih telah berkunjung ke website kami.
    Wassalamu alaikum warahmatullah wa barakatuh

  226. Wa alaikum salam warahmatullah wa barakatuh
    Semoga kita senantiasa dirahmati Allah SWT. Terima kasih telah berkunjung ke website kami.
    Shalawat dan salam semoga tetap dilimpahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw.
    Kata “cerai” merupakan terjemahan dari kata “talak”.
    Dalam penggunaannya kata “cerai” tidak dipakai untuk selain makna talak.
    Menurut al-Madzhab, terjemahan dari kata talak merupakan bentuk redaksi yang “sharih” (jelas).
    الكتاب: روضة الطالبين وعمدة المفتين, ص 1352, ط دار ابن حزم
    (فَرْعٌ) تَرْجَمَةُ لَفْظِ الطَّلَاقِ بِالْعَجَمِيَّةِ وَسَائِرِ اللُّغَاتِ، صَرِيحٌ عَلَى الْمَذْهَبِ لِشُهْرَةِ اسْتِعْمَالِهَا فِي مَعْنَاهَا عِنْدَ أَهْلِ تِلْكَ اللُّغَاتِ، كَشُهْرَةِ الْعَرَبِيَّةِ عِنْدَ أَهْلِهَا
    Namun kata “cerai” saja tidak serta merta membuat istri tertalak selama tidak disambung dengan kata lain yang dianggap sah menurut ketentuan syari’at.
    Mengenai ucapan suami “cerai saja kita”, maka perlu diketahui bahwa hak talak sepenuhnya ada ditangan suami, suamilah yang berhak menjatuhkan talak. Sedangkan obyek talak adalah istri. Redaksi yang digunakan untuk mentalak harus berupa ungkapan yang jelas, seperti “saya mencerai kamu”, “kamu tercerai”, atau “kamu dicerai”, setiap redaksi talak yang diungkapkan harus menyebutkan obyek talak yang jelas, yakni “istri” atau kata ganti “istri”.
    Jika suami berkata (kepada istrinya) “saya ingin mencerai kamu”, maka itu hanyalah janji untuk mencerai yang tidak berpengaruh apa-apa ketika itu.
    الكتاب : حاشية ابن قاسم العبادي على تحفة المحتاج في شرح المنهاج
    قَالَ لِزَوْجَتِهِ تَكُونِي طَالِقًا هَلْ تَطْلُقُ أَمْ لَا لِاحْتِمَالِ هَذَا اللَّفْظِ الْحَالَ وَالِاسْتِقْبَالَ، وَهَلْ هُوَ صَرِيحٌ أَوْ كِنَايَةٌ، وَإِذَا قُلْتُمْ بِعَدَمِ وُقُوعِهِ فِي الْحَالِ فَمَتَى يَقَعُ أَبِمُضِيِّ لَحْظَةٍ أَمْ لَا يَقَعُ أَصْلًا؛ لِأَنَّ الْوَقْتَ مُبْهَمٌ؟ . الْجَوَابُ: الظَّاهِرُ أَنَّ هَذَا اللَّفْظَ كِنَايَةٌ فَإِنْ أَرَادَ بِهِ وُقُوعَ الطَّلَاقِ فِي الْحَالِ طَلُقَتْ أَوْ التَّعْلِيقَ احْتَاجَ إلَى ذِكْرِ الْمُعَلَّقِ عَلَيْهِ، وَإِلَّا فَهُوَ وَعْدٌ لَا يَقَعُ بِهِ شَيْءٌ
    Jika suami berkata “jahit saja mulutmu atau cerai”, maka itu tidak berpengaruh apapun terhadap jatuhnya talak. Sebab kata “cerai” saja tidak bisa serta merta membuat istri tertalak selama tidak disambung dengan kata lain yang dianggap sah menurut ketentuan syari’at. Sebagaimana penjelasan diatas.
    Semoga bermanfaat! Terima kasih telah berkunjung ke website kami.
    Wassalamu alaikum warahmatullah wa barakatuh

  227. Wa alaikum salam warahmatullah wa barakatuh
    Semoga kita senantiasa dirahmati Allah SWT. Terima kasih telah berkunjung ke website kami.
    Shalawat dan salam semoga tetap dilimpahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw.
    Menurut pendapat mayoritas para ulama’, janda (perempuan yang sudah hilang keperawanannya) yang sudah besar (sudah baligh) tidak boleh dinikahkan kecuali atas seizin janda tersebut.
    Akan tetapi menurut imam Hasan al-Bashri, seorang ayah boleh menikahkan janda yang sudah besar meski ia terpaksa.
    Mayoritas ulama’ sepakat bahwa bentuk izin seorang janda ialah berupa ucapan bagi yang bisa berbicara, dan bahasa isyarat atau tulisan bagi yang tidak bisa berbicara
    الكتاب: الموسوعة الفقهية الكويتية, ج 15, ص 66, الطبعة الثانية، دارالسلاسل – الكويت
    يَظْهَرُ أَثَرُ الثُّيُوبَةِ فِي الْكَبِيرَةِ وَالصَّغِيرَةِ فِي النِّكَاحِ.
    أَمَّا الْكَبِيرَةُ فَلاَ يَجُوزُ تَزْوِيجُهَا إِلاَّ بِإِذْنِهَا فِي قَوْل عَامَّةِ أَهْل الْعِلْمِ، وَاسْتَدَلُّوا بِمَا رَوَى أَبُو هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال: لاَ تُنْكَحُ الأْيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَرَوَى عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال: لَيْسَ لِلْوَلِيِّ مِنَ الثَّيِّبِ أَمْرٌ.
    وَبِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الأْيِّمُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا. وَقَال الْحَسَنُ الْبَصْرِيُّ: لِلأْبِ تَزْوِيجُ الثَّيِّبِ الْكَبِيرَةِ وَإِنْ كَرِهَتْ.
    وَلاَ خِلاَفَ بَيْنَ أَهْل الْعِلْمِ فِي أَنَّ إِذْنَ الثَّيِّبِ النُّطْقُ مِنَ النَّاطِقَةِ، وَالإْشَارَةُ أَوِ الْكِتَابَةُ مِنْ غَيْرِهَا لِقَوْلِهِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: الثَّيِّبُ تُشَاوَرُ

    الكتاب: الفِقْهُ الإسلاميُّ وأدلَّتُهُ, ج 7, ص 213, الطبعة الثانية، دارالفكر
    أما إن كانت المرأة ثيباً: فرضاها لا يكون إلا بالقول الصريح، للحديث السابق: «الثيب تعرب عن نفسها» أي تفصح عن رأيها وعما في ضميرها من رضا أو منع، ولا يكتفى منها بالصمت؛
    Para ulama’ fiqih sepakat bahwa Bahasa lisan menjadi acuan paling utama dalam menunjukkan ridho.
    Mayoritas ulama’ (madzhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali) berpendapat bahwa bahasa isyarat saja tidak cukup untuk menjadi acuan ridho bagi orang yang mampu berbicara.
    Dan ulama’ madzhab Maliki berpendapat bahwa bahasa isyarat itu sama seperti bahasa lisan dalam selain urusan nikah.
    الكتاب: الموسوعة الفقهية الكويتية, ج 22, ص 236, الطبعة الثانية، دارالسلاسل – الكويت
    دَلاَلَةُ اللَّفْظِ عَلَى الرِّضَا، حَيْثُ هُوَ الْوَسِيلَةُ الأْولَى وَالأْفْضَل فِي التَّعْبِيرِ عَنِ الرِّضَا، وَلاَ خِلاَفَ بَيْنَ الْفُقَهَاءِ فِي ذَلِكَ.
    اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ إِشَارَةَ الْعَاجِزِ عَنِ النُّطْقِ الْمَفْهُومَةَ هِيَ كَالْكَلاَمِ، وَكَذَلِكَ اتَّفَقُوا عَلَى أَنَّ إِشَارَةَ النَّاطِقِ لاَ تَصْلُحُ إِيجَابًا أَوْ قَبُولاً فِي النِّكَاحِ، وَإِنَّمَا الْخِلاَفُ فِي إِشَارَةِ النَّاطِقِ فِي غَيْرِ النِّكَاحِ فَهَل تُقْبَل دَلِيلاً عَلَيْهِ أَوْ لاَ؟ .
    ذَهَبَ الْجُمْهُورُ – مِنْهُمُ الْحَنَفِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ – إِلَى عَدَمِ صَلاَحِيَةِ الإْشَارَةِ وَحْدَهَا لِلتَّعْبِيرِ عَنِ الرِّضَا بِالنِّسْبَةِ لِلنَّاطِقِ
    وَذَهَبَ الْمَالِكِيَّةُ إِلَى أَنَّ الإْشَارَةَ كَاللَّفْظِ فِي غَيْرِ النِّكَاحِ
    Dari sini dapat diambil kesimpulan bahwa yang menjadi acuan dalam izin seorang janda ialah adanya ucapan yang jelas.
    Jadi selama janda tersebut secara lisan mengatakan kalau dirinya ridho untuk dinikahkan, maka hukum nikahnya sah.
    Semoga bermanfaat! Terima kasih telah berkunjung ke website kami.
    Wassalamu alaikum warahmatullah wa barakatuh

  228. Terimakasih ustad sudah sudah menjawab pertanyaan saya diatas,..
    Tp ada bbrp hal lg yg ingin sya tanyakan ustad
    1.ustad bagaimana hukumnya kalo ucapan talak itu krna desakan istri,sehingga suami tdk bisa membendungnya, krna si istri sudah berkata kasar dan maki2 si suami,dan suami terpaksa mengatakannya smntara suami tdk prnah berniat utk cerai?
    2.ustad bagaimana hukumnya mengikuti pendapat sebagian ulama yg menyatakan bahwa masa haid tdk jatuh talak,.. Boleh kah mengikuti pendapat ulama itu utk melnjutkan rumah tangga kami, krna kalo kami berpisah mudharatnya lebih besar karna sudah ada anak… Mhon jawaban nya istad… Terima kasih ustad atas kesediaannya menjwb prtanyaan saya…

  229. Wa alaikum salam warahmatullah wa barakatuh
    Semoga kita senantiasa dirahmati Allah SWT. Terima kasih telah berkunjung ke website kami.
    Shalawat dan salam semoga tetap dilimpahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw.

    Dalam pembahasan fiqih, hal ini tidak bisa dianggap bahwa suami menjatuhkan talak dalam keadaan “terpaksa”. Sebab bisa masuk kategori “terpaksa” jika memenuhi enam syarat. Diantaranya ialah bentuk paksaan tersebut harus berupa pembunuhan, perusakan anggota tubuh, perusakan fungsi anggota tubuh, atau hal-hal lain yang menyebabkan pihak yang dipaksa itu susah yang meniadakan keridhoan. Dan pihak yang memaksa benar-benar mampu untuk melaksanakan ancaman tersebut.
    الكتاب: الموسوعة الفقهية الكويتية
    الشَّرِيطَةُ الأْولَى:
    7 – قُدْرَةُ الْمُكْرِهِ (بِالْكَسْرِ) عَلَى إِيقَاعِ مَا هَدَّدَ بِهِ، لِكَوْنِهِ مُتَغَلِّبًا ذَا سَطْوَةٍ وَبَطْشٍ – وَإِنْ لَمْ يَكُنْ سُلْطَانًا وَلاَ أَمِيرًا – ذَلِكَ أَنَّ تَهْدِيدَ غَيْرِ الْقَادِرِ لاَ اعْتِبَارَ لَهُ.
    الشَّرِيطَةُ الثَّالِثَةُ:
    9 – أَنْ يَكُونَ مَا هُدِّدَ بِهِ قَتْلاً أَوْ إِتْلاَفَ عُضْوٍ، وَلَوْ بِإِذْهَابِ قُوَّتِهِ مَعَ بَقَائِهِ كَإِذْهَابِ الْبَصَرِ، أَوِ الْقُدْرَةِ عَلَى الْبَطْشِ أَوِ الْمَشْيِ مَعَ بَقَاءِ أَعْضَائِهَا، أَوْ غَيْرِهِمَا مِمَّا يُوجِبُ غَمًّا يُعْدِمُ الرِّضَا، وَمِنْهُ تَهْدِيدُ الْمَرْأَةِ بِالزِّنَا، وَالرَّجُل بِاللِّوَاطِ.
    Menurut kami, lebih tepat jika dalam permasalahan yang ditanyakan ini suami mentalaknya dalam keadaan emosi (marah). Sehingga merujuk pada hukum talak dalam keadaan marah. Sebagaimana yang sudah sering dibahas pada pertanyaan sebelumnya dari para pengunjung website ini.
    Adapun mengenai pertanyaan berikutnya berikut tanggapan kami: Pada pertanyaan sebelumnya sudah dibahas bahwa yang menghukumi tidak jatuh talak dalam keadaan haidh ialah penganut syi’ah Imamiyah, penganut madzhab Zhahiriyah, imam Ibnu Taimiyah dan Imam Ibnul Qoyim. Sedang madzhab empat (Syafi’i, Maliki, Hanafi, dan Hanbali) sepakat bahwa talaknya tetap jatuh.
    Yang menjadi rujukan dalam penulisan artikel dinulqoyim ialah madzhab Syafi’i. Dan terkadang kami menggunakan referensi yang ada di madzhab lain selama masih dalam madzhab empat (syafi’i, maliki, hanafi, dan hanbali) selama memang dibutuhkan.
    Adapun mengambil referensi di selain empat madzhab tersebut di kolom pertanyaan website dinulqoyim ini, maka hal itu diluar tanggungjawab kami.
    Demikianlah yang dapat kami sampaikan. Semoga dapat bermanfaat!

    Wassalamu alaikum warahmatullah wa barakatuh

  230. Terimakasih bnyak ustad,.. Jadi utk kelangsungan rmh tangga kami saya bisa mengambil kesimpulan bahwa talak dalam keadaan emosi itu tdk sah,..sekali lg trimakasih ustad

  231. Assalamu alaikum.
    Ia. Sama-sama. Semoga ke depan tidak terulang lagi dan bisa menjadi bahan instropkesi diri.
    Wassalamu alaikum.

  232. Assalamualaikum warahmatullah, ustadz yang dirahmati Allah. Izin ustadz saya mau bertanya.
    1. Apakah kalimat “talak bagi istri” atau “talak bagi istriku” ketika diucapkan sudah jatuh talak?
    2. Ada orang yang was-was, suatu kali karena penyakit was-wasnya seperti mengucapkan kalimat di atas, namun karena ia ragu telah mengucapkan nya, ia mencoba mengulangi kejadiannya tadi, apakah memang terucap atau tidak. Saat ia sedang mengulangi, terucapkan ia lah kalimat di atas, apakah hal ini juga sudah jatuh talaknya ustadz.

    Jazakallah atas perhatian ustadz.

  233. Assalamu alaikum wr. wb.
    Semoga kita senantiasa dirahmati Allah SWT. Terima kasih telah berkunjung ke website kami.
    Shalawat dan salam semoga tetap dilimpahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw.
    Menurut pemahaman kami, redaksi tersebut (“talak bagi istriku”) masih belum dianggap jatuh talak. Sebab dalam ketentuan talak dengan menggunakan bahasa arab (sebagaimana yang tertera dalam berbagai ibarot di kitab-kitab fiqih), redaksi talak harus menggunakan redaksi yang jelas dan berfaidah (mufid). Yaitu jika berupa jumlah fi’liyah harus terdiri dari susunan fi’il, fa’il, dan maf’ul, dan jika berupa jumlah ismiyah terdiri dari susunan mubtada’ dan khobar. Sementara dalam redaksi yang ditanyakan merupakan susunan yang masih mengandung arti yang belum jelas.
    Redaksi tersebut masih belum bisa dikatakan jumlah fi’liyah ataupun ismiyah selama tidak ada penambahan kata lain yang melengkapinya.
    Jadi dalam redaksi tersebut tidak memenuhi syarat untuk dianggap sebagai sighat talak yang sah.
    الكتاب: فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين
    بصريح وهو ما لا يحتمل ظاهره غير الطلاق … كطلقتك وفارقتك وسرحتك أو زوجتي وكأنت طالق أو مطلقة بتشديد اللام المفتوحة ومفارقة ومسرحة أما مصادرها فكناية كأنت طلاق أو فراق أو سراح.
    تنبيه: ويشترط ذكر مفعول مع نحو طلقت ومبتدأ مع نحو طالق فلو نوى أحدهما لم يؤثر كما لو قال: طالق ونوى أنت أو امرأتي ونوى لفظ طالق
    الكتاب: إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين
    (قوله: ويشترط ذكر مفعول الخ) أي ضمير أو اسم ظاهر.
    وقوله ومبتدأ مع نحو طالق: أي وذكر مبتدأ مع ذلك، سواء كان بلفظ الضمير كأنت أو بالاسم الظاهر.
    كزوجتي أو امرأتي (قوله: فلو نوى أحدهما) أي المفعول أو المبتدأ.
    وقوله لم يؤثر: فلا يقع به الطلاق (قوله: كما لو قال طالق الخ) … الخ والمراد كما لو ذكر المبتدأ وحذف الخبر فإنه لا يؤثر عليه
    Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan.
    Wassalamu alaikum wr. wb.

  234. Assalamualaikum pak ustadz izin bertanya dan mohon jawaban nya,

    Jika suami mentalaq dengan talak muallaq dengan ucapan sebagai beikut”jika kamu pergi berdua dua maka kamu tertalaq”

    Suami tidak menjelaskan berdua dua seperti apa yang dimaksud dan dengan siapa.apakah berdua dengan mantan atau berdua dengan teman laki laki.

    Ketika istri bertanya meminta penjelasan berdua dua seperti apa yang dimaksud,suami memgatakan tidak mengingat dengan jelas.

    Tak lama kemudian sang istri pergi berdua dengan teman laki-laki.

    Pertanyaan nya ustad,bagaimana hukum nya apakah jatuh talaq?
    Mohon jawaban nya ustad

  235. Assalamu alaikum wr. wb.
    Semoga kita senantiasa dirahmati Allah SWT. Terima kasih telah berkunjung ke website kami.
    Shalawat dan salam semoga tetap dilimpahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw.
    Dalam hal ini alangkah baiknya jika suami lebih berhati-hati agar tidak sembarangan dalam mengucapkan kalimat-kalimat tertentu yang berhubungan dengan talak.
    Jika ia terlanjur menggantungkan talak terhadap perbuatan tertentu yang masih belum jelas, alangkah baiknya jika ia menjelaskan maksud ucapannya tersebut.
    Jika ia lupa, alangkah baiknya jika ia bersungguh-sungguh untuk mengingat kembali maksud ucapannya tersebut. Jangan sampai kalimat-kalimat yang berhubungan dengan talak dibuat mainan.
    Talak bukanlah urusan sepele, sebab talak itu mengurai ikatan perjanjian. Yang mana Allah menyebutnya dengan ikatan perjanjian yang kokoh.
    شرح الياقوت النفيس فى مذهب ابن ادريس, ص : 619, ط : دار المنهاج
    والطلاق ليس امرا بسيطا, لانه يحل ميثاقا, سماه الله ميثاقا غليظا ((وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيْثَاقًا غَلِيْظًا)) ]النساء : 21[
    Jika suami menggantungkan talak terhadap perbuatan orang lain (baik itu istrinya atau orang lain), dan dia termasuk orang yang perduli dengan penggantungan talak tersebut, lalu orang tersebut melakukannya dalam keadaan terpaksa, lupa, atau tidak tahu, maka menurut pendapat yang adzhar tidak terjadi talak.
    الكتاب: الموسوعة الفقهية الكويتية, ج : 40, ص : 281-282
    وَقَال الشَّافِعِيَّةُ: إِنَّ مَنْ عَلَّقَ الطَّلاَقَ بِفِعْل شَيْءٍ فَفَعَلَهُ مُكْرَهًا أَوْ نَاسِيًا أَوْ جَاهِلاً فَفِي وُقُوعِ الطَّلاَقِ قَوْلاَنِ،
    وَذَكَرَ صَاحِبُ الْمُهَذَّبِ وَالرُّويَانِيُّ وَغَيْرُهُمَا أَنَّ الأْظْهَرَ فِي الأْيْمَانِ لاَ يَحْنَثُ النَّاسِي وَالْمُكْرَهُ، وَيُشْبِهُ أَنْ يَكُونَ الطَّلاَقُ مِثْلَهُ،
    وَقَطَعَ الْقَفَّال بِأَنَّهُ يَقَعُ الطَّلاَقُ، وَالْمَذْهَبُ الأْوَّل، وَعَلَيْهِ جُمْهُورُ الشَّافِعِيَّةِ لِلْخَبَرِ الصَّحِيحِ: إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ .
    وَكَذَلِكَ لَوْ عَلَّقَ بِفِعْل غَيْرِهِ مِنْ زَوْجَةٍ أَوْ غَيْرِهَا مِمَّنْ يُبَالِي بِتَعْلِيقِهِ، بِأَنْ تَقْضِيَ الْعَادَةُ وَالْمُرُوءَةُ بِأَنَّهُ لاَ يُخَالِفُهُ وَيَبَرُّ قَسَمَهُ لِنَحْوِ حَيَاءٍ أَوْ صَدَاقَةٍ أَوْ حُسْنِ خُلُقٍ
    Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.
    Wassalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh.

  236. Assalamualaikum wr.wb Saya bertanya kepada suami saya “ mas, kata kamu kan kalo aku nantang bubar , kamu serius kan mau bubar atau Cerai, kemaren itu aku ngga nantang kamu dan aku ngga berniat cerai , tapi kamu mengira aku nantang dan kamu berkata iya kepada aku , Berarti kita sudah jatuh talak apa belom? Suami menjawab “ semua tergantung kamu, kalo kamu kemaren serius cerai ya aku serius, kalo kemaren sudah talak ya sudah” pa ustad apakah perkataan suami saya yang ada kata talaknya merupakan talak ?

  237. Assalamu alaikum wa Rahmatullah wa barakatuh
    Semoga kita senantiasa dirahmati Allah SWT. Terima kasih telah berkunjung ke website kami.
    Shalawat dan salam semoga tetap dilimpahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw.
    Menurut saya tidak terjadi talak. Sebab kata “talak” dari suami tidak serta merta menjadikan istri tertalak selama tidak memenuhi syarat dan rukun talak sebagaimana yang disebutkan dalam fiqih. Diantaranya ialah adanya “al-Qasdhu” (kesengajaan) dari suami untuk mentalak istrinya, serta menggunakan redaksi yang jelas obyek talaknya (misalnya “kamu saya talak” atau “istriku saya talak”). Sementara dalam kasus disini kesengajaan suami untuk mentalak masih diragukan, serta tidak menyebutkan obyek talak yang jelas. Jadi tidak terjadi talak.
    Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.
    Wassalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh

  238. Assalamualaikum wr wb pa ustad yang baik dan semoga selalu didalam lindungan allah … pa ustad saya dan suami bertengkar di WhatsApp lalu suami saya berkata “ Terus beneran mau bubar” lalu saya menjawab “ aku ngga minta bubar, sana oh kalo mau cari yg lebih sempurna. “ suami menjawab oke lalu saya berkata lagi “ kalo pengin bubar , pulang diurus! Suami menjawab “iya.oke” tapi tidak lama kemudian saya berkata “ ampun mas , moh bubar” setelah itu saya dan suami baikan lagi. Setelah suami pulang Dari bogor saya Tanya ke suami apa maksudnya dia dalam membalas kata IYA , lalu suami berkata “ ya intinya saya setuju, terserah kamu , tergantung kamu , kalo nantang bubar ya bubar , intinya saya serius niat saya kalo kamu nantang bubar ya bubar” pa ustad padahal dalam hati saya berkata tidak tetapi saya hanya Ingin tau saja , suami saya berkeinginan bubar apa engga, dan saya juga tidak tau suami saya memiliki niat seperti itu jika saya nantang bubar maka bubar.
    1 .Pa ustad yg baik , apakah kata IYA tersebut sudah jatuh talak krn suami saya berkata iya 3 kali tetapi saya lupa perkataan saya yg ketiga.
    2 . Saya selalu bertanya kepada suami mengenai kata iya tersebut karna saya was was, suami juga selalu menjawab “ tergantung kamu, terserah kamu intinya saya serius , apa iya saya harus berniat dulu dlm ngucap kata iya , intinya saya serius . Lalu suami saya berkata “ waktu itu juga ada temen mas yg namanya pi’i , saya bilang kedia “ kalo dia nantang bubar aja ya bubar “ pa ustad saya baru ternyata suami saya berkata seperti itu Kpd temanya , lalu apa hukumnya berkata “ klo dia nantang bubar aja ya bubar” kepada teman ? Apakah sudah jatuh talak ?
    3 . Apa hukumnya suami berkata talak atau cerai dalam menjawab pertanyaan saya krn saya membahas perkataan suami yang sudah berlalu.

    Mohon dijawab ya pa ustad yang baik

  239. Assalamualaikum
    Bismillahirrahmanirrahim
    Ustad bagaimana jika wanita sudah di talak dan dia minta balikan dengan mengancam akan membunuh bayinya apakah sah balikan tersebut tolong di perjelaskan

  240. Assalamualaikum ustadz.
    Bagaimana status talak suami dg redaksi seperti ” cerai saja kita” ,”pisah saja kita”.
    Apakah staus kalimat di atas adalah kalimat sorhih atau kinayah
    Dan bagimana jika suami sering mentalak kinayah pada waktu marah,namun setelah bertengkar si istri bertanya tentang niat suami Apakah berniat mentalak atau tidak,suami selalu bilang tidak niat,dia bilang hanya ingin mendidik atau ngasih tau,namun dalam hati saya merasa ragu ,saya merasa suami berniat menceraikan pada masa itu
    Sekian terimakasih
    Wassalam

  241. Assalammualaikum warohmatullohi wabarokatuh

    Saya mau bertanya pak kiayai

    1. Si istri bilang : aku mau cerai saja sama kamu
    Si suami bilang : tidak akau tidak mau. Tunggu aku puas dulu nyakitin kamunya. Baru terserah kamu maunya apa.
    Bagaimana hukumnya ?

    2. Si istri bilang : klo begini caranya lebih baik cerai saja
    Suami bilang : ya udah klo mau udahan.
    Bagaimana hukumnya sharih atau kinayah ?

    Mohon penjelasannya pak kiayai.

  242. Lanjutan

    3. Klo suami berkata kepada org lain. ” jika kita ribut ( maksudnya duel ). Maka istri saya tertalaq. Akhirnya si suami memukul org lain itu karna emosi. Tp org lain itu tidak melawan sama sekali. Apakah ini termasuk ribut ( duel ) atau penganiayaan. Karna org lain itu tidak melawan.

    Mohon jawabannya pak kiayai.

  243. Assalamu’alaikum
    Begini ustadz…

    Saya cerita dulu .saya khwtr ngetik ini jatuh talak.

    Hari ini saya tilawah surat at thalaq yang mana istri mungkin mendengarnya.

    Tapi sebelum membaca ada suatu perbuatan istri yabg tidak saya sukai. Dan alhasil saya kesal dihati. Dan ngebatin sendiri. Saat pas ngebatin kata ‘ cerai saja’ ……tapt sekali di kata ‘ At thalaq’ di ayat 1. Dan sekarang saya kepikiran. Untuk redaksi ngrbatin saya kemungkinan sprti itu.

    Apa jatuh talak saya karena ada batin dalam hati dan kata thalaq yang saya baca di ayat satu tersebut berbarengan. Saat itu hati saya kesal. Jadi saya memilih untuk tilawah niat awalnya. Tapi seperti ada dorongan kuat untuk cerai.

    Tolong jawaban sebijak bijaknya ustadz.

  244. Pa ustad jika suami menjelaskan ancaman yang sudah ia lontarkan kepada istrinya dan pada penjelasanya tersebut terdapat kata talak atau cerai bagaimana ? Misal suami mengancam akan pergi dan tidak akan kembali jika istrinya selingkuh lalu suami menjelaskan kepada istrinya dengan berkata “saya serius kalo kamu seperti itu ya kita cerai”. Dan suami menjelaskan lagi dengan berkata” saya belum tahu tentang talak waktu itu” dan suami berkata lagi ” yang penting aku ngga bilang cerai ” apa sudah jatuh cerai ?

  245. Assalamu alaikum wa Rahmatullah wa barakatuh.
    saya ingin bertanya ketika mandi tiba2 sy menghayalkan ucapan *saya cerai kamu* tanpa saya sadari ucapan itu antara terlafas atau tidak sehingga saya waswas, kejadiannya ini tanpa ada orang lain yang dengar. dan saya pun mendengar ceramah salah satu ustad dia berkata kalau kalimatnya aku telah Cerai-nya / aku telah cerai kamu maka tidak jatuh karena posisi tidak langsung bersama istri, karena Nya atau kamunya itu siapa , karena posisi suami sedang seorang diri ,sehingga tidak jelas jadi tidak jatuh , apakah benar pendapat demikian?

  246. Assalamu alaikum Wr. Wb.
    Penanya yang budiman! Terima kasih telah berkenan mengunjungi website kami. Semoga kita senantiasa dirahmati Allah SWT.
    Shalawat dan salam semoga tetap dilimpahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw.
    Dalam kasus ini tidak jatuh talak. Sebab kata “talak” atau “cerai” tidak serta merta membuat istri tertalak selama tidak memenuhi syarat-syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh para ulama’ fiqih. Diantaranya ialah adanya kesengajaan suami untuk mengucapkan talak, menggunakan sighat talak yang sah, serta menyebutkan obyek talak yang jelas, yakni “istri” atau kata ganti istri.
    Demikian jawaban dari kami. Semoga bermanfaat.
    Wassalamu alaikum Wr. Wb.

  247. Assalamu alaikum Wr. Wb.
    Penanya yang dirahmati Allah! Terima kasih telah berkenan mengunjungi website kami. Semoga kita senantiasa dirahmati Allah SWT.
    Jika sedang membaca al-Qur’an, berarti ketika itu konteksnya sedang membaca Firman Allah SWT. Jadi meski sedang membaca surat at-Thalaq ayat 1 tetap tidak bisa menyebabkan istri tertalak meskipun ketika itu niat talak. jika menceritakan talaknya orang lain saja dengan redaksi yang sah tidak menyebabkan istri tertalak, apalagi dalam kasus ini, dimana redaksi ayat al-Qur’an yang dibaca tidak menunjukkan secara spesifik berupa sighat talak yang sah. Kecuali jika memang setelah membaca al-Qur’an tersebut ada redaksi khusus yang sah yang diucapkan untuk mengungkapkan niat talaknya, Seperti “istriku tertalak”, maka jatuh talak.
    Demikian jawaban dari kami. Semoga bermanfaat.
    Wassalamu alaikum Wr. Wb.

  248. Assalamu alaikum Wr. Wb.
    Penanya yang budiman! Semoga kita senantiasa dirahmati Allah SWT.
    Berikut jawaban yang dapat kami sampaikan berkenaan dengan pertanyaan Saudari penanya.
    Tidak terjadi talak. Sebab permintaan talak oleh istri tidak serta merta membuat ia tertalak selama suami tidak mengucapkan sighat talak yang sah dan dibenarkan oleh syara’.
    Sedangkan redaksi “ya udah klo mau udahan” sama sekali tidak menunjukkan adanya sighat talak yang sah, sehingga tidak mempengaruhi terjadinya talak, baik sharih maupun kinayah.
    Demikian jawaban dari kami. Semoga bermanfaat.
    Wassalamu alaikum Wr. Wb.

  249. Karena redaksinya menggunakan kata “kita”, maka disyaratkan masing-masing harus melakukan perbuatan yang dimaksud sehingga bisa menyebabkan jatuhnya talak.

