TANGGUNGAN DAN JAMINAN

TANGGUNGAN DAN JAMINAN

1. Definisi, Dasar Hukum Pensyariatan, dan Macam-Macam Tanggungan

Ulama pengikut Madzhab Syafi’i mengungkapkan tanggungan atas piutang atau kekayaan dengan istilah dhaman, sedang asuransi jiwa atau badan dengan istilah kafalah, dan tanggungan atas harta benda yang dijadikan barang jaminan dengan istilah tanggungan mengembalikan harta benda (dhaman radd al- ‘ain).

Menurut bahasa, pengertian tanggungan adalah bersedia menanggung. Sedangkan dalam istilah syara’, tanggungan adalah bersedia memberikan hak sebagai jaminan pihak lain, menghadirkan seseorang yang mempunyai kewajiban membayar hak tersebut, atau mengembalikan harta benda yang dijadikan barang jaminan. Tanggungan pun kerap digunakan sebagai istilah sebuah perjanjian yang menyatakan kesiapan memenuhi semua hal yang telah disebutkan. Dengan demikian, tanggungan itu sama dengan mengintegrasikan suatu bentuk tanggungan ke tanggungan yang lain.

Dan yang bersedia memikul tanggungan disebut penjamin (dhâmin, dhamîn, hamîl, za’îm, kâfil, kafîl dan shabîr). Hanya saja menurut al-Mawardi, menurut adat yang berlaku istilah “dhaman” dipergunakan untuk tanggungan dalam hal kekayaan, hamîl dalam masalah diyat atau denda.

Hukum penanggungan adalah mubah. Sesuai dengan firman Allah SWT, “Siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh (bahan makanan seberat) beban unta, dan aku jamin itu,” (QS. Yusuf [12]: 72).

Ada ulama yang berpendapat bahwa ayat ini dapat digunakan sebagai argumen dalam menetapkan hukum syariat. Mereka adalah jumhur ulama selain ulama pengikut Madzhab Syafi’i. Hal tersebut terdapat dalam syariat Nabi Yusuf.

Seluruh ulama sepakat bahwa dasar hukum tanggungan ditetapkan dengan beberapa hadits, misalnya hadits, “Penjamin adalah seseorang yang bertanggung jawab,” dan hadits shahih al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah saw kedatangan sebuah jenazah, lalu beliau bertanya, “Apakah dia meninggalkan sesuatu?” Para sahabat menjawab, “Tidak.” Beliau kembali bertanya, “Apakah dia mempunyai kewajiban utang?” Para sahabat menjawab, “Tiga dinar,” lalu beliau bersabda, “Shalatilah teman kalian tersebut.” Abu Qatadah berkata, “Shalatilah dia wahai Rasulullah, dan saya bersedia menanggung utangnya,” lalu beliau menshalatinya.

Bentuk tanggungan ada tiga macam, yaitu tanggungan piutang, jiwa, dan harta benda.

2. Rukun Tanggungan atas Harta Benda atau Piutang dan Syarat-Syaratnya

a. Rukun Tanggungan

Rukun tanggungan ada lima macam, yaitu penjamin, penanggung, tertanggung, barang tanggungan, dan shighat. Penjamin adalah pemikul tanggungan; penanggung adalah orang yang memberikan pinjaman; tertanggung adalah orang yang bertindak atas nama dirinya; barang tanggungan adalah harta benda atau piutang; dan shighat adalah ijab dan qabul.

b. Syarat-Syarat Tanggungan

1)         Persyaratan pihak yang menjadi penjamin

Cakap dalam bertindak. Yakni kemampuan melaksanakan tatanan agama dan mengelola kekayaan, karena tanggungan merupakan sebuah tindakan yang berkenaan dengan harta. Oleh karena itu, tanggungan yang dilakukan oleh orang gila, anak-anak, seseorang yang dicekal akibat cacat akalnya adalah tidak sah. Sebab, mereka dianggap tidak cakap. Sedangkan tanggungan yang dilakukan oleh seseorang yang dicekal akibat bangkrut adalah sah. Sama seperti tanggungan atas pembelian barang yang dia lakukan juga sah.

2)         Persyaratan pihak yang menjadi penanggung

Menurut pendapat yang ashah, tanggungan harus sepengetahuan pihak penanggung atau orang yang memiliki piutang, karena karakter manusia dalam pembayaran utang ditinjau dari segi sulit dan mudahnya penagihan utang bermacam-macam. Selain itu, status hukum pengetahuan wakil penanggung tentang tanggungan, sama dengan pengetahuan penanggung, sebagaimana fatwa yang disampaikan Ibnu ash-Shalah dan lain-lain. Statemen tersebut merupakan pandangan yang kuat, karena mayoritas manusia tidak akan pernah menyerahkan haknya kepada seseorang, kecuali dia orang yang sangat handal dalam melakukan penuntutan, sehingga orang yang menyerahkan haknya secara umum cenderung bersikap melunak.

Dan menurut pendapat yang ashah, penanggung tidak disyaratkan untuk menerima dan merelakan adanya tanggungan tersebut, karena ketentuan ini tidak disampaikan dalam naskah hadits Abu Qatadah di muka. Atas dasar hal ini tanggungan untuk melepaskan beban orang yang masih hidup dan telah meninggal dunia adalah sah, karena status barang tanggungan telah menjadi utang yang mengikat.

