Wasiat

Wasiat

1. Definisi, Dasar Hukum Pensyariatan, dan Rukun Wasiat

Menurut bahasa wasiat adalah menyambungkan sesuatu sehingga boleh diucapkan washsha bi asy-syai’ yang artinya menyambungkan sesuatu dengan sesuatu karena mushi (Pewasiat) menyambung miliknya semasa hidup dengan sesuatu setelah dia meninggal dunia.

Sedangkan menurut syara’, wasiat adalah tindakan sukarela yang berkenaan dengan suatu hak yang diimplementasikan pada suatu pihak setelah meninggal dunia.

Adapun wishayat adalah wasiat pada seseorang untuk mengganti posisi pemberi wasiat setelah meninggal dunia untuk mengurusi seseorang. Wishayat ada dua macam. Pertama, wishayat khusus yaitu berkaitan dengan pengawasan atas orang yang belum sempurna akalnya dengan mengatur berbagai problem yang dihadapinya, menjaga kekayaannya, mengembangkan, memberi pengajaran, menikahkan dan melindunginya. Kedua, wishayat umum yaitu perintah dari penguasa kepada seseorang yang tepercaya dan kapabel untuk mengganti posisinya dalam menangani masalah umat. Abu Bakar ra, pernah berwasiat pada Umar, dan Umar pernah berwasiat pada dewan syura, sementara para sahabat dapat menerima hal tersebut.

Wasiat disyariatkan dalam agama Islam dan sunah untuk dilakukan berdasarkan firman Allah SWT, “..setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya…,” (QS. an-Nisa’ [4]: 11) dan “ … setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya…,” (QS. an-Nisa’ [4]: 12). Juga firman Allah            yang lain, “Diwajibkan atas kalian, apabila maut hendak menjemput seseorang di antara kalian, jika dia meninggalkan harta, berwasiat untuk kedua orang tua dan karib kerabat dengan cara yang baik…, ” (QS. al-Baqarah [2]:180). Ayat-ayat tersebut dalil tentang kewajiban berwasiat berkenaan dengan setiap kekayaan bagi kedua orang tua dan kerabat dekat kemudian kewajiban berwasiat pada ayat tersebut dinasakh dengan ayat mawarits yang berada di empat tempat. Begitu pula kesunahan wasiat tersebut akhirnya ditetapkan hanya di dalam sepertiga harta untuk selain ahli waris, meskipun kekayaan relatif sedikit dan keluarga mayat berjumlah banyak.

Dalam hadits shahih disebutkan, “Tidak ada suatu kebaikan yang dimiliki seorang muslim yang memberi pesan di mana dia tertidur selama dua malam kecuali pesan wasiat tertulis yang disimpan di sampingnya,” (HR, al-Bukhari-Muslim). Artinya, tidak ada kesungguhan hati atau tidak ada perilaku yang terbaik kecuali tindakan semacam ini, karena kematian terkadang datang secara tak terduga. Hadits tersebut menunjukkan kesunahan wasiat dan hadits Ibnu MaJah, “Seseorang yang bernasib buruk ialah orang yang tercegah melakukan wasiat. Siapa yang meninggal dunia dengan meninggalkan wasiat, dia telah meninggal dunia sesuai jalan yang tepat, menetapi kesunahan, bertakwa, dan dalam kondisi mati syahid. Dia pun meninggal dalam keadaan diampuni dosanya,” dan para ulama sepakat tentang kesunahan berwasiat.

Wasiat yang paling utama ialah mendahulukan kerabat dekat selain ahli waris, mendahulukan mahram dari sekian banyak kerabat dekat lalu kerabat sesusuan, disusul mertua, kemudian tetangga, seperti halnya sedekah sunah yang dilakukan secara langsung. Sementara itu, orang-orang yang selalu berbuat kebajikan dan orang-orang yang sangat membutuhkan di antara orang yang telah disebutkan lebih diutamakan dibandingkan selain mereka. Adapun wasiat pada ahli waris tidak disunahkan.

Hukum wasiat adalah wajib bagi seseorang yang meninggalkan kewajiban kepada Allah SWT seperti zakat dan haji, atau kewajiban pada sekelompok orang seperti barang titipan dan ghashaban. Hal ini ketika ada seseorang yang tidak mengetahui tentang hal itu, bahwa ucapannya dapat ditetapkan sebagai alat bukti. Berbeda dengan kasus ketika seseorang mengetahui bahwa ucapannya dapat dijadikan alat bukti, wasiat tentang hal tersebut hukumnya tidak wajib. Hal itu jika sebagian di antara mereka tidak ditakutkan menyembunyikannya seperti ahli waris dan penerima wasiat seperti pendapat yang disampaikan oleh al-Adzra’i. Oleh karena itu, perintah wasiat tidak cukup di hadapan seorang saksi.

Sedekah seseorang dalam kondisi sehat, dan pada saat masih hidup, lebih utama dibandingkan sedekah yang dikeluarkan seseorang dalam kondisi sakit atau setelah meninggal dunia. Hal ini sesuai dengan hadits shahih “Sedekah yang paling utama ialah sedekah yang kamu keluarkan, sementara kamu orang yang sehat dan sangat membutuhkan, serta menjadi orang kaya dan takut fakir. Oleh karena itu, janganlah berharap kamu menundanya hingga ketika ruh telah sampai di tenggorokan, kamu berkata ’Untuk si fulan sekian dan untuk si fulan sekian. ‘Dan sungguh sesuatu itu diberikan pada si fulan “‘ (HR. al-Bukhan-Muslim).

B. Rukun dan Persyaratan Wasiat

Rukun wasiat ada empat macam yaitu, pewasiat (mushi), penerima wasiat (musha lah), barang wasiat (musha bih), dan akad wasiat (shighat). Masing-masing rukun mempunyai persyaratan tersendiri.

1. Persyaratan Pewasiat

Pewasiat disyaratkan harus memiliki kewenangan bertindak terkait dengan kekayaan miliknya, misalnya dia sudah baligh, berakal sempurna, cakap, serta atas inisiatif sendiri. Sebab, wasiat merupakan tindakan sukarela. Hingga menurut al-madzhab, wasiat orang kafir harbi, murtad, atau orang idiot atau karena utang yang menguras seluruh kekayaannya tetaplah sah karena ucapannya dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Eksekusi konsekuensi hukum wasiat ditunda hingga pewasiat meninggal dunia. Namun demikian, apabila dia mati  dalam kondisi murtad atau dibunuh dalam keadaan kafir, wasiatnya dihukumi batal karena kepemilikannya dibekukan.

Hukum wasiat orang mukallaf, cakap, serta memiliki kewenangan penuh kepada orang yang dapat menerima kewenangan (mutamallik), untuk kepentingan berjihad di jalan Allah, meskipun dia termasuk gemar menghambur-hamburkan harta karena lemah akal atau dicekal karena utang yang menghabiskan kekayaannya adalah sah. Kata mutamallik merupakan isyarat yang mengarah ke penerima wasiat. Demikian Pula wasiat orang yang sedang mabuk hukumnya juga sah.

Sementara itu, hukum wasiat yang dilakukan oleh orang gila, orang pingsan, orang yang kurang waras, dan anak-anak yang sudah atau belum tamyiz adalah tidak sah. Sebab, mereka belum memenuhi persyaratan sebagai orang yang bertanggung jawab melaksanakan hukum dan keabsahan wasiat berhubungan dengan ucapan. Padahal ucapan mereka di atas tidak diakui di hadapan hukum.

2. Wasiat Orang Sakit yang Berakibat Kematian

Wasiat orang sakit yang berakibat pada kematian adalah tidak sah dan tidak ditindaklanjuti, kecuali sepertiga dari total kekayaan yang dimilikinya. Kategorinya adalah penyakit mematikan, meskipun biasanya hal tersebut belum tentu terjadi. Jadi, apabila sakitnya sembuh, maka wasiatnya dapat ditindaklanjuti.

Di antara penyakit mematikan adalah qulanji. Yaitu penumpukan makanan di sebagian usus sehingga makanan tidak dapat turun, bahkan akibat penumpukan makanan itu uap naik ke pangkal otak dan dapat menyebabkan kematian. Penyakit semacam ini kerap disebut qulun, dzatul danbi (dzatul khashirah), dan mimisan permanen. Sebab, penyakit ini dapat menguras habis darah dan menghancurkan ketahanan tubuh, diare hebat menghilangkan kesegaran tubuh, dan menghancurkan kekuatan tubuh, serangan jantung (penyakit yang menimpa jantung dan umumnya penderitanya tidak dapat bertahan hidup lama), stroke, gagal pencernaan hebat, atau ambeien.

