RADHA’ (SUSUAN)

RADHA’ (SUSUAN)

1.Definisi, Hukum Syariat, dan Hikmah Susuan

Radha’ secara etimologi berarti menghisap puting dan meminum air susunya. Sedangkan secara terminologi berarti sampainya air susu seorang wanita -atau sesuatu yang dihasilkan dari sana- ke dalam lambung anak kecil, atau ke dalam otaknya.

Menyusui anak kecil oleh ibunya, atau oleh ibu susuan yang lain hukumnya boleh, sesuai firman Allah SWT , “Ibu-ibu yang  menyusui kalian, saudara-saudari sesusuan kalian,” (QS. an-Nisa’ [4]: 23). Nabi saw juga bersabda, “Tidak ada susuan, kecuali dalam usia dua tahun. “

Adapun memberi susu kepada anak yang sudah besar, berumur dua tahun atau lebih maka tidak berimplikasi hukum, sebagaimana akan dijelaskan nanti.

Susuan menjadi faktor penyebab timbulnya ikatan mahram (haram dinikahi) tiada lain karena air susu menumbuhkan daging dan mengukuhkan tulang.

2. Rukun Susuan

Rukun susuan ada tiga, yaitu ibu susuan, air susu, dan bayi yang menyusu. Inilah rukun susuan yang menjadikan ikatan mahram.

a.           Ibu Susuan

Apabila seorang wanita menyusui seorang bayi maka bayi tersebut seperti anaknya secara hukum, dengan tiga syarat berikut.

Pertama, si bayi benar-benar menyusu pada wanita tersebut. Air susu hewan ternak tidak berkaitan pada pengharaman anak. Jika ada dua bayi menyusu pada satu hewan ternak, di antara keduanya tidak terjalin hubungan persaudaraan. Demikian pula, menurut pendapat yang shahih, air susu pria tidak berimplikasi pada pengharaman.

Kedua, wanita yang menyusui dalam kondisi hidup. Jika seorang bayi menyusu kepada wanita yang telah meninggal, atau meminum air susu yang dipompa dari wanita yang telah meninggal, ini tidak berimplikasi pada pengharaman, sebagaimana yang berlaku dalam hukum mushaharah akibat bersenggama dengan wanita yang telah meninggal. Namun air susu seorang wanita saat hidup dipompa, kemudian setelah dia meninggal susu tersebut diminumkan kepada bayi, menurut pendapat yang shahih, bayi itu menjadi mahramnya.

Ketiga, wanita tersebut masih bisa melahirkan akibat hubungan intim atau lainnya -misalnya dia telah berusia sembilan tahun ke atas, karena kedua putingnya telah dapat mengeluarkan air susu.

Jika ternyata air susu tersebut berasal dari wanita yang belum berusia sembilan tahun, ini tidak menjadikan mahram. Jika dia telah berusia sembilan tahun maka menjadikan mahram, meskipun belum dihukumi baligh. Sebabnya, asumsi baligh sudah ada, sementara susuan telah cukup hanya dengan asumsi, seperti halnya nasab.

Dalam hal ini sama saja hukumnya antara ibu susuan yang telah menikah maupun belum, juga antara yang masih perawan maupun bukan.

b.           Air Susu

Untuk air susu, penetapan mahram tidak disyaratkan susu itu harus dalam kondisi alami, baru keluar dari puting, bahkan meskipun air susu itu telah masam, mengental, menguap, menjadi keju, mengering, berbuih, atau bercampur air (makhidh) dan si bayi memakannya. Hal ini disebabkan karena air susu telah sampai ke perut dan tujuan memberikan makan telah tercapai.

