TATA CARA DAN HUKUM-HUKUM SHALAT

TATA CARA DAN HUKUM-HUKUM SHALAT

A. Tata Cara Shalat

1. Makna dan Kewajiban Shalat

Shalat secara bahasa berarti “doa untuk kebaikan”. Allah SWT berfirman,

وَصَلِّ عَلَيْهِمْ

Berdoalah untuk mereka,” (QS. at-Taubah [9]: 103).

Shalat secara istilah berarti perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, dengan syarat-syarat tertentu. Ibadah ini dinamakan “shalat” karena ia memuat doa. Penamaan tersebut masuk kategori majaz ithlaqul juz wa iradatul kull (menyebutkan sebagian namun yang dimaksud keseluruhan).

Kewajiban shalat ditetapkan pada malam isra, sekitar lima tahun sebelum hijrah. Demikian menurut pendapat masyhur dalam kitab sirah. Dalam hadits ash-shahihain dijelaskan bahwa “Allah telah mewajibkan pada umatku pada malam isra lima puluh shalat, tapi aku terus menerus kembali dan memohon keringanan kepada Allah sehingga  shalat itu menjadi lima waktu dalam sehari semalam.”

Shalat hukumnya fardhu ‘ain bagi setiap muslim yang telah mukallaf (baligh dan berakal) dan suci, berdasarkan beberapa ayat, di antaranya, “Laksanakanlah shalat,” (QS. al-Baqarah [2]: 43). Maksudnya, jagalah kewajiban shalat.

Kewajiban shalat dijelaskan dalam beberapa hadits, di antaranya hadits Mutafaq ‘alaih dari Ibnu Umar, “Islam itu dibangun atas lima hal, yakni: bersaksi tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad utusan-Nya, mendirikan shalat…” Ijma’ ulama juga menyatakan kefardhuan shalat.

• Ketentuan Orang yang Dikenai Kewajiban Shalat

Orang kafir yang masuk Islam tidak wajib mengqadha shalat, agar mencintai Islam. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT, “Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu (Abu Sufyan dan kawan-kawannya), jjka mereka berhenti (dari kekafirannya) niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosa mereka yang telah lalu,'” (QS. al-Anfal [8]: 38) dan hadits, “Islam melebur perbuatan yang dilakukan sebelumnya,” kecuali orang murtad. Orang murtad yang kembali memeluk Islam wajib mengqadha seluruh kewajiban yang telah ditinggalkan, untuk memberatkannya.

Anak kecil tidak wajib mengqadha shalat yang ditinggalkan, karena tidak dikenai taklif, meskipun shalatnya sah. Demikian halnya wanita haid dan wanita yang sedang nifas, sebab dalam kondisi tersebut mereka justru diperintahkan untuk meninggalkan shalat. Orang gila yang tidak murtad dan orang yang kehilangan kesadarannya juga tidak wajib mengqadha shalat kecuali orang yang mabuk secara sengaja.

Wali (ayah, kakek, orang yang berwasiat, atau pihak berwenang) dan tuan (pemilik budak) wajib memerintahkan anak kecil yang sudah tamyiz, telah genap berumur tujuh tahun untuk melaksanakan shalat. Apabila mereka meninggalkan shalat dan telah berumur sepuluh tahun, wali wajib memukulnya jika itu memberikan manfaat. Sebuah hadits shahih menyebutkan, “Perintahlah anak-anak kalian untuk shalat ketika berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka karena meninggalkan shalat jika mereka berumur sepuluh tahun.” Perintah shalat kepada anak yang belum baligh bertujuan untuk melatih beribadah sejak dini.

Ketika penghalang taklif tersebut hilang, misalnya anak laki-laki atau perempuan telah memasuki usia baligh, orang gila atau orang tidak sadar (sebab ayan) telah sembuh, orang kafir masuk Islam, wanita haid atau nifas telah suci sebelum habis waktu shalat (yang kira-kira cukup untuk melakukan takbiratul ihram), maka dia wajib mengqadha shalat dengan syarat kondisi tersebut memiliki waktu minimal cukup untuk bersuci dan shalat.

Orang tersebut juga wajib mengqadha shalat sebelumnya yang dapat dijama’ asalkan kondisi tersebut (hilangnya penghalang taklif) minimal cukup untuk mengerjakan dua shalat fardhu dan bersuci. Maksudnya, dia tetap dalam keadaan dikenai taklif yang cukup untuk mengerjakan shalat yang paling singkat seperti dua rakaat bagi musafir yang mengqashar shalat.

Apabila orang yang telah baligh tiba-tiba menderita sakit jiwa, haid, nifas, atau terserang ayan pada permulaan waktu shalat, dia wajib menqadha jika telah berlalu waktu yang cukup untuk shalat fardhu berikut bersuci -jika dia tidak mendahulukannya, seperti tayamum dan bersuci bagi orang beser. Karena dia mengalami waktu yang cukup untuk shalat, maka dia tidak digugurkan oleh sesuatu yang terjadi setelahnya. Hal ini seperti kasus rusaknya harta yang telah mencapai nisab dan haul serta bisa membayarnya.

Orang yang meninggalkan shalat karena malas atau menganggap gampang namun meyakini kewajibannya sehingga waktunya habis dan waktu diharuskannya shalat sudah sempit, dia tidak kafir, tetapi harus dipenggal lehernya, dimandikan, dishalati, dan dimakamkan di kuburan kaum muslimin.

Tidak ada alasan bagi seseorang untuk mengakhirkan shalat dari waktunya, kecuali karena tertidur, lupa, atau untuk menjama’ shalat dalam perjalanan.

Shalat fardhu ada lima, yaitu:

1. Fajar (Subuh), dua rakaat

2. Zhuhur, empat rakaat

3. Asar, empat rakaat

4. Maghrib, tiga rakaat; dan

5. Isya, empat rakaat.

Shalat fardhu dapat dilaksanakan sepanjang waktu yang telah ditentukan. Shalat pada akhir waktu hukumnya sah, karena Allah SWT berfirman,

إِنَّ الصَّلاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

Sungguh, shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman,” (QS. an-Nisa’ [4]: 103).

2. Waktu Shalat

Batasan waktu shalat fardhu tertuang dalam firman Allah SWT “Laksanakanlah shalat sejak matahari tergelincir sampai gelapnya malam dan (laksanakan pula shalat) Subuh. Sungguh, shalat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat),” (QS. al-lsra’ [ 17]: 78). Paruh pertama ayat ini memuat waktu shalat Zhuhur, Asar, Maghrib, dan Isya; sedangkan paruh keduanya mengulas shalat Subuh. Shalat Subuh dinamakan qur’an al-fajr dan “keadaannya disaksikan”, sebab para malaikat malam dan siang menyaksikan shalat Subuh serta memperbanyak bacaan (al-Qur’an) pada waktu itu.

Dalil hadits mengenai waktu shalat terdapat dalam hadits riwayat Muslim dari Abdullah bin Umar ra berikut, “Nabi menerangkan bahwa waktu shalat Zhuhur adalah ketika matahari tergelincir sampai panjang bayangan sama dengan bendanya, selama belum masuk waktu asar. Waktu shalat Asar itu sampai sinar matahari kekuning-kuningan. Waktu shalat Maghrib sampai mega merah hilang dari ufuk. Waktu shalat Subuh mulai dari terbitnya fajar, selama matahari belum terbit. Jika matahari telah terbit, jangan laksanakan shalat, karena matahari terbit di antara dua tanduk setan.” Hadits ini menjelaskan ketentuan awal dan akhir waktu shalat lima waktu.

1) Waktu Shalat Subuh

Waktu shalat Subuh berawal dari terbitnya fajar shadiq, yang sinarnya membentang di ufuk timur, sampai matahari terbit. Maksudnya, sampai permulaan terbitnya bagian matahari, berbeda dengan matahari terbenam, untuk menggabungkan bagian matahari yang belum tampak dengan bagian yang telah tampak. Selain itu, karena waktu Subuh masuk dengan terbitnya sebagian fajar, maka sesuai bila waktu Subuh berakhir dengan terbitnya sebagian matahari. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Muslim, “Waktu shalat Subuh sejak terbitnya fajar selama matahari belum terbit.

Waktu ikhtiyar (pilihan) shalat Subuh adalah tidak mengakhirkannya hingga sinar matahari berwarna kekuning-kuningan, sesuai hadits Jibril, “(Dari terbitnya) fajar sampai (keluarnya) sinar kekuning-kuningan.” Jibril berkata, “Ini waktu para nabi sebelum kamu. Waktunya di antara itu.” Hadits ini mengarah pada waktu ikhtiyar. Shalat Subuh, menurut Imam Syafi’i, adalah shalat Wustha.

2) Waktu Shalat Zhuhur

Awal waktu shalat Zhuhur yaitu waktu tergelincimya matahari dari pertengahan langit -ketika matahari berada tepat di tengah langit dinamakan keadaan istiwa’- ke arah barat dalam pandangan mata, bukan fenomena sebenarnya. Hal ini bisa diketahui dengan bertambah panjangnya bayang-bayang benda dari bayang-bayang dalam keadaan istiwa’. Akhir waktu zhuhur adalah saat panjang bayangan sama dengan bendanya, selain bayangan istiwa’ matahari dan bayangan orang yang berada di Mekah, San’a, dan Yaman. Itulah zawal (tergelincir). Ketika bayangan seseorang telah bergeser, itulah yang dinamakan zawal sebagai awal masuknya waktu zhuhur.

3) Waktu Shalat Asar

Waktu shalat Asar dimulai saat panjang bayangan sama dengan bendanya selain bayangan istiwa’ matahari (akhir waktu zhuhur). Panjang bayangan harus bertambah walau sedikit, sebab berakhirnya waktu zhuhur tidak diketahui selain dengan penambahan tersebut.

Waktu asar berlangsung sampai matahari terbenam, sesuai hadits Abu Hurairah ra, “Siapa yang sempat melaksanakan satu rakaat Subuh sebelum matahari terbit, dia telah melaksanakan shalat Subuh. Siapa yang sempat meiaksanakan satu rakaat Asar sebelum matahari terbenam, dia telah melaksanakan shalat Asar.”

Abu Syaibah meriwayatkan bahwa waktu shalat Asar selama matahari belum terbenam. Sedangkan waktu ikhtiyarnya adalah tidak mengakhirkan shalat Asar hingga panjang bayangan dua kali lipat panjang benda.

4) Waktu shalat Maghrib

Menurut qaul qadim, waktu shalat Maghrib dimulai dari terbenamnya matahari hingga hilangnya mega merah. Pendapat yang rajih berpedoman pada ketentuan ini. Menurut an-Nawawi, dalam kasus ini qaul qadim lebih jelas. Apabila seseorang melaksanakan shalat Maghrib berpedoman pada qaul jadid dan memperlambat bacaan dan rukun yang lain hingga mega merah hilang, itu diperbolehkan menurut pendapat yang shahih, meski dengan demikian waktu maghrib telah berakhir, atas dasar dia boleh memperpanjang bacaan dalam seluruh shalat. Inilah pendapat yang ashah.

5) Waktu shalat Isya

Waktu shalat Isya dimulai dari tenggelamnya mega merah sampai terbitnya fajar shadiq, sesuai hadits Muslim, “Tidur tidak memuat kelalaian. Kelalaian itu bagi orang yang belum melaksanakan shalat hingga masuk waktu shalat yang lain,” (HR. Muslim). Fajar shadiq, sinarnya menyebar dan membentang di ufuk timur.

Waktu ikhtiyar Isya yaitu tidak mengakhirkan shalat Isya dari sepertiga malam yang pertama.

• Hadits Jibril

Ketentuan waktu shalat fardhu lima waktu mengacu pada hadits Ibnu Abbas ra bahwa Nabi saw berkata, “Jibril mengimamiku di Baitullah sebanyak dua kali. Dia melaksanakan shalat Zhuhur bersamaku saat matahari tergelincir. Bayangan saat itu sepanjang tali sendal. Dia shalat Asar bersamaku ketika panjang bayangan sama dengan bendanya. Dia shalat Isya besamaku saat mega merah telah menghilang, dan shalat Fajar saat orang yang berpuasa dilarang makan dan minum. Besoknya, kami shalat Zhuhur saat panjang bayangan sama dengan bendanya, shalat Asar saat panjang bayangan dua kali lipat dari bendanya, shalat Maghrib saat orang yang puasa berbuka, shalat Isya sampai sepertiga malam pertama, shalat Subuh sampai munculnya warna kekuning-kuningan di ufuk timur. Kemudian Jibril berkata kepadaku, ‘Ya Muhammad, inilah waktu shalat para nabi sebelummu. Waktu shalatmu di antara kedua waktu itu. ‘”

• Taklid Saat Tidak Mengetahui Waktu Shalat

Orang yang tidak mengetahui masuknya waktu shalat, wajib menerima informasi orang yang dipercaya (tsiqah) dan dapat dipertanggungjawabkan. Artinya, dia memperoleh informasi tersebut dengan ilmu, adzan seorang muadzin, atau kokok ayam yang sudah teruji, dan tidak menerima ijtihad orang lain. Apabila dia tidak menemukan orang yang dipercaya, berijtihadlah dengan cara membaca, berusaha, dan lain sebagainya.

Penyandang tuna netra boleh berijtihad atau taklid kepada orang yang dipercaya. Bila dia yakin telah melaksanakan shalat sebelum waktunya, dia mesti mengqadha.

Kita dianjurkan segera menunaikan shalat yang tertinggal (faitah) dan mendahulukannya sebelum shalat yang akan dilaksanakan (hadhirah) tidak dikhawatirkan tertinggal, meskipun dia ketinggalan shalat berjamaah. Kita wajib segera melaksanakan shalat yang tertinggal karena tanpa udzur sebagai tekanan hukum.

Mengurutkan dan mendahulukan shalat yang tertinggal dari shalat yang akan dilaksanakan, kecuali jika dikhawatirkan tertinggalnya shalat yang akan dilaksanakan. Dalam kondisi demikian shalat hadhirah wajib didahulukan. Jika dia melakukan shalat faitah karena mengira waktu shalat masih panjang, dan ternyata waktunya sudah sempit, dia wajib menghentikan shalat faitah dan segera melaksanakan shalat hadhirah.

Orang yang mempunyai tanggungan shalat faitah lalu mendapati shalat hadhirah sedang dilaksanakan dengan berjamaah, dianjurkan baginya untuk mendahulukan shalat yang tertinggal secara munfarid kemudian baru shalat hadhirah.

Orang yang lupa tidak melaksanakan satu shalat fardhu atau lebih dan tidak mengetahui shalat apa yang ditinggalkan, dia harus melaksanakan seluruh shalat fardhu tersebut hingga yakin telah terbebas dari tanggungan. Setiap shalat yang dilaksanakan diniati shalat faitah hingga dia terlepas dari tanggungan secara yakin.

3. Rukun dan Sifat Shalat

Shalat terdiri atas rukun, sunah ab’adh, dan sunah hai’ah. Rukun atau fardhu shalat ada tiga belas, yaitu sebagai berikut:

1) Niat dalam hati.

Niat artinya “menyengaja”. Kita dianjurkan untuk mengucapkan niat sebelum takbiratul ihram, untuk membantu hati agar terhindar dari was-was. Dalam shalat sunah mutlak seperti tahiyatul masjid dan shalat sunah wudhu, kita cukup berniat melaksanakan shalat, untuk membedakan ibadah dengan perbuatan yang lain. Shalat sunah mutlak yaitu shalat yang tidak dibatasi oleh waktu dan sebab.

Adapun shalat sunah yang mempunyai sebab seperti shalat Istisqa, shalat gerhana matahari dan gerhana bulan, shalat ‘Idul Adha dan ‘Idul Fitri, atau shalat sunah yang terikat waktu seperti shalat rawatib, Dhuha, dan Tahajud, harus meniatkan dua hal, yaitu menyengaja melaksanakan shalat dan menentukan jenisnya untuk membedakan dari shalat yang lain. Sedangkan dalam shalat fardhu, niat harus memuat tiga hal, yaitu a). menyengaja; b). menentukan; c). menyebutkan kefardhuan.

Ketika berniat shalat, kita dianjurkan menyebut bilangan rakaat untuk membedakan antara shalat orang yang mukim dan musafir. Selain itu juga dianjurkan menyandarkan shalat kepada Allah SWT, dan memperjelas status shalat: ada’ (shalat pada waktunya) atau qadha. Shalat ada’ dengan niat qadha hukumnya sah, demikian pula sebaliknya.

Menyertakan niat dalam takbiratul ihram hukumnya wajib karena niat merupakan rukun shalat yang pertama. Menurut pendapat yang shahih, tidak disyaratkan meniatkan kesunahan dalam shalat sunah.

Dalil kewajiban niat terdapat dalam firman Allah SWT, “Padahal mereka hanya diperintah menyembah Allah dengan ikhlas menaati-Nya semata-mata karena (menjalankan) agama,” (QS. al-Bayyinah [98]: 5). Al-Mawardi berpendapat bahwa “ikhlas” menurut kalangan ahli fiqih bermakna niat. Dipertegas dengan hadits riwayat Umar ra, “Amal perbutan tergantung niatnya; dan bagi setiap orang apa yang dia niatkan,” (Muttafaq ‘alaih).

2) Takbiratul ihram.

Yaitu mengucapkan “Allahu akbar” dalam posisi berdiri tegak bagi yang mampu melafalkannya. Hal ini dicontohkan dalam perbuatan Rasulullah saw dan sabdanya, “Shalatlah seperti kalian melihatku shalat,” (HR. al-Bukhari). Dalam riwayat lain disebutkan, “Kunci shalat adalah wudhu, pengharam shalat takbir, dan penghalalnya adalah salam …” Jika Rasulullah saw hendak melaksanakan shalat, beliau menghadap kiblat, mengangkat kedua tangan, dan mengucapkan ‘Allahu akbar’.

Menyela secara singkat dua kata takbir ‘Allah’ dan ‘akbar’ dengan sifat Allah yang lain, misalnya Allahu ‘azza wajalla akbar, tidak masalah, sebab ini tidak mengubah rangkaian dan makna takbir. Penambahan yang tidak mempengaruhi makna takbir, seperti Allahul akbar (dengan tambahan al pada kata akbar), juga tidak masalah. Sebab kalimat tersebut tetap bermakna takbir berikut penekanan makna keagungan. Makna ‘Allahu akbar‘ adalah Allah Mahabesar dari segala sesuatu. Demikian halnya kalimat Allahul jalil akbar, boleh digunakan. Terdiam ketika takbir selama diam yang dibutuhkan untuk bernapas hukumnya diperbolehkan.

Apabila kalimat takbir tersebut disela dengan selain sifat Allah SWT, misalnya Allah huwa akbar (disela dengan kata ganti orang ketiga), atau penambahan sifatnya terlalu banyak seperti Allah alladzi la ilaha illa huwal malikul quddusu akbar, atau diam terlalu lama, atau menambah huruf yang dapat mengubah makna seperti memanjangkan hamzah kata ‘Âllah’ (Allah), menambah alif setelah ‘ba’ pada kata ‘akbar’ (akbâr), menambah ‘wawu’ mati atau ‘wawu’ berharakat diakhir kata ‘Allah’ (Allahû, Allahuwa), atau menambah ‘wawu’ sebelum kalimat takbir seperti wallahu akbar, takbirnya tidak sah. Mentasydid huruf ‘ba’ kata ‘akbar’ (akabbar) juga mengakibatkan batalnya takbir, karena ini mengubah makna.

Orang yang tidak mampu mengucapkan takbir dalam bahasa Arab boleh menerjemahkannya ke dalam bahasa apa pun. Dia wajib belajar meski harus melakukan perjalanan jauh jika mampu. Untuk alasan belajar ini pula, dia wajib mengakhirkan shalat, jika diharapkan dalam waktu tersebut bisa bertakbir dalam bahasa Arab, selama masih tersisa waktu yang cukup untuk melaksanakan permulaan shalat.

Orang yang shalat disunahkan mengangkat kedua tangan sejajar dengan kedua pundaknya ketika takbir. Hal ini sesuai dengan hadits Ibnu Umar ra bahwa Nabi saw mengangkat kedua tangan sejajar dengan kedua pundak saat memulai shalat. Artinya, ketika takbir, ujung jemari sejajar dengan telinga bagian atas, kedua ibu jari sejajar dengan lubang telinga, dan kedua telapak tangan sejajar dengan pundak. Pundak yaitu sendi tempat pertemuan tulang lengan dan bahu. Jika tidak memungkinkan melakukan cara yang dianjurkan ini, dipersilakan melakukan takbir menurut kemampuannya.

Menurut pendapat yang ashah, kedua tangan diangkat bersamaan dengan permulaan takbir untuk meneladani sunah Nabi, sebagaimana disebutkan dalam ash-Shahihain.

Ketika bertakbir disyaratkan suara takbir terdengar oleh diri sendiri. Begitu halnya bacaan-bacaan yang diwajibkan seperti al-Fatihah dan tahiyat akhir dan seluruh rukun qauliyah lainnya. Hal ini juga dianjurkan pada sunah-sunah qauliyah agar memperoleh pahala sunah.

3) Berdiri dalam shalat fardhu bagi yang mampu, walaupun dengan penyangga.

Syarat berdiri yaitu meluruskan tulang punggung, bukan tulang leher. Jika tidak mampu berdiri, boleh berdiri membungkuk. Jika itu tidak mampu, boleh shalat sambil duduk, dan ruku’ dengan cara meluruskan dahi pada bagian depan lutut. Yang afdhal menyejajarkan dahi pada tempat sujud. Praktik kedua ruku’ ini sebanding dengan ruku’nya orang yang melakukan shalat berdiri.

Jika tidak mampu duduk, boleh shalat sambil berbaring miring dengan tumpuan lambung. Lebih afdhal lambung bagian kanan. Jika masih tidak mampu, boleh shalat terlentang dengan cara menyandarkan kepala pada sesuatu (bantal misalnya) agar bisa menghadap kiblat. Ruku’ dan sujud dilakukan lewat isyarat kepala. Isyarat untuk sujud lebih lama dibanding isyarat untuk ruku’. Jika tidak mampu terlentang, boleh shalat dengan cara isyarat dengan kedipan mata. Jika tidak mampu shalat dengan isyarat, shalatlah dengan menjalankan seluruh rukun shalat dalam hati.

Dengan demikian tidak sah shalat dengan posisi berdiri miring atau bungkuk. Jika seseorang tidak bisa berdiri tegak karena sakit atau berusia lanjut sehingga bertubuh bungkuk, menurut pendapat yang shahih dia wajib shalat dalam posisi seperti itu. Posisi membungkuk hampir mendekati posisi berdiri. Ketika ruku’ dia cukup menambah memiringkan tubuhnya jika mampu, untuk membedakan dua rukun (berdiri dan ruku’).

Apabila seseorang hanya bisa berdiri, tidak bisa ruku’ dan sujud, maka shalatlah sambil berdiri, sedangkan ruku’ dan sujud dilakukan dengan memiringkan tubuh semampunya. Dalam sebuah hadits shahih disebutkan, “Apabila aku perintahkan kalian untuk melakukan sesuatu maka kerjakanlah semampu kalian.” Jika tidak mampu memiringkan tubuh, lakukanlah dengan menundukkan leher dan kepala. Jika tidak mampu juga, lakukanlah ruku’ dan sujud dengan isyarat.

Apabila orang yang shalat hanya mampu melakukan ruku’ saja, tidak bisa bersujud, lakukanlah ruku’ dua kali: pertama untuk ruku’ dan kedua untuk sujud. Jika dia mampu melakukan posisi lebih dari ruku’, dia harus melakukan ruku’ secara sempurna dan dengan menambah membungkuk dalam sujud. Orang yang hanya mampu berdiri dan berbaring saja maka berdiri sebagai ganti duduk.

Lakukanlah shalat sambil duduk jika tidak mampu berdiri. Duduk iftirasy seperti duduk ketika tahiyat awal lebih afdhal daripada duduk tarabbu’ (duduk ketika tahiyat akhir), menurut pendapat yang azhar. Nabi saw melarang seseorang bertinggung dalam shalat yaitu duduk dengan mengangkat kedua lutut ke atas, sebagaimana hadits yang diriwayatkan dan dishahihkan oleh al-Hakim.

Shalat sunah rawatib dan lainnya berdasarkan ijma’ boleh dikerjakan sambil duduk walau mampu berdiri, juga boleh dengan posisi tidur miring, atau berbaring menurut pendapat yang ashah. Nabi saw bersabda, “Orang yang shalat berdiri itulah yang lebih utama. Pahala orang yang shalat duduk setengah dari pahala shalat berdiri. Orang yang shalat berbaring mendapatkan setengah dari pahala orang yang shalat duduk.” (HR. al-Bukhari). Pengurangan pahala ini berlaku ketika mampu berdiri. Jika memang tidak mampu berdiri, pengurangan pahala ini tidak terjadi.

Dalil kewajiban berdiri bagi yang mampu dan adanya keringanan bagi yang tidak mampu yaitu hadits al-Bukhari dari Imran bin Hushain, “Aku menderita penyakit ambeien, lalu bertanya kepada Nabi perihal shalatku. Nabi menjawab, ‘Shalatlah dengan posisi berdiri, atau duduk kalau tidak mampu; shalatlah sambil berbaring jika tidak bisa duduk.'” an-Nasa’i menambahkan, “Shalatlah sambil terlentang jika tidak mampu duduk. Allah tidak membebani seseorang melainkan menurut kemampuannya.”

Ketentuan di atas telah menjadi ijma’ umat, dan termasuk urusan agama yang diketahui secara pasti (ma’lum min ad-din bi adh-dharuri). Berbeda halnya dengan ketentuan shalat fardhu dan orang yang tidak mampu. Kesimpulannya, pahala orang yang shalat duduk yang mampu berdiri separuh pahala orang yang shalat berdiri; dan pahala orang yang shalat berbaring separuh pahala orang yang shalat duduk. Hal ini berlaku pada shalat ada’, i’adah (shalat yang diulang dan masih dalam waktunya), ataupun qadha.

Sebagian ulama mengecualikan beberapa permasalahan berikut,

1. Penumpang kapal yang takut tenggelam atau mabuk laut diperkenankan shalat dalam posisi duduk, dan tidak harus mengulangi shalatnya.

2. Orang yang terserang beser yang jika berdiri air seninya keluar, boleh shalat dalam posisi duduk. Dia tidak harus mengulangi shalatnya menurut pendapat yang ashah.

3. Apabila seorang dokter yang dapat dipercaya menyarankan orang yang matanya berair bahwa bila dia shalat sambil berbaring penyakit itu bisa diobati, maka dia boleh shalat tidak sambil berdiri menurut pendapat yang ashah. Shalat jamaah seseorang yang dilakukan secara duduk dengan orang yang shalat sambil berdiri hukumnya sah.

4. Pejuang yang bertugas mengintai musuh, jika shalat sambil berdiri keberadaannya dapat diketahui musuh, atau mereka duduk di posisi yang memungkinkan dan seandainya berdiri diketahui musuh dan menggagalkan strategi perang, maka boleh shalat dalam posisi duduk. Menurut al-madzhab, dia wajib mengulang shalatnya sebab itu jarang sekali terjadi, kecuali bila khawatir diserang musuh.

4) Membaca surah al-Fatihah pada setiap rakaat.

Membaca surah al-Fatihah pada setiap rakaat hukumnya wajib bagi orang yang shalat sendirian (munfarid), imam, dan makmum, baik dalam shalat jahr (shalat yang sunah mengeraskan bacaan seperti Maghrib, Isya dan Subuh) maupun khafi (shalat yang sunah melirihkan suara bacaan seperti Zhuhur dan Asar), baik shalat wajib maupun shalat sunah. Hukum ini tidak berlaku bagi orang yang berhalangan seperti makmum masbuq, shalat dalam kondisi berdesakan, lupa, atau makmum yang gerakannya lambat, misalnya dia baru bangkit dari sujud tapi imam sudah hampir atau sudah dalam keadaaan ruku’. Hal ini karena bacaan surah al-Fatihah makmum sudah ditanggung imam, dan dalam kondisi demikian dia tidak dikenai perintah membaca al-Fatihah.

Dalil kewajiban membaca al-Fatihah secara mutlak adalah sabda Nabi saw, “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca surah al-Fatihah,” (Muttafaq ‘alaih) dan hadits, “Tidak sah shalat yang di dalamnya tidak dibaca surah al-Fatihah,” (HR. Ibnu Huzaimah dan Ibnu Hibban). Diperkuat dengan hadits, “Shalatlah sebagaimana kalian melihat aku shalat,” (Mutafaq ‘alaih).

Firman Allah SWT, “Karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari al-Qur’an,” (QS. al-Muzzammil [73]: 20) menerangkan soal shalat malam, bukan tentang kadar banyaknya bacaan al-Qur’an. Ayat ini berikut hadits, “Kemudian bacalah ayat yang mudah bagimu dari al-Qur’an,” bisa juga ditujukan pada surah al-Fatihah atau pada orang yang tidak mampu membaca al-Fatihah. Kewajiban membaca surah al-Fatihah juga berlaku pada saat berdiri yang kedua kali dalam shalat gerhana matahari dan gerhana bulan, sebab setiap rakaat shalat ini terdapat dua kali berdiri dan dua kali membaca surah.