(3) Persyaratan pihak tertanggung

Di dalam masalah tanggungan tidak disyaratkan meminta izin dari pihak tertanggung, karena melunasi utang pihak lain tanpa seizinnya dapat dibenarkan, bahkan kesediaan melunasi utang pihak lain merupakan tindakan mulia. Alasan lainnya, ulama telah sepakat bahwa menanggung beban utang mayat adalah sah, meskipun dia tidak mampu mengganti pembayaran tersebut. Begitu juga adanya tanggungan tidak harus diketahui oleh tertanggung, diqiyaskan terhadap masalah permintaan izin, karena dalam kasus ini tidak memuat muamalah.

4) Persyaratan barang tanggungan (kekayaan atau piutang) yang menjadi jaminan

Pertama, barang tanggungan berupa hak yang sudah pasti mengikat pada saat akad tanggungan berlangsung. Sehingga penanggungan perkara yang belum wajib hukumnya tidak sah. Misalnya penanggungan biaya hidup istri dan pembantunya sehari setelah hari ini, biaya hidup kerabat untuk masa yang akan datang, dan penanggungan perkara yang akan dipinjamkan kepada seseorang. Karena tanggungan merupakan jaminan kepercayaan yang berkenaan dengan hak milik, tanggungan tidak dibenarkan mendahuluinya, sama seperti penyampaian kesaksian. Oleh karena itu, penanggungan nafkah istri dan pembantunya yang telah lewat dan sehari setelahnya adalah sah, karena perkara tersebut sudah pasti menjadi kewajiban. Dikecualikan dari persyaratan itu, tanggungan dengan sistem tanggung-menanggung, maka tanggungan demikian hukumnya sah.

Tanggungan dengan sistem tanggung-menanggung, yakni tanggungan hak kepemilikan atas barang jualan atau harga pembelian barang yang akan diperoleh, misalnya seorang penjamin berkata kepada pembeli, “Saya tanggung jaminan harga pembelian barang milikmu,” atau dia berkata kepada penjual, “Saya tanggung barang jualan milikmu jika harga pembelian itu telah berhak dimiliki, atau barang ditarik melalui akad syuf’ah yang dilakukan sebelumnya, harga pembelian cacat, atau berkurang, karena rendahnya kualitas harga pembelian atau kekurangan yang tampak dalam alat penimbang.”

Penanggungan atas jaminan juga sah. Misalnya penjamin berkata, “Saya tanggung barang jaminan, perolehan harga pembelian atau barang jualan milikmu,” tanpa menyebutkan berhak dimiliki atau ucapan lainnya. Menjamin muslam fih (barang pesanan) setelah diserahkan kepada pemesan atau pembeli hukumnya sah, jika penjual telah menerima bayaran yang telah ditentukan.

Penanggungan harga pokok barang milik pemesan, jika muslam fih masih dalam proses pengalihan hak kepemilikannya adalah tidak sah. Karena muslam fih masih tetap dalam tanggungan. Sedangkan penanggungan hanya dapat di implemantasikan dalam barang yang sudah dalam genggaman.

Kedua, barang tanggungan harus berupa hak milik yang telah mengikat atau paling tidak statusnya akan mengikat. Oleh karena itu, penanggungan komisi dalam akad ju’alah, setelah menyelesaikan sebuah pekerjaan hukumnya sah, sama seperti hak milik yang digadaikan. Sedangkan apabila sebelum pekerjaan selesai, penanggungan komisi hukumnya tidak sah. Karena ju’alah merupakan akad yang tidak mengikat, sehingga akad ju’alah boleh dianulir sebelum pekerjaan dilakukan. Pemilik pekerjaan tidak dibenarkan menuntut kesediaan pekerja untuk melakukan pekerjaan dan menyempurnakannya sampai selesai.

Menurut pendapat yang ashah, penanggungan harga pembelian barang dalam masa khiyar adalah sah. Karena harga tersebut akan mengikat. Jadi hal tersebut menunjukkan bahwa kepastian utang bukan sebagai persyaratan. Ketentuan ini menunjukkan bahwa kepastian utang sebagai persyaratan hanya dalam akad pemindahan utang, bukan persyaratan dalam penanggungan utang.

Ketiga, menurut qaul jadid, barang tanggungan harus sudah diketahui. Maksudnya diketahui jenis, kadar, sifat, dan bentuknya, karena penanggungan membiarkan kekayaan tetap dalam tanggungan seseorang melalui akad, sehingga penanggungan menyerupai jual beli dan sewa-menyewa. Oleh karena itu, penanggungan atas barang yang tidak diketahui dengan jelas dan barang yang tidak spesifik -misalnya salah satu dari dua piutang-, maka hukumnya tidak sah. Menurut qaul jadid pembebasan barang yang tidak diketahui adalah batal, kecuali pembebasan dari diyat berupa unta, maka hukumnya sah, meskipun sifatnya tidak diketahui secara pasti, karena di dalam penetapan diyat yang menjadi tanggungan orang yang melakukan tindak pidana, hal tersebut masih dalam ambang batas toleransi, sehingga hal ini terampuni pula dalam pembebasan diyat, karena mengikuti ketetapan tersebut.