Status kemahraman itu terjadi dengan mengalirnya air susu ke tenggorokan bayi, atau memasukkannya lewat hidung agar sampai ke otak, demikian menurut al-madzhab. Namun menurut pendapat yang azhar, kemahraman ini tidak bisa terjadi dengan cara memasukkan obat ke anus atau kemaluan (huqnah) sebab tidak ada unsur memberi makan. Selain itu, huqnah bisa digunakan untuk membantu proses pencernaan dalam perut.

c. Bayi yang Menyusu

Penyusu tersebut disyaratkan bayi yang hidup secara normal dan belum berusia dua tahun berdasarkan hitungan kalender Hijriah. Jika dia lahir bukan pada tanggal pertama maka pada bulan ke-25 hitungan harinya harus disempurnakan menjadi tiga puluh. Jika bayi telah berumur dua tahun, susuannya tidak menjadikannya mahram, sesuai firman Allah SWT, “Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna,” (QS. al-Baqarah [2]: 233). Allah SWT  menjadikan kesempurnaan susuan pada umur dua tahun. Hal ini dapat kita pahami bahwa hukum susuan setelah bayi berumur dua tahun pasti berbeda, sebagaimana disinyalir dalam hadits didepan, “Tidak ada susuan, kecuali pada bayi berusia dua tahun,” (HR. ad-Daruquthni dan periwayat lainnya). At-Tirmidizi meriwayatkan (menurutnya hadits tersebut shahih), “Susuan tidak menyebabkan kemahraman, kecuali air susu yang melonggarkan pencernaan dalam puting, dan terjadi sebelum masa penyapihan.” Abu Dawud dan Ibnu Majah juga meriwayatkan, “Tiada susuan kecuali air susu yang mengukuhkan tulang dan menumbuhkan daging.”

Jamaah selain at-Tirmidizi meriwayatkan dari Aisyah, “Susuan hanyalah terjadi dari rasa lapar.”

Adapun hadits yang disebutkan dalam Shahih Muslim, bahwa istri Abu Hudzaifah berkata, “Wahai Rasulullah, Salim masuk ke kamarku  dia telah besar  dan dalam diri Abu Hudzaifah ada rasa sayang padanya.” Rasulullah berkata, “Susuilah dia hingga dia boleh masuk ke kamarmu,” maka ini merupakan keringanan yang berlaku khusus bagi Salim. Keterangan ini telah disinggung oleh Imam Syafi’i. Atau, bisa juga hukum tersebut telah dinasakh. Demikianlah menurut pendapat yang zhahir.

Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa bayi yang menyusu harus memenuhi tiga syarat:

Pertama, air susu masuk ke dalam perut atau organ semisalnya. Masuknya air susu ke dalam perut menetapkan adanya ikatan kemahraman, baik dengan cara menyusu, dipompa, dialirkan langsung ke tenggorokan, maupun dimasukkan lewat hidung, hingga masuk ke perut dan otaknya. Menurut al-madzhab, cara ini menjadikan bayi mahram. Beda halnya jika air susu tersebut dimasukkan ke anus atau kemaluan, atau pada perut bayi terdapat luka lalu air susu dimasukkan ke sana hingga sampai ke perut, maka menurut pendapat yang azhar, ini tidak menyebabkan kemahraman, sebagaimana telah disinggung di depan. Seandainya bayi itu menyusu dan langsung muntah, menurut pendapat yang shahih, ini menetapkan kemahraman.

Kedua, bayi belum berusia dua tahun. Jika telah masuk dua tahun dengan menggunakan kalender hijriah, susuannya tidak berdampak hukum, sebagaimana akan dijelaskan nanti.

Ketiga, bayi tersebut dalam kondisi hidup. Sampainya air susu ke perut bayi yang sudah tidak bernyawa tidak berimplikasi hukum.

Kadar Susuan yang Menjadikan Mahram

Susuan yang kurang dari lima susuan tidak menetapkan kemahraman. Artinya, syarat susuan yang menjadikan mahram yaitu lima susuan. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Muslim dari Aisyah ra , dia berkata, “Termasuk ayat yang diturunkan Allah dalam al-Qur’ an adalah ‘Sepuluh susuan yang maklum menyebabkan mahram,’ lalu dinaskah Dengan lima susuan yang maklum.’ Hingga Rasulullah saw meninggal, ayat tersebut tetap dibaca demikian. Maksudnya, hukum pertama tadi hanya berlaku bagi orang yang tidak mengalami penasakhan ayat tersebut, mengingat dia telah meninggal.”

Namun menurut Abu Hanifah dan Malik, satu susuan saja telah cukup untuk menetapkan kemahraman. Alasannya, karena ayat, “…ibu-ibu yang menyusui kalian,” (QS. an-Nisa [4]: 23) berlaku umum. Pendapat ini dapat dibantah, as-Sunnah yang menetapkan hukum masalah tersebut secara lebih rinci, sebagaimana hadits yang menjelaskan tentang pencurian bahwa benda yang dicuri tidak boleh kurang dari satu nisab.

