Puasa dan I’tikaf

Puasa dan I’tikaf

1. Definisi , Pensyariatan, dan Waktu Wajib Puasa

Puasa menurut bahasa berarti “menahan diri”, sedang menurut syara’ yaitu menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan puasa sehari penuh dengan cara yang telah ditentukan.

Dasar hukum pensyariatan puasa sebelum ada ijma’ ulama adalah firman Allah SWT Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kalian agar kalian bertakwa,” (QS. al-Baqarah [2]: 183) dan hadits Shahihain, “Islam tegak atas lima perkara..(disebutkan antara lain) puasa di bulan Ramadhan.

Puasa diwajibkan pada bulan Sya’ban tahun 2 H. Di antara keutamaan bulan Ramadhan yaitu bulan pertama kali al-Quran diturunkan. Dalam sebuah hadits disebutkan, uBulan Ramadhan adalah tuan bulan-bulan yang lain.” Jadi, Ramadhan adalah bulan paling utama.

Puasa Ramadhan wajib dilaksanakan bila bulan Sya’ban telah genap tiga puluh hari, atau bila seorang  muslim  yang  adil  atau dua orang yang adil melihat hilal dan memberi kesaksian di hadapan hakim. Apabila yang ru’yat hanya seorang disyaratkan harus adil. Karena itu, kesaksian budak dan wanita tidak dapat diterima.

Ketika kita berpuasa berdasarkan informasi seorang yang adil, dan tidak melihat hilal setelah tanggal 30 Ramadhan, maka kita berbuka sebab telah masuk hari raya, menurut pendapat yang ashah, meskipun keadaan langit cerah, tidak mendung. Selain itu, hitungan satu bulan telah genap berdasarkan argumen syar’i.

Dalam hadits Ibnu Umar Ra yang diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim disebutkan, “Bila kalian melihat hilal, berpuasalah; dan jika kalian telah melihat hilal, berbukalah. Apabila posisi kalian dan bulan tertutup mendung, perkirakanlah atau pastikanlah tiga puluh hari.” Maksudnya, berbukalah pada tanggal tiga puluh dan genapkan sebulan.

Jika hilal telah terlihat di suatu wilayah (dan otomatis besoknya wajib berpuasa atau berbuka) maka wilayah yang terdekat seperti Baghdad dan Kufah dikenai hukum yang sama. Begitu juga wilayah yang jauh dengan memperhitungkan perbedaan jarak mathla (tempat melihat hilal, yang arti leksikalnya “tempat bintang terbit”-ed.) seperti Hijaz dan Irak. Demikian menurut pendapat yang ashah, sebagaimana dikemukakan oleh an-Nawawi. Masalah hilal tidak ada kaitannya dengan jarak yang memperbolehkan qashar shalat (89 Km).

Muslim meriwayatkan dari Kuraib, dia berkata, “Aku telah melihat hilal di Syam. Begitu sampai di Madinah Ibnu Abbas bertanya, ‘Kapan kamu melihat hilal?’

‘Malam Jum’at. ‘   jawabku.

‘Benar kamu telah melihatnya?’

‘Ya! Orang-orang juga melihatnya dan telah berpuasa. Mu’awiyah juga berpuasa.’

Tetapi kami melihatnya malam Sabtu. Karena itu, kami terus berpuasa hingga bilangannya sempurna.’

Aku bertanya, ‘Bukankah ru’yat yang dilakukan Mu’awiyah dan puasanya cukup menjadi acuan bagimu.’

Tidak! Demikianlah Rasulullah memerintahkan kami.'”

Dengan kata lain, ketika hilal terlihat di suatu wilayah maka penduduk yang mathla’-nya sama dengan wilayah tersebut harus mengikutinya. Jarak antar mathla’ tidak bisa kurang dari 24 farsakh.

Ketika penduduk yang berada di wilayah yang jauh belum dikenai kewajiban puasa, lalu ada orang yang berasal dari wilayah yang telah terlihat hilal dan telah berpuasa pergi ke wilayah tersebut, maka menurut pendapat yang ashah dia wajib menyesuaikan dengan penduduk setempat (mengundurkan akhir puasa), meskipun dia telah menyempurnakan tiga puluh hari. Alasannya, perpindahannya ke wilayah tersebut menjadikan dia bagian dari mereka, dan harus mematuhi hukumnya.

Sebaliknya, orang yang bepergian dari wilayah lain ke wilayah yang telah terlihat hilal, dia berhari raya bersama penduduk wilayah itu dan mengqadha puasa satu hari.

Orang (pelaut) yang telah melangsungkan hari raya di wilayahnya, lalu perahunya terseret ombak ke wilayah yang jauh dan penduduknya masih berpuasa, menurut pendapat yang ashah, dia harus menahan untuk tidak makan dan minum (imsak) pada hari yang tersisa.

2. Syarat-Syarat Wajib Puasa

Orang yang dikenai kewajiban puasa Ramadhan disyaratkan harus berakal, baligh, Islam, dan mampu. Jadi, puasa tidak diwajibkan bagi orang gila dan anak kecil sebab mereka tidak dikenai taklif agama. Orang kafir asli juga tidak wajib berpuasa di tengah kekufurannya, bahkan dia tidak dikenai ketentuan hukum dunia seperti shalat. Dia hanya diwajibkan masuk Islam, kemudian berpuasa hingga puasanya dianggap sah. Puasa juga tidak diwajibkan bagi orang lemah karena sudah tua renta atau sakit berat.

Orang tua wajib menyuruh anaknya yang berumur tujuh tahun untuk berpuasa, seperti halnya shalat, serta memukulnya pada usia sepuluh tahun jika meninggalkannya jika dia mampu.

3. Fardhu dan Rukun Puasa

Rukun puasa ada tiga, yaitu orang yang berpuasa, niat puasa, dan menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa. Penyusun Kifayah al-Akhyar, Taqiyudin al-Hishni, menetapkan bahwa fardhu puasa ada lima, yaitu: niat, menahan diri dari makan atau minum, menahan diri dari bersetubuh, menahan diri dari muntah dengan sengaja, dan mengetahui awal dan akhir waktu puasa.

•           Niat Puasa

Perintah niat puasa didasarkan pada hadits shahihain, “Segala amal perbuatan harus disertai niat. “Tempat niat di dalam hati. Para ulama sepakat bahwa niat tidak harus diucapkan. Niat puasa wajib dilakukan setiap malam, karena setiap hari dihitung ibadah tersendiri. Kita wajib mengkhususkan niat dalam puasa fardhu, dan niat wajib dilakukan pada malam hari (tabyit an-niyah). Tidur, makan, dan bersetubuh setelah niat sebelum fajar terbit tidak masalah.

Jika seseorang melakukan niat bersamaan terbitnya fajar, maka niatnya tidak sah, sebab ia disyaratkan dilakukan malam hari. Niat puasa yang paling sempurna, “nawaitu shauma ghadin ‘an’ adai fardhi hadzihi as-sannati lillahi ta’ala” (aku niat puasa esok hari untuk menunaikan kewajiban tahun ini, karena Allah).” Niat ada’ atau qadha’ hukumnya sunah. Orang yang akan berpuasa cukup menggetarkan kata “puasa” dalam hati; atau makan sahur agar kuat berpuasa, dan menggetarkan hal itu dalam hati.

•           Menahan Diri dari Sesuatu yang Membatalkan Puasa

Menahan diri dari tiga hal yang membatalkan puasa, antara lain makan dan minum, walaupun sedikit. Umpamanya makan biji-bijian secara sengaja, atau mengonsumsi sesuatu yang serupa dengan makanan seperti obat-obatan dan rokok.

Begitu pula termasuk rukun puasa adalah menahan diri dari muntah dengan sengaja (mengosongkan perut). Orang yang muntah dengan sengaja puasanya batal. Muntah karena terpaksa tidak membatalkan puasa karena Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang terpaksa muntah sementara dia sedang berpuasa, dia tidak wajib mengqodha. Orang yang sengaja muntah, hendaklah mengqadha puasanya.

Mengetahui Awal dan Akhir  Waktu Puasa

Pengetahuan awal dan akhir puasa harus dikuasai secara garis besar demi keabsahan puasa. Jika seseorang niat puasa setelah fajar terbit, puasanya tidak sah; atau dia makan dan yakin masih malam padahal fajar telah terbit, dia harus mengqadha puasa. Demikian halnya seandainya dia makan dan yakin sudah masuk waktu malam, ternyata belum, maka dia wajib mengqadha puasa. Apabila seseorang menduga kuat matahari telah terbenam berdasarkan ijtihad dengan kebiasaan wirid dan sejenisnya, dia boleh berbuka menurut pendapat yang shahih. Sebaiknya orang yang berpuasa jangan dulu berbuka sampai dia yakin matahari telah terbenam.

4. Syarat Sah Puasa

Syarat sah puasa  ada tujuh, yaitu sebagai berikut

Pertama, niat puasa setiap hari. Untuk puasa fardhu niat puasa wajib dilakukan pada malam hari, tidak demikian halnya dengan puasa sunah, seperti telah dikemukakan di depan. Niat puasa sunah boleh dilakukan sebelum tergelincir matahari ke arah barat. Hal tersebut berdasarkan hadits shahih bahwa suatu hari Rasulullah SAW bertanya kepada Aisyah ra, “Apakah kalian mempunyai makanan untuk sarapan?” Dia menjawab, “Tidak!” “Kalau begitu aku akan berpuasa,” jawab beliau.

Wajib menentukan jenis puasa seperti dalam puasa fardhu misalnya puasa Ramadhan, nadzar, atau kafarat; dalam puasa sunah yang mempunyai sebab misalnya puasa memohon hujan (istisqa’) tanpa menunggu instruksi pemerintah; atau dalam puasa pada waktu-waktu tertentu seperti puasa hari Senin, arafah, asyura, atau ayyamul bidh (pertengahan bulan).

