Syarat Wajib Wudlu

Syarat wajib wudlu ada 6 perkara yaitu

Syarat Wajib Wudlu yang Syah

  1. Niat, menurut pandangan syara’, hakikat niat adalah bermaksud pada sesuatu bersama dengan mengerjakannya, jadi apabila maksudnya tadi tidak sekaligus disertai dengan mengerjakannya maka hal semacam itu disebut ‘azam’.

Niat tersebut dilakukan saat membasuh sebagian dari wajah (muka). Bukan sebelum dan bukan sesudah, tapi pada saat bersamaan. Bagi orang yang sedang berwudlu ketika ia membasuh apa yang diterangkan tadi, harus niat menghilangkan hadast, atau niat menunaikan syarat diperkenannya mengerjakan sesuatu yang dibutuhkan harus wudlu atau niat menunaikan fardlunya wudhu saja, atau niat bersuci menghilangkan hadast, jadi apabila orang yang sedang berwudlu tadi tidak mengucapkan niat menghilangkan hadast, maka tidak dianggap sah wudlunya. Bahkan ketika ada orang yang berwudlu ia niat seperti apa yang sudah lazim berlaku pada tatacara niat tadi, disamping itu ia sertakan pula membersihkan badan, atau disertakan niat biar segar badannya, maka bisa dianggap sah wudlunya.

  1. Membasuh bagian muka secara keseluruhan.

Adapun batas batasnya (wajah yang harus dibasuh) dari atas kebawah, mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala menurut ukurang umumnya orang, hingga sampai pada bagian bawah janggut. Yaitu kedua tulang yang padanya tumbuh gigi bagian bawah, dimana kedua tulang itu permulaannya berkumpul atau bertemu di dagu. Sedang pada bagian akhirnya ada disekitar telinga, adapun batas lebarnya yaitu batas antara kedua telinga, mulai dari telinga kanan sampai ke telinga kiri. Dan apabila pada bagian wajah terdapat rambut yang tumbuh baik rambut itu jarang-jarang atau lebat, maka wajib membasuhnya sampai pada kulit yang ada di bagian bawahnya rambut (dimana rambut itu tumbuh).

Adapun jenggot laki-laki yang tumbuh lebat, sekiranya orang yang berbicara didepanya tidak dapat melihat kulitnya dari sela-sela jenggot, maka cukuplah membasuh pada bagian muka yang tampak saja. Jadi berbeda dengan jenggot yang tumbuhnya jarang-jarang atau tipis sekiranya orang yang berbicara didepannya dapat melihat kulitnya maka dalam hal ini wajib membasuhnya hingga air itu sampai mengena ke bagian kulit.

Dan persoalan tersebut berbeda pula dengan jenggotnya orang perempuan dan orang banci, maka dalam hal ini wajib bagi mereka membasuh jenggotnya sampai air itu mengena pada bagian kulit mereka walaupun jenggotnya tumbuh lebat. Dan disamping harus membasuh wajah, harus membasuh pula sebagian dari kepala, leher, dan bagian bagian yang ada di bawah dagu (seperti kerongkongan, bagian disekitar kedua telinga, sebab hal ini termasuk yang membuat sempurnanya pembasuhan bagian muka).

  1. syarat wajib wudlu selanjutnya adalah Membasuh dua tangan hingga sampai pada siku-siku. Jadi, kalau seseorang tidak memiliki sikusiku, maka yang harus dibagsuh bagian yang diperkirakan sebagai siku-sikunya. Dan wajib (pula) membasuh bagian-bagian yang ada di dua tangan seperti rambut (bulu), uci-uci (daging yang tumbuh dibadan), jari-jari tambahan dan kuku-kuku (sekalipun panjang). Dan wajib (pula) menhilangkan kotoran (benda) yang terdapat di bagian bawah kuku yang bisa mengcegah air sampai (mengenai) padanya (kuku-kuku).
  2. Mengusap sebagian dari kepala, baik laki-laki atau perempuan (sama saja). Atau (setidak-tidaknya) mengusap sebagian rambut yang masih ada pada batas-batas kepasala. Sedangkan dalam hal mengusap ini, tidak harus dengan tangan, tetapi bisa saja memakai secarik kain dan lainnya. Dan seandainya ada orang yang tidak mengusap kepala, tetapi sebagi gantinya ia membasuhnya, maka boleh-boleh saja. Dan demikian pulsa, seandainya oda orang (hanya) meletakkan jsaja tanganya yang sudah dibasahi, tanpa menggerak-gerakkannya, (itu pun) boleh-boleh saja (sah hukumnya).
  3. Membasuh dua kaki berserta dua mata kaki. (demikian itu) jika orang yang sedang berwudlu itu tidak memakai dua muzah. Sedang apabila ia memakai kedua muzahnya, maka ia wajib mengusap kedua muzah-nya, atau membasuh kedua kaki.

Dan wajib (pula membasuh) apa-apa yang terdapat pada dua kaki tersebut, seperti rambut (bulu yang tumbuh), uci-uci dan jari-jari tambahan sebagaimana keterangan yang lalu pada masalah pembasuhan kedua tangan.

  1. Harus tertib sewaktu mengerjakan wudlu, sesuai ketentuan urut-urutan pada fardlu-fardlunya wudlu, sebagaimana yang telah kami terangkan (seperti membasuh muka dulu sekaligus disertai niat, lalu disusul urutan berikutnya dan seterunya). Jadi, kalau orang yang berwudlu lupa akan tertib, maka tidak cukup (tidak sah) wudlunya. Dan (demikian pula) apa bila terjadi empat orang membasuh beberapa anggotanya orang yang wudlu, serentak hanya sekali basuhan dengan sizing orang yang wudlu tadi, maka yang hilang (hanya) hadast bagian wajah saja (ia baru di anggap membasuh muka saja). itulah artikel yang membahas tentang beberapa syarat wajib wudlu.

Ifa.zainal (Terjemah Fathul Qorib Alhidayah, surabaya)

 

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya

Dua Macam Berpikir, Karena Iman ...
الْفِكْرَةُ فِكْرَتَانِ فِكْرَةُ تَصْدِيْقٍ وَإِيْمَانٍ وَفِكْ...
Berpikir Adalah Pelita Hati
الْفِكْرَةُ سِرَاجُ الْقَلْبِ فَإِذَا ذَهَبَتْ فَلَا إِضَاءَةَ...
Pikirkan Makhluk-Nya
الْفِكْرَةُ سَيْرُ الْقَلْبِ فِى مَيَادِيْنِ الْأَغْيَارِ Berp...
Sangat terhina, waktu kosong tap...
الْخِذْلَانُ كُلَّ الْخِذْلَانِ اَنْ تَتَفَرَّغَ مِنَ الشَّوَا...
Orang Yang Diberkati Umurnya
مَنْ بُوْرِكَ لَهُ فِى عُمْرِهِ اَدْرَكَ فِى يَسِيْرٍ مِنَ الز...
Ada kalanya, Umur Panjang Tapi K...
رُبَّ عُمْرٍ اِتَّسَعَتْ امَادُهُ وَقَلَّتْ اَمْدَادُهُ وَرُبّ...

Anggota DINULQOYIM