Risalah Haidl, Nifas dan Istihadloh

HUKUMNYA BELAJAR TENTANG HAIDL NIFAS & ISTIKHADLOH

Kaum wanita wajib belajar tentang hukum-hukum haidl, nifas dan istikhadloh yang dibutuhkan. Jika sudah punya suami, dan suaminya mengerti hukum-hukum yang dibutuhkan tersebut, maka suaminya wajib mengajar. Adapun jika suaminya juga tidak mengerti, maka perempuan tersebut wajib pergi untuk belajar kepada orang yang mengerti, dan suaminya haram mencegahnya, kecuali suaminya yang belajar kemudian diajarkan pada istrinya.

PERHATIAN!

Hal ini harus kita perhatikan sungguh-sungguh. Sebab masih banyak sekali wanita yang sudah haidl atau nifas atau istikhadloh, tetapi belum mengerti tentang hukum-hukum yang penting ini. Bahkan banyak yang sudah berumah tangga, baik yang laki-Iaki atau yang perempuan sama sekali belum mengerti tentang hal ini. Padahal bab ini sangat kuat hubungannya dengan sholat, puasa, mandi, hubungan suami istri, dan sebagainya. Sedangkan orang-orang tersebut pada umumnya tidak memperhatikan, tidak mau belajar, atau belum diberi pelajaran oleh gurunya. Kemudian siapa yang berdosa …?

HAIDL

Darah yang keluar dari farji wanita itu ada tiga macam, yaitu : 1. Haidl ; 2. Nifas ; 3. istikhadloh.

Haidl adalah darah yang keluar dari farji seorang perempuan setelah umur 9 tahun, dengan sehat (tidak karena sakit), tetapi memang watak/kodrat wanita, dan tidak setelah melahirkan anak. Adapun darah yang keluar karena sakit maka dinamakan istikhadloh (seperti ketentuan dalam bab istikhadloh). Dan darah yang keluar setelah melahirkan dinamakan Nifas.

UMUR HAIDL

Seorang wanita mungkin melakukan haidl jika sudah berumur 9 tahun (taqriban) yakni tidak harus sudah sempurna 9 tahun, tetapi boleh kurang, asal kurangnya tidak sampai 16 hari. Jadi kalau mengeluarkan darah sudah termasuk haidl, apabila darah tersebut memenuhi tiga syarat bagi darah haidl, yaitu :

  1. Tidak kurang dari 24 jam .
  2. Tidak lebih dari 15 hari.
  3. Bertempat pada waktu mungkin/bisa haidl.

Adapun jika mengeluarkan darah sebelum umur tersebut maka itu bukan darah haidl tetapi darah istikhadloh. Jadi bila masih umur 9 tahun kurang 16 hari atau lebih. Mengeluarkan darah maka itu jelas darah istikhadloh.

Jika mengeluarkan darah sebelum umur haidl tersebut kemudian terus sampai masuk umur haidl, maka darah sebelum umur haidl itu darah istikhadloh, dan darah yang masuk umur haidl itu darah haidl, bila memenuhi syarat-syarat bagi darah haidl yang diterangkan di atas.

Contoh :

Pada waktu umur 9 tahun kurang dua puluh hari mengeluarkan darah selama sepuluh hari, maka 4 hari lebih sedikit yang awal itu darah istikhadloh, kemudian 6 hari kurang sedikit yang akhir itu darah haidl.

PENJELASAN

Di dalam risalah ini bila disebut sehari maka yang dimaksud adalah sehari semalam, bila disebut 15 hari maka maksudnya adalah 15 hari 15 malam, demikian juga yang lain.

TAHUN YANG DIPAKAI UNTUK MENGHITUNG UMUR HAIDL

Umur 9 tahun sebagai batas awal masa haidl seperti diterangkan di atas, itu yang untuk menghitung adalah tahun Qomariyah (tahun Hijriyah). Jadi tidak boleh di hitung dengan tahun Masehi, karena selisihnya banyak. Sebab satu tahun hijriyah itu 354 hari 8 jam 48 menit. Sedangkan 1 tahun Masehi adalah 365 hari 6 jam. Jadi kalau 9 tahun sudah selisih berapa …?

Maka dari itu, para Bapak dan Ibu supaya berhati-hati dalam menghitung umur anaknya dengan tahun Hijriyah juga dengan tahun Masehi. Jangan sampai hanya dengan tahun Masehi saja! Akibatnya ada sholat atau ibadah lain yang ditinggal.

FAIDAH

Haid adalah salah satu dari alamat baligh. Lengkapnya alamat baligh itu ada tiga:

Untuk Iaki-Iaki dua:

1. Mengeluarkan air mani setelah umur 9 tahun tepat

2. Umur 15 tahun, yakni jika setelah umur 9 tahun tidak mengeluarkan air mani, maka awal balighnya umur 15 tahun.

Untuk perempuan tiga:

  1. Keluar darah haidl, setelah umur 9 tahun atau kurang sedikit (tidak sampai 16 hari).
  2. Keluarair mani, setelah umur 9 tahun atau kurang sedikit.
  3. Umur 15 tahun yakni jika setelah umur 9 tahun tidak haidl juga tidak keluar air mani, maka awal balighnya umur 15 tahun, jadi meskipun umur 9 tahun tapi belum keluar haidl dan belum keluar mani, maka belum baligh.

Bila anak Iaki-laki atau perempuan telah melakukan salah satu alamat-alamat tersebut, maka sudah wajib sholat, puasa Romadlon dan semua kewajiban syara’i. Nah, semua tahun-tahun tersebut harus dihitung dengan tahun hijriyah. Agar lebih mudah supaya dilihat perbandingan tahun hijriyah dan masehi di bawah ini:

9 Th H = 8 th M 8 bulan 23 hari 19 jam 12 menit. Jadi masuk umur haidl Umur 8 tahun M 8 bulan 7 hari 19 jam 13 menit.

15 Th H = 14 th M 6 bulan 19 hari 9 jam (sudahBaIigh).

UMUR HAIDL TIDAK ADA HABISNYA

Umur haid itu tidak ada batas/habisnya. Yakni selama masih hidup si wanita masih mungkin haid. Jadi kalau ada wanita sudah tua mengeluarkan darah yang mencukupi syarat-syarat darah haidl. maka itu jugadinamakan darah haidl, walaupun sudah tua sekali dan sudah lama sekali tidak haid.

Adapun dawuh para ulama’ bahwa umur bebas haid itu 62 tahun. Itu hanya melihat yang lebih umum/kebanyakan wanita (bukan merupakan batasan/ kaidah).

MASA KELUARNYA DARAH HAIDL

Darah haid itu paling sedikit sehari semalam, yakni 24 Jam falakiyah (Istiwa’) baik24 jam itu terus-menerus (ittishal mu’tad) atau pun putus-putus (‘adamul ittishal mu’tad). Jadi 24 jam itu boleh tidak keluar mulai awal sampai 24 jam. Tetapi kumpulan dari darah yang putus-putus dalam beberapa hari asal tidak lebih 15 hari.

Contoh:

Mengeluarkan darah setiap hari 2 jam selama 12 hari. Ini semua darah haidl.

Jadi apabila mengeluarkan darah tidak sampai 24 jam. Jelas itu bukan darah haidl, tetapi darah istikhadloh. Demikian pula jika ada 24 jam. Tetapi kumpulan dari darah yang putus putus dalam waktu yang lebih dari 15 hari ini juga istikhadloh.

Pada gambar ini semua darah haidl

Jadi apabila mengeluarkan darah tidak sampai 24 jam. Jelas itu bukan darah haidl, tetapi darah istikhadloh. Demikian pula jika ada 24 jam. Tetapi kumpulan dari darah yang putus putus dalam waktu yang lebih dari 15 hari ini juga istikhadloh.

Pada gambar ini semua darah istikhadloh karena tidak ada 24 jam dalam waktu 15 hari. Apabila mengeluarkan darah kemudian ragu, darah yang keluar ada 24 jam atau tidak? Maka darah tersebut termasuk darah haidl.

Umumnya masa haidl itu 6 atau 7 hari, baik keluarnya darah secara terus-menerus ataupun terputus-putus. Paling lama masa haidl adalah 15 hari, meskipun keluarnya tidak terus-menerus.

Pada gambar di atas, semua darah haidl/masa haidl paling lama.

MASA TERHENTINYA DARAH DI ANTARA HAIDL YANG TERPUTUS-PUTUS

Masa terhentinya darah yang terjadi di sela-sela haidl itu dihukumi sama dengan haidl menurut pendapat qoul As Sahbi (Pendapat yang dijadikan pegangan = qoul mu’tamad).

Oleh karena itu sholat atau puasa yang dijalankan dalam masa tersebut di atas dinyatakan tidak sah. Jadi kalau puasa yang di jalankan itu puasa Ramadlon, tetap wajib diqodlo’ meskipun sudah dijalankan dengan sempurna, dan sehari penuh darah tidak keluar sama sekali. Seperti dapat dilihat pada gambar di atas.

MENGELUARKAN DARAH LEBIH DARI 15 HARI

Di atas sudah dijelaskan bahwa haidl itu paling lama 15 hari. Itu bukan berarti seandainya keluar darah melebihi 15 hari. Maka haidlnya 15 hari dan selebihnya adalah istikhadloh. Seperti terlihat pada gambar dibawah ini:

Tetapi keluarnya darah melebihi 15 hari tersebut tergolong masalah istikhadloh, yang banyak atau sedikitnya tidak sama.

Lalu  untuk menentukan berapa haidnya & berapa istikhadlohnya. Terlebih dahulu kita harus mengetahui perincian-perincian/penjelasan yang akan diterangkan pada bab istikhadloh di belakang. InsyaAllah.

Contoh:

Seorang wanita yang belum pernah haidl, kebetulan mengeluarkan darah selama 22 hari dan darahnya satu macam, maka haidlnya hanya sehari semalam dan selebihnya adalah istikhadloh.

PERINGATAN!

Masalah ini supaya diperhatikan dengan sungguh-sungguh, sebab banyak yang salah paham. Bayangkan, seandainya terjadi kesalahan pada contoh di atas, berapa banyak sholat yang ditinggalkan tanpa di qodlo’? yaitu 14 hari.

MASA SUCINYA DI ANTARA DUA HAIDL

Masa suci di antara dua haidl itu paling sedikit 15 hari, jadi kalau tidak keluar darah sudah mencapai 15 hari, lalu keluar lagi, jelas ini merupakan darah haidl apabila memenuhi syarat-syarat haidl tersebut di atas, walaupun belum tiba tanggal kebiasaannya. Umumnya masa suci itu 24 atau 23 hari. Batas maksimal (paling lamanya) tidak terbatas.

SUCI BELUM SAMPAI 15 HARI SUDAH KELUAR DARAH LAGI

Sudah diterangkan masa Suci antara dua haidl itu paling sedikit 15 hari. Maka kalau suci belum mencapai 15 hari, tiba-tiba darah keluar lagi, jelas ini bukan darah haidl tetapi darah rusak/istikhadloh.

Demikian tadi apabila keluarnya darah yang kedua itu setelah 15 hari terhitung dari hari pertama haidl yang baru saja dijalankan (baru suci). Sebab masa tersebut adalah masa tidak boleh haidl (bukan waktunya haidl). Jadi meskipun darah keluar tetap wajib melakukan sholat dengan cara sholatnya orang istikhadloh yang insya Allah akan diterangkan pada bab istikhadloh. Masa tidak dapat haidl adalah mulai setelah 15 hari terhitung dari awal haidl yang baru selesai sampai dengan 15 hari terhitung dari akhir haidl tersebut.

Pada gambar di atas mulai tanggal 16 sampai dengan tanggal 22 adalah masa tidak boleh haidl. Maka darah yang akhir (16-22) semua darah istikhadloh.

Kemudian kalau darah yang keluar pada masa tidak boleh haidl ini terus berlangsung sampai masa boleh haidl (masa suci telah mencapai 15 hari) maka darah yang keluar pada masa tidak boleh haidl adalah istikhadloh, sedangkan darah yang keluar pada masa boleh haidl adalah darah haidl, jika memenuhi syarat-syarat yang diterangkan di muka.

Pada gambar di atas darah tanggal 16-22 adalah istikhadloh, karena keluar pada masa tidak boleh haidl. Sedangkan darah 23-25 adalah darah haidl, karena sudah berada pada masa boleh haidl serta telah memenuhi syarat-syarat darah haidl.