Dalam masalah ini, Imam Syafi’i tidak menggunakan kaidah “mengambil yang terkecil” sebab baginya, kaidah tersebut baru berlaku jika tidak ditemukan dalil lain. Sedangkan as-Sunnah sendiri menegaskan lima susuan, berdasarkan riwayat Aisyah ‘ra bahwa pengharaman dengan sepuluh susuan dinasakh dengan lima susuan. Ini menunjukkan bahwa pengharaman berlaku dengan adanya lima susuan, tidak bisa kurang. Apabila terjadi pengharaman dengan kurang dari lima susuan, tentu pernyataan lima susuan telah menasakh menjadi batal, dan justru menjadi yang dinasakh, seperti yang terjadi pada ketentuan sepuluh susuan.

Pengharaman hanya bisa ditetapkan dengan lima susuan yang terpisah sebab syara’ mengulas hal ini secara mutlak. Karena itu, masalah ini mesti diarahkan pada pengertian ‘urf (kebiasaan yang berlaku). Sedangkan ‘urf seputar susuan menyebutkan, biasanya bayi menyusu lalu melepas atas kehendaknya tanpa ada faktor lain, kemudian setelah beberapa lama dia kembali meraih puting, lalu menyusu lagi, melepas lagi, sampai memenuhi bilangan lima susuan. Hal ini juga berlaku pada kebiasaan makan bayi, yang berlangsung terpisah-pisah dalam beberapa lama.

Apabila si bayi melepas karena menolak puting, ini sudah termasuk satu hitungan, sesuai kebiasaan (‘urf).

Jika bayi yang menyusu beralih dari satu puting ke puting lain, atau ibu yang menyusui melepasnya karena kesibukan ringan, kemudian dia kembali menyusui lagi maka yang demikian ini tidak dihitung susuan. Namun, jika dia tidak beralih seketika itu maka susuannya dihitung.

Demikian halnya jika bayi berhenti menyusu karena napasnya sesak atau ada sesuatu yang mengalihkan perhatiannya dan kemudian kembali menyusu, semua ini dihitung satu susuan. Manakala antara beberapa susuan diselingi banyak pemisah, susuannya dihitung berbilang. Begitu juga apabila bayi menyusu kemudian melepas karena menolak dan sibuk dengan sesuatu, lalu kembali menyusu, atau ibu yang berhenti menyusui kemudian kembali memberikannya, keduanya dihitung dua susuan.

Apabila air susu ibu yang menyusui dipompa sekali pompaan dan diminumkan pada bayi sebanyak lima kali, atau sebaliknya, air susu tersebut dipompa sebanyak lima kali lalu diminumkan sekali minum, dalam dua kasus ini dihitung satu susuan. Sebab, adanya kondisi terpisah dari puting pada contoh pertama, dan kondisi sampainya air susu ke perut bayi dengan sekali minum pada contoh kedua.

Keraguan dalam Susuan atau Bilangan Susuan

Apabila ibu yang menyusui ragu apakah dia menyusui bayi tersebut atau tidak, atau apakah dia menyusuinya lima susuan atau empat susuan maka pengharaman tidak terjadi. Hal ini seperti masalah jika suami ragu, apakah dia menalak istrinya atau tidak, apakah dia menalak tiga atau dua. Masalah ini sudah jelas. Apabila seorang wanita ragu apakah dia menyusui anak usia dua tahun atau kurang dari itu, dalam kasus ini juga tidak berlaku pengharaman, menurut pendapat yang rajih.

3. Konsekuensi Hukum Susuan

Konsekuensi hukum yang diakibatkan oleh susuan adalah sebagai berikut.

Pertama, bayi yang disusui menjadi anak bagi ibu yang menyusui dalam dua hukum: haram dinikahi dan bolehnya berkhalwat. Di kemudian hari, anak-anak dari bayi yang disusui menjadi cucu bagi ibu susuan. Si ibu susuan menjadi ibu baginya. Ibu dari wanita yang menyusui adalah nenek bagi anak yang menyusu. Ayah dari ibu susuan adalah kakek bagi anak susuan. Anak-anak dari ibu susuan adalah saudara bagi anak susuan. Saudara dari ibu susuan adalah paman dan bibi bagi anak susuan.