Di antara penyakit yang mematikan ialah demam. Ada lima macam demam: demam harian demam selang sehari (sehari demam sehari tidak), demam ghib (dua hari demam dan sehari tidak) dan demam selang dua hari (dua hari demam dan dua hari tidak). Sementara demam rib’ tidak dianggap mematikan, Yaitu sehari demam dan dua hari tidak.

Kejadian yang termasuk level penyakit mematikan adalah pertempuran antara dua kelompok yang mempunyai kekuatan berimbang, terpidana qishas atau rajam, angin ribut, gelombang laut yang memporak-porandakan penumpang kapal, dan persalinan.

Adapun penyakit yang tidak mematikan adalah penyakit yang tidak berpotensi menimbulkan kematian misalnya sakit gigi, mata atau telinga. Apabila penyakit semacam ini membawa kematian secara mendadak, sedekah yang dikeluarkan secara sukarela itu dapat ditindaklanjuti. Namun apabila ada penyakit ringan tetapi menimbulkan kematian secara mendadak misalnya sehari atau dua hari diare, penyakit tersebut termasuk kategori mematikan.

Keraguan atas status penyakit mematikan tidak dapat ditetapkan, kecuali melalui keputusan dokter independen. Tidak dapat ditetapkan melalui pernyataan seorang lelaki dan dua orang perempuan karena kesaksian tersebut non harta benda. Terkecuali apabila penyakit itu berada pada bagian tubuh kaum perempuan yang tidak boleh dilihat oleh kaum laki-laki maka penyakit tersebut dapat ditetapkan dengan kesaksian perempuan.

Wasiat yang melebihi sepertiga kekayaan orang yang meninggal dunia akibat tertimpa reruntuhan bangunan, tenggelam, terbunuh, atau tergelincir tidak dapat ditindaklanjuti kecuali jika kematiannya dapat diidentifikasi atau diprediksi. Misalnya organ penglihatannya terangkat keluar, tenggorokannya hampir putus seperti disembelih, lambungnya robek dan keluar ususnya, atau dia tenggelam sementara dia tidak bisa berenang. Ketika situasi demikian ucapan yang keluar dari mulutnya yang berhubungan dengan wasiat dan lain sebagainya tidak dapat dipertanggung-jawabkan di hadapan hukum karena dia seperti mayat.

3. Persyaratan Barang Wasiat (Musha Bih)

Ada tiga macam persyaratan musha bih yang harus dipenuhi sebagaimana berikut.

Pertama, harus berupa ibadah mendekatkan diri kepada Allah SWT. Jadi, wasiat berupa kemaksiatan hukumnya tidak sah seperti wasiat yang berhubungan dengan khamr, babi, dan anjing galak, membunuh seseorang, membangun gereja, menulis Taurat dan Injil, merobohkan bangunan atau pagar, dan kemaksiatan lainnya. Berwasiat dalam berbuat kebajikan seperti membayar utang, haji, merawat anak-anaknya (anak-anak yang masih kecil dan anak-anak yang gila, hal ini disebut perintah wasiat) mengembalikan barang pinjaman, dan semua tindakan yang berhubungan dengan kekayaan yang bersifat mubah menurut syara’.

Kedua, dapat dimanfaatkan, seperti kotoran ternak, anjing yang boleh dipelihara, dan minyak zaitun yang terkena najis karena semua itu ialah hak milik yang bersifat pribadi yang dapat dipindahtangankan pada para ahli waris. Jadi, barang semacam ini boleh dialihkan ke tangan penerima wasiat. Barang wasiat tidak disyaratkan harus suci. Dan setiap perkara yang haram untuk dimanfaatkan tidak sah untuk diwasiatkan. Sebab, nilai kegunaan perkara semacam ini dianggap tidak ada menurut syara’.

Barang wasiat tidak disyaratkan harus berwujud barang, tetapi boleh berupa kegunaan barang sehingga berwasiat dengan nilai guna rumah dan sejenisnya, buku-buku ilmu pengetahuan, perkakas rumah tangga, permadani dan sejenisnya adalah sah, seperti halnya wasiat berupa barang. Begitu juga wasiat berupa kegunaan rumah misalnya untuk si fulan, sementara rumahnya untuk si fulan yang lain, hukumnya boleh.

Wasiat boleh berupa barang yang sudah diketahui, atau belum diketahui seperti wasiat berupa kambing dan sekawanan kambing pewasiat, barang yang telah tersedia dan barang-barang yang belum ada serta tidak terlihat. Menurut pendapat ashah, wasiat berupa barang yang tidak ada atau sulit diserahkan seperti burung di awan, dan ikan dalam air, wasiat berupa barang yang dipikul oleh unta dan sejenisnya, atau wasiat berupa buah-buahan yang terdapat dalam pohon pada panen tahun ini dan lain sebagainya adalah boleh. Sebab, buah yang belum ada dapat dimiliki melalui akad musaqah dan sewa-menyewa, Padahal kedua akad tersebut merupakan akad tukar-menukar. Wasiat bahkan lebih utama karena ruang lingkupnya sangat luas.

Hukum wasiat pada janin yang ada dalam kandungan sah, dengan syarat pada saat wasiat dilaksanakan, janin tersebut nyata-nyata telah ada dan terlahir dalam kondisi hidup, terlihat ketika bayi tersebut bersin-bersin dan menangis. Selain itu wujud janin telah diketahui berbentuk manusia, sang ibu telah mengandung minimal enam bulan sejak wasiat dilakukan atau lebih, dan kurang dari empat tahun sementara dia tidak mempunyai suami. Walhasil, hukum wasiat berupa janin dalam kandungan dan menyerahkan wasiat pada janin yang juga dalam kandungan adalah sah.

Ketiga, barang wasiat tidak melebihi sepertiga dari total kekayaan pewasiat. Apabila melebihi sepertiga, sementara ahli waris tidak merelakannya atau pewasiat menarik wasiat, maka wasiatnya batal. Apabila ahli waris merelakan hal itu, wasiat tersebut dapat ditindaklanjuti, dan sepertiga bagian dari total kekayaan pewasiat itu dihitung sejak dia meninggal dunia karena wasiat itu penyerahan hak milik yang diimplementasikan setelah meninggal dunia.

Semua sedekah yang bersifat sukarela -seperti wakaf, hibah, pembebasan utang dan pemberian toleransi dalam jual beli – yang dilaksanakan pada saat sakit yang mematikan, semua itu dihitung dari sepertiga bagian total keseluruhan harta peninggalan mayat. Hal ini sesuai dengan hadits, “Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian bersedekah ketika kalian meninggal dunia dengan sepertiga dari kekayaan yang kalian miliki untuk menambah pahala amal perbuatan kalian,”  dan hadits Sa’ad bin Abi Waqqash, “… sepertiga harta, sepertiga harta sudah cukup banyak, sesungguhnya meninggalkan ahli waris kamu dalam kondisi kaya raya lebih baik dibandingkan membiarkan mereka fakir seraya mengemis pada sekelompok orang.”

Menurut pendapat rajih, ketika wasiat meliputi pelaksanaan haji sebagai rukun Islam, pembayaran utang, dan berbagai macam ibadah yang lain, haji dan pembayaran utang lebih didahulukan, karena hukum melunasi utang adalah wajib. Sementara utang kewajiban kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan, kemudian sisanya dialokasikan pada wasiat-wasiat yang lain.

Berdasarkan ketentuan tersebut, hukum wasiat tidak lebih sepertiga kekayaan kepada selain ahli waris adalah boleh. Apabila ahli waris merupakan orang-orang yang kaya, disunahkan agar wasiat sebanyak sepertiga kekayaan dipenuhi. Jika tidak demikian maka tidak disunahkan. Apabila wasiat melebihi sepertiga kekayaan, maka kelebihan wasiat tersebut hukumnya batal, jika mayat tidak mempunyai ahli waris. Begitu pula jika ada ahli waris dan dia menolak mengeluarkan kelebihan dari sepertiga tersebut. Namun demikian, apabila ahli waris memperkenankan kelebihan itu, wasiat lebih dari sepertiga itu hukumnya sah.

Pemberian izin dan penolakan atas kelebihan wasiat itu hanya sah apabila dilakukan setelah pemberi wasiat meninggal dunia. Begitu pula dengan pesan berupa perkara-perkara yang sunah maupun wajib, jika dia telah membatasi hal tersebut dengan jumlah sepertiga dari kekayaan diambil dari sepertiga tirkah. Apabila dia mengatakannya secara mutlak wasiat diambil dari pokok kekayaan, seperti wasiat melaksanakan haji yang menjadi rukun Islam. Semua tindakan ibadah sunah semasa hidup dan sehatnya pewasiat seperti wakaf, hibah, dan lain sebagainya dikalkulasi dari pokok kekayaan. Apabila dilakukan dalam kondisi sakit atau pada saat peperangan, besarnya gelombang laut, diancam eksekusi hukuman mati, hendak melahirkan atau pasca persalinan dan sebelum terputusnya ari-ari, dan kondisi semacam ini  berujung pada kematian hal tersebut dihitung dari sepertiga kekayaan. Jika tidak demikian -yakni tidak berujung pada kematian- tidak dihitung dari sepertiga, bahkan dihitung dari pokok kekayaan.

