PENGASUHAN

PENGASUHAN

1. Definisi dan Pensyariatan Pengasuhan

Secara bahasa, pengasuhan (hadhanah) berasal dari akar kata hadhn yang bermakna lambung. Sebab, kebiasaan pengasuh menggendong anak asuh di pangkuannya (lambungnya). Menurut al-Mawardi, pengasuhan dikategorikan selesai bila anak yang diasuh telah tamyiz (pandai, bisa membedakan). Sedangkan pengasuhan yang dilakukan sejak tamyiz sampai baligh itu tidak dinamakan pengasuhan tetapi dinamakan tanggungan (kafalah). Berbeda dengan ulama lainnya yang masih mengategorikan sebagai pengasuhan. Pendapat inilah yang masyhur di kalangan ulama fiqih.

Pengasuhan dalam pengertian syariat adalah mengasuh anak yang belum tamyiz dan belum mampu mengerjakan urusannya secara mandiri, seperti merawat dirinya, mandi, mencuci baju serta menjaga diri dari bahaya. Pengasuhan termasuk dari bagian perwalian dan penguasaan. Namun, dalam hal ini lebih diutamakan kaum perempuan karena mereka lebih lembut, sayang, pendidik, lebih ulet, merawat, dan lebih akrab terhadap anak yang diasuh.

Biaya pengasuhan seperti biaya menyusui, dibebankan kepada bapak karena biaya tersebut penyokong aktivitas pengasuhan sebagaimana halnya nafkah.

Jika suami istri bercerai, yang paling berhak untuk mengasuh anaknya adalah istri atau perempuan lainnya dengan syarat-syarat yang akan dijelaskan, sampai anak berusia tujuh tahun. Setelah berusia tujuh tahun, anak diperbolehkan untuk memilih antara bapak dan ibu. Siapa yang dipilih anak, si anak harus dipasrahkan dan diasuh olehnya.

Landasan hukum perihal ibu lebih berhak untuk mengasuh anaknya yaitu hadits Nabi saw. Abdullah bin Amr bin ‘Ash RA, menuturkan bahwa seorang wanita berkata kepada Nabi saw “Ya Rasulullah, sesungguhnya perutku bagi anakku adalah wadah, pangkuanku adalah pangkuan baginya, dan puting susuku adalah tempatnya minum, namun ayahnya ingin merebutnya dariku.” Beliau menjawab, “Kamu lebih berhak mengasuh anak tersebut selama kamu belum menikah dengan laki-laki lain,” (HR. Ahmad, Abu Dawud, al-Baihaqi, dan al-Hakim yang menshahihkannya).

Hadits ini menjelaskan bahwa ibu lebih berhak untuk mengasuh anaknya karena ibu mempunyai karakter-karakter yang tidak dimiliki oleh seorang ayah. Dengan demikian, ibu lebih berhak daripada ayah selama ibu belum menikah dengan pria lain. Jika telah menikah dengan pria lain maka dengan sendirinya batallah hak asuh terhadap anak tersebut.

2. Syarat Pengasuhan dan Pengasuh

Syarat pengasuhan ada tujuh macam, yaitu 1) berakal, 2) merdeka, 3) beragama, 4) bisa menjaga diri, 5) bisa dipercaya, 6) tidak menikah dengan laki-laki lain, dan 7) mampu melaksanakannya. Bila salah satu dari tujuh syarat tidak terpenuhi maka gugurlah hak asuh yang dimiliki oleh seorang ibu terhadap anaknya. Ibu yang sakit jiwa tidak boleh mengasuh anaknya karena menjaga dirinya sendiri saja tidak mampu apalagi mengasuh anaknya.

Menurut pendapat yang shahih, berdasarkan kemaslahatan, perempuan nonmuslim tidak berhak mengasuh anaknya yang muslim, sebab dia tidak mempunyai hak mendidik anaknya. Ibu yang kafir tidak mempunyai kekuasaan kepada anaknya. Kerabat yang muslim boleh mengasuh dan menanggung anak yang nonmuslim dan orang gila yang kafir.