Penentuan niat pada puasa selain fardhu bertujuan agar memperoleh pahala khusus, bukan berarti sahnya puasa bergantung pada hal tersebut. Kewajiban di atas tanpa menyertakan niat kefardhuan pada puasa fardhu, sebab ini tidak wajib. Puasa Ramadhan yang dilakukan orang baligh sudah pasti fardhu, berbeda dengan shalat, karena shalat merupakan mu’adah, meskipun i’adah shalat Jum’at dihukumi sunah.

Kedua, menahan diri dari hubungan intim secara sengaja dan mengeluarkan sperma. Penjelasan tentang hal tersebut telah dikemukakan.

Ketiga, menghindari muntah secara sengaja, berbeda dengan muntah yang terpaksa. Muntah seperti ini tidak ada masalah.

Keempat, mencegah masuknya benda apa pun ke lubang tubuh yang terbuka (yaitu hidung, telinga, puting, atau kemaluan dan anus) dan sesuatu seperti lubang, yaitu bagian dalam otak, perut, usus (saluran pencernaan), kandung kemih, luka kepala yang menembus otak, luka menembus perut dan semacamnya. Minyak  wangi, celak, tetesan air mata, serta serapan air ketika mandi, tidak membatalkan puasa.

Apabila seseorang makan atau minum, baik sedikit  maupun banyak, karena lupa, dipaksa, atau karena tidak tahu bahwa hal tersebut membatal­kan, maka puasanya tidak batal. Hal ini sesuai dengan hadits Shahihain yang bersifat umum, “Siapa yang lupa padahal dia sedang berpuasa lalu makan atau minum, hendaklah sempurnakan puasanya, sesungguhnya Allah telah memberinya makanan dan minum” dan hadits, “Dimaafkan perbuatan yang dilakukan oleh umatku secara tidak sengaja, dalam keadaan lupa, dan dalam keadaan terpaksa.” Namun, dalam masalah ini orang yang tidak tahu tidak diberikan toleransi kecuali jika dia baru masuk Islam atau berdomisili di daerah terpencil yang jauh dari ulama.

Puasa seseorang tidak batal sebab kemasukan debu jalanan atau sejenis serbuk seperti tepung, mencium atau mencicipi masakan sampai ke tenggorokan, atau masuknya lalat ke dalam perut meskipun sengaja membuka mulut. Alasannya, dia tidak sengaja melakukan itu dan sulit menghindarinya. Puasanya juga tidak batal sebab menelan ludah yang suci dan murni dari mulut, meskipun telah dikeluarkan ke lidah, karena ini sulit dihindari.

Membuka mulut seperti kebiasaan pada umumnya, bukan untuk menelan, jika dilakukan sengaja untuk merasakan aroma daging panggang, misalnya, maka puasanya batal. Sebab sesuatu yang tertelan dapat membatalkan puasa jika ada unsur kesengajaan.

Puasa seseorang batal sebab menelan ludah berikut sesuatu yang menyelip di gigi. Jika dia bisa membuangnya. Sebab, sesuatu yang berada di antara gigi mudah untuk dibuang. Begitu pula hukum menelan ludah yang berdahak. Masuknya air ketika berkumur dan istinsyaq (menghirup air ke hidung saat berwudhu) ke perut juga dapat membatalkan puasa, bila dilakukan secara berlebihan. Berbeda halnya jika hal tersebut dilakukan karena pada hidung atau mulut terdapat najis, maka puasanya tidak batal, sebab hal itu wajib dilakukan.

Berkumur dan istinsyaq yang tidak berlebihan juga dapat membatalkan puasa jika dilakukan untuk menyegarkan tubuh, atau perbuatan yang keempat kalinya (karena ini tidak disyariatkan), atau dilakukan saat bermain (sebab ini tidak diperintahkan), atau saat berbuka berdasarkan ijtihadnya dan menduga waktu masih malam atau matahari telah terbenam.

Syarat kelima, keenam, dan ketujuh, adalah beragama Islam, suci dari haid dan nifas, serta berakal sempurna. Ketiga hal ini harus ada sehari penuh. Ketika orang yang sedang puasa murtad, haid, nifas, melahirkan, atau gjla meski sebentar pada siang hari, puasanya batal, seperti halnya shalat.

Pingsan atau mabuk yang terjadi akibat tindakan gegabah tidak membatalkan puasa jika dia pulih meskipun sesaat pada waktu siang.

Puasa pada dua hari  raya (Idul Fitri dan Idul Adha) serta hari tasyriq (tanggal 11,12 dan 13 Dzul Hijjah) hukumnya tidak sah. Begitu pula puasa pada paruh terakhir bulan Sya’ban, kecuali jika biasa melakukan puasa. Misalnya dia biasa berpuasa setahun penuh (puasa dahr), sehari berpuasa sehari tidak (puasa Dawud), atau puasa pada hari tertentu misalnya senin, dan puasa tersebut bertepatan pada paruh terakhir Sya’ban; atau mengqadha puasa yang tertinggal, baik puasa sunah, fardhu maupun kafarat; atau menyambung puasa pada paruh terakhir bulan Sya’ban dengan puasa sebelumnya.

5. Hal-hal yang Membatalkan Puasa dan Batasannya

Batasan hal yang membatalkan puasa adalah masuknya segala sesuatu (padat atau cair, bukan gas) dari bagian luar tubuh ke bagian dalam tubuh melalui lubang yang terbuka, secara disengaja dan dalam kondisi ingat sedang berpuasa. Syarat  bagian dalam tubuh yaitu berupa lubang meskipun tidak berubah-ubah. Demikian menurut pendapat yang shahih, bahkan seandainya orang yang berpuasa meneteskan sesuatu atau memasukkan tusuk celak, lidi, atau jarinya ke dalam telinganya, maka puasanya batal. Begitu juga jika dia menyumbat penis atau anusnya, atau menyumbat vagina dengan kapas, menurut pendapat yang ashah, puasanya batal. Puasa tidak batal sebab memakai celak atau obat tetes mata walaupun rasanya terserap di tenggorokan, sebab mata bukan rongga dan tidak mempunyai lubang yang menembus ke bagian dalam tubuh.

Hal-hal yang membatalkan puasa adalah sebagai berikut.

  1. Makan atau minum, walaupun sedikit misalnya sengaja memakan biji-bijian. Begitu juga dengan perbuatan yang semakna dengan “makan”, atau mengonsumsi sesuatu yang bukan untuk dimakan seperti kerikil, apabila dengan sengaja sampai ke perut atau kepala.
  2. Sampainya sesuatu ke dalam perut, seperti bekas tikaman dan obat, atau masuknya sesuatu dari mata ke perut -menyerap rasa obat tetes mata dalam tenggorokan tidak masalah. Rongga bagian dalam (jauf) yaitu bagian dalam otak, perut, dan organ pencernaan -misalnya masuknya sesuatu ke perut melalui luka pada bagian perut atau luka di kepala yang tembus ke dalam otak dan sejenisnya. Keduanya merupakan rongga dalam yang bergerak.
  3. Muntah dengan sengaja. Sebaliknya, orang yang tidak dapat menahan muntah puasanya tidak batal.
  4. Menelan dahak yang berasal dari rongga kepala, padahal mampu mengeluarkannya atau membiarkannya mengalir, karena telah bertindak lalai. Menelan ludah tidak membatalkan puasa kecuali ludah tersebut bercampur darah atau zat pewarna benang, misalnya.
  5. Masuknya sesuatu saat berkumur atau istinsyaq yang dilakukan secara berlebihan, atau air terlanjur masuk ke dalam perut ketika membersihkan najis.
  6. Bersenggama (memasukkan penis ke dalam vagina).
  7. Ejakulasi sebab sentuhan tangan (onani), rabaan wanita atau lainnya, ciuman, atau bercumbu. Jika tidak ada unsur sentuhan misalnya ejakulasi sebab berkhayal, mimpi basah, atau memandang penuh syahwat, maka tindakan tersebut tidak membatalkan puasa. Menurut pendapat yang ashah, mencium yang sampai menggerakkan syahwat hukumnya makruh tahrim bagi orang yang berpuasa.
  8. Haid atau nifas, keduanya mencegah keabsahan puasa. Begitu halnya perempuan yang melahirkan anak dalam kondisi kering (tidak nifas), puasanya batal, sebab dalam kondisi demikian dia wajib mandi.
  9. Menyuntikkan obat melalui kemaluan atau anus, memasukkan sesuatu ke dalam saluran air seni atau vagina, atau menggunakan obat hirup melalui hidung.
  10. Terserang gangguan jiwa, karena dalam kondisi demikian orang yang berpuasa telah keluar dari status orang yang dikenai kewajiban ibadah. Semaput tidak membatalkan puasa, apabila pulih pada siang hari meski dalam waktu singkat.
  11. Murtad atau keluar dari agama Islam, alasannya sama dengan orang gila, yaitu keluar dari status orang yang dikenai kewajiban ibadah.

Apabila seseorang melakukan hal-hal di atas karena lupa sedang berpuasa atau tidak mengetahui hal tersebut membatalkan puasa; dipaksa melakukan hal itu; tidak kuat menahan muntah; ejakulasi sebab mimpi basah, membayangkan, atau melihat wanita; sebagian air terminum ketika berkumur atau istinsyaq yang tidak berlebihan; menelan ludah berikut sisa makanan yang menyelip di gigi karena dia tidak bisa memilah dan membuangnya; mengumpulkan ludah di mulut lalu menelannya tanpa tercampur dengan hal lain -ludah telah dikeluarkan ke lidah, namun masuk kembali dan menelannya; membuang dahak yang keluar dari tempatnya; memuntahkan makanan di mulutnya atau menghentikan senggama ketika fajar telah terbit; tidur sepanjang hari atau pingsan pada siang hari, dan pulih kembali dalam waktu singkat, semua ini tidak membatalkan púasa. Hukum puasanya sah.

Jika seseorang makan dan meyakini waktu masih malam, ternyata telah masuk siang; atau ketika makan dia menduga telah masuk waktu Maghrib, bahkan ketidakjelasan waktu dalam kasus kedua itu terus berlangsung, maka dia wajib mengqadha puasa. Sebab hukum asal menyebutkan masih tetapnya waktu siang.