Disunahkan membaca ta’awwudz sebelum memulai al-Fatihah. Basmalah merupakan bagian dari surah al-Fatihah. Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Rasulullah saw menghitung al-Fatihah ada tujuh ayat; dan basmalah salah satu ayatnya, (HR. al-Bukhari). Ad-Daruquthni meriwayatkan dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi saw berkata, “Apabila kalian membaca hamdalah, bacalah basmalah karena al-Fatihah adalah induk al-Qur’an, tujuh ayat yang diulang-ulang (as-sab’ al-matsani), dan basmalah termasuk salah satu ayatnya.”

Ibnu Huzaimah meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Ummu Salamah ra bahwa Rasulullah saw menghitung basmalah satu ayat dan hamdalah (hingga akhir surah) enam ayat.

Jumlah tasydid dalam surah al-Fatihah ada empat belas. Tiga di antaranya terdapat dalam basmalah. Jika seseorang tidak membaca tasydid pada satu kata dalam surah al-Fatihah maka bacaan kata tersebut batal, sebab dia telah mengubah susunan kata, mengingat tasydid merupakan lambang dari huruf-huruf yang sama.

Apabila seseorang mengganti huruf dhad dengan zhad pada kata adh-dhallin, menurut pendapat yang ashah, bacaan kata tersebut tidak sah karena telah mengubah susunan kata.

Surah al-Fatihah wajib dibaca secara berurutan ayat demi ayat dan berlanjut (muwalah), artinya menyambung kata yang satu dengan yang lain, tidak boleh memisahnya kecuali sekadar bernapas, sebab meneladani sunah sesuai hadits, “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.”

Jika bacaan al-Fatihah diselingi dengan dzikir lain yang tidak berhubungan dengan shalat, keberlanjutan itu terputus meskipun selingannya sebentar. Misalnya, membaca tahmid ketika bersin, menjawab adzan, dan membaca tasbih ketika ada orang masuk, kecuali jika lupa. Apabila dzikir itu masih terkait dengan shalat, seperti membaca amin atas bacaan al-Fatihah imam dan mem-fath imam saat bacaannya terhenti, dia tidak memutuskan muwalah, menurut pendapat yang ashah, karena semua itu dianjurkan bagi makmum.

Termasuk perbuatan yang memutus muwalah adalah diam lama yang disengaja, karena ada indikasi berpaling dari shalat. Demikian halnya diam sebentar yang bertujuan memutus bacaan, menurut pendapat ashah, karena pengaruh perbuatan berikut niat. Hal ini seperti memindahkan barang titipan dari tempatnya dengan niat berkhianat. Jika barang itu hilang, dia wajib mengganti.

Keabsahan bacaan al-Fatihah disyaratkan tidak ada unsur lahn (kesalahan gramatika) yang dapat merusak makna seperti membaca dhamah ta pada kata an’amta (menjadi an’amtu), membaca kasrah (an’amti), atau bacaan syadz -bacaan selain qira’ah sab’ah yang mengubah makna, seperti ayat innama yakhsya Allahu min ‘ibadihi al-‘ulama’a, dengan membaca rafa’ yang pertama (Allahu) dan menasabkan yang kedua (al-‘ulama’a)- dan menambah atau mengurangi bacaan. Jika seseorang melakukan hal ini maka bacaannya batal.

Apabila orang yang shalat tidak mengetahui bacaan al-Fatihah sama sekali, dia boleh membaca tujuh ayat yang berurutan, agar menyerupai al-Fatihah. Jika tidak bisa, dia boleh membaca tujuh ayat tidak berurutan, karena inilah yang ditetapkan. Pendapat shahih yang ditetapkan Imam Syafi’i menyatakan, boleh membaca ayat-ayat yang tidak berurutan dari satu surah atau beberapa surah, meskipun hafal sejumlah ayat yang berurutan, seperti hukum qadha puasa Ramadhan (boleh tidak berurutan).

Jika seseorang tidak bisa membaca al-Qur’an, bacalah dzikir selain ayat-ayat al-Qur‘an. Abu Dawud dan periwayat lainnya menuturkan bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Nabi saw, “Wahai Rasulullah, aku tidak bisa membaca sedikit pun ayat-ayat al-Qur’an. Ajarilah aku sesuatu yang mencukupi bacaanku.” Nabi menjawab, “Bacalah, ‘Subhanallah wal hamdulillah wala ilaha illallah wallahu akbar walahaula wala quwwata illa billah.” Bisa juga menambah dua dzikir yang lain, seperti: Masya allahu kana, wama lam yasya lam yakun, supaya jumlah tujuh dzikir ini menyamai bacaan tujuh ayat.

Menurut pendapat yang ashah, jumlah huruf dzikir pengganti al-Fatihah tidak boleh kurang dari jumlah huruf al-Fatihah, sebagaimana ia tidak boleh kurang dari jumlah ayat al-‘Fatihah. Jumlah huruf surah al-Fatihah 156 huruf termasuk basmalah. Huruf yang bertasydid dalam al-Fatihah dihitung dua huruf dalam dzikir.

Apabila orang yang shalat tidak bisa membaca apa-apa, hendaklah diam selama bacaan al-Fatihah berdasarkan perkiraan, karena ini wajib dilakukan olehnya.

• Membaca Amin

Setelah membaca surah al-Fatihah disunahkan membaca amin. Abu Dawud, at-Tirmdizi, dan periwayat yang lain meriwayatkan dari Wail bin Hujr ra, dia berkata, “Aku shalat di belakang Nabi. Ketika sampai pada bacaan waladhdhallin, Nabi berkata amin dengan memanjangkan bacaan.”

Al-Bukhari meriwayatkan hadits Abu Hurairah, “Ketika imam membaca, waladhdhallin maka ucapkanlah, amin. Barang siapa ucapan aminnya bersamaan dengan ucapan amin malaikat maka dosanya yang telah lalu dan akan datang pasti diampuni.”

Menurut pendapat yang azhar, ‘Amin’ boleh dibaca pendek, sebab itu tidak mengubah makna. makmum membaca amin bersamaan dengan aminnya imam, bukan sebelum atau sesudahnya, dengan suara keras. Dalam sebuah hadits disebutkan, “Apabila imam berkata amin maka bacalah amin. Barang siapa bacaan aminnya bersamaan dengan bacaan amin malaikat maka segala dosanya yang lalu akan diampuni” dan hadits, “Apabila seorang dari kalian membaca amin, dan malaikat di langit membaca amin, lalu aminnya berbarengan dengan amin lainnya, maka dosanya yang lalu akan diampuni.” Amin dibaca dengan suara keras sesuai hadits yang diriwayatkan Ibnu Hibban dan lainnya. Mereka menshahihkan hadits tersebut.

• Makmum Mengeraskan Suara di Belakang Imam

Makmum boleh mengeraskan suara pada lima tempat. Empat tempat ketika membaca amin: membaca amin setelah imam selesai membaca al-Fatihah, membaca amin ketika imam membaca doa qunut Subuh, membaca amin ketika imam membaca qunut witir pada paruh kedua Ramadhan, dan membaca amin ketika imam membaca qunut nazilah dalam shalat lima waktu. Tempat kelima: ketika dia mengingatkan bacaan imam.

• Membaca Surah setelah al-Fatihah

Imam atau orang yang shalat sendiri disunahkan membaca surah setelah membaca al-Fatihah walaupun dalam shalat sirriyah (dengan suara pelan) kecuali pada rakaat ketiga shalat Maghrib, serta rakaat ketiga dan keempat shalat Zhuhur, Asar, dan Isya, menurut pendapat yang azhar. Hal ini karena meneladani as-Sunnah sebagaimana hadits yang diriwayatkan asy-Syaikhan.

Makmum masbuq yang mengikuti shalat imam pada rakaat ketiga dan keempat boleh membaca surah setelah al-Fatihah pada dua rakaat tersebut. Sebab hal itu, merupakan rakaat pertama dan kedua baginya. Makmum yang mengerjakan shalat jahriyah, tidak disunahkan membaca surah, melainkan harus mendengarkan bacaan imam. Allah SWT berfirman “Apabila dibacakan al-Qur’an, maka dengarkanlah baik-baik, agar kalian mendapat rahmat,” (QS. al-A’raf [7]: 204).

Rasulullah saw bersabda, “Apabila kalian shalat dibelakangku, janganlah membaca selain surah al-Fatihah.” Akan tetapi, jika posisi makmum jauh dari imam sehingga suara bacaan imam tidak terdengar atau shalat tersebut sirriyah, makmum boleh membaca surah menurut pendapat yang azhar.

• Mengeraskan Bacaan (Jahr) al-Qur’an dalam Shalat Imam dan munfarid dianjurkan membaca surah dengan suara keras pada shalat Subuh dan dua rakaat pertama shalat Maghrib dan Isya, serta dalam shalat Jum’at khusus bagi imam, untuk meneladani sunah Nabi. Anjuran ini bagi imam ditetapkan dengan ‘ijma ulama, sedangkan bagi munfarid ditetapkan dengan qiyas. Keduanya dianjurkan melirihkan suara pada shalat ada’ selain itu. Sedangkan pada shalat qadha, dianjurkan mengeraskan suara jika dilaksanakan pada malam hari dan melirihkan suara pada siang hari.

• Surah-Surah yang Dibaca dalam Shalat

Pada shalat Subuh dan Zhuhur disunahkan membaca surah-surah al-mufashshal yang panjang seperti, al-Hujurat, al-Qamar, ar-Rahman sampai surah an-Naba’. Pada shalat Asar dan Isya disunahkan membaca surah-surah al-mufashshal yang sedang seperti surah asy-Syams, al-Lail, dan adh-Dhuha. Pada shalat Maghrib sunah membaca surah al-mufashshal yang singkat seperti surah al-‘Ashr, al-lkhlash, dan seterusnya hingga akhir al-Qur’an. Pada shalat Subuh hari Jum’at disunahkan membaca surah as-Sajdah pada raka’at pertama dan pada rakaat kedua membaca surah al-Insan, untuk meneladani sunah. (HR. al-Bukhari dan Muslim)

5) Ruku’

Batas minimal ruku’ yaitu membungkukkan badan hingga kedua telapak tangan menyentuh kedua lutut disertai tuma’ninah -sekira ada jeda antara gerakan bangkit dari ruku’ dan turun untuk ruku’- dan tidak dimaksudkan untuk selain ruku’. Jika seseorang membungkuk bermaksud akan melakukan sujud tilawah lalu malah ruku’ maka ruku’nya tidak sah, karena dia tidak bermaksud melakukan ruku’.

Tuma’ninah merupakan syarat, yaitu menenangkan seluruh anggota tubuh dalam posisi ruku’. Hal ini berdasarkan hadits tentang orang yang shalatnya tidak baik, “Kemudian ruku’lah sehingga tuma’ninah dalam posisi ruku’.”

Ruku’ yang paling sempurna yaitu menyejajarkan punggung dan leher, menegakkan kedua betis, menggenggam kedua lutut dengan kedua tangan, merenggangkan jemari tangan dengan punggung jemari menghadap kiblat, membaca takbir saat memulai ruku’ sambil mengangkat kedua tangan seperti takbiratul ihram. Praktik seperti ini mengacu pada perbuatan Rasulullah saw yang disebutkan dalam ash-Shahihain. Di saat ruku’ kita dianjurkan membaca, “Subhana rabbiya al-‘azhim wa bihamdih” sebanyak tiga kali, untuk meneladani sunah, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Muslim.

Uqbah bin Amir ra berkata, “Ketika turun ayat, ‘Maka bertasbihlah dengan (menyebut) nama Rabbmu Yang Mahabesar,’ (QS. al-Waqi’ah [56]: 74), Nabi berkata, ‘Jadikanlah ayat itu bacaan dalam ruku’ kalian.'” Uqbah melanjutkan, “Ketika turun ayat, ‘Sucikanlah nama Tuhanmu yang Mahatinggi,’ (QS. al-A’la [87]: 1), Nabi saw bersabda, ‘Jadikanlah ayat tersebut bacaan dalam sujud kalian.'” Dzikir ini ditambah dengan kata wabihamdih, untuk meneladani sunah Nabi sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Abu Dawud.

Orang yang shalat sendirian dan imam bagi jamaah yang jumlahnya terbatas serta rela memperlama shalat, boleh menambah doa,

اَللَّهُمَّ لَكَ رَكَعْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَلَكَ أَسْلَمْتُ خَشِعَ لَكَ سَمْعِي وَبَصَرِي وَمُخِّي وَعَظَمِي وَعَصَبِي وَشَعْرِي وَبَشَرِي وَمَا اسْتَقَلَّتْ بِهِ قَدَمِي للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ

Ya ِAllah, kepada Engkaulah aku ruku’, kepada Engkaulah aku beriman, dan kepada Engkaulah aku berserah diri; pendengaranku, penglihatanku, sumsumku, tulangku, urat syarafku, rambutku, kulitku, dan segenap anggota badan yang ditopang oleh kakiku tunduk patuh kepada-Mu, Rabb semesta alam.”

Disunahkan membaca doa ketika ruku’, karena Nabi saw di saat ruku’ dan sujud sering membaca,

سُبْحَانَكَ اَللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اَللَّهُمَّ اغْفِرْلِي

Mahasuci Engkau, ya Allah, Rabb kami; dan dengan memuji kepada-Mu, ya Allah, ampunilah aku,” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

6) l’tidal

I’tidal, mengembalikan tubuh ke posisi semula sebelum ruku’. Syarat i’tidal sama dengan ruku’, yaitu tuma’ninah, dan tidak bermaksud melakukan selainnya. Jika seseorang bangkit dari ruku’ karena terkejut oleh sesuatu, ular misalnya, maka i’tidalnya tidak sah.

Disunahkan mengangkat kedua tangan pada permulaan bangkit dari ruku’ sambil mengucapkan, sami’allahulimanhamidah, untuk meneladani sunah yang disebutkan dalam riwayat al-Bukhari dan Muslim dan diperkuat dengan sabda Nabi saw, “Shalatlah kalian semua sebagaimana kalian melihatku shalat.”

Setelah berdiri tegak bacalah,

رَبّنا لَكَ الحَمْدَ مِلْءُ السَمَوَاتِ وَمِلْءُ الأرْضِ وَمِلْءُ مَا شِئْتَ ِمنْ شَيءٍ بَعْدُ

“Wahai Rabb kami, hanya bagi-Mu segala puji sepenuh langit, sepenuh bumi, dan sepenuh apa saja yang Engkau kehendaki sesudahnya.”

Selanjutnya, orang yang shalat sendirian atau imam bagi jamaah yang terbatas dan rela diperpanjang bacaannya boleh membaca doa,

أَهْلُ الثَّنَاءِ وَالْمَجْدِ أَحَقُّ مَا قَالَ الْعَبْدُ وَكُلُّنَا لَكَ عَبْدٌ لاَ مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ وَلاَ مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ وَلاَ يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ

“Wahai Dzat yang berhak mendapat sanjungan dan keagungan. Itulah perkataan paling benar yang diucapkan oleh seorang hamba; kami semua adalah hamba-Mu. Tiada seorang pun yang dapat mencegah apa yang Engkau berikan, dan tiada yang dapat memberi apa yang Engkau cegah, serta tiada memberi manfaat keagungan orang yang memiliki keagungan terhadap-Mu.”

Maksudnya, kekayaan orang kaya tidak bermanfaat terhadap-Mu; segala perolehan orang yang meraihnya di dunia tidak akan bermanfaat di akhirat. Hanya ketaatan kepada-Mu yang bermanfaat baginya.

Pada i’tidal rakaat kedua shalat Subuh setelah selesai membaca sami’allahu liman hamidah, rabbana lakalhamdu, disunahkan membaca doa qunut. Berikut redaksi doa qunut:

أَللَّهُمَّ اهْدِنِيْ فِيْمَنْ هَدَيْتَ, وَعَافِنِيْ فِيْمَنْ عَافَيْتَ, وَتَوَلَّنِيْ فِيْمَنْ تَوَلَّيْتَ, وَبَارِكْ لِيْ فِيْمَا أَعْطَيْتَ, وَقِنِيْ شَرَّ مَا قَضَيْتَ, فَإِنَّكَ تَقْضِيْ وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ,إِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ, وَلاَ يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ, تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ

“Ya Allah, berilah aku petunjuk bersama dengan orang yang telah Engkau beri petunjuk, sehatkanlah diriku bersama dengan orang yang telah Engkau sehatkan, berilah aku pertolongan bersama dengan orang yang telah Engkau beri pertolongan, berkahilah diriku dari keburukan yang telah Engkau berikan, dan peliharalah diriku dari keburukan yang telah Engkau putuskan, karena sesungguhnya Engkau Rabb yang memutuskan dan tiada seorang pun yang menetapkan keputusan terhadap-Mu. Sesungguhnya tiada akan hina orang yang Engkau beri pertolongan, wahai Rabb kami, Mahasuci dan Mahatinggi Engkau.”

Imam disunahkan untuk membaca qunut dengan redaksi jamak (mengganti kata ganti orang pertama tunggal menjadi jamak) karena al-Baihaqi dalam hadits qunut yang diriwayatkannya menggunakan redaksi jamak. Hal ini ditujukan bagi imam.

Menurut pendapat yang shahih, disunnahkan membaca shalawat pada akhir qunut, mengangkat kedua tangan, tidak mengusapkan tangan ke wajah setelah selesai qunut, dan mengeraskan suara bagi imam, untuk meneladani sunah sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan lainnya.

Pendapat yang shahih menyebutkan bahwa makmum mengamini doa qunut imam dengan suara keras, seperti amin setelah selesai al-Fatihah, untuk meneladani sunah, sebagaimana hadits riwayat Abu Dawud dengan sanad hasan dan shahih. Makmum mengucapkan pujian secara lirih atau diam saat imam sampai pada bacaan, “fainnaka taqdhi … dst“. Sebab bagian tersebut berisi pujian. Adanya keselarasan antara doa imam dan makmun tentu lebih tepat. Atau makmum mengucapkan, asyhadu atau shadaqta wa bararta.

Apabila makmum tidak mendengar bacaan qunut imam, dia dianjurkan membaca qunut dengan suara lirih. Hal ini juga berlaku pada seluruh doa dan dzikir imam yang tidak terdengar oleh makmum.

Dianjurkan membaca doa qunut (qunut nazilah) saat i’tidal dalam seluruh shalat fardhu sebab musibah yang menimpa kaum muslimin. Menurut pendapat yang masyhur, musibah ini tidak berlaku mutlak, seperti ketakutan, paceklik, bencana, hama wereng, dan sejenisnya, karena meneladani sunah. Nabi saw pernah membaca qunut nazilah selama sebulan, mendoakan bagi kebinasaan para pembunuh sahabat-sahabat beliau yang hafal al-Qur’an di Sumur Ma’unah. (HR. al-Bukhari dan Muslim). Ini diperkuat dengan hadits, “Shalatlah kalian seperti kalian melihatku shalat.” Rasulullah sendiri tidak pernah melakukan qunut dalam shalat selain qunut nazilah.

7) Sujud dua kali.

Batas minimal sujud menurut syara’ yaitu menyentuhkan sebagian dahi ke tempat sujud. Boleh bersujud pada benda yang bersambung dengannya / asalkan benda itu tidak berubah oleh gerakannya. Pendapat yang azhar mewajibkan meletakan kedua tangan, kedua lutut, dan kedua telapak kaki ke tempat sujud. Allah SWT berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman! Ruku’lah, sujudlah, dan sembahlah Rabb kalian; dan berbuatlah kebaikan, agar kalian beruntung,” (QS. al-Hajj [22]: 77).

Syarat sujud yaitu tuma’ninah, meletakkan sebagian kedua lutut sebagian kedua telapak tangan bagian dalam, jemari kedua kaki, dan menekankan kepala ke tempat sujud, serta tidak bersujud untuk tujuan lain atau menurunkan badan tanpa maksud sujud. Seandainya sesuatu menimpa orang yang shalat dalam posisi i’tidal hingga tersungkur sujud, dia harus kembali ke posisi semula. Dia juga tidak boleh bersujud pada benda yang ikut bergerak saat dia bergerak untuk berdiri ataupun duduk. Terakhir, anggota tubuh bagian bawah (pantat) posisinya harus lebih tinggi dari anggota bagian atas (kepala), menurut pendapat yang ashah.

Cara sujud demikian didasarkan pada hadits tentang orang yang shalatnya tidak benar, tepatnya tentang mewajibkan tuma’ninah. Diperkuat dengan hadits, “Jika kamu bersujud, tempelkanlah dahimu ke tempat sujud, tetapi jangan terlalu menekan,” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahih-nya). Juga terdapat hadits Khabab bin al-Aratt, “Kami mengadu kepada Nabi tentang panas yang menyengat dahi dan telapak tangan, namun beliau mempermasalahkan keluhan kami,” (HR. al-Baihaqi, dengan sanad yang shahih). Seandainya orang yang shalat tidak diwajibkan menempelkan dahinya, tentu Nabi saw memberikan petunjuk untuk menutup dahi para sahabat.

Persyaratan meletakkan kedua tangan, kedua lutut, dan kedua telapak kaki berdasarkan hadits ash-Shahihain, “Saya diperintahkan sujud pada tujuh anggota badan: dahi -sambil menunjuk hidungnya, kedua tangan, kedua lutut, dan ujung kedua telapak kaki.” Cukup meletakan sebagian masing-masing anggota ini seperti dahi, telapak tangan bagian dalam, dan bagian dalam jemari kedua kaki dengan menghadapkan ke kiblat. Syarat ini diperkuat dengan hadits riwayat Ibnu Majah, “Nabi melaksanakan shalat di masjid Bani al-Asyhal, mengenakan pakaian yang menutup rapat tubuhnya. Beliau meletakkan kedua tangannya di atas pakaian tersebut agar terhindar dari kerikil.” Disunahkan tidak menutup kedua telapak tangan dan telapak kaki jika tidak mengenakan khuf, untuk menghindari perbedaan ulama.

Seandainya seluruh bagian dahinya diperban karena luka dan takut melepasnya, dia boleh sujud di atas perban itu dan tidak wajib mengqadha shalatnya.

• Sujud yang Sempurna

Sujud yang sempurna yaitu memulai sujud dengan takbir tanpa mengangkat kedua tangan. Sebab, Nabi saw tidak mengangkat tangan ketika hendak sujud. (HR. al-Bukhari); lalu meletakan kedua lutut baru kemudian kedua tangan, karena meneladani sunah Nabi. Selanjutnya meletakan dahi dan hidung dalam kondisi terbuka (tidak ada penghalang), juga karena meneladani sunah, (HR. Abu Dawud). Jika urutan sujudnya tidak demikian atau hanya meletakkan bagian dahi, hukumnya makruh. Disunahkan meletakkan dahi bersamaan dengan hidung.

• Tasbih dan Doa dalam Sujud

Orang yang shalat, baik imam maupun bukan, ketika sujud membaca, subhana rabbiyal a’la wabihamdih tiga kali, sesuai hadits tentang ruku’ di depan. Orang yang shalat sendirian atau imam bagi jamaah yang terbatas dan rela memperpanjang shalatnya boleh menambah doa berikut, untuk meneladani sunah;

اَللَّهُمَّ لَكَ سَجَدْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَلَكَ أَسْلَمْتُ سَجَدَ وَجْهِيَ لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعِي وَبَصَرِي تَبَارَكَ اللهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِيْنَ

Ya Allah, kepada Engkaulah aku bersujud, kepada Engkaulah aku beriman, kepada Engkaulah aku berserah diri. Aku tundukkan diriku kepada Dzat yang menciptakan dan membentuknya, serta memberikan pendengaran dan penglihatan. MahaAgung Allah, Sang Pencipta terbaik,” (HR. Muslim).

An-Nawawi menambahkan dalam ar-Raudhah sebelum kata tabaraka, kata bihaulihi wa quwwatihi. Juga dianjurkan membaca,

سُبُّوْحٌ قُدُّوْسٌ رَبُّ الْمَلائِكَةِ وَالرُّوْحِ

Mahasuci dan Mahasempurna Rabb malaikat dan ruh.” Orang yang shalat sendirian atau imam bagi jamaah yang terbatas dan rela memperpanjang bacaan shalat disunahkan memperbanyak doa dalam sujud. Kesunahan ini terkait dengan hadits riwayat Muslim, “Saat paling dekat bagi seorang hamba dengan Rabbnya adalah ketika dia sedang sujud. Maka perbanyaklah doa.”

Ketika sujud Nabi saw membaca do’a,

اَللَهُمَّ اغْفِرْلِي ذَنْبِي كُلِّهِ دِقِّهِ وَجِلِّهِ وَأَوَّلِهِ وَآخِرِهِ وَعَلاَنِيَتِهِ وَسِرِّهِ اَللَهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بكَ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ وَبِعَفْوِكَ مِنْ عُقُوْبَتِكَ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْكَ لاَ أُحْصِي ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ

Ya Allah, ampunilah aku atas semua dosaku, yang sedikit dan yang banyak, yang pertama dan yang terakhir, yang terang-terangan atau yang tersembunyi. Ya Allah, aku memohon perlindungan kepadamu dengan ridha-Mu dari murka-Mu, kepada maaf-Mu dari siksa-Mu. Aku berlindung kepada-Mu dari kemurkaan-Mu. Aku tidak menghitung-hitung pujianku kepada-Mu. Engkau seperti apa yang Engkau pujikan atas Diri-Mu.”

• Tata Cara Sujud

Letakkan kedua tangan sejajar (bersebelahan) dengan pundak, karena meneladani sunah, dan rebahkan seluruh jemari tangan dalam keadaan telungkup mengarah kiblat, juga karena meneladani sunah. Laki-laki dianjurkan merenggangkan kedua lutut dan kedua telapak kakinya kira-kira sejengkal, serta mengangkat perutnya dari kedua paha, dan kedua siku dari kedua lambungnya ketika ruku’ dan sujud. Sedangkan perempuan dan khuntsa dianjurkan merapatkan kedua siku pada lambung, dan mengangkat lengannya dari tempat sujud.

8) Duduk di antara dua sujud.

Rukun shalat berikutnya yaitu duduk di antara dua sujud, meskipun dalam shalat sunah, sesuai hadits tentang orang yang shalatnya tidak benar yang telah dikemukakan di depan. Dalam ash-Shahihain disebutkan, “Apabila Nabi bangun dari sujud, beliau tidak langsung sujud sebelum sempurna duduk.” Syarat duduk di antara dua sujud-sebagaimana ruku’ dan i’tidal -yaitu tuma’ninah; tidak dimaksudkan untuk selain itu. Apabila dia bangun karena terkejut oleh sesuatu, itu tidak sah; dan tidak terlalu lama seperti halnya i’tidal.

Duduk di antara dua sujud yang sempurna yaitu dimulai dengan takbir tanpa mengangkat tangan bersamaan dengan mengangkat kepala dari posisi sujud, dan duduk iftirasy karena mengikuti sunah Nabi, meletakkan kedua tangannya (telapak tangan) di atas kedua paha berdekatan dengan kedua lutut, serta menjulurkan jemarinya ke arah kiblat seperti saat sujud dan lainnya sambil membaca,

رَبِّ اغْفِرْ ِلي وَارْحمَني وَاجْبرُنِي وَارْفَعْني وَارْزُقْنيِ وَاهْدِنِي وَعَافِني

“Wahai Rabbku, ampunilah aku, rahmatilah aku, cukupkanlah aku dari segala kekurangan, angkatlah derajatku, limpahkanlah rezekiku, berilah aku hidayah, dan berilah aku kesehatan,” karena mengikuti as-Sunnah.

            Kemudian sujud yang kedua sama seperti sujud yang pertama. Menurut pendapat yang masyhur, disunahkan duduk sebentar untuk istirahat setelah sujud kedua pada setiap rakaat yang langsung berdiri setelah sujud karena meneladani sunah Nabi.

9) Tasyahud Akhir

Batas minimal bacaan tasyahud akhir adalah,

التَّحِيَّاتُ للهِ سَلامٌ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ سَلامٌ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِينَِ أَشْهَدُ أَنْ لا إِلَهَ إِلا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُُ اللهِ

“Segala penghormatan (tahiyyat) milik Allah. Semoga keselamatan terlimpah kepadamu, wahai Nabi; begitu pula rahmat Allah dan semua berkah-Nya. Semoga keselamatan terlimpah kepada kami dan kepada hamba-hamba Allah yang saleh. Aku bersaksi bahwa tiada ilah selain Allah; dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah.”

Bacaan ini berdasarkan hadits Ibnu Mas’ud ra, “Sebelum tasyahud kami diwajibkan membaca, ‘Assalamu ‘ala Allah qabla ‘ibadihi, assalamu ‘ala Jibril, assalamu ‘ala Mika’il, assalamu ‘ala fulan.’ Lalu Nabi saw berkata, ‘Jangan mengucapkan, ‘Assalamu ‘alallah (semoga keselamatan terlimpah kepada Allah)’, karena Allah adalah as-Salam, tetapi ucapkanlah, ‘Attahiyatu lillah. ..dst. ‘” Selain itu, dalam tasyahud akhir disyaratkan muwalah, dan tidak disyaratkan mengurutkan bacaan. Tasyahud akhir -demikian pula dzikir ma’tsurah lainnya- disyaratkan menggunakan bahasa Arab.