Perempuan yang fasik dan perempuan yang tidak bisa dipercaya tidak berhak mengasuh anaknya, karena pengasuhan merupakan masalah kekuasaan. Anak tidak akan merasa aman dan nyaman di bawah pengasuhan perempuan yang tidak bisa dipercaya. Namun, perempuan pengasuh tidak harus adil secara batin, tetapi cukup adil secara lahiriah saja sebagaimana saksi dalam perkawinan.

Manakala terjadi perselisihan antara suami istri perihal pengasuhan anak maka istrilah yang berhak mengasuh anak, dengan syarat atas keputusan hakim. Hak asuh istri gugur bila dia telah kawin dengan pria lain sebagaimana hadits yang telah dijelaskan terdahulu, “Kamu lebih berhak untuk mengasuh selama kamu belum menikah dengan pria lain.” Dasar logisnya cukup kuat karena istri akan disibukkan untuk melayani suami barunya. Inilah yang dikhawatirkan akan membahayakan anak yang diasuh karena perhatian istri terbagi kepada suami barunya, walaupun suami barunya mengizinkannya untuk mengasuh anak tersebut.

Namun, bila ibu menikah dengan paman dari anak tersebut maka hak asuh tidak hilang karena paman juga berhak untuk mengasuh anak tersebut. Kasih sayang dari pamannya akan menjadi faktor motivasi untuk mengasuh anak tersebut sehingga ibu dan paman bisa bekerja sama mengasuh anak itu. Berbeda bila ibu kawin dengan laki-laki lain.

Hak asuh ibu gugur bila ibu melakukan perjalanan jauh yang boleh mengqashar shalat. Dalam  hal ini, bapak diperkenankan untuk mengganti posisi ibu dalam mengasuh anaknya, baik kemudian yang pindah itu bapak maupun ibunya. Hal ini untuk menjaga penisbahan nasab kepada seorang ayah. Selain itu, anak dalam pangkuan ayah dalam keadaan seperti ini lebih mudah untuk dididik, diajari, dan lebih mudah memberikan nafkahnya.

Hak asuh ibu tidak boleh dicabut bilamana hanya melakukan perjalanan kurang dari jarak bepergian yang boleh mengqashar shalat. Karena, orang yang melakukan perjalanan di bawah batas qashar masih seperti orang yang menetap. Namun, bila ibu dan bapak mengadakan perjalanan bersamaan dan bertemu dalam perjalanan, maka ibu masih berhak untuk mengasuh anaknya.

Sedangkan pengasuh yang melakukan perjalanan jauh seperti beribadah haji, berdagang, atau berjihad, maka anak tidak boleh dibawa serta demi kemaslahatan si anak dan diserahkan kepada ayah atau ibunya setelah mereka kembali dari perjalanan, baik jarak perjalanan itu jauh maupun dekat.

Kalangan Syafi’iyah menambah syarat yang telah dituturkan di atas, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam kitab Mughni al-Muhtaj karya asy-Syarbini bahwa pengasuhan harus memenuhi enam syarat yang diringkas menjadi dua syarat lainnya.

1). Pengasuh bebas dari penyakit kronis, seperti TBC, lumpuh, lepra, kusta, atau buta. Karena penyakit tersebut bisa mengganggu aktivitas mengasuh anak. Jika seperti itu maka hak asuhnya menjadi gugur.

2). Pengasuh harus profesional yang meliputi unsur: pandai (rasyid), tidak pelupa, dan dewasa.