Menurut pendapat yang ashah, penanggungan diyat adalah sah, seperti halnya pembebasan diyat. Alasan lain, diyat umur dan hitungan unta dapat diketahui menurut standar syari’at. Dan masalah ciri-ciri unta diyat dikembalikan ke unta yang banyak di jumpai di wilayah tersebut.

Kesimpulan

Pertama, penanggungan barang yang tidak diketahui adalah tidak sah. Begitu juga dengan pembebasan dari barang yang tidak diketahui. Karena menurut pendapat shahih, pembebasan utang sama dengan menyerahkan hak milik. Sementara penyerahan hak milik yang tidak diketahui adalah tidak sah.

Kedua, syarat-syarat piutang yang menjadi tanggungan ada tiga macam, yaitu ada kepastian utang, mengikat, dan sudah diketahui.

• Penanggungan Barang Jaminan

Akibat hukum dari persyaratan di atas, penanggungan pengembalian setiap harta benda yang dibebankan kepada orang yang menjadi tanggung jawabnya adalah sah. Sama seperti barang yang dighashab, barang pinjaman dan barang yang masih dalam proses tawar-menawar, dan barang jualan yang belum diterima. Karena maksud penanggungan dalam kasus ini adalah memperoleh harta, dan membebaskan penjamin dari tanggungan dengan mengembalikan harta benda kepada pihak penanggung. Selain itu, diapun terbebas dari tanggungan akibat kerusakan harta benda, sehingga dia tidak wajib menanggung kerugian yang setara dengan nilai jual barang.

Substansi sahnya penanggungan harta benda tergantung jika penjamin diizinkan dalam melakukan hal tersebut, atau paling tidak penjamin mampu mengambil alih harta benda itu dari tangan tertanggung.

Berbeda ketika harta benda yang berada dalam genggaman seseorang bukan barang jaminan dirinya, misalnya barang titipan, harta yang berada di bawah kekuasaan rekanan wakil, dan orang yang mendapat wasiat, maka penanggungan harta benda tersebut tidak sah. Karena yang wajib dilakukan dengan harta tersebut adalah melepaskan barang, bukan mengembalikan barang.

Merurut qaul jadid, pembebasan harta benda yang ada dapat dipastikan batal. Karena objek hukum tanggungan adalah utang. Begitu juga dengan pembebasan dan utang yang tidak diketahui jenis, kadar, atau sifatnya juga tidak sah, sebagaimana penjelasan di muka. Karena pembebasan itu bergantung terhadap kerelaan seseorang, sedangkan penanggungan utang yang tidak diketahui jelas tidak logis.

Namun demikian, menurut pendapat yang ashah, jika penjamin berkata, “Saya tanggung,hartamu yang menjadi kewajiban si Zaid mulai dari 1 hingga 10 dirham, ” maka pembebasan itu sah. Karena dengan penyebutan batas akhir tidak ditemukan lagi unsur penipuan.

Sebagaimana dikemukakan oleh an-Nawawi dia hanya menanggung sebesar 9 dirham, dengan memasukkan hitungan pertama. Karena hal ini merupakan awal kesediaan dimulai, dan mengeluarkan hitungan terakhir.

5) Persyaratan Shighat Tanggungan

Shighat merupakan rukun kelima yang mencakup tanggungan atas piutang, dan asuransi jiwa atau badan. Shighat Juga berupa pernyataan yang memberi pemahaman tentang kesediaan untuk menanggung.

Misalnya seseorang berkata, “Saya tanggung piutangmu yang wajib dibayar oleh seseorang,” “Saya bertanggungjawab atas piutangmu,” “Saya siap memikul piutangmu,” “Saya menjadi penanggung jawab atas dirinya,” “Saya orang yang menjamin utang si Zaid.”

Sedangkan apabila penjamin berkata, “Saya akan membayar kekayaan tersebut,” atau “Saya akan mencoba menghadirkan orang tersebut,” maka perkataan itu merupakan janji tentang kesiapan dirinya. Dia tidak harus melaksanakan perbuatan itu, karena shighat sama sekali tidak menunjukkan tentang kesiapan untuk menanggung utang.

Menurut pendapat yang ashah, menahan penanggungan berupa harta benda atau jiwa secara bersyarat tidak dapat dibenarkan. Contohnya, “Jika awal bulan ini telah tiba, saya tanggung utang yang wajib dibayar oleh seseorang,” atau “Saya siap menjadi penanggung jawab terkait badannya.” Alasannya, karena keduanya merupakan jenis akad, sehingga keduanya tidak boleh digantung.

Masih menurut pendapat yang ashah, tanggungan berupa badan tidak boleh dibatasi waktu. Misalnya, “Saya orang yang bertanggung jawab atas diri si Zaid hingga bulan ini, tetapi setelahnya saya lepas dari tanggung jawab itu.” Jika pertanggung jawaban tetap terus dipertahankan, tetapi dia mensyaratkan penangguhan penjaminan selama sebulan, hal ini dapat dibenarkan. Karena hal tersebut menunjukkan kesiapan mengerjakan perbuatan tetap dalam tanggungan, sehingga boleh ditangguhkan hingga batas waktu tertentu. Seperti halnya pekerjaan dalam akad sewa-menyewa.