10) Duduk tasyahud akhir.

Duduk tasyahud akhir merupakan tempat untuk bertasyahud. Karena itu, hukum duduk ini wajib bagi orang yang mampu. Maksudnya, ketika hukum kewajiban tasyahud telah ditetapkan maka hukum duduk tasyahud pun wajib.

11) Membaca shalawat Nabi setelah tasyahud dalam posisi duduk.

Bacaan minimal shalawat Nabi adalah Allahumma shalli ‘ala Muhammad, atau ‘ala rasulih, atau ‘ala an-Nabiy.

Ketiga rukun yang disebutkan terakhir ini saling berkaitan. Dalam al-Minhaj, an-Nawawi menyatakan, “Bacaan tasyahud dan duduk tasyahud jika diteruskan dengan salam, keduanya tergolong rukun. Akan tetapi, jika tidak ditutup dengan salam, keduanya termasuk sunah. Bagaimanapun bentuk duduknya, itu dibolehkan.”

• Tata Cara Duduk Tasyahud

Pada tasyahud awal disunahkan melakukan duduk iftirasy. Yaitu duduk bertumpu pada mata kaki bagian kiri dan menegakkan telapak kaki kanan, dan mengarahkan ujung jemari ke arah kiblat. Sedangkan pada tasyahud akhir disunahkan duduk tawarruk. Yaitu, seperti duduk iftirasy hanya saja telapak kaki kiri dijulurkan keluar ke sebelah kanan dan menempelkan bokongnya ke tempat sujud (lantai).

Menurut pendapat yang ashah, bagi makmum masbuq dan orang yang lupa, disunahkan duduk iftirasy. Masih menurut pendapat yang ashah, dalam tasyahud awal dan akhir dianjurkan untuk meletakkan tangan kiri pada ujung lutut kiri dengan merapatkan jemari; meletakkan tangan kanan pada lutut kanan sambil mengenggam jari kelingking dan jari manis (begitu pula dengan jari tengah menurut pendapat yang azhar); dan membiarkan jari telunjuk serta mengacungkannya saat mencapai bacaan, La Ilaha Illalah, karena mengikuti sunah Nabi, dan tidak menggerak-gerakannya, karena Nabi tidak melakukan hal tersebut. Sedangkan menurut pendapat yang azhar, dengan menghimpun ibu jari pada jari telunjuk seperti membentuk angka lima puluh tiga.

Menurut pendapat yang azhar, membaca shalawat Nabi hukumnya wajib pada tasyahud akhir, dan sunah pada tasyahud awal. Sedangkan membaca shalawat kepada keluarga Nabi pada tasyahud awal tidak disunahkan, menurut pendapat yang shahih, karena tasyahud awal bersifat singkat; tapi disunahkan pada tasyahud akhir.

Minimal bacaan shalawat kepada Nabi dan keluarganya yaitu Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa alihi. Tambahan sampai dengan hamidum majid yang terdapat dalam tasyahud merupakan sunah tasyahud akhir. Yaitu:

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إبْرَاهِيم وعَلَي آلِ إِبْرَاهِيمَ و بَارِِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إبراهيم و علي آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ

“Ya Allah, limpahkanlah salam takzim kepada Muhammad dan keluarga Muhammad seperti Engkau telah melimpahkannya kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Berkahilah Muhammad dan keluarga Muhammad seperti Engkau telah memberkahi Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Mahaagung.”

Dalil kewajiban membaca shalawat Nabi yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Ka’b bin Ujrah. Dia berkata, “Nabi menemui kami, lalu kami bertanya, ‘Kami telah mengetahui bagaimana cara mengucapkan salam kepadamu, lalu bagaimana cara bershalawat kepadamu?’ Nabi menjawab, ‘Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala ali Muhammad…dst,” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Berdoa setelah tasyahud akhir hukumnya sunah. Doa yang bersumber dari Nabi lebih afdhal, seperti,

اَللَّهُمَّ  اغْفِرْ لِي مَا قَدَّمْتُ وَمَا أخَّرْتُ وَمَا أَسْرَرْتُ وَمَا أَعْلَنْتُ وَمَا أَسْرَفْتُ وَمَا أَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ مِنِّي أَنْتَ الْمُقَدِّمُ وَأَنْتَ الْمُؤَخِّرُ لآ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ

Ya Allah, ampunilah aku atas dosaku yang terdahulu, dosaku yang kemudian, dosaku yang kusembunyikan, dosaku yang kutampakkan, atas sikap borosku, dan semua dosa yang Engkau lebih mengetahui dariku. Engkau yang Maha Mendahulukan dan Maha Mengakhirkan. Tiada ilah selain Engkau,” (HR. Muslim)

Muslim juga meriwayatkan hadits dari Abu Hurairah ra, “Jika seorang dari kalian selesai melaksanakan tasyahud akhir, mohonlah perlindungan dari empat perkara: dari siksa neraka jahanam, siksa kubur, fitnah kehidupan dan kematian, dan dari fitnah al-Masih ad-Dajjal.”

Imam disunahkan tidak menambah bacaan doa melebihi batas minimal membaca tasyahud dan shalawat kepada Nabi saw. Orang yang tidak mampu membaca keduanya boleh membaca terjemahnya. Menurut pendapat yang ashah, mereka juga boleh menerjemahkan doa dan dzikir yang disunahkan. Ketentuan ini tidak berlaku bagi orang yang mampu.

12) Mengucapkan salam.

Batas minimal salam adalah assalamu’alaikum. Menurut pendapat yang ashah yang ditetapkan dalam al-madzhab, mengucapkan salamun’alaikum tidak sah, juga tidak wajib niat keluar dari shalat. Ucapan salam yang sempurna yaitu assalamu’alaikum warahmatullah, dua kali, sambil menoleh ke kanan dan ke kiri. Inilah salam yang ma’tsur.

Pada salam pertama menoleh ke kanan hingga pipi kanannya terlihat (dari belakang); dan pada salam kedua menoleh ke kiri hingga pipi kirinya terlihat dari belakang), dengan niat mengucapkan salam pada makhluk yang ada di sebelah kiri dan kanannya, seperti malaikat, manusia, dan jin.

Dalam shalat jamaah, imam meniatkan salam pertama dan kedua bagi para makmum. Makmum niat menjawab salam imam. Orang (imam atau makmum) yang berada di sebelah kanan orang yang mengucapkan salam berniat menjawab salam dengan salam kedua; sedangkan orang yang berada di sebelah kirinya menjawab dengan salam pertama. Adapun orang yang berada di belakang atau di depan orang yang mengucapkan salam berniat menjawabnya bisa dengan salam pertama atau salam kedua.

Dalil kewajiban salam pertama adalah sabda Nabi saw yang telah dikemukakan, “Pengharam (aktivitas selain) shalat adalah takbir, dan penghalalnya salam.”

13) Mengerjakan rukun shalat secara berurutan (tartib).

Dalil kewajiban tartib adalah karena mengikuti sunah Nabi (ittiba’) sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadits shahih, “Shalatlah kalian seperti kalian melihatku shalat.

Apabila seseorang sengaja mendahulukan rukun fi’li tidak pada tempatnya, seperti melakukan sujud sebelum ruku’ maka shalatnya batal. Jika hal itu terjadi karena lupa maka semua rukun yang dilakukan setelah rukun yang tertinggal dianggap tidak ada. Jika dia ingat sebelum melakukan rukun yang sama, lakukanlah rukun tersebut. Jika tidak demikian, teruskanlah rakaatnya dan sempurnakan rakaat berikutnya.

Jika pada akhir shalat dia yakin belum melakukan sujud di rakaat terakhir, sujudlah dan ulangi tasyahudnya. Akan tetapi jika hal itu terjadi pada selain rakaat terakhir, atau dia ragu-ragu, lakukanlah satu rakaat lagi.

Apabila dia telah berdiri untuk melakukan rakaat kedua, padahal belum bersujud pada rakaat pertama, maka jika dia dalam posisi duduk -meskipun duduk istirahat, bersujudlah; namun jika tidak dalam posisi duduk, duduklah dengan tuma’ninah lalu bersujudlah.

Apabila rukun yang lupa dikerjakan tersebut teringat setelah salam, hukumnya sebagai berikut; jika rukun yang tertinggal berupa niat dan takbiratul ihram maka shalatnya batal. Jika rukun tersebut bukan niat atau takbiratul ihram maka shalatnya dilanjutkan asal selisih waktunya tidak lama dan dia tidak terkena najis; membelakangi kiblat dan berbicara sebentar dalam ukuran ‘urf, seperti lima kata, masih bisa ditolerir. Jika selisih waktunya lama atau diselingi dengan pembicaraan yang panjang maka shalatnya harus dimulai dari awal.

Apabila orang yang shalat, ingat pada akhir shalat empat rakaat (seperti Zhuhur, Asar, dan Isya) bahwa dia tidak melakukan dua atau tiga kali sujud tapi tidak tahu pada rakaat yang keberapa, maka dia wajib mengerjakan dua rakaat lagi, mengacu pada hal yang lebih mendekati persamaan. Jika dia yakin meninggalkan empat sujud pada shalat empat rakaat, dia harus melakukan satu sujud dan dua rakaat. Jika dia meninggalkan lima atau enam sujud, dia harus mengerjakan tiga rakaat, atau bila lupa tidak melakukan tujuh sujud, dia harus melakukan satu sujud dan tiga rakaat.

4. Syarat-Syarat Shalat

Kata “syuruth” merupakan bentuk plural dari kata “syarth“, yang secara etimologi berarti “tanda” atau “indikasi” seperti frasa asyrathu as-sa’ah (tanda-tanda Hari Kiamat). Secara terminologi, syarth yaitu sesuatu yang ketiadaannya menetapkan ketiadaan, tapi keberadaannya tidak menetapkan keberadaan tidak pula ketiadaan karena esensinya (lidzatih). Misalnya, ketiadaan wudhu menetapkan ketiadaan shalat, tapi bukan berarti keberadaan wudhu menetapkan keberadaan atau ketiadaan shalat.

Penyandaran lidzatih pada definisi syarth untuk mengecualikan sesuatu yang diwajibkan karena adanya sebab, seperti haul dan nisab yang menjadi syarat kewajiban zakat. Artinya, kewajiban zakat diberlakukan bila telah memenuhi masa kepemilikan selama setahun, tetapi kewajiban ini bukan karena esensi haul semata tetapi karena akumulasi dari sebab yang lain.

Secara global, syarat shalat terbagi menjadi dua bagian, yaitu pertama syarat umum seperti Islam, tamyiz, mengerti hukum wajib dan tata cara shalat, serta mampu membedakan antara yang fardhu dan sunah. Kedua, syarat khusus yaitu syarat yang bersinggungan langsung dengan shalat. Poin terakhir inilah yang akan dibahas selanjutnya.

Syarat khusus sebelum melaksanakan shalat ada lima, yaitu sebagaimana berikut:

1) Mengetahui masuknya waktu shalat.

Mengetahui waktu masuk shalat, secara yakin atau ijtihad, diwajibkan bagi orang yang mampu melakukannya. Jika dia tidak mampu melakukan itu karena buta, dia seharusnya bertaklid kepada orang tepercaya yang menginformasikan tentang masuk waktu shalat, baik melihat sendiri atau mendengar adzan. Apabila seseorang bingung tentang waktu shalat laksanakanlah shalat namun dia wajib mengqadha.

Dia harus berusaha dengan sungguh-sungguh (ijtihad) mengetahui waktu shalat sebelum menunaikan shalat fardhu. Apabila dia yakin telah keliru dalam menetapkan waktu shalat ketika atau setelah shalat maka dia harus memulai shalat lagi. Apabila ijtihad yang pertama berubah, kerjakanlah shalat selanjutnya berdasarkan pada ijtihad kedua, dan shalat yang pertama tidak wajib diqadha.

Dengan demikian, mengetahui masuknya waktu shalat merupakan syarat keabsahan shalat. Tidak ada perbedaan tentang ketidaktahuan masuknya waktu shalat yang harus diijtihadi antara yang disebabkan mendung, ditahan di tempat yang gelap. atau lain sebagainya.

2) Menghadap kiblat.

Kiblat yaitu Ka’bah. Dinamakan “kiblat” karena orang yang shalat menghadap Ka’bah; dan dinamakan “Ka’bah” karena kemuliaan yang disandangnya. Menghadap Ka’bah dalam shalat merupakan syarat keabsahan shalat bagi orang yang mampu melakukannya, tidak dalam kondisi sangat takut atau dalam shalat sunah safar yang mubah. Allah SWT berfirman, “Maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja engkau berada, hadapkanlah wajahmu ke arah itu…,” (QS. al-Baqarah [2]: 144). Nabi berkata kepada orang yang shalatnya tidak benar, “Menghadaplah ke kiblat lalu takbirlah,” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Orang yang berada dekat dengan kiblat (Ka’bah), menurut pendapat yang ashah, wajib menghadap kiblat secara nyata dan tepat: menghadapkan semua anggota badannya ke kiblat. Apabila dia menyimpang dari Ka’bah secara nyata, maka shalatnya tidak sah.

Adapun orang yang berada jauh dari Ka’bah, menurut pendapat yang azhar, tetap wajib menghadap ke kiblat dengan nyata dan tepat berdasarkan ayat di atas, tetapi cukup dengan dugaan kuat (ghalabah azh-zhan) bahwa dia telah menghadap kiblat. Ini berbeda dengan orang yang berada dekat dengan Ka’bah, mengingat dia mampu menghadap kiblat dengan nyata dan tepat.

Orang yang mampu mengetahui kiblat secara yakin dilarang berijtihad. Ketetentuan ini tidak berlaku bagi orang yang tidak mampu mengetahui kiblat secara yakin. Namun, jika ada orang yang memberitahukan arah kiblat dengan berbekal pengetahuan, dia harus mengacu kepadanya dan tidak dibenarkan berijtihad, asalkan orang tersebut adil. Ketentuan mengenai ijtihad arah kiblat sama dengan aturan yang berlaku pada ijtihad tentang waktu shalat.

Orang yang melakukan perjalanan (musafir), baik jarak jauh maupun dekat menurut pendapat yang masyhur, diperkenankan melakukan shalat sunah baik dalam kendaraan maupun berjalan. Shalat sunah di atas kendaraan berdasarkan hadits riwayat Jabir, “Nabi Muhammad shalat di atas kendaraan ke mana pun kendaraan itu berjalan-sesuai tujuan kendaraan. Namun bilamana hendak melakukan shalat fardhu, beliau turun dari kendaraannya lalu menghadap kiblat,” (HR. al-Bukhari).

Dalil diperbolehkannya shalat sunah sambil berjalan dianalogikan pada shalat di atas kendaraan, bahkan itu lebih utama. Hikmah di balik aturan ini yaitu, karena manusia selalu membutuhkan perjalanan namun mereka tidak bisa lepas dari rutinitas ibadah (dalam hal ini shalat sunah). Ketentuan ini berlaku dengan syarat; (1) tidak melakukan banyak gerakan, (2) perjalanan yang dilakukan tidak terlarang (mubah), dan (3) dengan tujuan yang jelas.

Alasan lainnya, shalat sunah diberikan kelonggaran, seperti diperkenankan shalat duduk bagi orang yang mampu shalat sunah berdiri.

Orang yang berkendara jika mungkin menghadap kiblat dan menyempurnakan seluruh rukun shalatnya, seperti orang yang shalat di atas perahu, di atas tandu, atau sekedup yang luas, dia mesti melakukan itu karena terdapat kemudahan. Namun bila hal tersebut sulit, tidak berada dalam perahu atau tandu, maka menghadap kiblat hanya wajib dilakukan pada saat takbiratul ihram saja. Hal ini bila mungkin dilakukan. Selanjutnya kemana arah kendaraan itu berjalan maka ke arah itulah kiblatnya.

Bagi orang yang berkendara, ruku’ dan sujudnya dilakukan dengan cara isyarat. Isyarat sujud harus lebih rendah dan lebih miring dibanding ruku’, berdasarkan hadits yang diceritakan oleh al-Bukhari bahwa Nabi saw shalat sunah di atas kendaraan ke arah kendaraan itu berjalan dengan cara isyarat, kecuali dalam shalat fardhu.

Sedangkan bagi orang yang berjalan, harus menghadap kiblat ketika takbiratul ihram, ruku’, sujud, dan duduk di antara dua sujud serta tidak boleh berjalan selain saat posisi berdiri dan tasyahud.

Seandainya musafir melaksanakan shalat fardhu di atas kendaraan hewan (bersekedup) yang diam, sambil menghadap kiblat, dan menyempurnakan ruku’ serta sujud, ini hukumnya boleh. Namun jika hewan tersebut dalam keadaan berjalan, praktik di atas tidak diperbolehkan, karena hewan hampir tidak bisa diam, sehingga tidak mungkin selalu berjalan di arah kiblat. Berbeda halnya dengan orang yang shalat sambil berjalan.

Orang yang shalat fardhu atau sunah dalam Ka’bah dengan menghadap ke dinding atau pintu Ka’bah, baik dalam keadaan tertutup maupun terbuka, dan di depannya ada benda atau daun pintu yang tingginya 2/3 hasta, atau orang yang shalat di atap Ka’bah yang termasuk bangunan Ka’bah dan ada benda yang tingginya kira-kira 2/3 hasta, hukum shalatnya sah. Melaksanakan shalat sunah atau shalat fardhu yang tidak sempurna hukum jamaahnya di dalam Ka’bah lebih utama dibanding shalat yang sama yang dikerjakan di luar Ka’bah.

Jika dimungkinkan mengetahui arah kiblat atau melihat Masjidil Haram dari jarak dekat maka haram bertaklid bahkan wajib berijtihad. Sebaliknya, jika tidak mungkin mengetahui arah kiblat atau melihat Masjidil Haram dari jarak dekat maka wajib menerima informasi orang yang bisa dipercayai dan melihat kiblat secara nyata. Karena informasinya lebih valid dibanding ijtihad. Namun jika dia bingung, shalatlah menghadap mana pun dan wajib mengqadha. Selanjutnya, dia harus berijtihad untuk setiap shalat fardhu. Begitulah pendapat yang shahih.

Barang siapa tidak mampu berijtihad untuk mengetahui arah kiblat atau tidak mempu mempelajari dalil-dalil, seperti orang buta maka wajib bertaklid kepada orang terpercaya dan mengerti dalil-dalil hukum agama. Allah SWT berfirman, “Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kalian tidak mengetahui,” (QS. an-Nahl [16]: 43).

Menurut pendapat yang azhar, jika seseorang mengerjakan shalat atas dasar ijtihad kemudian yakin ijtihadnya keliru, dia wajib mengulang shalatnya atau mengqadha. Namun jika dia mengubah ijtihadnya, dia mengamalkan ijtihad yang kedua dan tidak wajib mengqadha shalat pertama, karena “ijtihad tidak bisa dibatalkan oleh ijtihad selanjutnya“. Seperti halnya orang yang shalat empat rakaat dengan menghadap ke empat arah atas dasar ijtihad, shalatnya tidak wajib diqadha dan tidak wajib diulang, karena setiap rakaat telah ditunaikan berdasarkan ijtihad dan belum ada kejelasan rakaat yang keliru atau tidak sah.

3) Menutup aurat.

Maksudnya menutup aurat dari pandangan meski dalam keadaan sepi dan gelap sekalipun, jika mampu melakukannya. Allah SWT berfirman,”Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaian kalian yang bagus pada setiap (memasuki)masjid,” (QS. Al A’raf [7]: 31). Ibnu Abbas menafsirkan kata “zinah” yaitu pakaian yang dikenakan ketika shalat.

Nabi saw bersabda, “Allah tidak menerima shalatnya orang yang haid kecuali dengan mengenakan kerudung.” Maksud “orang yang haid” di sini adalah perempuan baligh yang telah memasuki usia haid, karena perempuan yang sedang haid dilarang mengerjakan shalat, dengan mengenakan kerudung atau pun tidak. Orang yang tidak mampu menutup aurat, dia tetap wajib shalat meskipun dalam keadaan telanjang, dengan menyempurnakan ruku’ serta sujudnya. Menurut pendapat yang ashah, dia tidak wajib mengulang shalatnya.

Aurat laki-laki yaitu antara pusar dan lutut berdasarkan hadits “Aurat mukmin yaitu anggota antara pusar dan lutut.” Adapun aurat perempuan merdeka dalam shalat dan di hadapan laki-laki bukan muhrimnya yaitu seluruh badan selain wajah dan kedua telapak tangan.

Allah SWT berfirman, “…janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat,” (QS. an-Nur [24]: 31). Ibnu Abbas dan Aisyah menafsirkan “ma zhahara minha” yaitu wajah dan kedua telapak tangan. Adapun aurat perempuan di depan muhrimnya adalah anggota badan antara pusar dan lutut, namun menutupi lebih dari batasan tersebut lebih afdhal untuk berhati-hati (ihtiyath).

Syarat penutup aurat yaitu sesuatu yang dapat menghalangi warna kulit, meskipun berupa lumpur atau air keruh, bukan berupa tenda yang sempit dan gelap, dan walaupun memperlihatkan lekuk tubuh seperti celana ketat (perempuan makruh mengenakan celana seperti ini, sedang bagi laki-laki khilaful aula (melanggar etika). Jadi, tidak dibolehkan memakai pakaian yang tipis dan berterawang yang mempertontonkan warna kulit, juga tidak boleh mengenakan pakaian dari kaca (plastik) yang tembus pandang, karena tujuan menutupi aurat tidak tercapai dengan bahan tersebut. Menurut pendapat yang ashah, seseorang wajib melumuri dengan lumpur atau sejenisnya jika tidak mempunyai pakaian.

Kewajiban menutupi aurat hanya dari arah samping dan atas, bukan dari arah bawah. Seandainya aurat seseorang terlihat sebab gamisnya tersingkap (karena saking lebarnya) ketika ruku’ atau selainnya, maka gamis tersebut tidak bisa dijadikan penutup aurat. Karena itu, dia mesti menjahit atau mengikat bagian tengah gamisnya agar auratnya tidak terlihat.

Diperbolehkan menutup sebagian aurat dengan tangan. Jika seseorang menemukan sesuatu yang hanya cukup untuk menutup kemaluan dan duburnya, dia harus menutup keduanya atau salah satunya, dan dahulukanlah kemaluannya.

4-5) Suci dari hadats kecil dan besar, najis dan kotoran yang tidak di-ma’fu baik pada pakaian, badan, maupun tempat.

Syarat ini berdasarkan firman Allah SWT, “Pakaianmu bersihkanlah,” (QS. al-Muddatstsir [74]: 4) dan sabda Rasulullah saw, “Bersucilah dari air seni, karena penyebab terbanyak siksa kubur akibat (tidak bersuci)dari air seni.”

Menurut ijma’, jika saat melaksanakan shalat seseorang tidak sengaja buang angin atau buang air kecil, maka shalatnya batal. Hal ini sama dengan orang yang sengaja untuk berhadats, sebab kesuciannya batal. Dalam masalah ini, tidak ada bedanya antara faqid ath-thahurain (orang yang tidak menemukan air dan debu untuk bersuci) dan lainnya, sesuai hadits shahih, “Apabila seorang dari kalian buang angin tanpa suara ketika sedang shalat, keluarlah lalu berwudhu kemudian ulangilah shalatnya.”

Shalat seseorang menjadi batal sebab adanya najis atau kotoran pada pakaian, badan, atau tempat shalatnya. Begitu halnya bila dia terkena najis jika tidak menghindarinya. Apabila sebagian pakaian atau badannya bernajis namun tidak mengetahui letaknya secara pasti, dia wajib mencuci seluruhnya dan tidak boleh berijtihad. Seandainya terjadi kemiripan antara najis dan benda yang suci, berijtihadlah.

Apabila seseorang mencuci setengah benda yang bernajis (mutanajis) kemudian dilanjutkan dengan sisanya, seluruh bagian benda tersebut suci asalkan ketika mencuci sisanya juga mengikutsertakan bagian yang berdekatan (mujawir) yang telah dicuci pertama kali. Jika tidak melakukan itu maka sebagian benda bernajis tersebut masih tetap najis. Seandainya sebagian pakaian, badan, atau tempat yang sempit terkena najis namun bagian tersebut tidak diketahui secara pasti, maka seluruhnya wajib dicuci agar shalatnya sah. Hukum asal menyebutkan akan kenajisan sesuatu selama bagian najis itu masih ada. Apabila tempat yang terkena najis itu luas, dia tidak wajib berijtihad melainkan hanya sunah. Dia boleh shalat di tempat itu tanpa berijtihad lebih dulu. Batasan luas dan sempit berdasarkan pada ‘urf.

Orang yang sebagian pakaian atau badannya menempel pada najis walaupun najis itu tidak ikut bergerak ketika dia bergerak seperti ujung surban yang panjang atau bagian lengan baju yang menempel pada najis hukum shalatnya tidak sah.

Demikian pula orang yang memegang benda (tali misalnya) yang ujungnya menempel pada najis atau ujungnya diletakkan di atas najis, jika benda itu ikut bergerak ketika dia bergerak, hukum shalatnya tidak sah; begitu juga tidak sah jika benda itu tidak ikut bergerak sebab gerakannya menurut pendapat yang ashah. Sebab, membawa benda yang menempel pada najis seperti membawa barang najis. Apabila dia menyingkirkan ujung tali yang menempel pada benda najis, shalatnya tetap sah secara mutlak, baik benda tersebut ikut bergerak oleh gerakannya maupun tidak.

Menurut pendapat yang shahih, tidak masalah mengambil posisi yang sejurus dengan najis tanpa bersinggungan langsung dengannya, baik saat melakukan ruku’, sujud, atau rukun lainnya. Karena tidak bersentuhan dengan najis.

Apabila seseorang menyambung tulang yang patah dengan benda najis, karena tidak ada benda suci yang tepat untuk itu, hal tersebut dapat dimaklumi dan shalatnya sah karena dalam kondisi darurat. Namun bila terdapat benda suci yang bisa untuk menyambungnya, dia wajib melepaskan benda najis tersebut jika tidak menimbulkan bahaya.

Wajib hukumnya menghilangkan tato bila tidak khawatir menimbulkan bahaya yang memperbolehkan tayamum, seperti terjadinya kerusakan parah pada kulit yang ditato atau menimbulkan infeksi yang penyembuhannya memakan waktu lama.

• Benda-Benda Najis yang Dima’fu

1) Bagian tubuh yang disucikan dengan batu atau sejenisnya karena alasan darurat. Hukum ma’fu ini hanya berlaku bagi si pelaku. Tetapi apabila orang yang shalat membawa benda yang telah digunakan untuk beristinja seperti batu atau benda bernajis lainnya seperti baju yang terkena darah nyamuk yang di-ma’fu, maka shalatnya batal menurut pendapat yang ashah.

2) Lumpur jalan yang diyakini najis, karena biasanya sangat sulit dihindari, berdasarkan kaidah “kesulitan mendatangkan kemudahan“. Hukum ma’fu lumpur mempertimbangkan waktu dan bagian tubuh atau pakaian yang terkena. Lumpur yang tercampur najis di-ma’fu pada musim hujan, tidak pada musin kemarau. Begitu juga lumpur yang mengenai kaki dan ujung celana/kain di-ma’fu, tidak yang mengenai tangan dan lengan baju.

Batasan najis sedikit yang di-ma’fu yaitu bila orang yang terkena najis tersebut tidak dikategorikan terjatuh mengenai sesuatu, wajahnya tertimpa kotoran hewan, atau bukan najis sedikit yang bisa dihindari. Jika masuk salah satu tiga kategori itu dia tidak termasuk najis yang di-ma’fu.

3) Darah jerawat, bisul, luka, nanah, nanah yang bercampur darah, darah nyamuk, kutu, lalat, kutu busuk dan jenis serangga lainnya yang darahnya tidak mengalir, bekas cantuk (bekam), kotoran lalat, kotoran kelelawar, kencingnya orang yang beser, darah istihadhah, serta cairan luka dan jerawat yang telah berubah baunya. Semua ini, menurut pendapat yang mu’tamad, termasuk najis yang di-ma’fu, sedikit ataupun banyak, karena sangat sulit dihindari. Berbeda jika pakaian yang terkena najis tersebut dijadikan alas atau dibawa bukan karena darurat atau hajat, dan melaksanakan shalat mengenakan pakaian itu, maka yang di-ma’fu hanyalah najis yang sedikit.

4) Darah orang lain yang sedikit mengecualikan darah anjing dan babi atau blasteran keduanya. Jika seseorang memencet bisul atau jerawat, atau membunuh nyamuk hingga mengeluarkan darah, maka hanya darah sedikit yang di-ma’fu. Sedangkan bagian tubuh nyamuk yang hancur dan sejenisnya tidak di-ma’fu, mengingat ia tidak tergolong najis yang sulit dihindari (umumal-balwa).