Apabila sepertiga kekayaan itu tidak cukup mampu untuk menutupi semua wasiat yang dilaksanakannya pada saat sakit, dilakukan satu persatu secara bertahap. Jadi apabila segala macam tindakan sunah itu ditunaikan sekaligus, atau sepertiga harta tidak cukup mampu menutupi wasiat baik secara bertahap maupun sekaligus, maka sepertiga kekayaan itu dibagi secara merata antara semua hal tersebut.

Wasiat pada ahli waris tidak sah (tidak wajib dilaksanakan) kecuali para ahli waris lainnya mengizinkan setelah pewasiat meninggal dunia. Sebab, wasiat semacam ini dibekukan sambil menunggu rekomendasi dari ahli waris yang lain. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi saw, “Sesungguhnya Allah telah membagi hak masing-masing orang yang berhak menerimanya. Karena itu ahli waris tidak berhak mendapatkan harta wasiat. “‘ Matan hadits ini mutawatir.

Imam Syafi’i dalam al-Umm mengatakan, “Kami menemukan para ahli fatwa, dan menurut cerita para cendekiawan yang kami kenal di daerah al Maghazi dari kalangan Quraisy dan lain-lain, mereka tidak berbeda pendapat dalam hal bahwa Nabi saw, pernah bersabda pada tahun penaklukan Mekah, ‘Ahli waris tidak berhak mendapat harta wasiat.” Mereka mengutip dari para perawi hadits yang hafal hadits tentang hal ini yang diterima dari para cendekiawan yang mereka temui, sehingga yang terjadi adalah pengutipan oleh banyak orang melalui orang banyak. Dengan demikian, hadits tersebut lebih kuat dibandingkan hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi.

Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, “Namun, dasar hukum yang kuat dalam permasalahan ini ialah ijma’ ulama yang sesuai dengan tuntutan masalah tersebut.” Seperti keterangan yang telah dijelaskan oleh Imam Syafi’i dan lain-lain.

Jadi pelaksanaan wasiat semacam ini bergantung pada kehendak atau rekomendasi dari para ahli waris. Hal ini sesuai dengan ketetapan berbagai hadits di antaranya hadits Ibn Abbas ra, dia berkata, “Rasulullah bersabda, ‘Wasiat harta pada ahli waris tidak diperbolehkan kecuali atas kehendak para ahli waris yang lain.”

4. Persyaratan Shighat Wasiat

Shighat wasiat adakalanya berupa ungkapan kata yang jelas dan ungkapan kata kinayah.

Ungkapan kata yang jelas seperti ucapan pewasiat, “Saya berwasiat pada fulan dengan jumlah harta sekian” atau “Berikanlah pada fulan setelah saya meninggal dunia sebanyak sekian, atau “Berilah fulan bagian sebanyak sekian setelah saya meninggal dunia, atau “Saya menjadikan kekayaan ini milik fulan setelah saya meninggal dunia, ” atau “Barang ini menjadi milik fulan setelah saya meninggal dunia.

Ungkapan kata kinayah ialah berupa catatan tertulis sehingga wasiat dengan media semacam ini sah dengan disertai niat, seperti dalam kasus jual beli, bahkan dalam masalah ini lebih utama.

Menurut pendapat yang mu’tamad  ucapan pewasiat, “Kekayaan ini dari sekian banyak kekayaan saya menjadi milik fulan,” termasuk kategori kinayah, seperti keterangan yang disampaikan dalam ar-Raudhah karangan an-Nawawi dan lain-lain. Namun , as-Subki lebih mengunggulkan bahwa ungkapan semacam ini termasuk ungkapan kata wasiat yang jelas.

Wasiat dipastikan harus memenuhi satu persyaratan yang lain yaitu penerimaan wasiat. Jika wasiat itu diberikan pada kalangan tertentu yang jumlahnya terbatas seperti wasiat pada si Zaid, atau pada sekelompok orang yang terbatas jumlahnya seperti wasiat pada para fakir di kawasan tertentu, dengan demikian wasiat belumlah sempurna kecuali ada penerimaan dari pihak penerima wasiat. Sebab, wasiat tidak cukup mengikat hanya dengan ijab dari pewasiat, dan keberadaan qabul dilakukan setelah pewasiat meninggal dunia. Jadi, qabul dan penolakan wasiat yang dilakukan di saat pewasiat masih hidup hukumnya tidak sah.

Namun demikian, qabul wasiat tidak disyaratkan harus spontan karena penerimaan spontan hanya disyaratkan dalam berbagai bentuk akad langsung yang di dalamnya harus ada kesinambungan antara ijab dan qabul seperti jual beli. Ahli waris berwenang meminta penerima wasiat untuk menerima atau menolak wasiat. Apabila dia menghindarkan dirinya dari wasiat maka dia dianggap telah melakukan penolakan.

Apabila penerima wasiat meninggal dunia sebelum pewasiat, maka wasiat hukumnya batal. Sebab wasiat sebelum meninggal belum mengikat, dengan meninggalnya dia otomatis wasiatnya batal. Seperti kasus apabila salah seorang dari kedua pihak yang mengadakan akad jual beli meninggal dunia sebelum barang diterima.

Apabila musha lah meninggal dunia sesudah mushi meninggal dunia, tetapi sebelum ada penerimaan dan atau penolakan wasiat, ahli waris musha lah dapat menerima atau menolak wasiat tersebut karena dia kepanjangan dari musha lah. Sehingga dia dapat menggantikan posisinya dalam melakukan hal tersebut.

Apabila musha lah telah menerima wasiat tersebut maka jelas dia dapat memiliki musha bih serta menerima hasilnya karena kematian yang menimpa mushi. Apabila dia belum menerima wasiat tersebut maka wasiat telah nyata kembali menjadi milik ahli waris. Namun, menurut pendapat azhar bahwa wasiat semacam ini sementara dibekukan. Apabila dia telah menerimanya, hasilnya menjadi hak milik musha lah. Pembiayaan dan seluruh biaya lainnya dibebankan pada musha lah, jika wasiat masih bergantung pada penerimaan atau penolakannya. Apabila dia enggan menerima atau dia menolak menerima wasiat, hakim segera memintanya untuk menentukan pilihan antara menerima atau menolak wasiat. Apabila dia tetap tidak melakukan tindakan apa pun, wasiat dianggap batal seperti mutahajjir ketika dia menolak melakukan ihya’al-mawat.

Adapun jika wasiat diberikan bukan pada kalangan tertentu (sisi tertentu) seperti para fakir, atau wasiat pada kalangan tertentu yang tak terbatas jumlahnya, seperti keturunan bani Hasyim atau bani Muthalib, wasiat dianggap mengikat pasca kematian mushi tanpa harus ada qabul.

Wasiat tidak disyaratkan harus langsung. Oleh karena itu, penggantungan wasiat dengan persyaratan yang ada semasa hidup atau setelah kematian mushi, hukumnya boleh. Contoh penggantungan wasiat pada masa hidup, “Apabila Zaid masuk ke dalam rumah Amr, saya memberi harta wasiat sebanyak 1000 dirham kepadanya.” Contoh penggantungan wasiat setelah meninggal dunia “Apabila Zaid masuk ke dalam rumah Amr setelah saya meninggal dunia, saya memberi wasiat padanya sebanyak sekian.”

5. Sifat-sifat Wasiat

Wasiat pada masa mushi masih hidup merupakan akad yang belum mengikat. Dengan begitu, jika dia telah berwasiat sesuatu dia berwenang menarik kembali barang tersebut. Apabila dia menarik wasiatnya maka penarikan wasiat itu hukumnya sah dan wasiat pun batal.

Apabila dia berkeinginan menarik kembali sebagian barang musha bih, maka barang wasiat yang telah dimintanya itu hukumnya batal, dan barang wasiat yang tersisa (tidak ditarik) hukumnya sah. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan al-Baihaqi dari Umar ra. “Seseorang boleh mengubah wasiatnya kapan saja dia menghendaki.”

Wasiat yang berlangsung pada saat sakit, tidak boleh ditarik kembali tetapi dimasukkan ke dalam bagian sepertiga kekayaan yang ditinggalkan, jika dia meninggal dunia tak lama setelah sakit.