Sedangkan pertanggungjawaban atas diri seorang tidak boleh ditangguhkan, baik batas waktu penangguhan sudah diketahui seperti awal tahun ini misalnya, atau belum seperti masa panen.

Menurut pendapat yang ashah, penanggungan utang yang masa pelunasannya telah tiba dengan ditangguhkan hingga masa tertentu adalah sah. Penanggungan merupakan bentuk pengabdian, dan hajat menuntut demikian, sehingga penanggungan menjadi sah sesuai dengan kesiapan pihak penjamin. Oleh karena itu, menurut pendapat yang ashah, pihak penjamin hanya dibenarkan sesuai dengan kesanggupannya.

Sebaliknya, penanggungan utang yang belum jatuh tempo dengan dibayar tunai adalah sah, karena penanggungan merupakan bentuk pengabdian berupa kesanggupan membayar utang secara tunai. Penanggungan demikian adalah sah, sama seperti hukum asal dalam penanggungan utang. Namun demikian, hal ini tidak wajib, seperti halnya kesanggupan orang yang sebenarnya harus menanggung.

3. Ruang Lingkup Penanggungan Utang

Penanggungan utang baik berupa utang barang berharga (emas dan perak) atau nilai kegunaan barang adalah sah. Artinya, penanggungan nilai kegunaan barang yang sudah pasti menjadi tanggungan adalah sah, sebagaimana sahnya penanggungan kekayaan.

4. Akibat Hukum Penanggungan yang Dianggap Sah

Jika penanggungan sah sesuai dengan berbagai persyaratan yang telah disebutkan, maka pemilik piutang berhak menuntut piutangnya terhadap masing-masing pihak baik peminjam asli maupun penjamin. Alasan penagihan terhadap peminjam asli adalah karena utang masih tetap menjadi kewajibannya. Sedangkan penagihan terhadap penjamin berdasarkan hadits, “Penjamin merupakan pihak yang bertanggung jawab.” Pemilik piutang berhak menagih sebagian utang kepada salah satu dari mereka, dan menagih sebagian lagi kepada pihak lain.

Jika ada penjamin lain yang menanggung sebagai pengganti penjamin pertama, pihak pemberi pinjaman boleh menuntut pelunasan utang terhadap semuanya. Jika penjamin menuntut pembayaran utang, maka dia berhak menuntut pembayaran utang terhadap peminjam asli, jika dia menanggung berdasarkan izin darinya.

Menurut pendapat yang ashah, penanggungan utang dengan syarat terbebasnya peminjam asli dari utang adalah tidak sah. Sebab, persyaratan tersebut kontradiktif dengan tuntutan penganggungan utang.

Jika pemilik hak membebaskan peminjam asli dari tanggungan utang, maka penjamin juga bebas dari tanggungan utang tersebut karena gugurnya penanggungan utang, tidak demikian dengan kasus sebaliknya. Jika pemilik hak membebaskan penjamin, maka peminjam asli tidak terbebas dari tanggungan utang, karena tindakan tersebut hanya menggugurkan tali kepercayaan. Dengan demikian, gugurnya hal itu, tidak otomatis menggugurkan utang, sama seperti penghentian akad gadai.

Jika pihak penjamin atau peminjam asli meninggal dunia, sementara utang belum jatuh tempo, maka utang berubah menjadi utang tunai kepada mayat, bukan kepada pihak lain yang masih hidup. Utang belum tiba saatnya dibayar kepadanya, karena dia masih mendapat kelonggaran dengan pembayaran secara jatuh tempo. Oleh karena itu, jika orang yang meninggal adalah peminjam yang asli, penjamin berhak menuntut pemilik hak agar menarik piutangnya dari harta peninggalan mayat atau membebaskan utangnya, karena harta peninggalan terkadang habis, sehingga penjamin tidak mendapat pengembalian harta miliknya, ketika dia bertanggungjawab.

Jika pihak yang meninggal dunia adalah penjamin, dan pemilik hak mengambil piutangnya dari tirkah, maka para ahli waris tidak dibenarkan menuntut peminjam (tertanggung) yang mengizinkan dalam hal penanggungan sebelum jatuh tempo pembayaran utang tiba.

Jika pemberi pinjaman telah menuntut penjamin agar melunasi utang, penjamin berhak menuntut peminjam asli agar membayar utang, jika dia menanggung dengan restu dari peminjam. Menurut pendapat yang ashah, penjamin tidak dibenarkan menuntut tertanggung agar membayar utang sebelum dia ditagih.

5. Hak Penagihan Tanggungan

Penjamin yang bertanggungjawab atas penanggungan utang berhak menuntut tagihan berupa harta yang digunakan untuk menanggung utang kepada peminjam asli, jika dalam kasus ini terdapat izin penanggungan dan pembayaran utang. Jika tidak terdapat izin dalam melakukan kedua hal tersebut, dia tidak berhak menuntut uang tagihan, karena status penjamin adalah sebagai pihak yang melakukan pengabdian.