Jika orang yang sedang shalat membawa najis, karena lupa atau tidak tahu, dia wajib mengulang shalatnya. Karena suci dari najis merupakan syarat shalat yang termasuk al-hukm al-wadh’ atau khithab al-wad’ (ketentuan hukum yang berlaku tetap) yang tidak terpengaruh oleh ketidaktahuan atau kealpaan. Dalil ini diperkuat dengan hadits tentang melepaskan sandal dalam shalat, dan sabda beliau, “Jibril menemuiku dan memberi tahu bahwa di kedua sandal tersebut terdapat kotoran.

Seluruh darah tersebut di-ma’fu asalkan belum bercampur dengan benda lain walaupun dengan darahnya sendiri, misalnya darah yang keluar dari mata atau gusi, darah seperti ini tidak di-ma’fu.

5. Sunah Ab’ad Shalat

Ab’ad, bentuk jamak dari ba’dh. Secara terminologi fiqih ab’ad berarti perbuatan yang diganti dengan sujud bila ditinggalkan atau terlupakan. Ulama menyebutkan bahwa sunah ab’ad shalat ada enam, meskipun ada yang berpendapat ada dua puluh, yaitu sebagai berikut;

1). Tasyahud awal.

Sunah sujud sahwi manakala tasyahdud awal atau sebagian darinya ditinggalkan.

2). Duduk tasyahud awal.

Misalnya seseorang yang melakukan tasyahud awal secara tidak sempurna hendaknya duduk menurut kadar lamanya tasyahud awal. Jika tidak melakukannya, dia disunahkan bersujud sahwi, karena telah meninggalkan duduk tasyahud awal.

3). Bershalawat atas Nabi pada tasyahud awal atau saat duduk tasyahud awal.

Sunah melakukan sujud sahwi ketika tidak membaca shalawat atas Nabi saw pada tasyahud awal. Demikian juga sunah melakukan sujud sahwi bagi seseorang ketika imam yang bermadzhab Hanafi tidak membaca shalawat dan dia mengetahui hal tersebut. Namun jika tidak mengetahui, dia tidak diperintahkan bersujud sahwi, karena dalam Madzhab Hanafi membaca shalawat ketika tasyahud awal hukumnya makruh. Ketentuan ini karena kemungkinan imam yang bermadzhab Hanafi itu mengikuti madzhab yang lain, atau dia lupa.

4) Bershalawat kepada keluarga Nabi pada tasyahud akhir.

Misalnya imam tidak bershalawat pada keluarga Nabi saw pada tasyahud akhir dan itu baru disadarinya saat sebelum salam. Maka dia sunah melakukan sujud sahwi.

5) Membaca qunut pada shalat Subuh dan shalat Witir pada paruh kedua Ramadhan.

6) Berdiri saat membaca qunut, shalawat dan salam atas Nabi saw, keluarga, dan sahabat beliau dalam qunut.

Pembahasan sujud sahwi secara mendalam akan dibahas pada bab tersendiri. Sunah-sunah shalat selain yang disebutkan di atas tidak ditekankan untuk melakukan sujud sahwi.

6. Sunah Hai’at Shalat

Sunah shalat atau hai’at shalat ada lima belas. Sebagian sunah ini telah disebutkan pada pembahasan rukun shalat. Di bawah ini akan disebutkan sunah-sunah shalat yang ditetapkan pada beberapa rukun shalat yang telah disebutkan.

1) Mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram, hendak ruku’, dan bangun dari ruku’,

Hal tersebut termasuk sunah Rasulullah saw Hadits tentang mengangkat kedua tangan diriwayatkan lebih dari tujuh puluh sahabat. Salah satunya hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar ra bahwa Nabi ra memulai shalat dengan mengangkat kedua tangan sejajar dengan kedua pundaknya kemudian bertakbir. Ketika beliau hendak ruku’ dan bangun dari ruku’ juga melakukan yang sama, sambil membaca; sami’allahu liman hamidah, rabbana walakalhamdu.

Kesunahan mengangkat kedua tangan berlaku pada shalat dalam posisi berdiri, duduk, atau berbaring, baik shalat fardhu maupun shalat sunah, laki-laki maupun perempuan, dan imam maupun makmum.

Caranya yaitu angkat kedua tangan hingga ujung jari-jemari sejajar dengan bagian atas kedua telinga, ibu jari lurus dengan kedua cuping telinga, dan dua telapak tangan lurus dengan kedua pundak. Dianjurkan untuk menghadapkan telapak tangan ke kiblat, membuka serta merenggangkan jari-jemari tangan.

2) Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri.

Sunah meletakkan telapak tangan kanan di atas tangan kiri sambil menggenggam pergelangan tangan kiri (sendi yang memisahkan telapak tangan dari lengan) lalu diletakkan di bawah dada. Begitulah tata cara yang diajarkan Nabi Muhammad saw. Jika dia meluruskan kedua tangannya ke samping, tidak menggenggam, maka hukumnya makruh.

3) Membaca doa tawajjuh (doa iftitah) setelah takbiratul ihram, yaitu sebagai berikut.

إنِي وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِى فَطَرَ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضَ حَنِيْفًا مُسْلِمًا وَمَا أَنَا مِنَ اْلمُشْرِكِين إِنَّ صَلاَتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ لِلَّهِ رَبِّ اْلعَالَمِينَ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ اْلمُسْلِمِينَ

Aku hadapkan diriku kepada Dzat yang telah menciptakan langit dan bumi dengan meluruskan ketaatan kepada-Nya dan berserah diri, dan aku bukan termasuk orang-orang yang musyrik. Sesungguhnya shalatku, ibadahku, serta hidup dan matiku hanya bagi Allah, Rabb alam semesta, tiada sekutu bagi-Nya. Demikianlah aku diperintahkan, dan aku termasuk orang-orang yang muslim.” Seandainya seseorang tidak membaca doa iftitah dan terlanjur membaca ta’awwudz (akan membaca al-Fatihah), baik disengaja maupun lupa, maka dia tidak boleh berbalik membaca iftitah, sebab tempatnya telah lewat.

Apabila makmum masbuq menemukan imam pada tasyahud akhir dan mengucapkan salam begitu dia selesai takbiratul ihram, maka jika belum sempat duduk, dia sunah membaca iftitah; namun jika telah duduk lalu imam mengucapkan salam, dia tidak sunah membaca iftitah karena tempatnya telah lewat.

Bila setelah takbiratul ihram imam sudah membaca surah al-Fatihah dan makmum mengucapkan amin, maka dia sunah membaca doa iftitah karena bacaan amin itu singkat, tidak bisa menggantikan posisinya. Menurut al-madzhab doa iftitah sama sekali tidak boleh dibaca dengan suara keras.

4) Membaca ta’awwudz.

Yaitu membaca, a’udzubillah minasy syaithanir rajim (saya berlindung dari godaan setan yang terkutuk).

Allah SWT berfirman, “Maka apabila engkau (Muhammad) hendak membaca al- Qur’an, mohonlah perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk,”(QS. an-Nahl [16]:98).

Jabir bin Muth’im ra meriwayatkan bahwa Rasulullah saw memulai shalatnya dengan membaca,

اللهُ أَكْبَرُ كََبِِيْرًا وَالْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيرًا وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيْلاً (ثلاثا)

اَللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ مِنْ هَمْزِهِ وَنَفْخِهِ وَنَفْثِهِ

“Allah sungguh Mahabesar, segala puji bagi Allah sebanyak-banyaknya, dan Mahasuci Allah di pagi dan petang hari (tiga kali). Ya Allah, sesungguhnya aku memohon perlindungan kepada-Mu dari setan yang terkutuk, yaitu dari kegilaan, kesombongan, dan godaannya.

Disunahkan membaca ta’awwudz pada setiap rakaat, sebagai pemisah dua bacaan (al-Fatihah dan surah lainnya) dengan ruku dan rukun lainnya. Ta’awwudz dibaca dengan suara lirih.

5-6) Mengeraskan dan melirihkan suara bacaan pada tempatnya masing-masing.

Berdasarkan ijma’ ulama, sunah mengeraskan bacaan dalam shalat yang dikerjakan pada malam hari seperti Subuh, dua rakaat pertama Maghrib serta Isya. Ini berlaku baik untuk imam maupun makmum. Tidak terkecuali bacaan basmalah pada tempat yang diperintahkan mengeraskan suara. Ali bin Abu Thalib, Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Abu Hurairah, dan Aisyah meriwayatkan bahwa Rasulullah saw menyaringkan bacaan basmalah ketika melakukan shalat di rumah (tempat tinggal beliau).

Sementara shalat yang dikerjakan pada siang hari, sunah memelan-kan suara bacaan. Hal ini merupakan amaliah para ulama salaf pada masa Rasulullah saw. Shalat qadha yang dikerjakan pada malam hari juga sunah dilakukan dengan mengeraskan bacaan, demikian sebaliknya: shalat qadha pada siang hari dengan suara lirih.

7) Membaca amin.

Disunahkan membaca amin (kabulkanlah permohonan kami) setelah selesai membaca surah al-Fatihah. Sunah bagi imam atau makmum mengeraskan bacaan amin dalam shalat jahriyah, dan membaca lirih pada shalat sirriyah.

Rasulullah saw bersabda, “Apabila imam berkata, ‘ghairilmaghdhubi ‘alaihim waladhdhallin’, berkatalah, ‘amin’. Barang siapa aminnya bersamaan dengan amin malaikat maka seluruh dosanya diampuni.”

Diceritakan bahwa bila Rasulullah saw selesai membaca al-Fatihah beliau mengeraskan bacaan amin. Menurut pendapat yang rajih, makmum mengeraskan bacaan amin.

7) Membaca surah setelah membaca al-Fatihah.

Sunah bagi imam dan orang yang shalat sendirian membaca surah al-Qur’an setelah membaca al-Fatihah dalam shalat Subuh, dan dua rakaat pertama seluruh shalat fardhu. Abu Qatadah menceritakan bahwa Rasulullah saw pada dua rakaat pertama shalat Zhuhur membaca surah al-Fatihah dan bacaan surah lainnya, sedangkan pada dua rakaat yang terakhir hanya membaca al-Fatihah. Sering kali beliau membaca ayat dengan suara keras dan membaca surah yang panjang pada rakaat pertama, yang tidak dilakukan pada rakaat kedua. Demikian halnya pada shalat Asar.

Membaca surah secara sempurna meskipun pendek lebih utama daripada membaca sebagian surah walaupun panjang. Menurut pendapat rajih, tidak disunahkan membaca surah pada rakaat ketiga dan keempat kecuali bagi makmum masbuq.

Sunah bagi makmum bukan masbuq (muwafiq) untuk diam pada shalat jahriyah, jika dia mendengar bacaan imam. Allah SWT berfirman, “Dan apabila dibacakan al-Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat,” (QS al-A‘raf [7]: 204).

Apabila makmum melaksanakan shalat sirriyah, atau tidak mendengar bacaan imam karena tuli atau karena jarak yang jauh, atau imam memelankan bacaan pada shalat jahriyah, maka dia boleh membaca surah, karena ketiadaan pesan tersebut.

8) Bertakbir ketika hendak turun atau bangun

Kesunahan ini berdasarkan hadits riwayat Abu Hurairah ra bahwa jika Rasulullah saw mendirikan shalat, beliau bertakbir saat memulai shalat bertakbir saat ruku’, kemudian membaca “samiallahu liman hamidah” saat mengangkat lambung dari ruku’ (i’tidal), berkata rabbana lakalhamdu dalam posisi berdiri tegak. Selanjutnya bertakbir ketika hendaksujud, lalu bertakbir saat mengangkat kepala (bangun dari sujud). Beliau melakukan semua ini dalam setiap shalatnya. Dan beliau membaca takbir saat bangkit dari rakaat kedua.

10-11) Membaca tasbih dalam ruku’ dan sujud.

Sunah membaca tasbih dalam ruku’, yaitu subhana rabbiyal azhim wa bibamdihi. Mengenai penambahan kata wa bihamdihi menurut an-Nawawi, kebanyakan ulama menganjurkannya, mengacu pada firman Allah SWT, “Bertasbihlah dengan memuji Rabbmu,” (QS. Thaha [20]-130).

Dalil kesunahan membaca tasbih yaitu hadits riwayat Abu Dawud bahwa setelah turun ayat, “Maka bertasbihlah dengan (menyebut) nama Rabbmu Yang Mahabesar,” (QS. al-Waqi’ah [56]: 74) Rasulullah saw berkata, “jadikanlah ia (bacaan tasbih) bacaan dalam ruku’ kalian“. Ketika turun ayat, “Sucikanlah nama Rabbmu Yang Mahatinggi,” (QS. al-Ala [87]: 1) Rasulullah saw pun berkata, “Jadikanlah ia sebagai bacaan dalam sujud kalian.”

Menurut al-Mawardi, dianjurkan membaca tasbih tiga kali, sesuai hadits Hudzaifah. Ini bacaan yang kesempurnaannya terendah. Bacaan yang paling sempurna yaitu Sembilan sampai sebelas kali tasbih.

12) Meletakkan kedua tangan di atas kedua paha ketika duduk tasyahud awal dan tasyahud akhir.

Yaitu dengan membeberkan tangan kiri dan mengepalkan tangan kanan kecuali jari telunjuk, sebagai isyarat sedang bertasyahud. Demikian menurut riwayat Ibnu Umar dari Rasulullah saw Kemudian mengacungkan jari telunjuk ketika mengucapkan “illallah“, isyarat terhadap keesaan Allah SWT. Pada saat itulah, perkataan dan perbuatan menyatu.

Menurut pendapat lain, sunah sedikit mencondongkan jari telunjuk ketika diangkat dan tidak menggerak-gerakannya karena tidak ada penjelasan tentang itu. Akan tetapi menurut sebagian pendapat, sunah menggerakan jari telunjuk. Hadits yang menjelaskan kedua cara ini shahih, sebagaimana dikemukakan oleh al-Baihaqi.

13-14) Duduk iftirasy pada seluruh posisi duduk selain duduk pada rakaat terakhir, dan duduk tawarruk pada duduk rakaat terakhir.

Penjelasan mengenai cara duduk iftirasy dan duduk tawarruk telah disinggung sebelumnya. Alasan pembedaan dua jenis duduk ini, karena duduk tasyahud awal bersifat ringan dan setelahnya ada gerakan yang lain, sebab itu cocok jika duduknya seperti posisi orang yang bergegas. Berbeda dengan duduk tasyahud akhir yang setelahnya tidak ada gerakan lain, maka cocok bila duduknya seperti orang yang menetap. Karena itu, makmum masbuq dan orang yang lupa, hendaknya melakukan duduk iftirasy karena masih diikuti gerakan lainnya.

15) Mengucapkan salam yang kedua.

Sunah mengucapkan salam yang kedua karena Rasulullah saw mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri.

• Perbedaan Perempuan dan Laki-laki dalam Sunah Hai’at Shalat

Perbedaan perempuan dan laki-laki terdapat di empat tempat, yaitu:

1-2) Sujud dan ruku’.

Laki-laki merenggangkan kedua siku dari kedua lambungnya, serta merenggangkan kedua paha dari perutnya. Aisyah ra meriwayatkan bahwa jika Rasulullah saw shalat, beliau merenggangkan kedua siku dari lambungnya, beliau meluruskan leher dan punggungnya, hingga seandainya dituangkan air di atasnya, ia tidak akan mengalir.

Dalam ash-Shahihain dijelaskan bahwa Rasulullah saw merenggangkan kedua tangan sehingga terlihat putih kedua ketiaknya. Muslim meriwayatkan, “Apabila sujud, beliau merenggangkannya.”Abu Dawud menceritakan, “Apabila beliau bersujud, seandainya buhaimah melompat pasti ia bisa melewati beliau.” Sementara perempuan merapatkan sebagian anggota pada anggota yang lain karena hal itu lebih tertutup.

3) Bacaan dalam shalat jahriyah.

Laki-laki membaca al-Fatihah dan surah lain dengan suara keras dalam shalat jahriyah, sementara perempuan tidak. Namun, bila seorang perempuan shalat sendirian, dia dianjurkan mengeraskan bacaan asalkan tidak ada lelaki lain (yang bukan mahramnya).

4) Mengingatkan imam dalam shalat.

Bagi laki-laki disunahkan bertasbih ketika mengingatkan imam dalam shalat. Sementara bagi perempuan cukup dengan menepuk tangan untuk memberi peringatan. Nabi saw bersabda, “Barang siapa mengalami sesuatu dalam shalat maka bertasbihlah. Karena jika dia bertasbih berarti telah mengingatkannya. Sementara menepuk tangan diperuntukkan bagi perempuan,” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Dalam riwayat al-Bukhari disebutkan, “Barang siapa mengalami sesuatu dalam shalat, hendaklah mengucapkan, ‘subhanallah’.” Sebaiknya ketika membaca tasbih dimaksudkan untuk dzikir dan mengingatkan. Menurut pendapat yang shahih, cara mengingatkan untuk perempuan yaitu dengan menepukkan telapak tangan kanan ke punggung tangan kiri.

7. Sunah-Sunah Shalat

Sunah shalat sangat banyak. Sebagiannya telah dijelaskan pada pembahasan mengenai rukun shalat. Di sini, penulis akan mengulasnya secara ringkas berdasarkan posisi orang yang shalat.

• Hal-hal yang disunahkan ketika berdiri

1)Melafalkan niat dalam shalat fardhu dan sunah, sebelum takbiratul ihram, untuk menetapkan hati. Juga disunahkan menyertakan dan menghadirkan niat dalam shalat, yaitu menghadirkan niat dalam hati hingga shalat selesai. Sebab, hal ini dapat meningkatkan kekhusyu’an dan konsentrasi. Di samping itu, kita diwajibkan untuk tidak melakukan sesuatu yang menafikan niat.

2)Mengangkat tangan bersamaan dengan permulaan takbiratul ihram. Posisi telapak tangan terbuka dan menghadap kiblat. Makruh menutup telapak tangan kecuali ada udzur. Jari-jemari tangan direnggangkan, agar setiap anggota bersiap untuk ibadah. kedua ibu jari sejajar dengan kedua cuping telinga, dan jemari sejajar dengan telinga bagian atas. Mengangkat tangan berakhir bersamaan dengan akhir takbiratul ihram, menurut pendapat mu’tamad. Sebelum mengangkat tangan dan takbir disunahkan memandang ke tempat sujud.

3) Mengangkat kedua tangan ketika hendak ruku’, i’tidal, dan bangkit dari tasyahud awal.

4) Setelah melakukan takbiratul ihram, kedua tangan diletakkan di antara dada dan pusar, telapak tangan kanan menggenggam pergelangan tangan kiri. Hikmah posisi tangan seperti ini agar tangan berada di atas anggota badan yang paling mulia yaitu hati: pusat niat, keikhlasan, dan khusyu’.

5) Memandang tempat sujud kecuali ketika sampai pada ucapan illlallah dalam tasyahud. Dalam posisi ini disunahkan mengalihkan pandangan pada jari telunjuk ketika memberi isyarat, sesuai hadits shahih tentang hal itu, sebagaimana dikemukakan oleh Ibnu Hajar.

6) Membaca doa iftitah pada selain shalat janazah, setelah takbiratul ihram, baik shalat fardhu maupun sunah.

7) Membaca ta’awwudz secara lirih sebelum membaca surah dalam setiap rakaat. Allah SWT berfirman, “Apabila kamu (hendak) membaca al-Qur’an hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk,” (QS. an-Nahl [16]: 98). Maksudnya ucapkanlah, “A’dzubillahi minasy syaithanirrajim”. Kalimat ini merupakan redaksi ta’awwudz yang paling afdhal.

8) Dianjurkan mengucapkan amin setelah membaca surah al-Fatihah dengan suara keras dalam setiap shalat jahriyah dan dengan suara pelan dalam shalat sirriyah. Selain itu, disunahkan diam sebentar di antara akhir al-Fatihah dan amin, untuk membedakan amin dengan bacaan al-Qur’an dan memisahkan al-Fatihah dengan surah lainnya.

Bagi imam, dianjurkan diam yang lama dalam shalat jahriyah kira-kira selama membaca al-Fatihah makmum. Saat diam itu imam membaca surah al-Qur’an sesuai urutan mashaf -ini lebih utama- atau berdzikir.

Selain itu, diam setelah selesai membaca surah dan sebelum ruku’ untuk memisahkan keduanya, sebagaimana sunah diam sebentar antara takbiratul ihram dan doa iftitah, antara iftitah dan ta’awwudz, dan antara ta’awwudz dan bacaan surah al-Fatihah.

9) Membaca ayat al-Qur’an setelah membaca al-Fatihah pada dua rakaat shalat Subuh, shalat Jum’at, shalat hari raya, dan lainnya, dan pada dua rakaat pertama shalat apa pun meskipun shalat sunah karena mengikuti dan disamakan dengan shalat fardhu.

Bagi makmum masbuq, bila tidak membaca surah, boleh membacanya setelah imam mengucapkan salam. Akan tetapi makmum tidak disunahkan membaca surah dalam shalat jahriyah, jika dia mendengar bacaan imam.

Disunahkan memperpanjang bacaan surah pada rakaat pertama tidak pada rakaat kedua karena meneladani sunah Nabi, kecuali surah-surah yang terdapat penjelasan dari sunah seperti surah al-A’la dan al-Ghasyiyah dalam shalat Jum’at, atau agar makmum yang terlambat bisa menyusul shalat. Jika demikian, hendaklah memperpanjang bacaan dalam rakaat kedua.

10) Mengeraskan suara dalam shalat jahriyah bagi selain perempuan di hadapan laki-laki bukan mahram, pada shalat malam hari (dua rakaat Subuh dan dua rakaat pertama Maghrib dan Isya), shalat Jum’at meskipun bagi makmum masbuq, dua shalat hari raya, shalat Istisqa, shalat gerhana bulan, shalat Tarawih, dan shalat Witir yang dilakukan setelah Tarawih. Hal ini berdasarkan beberapa hadits shahih dan diqiyaskan dengan dalil lainnya.

Pada rakaat yang selain disebutkan di atas disunahkan membaca dengan suara pelan. Membaca sedang antara keras dan pelan (tawasuth) disunahkan dalam shalat sunah pada malam hari. Tawasuth yaitu mengeraskan suara suatu kali pada dua rakaat dan melirihkannya pada kesempatan yang lain, sebagaimana yang dipraktikkan oleh Rasulullah saw. Membaca keras (jahr) yaitu membaca dengan suara yang bisa didengar orang lain. Sementara membaca pelan (israr) yaitu membaca dengan suara yang hanya terdengar oleh diri sendiri.

11) Membaca surah-surah al-mufashshal yang pendek dalam shalat Maghrib-surah al-mufashshal yang panjang bagi munfarid (orang yang shalat sendirian) dan imam bagi makmum yang terbatas dan rela dengan bacaan yang lama, shalat Subuh, Zhuhur dengan surah yang hampir sama dengan surah yang dibaca dalam shalat Maghrib, dan membaca surah al-mufashshal yang sedang dalam shalat Asar dan Isya seperti surah as-Syams dan sebagainya.

Ibnu Ma’an berpendapat bahwa surah-surah al-mufashshal yang panjang yaitu surah al-Hujurat sampai dengan an-Naba’; al-mufashshal yang sedang yaitu dari surah an-Naba’ sampai dengan surah adh-Dhuha; dan al-mufashshal yang pendek yaitu dari surah adh-Dhuha sampai akhir al-Qur’an (surah an-Nas).

Ibnu Hajar menukil dari Ibnu Rif’ah dan yang lain bahwa surah-surah al-mufashshal yang panjang yaitu surah Qaf dan al-Mursalat. Sementara surah al-mufashshal yang sedang yaitu seperti surah al-Jumu’ah, dan al-mufashshal yang pendek yaitu seperti surah al-lkhlas.

12) Pada rakaat pertama shalat Subuh di hari Jum’at disunahkan membaca surah as-Sajadah (alif lam mim tanzil) dan pada rakaat kedua membaca surah al-lnsan (hal ata lalal insan), karena meneladani sunah Nabi. Praktik ini disunahkan untuk selalu dilaksanakan. Namun, bila waktu shalat telah mendesak, maka membaca dua surah pendek lebih afdhal daripada membaca sebagian dua surah tersebut.

Disunnahkan pada malam hari jum’at membaca surah al-Jumu’ah dan al-Munafiqun, pada shalat Maghribnya membaca surah al-Kafirun dan al-lkhlas. Disunahkan pula membaca surah al-Kafirun dan al-lkhlas dalam shalat sunah sebelum Subuh, shalat sunah sesudah Maghrib, shalat sunah thawaf shalat sunah Ihram, shalat Istikharah, dan shalat Subuh bagi musafir.

13) Memohon belas kasih Allah, seperti rabbighfir warham wa anta khairur rahimm (Wahai Rabbku, ampunilah dan kasihanilah aku. Engkau Dzat Pengasih yang terbaik) ketika membaca ayat-ayat rahmah, dan memohon perlindungan seperti rabbi a’idzni min ‘adzabik (Wahai Rabbku, lindungilah aku dari siksa-Mu) ketika membaca ayat-ayat siksa seperti ayat, “Tetapi ketetapan adzab pasti berlaku terhadap orang-orang kafir,” (QS. az-Zumar[39]:71).

14) Bagi makmum dan imam disunahkan membaca bala wa ana ‘ala dzalika minasysyahidin (Benar, dan aku termasuk orang yang menyaksikan semua itu) pada akhir surah at-Tin dan al-Qiyamah. Dan disunahkan membaca amanna billahi (kami beriman kepada Allah) pada akhir surah al-Mursalat. Bacaan tersebut diucapkan dengan suara keras pada shalat jahriyah.

15) Mengucapkan takbir ketika berpindah dari satu rukun ke rukun yang lain (takbir intiqal), dan memanjangkan takbir sampai pada rukun berikutnya karena meneladani sunah Nabi, serta selalu berdzikir, kecuali dalam i’tidal cukup mengucapkan sami’allahu liman hamidah (semoga Allah mengabulkan doa orang yang memuji-Nya).

• Sunah-Sunah Ruku’

1) Meluruskan punggung dan leher, menegakkan dua betis dan dua paha, kedua tangan memegang dua lutut, merenggangkan jari-jemari dan menghadapkannya ke arah kiblat, karena meneladani sunah Nabi.

2) Membaca dzikir ruku’ yang bersumber dari Nabi, sebagaimana telah disinggung sebelumnya.

• Sunah-Sunah I’tidal

1) Membaca sami’allahu liman hamidah ketika pertama kali mengangkat kepala dari ruku’.

2) Setelah berdiri tegak dari posisi ruku’ sunah membaca dzikir dan doa yang telah diajarkan Nabi saw, seperti telah dijelaskan pada pembahasan yang lalu.

3) Sunah membaca qunut pada rakaat kedua shalat Subuh setelah dzikir di atas. Riwayat yang shahih menyebutkan bahwa Rasulullah saw tidak pernah meninggalkan qunut hingga akhir hayatnya. Mengenai bacaan qunut yang paling afdhal telah disinggung di depan. Membaca qunut bukan perkara bid’ah seperti anggapan sebagian ulama.

Dianjurkan bagi imam membaca doa qunut dan seluruh dzikir lainnya dengan menggunakan redaksi jamak, sesuai keterangan hadits, kecuali ada dalil yang menganjurkan untuk menggunakan redaksi tunggal (singular), seperti rabbighfirli.. (doa di antara dua sujud).

Sunah membaca shalawat dan salam kepada Nabi saw, keluarga, dan sahabatnya, pada akhir doa qunut, karena mengikuti sunah Nabi dalam masalah shalawat, sedang anjuran salam diqiyaskan pada sunah tersebut. Selain itu, ketika membaca doa qunut juga disunahkan menengadahkan kedua tangan yang terbuka ke langit termasuk saat membaca pujian seperti halnya doa-doa lainnya, serta menelungkupkan telapak tangan ketika memohon perlindungan serta dijauhkan dari bala’. Tidak disunahkan mengusap muka setelah membaca qunut bahkan dimakruhkan mengusap dada misalnya.

Ibnu Hajar menyatakan bahwa imam disunahkan mengeraskan bacaan qunut dan memelankan bacaan bagi orang yang shalat sendirian. Bagi makmum sunah membaca amin dengan keras apabila dia mendengar bacaan qunut imam yang berisi doa. Imam dan makmum sunah memelankan bacaan yang berisi pujian seperti fainnaka taqdhi ... dst.

Makmum disunahkan membaca qunut dengan suara pelan apabila tidak mendengar bacaan qunut imam seperti halnya bacaan-bacaan lain dalam shalat.

Disunahkan bagi setiap orang yang shalat fardhu, untuk membaca qunut nazilah ketika terjadi musibah yang menimpa seluruh atau sebagian kaum muslimin, namun imbasnya mengenai semua orang seperti wabah, bencana alam, kelaliman musuh, atau ketakutan. Riwayat yang shahih menjelaskan bahwa Rasulullah saw membaca qunut nazilah selama sebulan agar terhindar dari kelaliman musuh. Tidak disunahkan membaca qunut nazilah dalam kondisi selain itu.

