Ragam Syarikat

 RAGAM SYARIKAT

PERHIMPUNAN MODAL

 I.              Definisi dan Dasar Hukum Syarikat

Menurut bahasa, syarikat adalah perhimpunan. Sedangkan menurut syara’ adalah akad yang menuntut adanya kepastian suatu hak milik dua orang atau lebih untuk suatu tujuan dengan sistem pembagian untung rugi secara merata.

Syarikat disyariatkan berdasarkan firman Allah SWT; “ …maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu…,” (QS. an-Nisa’ 4 : 12)

Sedangkan dasar hukum syarikat yang bersumber dari beberapa hadits di antaranya hadits Qudsi, Allah berfirman, Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang bersekutu selama salah seorang dari mereka tidak mencederai rekannya. Ketika dia mencederai rekannya, Aku keluar dari persekutuan di antara mereka berdua. HR. Abu Dawud dan al-Hakim.

Makna hadits di atas adalah “Aku (Allah) senantiasa bersama mereka, menjaga dan menolong mereka, sehingga Aku memberi pertolongan kepada mereka berkenaan dengan kekayaan miliknya, dan Aku turunkan keberkahan dalam perniagaan mereka. Jika terjadi pengkhianatan di antara mereka, Aku angkat keberkahan dan pertolongan itu dari diri mereka.

Dalil lainnya adalah hadits as-Sa’ib bin Zaid . Dia rekanan Nabi sejak beliau belum diangkat menjadi rasul. As-Saib merasa bangga bersekutu dengan Nabi setelah pengangkatan beliau sebagai rasul, dia berkata kepada Nabi, “Engkau adalah rekananku pada masa jahiliyah, engkau rekanan terbaik, engkau tidak pernah memperdayaiku dan bertengkar denganku.” HR. Abu Dawud an-Nasai, dan a-Hakim, dia menyatakan bahwa sanad hadits tersebut shahih serta Ibnu Majah dengan naskah yang agak berbeda, “Sebaik-baik rekanan adalah engkau, engkau tidak pernah memperdayaiku dan bertengkar denganku.”.

Syarikat diadakan berdasarkan suka sama suka dengan tujuan melakukan tindakan bersama dan memperoleh keuntungan secara merata. Asy-Syarbini dalam Mughni al-Muhtaj mengatakan, Syarikat bukan sebuah akad personal, tetapi syarikat pada hakikatnya adalah bentuk keterwakilan dan mewakilkan.

II.            Persyaratan Seorang Rekanan dalam Akad Syarikat

Akad syarikat sah hukumnya apabila diadakan oleh para pihak yang boleh bertransaksi (baligh, berakal, dan cerdas). Oleh karena itu, akad syarikat yang diadakan oleh anak-anak, orang gila dan orang yang dicekal karena cacat akalnya, hukumnya tidak sah.

III.           Macam-Macam Syarikat

Syarikat terdiri dari empat macam, yaitu sebagai berikut.

Pertama, syarikat yang berkenaan dengan badan atau pekerjaan.

Adalah persekutuan dua orang dari para pemilik pekerjaan, dengan kesepakatan bahwa hasil dari pekerjaan yang dilakukan mereka menjadi milik mereka secara merata, baik mereka melakukan pekerjaan yang sama atau tidak. Misalnya kerja sama antara kuli angkut dan pemilik pekerjaan, dengan kesepakatan bahwa hasil dari pekerjaan itu dibagi secara merata di antara mereka. Contoh pekerjaan yang sama misalnya profesi makelar, dan pencari kayu bakar, sedangkan pekerjaan yang berbeda-beda misalnya profesi penjahit dan mediator.

Hukum syarikat  semacam ini, menurut ulama Syafi’iyah adalah batal. Karena, tidak ada modal yang dihimpun di dalamnya, dan ada unsur tindak penipuan. Sebab masing-masing pihak tidak mengetahui apakah rekanannya menghasilkan keuntungan atau tidak, dan masing-masing dari mereka berbeda keadaan tubuh dan kemanfaatan yang dimilikinya, sehingga masing-masing pihak secara khusus berhak memperoleh keuntungan yang menjadi miliknya. Karena, pekerjaan masing-masing pihak menjadi hak miliknya yang diperoleh secara khusus. Oleh karena itu, pihak lain tidak dibenarkan ikut melibatkan diri dengannya dalam upah pengganti pekerjaan dia.