Apabila suami istri yang telah dikaruniai anak kemudian bercerai, lalu salah satunya akan mengadakan perjalanan, rinciannya sebagai berikut. Apabila perjalanan itu membahayakan atau daerah tujuan tidak terjamin keamanannya, maka anak harus diasuh oleh salah satu dari keduanya yang tidak melakukan perjalanan, sekalipun anak itu telah tamyiz dan memilih untuk ikut dalam perjalanan karena perjalanan itu membahayakan pada anak itu. Jika perjalanan itu belum sampai pada batas boleh mengqashar shalat, maka keduanya sama seperti orang mukim yaitu berhak untuk mengasuh anak itu. Jika anak itu telah tamyiz maka diperkenankan untuk memilih salah satu dari keduanya karena mereka mempunyai hukum yang sama, yaitu tidak mempunyai hak perjalanan untuk meringkas shalat, boleh tidak berpuasa, dan boleh mengusap khuf. Dengan demikian, keduanya sama saja dengan orang mukim.

Bilamana perjalanan itu bukan karena untuk pindah, maka orang yang mukim, baik ayah atau ibu lebih berhak untuk mengasuh si anak tersebut. Sebab, orang mukim tidak mempunyai alasan untuk membawa atau mengembalikan sesuatu seperti halnya musafir. Namun, bila perjalanan itu untuk pindah yang tidak membahayakan dan dalam jarak tempuh yang boleh meringkas shalat, ayah lebih berhak untuk mengasuh si anak tersebut, baik ayah itu mukim atau musafir, karena menjaga garis keturunan si anak dan mendidik itu diutamakan. Jika yang mengadakan perjalanan ternyata si ayah dan ibu berkata kepadanya, “Engkau bepergian karena ada kebutuhan, jadi aku lebih berhak untuk mengasuh si kecil,” dan ayah berkata, “Akan tetapi, aku bepergian untuk pindah, jadi akulah yang paling berhak mengasuhnya,” maka perkataan yang dibenarkan adalah perkataan si ayah karena ayah jauh lebih tahu dengan niatnya.

3. Hal yang Membatalkan Pengasuhan

Pengasuhan dilarang bagi ibu yang tidak memenuhi syarat yang telah dijelaskan seperti gila, budak, kafir, fasik, tidak dipercayai, dan menikah dengan pria lain, terkecuali menikah dengan pria yang berhak untuk mengasuh anak tersebut, seperti paman anak itu atau seperti ayah menikahkan anaknya dengan anak istri yang dihasilkan dari suami lain, dan kemudian melahirkan anak, hasil dari pernikahan itu. Lalu ayah dan ibu si anak meninggal maka istri dari bapaknya itu berhak untuk mengasuh anak tersebut.

Orang yang tidak mempunyai hak waris (dzawil arham) tidak berhak untuk mengasuh anak, seperti cucu laki-laki dari anak perempuan, anak laki-laki dari saudari, anak laki-laki dari saudara seibu, bapaknya ibu, paman dari ibu, dan paman dari ayah karena pengasuhan itu merupakan hak perempuan yang memahami cara mengasuh dengan baik atau merupakan kewajiban orang yang mempunyai ikatan kekerabatan yang bisa dibuktikan dengan berhak menerima waris dari kalangan laki-laki dan ini tidak terdapat dalam kalangan sanak famili (dzawil arham). Orang yang garis keturunannya melalui dzawil arham tersebut, baik laki-laki maupun perempuan tidak mempunyai hak asuh karena orang yang bergaris keturunan di atasnya saja tidak mempunyai hak waris apalagi yang bergaris keturunan ke bawahnya.

4. Daftar Urut Pengasuh

Kaum ibu lebih berhak untuk mengasuh si kecil dan lebih layak daripada bapak. Yang berhak menjadi pengasuh ada tiga bagian, yaitu laki-laki dan perempuan, perempuan saja, atau laki-laki saja.

Adapun pengasuh dari kalangan kaum ibu secara berurutan, yaitu sebagai berikut.

1). Ibu, karena kasih sayang kepada anak dan karena penjelasan hadits yang telah dituturkan terdahulu, “Kamu lebih berhak untuk mengasuh anak tersebut selama kamu belum menikah dengan pria lain.”