• Sunah-Sunah Sujud

1) Anggota sujud yang pertama disentuhkan ke lantai yaitu kedua lutut karena meneladani sunah Nabi, disusul kedua tangan, lalu dahi, kemudian hidung yang terbuka (tidak ada penghalang).

2) Bagi laki-laki kedua siku tangannya direnggangkan dari lambung, dan merenggangkan perut dari kedua paha. Posisi seperti ini juga berlaku dalam ruku’ karena meneladani sunah Nabi. Sedangkan bagi perempuan, sebagian anggota tubuhnya dirapatkan pada anggota lainnya saat melakukan ruku’, sujud, dan lainnya, karena itu lebih menutup anggota tubuhnya.

3) Membaca dzikir, subhana rabbiyal a’la wa bi hamdih. Membaca tiga kali lebih utama. Minimal dibaca satu kali, dan maksimal sebelas kali. Dalilnya telah dijelaskan di depan.

4) Bagi orang yang shalat sendirian atau imam bagi jamaah yang terbatas dan rela dipanjangkan bacaannya boleh menambah doa tersebut, sebagaimana telah dipaparkan pada bahasan sebelumnya, karena mengikuti sunah Nabi.

5) Memperbanyak doa, memohon kebaikan dunia dan akhirat, terutama doa yang ma’tsur (doa-doa yang diajarkan Rasulullah) yang cukup banyak kita temukan. Mengingat Rasulullah saw pernah , “Tempat yang paling dekat antara Rabb dan hamba-Nya yaitu sujud, maka perbanyaklah doa di dalamnya,” (HR. Muslim).

6) Membengangkan kedua telapak kaki, kedua lutut, dan kedua paha serta meletakkan kedua telapak tangan sejajar dengan pundak karena meneladani sunah Rasul. Merapatkan jari-jemari tangan atau merenggangkan dan menghadapkan ujung-ujungnya ke kiblat, menegakkan kedua telapak kaki dalam keadaan terbuka, tidak terhalang oleh baju dan sejenisnya, dan jari-jemarinya menghadap ke kiblat, dengan cara bertopang pada bagian dalam telapak kaki (mancal [jawa]) karena itu lebih membantu untuk bergerak, khusyu’, dan tawadhu’.

• Sunah-Sunah Duduk di antara Dua Sujud

1) Duduk iftirasy.

2) Meletakkan kedua tangan berdekatan dengan lutut, merenggangkan atau merapatkan jari-jemari tangan sambil mengucapkan,

رَبِّ اغْفِرْ لِي وَارْحَمْنِي وَاجْبُرْنِي وَارْفَعْنِي وَارْزُقْنِي وَاهْدِنِي وَعَافِنِي

“Wahai Rabbku, ampunilah dosaku, sayangilah aku, limpahkanlah rahmat-Mu kepadaku, tinggikanlah derajatku, limpahkanlah rezeki-Mu, tunjukilah aku, dan berilah aku kesehatan.”

3) Duduk sebentar untuk istirahat lamanya seperti duduk di antara dua sujud, setiap kali setelah melakukan sujud yang kedua, kecuali sujud tilawah.

4) Bertumpu pada kedua tangan ketika bangkit dari sujud atau dari duduk karena meneladani sunah Nabi.

• Sunah-Sunah Tasyahud Akhir

1) Duduk tawarruk.

2) Meletakkan tangan kiri di atas paha kiri saat duduk tasyahud dan duduk selainnya, telapak tangan setengah menggenggam, dan ujung jari-jemari sejajar dengan ujung lutut. Tangan kanan diletakkan di atas paha kanan, sambil menggenggam jemarinya dalam kedua tasyahud kecuali jari telunjuk dan ibu jari yang diletakkan di bawah telunjuk seperti membentuk angka lima puluh tiga. Kemudian jari telunjuk diacungkan ketika mengucapkan illallah tanpa menggerak-gerakkan.

3) Membaca tasyahud dan shalawat yang sempurna. Bacaan tasyahud yang sempurna yaitu seperti yang diriwayatkan oleh Muslim dari Ibnu Abbas, sebagaimana telah disinggung di depan.

Bacaan shalawat yang paling sempurna kepada Rasulullah saw dan keluarganya seperti termaktub dalam al-Adzkar dan kitab lainnya yaitu:

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ عَبْدِكَ وَرَسُوْلِكَ النَّبِيِّ الأُمِّيِّ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ وَأَزْوَاجِهِ وَذُرِّيَّتِهِ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آل إِبْرَاهِيْمَ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ الأُمِّيِّ وَعَلَى آل مُحَمَّدٍ وَأَزْوَاجِهِ وَذُرِّيَّتِهِ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آل إِبْرَاهِيْمَ فِي الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ

“Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada Muhammad, hamba-Mu dan utusan-Mu, yaitu Nabi yang ummi; juga kepada keluarga Muhammad, istri-istri, dan keturunannya. Sebagaimana Engkau limpahkan shalawat kepada Ibrahim dan keluarganya. Berkahilah Muhammad, Nabi yang ummi; juga keluarganya, istri-istri, dan keturunannya, sebagaimana Engkau berkahi Ibrahim dan keluarganya di kalangan umat manusia. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji, Mahaagung.”

2. Membaca doa setelah tasyahud, yang paling afdal yaitu;   »

اَللَّهُمَّ  إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيْحِ الدَّجَّالِ

“Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari adzab jahanam, dari adzab kubur, dari fitnah hidup dan mati, dan dari kejahatan fitnah al-Masih ad-Dajjal.”

Termasuk doa tasyahud yang utama adalah,

اَللَّهُمَّ  إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْمَغْرَمِ وَالْمَأْثَمِ

“Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kerugian dan dosa.”

اَللَّهُمَّ  اغْفِرْ لِي مَا قَدَّمْتُ وَمَا أخَّرْتُ وَمَا أَسْرَرْتُ وَمَا أَعْلَنْتُ وَمَا أَسْرَفْتُ وَمَا أَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ مِنِّي أَنْتَ الْمُقَدِّمُ وَأَنْتَ الْمُؤَخِّرُ لآ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ

“Ya Allah, ampunilah aku atas dosa-dosaku yang kusembunyikan, dosa-dosaku yang kemudian, dan (ampunilah aku atas) berlebih-lebihan, serta dari semua dosa yang Engkau lebih mengetahui dariku. Engkau adalah Rabb Yang Mendahulukan dan Yang Mengakhirkan, tidak ada tuhan selain Engkau.”

Makruh hukumnya membaca tasyahud, shalawat, doa, tasbih, dzikir lainnya dengan suara keras, kecuali jika dzikir tersebut memang dianjurkan dibaca dengan suara keras.

• Sunah-Sunah Salam

1) Mengucapkan salam yang sempurna, yaitu assalamu ‘alaikum wa rahmatullah, tanpa ucapan wabarakatuh.

2) Mengucapkan salam yang kedua.

• Dzikir dan Doa setelah Shalat

Berdzikir setelah shalat hukumnya sunah, yaitu membaca ayat kursi, tiga surah al-mu’awwidzat (al-lkhlas, al-Falaq, dan an-Nas), kemudian membaca tasbih, tahmid, serta takbir sebanyak 33 kali, diakhiri dengan bacaan,

لاَ اِلهَ اِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَه  لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِى وَيُمِيْتُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْئٍ قَدِيْرٌ

“Tiada tuhan selain Allah semata yang tiada sekutu bagi-Nya. Hanya bagi-Nya segala pujian, yang menghidupkan dan mematikan, dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.”

Dzikir tersebut dibaca dengan suara lirih kecuali bagi imam yang berniat mengajarkannya kepada makmum.

Imam menghadap ke arah makmum ketika membaca dzikir dan doa setelah shalat. Yaitu memosisikan tubuh bagian kiri ke arah mihrab sedang tubuh bagian kanan menghadap makmum, meskipun jamaah tersebut berlangsung di Masjid Nabawi.

Ketika membaca dzikir yang mengandung doa atau saat berdoa dianjurkan mengangkat kedua tangan kemudian setelah selesai mengusapkan dua tangan ke wajah, karena mengikuti sunah Nabi. Selain itu juga dianjurkan membaca doa-doa yang ma’tsurat dari Nabi saw; mengawali doa dengan pujian, membaca shalawat dan salam atas Nabi saw pada permulaan dan penutup doa, karena meneladani sunah Nabi.

Baik bagi imam, makmum, maupun orang yang shalat sendirian dianjurkan meninggalkan tempat shalat setelah salam bila tidak terdapat perempuan atau khuntsa (berkelamin ganda). Makmum dianjurkan tetap berada di tempat shalat sebelum imam berdiri, dan boleh beranjak ke arah mana saja, akan tetapi dianjurkan ke arah kanan.

Dianjurkan menyelingi antara shalat fardhu dan shalat sunah dengan pembicaraan atau berpindah, ini lebih utama.

Shalat sunah yang tidak disunahkan berjamaah lebih utama dikerjakan di rumah daripada di masjid. Rasulullah saw , “Lebih utama shalat seseorang yaitu shalat yang dikerjakan di rumahnya kecuali shalat fardhu.” Dengan tujuan agar berkah shalat terpancar di rumahnya.

• Sunah Shalat secara Umum

Hal-hal yang disunahkan dalam shalat secara umum yaitu khusyu’, membaca al-Qur’an secara tartil, menghayati maknanya, menghayati dzikir, dan melaksanakan shalat dengan semangat dan hati yang tenang.

• Doa-Doa Ma’tsurat

اَللَّهُمَّ  إِنِّي أَسْأَلُكَ مُوْجِبَاتِ رَحْمَتِكَ وَعَزَائِمَ مَغْفِرَتِكَ وَالسَّلامَةَ مِنْ كُلِّ إِثْمٍ وَالْغَنِيْمَةَ مِنْ كُلِّ بِرٍّ وَالْفَوْزَ بِالْجَنَّةِ وَالنَّجَاةَ مِنَ النَّارِ

“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu pendorong rahmat-Mu, ketetapan ampunan-Mu, keselamatan dari segala dosa, perolehan dari seluruh kebaikan, kebahagiaan berupa surga, dan keselamatan dari neraka.”

اَللَّهُمَّ  أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزْنِ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْجُبْنِ وَالْبُخْلِ وَمِنْ غَلَبَةِ الدَّيْنِ وَقَهْرِ الرِّجَالِ

“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon perlindungan kepada-Mu dari kesulitan dan kesedihan. Aku memohon perlindungan kepada-Mu dari kelemahan dan kemalasan. Aku berlindung kepada-Mu dari sifat penakut dan bakhil, dan dari desakan hutang dan tekanan penguasa.”

اَللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنْ جَهْدِ الْبَلاَءِ وَدَرْكِ الشَّقَاءِ وَسُوْءِ الْقَضَاءِ وَشَمَاتَةِ الأَعْدَاءِ

“Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kerasnya bencana, pedihnya kesengsaraan, buruknya qadha, dan kedengkian musuh.”

اَللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ

“Ya Allah, bantulah aku untuk dapat berdzikir kepada-Mu, bersyukur kepada-Mu, dan beribadah kepada-Mu dengan baik.”

8. Kemakruhan dalam Shalat

Hal-hal yang hukumnya makruh dalam shalat, antara lain:

1) Menyilangkan jari-jemari tangan dalam shalat, karena itu dilarang dalam sunah Nabi.

2) Menoleh tanpa ada suatu keperluan karena ini dapat mengurangi kekhusyu’an. Al-Bukhari meriwayatkan bahwa Aisyah ra bertanya kepada Rasulullah saw tentang menoleh dalam shalat, beliau menjawab, “Ia merupakan perampasan yang dilakukan oleh setan terhadap shalat seorang hamba.

At-Tirmidzi meriwayatkan hadits Anas bin Malik dari Rasulullah saw, beliau berkata, “Waspadalah jangan menoleh dalam shalat, karena akan merusak shalat.”

Menurut jumhur ulama kemakruhan menoleh tersebut jika tidak sampai membelakangi kiblat dengan seluruh dada atau lehernya. Jika hal itu terjadi, maka shalatnya batal. Alasan kemakruhan menoleh dalam shalat karena dapat mengurangi kekhusyu’an atau membelakangi kiblat dengan sebagian badannya.

3) Menengadah ke atas dan memandang sesuatu yang dapat membuyarkan konsentrasi. Mengarahkan pandangan ke atas mengakibatkan terganggunya penglihatan.

Muslim meriwayatkan sebuah hadits, “Sungguh hendaklah kaum yang mengarahkan pandangan ke atas dalam shalat menghentikan perbuatannya, atau penglihatan mereka tidak akan dikembalikan.” Al-Bukhari meriwayatkan hadits, “Hendaklah mereka menghentikan perbuatan terebut atau penglihatan mereka akan terganggu.” Memandang sesuatu yang melenakan merupakan pengalihan dari shalat dan kekhusyu’an.

4) Memegang rambut, pakaian, atau sejenisnya, dan menempelkan tangan ke mulut tanpa ada keperluan, sesuai hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim, “Aku diperintahkan untuk bersujud dengan tujuh anggota, tidak boleh memegang pakaian tidak pula rambut.” Hadits ini merupakan perintah agar tidak memegang pakaian dan rambut saat bersujud. Artinya, larangan tersebut berlaku ketika sujud.

Apabila tindakan itu dilakukan karena ada keperluan, seperti menutup mulut dengan baju saat menguap, hal itu diperbolehkan, bahkan dianjurkan. Rasulullah saw bersabda, “Apabila seorang dari kalian menguap padahal dia sedang shalat, maka tahanlah semampu kalian. Sebab ketika kalian menguap, setan menertawakannya,” (HR. Muslim). Cara menahannya yaitu dengan mengingat bahwa para nabi tidak pernah menguap. Dalam al-Majmu’, an-Nawawi menjelaskan bahwa menguap juga dimakruhkan di luar shalat.

Selain itu juga dimakruhkan meniup, karena mengindikasikan ketidakseriusan dalam shalat, dan menyapu kerikil dan sebagainya saat bersujud. Abu Dawud meriwayatkan hadits dengan sanad yang memenuhi standar persyaratan al-Bukhari dan Muslim, “Jangan menyapu kerikil ketika kamu shalat. Jika terpaksa, lakukanlah satu kali untuk meratakan kerikil.” Perbuatan ini juga tidak mencerminkan sikap khusyu’ dan rendah hati. Demikian pula dimakruhkan menguraikan rambut di bawah ‘imamah, atau menggeraikan (atau melinting) lengan baju ketika shalat.

5) Membersihkan debu dari kening dan menguap. Akan tetapi, bila dia tidak tahan lagi untuk menguap, tutuplah mulutnya dengan tangan.

6) Berdiri di atas satu kaki, memajukan, dan mempertemukan dengan kaki satunya, karena ini menyulitkan diri yang dapat membuyarkan kekhusyu’an, kecuali ada udzur seperti sakit kaki, maka hal itu tidak dimakruhkan.

7) Menundukkan kepala terlalu rendah dari punggung ketika ruku’, karena berlawanan dengan sunah Nabi. Posisi kepala beliau ketika ruku’ tidak terlalu menunduk dan tidak terlalu menengadah.

Selain itu, dimakruhkan berkacak pinggang ketika shalat kecuali dalam kondisi darurat atau ada keperluan, sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim. Dalam riwayat Ibnu Hibban disebutkan, “Berkacak pinggang dalam shalat adalah istirahatnya ahli neraka.” Penduduk neraka itu Yahudi dan Nasrani. Al-Bukhari meriwayatkan hadits dari Aisyah ra bahwa berkacak pinggang merupakan kebiasaan orang Yahudi saat sembahyang. la perbuatan orang-orang kafir. Demikianlah alasan pelarangan berkacak pinggang.

Mengambil posisi istirahat, merenggangkan jemari, dan menyilangkan jemari ketika shalat hukumnya makruh, karena hal itu menandakan tidak serius. Juga dimakruhkan mengusap muka dari debu atau sejenisnya, baik saat shalat maupun setelah shalat.

8) Meludah di masjid atau di tempat lain ke arah depan atau arah kanan. Sebaiknya meludah di saat shalat atau di luar shalat ke arah kiri pada pakaian, atau di bawah telapak kaki kirinya. Sebab secara mutlak dilarang meludah ke arah kanan dan ke depan. Ketika di luar shalat dan tidak di masjid meludahlah ke arah kiri, jika itu memungkinkan, bila tidak meludahlah ke bawah telapak kaki kiri.

Haram meludah di masjid jika mengenai bagian masjid, berdasarkan hadits shahih yang menyebutkan bahwa perbuatan itu tidak benar. Sebagai tebusan pelakunya harus mengubur ludah tersebut. Artinya, meludah di masjid dapat mencederai kehormatan masjid, tidak sampai menafikan.

Dalil kemakruhan meludah ketika shalat yaitu hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim, “Jika seorang dari kalian sedang shalat, sebenarnya dia sedang bermunajat kepada Rabbnya, maka janganlah meludah ke depan atau ke kanannya.” Al-Bukhari menambahkan, “Karena di arah kanannya ada malaikat. Akan tetapi meludahlah ke arah kiri atau ke bawah telapak kakinya.”

9) Melaksanakan shalat sambil menahan buang air, atau buang angin, atau menahan keinginan untuk makan atau minum jika waktu shalat masih panjang, meskipun tertinggal shalat jamaah.

Karenanya, dianjurkan untuk memenuhi semua hajat itu jika waktu shalat masih panjang, dan mencari sesuatu yang mengobati rasa lapar dan hausnya sesuai kebutuhan. Rasulullah saw bersabda, “Tidak ada shalat (yang sempurna) di hadapan makanan atau shalat sambil menahan buang air besar dan kencing,” (HR. Muslim). Dalam hal ini, minuman sama seperti makanan. Hukum melaksanakan shalat ketika ingin makan di saat bahan makanan tidak ada -jika diharapkan datangnya makanan dalam waktu dekat- sama seperti shalat saat makanan tersedia. Demikian halnya shalat di depan makanan, karena menyebabkan keinginan untuk makan.

10) Dimakruhkan melaksanakan shalat di pasar, tempat terbuka (lapangan) yang berada di luar masjid, kamar mandi, jalan, tempat pemotongan hewan, gereja, kuil, dan juga seluruh tempat peribadahan nonmuslim karena itu tempat setan, di penangkaran unta meskipun suci, kuburan suci yang tidak dibongkar, dan di atap Ka’bah.

Ada banyak hadits shahih yang menjelaskan larangan di atas. Salah satunya hadits shahih riwayat Ibnu Hibban, “Seluruh bagian bumi adalah tempat bersujud, selain kuburan dan kamar mandi.” Karena ia tempat setan yang akan mengganggu kekhusyu’an dengan sangat kuat. Selain itu juga terdapat larangan shalat di tengah jalan.

Rasulullah saw bersabda, “Shalatlah kalian di kandang kambing (al-marabidh), jangan shalat di tempat menderum unta (al-a’than) karena itu terbuat dari setan. ” Di tempat itu banyak godaan setan yang menggangu kekhusyu’an. Kita tidak dimakruhkan shalat di kandang kambing. Kandang unta (a’than) di sini mencakup tempat bernaung, tempat menambat, tempat menderum, dan sebagainya. Kandang Sapi hukumnya sama seperti kandang unta. Namun tidak sah shalat di tempat hewan ternak secara mutlak yang terkena najis tanpa ada penghalang. Jika menggunakan penghalang, hukumnya sah tapi makruh.

At-Tirmidzi meriwayatkan bahwa Rasulullah saw melarang shalat di tujuh tempat, yaitu: tempat kotoran binatang, tempat pemotongan hewan, kuburan, jalanan, kamar mandi, kandang unta, dan di atap Baitullah. Alasannya, di tempat-tempat kotor dan bagian bawahnya ternajisi oleh nanah dan sebagainya. Sedangkan kemakruhan shalat di atap Baitullah karena dapat merusak kehormatan Baitullah.

Tidak sah shalat di dalam kuburan yang digali, jika tidak menggunakan penghalang, dan makruh bila ada penghalang.

Tidak makruh shalat di makam para nabi dan di makam para syahid perang. Karena Allah itu mengharamkan bumi memakan jasad para nabi, dan karena para syahid pada hakikatnya masih hidup.

11) Tidak membaca surah pada dua rakaat pertama karena para ulama berbeda pendapat mengenai kewajibannya, dan membaca surah pada dua rakaat terakhir (rakaat ketiga dan keempat). Ibnu Hajar berpendapat pendapat ini lemah. Pendapat yang mu’tamad menyebutkan, membaca surah pada dua rakaat terakhir tidak menyalahi keutamaan (khilaful aula) bahkan tidak menyalahi sunah. Melainkan membaca surah pada dua rakaat terakhir bukan sunah. Ibnu Hajar membedakan antara amalan yang bukan sunah dan amalan yang menyalahi sunah, bid’ah mungkar.

Lain halnya dengan makmum masbuq yang tertinggal dua rakaat, dia membaca surah setelah al-Fatihah pada rakaat ketiga dan keempat imam, karena rakaat tersebut terhitung rakaat pertama dan kedua baginya. Jika tidak memungkinkan membaca surah pada rakaat pertama dan kedua maka bacalah pada dua rakaat terakhir agar shalat tidak kosong dari bacaan al-Qur’an. Jika hanya tertinggal satu rakaat, hendaklah dia membaca surah pada rakaat kedua dan ketiga.

12) Dimakruhkan shalat dengan posisi bersandar pada sesuatu yang bila sandaran itu tidak ada maka dia akan jatuh. Kasus ini misalnya ketika hendak berdiri dari posisi duduk. Apabila bersandar ketika duduk, hingga kedua telapak kakinya terangkat, maka shalatnya batal.

13) Duduk istirahat terlalu lama yang melebihi takaran minimal lamanya duduk di antara dua sujud. Dimakruhkan memperlama tasyahud awal dan doa tasyahud, karena semestinya tasyahud awal dilakukan secara ringan. Tidak berdoa dalam tasyahud akhir juga termasuk kemakruhan shalat, karena ulama berbeda pendapat mengenai kewajiban doa tasyahud akhir.

14) Bersamaan dengan gerakan atau bacaan imam karena ulama berbeda pendapat tentang keabsahan shalatnya, dan sudah semestinya makmum mengikuti gerakan imam.

15) Mengeraskan suara dalam shalat sirriyah, begitu juga sebaliknya. Makmum dimakruhkan mengeraskan suara di belakang imam, karena menyalahi sunah Nabi. Bahkan haram hukumnya mengeraskan suara ketika shalat atau di luar shalat, jika mengganggu orang lain, baik orang yang sedang shalat, tidur, atau orang yang membaca al-Qur’an.

16) Memakai baju bergambar atau sesuatu yang dapat membuyarkan kekhusyu’an shalat, seperti baju bertulisan. Diceritakan bahwa Rasulullah saw shalat mengenakan baju bermotif, begitu selesai shalat beliau berkata, “Baju ini menggangguku.”

Laki-laki dimakruhkan shalat mengenakan cadar, dan perempuan dimakruhkan shalat memakai tutup muka, karena yang pertama memang dilarang, sedangkan kasus kedua diqiyaskan pada yang pertama.

Dimakruhkan shalat dalam keadaan sangat mengantuk, karena dalam kondisi seperti itu dia tidak akan khusyu’. Dia lebih baik tidur dulu asalkan waktu shalat masih panjang dan yakin bangun serta bisa mengerjakan shalat dengan sempurna. Jika tidak demikian maka haram tidur sebelum shalat.

9. Hal-Hal yang Membatalkan Shalat

Faktor yang membatalkan shalat ada sepuluh.

1) Sengaja berbicara

Orang yang berbicara secara sengaja ketika shalat tanpa ada udzur, sebanyak dua huruf yang bisa dipahami, baik dalam bahasa Arab atau bukan, seperti qum (berdirilah), la taqum (jangan berdiri), uq’ud (duduklah), la taq’ud (jangan duduk), atau satu huruf yang bisa dipahami atau satu huruf yang dibaca panjang -menurut pendapat yang ashah, seperti a, wa, ya dan qi (jagalah, dari kata “wiqayah”) dan Li (kuasailah, dari kata “wilayah“), karena huruf yang dibaca panjang sebenarnya sama dengan dua huruf, maka shalatnya batal.

Udzur di sini yaitu lupa sedang shalat, sangat mengantuk, atau tidak mengetahui perbuatan yang diharamkan. Penyebab batalnya shalat dalam kasus ini adalah adanya perkataan yang secara syar’i diharamkan dalam shalat. Muslim meriwayatkan hadits dari Zaid bin Arqam ra, “Kami biasa berbicara dalam shalat sehingga turun ayat “Laksanakanlah (shalat) karena Allah dengan khusyu’,” (QS. al-Baqarah [2]: 238). Kami pun diperintahkan untuk diam.”

Muslim juga meriwayatkan dari Mu’awiyah bin al-Hakam as-Sulami ra, dia berkata, “Ketika aku shalat bersama Rasulullah tiba-tiba seseorang bersin. Aku mendoakan dia, ‘yarhamukallah”. Para sahabat menoleh ke arahku. ‘Mengapa kalian memandangku seperti itu?’ tanyaku. Mereka menepuk paha. Begitu aku tahu mereka menyuruhku untuk diam maka aku pun diam. Setelah shalat, Nabi saw berkata, ‘Tidak pantas mengucapkan apa pun dalam shalat selain tasbih, takbir, dan bacaan al-Qur’an.'”

Dua huruf (dalam bahasa Arab) sudah dikategorikan kalimat, karena satu kalimat minimal terbentuk dari dua huruf, sebagai ibtida’ dan waqaf. Contoh kalimat yang terdiri dari dua huruf telah disebutkan di atas. Konsep “bisa dipahami” tidak lain merupakan istilah yang digunakan para ahli bahasa.

Shalat tidak batal sebab lupa -misalnya seseorang lupa bahwa dia sedang shalat (karena udzur)- dan tidak mengetahui hal-hal yang diharamkan karena baru masuk Islam. Orang yang terlanjur bicara tanpa sengaja dan tidak lama atau tertawa yang tidak bisa ditahan, shalatnya tidak batal. Rasulullah saw bersabda, “Qalam diangkat dari umatku karena lupa, keliru, dan sesuatu yang dilakukan karena terpaksa. “

Seandainya seseorang dipaksa untuk bicara, menurut pendapat yang ashah, shalatnya batal, sebab ini jarang terjadi. Terlanjur berbicara sedikit (berdasarkan acuan ‘urf) bisa dimaklumi, sebab orang yang lupa berbicara secara sengaja saja dapat dimaklumi, apalagi orang terlanjur bicara sebab dia tidak sengaja melakukan itu.

Pembicaraan sedikit kira-kira secara ‘urf terdiri dari tujuh atau sembilan kata. Batasan ini mengacu pada kisah Dzul Yadain dalam ash-Shahihain dari Abu Hurairah, “Kami melaksanakan shalat Zhuhur (atau Asar) bersama Rasulullah. Baru dua rakaat beliau sudah mengucapkan salam kemudian melangkah menuju tiang masjid dan bersandar di sana. Sepertinya beliau marah. Dzul Yadain bertanya, ‘Apakah engkau mengqashar shalat atau lupa, wahai Rasulullah?’ Beliau bertanya kepada para sahabat, ‘Apakah benar yang dikatakan Dzul Yadain?’ Mereka menjawab, ‘Benar.’ Beliau melaksanakan dua rakaat yang terakhir kemudian sujud dua kali (sujud sahwi).”

Menurut pendapat yang ashah, berdehem, tertawa, menangis, merintih, meniup, dan mengerang kalau jelas-jelas mengeluarkan suara dua huruf maka shalatnya batal. Jika tidak mengeluarkan bunyi dua huruf maka tidak dimaklumi. Berdehem yang sedikit dan sejenisnya menurut ‘urf bisa dimaklumi, karena sulit menghindari atau dilakukan untuk menghilangkan gangguan suara saat membaca al-Fatihah atau rukun qauliyah lainnya, sebab darurat. Apabila dehem dan sebagainya terlalu sering terjadi sebab terpaksa hingga mengeluarkan dua huruf atau lebih maka shalatnya batal, seperti halnya tertawa, batuk, dan semisalnya.

Apabila suara seseorang terganggu saat membaca al-Fatihah dan hanya bisa diatasi dengan berdehem maka lakukanlah meski jelas mengeluarkan dua huruf. Ali bin Abu Thalib menceritakan, “Aku dan Rasullulah mempunyai sedikit perbedaan pada waktu malam dan siang. Bila aku masuk masjid dan beliau sedang shalat, beliau berdehem kepadaku.” Jika seseorang kesulitan mengeraskan bacaan surah al-Fatihah kecuali berdehem dulu, dia tidak perlu membacanya dengan suara keras, cukup dengan suara pelan, dan tidak boleh berdehem.

Seandainya seseorang berbicara menggunakan redaksi ayat bertujuan memberi pemahaman, seperti ayat, “Wahai Yahya, ambillah (pelajarilah) Kitab (Taurat) itu dengan sungguh-sungguh,” (QS. Maryam [19]: 12), bila dibarengi niat membaca surah maka shalatnya sah karena ia al-Qur’an. Namun jika bertujuan memberi pemahaman saja atau tidak berniat apa pun, maka shalatnya batal, karena ayat tersebut ucapan manusia. Karena itu ia bukan al-Qur’an kecuali dengan niat membacanya.