Apabila waktunya keluar lagi sebelum melampaui 15 hari terhitung dari permulaan darah yang baru saja terhenti, maka darah yang awal dan yang akhir dihukumi satu darah. Artinya, kalau keseluruhannya tidak melebihi 15 hari, maka seluruh darah dan masa terhentinya darah yang menjadi pemisah termasuk haidl.

Sedangkan bila darah telah keluar sampai melebihi 15 hari, maka termasuk masalah istikhadloh, seperti keterangan di muka.

Contoh :

Pada gambar atas darah dan masa terhentinya darah yang memisah dihukumi haidl, karena tidak melebihi 15 hari. Pada gambar bawah, sebagai darah haidl dan sebagian lagi darah istikhadloh.
Ketentuannya insya Allah akan diterangkan dalam bab istikhadloh mendatang.

SETIAP BULAN TIDAK SAMA DENGAN KETENTUAN-KETENTUAN HAIDL

Jika ada wanita setiap bulannya, tidak memenuhi ketentuan-ketentuan/syarat-syarat haidl, yaitu:

–    mengeluarkan darah kurang 24 jam . atau
–    melebihi 15 hari, atau
–    suci tidak sampai 15 hari.

Maka adat demikian itu tidak dapat diikuti/tidak terpakai, Jadi darah yang kurang dari 24 jam tersebut tetap dihukumi istikhadloh (darah rusak). Darah yang melebihi 15 hari termasuk masalah istikhadloh (sebagian haidl, sebagian istikhadloh). Dan suci yang kurang dari 15 hari harus disempurnakan dengan masanya darah yang keluar pada masa suci (masa tidak boleh Haidl). Sekalipun orang yang adatnya menyimpang dari ketentuan-ketentuan haidl ini banyak sekali.

DARAH YANG KELUAR KETIKA HAMIL ATAU BADAN SAKIT

Darah yang keluar tatkala sedang hamil ataupun sedang sakit itu termasuk darah haidl kalau memenuhi syarat-syarat haidl meskipun tidak sama dengan adat atau sifat-sifatnya darah haidl  sebelum hamil. Adapun yang dikatakan bahwa: orang hamil tidak bisa haidl, dan kenyataannya memang demikian. Itu hanya kebiasaan saja. Sebab kalau ada darah sudah memenuhi syarat-syaratnya darah haidl (mencapai 24 jam , tidak lebih dari 15 hari, keluar pada masa boleh haidl) jelas termasuk darah haidl, meskipun keluarnya ketika badan sakit atau sedang hamil. Bahkan ketika mendekati waktu melahirkan atau terjadi di antara kelahiran dua anak kembar.

Jadi apabila darah sebelum melahirkan tidak ada 24 jam , jelas itu istikhadloh, maka wajib qodio’ sholat-sholat yang ditinggalkan. Demikian pula jika sebelum melahirkan tidak mengeluarkan darah, tapi mengeluarkan air sekalipun ada 24 jam, itu tetap wajib sholat biasa seperti orang istikhadloh. Kalau sakit ya sebisanya (dengan duduk atau tidur miring atau dengan cara-cara seterusnya) maka jika tidak sholat ya wajib qodlo’ !!!

PERINGATAN!

Masalah ini supaya benar-benar diperhatikan. Karena banyak sekali yang tidak sholat juga yang tidak qodlo’ !!!

SIFAT DARAH HAIDL

Warna darah haidl ada 5 macam:

  1. Hitam, (warna ini paling kuat)
  2. Merah
  3. Abu-Abu (antara merah dan kuning)
  4. Kuning
  5. Keruh (antara kuning dan putih)

Maka kalau ada cairan keluar dari farji tetapi warnanya bukan salah satu dari warna yang lima tersebut, seperti cairan putih yang keluar sebelum dan sesudah haidl, atau ketika sakit keputihan maka jelas ini bukan haidl tetapi sama dengan kencing, oleh karena itu jika keluar terus menerus maka tetap diwajibkan sholat, dengan cara yang akan diterangkan dalam bab istikhadloh.

Sedangkan sifat-sifat darah (selain warna) ada 4 macam;

  1. Kental
  2. Berbau (bacin = jawa)
  3. Kental sekaligus berbau
  4. Tidak kental dan tidak berbau

Darah yang hitam serta kental adalah lebih kuat dibandingkan darah hitam yang tak kental. Darah hitam yang berbau lebih kuat dibandingkan darah hitam yang tak berbau. Darah kental yang berbau lebih kuat dibanding darah kental tak berbau atau berbau tapi tidak kental. Begitulah seterusnya pada macam-macam darah yang lain.

Kalau darah yang keluar ada dua macam dan sama kuatnya seperti darah hitam-encer dan merah-kental, maka darah yang lebih dulu keluar adalah lebih kuat.

KELUAR DARAH BEBERAPA MACAM.

Telah diterangkan bahwa macamnya darah ada 5 macam, yang paling kuat darah hitam dan seterusnya. Hal ini bukan berarti kalau mengeluarkan dua macam darah atau lebih maka darah yang kuat mesti dihukumi haidl, sedangkan yang lemah istikhadloh.

Namun jika semua darah tidak melebihi 15 hari maka keseluruhannya termasuk darah haidl. Sebab setiap darah yang keluar pada masa boleh haidl, tidak kurang dari 24 jam, tidak lebih dari 15 hari, maka semuanya dihukumi darah haidl. Meskipun beberapa macam darah atau tidak sama dengan kebiasaan haidlnya.

Akan tetapi jika semua darah melebihi 15 hari, maka darah yang kuat (Dam Qowi) adalah haidl, sedangkan darah yang lemah (Dam Dloif) adalah istikhadloh, kalau memenuhi syarat-syaratnya yang akan diterangkan dalam bab istikhadloh.

Contoh: Wanita belum pernah haidl, kebetulan mengeluarkan darah.

Seperti gambar dibawah ini:

Pada contoh ini haidlnya 5 hari, yang lain adalah istikhadloh.

PERKARA YANG HARAM BAGI WANITA HAIDL ATAU NIFAS

Wanita yang haidl atau nifas diharamkan menjalankan:

1.    Sholat, tidak wajib qodlo’ bahkan haram
2.    Sujud syukur.
3.    Syujud tilawah
4.    Thowaf
5.    Puasa, tetapi wajib Qodlo’ (Romadlon)
6.    I’tikaf (diam dalam masjid)
7.    Masuk masjid kalau khawatir mengkotori masjid
8.    Membaca Al-Qur’an
9.    Menyentuh Al-Qur’an
10.    Menulis Al-Qur’an (menurut satu pendapat)
11.    Bersuci
12.    Mendatangi orang sakaratul maut (tambahan dari AI-Muhamili).
13.    Bersetubuh
14.    Dijatuhi Talaq
15.    Dibuatsenang (istimta’) tubuhnya antara pusar dan lututnya.

Orang haidl atau nifas itu diharamkan bersuci karena mempermainkan ibadah (تلاعب بالعبادة) oleh karena itu kalau ada wanita melahirkan lalu mengeluarkan darah nifas sebelum ia mandi wiladah, maka selama keluarnya darah nifas diharamkan untuk mandi wiladah. Begitu juga halnya dengan seorang istri yang baru bersetubuh, sebelum mandi janabat tiba-tiba kedatangan haidl, maka selama haidl belum berhenti diharamkan untuk mandi janabat.

PERINGATAN!
Masalah ini supaya diperhatikan sebab banyak yang salah paham.  Akhirnya ia merasa beribadah, namun sebaliknya ia malah maksiat. Jadi orang melahirkan langsung nifas tadi, mandi wiladahnya setelah selesainya nifas (bersama-sama dengan mandi nifas), isteri yang selesai dikumpuli suaminya belum mandi kemudian kedahuluan haidl tadi, mandi janabatnya sesudah haidl (bersamaan dengan mandi haidl).

FAIDAH:

Orang yang haidl atau nifas juga diharamkan mandi untuk ibadah misalnya mandi jum’at kecuali beberapa mandi haji dan yang serupa seperti mandi hari raya dan mandi untuk mendatangi perkumpulan, itu tidak haram.

ORANG HAFAL AL-QUR’AN YANG KHAWATIR LUPA BILA TAK MEMBACA TATKALA HAIDL ATAU NIFAS

Orang haidl atau nifas haram membaca Al-Qur’an itu kalau disengaja membaca Al-Qur’an. Tetapi kalau tidak sengaja Al-Qur’an sama sekali, seperti niat dzikir do’a, mencari barokah, menghafal atau meluruskan bacaan yang salah, maka tidak haram.

Oleh karena itu wanita yang menghafaI Al-Qur’an/surat-surat Al-Qur’an kalau khawatir lupa tatkala haidl atau nifas supaya mengulang hafalan Al-Qur’an di dalam hati atau bisik bisik dengan lisan tanpa didengar oleh dirinya sendiri, atau membaca secara biasa dengan tidak sengaja baca Al-Qur’an tetapi dengan niat-niat tersebut di atas.

MEMBAWA/MENYENTUH TAFSIR AL-QUR’AN PADA WAKTU HAIDL/ NIFAS

Wanita haidl atau nifas boleh menyentuh atau membawa Al-Qur’an yang disertai tafsirnya (kitab tafsir Al-Qur’an), kalau ia yakin bahwa tafsirnya lebih banyak dari Al-Qur’annya (pendapat ini disepakati oleh Imam Romli dan Ibnu Hajar) atau ragu-ragu tentang perbandingan Al-Qur’an dengan tafsirnya, apakah lebih banyak, lebih sedikit atau sama (pendapat lbnu Hajar) maka diperbolehkan membawa tafsir jalalain karena tafsirnya lebih banyak.

Kemudian tentang banyak sedikitnya tadi kalau membawa tafsir Al-Qur’an yang dijadikan tolok ukur (diperhitungkan) adalah seluruh Al-Qur’an dan Tafsir yang dibawa. Berbeda dengan menyentuh, yang diperhitungkan adalah tempat yang disentuh. Kalau pada tempat yang disentuh lebih banyak tafsirnya atau ragu-ragu, maka dibolehkan, sebaliknya jika AI-Qurannya yang lebih banyak atau sama banyak, maka hukumnya haram.

MEMBAWA/MENYENTUH AL-QUR’AN TERJEMAH

Terjemah Al-Qur’an hukumnya tidak sama dengan tafsir oleh karena itu terjemah Al-Qur’an hukumnya tetap haram disentuh/dibawa oleh wanita yang sedang haidl, nifas atau hadats kecil. Demikian pula menyentuh majmu’ syarif (kumpulan surat yasin, tahlil, dll.) dan surat yasin yang ditulis selain huruf arab.

MANDI KARENA HAIDL ATAU NIFAS

Kalau haidl atau nifas telah selesai maka wajib mandi. Mandi ini. wajib segera dilakukan bila hendak melakukan sholat atau ibadah lain yang wajib bersuci.

Oleh karena itu wanita yang telah selesai haid atau nifas pada tengah-tengah waktu sholat wajib segera mandi kemudian sholat, meskipun tengah malam atau sangat dingin. Tidak boleh menunda-nunda sampai terjadi sholat qodlo’ apalagi sampai tidak dikerjakan sama sekali (sholat ada’ tidak, Qodlo’pun tidak)

PERINGATAN!
Perkara Qodlo’ atau meninggalkan sholat ketika selesai haidl atau nifas ini masih banyak/sering dilakukan oleh wanita. Oleh karena itu perlu sekali di perhatikan.

Agar lebih jelas, mana sholat yang wajib dikerjakan sehubungan dengan habisnya haidl atau nifas (secara ada’ atau qodlo’) supaya melihat bab Zawalul Maani’ (hilangnya pencegah sholat) insya Allah pembahasan yang akan datang.

Yang dimaksud dengan selesai (habis)nya darah adalah seandainya dimasukkan kapas ke dalam farji sampai pada tempat yang tidak wajib dibasuh di kala istinja’, yaitu bagian farji yang tak nampak tatkala wanita duduk berjongkok, maka kapas yang di masukkan tadi keluar dengan putih bersih, tidak ada bekas darah sama sekali.

Jadi seandainya darah sudah tidak keluar sama sekali, tapi jika ketika dioleskan kapas kedalam tempat yang tersebut di atas ternyata masih ada bekas darah meskipun hanya sedikit maka tak dapat dikatakan selesai (habis) haidl atau nifas. Persoalannya, jika wanita dalam keadaan demikian melakukan mandi wajib, maka hukumnya tidak sah. Otomatis shalat-shalat yang dikerjakan setelah itu sampai mandi yang sah menjadi tidak sah pula. Oleh karena itu supaya berhati-hati dan teliti, jangan sampai ada shalat yang tertinggal disebabkan kecerobohan.

