SHARF (TRANSAKSI PENUKARAN UANG)

SHARF (TRANSAKSI PENUKARAN UANG)

1. Definisi Sharf

Sharf yaitu jual beli mata uang dengan mata uang, baik sejenis maupun tidak sejenis.

2. Hukum Sharf

Penukaran dua mata uang tertentu hukumnya sah, menurut ijma’ ulama, seperti ucapan, “Aku jual atau aku tukar kepadamu dinar ini dengan beberapa dirham ini.” Demikian pula sah hukumnya, penukaran dua mata uang berdasarkan sifat tertentu, seperti ucapan, “Aku jual atau tukar 1 dinar dengan ciri-ciri demikian dalam tanggunganku dengan 20 dirham mata uang suatu daerah dalam tanggunganmu,” menurut pendapat yang masyhur.

Apabila seseorang mengucapkan akad sharf secara mutlak seperti, “Aku tukar 1 dinar kepadamu dengan 20 dirham,” sementara di daerahnya terdapat satu mata uang, atau terdapat beberapa mata uang namun salah satunya lebih dominan, maka secara mutlak pula transaksi tersebut sah.

Kemudian kedua belah pihak menentukan mata uang masing-masing dan melakukan serah terima sebelum meninggalkan tempat transaksi.

Penukaran mata uang tertentu yang disifati dalam tanggungan (pesanan) hukumnya juga sah. Misalnya, “Aku jual 1 dinar ini kepadamu dengan 10 dirham yang menjadi tanggunganmu.”

Sementara itu, penukaran mata uang dalam bentuk utang hukumnya tidak sah. Misalnya seperti ucapan, “Aku jual 1 dinar yang menjadi tanggunganmu dengan sepuluh dirham yang menjadi tanggunganku.” Praktik ini termasuk jual beli utang dengan utang yang tidak diperbolehkan.

Rekayasa (hilah) dalam pengalihan kepemilikan harta ribawi dengan jenis yang sama dalam jumlah yang lebih banyak, seperti jual beli emas dengan emas dalam jumlah yang lebih banyak, hukumnya boleh. Praktiknya yaitu seseorang membeli emas dari pemiliknya seharga beberapa dirham atau dengan alat tukar barang niaga, lalu alat tukar tersebut digunakan untuk membeli emas dari orang tersebut setelah terjadi serah terima. Akad tersebut tetap sah meskipun mereka tidak berpisah dan tidak melakukan khiyar karena transaksi kedua meliputi keabsahan transaksi pertama.

Bisa juga dengan cara masing-masing pihak memberi pinjaman kepada pihak lain lalu membebaskannya, atau masing-masing menghibahkan nilai lebih kepada pihak lain. Akad demikian diperbolehkan, jika dalam transaksi jual beli, pemberian pinjaman, dan hibah tersebut tidak mensyaratkan pihak lain untuk melakukan suatu hal, meskipun meniatkan hal tersebut, hukumnya makruh.

•          Penukaran mata uang dalam tanggungan

Apabila dua orang terlibat dalam penukaran mata uang dalam tanggungan, Misalnya seseorang berkata, “Aku jual 1 dinar Mesir dengan sepuluh dirham kepadamu,” lalu pihak lain berkata, “Aku terima,” transaksi tersebut sah, baik uang tersebut ada pada mereka berdua maupun tidak, dengan syarat serah terima mata uang dilakukan di tempat transaksi sebelum berpisah. Caranya, masing-masing pihak mengajukan pinjaman atau dengan cara yang lain.

Demikian pendapat ulama Syafi’iyah, Imam Abu Hanifah, dan Imam Ahmad bin Hanbal, berdasarkan hadits Ibnu Umar ra, dia berkata, “Aku menemui Nabi lalu berkata, ‘Aku telah menjual unta di Baqi’. Aku menjualnya dengan harga beberapa dinar sambil mengambil beberapa dirham; dan menjualnya dengan harga beberapa dirham sambil mengambil beberapa dinar.’ Beliau bersabda, ‘Tidak masalah unta ditukar dengan harga yang berlaku pada hari itu, selama kedua belah pihak belum berpisah, dan kalian berdua mendapatkan sesuatu.”

Ibnu Taimiyah dalam al-Muntaqal Akhbar mengatakan bahwa hadits ini merupakan dalil diperbolehkannya mentransaksikan nilai tukar sebelum serah terima, meskipun pada masa khiyar. Hanya saja dalam transaksi yang memberlakukan khiyar syarat mengecualikan akad penukaran uang.

Asy-Syaukani memaparkan, hadits tersebut mengandung dalil tentang diperbolehkannya penukaran uang asalkan serah terima berlangsung di tempat transaksi. Emas dan perak merupakan harta ribawi. Keduanya tidak boleh dipertukarkan, kecuali dengan syarat serah terima di tempat transaksi.

•          Jual beli makanan dan mata uang secara borongan

Apabila seseorang menjual makanan (biji-bijian) atau mata uang dengan alat tukar barang sejenisnya melalui taksiran (untuk memperkirakan kesepadanannya), jual beli ini tidak sah. Meskipun faktanya kadar barang setara. Demikian ini karena adanya larangan menjual setumpuk kurma yang tidak diketahui jumlah takarannya yang telah disepakati dalam akad, sebagaimana telah disinggung dalam hadits riwayat Muslim.

Mata uang diqiyaskan dengan makanan karena keduanya sama-sama barang ribawi dan tidak diketahui takaran kesepadanannya ketika jual beli berlangsung.

Demikian penjelasan tentang Sharf (transaksi penukaran uang) yang kami kutip dari Buku al-Fiqhu asy-Syafi’iy al-Muyassar, karya Prof. Dr. Wahbah Zuhaili

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya

Dua Macam Berpikir, Karena Iman ...
الْفِكْرَةُ فِكْرَتَانِ فِكْرَةُ تَصْدِيْقٍ وَإِيْمَانٍ وَفِكْ...
Berpikir Adalah Pelita Hati
الْفِكْرَةُ سِرَاجُ الْقَلْبِ فَإِذَا ذَهَبَتْ فَلَا إِضَاءَةَ...
Pikirkan Makhluk-Nya
الْفِكْرَةُ سَيْرُ الْقَلْبِ فِى مَيَادِيْنِ الْأَغْيَارِ Berp...
Sangat terhina, waktu kosong tap...
الْخِذْلَانُ كُلَّ الْخِذْلَانِ اَنْ تَتَفَرَّغَ مِنَ الشَّوَا...
Orang Yang Diberkati Umurnya
مَنْ بُوْرِكَ لَهُ فِى عُمْرِهِ اَدْرَكَ فِى يَسِيْرٍ مِنَ الز...
Ada kalanya, Umur Panjang Tapi K...
رُبَّ عُمْرٍ اِتَّسَعَتْ امَادُهُ وَقَلَّتْ اَمْدَادُهُ وَرُبّ...

Anggota DINULQOYIM