  250. Assalamu alaikum Wr. Wb.
    Terima kasih telah berkenan mengunjungi website kami. Semoga kita senantiasa dirahmati Allah SWT.
    Shalawat dan salam semoga tetap dilimpahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw.
    Redaksi “cerai saja kita” atau “pisah saja kita” tidak menunjukkan adanya talak, baik sharih maupun kinayah. Sebab dalam talak disyaratkan harus menyebutkan obyek talak yang jelas, yakni “istri” atau kata ganti istri.
    Adapun mengenai ucapan talak kinayah tentu dalam hal ini suami lebih tahu akan maksud dan tujuannya ketika mengucapkan kalimat tersebut. Sehingga selama dia tidak ada niat talak, maka tidak jatuh talak.
    Demikian jawaban dari kami. Semoga bermanfaat.
    Wassalamu alaikum Wr. Wb.

  251. Assalamu alaikum Wr. Wb.
    Terima kasih telah berkenan mengunjungi website kami. Semoga kita senantiasa dirahmati Allah SWT.
    Shalawat dan salam semoga tetap dilimpahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw.
    Jika istri masih dalam masa ‘iddah talak raj’i, maka diperbolehkan bagi suami untuk merujuk (kembali kepada) istrinya dengan menggunakan ucapan yang dianggap sah. Seperti “saya kembali” atau yang lain.
    Namun jika istri sudah keluar dari masa ‘iddah talak raj’i, maka tidak diperbolehkan bagi suami untuk merujuk istrinya kecuali dengan akad nikah yang baru.
    Dan jika ternyata istri sedang menjalani ‘iddah talak ba’in, maka dia sudah tidak halal lagi bagi mantan suaminya sehingga ia harus dinikahi oleh lelaki lain, dengan rincian syarat dan ketentuan yang dijelaskan dalam postingan kami dalam bab “RUJUK” tepatnya pada pembahasan “rujuknya istri yang ditalak tiga setelah menikah dengan pria lain (nikah tahlil)”
    Demikian jawaban kami. Semoga bermanfaat.
    Wassalamu alaikum Wr. Wb.

  252. Assalamu alaikum wa Rahmatullah wa barakatuh.
    Penanya yang dirahmati Allah. Semoga kita senantiasa dirahmati Allah SWT. Terima kasih telah berkunjung ke website kami.
    Shalawat dan salam semoga tetap dilimpahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw.
    Untuk pertanyaan pertama: Kata “IYA” yang diucapkan oleh suami bisa menyebabkan jatuh talak jika diucapkan setelah adanya permintaan talak dari istri dengan redaksi yang sah, seperti “ceraikanlah aku!” lalu suami menjawab “Ia” yang berarti “Ia (aku menceraikanmu)”.
    Namun jika redaksi permintaan talak yang diucapkan oleh istri tidak jelas dan tidak dianggap sah oleh syara’, maka kata “Ia” dari suami tidak berdampak hukum apapun sebagaimana dalam kasus ini.
    Sedangkan mengenai pertanyaan kedua: Kata “bubar” dalam kasus ini tidak berdampak hukum apapun. sebab selain tidak menyebutkan obyek talak yang jelas, suami juga tidak ada ketegasan redaksi terkait niat untuk mentalak istri. Hal itu terbukti dengan ucapannya “tergantung kamu”, “terserah kamu”.
    Dan untuk pertanyaan ketiga: Kata “talak” atau “cerai” dalam konteks “hikayah” (menceritakan orang lain atau yang sudah berlalu) tidak mempengaruhi hukum talak seketika itu.
    Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.
    Wassalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh.

  253. Assalammualaikum pak ustadz

    Saya mau bertanya. Jika suami bilang ke istri
    Dengan kalimat
    Suami : kalo kamu mau cerai ku serahkan ke kamu.
    Istri : ya udah aku juga terserah.
    Suami : ya udah.

    Bagaimana hukumnya ?

  254. Assalammualaikum pak ustad

    Lanjutan pertanyaan sebelumnya :

    Ucapan ucapan tafwidh talaq pada istri dan takwil talaq pada istri contohnya seperti apa?

    Mohon jawabannya

  255. Lanjutan

    Jika suami bilang pada istri ” Sudah aku serahkan semua perceraian ini pada dirimu ” Maksudnya si suami : jadi terserah si istri maunya gmana.

    Mohon jawabannya pak kiayai

  256. Assalammualaikum warahmatullahi wabarokatuh

    Pak ustadz saya mau bertanya

    Jika ada seseorang bertanya pada saya

    Seseorang bertanya pada saya : kalau
    istri kamu tiba2 menceraikan kamu gmana?

    Saya : ya gw sih pasrah aja. Klo emang dia maunya seperti itu ya udah silahkan.

    Jadi maksudnya dari perkataan saya itu. “Terserah istri saya aja maunya gmana. Klo saya sih Terima aja”

    Bagaimana hukumnya pak ustadz.

  257. Assalamualaikum ustadz
    Apakah redaksi di bawah ini dapat menjatuhkan talak?
    1. Istri:”emang gak percaya aku haha,pokoknya Aku mau cerai”
    Suami: ” iya dek” (dengan maksud menenangkan biar saya gak marah terus karna pada waktu itu saya marah besar bukan maksud mentalak).

    2. istri : “cepat,lama bangat ,rasa pengen cepat cepat aku pisah dari kamu.”
    Suami: ” iya terus aja ngomong gitu”.

    3. suami : “terserah kamu aku gak peduli lagi”
    Istri : “ok”
    Suami : ” carilah Laki laki lain kamu”.

    4. istri : “aku gak mau sama kamu,aku mau
    lepas aja”.percuama aku gak
    bahagia kamu pasti gak bahagia
    juga.”
    Suami : “ok”.
    Istri. :” Ya udah urus udah,apus sumua
    foto kamu bukan suamiku lagi.”
    Suami: “terserah kamu, kamu yang
    ngomong”.
    Istri : ” udah sah ya ,capat pulang urus
    semua .”
    Suami : ” kamu yang minta ,terserah
    kamu mau ngomong apa ,aku
    bisa apa.”

    5. Suami : “kalo tau gini bagus gak usah nikah”

    6. Suami : ” kita tinggal di rumh orang tau aku aja ,kalo kamu masih ingain jadi tanggungan ku ikut aku “.

    7. Suami : “kamu udah berani sama aku?kamu
    liat aja siapa mau ngirim uang, siapa
    mau memeliharakan(menanggung
    gangguan ) mu lagi.”
    Istri :” terserah kamu lah terserah.”
    Suami : ” kamu dengar omongan ku,aku
    gakbakal main main lagi ,aku udah
    gak punya rasa sama kamu ,
    sedikit pun gak ada.”

    Istri :” ok udah ku dengar baguslah”.udah
    sah ya udah kamu keluar kan kata
    kata itu.”
    Suami : “ok siapa takut.”
    Siapa mau punya istri kaya binatang.

    8. Istri :” kalo udah terbukti nanti aku bisa kaya gak ku liat lagi kamu.”
    Suami : ” buktikan sekarang lah ,udh gak tahan dengan sikap mu.”

    Mohon jawabannya ustad karna saya bingung dengan semua ini wassalamu’alaikum.

  258. Assalamualaikum ustadz
    Saya ingin memperjelas pertanyaan no 7
    Bagini kalimatnya:
    Suami : kamu udah berani sama aku ? Kamu liat aja siapa mau kirim uang lagi, siapa mau memelihara ( menanggung tanggungan ) mu lagi .”

    Istri :” terserah kamu terserah”.

    Suami: “kamu dengar omongan ku aku gak akan main main lagi ,aku udh gak punya rasa sama kamu , sedikit pun gak ada.”

    Istri : ok udh ku dengar ,baguslah,udah sah ya udah kamu keluar kan kata kata itu

    Suami : ok siapa takut ,siapa mau punya istri kaya binatang.”

    Selang beberapa waktu suami mengingkari bahwa itu bukan talak

    Suami : “emng aku ada bilang talak,bilang cerai,kalo bilang cerai baru cerai,kalo bilang talak baru talak,kalo kamu gak tau diam aja.”

  259. Assalamuallaikum ustad….
    Ustad mau tanya

    1.mengi-yakan talak ini ada yg bilang tanpa niat pun jadi ada juga yg bilang “ya” ini termasuk kalimat kinayah
    Karna kata “ya ” ini ada 2 kemungkinan :
    -ya kamu saya talak ( yg saat itu juga jatuh talak)
    -ya kamu akan saya talak (maknanya janji talak)
    jadi harus menggunakan niat….
    ini yg bagaimana ustad???
    Jika suami saya mengiyakan nya krna untuk mengelabuhi atau hanya menggertak saya saja bagaimana ustad???apakah jatuh talaknya????

    2.tentang penyerahan talak….
    Jika istri meminta talak dan suami menjawab “ya sana terserah kamu ” ini sudah bisa di katakan menyerahkan talak dengan jelas atau suami harus dengan niat menyerahkan….
    Kalau pada saat suami berbicara seperti itu dia tidak tau hukum bahwa ada penyerahan hak talak untuk istri bagaimana????suami kira talak hanya jatuh jika suami yang mengatakan dengan jelas kata talak…..dan niat suami hanya untuk menggertak saja
    Karna pada saat itu saya sempat menjawab ” ya sudah pokoknya kita cerai ”
    Dan saya pun mengira bahwa ucapan saya itu tdk ada artinya krna bukan suami saya yang mengucapkan kata talak…..

    Yang seperti ini bagaimana ustad???

    3. Untuk talak dalam keadaan paksaan…..

    -Saya membaca ada yg bilang dalam bentuk paksaan apa saja talak tdk jatuh krna itu bukan kemauan suami dan suami mentalak krna dalam keadaan tertekan dan terpaksa…
    walaupun yg memaksa istri krna sudut pemaksaan itu berbeda beda dan yg bisa merasakan ini hanya yg di paksa…..
    -Ada juga yg bilang kalau hanya istri yg memaksa ini tetap jatuh…krna paksaan yg bisa menjatuhkan talak hanya seperti menggunakan senjata tajam,pembunuhan…..
    Ini bagaimana ustad???

    4.jika suami menjatuhkan talak dengan keadaan tertekan dan marah krna istri terus memaksa apakah talak yg seperti itu jatuh???krna suami bilang perkataan yg keluar dri mulutnya bukanlah apa yg diinginkanya….

    Terimkasih bnyak ustad🙏🙏🙏

  260. Assalamu alaikum Wr. Wb.
    Penanya yang budiman! Terima kasih telah berkenan berkunjung ke website kami. Semoga ini menjadi jalinan ukhuwah di antara kita.
    Shalawat dan salam semoga tetap dilimpahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw.
    Untuk pertanyaan pertama berikut jawaban dari kami:
    Konsekwensi hukum dari Kata “iya” sebagai jawaban suami, dalam hal ini sangat bergantung pada ucapan istri sebelumnya.
    Jika yang diucapkan oleh istri berupa redaksi yang menimbulkan pernyataan talak yang sah, dan berupa redaksi sharih, maka jatuhlah talak dengan adanya jawaban “iya” dari suami seketika itu. Baik niat talak / tidak.
    Jika yang diucapkan oleh istri berupa redaksi yang menimbulkan pernyataan talak yang sah, dan berupa redaksi kinayah, maka jatuhlah talak dengan adanya jawaban “iya” dari suami seketika itu jika keduanya sama-sama bermaksud talak dengan ucapannya masing-masing. Jika salah satunya tidak bermaksud talak, maka tidak jatuh talak.
    Jika yang diucapkan oleh istri berupa redaksi yang tidak menimbulkan pernyataan talak yang sah, maka jawaban “iya” dari suami tidak berpengaruh apapun.
    Jawaban dari pertanyaan kedua dapat kami sampaikan sebagai berikut:
    Konsekwensi hukum dari Kata “iya, terserah kamu” dari suami dalam hal ini sangat bergantung pada redaksi permintaan talak dari istri sebelumnya.
    Jika yang diucapkan oleh istri berupa redaksi yang sah dan bermakna “sharih”, maka jawaban suami tersebut berarti mengandung penyerahan talak yang sah, yang jika istri kemudian meng iya kan, maka jatuhlah talak.
    Jika yang diucapkan oleh istri berupa redaksi yang sah dan bermakna “kinayah”, serta bermaksud talak, maka jawaban suami tersebut berarti mengandung penyerahan talak yang sah jika ia juga bermaksud talak. jika salah satunya tidak bermaksud talak dengan ucapannya, maka penyerahan talaknya tidak sah.
    Jika yang diucapkan oleh istri berupa redaksi yang tidak sah, maka jawaban suami tersebut tidak ada konsekwensi hukum apapun.
    Sedang untuk pertanyaan ketiga berikut ini jawabannya:
    Imam an-Nawawi menyebutkan :
    Disyaratkan adanya orang yang memaksa itu mampu untuk membuktikan ancaman tersebut, serta adanya orang yang dipaksa tidak mampu untuk mencegahnya.
    Sedangkan bentuk pemaksaan itu tidak harus berupa ancaman senjata tajam dan pembunuhan. Akan tetapi bisa berupa apapun yang menyebabkan suami ketika itu terpaksa mentalak sebab ancaman tersebut.
    Hal ini bisa berbeda-beda tergantung situasi dan kondisi tertentu serta siapa korban pemaksaan tersebut. Bahkan seandainya ada orang terhormat diancam dengan ditampar wajahnya di hadapan khalayak umum jika ia tidak mentalak istrinya, maka ini juga termasuk bentuk pemaksaan yang dapat menggugurkan jatuhnya talak.
    Pertanyaan keempat berikut jawaban dari kami:
    Jawaban tentang hal ini ada kaitannya dengan pertanyaan sebelumnya. serta berkaitan dengan talaknya orang yang sedang marah yang sudah dibahas pada jawaban dari penanya-penanya yang lain, yakni talaknya seorang suami yang sedang tidak dalam kondisi yang stabil yakni sedang dalam keadaan marah, menurut salah seorang Imam dalam kitab al Yaqut an Nafis itu tidak sah.
    Itulah jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoag bermanfaat.
    Wassalamu alaikum Wr. Wb.

  261. Assalamualaikum ustadz apakah pernyataan percakapan saya dan suami di bawah ini berakibat talak?
    1.Saya:”emang ga percaya aku haha,pokoknya aku mau cerai.”
    Suami:”iya dek (dengan maksud menenangkan karena saat itu saya marah besar,bukan maksud mentalak).

    2.saya:”cepat lama banget,rasa pengen cepat cepat aku pisah dari kamu”.
    Suami:” iya terus aja ngomong gitu.”

    3.suami:”terserah kamu aku gak peduli lagi”.
    Saya:”oke”
    Suami:”carilah laki laki lain kamu” .

    4.saya:”aku gak mau lagi sama kamu,aku mau lepas aja, percuma aku gak bahagia kamu pasti gak bahagia juga.”
    Suami:”ok.”
    Saya:”ya udah Urus udah ,hapus semua foto,kamu bukan suamiku lagi.”
    Suami:”terserah kamu ,kamu yang ngomong.”
    Saya:” udah sah ya ,cepat pulang,urus semua.”
    Saya:”kamu yang minta terserah kamu mau ngomong apa,aku bisa apa.”

    5.suami:” kalo tau gini bagus gak usah nikah”.

    6.suami:”kita tinggal di kampung ku aja,kalo kamu masih ingain jadi tanggungan ku,ikut aku.” (Pada akhirnya kami masih tinggal di rumh orang tua saya ,dan tidak tinggal di kampung nya).

    7.suami:”kamu udah berani sama aku?,kamu lihat aja Siapa mau kirim uang lagi,siapa mau memelihara (menanggung tanggungan)mu lagi.”
    Saya:”terserah kamu terserah.”
    Suami:”
    Kamu dengan omongan ku aku gak akan main main lagi,aku udah gak punya rasa sama kamu sedikit pun gak ada.”
    Saya:”ok udah ku dengar baguslah,udah sah ya udah kamu keluar kan kata kata itu.”
    Suami:”ok siapa takut,siapa mau punya istri kaya binatang.”
    Selang beberapa waktu suami berkata bahwa itu bukan talak.
    Suami:”emang aku ada bilang talak,cerai,kau talak baru talak,kalo bilang cerai baru cerai.kalo kamu gak tau diam aja.”

    8.saya:”kalo terbukti nanti aku bisa kaya,gak ku liat lagi kamu (maksudnya kamu bukan tipe ku lagi).”
    Suami:”buktikan sekarang lahudah gak tahan denagn sikapmu.”

    9.apakah talak kinayah membutuhkan syarat menyebutkan objek?
    Jika tanpa menyebutkan objek apakah talak kinayah sah?

    Mohon jawaban nya ustad

  262. as.wr.wb , ustad …
    saya mau tanya apa hukumnya kalau kita berkelahi sama istri kita lalu terbilang kata2 seprti ini:
    udah lah kalau km memang mau udahan sama saya lepas cincin mu…
    kenapa km belum lepas cincin mu sini saya lepas cincin mu kalau km ndk bisa lepas sendiri…
    udah lah kita udahan aja dah dari pada kita kayak gini trus..

    tapi sy ndk brhasil lepas cincinnya karena dia lari tidak mau melepas cincinnya.
    sehingga saya pun langsung sadar mereda emosi saya karena dia ingatkan saya.
    ini kejadian saat itu saya emosi pak ustad.
    mohon jawabannya trimakasih banyak sebelumnya

  263. Assalamualaikum wr wb ustd. Izin bertanya apakah jatuh talak dengan pernyataan sbg berikut :
    1. Seingat saya redaksiny begini : Besok kita ke pengadilan, kita urus. Pernyataan tersebut tanpa niat ingin mencerai melainkan hanya mengancam dan menakuti. Tp setelah itu langsung baikan dan bskny tidak ke pengadilan
    2. Yg ini jg seingat saya bgini : ya udah Besok kita ke pengadilan, ku ceraikan kamu. Setelah itu jg baikan dan bsk TIDAK ke pengadilan. Apakah ini talaq muallaq atau talaq mudhof

    3. Selesaikan itulah biar kamu tahu. Saya gunakan kata “selesaikan” krn mmpunyai makna dan arah yg lbh dekat dgn kata mentalak. Krn saya tau kl saya sebut cerai atau talak akan jatuh talak mski brcanda. mangkanya saya gunakan kata itu untuk menakuti istri

    Mhon dengan sangat jawaban dan penjelasannya ustadz. Sdh lbh dri 10 ustadz tempat brtanya tp kenapa saya masih merasa was2

  264. Assalamu alaikum Wr. Wb.
    Penanya yang dirahmati Allah SWT! Terima kasih telah berkunjung ke website kami. Semoga ini terjalinan ukhuwah di antara kita.
    Shalawat dan salam semoga tetap dilimpahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw.
    Perlu diketahui bahwa hak talak sepenuhnya ada di tangan suami. Diantara hikmahnya ialah sebab suamilah yang menyerahkan maskawin, berkewajiban untuk memberi nafkah kepada istri, serta lebih luas pemikirannya dalam memperhatikan dampak yang akan terjadi. Adapun perempuan itu biasanya lebih mudah dipengaruhi oleh perasaan daripada lelaki, sehingga jika diberikan hak talak, maka sangat mungkin ia akan menjatuhkan talak hanya karena urusan yang sepele dan sederhana. Dan lagi dengan adanya penjatuhan talak itu akan timbul beberapa kewajiban baru seperti wajibnya memberi nafkah di masa ‘iddah, serta adanya mut’ah. Demikianlah keterangan yang disebutkan dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu.
    Maka dari itu, dalam kasus ini ungkapan suami sama sekali tidak berdampak hukum apapun, sebab pertanyaan yang diajukan ke suami dari awal sudah tidak benar.
    Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat!
    Wassalamu alaikum Wr. Wb.

  265. Assalamu alaikum Wr. Wb.
    Penanya yang dikasihi Allah SWT! Terima kasih telah mengunjungi website kami. Semoga kita senantiasa dalam lindungan-Nya.
    Shalawat dan salam semoga tetap dilimpahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw.
    Dalam kasus ini hak talak sepenuhnya tetap berada di tangan suami. Sebab ketika suami menyerahkan hak talak ke istri, si istri justru balik menyerahkan haknya ke suami, sehingga selama suami tidak memberi pernyataan yang jelas bahwa ia menjatuhkan talak ke istri, maka tidak terjadi talak.
    Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat!
    Wassalamu alaikum Wr. Wb.

  266. Assalamu alaikum Wr. Wb.
    Contohnya tafwidh talak (penyerahan hak talak kepada istri) ialah perkataan suami kepada istrinya “talaklah dirimu jika kamu mau”, maka ucapan ini menurut pendapat yang Adzhar termasuk dalam memberikan hak talak kepada istri, sehingga bisanya istri tertalak itu membutuhkan penerimaan dari istri (berupa ucapan “saya tertalak” atau “iya, saya mau”) seketika itu juga. Jika istri tidak segera memberi pernyataan yang menunjukkan penerimaan hak talak, maka tidak terjadi talak.
    Adapun contohnya tawkil talak (mewakilkan talak) ialah seperti ucapan suami “saya wakilkan kepadamu akan perceraian dirimu”, maka dengan adanya ucapan ini menurut pendapat yang ashah istri boleh mentalak dirinya sendiri kapanpun ia mau, meski bukan seketika itu juga.
    Demikianlah keterangan yang tersebut dalam kitab Raudlatut Thalibin karya Imam an-Nawawi. Semoga bermanfaat.
    Wassalamu alaikum Wr. Wb.

  267. Dalam hal ini ucapan tersebut termasuk tafwidh (penyerahan hak) talak, dengan konsekwensi hukum sebagaimana jawaban yang telah kami paparkan sebelumnya.

  268. Assalamu alaikum Wr. Wb.
    Terima kasih telah berkenan berkunjung ke website kami. Semoga ini menjadi jalinan ukhuwah di antara kita.
    Shalawat dan salam semoga tetap dilimpahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw.
    Jawaban untuk pertanyaan pertama:
    Jika istri berkata “aku mau cerai”, lalu suami menjawab “iya”, maka maksudnya ialah “iya, kamu mau aku cerai”. Ini menunjukkan janji untuk mentalak (di kemudian hari).
    Imam al-Mawardi berkata :
    Jika ada orang ditanya “apakah kamu mau mentalak istrimu ini ?” lalu ia menjawab “iya”, maka ini merupakan janji untuk mentalak (di kemudian hari). Jadi ketika itu tidak terjadi talak kecuali setelahnya dia menegaskannya dengan mengucapkan kata-kata yang berarti menjatuhkan talak pada istrinya.
    Untuk pertanyaan kedua:
    Tidak ada hukum talak, sebab suami tidak menjawabnya dengan redaksi yang menunjukkan sighat talak yang sah/benar.
    Untuk pertanyaan ketiga:
    Redaksi “carilah laki-laki lain kamu” dari suami bisa dianggap sebagai redaksi talak kinayah. Jadi bisa terjadi hukum talak jika disertai niat talak ketika mengucapkannya.
    Untuk pertanyaan keempat:
    Tidak ada ungkapan yang tegas dari suami kalau dia mentalak istrinya. Adapun ucapan istri “kamu bukan suamiku lagi” lalu suami menjawabnya dengan “terserah kamu, kamu yang ngomong”, maka ucapan suami ini bermakna “terserah kamu, kamu yang ngomong (bukan aku, kamu mau ngomong apa itu bukan pernyataanku)”. Bahkan jika memperhatikan kalimat terakhir dari suami (yakni “terserah kamu, mau ngomong apa, aku bisa apa”), maka ini menandakan kalau suami tidak memberikan keputusan yang jelas bahwa ia menyerahkan hak talak kepada istrinya.
    Untuk pertanyaan kelima:
    Redaksi ini bukan termasuk redaksi talak yang sah. Sebab tidak ada kata-kata suami yang bermakna talak.
    Untuk pertanyaan keenam:
    Redaksi ini (kita tinggal di rumh orang tau aku aja ,kalo kamu masih ingain jadi tanggungan ku ikut aku ) bukan termasuk redaksi talak yang sah. Sebab tidak ada kata-kata suami yang bermakna talak.
    Untuk pertanyaan kedelapan:
    Redaksi tersebut bukan termasuk redaksi talak yang sah. Sebab tidak ada kata-kata suami yang bermakna talak.
    Untuk pertanyaan ketujuh kami jawab pada pertanyaan lanjutan.
    Semoga bermanfaat.
    Wassalamu alaikum Wr. Wb.

  269. Assalamu alaikum Wr. Wb.
    Dari percakapan ini ada dua hal yang paling menentukan.
    Pertama ialah ucapan suami “siapa mau kirim uang lagi, siapa mau memelihara (menanggung)mu lagi”. Ucapan ini tidak termasuk redaksi talak kinayah yang sah. Sebab ucapan ini bukan merupakan sebuah pernyataan untuk menjatuhkan talak, akan tetapi lebih kepada ancaman agar istri tidak berani lagi kepada suaminya.
    Kedua ialah ucapan suami “aku gak akan main-main lagi”. Kalimat inipun bukan merupakan redaksi talak kinayah yang sah. Diantara sebabnya ialah tidak menyebutkan obyek talak yang jelas.
    Semoga manfaat.
    Wassalamu alaikum Wr. Wb.

  270. Assalamu’alaykum warrohmatullah wabarokatuh ustadz, mau tanya ustadz, kalau talak satu, dan dua, setelah masa ‘iddah selesai, apakah istri boleh/bisa menikah dengan laki-laki lain?

  271. Wa alaikum salam.
    Terima kasih telah berkenan berkunjung ke website kami. Semoga ini menjadi jalinan ukhuwah di antara kita bersama.
    Shalawat dan salam semoga tetap dilimpahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw.
    setiap wanita yang telah rampung menjalani masa iddah, maka dia tentu boleh dengan laik-laki lain akrena dia sudah tidak berstatus milik siapa-siapa. Kalaupun talak raj’i dan sudah melampaui masa iddah, maka apabila mantan suaminya ingin kembali, maka itu harus dengan akad nikah yang baru alias menikah sebagaimana tata cara pernikahan pertamanya. Demikian jawaban dari kami. Semoga bermanfaat!
    Wassalamu alaikum Wr. Wb.

  272. Assalamu alaikum Wr. Wb.
    Penanya yang budiman! Semoga Allah SWT senantiasa merahmati kita semua.
    Shalawat dan salam semoga tetap dilimpahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw.
    Dalam kasus ini tidak terjadi talak. Sebab ucapan yang digunakan oleh suami tidak memenuhi syarat adanya sighat talak yang sah.
    Kata “udahan” bisa dianggap sebagai redaksi talak kinayah jika yang melengkapinya berupa kalimat yang sesuai. Seperti “kamu udahan” yang maksudnya bisa berarti “kamu udahan (denganku, karena aku sudah mentalakmu)”, atau berbagai maksud yang lain.
    Namun dalam kasus yang ditanyakan menggunakan dua redaksi yang berbeda.
    Pertama ialah ucapan suami yang berupa “kalau km memang mau udahan sama saya lepas cincin mu”. Ucapan ini tidak dapat dianggap sebagai redaksi yang sah dalam menggantungkan talak dengan kehendak istri. Dianggap sah jika berupa “kamu udahan jika kamu mau” dan suami niat talak ketika mengucapkannya, itupun bisanya istri tertalak jika istri segera menjawabnya dengan “saya mau”. Jika memang ucapan ini dianggap sebagai redaksi yang sah dalam menggantungkan talak dengan perbuatan istri, sebab disamakan dengan kalimat “jika kamu lepas cincinmu, maka kamu udahan” yang bersamaan dengan adanya niat talak dari suami ketika mengucapkannya, maka bisa terjadi talak jika istri benar-benar melepas cincinnya tersebut.
    Kedua ialah ucapan suami yang berupa “kita udahan aja”, ucapan ini juga tidak dapat dianggap sebagai redaksi talak kinayah yang sah, sebab dalam redaksi tersebut tidak menyebutkan obyek talak yang jelas (yakni istri atau kata ganti istri). Padahal dalam sighat talak disyaratkan menyebutkan obyek talak yang jelas. Sebagaimana keterangan dalam kitab Fathul Mu’in.
    Demikian jawaban dari kami. Semoga bermanfaat!
    Wassalamu alaikum Wr. Wb.

  273. Untuk pertanyaan pertama, berikut jawaban kami:
    Redaksi ini sama sekali tidak menyebabkan jatuhnya talak. Sebab tidak ada satupun kata-kata yang menunjukkan sighat talak.
    Talak itu tidak bergantung pada keputusan hakim. Jika suami sudah menjatuhkan talak kepada istrinya dengan sighat talak yang sah serta memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan oleh syara’, maka otomatis istrinya tertalak, meski tanpa adanya keputusan dari hakim.
    sedang untuk pertanyaan kedua:
    Redaksi yang digunakan masih bias. Masih perlu dikembalikan kepada penanya akan maksud kalimat tersebut.
    Jika yang dimaksud ialah “jika besok kita ke pengadilan, maka kamu tertalak”, maka ini termasuk dalam contohnya talak mu’allaq. Bisa jatuh talak jika mu’allaq ‘alaihnya dilakukan (besoknya ternyata benar-benar ke pengadilan). Jika tidak, maka tidak jatuh talak.
    Jika yang dimaksud ialah “jika sudah tiba besok, maka kamu tertalak, lalu kita urus ke pengadilan”, maka ini termasuk dalam contohnya talak mudhof. Jadi keesokan harinya istrinya otomatis tertalak, meski tidak sampai pergi ke pengadilan.
    Demikian perbedaan antara talak mu’allaq dan talak mudhof serta konsekwensi hukum masing-masing, sebagaimana keterangan dalam kitab al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu.
    Dan untuk pertanyaan ketiga:
    Kata “selesai” yang diucapkan oleh suami terhadap istrinya mempunyai berbagai arti, tergantung kalimat lain yang melengkapi, juga tergantung niat dari suami yang mengucapkan.
    Pertama : Jika yang melengkapi ialah kalimat “kamu sekarang selesai”, maka ini termasuk redaksi talak kinayah. Sebab mungkin saja bermakna “kamu sekarang selesai (hubungan denganku, karena aku sudah mentalakmu)”, dan mungkin juga punya berbagai makna yang lain. Jika suami ketika mengucapkannya niat talak, maka jatuh talak. Jika tidak niat talak, maka tidak jatuh talak.
    Kedua : Jika yang melengkapi ialah kalimat “selesaikanlah dirimu”, dan suami berniat talak ketika mengucapkannya, maka ini termasuk tafwidh talak (penyerahan hak talak kepada istri), jika istri segera menjawabnya dengan kalimat yang menunjukkan penerimaan talak dengan redaksi sharih (misal ia menjawab “iya, saya tertalak”), maka seketika itu juga istri tertalak. Namun jika ia segera menjawabnya dengan kalimat yang menunjukkan penerimaan talak dengan redaksi berupa kinayah (misal ia menjawab “iya, saya selesai”) dan istri berniat (menerima hak) talak dengan ucapannya, maka seketika itu jatuh talak. Namun jika istri tidak berniat talak dengan ucapannya, maka tidak jatuh talak.
    Ketiga : Jika yang melengkapi berupa kalimat-kalimat yang lain, maka jika redaksi itu lebih mendekati pada yang pertama, maka hukumnya disamakan dengan yang pertama. Jika lebih mendekati pada yang kedua, maka hukumnya disamakan dengan yang kedua. Jika tidak ada kemiripan baik dengan yang pertama maupun kedua, maka ucapannya tidak berpengaruh sama sekali terhadap jatuhnya talak.
    Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga bisa difahami dengan baik.
    Wassalamu alaikum Wr. Wb.

