RIBA

RIBA

1. Definisi, Hukum, dan Macam-Macam Riba

Riba menurut bahasa berarti tambahan, dan kerap disebut rima’. Allah berfirman, “Hiduplah bumi itu dan menjadi subur,” (QS. al-Hajj [22): 5). Maksudnya, ia semakin bertambah dan berkembang. Adapun riba menurut syara’ adalah transaksi dengan menggunakan kompensasi tertentu yang tidak diketahui kesamaannya dalam ukuran syariat pada saat akad, atau disertai penangguhan serah terima dua barang yang dibarter atau salah satunya.

Ibnu Rif’ah mengatakan, “Riba adalah nilai tambah dalam transaksi emas, perak, dan seluruh jenis makanan.”Dia berkomentar dalam al-Mathlab bahwa riba ialah mengambil harta tertentu selain harta yang dipinjam.

Penting untuk dijelaskan di sini bahwa riba hanya terjadi di dalam jual beli yang mengandung unsur riba (ribawi) dan akad utang-piutang. Dengan kata lain ruang lingkup riba terbatas pada harta ribawi. Orang yang memperjualbelikan emas, perak, atau makanan pokok dengan nilai tambah, atau salah satu dan/atau kedua barang yang ditukarkan ditangguhkan, tidak diserahkan secara langsung, dia telah melakukan riba. Orang yang memberikan pinjaman (utang) barang ribawi, seperti emas, perak (keduanya disebut naqd) dan makanan, lalu penerima pinjaman bersedia membayar lebih pada waktu akad, dia telah melakukan riba.

Adapun orang yang menjual peralatan, kendaraan, tanah ditukar dengan tanah lain, atau barang niaga seperti pakaian ditukar dengan pakaian lain atau dengan barang niaga lainnya, dia tidak masuk dalam wilayah riba. Riba mempunyai wilayah tertentu yakni terbatas pada emas, perak, dan makanan seperti gandum merah, gandum putih, kurma, anggur, garam, dan makanan pokok lainnya.

Riba dalam syariat Islam diharamkan secara tegas dan termasuk dosa besar, berdasarkan firman Allah, “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba,” (QS. al-Baqarah [2]: 275) dan firman-Nya, “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila,” (QS. al-Baqarah [2]: 275). Maksudnya pada saat dibangkitkan dari kubur.

Ibnu Mas’ud ra. meriwayatkan bahwa Nabi melaknat orang yang memakan riba, orang yang mewakilkan, dua orang yang menjadi saksi riba, dan pencatat riba.

Riba ada tiga macam

1. Riba fadhl, jual beli dengan tambahan pada salah satu jenis barang yang dipertukarkan, tidak yang lain.

2. Riba yad, jual beli disertai penangguhan serah terima dua barang yang dipertukarkan atau salah satunya.

3. Riba nasa’, jual beli yang ditangguhkan pada masa tertentu.

Menurut selain ulama Syafi’iyah, jenis riba kedua dan ketiga bermakna sama yakni riba nasa’. Di samping tiga macam riba di atas, ada satu macam lagi, seperti dikemukakan oleh al-Mutawali, yakni riba qardh. Yaitu, utang piutang yang mensyaratkan pemberian keuntungan kepada salah satu pihak.

2. Benda atau Harta Ribawi

Riba hanya diharamkan dalam emas, perak, uang kertas yang berlaku saat ini, dan berbagai makanan. Jadi, harta benda yang mengandung riba sebagaimana ditegaskan oleh nash, yaitu emas, perak, gandum putih, gandum merah, kurma, dan garam.

Hal tersebut sesuai dengan hadits Ubadah bin ash-Shamit ra, dari Rasulullah saw, beliau bersabda, “Emas boleh ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum putih ditukar dengan gandum putih, gandum merah ditukar dengan gandum merah, kurma ditukar dengan kurma, dan garam ditukar dengan garam, dengan syarat barangnya sejenis, ukurannya sama, dan langsung dilakukan serah terima. Bila jual beli tersebut berupa barang yang berbeda jenis, lakukanlah sesuai yang kalian kehendaki, jika dilakukan serah terima secara langsung,” (HR. Ahmad dan Muslim).