Jika orang yang berpuasa menduga fajar belum terbit dan belum mendapat kepastian, dia tidak wajib mengqadha puasa, karena hukum asal menyebutkan masih tetapnya waktu malam.

Sementara itu, penyerapan parfum oleh pori-pori kulit dan bercelak tidak membatalkan puasa, walupun aromanya terasa di tenggorokan. Al-Baihaqi meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW  pernah memakai celak itsmid padahal beliau sedang berpuasa.

Syarat sesuatu yang masuk ke dalam perut dapat membatalkan puasa adalah adanya unsur kesengajaan. Apabila lalat, nyamuk, debu jalanan, atau serbuk tepung masuk ke dalam perut orang yang berpuasa maka puasanya tidak batal.

Menelan ludah yang masih berada di kelenjar air liur yang ada di bawah lidah, tidak membatalkan puasa. Berbeda halnya jika ludah telah keluar dari mulut, walaupun baru sampai bibir, kemudian mengembalikan dan menelannya; atau membasahi benang dengan ludah dan memasukkannya ke mulut berikut sifat basah benang lalu menelannya; atau menelan ludah yang tercampur benda lain yang suci, seperti rasa zat pewarna benang yang mengubah warna ludah; atau menelan ludah yang tercampur sesuatu yang najis, maka puasanya batal. Akan tetapi jika dia mengumpulkan ludah di dalam mulut, walaupun dengan mengunyah sejenis damar (karet) lalu menelan ludahnya, maka puasanya tidak batal.

Apabila air terlanjur masuk ke rongga tubuh bagian dalam saat berkumur atau istinsyaq dalam wudhu, maka menurut al-madzhab jika hal itu dilakukan secara berlebihan puasanya batal; jika tidak demikian, puasanya tidak batal, seperti keterangan yang telah dikemukakan di depan. Puasa tidak batal sebab cantuk atau bekam. Hendaknya orang yang berpuasa tidak berbuka sebelum dia yakin matahari sudah terbenam. Dia boleh berbuka berdasarkan ijtihad sesuai kebiasaan yang terjadi dan lain sebagainya, menurut pendapat yang ashah, seperti halnya shalat. Dia tetap boleh makan jika menduga atau ragu hari masih malam (fajar belum terbit). Apabila seseorang makan (sahur atau berbuka) pada pagi hari atau petang berdasarkan ijtihad, ternyata keliru maka puasanya batal. Jika fajar telah terbit, sementara dia masih mengunyah makanan lantas memuntahkannya, maka puasanya sah. Begitu halnya orang yang berhubungan seksual lantas mencabut penisnya, puasanya tidak batal. Berbeda jika dia terus melakukan senggama, puasanya batal, karena dengan mencabut penis dia telah meninggalkan senggama.

Sebaiknya orang yang berpuasa berhati-hati saat beristinja. Jika dia memasukkan ujung jarinya ke dalam anus, puasanya batal. Ketentuan ini belaku juga untuk vagina. Seandainya seseorang menusuk dirinya atau ditusuk oleh orang lain atas permintaannya, dan pisau mengenai perutnya, atau dia memasukkan lidi dan sejenisnya ke dalam lubang saluran air seni atau telinga hingga menyentuh rongga bagian dalam, maka puasanya batal.

6. Udzur yang Memperbolehkan Tidak Berpuasa

Kita boleh tidak berpuasa dengan alasan syar’i yang dapat diterima seperti di jelaskan di bawah ini.

  1. Sakit yang memperbolehkan tayamum, yaitu sakit yang menyebabkan seseorang sangat berat untuk berpuasa atau dikhawatirkan sakitnya bertambah parah jika berpuasa. Allah SWT  berfirman, “Barang siapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain,” (QS. al-Baqarah [2]: 185). Maksudnya, orang yang sakit boleh berbuka dan wajib mengqadha sebanyak hari yang ditinggalkannya.
  2. Khawatir terjadi sesuatu yang mengancam keselamatan jiwa, anggota tubuh, atau kehilangan fungsinya. Justru dalam kondisi seperti ini kita wajib berbuka. Sebab, membahayakan jiwa hukumnya haram.
  3. Sangat lapar atau sangat haus; jika berpuasa bisa berbahaya. Allah SWT berfirman, “Dia tidak menjadikan kesukaran untuk kalian dalam agama,” (QS. al-Hajj [22]: 78), “Janganlah kalian membunuh diri kalian,” (QS. an-Nisa’ [4]: 29), dan firman-Nya, “Janganlah kalian jatuhkan (diri sendiri) kedalam kebinasaan dengan tangan sendiri,” (QS. al-Baqarah [2]: 195).
  4. Perjalanan jauh yang mubah. Aturan ini berdasarkan ayat di depan. Akan tetapi, kita tidak boleh membatalkan puasa jika melakukan perjalanan setelah fajar terbit, karena memprioritaskan kondisi di rumah. Lain halnya jika dia terserang sakit yang mendadak, sebab adanya penghalang puasa di luar kuasanya.

Apabila seseorang melakukan perjalanan sebelum fajar terbit, dia boleh berbuka puasa, meskipun pada malam harinya telah berniat puasa. Dalam satu perjalanan, Rasulullah SAW pernah berbuka setelah shalat Asar dengan meminum secangkir air ketika terdengar kabar bahwa banyak orang merasa berat berpuasa.

Puasa dalam perjalanan lebih utama jika tidak membahayakan. Sabda Nabi SAW, “Mereka itu orang-orang yang bermaksiat” dalam hadits yang telah dikemukakan diarahkan pada kondisi membahayakan. Kejadian ini terjadi ketika beliau berbuka, lalu mendengar kabar banyak orang berpuasa.

Ketika seorang anak menginjak usia baligh, musafir telah sampai tujuan, atau orang yang sakit telah sembuh, sementara mereka sedang berpuasa, maka mereka haram berbuka. Jika tidak dalam keadaan berpuasa, mereka disunahkan untuk tidak makan dan minum.

Setiap orang yang berbuka karena udzur dan lain sebagainya wajib mengqadha puasa yang ditinggalkan setelah dia mampu berpuasa. Jika dia sakit atau meninggal dunia sebelum tiba Ramadhan berikutnya, maka tidak wajib mengeluarkan fidyah untuknya, karena dia dalam kondisi tidak mampu berpuasa. Dikecualikan dari ketentuan ini yaitu anak-anak, orang gila, dan kafir. Anak-anak dan orang gila tidak wajib mengqadha puasa, karena tuntutan melaksanakan perintah telah ditiadakan dari mereka. Orang kafir juga tidak wajib mengqadha puasa agar dia tertarik terhadap Islam.

Oleh karena itu, orang sakit, musafir, murtad, wanita yang haid atau nifas, orang yang pingsan, dan orang mabuk, wajib mengqadha puasa. Hal ini sesuai keterangan al-Qur’an yang menjelaskan hukum puasa bagi orang sakit dan musafir, sementara yang lain diqiyaskan dengan hukum keduanya.

Qadha puasa disunahkan untuk dilakukan secara berturut-turut dan segera mungkin, bahkan diwajibkan jika dia berbuka tanpa udzur. Kita tidak boleh menunda qadha puasa hingga Ramadhan berikutnya tanpa udzur. Jika dia menunda qadha puasa hingga Ramadhan berikutnya, maka selain mengqadha puasa dia harus mengeluarkan satu mud makanan untuk satu hari puasa. Jika dia menunda sampai dua Ramadhan berikutnya, dia harus mengeluarkan 2 mud makanan dan seterusnya. Kewajiban tersebut berlipatganda seiring bertambahnya tahun.

Orang yang meninggalkan niat puasa pada bulan Ramadhan wajib menahan diri untuk tidak makan dan minum, begitu pula orang yang sengaja berbuka, sebagaimana mereka diwajibkan untuk mengqadha puasa. Juga wajib menahan diri untuk tidak makan dan minum pada hari yang meragukan (yaum asy-syakk). Jika hari itu ternyata termasuk Ramadhan, dia wajib mengqadha puasa segera mungkin, menurut pendapat yang mu’tamad.

7. Sunah-Sunah Puasa

Hal-hal yang disunahkan atau dianjurkan ketika berpuasa itu sangat banyak sekali, antara lain.

1 Bergegas berbuka ketika matahari benar-benar telah terbenam karena Rasulullah SAW bersabda, “Orang selalu melakukan kebaikan selama mereka bergegas untuk berbuka.” Menunda berbuka hukumnya makruh jika dia sengaja melakukan itu. Menyegerakan berbuka puasa mengandung keutamaan, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam Shahih-nya, “Mengakhirkan sahur termasuk sunah para rasul.” Imam Ahmad meriwayatkan hadits, “Umatku selalu dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka serta mengakhirkan sahur.”

  1. Berbuka dengan tiga biji kurma kering atau kurma basah, berdasarkan hadits shahih. Rasulullah SAW berbuka puasa dengan beberapa kurma basah sebelum melaksanakan shalat Maghrib. Apabila tidak mempunyai kurma basah, beliau berbuka dengan beberapa kurma kering. Jika kurma kering tidak ada, beliau berbuka dengan minum sedikit air.
  2. Membaca doa berbuka puasa sebagai berikut,

اَللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ اَللَّهُمَّ ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوْقُ وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللهُ

“Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa. Atas rezeki-Mu aku berbuka. Ya Allah, rasa haus telah hilang, seluruh otot telah basah, dan pahala telah tetap, insya Allah,” karena mengikuti Nabi SAW

4) Memberi makanan untuk berbuka kepada orang yang berpuasa, meskipun hanya sebiji kurma, seteguk air, dan sebagainya. Lebih sempurna jika menjamu mereka sampai kenyang. Hal ini sesuai keterangan yang shahih dari Nabi SAW “Siapa yang memberi makan untuk berbuka kepada orang yang berpuasa baginya pahala yang sama. Pahala orang yang berpuasa tidak berkurang sedikit pun.” Dianjurkan untuk berbuka bersama mereka, sebab itu lebih menunjukkan sikap rendah hati dan lebih merekatkan hati.