Penarikan dapat dilakukan dengan ucapan atau tindakan. Contoh penarikan dengan ucapan seperti pewaris berkata “Saya telah menghapus, membatalkan, mengangkat, mengambilalih, meminta kembali, merusak, atau menghilangkan wasiat dan lain sebagainya dari berbagai pernyataan penarikan yang jelas. ” Begitu pula termasuk contoh penarikan wasiat, apabila dia berkata “Kekayaan ini (sambil memberikan isyarat pada musha bih) untuk ahli waris saya setelah saya meninggal dunia,” atau dia berkata “Kekayaan ini adalah warisan saya,” karena kekayaan tersebut statusnya bukan hak milik ahli warisnya, kecuali kekayaan itu tidak lagi memiliki hubungan dengan musha lah.

Contoh penarikan dengan tindakan ialah dengan adanya pengalihan hak milik atas musha bih oleh mushi melalui jual beli, hibah atau gadai yang masing-masing telah diadakan serah terima atau tanpa ada serah terima, menurut pendapat ashah. Sementara itu musha bih telah dijadikan maskawin dan lain sebagainya dari berbagai macam perbuatan hukum yang bersifat langsung serta mengikat pada masa hidup, menurut ijma’ ulama, seperti keterangan yang dikutip oleh lbnu al-Mundzir. Karena hal tersebut pertanda berpalingnya dia dari wasiat, perbuatan hukum tersebut tetap dapat terus dilanjutkan, dan wasiat tidak akan pernah kembali apabila kekayaan itu kembali menjadi miliknya.

Begitu pula menurut pendapat ashah, penarikan dapat dilakukan oleh mushi dengan cara mewakilkan penjualan musha bih, atau menawarkannya untuk dijual. Sebab tindakan tersebut dapat dijadikan perantara ke suatu perkara yang dapat dijadikan alat untuk melakukan penarikan wasiat.

Di antara contoh penarikan berupa tindakan menurut pendapat ashah ialah pembauran gandum tertentu yang telah diwasiatkan dengan gandum lain mencampur 1 sha’ dari tumpukan tertentu dengan setumpuk makanan lain yang lebih baik atau sepadan atau lebih rendah kualitasnya dibandingkan dengan setumpuk makanan tersebut. Begitu pula dengan menggiling gandum  yang telah diwasiatkan atau dijadikan benih, membuat adonan roti dari tepung, menenun kapas, memintal benang, memotong bahan menjadi gamis, membuat bangunan, dan menanami tanaman di atas permukaan tanah. Sebab sebutan wasiat telah hilang sebelum musha lah berhak memilikinya, musha bih seperti barang yang hancur, dan menunjukkan bahwa mushi telah berpaling dari wasiat.

6. Ketentuan Hukum Wasiat yang Benar

Ketentuan hukum ini terbagi menjadi tiga bagian, Yaitu ucapan, makna (sesuatu yang abstrak), dan perhitungan. Namun, pembicaraan di sini lebih difokuskan mengenai kedua bagian yang disebut pertama.

7. Ketentuan Hukum Wasiat yang Berkenaan dengan Shighat

Sebagian ucapan yang diutarakan oleh mushi dalam berwasiat, banyak sekali sesuatu yang terkandung di dalamnya perlu mendapat penjelasan, seperti tertera di bawah ini.

1) Wasiat Berupa Kambing Syat

Ketika dia berwasiat berupa kambing syat maka mencakup kambing yang bertubuh kecil dan besar, cacat dan tidak cacat, domba dan kambing kacang. Sebab, Shighat kambing biasanya merujuk pada jenis demikian. Menurut pendapat ashah kambing syat juga mencakup kambing jantan karena kata tersebut merupakan isim jenis seperti kata “insane”. Namun menurut pendapat ashah, tidak mencakup anak kambing (as-sakhlat) anak kambing umur setahun, dan ‘anaq. Sebab semua jenis itu tidak dapat dikatakan kambing karena umurnya yang masih muda.

Apabila mushi berkata pada ahli warisnya, “Berikanlah pada fulan kambing syat dari kambing ghanam saya, ” sementara ketika dia meninggal dunia ternyata tidak mempunyai kambing ghanam, wasiat kambing ghanam ini menjadi batal. Sebab tidak ada korelasi positif antara barang dan wasiat. Sebaliknya apabila dia mempunyai ghanam pada saat berwasiat, wasiat tersebut hukumnya sah.

Apabila mushi berkata, “Berikanlah pada fulan kambing syat dari kekayaan saya,” dan dia tidak mempunyai ghanam, maka syat harus diadakan untuk fulan dengan ciri-ciri seperti yang telah disebutkan.

2 Unta Jamal dan Naqah

Mencakup unta bakhati dan ‘irab, dan salah satu dari kedua unta tersebut (jamal dan naqah) tidak mencakup unta yang lainya. Sebab, jamal sebutan untuk unta jantan, sedangkan naqah untuk unta betina. Sementara menurut pendapat ashah, unta ba’ir mencakup unta naqah karena kata “ba’ir”, menurut bahasa merupakan isim jenis seperti kata “insan” orang arab sering berkata “Fulan memerah susu unta ba’ir miliknya, unta ba’ir saya telah membanting saya.”

3 ) Dabbah

Menurut al-madzhab, kata “dabbah” berdasarkan ketentuan yang berlaku umum, ketika dia berwasiat berupa hewan semacam ini, diarahkan pada setiap hewan   yang memungkinkan untuk dinaiki, seperti kuda, bighal dan keledai, walaupun jantan, cacat dan berpostur kecil di semua kawasan. Sebab, istilah dabbah kerap digunakan untuk ketiga macam hewan ini.

4) Tetangga

Apabila seseorang berwasiat sesuatu pada tetangganya, maka wasiat diberikan pada empat puluh rumah dari setiap arah rumah mushi, seperti pendapat yang telah dinash oleh Imam Syafi’i dalam al-Umm. Dia adalah seorang tokoh yang mengerti tentang dialek bahasa Arab, dan pernyataannya dalam permasalahan tersebut dapat dijadikan dasar pertimbangan hukum yang kuat, dan ada sebuah hadits yang menunjukkan tentang hal tersebut, “Hak bertetangga sebanyak empat puluh rumah, dari arah demikian, demikian demikian dan demikian, sambil memberi isyarat ke arah depan, belakang, kanan dan arah kiri.

5) Ulama

Ulama adalah mereka yang berkompeten di bidang ilmu agama, Yakni ilmu tafsir, hadits, dan ilmu fiqih. Tidak termasuk kategori ulama adalah ahli membaca al-Qur’an, sastrawan, penafsir mimpi, dokter, serta mutaka (ahli ilmu kalam, tauhid), menurut mayoritas ulama. Para ahli logika pun tidak termasuk dalam kategori ulama, seperti ilmu kedokteran, ilmu hitung, mantiq, ahli astronomi, ahli hitung, insinyur, ilmu lughah, sharaf, ma’ani, bayan, badi’, arudh, sajak dan musik. Sebab, masyarakat umum tidak menganggap mereka sebagai bagian dari ulama ahli agama.

6)Fuqara’

Termasuk fuqara’ (fakir) adalah kaum miskin begitu pula sebaliknya. Jadi, apabila mushi berwasiat sesuatu pada salah seorang dari mereka yang fakir dan miskin, sesuatu itu boleh diberikan pada yang lainnya, karena masing-masing Shighat tersebut (fakir dan miskin) dapat diberlakukan pada shighat lainnya ketika terpisah, menurut ketentuan yang berlaku umum. Kecuali orang fakir yang biaya hidupnya sudah dicukupi oleh kerabat atau suami, orang fakir nonmuslim, seperti ketentuan yang telah ditetapkan dalam pemberian zakat.

Namun demikian, diperbolehkan memindahkan wasiat ke suatu tempat yang jaraknya melebihi jarak mengqashar shalat. Apabila mushi mengumpulkan kedua golongan tersebut (fakir dan miskin dalam berwasiat), kekayaan dibagi di antara kedua golongan tersebut secara merata. Batas minimal dari masing-masing golongan mulai dari ulama, fakir dan miskin ialah tiga orang sudah cukup mewakili karena bilangan tiga merupakan jumlah himpunan terkecil.

Mushi dan hakim berwenang memberi jumlah lebih banyak antara masing-masing golongan dengan mempertimbangkan kebutuhan, ketika satu atau sebagian kelompok tidak ditemukan. Namun, tidak wajib menyamaratakan pembagian, bahkan harus lebih mementingkan orang yang luar biasa membutuhkan dan memiliki banyak tanggungan keluarga. Tindakan yang paling tepat ialah mendahulukan kerabat dekat mushi yang tidak berhak mendapat warisan, disusul tetangga mereka, lalu kenalan mushi jika jumlah mereka tak terhitung banyaknya.