Dalam riwayat lain disebutkan, “…kecuali dengan ukuran yang sama dan benda ditukar dengan benda. Barang siapa menambahkan atau menuntut pembayaran lebih, dia telah melakukan riba.”

An-Nasa’i, Ibnu Majah, dan Abu Dawud juga meriwayatkan hadits serupa. Dalam bagian akhir hadits disebutkan, “Kami diperintah melakukan jual beli gandum putih dengan gandum merah, gandum merah ditukar dengan gandum putih melalui serah terima secara langsung, sesuai yang kami kehendaki.” Maksudnya dengan kuantitas dan kualitas yang berbeda. Hadits secara tegas menyatakan bahwa gandum putih dan gandum merah merupakan dua jenis yang berbeda.

Transaksi harta benda selain emas, perak, makanan, dan minuman (bukan harta ribawi) tidak haram menggunakan sistem riba. Artinya, boleh menjual barang dengan jenis barang yang lain meskipun dengan selisih nilai dan penundaan penyerahan barang. Selain itu, dalam kasus ini dua orang bertransaksi juga boleh berpisah sebelum serah terima barang dilakukan.

Abdullah bin Umar ra meriwayatkan, “Rasulullah mengintruksikan kepadaku untuk mempersiapkan pasukan, padahal kami telah kehabisan unta. Beliau pun memerintahkan kepadaku agar mengambil beberapa ekor unta zakat yang masih muda. Aku mengambil seekor unta dengan imbalan dua ekor unta sebagai pengganti unta zakat.”

Diriwayatkan dari Ali ra, bahwa dia menjual jamal unta jantan yang berpunuk satu atau dua) yang ditangguhkan penyerahannya hingga waktu tertentu seharga 20 ekor unta muda.

Ibnu Umar ra pernah membeli seekor unta tunggangan dengan empat ekor unta tunggangan, dan membeli beberapa ekor unta tunggangan dengan unta yang kurus (ribidzah).

Rafi’ bin Khudaij ra pernah membeli seekor unta muda dengan dua ekor unta muda, lalu dia menyerahkan salah satunya dan berkata, “Seekor lagi akan aku serahkan kepadamu besok.”

Penjualan barang ribawi dengan barang lainnya dan dengan menangguhkan serah terima hukumnya tidak boleh. Hal tersebut sesuai dengan hadits Ibnu Umar ra, bahwa Rasulullah melarang jual beli dengan cara al-kali’  bi al-kali’. Menurut Abu Ubaidah, maksud al-kali’  bi al-kali’ adalah an-nasi’ah bi an-nasi’ah yaitu dengan penangguhan serah terima.

3. Alasan dan Syarat Pengharaman Riba

Riba diharamkan dalam emas dan perak karena satu alasan, yaitu keduanya merupakan jenis barang berharga, atau keduanya digunakan sebagai alat tukar (mata uang). Riba juga diharamkan dalam harta yang dapat mengganti posisi keduanya sebagaimana berlaku saat ini seperti uang kertas. Selain kedua harta di atas praktik riba hukumnya tidak haram, misalnya barang yang ditimbang seperti besi, tembaga, dan timah. Oleh sebab itu, salah satu emas atau perak tidak boleh dijadikan nilai tukar dalam akad pemesanan (harga), sementara yang lain dijadikan sebagai barang pesanan (barang dagangan).

Sementara itu, alasan pengharaman riba dalam empat macam makanan tersebut di atas karena ia merupakan bahan konsumsi. Hal itu sesuai dengan hadits riwayat Ma’mar bin Abdullah ra, bahwa Nabi bersabda, “Makanan (tha’am) boleh ditukar dengan makanan lain dengan syarat harus makanan sejenis, ” (HR. Ahmad dan Muslim). Kata makanan (tha’am) merujuk pada setiap barang yang dikonsumsi, dengan dalil firman Allah :, “Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagi kalian, dan makanan kalian halal bagi mereka,” (QS. al-Ma’idah [5]: 5).