Menurut pendapat yang ashah, apabila izin hanya ditemukan dalam hal penanggungan utang, maka penjamin berhak menagih terhadap peminjam asli, karena dia diizinkan melakukan tindakan yang menyebabkan utang lunas. Tidak demikian halnya dengan kasus sebaliknya. Maksudnya, dalam kasus ketika proses penanggungan tidak disertai dengan izin, sementara dalam hal pembayaran utang dia mendapatkan izin, maka dia tidak berhak melakukan penagihan karena kewajiban membayar utang disebabkan adanya penanggungan, sementara dalam hal ini tertanggung tidak memberi izin.

Apabila penjamin membayar utang melalui keputusan mediasi, misalnya dia mengadakan mediasi dari utang sejumlah 100 dirham dengan tuntutan melepaskan kain seharga 50 dirham, maka menurut pendapat yang ashah, dia tidak berhak menagih kecuali harta yang digunakan untuk menanggung utang. Karena, harta itulah yang digunakan sebagai pengganti tanggungan.

Sedangkan seseorang yang melunasi utang orang lain tanpa jaminan dan izin, dia tidak berhak menagih peminjam asli, karena hal ini dianggap sebagai bentuk pengabdian. Jika peminjam asli mengizinkan utangnya dilunasi dengan syarat penjamin berhak menagih kepadanya, maka penjamin yang melakukan pembayaran utang berhak menagih kepada peminjam asli guna memenuhi janji tersebut.

Begitu juga seseorang yang membayar utang berhak melakukan penagihan terhadap peminjam asli, jika dia memberikan izin kepadanya secara mutlak tanpa penyebutan syarat penagihan terhadap dirinya, ketika dia bersedia membayar utang dengan tujuan meminta kembali haknya, sesuai dengan adat yang berlaku pada umumnya.

Menurut pendapat yang ashah, mediasi yang dilakukan oleh pihak yang mendapat izin membayar sejumlah utang dengan memberikan jenis utang yang berbeda, tidak menghalangi penagihan atas hak dirinya. Sebab tujuan pemberi izin adalah terbebas dari tanggungan, sementara pembebasan tanggungan telah terwujud.

Ringkasnya, jika penjamin telah melunasi utang, maka dia berhak menagih haknya terhadap penjamin yang asli, jika dia menanggung berdasarkan izin dari tertanggung. Jika tidak demikian, maka dia tidak berhak melakukan penagihan, baik ketika dia melunasinya mendapat izin atau tidak.

• Kepastian Hukum Adanya Tujuan Penagihan

Penjamin utang dan orang yang membayar utang melalui proses perizinan tanpa disertai akad penanggungan utang berhak melakukan penagihan, jika dia mampu menghadirkan dua saksi laki-laki, atau seorang laki-laki dan dua orang perempuan tentang pembayaran utang. Menurut pendapat yang ashah, bisa pula dengan saksi seorang laki-laki yang disertai sumpah tentang adanya pembayaran utang. Sebab, satu orang saksi yang disertai sumpah dapat dijadikan sebagai alat bukti yang kuat.

Apabila penjamin tidak mampu menghadirkan saksi, dia tidak berhak melakukan penagihan. Hal itu dapat terjadi jika dia membayar pada saat peminjam asli tidak berada di tempat pembayaran utang, dan peminjam asli mengaku bahwa dia telah melakukan kebohongan, karena pada dasarnya tidak ada pembayaran. Dia telah bertindak lalai dengan tidak melakukan kesaksian.

Begitu pula, menurut pendapat yang ashah, jika peminjam membenarkan pihak penggugat yang mengaku telah melakukan pembayaran utang, maka penjamin tidak berhak melakukan penagihan. Sebab, peminjam tidak mendapat manfaat yang berkenaan dengan pembayaran utang oleh pihak yang telah melunasinya.

Jika penanggung membenarkan, sementara peminjam (tertanggung) menganggapnya telah melakukan kebohongan, dan tidak ada keterangan saksi yang kuat, atau seseorang telah melakukan pembayaran utang di hadapan peminjam asli, maka pihak yang telah melakukan pembayaran utang berhak melakukan penagihan, menurut pendapat yang rajih. Alasannya karena gugurnya tagihan utang dalam kasus pertama, dan pembayaran utang atas sepengetahuan peminjam asli dalam kasus kedua.

Jika pihak yang membayar utang berkata, “Pembayaran utang dihadiri beberapa saksi,” dan mereka semua telah meninggal, atau hilang jejaknya, atau tiba-tiba mereka fasik, lalu peminjam mengaku bahwa dia telah melakukan kebohongan dalam menyampaikan kesaksian, maka pernyataan yang diterima ialah pernyataan peminjam asli dengan disertai sumpah. Karena, pada dasarnya tidak ada pembebasan atas tanggungannya, dan tidak ada kesaksian. Jika para saksi mengatakan bahwa dia telah melakukan kebohongan, maka statusnya sama seperti kasus ketika dia tidak mampu menghadirkan saksi.