  274. Untuk pertanyaan pertama sampai kedelapan sudah kami jawab.
    Sementara untuk jawaban dari pertanyaan kesembilan sebagai berikut:
    redaksi dalam pernikahan baik dalam akad nikah maupun talak itu ada aturannya. Antara lain adalah menyebutkan objek. Jadi apabila redaksi talaknya baik yang sharih maupun yang kinayah tidak menyebutkan objek, maka tentu tidak sah talaknya.
    Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat!
    Wassalamu alaikum Wr. Wb.
    Wassalamu alaikum Wr. Wb.

  275. Assalamu alaikum wa Rahmatullah wa barakatuh.
    Penanya yang terhormat! Terima kasih telah berkenan mengunjungi website kami. Semoga kita senantiasa dirahmati Allah SWT.
    Shalawat dan salam semoga tetap dilimpahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw.
    Sebuah redaksi yang tidak atas dasar kesadaran tentu tidak punya pengaruh hukum apapun. Dengan demikian hubungan pernikahan saudara tentu masih tetap sebagai suami istri yang sah.
    Demikian jawaban kami. Semoga bermanfaat!
    Wassalamu alaikum wa Rahmatullah wa barakatuh.

  276. Assalamu alaikum wa Rahmatullah wa barakatuh.
    Penanya yang terhormat! Terima kasih telah berkenan mengunjungi website kami. Semoga kita senantiasa dirahmati Allah SWT.
    Shalawat dan salam semoga tetap dilimpahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw.
    Sudah kami jawab via email. Silahkan dicek!
    Wassalamu alaikum wa Rahmatullah wa barakatuh.

  277. Assalamualaikum ustadz.. apakah sah menalak istri saat haid..?? Karena ada pertentangan pendapat soal ini dan merujuk pada fatwa no 72417 arab saudi menyatakan tidak sah..

  278. Satu lagi ustadz apakah benar janji talak, mengancam talak dan rencana talak itu blum jatuh talak?
    Mhon jawabanny utk saya menambah ilmu dan berhati hati

  279. Maksud saya pertanyaan no 2 itu adalah
    Besok kita ke pengadilan, lalu aku ceraikan kamu
    Apakah ini janji talak ustadz?
    Mhon jawaban ustadz, hati ini trs was was

  280. Mengenai janji talak, mengancam talak, dan rencana talak, maka istilah-istilah ini masih terlalu umum. Para ulama’ masih memerinci lagi, bagaimana suatu redaksi dapat dikatakan janji talak, mengancam talak, ataupun rencana talak, serta konsekwensi hukum dari masing-masing. Para ulama’ pun terkadang mempunyai istilah berbeda-beda mengenai hal tersebut. Itu semua tergantung redaksi asli yang diucapkan oleh suami ketika mengatakannya.

  281. Assalamu alaikum wa Rahmatullah wa barakatuh.
    Penanya yang terhormat! Terima kasih telah berkenan mengunjungi website kami. Semoga kita senantiasa dirahmati Allah SWT.
    Shalawat dan salam semoga tetap dilimpahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw.
    Dalam kitab al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu disebutkan, para Ulama’ empat madzhab (Syafi’i, Maliki, Hanafi, dan Hanbali) sepakat bahwa talak dalam keadaan haidl hukumnya sah. Sedangkan menurut pendapat Syi’ah Imamiyah, Zhahiriyah, Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qoyim, talak dalam keadaan haidl hukumnya haram dan tidak sah.
    Berikut redaksinya :
    الكتاب: الفِقْهُ الإسلاميُّ وأدلَّتُهُ
    يقع الطلاق باتفاق المذاهب الأربعة في حال الحيض أو في حال الطهر الذي جامع الرجل امرأته فيه؛ لأن النبي صلّى الله عليه وسلم أمر ابن عمر بمراجعة امرأته التي طلقها، وهي حائض، والمراجعة لا تكون إلا بعد وقوع الطلاق، ويؤيده رواية: «وكان عبد الله طلَّق تطليقة، فحسبت من طلاقها».
    وقال الشيعة الإمامية والظاهرية وابن تيمية وابن القيم: يحرم الطلاق في أثناء الحيض أو النفاس أو في طهر وطئ الرجل زوجته فيه، ولا ينفذ هذا الطلاق البدعي
    Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat!
    Wassalamu alaikum wa Rahmatullah wa barakatuh.

  282. Assalamu alaikum Wr. Wb.
    Janji talak tidak mempunyai pengaruh hukum apapun.
    Berikut dasar dari jawaban kami:
    الكتاب: حاشية الشرواني على تحفة المحتاج في شرح المنهاج
    لَوْ قَالَ لِزَوْجَتِهِ تَكُونُ طَالِقًا هَلْ تَطْلُقُ أَوْ لَا لِاحْتِمَالِ هَذَا اللَّفْظِ الْحَالَ وَالِاسْتِقْبَالَ، وَهَلْ هُوَ صَرِيحٌ أَوْ كِنَايَةٌ وَالظَّاهِرُ أَنَّهُ كِنَايَةٌ فَإِنْ أَرَادَ بِهِ وُقُوعَ الطَّلَاقِ فِي الْحَالِ طَلُقَتْ أَوْ التَّعْلِيقَ احْتَاجَ إلَى ذِكْرِ الْمُعَلَّقِ عَلَيْهِ، وَإِلَّا فَهُوَ وَعْدٌ لَا يَقَعُ بِهِ شَيْءٌ
    Demikian jawaban kami. Semoga dapat menghilangkan rasa was-was saudara.
    Wassalamu alaikum Wr. Wb.

  283. Assalamualaikum ustadz
    Saya ingin bertanya tentang masalah talak yang saya alami
    Begini ceritanya
    Pada beberapa bulan lalu saya dan suami bertengkar,dan saya tidak terlalu jelas mendengar kalimat yang di lontar kan suami
    Namun saya mendengar kata cerai.keesokan harinya saya post status tentang talak dan kalimat nya “cerai saja kita”.Dan saya merasa was was karna ucapan suami tersebut,saya bertanya “semalam kamu ngomong apa ada cerai cerai nya?” ,Suami jawab “udah lah itu masalah semalam jangan di ungkit lagi.
    Saya jawab “tapi aku pengen tau ” .lalu suami bilang “ya seperti yang kamu buat status itu (cerai saja kita) dengan nada yang kurang pasti mungkin suami lupa tau bagaimana saya pun tidak tahu,karna saya kurang yakin saya beri pilahan kalimat “kamu ngomong gimana 1.kita cerai 2.aku cerikan kamu 3.kita cerai saja, lalu suami bilang “aku ceraikan”
    Saya jadi bingung pertama suami bilang kalimat nya sama seperti yang saya buat status (cerai saja kita) tpi saat saya beri pilihan kalimat malah bilang “aku ceraikan”
    Saya bingung ustad,beberapa bulan kemudian saya bertanya lagi masalah ini kepada suami kerana saya merasa was was namun suami bilang udah lupa,betapa mudahnya dia melupakan kalimat seprti itu
    Saya bingung ustad apakah telah jatuh talak apa tidak?
    Suatu ketika juga saya bertengkar dg suami lagi lalu suami bilang “cerai saja lah kita”
    Lalu saya bilang ” tanda nya udah cerai Kata mu ya aku sih santai aja,ambil barang mu nanti kamu pulang”
    Lalu suami jawab” iya ,terang aja kamu ”
    Apakah jatuh talak juga ustad?

  284. Assalamualaikum ustadz
    Saya ingin bertanya tentang masalah talak yang saya alami.1.beberapa bulan lalu saya bertengkar hebat dengan suami lewat Vidio call ,dikarenakan situasi kalut dan emosi saya tidak terlalu jelas mendengar perkataan suami,namun saya sempat mendengar kata “cerai” namun kalimatnya kurang jelas.Dan keesokan harinya saya bertanya “semalam kamu ngomong apa ,aku tidak jelas mendengar nya namun aku sempat mendengar kata cerai dari mu”.suami jawab “udah lah itu masalah semalam jangan di ungkit lagi.” Saya jawab “tapi aku pengen tau”
    Ya seperti yang kamu buat status wa lah (pada hari itu saya buat status wa tentang talak yang kalimatnya “cerai saja kita”).
    Namun saya kurang yakin karna nada jawaban suami saya seperti tidak meyakinkan mungkin lupa bagaimana kalimatnya atau bagaimana saya pun tidak mengerti,lalu saya beri pilihan kalimat untuk memastikan saya bilang “kamu semalam bilang 1.kita cerai 2.aku ceraikan kau 3.cerai saja kita?,lalu suami bilang “aku ceraikan”
    Saya jadi bingung karna awal nya suami bilang kalimatnya sama separti yang saya buat status wa tentang hukum talak (cerai saja kita)namun setelah saya beri pilihan kalimat dia bilang “aku cerai kan” saya tambah bingung.lalu beberapa bulan berlalu saya menanyakan masalah ini kembali kepada suami namun suami bilang lupa bagai mana kalimatnya yang dia ingat hanya ada kata cerai dan lupa kalimat lengkap ny,namun menurut keyakinan saya sendiri suami bilang “cerai saja kita”krna itu kebiasaan suami ketika marah pada saya
    Bagaimanakah status talak ini ustaz?

    2.dan beberapa bulan lalu juga saya pernah bertengkar lagi dan suami bilang “cerai sajalah kita” lalu saya jawab “tandanya udah cerai ya kata kamu ,aku sih santai aja,ambil barang barang kamu nanti pulang”(maksudnya udah mengucapkan kata cerai dg kalimat (cerai saja kita). suami jawab “iya ,tenang aja kamu” .ini berlangsung di wa
    Bagaimana ustadz apakah talak ini sah?

  285. Terus bagaimana ustadz di saat suami saya pernah berucap talak kinayah,lalu suami bilang tidak ada niat lalu saya bilang “ok kalo kamu boong itu urusan mu sama Allah suami jawab iya , “pokoknya kali kamu ada niat itu urusan mu sama Allah ” lalu suami jawab ” ya udah selesai kan sekalian aja,langusng urus aja (kurang lebih itu lah ucapan suami saya lupa lupa ingat)
    Apakah jatuh talak juga?

  286. Assalamu alaikum Wr. Wb.
    Dalam kesempatan ini kami ingin menyampaikan beberapa hal :
    Pertama, kata “talak” saja tidak serta merta menjadikan istri tertalak jika tidak dilengkapi redaksi lain yang dianggap sah.
    Kedua, jika suami berkata “cerai saja kita”, maka ucapan ini tidak menyebabkan jatuh talak, sebab dalam talak disyaratkan menyebutkan obyek talak yang jelas (misal kata “istri” atau kata ganti “kamu/kau” yang ditujukan ke istri).
    Ketiga, menurut pendapat “al-Madzhab”, terjemah (dari kata) talak termasuk bentuk talak sharih. Namun ada juga pendapat yang mengatakan bahwa terjemah talak termasuk bentuk talak kinayah. Jadi jika tidak mengikuti pendapat “al-Madzhab”, maka ucapan cerai dari suami tidak menyebabkan jatuh talak jika tidak disertai niat.
    Keempat, jika suami ragu-ragu apakah ia mentalak istrinya, maka para ulama’ sepakat bahwa dalam hal ini tidak dihukumi jatuh talak.
    Kelima, niat itu tempatnya di dalam hati. Dalam hal ini yang lebih tahu mengenai adanya niat talak ketika mengucapkan redaksi talak kinayah ialah suami itu sendiri. Jika setelah ditanya suami menjawab “tidak ada niat”, maka tidak jatuh talak. jika setelah itu suami lantas mengucapkan kalimat-kalimat lain yang bersifat bias (punya banyak kemungkinan) dan tidak dapat dianggap sebagai redaksi talak kinayah yang sah, maka ucapan tersebut tidak berpengaruh apapun.
    Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.
    Wassalamu alaikum Wr. Wb.

  287. Secara umum pertanyaan ini sama. Sudah kami jawab. Silahkan dibaca jawaban kami. Terima kasih.

  288. Assalamualaikum ustad saya mau bertanya lagi …bagaimana jika suami berkata ” bubar aja apah” lalu istri menjawab m” tidak” dan akhirnya suami dan istri baikan lagi . Padahal suami berniat dalam hatinya cerai jika istri nya menjawab cerai atau iya cerai atau setuju dengan perkataan suaminya….apakah sudah jatuh talak…..

  289. Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
    Saya ingin bertanya ustadz, bagaimana dengan hukum suami yang mengucap kalimat sharih dengan mulut yang tertutup, sehingga mengeluarkan suara yang tidak bisa dimengerti oleh istrinya (sehingga istri harus bertanya lagi apa yang dikatakan suaminya)? Jazakallah khair ustadz.

  290. Assalamualaikum ustad saya mau bertanya…
    Saya dan suami bertengkar lalu suami berkata kepada saya ” kalo dari sekarang (malam) sampai pagi kamu belom minta maaf aku mau ambil pakaian terus aku ngga mau ke sini lagi (rumah mertua) “krn saya dan suami masih tinggal di rumah orang tua saya.
    Saya berniat minta maaf jika suami datang lagi ke rumah tetapi suami saya di tunggu tidak datang2 juga, suami saya mengabari saya dengan berkata ” saya kasih waktu 3 hari klo ngga minta maaf tunggu aja waktunya” akhirnya saya minta maaf pada jam 3 sore , suami pun akhirnya pulang ke rumah
    Apakah sudah jatuh talak pa ustad , krn suami memiliki niat cerai pada perkataanya itu. Dan pada perkataan ke pertama saya meminta maaf pada sore harinya, bukan pada malam hari atau pagi hari

  291. Assalamualaikum pa ustad saya sudah mengirimkan pertanyaan tetapi kenapa ketika saya buka website lagi pertanyaan saya tidak ada ya….

  292. as.wr.wb
    ustd saya ada baca keterangan di web ini, tertulis bahwa kalau kalimat talak tanpa objek misalnya.
    “aku cerai” itu tidak jatuh, mohon keteranganya?
    atau bisa di bilang kalimat talak soreh yang tidak sempurna kalimatnya?
    itu tidak ada hukum sama sekali atau menjadi kinayah ?
    trimakasih, mohon berbagi ilmunya

  293. Assalamualaikum wr.wb ustad izin bertanya … 1 . pada saat saya dan suami bertengkar ( di rumah orang tua suami ).suami saya berkata : “ ngerti kamu ngga mau ikut saya untuk tinggal di rumah ortu saya mending sebelum nikah kita hubungannya bubar saja, mumpung waktu itu hubungan kita belum lama dan kita masih awal kenal” setelah itu kami baikan lagi .

    2 . Saya dan suami terjadi pertengkaran lagi, pada saat itu suami saya sudah bilang maaf tetapi saya masih menangis dan ngambek lalu suami berkata: “ngambek terus, bubar aja apah” lalu saya langsung menggelengkan kepala tetapi saya lupa apakah ketika saya menggelengkan kepala dibarengi dengan ucapan tidak atau hanya menggelengkan kepala saja. Setelah itu saya dan suami baikan lagi.

    3 . Terjadi pertengkaran lagi Antara saya dengan suami melalui Whatsap , saya mengeluh kepada suami mengenai kuliah saya sampai2 suami marah dan mengancam saya dengan kalimat “ kalo kamu bubar kuliah, ya kita bubar paham”
    Saya sangat kesal kepada suami karena setiap bertengkar suami saya selalu mengeluarkan kata bubar, akhirnya saya membalas WA suami dengan mengirimkan kalimat :
    Istri. :kalo kamu mau bubar ya urus ke pengadilan
    Suami : terus beneran mau bubar ?
    Istri : sih buat apa di pertahanin, yang minta bubar mas, emangnya aku minta bubar. Kalo sudah ngga suka masa aku harus maksa maksa, sana oh barangkali mau cari cwe yang lebih sempurna.
    Suami : OK
    Istri : sudah bilang bubar 3 kali emangnya hati aku ngga sakit
    Suami : OK
    Istri : kalo nyesel ya udah, kalo pengin bubar pulang diurus
    Suami : iya , oke
    (Tidak lama kami pun baikan lagi)

    Besoknya saya dan suami membahas masalah talak, karna saya takut dalam pertengkaran saya dan suami mengakibatkan jatuh talak. Lalu saya membuka YouTube hukum suami berkata bubar ternyata adalah sebuah kata talak kinayah, saya takut sekali jika suami saya berkata di barengi dengan niat cerai. Dan saya pun memberitahu suami bahwa kata bubar bisa mengakibatkan jatuhnya talak, suami saya pun mengira bahwa dalam pernikahan kami sudah jatuh talak 3. Bunyi percakapan saya dengan suami :

    Suami : bilang bubar 3 kali, 4 kali berarti talak 3 ,Berarti mas sudah ngucap talak 3 gimana ini, terserah deh, mending sana musyawarah sama orang tua . Terserah deh mas pusing. Mas kan sudah ngucap bubar 3 kali kan, berarti talak 3 , terserah deh, sana musyawarah sama mama , kita sudah talak 3.
    Istri : belom kayanya mas , kita masih bisa rujuk deh.
    Suami : talak 2 kali, bukan 3, yang pertama kan di rumah bapa , waktu kamu disuruh nginep engga mau, terus itu mas nyesel .yang di rumah bapa bukan ikut talak, berarti 2 kali.
    Istri : yang di bapa mas ngga ngomong bubar setelah nikah tapi bubar sebelum nikah maksudnya bubar waktu pacaran.
    Suami : iya bener, berarti baru 2 kali talak. Sudah ketemu jawabannya , insya Allah masih bisa selamat rumah tangganya . Bener 2 talak , nanti ngomong nya 2 talak , terus nanti jelasin, nanti solusinya gimana.

    Pertanyaan :
    1 . Apakah kalimat yang diucap akan suami pada pertengkaran ke -1 dan ke-2 sudah jatuh talak ?
    2 . Apakah kalimat “ kalo kamu bubar kuliah ya kita bubar paham “ merupakan talak bersyarat, jika saya langgar maka ucapan tersebut jatuh talak ?
    3 . Pada percakapan saya dan suami di pertengkaran ke-3, suami menjawab “ oke” apakah jatuh talak ?
    4 . Apakah percakapan saya dengan suami dengan membahas talak menyebabkan jatuhnya talak, karna pada percakapan tsb suami bermaksud menjelaskan talak yang sudah jatuh dan mengira sudah jatuh talak 3 kali akhirnya mengira lagi talak sudah jatuh 2 kali .

  294. Assalamualaikum wr wb izin bertanya ustad

    Pada saat saya dan suami bertengkar , suami saya berkata:
    Suami : Kalo kamu ngga minta maaf sama saya dari sekarang ( malam) sampai pagi , saya mau ambil pakaian saya dan ngga mau kesini lagi ( rumah ortu saya) Krn saya dan suami masih tinggal di rumah ortu saya.

    Ke esokan harinya saya berniat minta maaf jika suami saya mengambil pakaiannya, tetapi saya tunggu sampai siang suami saya tidak datang2. Lalu suami saya mengirimkan pesan melalui WA dengan berkata :
    Suami : Saya tunggu sampai tiga hari kalo kamu ngga minta maaf aku ngga mau kesitu lagi, masih banyak cewe yang lebih baik dari kamu .
    ( Lalu saya menjawab )
    Istri : tapi aku ngga salah
    Suami : ya sudah tinggal tunggu waktu aja.

    Saya pun akhirnya meminta maaf kepada suami di sore harinya , lalu tidak lama suami saya pulang .

    Terjadi pertengkaran lagi antara saya dengan suami lalu suami berkata :
    Suami : saya serius ya, saya ngga main main kamu sudah ngga suka sama saya , cwe masih banyak inih, kamu ngga nurut , cwe masih banyak

    Pertanyaan
    1. Apakah perkataan suami jika diniatkan cerai termasuk jenis talak bersyarat ?
    2. Apa hukumnya jika saya terlambat meminta maaf kepada suami apakah jatuh cerai karena di awal suami memberikan batas waktu sampai pagi.
    3. Apakah ucapan suami ” kamu ngga nurut, cewe masih banyak” jika diniatkan cerai termasuk jenis talak bersyarat sehingga jika saya sekali saja tidak nurut dengan suami maka talak jatuh

  295. Assalamu alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh
    Terima kasih telah berkenan berkunjung ke website kami. Semoag terjalin ukhuwah yang lebi erat lagi.
    Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw.
    Untuk pertanyaan pertama, berikut jawaban kami: Dari semua ucapan suami yang disampaikan, tidak ada satupun yang menunjukkan kalau itu termasuk redaksi talak bersyarat yang sah (menggantungkan talak dengan syarat tertentu). Dikatakan sah apabila menyebutkan obyek talak yang jelas yang ditujukan kepada istri. baik itu mengunakan kata yang sharih (misal, jika kamu tidak melakukan “ini”, maka kamu tertalak) atau kinayah (misal, jika kamu tidak melakukan “ini”, maka kamu bukan istriku lagi).
    sedangkan untuk pertanyaan kedua, sebagai berikut: Karena sedari awal redaksinya sudah tidak sah, maka tidak ada konsekwensi hukum apapun terhadap terjadinya talak.
    Mengenai pertanyaan terakhir, berikut jawaban dari kami : Redaksi tersebut tidak termasuk jenis talak bersyarat, sebab tidak ada kata syarat tertentu, seperti “jika, apabila, kalau, setiap kali, dan lain-lain.” Tidak terjadi hukum talak dalam kasus ini meski ada pelanggaran, sebab redaksinya tidak memenuhi ketentuan talak yang sah.
    Demikian jawaban yang dapat kami smapaikan. Semoga bermnafaat.
    Wassalamu alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh

  296. Assalamu alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh
    Terima kasih telah berkenan berkunjung ke website kami. Semoga terjalin ukhuwah di antara kita.
    Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw.
    Menanggapi pertanyaan penanya, Berikut jawaban yang dapat kami sampaikan. Jawaban kami sesuakian urutan pertanyaan.
    1. Pada pertengkaran ke 1 tidak jatuh talak, sebab suami mengaitkannya dengan peristiwa sebelum nikah. Dan tidak ada konsekwensi hukum apapun ketika statusnya masih belum terjadi ikatan pernikahan.
    Pada pertengkaran ke 2 juga tidak terjadi talak, sebab kata “bubar saja” yang ditawarkan oleh suami kepada istrinya masih mempunyai beberapa arti. Bisa bermaksud talak bisa tidak. Dan disini istri juga tidak menerima penawaran tersebut.
    2. Kalimat tersebut tidak termasuk redaksi talak bersyarat yang sah. Sebab kata “kita bubar” tidak menunjukkan adanya obyek talak yang jelas (yakni kata tertentu yang khusus ditujukan kepada istri), sehingga tidak mempengaruhi adanya talak.
    3. Ada beberapa kata “OK” yang disampaikan oleh suami pada pertengkaran ke 3, yang mana kata tersebut maknanya sangat berkaitan dengan redaksi sebelumnya yang diucapkan oleh istri. Hanya saja, selama kalimat sebelumnya yang diucapkan oleh istri tidak berupa redaksi permintaan talak yang sah, maka tidak ada konsekwensi jatuh talak.
    4. Untuk pertengkaran ke 1 jelas tidak terjadi talak. namun untuk pertengkaran ke 2 dan ke 3, maka jika dikhawatirkan suami melontarkan kalimat lain yang berpotensi menjatuhkan talak, maka dianjurkan baginya untuk mengambil keputusan yang lebih hati-hati, agar supaya terhindar dari keraguan dan waswas.
    Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.
    Wassalamu alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh
    1

  297. Assalamu alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh
    Penanya yang budiman! Terima kasih telah berkenan berkunjung ke website kami. Semoga terjalin ukhuwah islamiyah di antara kita.
    Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw.
    Dalam kitab Fathul Mu’in yang kemudian dijelaskan dalam kitab I’anatut Thalibin disebutkan :
    الكتاب: فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين
    تنبيه: ويشترط ذكر مفعول مع نحو طلقت ومبتدأ مع نحو طالق فلو نوى أحدهما لم يؤثر كما لو قال: طالق ونوى أنت أو امرأتي ونوى لفظ طالق إلا إن سبق ذكرها في سؤال في نحو طلق امرأتك فقال: طلقت بلا مفعول أو فوض إليها بطلقي نفسك فقالت: طلقت ولم تقل: نفسي فيقع فيهما.

    الكتاب: إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين
    (قوله: ويشترط ذكر مفعول الخ) أي ضمير أو اسم ظاهر. وقوله ومبتدأ مع نحو طالق: أي وذكر مبتدأ مع ذلك، سواء كان بلفظ الضمير كأنت أو بالاسم الظاهر. كزوجتي أو امرأتي (قوله: فلو نوي أحدهما) أي المفعول أو المبتدأ.
    وقوله لم يؤثر: فلا يقع به الطلاق (قوله: إلا إن سبق ذكرها) أي لم يؤثر إلا إن سبق ذكر زوجته في سؤال: أي ونحوه والمراد إلا إن دل دليل على المحذوف: أي فإنه يؤثر (قوله: في نحو طلق امرأتك)
    Dari kedua kitab ini dapat diambil kesimpulan bahwa, disyaratkan menyebutkan obyek talak (yakni istri atau kata ganti) ketika mengucapkan kalimat “saya mentalak” atau “tertalak”. Apabila suami hanya berkata “saya mentalak” dengan tanpa menyebut kata “kamu” (kepada istrinya) atau ia hanya berkata “tertalak” dengan tanpa menyebut kata “istriku”, maka ucapan tersebut tidak menyebabkan jatuh talak.
    Adapun redaksinya memang menggunakan kata yang sharih (yakni kata talak), hanya saja tidak semua kata yang sharih dalam talak dapat dianggap sebagai redaksi yang sah sehingga menyebabkan istri tertalak. Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi yang diantaranya disebutkan di atas.
    Jika dalam redaksi talak tidak menyebutkan obyek talak, maka tidak menyebabkan jatuh talak, sebagaimana keterangan di atas, bukan malah menyebabkan redaksi tersebut menjadi kinayah.
    Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.
    Wassalamu alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh

  298. Wa alaikum salam.
    Perlu kami jelaskan bahwa setiap komentar tidak dapat kami tampilkan sebelum mendapat ‘approve’ dari pihak kami karena ada beberapa komentar yang sangat tidak pantas apabila hal itu dipublikasikan. Setiap komentar yang tidak layak, tidak akan kami setujui karena kami ingin menjaga kondusifitas persahabatan di antara kita. Semoga bisa dimaklumi karena itu adalah kebijakan kami.
    Wassalamu wa Rahmatullahi wa Barakatuh.

  299. Wa alaikum salam.
    Redaksinya belum memenuhi persyaratan talak yang sah. Dengan demikian redaksi tersebut tidak berpengaruh hukum apa-apa.
    Wassalamu alaikum …

  300. Assalamu alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh
    Penanya yang budiman! Semoga terjalin ukhuwah islamiyah di antara kita dan semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmatnya untuk kita semua.
    Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw.
    Menurut pendapat yang “adzhar” yang disebutkan oleh imam an-Nawawi dalam kitab Raudlatut Thalibin, dalam masalah ini tidak terjadi hukum talak.
    Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.
    Wassalamu alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh

  301. Wa alaikum salam
    Redaksi tersebut tidak berpengaruh apapun karena tidak memenuhi persyaratan dari talak yang sah. Semoga bermanfaat.
    Wassalamu alaikum

  302. Ustad tolong dijawab , saya sangat khawatir sekali.,,, Suami awalnya yakin dan mengira sudah jatuh talak 3 lalu berubah menjadi yakin dan mengira ke dua ucapan bubar itu sudah jatuh talak 2 tetapi sebelum tanya ke ustad suami belom mengetahui kebenaran mengenai kalimat ” ngambek terus bubar saja apah dan kalimat ” kalo kamu bubar kuliah ya kita bubar paham ” apakah sudah jatuh talak apa belom. Dan setelah saya memberitahu ke suami mengenai jawaban ustad atas pertanyaan saya sebelumnya ,suami menjadi yakin bahwa belom terjadi talak sama sekali . Jika karena keyakinan awal suami menjadikan jatuh talak maka berapakah talak suami yang sudah jatuh ustad….

  303. Assalamualikum pak ustad🙏
    Saya punya pertanyaan mohon jawabanya ya pak ustad,
    Sebulan yg lalu saya dan suami bertengkar hebat lalu suami saya bilang kamu pulang saja, dan sayapun berkata saya akan pulang asalkan kamu buat surat talak, dan suami saya menjawab saya akan buat surat talak 3, dan tidak mengucapkan nama saya, dia tidak menjatuhkan talak kepada saya dengan ucapan melainkan dengan surat langsung talak 3, pak ustad dan itupun saya yg meminta. Sedangkan talak 1 dan 2 belum pernah.
    saya hendak pergi suami saya berkata menyesal dan tidak ada niat menjatuhkan talak 3 intinya dia tidak berniat menjatuhkan talak 3 Begitupun saya pak ustad
    Dan saat itu saya dalam keadaan haid pak ustad. Dan saat ini saya dan suami saya masih berkomunikasi seperti biasa, dan kami menyesal dan ingin kembali apa d perbolehkan pak ustad, talaknya sah atau tidak pak ustad??
    Mohon jawabanya pak ustad?