FARDLUNYA MANDI HAIDL ATAU NIFAS

Fardlunya mandi haidl atau nifas (menghilangkan hadas besar) ada tiga:
1.Niat, menghilangkan hadats haidl, nifas atau menghilangkan hadats besar. Niat ini dilakukan pada permulaan membasuh anggota badan yang pertama kali. Akan tetapi kalau terjadi sudah membasuh sebagian anggota badan namun belum berniat, ataupun niatnya belum jadi, maka setelah niatnya jadi wajib mengulangi basuhan pada anggota yang belum diniati tadi.
2. Menghilangkan najis, kalau terdapat najis pada sebagian anggota badan wajib dihilangkan terlebih dahulu kemudian dibasuh.
3. Meratakan air keseluruh badan bagian luar. Karenanya wajib membasuh seluruh bagian rambut (dari ujung sampai pangkalnya) meskipun lebat atau tebal, seluruh kulit badan, kuku dan bagian bawahnya, lubang telinga yang tampak dari luar kerut-kerutan badan, lipat-lipatan badan, persendian-persendian badan bagian farji yang kelihatan ketika berjongkok dan masrubah (tempat menutupnya lubang dubur)

PERINGATAN!
Mengingat hal di atas, maka tatkala membasuh perkara-perkara tersebut harus berhati-hati, bagaimana caranya agar semua bagian tubuh tersebut di atas dapat terbasuh. Misalnya dengan menekan dubur (ngeden=jawa) memasukkan air ke dalam telinga (bila tidak puasa), menggosok terutama bagian-bagian yang mengkerut/melekat, berjongkok sambil membasuh kubul dan dubur sampai ke dalam dan lain-lainnya. Jadi tidak boleh cuma berdiri, pokoknya di guyur air tanpa mengerti hal-hal di atas atau tidak berhati-hati, akhirnya ada yang tidak terbasuh lantaran semberono yang akibatnya mandi tidak sah dan berarti shalatnya turut tidak sah.

FAIDAH:

1. Adapun rambut atau kuku atau lainnya yang jatuh pada waktu haidl atau nifas, itu tidak wajib dibasuh pada waktu mandi, lebih-lebih sebelum haidl atau nifas selesai sudah dibasuh dengan niat menghilangkan hadats besar untuk rambut tersebut, itu tidak menghilangkan hadats besar untuk rambut tersebut, itu tidak boleh! Lebih-lebih lagi jika setelah itu dibuang . Sebab disamping muchtarom termasuk aurat bagi wanita. Maka wajib ditanam.

2. Ratanya air ke seluruh anggota badan tersebut di atas harus sampai mengalir, sebab yang dinamakan GHUSLUN adalah mengalirnya air pada anggota (sayalanul maa’) tidak boleh hanya diusap. Misalnya meratakan air ke dalam lubang telinga dilakukan dengan mengusap jari yang basah, tanpa mengalirnya air hukumnya tidak sah.

HAIDL ATAU NIFAS TELAH SELESAI TAPI BELUM MANDI

Kalau haidl/nifas sudah benar-benar selesai, lalu melakukan mandi dengan benar, maka halal menjalankan segala perkara yang diharamkan sebab Haidl/nifas.

Kalau haidl atau nifas telah selesai tapi belum mandi, atau telah mandi tapi tidak benar (tidak sah) maka tetap haram melakukan perkara-perkara yang diharamkan sebab haidl/nifas, kecuali 5 perkara:

1.Puasa, umpamanya di malam hari bulan romadlon haidl telah selesai, maka besuk paginya wajib puasa meskipun belum mandi.
2.Di cerai
3.Bersuci
4.Lewat dalam masjid
5.Sholat bagi orang yang tak menemukan air dan debu

KEWAJIBAN WANITA TATKALA KELUAR ATAU BERHENTINYA DARAH

Kalau seorang wanita mengeluarkan darah dalam masa tidak boleh haidl, maka tetap wajib menjalankan sholat dengan cara sholatnya orang istikhadloh yang akan diterangkan di belakang. Dan setelah terhentinya darah tidak wajib mandi, hanya diwajibkan mensucikan farji dan wudlu’.

Pada gambar di atas ketika darah yang akhir keluar, tetap wajib sholat dan setelah selesai tidak diwajibkan mandi, karena keluar pada masa tidak boleh haidl.

Namun, kalau mengeluarkan darah pada masa boleh haidl, maka sejak keluarnya darah harus langsung menjalankan hukum-hukumnya haidl, yaitu: haram sholat, puasa dan sebagainya. Meskipun belum jelas bahwa darah tersebut akan genap 24 jam, kemudian kalau selesai sebelum mencapai 24 jam maka ‘tidak wajib mandi, hanya wajib mensucikan farji dan berwudlu’, lalu menjalani hukum-hukum suci yaitu wajib sholat dan lain-Iain. Juga wajib qodio’ sholat yang ditinggal tatkala darah sedang keluar. Begitu juga kalau darah keluar lagi dan selesai sebelum mencapai 24 jam  dari permulaan keluar, juga tidak Wajib mandi, Iaiu kalau terus menerus. Sampai jumlah keseluruhan mencapai 24 jam, baru diwajibkan mandi.

Cara-cara di atas menurut Imam An Nawawi berlaku bagi wanita yang pertama kali mengeluarkan darah, belum pernah haidl (mubtadaah) juga bagi yang sudah haidl berulang kali (mu’taadah). Kalau menurut imam Rofi’i, untuk bulan kedua dan seterusnya tidak perlu menjalankan cara di atas. Tapi cukup menunggu seperi kebiasaan (adatnya). Lalu  bila ternyata jumlahnya tidak mencapai 24 jam, maka wajib mengqodlo’ seluruh sholat yang ditinggal.

Jadi, seandainya biasanya haidl 7 hari, suatu ketika haidl masih 3 hari sudah berhenti, maka menurut Iman Nawawi wajib langsung mandi dan menjalankan hukum suci (boleh sholat, puasa, bersetubuh dengan suaminya, dll) sekalipun masih mungkin keluar lagi. Kemudian jika tidak keluar lagi, maka jelas semua sudah sah, namun jika ternyata masih keluar sebelum lebih 15 hari dari awal darah meskipun sudah melebihi 7 hari dan hanya sedikit, maka wajib menjalani hukum haidl lagi, sedangkan sholat dan puasanya tidak sah. Demikian pula biIa bersetubuh dengan suaminya juga tidak berdosa. Kalu menurut Imam Rofi’i setelah berhenti darah tadi tidak usah mandi, tidak sholat, puasa dan lain-lain. Cukup menunggunya seperti biasanya. Tetapi juga tidak boleh bersetubuh dengan suaminya. Kemudian bila memang darah keluar lagi dan tidak melebihi 15 hari , maka jelas tidak ada masalah, karena darah yang awal dan yang akhir semua darah haidl. Demikian juga masa berhenti/bersih yang memisah dua darah tersebut, juga dihukumi haidl. Namun jika setelah 7 hari darahnya ternyta tidak keluar lagi, maka wajib mandi dan qodlo’ sholat dan puasa yang ditinggal. Semua tadi menurut QOUL SAHBI.

DATANGNYA HAIDL/NIFAS BESERTA SHOLAT-SHOLAT YANG WAJIB DIKERJAKAN

Kalau ada wanita yang kedatangan haidl atau nifas setelah masuknya waktu sholat, padahal ia belum melakukan sholat, sedangkan jarak antara masuknya waktu sholat dan permulaan haidl atau nifas tadi mencukupi seumpama ia sholat, meskipun tidak cukup disertai bersucinya (bagi orang yang bersucinya boleh dikerjakan sebelum masuknya waktu sholat, sebagaimana wudlu’nya orang sehat biasa). Dan juga cukup disertai bersucinya (bagi orang yang bersucinya harus dijalankan sebelum masuk waktu waktu sholat, sebagaimana orang yang bertayamum atau berwudlu’ bagi orang orang terus-terusan mengeluarkan kencing/beser = jawa atau orang istikhadloh) maka wanita yang demikian itu kelak setelah selesai haidl atau nifasnya wajib mengqodlo’ sholat waktu awal haidl atau nifas tadi.

Contoh :
Masuknya waktu Ashar jam 15.00 WIB kira-kira jam 15.30 WIB datang haidl, padahal sholat Ashar belum dilakukan maka kelak setelah haidl selesai wajib mengqodlo’ sholat Ashar. Begitu juga sholat sebelum waktu wajib tersebut wajib dlqodlo’ kalau memenuhi 3 syarat sbb :

1. Boleh dijama’ dengan sholat waktu datangnya haidl atau nifas seperti: Dhuhur boleh dijama’ dengan Ashar, Maghrib dengan Isya’, selainnya tidak boleh.
2. Belum dilakukan karena pada Waktu sholat sebelum haidl atau nifas tersebut terjadi perkara yang mencegah sholat. Misalnya gila atau ayan.

Namun bila belum menjalankan sholat bukan karena adanya pencegah seperti di atas jelas wajib di qodlo’ meskipun tidak memenuhi persyaratan, bahkan meskipun sesudahnya tidak haidl.
Pengertian : Penjelasan di atas-lah yang dimaksud dengan perkataan ulama’ (beserta sholat fardlu sebelumnya). Jadi bukan seperti kesalahpahaman banyak orang, bahwa sholat sebelumnya itu wajib, meskipun sudah dijalankan. Semoga dengan keterangan di atas tidak terjadi kesalahfahaman.

3. Antara masuknya waktu sholat dan datangnya haidl atau nifas tadi mencukupi seandainya dipergunakan untuk melakukan sholat bagi waktu sebelumnya waktu yang ditepati datangnya haidl atau nifas tersebut.

Contoh : Masuknya Ashar jam 15.00 WIB, mulai masuk waktu Dhuhur wanita tersebut sudah gila atau ayan, bertepatan dengan 15.00 WIB ia sembuh, lalu jam 16.00 WIB ia kedatangan haidl, maka ia wajib mengqodlo’ Ashar dan Dhuhur. Sebab Dhuhur belum dikerjakan dikarenakan ada perkara yang mencegah sholat; dan Dhuhur boleh dijama’ dengan Ashar serta antara jam 15.00 WIB sampai jam 16.00 WIB itu cukup seandainya dipergunakan untuk bersuci, sholat Ashar dan Dhuhur. Adapun sholat berikutnya (setelah waktu datangnya haidl/ nifas) itu mutlak tidak wajib diqodlo’ meskipun boleh dijama’.

Supaya dilihat gambar-gambar dibawah ini!

Antara masuknya waktu. sholat dan datangnya haidl cukup seandainya dipergunakan sholat sekaligus bersucinya, waktu sholat sebelumnya sudah mengerjakan sholat.

Antara masuknya sholat dan datangnya haidl tidak Cukup dipergunakan sholat/sekaligus bersucinya, waktu sholat sebelumnya sudah dikerjakan

Antara masuknya waktu sholat dan datangnya haidl cukup dipergunakan sholat/sekaligus bersucinya sholat sebelumnya belum dikerjakan karena adanya perkara yang mencegah sholat selain haidl

Antara masuknya waktu sholat dan datangnya haidl tidak cukup dipergunakan sholat/beserta bersucinya, waktu sholat sebelumnya belum melakukan sholat karena adanya perkara yang mencegah sholat selain haidl

SELESAINYA HAIDL ATAU NIFAS SERTA SHOLAT YANG WAJIB DIKERJAKAN

Jika haidl atau nifas selesai di dalam waktu sholat fardlu, kira-kira masih cukup seandainya dipergunakan takbirotul ihrom, maka wajib menjalankan sholatnya waktu berhentinya haidl tersebut.

Begitu juga sholat fardlu waktu sebelumnya, jika boleh dijama’ dengan sholatnya waktu terhenti hadl tadi. Jadi wajib melaksanakan sholat Dhuhur bersama dengan Ashar wajib sholat Maghrib bersama Isya’. Tidak wajib Isya’ bersama-sama Shubuh. Shubuh dengan Dhuhur, Ashar dengan Maghrib, karena tidak boleh dijama’.

Contoh :
Masuknya waktu Maghrib jam 17.30 WIB sore. Sekitar jam 17.30 kurang 1 menit haidl atau nifas selesai.