Kesimpulan

Jika ada pihak yang menanggung utang seseorang (tertanggung) tanpa seizinnya, dia tidak dibenarkan menuntut pelunasan haknya terhadap pihak tertanggung, karena dia tidak ikut intervensi dalam pembayaran utang berdasarkan ketiadaan izin darinya. Oleh karena itu, tertanggung tidak wajib membebaskan tanggungannya. Jika penjamin menanggung melalui izin dari tertanggung, dan apabila pemilik hak menuntut penjamin melunasi tagihan, maka penjamin berhak menuntut tertanggung agar melunasi tanggungannya. Karena, ketika dia dibolehkan memaksa tertanggung untuk membayar utang yang telah dibayar lunas, maka dia dibenarkan menuntut pembayaran tagihan ketika dia telah ditagih. Menurut pendapat yang ashah, jika dia belum dituntut membayar tagihan, dia tidak berhak menuntut pembayaran tagihan, karena dia tidak berhak menagih peminjam sebelum pemberi pinjaman menagih dirinya.

• Khiyar dalam Hal Penanggungan Utang

Di dalam masalah penanggungan utang tidak ditetapkan khiyar, karena khiyar bertujuan menghindari kerugian dan memperoleh keuntungan. Sementara penjamin secara sadar ikut terlibat dalam akad tanggungan bahwa dia merupakan pihak yang dirugikan dan sama sekali tidak memperoleh keuntungan ketika melibatkan diri dalam akad tanggungan. Oleh Karena itu, ada sebuah pepatah. “Tanggungan adalah sebuah penyesalan, ditengah-tengahnya mendapat kecaman, dan akhirnya menanggung beban.”

• Tanggungan dari Pihak Lain

Apabila seseorang menjual barang ke pihak lain dengan catatan ada seorang penjamin yang menanggung harga pembelian, maka jual beli tidak diperkenankan sampai dia menentukan pihak penjamin, karena tujuan penanggungan berbeda-beda sesuai dengan perbedaan karakter pihak yang menanggung. Sama seperti tujuan gadai akan berbeda-beda sesuai dengan perbedaan jenis barang yang digadaikan. Maksudnya harus memastikan pihak yang menjadi penjamin meskipun dia orang dapat dipercaya, dan memastikan barang gadaian, karena tingkatan orang-orang yang dapat dipercaya berbeda-beda, dan beragamnya jenis barang gadaian.

Namun demikian, jika seseorang menyertakan syarat agar penanggungan dihadiri dua orang saksi, maka penanggungan boleh terus dilakukan tanpa harus menentukan dua orang saksi, karena tujuan penanggungan tidak akan pernah berubah dengan saksi yang berbeda-beda.

Penanggungan dan Persyaratan yang Batal

Hukum akad penanggungan utang batal jika disertai berbagai persyaratan yang batal, karena akad penanggungan utang tersebut dapat batal akibat jumlah kekayaan yang tidak diketahui kepastiannya. Oleh karena itu, batalnya akad disebabkan syarat penanggungan yang batal, seperti halnya jual beli.

6. Terbebasnya Pihak Tertanggung dari Utang

Apabila penanggung telah menerima haknya dari pihak tertanggung, maka penjamin telah bebas dari tanggungan. Karena, tanggungan merupakan bentuk jaminan yang berkenaan dengan hak. Karena itu, jaminan tersebut hilang dengan sendirinya ketika hak telah diterima, sama seperti jaminan barang gadaian. Jika pemberi pinjaman telah menerima haknya dari penjamin, maka pihak tertanggung terbebas dari tanggungan kepadanya, Karena dia telah menunaikan haknya dari orang yang dipercayainya. Oleh karena itu, orang mempunyai tanggungan utang terbebas dari utangnya. Sama seperti kasus jika utang dilunasi dari uang hasil penjualan barang gadaian.

Jika pihak tertanggung dibebaskan, maka penjamin utang juga bebas karena penanggungan merupakan jaminan yang berkenaan dengan utang. Ketika orang yang mempunyai utang dibebaskan dari utang, jaminan itu menjadi terlepas. Sama seperti terlepasnya barang gadaian ketika pegadai dibebaskan dari utangnya.

Namun, jika penjamin dibebaskan, pihak tertanggung tidak otomatis bebas, karena pembebasan atas diri penjamin bertujuan menggugurkan jaminan tanpa harus menyerahkannya. Oleh karena itu, gugurnya jaminan tidak membebaskan peminjam dari utangnya. Sama seperti akad gadai yang batal.

Kesimpulan

Jika peminjam asli telah bebas atau dibebaskan, penjamin ikut pula bebas. Namun, apabila penjamin yang dibebaskan, pihak peminjam asli tidak otomatis bebas.

7. Berakhirnya Akad Tanggungan

Penanggungan utang akan berakhir jika ditandai dengan mulai tercapainya sasaran penanggungan itu sendiri, yaitu salah satu dari dua perkara sebagai berikut.

Pertama; pembayaran utang pemilik piutang telah nyata-nyata dilunasi, atau paling tidak dengan sebuah tindakan yang mengarah ke pembayaran utang, yaitu tindakan pemberi pinjaman yang menghibahkan hartanya kepada peminjam sehingga tidak ada satu hal pun yang membiarkan tanggungan tetap ada.