  304. Intinya suami saya tidak berniat menjatuhkan talak 3 pak ustad .
    setelah bertengkar esok harinya saya akan berangkat pergi dari rumah suami saya menahan saya untuk pergi dia menyesal karna dia tidak berniat menjatuhkan talak 3, dan itupun di surat bukan dia berucap langsung kepada saya.
    Bagaimana hukumnya pak ustad sah atau tidak karena sekarang saya dan suami ingin kembali dan mengingat anak kita 2 masih kecil kecil

  305. Assalamualaikum ustadz
    Saya ingin bertanya tentang hukum talak yang saya alami.
    Mohon maaf sebelumnya karena pertanyaan
    kasus pertama ini sudah pernah saya tanyakan,namun saya tanyakan kembali karena ingin mendapatkan jawaban yang sejelas jelasnya,karna saya masih sangat ragu dengan status talak ini.
    Kasus 1 :
    Sekitar 8 bulan lalu saya dan suami bertengakar lewat vidio call,kami berdebat hebat hingga suami melontarkan kata “cerai”,namun dalam kondisi panas tersebut saya tidak terlalu jelas mendengar kalimat lengkap dari mulut suami,namun keesokan harinya,saya menanyakan kalimat lengkap tersebut kepada suami.
    Saya:” semalam kamu bilang apa ? Ada kata cerai nya.
    Suami:”udah lah gak usah di bahas lagi masalah semalam”.
    Saya:”tapi aku pengen tau (dg tujuan untuk memastikan talak jatuh apa tidak)
    Suami:”ya seperti yang kamu buat di status WA (waktu itu saya post Vidio tentang talak yang kalimat nya “cerai saja kita”.
    Namun saya merasa kurang yakin dg apa yang di katakan suami karna suami menjawab dg nada yang kurang meyakin kan seperti orang lupa.Lalu saya beri pilihan kalimat untuk lebih memastikan.
    Saya:” kalimatnya gimana? 1.kita cerai 2.aku ceraikan kau 3.kita cerai saja.
    Suami:”diam sejenak seperti orang lupa lalu bilang “aku ceraikan”.
    Saya tambah bingung,pertama suami bilang kalimat yang dia lontar kan semalam seperti di Vidio yang saya post (cerai saja kita),lalu di saat saya beri pilihan kalimat,suami jawab kalimatnya “aku ceraikan”,saya jadi sangat bingung,namun menurut keyakinan hati saya Suami bilang “cerai saja kita” karma itulah kebiasaan suami ketika marah .
    Selang beberapa bulan kemudian saya merasa was was kembali Malasah ini saya takut telah jatuh talak,lalu saya tanya kan kembali kepada suami ,dan dia bilang dia lupa,hanya ingat ada kata cerai saja ,namun lupa kalimat nya.
    Pertanyaan 1: apakah sah talak yang meragukan seperti ini ustad ?
    Kasus 2:
    2a.Apakah termasuk hukum talak bersyarat saat suami bilang “aku gak akan lagi marahin kamu ,gak lagi nyalahin kamu,terserah kamu,kalo kamu mau jadi istriku dengar omongan ku”.
    2b.Apakah termasuk talak bersyarat juga saat suami bilang: “nanti aku pulang ,langsung pisah aja,langsung ke pengadilan urus surat menyurat “.Namun setelah suami pulang kita baik baik saja dan tidak kepengadilan.
    Kasus 3:
    Pernah suami saya bilang “cerai saja kita” lewat Vidio call lalu keesokan harinya saya chat kepada suami :
    Saya: “aku gak bisa sama kamu gara gara kamu bilang cerai,kalo kamu gak bilang gak akan aku mau pisah ,udah terlanjur ya aku bisa apa mau ku pertahankan gak lagi halal”.(karna pada saat itu saya tidak tau kalo ternya kalimat cerai saja kita itu tidak jatuh talak)
    Suami:”iya,aku minta maaf ,belom bisa buat kamu bahagia,nanti kamu pasti ketemu yang benar benar buat kamu bahagia.
    Namun setelah itu tetap saja kamu baik baik saja.
    Pertanyaan: jatuhlah talak saat suami mengatakan iya ?
    Kasus 4:
    Pernah juga saya bertengkar kembali dengan suami ,seperti biasa suami mengucapkan kalimat “cerai saja kita” lalu saya bilang
    Saya:”pokok nya udah cerai kata kamu ya aku sih santai saja ,ambil barang barang mu nanti kalo kamu pulang.”
    Suami:”iya tenang aja kamu ”
    Saya:” iyalah buat apalagi udah selesai.”
    Suami:”iya ayo udahan lah kita,ngga tahan aku,pantas mimpiku selalu gak bahagia sama kamu.”
    Saya:”sip oke”.
    Suami:”ayo udahan kita,aku gak tahan lagi sama kamu .”
    Saya:”oke sip aku atau kamu yang urus?
    Suami:”kamu aja,ku doakan kamu dapat yang lebih baik dari aku .”
    Namun setelah itu kami baikan lagi,dan kata suami dia tidak beniat cerai pada saat itu ,namun saya ragu,karna kata kata suami seperti benar benar ingain cerai.
    Pertanyaan 4 : bagaimana menurut ustad apakah percakapan kami melalui chat tersebut dapat menjatuhkan talak?
    Kasus 5: suami sering bilang cerai dengan kalimat “cerai saja kita” dan berkata perkataan yang mengandung talak kinayah ,lalu setelah dia mengucapkan kalimat tersebut suami selalu bilang tidak niat, tapi saat saya suruh suami bilang rujuk suami mau, saya jadi bingung,kalo dia tidak merasa mencarai kenapa dia mau merujuk,atau hanya asal menuruti kemauan saya saja agar masalah tidak panjang lagi atau pun bagaimana saya juga tidak mengerti saya jadi ragu
    Pertanyaaan 5: Apa yang harus saya lakukan ustad ,apa saya harus berkeyakinan tidak jatuh talak,atau bagaimana?
    Kasus 6:
    Mengapa kalimat “cerai saja kita” tidak berakibat talak ,bukan kah kata “kita” secara tidak langsung mengartikan 2 orang atau lebih di dalam kalimat yang berarti aku=suami kamu=istri cerai saja .
    Mohon jawabannya ustad karna saya benar benar ragu dan selalu merasa di hantui dg perasaan was was akibat masalah talak ini .
    Wassalamu’alaikum.

  306. As.wr. wb pak ustad, maaf ada perbaikan kalimat di komentar yang ini yang lebih detailnya.
    Apa hukum suatu ketika di waktu siang istri menulis di WA permintaan kalimat kinayah SEPERTI KITA PISAH ke seorang suami, namu suami TIDAK MAU MENGIYAKAN permintaan dari istri tersebut , suami hanya bilang tidak baik berbicara seperti itu, itu ucapan yang bahaya.
    lalu ketika malam tiba suami menasehatin istri secara langsung di rumah tetapi istri kurang merespon nasihat suaminya, lalu suaminya sengaja bilang agar istri mau merespon eh tadi siang itu di WA ada saya bilang iya, iyanya tapi bukan untuk mengiyakan permintaan kinayah dari kamu, lalu setelah di bilang seperti itu baru istri mau mendengarkan nasihat suami atau langsung respon, ( tujuan suami bilang eh ada saya bilang iya , iyanya tapi bukan untuk mengiyakan permintaan kinayah kamu itu, tujuannya adalah agar dia tidak mudah ucapkan kalimat itu dan hanya ingin dia merespon nasihat atau penjelasan suami karena begitu suami bilang eh ada saya bilang iya seketika istri langsung baru mau merespon lalu suami melanjutkan bilang iyanya tapi bukan mengiyakan kalimat kinayah kamu dan memang sebenarnya TIDAK ADA ucapan atau tulisan Di Wa seorang suami tersebut untuk mengiyakan permintaan kinayah tersebut) lalu sang suami melanjutkan nasihatnya atau penjelasannya ke istri agar tidak mudah meminta kalimat kinayah seperti mau pisah dan sebagainya karena ucapan itu sangat berbahaya tutur suami kepada istri apalagi sekedar masalah sepele, dari kronologi yang saya ceritakan bagaimana hukumnya pak ustad moho pencerahannya, apa sudah benar cara saya menasehatkan istri atau menjelaskan ke dia dan tidak ada talak yang jatuhkan pak ustad ? trimakasih
    dan tidak lupa trimakasih atas penjelasaanya tentang ucapan soreh tanpa objek yang sudah di jelaskan di kolom komentar di atas, ilmu yang sangat bermanfaat.

  307. Pak ustad mohon jawab pertanyaan saya, bolehkah saya ikut ulama zdohiriYah dan ibnu TamIyiah Dan muridnya Ibnul Qoyim dalam hal talak 3 ini, karena menurut mereka d anggap haram hanya jatuh 1 talak.
    Mohon jawabannya pak ustad

  308. Assalamualaikum ustad mau tanya , jika sudah yakin dan percaya dengan satu Mazhab lalu berpindah ke Mazhab yang lain boleh ngga ustad ?

  309. as.wr.wb ustd saya ingin bertanya terus terang saya penderita waswas yang ingin saya tanyakan pernah suatu ketika malam saya sendirian istri di sebelah saya telah tidur, entah kenapa waswas saya datang doronga ucapan seperti ini datang “sayang jatuh cer” begitu sampai kalimat “cer” saya tersadar karena bergerak lidah saya pada kalimat “cer” tanpa suara langsung saya tutup mulut saya tidak sampai terucap kalimat cerai tapi baru sampai kata “cer” langsung saya tutup mulut saya tanpa ada suara yang keluar, itu bagaimna ustad ? (jadi kalimat sayang jatuh itu didalam hati lalu saya terhentak sadar pas sampai kalimat “cer” langsung saya tutup mulut saya tanpa keluar kalimat cerai tapi baru sampai kalimat “cer” , itu bagaiman pak ustd?
    jadi kalimatnya pun tidak sempurna sampai bilang cerai tapi baru “cer” lidah saya bergerak dan saya tersadar dari hal itu. dan saya tiada niat mentalak sama sekali hanya datang dorongan ucap kata2 itu, kami pun dalam keadaan baik baik tidak ada perkelahian atau cekcok pak ustd.
    mohon pak ustd berkenan menjawab pertanyaan saya serta trimkasih banyak

  310. Assalamualaikum ustad suami saya sering sekali berkata pisah dan bubar ,dia berkata

    1. Mau kamu gimana pisah aja apa gimana
    2. Saya enek sama kamu, selalu bikin saya emosi mending kita pisah aja .
    3. Udah deh bubar aja lah hubungan kita , kaya gini ribut terus sama kamu udh lah bubar aja
    4. Kita pisah aja gimana
    5. Kamu pergi saja deh sana pusing aku lihat kamu kaya gitu
    Ustad memang yang dimaksud pisah dan bubar suami adalah cerai tapi dia tidak ada niat menceraikan saya dengan kalimatnya itu bagaimana hukumnya . Sedangkan suami saya baru tahu ada talak kinayah. Suami saya pergi dari rumah karna ngertinya sudah talak 3

  311. Assalamualaikum ustad
    Saya mau tanya , saya dan suami bertengkar hebat sampai sampai suami saya mentalak saya dengan berkata ” mulai sekarang kita cerai!” Dan suami pun meniatkan cerai karna saya berkata kepadanya :
    Saya : kamu beneran serius cerai kan saya ?
    Suami : iya saya serius . Mulai sekarang kamu bukan istriku lagi saya sudah muak sama kelakuan kamu , kita sudah talak. Sekarang saya mau pergi dari kamu , talak saya sudah jatuh dan kita sudah sah bercerai . Kamu saya talak !!! Kamu pikir perempuan cuma kamu saja saya bisa dapatkan yang jauh lebih baik dari kamu .

    Ustad dari perkataan suami saya kepada saya , talak berapakah yang sudah jatuh atau sah ? Apakah sudah talak 3 ?

  312. as.wr.wb
    ustd kalau saya ngomong sendiri kalimatnya hanya begini
    “saya ucapin” trus brapa detik
    “eh ndk saya ucapin” , tapi bukan kalimat talak saya ucapin atau lafasin ustd cuman saya bilang “sy ucapin” .
    dalam pikiran saya taklik kmrin saya ucapin atau tidak bgitu, tapi saya ngomong sendiri atau terlafasnya kalimatnya hanya “saya ucapin”
    kyk mengakui tapi hilang lagi keyakinan jdi ana bilang ,
    “eh ndk saya ucapin bgitu”. dan yakin tidak mengucapin.
    kalau bgitu tidak ada pngaruh ya ustd?
    karena tidak ada kalimat talak sama sekali dan cuman bilang “saya ucapin” trus “eh tidak saya ucapin”.
    dan konteksnya tidak ada yg bertanya sama ana atau lawan bicara cuman berfikir sendiri taklik kemarin ke ucap atau tidak karena ragu ragu.
    makanya ana seperti ngomong sendiri
    “saya ucapin” (seperti ana mengakui)
    tapi ndk lama lagi ana bilang “eh ndk saya ucapin” (karena timbul keyakinan tidak ucapin )
    kalau begitu apakah ada dampak atau tidak sama sekali ustad ?
    karena tidak ada kalimat talak soreh atau kinayah sama sekali ?
    hanya keluar kalimat “saya ucapin” dan” eh tidak saya ucapin”.
    dan ini pun ana ragu ngomongya dalam hati atau lafasin pas bilang “saya ucapin” trus “eh tidak saya ucapin” bgitu keadaanya ustd mohon jawabaanya apakah tidak ada pengaruh sama sekali dengan yg ana lakukan?

  313. Assalamu alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh
    Penanya yang saya hormati! Semoga terjalin ukhuwah islamiyah di antara kita dan semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmatnya untuk kita semua.
    Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw.
    Dalam kasus ini ucapan tersebut tidak ada pengaruhnya sama sekali terhadap jatuhnya talak. sebab memang tidak ada redaksi talak yang terucap.
    Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.
    Wassalamu alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh

  314. Assalamu alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh
    Penanya yang budiman! Semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmatnya kepada kita semua.
    Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw.
    Kata talak yang diulang-ulang, jika memang bermaksud menegaskan maksud talak yang pertama, maka hanya jatuh talak 1. Namun jika di setiap kata talak yang terucap bermaksud memulai pembicaraan yang baru, maka jatuh talaknya sebanyak redaksi talak yang sah yang telah diucapkan.
    الكتاب: روضة الطالبين وعمدة المفتين
    قَالَ لِمَدْخُولٍ بِهَا: أَنْتِ طَالِقٌ أَنْتِ طَالِقٌ، نُظِرَ إِنْ سَكَتَ بَيْنَهُمَا سَكْتَةً فَوْقَ سَكْتَةِ التَّنَفُّسِ وَنَحْوِهِ، وَقَعَ طَلْقَتَانِ، فَإِنْ قَالَ: أَرَدْتُ التَّأْكِيدَ، لَمْ يُقْبَلْ ظَاهِرًا وَيُدَيَّنُ، وَإِنْ لَمْ يَسْكُتْ وَقَصَدَ التَّأْكِيدَ قُبِلَ وَلَمْ يَقَعْ إِلَّا طَلْقَةٌ، وَإِنْ قَصَدَ الِاسْتِئْنَافَ، وَقَعَ طَلْقَتَانِ،
    Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.
    Wassalamu alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh

  315. Assalamu alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh
    Terima kasih telah berkunjung ke website kami. Semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmatnya kepada kita semua.
    Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw.
    Jika memperhatikan beberapa redaksi yang diucapkan suami dalam kasus ini, terdapat beberapa kalimat yang memungkinkan termasuk bentuk talak kinayah (seperti “kamu pergi saja”, dan “saya enek sama kamu”). Sedangkan redaksi-redaksi yang lain tidak dianggap sah. Sebab tidak menyebutkan objek talak yang jelas (Seperti kita pisah, kita bubar), dan ada juga yang masih mengindikasikan kata tanya (seperti “pisah saja apa bagaimana”), sedangkan kata tanya tidak bisa menjadikan istri tertalak selama tidak ada pernyataan yang jelas setelahnya.
    Jika redaksi talak kinayah itu diucapkan dengan disertai niat talak, maka jatuhlah talak. namun bila tidak ada niat talak, maka tidak jatuh talak.
    Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.
    Wassalamu alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh

  316. Wa alaikum salam wa Rahmatullahi wa Barakatuh.
    Ada yang bisa kami bantu?

  317. Assalamu alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh
    Penanya yang budiman! Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmatnya untuk kita semua.
    Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw.
    Dalam hal ini ucapan suami tidak berpengaruh apapun terhadap terjadinya talak. sebab tidak ada redaksi talak yang sah yang diucapkan suami dalam kasus ini. Selain itu juga tidak ada maksud sama sekali dari suami untuk mengucapkan kata-kata talak.
    Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.
    Wassalamu alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh

  318. Assalamu alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh
    Penanya yang budiman! Semoga terjalin ukhuwah islamiyah di antara kita dan semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmatnya untuk kita semua.
    Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw.
    Pedoman kami dalam menjawab berbagai pertanyaan para penanya dalam forum tanya jawab disini ialah berpegangan pada madzhab Syafi’i. Terkadang (namun jarang) dalam kasus tertentu kami mengikuti 3 madzhab yang lain (yakni Maliki, Hanafi, dan Hanbali) jika memang dibutuhkan.
    Namun untuk yang selain empat madzhab tersebut, maka itu sudah diluar ranah kami dalam memberikan jawaban pada kolom penanya di sini.
    Meski demikian, kami ingin menyampaikan keterangan dalam kitab I’anatuh Thalibin (salah satu kitab fiqih madzhab Syafi’i) juz 4 hal. 217 (yang isinya) : “boleh hukumnya (dalam masalah tertentu untuk) Taqlid (mengikuti) kepada masing-masing dari madzhab yang empat (Syafi’i, Maliki, Hanafi, dan Hanbali). Begitu juga (boleh mengikuti) yang selain empat madzhab tersebut, dari pendapat para ulama’ fiqih yang menjaga madzhabnya dalam masalah tersebut dan terbukukan (tercatat dengan jelas keterangannya) selama dapat diketahui berbagai syarat dan ketentuannya (dalam masalah tersebut).
    Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.
    Wassalamu alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh

  319. Wa alaikum salam wa Rahmatullahi wa Barakatuh.
    Ada yang bisa kami bantu?

  320. Assalamu alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh
    Dari kronologi yang diceritakan di sini, tidak ada penyataan yang jelas bahwa suami mengucapkan kalimat talak yang sah kepada istrinya.
    Sangat dianjurkan bagi suami untuk tidak tergesa-gesa dalam memutuskan sesuatu, apalagi yang berkaitan dengan talak. begitu juga dengan istri untuk tidak mudah mengucapkan kata-kata yang bertujuan meminta talak terhadap suaminya. Sebab talak itu meskipun diperbolehkan, namun termasuk perbuatan halal yang paling dibenci disisi Allah (jika memutuskannya bukan atas pertimbangan yang matang).
    Sebagaimana sabda Nabi “ابغض الحلال الى الله الطلاق” : :perbuatan halal yang paling dibenci disisi Allah ialah talak” (HR. Baihaqi, Abu Dawud dan Ibnu Majah)
    Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.
    Wassalamu alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh

  321. Assalamu alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh
    Penanya yang budiman! Semoga terjalin ukhuwah islamiyah di antara kita dan semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmatnya untuk kita semua.
    Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw.
    Untuk kasus 1:
    Keputusan talak sepenuhnya adalah hak suami. Dalam hal ini jika memang masing diragukan tentang ucapan suami yang sebenarnya, maka hukum asalanya ialah belum terjadi talak.
    Dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah juz 29 halaman 23 disebutkan :
    “jika suami ragu-ragu, apakah ia mentalak istrinya atau tidak, maka hukumnya tidak terjadi talak. begitu juga ketika ia ragu-ragu, apakah ia telah menjatuhkan talak satu, ataukah dua, ataukah lebih, maka yang diambil ialah yang paling sedikit. Hukum syara’ tidak bisa ditetapkan atas dasar keraguan, berbeda dengan ‘dzan’ (dugaan kuat) dan yaqin.”
    Mengenai kasus 2:
    Untuk 2a.
    Perkataan suami dalam hal ini bukan termasuk redaksi talak, apalagi talak bersyarat. Sebab tidak ada satupun kata-kata yang menunjukkan sighat talak, baik sharih maupun kinayah.
    Perkataan suami yang berupa “kalau kamu mau jadi istriku, dengarkan omonganku” tidak bisa dianggap sebagai bentuk talak kinayah bersyarat. Sebab redaksi ini cacat makna, lantaran ketika itu statusnya sudah suami istri. Baik ia mau atau tidak tetap tidak bisa mengubah statusnya sebagai istri. Ia tidak punya pilihan selain menjalani kewajibannya sebagai istri. Kecuali jika memang suami sudah menjatuhkan talak padanya.
    Untuk yang 2b.
    Perkataan ini juga bukan termasuk redaksi talak, apalagi talak bersyarat. Sebab tidak ada sighat talak yang jelas, selain juga tidak menyebutkan objek talak.
    Sedangkan untuk kasus 3:
    Perkataan “iya” dari suami dalam hal ini masih diragukan kejelasan maksudnya. Sebab timbul dari pemahaman yang kurang tepat tentang jatuh tidaknya talak. Apabila memang suami bermaksud talak, alangkah baiknya jika ia menegaskan kembali tentang pernyataannya tersebut. Jika tidak, maka belum dianggap jatuh talak. sebab hukum syara’ itu tidak bisa ditetapkan atas dasar keraguan (sebagaimana keterangan diatas).
    Untuk kasus 4:
    Percakapan melalui chat di media sosial dalam hal ini dapat disamakan dengan percakapan melalui tulisan (surat menyurat). Dalam kitab Raudlatut Thalibin Hal. 1359 disebutkan :
    “Jika orang yang mampu berbicara menulis sesuatu yang berisi mentalak istrinya, maka hukumnya diperinci. Jika ia membaca apa yang ia tulis, baik ia melafadzkannya ketika menulis atau setelahnya, maka istrinya tertalak. Namun jika ia tidak melafadzkannya, maka jika ia tidak berniat menjatuhkan talak, maka menurut pendapat yang shahih istrinya tidak tertalak”.
    Mengenai kasus 5:
    jika masalahnya berkaitan dengan sikap suami yang tidak konsekwen dengan ucapannya sendiri, maka itu sudah diluar ranah kami. Tugas kami hanyalah menjawab sesuatu berdasarkan redaksi yang ditanyakan. Kami hanya menyampaikan fatwa dari para ulama’ salaf yang disebutkan dalam kitab-kitab mereka sesuai dengan apa yang kami fahami.
    Alangkah baiknya jika suami sudah sering dan bahkan berkali-kali mengucapkan redaksi yang memungkinkan terjadinya talak, padahal sudah diingatkan namun tetap saja mengucapkannya, agar mengambil pendapat yang hati-hati.
    Dalam kitab Raudlatut Thalibin hal. 1385 disebutkan :
    “Disunnahkan untuk mengambil pendapat yang hati-hati. Jika suami ragu, apakah talaknya sah atau tidak, maka hendaknya ia melakukan rujuk agar ia yakin akan kehalalannya (berarti dianggap sudah terjadi talak). jika ia ragu, apakah mentalak dua atau tiga, maka ia tidak mendekatinya lagi sampai ia dinikahi oleh lelaki lain. Dan jika ia ragu, apakah sudah mentalak tiga atau tidak sama sekali, maka hendaklah ia mentalaknya 3 kali.”
    الكتاب: روضة الطالبين وعمدة المفتين
    وَيُسْتَحَبُّ الْأَخْذُ بِالِاحْتِيَاطِ، فَإِنْ شَكَّ فِي أَصْلِ الطَّلَاقِ، رَاجَعَهَا لِيَتَيَقَّنَ الْحِلَّ، وَإِنْ زَهِدَ فِيهَا، طَلَّقَهَا لِتَحِلَّ لِغَيْرِهِ يَقِينًا، وَإِنْ شَكَّ فِي أَنَّهُ طَلَّقَ ثَلَاثًا أَمِ اثْنَتَيْنِ؟ لَمْ يَنْكِحْهَا حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ، وَإِنْ شَكَّ هَلْ طَلَّقَ ثَلَاثًا أَمْ لَمْ يُطَلِّقْ شَيْئًا؟ طَلَّقَهَا ثَلَاثًا.
    Sedang kasus 6:
    Sejauh yang kami ketahui, hingga saat ini kami belum pernah menemukan satupun keterangan dalam kitab fiqih karya para ulama’ salaf yang menunjukkan bahwa sah hukumnya mentalak dengan menggunakan redaksi “kita talak”. sebab kata “kita” berarti bermakna dua orang atau lebih. Sedangkan objek talak hanya satu yakni istri. Kata “kita” mengindikasikan orang-orang yang dimaksud punya status yang sama dalam permasalahan tersebut. Padahal dalam hal ini statusnya berbeda. Suami sebagai pihak yang mentalak, dan istri sebagai pihak yang ditalak. Dan istri tidak punya hak sama sekali untuk mentalak dirinya, kecuali jika memang suami menyerahkan hak talak padanya, itupun harus dengan redaksi yang sesuai dengan ketentuan fiqih.
    Dalam terjadinya talak disyaratkan menyebutkan objek talak, yakni istri atau kamu/dia (istri). Sementara kata “kita” berarti yang dimaksud ialah suami dan istri. Lantas jika demikian objek talaknya siapa? jika keduanya dianggap sebagai objek talak, lantas siapa yang mentalak?. Tentu akan kacau masalahnya. Apalagi redaksi yang ditanyakan ada penambahan kata “saja” (cerai saja kita) yang mengindikasikan adanya penawaran dalam ungkapan yang dimaksud. Ungkapan yang mengandung penawaran menujukkan bahwa masih belum ada ketegasan dan kejelasan akan sikapnya sebagai seorang suami. Sehingga berangkat dari berbagai pertimbangan inilah kami tidak berani mengambil kesimpulan bahwa pernyataan tersebut merupakan redaksi talak yang sah.
    Namun jika dalam hal ini suami ragu-ragu, alangkah baiknya untuk mengambil pendapat yang hati-hati. Sebagaimana penjelasan jawaban dalam kasus 5 diatas.
    Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.
    Wassalamu alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh.

  322. Wa alaikum salam.
    Jawabannya sudah terwakili pada dua pertanyaan sebelumnya.

  323. Wa alaikum salam.
    Assalamu alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh
    Penanya yang dirahmati Allah! Semoga terjalin ukhuwah islamiyah di antara kita dan semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmatnya untuk kita semua.
    Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw.
    Mengenai percakapan yang berisi tentang talak melalui surat menyurat, dalam hal ini kami ingin menyampaikan keterangan dalam kitab Raudlatut Thalibin Hal. 1359, berikut redaksinya :
    “Jika orang yang mampu berbicara menulis sesuatu yang berisi mentalak istrinya, maka hukumnya diperinci. Jika ia membaca apa yang ia tulis, baik ia melafadzkannya ketika menulis atau setelahnya, maka istrinya tertalak. Namun jika ia tidak melafadzkannya, maka jika ia tidak berniat menjatuhkan talak, maka menurut pendapat yang shahih istrinya tidak tertalak”.
    Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.
    Wassalamu alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh.

  324. Assalamu alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh
    Penanya yang budiman! Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmatnya untuk kita semua.
    Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw.
    Sepertinya pertanyaan in sudah pernah dibahas sebelumnya. bahwa kalimat yang pertama (bubar sebelum nikah) tidak berpengaruh apapun terhadap jatuhnya talak. begitu juga dengan kalimat yang kedua dan ketiga. Alasannya juga pernah dijelaskan sebelumnya.
    Jika sekarang yang ditanyakan ialah tentang hukumnya mengubah keputusan yang pertama (karena ketidaktahuan hukum ketika memutuskan yang pertama), maka hal ini diperbolehkan (bahkan dianjurkan) jika memang keputusan yang pertama hanya didasarkan pada sangkaan dan dugaan dengan tanpa disertai pengetahun agama yang mencukupi dan kesungguhan yang kuat untuk mencari dalil hukum. Demikianlah keterangan yang kami fahami dari kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah juz 41 hal. 161.
    Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.
    Wassalamu alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh.

  325. As.wr.wb ustd, saya mau bertanya misalnya saya mau mengirim pertanyaan ke konsultasi syariat atau ke web dinulqoyim, di dalam pertanyaan atau di saat saya menulis itu ada kalimat soreh misalnya kalimatnya C…. ( maaf saya singkat karena takut lintasan seperti niat itu suka datang saat saya menulis pertanyaan yang ada mengarah ke kalimat soreh)
    itu hukumnya bagaimna ustd padahal saya hanya mau bertanya tentang hukum yang berkaitan dengan kalimat soreh tapi ketika saya menulis kalimat soreh itu selalu saja seperti lintasan atau kyk berniat rasanya ketika mau menulis mengirim pertanyaan , padahal posisinya saya sedang menulis untuk mengirim pertanyaan ke konsultasi atau ke web dinulqoyim. kebetulan kalimat yang saya tulis untuk di tanyakan ke konsultasi juga tidak sempurna atau tidak menyebut objeknya misalanya saya bertanya begini ustd, “apa hukum mengucap waktu sendirian saya seperti ucap kalimat soreh (“cerai “ ) tapi tidak terlafas atau di dalam hati saja. begitu isi pertanyaan ke konsultasi tapi ketika menulis kalimat yg saya kurung itu atau kalimat soreh seolah kyk niat di hati saya, padahal saya hanya ingin bertanya hukumnya ke orang yang lebih mengerti, hal itu yg membuat saya resah sekali..
    mohon penjelasanya ustd, karena saya jadi takut bertanya kalau ada lintasan seprti itu, dan kebetulan kalimat yg saya tulis juga tidak sebut objeknya..
    mohon jawabannya pak ustd trimakasih sekali lagi pak ustd..

  326. Wa alaikum salam.
    Abaikan saja. Itu tidak ada pengaruh hukumnya. Bukan niat saja namun redaksinyapun harus sesuai aturan yang berlaku di dalam hukum percerain.
    Semoga bermanfaat.
    Wassalamu alaikum

  327. Assalamualaikum warahmatullahi wa barokatuh.
    Kepada Bapak Ustadz pengasuh website dinul qoyim,
    Ijinkanlah saya menjelaskan dan bertanya terkait ucapan ucapan berikut, apakah berdampak hukum talak.

    1. Saya bertanya ke Istri, apakah saya pernah berbicara Talak yang Shorih, seperti : ‘’ aku ceraikan engkau, atau aku talak engkau, atau abang talak adek, atau abang ceraikan adek ( Saya dan Istri saling memanggil dengan panggilan abang dan adek )? Beliau menjawab insya allah tidak pernah.
    Suatu kesempatan saya lupa, dan bertanya lagi ke istri dengan ucapan seperti ini,

    Dek, ini hanya bertanya, apakah pernah terucap Talak yang Shorih, seperti : ‘’ aku ceraikan engkau, atau aku talak engkau, atau abang talak adek, atau abang ceraikan adek.

    Apakah dari pertanyaan yang saya ucapkan tersebut, mengakibatkan jatuhnya talak? Saya bermaksud bertanya terkait hal lampau apakah pernah berucap seperti itu, dan bermaksud memberitahu ke istri bahwasanya ucapan tersebut dapat berakibat jatuhnya talak mengingat saya ucapkan kata shorih, cuma bertujuan untuk bertanya mencari jawaban.

    2. Saya bertanya ke istri apakah istri ingat pernah ucapkan :

    Kalau abang nikah lagi, bg ceraikan dek… ( Saya bermaksud menirukan / mengulang dari kata kata istri, karena waktu itu saya bertanya ke istri kalau saya menikah lagi, bagaimana? Lalu istri menjawab kurang kebih seperti itu.)

    Apakah ini berdampak pada hukum talak ?

    3. Saya pernah bermimpi / tidur ucapkan kata talak 3 kaki, tetapi rasanya mulut saya, saya tahan dengan rapat…ketika terbangun, saya baru merasa ada seperti itu. Apakah ada dampak hukum?

    4. Cari saja Suami lain kalau sudah tidak cinta, cari saja suami yang lain sesuai kemauan” , atau kalimat, dek cari saja yang lain. apakah jatuh talak? Saya sudah tidak ingat niat ketika ucapkan kalimat itu.

    5. Istri pernah mengatakan, saya pernah berucap, : ’’ Saya menyesal ijab qabul’’ saya tidak ingat kalau saya pernah ucapkan kalimat ini. Apakah ini jatuh talak?

    6. Saya juga terkadang mengancam Istri dengan kata kata :” Kalau tidak mau ikut kata sama abang,, tidak usah anggap abang sebagai suami adek”…niat saya ucapkan itu telah lupa

    , Atau melarang keluar rumah, “Kalau keluar rumah, / kalau masih pergi juga ( saya sudah lupa yang mana kalimatnya ), tidak usah anggap abang sebagai suami, atau tidak usah hubungi lagi”.. niat nya sudah lupa karena sudah lama sekali.. atau saya lebih cenderung hanya berniat mencegah istri, kalau istri tetap melakukan yang dilarang oleh suami terebut, apakah jatuh talak? Dan suami ucapakan tidak usah anggap bg suami dek lagi karena kesal ketika istri tidak bisa dilarang. Dan apakah setiap istri keluar rumah tanpa izin otomatis berlaku hukumnya apabila itu termasuk talak? Apakah suami dan istri lupa dan tidak tahu itu bermakna talak, talaknya tetap berlaku? Sudah lama kalimat tersebut pernah terucap, dan sebagai bentuk hati hati saya saja, saya bilang ke istri, : mulai sekarang, saya selalu ijinkan kemana pun pergi / ijinkan keluar rumah walau belum ijin atau bilang.. apakah kalimat ini ada efeknya?

    7. Kalimat: “ yasudah, kita terserah masing masing” apakah termasuk jatuh talak? Niatannya hanya supaya saat itu tidak saling mencampuri urusan masing masing.

    8. Kalau tidak mau dengar kata kata abang, tidak usah anggap bg suami dek…. Niat pun sudah lupa.. namun saya sering berucap ini. Atau kalimat, kalau masih anggap bg suami dek, tolong dengar…

    9. Jangan hubungi lagi juga sering saya ucapkan klo kesal, karena kami memang beda kota karena bekerja.

    10. Yang ini agak ragu saya pernah ucapkan atau tidak :

    Kalau tidak mau diurus, lebih baik kita pisah..