Ayat di atas menunjukkan bahwa alasan riba dalam makanan ialah karena ia sesuatu yang dikonsumsi. Praktik riba haram dilakukan dalam segala jenis makanan seperti makanan pokok, lauk-pauk, manisan, buah-buahan, obat-obatan, minuman -menurut pendapat rajih-, segala jenis minyak pelezat-menurut pendapat shahih- karena minuman dan minyak pelezat dapat habis dikonsumsi, benih tanaman, serta minyak ikan karena mengikuti nash hadits yang telah disinggung di depan, “Makanan boleh ditukar dengan makanan…, “

Penjelasan ini mengindikasikan bahwa riba hanya diharamkan pada setiap makanan yang ditakar ataupun yang ditimbang. Sebaliknya praktik riba tidak diharamkan dalam makanan yang diperjualbelikan dengan cara tidak ditakar atau tidak ditimbang, melainkan dihitung perbiji seperti buah safarjal, mentimun, semangka, dan sejenisnya.

Adapun alasan pengharaman riba dalam naqdain (emas dan perak sebagai alat tukar) karena keduanya merupakan alat tukar (naqdiyah).

Untuk menghindari praktik riba, penjualan naqd dengan barang sejenis, seperti emas dengan emas, harus memenuhi tiga syarat. Pertama, kadar barang harus sama (satu gram ditukar dengan satu gram, satu auqiyah [12 dirham] ditukar dengan satu auqiyah). Kedua, serah terima dilakukan sebelum meninggalkan tempat transaksi. Ketiga, dibayar secara tunai (serah terima tidak ditangguhkan di masa mendatang atau dua orang yang mengadakan akad tidak menetapkan syarat penangguhan pembayaran dalam akad).

Pensyariatan tersebut sesuai dengan hadits shahih, “Emas boleh ditukar dengan emas dengan timbangan yang sama dan sama jenisnya, perak boleh ditukar dengan perak dengan timbangan yang sama dan sama jenisnya. Barang siapa memberikan penambahan atau menuntut tambahan, pertukaran tersebut merupakan praktik riba,” (HR. Ahmad dan Muslim).

Apabila naqd ditukar dengan jenis yang berbeda seperti emas ditukar dengan perak maka harus memenuhi dua syarat, yaitu dibayar secara tunai dan serah terima dilakukan sebelum meninggalkan tempat transaksi. Jumlah pembayaran boleh lebin banyak, seperti 1 gram ditukar dengan 1 1 /4 gram, sesuai dengan hadits riwayat Muslim yang akan diulas nanti.

Jika makanan ditukar dengan naqd, seperti 1 kati makanan dibeli dengan 1 pound misalnya, jual beli hukumnya sah secara mutlak, tanpa harus memenuhi ketiga syarat yang telah disebutkan karena keduanya mempunyai alasan yang berbeda.

Alasan pengharaman riba dalam makanan karena ia merupakan kebutuhan primer dan untuk mempertahankan hidup manusia.

Apabila makanan dijual dengan makanan sejenis, seperti gandum putih ditukar dengan gandum putih, atau gandum merah ditukar dengan gandum merah agar tidak terjebak ke dalam praktik riba maka harus memenuhi tiga syarat. Yaitu, kadar yang sama (1 sha’ ditukar dengan 1 sha’, satu 1 ditukar dengan 1 kati, atau satu takar ditukar dengan satu takar), pembayaran dilakukan secara tunai (tidak ditangguhkan), dan serah terima kedua barang dilakukan di tempat transaksi.

Jika makanan dijual dengan jenis makanan yang berbeda, seperti gandum putih ditukar dengan gandum merah, hanya dua syarat yang harus dipenuhi. Yaitu pembayaran dilakukan secara tunai dan serah terima barang dilakukan sebelum meninggalkan tempat transaksi. Jumlah pembayaran boleh lebih banyak, misalnya 1 kati ditukar dengan 1 1/2 kati, jika pembayaran jelas-jelas dilakukan secara tunai dan serah terima barang di tempat transaksi. Ketentuan ini sesuai dengan hadits riwayat Muslim, “Apabila barang tersebut berbeda jenisnya, juallah dengan cara yang kalian kehendaki, namun barang harus diserahkan secara langsung.”

4. Standar Kesepadanan Kadar Barang

Standar kesepadanan barang yang ditakar diukur dengan takaran, dan kesepadanan barang yang ditimbang diukur dengan timbangan, tidak dengan nilai tukar atau meteran. Jadi, tidak sah hukumnya penjualan 1 kati gandum dengan harga 1 kati gandum jika jumlah takarannya berbeda. Namun, boleh menjual 1 sha’ makanan dengan 1 sha’ makanan meskipun timbangannya berbeda.