Maka wanita tersebut wajib Sholat Ashar dan Dhuhur. Sebab masih menjumpai waktu Ashar, meskipun Cuma cukup digunakan takbirotul ihrom’ (apalagi jika masih Ionggar). Dhuhur boleh dijama’ dengan Ashar. Oleh karena itu jika selesainya haid pada waktu Dhuhur misalnya, maka hanya sholat Dhuhur yang wajib. Tidak wajib sholat Shubuh sebab Shubuh tidak boleh dijama’ dengan Dhuhur.

Namun jika selesainya haidl tadi waktu sudah tidak cukup untuk takbirotul ihrom, atau tepat ketika habisnya waktu, maka tidak wajib menjalankan sholatnya waktu tersebut, kecuali jika bisa dijama’ dengan sholat sesudahnya. Jadi seandainya haidl atau nifas selesai pada akhirnya waktu Dhuhur atau Maghrib kira-kira sudah tidak cukup seandainya dipergunakan takbirotul ihrom, maka wajib sholat dhuhur bersama Ashar dan wajib sholat Maghrib bersama Isya’. Sedangkan selain Dhuhur & Maghrib tidak wajib. Untuk lebih jelasnya lihatlah gambar dibawah.

Terhentinya haidl/Nifas di dalam waktu sholat fardu :

Kemudian kalau sesudah selesai haidl atau nifas tadi tertimpa perkara yang mencegah sholat yang lain, misalnya gila atau ayan, maka dilihat dulu kalau jarak antara selesainya haidl atau nifas dengan datangnya gila atau ayan seandainya dipergunakan bersuci dan sholat tersebut di atas (seringan-ringannya), maka wajib mengerjakan sholat tersebut . Apabila tidak cukup, maka tidak wajib. Ya ini hanya secukupnya, berurutan mulai sholat yang tunai (ada’an).

Contoh :

Pada waktu Maghrib kurang satu menit haidlnya selesai. Setelah beberapa menit gila. Maka jika antara selesai haidl dan gila itu cukup untuk bersuci, sholat Magrib, Ashar dan Dhuhur, maka wajib semua . Kalau hanya cukup untuk Maghrib dan Ashar ya hanya wajib Maghrib dan Ashar saja. Kalau tidak cukup untuk sholat sama sekali ya tidak wajib.

PERINGATAN:
1.    Sudah diterangkan di depan, jika haidl atau nifas selesai dalam waktu sholat, maka harus segera mandi kemudian sholat. Artinya tidak boleh ditunda-tunda sampai habisnya waktu sholat. Meskipun tengah malam, . atau dingin sekali jangan sampai ada sholat-sholat yang diqodlo’ apalagi sampai ketinggalan tidak dikerjakan sama sekali.
2.    Yang dimaksud dengan selesainya haidl atau nifas adalah seandainya dimasukkan kapas ke dalam farji sampai bagian yang tidak kelihatan dari luar ketika wanita berjongkok (ketika berak) maka kapas tadi keluar dengan putih bersih, tidak ada bekas darah sama sekali.
3.    Bagi wanita yang puasa jika kedatangan haidl atau nifas meskipun hanya sedikit, misalnya menjelang Maghrib kurang 5 menit datang haidl, maka puasanya tidak sah dan wajib diqodlo’.
4.    Terutama bagi wanita harus mengetahui masuk keluarnya waktu sholat, supaya tidak ada sholat yang ketinggalan pada waktu mulai dan selesainya haidl.

ISTIHADLOH

Istikhadloh adalah darah selain haidl dan nifas, yaitu darah yang tidak memenuhi syarat-syarat darah haidl dan nifas.

Sudah diterangkan bahwa darah yang tidak memenuhi persayaratan darah haidl yaitu : darah yang keluar sebelum umur 9 tahun atau sudah umur 9 tahun tetapi pada masa tidak boleh haidl, atau tidak mencapai 24 jam atau melebihi 15 hari. Namun tidak berarti jika darah keluar melebihi 15 hari, maka dianggap haidlnya 15 hari selebihnya istikhadloh.

Akan tetapi masih campur, yakni sebagian haidl sebagian istikhadloh. Wanita yang mengeluarkan darah lebih 15 hari itu dinamakan MUSTAHADLOH sedangkan ketentuannya dilihat dulu masuk golongan mustahadloh yang mana ? seperti keterangan di bawah ini secara terperinci.

PEMBAGIAN ORANG ISTIKHADLOH (MUSTAHADLOH)

Macam-macam orang istikhadloh itu ada 7 (tujuh) sebab orang istikhadloh itu ada kalanya baru sekali mengeluarkan darah/belum pernah haidl dan suci langsung melebihi 15 hari (mubtada’ah) atau sudah pernah haidl dan suci (mu’taadah) dan ada kalanya darahnya dua warna atau Iebih/kuat dan lemah serta dapat membedakan (ghoiru mumayyizah) dan ada kalanya ia ingat akan kebiasaannya (dzakiratun Ii’adatiha). Atau lupa kepada kebiasaannya (nasiyatun ii’adatiha).

Jadi tujuh macam tadi yaitu :
1. Mubtada’ah mumayyizah
2. Mubtada’ah ghoiru mumayyizah.
3. Mu’tadah mumayyizah.
4. Mu’tadah ghoiru mumayyizah dzakiratun Ii’adatiha qodron wawaqtan.
5. Mu’tadah ghoiru mumayyizah nasiyatun li’adatiha qodron wawaqtan.
6. Mu’tadah ghoiru mumayyizah dzakirotun Ii’adatiha qodron la-waqtan..
7. Mu’tadah ghoiru mumayyizah dzakirotun Ii’adatiha waqtan Iaqodron.
Semuanya akan dijelaskan terperinci di bawah ini.

I. MUBTADA’AH MUMAYYIZAH

Orang istikhadloh yang pertama “Mubtada’ah Mumayyizah yaitu orang istikhadloh/mengeluarkan darah melebihi 15 hari yang sebelumnya belum pernah haidl, serta mengerti bahwa darahnya dua macam (darah kuat dan darah lemah) atau melebihi dua macam.

Contoh : Wanita mengeluarkan darah hitam (kuat/qowi) selama 5 (lima) hari disusul darah merah (Iemah/dho’if) sampai melewati 15 hari, sebulan atau beberapa bulan.

Hukumnya:

1. Mubtada’ah mumayizah itu haidnya dikembalikan kepada darah Qowi (darah kuat). Yakni semua darah Qowi adalah haidl sedangkan darah dlo’if adalah darah istihadloh, meskipun lama sekali.

Jadi dalam contoh di atas, haidlnya 5 (lima) hari (darah hitam), lalu darah yang merah semuanya istihadloh meskipun sampai beberapa bulan/tahun.

Mubtada’ah mumayyizah dihukumi demikian kalau memenuhi 4 syarat, seperti gambar di atas, yaitu:

1. Darah Qowi tidak kurang dari sehari semalam (24 jam).
2. Darah Qowi tidak lebih dari 15 hari
3. Darah dho’if tidak kurang dari 15 hari Akan tetapi, kalau darah dho’if terhenti sebelum mencapai 15 hari, maka tidak harus memenuhi syarat tersebut. Jadi meskipun tidak mencapai 15 hari sudah memenuhi syarat, seperti mengeluarkan darah Qowi sepuluh hari, lalu darah dho’if 10 hari. Maka haidlnya 10 hari yang pertama (darah Qowi).

4. Darah dho’if harus keluar terus menerus, yakni langsung dho’if tidak dipisah oleh darah Qowi, meskipun dipisahkan oleh naqo’ (tidak keluar darah).
Kalau sudah memenuhi empat syarat di atas, maka semua darah Qowi dan masa tidak keluarnya darah yang memisahkan (kalau ada) dihukumi haidl. dan semua darah dho’if adalah istikhadhoh meskipun sampai beberapa bulan/tahun. Baik darah qowi itu keluar lebih dahulu atau di tengah-tengah ataupun terakhir. seperti gambar di bawah ini:

I. Qowi di awal

II. Qowi di tengah

III. Qowi di akhir

Namun kalau tidak memenuhi salah satu dari 4 (empat) syarat tersebut, maka yang dihukumi darah haidl bukan darah Qowi akan tetapi haidlnya sehari semalam dari permulan darah, lalu istikhadloh dua puluh sembilan (29) hari setiap bulan sama dengan hukumnya mubtada’ah ghoiru mumayyizah yang akan diterangkan kemudian seperti gambar di bawah ini :

I. Darah Qowi kurang 24 jam

II. Darah Qowi melebihi 15 hari

III. Darah Dho’if kurang 15 hari

IV. Darah Dho’if diselang selingi Qowi

Pada semua contoh empat di atas haidlnya bukan darah Qowi tetapi hanya sehari semalam dari permulaan keluarnya darah. Kalau darah yang demikian terus keluar sampai sebulan atau beberapa bulan, maka hukumnya haidl sehari semalam, lalu suci 29 (dua puluh sembilan) hari tiap-tiap bulan.

CATATAN:
Kalau disebut mumayyizah maka maksudnya mumayyizah yang memenuhi empat (4) syarat. Sedangkan mumayyizah yang tidak memenuhi salah satu syarat di atas disebut mumayyizah faqidathusy syarthi (mumayyizah yang tidak memenuhi syarat).

FAIDAH :
Kalau mubtada’ah mumayyizah itu darahnya tidak hanya dua (2) macam, tetapi (3) macam atau lebih, maka semua darah selain darah yang paling lemah, adalah darah haidl. Lalu darah yang paling lemah sendiri adalah istikhadloh.
Sebab selain darah yang paling lemah sendiri semuanya termasuk darah Qowi. Demikian tadi kalau memenuhi (3) syarat:

1. Darah yang paling kuat keluar lebih dahulu.
2. Kemudian darah yang di bawahnya/berurutan.
3. Jumlah darah yang paling kuat dengan darah kuat di bawahnya (selain darah yang paling lemah) tidak melebihi 15 hari.

Contoh :

Pada gambar di atas haidlnya satu sampai lima belas hari (1-15) kalau tidak memenuhi salah satu dari 3 syarat tersebut maka yang dihukum haidl hanya darah yang paling kuat.

Contoh :

Pada gambar di atas haidlnya enam hari (7-12) sebab, darah hitam tidak berada di paling depan.

MANDI DAN SHOLAT BAGI MUBTADA’AH MUMAYYIZAH

Pada bulan pertama (daur awal), mubtada’ah mimayyizah itu tidak wajib kecuali setelah dari 15 (lima belas) hari, jadi kalau darah sudah melebihi lima belas hari baru wajib mandi, meskipun haidlnya tidak mencapai 15 hari (hanya 5 hari umpamanya).

Oleh karena itu kemudian wajib mengqodlo’ sholat yang ditinggalkan ketika keluar darah dho’if yang ternyata dihukumi suci.

Baru mulai bulan (daur awal) yang ke 2 dan seterusnya wajib mandi setelah habis darah Qowi lalu sholat seperti biasa dengan cara sholatnya orang yang istikhadloh yang akan diterangkan di belakang, Insya Allah.

Nah, kalau ada satu bulan (daur) ternyata darah tidak melebihi 15 hari maka semua darah pada daur tersebut adalah haidl. Karena itu wajib mandi lagi, sebab ternyata mandi yang dahulu tidak sah.

Bulan / daur pertama:

Bulan / daur kedua:

Bulan / daur ketiga:

Bulan / daur keempat:

Pada gambar ini tiap bulannya haidlnya 7 hari, kecali bulan keempat. Untuk bulan pertama mandinya setelah melebihi 15 hari. tetapi bulan kedua dan ketiga setelah lebih dari 7 hari Bulan keempat mandinya 2 kali yaitu setelah 7 hari dan 13 hari

II. MUBTADA’AH GHOIRU MUMAYYIZAH

Orang istikhadloh yang kedua “Mubtada’ah Ghoiru Mumayyizah” yaitu orang istikhadloh yang belum pernah haidl serta darahnya hanya satu macam, misalnya : hanya darah hitam atau darah merah saja.

Hukumnya:
Mubtada’ah ghoiru mumayyizah itu haidlnya sehari semalam terhitung dari permulaan keluarnya darah, lalu sucinya 29 hari setiap bulan. Artinya kalau darahnya terus keluar sampai sebulan penuh atau beberapa bulan. maka setiap bulan (30) hari haidlnya sehari semalam sedangkan sucinya (istikhadloh) 29 hari. Tetapi kalau keluarnya darah tidak mencapai sebulan, maka haidlnya sehari semalam lainnya istikhadloh (suci).
Kemudian kalau pada suatu bulan darahnya tidak melebihi 15 hari, maka semua darah haidl.