    Apakah berakibat hukum? Muaqad kah? Berlaku selamanya kah? Atau hanya untuk saat itu saja?

    11. Saya merasa pernah mengirim ke istri penggalan lirik lagu kalau lagi ngambek / merajuk atau galau seperti :

    A. Pergilah kasih, kejarlah keinginanmu, selagi masih ada waktu.. jangan hiraukan diriku. Aku rela berpisah agar tercapai segala keinginanmu..

    B. Biar, biarlah sepi.. asalakan kau bahagia.. biar biarlah sedih, usah kau kenang lagi..

    C. Biarkan aku menyendiri, sendiri tanpa dirimu lagi, walau harus kuakui engkaulah yang sangat kusayangi.. akupun tak ingin mencari pengganti dirimu.

    D. Jangan datang atau titip salam, hanya menambah luka dihatiku..kututup pintu hati walau batin ini menangis…

    E. Pergi pergi saja, dan jangan datang lagi, aku pun tak mau, kau berikan cintamu yang palsu.

    Cuma saya sudah tidak ingat yang mana pernah saya kirim.. itu hanya beberapa kemungkinan. Apakah itu ada yg berakibat hukum?

    12. Kalimat : Tidak usah perdulikan bg, apakah termasuk kinayah?

    13. Saya pernah berucap ke seseorang :

    Kalau saya ceraikan istri saya, saya merasa kasihan.

    Atau kasihan rasanya kalau saya ceraikan istri.

    Apakah ada dampak hukum nya?

    14. Saya dulu pernah ucapkan ke istri :

    Kalau mau atau ada yg lain, kasih tau ya..

    Apakah ada dampak hukum?

    15. Karena istri kecewa dan sedih, saya pernah ucapkan… : Kalau istri mau pisah, saya ngikut, tapi sebenarnya saya tidak mau pisah, dan berharap masih dimaafkan.

    Apa dampak hukum nya?

    Dikarenakan saya dahulu tidak paham istilah shorih dan kinayah. Makanya setelah saya belajar , saya menjadi bertanya tanya.. terlebih lagi sudah cukup lama saya tidak ada masalah yang berarti dengan istri.. sehingga kalimat kalimat yang pernah saya ucapkan sudah lupa.

    Saya takut apabila status pernikahan saya sudah tidak sah. Dan saya pun menceritakan ke istri saya perihal tersebut.

    Bahkan saya pernah bilang, kalau seandainya memang sudah tidak sah , baru saya ucapkan kata yang jelas . Supaya jelas. Karena klo seandainya sudah jatuh 3. Harus nikah dulu dengan org lain, dan setelah diceraikan , baru bisa kembali ke suami pertama. Saya bercerita seperti itu apakah ada akibat hukumnya?

    Saya juga pernah bilang, saya sedih klo istri saya menikah dengan yg lain..seperti terbersit tanpa bisa saya cegah fikiran kalimat tersebut jatuh talak.. padahal saya berbicara seperti itu dari awal sudah jelas sedih dan tak ingin berpisah.. apakah ini ada berdampak hukum? Atau ini akibat was was saya…

    Apa sikap yang harus saya ambil? Apalagi saya kepikiran nasab anak saya.. takut kalau anak saya lahir diluar status pernikahn yang sah, karena saya merasa dan yakin waktu sampai hamil istri saya, kami pasangan suami istri yang sah. Karena dahulu tidak mengerti detail fiqih talak

    Saya selalu gelisah, memikirkan masalah ini… Saya juga tidak ingat waktu detail nya kapan saja berucap kata kata tersebut.

    Saya takut kalau ternyata kami sudah tidak sah dihadapan Allah Subhana wa ta’ala.

    Sedangkan kalimat kalimat yang lain saya sudah tidak ingat lagi… Saya sudah berusaha..

    Apa yang harus saya lakukan pak ustadz terkait problema saya ini? Karena sudah stress memikirkan ini, kasihan juga istri dan anak karena sikap dan stress saya ini.

    Atas jawaban dan responnya, saya ucapkan banyak terima kasih.

  328. Assalamualaikum ustadz
    Saya mau bertanya ,maaf jika panjang lebar,karna saya ingin memperlihat kan chat saya dan suami ,dan ingin berkonsultasi apakah chat saya dam suami ini dapat menjatuhkan talak apa tidak,mohon respon nya ustadz dan tolong bantu saya.maaf sangat sangat maaf sebelumnya saya penah menayakan hal ini tapi dalam pertanyaan sebelum nya chat nya tidak lengkap ustadz,dan sekarang saya ingin mengulang pertanyaan tersebut dengan chat yang lengkap,agar keraguan saya hilang.

    Ini isi chat saya dan suami:

    Suami: kamu udah berani sama aku?mau nampar kamu?kami liat siapa mau Ngirimin kamu duit,siapa mau memelihara kamu.

    Istri: terserah kamu

    Suami: kamu dengar omongan ku aku ga akan lagi main main dah,gak lagi punya rasa sama kamu , sedikit pun tidak

    Istri: oke udah ku dengar baguslah

    Suami:bagus lah kalo udah tau

    Istri:udah sah ya udah kamu kluarkan kata kata itu

    Suami: oke siapa takut siapa mau punya istri kaya binatang.

    Pertanyaan pertama bagaimana hukum kata kata suami kepada saya ini?

    Sambungan chat…..

    Istri:aku ga sedih kamu bicaralah sama ayah ku ,biar gampang ngurusnya,kamu kirim uang lah ,aku ngurus surat surat nya ,kamu tinggal tanda tangan nanti.

    Suami: siapa mau kirim uang,apalagi mau pulang,najis yang ada.

    Istri:lah? Gimana aku mau ngurus ,kamu nya pun disana ,aku ga mau kalo di negara masih status suami istri.

    Suami:terserah kamu,aku ga peduli,intinya aku males mau sakit kepala,pusing.mata duitan,pake minta kirimin uang.

    Istri : bukan mata duitan ,aku mau kupas dari kamu,aku ga mau status ku masih istri mu di negara.

    Suami:anj*Ng kamu ya,pake uang mu lah ,haha bilang aja ga maugitu ,mata duitan.

    Istri:aku mau tuntas semuanya ,cepat di urus cepat selesai.

    Suami:uruskan lah anj*Ng,pake uang mu

    Istri:ya udah ,aku ga mau ngiranya,kamu lah pake uang mu

    Suami:bilang aja kamu ga mau hahaha alesan,mata duitan,belom main tangan sama kamu biar kamu sadar.

    Istri:apa mau main tangan lah kamu,siapa lagi bukan siapa siapa ku lagi,kalo kamu main tangan pas waktu kita masih sah suami istri

    Suami: jadi kita ni bukan suami istri?

    Istri: kamu udah nalak aku

    Suami:kamu mulai duluan,kamu tau ga talak anj*Ng .

    Istri:udah lah jangan debatkan lagi udah terlanjur.

    Suami: baguslah istri apaan kamu kok ga mati aja sekalian,emang itu udah talak anj*ng? Kamu ga tau,ga tau arti talak ga usah bilang bilang talak ,bilang cerai baru cerai,bilang talak baru talak.

    Pertanyaan kedua, chat sampai di sini suami menyangkal bahwa itu bukan kalimat talak apakah bisa di artikan dia tidak berniat ustad?
    Apakah sempaniang ini ada kalimat yang menjadi jatuhnya talak?

    Sambungan chat…

    Istri:kamu niat apa tadi?aku yakin emang niat pisah kan, sampai ngomong gitu.

    Suami: terserah kamu kamu mau bilang,aku pusing.

    Istri: aku tau niat kamu emang ke situ,kan dah kubilang,kalo marah ga usah mengarah ke situ tapi masih aja.

    Suami:kamu mau nyalahin aku?kok makin kurang ajar kamu ya,makanya kau pikir sana

    Istri:kamu liatlah kamu udah kaya gitu ngomong

    Suami:terserah kamu

    Istri:knpa jadi terserah,kalo kamu ga niat jelasin dong,ini kamu berniatkan makanya kamu bilang terserah.

    Suami:terserah kamu

    Istri:ga perlu di jelasin,dah keliatan chat kamu mengarah ke situ,dah lah apalagi yang mau di sesali udah terjadi,kata kata itu mana bisa di tarik ulur lagi

    Suami: iya bagus banget mantap,suka akuga capek lagi,ga sensara lagi ga pusia kepalaku

    Istri:okelah udah tau,dah jelas juga,kalo kamu beralasan ga niat,ga bisa soalny Uda jelas.

    Suami:okelah suka banget aku tenang

    Istri:oke sama lah ,aku pun ngerasa plong pikiran ku,tenang

    Suami:ga capek capek lagi kerja,tenang dah aku kerja,serasa merdeka aku

    Istri:iya lah aku pun ga capek capek lagi berdebat sama kamu, mungkin jalan terbaik.

    Suami:bagus suka banget aku , tenang hidupku.

    Pertanyaan 3
    Disini saya bingung semacam suami mengiyakan ,tpitidak ada kalimat yang jelas,semacam setuju, atau bagaimana saya tidak mengerti
    Apakah di chat kami ada yang berkemungkinan jatuh nya talak?

    Sambungan chat….

    Istri:kapan kamu nemuin orang tuaku,nanti aku ke kampung mu mau jelasin ini semua

    Suami:oke sip suka banget aku tenang hidupku

    Istri:nanti kubilang juga ke mamamu karna bukan sekali kamu ngong gitu,kalo kita masih sama sama ,nanti keluar lagi kata kata itu

    Suami: (memeri tanda jempol)

    Istri:kamu dikit dikit cerai aja,udha jadi senjata mu,udah ga ada gunanya lagi udah terlanjur

    Suami:emnag aku ada bilang cerai?adaaku bilang cerai?baca ulang chat ku anj*Ng.

    Memang tidak ada suami bilang cerai ustad tapi kata kata ya mengarah ke hal tersebut,disini suami menyanggah hal itu ,saya bingung tadi semacam setuju,tapi sekarang menyanggah lagi
    Mohon jawaban ustadz
    Saya tunggu
    Saya sangat butuh kepastian ini
    Mohon bantuan
    Assalamualaikum

  329. Saya berharap ustadz menjawab pertanyaan saya
    Jawaban ustadz sangat berharga bagi saya
    Saya benar benar terganggu akibat was was ustadz mohon respon nya

  330. Assalamualaikum wr wb
    Pa ustad suami saya mentalak saya dengan kalimat “ kalo kamu bubar kuliah ya kita bubar paham!” Dan niat awal suami saya mengancam agar saya nurut kepadanya , apakah bisa talak itu dibatalkan ,pa ustad ?
    Saya dan suami selalu membahas mengenai kalimat ancaman suami yang mengarah ke perpisahan , dalam membahas suami saya terkadang mengucapkan kata talak tapi tidak bermaksud untuk mentalak saya bagaimana hukumnya ustad ?

  331. Assalamualaikum we wb
    Bagaimana hukumnya pa ustad , suami saya mengancam saya melalui Wa“ kalo kamu bubar kuliah ya kita bubar paham !” Pada saat suami mengancam saya agar saya nurut dengan nya , suami saya belom mengetahui mengenani talak bersyarat dan adanya talak kinayah. suami pun menjelaskan kepada saya , “ awalnya biar kamu nurut sama mas, iya cerai kalo kamu bubar kuliah “
    Dan sekarang suami saya menyuruh saya untuk mengundurkan diri dari kuliah saya karna adanya anak . Ada pendapatan bahwa talak bersyarat bisa di batalkan dengan kafarat , dan sebelum saya mengundurkan diri ,suami saya mewakilkan kpd saya untuk membagikan 1,5 kg beras , sedangkan menurut imam syafi’i , maliki, Hanafi menganggap bahwa talak jatuh dan sah jika syaratnya terpenuhi , setelah saya mengundurkan diri suami saya juga mengucapkan rujuk kepada saya .
    1. Apakah ketika suami memperjelas bahwa ia cerai kalo saya bubar kuliah ( mengundurkan diri ) merupakan talak bersyarat , krn saya sudah tanya kepada ustad bahwa kalimat suami saya yang “ kalo kamu bubar kuliah ya kita bubar “ kata kita bubar bukan merupakan objek talak yang jelas
    2. Apa hukumnya suami mewakilkan saya untuk membagikan beras kepada 10 orang miskin dengan maksud membatalkan sumpah suami , tetapi dengan biaya dari suami
    3. Apa hukumnya suami saya mengatakan rujuk setelah saya mengundurkan diri dari kuliah saya
    4. Apa hukumnya suami memenuhi semua pendapat para ulama

  332. Assalamu alaikum Wr. Wb
    Penanya yang kami hormati! Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmatnya untuk kita semua.
    Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw.
    Redaksi “kalo kamu bubar kuliah ya kita bubar paham!” tidak memenuhi sighat talak yang sah. Sebab tidak menyebutkan objek talak yang jelas. jadi dalam hal ini tidak ada yang perlu dibatalkan.
    Kata talak yang terucap jika hanya bermaksud menceritakan (hikayat) atau sedang menjadi topik pembahasan (Sebagaimana seorang ahli fiqih yang sedang membahas kajian talak), maka tidak berdampak jatuh talak.
    Demikian jawaban kami. Semoga bermanfaat!
    Wassalamu alaikum Wr. Wb.

  333. Mematuhi suami hukumnya wajib sepanjang instruksinya masih dalam koridor hukum agama Islam.

  334. Penanya yang budiman! Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmatnya untuk kita semua.
    Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw.
    Untuk pertanyaan pertama, menurut kami redaksi tersebut kurang jelas belum memenuhi redaksi talak kinayah yang lengkap. Oleh karena hal itu tidak mempunyai pengaruh hukum talak.
    Untuk pertanyaan kedua, semua redaksi talak kinayah yang sah itu harus disertai niat. Kalau dua unsur ini tidak terpenuhi, maka talaknya tidak terjadi.
    Sedang pertanyaan ketigapun tidak menunjukkan redaksi talak yang benar. Tidak ada pengaruh hukum apapun.
    Untuk pertanyaan terakhir, Jika memperhatikan percakapan yang ada disini, maka tidak ada redaksi yang benar-benar menunjukkan kalimat talak yang sah. Apalagi suami mengaku kalau tidak pernah mengucapkan talak (yang sah).
    Kalaupun ternyata ada yang dimungkinkan termasuk redaksi talak, karena percakapan disini menggunakan pesan tulis (chat), maka percakapan melalui chat di media sosial dalam hal ini disamakan dengan percakapan melalui tulisan (surat menyurat). Dalam kitab Raudlatut Thalibin Hal. 1359 disebutkan :
    “Jika orang yang mampu berbicara menulis sesuatu yang berisi mentalak istrinya, maka hukumnya diperinci. Jika ia membaca apa yang ia tulis, baik ia melafadzkannya ketika menulis atau setelahnya, maka istrinya tertalak. Namun jika ia tidak melafadzkannya, maka jika ia tidak berniat menjatuhkan talak, maka menurut pendapat yang shahih istrinya tidak tertalak”
    Demikian jawaban kami. Semoga bermanfaat!
    Wassalamu alaikum Wr. Wb.

  335. Assalamu alaikum Wr. Wb.
    Penanya yang kami hormati! Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmatnya untuk kita semua.
    Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw.
    Untuk pertanyaan pertama:
    Pertanyaan yang semacam ini tidak mengakibatkan jatuh talak. Sebab kalimat tanya digunakan untuk mencari pengetahuan tentang sesuatu yang belum pernah diketahui sebelumnya.
    الكتاب : البلاغة الواضحة ص 194
    الاستفهام طلب العلم بشيء لم يكن معلوما من قبل
    Sehingga jika kalimat tanya tentang talak itu diucapkan oleh suami, maka otomatis ketika itu dia tidak bermaksud menjatuhkan talak. Padahal bermaksud menjatuhkan talak merupakan salah satu rukun talak
    الكتاب : الوسيط فى المذهب
    وَلَا بُد للطَّلَاق من أهل وَمحل وَلَفظ وَقصد إِلَى اللَّفْظ وَولَايَة على الْمحل فَهَذِهِ خَمْسَة أَرْكَان

    الكتاب : حاشية الرملي الكبير على اسنى المطالب
    قَالَ شَيْخُنَا عَلَّلَهُ فِي الشَّامِلِ بِأَنَّ لَفْظَةَ الِاسْتِفْهَامِ دُونَ الْإِيقَاعِ
    Sedangkan pertanyaan kedua:
    Ucapan tersebut tidak berdampak pada hukum talak. Sebab ketika itu suami hanya sekedar menirukan/menceritakan ucapan istrinya. Itu disebut dengan hikayah. Sedangkan hikayah dalam talak tidak terjadi.
    Mengenai pertanyaan ketiga:
    Tidak terjadi hukum talak. Sebab tidak unsur kesengajaan dalam menjatuhkan talak.
    Untuk pertanyaan keempat:
    Ucapan tersebut termasuk dalam redaksi talak kinayah. Jika niat talak maka jatuh talak, namun jika tidak niat talak, maka tidak jatuh talak.
    Menanggapi pertanyaan kelima:
    Jika memang kalimat tersebut benar-benar pernah terucap, maka ucapan tersebut tidak menimbulkan jatuh talak. Sebab ucapan tersebut sulit untuk diartikan talak, sehingga bisa dikatagorikan talak kinayah. Padahal bisa dianggap kinayah jika redaksinya dimungkinkan bermakna talak dan yang lain, namun lebih mendekati pada kemungkinan talak.
    Untuk pertanyaan keenam:
    Redaksi tersebut termasuk dalam bentuk talak kinayah yang disertai taklik (menggantungkan) talak.
    Jika suami berniat talak saat mengucapkannya, maka jatuhlah talak ketika istri melanggarnya dalam keadaan disengaja (bukan karena lupa atau terpaksa). Dan ini hanya berlaku satu kali. Bukan di setiap kali istri melanggar. Artinya, jika istri sudah melanggarnya, maka otomatis jatuh talak satu. Dan jika sudah jatuh talak, maka otomatis taklik talak yang pernah diucapkan suami tersebut sudah tidak berlaku lagi dikemudian hari meski istri melanggarnya lagi. Namun jika istri melanggarnya karena lupa, tidak tahu atau terpaksa, maka tidak jatuh talak.
    Jika suami tidak berniat talak, maka jelas tidak jatuh talak meski istri melanggarnya.

    الكتاب: فتوحات الوهاب بتوضيح شرح منهج الطلاب المعروف بحاشية الجمل
    وَقَوْلُهُ كَلَسْت بِزَوْجَتِي مِثْلُهُ مَا لَوْ قَالَ إنْ فَعَلْت كَذَا فَلَيْسَتْ بِزَوْجَتِي أَوْ إنْ فَعَلْت كَذَا مَا أَنْت لِي بِزَوْجَةٍ أَوْ مَا تَكُونِي لِي زَوْجَةً أَوْ إنْ شَكَانِي أَخِي لَسْت بِزَوْجَةٍ لِي أَوْ مَا تَصْلُحِينَ لِي زَوْجَةً، فَإِنْ نَوَى الطَّلَاقَ فِي ذَلِكَ كُلِّهِ وَقَعَ عِنْدَ وُجُودِ الْمُعَلَّقِ عَلَيْهِ وَإِلَّا فَلَا اهـ حَجّ بِالْمَعْنَى
    الكتاب: أسنى المطالب في شرح روض الطالب
    (وَكَذَا) لَا تَطْلُقُ إنْ عَلَّقَ بِفِعْلِ (غَيْرٍ) مِنْ زَوْجَةٍ أَوْ غَيْرِهَا وَقَدْ (قَصَدَ) بِذَلِكَ (مَنْعَهُ) أَوْ حَثَّهُ (وَهُوَ مِمَّنْ يُبَالِي) بِتَعْلِيقِهِ فَلَا يُخَالِفُهُ فِيهِ لِصَدَاقَةٍ أَوْ نَحْوِهَا (وَعُلِمَ بِالتَّعْلِيقِ فَفَعَلَهُ الْغَيْرُ نَاسِيًا أَوْ جَاهِلًا أَوْ مُكْرَهًا)
    الكتاب: روضة الطالبين وعمدة المفتين
    . قَالَ الْأَصْحَابُ: الْأَلْفَاظُ الَّتِي يُعَلَّقُ بِهَا الطَّلَاقُ بِالشَّرْطِ وَالصِّفَاتِ «مَنْ» ، وَ «إِنْ» ، وَ «إِذَا» ، وَ «مَتَى» ، وَ «مَتَى مَا» ، وَ «مَهْمَا» ، وَ «كُلَّمَا» ، وَ «أَيُّ» .
    كَقَوْلِهِ: مَنْ دَخَلَتْ مِنْكُنَّ، أَوْ إِنْ دَخَلْتِ، أَوْ إِذَا دَخَلْتِ، أَوْ مَتَى، أَوْ مَتَى مَا، أَوْ مَهْمَا، أَوْ كُلَّمَا، أَوْ أَيَّ وَقْتٍ، أَيَّ زَمَانٍ دَخَلْتِ، فَأَنْتِ طَالِقٌ. ثُمَّ إِنْ كَانَ التَّعْلِيقُ بِإِثْبَاتِ فِعْلٍ، لَمْ يَقْتَضِ شَيْءٌ مِنْهَا الْفَوْرَ، وَلَمْ يُشْتَرَطْ وُجُودُ الْمُعَلَّقِ عَلَيْهِ فِي الْمَجْلِسِ، إِلَّا إِذَا كَانَ التَّعْلِيقُ بِتَحْصِيلِ مَالٍ، بِأَنْ يَقُولَ: إِنْ ضَمِنْتِ لِي، أَوْ إِنْ أَعْطَيْتِنِي أَلْفًا، فَإِنَّهُ يُشْتَرَطُ الْفَوْرُ فِي الضَّمَانِ وَالْإِعْطَاءِ فِي بَعْضِ الصِّيَغِ الْمَذْكُورَةِ، كَمَا سَبَقَ فِي كِتَابِ الْخُلْعِ، وَإِلَّا إِذَا عَلَّقَ الطَّلَاقَ عَلَى مَشِيئَتِهَا فَإِنَّهُ تُعْتَبَرُ مَشِيئَتُهَا عَلَى الْفَوْرِ كَمَا سَبَقَ، وَسَيَأْتِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى، وَلَا يَقْتَضِي شَيْءٌ مِنْ هَذِهِ الصِّيَغِ تَعَدُّدَ الطَّلَاقِ بِتَكَرُّرِ الْفِعْلِ، بَلْ إِذَا وُجِدَ الْفِعْلُ الْمُعَلَّقُ عَلَيْهِ مَرَّةً، انْحَلَّتِ الْيَمِينُ وَلَمْ يُؤَثِّرْ وُجُودُهُ ثَانِيًا إِلَّا «كُلَّمَا» فَإِنَّهَا تَقْتَضِي التَّكْرَارَ بِالْوَضْعِ وَالِاسْتِعْمَالِ،

    Lebih tepatnya mungkin bukan tidak ingat niat, akan tetapi ragu-ragu apakah ketika mengucapkan kalimat tersebut ia berniat talak atau tidak (sebagaimana penjelasan pada pertanyaan yang nomer 4).
    Jika memang ragu-ragu, maka tidak berdampak jatuh talak. Sebab tidak adanya keraguan dari suami dalam talak menjadi syarat hukum terjadinya talak.
    الكتاب: الفِقْهُ الإسلاميُّ وأدلَّتُهُ
    الشك في الطلاق: الشك لغة ضد اليقين، واصطلاحاً: تردد على السواء، والمراد هنا مطلق التردد، سواء أكان على السواء بين الاحتمالين أم ترجح أحد الاحتمالين. وحكمه باتفاق الفقهاء : أن اليقين لا يزول بالشك، وعدم الشك من الزوج في الطلاق هو شرط الحكم بوقوع الطلاق، فلو شك فيه لا يحكم بوقوعه، ولا يعتزل امرأته.
    Sedangkan untuk pertanyaan ketujuh:
    Dalam hal ini tidak jatuh talak. Sebab bukan termasuk redaksi yang sharih (jelas) dalam talak, serta tidak ada maksud untuk menjatuhkan talak.
    Mengenai pertanyaan berikutnya yakni kedelapan:
    Jawabannya sama dengan rincian jawaban pada pertanyaan yang keenam. Sebab ada kemiripan kasus.
    Untuk jawaban dari pertanyaan kesembilan:
    Ucapan tersebut tidak menyebabkan jatuh talak. Sebab meski dimungkinkan termasuk redaksi kinayah, namun karena dalam redaksi tersebut tidak menyebutkan pelaku yang jelas (baik itu objek talak atau pelaku talak), maka tidak termasuk redaksi talak yang sah.
    Menanggapi pertanyaan kesepuluh:
    Ucapan tersebut tidak berakibat hukum talak. Sebab tidak menyebutkan objek talak yang jelas, yakni istri atau kata ganti istri (kamu atau yang lain).
    Untuk pertanyaan kesebelas:
    Jika suami hanya sekedar mengirim penggalan lirik tersebut, tanpa bermaksud apa-apa, maka jelas tidak jatuh talak.
    Untuk pertanyaan kedua belas:
    Tidak termasuk talak
    Dan untuk pertanyaan ketiga belas:
    Ucapan tersebut tidak berdampak apapun. Sebab kata “kalau” disini hanyalah mengandai-andai sesuatu yang masih belum terjadi.
    Untuk pertanyaan keempat belas:
    Tidak berdampak hukum talak
    Sedangkan untuk pertanyaan yang kelima belas:
    Ucapan tersebut juga tidak ada dampak hukum apapun. Sebab selain ketika mengucapkan tidak ada maksud menjatuhkan talak, redaksi yang diucapkan juga cacat makna. Hak talak sepenuhnya adalah milik suami. Istri tidak dapat mentalak dirinya sendiri kecuali suami menyerahkan hak talaknya dengan redaksi yang dibenarkan oleh syara’.
    Sedangkan bercerita kepada istri tidak mempunyai akaibat hukum apapun.
    Saran saya: Hentikan berbagai kalimat yang mengarah ke perceraian dan berhati-hatilah karen apernikahan itu sakral dan sangat terhormat serta mulia. Jangan dibuat mainan. Namun yakinlah bahwa pernikahan Bapak masih sah. Hanya ada baiknya Bapan melakukan “TAJDIDUN NIKAH” atau memperbaharui nikah untuk menghilangkan keraguan Bapak.
    demikian jawaban kami. Semoga penjelasan kami bermanfaat bagi Bapak beserta keluarga. Terima kasih telah berkunuung ke website kami. Salam Bahagia!
    Wassalamu alaikum Wr. Wb.

  336. Wa alaikum salam
    Menanggapi pertanyaan saudari, berikut jawaban kami:
    Meski secara sekilas suami menggantungkan (taklik) talak, namun oleh karena redaksi talak yang diucapkan tidak sah, maka tidak ada talak yang jatuh. Begitu juga taklik talaknya juga tidak berlaku. Otomatis meski suami mengucapkan rujuk, rujuknya tidak serta merta menjadikannya jatuh talak.
    Sedangkan mengenai pemberian beras secara otomatis menjadi sedekah.
    Adapun perkataan rujuk suami tentu tidak berlaku karena tidak ada redaksi talak yang sah.
    Hukum memenuhi / mengikuti beberapa madz-hab disebut “talfiq”, ulama’ berbeda pendapat. Ada yang membolehkan dan ada juga yang tidak.
    Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat!
    Wassalamu alaikum Wr. Wb.

  337. Assalamualaikum ustadz
    Saya mohon bantuan ustadz
    Dari berbagai kalimat yang saya tanyakan pada ustadz , Alhamdulillah ustadz menjawab tidak ada talak yang sah dan kami masih menjalani ruamh tangga seperti biasa sampai sekarang.
    Namun yang jadi masalah ustadz saya masih sering terbebani ,hati saya merasa ada yang mengganjal,entah kenapa ,saya sudah memaksakan diri untuk yakin bahwa tidak ada talak sah yang pernah suami ucapkan,tapi rasanya selalu ada di dalam bayang bayang fikiran dan membuat hati saya merasa menjanggal,saya takut bahwa rumah tangga ini haram ,saya benar benar merasa terganggu ustadz,saya rasa ada masalah pada batin saya akibat masalah talak ,di tambah lagi saya selalu mimpi bercerai dengan suami,dan mimpi ini sering terjadi ,di setiap solat saya saya selalu berdoa agar di beri ketenangan dan petunjuk,namun saya malah mimpi bercerai contoh sedang mengurus surat perceraian dan mimpi yang lain yang mengarah ke perceraian,saya kawatir ini adalah petunjuk bahwa kami harus bercerai,atau pun itu hanya bunga tidur yang terjadi akibat fikiran saya selalu merasa was was dengan pernikahan ,atau godaan setan agar dua selalu merasa was was
    Kadang saya merasa suadh leleah dg perasaan ini ustadz,saya tidak berani cerita ke siapapun,karna saya takut di bilang aneh,saya merasa tersiksa dg hati dan fikiran saya ustadz
    Bagaimana jalan keluar yang harus saya lakukan
    Mohon bantuan
    Wassalamu’alaikum

  338. Wa alaikum salam.
    Menurut pendapat kami, sebaiknya tinggalkan jauh-jauh rasa was-was itu. Perceraian Ibu tidak memenuhi aspek hukum agama, maka Ibu tidak perlu khawatir.
    Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga Ibu menjadi lebih tenang.
    Wassalamu alaikum.