Standar takaran atau timbangan yang digunakan ialah takaran atau timbangan penduduk Hijaz pada masa Nabi, sesuai dengan hadits, “Takaran yang digunakan ialah takaran penduduk Madinah, dan timbangan yang digunakan ialah timbangan penduduk Mekah.”

Apabila kondisi alat ukur tidak diketahui, atau tidak digunakan pada masa Nabi, atau takaran dan timbangan kadarnya sama, maka standar ukuran yang digunakan mengacu pada takaran yang digunakan pada daerah terjadinya jual beli.

Apabila komoditas tersebut biasanya tidak ditimbang, tidak ditakar, dan tidak dikeringkan, seperti mentimun, safarjal (quience), dan jeruk, maka tidak sah menjual sebagian dengan sebagian yang lain karena kesepadanannya tidak diketahui.

Begitu juga dengan gandum merah yang diperjualbelikan dengan gandum merah dengan sistem borongan, hukum jual belinya tidak sah, karena kesepadannya tidak diketahui, meskipun setelah pengesahan akad takaran keduanya ternyata sama. Ini artinya ketidaktahuan terhadap kesepadanan ukuran sama seperti pengetahuan tentang jumlah pembayaran yang lebih (tafadhul). Demikian ini sejalan dengan hadits Muslim dari Jabir bin Abdullah ra, dia berkata, “Rasulullah melarang jual beli setumpuk kurma yang tidak diketahui takarannya dengan takaran sejumlah kurma yang ditentukan dalam akad,” (HR. an-Nasa’i).

Hadits di atas memberi kesan bahwa menjual setumpuk barang dengan alat tukar jenis barang selain kurma hukumnya boleh.

Acuan adanya kesepadanan suatu barang ialah saat harga dan barang dalam kondisi sempurna. Misalnya, kondisi sempurna buah-buahan ialah saat telah kering. Jadi tidak sah menjual kurma basah dengan nilai tukar kurma basah, karena kesepadanannya tidak diketahui begitu telah kering. Demikian juga tidak sah penjualan kurma basah dengan kurma kering, anggur basah dengan anggur basah, atau anggur basah ditukar dengan anggur kering, meskipun takaran keduanya sepadan ketika akad. Alasannya karena kondisi tersebut belum sempurna.

Apabila kurma atau anggur basah tersebut tidak berubah menjadi kurma atau anggur kering, tidak sah menjual sebagian barang tersebut dengan sebagian yang lain. Ketentuan ini sesuai dengan hadits Sa’ad bin Abu Waqash dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah ditanya tentang hukum pembelian kurma basah dengan kurma kering. Beliau balik bertanya, ‘Apakah kadar kurma basah menyusut ketika telah mengering? Para sahabat menjawab, ‘Ya, menyusut.’ Beliau pun melarang jual beli tersebut.”

Tepung tidak boleh diperjualbelikan dengan tepung, dan tidak boleh pula dibeli dengan gandum. Roti tidak boleh diperjualbelikan dengan roti. Bahan makanan murni tidak boleh dibarter dengan bahan makanan campuran. Makanan yang dimasak tidak boleh dibarter dengan makanan yang dipanggang atau dibakar, juga tidak boleh dengan makanan yang dimasak lainnya, kecuali makanan yang dimasak tersebut telah mengering, seperti pemisahan madu dari malamnya dan pemisahan lemak dari susu.

1 mud susu formula dan 1 dirham tidak boleh dibarter dengan 2 dirham atau dengan 2 mud susu formula karena jual beli ini meliputi dua macam barang ribawi. Nilai tukar jenis barang tersebut terdapat pada salah satu barang yang diperjualbelikan. Akibatnya, sulit menentukan kesepadanan yang sesuai dengan nilai tukar semua barang. Dengan demikian, jual beli tersebut menjadi batal.

Begitu juga tidak sah penjualan dua mud susu formula atau 1 mud susu formula dan 1 dirham dengan harga 1 mud susu formula dan 1 dirham. 1 mud susu formula dan 1 potong pakaian tidak boleh dibarter dengan 2 mud susu formula, dan tidak sah penjualan 1 dirham dan 1 potong pakaian dengan 2 dirham.