2). Nenek dari ibu, mengingat nenek termasuk orang yang besar perhatiannya kepada cucu.

3). Nenek dari ayah, karena perhatian yang diberikan oleh nenek dari ayah sama besarnya dengan perhatian yang diberikan oleh nenek dari ibu.

4). Ibu dari ayahnya ayah (umi abil jaddi) dan ke atas dari kalangan kaum ibu yang berhak menerima waris dan begitu seterusnya karena mereka orang yang mempunyai keturunan dan warisan sebagaimana ibu dan nenek.

5). Saudari kandung, karena mereka setara dalam hal nasab dan kasih sayang yang diberikan kepada anak tersebut.

6). Saudari kandung, kemudian saudara seayah, lalu saudara seibu.

7). Bibi dari ibu, berdasarkan sabda Nabi Muhammad saw, “Kedudukan bibi dari ibu sama dengan ibu.

8). Keponakan perempuan dari saudara kandung, putra-putra mereka, kemudian putri-putri dari saudara seayah, lalu yang seibu.

9). Bibi sekandung, seayah, atau seibu.

10). Paman sekandung atau seayah.

11). Putri-putri bibi dari ibu kandung, seayah, atau seibu.

12). Putri-putri paman dari ayah.

13). Putra-putra paman dari ayah.

Dapat disimpulkan bahwa yang didahulukan dalam urutan pengasuh tersebut adalah dari kalangan ibu, nenek, saudara, dan dari kalangan paman. Hak asuh diberikan kepada laki-laki yang mempunyai ikatan mahram dan waris dengan si kecil dengan mengacu pada runtutan warisan. Kemudian hak asuh juga diberikan kepada pihak laki-laki yang tidak mempunyai ikatan mahram seperti anak dari paman (sepupu si kecil). Namun, tidak boleh menyerahkan pengasuhan anak wanita yang sudah besar kepada laki-laki untuk menghindari berduaan yang diharamkan. Akan tetapi, si kecil boleh diasuh dan diserahkan kepada laki-laki yang bisa dipercayai dan direkomendasikan oleh orang yang berhak mengasuhnya karena pengasuhan merupakan haknya.

Apabila pengasuh tidak berasal dari dua unsur, seperti kedekatan kerabat dan berhak menerima waris seperti putra paman dari ibu, putra bibi dari ayah, atau dari salah satu unsur seperti ahli waris saja, dan hanya kedekatan kerabat seperti ayah dari ibu serta paman dari ibu, maka menurut pendapat yang ashah orang-orang tersebut tidak berhak untuk menjadi pengasuhnya. Alasannya, tidak ada unsur kekerabatan dan warisan dalam contoh yang pertama dan tidak ada unsur kekerabatan dalam kasus yang kedua.

5. Perselisihan Seputar Pengasuhan

Apabila dari kalangan ibu dan kalangan bapak berselisih mengenai siapa yang berhak untuk mengasuh si anak maka ibu harus didahulukan karena mengacu pada hadits yang telah dijelaskan terdahulu. Selanjutnya, para ibu yang garis keturunannya melalui kerabat perempuan karena kedudukan mereka dipersepsikan sama dengan ibu dalam hal kepedulian dan perhatian kepada si kecil. Setelah itu, bapak karena dia ayah dari anak tersebut. Orang tua baik ayah maupun ibu didahulukan dalam hal pengasuhan anak kemudian orang-orang setelahnya secara berurutan, seperti saudara dan saudari karena garis keturunan mereka lebih kuat.

Apabila tidak ada orang tua maka yang berhak didahulukan untuk mengasuh adalah kerabat yang paling dekat dengan si anak tersebut, kemudian orang yang setelahnya, dan begitu seterusnya, baik dia laki-laki maupun perempuan. Namun, bila tidak mempunyai kerabat maka pengasuh dari kalangan wanita didahulukan daripada pengasuh dari kalangan pria, seperti saudari didahulukan atas saudara, putrinya saudara didahulukan atas putranya saudara karena kalangan perempuan lebih sabar dan lebih perhatian.