Pengharaman menikah akibat susuan menimbulkan keharaman menikahi orang yang senasab dengan ibu susuan (maksudnya, orang yang mempunyai pertalian darah dengannya, baik karena nasab maupun susuan). Wanita yang menyusui haram menikah dengan anak yang disusuinya dan anak-anak dari anak susuannya (cucu susuannya). Namun, dia tidak haram menikah dengan orang yang sederajat dengan anak susuan (saudara anak susuannya), atau orang yang tingkatan nasabnya ada di atasnya (ayah atau kakek dari anak susuannya). Anak susuan haram menikahi saudara sesusuannya, atau anak dari saudara sesusuannya, dan demikian seterusnya. Demikian pula dia haram menikahi ibu dari ibu susuan (nenek) dan ibu dari suaminya ibu susuan dan seterusnya.

Ibu susuan haram menikahi anak susuan dan anak-anaknya berikut ke bawah seterusnya sebab dia adalah ibu mereka dan seterusnya. Namun, dia tidak haram menikahi orang yang nasabnya setingkat dengan anak susuan (saudaranya).

Walhasil, setiap yang diharamkan dalam nasab haram pula dalam susuan, sesuai sabda Rasulullah saw , “Apa yang haram sebab susuan adalah segala yang haram sebab persalinan. Redaksi hadits ini menurut Ibnu Majah berbunyi “sebab nasab”. Sedangkan riwayat Mutafaq ‘alaih dari Ibnu Abbas ra menggunakan redaksi, “Haram sebab susuan sesuatu yang haram sebab rahim.” Sudah kita ketahui bersama, wanita yang haram dinikahi berdasarkan nash al-Quran ada empat belas, seperti telah dikemukakan di depan.

Kedua, suami ibu susuan menjadi ayah bagi anak susuan, sejalan dengan hadits Aisyah, “Aflah, sudara Abu al-Qais, meminta izin kepadaku setelah ayat hijab diturunkan. Aku menjawab, ‘Demi Allah, aku tidak akan mengizinkan dia sebelum memohon izin kepada Rasulullah. Saudara Abu al-Qais bukan orang yang menyusuiku, melainkan yang menyusuiku adalah istri Abu al-Qais.’ Lalu Rasulullah masuk, aku pun berkata, ‘Rasulullah, pria itu bukan orang yang menyusuiku, melainkan istrinyalah yang menyusuiku.’ Rasulullah menjawab, ‘Berilah dia izin, karena dia pamanmu. Taribat yaminuk.'”

Perlu diperhatikan, seorang anak nasabnya terhubung pada ayahnya. Jadi, bayi susuan menjadi anak baginya (suami dari ibu susuan). Anak-anak dari anak susuan adalah cucu baginya. Suami dari ibu susuan menjadi ayah bagi anak yang menyusu; ayahnya adalah kakek baginya; ibunya menjadi nenek baginya; anak-anaknya adalah saudara baginya; saudaranya adalah paman dan bibi baginya. Ini sesuai firman Allah SWT, “…ibu-ibu yang menyusui kalian, saudara-saudari sesusuan kalian,” (QS. an-Nisa’ [4]: 23). Ayat ini secara tegas menjelaskan kemahraman ibu dan saudara sesusuan bagi bayi yang disusui, selain juga mengindikasikan keharaman yang lain.

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra bahwa Nabi saw ditawari putri Hamzah, lalu beliau berkata, ‘Dia tidak halal untukku. Dia putri saudara sepersusuanku. Haram sebab susuan sesuatu yang haram sebab nasab.” Dalam redaksi lain, “…sebab rahim.” (Mutafaq ‘alaih).

Semua ini dikarenakan air susu yang ada dikonsumsi si anak. Anak susuan di sini kedudukannya sama dengan anak kandung ibu susuan. Jadi, bayi susuan menjadi anak bagi kedua pasangan tersebut (ayah dan ibu susuan), akibat adanya air susu yang dikonsumsi tersebut.