Begitu pula tidak dibenarkan menghimpun hewan ternak bersama, sementara ternak jenisnya berbeda-beda. Namun, hasil ternak berupa susu dan keturunannya tetap dibagi di antara mereka. Hal itu diqiyaskan pula terhadap ketentuan tidak dibenarkannya mengadakan akad syarikat dalam berbagai macam perkara yang mubah, misalnya mencari kayu bakar, rumput dan berburu binatang. Sehingga jika kedua rekanan terpaksa telah bekerja dan memperoleh hasil, masing-masing pihak dibenarkan menuntut upah dari pekerjaannya, karena upah tersebut merupakan pengganti pekerjaannya, sehingga secara pribadi dia berhak memperoleh upah itu.

Imam Abu Hanifah memperbolehkan syarikat semacam ini. Beliau mengatakan bahwa sesuatu perkara yang pengerjaannya dapat diwakilkan, maka boleh dikerjakan melalui akad syarikat. Sedangkan perkara yang pengerjaannya tidak dapat diwakilkan, perkara itu tidak boleh dikerjakan melalui akad syarikat. Imam Malik memperbolehkan syarikat semacam ini ketika jenis pekerjaannya sama.

Tindakan para sahabat yang dapat dijadikan sebagai dasar hukum pensyariatan syarikat semacam ini ialah hadits riwayat Abu Ubaidah melalui jalur Ibnu Mas’ud, dia berkata, “Saya, Ammar dan Sa’ad bersekutu pada saat Perang Badar, lalu Sa’ad membawa dua orang tawanan perang, sementara saya dan Ammar tidak membawa sesuatu apa pun.” HR. Abu Dawud, an Nasai, dan Ibnu Majah.

Turunan masalah yang berkiblat terhadap pendapat ulama Syafi’iyah adalah sebagai berikut. Seandainya pihak pertama memiliki hewan, pihak kedua memiliki tempat, pihak ketiga memiliki sekawanan kambing (sebanyak kira-kira tiga ratus ekor), dan pihak keempat tidak memiliki apa-apa, lalu mereka berkata, Kami bersekutu, orang pertama dengan hewannya, orang kedua dengan penjagaannya, dan orang keempat dengan pekerjaannya, berdasarkan kesepakatan bahwa hasil ternak sekawanan kambing menjadi hak milik bersama secara merata, maka syarikat demikian hukumnya batal.

Kedua, syarikat dagang dengan ketentuan para pemilik saham memiliki hak dan kewajiban yang sama. Adalah persekutuan dua orang dengan menerima hasil dan tanggung jawab secara bersama-sama. Misalnya, barang yang dighashab. Syarikat semacam ini, menurut ulama Syafi’iyah hukumnya juga batal, karena di dalamnya terdapat sesuatu seperti bentuk syarikat sebelumnya yakni ada kemungkinan terjadi penipuan.

Namun , ulama Hanafiyah dan Malikiyah memperbolehkannya, karena banyak orang yang bekerja sama menggunakan sistem ini tanpa ada seorang ulama pun yang menolaknya, karena syarikat semacam ini hampir sama dengan mudharabah yang diperbolehkan. Padahal akad mudharabah menyimpan keterwakilan pembelian barang yang tidak jelas jenisnya.

Ketiga, syarikat wujuh. Adalah persekutuan yang diadakan dua orang pemuka dalam hal keuntungan dari bisnis perniagaan mereka hingga masa tertentu. Syarikat semacam ini, menurut ulama Syafi’iyah dan Malikiyah hukumnya juga batal, karena tidak ada kekayaan yang terhimpun di dalamnya yang bisa ditarik kembali jika terjadi pembatalan akad. Alasan lain, masing-masing rekanan bertindak secara individual terkait kekayaan yang dimilikinya, dia berhak memperoleh keuntungan sekaligus menanggung kerugiannya.

Namun, ulama Hanafiyah dan Hanabilah memperbolehkannya, karena syarikat semacam ini menyimpan keterwakilan, dan setiap perkara yang boleh diwakilkan pengerjaannya, perkara itu boleh dikerjakan melalui akad syarikat. Ketiga macam syarikat ini hukumnya batal, menurut ulama Syafi’iyah.