Kedua; pembebasan utang yang keluar dari pemberi pinjaman terhadap peminjam, atau dengan suatu hal yang memiliki pemahaman yang sama dengan hal tersebut, sehingga utang menjadi gugur. Akan tetapi pembebasan penjamin dari tanggungan tidak berakibat utang menjadi otomatis bebas, karena pembebasan itu hanya bertujuan menghindari penagihan, dan utang tetap menjadi tanggungan peminjam. Utang piutang juga dapat berakhir melalui akad pemindahan utang kepada orang kaya, sehingga peminjam terbebas dari tanggungannya, atau melalui mediasi yang dilakukan antara pemberi pinjaman dan peminjam dengan tuntutan pengurangan sebagian utang.

• Pertanggungan Badan (Kafalah bi Nafsi)

Menurut al-madzhab, pertanggungan semacam ini hukumnya sah. Karena mengikuti dalil nash yang dipakai sebagai sumber hukum tentang hal tersebut yang terdapat dalam berbagai manuskrip yang ditulis oleh para ulama pengikut Madzhab Syafi’i. Sedangkan Imam Syafi’i sendiri berpendapat bahwa pertanggungan jiwa hukumnya lemah. Maksud perkataan beliau adalah lemah dari sisi qiyas. Sementara menurut pendapat azhar, pertanggungan jiwa adalah sah, sebagaimana firman Allah , “Aku tidak akan melepaskannya (pergi) bersama kalian, sebelum kalian bersumpah kepadaku atas (nama) Allah, bahwa kalian pasti akan membawanya kepadaku kembali…,” (QS. Yusuf [12]: 66)

Abu Ishaq as-Sabi’i meriwatkan melalui jalur Haritsah bin Mudhrab ra dia berkata, “Saya melaksanakan shalat fajar bersama Abdullah bin Mas’ud ra, ketika dia selesai mengucapkan salam, seorang lelaki berdiri, lalu dia memuji Allah SWT dan mengucap syukur kepada-Nya”. Diceritakan dalam sebuah kisah, “Jika mereka bertaubat, kerabat dekat mereka dapat dibenarkan menanggung jiwa mereka.” Ibnu Mas’ud meminta mereka bertaubat, lalu mereka bertaubat dan kerabat dekatnya menanggung jiwa mereka. Masalahnya penyerahan hak berupa jiwa harus melalui proses akad, sehingga pertanggungan hak berupa jiwa hukumnya boleh, seperti halnya utang.

Sementara itu, pertanggungan dalam hal hukuman yang menjadi hak Allah SWT, misalnya hukuman berzina, minum arak, dan mencuri, tidak boleh dilakukan (tidak sah) karena hak Allah diberlakukan untuk menjauhkan dan menghilangkan tindakan tersebut. Kewenangan ini tidak dapat diganti dengan seseorang sehingga dia harus bekerja keras menghindarinya sebisa mungkin.

Jika hukuman itu bagian dari hak manusia atau hamba Allah SWT, menurut al-madzhab, pertanggungan jiwa seseorang yang terkena tuntutan hukuman yang menjadi hak anak cucu Adam tersebut hukumnya sah, misalnya hak qishas, hukuman menuduh berzina, dan takzir. Sebab, hukuman semacam ini merupakan sebuah hak yang mengikat sehingga menyerupai kekayaan atau piutang.

Kafalah bi Nafsi adalah kesediaan menghadirkan tertanggung ke hadapan pihak penanggung untuk suatu tujuan dengan seizin tertanggung. Pertanggungan jiwa semacam ini tanpa seizin dan kerelaan diri atau wali tertanggung hukumnya tidak sah. Karena itu, jika penanggung jawab melakukan tindakan tersebut tanpa restu dari tertanggung, dia tidak akan mampu menyerahkannya.

Diperbolehkan pertanggungan jiwa anak-anak, orang gila, narapidana, orang yang tidak jelas keberadaannya, serta orang yang telah meninggal -sebelum dikuburkan- sebelum berubah jasadnya, dan tanpa memindahkan jasad mayat dari suatu daerah ke daerah lain, untuk dihadirkan ke hadapan penanggung sehingga dia dapat mendengarkan keterangan tentang tertanggung, jika penjamin memikul tanggung jawab hal tersebut, dan tidak diketahui nama dan keturunannya.’

Menurut pendapat yang ashah, pertanggungan anggota tubuh tertanggung adalah batal. Sama seperti menjual atau menyewakannya. Karena, memisahkan anggota tubuh dengan akad tersendiri hukumnya tidak sah. Sedangkan tanggungan ke anggota tubuh lainnya tidak mungkin dilakukan, karena anggota tubuh tidak dapat menjalar. Karena itu, pertanggungan anggota tubuh hukumnya batal.

Jika penjamin tetah memastikan tempat penyerahan, maka tempat tersebut tidak dapat diubah sesuai dengan perjanjian. Jika belum, misalnya dia tidak memastikan sebuah tempat khusus, tempat penyerahan pertanggungan ialah tempat yang biasa untuk penyerahan, sama seperti tempat penyerahan ketika akad salam.

Pertanggungan jiwa boleh dilakukan secara langsung dan ditangguhkan hingga masa tertentu. Sama seperti pertanggungan utang boleh langsung dan secara jatuh tempo. Hanya saja pertanggungan jiwa tidak boleh ditangguhkan hingga masa yang tidak diketahui kapan berakhirnya, karena akad tersebut menuntut kepastian tentang hak yang dimiliki seseorang yang berada dalam tanggungan. Pertanggungan jiwa tersebut tidak boleh ditangguhkan hingga masa yang tidak diketahui kapan berakhirnya, seperti halnya jual beli.