Ayah menjadi penyebab kuatnya ikatan sesusuan, jika hubungan antara dia dan ibu susuan berasal dari akad nikah yang sah, atau wathi syubhat, bukan zina. Pria yang berzina tidak haram menikahi gadis kecil yang menyusu pada wanita yang dizinai, sebab zina tidak punya kehormatan. Apabila seorang pria dapat menafikan anak dari garis nasabnya dengan cara li’an, dia pun dapat menafikan anak susuannya dengan cara yang sama.

Apabila seorang wanita berhubungan intim dengan seorang atau dua orang pria karena syubhat, lalu dia melahirkan maka air susunya diperuntukkan bagi orang yang pantas dinisbahkan pada si bayi berdasarkan keterangan qa’if atau yang lain. Hal itu terjadi, jika ada kemungkinan bayi itu berasal dari benih yang ditanam dua pria tersebut. Namun, bisa pula diberikan kepada orang yang pantas dinisbahkan kepada si bayi oleh sebab lain, misalnya kemungkinan yang menghamili adalah salah seorang dari mereka, meskipun tidak ada qa’if atau qa’if menisbahkan bayi itu kepada dua pria tersebut atau menafikannya, atau masalah ini membuatnya kesulitan. Kalau sudah demikian, bayi tersebut dinisbahkan kepada salah satunya setelah baligh.

Hubungan mahram anak susuan ini tidak terputus dengan meninggalnya suami wanita yang menyusui, atau dia ditalak. Si anak berhak atas air susunya, dan ini berlaku seterusnya. Apabila wanita itu ditalak dan menikah lagi dengan pria lain, lalu melahirkan anak, air susu pascakelahiran tersebut bisa dinikmati anak dari suami kedua, sedang air susu sebelum kelahiran diberikan kepada anak suami pertama, baik kehamilan oleh suami kedua belum tampak atau sudah terlihat. Sebab, air susu disediakan untuk bayi yang telah dilahirkan, bukan yang masih dalam kandungan.

4. Terjadinya Susuan dalam Pernikahan

Apabila seorang pria mempunyai istri yang masih kecil, lalu dia disusui oleh ibu si pria, atau saudarinya, atau oleh istrinya yang lain maka ikatan pernikahan dengan gadis kecil tersebut fasakh dan dia haram baginya selamanya. Sebab, dia menjadi saudari perempuannya, anak perempuan saudarinya, atau anak perempuan istrinya. Selain itu, sesuatu yang berimplikasi terhadap pengharaman selamanya, sebagaimana dilarang pada permulaan pernikahan, dilarang pula keberlangsungannya. Dalilnya, jika seorang anak berhubungan intim dengan istri ayahnya (ibu tiri) sebab syubhat, maka pernikahan ayahnya otomatis fasakh, dan si istri menjadi haram bagi ayahnya. Kita tahu, akad nikah dengan gadis kecil itu boleh, tapi tidak boleh berhubungan intim dulu.

Dalam kasus ini, gadis kecil tersebut berhak menerima separuh mahar yang ditentukan jika pernikahannya sah. Jika tidak, dia berhak atas maskawin. Sementara si suami harus memberikan separuh mahar mitsil kepada ibu susuan.

Apabila gadis kecil itu disusui oleh ibu susuan yang sedang tidur, si ibu susuan ini tidak dikenai denda sebab sebenarnya dia tidak berbuat apa pun, juga tidak wajib membayar mahar atas penggunaan jasa susuan, sebab fasakh tersebut terjadi akibat perbuatannya. Hal ini menggugurkan maskawin sebelum hubungan intim.

Apabila seorang pria mempunyai dua istri, satu gadis dewasa dan satu gadis kecil, lalu ibu si dewasa menyusui istri yang kecil maka pemikahan dengan gadis kecil menjadi fasakh, demikian pula pemikahan dengan gadis dewasa, menurut pendapat yang azhar. Sebab dengan susuan tersebut, si gadis dewasa menjadi saudara sesusuan dari si gadis kecil. Pria tersebut hanya boleh menikah dengan salah satu dari mereka berdua, sebab keduanya bersaudara. Haram baginya menikahi keduanya secara bersamaan.