Keempat; syarikat ‘inan. Adalah persyarikatan dua orang dalam pengumpulan harta yang dipergunakan untuk berdagang, atau masing-masing rekanan membawa kekayaan untuk dihimpun dengan kekayaan milik rekanan yang lain.

Menurut Ijma ulama, syarikat semacam ini hukumnya boleh. Hal ini sesuai dengan hadits yang telah disampaikan yang berkaitan dengan pemberlakukan syarikat.

Rukun Syarikat ini ada empat, yaitu shighat, para pihak yang mengadakan akad, kekayaan, dan pekerjaan.

Shighat syarikat ialah ijab dan qabul. Di dalam shighat syarikat harus ada pernyataan berupa izin untuk melakukan suatu tindakan. Sehingga jika masing-masing pihak yang mengadakan akad menyederhanakan perkataannya, misalnya Kami mengadakan persekutuan, maka menurut pendapat yang ashah, hal ini tidak cukup mewakili makna pemberian izin yang telah diutarakan. Namun, jika perkataan mereka itu disertai niat, misalnya mereka berkata, Kami bersama-sama telah memberi izin melakukan suatu tindakan, maka hal ini merupakan bentuk perizinan, seperti pendapat yang dikukuhkan oleh as-Subki, jika terdapat izin dari dua arah rekanan, masing-masing pihak telah memberi kuasa untuk melakukan suatu tindakan.

Adapun persyaratan para pihak yang mengadakan akad syarikat ialah seseorang yang cakap dalam hal memberi dan menerima kuasa sebagai wakil yang berkenaan dengan kekayaan. Karena setiap pihak berhak melakukan suatu tindakan yang berkenaan dengan hartanya dan harta orang lain melalui izin sehingga masing-masing pihak berstatus sebagai pihak yang mewakilkan dan wakil. Hal ini jika masing-masing pihak memberikan izin kepada rekanan yang lain dalam melakukan suatu tindakan.

Hal di atas sesuai dengan keterangan terdahulu bahwa setiap pihak dari dua orang rekanan harus mempunyai kewenangan melakukan suatu tindakan.

Sedangkan kekayaan yang dihimpun harus memenuhi tiga persyaratan sebagai berikut.

Pertama, kekayaan harus memiliki padanan. Yaitu seperti, kekayaan yang berada di pasar, mencakup barang-barang berharga dari jenis emas atau perak, meskipun keduanya tidak dicetak, atau semua jenis mata uang kertas yang berlaku pada masa kini. Begitu juga setiap kekayaan yang mempunyai padanan sejenis biji-bijian seperti gandum dan jagung.

Akad syarikat dalam barang-barang yang mempunyai standar harga, misalnya kain, hukumnya tidak sah, karena barang semacam ini tidak mungkin terjadi pembauran dengan sebagian barang lainnya, sebab barang-barang semacam ini kondisinya terpisah. Jika demikian adanya, maka terkadang kekayaan salah seorang dari mereka rusak atau berkurang, sehingga tidak mungkin membagi rata kekayaan pihak lain antara dua orang rekanan. Jika situasinya demikian, pasti terjadi pengambilan sebagian kekayaan milik orang lain oleh salah seorang dari dua rekanan yang tidak dapat dibenarkan.

Kedua, pembauran dua kekayaan dilakukan sebelum akad syarikat dan pemberian izin agar kedua kekayaan tersebut tidak dapat dibedakan, sehingga masing-masing pihak tidak mengetahui kekayaan miliknya. Karena itu, jika ada dua orang bersekutu dalam dua buah kain dari satu tenunan dan seorang pekerja, maka syarikat tidak sah. Karena salah satu dari kedua kain itu terpisah dari yang lainnya. Ketidaktahuan masing-masing pihak kain miliknya, kerap disebut isytibah (tampak bias).

Pembauran ini menjadi bahan pertimbangan dalam syarikat ketika kondisi kedua kekayaan tersebut terpisah. Adapun jikalau kedua kekayaan tersebut telah menyatu, misalnya mereka membelinya bersama-sama secara kolektif atau mereka bersama-sama mendapat warisan kekayaan tersebut, maka syarikat itu hukumnya sah karena sifat kolektivitas itu telah cukup untuk menyatakan maksud syarikat, yakni tidak terdapat pemilahan kekayaan.