  339. Assalamualaikum ustadz
    Saya ingin bertanya
    Maaf pertanyaan kali ini melenceng dari apa yang di bahas
    Pertanyaaan
    Ustadz bagaimana kah hukum keluar nya angin dari vagina ketika solat atau setelah wudhu apakah membatalkan solat ?
    Saya pernah mendengar Vidio tentang hukum tersebut jika angin tersebut keluar bukan berasal dari perut,tidak mengeluarkan bunyi dan bau maka hukum solat dan wudhu tidak batal menurut Mazhab Syafi’i.
    Apakah itu benar
    Karena saya merasa was was karna dari ustad lain bahwa hukum nya batal dan ada yang berkata tidak (jika tidak berasal dari perut)
    Mohon jawaban nya ustadz
    Wassalamu’alaikum

  340. Assalamualaikum pk ustadz,maaf numpang tanya,bagai mana hukum nikah Sorang janda dengan cara di pelet/di guna2 oleh laki2 nya,agar janda tersebut mau di nikahi,sah ga nikah nya asslkm

  341. Assalamualaikum pk ustad,mohon maaf numpang tanya tentang mimpi,saya mimpi ketemu ulama ,tapi mimpi itu di pagi hari d bulan ramadhan,apakah mimpitersebut datang dari Alloh apa sethon,tolong keteranganny maksh aslkm

  342. Wa alaikum salam.
    In sya’allah kalau mimpinya baik itu datang dari Allah. Berbaik sangka saja kepada Allah.
    Terima kasih.
    Was salamu alaikum …

  343. Assalamu alaikumWarahmatullahi Wabarakatuh
    Penanya yang kami hormati! Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmatnya untuk kita semua.
    Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw.
    Dalam kitab al-Majmu’ syarh al-Muhadzab dan kitab Raudlatut Thalibin (keduanya merupakan kitab rujukan pokok dalam Madzhab syafi’i) disebutkan : para ulama’ madzhab Syafi’i sepakat bahwa keluarnya angin dari vagina itu dapat membatalkan wudlu’.
    الكتاب: المجموع شرح المهذب
    فَالْخَارِجُ مِنْ قُبُلِ الرَّجُلِ أَوْ الْمَرْأَةِ أَوْ دُبُرِهِمَا يَنْقُضُ الْوُضُوءَ سَوَاءٌ كَانَ غَائِطًا أَوْ بَوْلًا أَوْ رِيحًا أَوْ دُودًا أَوْ قَيْحًا أَوْ دَمًا أَوْ حَصَاةً أَوْ غَيْرَ ذَلِكَ وَلَا فَرْقَ فِي ذَلِكَ بَيْنَ النَّادِرِ وَالْمُعْتَادِ وَلَا فَرْقَ فِي خُرُوجِ الرِّيحِ بَيْنَ قُبُلِ الْمَرْأَةِ وَالرَّجُلِ وَدُبُرِهِمَا نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ فِي الْأُمِّ وَاتَّفَقَ عَلَيْهِ الْأَصْحَابُ
    الكتاب: روضة الطالبين وعمدة المفتين
    وَإِنَّمَا يَنْتَقِضُ بِأَحَدِ أَرْبَعَةِ أُمُورٍ.
    الْأَوَّلُ: الْخَارِجُ مَنْ أَحَدِ السَّبِيلَيْنِ، عَيْنًا كَانَ، أَوْ رِيحًا، مِنْ قُبُلِ الرَّجُلِ وَالْمَرْأَةِ، أَوْ دُبُرِهِمَا، نَادِرًا كَانَ، كَالدَّمِ وَالْحَصَى، أَوْ مُعْتَادًا، نَجِسَ الْعَيْنِ، أَوْ طَاهِرَهَا، كَالدُّودِ وَالْحَصَى، إِلَّا الْمَنِيَّ،
    Dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwatiyah disebutkan bahwa yang menghukumi batal sesucinya ialah Madzhab Syafi’i dan sebagian Madzhab Hanbali. Sedangkan madzhab Hanafi dan Maliki mengatakan tidak membatalkan wudhu’.
    الكتاب: الموسوعة الفقهية الكويتية
    وَاخْتَلَفُوا فِي نَقْضِهِ إِذَا خَرَجَ مِنْ قُبُل الْمَرْأَةِ أَوْ مِنْ ذَكَرِ الرَّجُل.
    فَذَهَبَ الشَّافِعِيَّةُ، وَبَعْضُ الْحَنَابِلَةِ إِلَى أَنَّ خُرُوجَ الرِّيحِ مِنْ قُبُل الْمَرْأَةِ أَوْ ذَكَرِ الرَّجُل نَاقِضٌ لِلطَّهَارَةِ، لِعُمُومِ قَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ وُضُوءَ إِلاَّ مِنْ صَوْتٍ أَوْ رِيحٍ.
    وَقَال الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ: إِنَّ الرِّيحَ الْخَارِجَ مِنَ الْقُبُل أَوِ الذَّكَرِ لَيْسَ بِنَاقِضٍ، لأِنَّهَا لاَ تَنْبَعِثُ عَنْ مَحَل النَّجَاسَةِ فَهُوَ كَالْجُشَاءِ. وَهُوَ قَوْلٌ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ
    Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat!
    Wassalamu alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

  344. Assalamu alaikumWarahmatullahi Wabarakatuh
    Penanya yang budiman! Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat serta barokahnya untuk kita semua.
    Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw.
    Jika praktek pelet/ guna-guna yang dimaksud ialah meminta bantuan syaitan untuk tujuan tertentu, seperti menjadikan orang yang asalnya sehat menjadi sakit, yang asalnya benci menjadi cinta, maka menurut beberapa ulama’ (seperti Syaikh al-Azhari, syaikh Syimr, imam al-Baidlawi, dan para ulama’ madzhab Hanbali) hal tersebut tergolong perbuatan sihir
    الكتاب: الموسوعة الفقهية الكويتية
    قَال الأْزْهَرِيُّ: السِّحْرُ عَمَلٌ تُقُرِّبَ بِهِ إِلَى الشَّيْطَانِ وَبِمَعُونَةٍ مِنْهُ، كُل ذَلِكَ الأْمْرِ كَيْنُونَةٌ لِلسِّحْرِ. قَال: وَأَصْل السِّحْرِ صَرْفُ الشَّيْءِ عَنْ حَقِيقَتِهِ إِلَى غَيْرِهِ، فَكَأَنَّ السَّاحِرَ لَمَّا أَرَى الْبَاطِل فِي صُورَةِ الْحَقِّ، وَخَيَّل الشَّيْءَ عَلَى غَيْرِ حَقِيقَتِهِ، قَدْ سَحَرَ الشَّيْءَ عَنْ وَجْهِهِ، أَيْ صَرَفَهُ. اهـ. وَرَوَى شِمْرٌ: أَنَّ الْعَرَبَ إِنَّمَا سَمَّتِ السِّحْرَ سِحْرًا لأِنَّهُ يُزِيل الصِّحَّةَ إِلَى الْمَرَضِ، وَالْبُغْضَ إِلَى الْحُبِّ
    قَال الْبَيْضَاوِيُّ: الْمُرَادُ بِالسِّحْرِ مَا يُسْتَعَانُ فِي تَحْصِيلِهِ بِالتَّقَرُّبِ إِلَى الشَّيْطَانِ مِمَّا لاَ يَسْتَقِل بِهِ الإْنْسَانُ، وَذَلِكَ لاَ يَحْصُل إِلاَّ لِمَنْ يُنَاسِبُهُ فِي الشَّرَارَةِ وَخُبْثِ النَّفْسِ
    وَعَرَّفَهُ الْحَنَابِلَةُ بِأَنَّهُ: عُقَدٌ وَرُقًى وَكَلاَمٌ يُتَكَلَّمُ بِهِ، أَوْ يَكْتُبُهُ، أَوْ يَعْمَل شَيْئًا يُؤَثِّرُ فِي بَدَنِ الْمَسْحُورِ أَوْ قَلْبِهِ أَوْ عَقْلِهِ مِنْ غَيْرِ مُبَاشَرَةٍ لَهُ
    Adapun hukumnya melakukan sihir adalah haram, dan menurut imam an-Nawawi hal ini merupakan ijma’ (sudah menjadi kesepakatan para ulama’)
    الكتاب: روضة الطالبين وعمدة المفتين
    الطَّرَفُ الْخَامِسُ فِي حُكْمِ السِّحْرِ: اعْلَمْ أَنَّ حُكْمَ السِّحْرِ وَقَعَ بَعْضُهُ فِي أَوَّلِ الْجِنَايَاتِ، وَبَعْضُهُ هُنَا، وَمُعْظَمُهُ فِي آخِرِ كِتَابِ دَعْوَى الدَّمِ وَقَدْ رَأَيْتُ تَقْدِيمَ هَذَا الْأَخِيرِ إِلَى هُنَا؛ فَالسَّاحِرُ قَدْ يَأْتِي بِفِعْلٍ أَوْ قَوْلٍ يَتَغَيَّرُ بِهِ حَالُ الْمَسْحُورِ؛ فَيَمْرَضُ وَيَمُوتُ مِنْهُ. وَقَدْ يَكُونُ ذَلِكَ بِوُصُولِ شَيْءٍ إِلَى بَدَنِهِ مِنْ دُخَانٍ وَغَيْرِهِ، وَقَدْ يَكُونُ دُونَهُ.
    وَقَالَ أَبُو جَعْفَرٍ الِاسْتِرَابَادِيُّ مِنْ أَصْحَابِنَا: لَا حَقِيقَةَ لِلسِّحْرِ وَإِنَّمَا هُوَ تَخْيِيلٌ؛ وَالصَّحِيحُ أَنَّ لَهُ حَقِيقَةً كَمَا قَدَّمْنَاهُ، وَبِهِ قَطَعَ الْجُمْهُورُ، وَعَلَيْهِ عَامَّةُ الْعُلَمَاءِ وَيَدُلُّ عَلَيْهِ الْكِتَابُ وَالسُّنَّةُ الصَّحِيحَةُ الْمَشْهُورَةُ.
    وَيَحْرُمُ فِعْلُ السِّحْرُ بِالْإِجْمَاعِ، وَمَنِ اعْتَقَدَ إِبَاحَتَهُ فَهُوَ كَافِرٌ، وَإِذَا قَالَ إِنْسَانٌ: تَعَلَّمْتُ السِّحْرَ، أَوْ أُحْسِنُهُ، اسْتُوصِفَ؛ فَإِنْ وَصَفَهُ بِمَا هُوَ كُفْرٌ فَهُوَ كَافِرٌ؛ بِأَنْ يَعْتَقِدَ التَّقَرُّبَ إِلَى الْكَوَاكِبِ السَّبْعَةِ.
    قَالَ الْقَفَّالُ: وَلَوْ قَالَ: أَفْعَلُ بِالسِّحْرِ بِقُدْرَتِي دُونَ قُدْرَةِ اللَّهِ تَعَالَى فَهُوَ كَافِرٌ، وَإِنْ وَصَفَهُ بِمَا لَيْسَ بِكُفْرٍ فَلَيْسَ بِكَافِرٍ.
    Mengenai hukum janda yang mau dinikahi sebab terkena sihir, maka meski perbuatan sihir itu sendiri diharamkan, selama janda tersebut mengungkapkan dengan kalimat yang jelas bahwa ia bersedia untuk dinikahi, dan proses pernikahannya sudah melalui tatacara yang dibenarkan oleh syara’, maka akad nikahnya sebaiknya tetap dianggap sah. sebab pengaruh sihir itu samar, sangat sulit untuk membuktikan bahwa keridhoannya itu murni dikarenakan pengaruh sihir atau yang lain. Dan lagi yang menjadi acuan dalam menunjukkan idzin darinya adalah cukup berupa ucapannya yang menunjukkan keridhoan.
    الكتاب: الحاوي الكبير في فقه مذهب الإمام الشافعي وهو شرح مختصر المزني
    قَالَ الْمَاوَرْدِيُّ: وَأَمَّا السِّحْرُ – فَهُوَ مَا يَخْفَى فعله من الساحر ويخفى فِعْلُهُ فِي الْمَسْحُورِ فَلَا يُمْكِنُ أَنْ يُوصَفَ فِي الدَّعْوَى عَلَى السَّاحِرِ وَلَا تَقُومَ بِهِ بَيِّنَةٌ فِي الْمَسْحُورِ،
    الكتاب: الموسوعة الفقهية الكويتية
    أَمَّا الْكَبِيرَةُ فَلاَ يَجُوزُ تَزْوِيجُهَا إِلاَّ بِإِذْنِهَا فِي قَوْل عَامَّةِ أَهْل الْعِلْمِ، وَاسْتَدَلُّوا بِمَا رَوَى أَبُو هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال: لاَ تُنْكَحُ الأْيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . وَرَوَى عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال: لَيْسَ لِلْوَلِيِّ مِنَ الثَّيِّبِ أَمْرٌ .
    وَبِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الأْيِّمُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا, وَقَال الْحَسَنُ الْبَصْرِيُّ: لِلأْبِ تَزْوِيجُ الثَّيِّبِ الْكَبِيرَةِ وَإِنْ كَرِهَتْ
    الكتاب: الفِقْهُ الإسلاميُّ وأدلَّتُهُ
    أما إن كانت المرأة ثيباً: فرضاها لا يكون إلا بالقول الصريح، للحديث السابق: «الثيب تعرب عن نفسها» أي تفصح عن رأيها وعما في ضميرها من رضا أو منع
    Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat!
    Wassalamu alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

  345. Assalamualaikum pk ustad maaf nyambung pertanyaan di atas seumpama pernikahan janda tersebut bener karna pengaruh sihirnya,gmna hukum pernikahannya,saya pernahbaca di blog piss ktb,disitu diterangkan hukum menggunakan sihir,menurut alhasiyah qulyibi wa amirah,boleh lw ad manfaat yg sebanding,maaf saya gak maksud apa2 hanya untuk biar saya g was-was,tolong penjelasanny pk ustad asslkm

  346. Assalamualaikum ustadz saya ingain bertanya
    Di mana pada suatu hari si suami mengatakan “aku ingin punya istri seperti ibuku” di depan sang istri ketika marah.
    Apakah hukumnya?

  347. Assalamualaikum ustad, saya bingung dan takut Ustad , saya pernah bertanya ke suami “ mas apakah kamu pernah ngancem aku, kalo aku ngga nurut , aku ditinggal ( cerai ) dan suami menjawab “ pernah kayanya” dan saya juga sering Ustad tidak nurut dengan suami terutama dalam hal kecil . Saya tanya lagi ke suami “ bagaimana kalimatnya “ dia menjawab “ ya udah lah , seingetnya mas juga sekedar ancaman doang” gimana Ustad suami saya lupa dengan kalimat ancamannya itu . Apakah sudah jatuh talak? Dan saya pun meminta suami untuk bilang rujuk itu juga saya tidak maksa, krn saya sebagai istri sangat takut jika pernikahan saya sudah tidak halal lagi

  348. Assalamualaikum ustad izin bertanya , jika suami berkata kepada istri nya ( ya sudah kita cerai Aja ) dengan niat cerai tetapi jika istrinya itu menantang nya cerai apakah jatuh talak ?

  349. Assalamualaikum ustad , izin bertanya lagi
    Suami saya berkata ( kalo kamu bubar kerjanya ya kita bubar ) maksudnya bubar itu ya cerai . Tetapi suami malah menyuruh saya untuk resain dikarenakan khawatir jika saya bekerja pada malam hari . Dan saya sudah terlanjur bilang ke atasan bahwa saya resain tetapi atasan saya bilang kepada saya “ Beneran mau resain, sayang loh bulan depan sudah naik gaji , dan kamu sudah tidak ada Sif malam krn sudah ada Pekerja baru “ lalu saya tidak jadi resain Dari kerja an saya, dan suami bilang ke saya “ terserah kamu mau resain atau engga “ saya jadi bingung ustad karna suami mengancam saya seperti itu . Saya pun memutuskan untuk melanjutkan kontrak kerja saya, jatuh talak atau tidak Ustad ?

  350. Assalamu alaikumWarahmatullahi Wabarakatuh
    Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw.
    Perkataan suami disini bukan termasuk redaksi yang menimbulkan jatuhnya hukum talak, sebab redaksi yang digunakan tidak termasuk dalam kategori talak sharih atau kinayah.
    Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat!
    Wassalamu alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

  351. Assalamu alaikumWarahmatullahi Wabarakatuh
    Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw.
    Talak itu dianggap sah jika memenuhi beberapa syarat. Diantara syarat-syarat tersebut ada yang berkaitan dengan lelaki yang mentalak, ada yang berkaitan dengan wanita yang ditalak, dan ada pula yang berkaitan dengan sighat / redaksi yang digunakan untuk mentalak. Jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka tidak otomatis talaknya tidak sah (tidak jatuh talak).
    الكتاب: الموسوعة الفقهية الكويتية
    يُشْتَرَطُ لِصِحَّةِ الطَّلاَقِ لَدَى الْفُقَهَاءِ شُرُوطٌ مُوَزَّعَةٌ عَلَى أَطْرَافِ الطَّلاَقِ الثَّلاَثَةِ، فَبَعْضُهَا يَتَعَلَّقُ بِالْمُطَلِّقِ، وَبَعْضُهَا بِالْمُطَلَّقَةِ، وَبَعْضُهَا بِالصِّيغَةِ
    Diantara syaratnya yang berkaitan dengan sighat ialah harus ada kepastian atau dugaan kuat bahwa memang telah terlontar kata-kata talak. baik itu talak munjiz ataukah talak mu.allaq, sehingga jika kata-kata talak yang digunakan masih diragukan redaksinya, maka otomatis masih belum terjadi hukum talak. sebab hukum syara’ tidak bisa ditetapkan atas dasar keraguan.
    الكتاب: الموسوعة الفقهية الكويتية
    يُشْتَرَطُ فِي اللَّفْظِ الْمُسْتَعْمَل فِي الطَّلاَقِ شُرُوطٌ هِيَ:
    الشَّرْطُ الأْوَّل: الْقَطْعُ أَوِ الظَّنُّ بِحُصُول اللَّفْظِ وَفَهْمِ مَعْنَاهُ:
    28 – الْمُرَادُ هُنَا: حُصُول اللَّفْظِ وَفَهْمُ مَعْنَاهُ، وَلَيْسَ نِيَّةُ وُقُوعِ الطَّلاَقِ بِهِ، وَقَدْ تَكُونُ نِيَّةُ الْوُقُوعِ شَرْطًا فِي أَحْوَالٍ كَمَا سَيَأْتِي.
    وَعَلَى هَذَا إِذَا حَلَفَ الْمُطَلِّقُ بِشَيْءٍ، ثُمَّ شَكَّ أَكَانَ حَلِفُهُ بِطَلاَقٍ أَمْ بِغَيْرِهِ، فَإِنَّهُ لَغْوٌ وَلاَ يَقَعُ بِهِ شَيْءٌ، وَكَذَلِكَ إِذَا شَكَّ أَطَلَّقَ أَمْ لاَ؟ فَإِنَّهُ لاَ يَقَعُ بِهِ شَيْءٌ مِنْ بَابٍ أَوْلَى، فَإِنْ تَيَقَّنَ أَوْ ظَنَّ أَنَّهُ طَلَّقَ ثُمَّ شَكَّ فِي الْعَدَدِ، أَطَلَّقَ وَاحِدَةً، أَمْ ثِنْتَيْنِ، أَمْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ؟ بَنَى عَلَى الأْقَل لِحُصُول الْيَقِينِ أَوِ الظَّنِّ بِهِ وَالشَّكِّ فِيمَا فَوْقَهُ، وَالشَّكُّ لاَ يَثْبُتُ بِهِ حُكْمٌ شَرْعِيٌّ بِخِلاَفِ الظَّنِّ وَالْيَقِينِ،

    Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat!
    Wassalamu alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

  352. Assalamu alaikumWarahmatullahi Wabarakatuh
    Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw.
    Dalam kasus ini yang diucapkan oleh suami juga tidak terdapat objek talak yang jelas. Sehingga tidak berpengaruh apapun terhadap jatuhnya talak.
    Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat!
    Wassalamu alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

  353. Assalamu alaikumWarahmatullahi Wabarakatuh
    Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw.
    Selama redaksi talak yang digunakan tidak memenuhi kriteria sighat talak yang sah, maka tidak jatuh talak. Diantara kriteria tersebut ialah menyebutkan objek talak yang jelas, seperti kata ganti “kamu” atau “dia” sebagai kata ganti dari istri. Jika tidak menyebutkan objek talak yang jelas, maka tidak berpengaruh apapun terhadap jatuhnya talak, kecuali redaksi tersebut terucap setelah adanya ucapan lain yang mengindikasikan tidak perlu mengulang objek talak lagi.
    الكتاب: فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين
    تنبيه: ويشترط ذكر مفعول مع نحو طلقت ومبتدأ مع نحو طالق فلو نوى أحدهما لم يؤثر كما لو قال: طالق ونوى أنت أو امرأتي ونوى لفظ طالق إلا إن سبق ذكرها في سؤال في نحو طلق امرأتك فقال: طلقت بلا مفعول أو فوض إليها بطلقي نفسك فقالت: طلقت ولم تقل: نفسي فيقع فيهما.
    Jadi jika sebelumnya istri menantangnya cerai (sebagimana dalam kasus ini), maka masih perlu diperjelas lagi, seperti apa ucapan istri yang dimaksud.
    Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat!
    Wassalamu alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

  354. Assalamualaikum pk ustad,mohon maaf,pk ustad maaf ngerepotin,saya sangat mengharapkanjawaban atas pertanyaan saya yang di atas,sekali LG saya minta maaf,jd ngerepotin,tolong saya kasinh pencerahan,terima kasih assalamualaikum

  355. Assalamu alaikumWarahmatullahi Wabarakatuh
    Penanya yang budiman! Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat serta barokahnya untuk kita semua.
    Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw.
    Jika praktek pelet/ guna-guna yang dimaksud ialah meminta bantuan syaitan untuk tujuan tertentu, seperti menjadikan orang yang asalnya sehat menjadi sakit, yang asalnya benci menjadi cinta, maka menurut beberapa ulama’ (seperti Syaikh al-Azhari, syaikh Syimr, imam al-Baidlawi, dan para ulama’ madzhab Hanbali) hal tersebut tergolong perbuatan sihir
    الكتاب: الموسوعة الفقهية الكويتية
    قَال الأْزْهَرِيُّ: السِّحْرُ عَمَلٌ تُقُرِّبَ بِهِ إِلَى الشَّيْطَانِ وَبِمَعُونَةٍ مِنْهُ، كُل ذَلِكَ الأْمْرِ كَيْنُونَةٌ لِلسِّحْرِ. قَال: وَأَصْل السِّحْرِ صَرْفُ الشَّيْءِ عَنْ حَقِيقَتِهِ إِلَى غَيْرِهِ، فَكَأَنَّ السَّاحِرَ لَمَّا أَرَى الْبَاطِل فِي صُورَةِ الْحَقِّ، وَخَيَّل الشَّيْءَ عَلَى غَيْرِ حَقِيقَتِهِ، قَدْ سَحَرَ الشَّيْءَ عَنْ وَجْهِهِ، أَيْ صَرَفَهُ. اهـ. وَرَوَى شِمْرٌ: أَنَّ الْعَرَبَ إِنَّمَا سَمَّتِ السِّحْرَ سِحْرًا لأِنَّهُ يُزِيل الصِّحَّةَ إِلَى الْمَرَضِ، وَالْبُغْضَ إِلَى الْحُبِّ
    قَال الْبَيْضَاوِيُّ: الْمُرَادُ بِالسِّحْرِ مَا يُسْتَعَانُ فِي تَحْصِيلِهِ بِالتَّقَرُّبِ إِلَى الشَّيْطَانِ مِمَّا لاَ يَسْتَقِل بِهِ الإْنْسَانُ، وَذَلِكَ لاَ يَحْصُل إِلاَّ لِمَنْ يُنَاسِبُهُ فِي الشَّرَارَةِ وَخُبْثِ النَّفْسِ
    وَعَرَّفَهُ الْحَنَابِلَةُ بِأَنَّهُ: عُقَدٌ وَرُقًى وَكَلاَمٌ يُتَكَلَّمُ بِهِ، أَوْ يَكْتُبُهُ، أَوْ يَعْمَل شَيْئًا يُؤَثِّرُ فِي بَدَنِ الْمَسْحُورِ أَوْ قَلْبِهِ أَوْ عَقْلِهِ مِنْ غَيْرِ مُبَاشَرَةٍ لَهُ
    Adapun hukumnya melakukan sihir adalah haram, dan menurut imam an-Nawawi hal ini merupakan ijma’ (sudah menjadi kesepakatan para ulama’)
    الكتاب: روضة الطالبين وعمدة المفتين
    الطَّرَفُ الْخَامِسُ فِي حُكْمِ السِّحْرِ: اعْلَمْ أَنَّ حُكْمَ السِّحْرِ وَقَعَ بَعْضُهُ فِي أَوَّلِ الْجِنَايَاتِ، وَبَعْضُهُ هُنَا، وَمُعْظَمُهُ فِي آخِرِ كِتَابِ دَعْوَى الدَّمِ وَقَدْ رَأَيْتُ تَقْدِيمَ هَذَا الْأَخِيرِ إِلَى هُنَا؛ فَالسَّاحِرُ قَدْ يَأْتِي بِفِعْلٍ أَوْ قَوْلٍ يَتَغَيَّرُ بِهِ حَالُ الْمَسْحُورِ؛ فَيَمْرَضُ وَيَمُوتُ مِنْهُ. وَقَدْ يَكُونُ ذَلِكَ بِوُصُولِ شَيْءٍ إِلَى بَدَنِهِ مِنْ دُخَانٍ وَغَيْرِهِ، وَقَدْ يَكُونُ دُونَهُ.
    وَقَالَ أَبُو جَعْفَرٍ الِاسْتِرَابَادِيُّ مِنْ أَصْحَابِنَا: لَا حَقِيقَةَ لِلسِّحْرِ وَإِنَّمَا هُوَ تَخْيِيلٌ؛ وَالصَّحِيحُ أَنَّ لَهُ حَقِيقَةً كَمَا قَدَّمْنَاهُ، وَبِهِ قَطَعَ الْجُمْهُورُ، وَعَلَيْهِ عَامَّةُ الْعُلَمَاءِ وَيَدُلُّ عَلَيْهِ الْكِتَابُ وَالسُّنَّةُ الصَّحِيحَةُ الْمَشْهُورَةُ.
    وَيَحْرُمُ فِعْلُ السِّحْرُ بِالْإِجْمَاعِ، وَمَنِ اعْتَقَدَ إِبَاحَتَهُ فَهُوَ كَافِرٌ، وَإِذَا قَالَ إِنْسَانٌ: تَعَلَّمْتُ السِّحْرَ، أَوْ أُحْسِنُهُ، اسْتُوصِفَ؛ فَإِنْ وَصَفَهُ بِمَا هُوَ كُفْرٌ فَهُوَ كَافِرٌ؛ بِأَنْ يَعْتَقِدَ التَّقَرُّبَ إِلَى الْكَوَاكِبِ السَّبْعَةِ.
    قَالَ الْقَفَّالُ: وَلَوْ قَالَ: أَفْعَلُ بِالسِّحْرِ بِقُدْرَتِي دُونَ قُدْرَةِ اللَّهِ تَعَالَى فَهُوَ كَافِرٌ، وَإِنْ وَصَفَهُ بِمَا لَيْسَ بِكُفْرٍ فَلَيْسَ بِكَافِرٍ.
    Mengenai hukum janda yang mau dinikahi sebab terkena sihir, maka meski perbuatan sihir itu sendiri diharamkan, selama janda tersebut mengungkapkan dengan kalimat yang jelas bahwa ia bersedia untuk dinikahi, dan proses pernikahannya sudah melalui tatacara yang dibenarkan oleh syara’, maka akad nikahnya sebaiknya tetap dianggap sah. sebab pengaruh sihir itu samar, sangat sulit untuk membuktikan bahwa keridhoannya itu murni dikarenakan pengaruh sihir atau yang lain. Dan lagi yang menjadi acuan dalam menunjukkan idzin darinya adalah cukup berupa ucapannya yang menunjukkan keridhoan.
    الكتاب: الحاوي الكبير في فقه مذهب الإمام الشافعي وهو شرح مختصر المزني
    قَالَ الْمَاوَرْدِيُّ: وَأَمَّا السِّحْرُ – فَهُوَ مَا يَخْفَى فعله من الساحر ويخفى فِعْلُهُ فِي الْمَسْحُورِ فَلَا يُمْكِنُ أَنْ يُوصَفَ فِي الدَّعْوَى عَلَى السَّاحِرِ وَلَا تَقُومَ بِهِ بَيِّنَةٌ فِي الْمَسْحُورِ،
    الكتاب: الموسوعة الفقهية الكويتية
    أَمَّا الْكَبِيرَةُ فَلاَ يَجُوزُ تَزْوِيجُهَا إِلاَّ بِإِذْنِهَا فِي قَوْل عَامَّةِ أَهْل الْعِلْمِ، وَاسْتَدَلُّوا بِمَا رَوَى أَبُو هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال: لاَ تُنْكَحُ الأْيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . وَرَوَى عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال: لَيْسَ لِلْوَلِيِّ مِنَ الثَّيِّبِ أَمْرٌ .
    وَبِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الأْيِّمُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا, وَقَال الْحَسَنُ الْبَصْرِيُّ: لِلأْبِ تَزْوِيجُ الثَّيِّبِ الْكَبِيرَةِ وَإِنْ كَرِهَتْ
    الكتاب: الفِقْهُ الإسلاميُّ وأدلَّتُهُ
    أما إن كانت المرأة ثيباً: فرضاها لا يكون إلا بالقول الصريح، للحديث السابق: «الثيب تعرب عن نفسها» أي تفصح عن رأيها وعما في ضميرها من رضا أو منع
    Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat!
    Wassalamu alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

  356. Assalamualaikum pk ustad terimakasih atas jawaban,semoga Alloh membalas kebaikan pk ustad,aamin assalamualaikum

  357. Wa alaikum Salam Wr. Wb.
    Sama-sama Pak. Amin Yaa Rabbal Alamin
    Was Salam Alaikum Wr. Wb

  358. Berarti belum terjadi talak ya ustad ? Karna suami juga lupa kalimatnya seperti apa tapi suami saya pernah bilang kata talak tetapi hanya untuk menjelaskan maksud dari ancaman nya saja. Saya berkata kepada suami “ mas , saya sudah pernah di talak belum sih klo sudah talak berapa yah “ suami menjawab “ ngga tau, kalo sudah talak ya sudah “ suami kesal kepada saya ustad . Bagaimana hukumnya ustad

  359. Assalamualaikum ustadz
    Maaf saya ingin bertanya di luar apa yang sedang di bahas
    Bagaimanakah cara beristinja bagi wanita yang benar menurut Mazhab Syafi’i ?

  360. Wa alaikum Salam Wr. Wb.
    Jika yang dimaksud ialah beristinjak dengan menggunakan air, maka batasan yang wajib ialah cukup membasuh apa yang tampak ketika berjongkok.
    Sebagaimana keterangan dalam kitab Raudlatut Thalibin hal. 32 cet. Dar Ibn Hazm :
    والواجب على المرأة غسل ما يظهر اذا جلست على القدمين
    Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat!
    Was Salamu alaikum Wr. Wb.

  361. Uatadz saya ingin bertanya tentang jawaban ustadz di website ustadz pada bulan april 2018 kalo ga salah,

    Wa alaikum salam Wr. Wb.
    Salam ukhuwah islamiyah dengan Bapak Eko ya? Shalawat dan salam semoga tercurahlimpahkan kepada Nabi Besar Muhammad saw serta sahabat dan keluarga beliau.
    Mohon maaf pertanyaan Bapak baru dapat kami sampaikan hari ini.
    Kalau menurut kami, jika memang Bapak pada saat itu benar-benar tidak mengerti akan konsekwensi dari perkataan Bapak, maka itu tergolong ‘ma’fuw’ artinya bisa dimaafkan. Dengan demikian kalimat Bapak tidak punya konsekwensi hukum talak.
    Berikut dasar jawabannya.
    الْجَهْل بِالتَّحْرِيمِ مُسْقِطٌ لِلإِْثْمِ وَالْحُكْمِ فِي الظَّاهِرِ:
    7 – الْجَهْل بِالتَّحْرِيمِ مُسْقِطٌ لِلإثْمِ وَالْحُكْمِ فِي الظَّاهِرِ لِمَنْ يَخْفَى عَلَيْهِ لِقُرْبِ عَهْدِهِ بِالإسْلاَمِ وَنَحْوِهِ، فَإِنْ عَلِمَهُ وَجَهِل الْمُرَتَّبَ عَلَيْهِ لَمْ يُعْذَرْ.
    وَلِهَذَا لَوْ جَهِل تَحْرِيمَ الْكَلاَمِ فِي الصَّلاَةِ عُذِرَ، وَلَوْ عَلِمَ التَّحْرِيمَ وَجَهِل الإبْطَال بَطَلَتْ. وَإِنْ عَلِمَ أَنَّ جِنْسَ الْكَلاَمِ يَحْرُمُ وَلَمْ يَعْلَمْ أَنَّ التَّنَحْنُحَ وَالْمِقْدَارَ الَّذِي نَطَقَ بِهِ مُحَرَّمٌ فَمَعْذُورٌ فِي الأصَحِّ. وَقَدْ ذَكَرَ الزَّرْكَشِيُّ هُنَا تَنْبِيهَيْنِ:
    أَحَدُهُمَا: أَنَّ هَذَا لاَ يَخْتَصُّ بِحُقُوقِ اللَّهِ تَعَالَى، بَل يَجْرِي فِي حُقُوقِ الآْدَمِيِّينَ، فَفِي تَعْلِيقِ الْقَاضِي حُسَيْنٍ: لَوْ أَنَّ رَجُلاً قَتَل رَجُلاً وَادَّعَى الْجَهْل بِتَحْرِيمِ الْقَتْل وَكَانَ مِثْلُهُ يَخْفَى عَلَيْهِ ذَلِكَ يُقْبَل قَوْلُهُ فِي إِسْقَاطِ الْقِصَاصِ وَعَلَيْهِ الدِّيَةُ مُغَلَّظَةً، قَال الزَّرْكَشِيُّ: وَفِيمَا قَالَهُ (الْقَاضِي) نَظَرٌ قَوِيٌّ.
    الثَّانِي: أَنَّ إِعْذَارَ الْجَاهِل مِنْ بَابِ التَّخْفِيفِ لاَ مِنْ حَيْثُ جَهْلُهُ.
    وَلِهَذَا قَال الشَّافِعِيُّ: لَوْ عُذِرَ الْجَاهِل لأَِجْل جَهْلِهِ لَكَانَ الْجَهْل خَيْرًا مِنَ الْعِلْمِ، إِذْ كَانَ يَحُطُّ عَنِ الْعَبْدِ أَعْبَاءَ التَّكْلِيفِ، وَيُرِيحُ قَلْبَهُ مِنْ ضُرُوبِ التَّعْنِيفِ، فَلاَ حُجَّةَ لِلْعَبْدِ فِي جَهْلِهِ بِالْحُكْمِ بَعْدَ التَّبْلِيغِ وَالتَّمْكِينِ (1) ؛ {لِئَلاَّ يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللَّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُل} (1) .
    قَال الْقَاضِي حُسَيْنٌ: كُل مَسْأَلَةٍ تَدِقُّ وَيَغْمُضُ مَعْرِفَتُهَا هَل يُعْذَرُ فِيهَا الْعَامِّيُّ؟ وَجْهَانِ: أَصَحُّهُمَا: نَعَمْ (2) .
    Atau kita ikut pendapat Imam yang mengatakan bahwa redaksi ‘ajam’ artinya non arab, tergolong talak kinayah dimana sah dan tidaknya tergantung pada niat sang suami.
    Demikian jawaban kami. Semoga bermanfaat!