MANDINYA:
Mubtada’ah ghoiru mumayyizah dan Mubtada’ah mumayyizah yang tidak memenuhi syarat pada bulan pertama waktu mandinya setelah melebihi 15 hari, jadi mengqodlo’ sholat 14 hari. Tetapi bulan kedua dan seterusnya wajib mandi setelah melebihi sehari semalam (jika tetap tak dapat membedakan/syaratnya kurang). Lalu sholat seperti biasa dengan cara yang akan diterangkan di belakang lnsya Allah.

1. Tidak penuh sebulan

2. Hanya sebulan penuh

3. Beberapa bulan tidak penuh
Bulan pertama:

Bulan kedua:

Bulan ketiga:

Bulan keempat:

4. Beberapa bulan penuh
Bulan pertama:

Bulan kedua:

Bulan ketiga:

Semua hukum dan keterangan pada mubtada’ah ghoiru mumayyizah ini berlaku bagi mubtada’ah mumayyizah yang tak memenuhi syarat

Contoh :
Bulan pertama :

Bulan kedua:

Bulan ketiga:

Mubtada’ah ghoiru mumayyizah dan mumayyizah yang tidak memenuhi syarat dihukumi demikian tadi kalau yang bersangkutan mengetahui permulaan keluarnya darah, misalnya jam 12.00 siang tanggal 1 (satu). Tetapi kalau tidak tahu permulaannya darah, maka hukumnya seperti orang “Mutahayyiroh” yang akan diterangkan di belakang.

Kalau mubtada’ah ghoiru mumayyizah itu darahnya tidak terhenti, tetapi malahan mengeluarkan darah yang berbeda-beda warnanya dan lebih kuat serta memenuhi syarat tamyiz yang keempat, maka haidlnya tidak sehari semalam tiap bulan, tetapi yang dihukumi haidl adalah darah yang kuat.

Contoh :

Seorang wanita mengeluarkan darah merah selama 2 bulan, menyusul darah hitam 3 hari, maka hukumnya 2 bulan istikhadloh (suci), dan 3 hari haidl meskipun sebelumnya telah dihukumi haidl sehari semalam dan suci 29 hari setiap bulan jadi wajib mengqodlo’ sholat yang ditinggalkan.

III. MU’TADAH MUMAYYIZAH

Orang istikhadloh ketiga disebut “Mu’tadah mumayyizah” yaitu orang istikhadloh yang pernah haidl dan Suci serta mengerti bahwa dirinya mengeluarkan darah 2 macam atau lebih (qowi dan dlo’if).

Hukumnya :

Mu’tadah mumayyizah itu ada 3 macam yang berbeda-beda hukumnya :
1. Waktu serta kira-kira (banyak sedikit) nya darah qowi sama dengan waktu serta kira-kiranya kebiasaan haidl yang sebelumnya.

Contoh :

Kebiasaan haidlnya 5 hari mulai tanggal 1 (satu), lalu pada bulan berikutnya mengeluarkan darah hitam 5 hari mulai tanggal 1 (satu), lalu darah merah sampai akhir bulan

Adat haidl

Istikhadloh

Istikhadloh

Darah yang demikian itu yang dihukumi haidl adalah darah qowi. Jadi pada contoh di atas haidlnya 5 hari dimulai tanggal satu (darah hitam). Akan tetapi pada bulan (daur) pertama, mandinya setelah melewati 15 hari, sedangkan bulan (daur kedua) dan seterusnya mandinya setelah habis 5 hari (darah qowi).

2. Waktu atau ukuran darah qowi tidak sama dengan kebiasaannya, namun antara masanya kebiasaan haidl dengan darah qowi tidak ada 15 hari.

Contoh 1:

Adat (kebiasaan) haidl 5 hari dimulai tanggal satu, bulan berikutnya mengeluarkan darah hitam 10 hari mulai tanggal satu, kemudian darah merah sampai akhir bulan.

Adat haidl

istikhadloh bulan 1

istikhadloh bulan 2

Contoh2:
Kebiasaan (adatnya) haidl 5 hari mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya mengeluarkan darah merah 16 hari diikuti darah hitam 4 hari.

Adat Haidl

istikhadloh bulan 1

istikhadloh bulan 2

Darah seperti di atas yang dihukumi haidl juga darah qowi. Oleh karena itu pada contoh pertama tadi haidlnya 10 hari (1-10) pada contoh ke 2 haidlnya 4 hari (17-20).

3. Waktu atau ukuran darah qowi tidak sama dengan kebiasaannya serta antara masa kebiasaan haid dan darah qowi ada 15 hari.

Contoh :

Adat (kebiasaan) haidl 5 hari muiai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya mengeluarkan darah merah 20 hari kemudian hitam 5 hari.

Adat Haidl

istikhadloh bulan 1

istikhadloh bulan 2

Wanita yang demikian ini haidlnya ada 2 yakni :
1. Darah yang keluar pada masa adat (kebiasaan).
2. Darah qowi

Jadi contoh di atas, haidlnya adalah 5 hari yang pertama (1-5) karena adat kebiasaannya, dan 5 hari yang terakhir (21-25) karena tamyiz (darah qowi). Mu’tadah Mumayyizah dihukumi seperti di atas kalau memenuhi 4 syarat bagi mubtadaah mumayyizah yang sudah diterangkan dimuka kalau tidak memenuhi syarat, maka hukumnya seperti mu’tadah ghoiru mumayyizah yang akan diterangkan di belakang, Insya Allah.

IV. MU’TADAH GHOIRU MUMAYYIZAH DZAKIROH Ll’ADATIHA QODRON WAWAQTAN

Orang istikhadloh yang keempat disebut “Mu’tadah ghoiru mumayyizah dzakiroh Ii adatiha qodron wawaqtan”. Yaitu orang istikhadloh yang pernah haidl dan suci, darahnya hanya satu macam, serta wanita yang bersangkutan ingat akan ukuran dan waktu haidl dan suci yang menjadi (adat)nya.

CATATAN:
Yang dimaksud dengan qodron (ukuran adatnya) yaitu : Banyak atau Sedikitnya haidl dan suci. Misal : 7 hari haidl, lalu suci 23 hari.
Yang dimaksud waqtan (waktu adatnya) yaitu : masa mulai dan habisnya haidl dan suci.
Misal : haidl 7 hari mulai jam 12.00 siang tanggal satu, kemudian istikhadloh dengan darah satu macam, serta wanita yang bersangkutan ingat persis akan adat (kebiasaannya) di atas.

Hukumnya :
Wanita yang demikian itu banyak atau sedikit serta waktunya haidl dan suci disamakan dengan adatnya. Baik itu haidl sekali setiap bulan ataupun tiap dua bulan atau tiap setahun atau kurang sebulan dsb. Dan baik adat itu baru terjadi sekali atau sudah berulang kali, seperti contoh-contoh di bawah ini.

l. Adat Haidl

II. Adat Haidl

III. Adat Haidl

IV. Adat Haidl

V. Adat Haidl

Mandinya:
Pada putaran (daur) pertama, kewajiban mandinya setelah melebihi 15 hari. Pada daur yang kedua dan seterusnya wajib mandi setelah masa yang dihukumi haidl, seperti gambar di atas.

Peringatan:
Semua hukum-hukum mu’tadah ghoiru mumayyizah itu juga berlaku bagi mu’tadah mumayyizah yang tidak memenuhi syarat tamyiz yang empat.

Contoh :

Adat (kebiasaan) haidl di sini cukup sekali apabila adatnya tidak berbeda-beda. Yakni sebelum istikhadloh masih haidl satu kali atau sudah berulang kali namun semua sama, seperti contoh-contoh di atas.

Adapun kalau adatnya berbeda-beda yakni haidl dan suci pada bulan-bulan sebelum istikhadloh tidak sama, seperti bulan pertama haidl 7 hari, lalu bulan kedua 9 hari kemudian bulan ketiga 6 hari. Maka tidak pasti dihukumi sama dengan adat yang berbeda-beda tersebut. Namun ada kalanya disamakan dengan darah yang berbeda tadi atau dengan gantian/giliran haidl yang paling sedikit atau dengan gantian haidl yang terakhir sendiri. Di bawah ini keterangannya dengan terperinci dan jelas. Macamnya orang istikhadloh yang adatnya berbeda-beda itu ada 6 (enam), dari enam (6) tersebut yang haidl dan sucinya disamakan persis dengan adat yang berbeda-beda tadi hanya satu (1).

Orang yang daurnya takarrur dan intidzom serta yang bersangkutan ingat pada cara Intidzom tersebut yaitu orang yang putaran (daur) adatnya sudah berulang dua kali atau lebih (disebut takarrur) dan antara dua daur tersebut sama (intidzom) serta yang bersangkutan ingat persis pada caranya intidzom tadi.

Contoh :

Seorang wanita pada bulan 1 (pertama) haidl 3 hari, bulan kedua 5 hari dan bulan ketiga 7 hari, ini satu daur (putaran). Kemudian kembali lagi pada bulan ke 4 haidl 3 hari, bulan ke 5 haidl 5 hari, bulan ke 6 haidl 7 hari, ini daur yang ke-2. Jadi daurnya sudah terulang dua kali (takarrur) serta intidzom, sebab antara daur pertama dan daur kedua sama tertibnya (3-5-7 kemudian kembali 3-5-7) lalu bulan ketujuh dan seterusnya mengeiuarkan darah istikhadloh satu macam, serta wanita tersebut ingat persis pada tertibnya adat di atas (3-5-7 lalu 3-5-7).

Hukumnya:

Orang istikhadloh seperti di atas haidl dan sucinya disamakan persis dengan adatnya. Jadi pada contoh diatas, ketika bulan ke 7 haidlnya 3 hari, bulan ke delapan 5 hari, kesembilan 7 hari, lalu bulan kesepuluh 3 hari, bulan kesebelas 5 hari, bulan ke duabelas 7 hari, dan demikian seterusnya (kalau tetap istikhadloh dengan satu macam darah).

Keterangan:
Ketika istikhadloh ingat dengan jelas pada adat yang berbeda-beda di atas, maka haidlnya setiap bulan sama dengan adatnya (3-5-7, 3-5-7 dst). Namun, wajibnya mandi pada bulan 7,8,9 (daur awal) setelah 15 hari mulai bulan ke 10 dan seterusnya wajib mandi setelah hari dihukumi haidl.

Peringatan:
Orang yang adatnya berbeda-beda wajib mandinya pada daur awal juga setelah 15 hari, tetapi pada daur kedua dan seterusnya setelah hari yang dihukumi haidl, seperti contoh di atas.

Pengertian:
Yang dimaksud dengan daur/putaran adat bagi orang yang adatnya tidak berbeda-beda yaitu: masa yang mencakup haidl dan suci yang menjadi kebiasaan orang tersebut. Seperti gambar di atas.
1.    Daurnya 18 hari
2.    Daurnya 30 hari
3.    Daurnya 30 hari
4.    Daurnya 90 hari
5.    Daurnya 45 hari
Jadi kalau Mubtada’ah Ghoiru Mumayyizah daurnya satu bulan.

Namun yang dimaksud daur bagi orang yang adatnya berbeda-beda yaitu jumlah bulan yang mencakup beberapa adat yang berbeda-beda tadi, baik banyak ataupun sedikit, seperti gambar No. 6 daurnya 3 bulan.

Yang dimaksud takarrur/berulangnya daur yaitu daur tadi sesudah terulang dua kali atau lebih seperti gambar no. 6 tadi, yaitu 3-5-7, lalu kembali 3-5-7, seumpama bulan kempat sudah keluar istikhadloh, maka tidaklah terjadi takarrur.

Yang dimaksud dengan lntidzom/samanya daur yang takarrur yaitu: tertibnya adat yang berbeda-beda tadi sama antara putaran yang satu dengan yang lainnya, seperti gambar no. 6 tersebut. Putaran pertama 3-5-7 kemudian putaran kedua juga 3-5-7 demikian itu dinamakan intidzom. Seandainya putaran pertama 5-7-3 lalu putaran kedua 5-7-3 atau 9-7 lalu kembali 9-7 ini juga termasuk intidzom.