Tidaklah cukup pembauran kekayaan yang masih dapat dipilah seperti kekayaan yang berbeda jenis, misalnya kain dan kambing, atau berbeda sifatnya misalnya gandum beras dan gandum lama, atau gandum merah dan putih, serta gandum putih dan hitam, meskipun pemilahan tersebut sulit dilakukan. Apabila mereka tetap membaurkan kedua kekayaan tersebut, sementara bagian milik salah seorang dari mereka rusak, maka kekayaan yang rusak hanya miliknya, dan syarikat dalam kekayaan yang tersisa terasa sulit dipertahankan.

Perbedaan kedua kekayaan dalam segi harga tidak mengurangi keabsahan syarikat. Kadar kedua harta pun tidak disyaratkan harus setara, dan tidak disyaratkan harus mengetahui kadar keduanya ketika akad dilakukan.

Strategi dalam akad syarikat yang berkenaan dengan berbagai macam barang dagangan, misalnya kain, dapat dilakukan dengan cara salah seorang di antara para pihak menjual sebagian dagangannya kepada rekanan yang lain ditukar dengan barang niaga lainnya. Setelah itu, dia harus memberi izin kepada rekanannya untuk melakukan suatu tindakan terkait dengan barang dagangan tersebut, setelah serah terima dan lain-lain yang menjadi persyaratan jual beli selesai dilakukan.

Ketiga, kedua kekayaan harus cocok dalam segi jenis dan sifatnya. Oleh karena itu, akad syarikat dalam uang dirham berjenis perak dan emas hukumnya tidak sah. Begitu pula akad syarikat dalam kekayaan model baru dan lama, seperti telah disinggung di muka, hukumnya tidak sah.

IV.          Tindakan Seorang Rekanan Terkait Kekayaan Syarikat

Berdasarkan keterangan di muka, izin yang diberikan setiap rekanan terhadap rekanan yang lain untuk melakukan suatu tindakan merupakan sebuah persyaratan dalam akad syarikat. Sehingga ketika satu pihak mengizinkan, maka masing-masing rekanan berhak melakukan suatu tindakan tanpa menyalahi satu aturan pun seperti layaknya seorang wakil, dan dengan pertimbangan kemaslahatan serta kehati-hatian.

Masing-masing rekanan tidak dibenarkan bepergian dengan membawa harta yang telah dihimpun karena faktor kekhawatiran. Satu pihak tidak dibenarkan pula menjualnya dengan sistem kredit, karena hal ini menyimpan tindak penipuan yang merugikan kekayaan rekanannya. Setiap pihak pun tidak dibenarkan menjualnya dengan selain nilai tukar yang berlaku di kawasan tersebut serta menjualnya dengan kerugian yang amat fatal, seperti layaknya seorang wakil. Dia tidak dibenarkan melakukan praktik ibdha’ tanpa seizin rekanannya. Ibdha’ ialah penyerahan kekayaan terhadap seseorang untuk mengelola kekayaan itu sebagai bentuk pengabdian, karena seorang rekanan hanya rela tindakan tersebut dilakukan oleh tangan rekanannya secara langsung.

V.            Ketentuan Hukum Kekuasaan Rekanan

Kekuasaan rekanan adalah kekuasaan berdasarkan amanat, seperti orang yang menerima titipan barang dan wakil. Artinya pengakuan dirinya terkait pengembalian saham rekanan, kerugian, dan kerusakan hal tersebut dapat dikabulkan. Dengan demikian, ketika seorang rekanan telah mengaku bahwa dirinya telah mengembalikan kekayaan itu kepada rekanannya, pengakuan itu dapat dikabulkan jika disertai sumpah. Begitu pula ketika dia mengaku ada kerugian atau kerusakan, dengan tanpa sebab atau dengan sebab yang absurd (tidak masuk akal), dia dapat dibenarkan jika disertai sumpah.