5) Makan sahur, berdasarkan ijma’ ulama, dan mengakhirkan makan sahur selama tidak dalam keadaan ragú, sesuai dengan hadits ash-Shahihain, “Makan sahurlah, karena di dalam makan sahur terdapat berkah. “Dalam Shahih Ibnu hibban disebutkan, “Sahurlah walaupun hanya seteguk air,” dan hadits shahih, “Mintalah bantuan dengan makan sahur untuk berpuasa di siang hari, dan dengan tidur siang untuk melakukan shalat malam.” Kalimat perintah di atas secara tekstual menunjukkan kewajiban sahur, tetapi kemudian hukum tersebut dialihkan ke sunah berdasarkan ketetapan hadits yang tersambung ke Nabi SAW dan para sahabat. Anjuran sahur sudah dapat dipenuhi dengan sedikit makanan dan air.

6)  Mandi sebelum Subuh jika seseorang mempunyai kewajiban mandi, agar dia melaksanakan ibadah dalam kondisi suci.

7) Menghindari perkataan yang kotor. Begitu juga sangat dianjurkan untuk mencegah perbuatan dusta, ghibah, dan hal-hal lain yang diharamkan, di dalam Shahih al-Bukhari disebutkan, “Siapa yang tidak dapat meng­hindari perkataan dan perbuatan bohong, Allah tidak mempunyai hajat untuk menerima titipan makanan dan minumannya.” Al-Hakim meriwayatkan hadits, “Banyak orang yang berpuasa tetapi dia tidak mendapatkan apa pun dari puasanya selain rasa lapar; banyak orang melakukan shalat malam tetapi dia tidak mendapatkan apa pun dari shalat malamnya selain begadang.”

Haram menolong orang yang zhalim dan mengambil harta dengan cara yang batil. Melakukan kerjasama dengan orang yang sebagian besar hartanya haram adalah makruh. Sedangkan dalam Syarh Muslim disebutkan, kerja sama tersebut hukumnya haram. Begitu juga haram hukumnya mengonsumsi segala yang haram dan bergabung dalam majelis-majelis kefasikan.

  1. Menjauhi kesenangan yang mubah dan tidak membatalkan puasa misalnya menikmati suara merdu, pemandangan, sentuhan, dan penciuman, seperti mencium aroma bunga, dupa, dan parfum. Hal tersebut dimakruhkan sama seperti kemakruhan masuk pemandian air hangat.

Ibnu an-Nuqaib al-Mishri dalam ‘Umdah as-Salik menulis, bahwa memakai celak dan berendam air hangat tidak dimakruhkan. Jika ada seseorang mencacinya maka ingatkanlah bahwa dia sedang berpuasa.

9.        Tidak melakukan bekam karena dikhawatirkan darah masuk ke dalam rongga tubuh bagian dalam. Tidak mengunyah sesuatu untuk menghaluskan dan lainnya. Jika kunyahan tersebut tertinggal dan masuk ke perut maka hukumnya haram dan puasanya batal. Mencium juga haram jika dikhawatirkan menyebabkan ejakulasi.

Bersiwak setelah matahari tergelincir hingga terbenam hukumnya makruh, sesuai keterangan hadits shahih, “Sungguh bau mulut orang puasa pada Hari Kiamat nanti lebih wangi daripada minyak kesturi.” Pengkhususan larangan bersiwak setelah matahari tergelincir, karena pada umumnya perubahan bau mulut sebelum itu ditimbulkan oleh sisa-sisa makanan; sedangkan perubahan bau mulut setelah waktu itu berasal dari aktivitas ibadah. Maksud “lebih wangi bagi Allah” adalah pujian dan keridhaan Allah terhadap orang yang berpuasa.

10. Pada bulan Ramadhan kita disunahkan bersikap dermawan kepada keluarga, berbuat kebaikan kepada kerabat dan tetangga, memperbanyak sedekah, membaca al-Qur’an, dan bertadarus, sesuai hadits Shahihain, “Jibril menemui Nabi Muhammad setiap malam pada bulan Ramadhan dan mengajarkan al-Qur’an kepada beliau.” Dalam hadits Shahihain lainnya disebutkan, “Rasulullah adalah orang yang paling dermawan dalam berbuat kebaikan, terutama pada bulan Ramadhan ketika Jibril menemui beliau.” Hal tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan orang-orang yang lemah, mengonsentrasikan hati orang yang berpuasa dalam beribadah.

Disunahkan memperbanyak i’tikaf, terlebih pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, karena pada saat itu ada lailatul qadar. Pada malam tersebut disunahkan membaca doa :

اَللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي

 

“Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf yang mencintai ampunan.Maka ampunilah aku.”

Rasulullah SAW  pernah memerintah Aisyah ra agar membaca doa ini bertepatan dengan lailatul qadar.

Kita disunahkan merahasiakan lailatul qadar ketika menyaksikannya, serta memperbanyak ibadah pada malam dan siang harinya.

Menyambung puasa (wishal) hukumnya haram, sebab larangannya tertera dalam Shahihain. Wishal adalah berpuasa selama dua hari atau lebih tanpa diselingi berbuka dan tidak melakukan perbuatan yang membatalkan puasa pada malam harinya. Puasa ini dilarang sebab melemahkan kondisi tubuh.

8. Kemakruhan Puasa

Makruh meninggalkan kesunahan puasa di atas, mencicipi makanan, dan bersiwak setelah matahari tergelincir.

Setiap orang dimakruhkan berpuasa sehari semalam. Juga makruh melakukan puasa syakk kecuali puasa tersebut bertepatan dengan kebiasaannya berpuasa atau bersambung dengan puasa sebelumnya,

Menurut pendapat yang ashah, puasa sunah pada hari syakk hukumnya haram jika tanpa alasan yang jelas. Begitu juga haram berpuasa pada hari tersebut dengan tujuan berhati.-hati agar tidak terlewat bulan Ramadhan. Rasulullah SAW pernah bersabda dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Ammar bin Yasir, “Siapa saja yang berpuasa pada hari syakk, dia telah mendurhakai Abu al-Qasim.”  Jika seseorang berpuasa pada hari tersebut maka puasanya tidak sah. Hal ini diqiyaskan dengan puasa pada hari raya, dengan jami’ (kesamaan hukum) adanya pengharaman.

Puasa syakk  tidak sah sebagai pengganti puasa Ramadhan, nadzar, atau puasa qadha. Jika seseorang bernadzar akan berpuasa pada hari syakk, menurut pendapat yang ashah, puasanya tidak sah, kecuali hari tersebut bertepatan dengan kebiasaan dia berpuasa sunah. Misalnya dia selalu berpuasa pada hari-hari tertentu, seperti Senin dan Kamis, atau sehari puasa sehari tidak (puasa Dawud). Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah mendahului Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari, kecuali orang yang membiasakan diri berpuasa, hendaklah dia berpuasa,” (HR. al-Bukhari dan Muslim). Pengecualian lainnya yaitu puasa yang bersambung dengan puasa sebelumnya karena dengan adanya ketersambungan tersebut menafikan tujuan berjaga-jaga agar tidak terlewat Ramadhan.

Hari-hari yang diharamkan puasa ada lima, yaitu dua hari raya dan tiga hari tasyriq. Puasa pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha tidak sah berdasarkan ijma’, justru haram dan berdosa. Karena, ibadah itu sendiri pada saat hari raya merupakan esensi maksiat. Dalam hadits shahih al-Bukhari Muslim disebutkan, “Rasulullah melarang berpuasa pada dua hari, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha.”

Puasa pada hari  tasyriq  juga haram, yaitu tiga hari setelah hari raya kurban, karena Rasulullah SAW  melarang puasa pada hari tersebut, (HR. Abu Dawud dengan sanad yang shahih). Dalam Shahih Muslim disebutkan, “Hari tasyriq adalah hari makan dan minum serta berdzikir kepada Allah.”

9. Fidyah Puasa Wajib

Fidyah sebagai pengganti puasa wajib dikeluarkan dalam lima kondisi

berikut.

1) Besaran fidyah adalah 1 mud (675 gr) makanan pokok suatu daerah yang didistribusikan kepada fakir miskin setiap hari. Harta tersebut diambil dari harta peninggalan orang yang meninggal dunia yang mempunyai tanggungan puasa wajib misalnya puasa Ramadhan, nadzar, atau puasa kafarat, padahal dia memungkinkan untuk mengqadha puasa atau sengaja berbuka.

Menurut pendapat yang azhar sejalan dengan qaul qadim, seorang muslim yang meninggal dunia setelah memungkinkan untuk mengqadha puasa bagi walinya (semua kerabatnya, menurut pendapat yang mukhtar) dia harus mengqadha puasanya tanpa membayar 1 mud makanan. Ketentuan ini sesuai hadits Shahihain, “Siapa yang meninggal dunia dan mempunyai tanggungan puasa maka hendaklah walinya berpuasa atas namanya.” Jika dia meninggal dunia dalam kondisi yang tidak memungkinkan qadha puasa, walinya tidak wajib membayar fidyah, tidak wajib qadha puasa, dan tidak berdosa, karena tidak ada unsur kelalaian.

Apabila orang lain melaksanakan puasa qadha atas nama si mayat atas izin walinya, puasanya sah. Begitu halnya jika mayat semasa hidupnya telah mewasiatkan hal itu, baik orang itu mendapat upah atau tidak. Kasus ini diqiyaskan dengan ibadah haji. Hanya saja, menurut pendapat yang ashah, orang lain tidak boleh mengqadha puasa si mayat tanpa izin walinya.

Berbeda halnya jika seseorang meninggal, dan mempunyai tanggungan shalat atau i’tikaf, maka orang lain tidak boleh mengqadha ibadah tersebut atas namanya, sebab tidak ada hadits yang menjelaskan tentang hal tersebut.