Namun, kalau putaran sudah berulang-ulang, tetapi tertibnya adat yang berbeda-beda tadi tidak sama terkadang mendahului terkadang membelakangi seperti 3-5-7 lalu kembali 5-7-3 maka ini tidak intidzom

Yang dimaksud dzikirul intidzom/ingat pada cara dan tertibnya intidzom yaitu: ingat betul pada tertibnya adat yang berbeda-beda tadi, seperti gambar no. 6 tersebut wanita yang bersangkutan ingat bahwa tertibnya 3-5-7 lalu kembali 3-5-7 tapi kalau dia ingat bahwa daurnya takarrur serta intidzom, tapi lupa bagaimana persisnya seperti pada contoh tadi dia ingat dengan jelas bahwa adatnya 3-5-7 serta sudah berulang 2 kali dengan urutan yang sama, namun ia lupa apakah 3-5-7 kemudian 3-5-7 atau 7-5-3 kemudian 7-5-3 atau lainnya, maka ini termasuk tidak ingat pada intidzom, (Nisyanul intidzom).
Yang ke 2 Orang yang adatnya berbeda-beda  yaitu orang yang daurnya sudah takarrur serta intidzom, namun tidak ingat pada caranya intidzom.

Contoh :
Seorang wanita ingat bahwa adatnya berbeda 3-5-7 serta sudah berputar dua kali secara sama, namun ia lupa bagaimana persisnya apakah 3-5-7 lalu 3-5-7, atau lalu 7-5-3 lalu 7-5-3 atau lainnya.

Hukumnya:
Orang yang demikian tadi haidlnya dikembalikan (disamakan) pada giliran haidl yang paling sedikit : Jadi pada contoh di atas haidlnya 3 hari setiap bulan, dan wajib ihtiyath (hati-hati) pada masa giliran yang Iebih dan pada giliran yang paling sedikit tadi. Jadi pada contoh di atas harus ihtiyath mulai setelah 3 hari sampai dengan habisnya 7 hari.

Keterangan:
Ketika istikhadloh ingat bahwa adat haidlnya 3,5,7 dan telah berulang dua kali secara bersama, tapi lupa urutannya apakah 3,5,7 lalu 3,5,7 atau 7,5,3 lalu 7,5,3 atau lainnya? Maka setiap bulan haidnya 3 hari namun pada bulan ke 7,8,9 (daur awal) wajib nya mandi setelah 15 hari, mulai bulan ke 10 dan seterusnya wajib mandi setelah tiga hari dan wajib ihtiyath sampai dengan habisnya 7 hari.

Pengertian:
Yang dimaksud dengan “Ihtiyath / hati-hati”, yaitu wanita tersebut tidak dihukumi haidl juga tidak dihukumi suci. Akan tetapi seperti orang suci pada sebagian hukum (boleh sholat, thowaf, puasa, tholaq dan mandi) dan pada sebagian hukum yang lain seperti orang haidl (haram dibuat senang-senang pada bagian tubuh antara pusar dan lutut, membaca Al-Qur’an di luar sholat, menyentuh Al-Qur’an, membawa Al Qur’an dan diam di dalam masjid). Ihtiyath disini sama dengan ihtiyath pada bab Mutahayyiroh, yang akan diterangkan di belakang, namun mutahayyiroh wajib mandi setiap akan sholat fardhu, sedangkan pada bab ini halnya setelah masa giliran adat yang lebih dari giliran yang dihukumi haidl. Seperti hanya contoh di atas haidlnya 3 hari, jadi setelahnya wajib ihtiyath sampai habisnya 7 hari. Oleh sebab itu sejak cukup 3 hari sampai habisnya 7 hari tersebut, wajib sholat, puasa romadhon, thowaf, haji, boleh talaq, haram dinikmati antara lutut dan pusar, membaca Al-Qur’an di luar sholat, menyentuh Al-Qur’an dan berdiam di dalam masjid. Dan wajib mandi sebanyak 3 kali yaitu setelah 3 hari, 5 hari dan 7 hari. Hukum-hukum tadi berlaku mulai daur kedua.
Nomor 3 : Dari orang yang adatnya berbeda-beda yaitu orang yang daurnya takarrur, adatnya tidak intidzom dan ia lupa pada giliran haidl yang terakhir.

Contoh : Adat haidlnya 5-6-7, lalu kembali 6-5-7 kemudian istikhadloh dengan satu macam darah dan ia lupa bahwa yang terakhir adalah 7 hari.

Hukumnya:
Wanita demikian itu haidlnya dikembalikan kepada (disamakan dengan) giliran adat yang lebih sedikit, lalu wajib ihtiyath sampai habisnya giliran yang paling banyak. Jadi pada contoh tersebut haidlnya 5 hari setiap bulan, lalu harus ihtiyath sampai berlalunya 7 hari dan wajib mandi 3 kali.

Keterangan:
Ketika istikhadloh ingat bahwa adatnya 5,6,7 dan sudah terulang dua kali secara tidak sama urutnya dan lupa bahwa yang terakhir 7 hari. Maka haidlnya 5 hari setiap bulan. Namun, pada bulan ke 7,8,9 (daur awal) wajib mandi setelah 15 hari, mulai bulan kesepuluh dan seterusnya wajib ihtiyath sejak setelah 5 hari sampai habisnya 7 hari dan wajib mandi 3 kali, yaitu setelah 5 hari 6 hari dan 7 hari.

Nomer 4 : Wanita yang daurnya takarrur, adatnya tidak intidzom dan ia ingat akan giliran haidnya yang terakhir.

Contoh:
Adat haidlnya 7-8-9 lalu berikutnya 8-9-7 kemudian istikhadloh dengan satu macam darah, serta dia ingat bahwa giliran yang terakhir 7 hari.

Hukumnya:
Wanita yang demikian ini haidlnya dikembalikan kepada giliran yang terakhir. Lalu kalau ada giliran yang lebih banyak (seperti contoh di atas) maka wajib ihtiyah. Namun kalau tidak ada giliran yang lebih banyak maka tidak usah ihtiyath.

Jadi pada contoh tersebut haidnya 7 hari setiap bulan, lalu wajib ihtiyath sampai habisnya 9 hari, dan wajib mandi sebanyak 3 kali.

Keterangan:
Ketika istikhadloh ingat bahwa haldl bulan terakhir 7 hari. Maka haidlnya 7 hari setiap bulan. Namun pada bulan 7,8,9 (daur awal) wajib mandi setelah 15 hari. Mulai bulan ke 10 dan seterusnya wajib mandi setelah 7 hari, lalu wajib ihtiyath sampai berlalunya 9 hari. Jadi mandinya sebanyak 3 kali yaitu setelah 7 hari, 8 hari dan 9 hari.

Gambar di atas adalah contoh yang ada giliran yang lebih banyak daripada giliran yang terakhir. Gambar di bawah adalah contoh yang tak ada giliran yang lebih banyak. jadi tidak perlu ihtiyath.

Keterangan : Ketika istikhadloh ingat bahwa haidl bulan terakhir 9 hari. Maka haidlnya 9 hari setiap bulan. Namun pada bulan 7,8,9 (daur awal) wajib mandi setelah 15 hari. Mulai bulan ke 10 dan seterusnya wajib mandi setelah 9 hari dan tidak perlu ihtiyath.

Nomer 5 : Wanita yang daurnya tidak takarrur dan tidak ingat akan giliran haidl yang terakhir.

Contoh :
Adat haidnya 6,7,8,9 lalu isthadloh dengan satu macam darah. Dan ia lupa bahwa giliran yang terakhir 9 hari.

Hukumnya:
Wanita yang demikian, haidlnya dikembalikan pada giliran yang paling sedikit, lalu waijb ihtiyath pada masa giliran yang lebih banyak. Jadi pada contoh tersebut haidnya 6 hari setiap bulan, lalu wajib ihtiyath sampai berakhirnya 9 hari dan wajib mandi sebanyak 4 kali.

Keterangan:
Ketika istikhadloh tidak ingat bahwa haidl bulan terakhir 9 hari. Masa haidlnya 6 hari setiap bulan. Namun pada bulan ke 5,6,7,8 (daur awal) wajib mandi setelah 15 hari. Mulai bulan kesembilan dan seterusnya wajib mandi setalah 6 hari, lalu ihtiyath sampai berlalunya 9 hari, jadi mandinya 4 kali yaitu setelah 6 hari 7 hari 8 hari dan 9 hari.

Nomer 6 : wanita yang darahnya tidak takarrur, serta ia ingat akan giliran yang terakhir.

Contoh :
Adat haidlnya 6,7,8,9 lalu istikhadlbh dengan satu macam darah serta ia ingat bahwa giliran yang terakhir 9 hari.

Hukumnya:
Wanita demikian itu haidlnya dikembalikan kepada giliran yang terakhir. Lalu  kalau ada giliran lebih banyak maka wajib ihtiyath. Namun kalau tidak ada giilran yang lebih banyak maka tidak wajib ihtiyath. Hal ini menurut pendapat yang dho’if (lemah). Menurut pendapat yang biasa dijadikan pegangan (Qoul Mu’tamad) wanita yang demikian tidak wajib ihtiyath, meskipun ada giliran yang lebih banyak. Sebab giliran yang terakhir itu menyalin giliran sebelumnya, jadi pada contoh tersebut haidlnya 9 hari setiap bulan dan tidak ihtiyath.

Keterangan:
Ketika istikhadloh ingat bahwa haidl bulan terakhir 9 hari. Maka haidlnya 9 hari setiap bulan, namun pada bulan ke 5,6,7,8 (daur awal) wajib mandi setelah 15 hari, mulai bulan 9 wajib Setelah 9 hari dan tidak wajib ihtiyath.

Gambar di atas adalah contohnya yang tidak ada giliran yang lebih banyak daripada giliran yang terakhir.
Gambar di atas adalah contohnya yang ada giliran yang lebih banyak.

Keterangan:
Ketika istikhadloh ingat bahwa haidl bulan terakhir 5 hari. Maka haidlnya 5 hari setiap bulan. Namun pada bulan ke 3,4 (daur awal) wajib mandi setelah 15 hari, mulai bulan ke 5 dan seterusnya wajib mandi setalah 5 hari, dan tidak wajib ihtiyath (menurut qoul mutamad).

V. AL MU’TADAH GHOIRU MUMAYYIZAH NASIYAH LI ADATIHA QODRON WA WAQTAN (AL-MUTAHAYYIROH)

Ini merupakan orang istikhadloh yang kelima, yaitu orang isthadioh yang pernah haidl dan suci, darahnya satu macam dan ia tidak ingin/tidak mengerti akan ukuran serta waktu adat haidlnya yang pernah ia jalankan, wanita yang demikian ini juga disebut “MUTAHAYYIROH”.

Contoh :
Seorang wanita pernah haidl dan suci, lalu istikhadloh dengan satu macam darah, ia lupa pada waktu dan banyak sedikitnya adat yang pernah ia alami, juga seperti orang gila mengalami haidl, lalu sembuh dan langsung istihadloh dengan satu macam darah/tidak dapat membedakan qowi dan dho’if.

Hukumnya:
Wanita mutahayyiroh tersebut tidak dapat ditentukan haidlnya dan sucinya karena seluruh masa keluarnya darah bisa mengundang banyak kemungkinan, bisa haidl, suci atau baru terhentinya darah. Oleh karena itu mutahayyiroh tersebut wajib ihtiyath seperti yang telah diterangkan di muka, yakni wanita tersebut dihukumi seperti orang haidl di dalam sebagian hukum, yaitu :

1.    Haram dinikmati antara lutut dan pusar
2.    Membaca Al Qur’an di luar sholat
3.    Menyentuh atau membawa Al-Qur’an
4.    Berdiam di masjid
5.    Lewat masjid, kalau khawatir mengotori masjid.

Dan seperti orang suci di dalam sebagian hukum yang lain, yaitu :
1.    Boleh/wajib sholat
2.    Boleh/wajib puasa
3.    Boleh thowaf
4.    Boleh dicerai
5.    Boleh mandi/bahkan wajib.

Karena setiap waktu keluar darah kemungkinan untuk menempati waktu terhentinya haidl yang diadatkan, maka mutahayyiroh tersebut wajib mandi tiap-tiap akan menjalankan sholat fardlu, setelah masuknya waktu sholat. Seperti gambar di bawah ini:

Adat haidl: Ketika istikhadloh ingat dirinya pernah haidl, tetapi lupa berapa hari lamanya dan kapan mulainya.