    Pertanyaan saya:
    1. Boleh dijelaskan arti dari tulisan arab diatas?
    2. Yang dimaksud dengan mafuw pada talak ini batasannya seperti apa?
    3. Dan saya ingin bertanya terkait poin terakhir yg ajam atau non arab dianggap kinayah?

    Terimakasih, wassalamualaikum wr wb

  362. Wa alaikum salam Wr. Wb.
    Penanya yang kami hormati! Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmatnya untuk kita semua.
    Shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw.
    Berikut jawabannya:
    Tidak tahu dengan hukum keharaman (sesuatu) dapat menggugurkan dosa dan (pengaruh) hukum (tersebut) secara dzahir :
    7. tidak tahu dengan hukum keharaman (sesuatu) dapat menggugurkan dosa dan (pengaruh) hukum (tersebut) secara dzahir bagi orang yang baru masuk islam dan sesamanya. Jika dia mengetahui keharamannya namun tidak tahu dengan konsekwensinya, maka tidak dapat dianggap udzur.
    Oleh karena itu, jika ada orang tidak tahu akan keharaman berbicara didalam shalat, maka itu dianggap udzur (shalatnya tidak batal). Namun jika ia tahu akan keharamannya, namun tidak tahu kalau (berbicara) itu membatalkan, maka shalatnya batal. Jika ia tahu bahwa jenis pembicaraan tertentu (membatalkan), namun ia tidak tahu kalau berdehem dan kadar pembicaraan tertentu itu diharamkan, maka itu dianggap udzur menurut al-Ashah. Disini imam az-Zarkasy menyebutkan dua peringatan :
    Yang pertama, (hukum) ini bukan hanya berlaku didalam haq-haq Allah ta’ala, akan tetapi juga berlaku didalam haq-haq “adami” . Didalam catatan Qadhi Husein disebutkan : jika ada seseorang membunuh orang lain, dan ia mengaku tidak tahu dengan keharaman membunuh, dan yang sesamanya (orang sekitarnya atau keluarganya) juga tidak tahu konsekwensi hukumnya, maka ucapannya bisa diterima dalam hal menggugurkan qishash, dan ia cukup dikenakan diyat “mughaladzah”. Az-Zarkasy berkata : perkataan Qadhi (Husein) ini (menurut kami) perlu dikaji ulang secara kuat.
    Yang kedua, bahwasannya dianggapnya udzur terhadap orang bodoh ini termasuk kategori meringankan, bukan karena kebodohannya.
    Oleh karena itulah imam as-Syafi’i berkata : seandainya orang bodoh itu diterima udzurnya karena kebodohannya, niscaya bodoh itu lebih baik daripada berilmu. Sebab dapat mengurangi beban “taklif”, dan dapat merehatkan hatinya dari berbagai macam cercaan. Jadi tidak ada alasan bagi seorang hamba untuk membiarkan kebodohannya terhadap suatu hukum tertentu setelah sampai padanya dakwah nabi dan memungkinkan (untuk diamalkan) ; “agar tidak ada alasan bagi manusia untuk membantah Allah setelah para rasul (menyampaikan risalahnya)” (QS, an-Nisa’ : 165).
    Qadhi Husein berkata : setiap masalah yang rumit dan sulit untuk mengetahuinya, apakah dianggap udzur bagi orang awam ? ada dua pendapat. Yang Ashah (menjawab): iya (dianggap udzur).

    Mengenai masalah perkataan non arab (oleh sebagian ulama’) dianggap kinayah, berikut redaksinya (disebutkan dalam kitab Raudlatut Thalibin hal. 1352 cet. Daru Ibn Hazm :
    فَرْعٌ
    تَرْجَمَةُ لَفْظِ الطَّلَاقِ بِالْعَجَمِيَّةِ وَسَائِرِ اللُّغَاتِ، صَرِيحٌ عَلَى الْمَذْهَبِ لِشُهْرَةِ اسْتِعْمَالِهَا فِي مَعْنَاهَا عِنْدَ أَهْلِ تِلْكَ اللُّغَاتِ، كَشُهْرَةِ الْعَرَبِيَّةِ عِنْدَ أَهْلِهَا، وَقِيلَ: وَجْهَانِ. ثَانِيهِمَا: أَنَّهَا كِنَايَةٌ.
    “terjemahnya lafadz talaq menggunakan bahasa ‘ajami (non arab) dan bahasa yang lain itu termasuk redaksi talak sharih menurut al-Madzhab karena sudah populer penggunaannya dalam segi maknanya bagi penduduk yang berbahasa tersebut, seperti populernya bahasa arab bagi penduduknya. Namun ada yang mengatakan terdapat dua pendapat. Pendapat kedua mengatakan bahwa termasuk dalam redaksi kinayah.”
    Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.
    Wassalamu alaikum Wr. Wb.

  363. Asalamualaikum wr wb
    Pak ustad saya mau tanya , bagaimana hukum nya talak dalam hati tetapi bibir mengikuti gerakan hati tersebut tetatpi hanya gerakan bibir dan tidak ada lapaz talak yang terdengar oleh diri sendiri
    Bagaimana hukumnya ustad?
    Mohon jawaban nya agar saya tidak waswas dalam rumah tangga

  364. Assalamu alaikum ustad bagaimana hukumnya JIS suami berkata aku mau cerai aja ,kepada istri nya ? Dan apa hukumnya suami bilang ke temannya “ pengin banget aku cerein “ ? Apakah ke dua
    Kalimat itu sudah jatuh talak

  365. aslmlaikum ustadz, hukum mengeluarkan talak saat sendiri tanpa sepengetahuan istri, itu sah appa tidak

  366. Wa alaikum salam Wr. Wb.
    Penanya yang kami hormati! Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmatnya untuk kita semua.
    Shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw.
    Menurut imam an-Nawawi, pendapat yang “Adzhar” mengatakan bahwa Talaknya tidak jatuh.
    الكتاب: كفاية الأخيار في حل غاية الإختصار
    المؤلف: أبو بكر بن محمد بن عبد المؤمن بن حريز بن معلى الحسيني الحصني، تقي الدين الشافعي (المتوفى: 829هـ)
    وَلَو حرك لِسَانه بِكَلِمَة الطَّلَاق وَلم يرفع صَوته قدرا يسمع نَفسه نقل الْمُزنِيّ فِيهِ قَوْلَيْنِ
    أَحدهمَا تطلق لِأَنَّهُ أقوى من الْكِتَابَة مَعَ النِّيَّة
    وَالثَّانِي لَا لِأَنَّهُ لَيْسَ بِكَلَام وَلِهَذَا اشْترط فِي صلَاته أَن يسمع نَفسه قَالَ النَّوَوِيّ الْأَظْهر الثَّانِي لِأَنَّهُ فِي حكم النِّيَّة الْمُجَرَّدَة
    Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.
    Wassalamu alaikum Wr. Wb.

  367. Wa alaikum salam Wr. Wb.
    Penanya yang terhormati! Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmatnya untuk kita semua.
    Shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw.
    Jika suami berkata “istriku tertalak”, dan ia berniat talak saat mengucapkannya, maka hukum talaknya sah, meski ia mengucapkannya ketika sendirian dan ucapan tersebut masih belum sampai pada wanita tersebut.
    الكتاب: أسنى المطالب في شرح روض الطالب
    المؤلف: زكريا بن محمد بن زكريا الأنصاري، زين الدين أبو يحيى السنيكي (المتوفى: 926هـ)
    (فَرْعٌ) لَوْ (كَتَبَ أَنْت) أَوْ زَوْجَتِي (طَالِقٌ وَنَوَى) الطَّلَاقَ (طَلُقَتْ وَإِنْ لَمْ يَصِلْ كِتَابُهُ) إلَيْهَا لِأَنَّ الْكِتَابَةَ طَرِيقٌ فِي إفْهَامِ الْمُرَادِ كَالْعِبَارَةِ وَقَدْ اقْتَرَنَتْ بِالنِّيَّةِ
    Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.
    Wassalamu alaikum Wr. Wb.

  368. Wa alaikum salam Wr. Wb.
    Penanya yang budiman! Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmatnya untuk kita semua.
    Shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw.
    Ucapan “aku mau cerai aja” atau “pengen banget aku cerain” tidak berpengaruh apapun terhadap jatuhnya talak. sebab tidak memenuhi syarat terjadinya talak, yang diantaranya harus menyebutkan objek talak yang jelas. Dan lagi (di antara syarat terjadinya talak ialah) harus berupa kalimat langsung (yakni menunjukkan talak seketika itu), jika hanya berupa ucapan “mau cerai” atau pengen banget aku cerain”, maka itu hanyalah sekedar rencana untuk mentalak (di kemudian hari) yang tidak berpengaruh apapun terhadap jatuhnya talak.
    Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.
    Wassalamu alaikum Wr. Wb.

  369. Pak ustad saya mau bertanya , suami pernah mentalak istri 1 kali di kontrakan, dan lapad nya suami langsung lupa dan suami seperti biasa berhubungan suami istri, 1 hari kemudian istri kerja keluar kota , dan beberapa hari kemudian suami berantem sama istri lewat via chat whatsap
    Istri : saya gak sayang sama kamu
    Suami : iya nanti km saya cerai
    Istri: sekarang aja
    Suami : kan udah jatoh talak bukan?
    Istri : bener kamu talak saya
    Suami : iya
    Nah dalam chat whatsap tersebut suami tidak niat buat cerai bahkan tida ada lapad yang tegas buat cerai cuma mengiyakan istri dan nakutin istri doang .
    Dan yang kedua beberapa hari kemudian suami berantem lagi lewat chat whatsap
    Istri : ceraikan saya
    Suami : iya
    Istri : yaudah ayo dengan jelas
    Suami : gak perlu jelas da udah jatuh.
    Nah dalam kasus ini suami tida ada niat buat cerai dan tidak ada lapad yang tegas ( cerai shorih)
    Itu terjadi lewat chat whatsap.
    Dan suami pernah konsul ke ust setempat kata ustad itu udh termasuk jatuh talak dan di anggap talak 2 di karnakan ragu2 , tetapi saya pernah baca artikel talak lewat whatsap itu kinayah dan tidak jatuh talak kalo suami tidak niat cerai , dan nilai talak 2 suami masih ragu karna suami yang tegas nya 1 kali pas di kontrakan
    Dan setelah kejadian itu suami rujuk istri lewat via telepon karna jarak jauh
    Jadi pertanyaan nya
    1. Bagaimana hukumnya mengiyakan istri minta cerai lewat whatsap?
    2. Jika mengiyakan istri minta cerai tidak jatoh talak apakah rujuk sah buat talak shorih pas di kontrakan
    3. Bagaimana hukum rujuk lewat telepon?
    4. Berapa nilah talak yang jatuh apakah 2 kata ustad setempat atau 1 dengan keyakinan suami?
    5. Dan bagaimana jika ucapan talak dengan gerakan bibir tanpa suara lapad, itu terjadi karna perasaan waswas suami sehingga tanpa di sadari gerakan bibir mengikuti ucapan hati , tetapi tidak ada lapad yang keluar .
    Mohon jawabanya pak ustad biar suami tidak waswas dalam rumah tangga dan semoga menjadi amal baik buat pak ustad atas jawabanya aminn🙏🙏

  370. Satu lagi ustad bagaimana hukumnya suami “bilang gak mau bersetubuh dengan mu (istri)”
    Apakah ini termasuk talak? Tetapi suami tidak ada niat buat talak istri, dan apakah ini termasuk sumpah? Dan kalo melanggar ucapan tadi dan suami menggauli istri nya sebelum 4 bulan dan apakah suami di kenakan denda wajib membayar denda kiparat , tetapi ucapan nya tida bersumpah atas nama allah, cuma bilang ” saya (suami) tidak mau bersetubuh dengan mu istri” jadi apakah ini bisa di anggap sebagai talak/sumpah, tetapi suami tida ada niatan buat mencerai istrinya , cuma ingin menegur istri , jadi bagaimana hukumnya ustad? Karna talak jatuh apabila suami mengucapkan nya dengan lapad tegas dan jelas (shorih)

  371. Wa alaikum salam Wr. Wb.
    Perlu diketahui bahwa menurut Madzhab Syafi’i dalam pernikahan tidak ada kewajiban bagi suami untuk “menggauli” (mewathi’) istrinya. Sebab itu adalah haknya, jadi ia boleh meninggalkannya.
    الكتاب: الموسوعة الفقهية الكويتية
    لِلشَّافِعِيَّةِ، وَهُوَ أَنَّهُ لاَ يَجِبُ عَلَى الزَّوْجِ وَطْءُ زَوْجَتِهِ، وَلاَ يُجْبَرُ عَلَيْهِ قَضَاءً، وَلاَ إِثْمَ عَلَيْهِ فِي تَرْكِهِ، لأِنَّهُ حَقُّهُ، فَجَازَ لَهُ تَرْكُهُ،
    Jika suami berkata untuk tidak “menggauli” istrinya, namun tidak disertai ucapan sumpah atau ucapan yang mengindikasikan nadzar atau menggantungkannya dengan terjadinya talak, maka tidak ada hubungannya dengan hukum talak maupun sumpah ila’.
    الكتاب: التجريد لنفع العبيد = حاشية البجيرمي على شرح المنهج
    (كِتَابُ الْإِيلَاءِ)
    هُوَ لُغَةً الْحَلِفُ، وَكَانَ طَلَاقًا فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَغَيَّرَ الشَّرْعُ حُكْمَهُ وَخَصَّهُ بِمَا فِي آيَةِ {لِلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ} [البقرة: 226] ، فَهُوَ شَرْعًا: حَلِفُ زَوْجٍ عَلَى الِامْتِنَاعِ مِنْ وَطْءِ زَوْجَتِهِ مُطْلَقًا أَوْ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ كَمَا يُؤْخَذُ مِمَّا يَأْتِي. وَالْأَصْلُ فِيهِ الْآيَةُ السَّابِقَةُ، وَهُوَ حَرَامٌ لِلْإِيذَاءِ (أَرْكَانُهُ) سِتَّةٌ (مَحْلُوفٌ بِهِ وَ) مَحْلُوفٌ (عَلَيْهِ وَمُدَّةٌ وَصِيغَةٌ وَزَوْجَانِ،
    (وَ) شُرِطَ (فِي الْمَحْلُوفِ بِهِ كَوْنُهُ اسْمًا أَوْ صِفَةً لِلَّهِ تَعَالَى) كَقَوْلِهِ: وَاَللَّهِ أَوْ وَالرَّحْمَنِ لَا أَطَؤُك (أَوْ) كَوْنُهُ (الْتِزَامَ مَا يَلْزَمُ بِنَذْرٍ أَوْ تَعْلِيقِ طَلَاقٍ أَوْ عِتْقٍ وَلَمْ تَنْحَلَّ الْيَمِينُ فِيهِ إلَّا بَعْدَ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ) كَقَوْلِهِ: إنْ وَطِئْتُكِ فَلِلَّهِ عَلَيَّ صَلَاةٌ أَوْ صَوْمٌ أَوْ حَجٌّ أَوْ عِتْقٌ أَوْ إنْ وَطِئْتُكِ فَضَرَّتُكِ طَالِقٌ أَوْ فَعَبْدِي حُرٌّ لِأَنَّهُ يَمْتَنِعُ مِنْ الْوَطْءِ بِمَا عَلَّقَهُ مِنْ الْتِزَامِ الْقِرْبَةِ أَوْ وُقُوعِ الطَّلَاقِ أَوْ الْعِتْقِ كَمَا يَمْتَنِعُ مِنْهُ بِالْحَلِفِ بِاَللَّهِ تَعَالَى
    Demikia jawaban kami. Semoga bermanfaat.
    Wassalamu alaikum Wr. Wb.

  372. Wa alaikum salam Wr. Wb.
    Penanya yang kami hormati! Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmatnya untuk kita semua.
    Shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw.
    Untuk pertanyaan pertama:
    Mengenai percakapan melalui tulisan (surat menyurat) dan sesamanya, Dalam kitab Raudlatut Thalibin Hal. 1359 disebutkan :
    “Jika orang yang mampu berbicara menulis sesuatu yang berisi mentalak istrinya, maka hukumnya diperinci. Jika ia membaca apa yang ia tulis, baik ia melafadzkannya ketika menulis atau setelahnya, maka istrinya tertalak. Namun jika ia tidak melafadzkannya, maka jika ia tidak berniat menjatuhkan talak, maka menurut pendapat yang shahih istrinya tidak tertalak”
    Jika isi dari pesan tersebut berupa ungkapan mengiyakan permintaan istri, maka kata “iya” disini masih bergantung pada maksud dari suami.
    الكتاب: الغرر البهية في شرح البهجة الوردية
    قَالَ الشَّيْخَانِ: وَلَوْ قِيلَ لَهُ: طَلَّقْت زَوْجَتَك فَقَالَ: طَلَّقْت، فَقَدْ قِيلَ: هُوَ كَنَعَمْ وَقِيلَ: لَيْسَ بِصَرِيحٍ قَطْعًا؛ لِأَنَّ نَعَمْ مُتَعَيِّنٌ لِلْجَوَابِ،
    Yang kedua:
    Pernyataan rujuk yang benar dianggap sah jika sebelumnya didahului talak yang sah. Jika tidak, maka rujuknya pun tidak sah.
    Yang ketiga:
    Apabila itu ucapan langsung dari pihak suami, maka jika menggunakan lafadz (ucapan) yang mengindikasikan rujuk, baik itu berupa ucapan yang sharih (seperti ucapan “saya rujuk padamu” dan sesamanya) atau kinayah yang disertai niat rujuk (seperti ucapan “saya menikahimu” dan sesamanya), maka hukum rujuknya sah.
    الكتاب: فتح الوهاب بشرح منهج الطلاب
    وَ ” شَرْطٌ ” فِي الصِّيغَةِ لَفْظٌ يُشْعِرُ بِالْمُرَادِ ” وَفِي مَعْنَاهُ مَا مَرَّ فِي الضَّمَانِ وَذَلِكَ إمَّا صَرِيحٌ ” وَهُوَ رَدَدْتُك إلَيَّ وَرَجَعْتُك وَارْتَجَعْتُك وَرَاجَعْتُك وَأَمْسَكْتُك ” لِشُهْرَتِهَا فِي ذَلِكَ وَوُرُودِهَا فِي الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَفِي مَعْنَاهَا سَائِرُ مَا اُشْتُقَّ مِنْ مَصَادِرِهَا كَأَنْتِ مُرَاجَعَةٌ وما كان بالعجمية وإن أحسن العربية
    أَوْ كِنَايَةٌ كَتَزَوَّجْتُك وَنَكَحْتُك ” لِأَنَّهُمَا صَرِيحَانِ فِي الْعَقْدِ فَلَا يَكُونَانِ صَرِيحَيْنِ فِي الرَّجْعَةِ لِأَنَّ مَا كَانَ صَرِيحًا فِي شَيْءٍ لَا يَكُونُ صَرِيحًا فِي غَيْرِهِ كَالطَّلَاقِ وَالظِّهَارِ وَعُلِمَ مِمَّا ذُكِرَ أَنَّ صَرَائِحَ الرَّجْعَةِ مُنْحَصِرَةٌ فِيمَا ذُكِرَ وَبِهِ صَرَّحَ فِي الرَّوْضَةِ وَأَصْلِهَا بِخِلَافِ كِنَايَتِهَا
    Yang keempat dan kelima:
    Menurut pendapat yang Adzhar, hukum talaknya tidak sah
    Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.
    Wassalamu alaikum Wr. Wb.

  373. Bagaimana jika suami bersumpah lalu melanggar sumpah nya? Apakah jatuh talak? Saya pernah baca artikel kalo suami bersumpah tidak menggauli istrinya suami harus melanggar sumpah itu dan membayar sumpah nya dengan keparat. Selama kurang dari 40 hari, tetapi suami bilang tidak mau menggauli istrinya tida di gantungkan dengan talak bahkan tidak niat mentalak istri nya. Jadi bagaimana apakah termasuk sumpah apa talak ustad?

  374. Asalamualaikum ustad berarti jumlah talak nya 1 ya pas di kontrakan ? Karna pas di chat tidak di sertai lapad dan niat .
    Terimakasih jawabanya sangat bermanfaat ustad

  375. Assalaamu’alaikum warahmatullah wabarakaatuh…

    Bila pada saat pertengkaran istri ingin keluar dari rumah namun tidak diijinkan suami sehingga suami memberi ultimatum jika istri tetap keluar rumah maka dikatakan “selesai urusan kita”. Dan ternyata istri tetap keluar dari rumah. Apakah hal tersebut dikatakan sebagai Talak?
    Sebagai informasi bahwa suami telah mentalak 2x kepada istrinya dalam 5 thn terakhir. Apakah dengan perkataan tersebut telah jatuh Talak 3? Meskipun suami tidak ada niat talak dalam menyampaikannya.

    Jazakaah khair…

    Wassalaamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh

  376. as.wr.wb
    buya saya ingin bertanya.
    ketika itu istri saya ada meminta c (maaf saya singkat karena takut waswas saat menuli) ke saya
    tetapi saya tidak menjawab sama sekali permintaanya itu…
    setelah lewat setengah menit saya berjalan menuju pintu saya ingin mengucapkan YaAllah.. tetapi baru sampai kalimat Ya… lewat lintasan seolah saya mengiyakan permintaan istri saya ustd, sehingga saya ketakutan..
    padahal tujuannya bilang yaAllah.
    itu hukumnya bagaimna buya ?

    pertanyaan kedua:
    setelah tidur siang saya teringat lagi ucapan istri saya yang meminta c ke saya..
    trus saya ngomong sendiri bilang yayaya…
    ya Allah…
    akhirnya saya konsultasikan ke salah satu lembaga konsultasi syariah yang mana di berikan jawaban kalau ucapan ya di waktu yang berbeda tidak berdampak hukum apa apa sekalipun adanya niat saat itu karena sudah berbeda waktunya saat istri meminta c.. dan saat suami bilang ya ya sudah jauh berbeda waktunya.
    walhasil….
    setelah beberapa hari baru bangun tidur subuh lagi saya teringat ucapan istri saya meminta c kepada saya..
    terus saya ngomong sendiri bilang ya ya ya…
    sambil terlintas niat buya
    (karena sudah pernah konsultasi ke lembaga syariah jadi dengan percaya diri saya menggap sekalipun ada niat saat bilang yayaya itu tidak jatuh alasannya karena sudah berbeda waktu saat istri meminta C kepada suami jadi tidak ada hukum katanya seperti itu).
    tetapi hal itu saya tanyakan kepada ustd yang lain katanya saya kenak hukumnya.
    hal ini membuat saya bingung sekali. sehingga saya waswas dengan hal ini.
    dan tentunya saya sangat dirugikan dengan jawaban konsultasi syariah seandainya sampai salah dalam hal ini, karena bisa berdampak dengan saya. jadi saya mohon penjelasaannya dengan hal yang saya alami, trus terang saya tidak mengerti dengan hukum ini. posisinya saya mendapat jawaban pertama kali bahwa tidak ada hukum apa2 karena sudah berada dalam waktu yang berbeda pula saat istri meminta C.. trus saya teringat dengan permintaan itu dan hanya ngomong Yayaya… itu tidak kenak hukum katanya karena berbeda waktu sekalipun ada niat.
    hal ini karena ketidak tahuan sama sekali dan mendapat jawaban seperti yang saya paparkan di atas dari lembaga konsultasi syariah..
    mohon jawabannya trimakasih..

  377. Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa selama tidak menyebutkan “mahluf bih” (perantara sumpah) yang benar (yakni berupa “demi Allah” atau salah satu dari sifat-sifat-Nya,) maka tidak menimbulkan konsekwensi hukum apapun dalam fiqih.
    Jika “mahluf bih” nya sudah benar, maka dimungkinkan masuk dalam pembahasan sumpah ila’ jika memenuhi syarat-syarat dan rukunnya, yang mana jika suami melanggarnya dengan sengaja (yakni ternyata ia menggaulinya), maka ia dikenakan kafarat sumpah.

  378. Wa ‘alaikum salam warahmatullah wabarakaatuh
    Perkataan suami yang berupa “selesai urusan kita” tidak dapat dianggap sebagai redaksi talak yang sah, baik sharih maupun kinayah. Sebab tidak menyebutkan obyek talak yang jelas, yakni kata “kamu” yang diarahkan ke istri.
    Demikian jawaban kami. Semoga bermanfaat!
    Wassalamu ‘alaikum warahmatullah wabarakaatuh

  379. Kalo ada kalimat haram nya apakah ini bisa di sebut sumpah? Contoh suami bilang aku tidak akan menggaulimu , sing haram teuing ( dalam bahasa sunda ) apakah ini sudah termasuk sumpah ustad? Tetapi suami tidak meniatkan untuk mentalak.
    Mhon maaf sebelumnya ustad kami kurang paham soal agama 🙏🙏

  380. Asalamualaikum ustad
    Bagaimana hukum suami ajak cerai istri apakah jatuh talak?

    Suami: cerai yuk?
    Apakah itu sudah jatuh talak?

    Saya pernah lihat bbrapa ustad ceramah di youtob kalo mengajak cerai istri itu belum jatuh talak
    Contoh
    Kita cerai saja/kita cerai yu itu baru pernyataan belum di arahkan , karna cerai harus dengan kalimat shorih ( engkau aku talak )
    Jadi bagaimana hukumnya ustad?

  381. Wa alaikum salam Wr. Wb.
    Penanya yang kami hormati! Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmatnya untuk kita semua.
    Shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw.
    Untuk pertanyaan pertama jelas tidak terjadi talak. Sebab selain tidak ada niat mentalak, redaksi yang digunakan juga tidak memenuhi ketentuan redaksi talak yang sah.
    Untuk pertanyaan kedua juga jelas tidak terjadi talak. Diantara sebabnya ialah ucapan suami tersebut sudah tidak dapat lagi dianggap sebagai jawaban dari permintaan talak sebelummya yang telah diucapkan oleh istri. Karena sudah dipisah oleh jangka waktu yang lama.
    Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. semoga bermanfaat.
    Wassalamu alaikum Wr. Wb.

  382. meskipun ada kata-kata haram, itu tidak tergolong sumpah Ila’. Sebab “Mahluf Bih” dalam sumpah Ila’ itu hanya terbatas pada Nama Allah dan sifat2nya. Demikian menurut pendapat al-Adzhar.

  383. Wa ‘alaikum salam warahmatullah wabarakaatuh
    Belum terjadi talak, sebab redaksi yang dipakai tidak termasuk redaksi talak yang sah, baik itu sighat talak pada umumnya ataupun “tafwidh” (penyerahan hak) talak.
    Demikian jawaban kami. Semoga bermanfaat!
    Wassalamu ‘alaikum warahmatullah wabarakaatuh

  384. Assalamualaikum ustadz, saya ingin bertanya. Mohon untuk dijawab melalui email saya [email protected]

    Saya bingung sebenernya tentang taukid talak ini gimana? Saya mendengar dan membaca banyak tentang taukid talak ini dan berikut pendapat2nya

    1. Taukid talak itu tidak boleh ada jeda dan harus bersambung antara kalimat satu dgn yg lain
    2. Boleh ada jeda bernafas
    3. Boleh ada jeda menarik nafas
    4. Tidak dijelaskan ada jeda atau tidak
    5. Jika ada jeda maka ditanyakan pada suami niat berapa

    Saya bingung banyak sekali pendapat terkait taukid ini. Mohon penjelasannya apakah memang ada khilafiah antar ulama atau bagaimana ustadz? Mohon jawabannya dikirim emlalui email saja ya ustadz, dan mohon pertanyaan ini tidak diterbitkan diwebsite Terimakasih

  385. Wa ‘alaikum salam warahmatullah wabarakaatuh. Ia sudah kami jawab via email. Silahkan dicek! Semoga bermanfaat.

  386. Asslamu alaikum ustadz….saya pernah kesal dengan istri karna buka kerudung ny ketika mau keluar rumah..maaf ini saya (mengkisahkan).supaya jelas…akhirnya saya spontan kalau kamu keluar maka aku talak….dan akhirnya istri beneran keluar ustadz…ada pendapat yg mengatakan kalau ancaman talak tidak sampai jatuh talak.Da juga yg berpendapat jatuh…pertanyaan saya ucapan saya ketika itu jatuh talak atau tidK ustadz….kalaupun tidak sampai jatuh apakah rujuk saya tidak berdampak hukum ustadz..soal ny malam ny saya menyesal dan ingin rujuk..

  387. Wa alaikum salam warahmatullah wabarakaatuh
    Penanya yang budiman! Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmatnya untuk kita semua.
    Shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw.
    Melihat redaksi yang ada (yakni ucapan “kalau kamu keluar maka aku talak”) para ulama’ dari berbagai madzhab sepakat bahwa itu tergolong jenis talak mu’allaq (الطلاق المعلق) atau juga disebut dengan اليمين بالطلاق. Dikatakan اليمين بالطلاق karena yang menjadi motif suami ketika mengatakannya ialah untuk menghimbau istri agar melakukan sesuatu, atau melarang istri dari melakukan sesuatu, atau untuk menguatkan pernyataan.
    Cuman para ulama’ berbeda pendapat tentang apakah talak mu’allaq itu ada konsekwensi hukum atau tidak. Rinciannya sebagai berikut :
    1. Empat madzhab (Maliki, Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali) sepakat bahwa terjadi hukum talak jika mu’allaq ‘alaihnya dilakukan.
    2. Imam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qoyyim memerinci, jika berupa اليمين بالطلاق, maka tidak menyebabkan jatuh talak, dan cukup baginya menunaikan كفارة يمين, jika melanggar sumpahnya menurut Ibn Taimiyah, dan tidak usah menunaikan كفارةيمين menurut Ibnul Qoyyim. Namun jika تعليق nya itu hanya berupa syarat dan tidak ada keserupaan dengan sumpah, maka jatuh talak jika mu’allaq ‘alaihnya dilakukan.
    Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.
    Wassalamu ‘alaikum warahmatullah wabarakaatuh

  388. Maaf ustadz tanya lagi. Suami..setelah ancaman T malam ny saya rujuk…setelah tau ada pendapat dari imam ibnul qoyyim dan ibnu taimiyyah apakah kita bisa mengambil pendapat itu untuk meringankan ustadz…agar dapat menyelamatkan pernikahan soal ny 1 tahun kemudian suami jatuhkan T yg shorih..dan rujuk lagi…tetapi suami selalu ada was was ada bisikan bahwa sudah ada jatuh 3..dan jangan jangan sudah haram…suami yakin yg kedua itu jatuh talak…tapi yang ancaman awal ny suami yakin juga.apa boleh mengambil hukum lain yg bisa meringankan setelah tau ustadz.?supaya hilang was was kalau yg jatuh hanya baru jatuh 1… ..terimakasih semoga ustadz berkenan menjawab..saya di hantui swas was yg sangat parah setiap saat ustadz.