2) Orang yang tidak mampu berpuasa karena lanjut usia atau sakit yang tidak dapat diharapkan kesembuhannya wajib mengeluarkan satu mud. Allah SWT berfirman, “Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin,” (QS. al-Baqarah [2]: 184). Maksudnya, mereka tidak mampu berpuasa atau sangat berat melaksanakannya.

Membayar fidyah dalam kasus ini semula wajib bukan sebagai pengganti puasa. Apabila fidyah ditangguhkan sampai tahun berikutnya, tidak ada satu kewajiban apa pun yang dibebankan kepadanya sebab penangguhan tersebut. Jika dia tidak mampu membayar fidyah, ia tidak menjadi beban tanggungannya, sebagaimana bahasan yang dikemukakan oleh an-Nawawi.

3) Wanita hamil atau menyusui jika tidak berpuasa karena mengkhawatirkan kondisi anaknya wajib membayar 1 mud dan mengqadha puasa yang ditinggalkan. Ketentuan itu sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan al-Baihaqi dengan sanad yang hasan dari Ibnu Abbas Ra mengenai firman Allah SWT , “Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin,” (QS. al-Baqarah [2]: 184). Hukum mengenai kewajiban fidyah telah dinasakh selain ketentuan yang berlaku bagi wanita hamil atau menyusui. Ayat yang menasakh hukum tersebut adalah firman Allah SWT , “Karena itu, barang siapa di antara kalian ada di bulan itu, maka berpuasalah,” (QS. al-Baqarah [2]: 185). Namun, pendapat mayoritas ulama menyimpulkan tidak adanya nasakh. Penafsirannya seperti telah disinggung di depan, “tidak mampu melakukannya”.

Apabila wanita hamil atau menyusui tersebut tidak berpuasa hanya karena menghawatirkan keselamatan dirinya, dia hanya wajib mengqadha puasa tanpa harus membayar fidyah.

4)  Orang yang berbuka demi menyelamatkan orang lain atau binatang yang dimuliakan dari maut karena tenggelam dan lain sebagainya, hukumnya sama dengan wanita hamil. Dia wajib berbuka jika tidak mampu menyelamatkannya kecuali dengan itu. Namun, kita tidak wajib membatalkan puasa demi menyelamatkan harta.

5)  Fidyah wajib dikeluarkan setiap hari oleh orang yang menunda qadha puasa seluruh Ramadhan atau sebagiannya hingga bulan Ramadhan berikutnya. Misalnya dia mampu mengqadha puasa pada tahun tersebut, karena tidak dalam perjalanan atau sakit. Hal ini sesuai dengan hadits dhaif, tetapi didukung oleh fatwa enam sahabat yang tidak bertentangan seperti dikemukakan oleh al-Mawardi. Dia berdosa sebab penundaan qadha tersebut, sebagaimana disinggung dalam al-Majmu’ karya an-Nawawi.

Pendapat yang ashah menyebutkan, pelipat gandaan mud disebabkan oleh penundaan qadha yang berulang-ulang, karena hak yang berkaitan dengan harta tidak saling mengintervensi. Menurut pendapat yang ashah, jika seseorang menunda qadha puasa sementara dia mampu melakukannya, lalu dia meninggal dunia, ahli warisnya harus mengeluarkan 2 mud setiap hari yang diambil dari harta peninggalannya: 1 mud untuk puasa yang ditinggalkan dan 1 mud lainnya karena menunda qadha puasa.

Fidyah didistribusikan kepada fakir-miskin, seperti keterangan di depan. Kita boleh memberikan lebih dari satu kepada satu orang. Jenis makanan yang digunakan sebagai fidyah sama dengan jenis zakat fitrah, begitu juga dengan macam dan sifatnya, dengan kesamaan hukum bahwa keduanya merupakan makanan yang wajib dikeluarkan berdasarkan ketetapan syariat.

Orang yang menunda qadha puasa Ramadhan hingga masuk Ramadhan berikutnya, wajib mengeluarkan fidyah karena penundaan tersebut. Dia boleh menyegerakan pembayaran fidyah sebelum masuk bulan Ramadhan kedua, menurut pendapat yang ashah, seperti bolehnya menyegerakan pembayaran kafarat sebelum melanggarnya (karena bersumpah untuk kemaksiatan). Menunda pembayaran fidyah hukumnya haram. Penundaan pembayaran fidyah bagi orang lanjut usia, orang yang lumpuh, atau orang yang sangat berat menjalani puasa, tidak dikenai sanksi apa pun jika mereka menundanya pada tahun pertama.

Ketiga orang di atas ditambah wanita hamil dan wanita menyusui tidak boleh menyegerakan pembayaran fidyah untuk dua hari atau lebih, sebagaimana tidak boleh membayar zakat untuk dua tahun. Berbeda halnya jika mereka mempercepat pembayaran fidyah hanya untuk sehari, sebab mereka boleh menyegerakan fidyah pada hari tersebut atau malam sebelumnya.

Macam-Macam Fidyah

1) Fidyah satu mud diwajibkan bagi orang yang membatalkan puasa Ramadhan karena khawatir terhadap kondisi janin atau kondisi bayi yang masih menyusu, berusia lanjut, atau menunda qadha puasa Ramadhan sehari hingga bulan Ramadhan berikutnya tanpa udzur. Berlaku pula bagi orang yang mencabut sehelai rambut atau sebagiannya, atau memotong kuku pada waktu ihram; tidak mabit semalam di Mina tanpa udzur; tidak melontar satu batu kecil saat lontar jumrah; dan menebang tumbuhan atau berburu binatang di tanah Haram jika nilainya setara dengan 1 mud. Fidyah 1 mud diwajibkan karena sebab lainnya seperti orang yang meninggal padahal masih mempunyai tanggungan puasa satu hari.

2)   Fidyah 2 mud wajib dikeluarkan bagi orang yang memotong dua helai rambut atau dua kuku saat ihram, membunuh binatang di Tanah Haram atau saat sedang ihram, atau menebang tumbuhan Tanah Haram yang nilai masing-masing setara 2 mud, dan lain sebagainya -seperti tidak melakukan mabit selama dua malam di Mina atau tidak melempar dua batu kecil pada saat melontar jumrah.

3)   Dam wajib dikeluarkan karena membunuh binatang di tanah Haram atau pada waktu ihram, berhubungan intim bagi orang yang sedang ihram setelah ihramnya rusak oleh hubungan intim pertama atau setelah tahalul awal. Dam juga

4)    diwajibkan karena memotong rambut (tiga helai atau lebih) sekaligus atau memotong kuku, memakai wewangian, mengenakan pakaian berjahit pada waktu ihram, Berlaku pula bagi jamaah haji yang tidak melakukan ihram dari miqat atau tidak mabit beberapa malam di Mina dan Muzdalifah, menebang pepohonan di Tanah Haram, melakukan haji tamattu’ atau qiran jika bukan orang yang bermukim di Masjidil Haram, meninggalkan nusuk, tercegah melakukan ibadah haji, merusak ihram dengan hubungan intim, atau memakai minyak rambut pada waktu ihram.

10. Yang Mewajibkan Kafarat Puasa

Kafarat (berikut ta’zir menurut pendapat al-Baghawi) diwajibkan kepada setiap laki-laki yang mukallaf dalam satu kondisi, yaitu batalnya puasa Ramadhan satu hari, sebab hubungan intim -karenanya dia berdosa sebab sedang puasa- bukan wathi syubhat, meskipun berupa analseks atau senggama dengan binatang. Ketentuan di atas berdasarkan hadits Shahihain dari Abu Hurairah Ra. berikut. Seorang laki-laki mendatangi Nabi SAW lalu berkata, “Celaka aku!”

“Apa yang membuatmu celaka?” tanya Nabi.

“Aku menyetubuhi istriku pada waktu puasa di bulan Ramadhan.”

“Apa kamu mempunyai sesuatu untuk memerdekakan budak?”

“Tidak!”

“Apa kamu mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?”

“Tidak!”

“Apa kamu mempunyai sesuatu untuk memberi makan enam puluh orang miskin?”

“Tidak!” Kemudian dia duduk. Tak lama kemudian Nabi datang membawa nampan berisi kurma, lalu bersabda, “Sedekahkan ini semua!” “Kepada orang yang lebih fakir dariku, wahai Rasulullah?  Demi Allah tidak ada satu pun keluarga di antara dua bukit ini yang lebih memerlukan itu selain aku,” jawabnya. Rasulullah SAW tersenyum hingga nampak gigi serinya, kemudian beliau bersabda, “Pulanglah, berilah makan keluargamu dengan kurma ini.”

Dalam riwayat al-Bukhari disebutkan, “Merdekakanlah budak, lalu puasalah selama dua bulan, dan berilah makan enam puluh orang miskin.” Kebijakan Rasulullah SAW tersebut berlaku khusus bagi laki-laki itu.

Perempuan yang disetubuhi tidak wajib kafarat, begitu juga laki-laki yang disetubuhi, meskipun puasa mereka batal sebab itu, Juga tidak wajib kafarat bagi orang yang berhubungan intim dalam kondisi lupa atau dipaksa, atau bagi orang yang membatalkan puasa selain Ramadhan, orang yang batal  puasanya bukan karena bersetubuh, atau musafir dan orang sakit yang bersetubuh dengan niat mengambil rukhshah, meskipun berzina.

Selain itu, tidak wajib membayar kafarat bagi orang yang batal puasa karena menduga waktu masih malam, padahal hari telah siang. Begitu juga orang yang bersetubuh setelah makan karena lupa, sementara dia menduga puasanya batal, meskipun menurut pendapat yang ashah puasanya batal. Juga tidak wajib membayar kafarat bagi orang yang berzina karena lupa puasa, karena dia tidak berdosa sebab puasa.