Shalat tidak batal sebab membaca dzikir atau doa kecuali jika ia digunakan untuk menyapa orang kedua, seperti doa untuk orang bersin yarhamukallah (semoga Allah melimpahkan rahmat kepadamu) atau ‘alaika as-salam (semoga Allah menganugerahkan keselamatan kepadamu) atau menyapa orang ketiga, seperti rahimallah Zaid (semoga Allah merahmati Zaid).

Seandainya orang yang shalat diam dalam waktu lama secara sengaja pada selain rukun yang pendek dan tanpa tujuan, shalatnya tidak batal menurut pendapat yang ashah. Sebab, hal itu tidak merusak sifat shalat.

Seandainya orang yang sedang shalat melihat orang buta akan terperosok ke dalam sumur dan sebagainya atau melihat anak kecil akan terbakar atau orang tidur akan digigit ular, dia wajib memperingatkannya dengan ucapan, jika tidak mungkin dengan cara yang lain.

Sunah bertasbih bagi laki-laki dan menepukkan bagian dalam tangan kanan ke bagian luar tangan kiri (bukan bagian dalam dengan bagian dalam, seperti lazimnya tepuk tangan) bagi perempuan untuk mengingatkan imam, memberikan izin bagi orang yang masuk rumah, dan memperingatkan orang buta.

2) Melakukan banyak gerakan yang bukan bagian shalat.

Misalnya melangkah tiga kali berturut-turut dan memukul yang membatalkan shalat baik sengaja maupun tidak, berdasarkan ijma’ ulama. Yaitu, gerakan yang banyak dapat mengubah rangkaian shalat dan menghilangkan kekhusyu’an yang merupakan tujuan shalat.

Sebaliknya, melakukan sedikit gerakan, tidak membatalkan shalat. Banyak dan sedikitnya gerakan mengacu pada ‘urf. Satu sampai dua langkah, satu sampai dua pukulan dikategorikan gerakan yang sedikit. Gerakan tiga kali termasuk gerakan yang banyak jika dilakukan secara berturut-turut.

Shalat seseorang batal sebab melakukan lompatan, berbeda dengan gerakan ringan walau berturut-turut seperti gerakan jemari ketika membaca tasbih, mengikat, melepaskan ikatan, menggaruk atau sejenisnya seperti menggerakkan lidah, kelopak mata, dan dua bibir menurut pendapat yang ashah, atau memberi isyarat yang bisa dipahami kepada orang bisu. Semua itu tidak merusak kekhusyu’an shalat. Nabi saw bersabda mengenai orang yang mengusap kerikil, “Kalaupun engkau akan melakukan itu, maka cukuplah sekali saja,” (HR. Muslim). Beliau memerintahkan untuk menghalangi orang yang lewat di depan orang yang shalat. Beliau juga menyuruh untuk membunuh ular dan kalajengking.

3) Berhadats ketika shalat

Hadats tersebut terjadi baik secara sengaja maupun tidak, baik terlanjur ataupun tidak. Nabi saw bersabda, “Jika seorang dari kalian kentut tanpa suara dalam shalat, berhentilah lalu berwudhulah dan hendaklah ulang shalatnya. “Ijma’ ulama mengulas masalah berhadats saat shalat selain ilustrasi orang yang terlanjur berhadats.

4) Mengubah niat

Mengubah niat dalam shalat bisa berupa:

a.         memutuskan niat: niat keluar dari shalat.

b.         berpindah dari niat shalat fardhu menjadi shalat fardhu lain atau menjadi shalat sunah.

c.         bermaksud (‘azm) memutus shalat pada rakaat lain, maka saat itu juga shalatnya batal, karena dia telah memutus konsekuensi niat yaitu keberlangsungan niat sampai akhir shalat, dan

d.         bimbang atau ragu apakah akan memutus shalat, keluar dari shalat, atau melanjutkannya; maka shalatnya batal karena tidak ada keberlangsungan niat.

5) Membelakangi kiblat

Membelakangi kiblat menyebabkan batalnya shalat seperti halnya hadats, sebab tidak terpenuhinya syarat sah shalat yaitu menghadap kiblat.

6-10) Makan, minum, tertawa, dan murtad dengan sengaja. Semua itu membatalkan shalat. Akan tetapi makan yang sedikit karena lupa atau tidak mengetahui jika itu membatalkan shalat karena baru masuk Islam dan sebagainya, tidak membatalkan shalat.

Apabila orang yang sedang shalat memakan sesuatu yang lebih kecil dari biji-bijian (wijen, simsimah) maka shalatnya tidak batal. Terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum memakan seukuran biji-bijian. Menurut pendapat yang shahih, shalat batal. Bila dalam mulut orang yang shalat terdapat gula lalu rasanya tertelan sebab terhisap atau sebagainya maka shalatnya batal menurut pendapat yang ashah. Karena perbuatan tersebut menafikan shalat.

11) Menambah rukun fi’liyah, baik secara sengaja maupun tidak. Shalat tidak batal sebab menambah rukun qauliyah baik disengaja maupun tidak, seperti mengulang bacaan al-Fatihah, tasyahud, atau membaca keduanya pada selain tempatnya, meskipun hal itu menuntut sujud sahwi.

• Sifat Shalat Nabi dan Hadits tentang Orang yang Shalatnya Tidak Benar

Banyak sekali riwayat mengenai sifat-sifat shalat Nabi saw, di antaranya adalah hadits Abu Hamid as-Sa’idi ra yang diriwayatkan oleh al-Bukhari.

“Aku melihat Rasulullah ketika bertakbiratul ihram beliau menyejajarkan kedua tangannya dengan dua pundak. Ketika ruku’ beliau meletakkan kedua tangannya di atas kedua lutut kemudian membaca pujian dalam posisi rata tanpa melengkungkan punggungnya. Ketika mengangkat kepalanya dari ruku’, beliau meluruskan tulang punggung pada tempat semula, menegapkan badannya. Ketika sujud beliau meletakkan kedua tangannya tanpa meletakkan kedua sikunya, dan juga tidak menggenggam kedua tangannya, menghadapkan jemari kakinya ke kiblat.

Ketika duduk pada rakaat kedua (tasyahud awal), beliau bertumpu pada kaki kiri dan menegakkan kaki kanan. Ketika duduk pada rakaat akhir (tasyahud akhir), beliau memasukkan telapak kaki kiri (ke bawah kaki kanan), menegakkan telapak kaki kanan, dan duduk bertumpu pada bokong.”

Hadits di atas juga diriwayatkan oleh lima perawi (Ahmad dan empat imam penyusun kitab as-sunan) dengan redaksi yang lain.

Hadits tentang orang yang shalatnya salah diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim, Ibnu Majah, dan Imam tujuh dengan redaksi yang hampir sama. Mereka meriwayatkan dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, sempurnakan wudhu, menghadaplah ke kiblat dan bertakbiratul ihramlah, kemudian bacalah sebagian ayat al-Qur’an yang mudah bagimu, ruku’lah dengan tuma’ninah, kemudian angkatlah kepalamu (dari ruku’) sehingga berdiri tegak. Selanjutnya sujudlah hingga tuma’ninah, lalu duduk di antara dua sujud hingga tuma’ninah, kemudian sujudlah hingga tuma’ninah. Lakukanlah semua itu dalam shalatmu. “

B. Waktu-Waktu yang Dilarang untuk Melaksanakan Shalat

Haram atau makruh tahrim mengerjakan shalat -kecuali shalat yang mempunyai sebab dan shalat di tanah suci Mekah- pada lima waktu.

Hadits yang menjelaskan bolehnya shalat di tanah suci tanpa dibatasi waktu yaitu, “Wahai bani Abdu Manaf, janganlah melarang orang yang hendak thawaf di Baitullah ini, atau shalat kapan saja, malam atau siang hari.”

Shalat yang mempunyai sebab itu seperti mengqadha shalat yang tertinggal, baik fardhu maupun sunah, meskipun mengqadha shalat sunah menjadi rutinitas (wirid) mengingat sebabnya telah lebih dulu. Hal ini diperkuat oleh sabda Nabi saw, “Kafaratnya orang yang meninggalkan shalat ialah menunaikannya ketika dia ingat.” dan hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim, bahwa Rasulullah saw pernah shalat setelah Asar dua rakaat, lalu beliau bersabda, “Dua rakaat tersebut adalah dua rakaat shalat sunah setelah Zhuhur.” Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa Nabi Muhammad saw selalu mengerjakannya (dua rakaat setelah Zhuhur) sampai wafat.

Contoh shalat yang mempunyai sebab lebih dulu yaitu shalat Kusuf, Istisqa, Thawaf, Tahiyat Masjid, Sunah Wudhu, Sujud Syukur, dan Sujud Tilawah. Sedangkan shalat sunah yang mempunyai sebab yang bersamaan yaitu dua rakaat Thawaf, shalat Jenazah, dan shalat Istisqa. Dalam ash-Shahihain disebutkan tentang taubatnya Ka’ab bin Malik, bahwa dia (Ka’ab) bersujud syukur setelah shalat Subuh sebelum matahari terbit.

Diceritakan pula dalam hadits al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah saw berkata kepada Bilal ra,”Wahai Bilal ceritakan padaku, perbuatan apa yang telah engkau kerjakan dalam Islam sehingga aku mendengar langkah sandalmu di surga?” Bilal ra menjawab, “Aku tidak melakukan perbuatan yang lebih diharapkan olehku selain bila aku selesai wudhu, baik pada malam atau siang hari, maka aku shalat sebagaimana ditetapkan kepadaku.”

Adapun shalat yang mempunyai sebab terakhir yaitu seperti dua rakaat Istikharah dan shalat sunah Ihram. Shalat seperti ini jika dilakukan pada waktu makruh hukumnya tidak sah, seperti halnya shalat yang tidak mempunyai sebab.

Kelima waktu yang diharamkan atau makruh tahrim menunaikan shalat adalah sebagai berikut:

1) Waktu matahari terbit sampai naik setinggi tombak.

2) Waktu istiwa’ atau zawal (matahari tergelincir sebelum masuk waktu Zhuhur) kecuali pada hari Jum’at sampai waktu ini berlalu.

3) Waktu matahari berwarna kekuning-kuningan sampai matahari terbenam, baik sudah melaksanakan shalat Asar maupun belum.

4) Waktu setelah shalat Subuh sampai matahari naik setinggi tombak (sepenggalah) dalam pandangan mata (bukan ukuran sebenarnya). Karena ada larangan shalat sunah setelah dua rakaat shalat Subuh dan setelah ishfirar (sinar matahari kekuning-kuningan menjelang terbenam) yang disebutkan dalam ash-Shahihain dari Abu Hurairah ra.

5) Setelah shalat Asar sampai matahari terbenam.

Dalil pengharaman shalat sunah ketika matahari terbit, terbenam, dan waktu istiwa’ adalah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Uqbah bin Amir ra, “Ada tiga waktu di mana kami dilarang shalat oleh Rasulullah pada waktu tersebut atau dilarang mengubur jenazah pada waktu itu, yaitu; saat matahari terbit sehingga meninggi, ketika unta yang sedang menderum bangkit dari tempatnya karena terik matahari (waktu istiwa’) hingga matahari tergelincir, dan ketika matahari menjelang terbenam.”

Adapun pengecualian shalat Jum’at mengacu pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan periwayat lainnya.

Dalil pengharaman shalat setelah shalat Asar sampai matahari terbenam, dan setelah sinar matahari kekuning-kuningan yaitu seperti hadits tentang pelarangan shalat dua rakaat setelah shalat Subuh yang disebutkan dalam ash-Shahihain dari Abu Hurairah ra.

Menurut ijma’ ulama, orang yang telah hadir di masjid diharamkan melaksanakan shalat ketika khatib telah naik mimbar, kecuali shalat Tahiyatul Masjid jika tidak khawatir ketinggalan takbiratul ihram (shalat Jum’at). Hal itu justru disunahkan berdasarkan hadits shahih, namun wajib dilakukan dengan singkat. Seandainya dia belum menunaikan shalat sunah qabliyah Jum’at maka dia meniatkan shalat tersebut berikut shalat Tahiyatul Masjid, sebab dia tidak boleh menambah dua rakaat dalam kondisi apa pun.

Dasar pelaksanaan shalat Tahiyatul Masjid ialah hadits, “Apabila seorang dari kalian masuk masjid, hendaklah shalat dua rakaat sebelum duduk.” Hadits ini melarang langsung duduk bagi orang yang masuk masjid sebelum menunaikan shalat dua rakaat, yaitu shalat Tahiyatul Masjid.

Ash-Shan’ani berpendapat bahwa zhahir hadits ini mewajibkan shalat sunah tersebut. Jumhur ulama berpendapat bahwa shalat Tahiyatul Masjid dianjurkan berdasarkan teguran Nabi saw kepada seseorang yang melangkahi bahu orang lain dalam masjid, “Duduklah! Sungguh engkau telah menyakiti.” Beliau tidak memerintahkan orang itu untuk shalat dua rakaat.

Pemberlakuan shalat Tahiyatul Masjid ini dikecualikan dalam dua hal, yaitu Tahiyat Thawaf karena Nabi saw memulainya dengan thawaf, dan shalat ‘Id karena beliau tidak melaksanakan shalat sunah sebelum dan sesudah shalat ‘Id. Lebih jelasnya, beliau tidak duduk saat hendak shalat ‘Id di masjid, tetapi begitu sampai di masjid beliau langsung menunaikan shalat ‘Id.

Apabila orang yang masuk masjid tidak sempat melaksanakan shalat Tahiyatul Masjid -misalnya begitu masuk masjid ternyata shalat fardhu sedang berlangsung- maka dia langsung shalat fardhu. Karena itu sudah mewakili shalat Tahiyatul Masjid.

B. Membuat Tabir

Dianjurkan bagi setiap orang yang shalat membuat penghalang (tabir) seperti tembok, tiang, tongkat, atau barang yang dikumpulkan, dengan panjang kira-kira dua pertiga hasta atau lebih, meskipun antara dia dan penghalang tersebut tidak ada benda seperti anak panah yang jaraknya kira-kira tiga hasta atau kurang dari itu. Menurut pendapat yang mukhtar, penghalang tersebut berupa tabir yang diletakkan di kanan atau kirinya yang tidak boleh dilalui. Bila tidak menemukan tabir, bisa dengan membentangkan sajadah atau membuat garis.

Orang yang shalat atau orang lain dianjurkan menghalau orang yang lewat di antara tempat berdiri orang yang shalat dan tempat sujudnya, setelah syarat-syarat di atas terpenuhi, berdasarkan perintah Nabi saw Jika menolak, dia boleh dibunuh karena sebenarnya dia itu setan. Kalaulah orang tersebut secara bertahap seperti orang yang menggebah dan tidak boleh melebihi dua kali, sebab akan membatalkan shalat. Maksudnya, mengurangi pahala shalat.

Haram hukumnya melewati tempat yang berada antara orang yang shalat dan penghalang ketika sudah memenuhi syarat-syaratnya, kecuali jika dia shalat di tengah jalan, di jalan raya, di pintu masjid, dan di tempat yang biasa dilewati lainnya seperti masjid dan tempat thawaf, atau melewati orang shalat untuk mengisi shaf yang kosong di depannya.

Dasar mengenai haramnya lewat di depan orang yang sedang shalat banyak sekali, di antaranya sebagai berikut:

• Al-Hakim meriwayatkan dari Sabrah bin Ma’bad al-Juhani yang berkata, “Nabi bersabda, ‘Hendaklah seorang dari kalian membuat pembatas dalam shalat walaupun dengan anak panah.”

• Muslim meriwayatkan hadits Aisyah ra, dia berkata, “Dalam Perang Tabuk Nabi ditanya mengenai tirai bagi orang yang shalat, beliau menjawab, ‘Seperti kayu yang terdapat di akhir perjalanan.'”

• Al-Bukhari dan Muslim -redaksi hadits ini dari al-Bukhari dari Abu Juhaim ra, yaitu Abdullah bin Juhaim ra, berkata, “Rasulullah bersabda, ‘Seandainya orang yang lewat di depan orang yang sedang shalat mengetahui dosa yang berhak disandangnya, tentu menunggu lebih dari empat puluh hari jauh lebih baik daripada melewati nya.'” Hadits ini menunjukan tentang haramnya lewat di depan orang yang sedang shalat, yaitu tempat di antara tempat sujud dan tempat kedua telapak kaki. Menurut al-Bazzar, dalam riwayat lain disebutkan, “Empat puluh musim semi

• Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dalam hadits Mutafaq ‘alaih dari Abu Sa’id al-Khudri ra, dia berkata, “Rasulullah berkata, ‘Apabila seorang dari kalian shalat dengan sesuatu yang menghalanginya dari orang lain, maka ketika ada orang yang hendak lewat di depannya, cegahlah. Kalau dia menolak, bunuhlah, karena dia sesungguhnya setan.'” Pencegahan itu dilakukan kalau memang terdapat penghalang (tirai). Jika tidak terdapat tirai, tentu tidak dibenarkan menghalau orang yang lewat di depannya.

Hikmah aturan ini sebagai antisipasi agar pahala shalat tidak berkurang. Abu Nua’im meriwayatkan dari Umar ra, “Seandainya orang yang shalat mengetahui pahala shalatnya berkurang sebab orang yang lewat di depannya, tentu dia tidak akan shalat kecuali lebih dulu membuat tirai.”

Jumhur ulama berpendapat bahwa tidak ada sesuatu yang memutus shalat. Mereka menafsirkan bahwa yang dimaksud “memutus shalat” yaitu berkurangnya pahala, bukan membatalkan shalat, sebab konsentrasinya terganggu oleh orang yang lewat di depannya.

Para ulama menyatakan, tidak ada sesuatu yang dapat memutus shalat, sesuai hadits yang diriwayatkan Abu Dawud dan Abu Sa’id al-Khudri &. Dia berkata, “Rasulullah bersabda, ‘Tidak ada sesuatu yang memutus shalat. Halaulah semampu kalian.

C. Shalat Sunah (Thathawwu)

Yang dirnaksud tathawwu’ yaitu an-nafl yang secara etimologi bermakna “tambahan”. An-nafl secara terminologi yaitu sesuatu selain fardhu (kewajiban). Shalat sunah dinamakan an-nafl karena ia tambahan dari shalat yang telah diwajibkan oleh Allah. An-nafl bersinonim dengan as-sunah, al-mandub, al-mustahab, al-marghubfih, dan al-hasan. Namun, an-nafl yang populer digunakan untuk menunjukan arti shalat sunah.

Shalat sunah ada dua macam, yaitu: (1) shalat yang tidak sunah dilaksanakan secara berjamaah dan (2) shalat yang disunahkan dilaksanakan secara berjamaah.

            Ibadah yang paling utama adalah ibadah yang berkaitan dengan hati. Ibadah yang berhubungan dengan badan yang paling utama adalah shalat. Dan shalat sunah merupakan kesunahan yang paling utama.

1. Shalat Sunah yang Sunah Dilaksanakan secara Berjama’ah

Shalat sunah seperti ini ada lima, yaitu: shalat dua hari raya (‘Id), shalat sunah gerhana matahari dan bulan (Kusuf), dan shalat sunah Istisqa (memohon siraman hujan). Shalat sunah tersebut lebih utama dibanding shalat sunah lainnya, yang tidak disyari’atkan untuk dikerjakan secara berjamaah. Maksudnya, kita diperintahkan mengerjakan shalat tersebut berjamaah sebagai bentuk sunah. Perintah ini tidak menafikan bolehnya mengerjakan shalat sunah ini secara sendirian.

Perlu diperhatikan, shalat sunah Rawatib baik yang muakad maupun ghairu muakkad lebih utama dibanding shalat sunah Tarawih, meskipun shalat Tarawih disunahkan berjamaah. Pendapat yang ashah menyebutkan, shalat Rawatib lebih utama daripada shalat Tarawih karena Rasulullah saw selalu melaksanakannya, beda dengan shalat Tarawih.

Menurut pendapat yang ashah, shalat Tarawih sunah dilaksanakan secara berjamaah, sesuai hadits ash-Shahihain dari Aisyah ra berikut. Rasulullah saw melaksanakan shalat Tarawih selama beberapa malam. Para sahabat pun turut shalat bersama beliau. Pada malam berikutnya, beliau shalat Tarawih di rumah. Beliau berkata, “Aku khawatir (shalat Tarawih) diwajibkan kepada kalian, padahal kalian tidak mampu melaksanakannya.” Setelah itu, beliau melaksanakan shalat Tarawih sendiri karena khawatir diwajibkan.

Keadaan ini berlangsung terus hingga masa Khalifah Umar bin Khathab ra, ketika beliau mengumpulkan umat Islam untuk menunaikan shalat Tarawih berjamaah. Ubay bin Ka’ab ra menjadi imam bagi laki-laki, sedangkan Sulaiman bin Abu Hanmah menjadi imam bagi kaum wanita.

Maksud kekhawatiran Nabi saw di atas adalah, beliau takut shalat Tahajud di masjid secara jamaah menjadi syarat keabsahan shalat sunah malam hari. Demikian ini berdasarkan pada hadits Zaid binTsabit ra, “Aku khawatir (ia) diwajibkan kepada kalian. Seandainya ia diwajibkan kepada kalian, tentu kalian tidak sanggup melaksanakannya. Maka, wahai manusia shalatlah di rumah-rumah kalian.”

Dalam shalat Tarawih, membaca seluruh al-Qur’an sepanjang bulan Ramadhan lebih utama dibanding membaca surah al-lkhlas berulang-ulang.

Waktu shalat Tarawih ialah antara setelah shalat Isya’ -walaupun dilakukan dengan jamak takdim- dan terbitnya fajar yang kedua.

2. Shalat Sunah yang Tidak Dianjurkan secara Berjamaah

1). Shalat Rawatib

Shalat rawatib ada tujuh belas rakaat, yaitu dua rakaat shalat Fajar, empat rakaat sebelum Zhuhur, dan dua rakaat setelahnya, empat rakaat sebelum Asar, dua rakaat setelah Maghrib, dua rakaat setelah Isya, dan satu rakaat Witir. Mayoritas shalat Rawatib ini muakad dan sisanya ghairu muakad. Semua shalat rawatib jelas hukumnya sunah berdasarkan beberapa hadits shahih.

Shalat rawatib yang dilaksanakan sebelum shalat fardhu (qabliyah) waktunya mengikuti waktu shalat fardhu tersebut. Melaksanakan shalat qabliyah sebelum waktu shalat fardhu merupakan etika. Shalat qabliyah yang dilaksankan setelah shalat fardhu tetap masuk ada’ (bukan qadha), Adapun waktu shalat rawatib ba’diyah yaitu setelah shalat fardhu, dan waktunya habis dengan berakhirnya waktu shalat fardhu.

Sunah muakad adalah shalat sunah yang selalu dikerjakan oleh Nabi saw Sedangkan sunah ghairu muakad sebaliknya. Dalilnya adalah hadits dalam ash-Shahihain dari Ibnu Umar ra, dia berkata, “Saya melaksanakan shalat bersama Nabi saw dua rakaat sebelum Zhuhur dan dua rakaat setelahnya, dua rakaat sesudah Maghrib, dua rakaat setelah Isya, dan dua rakaat setelah shalat Jum’ah.”

Masih dalam ash-Shahihain dari sebagian jalur periwayatan hadits di atas dari Hafshah binti Umar disebutkan bahwa, ” Nabi melaksanakan shalat dua rakaat yang singkat setelah terbit fajar sebelum subuh.”

Dalil sunah rawatib empat rakaat sebelum Zhuhur yaitu hadits riwayat al-Bukhari dari Aisyah ra, bahwa Nabi saw tidak pernah meninggalkan empat rakaat sebelum Zhuhur.

Shalat rawatib empat rakaat sebelum Asar berdasarkan hadits riwayat at-Tirmidzi dari Ali bin Abu Thalib ra,Nabi saw shalat empat rakaat sebelum Asar dan memisah keduanya (dengan dua salam). At-Tirmidzi juga meriwayatkan, “Semoga Allah melimpahkan rahmat-Nya kepada orang yang shalat empat rakaat sebelum Asar. ” Dalil mengenai shalat rawatib dua rakaat sebelum Isya telah disebutkan dalam hadits Ibnu Umar didepan.

Shalat rawatib yang muakad menurut pendapat rajih yaitu sepuluh rakaat yang pertama saja, mengecualikan shalat sunah Asar, sebab beliau selalu mengerjakan shalat sunah tersebut.

Menurut pendapat yang shahih, disunahkan shalat dua rakaat yang singkat sebelum Maghrib. Dalam Shahih al-Bukhari disebutkan perintah tersebut, “Shalatlah dua rakaat sebelum Maghrib. “Al-Bukhari melanjutkan mengenai rakaat yang ketiga, “Bagi yang menghendaki. ” Karena dikhawatirkan shalat sunah tersebut menjadi wajib. Dalam Sunan Abi Dawud disebutkan, “Shalatlah dua rakaat sebelum Maghrib.”

Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Anas bin Malik, “Para sahabat senior bergegas berkuda untuk melakukan shalat dua rakaat, begitu setelah adzan Maghrib dikumandangkan.”

An-Nawawi dalam al-Majmu’ menjelaskan kesunahan melaksanakan shalat dua rakaat sebelum Isya, sesuai dengan hadits, “Antara adzan dan iqamah ada shalat (sunah) bagi yang menghendaki.

Shalat rawatib ba’diyah Jum’at ada empat rakaat; dua rakaat muakad dan dua rakaat ghairu muakad seperti shalat sunah ba’diyah Zhuhur. Muslim meriwayatkan hadist, ‘Apabila kalian telah melaksanakan shalat Jum’at hendaklah shalat empat rakaat.” Shalat empat rakaat sebelum Jum’at sebagaimana empat rakaat sebelum Zhuhur; dua rakaat sunah muakad dan dua rakaat sisanya ghairu muakad. At Tirmidzi meriwayatkan, “Ibnu Mas’ud melaksanakan shalat sebelum dan setelah Jum ‘at, masing-masing empat rakaat. “Jadi, shalat Jum’at sama seperti shalat Zhuhur.

2) Shalat Witir

Shalat Witir hukumnya sunah muakad yang tidak dianjurkan secara berjamaah. Minimal shalat Witir satu rakaat, menengahnya tiga rakaat, dan maksimal sebelas rakaat, berdasarkan ijma’ dan sabda Nabi &, “Wahai ahli al-Qur’an, laksanakanlah shalat Witir. Sesungguhnya Allah menyukai witir. “

Zhahir hadits di atas menunjuk makna wajib, seperti dikemukakan oleh Abu Hanifah. Pendapat ini dibantah: bahwa hadits ini sebagai bentuk penekanan kesunahan shalat Witir (ta’kid). Hal ini sejalan dengan hadits tentang orang Badui yang bertanya, “Apakah ada kewajiban selain itu bagiku?” Nabi saw menjawab, “Tidak ada, kecuali jika kamu hendak mengerjakan shalat sunah.” Dan hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Mu’ adz bin Jabal ra, “Sesungguhnnya Allah mewajibkan shalat lima waktu sehari semalam kepada kalian.”

Rakaat terakhir shalat Witir boleh disambung dengan rakaat sebelum-nya, namun memisahnya (menjadi dua salam) itu lebih utama. Jika seseorang melaksanakan shalat Witir tiga rakaat, hendaklah pada rakaat pertama membaca surah al-A’la, rakaat kedua membaca surah al-Kafirun, dan pada rakaat ketiga membaca surah al-lkhlas, al-Falaq, dan an-Nas.

Shalat Witir lebih afdhal dilakukan setelah shalat sunah ba’diyah Isya, Kecuali jika akan melakukan shalat Tahajud, maka ia sunah diakhirkan. Seandainya seseorang melaksanakan shalat Witir kemudian hendak shalat Tahajud, lakukanlah dua rakaat-dua rakaat, tanpa mengulangi shalat Witir, dan tidak perlu menutupnya dengan menambah satu rakaat sebelum shalat Tahajud. Setelah melaksanakan shalat Witir dianjurkan tidak melakukan shalat sunah lainnya.

Minimal shalat Witir adalah satu rakaat mengacu pada hadits riwayat Muslim dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas ra, “Shalat Witir itu satu rakaat pada akhir malam.”

Abu Dawud dan yang lain meriwayatkan dari Abu Ayyub ra, “Siapa yang ingin berwitir satu rakaat, lakukanlah.”

Dalam Shahih  Ibnu Hibban dari Ibnu Abbas ra disebutkan, “Sesungguhnya Nabi berwitir satu rakaat.”

Standar minimal kesempurnaan shalat Witir ialah tiga rakaat, selanjutnya lima, tujuh, sembilan, dan batas maksimalnya sebelas rakaat. Ada beberapa hadits yang menjelaskan keterangan ini, di antaranya hadits Mutafaq ‘alaih dari Aisyah ra. Bahwa Nabi saw tidak pernah menambah jumlah rakaat (shalat Witir) dalam Ramadhan dan selainnya lebih dari sebelas rakaat.