Alasan kasus tersebut ialah barang dan nilai tukar sama-sama barang ribawi, dan jumlah salah satunya lebih banyak dibanding yang lain ketika ditukar dengan barang ribawi lainnya atau dengan selain barang ribawi.

Daging tidak sah diperjualbelikan dengan hewan, meskipun berbeda jenis atau bukan hewan yang halal dikonsumsi, baik status daging tersebut sebagai nilai tukar atau sebagai barang niaga. Ketentuan ini sesuai dengan hadits riwayat Said bin at-Musayyab bahwa Rasulullah melarang jual beli hewan dengan daging.

Apabila komoditas tersebut akan diperjualbelikan, maka hendaknya ditukar dengan mata uang, bukan dengan komoditas sejenis. Ketentuan ini berdasarkan hadits Abu Said al-Khudri dan Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah pernah mempekerjakan seseorang untuk merawat tanah Khaibar. Beliau mendatangi penduduk setempat dengan membawa kurma yang bagus, lalu bertanya, “Apakah ini kurma Khaibar?” Orang tersebut menjawab, “Kami membeli 1 sha’ kurma ini dengan 2 sha’ kurma lainnya, 2 sha’ kurma ini dengan 3 sha’ kurma lainnya.” Lalu beliau berkata, “Janganlah lakukan itu, juallah kurma campuran itu (berkualitas rendah) dengan nilai tukar beberapa dirham, kemudian belilah kurma yang bagus dengan dirham tersebut,” (HR. al-Bukhari).

Hadits di atas mengindikasikan bahwa jual beli barang yang berkualitas rendah dengan harga barang berkuatitas bagus dari jenis yang sama dengan jumlah yang lebih banyak, tidak diperbolehkan. Ketentuan ini telah menjadi konsensus para ulama, dan tidak ada perbedaan pendapat dalam masalah ini.

•      Definisi Makanan

Sebagaimana telah diulas sebelumnya, alasan riba dalam alat tukar (naqd), menurut ulama Syafi’iyah, ialah adanya unsur yang berharga atau fungsinya sebagai alat tukar. Lebih jelasnya emas, perak, dan barang yang sejenisnya, seperti uang kertas berfungsi sebagai alat tukar atau nilai ekonomis barang.

Sementara itu, alasan riba dalam makanan ialah adanya unsur konsumsi. Demikian menurut pendapat yang azhar dalam qoul jadid Imam Syafi’i, sejalan dengan sabda Nabi, “Makanan boleh diperjualbelikan dengan makanan.” Hadits ini menunjukkan bahwa alasan riba makanan ialah unsur konsumsi (thu’m), meskipun biasanya tidak ditakar dan tidak ditimbang, karena konsumsi bertalian erat dengan makanan (tha’am). Kata tha’am merupakan bentuk derivatif dari kata thu’m. Keterikatan ini mengindikasikan adanya hubungan kausal.

Makanan ialah sesuatu yang umumnya digunakan sebagai bahan konsumsi. Karena memang fungsi utama makanan adalah sebagai bahan konsumsi, meskipun sangat jarang dikonsumsi seperti pohon ek (balluth), sejenis tumbuhan yang dapat dimakan, dan sekalipun tidak ditakar dan tidak ditimbang. Syaratnya, tumbuhan itu dikonsumsi sebagai bahan makanan pokok, makanan pendamping, ataupun sebagai obat. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Ubadah bin Shamit ra,. Hadits tersebut menyinggung soal gandum putih dan gandum merah, dan yang dimaksud yaitu makanan pokok (sumber energi bagi tubuh manusia) dan bahan makanan yang mengandung unsur yang hampir sama, seperti beras dan jagung.

Hadits Ubadah ra, juga menyinggung tentang kurma. Maksudnya, makanan pendamping atau lauk-pauk. Termasuk di dalamnya, yaitu buah tin dan anggur. Kemudian hadits ini menyebutkan garam. Maksudnya, bahan makanan sebagai obat. Masuk dalam kategori bahan makanan jenis ini meliputi mashthaka (sejenis damar yang ada di sekitar laut tengah), scammony (sejenis perdu yang tumbuh di Mediterania sebagai tanaman herbal), lumpur Armenia, jahe, baik ia berfungsi sebagai rempah-rempah maupun tanaman obat, sebab makanan bermanfaat untuk menjaga kesehatan, dan obat-obatan untuk memulihkan kesehatan.