11.  Jenis Kafarat

Kafarat berhubungan seksual di siang hari Ramadhan yaitu memerdekakan budak perempuan mukmin yang tidak cacat. Jika dia tidak ada budak perempuan, seperti sekarang ini, atau tidak memiliki uang untuk membelinya, dia harus puasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu berpuasa, dia harus memberi makan enam puluh orang miskin. Setiap orang mendapat bagian 1 mud berupa makanan pokok penduduk daerah setempat. Jika tidak mampu melaksanakan semuanya, kafarat menjadi tanggungannya hingga dia mampu, menurut pendapat yang azhar. Jika dia mampu melakukan salah satu dari tiga hal ini, segera laksanakan.

12.  Gugurnya Kafarat

Kafarat gugur sebab orang yang dikenai tanggung jawab tersebut terserang penyakit jiwa (gila) atau meninggal dunia pada siang hari. Kafarat tidak gugur sebab perjalanan, sakit, atau kesulitan ekonomi. Setiap puasa Ramadhan yang rusak sebab hubungan intim wajib dikenai kafarat. Melakukan perjalanan atau sakit yang tiba-tiba setelah bersetubuh tidak menggugurkan kafarat.

Menurut pendapat yang ashah, seseorang boleh mengalihkan pilihan dari puasa ke memberi makan oleh sebab dorongan libido yang tinggi. Karena panasnya puasa dan libido yang membuncah mendorong dia melakukan senggama.

Pendapat yang ashah menyebutkan, orang fakir tidak boleh memberikan kafarat kepada keluarganya. Mengenai hadits orang badui yang diberi kurma oleh Nabi SAW untuk disedekahkan kepada orang miskin, pemberian itu sebagai sedekah sunah. Artinya, Nabi SAW memberikan kurma itu kepada orang badui dan memerintah dia untuk menyedekahkannya. Atau ketika beliau mendengar tentang kefakirannya, beliau langsung memberikan kurma itu kepadanya sebagai sedekah.

Satu kafarat cukup untuk suami istri yang batal puasanya sebab hubungan intim di siang hari Ramadhan.

Seluruh perbuatan yang membatalkan puasa tidak mewajibkan kafarat kecuali hubungan intim (wathi, membenamkan semua ujung penis atau perkiraannya bagi orang yang penisnya terpotong ke vagina meskipun tidak sampai ejakulasi). Selain hubungan intim seperti makan dan minum tidak mewajibkan kafarat. Bahkan, apabila orang yang berpuasa bersenggama setelah makan atau sambil makan, ini tidak mewajibkan kafarat. Praktik ini merupakan hailah (rekayasa) agar luput dari kafarat, bukan menghindari dosa.

Apabila seorang istri menyetubuhi suaminya, dan sang suami tidak menggerak-gerakkan penisnya, suami tidak wajib membayar kafarat karena dia tidak melakukan senggama.

Jumlah kafarat disesuaikan dengan jumlah puasa yang rusak. Jika seseorang melakukan senggama dalam dua hari maka dia wajib membayar dua kafarat.

13.  Macam-Macam Kafarat

Kafarat ada empat macam, yaitu kafarat zhihar, kafarat pembunuhan, kafarat hubungan seksual pada siang hari bulan Ramadhan dengan sengaja, dan kafarat sumpah.

Tiga kafarat yang pertama dilakukan secara berurutan, sedangkan kafarat yang keempat dilaksanakan secara berurutan dan boleh dipilih.

Kewajiban tiga kafarat yang pertama yaitu memerdekakan budak perempuan yang mukmin. Jika tidak mampu, wajib berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, wajib memberi makan enam puluh orang miskin sebanyak 1 mud setiap orang, kecuali kafarat pembunuhan tidak ada kewajiban memberi makan.

Adapun kewajiban kafarat sumpah adalah memberi makan sepuluh orang miskin. Setiap orang 1 mud makanan pokok penduduk daerah setempat, atau memberi pakaian yang biasa dikenakan, atau memerdekakan budak perempuan yang mukmin. Praktik ini berdasarkan argumen yang mengarahkan dalil mutlak pada dalil muqayyad. Jika dia tidak mampu melakukan semuanya, dia wajib berpuasa tiga hari meski secara terpisah, sesuai pesan umum ayat tentang kafarat sumpah.

14. Puasa Tathawwu’ (Sunah)

Tathawwu’ artinya mendekatkan diri kepada Allah SAW dengan ibadah yang bukan fardhu. Allah SWT berfirman, “Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya,” (QS. Al-Baqarah [2]: 184). Dalam pengertian yang sama, kata Nafl dipasangkan dengan shalat (shalat nafilah), berdasarkan firman Allah SWT, “Pada sebagian malam, lakukanlah shalat Tahajud (sebagai suatu ibadah) tambahan bagimu,” (QS. al-lsrA’ [17]: 79).

Puasa termasuk ibadah yang paling utama. Dalam ash-Shahihain disebutkan, “Barang siapa puasa sehari karena menegakkan agama Allah, maka Allah akan menjauhkan tubuh orang itu dari api neraka selama tujuh puluh tahun.” Dalam hadits lain disebutkan, “Setiap amal anak manusia diperuntukkan baginya kecuali puasa, karena ia untuk-Ku dan Aku  yang akan membalasnya” maksudnya, Allah SWT  akan memasukkan orang yang berpuasa ke surga.

Pada Hari Kiamat semua musuh seseorang menggugat seluruh amalnya, selain puasa. Karena tidak ada jalan bagi mereka untuk ikut campur. Ini sebagaimana dikemukakan oleh Sufyan bin Uyainah Ra. Namun riwayat tersebut dimentahkan oleh hadits Muslim dari Abu Hurairah Ra bahwa Nabi SAW  bersabda, “Tahukan kalian siapa orang yang merugi?” Kemudian disebutkan, “Pada Hari Kiamat seseorang dihadapkan (kepada Allah). Dia telah menzhalimi orang lain; membunuh orang; menghancurkan harga diri orang.  Dia dihadapkan sambil membawa pahala shalat, zakat, dan puasa.” Beliau melanjutkan, “Amal ini diambil untuk menebus kezhaliman itu…,” sampai dengan sabda, “Kezhaliman ini ditebusi dengan puasanya.” Hadits ini menunjukkan bahwa kebaikan dapat berkurang sebab perbuatan zhalim.

15.Puasa Sunah Ada Tiga Macam

Pertama, puasa tahunan, seperti puasa arafah bagi selain orang yang haji dan musafir, puasa sepuluh hari pertama bulan Dzul Hijjah, puasa asyura dan tasu’a (tanggal sepuluh dan sembilan Muharram). Hadits shahih tentang puasa arafah, “Puasa arafah karena berharap pahala Allah dapat melebur dosa setahun sebelumnya dan setahun setelahnya,” (HR. Muslim). Hari Arafah merupakan hari yang paling utama, sesuai hadits Muslim, “Tiada hari yang Allah lebih banyak membebaskan orang dari api neraka selain hari Arafah.”

Dalil puasa pada bulan Dzul Hijjah ialah hadits Ibnu Abbas Ra , “Tiada hari yang amal saleh saat itu lebih dicintai oleh Allah selain sepuluh hari pertama Dzul Hijjah.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bukankah jihad fisabilillah yang lebih dicintai Allah?” Beliau menjawab, ‘Bukan jihad  fisabilillah, kecuali orang yang keluar membawa diri dan hartanya, kemudian tidak kembali tanpa apapun”.

Dalil puasa tanggal sepuluh dan sembilan Muharram adalah hadits shahih, “Puasa asyura karena berharap pahala dari Allah dapat melebur dosa setahun sebelumnya.” Dalam Shahih Muslim disebutkan, Rasulullah SAW bersabda, “Sungguh jika aku masih hidup sampai tahun depan, aku akan berpuasa tanggal sembilan.” Namun, beliau wafat sebelum tanggal tersebut. Dalil puasa tanggal sebelas Muharram didasarkan pada hadits riwayat Ahmad.

Disunahkan juga, puasa enam hari pada bulan Syawal bagi orang yang berpuasa Ramadhan. Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa berpuasa Ramadhan kemudian dilanjutkan dengan puasa enam hari pada bulan Syawal, maka sama seperti berpuasa setahun.”

An-Nasa’i meriwayatkan, “Puasa Ramadhan setara dengan puasa sepuluh bulan; puasa enam hari (bulan Syawal) setara dengan puasa dua bulan. Jadi, jumlahnya sama dengan puasa satu tahun.” Artinya, puasa Ramadhan plus enam hari di bulan Syawal sama seperti puasa fardhu selama satu tahun.

Puasa enam hari sunah dilakukan berturut-turut dan tepat setelah hari raya, untuk menyegerakan ibadah.

Kedua, puasa bulanan seperti puasa setiap pertengahan bulan-bulan hijriyah (ayyam al-bidh), yaitu tanggal 13, 14, dan 15. Perintah puasa pertengahan bulan terdapat dalam Sunan an-Nasa’i dan Shahih Ibnu Hibban. Begitu pula sunah melaksanakan puasa akhir bulan (ayyam as-sudy) yaitu tanggal 28,29, dan tanggal 30. Namun jika jumlah harinya kurang dari tiga puluh, puasa diganti tanggal 1 awal bulan, sebab semua malam pada tanggal tersebut gelap gulita. Juga disunahkan berpuasa pada tanggal 27 dan tiga hari berikutnya.

Ketiga, puasa mingguan yaitu puasa Senin dan Kamis karena Rasulullah SAW melakukannya. Beliau bersabda, “Sesungguhnya Senin dan Kamis merupakan hari semua amal perbuatan diajukan kepada Allah. Aku lebih suka ketika amalku diajukan, aku dalam keadaan berpuasa,” (HR. at-Tirmidzi, hadits hasan).

Selain itu, kita pun disunahkan berpuasa pada bulan-bulan haram yaitu Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, Muharram, dan Rajab. Ini merupakan bulan yang paling utama untuk berpuasa setelah bulan Ramadhan. Demikian halnya puasa pada bulan Sya’ban, sesuai keterangan hadits shahih bahwa Nabi SAW  sering berpuasa pada bulan itu.