Jika si anak kecil tidak mempunyai orang-orang yang telah disebutkan, yaitu dari kalangan laki-laki atau perempuan dan hanya mempunyai calon dua pengasuh yang sama derajatnya, seperti dua saudara, dua saudari, atau dua bibi dari ibu, maka keduanya diundi untuk menghindari perselisihan yang ditimbulkan karena kesamaan derajat dan status. Siapa yang menang dalam undian tersebut maka dialah yang berhak untuk mengasuh anak itu.

6. Hak Anak untuk Memilih Pengasuh

Apabila anak telah tamyiz, dia mempunyai hak untuk memilih pengasuhnya. Siapa yang dipilih si anak, orang tersebut menjadi pengasuh dari anak itu. Namun, bilamana anak memilih ibu untuk menjadi pengasuh maka ayah berkewajiban untuk mengajar dan mendidiknya pada siang hari. Jika pada pertengahan masa pengasuhan, si anak memilih ayah untuk mengasuh dirinya maka ayah berhak untuk mengasuhnya dan ibu harus merelakannya. Bilamana anak kembali memilih ibunya pada waktu yang lain maka ayah harus merelakannya, demikian seterusnya. Semua diserahkan sepenuhnya untuk memilih pengasuh. Namun, bila ada tanda-tanda bahwa anak tidak bisa membedakan (tidak tamyiz) maka pengasuhan anak itu dikembalikan pada pengasuh semula.

Apabila anak laki-laki memilih ayahnya untuk menjadi pengasuh dirinya, maka ayah tidak boleh melarang anaknya untuk mengunjungi ibunya. Dia juga tidak boleh melarang ibunya untuk menjenguk anak itu atau masuk rumah anak tersebut. Sebaliknya, jika anak perempuan memilih ayah untuk menjadi pengasuhnya, maka ayah boleh melarang dia untuk mengunjungi ibunya namun tidak boleh melarang ibunya untuk menjenguk anak itu. Bilamana anak perempuan itu memilih ibu sebagai pengasuhnya maka si anak harus berada di sisi ibunya dalam waktu siang dan malam, ayah cukup menjenguknya.

Jika tidak ada bapak atau orang yang berhak mengasuhnya maka anak boleh memilih antara ibu dan kakek, ayahnya ayah, dan seterusnya karena kedudukan mereka sama dengan ayah dalam hal kekuasaan dan melahirkannya. Anak boleh memilih nenek dari ibu ketika tidak ada ibu.

Anak yang tamyiz berhak memilih di antara ibu, saudara, dan paman dari ayah; boleh memilih di antara ayah, saudari, dan bibi dari ibu. Begitulah menurut pendapat yang ashah.

Apabila anak yang tamyiz memilih salah satu dari ayah dan ibu atau orang yang disamakan dengan keduanya maka pengasuhan anak itu harus dipindah kepada orang yang dipilihnya. Bilamana anak tersebut memilih ayahnya maka dia diperkenankan untuk mengunjungi ibunya. Ayah berhak melarang anak perempuan yang memilihnya untuk menjadi pengasuh menjenguk sang ibu demi menjaga keselamatannya. Seharusnya ibulah yang dituntut untuk menjenguknya, dan ayah tidak boleh melarang ibunya untuk memasuki rumah si anak, baik anak itu perempuan, laki-laki, atau banci sekalipun karena itu dapat memutuskan tali silaturahim. Akan tetapi, ibu tidak boleh berlama-lama di dalam rumah tersebut.

7. Waktu dan Tempat Menjenguk Anak

Berdasarkan kebiasaan, menjenguk anak itu sekali dalam dua hari atau lebih, tidak harus setiap hari. Apabila anak yang diasuh itu sakit, baik laki-laki maupun perempuan, maka ibulah yang paling berhak untuk merawatnya karena ibu lebih sabar dan lebih mengerti kondisi anak daripada ayah atau pengasuh lainnya. Ayah yang bijak adalah jika dia merestui ibu untuk menjenguk anaknya dalam rumah. Jika ayah melarangnya maka perawatan dan pengasuhan selama sakit dilakukan di rumah ibu. Ayah menjenguk keduanya dengan catatan harus menghindari berduaan dengan ibu dalam rumah tersebut.