Riba tidak berlaku dalam jual beli biji dan minyak rami serta minyak ikan karena bahan-bahan ini tidak untuk dikonsumsi.

Dalam jual beli binatang juga tidak berlaku praktik riba secara mutlak, baik binatang tersebut boleh ditelan bulat-bulat, seperti ikan maupun tidak, karena ia tidak disediakan untuk dimakan dalam kondisi apa adanya. Ibnu Umar pernah membeli seekor unta dengan dua ekor unta atas perintah Nabi, sebagaimana yang telah disinggung di depan.

5. Penggolongan Benda Sejenis dan Tidak Sejenis

Ulama Syafi’iyah yang mengemukakan kaidah bahwa setiap dua benda yang mempunyai sebutan tertentu sejak diciptakan, seperti kurma dan tin, merupakan dua jenis yang berbeda. Sedangkan dua benda yang berasal dari dua bahan baku sejenis, seperti tepung yang berasal dari dua jenis gandum, tergolong satu jenis.

Sedangkan setiap dua barang yang mempunyai sebutan berbeda sejak diciptakan, seperti gandum putih, gandum merah, kurma, dan anggur; atau berasal dari dua bahan baku yang berbeda, seperti campuran berbagai jenis tepung, berbagai jenis cuka, minyak, daging, dan susu yang bersumber dari bahan baku yang berbeda jenisnya, termasuk dua jenis barang yang berbeda.

Berdasarkan penjelasan tersebut, berbagai jenis tepung yang diproduksi dari bahan baku yang berbeda, seperti tepung gandum putih dan tepung gandum merah, berbagai macam cuka, dan minyak yang diambil dari berbagai bahan baku, merupakan barang-barang yang berbeda jenis.

Semua barang tersebut berasal dari berbagai bahan baku yang berbeda sehingga diberlakukan hukum yang sama dengan bahan bakunya.

Begitu juga dengan berbagai macam daging dan susu, menurut pendapat yang azhar, merupakan jenis barang yang berbeda karena diproduksi dari bahan baku yang berbeda, hampir sama dengan berbagai jenis tepung di atas. Oleh karena itu, jual beli daging sapi dengan daging kambing, dan susu sapi dengan susu kambing dengan jumlah lebih banyak hukumnya boleh.

Daging sapi baik yang diternak maupun yang liar (banteng) dianggap satu jenis, begitu pula dengan kijang atau rusa. Susu yang diperah dari satu jenis hewan seperti sapi atau kambing termasuk satu jenis. Begitu pula dengan berbagai macam ikan dianggap satu jenis. Berbeda halnya dengan gajah laut, singa laut, dan hewan yang hidup di laut lainnya, tergolong jenis yang berbeda. Sedangkan berbagai jenis burung, seperti burung pipit dengan berbagai ragamnya dianggap satu jenis. Berbagai jenis unggas tergolong satu jenis. Berbagai macam burung merpati, menurut pendapat ashah, dianggap satu jenis. Sedangkan telur dari berbagai jenis burung termasuk jenis yang berbeda. Begitu juga hati, limpa, jantung, usus, paru-paru, dan otak berbeda jenis, meskipun diambil dari seekor hewan karena perbedaan nama dan sifatnya.

Lemak yang ada di punggung, perut, jantung, usus, paru-paru, dan otak dianggap jenis yang berbeda, meskipun dari seekor hewan karena perbedaan nama dan sifatnya. lidah, kepala, dan kaki, termasuk jenis yang berbeda. Belalang tidak tergolong daging ataupun lemak. Semangka merah, semangka kuning, dan mentimun adalah jenis yang berbeda.

Hukum jual beli naqd (emas dan perak) dengan naqd sama seperti jual beli makanan dengan makanan sebagaimana telah dijelaskan di depan. Jika naqd dijualbelikan dengan barang sejenis, seperti emas dengan emas maka harus memenuhi tiga syarat, yaitu kadar barang harus sepadan, dibayar secara tunai, dan serah terima barang dilakukan sebelum berpisah dan memastikan pilihan.