Jadi, apabila mushi berwasiat pada kaum fakir yang berada dikawasan tertentu yang jumlahnya dapat dihitung, semuanya wajib mendapat bagian dan harus menyamaratakan pembagian diantara mereka seperti ketika mereka telah dipastikan mendapat harta wasiat.

7) Si Zaid dan Si Fakir

Apabila mushi berwasiat untuk si Zaid dan fakir, menurut al-madzhab bahwa status si Zaid sama seperti salah seorang dari mereka dalam segi diperbolehkan memberinya ukuran minimal barang yang berharga, karena mushi menambahkan si Zaid bersama mereka dengan mengabungkannya, hal itu menuntut adanya penyamarataan pembagian. Namun demikian, si Zaid jangan sampai tidak diberi bagian. Seseorang yang dianggap terdekat ialah kakek yang mempunyai hubungan nasab dengan Zaid dan anak-anak si kakek tersebut juga masuk dalam hitungan, lalu anak-anak paman dari garis ayah yang nasabnya sampai pada kakek tersebut.

8) ‘Alawiyah

Apabila mushi berwasiat pada kelompok tertentu yang tidak terhitung Jumlahnya seperti kalangan al-‘Alawiyah, keturunan bani Hasyim, bani Tamim, wasiat semacam ini hukumnya sah. Pemberian wasiat tersebut menurut pendapat azhar, seperti wasiat pada fakir miskin, dia boleh membatasinya tiga orang sama seperti ukuran minimal memberi wasiat pada kalangan fakir.

9) Beberapa Kerabat Si Fulan

Apabila mushi berwasiat suatu barang pada beberapa kerabat si Zaid misalnya, berarti memasukkan setiap kerabat, meskipun kerabat yang jauh, muslim atau kafir, serta kaya atau fakir. Menurut pendapat ashah, orang tua dan anaknya tidak termasuk di dalamnya. Karenanya mereka tidak dapat disebut kerabat menurut ketentuan yang berlaku umum. Adapun kakek dan cucu, mereka termasuk kategori kerabat. Sedangkan kerabat ibu tidak termasuk ke dalam wasiat apabila menggunakan kata “kerabat” dalam wasiat yang dilakukan orang Arab.

Termasuk ke dalam kerabat terdekat mushi ialah orang tua yakni bapak, ibu dan keturunan dari anak laki-laki dan anak perempuan. Menurut pendapat ashah, harus mendahulukan anak laki-laki dibandingkan bapak, dan saudara laki-laki dibandingkan kakek, dan tidak ada orang yang diprioritaskan karena memiliki sifat laki-laki dan sifat berhak mendapat warisan. Bahkan bapak, ibu, anak laki-laki dan anak perempuan, masing-masing mendapat bagian yang sama rata, dan lebih didahulukan cucu laki-laki dari anak perempuan dibandingkan cicit dari anak laki-laki.

Apabila mushi berwasiat pada para kerabat dirinya sendiri menurut pendapat ashah, berarti tidak memasukkan para ahli warisnya dengan mempertimbangkan ketentuan umum yang berlaku dalam syariat, bukan ketentuan umum menurut bahasa. Ahli waris pada galibnya tidak mendapat harta wasiat, dengan demikian wasiat secara khusus diperuntukkan pada yang lain.

C. Ketentuan Hukum Wasiat Nonmateri (Wasiat Non Nilai Guna Barang dan Derivasinya)

Wasiat berupa nilai kegunaan suatu barang yang mubah (adalah setiap sesuatu yang dapat dikuasai melalui sewa-menyewa) adalah sah. Contohnya manfaat hewan, rumah dan lain sebagainya yakni berbagai macam barang tak bergerak, hasil dari berbagai toko, dan buah-buahan yang berada di perkebunan, baik dibatasi waktu atau untuk selama-lamanya. Wasiat yang bersifat mutlak menuntut pemanfaatan untuk selama-lamanya karena manfaat suatu barang merupakan kekayaan yang dapat ditukar dengan berbagai macam nilai tukar.

Musha lah (penerima wasiat) dapat memiliki manfaat suatu barang yang diwasiatkan. Berbeda dengan pendapat Imam Abu Hanifah karena wasiat berupa manfaat harus disertai qabul, berbeda dengan barang pinjaman. Musha lah berhak menyewakan, meminjamkan, mewariskan, dan mewasiatkan manfaat barang yang menjadi miliknya.

Menurut pendapat ashah, ahli waris harus menanggung biaya musha bih dan memberinya pembungkus, apabila musha lah menyerahkan wasiat berupa manfaat suatu barang, baik yang dibatasi masa atau selama-lamanya. Menurut pendapat rajih, ahli waris dipastikan boleh menjual manfaat yang diwasiatkan pada musha lah dan selainnya, jika penjualan itu tidak untuk selamanya seperti barang yang disewakan, karena manfaat hanya berhak dikuasai pada masa yang terbatas. Begitu pula hukum penjualan ahli waris adalah sah, jika manfaat yang diwasiatkan untuk selamanya, atau hanya musha lah yang tidak mengetahui batas waktunya. Tidak demikian halnya dengan orang lain, karena barang dan manfaat miliknya terhimpun menjadi satu. Sedangkan orang lain, tidak ada faedah nyata yang berpihak pada dirinya ketika manfaat barang itu akan dijual.

Menurut pendapat azhar, wasiat melakukan haji atau umrah sunah hukumnya sah. Karena haji dan umrah termasuk wilayah ibadah yang dapat diganti pelaksanaannya meskipun fardhu. Pergantian tersebut juga berlaku pada ibadah haji atau umrah sunah, seperti halnya dalam membayar zakat, sehingga muncul sebuah kaidah, “Setiap sesuatu yang dapat diganti yakni melunasi utang seseorang, haji, zakat atau mengembalikan barang titipan, boleh untuk diwasiatkan”.

Musha lah harus memulai melaksanakan ibadah haji sejak dari negara mushi atau dari miqat yang telah disebutkan dalam wasiat, apabila serta kekayaan cukup leluasa untuk berhaji. Jika tidak maka musha lah harus mengambil langkah-langkah yang mungkin dapat dilakukan. Apabila mushi tidak memastikan pada Musha lah dimana dia harus memulai haji atau umrah, tetapi dia mewasiatkan haji secara mutlak, maka musha lah memulai pelaksanaan haji sejak dari miqat, mengikuti batas hitungan minimal melakukan ibadah haji.

Apabila mushi tidak berwasiat tentang haji yang menjadi rukun islam, maka menurut pendapat masyhur, perhitungan biaya haji diambil dari harta pokok, seperti halnya pelunasan semua utang. Bahkan, hal ini lebih utama dibandingkan utang. Begitu pula segala hal yang wajib berdasarkan dalil syara’ seperti umrah zakat dan kafarat, baik mushi berwasiat tentang hal tersebut pada saat masih sehat atau sedang sakit. Menurut pendapat yang ashah, haji nadzar lama seperti haji rukun Islam. Atas dasar ketentuan ini, wajib menghajikannya dari harta yang ditinggalkan oleh orang yang telah wafat, sejak mulai pergi sampai kembali ke tanah air.

Apabila mushi berwasiat agar melakukan haji rukun Islam dari harta pokok, atau dari sepertiga bagian harta peninggalannya, hal tersebut harus dilaksanakan. Apabila mushi mewasiatkan haji rukun Islam secara mutlak, misalnya dia tidak membatasinya dengan harta pokok atau juga tidak dengan sepertiga harta peninggalannya, maka ongkos haji diambil dari harta pokok. Sama seperti kasus ketika dia tidak berwasiat sama sekali. Wasiat melakukan haji rukun Islam harus benar-benar dilakukan dengan sungguh-sungguh atau mengingatkan tentang wasiat tersebut, dan musha lah memulai melakukan haji sebagai pengganti dari mushi sejak dari miqat.

Menurut pendapat ashah, orang lain (selain kerabat) boleh melakukan haji dan umrah yang menjadi rukun Islam serta haji dan umrah nadzar sebagai pengganti (badal) orang yang telah meninggal dari kekayaannya sendiri tanpa harus mendapat izin dari orang yang akan dibadalkan, seperti halnya melunasi utang.