Berpuasa pada bulan Muharram lebih utama, kemudian disusul bulan-bulan haram lainnya, setelah itu baru bulan Sya’ban, sebab Rasulullah SAW sering berpuasa pada bulan tersebut. Bahkan, Nabi SAW tidak pernah puasa sebulan penuh, di samping puasa Ramadhan, selain bulan Sya’ban. Diperkuat oleh hadits Muslim, “Puasa yang paling utama setelah puasa Ramadhan adalah bulan Allah, Muharram, kemudian Rajab.

Puasa pada hari Jum’at, Sabtu, atau Minggu secara tersendiri hukumnya makruh. Rasulullah SAW  bersabda, “Janganlah seorang diantara kalian berpuasa pada hari Jum’at, kecuali dia berpuasa pada hari sebelumnya atau hari sesudahnya,” (HR. al-Bukhari dan Muslim). Dalam hadits lain disebutkan, “Janganlah kalian berpuasa pada hari Sabtu kecuali puasa yang diwajibkan.” Sebab, tidak ada seorang pun yang mengagungkan dua hari tersebut. Hari Minggu diqiyaskan dengan hari Sabtu. Hal tersebut karena orang Yahudi mengagungkan hari Sabtu, sementara orang Nasrani memuliakan hari Minggu.

Selain puasa sunah yang telah disebutkan di atas, puasa selang sehari termasuk puasa yang afdhal, sesuai hadits ash-Shahihain, “Puasa paling utama ialah puasa nabi Dawud, beliau sehari berpuasa sehari tidak.

Puasa dahr (setahun) selain hari raya dan hari tasyriq hukumnya makruh bagi orang yang mengkhawatirkan keselamatan jiwanya atau melewatkan kewajiban dan kesunahan. Hal ini sesuai dengan hadits al-Bukhari, “Nabi mempersaudarakan Salman dengan Abu Darda’. Suatu hari Salman mengunjungi Abu Darda’. Dia melihat Ummu Darda’ berpakaian lusuh, lalu bertanya, ‘Bagaimana keadaanmu?’ ‘Saudaramu tidak membutuhkan dunia sedikitpun,’ jawabnya.

Melihat kondisi tersebut Salman mengingatkan Abu Darda’, ‘Abu Darda’, ‘Rabbmu mempunyai hak atasmu; keluargamu mempunyai hak; shalat malam dan tidurlah; serta campurilah istrimu. Tunaikanlah hak setiap orang yang berhak.’ Kemudian Abu Darda’ mengutarakan perkataan Salman ini kepada Nabi SAW. Ternyata beliau bersabda seperti apa yang diucapkan Salman, atau beliau membenarkan Salman.”

Orang yang melakukan puasa sunah atau shalat sunah boleh membatalkannya. Rasulullah SAW bersabda, “Orang yang berpuasa sunah adalah pemimpin dirinya. Bila mau dia bisa meneruskan puasa, dan bila mau dia bisa membatalkannya.” Hukum shalat dalam masalah ini diqiyaskan terhadap puasa. Demikian pula ibadah sunah lainnya seperti i’tikaf, thawaf, wudhu, membaca surah al-Kahfi pada malam atau hari Jum’at, dan membaca tasbih setelah shalat, selain haji dan umrah. Ketentuan ini bertujuan agar ibadah yang sedang dilakukan tidak mengubah hukum ibadah tersebut. Namun, kita haram memutus ibadah haji atau umrah sunah. Sebab, haji dan umrah sunah berbeda dengan ibadah sunah lainnya, yaitu ada keharusan menyempurnakan ibadah dan membayar kafarat bila terjadi persetubuhan. Singkat kata, siapa yang melakukan ibadah sunah selain haji atau umroh boleh memutusnya.

Meskipun demikian keluar dari ibadah sunah tanpa ada udzur hukumnya makruh, sesuai firman Allah SWT, “Janganlah kalian merusakkan segala amal kalian,” (QS. Muhammad [47]: 33), dan untuk menghindari perbedaan pendapat ulama yang menyatakan wajib menyempurnakan ibadah sunah.

Jika ada udzur, seperti menemani tamu makan ketika dia merasa berat meninggalkan tamu makan sendirian atau sebaliknya, maka keluar dari ibadah sunah tidak makruh, bahkan disunahkan. Rasulullah SAW pernah bersabda, “Sungguh, bagi orang yang mengunjungimu ada hak yang wajib kamu penuhi,” (HR. al-Bukhari dan Muslim) dan hadits, “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaklah dia memuliakan tamunya,” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Orang yang melaksanakan qadha puasa, haram memutus puasanya jika puasa qadha tersebut harus, segera dilaksanakan, seperti mengqadha puasa yang dibatalkan secara sengaja. Begitu pula ketika qadha tidak harus segera dilaksanakan, menurut pendapat yang ashah. Misalnya dia membatalkan puasa tanpa ada unsur kesengajaan. Sebab, dia tengah melaksanakan puasa fardhu dan tidak mempunyai udzur untuk membatalkannya. Jadi, dia wajib menyempurnakannya, seperti melaksanakan shalat pada awal waktu.

Contoh kondisi mendesak yaitu jika waktu mengqadha puasa sudah demikian sempit, misalnya sisa bulan Sya’ban hanya cukup untuk mengqadha puasa. Dia harus mengqadha puasa segera mungkin, baik puasa yang ditinggalkan itu karena udzur atau tidak. Mengqadha puasa hari syakk, sebagaimana keterangan yang telah dipaparkan, juga harus secepatnya.

B. i’tikaf

1 .Definisi dan Pensyariatan i’tikaf

i’tikaf secara etimologi berarti berdiam diri di atas sesuatu dan menetapinya, baik dalam kebaikan maupun keburukan. Secara terminologi i’tikaf artinya berdiam atau menetap di dalam masjid yang dilakukan oleh orang tertentu disertai niat i’tikaf.

Dasar pensyariatan i’tikaf ialah firman Allah SWT, “Tetapi jangan kalian campuri mereka, ketika kalian beri’tikaf dalam masjid, (QS. al-Baqarah [2]: 187) dan firman-Nya, “Bersihkanlah rumah-Ku untuk Orang-orang yang thawaf, orang yang i’tikaf, orang yang ruku’, dan orang yang sujud!” (QS. al-Baqarah [2]: 125).

I’tikaf juga disyariatkan berdasarkan as-Sunnah seperti tertuang dalam ash-Shahihain, “Rasulullah beri’tikaf pada sepuluh hari pertengahan bulan Ramadhan, kemudian beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir dan membiasakannya, hingga akhir hayatnya.” Setelah itu, para istri beliau mengikuti praktik tersebut.

I’tikaf termasuk syariat tempo dulu, seperti disinyalir pada ayat kedua di atas, “Telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail, ‘Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, orang yang i’tikaf, orang yang ruku’, dan orang yang sujud!'” (QS. al-Baqarah [2]: 125).

Para ulama telah menyepakati pensyariatan i’tikaf. Kadar waktu i’tikaf minimal adalah diam di masjid meskipun sebentar, asalkan disertai niat. Setiap orang yang masuk masjid disunahkan mengucapkan,

نَوَيْتُ الإِعْتِكَافَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ مَا دُمْتُ فِيْهِ

“Aku niat beri’tikaf dalam masjid i ni selama aku berada di dalamnya.

2. Hukum I’tikaf

Hukum i’tikaf adalah sunah atau mustahab dilaksanakan kapan pun, pada bulan Ramadhan atau bulan lainnya, berdasarkan Ijma’ serta dalil-dalil yang bersifat mutlak. I’tikaf pada sepuluh hari  terakhir bulan Ramadhan lebih utama dari pada i’tikaf pada bulan lainnya, dengan tujuan mengharap lailatul qadar, lalu mengisi malam itu dengan shalat, membaca al-Quran serta memperbanyak doa. Lailatul qadar merupakan malam yang paling utama dibandingkan malam-malam lainnya dalam setahun. Allah SWT berfirman, “Malam kemuliaan itu lebih baik dari pada seribu bulan (QS. al-Qadr [97]: 3). Maksudnya, lebih baik dari pada beramal selama seribu bulan yang di dalamnya tidak terdapat lailatul qadar.

Dalam ash-Shahihain disebutkan, “Barang siapa menghidupkan lailatul qadar karena keimanan kepada Allah dan berharap ganjaran pahala, maka semua dosanya yang telah lalu pasti diampuni.”

Lailatul qadar hanya ada pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Menurut jumhur ulama, lailatul qadar turun pada malam-malam yang ganjil. Imam Syafi’i cenderung memilih bahwa lailatul qadar terjadi pada malam tanggal 21 atau 23 Ramadhan.

Menurut Ibnu Khuzaimah, setiap tahun lailatul qadar selalu berpindah dari suatu malam ke malam yang lain, dengan mengompromikan berbagai dalil yang ada.

Pendapat yang rajih, menurut mayoritas ulama, lailatul qadar terjadi pada malam 27 Ramadhan. Dalam hadits Mutafaq ‘alaih dari Ibnu Umar Ra disebutkan, “Beberapa orang sahabat Nabi bermimpi menyaksikan lailatul qadar pada tujuh hari terakhir bulan Ramadhan. Kemudian Rasulullah SAW bersabda, ‘Aku menduga mimpi kalian bertepatan pada tujuh hari terakhir. Orang yang bersungguh-sungguh ingin menemukannya, bersungguh sungguhlah pada tujuh hari terakhir.'” Ibnu Abbas dan Ubay berkata, “Lailatul qadar bertepatan dengan malam 27 Ramadhan.”

Abu Dawud meriwayatkan secara marfu’ dari Mu’awiyah bin Abu Sufyan Ra dari Nabi SAW. Beliau bersabda tentang lailatul qadar, “ia terjadi pada malam 27 Ramadhan.”

Pendapat yang azhar menyebutkan, lailatul qadar terjadi pada tujuh hari terakhir Ramadhan. Madzhab ahli ilmu menyatakan bahwa lalilatul qadar terjadi pada malam 27 Ramadhan.