Wajib mandi setiap akan sholat fardhu tadi kalau ia tidak ingat pada waktu terhentinya darah haidl yang menjadi adatnya. Namun kalau ia ingat, misalnya terhentinya darah haidl menurut adatnya ketika terbenamnya matahari, maka tidak wajib mandi setiap akan sholat fardhu. Namun hanya wajib setiap melewati masa terhentinya darah yang diingat. Sedangkan sholat yang lain hanya diwajibkan wudlu’ saja.

Adat haidl : Tidak ingat berapa hari dan kapan mulainya? Tapi ingat terhentinya tepat terbenamnya matahari.

Peringatan :
Dimuka telah diterangkan bahwa mubtada’ah ghoiru mumayyizah dan mubtada’ah mumayyizah yang tidak memenuhi syaratnya tamyiz yang empat macam, bila tidak tahu waktu permulaan keluarnya darah maka hukumnya sama dengan wanita mutahayyiroh. Mu’tadah Mumayyizah yang tidak memenuhi syarat tamyiz empat, sama halnya dengan ghoiru mumayyizah. Oleh karena itu kalau tidak ingat pada banyak sedikitnya adat serta waktunya maka juga wajib ihtiyath.

CARA PUASANYA MUTAHAYYIROH

Karena selama mengeluarkan darah tersebut masih mungkin haidl, suci dan terhentinya darah, maka kalau mutahayyiroh tersebut kebetulan melewati bulan Romadlon, puasanya juga tidak seperti biasa. Tetapi ia harus puasa Romadlon penuh, lalu puasa lagi 30 hari, kemudian ditambah puasa 6 hari dari masa 18 hari, yang 3 hari pada awal dan yang 3 hari pada akhir. Yakni puasa 3 hari, lalu tidak puasa 12 hari, lalu puasa lagi 3 hari. Sebab mungkin adatnya 15 hari dan mulainya pada tengah hari, jadi yang tidak sah 16 hari.

Oleh karena itu kalau darahnya tidak terus, tetapi setelah bulan Romadlon berhenti, maka hanya wajib qodio’ 16 hari saja. Contoh yang lain supaya diqiyaskan sendiri.

CATATAN :
1. Karena ihtiyath selama keluarnya darah khususnya mandi setiap akan sholat fardlu, sangat terasa berat (masyaqot), maka perlu dimengerti bahwa ada pendapat (qhoul adzhar) yang menandaskan bahwa mutahayyiroh tidak wajib ihtiyath, tetapi hukumnya sama dengan Mubtada’ah ghoiru mumayyizah. Jadi haidlnya sehari semalam dari permulaan bulan Hijriyah yakni setiap bulan haidlnya sehari semalam tanggal 1 bulan Hijriah. Lalu suci sampai akhir, baik hitungan bulan sempurna 30 hari atau hanya 29 hari.

2. Jadi maksud istilah bulan (syahrun) pada bab istikhadloh ini adalah 30 hari, baik dimulai dari awal tanggal ataupun tidak kecuali masalah mutahayyiroh.

VI. MU’TAADAH GHOIRU MUMAYYIZAH DZAKIROH LIADATIHA QODRON LAA WAWAQTAN (MUTAHAYYIROH BIN NISBATI LIWAQTIL AADHAH)

Orang istikhadloh ke 6 adalah : orang istikhadloh yang pernah haidl dan suci darahnya hanya 1 macam dan ia hanya ingat pada banyak sedikitnya haidl yang menjadi adatnya tadi, namun tidak ingat akan waktunya.

Contoh :
Orang istikhadloh dengan 1 macam darah, ia ingat bahwa pernah haidl selama 5 hari dalam 10 hari dari awal bulan, tapi ia lupa tempatnya mulai tanggal berapa? Hanya saja ia ingat bahwa tanggal 1 jelas masih suci. Jadi pada contoh ini tanggal 1 yakin suci, sebab ia ingat bahwa pada tanggal 1 tersebut adatnya masih suci. Tanggal 2-5 ada 2 kemungkinan : bisa haidl bisa suci, sebab mungkin adat haidnya mulai tanggal 2 atau 3 atau 4 atau 5, bisa siang atau malam, tanggal 6 yakin haidl, sebab mulai tanggal berapa saja diantara (2-5) adat haidlnya, tanggal 6 pasti kena. Tanggal 7-10 bisa beberapa kemungkinan : bisa haidl bisa suci atau terhentinya darah sebab umpama haidlnya mulai tanggal 2 awal, maka terhentinya darah tanggal 6 (awal tanggal 7) umpama mulai tanggal 3 awal maka habisnya darah tanggal 8 awal dan seterusnya, tanggal 11-30 yakin suci sebab ia ingat dengan jelas bahwa tanggal 11-30 adatnya suci.
Adat haidl : Ketika istikhadloh ingat dirinya pernah haidl 5 hari pada 10 hari pertama, tapi ia lupa permulaannya namun ia ingat tanggai 1 (satu) suci.

Hukumnya:
Pada masa yang diyakini suci (1m dan 11-30) hukumnya suci. Pada masa yang diyakini haidl (6) hukumnya haidl, dan pada masa yang ragu-ragu/mengandung banyak kemungkinan (2-5 dan 7-10) hukumnya seperti mutahayyiroh telah diterangkan di atas.
Jadi wajib ihtiyath, namun wajibnya mandi setiap waktu sholat fardlu, hanya pada masa yang ragu-ragu/mungkin waktu terhentinya darah saja (7-10). Jika tidak ada masa yang diyakini suci atau haidl, seperti seandainya ia ingat bahwa haidlnya 10 hari namun tidak ingat sama sekali kapan waktunya maka seluruh waktu keluarnya darah wajib ihtiyath, namun wajibnya mandi hanya setelah 15 hari pada daur awal. Pada daur seterusnya setelah sepuluh hari setiap bulan.

VII. AL MU’TADAH GHOIRU MUMAYYIZAH AZ ZAKIROH LI ADATIHA WAQTAN LAA QODRON/ MUTAHAYYIROH BIN NISBATI LIQODRIL AADAH

Orang istikhadloh ke 7 adalah : orang istikhadloh yang pernah haidl dan suci, warna darahnya hanya 1 (satu)/ tidak bisa membedakan darah, dan ia ingat akan waktu haidl adatnya, tapi tidak ingat pada banyak sedikitnya.

Contoh :
Seorang wanita mengeluarkan darah 1 macam/tidak bisa membedakan sampai melebihi 15 hari, ia ingat pernah haidl dan suci dan ingat bahwa mulai tanggal 1 (satu) namun ia lupa berapa hari lamanya?

Jadi tanggal 1 yakin haidl, sebab ia ingat mulainya tanggal 1 dan paling sedikit haidl itu sehari semalam. Tanggal 2-15 mengandung kemungkinan haidl, suci, dan terhentinya haidl, sebab mungkin haidlnya sehari semalam atau 2 hari atau lebih sampai 15 hari tanggal 16-30 yakin suci sebab jelas mulai tanggal 1 haidl dan paling banyak haidl adalah 15 hari.

Adat haidl : ketika istikhadloh ingat adatnya tanggal 1 (satu) haidl tetapi lupa berapa hari lamanya.

HUKUMNYA:
Pada hari yang diyakini haidl (tanggal1)hukumnya haidl, pada hari yang diyakini suci (16-30) hukumnya suci, pada hari yang mengandung kemungkinan (2-15) wajib ihtiyath seperti mutahayyiroh yang telah diterangkan di atas.

SHALAT BAGI ORANG ISTIKHADLOH

Istikhadloh itu tidak menghalangi pada perkara yang dilarang/haram sebab haidl.
Oleh karena itu wanita yang istikhadloh tetap wajib sholat, puasa Romadlon, boleh membaca Al-Qur’an, bersetubuh dll. Kemudian, karena hadats dan najisnya terus maka jika akan melakukan sholat fardhu harus melakukan 4 perkara terlebih dahulu, yaitu :

1.    Membasuh farji
2.    Menyumbat farji dengan kapas/ yang serupa, supaya darah tidak menetes keluar. Oleh karena itu sumbatannya harus dimasukkan sampai bagian farji yang tidak wajib dibasuh pada waktu istinja’. Yaitu : bagian farji yang tidak kelihatan ketika wanita berjongkok (ketika berak). Oleh karena itu jika sumbatnya keluar kebagian yang wajib dibasuh/istinja’ maka sholatnya tidak sah. Sebab membawa perkara yang kena najis. Wajib menyumbat tadi kalau memang butuh disumbatan tidak sakit serta tidak sedang puasa.
Kalau tidak butuh disumbat atau terasa sakit atau sedang puasa maka tidak wajib menyumbat, bahkan kalau puasa wajib tidak menyumbat di waktu siang.
3.    Membalut farji dengan celana dalam atau sejenisnya. Wajib membalut ini juga kalau membutuhkan dibalut dan tidak terasa sakit. Namun kalau tidak butuh dibalut atau terasa sakit maka tidak wajib dibalut.
4.    Bersuci dengan wudlu’ atau tayamum.

Semua perkara 4 di atas wajib dijalankan setiap akan sholat fardlu, dan sudah masuk waktu snolat, dilakukan dengan tertib dan segera dan setelah selesai bersuci supaya Cepat-cepat sholat.

Kalau tidak segera sholat maka batal dan wajib mengulangi 4 perkara tadi seluruhnya, kecuali jika tidak segera sholat tadi disebabkan kemaslahatan sholat, misalnya : menjawab adzan, ijtihad arah kiblat, menutup aurat, menunggu jama’ah, maka tidak batal.

Setelah menjalankan perkara di atas dengan sah, sorang wanita boleh melakukan sholat fardlu dan beberapa sholat sunnat. Jadi setiap akan sholat fardlu harus menjalankan 4 perkara tersebut, meskipun balutannya tidak berubah dan darah tidak menetes keluar.

Jika setelah disumbat dan dibalut teryata darah masih keluar membasahi pembalut dan pembalutnya meleset, maka jika keluarnya darah tadi karena banyaknya darah maka tidak apa-apa. Tetapi kalau karena kelalaian sembrono maka batal.

Kalau sudah menjalankan 4 perkara tersebut tetapi belum sholat, tiba-tiba mengalami hadats, maka wajib mengulangi seluruhnya.

NlFAS

Nifas adalah : darah yang keluar dari farji wanita setelah melahirkan. Yakni setelah kosongnya rahim (kandungan) dari anak yang dikandung, meskipun masih berupa darah menggumpal (alaqoh) atau daging menggumpal (mudghoh) waktu keluarnya darah tadi sebelum 15 hari melahirkan (wiladah).

Oleh karena itu darah yang keluar antara 2 anak kembar bukan darah nifas, tetapi darah haidl kalau memenuhi syarat-syarat haidl (tidak kurang dari 24 jam, tidak melebihi 15 hari dan keluar pada masa boleh haidl). Tetapi kalau tidak memenuhi syarat haidl maka termasuk darah rusak (istikhadloh).

Begitu juga halnya darah yang keluar karena sakit waktu melahirkan atau menyertai keluarnya anak, semuanya bukan darah nifas tetapi darah haidl kalau memenuhi syarat haidl, seperti seandainya bergandengan dengan haidl sebelumnya.

HABIS MELAHIRKAN TIDAK LANGSUNG MENGELUARKAN DARAH

Jika setelah melahirkan tidak langsung mengeluarkan darah tetapi bersih (naqo’) terlebih dahulu lalu mengeluarkan darah, maka diperinci sebagai berikut :

Kalau keluarnya darah tadi sebelum melebihi 15 hari maka tetap termasuk darah nifas, lalu masa di antara melahirkan dan keluarnya darah tersebut dihitung NlFAS tetapi tidak dihukumi NlFAS (NlFAS ‘ADADAN LAA HUKMAN) artinya : sebanyak-banyak nifas yang 60 hari itu dihitung mulai melahirkan meskipun tidak keluar darah, akan tetapi sebelum keluarnya darah dihukumi suci. Jadi wajib sholat, puasa Romadlon, boleh bersetubuh dll.

Tetapi kalau keluarnya darah setelah melebihi 15 hari maka ini darah haidl kalau memenuhi syarat haidl. Jadi tidak ada NlFAS sama sekali.

JIKA NIFAS BERHENTI KEMUDIAN KELUAR DARAH LAGI

Jika terjadi darah nifas telah selesai sebelum melebihi 60 hari sejak melahirkan, lau keluar darah lagi, maka diperinci sebagai berikut:

Kalau waktu keluar darah lagi tadi sebelum 60 hari serta jarak waktu di antara terhentinya darah dan keluarnya lagi tersebut kurang 15 hari, maka darah yang akhir juga termasuk darah nifas. begitu pula masa terhentinya darah (tidak keluarnya darah) tersebut juga dihukumi nifas, meskipun darah yang pertama hanya setetes.