Ahli waris harus menutupi kewajiban yang mengandung unsur kekayaan dari harta peninggalan mushi, seperti memberi makanan dan pakaian yang berkenaan dengan kafarat yang bentuknya bermacam-macam serta harus dilakukan secara berurutan (Yaitu kafarat karena bersenggama di bulan Ramadhan, sumpah zhihar, dan melakukan pembunuhan). Ahli waris harus memberi makanan atau Pakaian yang berkenaan dengan kafarat yang berbentuk pilihan (yaitu kafarat sumpah, nadzar lajaj-nadzar yang dilakukan dalam situasi kemarahan yang luar biasa dan mengharamkan tubuh istri di antara sekian banyak istrinya).

Menurut pendapat ashah, ahli waris boleh membayar dari hartanya apabila tidak ada harta peninggalan almarhum. Masing-masing dari pemberian makanan dan pakaian berlaku sebagai pengganti apabila ada orang lain secara sukarela mengeluarkan makanan atau pakaian seperti halnya melunasi utang si mayat.

1. Amal yang Bermanfaat bagi Mayat

Suatu perbuatan tidak akan berpengaruh bagi orang yang telah meninggal dunia, kecuali pelunasan utang, sedekah atas namanya, dan doa yang ditujukan padanya.

Sedekah , wakaf membangun masjid, menggali sumber air, dan lain sebagainya yang dikeluarkan untuk si mayat dapat berguna baginya. Begitu juga doa dari ahli waris dan selain ahli waris, sama seperti manfaat perbuatan yang dikerjakannya semasa dia hidup. Hal ini sesuai dengan ijma’ ulama dan sebagian besar hadits shahih yang berhubungan dengan sedekah tersebut. Misalnya, seperti hadits Imam Muslim dan lain-lain dari hadits Abu Hurairah “Ketika anak cucu Adam meninggal dunia maka terputuslah amal perbuatannya, kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.”

Dan juga hadits Imam Muslim yang lain dari hadits Sa’ad bin Ubadah dia berkata “Wahai Rasulullah sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia. Apakah aku boleh bersedekah sebagai pengganti darinya?” Beliau bersabda “Ya kamu boleh bersedekah.” Dia berkata, “Sedekah apa yang paling utama?” Beliau menjawab, “Menyediakan air minum.”

Imam Ahmad  meriwayatkan hadits dengan sanad yang shahih melalui jalur Abu Hurairah ra. Nabi bersabda saw “Sesungguhnya Allah mengangkat satu derajat seorang hamba di surga lalu dia berkata, ‘Wahai Tuhanku, bagaimana ini dapat aku peroleh?’ Maka dijawab, ‘Sebab, pemberian minum anakmu untukmu. “‘

Dasar hukum hal tersebut ialah firman Allah SWT “Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshar), mereka berdoa, Ya Rabb kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami…,”’ (QS. al-Hasyr [59];10). Allah  SWT memuji mereka yang mendoakan orang yang lebih dulu beriman. Adapun firman Allah SWT “Bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya, (QS. an-Na’m [53]: 39). Ayat ini bermakna umum, namun dikhususkan dengan hal yang telah diutarakan tersebut.

Menurut al-madzhab, sebagaimana telah disebutkan oleh an-Nawawi dalam Syarh Muslim dan al-Adzkar, pahala membaca al-Qur’an dapat sampai ke mayat, seperti madzhab tiga imam yang lain.

2. Berakhirnya Wasiat

Wasiat berakhir karena salah satu dari tiga perkara berikut.

Pertama, penerima wasiat (musha lah) meninggal sebelum pewasiat (mushi). Wasiat batal karena persyaratan keterikatan wasiat seperti keterangan yang telah dikemukakan ialah adanya qabul wasiat setelah mushi meninggal. Jadi, apabila qabul tidak dapat diwujudkan, wasiat hukumnya batal.

Sedangkan apabila musha lah meninggal setelah mushi meninggal, dan sebelum qabul wasiat dari pihak musha lah ahli waris musha lah boleh menerima atau menolak wasiat itu. Apabila pewarisnya ialah baitul mal, maka yang bertindak dalam menerima dan menolak wasiat ialah penguasa.

Kedua, penarikan wasiat. Apabila seseorang berwasiat suatu barang, kemudian di pertengahan masa hidupnya dia menarik wasiat itu misalnya dia berkata, “Saya menghilangkan wasiat atau membatalkan wasiat, ” maka penarikan wasiat itu sah, dan wasiat pun batal. Sebab, wasiat merupakan akad yang dilakukan atas dasar sukarela serta sifatnya tidak mengikat. Sementara akad belum ditindaklanjuti dengan serah terima. Kasus ini serupa dengan hibah sebelum diadakan serah terima.

Apabila mushi berkata, “Barang wasiat diharamkan untuknya,” ucapan ini disebut penarikan wasiat, karena dia tidak memperbolehkan wasiat padanya, dan musha bih diharamkan padanya. Begitu pula apabila mushi berkata “Perkara yang diwasiatkan ini menjadi milik ahli waris saya, ucapan tersebut juga disebut penarikan wasiat karena dia tidak memperbolehkan barang tersebut menjadi milik ahlli waris dan musha lah.

Berbeda apabila mushi berkata, “Kekayaan itu adalah harta peninggalan saya,” menurut pendapat rajih, ucapan tersebut bukan termasuk penarikan wasiat. Sebab wasiat secara garis besar diambil dari harta peninggalan.

Ketiga, pemecatan atas penerima wasiat, pengganti hakim, bapak, dan kakek setelah dia diserahi kekuasaan akibat fasik karena lalai dalam menangani kekayaan, atau faktor lain karena telah kehilangan persyaratan. Begitu pula menurut pendapat ashah, hakim dapat dipecat akibat fasik, karena dia telah kehilangan kecakapan. Sedangkan penguasa tidak dapat dipecat akibat fasik karena kekuasaannya berhubungan dengan kepentingan publik. Ketika bapak atau kakek telah bertaubat dari kefasikannya, maka kekuasaan mereka kembali. Tidak demikian dengan kekuasaan selain mereka karena kekuasaan mereka diberikan oleh syarat secara langsung. Sementara kekuasaan selain mereka diperoleh melalui pemberian kuasa.

D. Perintah Wasiat

1. Definisi dan Ketentuan Hukum Wishayat Menurut Syara’

Menurut bahasa, pengangkatan seorang pelaksana wasiat atau wishayat adalah menunjuk seorang washi.

Menurut syara’ adalah penunjukan seseorang terhadap orang lain setelah penunjuk meninggal dunia guna mengatur semua perkara yang berhubungan dengan anak-anak penunjuk yang masih kecil, melaksanakan wasiatnya, melunasi semua utang yang menjadi kewajibannya, dan menerima piutang miliknya yang menjadi kewajiban orang lain.

Menurut ijma’ ulama dan mengikuti ulama salaf, perintah wasiat disunahkan berkenaan dengan pembayaran utang, pelaksanaan wasiat, mengelola persoalan yang berhubungan dengan anak-anak dan sejenisnya seperti orang-orang gila, anak yang mencapai usia baligh dalam kondisi idiot, meskipun qiyas melarangnya karena tercerabutnya kekuasaan mushi akibat meninggal dunia. Namun, ada dalil yang membolehkannya, yaitu hadits yang diriwayatkan Sufyan bin ‘Uyainah dari Hisyam bin ‘Urwah, dia berkata, “Tujuh orang sahabat pernah berwasiat kepada az-Zubair, di antaranya adalah Utsman, al-Miqdad, Abdurrahman bin `Auf, lalu dia menjaga kekayaan mereka, menginfakkan atas nama mereka dari kekayaannya, dan tidak ada seorang pun di antara mereka yang menentangnya.”

Al-Baihaqi meriwayatkan hadits dengan sanad yang hasan, bahwa Ibnu Mas’ud pernah berwasiat, lalu dia menulis, “Ini wasiat saya kepada Allah  SWT kepada az-Zubair dan putranya Abdullah.”

Perintah wasiat untuk merawat janin yang ada dalam kandungan pada saat berwasiat hukumnya sah. Berwasiat dalam hal mengembalikan perkara yang diambil alih secara zhalim, dan menunaikan hak-hak yang tidak mampu direalisasikan seketika itu juga, serta tidak ada seorang pun saksi yang berkenaan dengan hak-hak tersebut, hukumnya wajib, supaya cepat terbebas dari tanggungan. Apabila dia tidak berwasiat kepada seseorang, masalah wishayat diserahkan kepada hakim agar dia mengangkat seorang pelaksana wasiat tersebut.