Penjamin dituntut menghadirkan tertanggung seketika itu juga, jika pertanggungan jiwa itu sah karena terpenuhi semua rukun dan persyaratannya. Misalnya penjamin berkata, “Saya bertanggung jawab atas diri si Zaid yang menjadi hakmu wahai Umar,” dan pertanggungan jiwa itu mendapat restu dari si Zaid, sementara Zaid mempunyai tanggungan kekayaan milik Umar, dan akad dilakukan secara mutlak tanpa dibatasi oleh waktu. Jika penjamin memang membatasi masa penangguhan, dia dituntut menghadirkan tertanggung ketika masa penangguhan berakhir.

Ketika tertanggung tidak diketahui jejaknya, tidak dibenarkan memaksa penjamin untuk menghadirkannya sampai dia mengetahui posisi tertanggung. Dia diberi tenggang waktu selama proses pencarian dan kembali. Setelah masa tenggang habis dan penjamin belum mampu menghadirkan tertanggung, maka dia dicekal. Namun demikian, dia tidak wajib menanggung sesuatu yang menjadi kewajiban tertanggung, baik berupa harta atau hukuman.

Pertanggungan jiwa berakhir dan penjamin terbebas dari tanggung jawab dengan terpenuhinya hal-hal sebagai berikut.

Pertama; dengan adanya penyerahan tertanggung oleh penjamin di tempat penyerahan tanpa ada sesuatu rintangan yang menghalangi penanggung untuk melaksanakan eksekusi terhadapnya, karena dia telah melaksanakan kewajibannya. Jika penjamin telah menghadirkan tertanggung, tetapi disertai dengan adanya rintangan, dia belum terbebas dari tanggungan, karena penyerahannya tidak mengandung manfaat.

Kedua; dengan kehadiran pihak tertanggung, dan dia berkata, “Saya menyerahkan diri sebagai pengganti dari pihak penjamin,” dan tidak cukup hanya sekadar kehadirannya tanpa perkataan, “Saya menyerahkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban saya,” karena dia belum dianggap menyerahkan dirinya ke hadapan penanggung, dan tidak ada seorang pun yang mengganti posisi dirinya. Jika ada orang lain menyerahkan tertanggung ke hadapan penanggung sebagai pengganti dari pihak penjamin dengan seizin tertanggung, maka penjamin menjadi bebas. Sedangkan apabila tanpa disertai izin dari tertanggung, dia tidak terbebas dari tanggungan jika penanggung belum menerima.

Ketiga; jika tertanggung meninggal dunia, penjamin bebas secara otomatis, dan tidak harus menggantinya dengan utang, karena dia tidak menanggungnya. Penanggung pun tidak berhak meminta sesuatu yang termuat dalam harta peninggalannya, karena dia tidak mempunyai kewajiban membayar sejumlah kekayaan. Namun, jika pihak penanggung meninggal dunia, pertanggungan jiwa tidak otomatis batal.

Keempat; jika terdapat syarat yang mengharuskan penjamin menanggung sejumlah kekayaan jika dia kehilangan kesempatan untuk menyerahkan tertanggung, misalnya penjamin berkata, “Saya bertanggung jawab atas dirinya dengan janji berupa pembayaran uang pengganti, saya wajib mengganti dengan sejumlah kekayaan,” maka pertanggungan jiwa hukumnya batal, karena hal ini merupakan persyaratan yang kontradiktif dengan tuntutan pertanggungan jiwa, dengan alasan bahwa penjamin tidak berkewajiban membayar ganti rugi ketika akad bersifat mutlak.

Demikian penjelasan tentang Tanggungan dan Jaminan yang Kami kutip dari Buku al-Fiqhu asy-Syafi’iy al-Muyassar, karya Prof. Dr. Wahbah Zuhaili

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya

Dua Macam Berpikir, Karena Iman ...
الْفِكْرَةُ فِكْرَتَانِ فِكْرَةُ تَصْدِيْقٍ وَإِيْمَانٍ وَفِكْ...
Berpikir Adalah Pelita Hati
الْفِكْرَةُ سِرَاجُ الْقَلْبِ فَإِذَا ذَهَبَتْ فَلَا إِضَاءَةَ...
Pikirkan Makhluk-Nya
الْفِكْرَةُ سَيْرُ الْقَلْبِ فِى مَيَادِيْنِ الْأَغْيَارِ Berp...
Sangat terhina, waktu kosong tap...
الْخِذْلَانُ كُلَّ الْخِذْلَانِ اَنْ تَتَفَرَّغَ مِنَ الشَّوَا...
Orang Yang Diberkati Umurnya
مَنْ بُوْرِكَ لَهُ فِى عُمْرِهِ اَدْرَكَ فِى يَسِيْرٍ مِنَ الز...
Ada kalanya, Umur Panjang Tapi K...
رُبَّ عُمْرٍ اِتَّسَعَتْ امَادُهُ وَقَلَّتْ اَمْدَادُهُ وَرُبّ...

Anggota DINULQOYIM