Al-Muzani dan Ibnu Khuzaimah berpendapat, lailatul qadar berpindah-pindah waktunya pada sepuluh malam terakhir Ramadhan, dengan mengompromikan beberapa hadits yang ada. An-Nawawi berkomentar dalam ar-Raudhah dan menegaskannya dalam al-Majmu’, “Pendapat terakhir merupakan pendapat yang zhahir dan mukhtar. Akan tetapi, qaul qadim menyebutkan bahwa lalilatul qadar muncul hanya pada sepuluh hari terakhir Ramadhan. Pernyataan ini menetapkan bahwa lailatul qadar muncul pada suatu malam tertentu, tidak berpindah-pindah.”

Hikmah di balik dirahasiakannya lailatul qadar adalah agar kita lebih giat berusaha dan bersungguh-sungguh mencarinya pada keseluruhan malam tersebut. Hadirnya lailatul qadar ditandai salah satunya dengan udara yang terasa sejuk: tidak panas tidak pula dingin, dan pada pagi harinya matahari terbit dengan terang tanpa banyak sorotan sinar.

Pada saat lailatul qadar kita dianjurkan memperbanyak doa,

اَللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي

“Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun serta menyukai ampunan, ampunilah aku.”

3. Syarat-Syarat I’tikaf

Syarat i’tikaf ada tujuh yaitu Islam, berakal, tidak tidur, bersih dari haid atau nifas, tidak berhadats besar (junub), berdiam diri selama kurang lebih dari masa thuma’ninah dalam shalat, dilakukan di dalam masjid -lebih diutamakan masjid jami’- dan niat i’tikaf.

I’tikaf tidak sah dilakukan oleh non muslim, orang gila, wanita haid atau nifas, orang berhadats besar, berdiam diri yang lamanya sama dengan membaca tasbih sekali, atau di rumah.

Menurut pendapat yang ashah, i’tikaf disyaratkan harus diam di masjid dalam rentang waktu yang dapat disebut “menetap”. Artinya, waktu menetap di masjid tersebut melebihi waktu yang dibutuhkan untuk berthuma’ninah dalam ruku’ dan sejenisnya.

Niat fardhu, wajib disebutkan jika seseorang bernadzar i’tikaf. Niat i’tikaf diperbarui setiap keluar masjid jika tidak berniat kembali ke dalam masjid. Jika seseorang memperkirakan i’tikaf dalam waktu tak terbatas seperti sehari atau sebulan, dia wajib memperbarui niat ketika kembali ke masjid, meskipun dia keluar tanpa bermaksud kembali, bagi orang yang keluar bukan untuk membuang hajat. Jika dia keluar karena buang hajat, seperti buang air kecil, buang air besar, atau buang angin, i’tikafnya tidak terputus. Karena hal tersebut merupakan sesuatu yang tidak dapat ditolelir, sebagai bentuk pengecualian niat.

Jika i’tikaf dilakukan secara berturut-turut, niat harus diperbarui apabila keluar masjid untuk sesuatu yang dapat memutus kesinambungan.

Apabila seseorang memilih masjid tertentu dalam melakukan i’tikaf nadzar, dia boleh beri’tikaf di masjid manapun selain tiga masjid ini, yaitu Masjidil Haram, Masjid Madinah, dan Masjidil Aqsha. Jika dia menentukan salah satu dari tiga masjid ini maka dia harus melakukan i’tikaf di masjid tersebut. Meskipun demikian, i’tikaf di Masjid Madinah boleh diganti dengan i’tikaf di Masjidil Haram, tidak sebaliknya; dan i’tikaf di masjid Madinah dapat mengganti i’tikaf di Masjidil Aqsha, tidak berlaku sebaliknya.

I’tikaf haram hukumnya tanpa izin suami (bagi istri) atau tuan (bagi hamba sahaya).

Demikian beberapa syarat i’tikaf. Al-Hishni dalam Kifayah al-Akhyar menuturkan, “Rukun i’tikaf ada empat: 1) niat, karena i’tikaf merupakan ibadah seperti ibadah lainnya; 2) berada di dalam masjid, tidak cukup sekadar berdiam selama waktu thuma’ninah dalam shalat, bahkan harus lebih dari itu, kira-kira berdiam diri dalam waktu tertentu yang dapat disebut “menetap”; 3) i’tikaf tidak disyaratkan diam, tapi sah dilakukan secara berpindah-pindah ke setiap sudut masjid; dan 4) adanya orang yang beri’tikaf.”

Syarat orang yang beri’tikaf adalah Islam, berakal, suci dari haid atau nifas dan junub. Adapun tempat yang digunakan beri’tikaf syaratnya harus masjid, terutama masjid jami’, agar dia tidak perlu keluar untuk shalat Jum’at. Selain itu, jamaah di dalamnya juga lebih banyak.

4. Perihal yang Membatalkan I’tikaf

I’tikaf batal karena bersetubuh, bersentuhan kulit disertai syahwat jika terjadi ejakulasi, gila atau pingsan, berhadats besar, murtad, dan mabuk. I’tikaf tidak disyaratkan harus berpuasa, ia hanya disunahkan. i’tikaf yang paling utama dilakukan dalam kondisi berpuasa, di masjid jami’, dan lamanya tidak kurang dari sehari.

5. Hukum Nadzar I’tikaf

Ketika seseorang bernadzar hendak beri’tikaf selama waktu tertentu, dia harus melaksanakannya. Kesinambungan i’tikaf terputus karena mabuk, kafir, sengaja bersenggama, dan sejenisnya atau sengaja keluar dari masjid, bukan karena hendak buang hajat atau makan, minum, dan kesulitan mendapatkan air di masjid.

I’tikaf tidak terputus karena sakit jika dia merasa berat menetap di dalam masjid atau khawatir mengotorinya, demikian pula jika dia gila atau pingsan. Kesinambungan i’tikaf tidak terputus jika seseorang dipaksa keluar masjid tanpa alasan yang dibenarkan, atau dia keluar karena menghindari orang zhalim atau orang yang banyak utang, sedangkan dia dalam kondisi pailit, tidak ada saksi yang menguatkan kondisinya, atau menjauhi serangan binatang buas atau kebakaran, karena ada udzur.

Atas dasar itu, orang yang beri’tikaf nadzar tidak boleh keluar masjid kecuali ada hajat yang bersifat alami atau udzur, seperti haid, nifas, atau sakit yang tidak memungkinkan dia menetap di dalam masjid. Kesinambungan i’tikaf terputus sebab keluar masjid tanpa udzur.

Menurut pendapat yang ashah, i’tikaf tidak wajib dilakukan secara berturut-turut tanpa ada syarat. Jika seseorang bernadzar i’tikaf sehari misalnya, dia tidak boleh membagi i’tikaf tersebut dalam beberapa jam sepanjang hari. Apabila dia menentukan waktu i’tikaf, seminggu misalnya, dan mensyaratkan berturut-turut lalu mengabaikannya maka dia harus melaksanakan i’tikaf secara berturut-turut saat mengqadha. Apabila dia tidak mensyaratkan berturut-turut, dia tidak harus melaksanakan i’tikaf demikian saat mengqadha.

Jika dia bernadzar i’tikaf secara berturut-turut dan mensyaratkan keluar jika ada hal mubah yang tidak menafikan i’tikaf, menurut pendapat yang azhar, syarat demikian sah. Kesinambungan i’tikaf tidak terputus oleh haid bila masa suci tidak cukup untuk melakukan i’tikaf, misalnya karena masa i’tikaf lama. Jika waktu suci tersebut cukup untuk beri’tikaf yang dinadzarkan maka kesinambungan i’tikaf terputus sebab hadats, menurut pendapat yang azhar.

Menurut al-madzhab, kesinambungan i’tikaf tidak terputus jika seseorang keluar masjid karena lupa. Keluarnya muadzin menuju menara yang terpisah dari masjid juga tidak memutuskan kesinambungan i’tikaf karena alasan adzan, menurut pendapat yang ashah.

Orang yang beri’tikaf nadzar wajib mengqadha waktu yang telah digunakan untuk keluar masjid karena udzur selain buang hajat. Udzur tersebut antara lain makan, haid, nifas, dan mandi besar. Karena dalam kondisi tersebut dia bukan orang yang sedang i’tikaf.

Apabila orang yang beri’tikaf melakukan haji dan khawatir ketinggalan ibadah tersebut, dia boleh menghentikan i’tikaf. Sebaliknya, apabila dia tidak khawatir ketinggalan, dia mesti menyempurnakan i’tikaf, baru kemudian melaksanakan haji.

Demikian penjelasan tentang Puasa dan I’tikaf yang Kami kutip dari Buku al-Fiqhu asy-Syafi’iy al-Muyassar, karya Prof. Dr. Wahbah Zuhaili

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya

Dua Macam Berpikir, Karena Iman ...
الْفِكْرَةُ فِكْرَتَانِ فِكْرَةُ تَصْدِيْقٍ وَإِيْمَانٍ وَفِكْ...
Berpikir Adalah Pelita Hati
الْفِكْرَةُ سِرَاجُ الْقَلْبِ فَإِذَا ذَهَبَتْ فَلَا إِضَاءَةَ...
Pikirkan Makhluk-Nya
الْفِكْرَةُ سَيْرُ الْقَلْبِ فِى مَيَادِيْنِ الْأَغْيَارِ Berp...
Sangat terhina, waktu kosong tap...
الْخِذْلَانُ كُلَّ الْخِذْلَانِ اَنْ تَتَفَرَّغَ مِنَ الشَّوَا...
Orang Yang Diberkati Umurnya
مَنْ بُوْرِكَ لَهُ فِى عُمْرِهِ اَدْرَكَ فِى يَسِيْرٍ مِنَ الز...
Ada kalanya, Umur Panjang Tapi K...
رُبَّ عُمْرٍ اِتَّسَعَتْ امَادُهُ وَقَلَّتْ اَمْدَادُهُ وَرُبّ...

Anggota DINULQOYIM