8.  Mengundi Pengasuh Pilihan Anak

Apabila anak memilih kedua orang tuanya untuk menjadi pengasuh maka keduanya harus diundi untuk menghindari perselisihan. Anak harus diasuh oleh pemenang undian tersebut. Jika anak itu tidak memilih keduanya dan tidak memilih orang lain untuk mengasuhnya, maka ibu lebih berhak untuk mengasuh sang anak. Jika anak tidak memilih keduanya maka keduanya harus diundi karena tidak mungkin anak dibiarkan tidak mempunyai pengasuh selama anak itu belum baligh, karena hal itu termasuk menelantarkan anak.

Diceritakan dari Abu Hurairah, ada seorang perempuan menghadap Rasulullah saw dan berkata, “Ya Rasulullah, suamiku ingin menjauhkanku dari anakku, padahal aku telah memberi minum anakku itu dari sumur Abu Inbah dan saya membutuhkan anak itu.” Beliau saw berkata kepada anak itu, “Ini adalah ibumu dan ini adalah ayahmu, raihlah salah satu tangan dari keduanya. “Ternyata anak itu memilih ibu. Akhirnya pulanglah ibu tersebut dengan membawa anak itu.

9.  Kemandirian Anak yang Diasuh

Apabila suami istri bercerai dan mempunyai anak yang telah tumbuh dewasa maka dia boleh hidup sendiri, tidak bersama dengan orang tuanya. Dia tidak membutuhkan pengasuhan dan tanggungan, namun dianjurkan agar dia hidup bersama salah satu dari kedua orang tuanya dan wajib berbakti kepada mereka. Jika dia seorang perempuan maka dimakruhkan  hidup sendirian tanpa orang tua demi keselamatannya.

Apabila orang tua mempunyai anak yang sakit jiwa atau masih Kecil yang belum tamyiz, yaitu anak di bawah umur tujuh tahun, mereka wajib mengasuhnya. Sebab anak tersebut tidak mampu mengurus dirinya sendiri dan demi menjamin keselamatannya. Itulah salah satu tujuan pengasuhan seperti telah dijelaskan sebelumnya.

Demikian penjelasan tentang Pengasuhan yang Kami kutip dari Buku al-Fiqhu asy-Syafi’iy al-Muyassar, karya Prof. Dr. Wahbah Zuhaili.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya

Dua Macam Berpikir, Karena Iman ...
الْفِكْرَةُ فِكْرَتَانِ فِكْرَةُ تَصْدِيْقٍ وَإِيْمَانٍ وَفِكْ...
Berpikir Adalah Pelita Hati
الْفِكْرَةُ سِرَاجُ الْقَلْبِ فَإِذَا ذَهَبَتْ فَلَا إِضَاءَةَ...
Pikirkan Makhluk-Nya
الْفِكْرَةُ سَيْرُ الْقَلْبِ فِى مَيَادِيْنِ الْأَغْيَارِ Berp...
Sangat terhina, waktu kosong tap...
الْخِذْلَانُ كُلَّ الْخِذْلَانِ اَنْ تَتَفَرَّغَ مِنَ الشَّوَا...
Orang Yang Diberkati Umurnya
مَنْ بُوْرِكَ لَهُ فِى عُمْرِهِ اَدْرَكَ فِى يَسِيْرٍ مِنَ الز...
Ada kalanya, Umur Panjang Tapi K...
رُبَّ عُمْرٍ اِتَّسَعَتْ امَادُهُ وَقَلَّتْ اَمْدَادُهُ وَرُبّ...

Anggota DINULQOYIM