2. Rukun dan Persyaratan Wishayat

Rukun wasiat (wishayat) ada empat, yaitu pewasiat (mushi), pelaksana wasiat (washi), wasiat yang harus dilaksanakan (musha bih), dan akad wasiat (shighat). Masing-masing rukun mempunyai persyaratan tersendiri.

a. Persyaratan Pewasiat

Wishayat sah dan dapat ditindaklanjuti apabila dilakukan oleh setiap orang mukallaf dan merdeka, walaupun seorang boros, atas kesadaran sendiri, serta cakap. Jadi, wishayat sah dilakukan oleh setiap orang yang telah baligh serta berakal sempurna, meskipun dalam masa perwalian karena kurang akal, pailit, atau kafir. Menurut al-madzhab, wishayat yang dilakukan oleh anak-anak, orang gila, orang yang dipaksa melakukannya, dan orang yang menghambur-hamburkan harta peninggalan untuk anaknya, hukumnya tidak sah karena masing-masing dari mereka telah direduksi kekuasaannya.

b. Persyaratan Pelaksanaan Wasiat

Washi harus telah dinyatakan mukallaf, merdeka, adil, mendapatkan petunjuk untuk menangani perkara yang diwasiatkan, dan muslim. Jadi, tidak dibenarkan mengangkat washi yang masih anak-anak, orang gila, bukan orang yang merdeka, fasik, atau orang tidak mengerti cara-cara mengelola perkara yang diwasiatkan, seperti orang yang telah lanjut usia, orang rusak akalnya (suka menghambur-hamburkan harta), pelupa, dan orang sakit yang berakibat pada kematian. Sebab, tidak ada kebaikan sama sekali dalam pengangkatan seseorang dalam kondisi semacam itu, atau dia nonmuslim ketika mushi seorang muslim karena orang kafir tidak memiliki kewenangan menguasai seorang muslim, atau karena orang kafir patut dicurigai dalam menangani masalah tersebut.

Allah SWT berfirman, “Allah tidak akan memberi jalan kepada orang kafir untuk mengalahkan orang-orang beriman,” (QS. an-Nisa’ [4]:141). Dan firman-Nya, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menjadikan teman orang-orang yang diluar kalangan kalian (seagama)…,” (QS. Ali `Imran [3]:118).

Namun demikian, wasiat kafir dzimmi kepada kafir dzimmi (yang mengadakan perjanjian gencatan senjata) lainnya dalam hal yang berhubungan dengan anak-anak orang kafir adalah boleh. Namun, dengan syarat pelaksana wasiat orang yang adil dalam agamanya, seperti halnya dia boleh menjadi wali bagi mereka.

Wishayat kafir dzimmi kepada seorang muslim sah menurut ijma’ ulama, seperti halnya kesaksian seorang muslim atas kafir dzimmi.

Apabila mushi menunjuk seorang washi yang semula tidak kapabel misalnya fasik, lalu washi menjadi ahli wasiat setelah mushi meninggal kemudian washi bertaubat dan menjadi orang baik, atau mushi berwasiat pada golongan tertentu atau pada si Zaid kemudian pada si Amr, atau mushi mengintruksikan pada washi agar memberi wasiat kepada seseorang yang menjadi pilihannya, maka perintah wasiat itu sah.

Washi yang buta dan perempuan tidak mengurangi keabsahan perintah wasiat karena pelaksana wasiat tidak harus berjenis kelamin laki-laki. Ibu anak-anak bahkan lebih utama dibandingkan wanita selainnya karena dia lebih sempurna dalam mencurahkan kasih sayangnya.

Sumber hukum yang memperbolehkan wasiat pada seorang perempuan adalah Umar R.A pernah berwasiat pada putrinya Hafshah dalam menangani sedekahnya selama dia hidup. Lalu ketika dia telah meninggal dunia, pengelolaan wasiat diserahkan pada sebagian keluarganya yang berkompeten, dan karena seorang perempuan termasuk orang yang diakui kesaksiannya. Oleh karena itu, wasiat boleh diserahkan padanya seperti halnya laki-laki.

Sekelompok orang yang diserahi wasiat harus bertindak secara kolektif, tidak boleh bertindak secara individual, kecuali ketika hal tersebut telah dijelaskan di hadapan pemberi wasiat tersebut.

Di samping itu, seorang washi harus bertindak secara mandiri tidak bertindak bodoh, dan tidak ada permusuhan yang nyata dengan anak yang menjadi asuhannya, baik dalam persoalan agama maupun duniawi.

Semua persyaratan tersebut dipertimbangkan setelah pemberi wasiat meninggal dunia, bukan ketika proses pemberian wasiat, dan bukan pula pada waktu sela antara pemberian wasiat dengan kematiannya, karena waktu tersebut merupakan waktu dimana qabul wasiat itu dilaksanakan. Jadi andaikan dia berwasiat kepada orang yang belum memenuhi semua atau sebagian persyaratan sekalipun, seperti anak-anak, kemudian dia memenuhi persyaratan tersebut dengan sempurna ketika pemberi wasiat meninggal dunia, perintah wasiat kepadanya sah.

Pemberi wasiat tidak dibenarkan mengangkat seorang pelaksana wasiat untuk menangani anak-anak sementara kakek yakni ayah mushi masih hidup serta layak menjadi wali. Sebab, orang yang berhak menerima tugas            wasiat adalah bapak, kakek (ayahnya bapak), atau ibu. Apabila tidak ditemukan salah seorang pun dari kerabat, wishayat diserahkan pada hakim. “Seorang penguasa adalah wali orang yang tidak mempunyai wali.”

c. Persyaratan Musha fih

Kelompok musha fih adalah anak-anak yang masih kecil, orang-orang gila, abnormal, idiot, dan tidak mampu mengelola keuangan secara normal atau siapa saja yang termasuk sifat-sifat tersebut. Seorang pelaksana wasiat harus mempunyai kekuasaan berdasarkan aturan syariat dalam menangani orang-orang yang diwasiatkan, seperti bapak, kakek, dan seterusnya, sebagaimana keterangan yang telah dikemukakan.

Perintah wasiat berupa menikahkan anak laki-laki dan anak perempuan sementara kakek masih ada adalah tidak boleh, sesuai hadits yang telah dikemukakan, “Seorang penguasa adalah wali seseorang yang tidak mempunyai wali.” Seseorang tidak boleh menikahkan anak kecil laki-laki dan perempuan kecuali bapak dan kakek mereka tidak ada.

Musha fih harus berupa kebajikan dan taat kepada Allah seperti melunasi utang atau melaksanakan ibadah haji, mengelola permasalahan anak-anak dan orang-orang abnormal, mengembalikan barang pinjaman, setiap tindakan yang mengandung unsur harta benda dan lain sebagainya. Jadi, sehingga perintah wasiat untuk melakukan kemaksiatan seperti membangun gereja adalah tidak boleh karena tindakan tersebut tidak diperkenankan oleh syariat.

Dengan demikian, musha fih harus memenuhi syarat berupa tindakan yang berhubungan dengan harta mubah menurut syara’, dan menjelaskan tugas yang diwasiatkan. Seperti ucapan mushi, “Si fulan diangkat sebagai pelaksana wasiat dalam melunasi utang saya, menindaklanjuti wasiat saya, dan mengelola kekayaan anak-anak saya, sesuai dengan ketentuan umum yang berlaku.”

d. Persyaratan Shighat

Shighat wishayat harus ada pernyataan ijab dan qabul dari orang yang dapat berbicara, dan qabul dilakukan setelah pewasiat meninggal dunia. Sebab, wishayat hanya sempurna dengan adanya qabul setelah mushi meninggal dunia, seperti qabul dalam wasiat meskipun tidak segera dilakukan. Karena dalam masalah qabul tidak di syaratkan harus segera dilakukan. Tunawicara dan orang yang kelu lidahnya cukup dengan memberi isyarat yang dapat dipahami.

Contoh pernyataan wishayat seperti ucapan mushi, “Saya berpesan kepadamu,” “Saya menyerahkan kepadamu “, “Saya mengangkat kamu untuk menduduki posisi saya dalam menangani perkara anak-anak saya setelah saya meninggal dunia,” atau “Saya mengangkat kamu sebagai pelaksana wasiat,” dan pernyataan senada lainnya.

Al-Adzra’i mengunggulkan bahwa hukum wishayat dengan pernyataan perwalian adalah sah. Contohnya, “Saya mengangkatmu sebagai wali setelah saya meninggal dunia.” Tetapi secara faktual , pernyataan semacam ini merupakan kinayah, karena kata perwalian merupakan ungkapan yang sharih dalam bab Perwalian itu sendiri.

Wishayat boleh dibatasi waktu dan digantungkan. Contoh pertama, “Saya berpesan kepadamu selama setahun atau sampai anak saya baligh. ” Contoh kedua, “Ketika saya meninggal dunia saya berpesan kepadamu.” Karena ada kemungkinan wishayat itu untuk tidak diketahui dan berubah-ubah. Begitu pula pembatasan waktu dan penggantungan wishayat, dan karena wishayat seperti pengangkatan kepala pemerintahan.