Orang yang berwitir lebih dari satu rakaat, hendaklah memisah antara beberapa rakaat dengan salam. Misalnya dia niat shalat dua rakaat bagian dari witir. Hal ini mengacu pada hadits Ibnu Hibban, bahwa Nabi saw memisah antara rakaat genap dengan rakaat ganjil. Pemisahan tersebut lebih utama daripada menyambung sebab hadits yang menjelaskan hal itu banyak sekali, sebagaimana dikemukakan oleh an-Nawawi dalam al-Majmu’. Bahkan praktik seperti ini lebih banyak nilai pahalanya, karena ada tambahan salam dan takbiratul ihram.

Waktu shalat Witir yaitu setelah shalat Isya sampai terbit fajar. Disunahkan menjadikan shalat Witir sebagai akhir shalat malam, meskipun telah diselingi tidur. Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadits, “Akhirilah shalat malam kalian dengan witir”,

Jika kita mengerjakan shalatTahajud, jadikanlah witir sebagai penutup.

Dianjurkan membaca qunut pada rakaat terakhir witir yang dilakukan pada paruh kedua bulan Ramadhan. Qunut witir sama dengan qunut Subuh. Setelah itu, menurut pendapat yang ashah, membaca doa,

اَللَّهُمَّ إِنَّا نَسْتَعِيْنُكَ وَنَسْتَهْدِيْكَ وَنَسْتَغْفِرُكَ، وَنُؤْمِنُ بِكَ وَنَتَوَكَّلُ عَلَيْكَ وَنُثَنِّي عَلَيْكَ الْخَيْرَ كُلَّهُ، نَشْكُرُكَ وَلاَ نُكَفِّرُكَ، وَنَخْلَعُ وَنَتْرُكُ مَنْ يَفْجُرُكَ، اَللَّهُمَّ إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَلَكَ نُصَلِّي وَنَسْجُدُ، وَإِلَيْكَ نَسْعَى وَنَحْفَدُ، نَرْجُوْ رَحْمَتَكَ وَنَخْشَى عَذَابَكَ، إِنَّ عَذَابَكَ الْجَدَّ بِالْكُفَّارِ مُلْحِقٌ، اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِهِمْ وَأَلِّفْ بَيْنَ قُلُوْبِهِمْ وَاجْعَلْ فِي قُلُوْبِهِمِ الإِيْمَانَ وَالْحِكْمَةَ وَثَبِّتْهُمْ مِلَّةَ رَسُوْلِكَ وَأَوْزِعْهُمْ أَنْ يُوَفُّوْا بِعَهْدِكَ الَّذِي عَاهَدْتَهُمْ عَلَيْهِ وَانْصُرْهُمْ عَلَى عَدُوِّكَ وَعَدُوِّهِمْ إِلَهَ الْحَقِّ وَاجْعَلْنَا مِنْهُمْ

Ya Allah , sungguh kami memohon pertolongan, ampunan, dan petunjuk-Mu. Kami beriman dan berserah diri kepada-Mu, kami memuji-Mu dengan segenap kebaikan, kami bersyukur kepada-Mu, kami tidak mengkufuri-Mu, kami tinggalkan dan kami tanggalkan orang yang melanggar perintah-Mu. Ya Allah, hanya kepada-Mu kami menyembah, hanya untuk-Mu kami shalat dan bersujud, dan hanya kepada-Mu kami berlari dan menuju. Kami mengharap rahmat-Mu dan takut siksa-Mu. Sesungguhnya siksa-Mu yang pedih menimpa orang-orang kafir. Ya Allah, ampunilah kaum mukminin dan mukminat, muslimin dan muslimat, dan peliharalah dengan baik urusan mereka, padukanlah had mereka, limpahkanlah pada mereka hati keimanan dan hikmah, tetapkanlah mereka dalam agama Rasul-Mu, ilhamilah mereka untuk menunaikan janji-Mu yang telah mengikat mereka, tolonglah mereka mengalahkan musuh-Mu dan musuh mereka. Wahai Tuhan yang haq jadikanlah kami bagian dari mereka.”

Shalat Witir sunah dilaksanakan secara berjamaah pada bulan Ramadan setelah shalat Tarawih, baik melaksanakan shalat Tarawih maupun tidak, shalat sendirian maupun tidak, baik dilakukan setelah shalat Tarawih maupun tidak.

3) Shalat Malam

Shalat sunah yang muakad ada tiga, yaitu; shalat Malam, shalat Dhuha, dan shalat Tarawih. Mengenai shalat malam, Allah SWT berfirman, “Mereka sedikit sekali tidur pada waktu malam,” (QS. adz-Dzariyat [51]: 17). Diperkuat dengan hadits riwayat al-Hakim, “Sudah semestinya kalian melaksanakan shalat malam, karena itu kebiasaan orang-orang saleh sebelum kalian, sarana untuk mendekatkan diri kepada Rabb, pelebur segala kesalahan, dan pencegah dari perbuatan dosa.”

Melaksanakan shalat malam pada tengah malam atau sepertiga malam terakhir lebih afdhal, sesuai firman Allah SWT, “Dan pada akhir malam mereka memohon ampunan (kepada Allah),” (QS. adz-Dzariyat [51]: 18).

Beribadah (qiyamulail) semalam suntuk-jika dilakukan secara rutin-hukumnya makruh karena tidak baik bagi kesehatan tubuh dan mata, sebagaimana penjelasan hadits. Selain itu juga dimakruhkan meninggalkan shalat malam bagi orang yang rutin melakukannya. Berkenaan dengan hal ini, al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan perkataan Nabi saw kepada Abdullah bin Umar bin Ash ra, “Wahai Abdullah, jangan seperti fulan. Dia biasa melakukan qiyamulail, kemudian meninggalkannya.”

4) Shalat Dhuha

Shalat Dhuha minimal dua rakaat sampai delapan rakaat, dan maksimal dua belas rakaat, sebagaimana penjelasan dalam sebuah hadits dha’if.

Waktu sholat dhuha yaitu dari matahari setinggi tombak (sepenggalah) sampai waktu istiwa’. Allah SWT , “Sungguh, Kamilah yang menundukkan gunung-gunung untuk bertasbih bersama dia (Dawud) pada waktu petang dan pagi,” (QS. Shad [38]: 18). Ibnu Abbas berpendapat bahwa maksud “waktu pagi“yaitu shalat Dhuha.

Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah ra, “Kekasihku (Rasulullah) berwasiat tiga hal kepadaku, puasa tiga hari setiap bulan, shalat Dhuha dua rakaat, dan shalat Witir sebelum tidur.”Al-Bukhari menambahkan, “Aku tidak pernah meninggalkannya.”

5) Shalat Tarawih

Shalat Tarawih hukumnya sunah. Ijma’ menyepakati hal tersebut. Dalam ash-Shahihain disebutkan, ‘Barangsiapa melakukan qiyamulail pada bulan Ramadhan atas dasar iman dan mencari ridha Allah maka dosanya yang telah lalu akan diampuni.'”

Sebuah hadits riwayat Aisyah ra dalam ash-Shahihain menyebutkan bahwa Rasulullah saw melaksanakan shalat Tarawih beberapa malam. Para sahabat pun melaksanakan shalat bersama beliau. Pada malam berikutnya, beliau shalat sendiri di rumah.” Rasulullah bersabda, “Aku khawatir shalat ini diwajibkan bagi kalian, padahal kalian tidak mampu melaksanakannya“. Beliau terus melangsungkan praktik tersebut. Demikian halnya Abu Bakar ra dan masa awal khalifah Umar bin Khathab ra Kemudian, Umar ra menggalakkan shalat Tarawih secara berjamaah setelah melihat para sahabat shalat secara terpisah-pisah di masjid. Umar ra lalu menyuruh Ubay bin Ka’ab ra menjadi imam shalat sunah Tarawih. Saat itu, para sahabat melakasanakan shalat Tarawih sebanyak dua puluh rakaat. Dan mereka sepakat dengan keputusan Umar ra.

Shalat sunah ini dinamakan “tarawih” karena para sahabat beristirahat setiap selesai dua kali salam (empat rakaat). Dalam setiap dua rakaat orang yang akan shalat Tarawih hendaknya meniatkan tarawih atau qiyamu ramadhan (menghidupkan malam-malam Ramadhan dengan ibadah).

Waktu shalat Tarawih yaitu setelah shalat Isya sampai terbit fajar yang kedua. Shalat Tarawih dikerjakan secara berjamaah lebih utama karena mengikuti tradisi para sahabat.

Menurut pendapat yang azhar, disunahkan mengqadha shalat sunah mua’qqat (yang dibatasi dengan waktu) seperti shalat Id, Dhuha, Witir, dan Rawatib, yang tertinggal. Dalam ash-Shahihain disebutkan, “Barangsiapa tertidur hingga meninggalkan shalat atau lupa tidak mengerjakannya, hendaklah shalat jika dia ingat.” Selain itu, Nabi saw pernah mengqadha dua rakaat shalat Fajar ketika beliau tertidur di suatu lembah hingga tertinggal shalat Subuh, sampai matahari terbit. Nabi saw juga pernah mengqadha dua rakaat ba’diyah Zhuhur setelah shalat Asar. (HR. al-Bukhari dan Muslim). Karena semua ini termasuk shalat sunah mu’aqqat, ia boleh diqadha seperti shalat fardhu, baik dalam perjalanan maupun sakit.

Shalat sunah yang tidak mempunyai sebab -jika tertinggal- tidak disunahkan mengqadha. Demikian juga shalat sunah yang dilakukan karena sesuatu yang baru terjadi, seperti shalat Kusuf, shalat Istisqa, shalat Tahiyatul Masjid, dan shalat Istikharah.

6) Shalat sunah yang mempunyai sebab

Shalat sunah yang memiliki sebab, di antaranya sebagai berikut:

• Shalat sunah Ihram dua rakaat, sebab akan melaksanakan haji.

•  Shalat sunah Thawaf dua rakaat.

•  Shalat sunah Tahiyatul Masjid. Shalat Tahiyatul Masjid dapat digantikan oleh shalat fardhu atau shalat sunah lainnya, baik dengan niat Tahiyatul Masjid maupun bukan. Shalat Tahiyatul Masjid itu diulang seiring pengulangan masuk masjid. Kesempatan shalat Tahiyatul Masjid hilang sebab duduk, baik sengaja maupun lupa, dan adanya pemisah yang lama,

• Shalat sunah Wudhu, dua rakaat.

• Shalat Safar, dua rakaat yang dilaksanakan di rumah.

• Shalat dua rakaat di masjid ketika datang dari perjalanan.

• Shalat istikharah dua rakaat, karena meneladani Nabi saw Setelah shalat Istikharah disunahkan membaca doa yang diajarkan oleh Nabi saw.

• Shalat Hajat dua rakaat. Dianjurkan setelah mengucapkan salam, memuji Allah SWT dengan segenap pujian, kemudian bershalawat kepada Rasulullah saw kemudian mengutarakan hajatnya.

• Shalat sunah Awwabin, minimal dua rakaat dan maksimal dua puluh rakaat yang dikerjakan pada waktu antara Maghrib dan Isya.

• Shalat Tasbih empat rakaat. Pada setiap rakaat setelah membaca surah al-Fatihah dan surah lain membaca,

سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ للهِ وَلا إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ

“Mahasuci Allah. Segala puji bagi Allah. Tidak ada ilah selain Allah. Allah Mahabesar. Tiada daya dan kekuatan selain dari Allah,” sebanyak lima belas kali. Dzikir ini pada setiap ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan hendak masuk rakaat berikutnya dibaca sepuluh kali. Jadi, jumlah seluruhnya 75 kali dalam setiap rakaat. Nabi saw mengajarkan shalat ini kepada pamannya, al-Abbas ra. Beliau menyebutkan bahwa shalat Tasbih mengandung keutamaan yang besar. Hadits ini diriwayatkan melalui beberapa jalur periwayatan, yang sebagiannya berstatus hasan.

7) Shalat Sunah Mutlak

Shalat mutlak yaitu shalat sunah yang dikerjakan pada selain waktu-waktu yang dilarang shalat. Shalat ini tidak terikat oleh waktu dan sebab, dan jumlahnya tidak terhitung. Nabi saw bersabda kepada Abu Dzarr ra, “Shalat merupakan pembicaraan terbaik, perbanyaklah atau sedikitkanlah,” (HR. ibnu Majah).

Melaksanakan shalat sunah pada malam hari sangat dianjurkan meskipun sebentar. Shalat sunah yang dikerjakan pada malam hari lebih utama daripada shalat sunah yang dikerjakan pada siang hari. Utamanya pada seperenam malam yang kelima atau keempat, jika malam dipilah menjadi enam bagian. Namun bila malam dibagi menjadi dua, maka yang paling afdhal mengerjakan shalat sunah pada separuh yang terakhir. Jika malam dibagi menjadi tiga, maka yang paling afdhal adalah mengerjakan shalat sunah pada sepertiga malam yang kedua. Shalat sunah yang dikerjakan pada waktu malam itu lebih afdhal, lebih afdhal lagi bila dilakukan pada pertengahan malam, dan yang terafdhal dikerjakan pada akhir malam. Hendaknya kita mengucapkan salam setiap dua rakaat.

8) Shalat Tahajud

Shalat Tahajud hukumnya sunah, namun makruh membiasakan qiamulail semalam suntuk. Shalat Tahajud dianjurkan dimulai dengan mengerjakan dua rakaat yang singkat; berniat Tahajud ketika akan tidur; tidak membiasakan shalat Tahajud kecuali menurut kadar shalat yang mungkin dilakukan secara konsisten dan tanpa mudarat; dan mengucapkan salam setiap dua rakaat.

Shalat Tahajud boleh dilaksanakan dalam beberapa rakaat dengan satu salam, bahkan hanya dengan satu rakaat. Kita boleh bertasyahud pada setiap dua rakaat, tiga rakaat, atau empat rakaat, meskipun terdapat banyak tasyahud. Namun, kita dianjurkan melakukan satu tasyahud saja pada rakaat terakhir. Dan, kita tidak boleh bertasyahud pada setiap rakaat tanpa mengucapkan salam.

Rasulullah saw bersabda mengenai shalat sunah dengan salam setiap dua rakaat, “Shalat malam itu dua (rakaat)-dua (rakaat). Bertasyahudlah pada setiap dua rakaat, engkau semakin kuat dan tenang, dan berpegang teguhlah pada dirimu, dan berdoalah, ‘Ya Allah, ampunilah aku’. Barang siapa tidak melakukan itu dia sering tertipu.”

Jika seseorang berniat mengerjakan shalat sunah beberapa rakaat, dia boleh menambah dan menguranginya asalkan telah mengganti niat sebelumnya. Seandainya dia niat mengerjakan shalat sunah empat rakaat, kemudian salam pada rakaat kedua, dengan niat menguranginya, itu hukumnya boleh. Lain halnya jika dia sengaja mengucapkan salam tanpa niat mengurangi rakaat, maka shalatnya batal karena bertentangan dengan niat semula. Namun, jika dia salam pada rakaat kedua karena lupa lanjutkanlah shalat tersebut dan lakukan sujud sahwi.

Seandainya seseorang niat shalat sunah dua rakaat tapi setelah tasyahud dia bangkit melakukan rakaat ketiga karena lupa, menurut pendapat yang ashah, sebaiknya dia segera duduk lalu menyelesaikan shalatnya. Setelah itu dia boleh bangkit untuk mengerjakan shalat sunah menurut kehendaknya.

Shalat sunah lebih utama dikerjakan di rumah daripada di masjid. Makruh mengkhususkan malam Jum’at untuk mengerjakan shalat sunah. Juga dimakruhkan meninggalkan shalat Tahajud bagi orang yang telah membiasakannya.

• Hukum Tahiyatul Masjid

Orang yang masuk masjid disunahkan shalat dua rakaat Tahiyatul Masjid kecuali di Masjidil Haram. Sementara orang yang masuk Masjidil Haram, bentuk penghormatannya boleh memilih antara thawaf atau shalat. Kita disunahkan shalat Tahiyatul Masjid setiap kali masuk masjid meskipun berulang-ulang dalam waktu yang berdekatan, seperti telah dijelaskan di depan. Kesunahan Tahiyatul Masjid gugur bila seseorang telah duduk secara sengaja dan ada jeda yang lama.

Seandainya seseorang berniat shalat sunah mutlak: tidak bertujuan Tahiyatul Masjid atau lainnya, atau berniat shalat nadzar, sunah rawatib, atau shalat fardhu saja (tanpa niat Tahiyatul Masjid), atau niat fardhu sekaligus Tahiyatul Masjid, maka dia memperoleh pahala keduanya. Boleh melakukan isytirak (satu shalat dengan dua niat), karena shalat Tahiyatul Masjid tetap sah sekalipun tanpa maksud Tahiyatul Masjid. Sebab tujuan Tahiyatul Masjid yaitu mengisi kesempatan kosong dengan shalat. Akan tetapi ia tidak bisa dikerjakan dalam satu shalat dengan shalat Jenazah, shalat satu rakaat, sujud tilawah, atau sujud syukur.

Apabila imam sudah mulai mengerjakan shalat fardhu atau muadzin telah mengumandangkan iqamah maka makruh hukumnya melakukan shalat sunah apa pun, baik Tahiyatul Masjid, rawatib, maupun shalat sunah lainnya, bukan shalat fardhu. Seandainya seseorang dikenai kewajiban mengqadha shalat yang tertinggal maka dia sunah mendahulukannya.

Disunahkan memisah shalat Fajar dan shalat Subuh dengan tidur miring ke sebelah kanan, karena mengikuti sunah Nabi, atau dengan berbicara, atau berpindah tempat dan sejenisnya. Dalam hal ini diperbolehkan memilih.

• Shalat-Shalat Bid’ah

1 Shalat Ragha’ib yaitu shalat sunah dua belas rakaat yang dikerjakan pada hari Jum’at pekan pertama Rajab.

2. Shalat Nisfu Sya’ban, shalat seratus rakaat yang dikerjakan pada malam hari pertengahan bulan Sya’ban. Kedua shalat ini hukumnya bid’ah yang makruh menurut jumhur ulama. Sejumlah hadits yang menyinggung soal shalat Ragha’ib tidak jelas.

3. Shalat dua rakaat yang dikerjakan setelah membaca surah Yasin pada malam Nisfu Sya’ban.

• Adab Bangun Tidur

Setelah bangun tidur kita disunahkan mengusap wajah, memandang langit, lalu membaca ayat, “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi…,” (QS. Ali ‘Imran [3]: 190) sampai akhir surah ini. Selanjutnya memulai shalat Tahajud dengan dua rakaat yang singkat, kemudian memperbanyak doa dan istighfar pada malam hari, setengah malam yang terakhir. Melakukan amalan ini pada sepertiga malam yang terakhir itu lebih utama, sesuai hadits shahih, “Setiap malam Allah turun ke langit bumi pada sepertiga malam terakhir, lalu berkata, ‘Siapa yang berdoa kepada-Ku, pasti Aku kabulkan; Siapa yang memohon kepada-Ku, pasti Aku berikan; Siapa yang memohon ampunan-Ku, pasti Aku ampuni segala dosanya.”

D.Sujud Sahwi

1. Hukum dan Dalil Sujud Sahwi

Sunah melakukan sujud sahwi, yaitu sujud dua kali yang dilakukan dalam shalat sebelum salam, baik shalat sunah maupun fardhu, untuk menambal kekurangan yang terjadi dalam shalat.

Mengenai sujud sahwi, Imam yang tujuh meriwayatkan dari Abdullah bin Buhainah, “Nabi melaksanakan shalat jamaah Zhuhur bersama para sahabat. Beliau langsung berdiri pada dua rakaat pertama, tidak melakukan tasyahud awal. Para jamaah pun mengikuti beliau. Ketika shalat hampir usai, para sahabat menunggu Nabi salam, beliau justru bertakbir dalam posisi duduk dan bersujud dua kali sebelum salam, kemudian mengucapkan salam.” Hadits ini menunjukkan bahwa meninggalkan tasyahud awal karena lupa dapat diganti dengan sujud sahwi.

Juga termasuk hadits Dzul Yadain yang telah disebutkan dalam pembahasan perkara yang membatalkan shalat. Muslim meriwayatkan dan-Abu Sa’id al-Khudri ra, dia berkata bahwa Nabi saw bersabda, “Apabila seorang dari kalian ragu mengenai jumlah rakaat, apakah tiga atau empat rakaat, buanglah keraguan itu dan yakinlah dengan menetapkan rakaat yang telah kamu kerjakan, kemudian lakukan sujud sahwi. Jika dia telah melakukan lima rakaat maka genapkanlah bilangan rakaatnya menjadi enam rakaat. Kalaupun shalatnya telah sempurna maka sujud sahwi yang dilakukan untuk menghinakan setan.” Hadits ini menerangkan bahwa orang yang ragu dalam shalat harus melakukan rakaat yang diyakini dan bersujud sahwi.

2. Sebab-Sebab Sujud Sahwi

pertama, tidak bertasyahud awal, tidak qunut dalam shalat Shubuh, tidak qunut dalam shalat Witir pada paruh kedua Ramadhan, tidak bershalawat kepada Nabi saw dalam tasyahhud awal, atau dalam qunut, atau tidak bershalawat kepada keluarga Nabi saw dalam tasyahud akhir, sebagaimana telah dijelaskan dalam pembahasan sunah ab’adh shalat.

Kedua, mengerjakan sesuatu yang tidak membatalkan shalat jika dilakukan karena lupa dan membatalkan jika dilakukan secara sengaja, misalnya berkata yang sedikit karena lupa atau menambah rukun fi’li seperti ruku’.

Kita tidak disunahkan sujud sahwi jika melakukan sesuatu yang tidak membatalkan shalat, baik sengaja maupun lupa seperti menoleh dan melakukan satu atau dua langkah. Demikian ini mengecualikan membaca al-Fatihah atau surah bukan pada tempatnya seperti membaca surah dalam ruku dan i’tidal, atau membaca tasyahud, salawat pada Nabi saw bukan pada tempatnya, baik lupa atau sengaja. Dalam keadaan ini kita disunahkan sujud sahwi.

Menurut pendapat yang ashah, sengaja memperlama rukun yang pendek seperti i’tidal dan duduk di antara dua sujud, baik dengan diam maupun dzikir, dapat membatalkan shalat jika dilakukan dengan sengaja dan disunahkan sujud sahwi jika lupa.

Jika seseorang lupa tidak melakukan tasyahud awal, lalu ingat ketika telah berdiri tegak, dia tidak perlu kembali ke posisi tasyahud awal. Jika dia sengaja kembali ke posisi tasyahud awal dan mengetahui bahwa itu haram, maka shalatnya batal. Namun, jika dia kembali ke tasyahud awal karena lupa atau tidak tahu bahwa itu haram maka disunahkan untuk sujud sahwi. Lain halnya, jika dia sengaja tidak bertasyahud awal kemudian kembali ke posisi tasyahud awal maka shalatnya batal jika telah mendekati posisi berdiri.

Makmum yang lupa bertasyahud awal wajib kembali ke posisi tersebut karena mengikuti imam. Apabila imam atau orang yang shalat sendirian lupa tidak bertasyahud dan ingat ketika posisi belum berdiri tegak, dia boleh kembali ke posisi tasyahud awal.

Jika seseorang lupa tidak membaca qunut dan ingat ketika menyentuhkan dahinya ke tempat sujud maka dia tidak dibenarkan kembali untuk membaca qunut karena telah melakukan fardhu yang lain. Namun, bila dia ingat sebelum menyentuhkan dahinya ke tempat sujud maka dia boleh kembali untuk membaca qunut dan sujud sahwi jika telah sampai batasan orang ruku’. Posisi meletakkan dahi ke tempat sujud sama dengan posisi berdiri tegak.

Ketiga, mengerjakan rukun fi’li karena didorong oleh keraguan. Misalnya dia ragu apakah telah ruku’, sujud, atau telah masuk rakaat berapa, dia melakukan rukun tersebut maka dia dianjurkan sujud sahwi, meskipun keraguan tersebut hilang sebelum salam. Berbeda halnya bila keraguan itu sirna sebelum melakukan rukun yang bisa jadi tambahan maka dia tidak disunahkan sujud sahwi, karena apa yang telah dilakukan itu wajib atas dasar apa pun. Karena itu ia tidak dipengaruhi oleh keraguan.

Apabila seseorang ragu, apakah sudah shalat tiga atau empat rakaat maka dia wajib menganggap rakaat yang paling sedikit (tiga rakaat). Jika keraguan itu sirna sebelum rakaat terakhir, dia tidak disunahkan sujud sahwi. Namun, bila keraguan itu hilang pada rakaat terakhir maka sunah sujud sahwi.

Keraguan belum mengerjakan rukun tertentu yang terjadi setelah salam tidak berpengaruh terhadap keabsahan shalat kecuali ragu mengenai niat, takbiratul ihram, dan bersuci. Makmum ikut melakukan sujud sahwi yang dilakukan imam. Makmum juga disunahkan sujud sahwi jika imam tidak melakukannya. Demikian pula makmum disunahkan sujud sahwi jika shalat imam batal sebelum selesai, atau setelah melakukan sujud sahwi, atau makmum ber-mufaraqah (keluar dari shalat jamaah) dari imam. Akan tetapi jika makmum mengetahui kesalahan imam dalam sujud sahwi, misalnya dia mengetahui imam bersujud secara tidak benar seperti sedikit terangkat, maka itu tidak boleh diikuti.

Makmum tidak boleh melakukan sujud sahwi sebab kesalahannya sendiri, karena semuanya telah ditanggung oleh imam seperti halnya qunut dan lain sebagainya.

Apabila makmum mengucapkan salam, menduga bahwa imam telah mengucapkan salam tapi kenyataannya belum, maka dia harus mengulangi salamnya dan tidak diperkenankan sujud sahwi sebab kealpaan yang dilakukan pada saat ia berstatus makmum.

Jika ketika tasyahud akhir makmun ingat bahwa dia meninggalkan fardhu yang dapat membatalkan shalat selain niat dan takbiratul ihram, dia harus menambah satu rakaat setelah imam mengucapkan salam dan tidak sunah sujud sahwi, karena ketika meninggalkan fardhu tersebut dia masih berstatus sebagai makmum. Jika dia ragu meninggalkan rukun selain niat dan takbiratul ihram, tambahlah satu rakaat setelah imam salam dan lakukan sujud sahwi.

Makmum, sekalipun masbuq, wajib mengikuti sujud sahwi imam dan sunah mengulangi sujud sahwi pada akhir shalatnya yang dilakukan sendirian.

3. Tempat Sujud Sahwi

Menurut qaul jadid, waktu sujud sahwi ialah sebelum salam dan sesudah tasyahud akhir sebagaimana hadits yang telah dijelaskan di depan yang diriwayatkan oleh Muslim dan periwayat lainnya dari Ibnu Buhainah.

Kesunahan sujud sahwi hilang setelah mengucapkan salam secara sengaja, walaupun waktu pemisahnya tidak lama. Kesunahan sujud sahwi juga hilang setelah mengucapkan salam, karena lupa jika pemisahnya lama. Jika jarak pemisahnya tidak lama, dia boleh melakukan sujud sahwi.

Konsekuensi bila kembali melakukan sujud sahwi, dia masuk lagi dalam hukum shalat, menurut pendapat ashah. Seandainya dalam kondisi demikian dia berhadats maka shalatnya batal. Sebab, dengan melakukan sujud sahwi berarti dia berada dalam kondisi shalat. Dia pun harus meng¬ulangi salam, sebab salam yang pertama tidak berguna jika waktu pemisah antara salam pertama dan perbuatan sujud sahwi berlangsung singkat.

Apabila imam shalat Jum’at lupa, lalu makmum melakukan sujud sahwi sehingga waktu shalat Jum’at habis, maka mereka menyempurnakan shalat Zhuhur dan bersujud sahwi. Jika imam menduga lupa, lalu dia bersujud sahwi, dan ternyata tidak lupa maka menurut pendapat ashah dia tetap bersujud sahwi, sebab dia telah menambah dua sujud karena lupa.

E. Hukum dan Tempat Sujud Tilawah dan Sujud Syuhur

1. Hukum Sujud Tilawah

Sujud tilawah disunahkan bagi orang yang membaca, mendengarkan, dan tidak sengaja mendengarkan al-Qur”an (ayat-ayat sajdah). Sujud tilawah dilakukan di luar shalat dengan sekali sujud berdasarkan ijma’ dan hadits-hadits shahih. Di antaranya adalah hadits riwayat Ibnu Umar ra, “Nabi membacakan al-Qur’an kepada kami. bila membaca ayat sajadah, beliau bertakbir dan bersujud, kami pun mengikutinya,” (HR. Abu Dawud dan al-Hakim).

Hadits lainnya yaitu riwayat Muslim yang berstatus marfu’ dari Abu Hurairah ra, “Apabila anak Adam membaca ayat sajadah lalu bersujud, setan pun minggir sambil menangis dia berkata, ‘Betapa celaka aku, anak Adam disuruh bersujud dan melakukannya, karena itu dia berhak masuk surga. Dan aku diperintah bersujud tapi aku melanggarnya, nerakapun jadi bagianku.”

Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud ra bahwa Nabi saw membaca surah an-Najm dan bersujud, lalu jin dan manusia mengikutinya kecuali Umayah bin Khalaf. Akibatnya, dalam Perang Badar dia mati dalam keadaan musyrik.”

Meskipun demikian, tidak diwajibkan sujud tilawah ketika membaca surah an-Najm karena dua hal. Pertama, Zaid bin Tsabit ra pernah membaca surah ini di hadapan Nabi saw namun beliau tidak melakukan sujud tilawah. (HR. al-Bukhari dan Muslim). Kedua, hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar ra, “Kami diperintah melakukan sujud tilawah. Siapa saja yang melakukannya, dia benar; dan siapa saja yang tidak melakukannya, dia tidak berdosa,” (HR.al-Bukhari).

Walhasil, hukum sujud tilawah tidak wajib melainkan sunah. Jika ada orang yang menyangkal ketentuan ini dengan dalih bahwa Allah SWT mengecam orang yang tidak bersujud dalam firman-Nya, “Apabila al-Qur’an dibacakan kepada mereka, mereka tidak mau bersujud,” (QS. al-lnsyiqaq [84]: 21), jawabannya singkat saja, bahwa ayat ini berbicara tentang orang kafir, sesuai indikator ayat sebelum dan sesudahnya.

2. Ayat-Ayat Sajdah

Kita disunahkan melakukan sujud tilawah ketika membaca atau mendengar

satu dari empat belas ayat sajdah berikut.

AYAT-AYAT SAJDAH

No. Surah Ayat Sajdah
1 al-A’raf [7]: 206

إِنَّ الَّذِينَ عِنْدَ رَبِّكَ لا يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِهِ وَيُسَبِّحُونَهُ وَلَهُ يَسْجُدُونَ

2 ar-Ra’d[13]: 15

وَلِلَّهِ يَسْجُدُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ طَوْعًا وَكَرْهًا وَظِلالُهُمْ بِالْغُدُوِّ وَالآصَالِ

3 an-Nahl [16]: 50

يَخَافُونَ رَبَّهُمْ مِنْ فَوْقِهِمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ

4 al-Isra’ [17]: 109

وَيَخِرُّونَ لِلأذْقَانِ يَبْكُونَ وَيَزِيدُهُمْ خُشُوعًا

5 Maryam [19]: 58

أُولَئِكَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّينَ مِنْ ذُرِّيَّةِ آدَمَ وَمِمَّنْ حَمَلْنَا مَعَ نُوحٍ وَمِنْ ذُرِّيَّةِ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْرَائِيلَ وَمِمَّنْ هَدَيْنَا وَاجْتَبَيْنَا إِذَا تُتْلَى عَلَيْهِمْ آيَاتُ الرَّحْمَنِ خَرُّوا سُجَّدًا وَبُكِيًّا

6 al-Hajj [22]: 18

أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللَّهَ يَسْجُدُ لَهُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَمَنْ فِي الْأَرْضِ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ وَالنُّجُومُ وَالْجِبَالُ وَالشَّجَرُ وَالدَّوَابُّ وَكَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ وَكَثِيرٌ حَقَّ عَلَيْهِ الْعَذَابُ وَمَنْ يُهِنِ اللَّهُ فَمَا لَهُ مِنْ مُكْرِمٍ إِنَّ اللَّهَ يَفْعَلُ مَا يَشَاءُ

7 al-Hajj [22]: 77

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

8 al-Furqan [25]: 60

وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اسْجُدُوا لِلرَّحْمَنِ قَالُوا وَمَا الرَّحْمَنُ أَنَسْجُدُ لِمَا تَأْمُرُنَا وَزَادَهُمْ نُفُورًا

9 an-Naml [27]: 26

اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ رَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ

10 as-Sajdah [32]:15

إِنَّمَا يُؤْمِنُ بِآيَاتِنَا الَّذِينَ إِذَا ذُكِّرُوا بِهَا خَرُّوا سُجَّدًا وَسَبَّحُوا بِحَمْدِ رَبِّهِمْ وَهُمْ لَا يَسْتَكْبِرُونَ

11 Fushshilat [41]: 38

فَإِنِ اسْتَكْبَرُوا فَالَّذِينَ عِنْدَ رَبِّكَ يُسَبِّحُونَ لَهُ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَهُمْ لَا يَسْأَمُونَ

12 an-Najm[53]:62

فَاسْجُدُوا لِلَّهِ وَاعْبُدُوا

13 al-lnsyiqaq[84]:21

وَإِذَا قُرِئَ عَلَيْهِمُ الْقُرْآنُ لَا يَسْجُدُون

14 Al-‘Alaq[96]:19

كَلَّا لَا تُطِعْهُ وَاسْجُدْ وَاقْتَرِبْ

Amr bin Ash ra. meriwayatkan, “Rasulullah membacakan kepadaku lima belas ayat sajdah dalam al-Qur’an; tiga dalam surah mufashshal (surah-surah yang dimulai dari surah Qâf sampai surah an-Nâs) dan dua dalam surah al-Hajj.” Sisanya terdapat dalam surah Shâd.

Pada surah Shâd ayat 24 kita tidak disunahkan sujud tilawah, melainkan sujud syukur yang dilakukan diluar shalat. Melakukan sujud tersebut didalam shalat secara sengaja dapat membatalkan. Menurut pendapat yang ashah, sujud ini dianjurkan dilakukan diluar shalat, dan haram dilakukan didalam shalat. Ibnu Abbas ra. berkata, “Surah Shâd tidak mengandung anjuran sujud tilawah.”

Imam dan orang yang shalat munfarid diperkenankan sujud tilawah atas bacaan ayat sajdahnya sendiri. Jika mereka bersujud tilawah karena mendengar ayat sajdah yang dibaca orang lain maka shalatnya batal. Begitu juga batal shalatnya, bila mereka membaca ayat sajdah bertujuan sujud tilawah pada selain shalat Subuh hari Jum’at.

Shalat makmun pun batal bila dia mengakhirkan sujud tilawah. Makmum hanya boleh melakukan sujud tilawah hanya karena mendengar bacaan ayat sajdah imam. Jadi, apabila seseorang melakukan sujud tilawah karena bacaannya sendiri, bacaan selain imam, atau mengakhirkan sujud tilawah, maka shalatnya batal.

Seperti telah dijelaskan di depan, orang yang membaca, mendengarkan, dan mendengar (tanpa sengaja) ayat sajdah, disunahkan sujud tilawah kecuali bacaan ayat sajdah orang yang tidur (mengigau), orang junub, orang yang mabuk, dan orang yang lupa. Orang yang tidak melakukan sujud tilawah sampai waktu yang lama menurut ‘urf, meskipun karena udzur, tidak disunahkan sujud tilawah.

Sujud tilawah dilakukan berulang sesuai pengulangan ayat sajdah, meskipun dalam rangka menghafal al-Qur’an, di tempat yang sama, atau dalam satu rakaat, mengingat ada penyebab yang baru. Beda halnya jika ayat sajdah dibaca pada waktu yang dimakruhkan shalat agar bersujud tilawah pada waktu tersebut, maka dia tidak boleh melakukannya, sebab makruh melakukan shalat pada waktu itu; atau membaca ayat sajdah ketika shalat dengan maksud semata agar dapat melakukan sujud tilawah, ini pun tidak diperbolehkan. Jika dia melakukan hal itu secara sengaja dan mengetahuinya maka shalatnya batal, karena dia telah sengaja menambahkan sebagian rukun shalat. Satu rakaat sama dengan satu majelis, dan dua rakaat sama dengan dua majelis.

3. Syarat dan Tata Cara Sujud Tilawah

Sujud tilawah dan sujud syukur tidak lepas dari sejumlah syarat, yaitu;

1. Suci dari najis, hadats kecil, dan hadats besar,

2. Menutupi aurat,

3. Niat bersamaan dengan takbiratul ihram, dan

4. Mengucapkan salam, bila sujud tilawah dilakukan diluar shalat.

Sunah-sunah yang berlaku pada sujud dalam shalat yang telah diuraikan di depan juga berlaku dalam sujud tilawah dan sujud syukur.

Tata cara sujud tilawah diluar shalat yaitu;

1) Wajib niat melakukan sujud tilawah, mengacu pada Hadits shahih yang diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim dari Umar ra, “Sungguh, amal perbuatan tergantung pada niatnya.”

2) Takbiratul ihram karena mengikuti sunah Nabi saw, mengacu pada Hadits riwayat Abu Dawud. Dianjurkan mengangkat kedua tangan. Hal ini diqiyaskan dengan shalat sebagaimana telah dijelaskan dalam bahasan takbiratul ihram.

3) Dianjurkan mengucapkan takbir ketika turun untuk bersujud tanpa mengangkat kedua tangan.

4) Mengucapkan salam.

            Takbiratul ihram, menurut pendapat shahih, merupakan syarat, demikian pula mengucapkan salam menurut pendapat yang azhar. Dan tidak dianjurkan melakukan duduk istirahat.

• Doa Sujud Tilawah

سَجَدَ وَجْهِيَ لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَارَكَ اللهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِيْنَ

“Aku sujudkan wajahku kepada Dzat yang menciptakan lalu menyempurnakannya, memberiku pendengaran, penglihatan dengan kekuatan dan daya-Nya. Mahabaik Allah, Sang Pencipta yang paling baik.”

Bisa juga dengan doa,

اَللَّهُمَّ اكْتُبْ لِي عِنْدَكَ أَجْرًا وَاجْعَلْهَا عِنْدَكَ ذَخْرًا وَضَعْ عَنِّي بِهَا وِزْرًا وَاقْبَلْهَا مِنِّي كَمَا قَبَلْتَهَا مِنْ عَبْدِكَ دَاوُوْدَ

“Wahai Allah, catatlah kami dengan sujud ini sebagai orang yang mendapatkan pahala di sisi-Mu. Jadikan ia sebagai simpananku di sisi-Mu. Jadikan ia sebagai pelindungku di sisi-Mu. Terimalah sujudku ini sebagaimana Engkau menerima sujud hamba-Mu, Dawud.”

Boleh berdoa dengan doa yang dibaca ketika sujud dalam shalat, yaitu tasbih dan tahmid.

4. Sujud Syukur

Sujud syukur sunah dilakukan ketika memperoleh nikmat yang besar, terhindar dari musibah, melihat orang yang tertimpa musibah atau orang sakit, atau menyaksikan orang yang bermaksiat. Sujud syukur sunah dilakukan terang-terangan di hadapan orang yang bermaksiat, tidak di hadapan orang yang terkena musibah. Lakukanlah sujud tersebut sebagai rasa syukur kepada Allah SWT secara tersembunyi kecuali di hadapan orang fasik atau kafir, untuk menggertak, bila tidak membahayakan diri sendiri.

Termasuk sujud syukur ialah bersujud saat membaca surah Shad, la seperti sujud tilawah yang dilakukan diluar shalat. Sujud ini jika dilakukan didalam shalat maka dapat membatalkan shalat.

Apabila seseorang yang bersujud sebagai bentuk merendahkan diri dan ketundukan hati kepada Allah SWT. tanpa ada sebab, sujud seperti ini haram. Contohnya seperti sujud yang dilakukan oleh sebagian orang setelah melaksanakan shalat. Perbuatan ini bid’ah. Setiap bid’ah itu sesat selain beberapa hal yang dikecualikan. Diharamkan juga bersujud di depan guru.

Menurut pendapat ashah, boleh melakukan sujud syukur dan sujud tilawah diatas kendaraan bagi musafir. Jika seseorang melakukan sujud tilawah dalam shalat yang dikerjakan diatas kendaraan, jelas dia boleh melakukannya dengan isyarat.

Hukum sujud syukur sama seperti sujud tilawah dan shalat sunah, seperti persyaratan harus menghadap kiblat, suci dari hadats dan najis, dan menutupi aurat.

Dalam al-Majmu’ dijelaskan, disamping melakukan sujud syukur, kita juga disunahkan bersedekah dan shalat sebagai bentuk syukur.

Selain itu, ketika membaca ayat-ayat rahmah (ayat-ayat yang berisi kasih sayang Allah) kita disunahkan memohon rahmat-Nya. Demikian halnya dianjurkan memohon perlindungan kepada Allah SWT. ketika membaca ayat-ayat adzab (ayat-ayat yang berisi tentang siksa).

Terakhir, disunahkan melakukan sujud syukur ketika membaca surah Shad diluar shalat.- Jika seseorang sengaja melakukannya ketika shalat dan tahu bahwa hal itu haram, maka shalatnya batal. Jika hal itu dilakukan karena mengikuti imam yang berpendapat sujud syukur boleh dilakukan dalam shalat, atau dia lupa atau tidak tahu, maka shalatnya tidak batal. Dia pun disunahkan sujud sahwi. Jika imam melakukan sujud syukur dalam shalat, makmum boleh berniat mufaraqah (memisahkan diri dari jamaah) atau menunggu imam dalam posisi berdiri.

F. Adzan dan Iqamah

1. Definisi Adzan dan Iqamah

Adzan secara etimologi berarti “pemberitahuan”. Allah SWT berfirman, “Serulah manusia untuk mengerjakan haji,” (QS. al-Hajj [22]: 27).

Secara terminologi, adzan adalah ucapan tertentu untuk menginformasikan bahwa waktu shalat fardhu telah masuk. Redaksi adzan diucapkan dua-dua, redaksinya sebagai berikut :

اَللهُ اَكْبَر، اَللهُ اَكْبَر، اَللهُ اَكْبَر، اَللهُ اَكْبَر

أَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلَهَ إِلاَّاللهُ ، أَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلَهَ إِلاَّاللهُ

اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ ، اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ

حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ ، حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ

حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ ، حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ

اَللهُ اَكْبَر، اَللهُ اَكْبَر

لاَ إِلَهَ إِلاَّالله

“Allah Mahabesar, Allah Mahabesar

Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah

Aku bersaksi bahwa Muhammad utusan Allah

Mari kita shalat

Mari kita menuju kemenangan

Allah Mahabesar

Tiada tuhan selain Allah”

Para ulama menyepakati pensyariatan adzan. la termasuk syi’ar Islam dan hukumnya sunah kifayah. Dalil tentang adzan sangat banyak. Diantaranya firman Allah swt, “Apabila kalian menyeru (mereka) untuk (melaksanakan) shalat..,” (QS. al-Ma idah [5]: 58), dan Hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim, “Apabila waktu shalat telah tiba, adzanlah seorang dari kalian, lalu hendaklah orang yang paling tua mengimami kalian.”

Sahabat yang pertama kali bermimpi pemberlakuan adzan ialah Abdullah bin Zaid dan Umar bin Khathab ra. Wahyu Allah SWT ternyata senada dengan mimpi mereka.

Al-Bazzar meriwayatkan, “Nabi diperdengarkan adzan pada malam Isra’. Malaikatlah yang menyaksikan beliau mengumandangkan adzan diatas tujuh langit. Kemudian Jibril mempersilahkan beliau maju ke depan, untuk mengimami penduduk langit. Diantara mereka adalah Adam dan Nuh. Allah pun menyempurnakan kemuliaan beliau mengungguli penduduk langit dan bumi.”

Nabi saw berkata kepada Abdullah bin Zaid ra, setelah dia menuturkan mimpi yang dialaminya, “Insya Allah, mimpi itu benar adanya. Segera temui Bilal dan sampaikanlah mimpimu itu, agar dia mengumandangkan adzan tersebut. Karena suara Bilal lebih lantang dibanding suaramu. “Adzan itu terdengar oleh Umar bin Khathab ra yang sedang berada di rumah. Dia menarik serban Nabi saw lalu berkata, “Demi Dzat yang mengutus engkau dengan haq, wahai Rasulullah, sungguh aku juga bermimpi seperti mimpinya.” Beliau menjawab, “Segala puji hanya bagi Allah.” Peristiwa tersebut terjadi pada tahun pertama Hijriah.

Iqamah, bentuk masdar dari kata kerja aqama. Kata ini digunakan untuk menunjukkan ucapan khusus untuk Iqamah, karena ia merupakan tanda bahwa shalat akan segera didirikan.

2. Hukum Adzan dan Iqamah

Adzan dan Iqamah hukumnya sunah, karena Rasulullah saw tidak memerintahkan keduanya dalam Hadits yang menuturkan shalat orang Badui. Padahal beliau disana menyebutkan wudhu, menghadap kiblat, dan rukun shalat lainnya. Hal ini diperkuat dengan sabda beliau, “Andaikata manusia mengetahui pahala yang terkandung dalam adzan dan shaf pertama, mereka pasti memerhatikannya,” (HR. al-Bukhari). Redaksi iqamah dibaca satu-satu kecuali pada kalimat “qad qamat ash-shalah.”

Adzan dan iqamah hukumnya sunah kifayah bagi orang yang melaksanakan shalat jamaah, seperti memulai ucapan salam. Sedangkan bagi orang yang shalat munfarid hukumnya sunah ‘ain. Keduanya diberlakukan saat akan mendirikan shalat fardhu.

Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dalam bab Kusuf asy-Syams, mengenai anjuran mengucapkan “asshalatu jami’ah” ketika akan mendirikan shalat ‘Id, shalat Kusuf, shalat Istisqa, dan shalat Tarawih secara berjamaah.

Anjuran mengumandangkan adzan dan iqamah pada shalat fardhu berlaku pada selain shalat qadha dan shalat jama’ bagi laki-laki dengan suara keras meskipun dia shalat sendiri dan meskipun dia mendengar adzannya jamaah yang lain.

Apabila seseorang menjama’ beberapa shalat fa’itah (shalat yang ditinggalkan dan dikerjakan pada waktu lain), jama’ taqdim, atau jama’ ta’khir, dia cukup adzan untuk shalat yang pertama saja.

Bagi perempuan dianjurkan iqamah saja untuk dirinya sendiri dan para wanita yang mendirikan shalat berjamaah, bukan untuk para pria dan para waria (khuntsa). Perempuan secara mutlak tidak dianjurkan adzan. Jika dia membaca adzan dengan suara pelan hanya untuk dirinya atau sesama jenisnya, itu diperbolehkan. dan haram dengan suara yang lantang. Sunah melantunkan iqamah saja bagi perempuan yang mendirikan shalat jamaah.

Adzan sekaligus iqamah lebih utama daripada menjadi imam. Tetapi menjadi imam lebih utama daripada sekadar mengumandangkan iqamah. Disunahkan bagi orang yang mumpuni untuk melakukan keduanya (adzan dan iqamah), meskipun shalat jamaah terdiri dari dua orang (makmum dan imam), sesuai tuntunan Hadits Hasan.

3. Syarat Keabsahan Adzan

Syarat keabsahan adzan adalah sebagai berikut :

1. Masuk waktu shalat. Tujuan adzan adalah menginformasikan tentang masuknya waktu shalat, sebab itu tidak sah mengumandangkan adzan sebelum masuk waktu, kecuali adzan awal shalat Subuh yang disunahkan adzan pada pertengahan malam. Nabi saw bersabda, “Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan pada malam hari, para sahabat pun minum, sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan suara adzan,” (HR. Al-Bukhari dan Muslim) dan adzan pertama shalat Jum’at. la boleh dilakukan sebelum matahari tergelincir.

2. Berurutan. Karena mengikuti sunah Rasulullah saw, seperti halnya iqamah.

3. Muwalah (berkesinambungan). Apabila muadzin tidak melakukan muwalah meskipun lupa maka adzannya tidak sah. Akan tetapi berbicara, diam, pingsan, dan tertidur sebentar tidak berpengaruh terhadap keabsahan adzan.

4. Dilakukan oleh satu orang seperti halnya iqamah.

5. Menggunakan bahasa Arab. Adzan yang menggunakan bahasa ‘ajam (non-Arab) hukumnya tidak sah jika ada orang yang mampu mengucapkan bahasa Arab dengan baik, dan dia wajib mengajarkan orang lain.

6. Sebagian jamaah mendengar suara adzan tersebut, walaupun hanya satu orang.

7. Suara adzan dapat didengar oleh diri sendiri, meskipun tidak dapat didengar orang lain, seperti halnya iqamah.

4. Syarat Muadzin

Seorang Muadzin harus memenuhi empat syarat, yaitu:

1. Islam

2. Tamyiz

3. Laki-laki

4. Mengetahui masuknya waktu shalat jika berstatus sebagai muadzin tetap. Haram hukumnya menetapkan muadzin yang tidak mengetahui waktu shalat, meskipun adzannya sah.

Adzan yang dikumandangkan orang kafir, orang gila, anak kecil yang belum tamyiz, perempuan atau banci untuk jamaah laki-laki atau banci, hukumnya tidak sah.

Adapun syarat orang yang iqamah yaitu hanya Islam dan tamyiz.

5. Sunah-Sunah dalam Adzan dan Iqamah

Beberapa hal yang sebaiknya dilakukan dalam adzan dan iqamah, yaitu:

1) Melantunkan adzan secara tartil, yaitu melafalkan kata demi kata dengan jelas.

2) Menyambung redaksi iqamah dengan ritme lebih cepat (idraj). Kedua hal ini diperintahkan oleh Rasulullah.

3) Tarji’, menjawab bacaan dua kalimat syahadat yang dikumandangkan muadzin dengan suara pelan. Rasulullah pernah mengajarkan hal ini kepada Abu Mahdzurah.

4) Membaca tatswib, yaitu mengucapkan “ash-Shalatu khairun minannaum” (shalat lebih utama daripada tidur) dua kali setelah mengucapkan “hayya ‘alaash-shalah” dan “hayya ‘ala al-falah” pada adzan shalat Subuh, baik untuk shalat qadha maupun ada’ meskipun belum masuk waktu shalat. Rasulullah saw mengajarkan ini kepada Abu Mahdzurah.

Tatswib berlaku khusus pada adzan shalat Subuh untuk memotivasi orang yang tidur agar tidak malas bangun.

5) Meletakkan jari telunjuk pada lubang telinga ketika mengumandangkan adzan. Ini tidak berlaku pada iqamah.

6) Muadzin sebaiknya orang yang bersifat adil, bisa dipercaya, berniat mendekatkan diri pada Allah swt, dan bersuara lantang agar dapat terdengar sampai tempat terjauh. Rasulullah saw bersabda kepada Abdullah bin Zaid ra, “Sampaikan kepada Bilal karena suaranya lebih lantang daripada suaramu.”

7) Mengumandangkan adzan dengan suara merdu. Ad-Darimi dan Ibnu Khuzaimah meriwayatkan, Rasulullah saw menyuruh sekitar 20 orang sahabat untuk adzan. Mereka pun adzan (secara bergiliran). Suara Abu Mahdzurah membuat beliau kagum. Beliau pun mengajarkan dia adzan. Suara adzan yang merdu tentu enak didengar, sehingga orang tergerak untuk menjawab dan melaksanakan shalat.

8) Mengumandangkan adzan di tempat yang tinggi dan di dekat masjid.

9) Melantunkan dua takbir dengan sekali hembusan nafas.

10) Membaca fathah ra dalam takbir pertama, Allahu akbara-Allahuakbara, dan membaca sukun ra pada takbir kedua.

11) Berhenti pada setiap akhir kalimat seruan adzan, sebagaimana keterangan hadits yang berstatus mauquf.

12) Ketika hujan deras di malam hari, angin kencang, dan gelap-gulita mengucapkan “ala shallu fir rihal,” setelah adzan atau setelah mengucapkan hayya ‘ala ash-shalah dan hayya ‘alaal-falah.

13) Mengumandangkan adzan dua kali dalam shalat Subuh dan mengucapkan tatswib (ash-Shalatu khairun minannaum) dua kali.

14) Tidak menjawab salam atau berusaha melakukan itu agar kita bisa berkonsentrasi menjawab adzan. Orang yang mendengar adzan menjawab dengan redaksi yang sama seperti yang dikumandangkan muadzin atau muqim (orang yang menyerukan iqamah), kecuali pada kalimat “hayya ‘ala ash-shalah dan hayya ‘alaal-falah, maka sunah menjawab dengan ucapan, la haula wala quwwata illa billah“. Jadi, kalimat ini diucapkan empat kali dalam adzan dan dua dalam iqamah, sesuai sunah Nabi saw Juga mengecualikan tatswib (ash-shalatu khairun minannaum) maka jawabannya adalah “shadaqta wa barirta” dan mengecualikan ucapan “qad qamat ash-shalah“, cukup dijawab dengan “aqamahallah wa adamaha” (semoga Allah mendirikan dan melanggengkan shalat kita).

15) Menghentikan bacaan al-Qur’an atau lainnya untuk menjawab adzan atau iqamah. Jika kita berada di kamar mandi atau sedang berhubungan seksual, sunah menjawab adzan setelah menyelesaikan hajatnya asal selisih waktunya tidak lama.

16) Muadzin, orang yang mendengarkan adzan, dan orang yang mendengar adzan secara tidak sengaja, setelah selesai adzan disunahkan membaca shalawat kepada Nabi saw Muslim meriwayatkan, “Apabila kalian mendengar adzan, jawablah seperti ucapannya (muadzin), kemudian bacalah shalawat kepadaku. Barang siapa bershalawat kepadaku satu kali maka Allah membalasnya sepuluh kali lipat.”

17) Membaca doa setelah adzan berikut,

اَللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلاَةِ الْقَائِمَةِ آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيْلَةَ وَالْفَضِيْلَةَ وَالدَّرَجَةَ الْعَالِيَةَ الرَّفِيْعَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُوْدًا الَّذِي وَعَدْتَهُ

“Ya Allah, pemilik seruan yang sempurna ini dan shalat yang akan didirikan, anugerahkanlah kepada Muhammad wasilah yaitu keutamaan, derajat yang tinggi dan luhur. Berilah beliau kedudukan yang terpuji yang telah Engkau janji kan. “

Doa ini merupakan aplikasi dari sabda Rasulullah saw, “Mohonkanlah wasilah kepada Allah untukku, karena ia satu tempat di surga yang hanya dianugerahkan kepada satu hamba Allah, dan aku berharap akulah orangnya. Barang siapa memohonkan wasilah kepada Allah untukku, dia berhak memperoleh syafaatku.”

18) Membaca doa begitu selesai adzan dan pada waktu antara adzan dan iqamah.

19) Disunahkan menyiapkan dua muadzin dalam satu masjid. Satu muadzin bertugas sebelum fajar dan yang lain sesudah fajar.

20) Iqamah dilakukan di tempat yang berbeda dengan tempat adzan, dengan suara yang lebih rendah dari adzan, menoleh ke kanan dan ke kiri ketika menyerukan “hayya ‘alaash-shalah“dan “hayya ‘alaal-falah“.

Apabila adzan dilakukan oleh beberapa orang (jamaah) maka yang mengumandangkan iqamah adalah muadzin tetap, walaupun adzannya urutan terakhir. Jika tidak, iqamah dilakukan oleh orang yang pertama adzan. Jika dia menolak, boleh dengan cara mengundi.

Waktu iqamah dikembalikan pada pertimbangan imam, sedangkan waktu adzan menurut pertimbangan muadzin. Ibnu Adi dan yang lain meriwayatkan, “Muadzin lebih berhak menentukan adzan; imam lebih berhak atas iqamah.” Biasakanlah hal itu meskipun tanpa seizin imam.

6. Perkara yang Dimakruhkan dalam Adzan

Berikut ini beberapa perkara yang dimakruhkan dalam adzan.

1. Terlalu memanjangkan bacaan adzan.

2. Berbicara ketika adzan.

3. Tidak menjawab adzan.

4. Adzan sambil duduk atau berkendaraan kecuali bagi musafir diatas kendaraan.

5. Muadzin orang yang fasik, anak kecil, sedang junub, atau orang yang berhadats, kecuali berhadats ketika adzan.

6. Tidak menghadap kiblat.

Demikian penjelasan tentang Tata Cara Dan Hukum-Hukum Shalat yang Kami kutip dari Buku al-Fiqhu asy-Syafi’iy al-Muyassar, karya Prof. Dr. Wahbah Zuhaili.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya

Dua Macam Berpikir, Karena Iman ...
الْفِكْرَةُ فِكْرَتَانِ فِكْرَةُ تَصْدِيْقٍ وَإِيْمَانٍ وَفِكْ...
Berpikir Adalah Pelita Hati
الْفِكْرَةُ سِرَاجُ الْقَلْبِ فَإِذَا ذَهَبَتْ فَلَا إِضَاءَةَ...
Pikirkan Makhluk-Nya
الْفِكْرَةُ سَيْرُ الْقَلْبِ فِى مَيَادِيْنِ الْأَغْيَارِ Berp...
Sangat terhina, waktu kosong tap...
الْخِذْلَانُ كُلَّ الْخِذْلَانِ اَنْ تَتَفَرَّغَ مِنَ الشَّوَا...
Orang Yang Diberkati Umurnya
مَنْ بُوْرِكَ لَهُ فِى عُمْرِهِ اَدْرَكَ فِى يَسِيْرٍ مِنَ الز...
Ada kalanya, Umur Panjang Tapi K...
رُبَّ عُمْرٍ اِتَّسَعَتْ امَادُهُ وَقَلَّتْ اَمْدَادُهُ وَرُبّ...

Anggota DINULQOYIM