Kerugian ada dua macam, kecil dan besar. Kerugian kecil adalah kerugian yang tidak melampaui batas perbedaan jarak standar harga yang berlaku di masyarakat. Misalnya rugi 1 dirham dari 10 dirham. Kerugian semacam ini termasuk dalam prediksi yang telah diperkirakan para penaksir harga pasar, yakni sesuatu yang telah diprediksi para pakar yang mengerti tentang harga. Kerugian ini, menurut adat, masih dalam ambang batas toleransi. Sedangkan kerugian yang besar adalah kerugian yang terpaut sangat jauh dengan harga standar yang berlaku di pasar, atau sesuatu yang tidak termasuk dalam prediksi yang diperkirakan para pakar yang mengerti harga, misalnya menjual suatu barang dengan harga 10 dirham, dan harga semacam ini tidak mampu diprediksi oleh para pakar yang mengerti tentang harga, sedangkan mereka memprediksi harga barang lebih rendah dari itu, misalnya 9 dirham, 8 dirham, atau 7 dirham. Standar ukuran resiko kerugian dalam barang bergerak 5% dari harga standar, dalam barang tak bergerak 2O%, 10 % dalam barang berupa hewan. Hal ini menurut adat, tidak dapat ditolerir.

Jika dia mengaku telah terjadi kerusakan dengan sebab yang nyata, misalnya kebakaran atau kecerobohannya, dia dituntut menghadirkan saksi yang menjelaskan tentang sebab tersebut. Kemudian setelah dia mengajukan keterangan saksi, pernyataan dia terkait pengakuan kerusakan kekayaan akibat suatu sebab itu, dapat dibenarkan apabila disertai sumpah.

VI.          Sistem Pembagian Keuntungan dan Kerugian

Keuntungan dan kerugian dibagi secara merata sesuai kadar kepemilikan kekayaan tersebut. Karena, keuntungan membuktikan adanya perkembangan kedua kekayaan itu, sedangkan kerugian menandakan adanya penurunan keduanya. Oleh karena itu, keuntungan dan kerugian harus disesuaikan dengan kadar harta tersebut. Jadi, jika ada salah seorang rekanan mengajukan persyaratan dengan menuntut lebih banyak perolehan keuntungan atau kerugian, padahal kedua kekayaan itu mempunyai kadar yang sama, maka akad syarikat tidak sah. Karena persyaratan itu kontradiktif dengan tuntutan diadakannya syarikat. Sama seperti keuntungan yang dimonopoli oleh salah seorang rekanan.

Namun, jika kedua rekanan terpaksa telah melakukan suatu tindakan yang disertai adanya persyaratan itu, hukum tindakan tersebut sah, karena persyaratan itu tidak mereduksi (mengurangi) izin yang telah diberikan, sehingga tindakan itu tetap terus dilakukan. Jika mereka memperoleh keuntungan atau kerugian, hal ini menjadi terbagi dua di antara mereka sesuai dengan kadar kekayaan masing-masing.

Setiap rekanan berhak menuntut upah atas pekerjaannya dalam mengelola bagian rekanannya yang lain. Dia bertindak demikian agar dia dapat menerima hak yang telah dijanjikan. Ketika dia tidak menerima haknya, dia berhak menuntut upah atas pekerjaannya.

VII.         Sifat Akad Syarikat

Akad syarikat merupakan akad yang diperkenankan dari dua arah; mengikat dan tidak mengikat. Maksudnya, masing-masing pihak dapat dibenarkan membatalkan akad syarikat kapan saja dia menghendaki, dan ketika dia telah meninggal dunia, karena syarikat merupakan akad yang diadakan atas dasar tolong-menolong dan kebaikan. Oleh sebab itu, sifat akad syarikat tidak mengikat, karena status masing-masing rekanan sebagai wakil dari rekanan yang lain.

Karena masing-masing rekanan berhak membatalkan akad, maka dia juga berhak mengundurkan diri dan memecat rekanannya. Jika salah seorang dari mereka berkata kepada pihak lain, Saya telah memecat diri kamu, langsung seketika itu juga dia terbebas dari syarikat. Sementara pihak yang memecat tetap sesuai dengan statusnya, sehingga dia tidak terbebas dari pekerjaannya, karena status keduanya sebagai wakil. Karena itu, dia tidak terbebas dari pekerjaannya akibat pemecatan pihak lain. Maksudnya, pihak yang dipecat terbebas dari syarikat, sementara pihak lainnya tetap meneruskan pekerjaannya.