Besarnya maskawin untuk gadis kecil yang harus dikeluarkan suami dan denda yang diberikan kepada ibu susuan, sebagaimana telah disinggung dalam bab “Susuan ibu istri (mertua) dan semisalnya yang masih kecil” adalah separuh dari mahar yang ditentukan atau separuh mahar mitsil. Suami wajib memberikan setengah mahar mitsil kepada ibu susuan si istri Demikian halnya istri yang telah dewasa, jika dia belum berhubungan intim ketentuan hukum denda atas suami adalah sama dengan maskawinnya, dan denda yang diberikan kepada ibu susuan adalah seperti disinggung dalam masalah istri yang masih kecil. Sebab, keduanya sama-sama belum berhubungan intim. Istri dewasa berhak menerima separuh maskawin yang sudah ditentukan atau separuh mahar mitsil. Suami juga wajib memberikan separuh maskawin kepada ibu susuan. Jika istri dewasa telah berhubungan intim, suami wajib memberikan mahar mitsil kepada ibu susuan, menurut pendapat yang azhar, seperti halnya kewajiban memberikan maskawin secara utuh kepada anak perempuan ibu susuan tersebut.

Jika anak perempuan istri yang sudah besar menyusui istri keduanya yang masih kecil, istri yang dewasa diharamkan selamanya, sebab dia menjadi nenek istri kecilnya. Demikian pula istrinya yang kecil diharamkan untuk selamanya, jika istri yang dewasa telah berhubungan intim, sebab dia menjadi anaktirinya. Jika belum berhubungan intim, istri kecil tidak diharamkan. Sebab, anaktiri istri dewasa hanya diharamkan setelah ibunya berhubungan intim.

Apabila seorang istri ditalak, lalu menikah dengan pria kecil anak mantan suaminya, lalu dia menyusuinya maka si istri haram bagi suaminya yang menalak sekaligus pria kecil tersebut untuk selamanya. Alasan pengharaman suami yang menalak karena si istri menjadi istri anaknya, sedangkan pengharaman si pria kecil tersebut karena si istri menjadi ibunya atau istri ayahnya.

5. Pengakuan dan Persengketaan seputar Susuan

Apabila seorang laki-laki berkata, “Fulanah itu anak perempuanku,” atau “Fulanah itu saudari sesusuan,” atau seorang wanita berkata, “Fulan itu saudaraku” atau “Fulan itu anak laki-laki sesusuanku,” dan isi pengakuan itu dimungkinkan terjadi maka penikahan mereka berdua haram, sebagai konsekuensi atas pengakuan tersebut.

Apabila pasangan suami istri berkata, “Antara kami pernah terjadi susuan yang menjadikan mahram” maka keduanya di-furqah sebagai konsekuensi atas pernyataannya. Maskawin yang telah ditentukan pun gugur jika susuan tersebut dinisbahkan pada hubungan pernikahan sebelum terjadinya senggama, akibat rusaknya pernikahan. Pihak wanita berhak menerima mahar mitsil jika laki-laki tersebut berhubungan intim dengannya dalam kondisi udzur, seperti dalam keadaan tidur, dipaksa, dan sejenisnya. Jika tidak terjadi hubungan intim atau dia menyetubuhinya

tanpa udzur, dia tidak wajib mengeluarkan apa pun. Adapun jika susuan tersebut dinisbahkan pada pernikahan yang di dalamnya telah terjadi hubungan intim maka yang wajib dibayar adalah mahar yang telah ditentukan.

Apabila seorang suami mengklaim adanya susuan yang menjadikan mahram, lalu istri mengingkarinya maka pernikahan mereka fasakh dan di-furqah. Istri berhak menerima mahar yang ditentukan jika suaminya benar. Jika tidak, dia memperoleh mahar mitsil, bila telah terjadi hubungan intim, sebab penetapan mahar mitsil adalah dengan hubungan intim. Jika suami belum melakukan hubungan intim, istrinya berhak menerima setengah mahar yang ditentukan sebab terjadinya furqah karena si suami. Pernyataan suami yang mempersalahkan istri tidak diterima, namun suami berhak menyumpah istri sebelum maupun sesudah hubungan intim, jika maskawin yang ditentukan lebih besar dari pada mahar mitsil.