  389. Assalamualaikum pk ustadz,maaf numpang tanya,mimpi bertemu guru ngaji/ ulama apakah mutlak dari Alloh,apakah mungkin dari setan,tolong penjelasan dan keterangannya,terimakasih assalamualaikum,

  390. Maaf ustadz mohon pencerahan lagi ..saya sangat di landa was was..yg parah…setahun kemudian suami jatuhkan T dengan lafadz yang jelas …dan seiring waktu.suami dihantui was was jangan 2 sudah jatuh tiga dan tidak halal…karna suami sering berkata.saya sudah ucapkan talak sama kamu dua kali…sekali lagi di ucapkan.kita tidak halal….itu maksud ny untuk mengingatkan istri supaya kedepan ny pasangan bisa memperbaiki diri demi. mempertahankan rumah tangga.pertanyaan ny
    1.pakah pperkataan semCam itu jatuh talak baru ustadz…
    2.awal ny suami beranggapan jatuh ketika ancaman talak itu dan rujuk…tetapi setelah tau ada pendapat yng mengatakan tidak sampai jatuh kalau hanya ancaman,apa kita boleh mengambil pendapat yang meringankan itu ustadz untuk menyelamatkan rumah tangga?

  391. Wa alaikum salam wa rahmatullah wa barakaatuh
    Terima kasih telah berkunjung ke website kami. Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmatnya kepada kita semua.
    Shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw.
    Shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw.
    Imam Ibn Hajar al-‘Aqalani menyebut Dalam kitab Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari :
    Manusia dalam kaitannya dengan masalah mimpi itu ada tiga tingkatan. 1) para Nabi, semuanya mimpi yang mereka alami pasti benar (dari Allah), 2) orang shaleh, kebanyakan mimpi mereka benar, 3) bukan Nabi dan bukan pula orang shalih, mimpi mereka ada yang benar dan ada yang hanya bunga tidur. Dalam hal ini dibagi tiga, : 1) orang yang “mastur” (tidak dikenal baik dan tidak pula dikenal buruk), mimpi mereka sama dalam berpotensi benar atau hanya bunga tidur, 2) orang fasiq, mimpi mereka kebanyakan hanyalah bunga tidur, jarang yang benar, 3) orang kafir, mimpi mereka sangat jarang sekali yang benar.
    Berikut redaksinya :
    فَالنَّاسُ عَلَى هَذَا ثَلَاثُ دَرَجَاتٍ الْأَنْبِيَاءُ وَرُؤْيَاهُمْ كُلُّهَا صِدْقٌ وَقَدْ يَقَعُ فِيهَا مَا يَحْتَاجُ إِلَى تَعْبِيرٍ وَالصَّالِحُونَ وَالْأَغْلَبُ عَلَى رُؤْيَاهُمُ الصِّدْقُ وَقَدْ يَقَعُ فِيهَا مَا لَا يَحْتَاجُ إِلَى تَعْبِيرٍ وَمَنْ عَدَاهُمْ يَقَعُ فِي رُؤْيَاهُمُ الصِّدْقُ وَالْأَضْغَاثُ وَهِيَ على ثَلَاثَةُ أَقْسَامٍ مَسْتُورُونَ فَالْغَالِبُ اسْتِوَاءُ الْحَالِ فِي حَقِّهِمْ وَفَسَقَةٌ وَالْغَالِبُ عَلَى رُؤْيَاهُمُ الْأَضْغَاثُ وَيَقِلُّ فِيهَا الصِّدْقُ وَكُفَّارٌ وَيَنْدُرُ فِي رُؤْيَاهُمُ الصِّدْقُ جِدًّا
    Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.
    Wassalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh

  392. Wa alaikum salam warahmatullah wabarakaatuh
    Dalam hal ini jika sebelumnya sudah diputuskan bahwa telah terjadi talak karena mengikuti pendapat salah satu ulama’, maka dia tidak diperbolehkan untuk mencabut kembali keputusannya tersebut. Kecuali jika kasus tersebut terjadi pada kesempatan kedua (berikutnya) maka boleh baginya untuk mengikuti pendapat yang lain pada kasus berikutnya tersebut. Adapun jika masih dalam kasus yang sama (yakni hanya ada satu kasus), maka hukumnya batal (tidak sah). sebagaimana disebut dalam poin yang kedua di kitab al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu. berikut redaksinya :
    أن بطلان التلفيق بعد العمل مقيد بقيدين:
    أولهما ـ أن يبقى من آثار الفعل السابق أثر يؤدي إلى تلفيق العمل بشيء لايقول به كل من المذهبين …. الخ، لأن إمضاء الفعل كإمضاء القاضي لا ينقض.
    ثانيهما ـ أن يكون ذلك في حادثة واحدة بعينها لا في مثلها
    Semoga jawaban kami bermanfaat.
    Wassalamu alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh

  393. Dalam hal ini tidak terjadi talak baru. Sebab redaksi yang ada hanya untuk menegaskan kalau pernah mentalak 2 kali

  394. Assalamu alaikum wr wb ustad
    Seingat Suami saya pernah berkata ( kalo kamu ngga nurut perempuan masih banyak inih ) waktu itu suami dalam keadaan marah . Saya juga tanya ke suami ( pak, apakah pernah ngancem saya kalo saya ngga nurut , saya diceraikan kamu ) suami jawab ( pernah kayanya ) saya tanya lagi bagaimana kalimatnya tetapi suami lupa dan ngga inget niat nya dalam kalimat tersebut dia bilang hanya sekedar ancaman saja . Bagaimana hukumnya ustad

  395. Wa alaikum salam warahmatullah wabarakaatuh
    Shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw.
    Menurut kami dalam kasus Ibu tidak ada redaksi yang jelas yang menunjukkan sighat talak, baik itu sharih ataupun kinayah. Dengan demikian hal ini tidak dapat dihukumi talak. Sebab tidak adanya keraguan dari suami di dalam talak itu menjadi syarat sahnya talak.
    Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.
    Wassalamu alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh

  396. Assalamualaikum Ustad, mau tanya apa hukumnya suami menjatuhkan talak sebanyak tiga kali , misal suami menelfon istri dalam keadaan emosi yg memuncak, lalu berkata tak talak kowen ( saya talak kamu,) dan mengeluarkan nama2 binantang seperti anjing , Monyet dll, lalu mematikan tlfonnya , lalu sang istri menelfonya lagi dan suami berkata seperti itu lagi diiringi dengan kalimat2 kekesalan yg lain, lalu mematikan tlfonnya lagi, lalu sang istri menelfon lagi sebelum sang Istri berkata suami berkata talak lagi untuk yg ketiga kalinya , kejdian itu tidak lama dan hanya beberapa menit saja , … sudahkah jatuh talak tiga atau talak 1

    Ada pendapat jatuh talak satu krn talak itu dihitung kejadiannya dan bukan bilangannya
    Ada pendapat juga bahwa talak tiga itu harus ada rujuk terlebih dahulu sebanyak 2 kali

    Apa hukumnya jika suami pada saat itu menjatuhkan talak dalam keadaan emosi yang memuncak dan tidak terkontrol ucapannya, dalam keadaan terpaksa dalam dirinya , dia lupa dengan jumlah kalimat talak yg diucapkannya , dan tidak ada niat talak dalam hatinya untuk manalak istinya , serta tidak tau jika ucapannya itu dapat mengakibatkan jatuhnya talak tiga ,

    Terima kasih ustad 🙏

  397. Assalammualaikum ustad

    Saya mau tanya. Klo pemasarahan talaq diserahkan kepada org lain. Syarat nya kan harus segera dijawab. Ketika si org lain ini menawarkan kepada istrinya. Yg saya mau tanya . klo si org lain ini blm menawarkan atau memberi kabar kepada istrinya. Dan si istri tidak mengetahuinya. Itu gmana apakah si istri punya hak untuk menjatuhkan talaq atau tidak ?

  398. Assalamualaikum Ustadz, saya sedang ada masalah dalam keluarga saya dimana saya dan suami berbeda pendapat, suami ku mengirimkan pesan seperti Ini Ustadz

    Suami: Ya wis terserah, koen aja nyesel ari aku bener lunga sing koen, pan njaluk saiki tak turuti aja nko2, koen kaya kue bae,pan nentang wong lanang tak losna koen (ya sudah terserah, kamu jangan nyesel kalo aku bener pergi dari kamu, mau minta sekarang saya turuti jangan nanti2, kamu kaya gitu terus, mau nentang suami saya lepaskan kamu )

    Suami : Mene tak ngomong wong tuane koen ari koen pengin pisah, aku ora sudi ndue wadon ora nurut ro wong lanang, tak sabar2 ka pan nglawan wong lanang koen (sini saya ngomong orang tuanya kamu kalo kamu pengin pisah, aku ngga sudi punya perempuan ngga nurut sama suami, saya sabar2 mau ngelawan suami, kamu)

    Suami : Wong urip ya sabar,ora sabar ya bubar,
    (orang hidup ya saba , ngga sabar ya bubar)

    Suami :Wis koen njaluke pimen, aku ora bisa urip ro wong wadon sing nentang ro wong lanang (dah kamu mintanya apa, aku ngga bisa hidup sama peremepuan yang nentang suami)

    Suami : Terus aku gawe emosi koen terus, terus koen pan nglawan iya, ya berarti mending aku lunga sing koen (Terus aku bikin emosi Terus, Terus kamu mau nglawan iya, ya berarti mending aku pergi dari kamu)

    Saya : Sampeyan pan apa2 ya aku ora pen nentang, tapi ora usah mrentah2 aku gon ini itu oh (kamu mau apa2 ya aku ngga Akan nentang, tapi ngga usah nyuruh2 aku untuk Ini itu oh )

    Maaf pak Ustadz apakah dalam percakapan suami saya dan saya di wa sudah jatuh talak, saya tanya ke suami apa maksud dari semua perkataanya itu apakah benar2 berniat cerai atau tidak dia jawab “ cuma hanya kasih pilihan)

  399. Wa alaikum salam warahmatullah wabarakaatuh
    Shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw.
    Kata-kata “bener” yg disampaikan oleh suami dalam hal ini tergolong kinayah.
    Jika yang dimaksud suami dengan kata “bener” ialah : “benar, sy sekarang menceraikan kamu”, maka terjadilah talak ketika itu.
    Namun jika yang kehendaki oleh suami ialah : “benar, saya akan menceraikan kamu”, maka itu hanyalah janji untuk mentalak (dimasa yg akan datang) yg mana tidak terjadi talak ketika itu.
    الكتاب : حاشية الشرواني على تحفة المحتاج، ج ٨، ص ١٣ :
    لَوْ قالَ لِزَوْجَتِهِ تَكُونُ طالِقًا هَلْ تَطْلُقُ أوْ لا لِاحْتِمالِ هَذا اللَّفْظِ الحالَ والِاسْتِقْبالَ، وهَلْ هُوَ صَرِيحٌ أوْ كِنايَةٌ والظّاهِرُ أنَّهُ كِنايَةٌ فَإنْ أرادَ بِهِ وُقُوعَ الطَّلاقِ فِي الحالِ طَلُقَتْ أوْ التَّعْلِيقَ احْتاجَ إلى ذِكْرِ المُعَلَّقِ عَلَيْهِ، وإلّا فَهُوَ وعْدٌ لا يَقَعُ بِهِ شَيْءٌ سم

    الكتاب : اسنى المطالب شرح روض الطالب، ج ٣، ص ٣٢٤ :
    (فَصْلٌ) لَوْ (قالَ) لَهُ شَخْصٌ (مُسْتَخِيرًا أطَلَّقْت) زَوْجَتَك أوْ طَلَّقْتها وأرادَ الِاسْتِفْهامَ (فَقالَ نَعَمْ) أوْ نَحْوَها مِمّا يُرادِفُها كَجَيْرَ وأجَلْ (فَإقْرارٌ بِهِ) أيْ بِالطَّلاقِ (ويَقَعُ) عَلَيْهِ (ظاهِرًا إنْ كَذَبَ) ويُدَيَّنُ (فَإنْ قالَ أرَدْت) طَلاقًا (ماضِيًا وراجَعْت صُدِّقَ) بِيَمِينِهِ لِاحْتِمالِهِ وإنْ قالَ أبَنْتها وجَدَّدْت النِّكاحَ فَكَما مَرَّ فِيما لَوْ قالَ أنْت طالِقٌ أمْسِ وفَسَّرَ بِذَلِكَ (أوْ قالَ) لَهُ (ذَلِكَ مُلْتَمِسًا لِلْإنْشاءِ فَقالَ نَعَمْ طَلَّقْت وقَعَ وكَذا) يَقَعُ (إذا اقْتَصَرَ عَلى نَعَمْ) إذا السُّؤالُ مُعادٌ فِي الجَوابِ فَكَأنَّهُ قالَ نَعَمْ طَلَّقْتها
    Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.
    Wassalamu alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh

  400. Wa alaikum salam warahmatullah wabarakaatuh
    Shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw. Terima kasih atas pertanyaannya. Semoga kita senantiasa diberi rahmat oleh Allah SWT.
    Menyerahkan hak talaq kepada orang lain pada dasarnya sama dengan menyerahkan hak talak kepada istri jika mengikuti pendapat yang mengatakan bahwa penyerahan hak talak itu disamakan dengan mewakilkan hak talak :
    الكتاب : روضة الطالبين، ص ١٣٦٢
    قال إسماعيل البوشنجي: لو قال لأجنبي: إذا جاء رأس الشهر، فأمر امرأتي بيدك، فإن كان قصده بذلك إطلاق الطلاق له بعد انقضاء الشهر، فله التطليق بعد أي وقت شاء، إلا أن يطرأ منع، وإن أراد تقييد الامر برأس الشهر، تقيد الطلاق به، وليس له التطليق بعده، ولو قال: إذا مضى هذا الشهر فأمرها بيدك، فمقتضاه إطلاق الاذن بعده، فيطلقها بعده متى شاء ولو قال: أمرها بيدك إلى شهر أو شهرا، فله أن يطلقها إلى شهر، وليس له تطليقها بعده.
    هذه الأحكام في حق الزوجة، كهي في حق الأجنبي إذا جعلنا التفويض إليها توكيلا.
    Hanya saja jika mengikuti pendapat ini, tidak boleh baginya selaku wakil untuk mewakilkan lagi hak talaknya kepada orang lain.
    الكتاب : الأم للامام الشافعي
    وإذا وكل الرجل الرجل بوكالة فليس للوكيل أن يوكل غيره، مرض الوكيل، أو أراد الغيبة، أو لم يردها، لأن الموكل له رضي بوكالته ولم يرض بوكالة غيره.
    Sehingga dalam hal ini si istri tidak punya hak untuk menjatuhkan talak pada dirinya sendiri.
    Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.
    Wassalamu alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh

  401. Assalamualaikum wr wb
    Pak Ustad bagaimana hukumnya jika suami berkata :
    Suami : kalo kamu kerja ya kita bubar aja
    Istri : suka banget ngancem kaya gitu
    Suami : Terus beneran mau bubar ?
    Istri : iyaa bubar aja, sih buat apa di pertahanin, sana kalo mau cari lagi
    Suami : oke
    Niat suami cerai jika saya menantangnya cerai
    Apakah sudah jatuh talak
    1 . Apakah talak sudah jatuh pada saat itu , ketika suami bilang oke
    2. Dan pada tahun 2020 saya kerja , apakah juga jatuh talak ?

  402. Wa alaikum salam warahmatullah wabarakaatuh
    Shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw. Terima kasih atas pertanyaannya. Semoga kita senantiasa diberi rahmat oleh Allah SWT.
    Dalam masalah ini tidak terjadi talak, sebab kata “bubar” mungkin saja yang ia maksud ialah talak dan mungkin juga yang ia maksud bukan talak Jika yang ia maksud ialah bukanlah talak, maka selesailah urusan. Namun jika yang ia maksud ialah talak, maka talaknya tetap tidak sah, sebab tidak menyebutkan objek talak yang jelas, sehingga tidak memenuhi syarat jatuhnya talak.
    الكتاب : فتح المعين ص ٥٠٨
    تنبيه: ويشترط ذكر مفعول مع نحو طلقت ومبتدأ مع نحو طالق فلو نوى أحدهما لم يؤثر كما لو قال: طالق ونوى أنت أو امرأتي ونوى لفظ طالق إلا إن سبق ذكرها في سؤال في نحو طلق امرأتك فقال: طلقت بلا مفعول أو فوض إليها بطلقي نفسك فقالت: طلقت ولم تقل: نفسي فيقع فيهما.
    Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.
    Wassalamu alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh

  403. Wa alaikum salam warahmatullah wabarakaatuh
    Shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw.
    Jika suami berkata : “kamu akan tertalak”, maka jika suami bermaksud menjanjikan talak di kemudian hari, maka tidak terjadi talak pada waktu itu, kecuali jika di kemudian hari suami menegaskan kembali ucapannya tersebut dg menggunakan redaksi talak yg jelas.
    الكتاب : حاشية البحيرمي على الخطيب، ج ٣ ص ٤٩٤
    مَسْألَةٌ: فِيمَن قالَ لِزَوْجَتِهِ تَكُونِي طالِقًا هَلْ تَطْلُقُ أمْ لا لِاحْتِمالِ هَذا اللَّفْظِ الحالَ والِاسْتِقْبالَ؟ وهَلْ هُوَ صَرِيحٌ أوْ كِنايَةٌ؟ إنْ قُلْتُمْ بِعَدَمِ وُقُوعِهِ فِي الحالِ فَمَتى يَقَعُ أبِمُضِيِّ لَحْظَةٍ أمْ لا يَقَعُ أصْلًا؛ لِأنَّ الوَقْتَ مُبْهَمٌ؟ الجَوابُ الظّاهِرُ أنَّ هَذا اللَّفْظَ كِنايَةٌ، فَإنْ أرادَ بِهِ وُقُوعَ الطَّلاقِ فِي الحالِ طَلُقَتْ أوْ التَّعْلِيقَ احْتاجَ إلى ذِكْرِ المُعَلَّقِ عَلَيْهِ وإلّا فَهُوَ وعْدٌ لا يَقَعُ بِهِ شَيْءٌ سم عَلى حَجّ ع ش عَلى م ر.
    Jika memperhatikan redaksi suami sebelumnya serta susunan ucapan yang ada, besar kemungkinan istri lisannya terpleset sehingga tidak menyebut kata “akan” ketika menegaskan maksud suami. Jadi tetap yang berlaku ialah ucapan suami sebelumnya yakni ia hanya akan mentalak istri (di kemudian hari) dan tidak terjadi talak ketika itu.
    الكتاب : روضة الطالبين، ج ٨ ص ٥٣
    فَرْعٌ
    مَن سَبَقَ لِسانُهُ إلى لَفْظِ الطَّلاقِ فِي مُحاوَرَتِهِ، وكانَ يُرِيدُ أنْ يَتَكَلَّمَ بِكَلِمَةٍ أُخْرى، لَمْ يَقَعْ طَلاقُهُ، لَكِنْ لا تُقْبَلُ دَعْواهُ سَبْقَ اللِّسانِ فِي الظّاهِرِ إلّا إذا وُجِدَتْ قَرِينَةٌ تَدُلُّ عَلَيْهِ
    Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.
    Wassalamu alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh

  404. Wa alaikum salam warahmatullah wabarakaatuh
    Shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw.
    Mengenai masalah talaknya orang yang sedang marah (emosi), maka diperinci :
    Jika marahnya itu hingga menyebabkan hilangnya kesadaran, sehingga ia mengucapkan talak dalam keadaan tidak mengetahui akan yang diucapkannya, maka talaknya tidak jatuh.
    Namun jika marahnya itu tidak sampai menghilangkan kesadarannya, dan ia mengetahui akan yang diucapkannya, maka yang seperti ini talaknya sah. Akan tetapi imam ‘Ali bin Hasan al-‘Attas cenderung kepada (pendapat) tidak jatuhnya talak dari orang yang marah. Sebab manusia dalam keadaan marah itu kehilangan keseimbangan (dalam berfikir dan memutuskan sesuatu) sehingga meski mengetahui akan yang diucapkannya, hanya saja setelah emosinya mereda, ia menyesali akan tindakannya tersebut.
    Penjelasan ini kami ambil dari kitab Syarh Yaqut an-Nafis fi Madzhab Ibn Idris. Berikut redaksinya :
    اما طلاق الغضبان – والغضبان : هو من فقد شعوره, فقد يطلق وهو لا يعي ما يقول – فهذا لا ينفذ.
    اما من كان غضبه لا يخرجه عن شعوره, ويعلم ما يقول, فمثل هذا يقع طلاقه. وهناك حديث جاء فيه : “ثلاث جدهن جد وهزلهن جد : النكاح والطلاق والرجعة.” رواه ابو داود والترمذي والحاكم.
    وسمعت أن الامام علي بن حسن العطاس يميل الى عدم وقوع طلاق الغضبان, لأن الإنسان في حال الغضب يفقد توازنه ولو انه يعلم ما يقول, الا انه بعد ان يسكن غضبه يندم على تصرفه.
    Semoga jawaban kami bermanfaat.
    Wassalamu alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh

  405. Wa alaikum salam warahmatullah wabarakaatuh
    Jika hanya bermaksud menceritakan talak yang telah berlalu, maka tidak jatuh talak ketika itu.
    الكتاب : العزيز شرح الوجيز المعروف بالشرح الكبير، ج ٨ ص ٥٥٢
    والمبرسم والمُغْمى عليه كالنائم والحاكي لطلاق الغَيْر لا يقع طلاقه، وذلك مثْل أن يقول: قال فلان: زوْجَتي طالقٌ، وكذا الفقيه إذا كان تكرَّر لفظ الطلاق في تصويره وتدريسه وتكراره.
    Semoga jawaban kami bermanfaat.
    Wassalamu alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh

  406. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

    Pak ustadz izin bertanya dan mohon jawaban serta penjelasannya dan referensi bila ada,

    kasus pertama:

    apabila seorang suami pernah berucap kinayah sewaktu mengucapkannya, seingat dan sesadarnya tidak ada niatan, tetapi setelah membaca baca artikel tentang pernihakan dan talak, menjadi khawatir.

    pertanyaanya adalah bagaimana hukumnya apabila ia meng-iyakan karena khawatir, apakah talaknya berarti menjadi sah (jatuh) karena meng-iyakan rasa ke khawatirannya?
    (tidak melafadzkan ulang, hanya kepasrahan dalam hati)

    kasus kedua:

    apabila istri izin pergi untuk keluar rumah “saya izin pergi keluar dulu ya” dan lalu suami menjawab “ya, silahkan pergi”
    setelah kata pergi terucap, muncul niatan talak dalam hati, apakah itu terhitung jatuh talak?

    kasus ketiga:

    mengenai talak muallaq,
    seorang suami melarang istrinya untuk suatu hal tertentu, jika istrinya melanggar maka istrinya tertalak

    pertanyaannya adalah bagaimana apabila suatu hari suami mengizinkan hal yang dilarang tersebut apakah talaknya langsung jatuh ketika suami mengizinkan hal tersebut?

    contoh:
    “jika kamu bergaul dengannya, maka kamu tertalak”
    atau
    “kamu tidak boleh bergaul dengannya,jika kamu bergaul dengannya kamu tertalak”

    seiring berjalannya waktu, orang yang dimaksud sudah berubah dan suami mengizinkan untuk bergaul dengannya.

  407. Wa alaikum salam. Terima kasih telah berkunjung ke website kami. Salam hormat dan salam kenal untuk penanya yang budiman. Semoga Allah SWT senantiasa merahmati serta meridloi kita sekalian.
    Untuk kasus pertama tetap tidak terjadi talak. Sebab tidak adanya keraguan dari suami dalam mentalak menjadi syarat menghukumi jatuhnya talak.
    الفقه الإسلامي وأدلته للزحيلي ٩\٦٩٨٢ :
    الشك في الطلاق: الشك لغة ضد اليقين، واصطلاحًا: تردد على السواء، والمراد هنا مطلق التردد، سواء أكان على السواء بين الاحتمالين أم ترجح أحد الاحتمالين. وحكمه باتفاق الفقهاء: أن اليقين لا يزول بالشك، وعدم الشك من الزوج في الطلاق هو شرط الحكم بوقوع الطلاق، فلو شك فيه لا يحكم بوقوعه، ولا يعتزل امرأته.
    Untuk kasus kedua, jika memperhatikan konteks yang ada, maka yang dilakukan suami sebenarnya bukanlah niat mentalak, sebab definisi dari niat itu sendiri ialah :
    قصد الشيء مقترنا بغعله
    “Bermaksud (menyengaja) terhadap sesuatu yang bersamaan dengan pekerjaannya”.
    Sementara dalam hal ini suami sejak awal tidak bermaksud mentalak, namun terbesit talak dalam hati ketika sampai pada ucapan “pergi”.
    Sebenarnya lebih tepat kalau dalam hal ini suami dalam hatinya hanya terdapat “حديث النفس” (besitan hati) tentang talak, namun belum sampai pada kategori bermaksud (niat) mentalak, sehingga tidak terhitung jatuh talak.
    الكتاب: إحياء علوم الدين, ٣\٤١
    المؤلف: أبو حامد محمد بن محمد الغزالي الطوسي (المتوفى: ٥٠٥هـ)
    أول ما يرد على القلب الخاطر كما لو خطر له مثلًا صورة امرأة وأنها وراء ظهره في الطريق لو التفت إليها لرآها
    والثاني هيجان الرغبة إلى النظر وهو حركة الشهوة في الطبع وهذا يتولد من الخاطر الأول ونسميه ميل الطبع ويسمى الأول حديث النفس
    والثالث حكم القلب بأن هذا ينبغي أن يفعل أي ينبغي أن ينظر إليها فإن الطبع إذا مال لم تنبعث الهمة والنية ما لم تندفع الصوارف فإنه قد يمنعه حياء أو خوف من الالتفات وعدم هذه الصوارف ربما يكون بتأمل وهو على كل حال حكم من جهة العقل ويسمى هذا اعتقادًا وهو يتبع الخاطر والميل
    الرابع تصميم العزم على الالتفات وجزم النية فيه وهذا نسميه هما بالفعل ونية وقصدًا
    Pada kasus ketiga, jika mengacu pada madzhab syafi’i, maka tidak boleh hukumnya bagi suami membatalkan/ menggagalkan syarat dalam talak mu’allaq yang pernah diucapkannya.
    الكتاب: العزيز شرح الوجيز المعروف بالشرح الكبير، ٩\٢١٩
    المؤلف: عبد الكريم بن محمد بن عبد الكريم، أبو القاسم الرافعي القزويني (المتوفى: ٦٢٣هـ) :
    الطلاق إذا تعلَّق بصفة لا يجوز نقض ذلك التعليق،
    Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.
    Wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh

  408. Assalamualaikum warahmatullahi wa barokatuh,ustadz maaf saya mau bertanya,begini pertanyaan nya ,saya mempunyai dagangan baju,suatu hari ada yang ngutang baju terhadap istri saya,di kemudian hari di obrolin sama keluarga yang ngutang sama Kaka saya ,dan istri saya bilang kepada saya bahwa yang ngutang sudah di tanyakan ke keluarga nya dan saya marah sama istri,tapi saya tidak tahu yang menyakan istri saya atau Kaka saya,dan saya meyakinkan bahwa yang menanyakan istri saya,saya bilang ke istri Ari nyi Saripah kunaon di tanyaken KA ma Ina, waktu saya ngucap Ari nyi Saripah saya was-was apakah yang menanyakan Kaka saya atau istri saya dan di pikiran saya kalau yang menanyakan Kaka saya ,saya punya pikir menyamakan istri sama Kaka sambil meniatkan talak , sebenarnya saya takut dengan talak tetapi saya yakin bahwa yang menyakan ke keluarga yang ngutang istri saya,padahal kenyataannya yang menanyakan Kaka saya,karena istri ngomong kata istri yang menanyakan bukan saya tetapi Kaka saya, pertanyaan saya apakah jatuh talak menyamakan istri dengan Kaka ,karena tidak tahu dan meyakini yang menyakan istri saya padaha kenyataan nya yang menanyakan Kaka saya,tolong saya ustadz saya mempunyai penyakit was-was sehingga kalau ngobrol nyambung ke talak,tolong jawabannya pk ustad dan dengan teks kitabnya terimakasih assalamualaikum

  409. Wa alaikum salam.
    Menurut pengamatan saya, masih belum saya temukan kata talak yang jelas dalam kalimat tersebut. Dan secara umum talak orang yang was-was itu tidak sah. Berikut redaksinya:
    لكتاب: الموسوعة الفقهية الكويتية، ج ٤٣ ص ١٥٦-١٥٧

    نَقَل ابْنُ عابِدِينَ عَنِ اللَّيْثِ: فِي مَسْألَةِ طَلاَقِ المُوَسْوَسِ أنَّهُ لاَ يَجُوزُ طَلاَقُ المُوَسْوَسِ، قال: يَعْنِي المَغْلُوبَ فِي عَقْلِهِ
    ونَقَل ابْنُ القَيِّمِ: إنَّ المُطْلِّقَ إنْ كانَ زائِل العَقْل بِجُنُونٍ أوْ إغْماءٍ أوْ وسْوَسَةٍ لاَ يَقَعُ طَلاَقُهُ، قال: وهَذا المَخْلَصُ مُجْمَعٌ عَلَيْهِ بَيْنَ عُلَمَاءِ الأْمَّةِ
    Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.
    Wassalamu alaikum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya

Dua Macam Berpikir, Karena Iman ...
الْفِكْرَةُ فِكْرَتَانِ فِكْرَةُ تَصْدِيْقٍ وَإِيْمَانٍ وَفِكْ...
Berpikir Adalah Pelita Hati
الْفِكْرَةُ سِرَاجُ الْقَلْبِ فَإِذَا ذَهَبَتْ فَلَا إِضَاءَةَ...
Pikirkan Makhluk-Nya
الْفِكْرَةُ سَيْرُ الْقَلْبِ فِى مَيَادِيْنِ الْأَغْيَارِ Berp...
Sangat terhina, waktu kosong tap...
الْخِذْلَانُ كُلَّ الْخِذْلَانِ اَنْ تَتَفَرَّغَ مِنَ الشَّوَا...
Orang Yang Diberkati Umurnya
مَنْ بُوْرِكَ لَهُ فِى عُمْرِهِ اَدْرَكَ فِى يَسِيْرٍ مِنَ الز...
Ada kalanya, Umur Panjang Tapi K...
رُبَّ عُمْرٍ اِتَّسَعَتْ امَادُهُ وَقَلَّتْ اَمْدَادُهُ وَرُبّ...

Anggota DINULQOYIM