Apabila naqd diperjualbelikan dengan jenis barang yang berbeda seperti emas dengan perak maka boleh membayar dengan jumlah yang lebih banyak. Dalam Hal ini, disyaratkan pembayaran dilakukan secara tunai dan serah terima barang sebelum berpisah dan memastikan pilihan, sesuai dengan hadits di depan.

Jadi, patokan dalam jual beli barang ribawi terletak pada sama tidaknya jenis barang, meskipun harganya berbeda. Lebih jelasnya tidak boleh menjual barang yang murni dengan barang campuran, seperti gandum putih dibarter dengan gandum putih yang cacat atau yang bercampur dengan gandum merah. Begitu pula, tidak boleh menjual barang berkualitas tinggi dengan barang berkuatitas rendah.

Kurma basah tidak boleh dibarter dengan kurma yang telah dikeringkan, sebab kadarnya tidak sepadan. Kurma basah yang belum dipetik tidak boleh dibarter dengan kurma kering, begitu pula dengan anggur basah tidak boleh ditukar dengan anggur kering.

Buah-buahan yang telah dihilangkan bijinya tidak boleh diperjualbelikan dengan barang yang belum dihilangkan bijinya karena kadarnya tidak sepadan. Begitu juga tidak boleh menjual makanan yang dipanggang dengan makanan yang dimasak karena api dapat mengentalkan dan membakarnya. Biji-bijian tidak boleh dibarter dengan tepung dengan pembayaran lebih banyak karena tepung merupakan biji yang dihaluskan.

Di samping itu, tidak boleh menjual bahan baku dengan hasil olahannya, seperti wijen ditukar dengan minyak wijen, anggur dibarter dengan jus anggur. Sebab, jika buah tersebut diperas kadarnya akan berkurang, tidak sebanding dengan jus yang dijadikan nilai tukar pembelian. Jus anggur boleh dibarter dengan jus anggur, selama unsur-unsurnya belum menyatu, sebab jus mengendap sesuai sifat-sifatnya.

Dengan begitu boleh menjual sebagian hasil olahan dengan sebagian olahan lainnya, seperti anggur kering dibarter dengan anggur kering, minyak wijen ditukar dengan minyak wijen, cuka khamr dibarter dengan cuka khamr.

Hukumnya tidak boleh menjual cuka khamr dengan cuka anggur, karena kadarnya tidak sepadan. Juga tidak boleh menjual cuka anggur dengan cuka anggur, cuka kurma dibarter dengan cuka kurma karena kesepadanan kedua benda cair tersebut tidak diketahui dan tidak ditemukan unsur kesepadanan antara dua cuka tersebut.

Demikian penjelasan tentang Riba yang Kami Kutip dari Buku al-Fiqhu asy-Syafi’iy al-Muyassar, karya Prof. Dr. Wahbah Zuhaili

Bagikan :

One Response

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya

Dua Macam Berpikir, Karena Iman ...
الْفِكْرَةُ فِكْرَتَانِ فِكْرَةُ تَصْدِيْقٍ وَإِيْمَانٍ وَفِكْ...
Berpikir Adalah Pelita Hati
الْفِكْرَةُ سِرَاجُ الْقَلْبِ فَإِذَا ذَهَبَتْ فَلَا إِضَاءَةَ...
Pikirkan Makhluk-Nya
الْفِكْرَةُ سَيْرُ الْقَلْبِ فِى مَيَادِيْنِ الْأَغْيَارِ Berp...
Sangat terhina, waktu kosong tap...
الْخِذْلَانُ كُلَّ الْخِذْلَانِ اَنْ تَتَفَرَّغَ مِنَ الشَّوَا...
Orang Yang Diberkati Umurnya
مَنْ بُوْرِكَ لَهُ فِى عُمْرِهِ اَدْرَكَ فِى يَسِيْرٍ مِنَ الز...
Ada kalanya, Umur Panjang Tapi K...
رُبَّ عُمْرٍ اِتَّسَعَتْ امَادُهُ وَقَلَّتْ اَمْدَادُهُ وَرُبّ...

Anggota DINULQOYIM