Apabila istri mengklaim adanya susuan lalu suami mengingkarinya, suami dimenangkan di bawah sumpah bila dia menikahi si istri atas ridhanya. Jika tidak demikian, artinya istri dinikahkan tanpa ridhanya, misalnya wali menikahkan si perempuan karena gila atau perawan, maka menurut pendapat yang ashah pernyataan istri dibenarkan di bawah sumpah. Dengan demikian, si perempuan berhak mendapatkan mahar mitsil, bila dia berhubungan intim karena tidak tahu dia punya hubungan sesusuan dengan suami; dan jika belum terjadi hubungan intim, dia tidak memperoleh apa pun.

Pihak yang menafikan susuan disumpah atas ketidaktahuannya sebab dia menafikan perbuatan orang lain, karena masih kecil. Pihak yang meng­klaim juga harus disumpah, sebab dia menetapkan perbuatan orang lain.

6. Penetapan Hubungan Susuan

1. Hubungan susuan ditetapkan dengan adanya saksi dua orang laki-laki atau satu laki-laki dan dua orang wanita, seperti persaksian yang berlaku dalam seluruh transaksi harta; atau bisa juga dengan persaksian empat orang wanita, sebab umumnya wanita memiliki kekhususan dalam melihat proses susuan seperti halnya persalinan. Hubungan susuan tidak dapat ditetapkan dengan persaksian yang kurang dari empat wanita, sebab dua orang wanita sebanding dengan satu pria.

2. Hubungan susuan juga dapat ditetapkan dengan pengakuan dua orang laki-laki, sebab biasanya laki-laki pun dapat melihat proses susuan.

3. Persaksian wanita yang menyusui bersama orang lain dapat diterima jika dia tidak meminta imbalan atas susuannya, dan tidak mengingat perbuatannya. Sebaliknya, dia menyaksikan bahwa antara dirinya dan si anak terdapat hubungan susuan yang menjadikan mahram. Begitu halnya jika dia mengingat perbuatannya lalu berkata, “Aku telah menyusuinya,” demikian menurut pendapat yang shahih.

Pendapat yang ashah menyebutkan, persaksian adanya hubungan susuan tidak cukup dengan ucapan, “Antara keduanya terdapat hubungan susuan yang menjadikan mahram,” sebab dalam hal ini ada perbedaan pandangan madzhab. Yaitu mengenai ketentuan lima susuan dan sampainya air susu ke perut bayi yang menyusu pada setiap kali susuan, menurut pendapat ashah. Kesaksian ini harus disertai dengan penjelasan tentang proses pemompaan dan pemberian air susu ke mulut bayi, adanya tegukan (penelanan), atau indikator yang menunjukkan sampainya air susu ke perut bayi, seperti mengemut puting dan menghisapnya, dan gerakan tenggorokan meneguk serta menelan, setelah si saksi mengetahui bahwa wanita yang menyusui memang berlimpah air susunya.

Demikian penjelasan tentang Radha’ (Susuan) yang Kami kutip dari Buku al-Fiqhu asy-Syafi’iy al-Muyassar, karya Prof. Dr. Wahbah Zuhaili.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya

Dua Macam Berpikir, Karena Iman ...
الْفِكْرَةُ فِكْرَتَانِ فِكْرَةُ تَصْدِيْقٍ وَإِيْمَانٍ وَفِكْ...
Berpikir Adalah Pelita Hati
الْفِكْرَةُ سِرَاجُ الْقَلْبِ فَإِذَا ذَهَبَتْ فَلَا إِضَاءَةَ...
Pikirkan Makhluk-Nya
الْفِكْرَةُ سَيْرُ الْقَلْبِ فِى مَيَادِيْنِ الْأَغْيَارِ Berp...
Sangat terhina, waktu kosong tap...
الْخِذْلَانُ كُلَّ الْخِذْلَانِ اَنْ تَتَفَرَّغَ مِنَ الشَّوَا...
Orang Yang Diberkati Umurnya
مَنْ بُوْرِكَ لَهُ فِى عُمْرِهِ اَدْرَكَ فِى يَسِيْرٍ مِنَ الز...
Ada kalanya, Umur Panjang Tapi K...
رُبَّ عُمْرٍ اِتَّسَعَتْ امَادُهُ وَقَلَّتْ اَمْدَادُهُ وَرُبّ...

Anggota DINULQOYIM