Tetapi jika keluarnya darah lagi tersebut setelah 60 hari maka darah yang akhir itu darah haidl, meskipun terhentinya hanya sebentar.

Begitu juga bila di antara terhentinya darah dan keluarnya lagi mencapai 15 hari, maka darah yang akhir juga darah haidl, kalau memenuhi syarat-syarat haidl.

LAMANYA NIFAS BANYAK SEDIKITNYA

Nifas itu paling sedikit setetes darah (majjah) artinya asal ada darah yang keluar meskipun sedikit sudah dinamakan nifas. Pada umumnya lama nifas 40 hari dan paling lama 60 hari.

Oleh karena itu kalau darah nifas berlangsung melebihi 60 hari, maka termasuk istikhadloh di dalam nifas (istikhadloh finnifas). Yakni sebagian nifas, sebagian darah rusak (suci) dan sebagian haidl. Kemudian ketentuannya supaya dilihat pada bab istikhadloh finnifas yang akan datang.

Namun apabila tidak melebihi 60 hari, maka seluruhnya darah nifas meskipun bermacam-macam darah dan tidak sama dengan adatnya.

Peringatan :

1. Wanita yang sedang nifas haram menjalankan perkara yang haram bagi orang haidl. termasuk mandi untuk bersuci. Oleh karena itu kalau darah nifas masih keluar tidak boleh mandi wiladah. Jadi mandi wiladah bersamaan dengan mandi nifas setelah selesai/terhentinya darah.

2. Kalau darah nifas terhenti sebelum mencapai 60 hari, wajib segera mandi, lalu sholat dan puasa (Romadlon). Tapi seandainya darah keluar lagi, maka mandi, sholat, dan puasa tadi jelas tidak sah menurut qoul ‘ASSAHBI. Begitu juga sandainya terhenti lalu keluar lagi dan seterusnya. Seperti keterangan pada BAB HAIDL di muka.

3. Yang dimaksud dengan terhentinya darah yaitu : seandainya dimasukkan kapas sampai bagian yang tidak kelihatan tatkala wanita berjongkok (Ketika berak), maka kapas tadi setelah dikeluarkan tetap putih tidak terkena darah sama sekali.

ISTIKHADLOH DALAM NIFAS

Kalau ada darah nifas melebihi 60 hari maka dinamakan istikhadloh Fin Nifas artinya masih campur, sebagian nifas, sebagian darah istikhadloh (suci) dan sebagian lagi darah haidl.

Tidak boleh dihukumi yang 60 hari nifas, lalu kelebihannya istikhadloh, sebagaimana halnya darah haidl yang melebihi 15 hari.

Oleh karena itu untuk menentukan mana darah nifas, mana darah rusak dan mana darah haidl, supaya dilihat dulu apakah wanita tadi baru pertama kali nifas (mubtada’ah), atau sudah pernah nifas (mu’tadah). Apakah darahnya 2 macam atau lebih dan bisa memebedakan antara darah yang qowi dan do’if (mumayyizah) atau darahnya hanya 1 macam atau tidak dapat membedakan antara darah qowi dan dho’if (ghoiru mumayyizah).

Kemudian, kalau masih pertama kali nifas dan bisa memebedakan antara darah qowi dan dho’if (mubtada’ah mumayyizah) maka nifasnya dikembalikan kepada darah qowi, kalau darah qowi tersebut tidak melebihi 60 hari.

Contoh : Seorang wanita setelah melahirkan pertama kali mengeluarkan darah hitam 30 hari, lalu darah merah 40 hari, maka nifasnya 30 hari.

Kalau baru pertama kali nifas dan tidak bisa memebedakakn antara darah Qowi dan Dho’if (Mubtada’ ah ghoiru mumayyizah) maka nifasnyya dikembalikan kepada nifas yang paling sedikit (AQOLLUN NIFAS) yaitu setetes (MAJJAH).

Contoh : Pertama melahirkan, mengeluarkan darah sampai 70 hari dengan satu macam darah/tidak bisa membedakan antara qowi dan dho’if maka nifasnya hanya setetes.

Kalau sudah pernah nifas dan bisa membedakan darah qowi dan dho’if (mu’tadah mumayyizah) maka nifasnya dikemballikan kepada darah qowi, bukan kepada adat.

Contoh.
Ketika melahirkan pertama nifas 30 hari, lalu setelah melahirkan yang ke 2 mengeluarkan darah hitam 40 hari lalu darah merah 50 hari, maka nifasnya darah hitam (40 hari)

Kalau sudah pernah nifas dan darahnya 1 macam/ tidak dapat membedakan darah qowi dan dho’if serta ia ingat kepada adat (mu’tadah ghoiru mumayyizah), maka nifasnya dikembalikan kepada adatnya, baik adat tadi baru sekali atau telah berulang kali, kalau adat yang berulang kali tadi tidak berbeda-beda.

Tetapi kalau adat yang kedua atau lebih tadi berbeda-beda maka diperinci seperti pada bab istihadlloh di dalam bab haidl.
Kalau tidak ingat kepada adatnya, maka harus ihtiyath seperti pada istikhadloh didalam haidl.
Setelah diambil darah nifas, masih ada darah yang menempati. pada masa boleh haidl. Oleh karena itu pada istikhadloh fin nifas ini tercampur antara masalah nifas dan masalah haidl. Darah yang lebih dari 60 hari itu sebagian darah nifas, sebagian rusak (suci) dan sebagian darah haidl. Lalu cara menentukan yang mana darah nifas, darah rusak dan darah haidl adalah : pertama diambil nifasnya sebagaimana ketentuan-ketentuan di atas tadi. Lalu darah rusak kemudian darah haidl sebagaimana ketentuan-ketentuan suci dan haidl pada bab istikhadloh fil haidl, menurut keadaan darahnya.
Contoh : melahirkan pertama kali lalu mengeluarkan darah merah sampai melebihi 60 hari, dan ia sudah biasa haidl 7 hari setiap bulan dan sucinya 23 hari (mubtadaah fin nifas mu’tadah fil haidl) maka nifasnya dikembalikan kepada paling sedikitnya nifas (setetes), lalu darah rusak (suci) 23 hari, kemudian haidl 7 hari.

Contoh-contoh dan kejadian yang lain supaya dihitung menurut keadaannya masing-masing dengan cara sebagaimana contoh di atas.

PERINGATAN:
Darah yang melebihi 60 hari itu nifasnya hanya sekali, tetapi haidlnnya bisa berulang kali menurut lamanya keluar darah.

Penyempurnaan :
Kalau darah haidl atau nifas sudah terhenti dan sudah mandi/tayamum maka langsung boleh dikumpuli (bersetubuh). Namun kalau kuatir darahnya masih akan keluar lagi, maka sunnat tidak bolen dikumpuli dahulu, ditunggu sampai jelas tidak keluar darah lagi.

Penutup
1.    Sebagaimana sudah diterangkan dimuka bahwa wanita itu wajib belajar hukum-hukum haidl, nifas, istikhadloh yang diperlukan. Kalau sudah mempunyai suami, dan ia mengerti tentang hukumhukum yang dibutuhkan tadi, maka ia wajib mengajar istrinya. Tetapi kalau suami juga tidak mengerti, maka si istri wajiib keluar untuk belajar kepada orang yang mengerti dan suaminya haram melarang kecuali suaminya yang belajar kemudian mengajarkan kepada istrinya.
2.    Wanita yang sudah mempunyai suami tidak boleh keluar menuju majlis dzikir atau belajar kebaikan kecuali diridloi oleh suaminya.

Telah tamat risalah ini dengan pertolongan Allah SWT, maka hanya Allah Yang Tahu pada yang benar. Dan hanya dengan Allah kita mendapat taufiq dan hidayah.

Afdlalus sholawati wassalaml semoga selalu tersanjungkan kepada nabi kita Muhammad Saw.

WalhamdulilIahirobbil ‘alamiin.

Demikian hukum tetang haidl, nifas dan istikhadloh yang kami kutip dari Buku RISALAH HAIDL, NIFAS dan ISTIKHADLOH karya KH. Moh. Ardani Ahmad.

Bagikan :

6 Responses

  1. aslkm tolong saya ustad.tolong banget. kalau begini gmana istri keluar darah merah lemah 6 hari terus berhenti 3 hari terus keluar lg 1 hari darah merah lemah.terus keluar lagi 6 hari darah merah kuat.tolong ustad mana yg di hukumi haid

  2. Wa alaikum salam.
    Salam ukhuwah Islamiyah terima kasih telah berkenan berkunjung serta berinteraksi dengan kami melalui website ini.
    Shalawat dan salam semoga tercurahlimpahkan kepada Nabi Besar Muhammad saw serta sahabat dan keluarga beliau.
    Mohon maaf kepada Bapak an. Saepuloh, terkait masalah istihadhah seperti kasus Bapak adalah perlu diketahui dulu beberapa hal:
    1. Apakah itu Mubtada’ah ataukah Mu’tadah?
    2. Apakah darah dha’ifnya tidak kurang dari 24 jam?
    Ketentuan hukumnya sangat terkait erat dengan keduanya.
    Saran saya, untuk hal ini perlu ada kajian khusus. Ada baiknya Bapak mencari seorang Ustadz yang dapat menjelaskan panjang lebar terkait masalah istihadhah. Atau kalau Bapak berkenan bisa membaca artikel kami di link berikut ini http://dinulqoyim.com/hukum-islam/risalah-haid-nifas-istihadloh/.
    Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.
    Wassalamu alaikum Wr. Wb.

  3. mohon izin ustaz untuk menyimpan tulisan nya, karna kami rasa sangat penting sekali.
    mohon izin sebesar besar nya ustaz

  4. Assalamualaikum ustadz izin bertanya pada bab mubtada’ah ghoiru mumayyizah. Kan seorang wanita yang belum pernah haid dan hanya bisa mengetahui warna darah hanya 1
    jadi haidnya hanya sehari semalam dan pada bulan pertama haid manndinya di tanggal 15 nya,dan untuk bulan ke 2 dan seterusnya mandinya di tanggal yang ke 2. Jadi pertanyaan nya saya terletak pada contoh bab mubtada’ah ghoiru mumayyizah yang beberapa bulan tidak penuh pada bulan ke 4? Disitu kok tanggal 1-15 haid dan mandinya pada tanggal 2 dan 15 .
    Jadi keterangan nya bagaimna ?

    Trimakasih
    Wassalamu’alaikum

  5. Wa alaikum salam warahmatullah wabarakaatuh
    Shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad saw. Terima kasih atas kunjungannya. Semoga kita senantiasa diberi rahmat oleh Allah SWT.
    Dalam contoh tersebut, Pada bulan ke empat ternyata darah hanya keluar selama 15 hari …
    Sehingga semuanya dihukumi haidl …
    Sedangkan pada hari kedua dia mandi karena pada bulan² sebelumnya darahnya keluar melebihi 15 hari dan dia tergolong ghairu mumayyizah …
    Demikian jawaban kami. Semoga bermanfaat.
    Wassalamu alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya

Dua Macam Berpikir, Karena Iman ...
الْفِكْرَةُ فِكْرَتَانِ فِكْرَةُ تَصْدِيْقٍ وَإِيْمَانٍ وَفِكْ...
Berpikir Adalah Pelita Hati
الْفِكْرَةُ سِرَاجُ الْقَلْبِ فَإِذَا ذَهَبَتْ فَلَا إِضَاءَةَ...
Pikirkan Makhluk-Nya
الْفِكْرَةُ سَيْرُ الْقَلْبِ فِى مَيَادِيْنِ الْأَغْيَارِ Berp...
Sangat terhina, waktu kosong tap...
الْخِذْلَانُ كُلَّ الْخِذْلَانِ اَنْ تَتَفَرَّغَ مِنَ الشَّوَا...
Orang Yang Diberkati Umurnya
مَنْ بُوْرِكَ لَهُ فِى عُمْرِهِ اَدْرَكَ فِى يَسِيْرٍ مِنَ الز...
Ada kalanya, Umur Panjang Tapi K...
رُبَّ عُمْرٍ اِتَّسَعَتْ امَادُهُ وَقَلَّتْ اَمْدَادُهُ وَرُبّ...

Anggota DINULQOYIM