Nabi, pernah mengangkat Zaid bin Haritsah AS untuk mengepalai pasukan pada perang Mu’tah. Beliau bersabda “Apabila Zaid terbunuh, pimpinan dipegang Ja’far. Apabila Ja’far terbunuh, pimpinan dipegang Abdullah bin Rawahah, ” (HR. al-Bukhari).

Seseorang yang mengetahui dirinya mampu menjaga wasiat disunahkan agar menerima perintah wasiat tersebut. Apabila dia tidak yakin dirinya mampu melakukan wasiat tersebut lebih baik dia tidak menerimanya. Jadi, ketika seseorang mengetahui dirinya lemah dalam menjaga wasiat , secara faktual dia diharamkan menerima perintah wasiat tersebut. Hal ini sesuai dengan hadits riwayat Imam Muslim dari Abu Dzarr AS, Nabi bersabda padanya, “Sesungguhnya saya melihat dirimu orang yang sangat lemah dan sesungguhnya saya lebih suka kamu melakukan sesuatu yang menurut diriku lebih baik. Janganlah menerima kuasa untuk mengurus dua orang anak dan janganlah mengurus kekayaan anak yatim.”

Menurut pendapat ashah, qabul, dan penolakan perintah wasiat pada saat mushi masih hidup adalah tidak sah karena masa hidup belum memasuki masa pengelolaan wasiat. Seperti halnya wasiat harta padanya. Apabila dia menerima pada masa hidupnya, kemudian dia mengembalikannya setelah dia wafat, perintah wasiat batal. Apabila dia menolak perintah wasiat pada masa hidup mushi, kemudian dia menerima setelah mushi wafat maka perintah wasiat sah.

  • Jumlah Pelaksana Wasiat Lebih dari Satu

Apabila seseorang berwasiat kepada dua orang, salah seorang dari mereka tidak boleh bertindak sendirian. Bahkan, harus berdasarkan musyawarah antara mereka meskipun salah seorang dari mereka menjadi pelaksana langsung, kecuali telah ada penjelasan tentang tindakan sepihak tersebut. Misalnya mushi berkata “Saya berwasiat kepada masing-masing dan kalian berdua,” “Masing-masing dari kalian berdua adalah pelaksana wasiat ” atau “Kalian berdua adalah pelaksana wasiat saya.” Dengan demikian masing-masing dari mereka berhak melakukan tindakan secara sepihak.

Ketika salah seorang dari mereka tidak mampu menjalankan tugasnya atau dia fasik, pihak lain dapat melaksanakan tugasnya secara sepihak. Sama seperti apabila dia meninggal dunia atau gila namun harus mendapat izin dari hakim. Sebab, pewasiat tidak merelakan pengelolaan wasiat dilakukan oleh dia seorang diri.

  • Pertanggungjawaban Sesuatu yang Diwasiatkan dan Waktunya

Penerima perintah wasiat suatu perkara tertentu tidak dapat menjadi pelaksana wasiat selain perkara tertentu tersebut. Seseorang yang menerima perintah wasiat hingga masa tertentu tidak lagi menjadi pelaksana wasiat setelah masa tertentu itu habis. Sebab dia melakukan tindakan berdasarkan izin, sehingga tanggung jawab tersebut harus sesuai dengan izin.

  • Pelaksanaan Tugas dengan Cara Perwakilan

Pelaksana wasiat boleh mewakilkan pada orang lain dalam menangani hal yang menurut adat tidak harus dilakukan langsung      oleh orang yang sepadan pelaksana wasiat, sepert halnya wakil. Wakil tidak boleh berwasiat kepada orang lain karena dia melakukan tindakan berdasarkan izin sehingga dia tidak memiliki kewenangan memberi perintah wasiat.

Anak kecil tidak boleh dibaurkan dengan kekayaan yang diwasiatkan, kecuali harta yang dapat dimakan seperti tepung, daging untuk dimasak dan lain sebagainya dari berbagai macam hal yang memang harus segera dimanfaatkan. Dia tidak boleh bertindak sendiri dengan membagi barang milik bersama antara dirinya dengan orang lain karena pembagian termasuk ke dalam aturan jual beli atau ikrar, padahal tindakan semacam ini tidak dapat dilakukan secara sepihak.

3. Berakhirnya Perintah Wasiat

Wishayat berakhir dengan diberhentikannya pelaksana wasiat oleh pewasiat, dan dengan pengunduran diri pelaksana wasiat kapan saja mereka menghendaki. Sebab wishayat merupakan akad yang tidak mengikat kedua belah pihak seperti wakalah, kecuali dia telah menentukan pelaksana wasiat untuk menangani wasiat tersebut, atau ada dugaan kuat kekayaan akan rusak ketika dia mengundurkan diri. Jika dalam situasi semacam ini, dia diharamkan untuk mengundurkan diri, dan pemberhentian menjadi tidak berlaku.

Pelaksana wasiat untuk mengurus jiwa atau mengelola kekayaan menjadi terpecat, seperti terpecatnya pelaksana wasiat untuk mengelola kekayaan, akibat fasik. karena dia telah kehilangan kecakapan sebagai pelaksana wasiat.

4. Persengketaan antara Para Pihak yang Mengadakan Akad

Ketika seorang anak telah menginjak Baligh dan cakap, lalu bersengketa dengan pelaksana wasiat atau sejenisnya seperti bapak dalam hal pembiayaan hidup atas dirinya atau jumlah biaya yang diperoleh, maka pelaksana wasiat dan sejenisnyalah yang dapat dibenarkan dengan disertai sumpah dalam hal nafkah yang layak dengan situasi yang lumrah. Karena dia orang terpercaya, sementara dia terkadang kesulitan menghadirkan keterangan saksi.

Apabila pelaksana wasiat mengaku ada penambahan biaya melebihi biaya yang layak dengan situasi yang lumrah, yang dibenarkan tentunya seorang anak. Begitu pula apabila mereka bersengketa dalam hal lamanya masa pembiayaan. Pelaksana wasiat berkata, “Saya membiayai selama sepuluh tahun,” sementara si anak berkata, “Lima tahun,” maka pernyataan  yang dibenarkan adalah pernyataan si anak. Sebab, persengketaan itu yang dibenarkan terletak pada masalah masa pembiayaan, pada dasarnya pembiayaan tidak selama itu.

Menurut pendapat shahih yang telah dinash, apabila setelah anak berusia baligh, kedua belah pihak bersengketa dalam hal penyerahan kekayaan kepada orang yang diwasiatkan sebelum dia cakap, atau bersengketa dalam hal tanggal kematian bapaknya maka si anak dapat dibenarkan dengan disertai sumpah. Hal ini sesuai dengan makna tersirat dari firman Allah SWT, “…maka hendaklah kalian adakan saksi-saksi…,” (QS. an-Nisa’: 6), karena dia kesulitan untuk menghadirkan keterangan saksi terkait hal tersebut, dan karena si anak setelah dia cakap tidak akan mempercayai pelaksana wasiat yang bertugas menjaga kekayaan, sehingga pernyataannya tentang hal tersebut tidak dapat dikabulkan. Seperti pengakuan penerima titipan barang yang telah menyerahkan titipan pada ahli waris penitip, dan pengakuan penemu barang yang telah menyerahkan barang temuan kepada pemiliknya.

Demikian penjelasan tentang Wasiat yang Kami kutip dari Buku al-Fiqhu asy-Syafi’iy al-Muyassar, karya Prof. Dr. Wahbah Zuhaili

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya

Dua Macam Berpikir, Karena Iman ...
الْفِكْرَةُ فِكْرَتَانِ فِكْرَةُ تَصْدِيْقٍ وَإِيْمَانٍ وَفِكْ...
Berpikir Adalah Pelita Hati
الْفِكْرَةُ سِرَاجُ الْقَلْبِ فَإِذَا ذَهَبَتْ فَلَا إِضَاءَةَ...
Pikirkan Makhluk-Nya
الْفِكْرَةُ سَيْرُ الْقَلْبِ فِى مَيَادِيْنِ الْأَغْيَارِ Berp...
Sangat terhina, waktu kosong tap...
الْخِذْلَانُ كُلَّ الْخِذْلَانِ اَنْ تَتَفَرَّغَ مِنَ الشَّوَا...
Orang Yang Diberkati Umurnya
مَنْ بُوْرِكَ لَهُ فِى عُمْرِهِ اَدْرَكَ فِى يَسِيْرٍ مِنَ الز...
Ada kalanya, Umur Panjang Tapi K...
رُبَّ عُمْرٍ اِتَّسَعَتْ امَادُهُ وَقَلَّتْ اَمْدَادُهُ وَرُبّ...

Anggota DINULQOYIM