Jika salah seorang rekanan meninggal dunia, akad syarikat menjadi batal seperti halnya akad wakalah. Sedangkan ketentuan hukum gangguan jiwa dan pingsan sama seperti meninggal dunia.

Kedua rekanan dapat dibebastugaskan dari pekerjaan ketika mereka sepakat membatalkan akad syarikat, karena pembatalan akad menuntut penghilangan akad dari dua sisi, sehingga keduanya terbebas dari pekerjaan.

VIII.        Persengketaan antara Dua Orang Rekanan

Jika seorang rekanan yang memegang kekayaan berkata; Kekayaan tersebut menjadi milik saya, dan rekanan lain berkata; Kekayaan itu milik bersama, atau mereka berkata sebaliknya, maksudnya pemegang kekayaan berkata; Kekayaan itu milik bersama, sementara pihak lain berkata; Kekayaan itu menjadi milik saya, maka yang dibenarkan adalah pemegang kekayaan dengan disertai sumpah, karena kekuasaan membuktikan adanya kepemilikan. Pada kasus pertama, pemilik kekuasaan mengaku memiliki semua kekayaan, sementara pada kasus kedua, separuh kekayaan.

Jika pihak yang tidak memegang kekayaan syarikat berkata; Kami menuntut bagian, dan kekayaan yang ada di tangan saya menjadi milik saya, sementara pihak lain berkata; Tidak demikian, tetapi kekayaan itu milik bersama, maka yang dibenarkan adalah pihak yang mengingkari dengan disertai sumpah, karena pada dasarnya tidak ada pembagian kekayaan.

Jika salah seorang dari dua rekanan membeli suatu barang, dan dia berkata, Saya membelinya untuk persekutuan atau untuk diri saya, dan rekanan lain mengatakan bahwa dia telah melakukan kebohongan, misalnya dia membalik pernyataannya, maka yang dibenarkan adalah pembeli barang, karena dia lebih mengerti tentang tujuannya. Namun, biasanya kasus pertama terjadi ketika terlihat adanya kerugian, dan kasus kedua ketika terlihat jelas adanya keuntungan.

IX.          Berakhirnya Akad Syarikat

Akad syarikat menjadi batal karena suatu hal sebagai berikut:

Pertama, salah seorang dari dua rekanan meninggal dunia, gila, atau terserang epilepsi.

Kedua, adanya pembatalan akad yang telah disepakati di antara dua orang rekanan.

Ketiga, pemecatan yang dilakukan salah seorang rekanan terhadap rekanan yang lain. Jadi, apabila salah seorang dari mereka memecat rekanan yang menjadi lawan bicaranya bukan yang lain, dia telah dibebastugaskan, sementara pihak yang memecat tetap meneruskan tugas pekerjaan yang berhubungan dengan akad syarikat.

Demikian penjelasan tentang Ragam Syarikat yang kami kutip dari Buku al-Fiqhu asy-Syafi’iy al-Muyassar, karya Prof. Dr. Wahbah Zuhaili

 

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya

Dua Macam Berpikir, Karena Iman ...
الْفِكْرَةُ فِكْرَتَانِ فِكْرَةُ تَصْدِيْقٍ وَإِيْمَانٍ وَفِكْ...
Berpikir Adalah Pelita Hati
الْفِكْرَةُ سِرَاجُ الْقَلْبِ فَإِذَا ذَهَبَتْ فَلَا إِضَاءَةَ...
Pikirkan Makhluk-Nya
الْفِكْرَةُ سَيْرُ الْقَلْبِ فِى مَيَادِيْنِ الْأَغْيَارِ Berp...
Sangat terhina, waktu kosong tap...
الْخِذْلَانُ كُلَّ الْخِذْلَانِ اَنْ تَتَفَرَّغَ مِنَ الشَّوَا...
Orang Yang Diberkati Umurnya
مَنْ بُوْرِكَ لَهُ فِى عُمْرِهِ اَدْرَكَ فِى يَسِيْرٍ مِنَ الز...
Ada kalanya, Umur Panjang Tapi K...
رُبَّ عُمْرٍ اِتَّسَعَتْ امَادُهُ وَقَلَّتْ اَمْدَادُهُ وَرُبّ...

Anggota DINULQOYIM