Penanaman Modal

 

HUKUM PENANAMAN MODAL

(MUDHARABAH ATAU QIRADH )

  1. Definisi dan Dasar Hukum Mudharabah

Kata Mudharabah merupakan istilah yang dipakai oleh penduduk Irak, karena masing-masing pihak yang mengadakan akad bergerak mengambil keuntungan yang diperoleh, dan dalam hal ini pada umumnya mengandung unsur safar. Sementara, safar disebut pergerakan (dharb) di muka bumi. Sedangkan kata Qiradh   merupakan istilah penduduk Hijaz, diambil, dari kata dasar al-qardh yang artinya membagi, karena pemilik modal menanamkan sebagian kekayaannya kepada pengusaha untuk mengelolanya, dan memberi sebagian laba keuntungan. Atau diambil dari kata dasar al-muqaradhah yang artinya ialah sama rata, karena kedua pihak yang mengadakan akad statusnya sama dalam memperoleh keuntungan, atau karena kekayaan berasal dari pemilik modal, sementara pekerjaan ditangani oleh pengusaha.

Mudharabah atau Qiradh   menurut syara’ adalah penanaman sejumlah modal oleh pemilik kekayaan kepada seseorang (pengusaha) untuk kepentingan bisnis di bidang perdagangan, dan laba yang diperoleh menjadi milik bersama di antara mereka.

Mudharabah disyariatkan berdasarkan hadits riwayat Hakim bin Hazam, sahabat Rasulullah, Rasulullah pernah menjanjikan kepada lelaki, ketika beliau memberikan sejumlah modal kekayaan kepadanya dengan sistem bagi hasil secara merata, serta menetapkan syarat terhadapnya terkait kekayaan itu. Beliau bersabda, “Jangan sekali-kali menggunakan kekayaanku untuk membeli hati yang basah (daging), jangan membawanya di atas kapal, dan jangan meletakkannya di dalam tempat yang dialiri air. Jika kamu melakukan satu dari semua itu, kamu harus menanggung kekayaanku.” Karena barang-barang berharga tidak akan mengalami perkembangan yang diharapkan kecuali dengan adanya suatu kelola usaha, sehingga bermuamalah atas barang-barang tersebut dengan mengambil sebagian keuntungan hukumnya boleh. Sama seperti pohon kurma dalam akad musaqah.

  1. Tugas Pengusaha yang Mengadakan Akad Mudharabah dan Akibat Hukumnya

Tugas yang diemban pengusaha yang mengadakan akad mudharabah ialah berdagang dan segala bentuk derivasinya dengan pertimbangan kebiasaan yang berlaku serta selalu menjaga kewaspadaan, kemaslahatan, dan aspek kehati-hatian, misalnya menggelar, melipat, dan mengetahui ukuran kain (panjang dan sejenisnya). Dia juga bertindak sebagai pihak yang melakukan ijab dan qabul; menerima uang hasil penjualan; menimbang barang yang ringan seperti kayu manis dan minyak misik; dan mengikuti praktik yang berlaku di masyarakat secara umum.

Jadi, jika seorang pemilik kekayaan memberi modal kepada pengusaha untuk berbelanja gandum, lalu dia membuat tepung dan memproduksi roti serta menjualnya, atau berbelanja benang tenun, lalu memintal dan menjualnya, di dalam dua situasi demikian, maka akad Qiradh hukumnya batal. Qiradh  disyariatkan sebagai keringanan (rukhshah) karena dibutuhkan. Sementara tindakan yang telah diatur ini membuka peluang untuk melakukan penyewaan terhadapnya. Karena itu, tindakan itu tidak memuat keringanan beban. Pengusaha dalam hal ini bukan bertindak sebagai pedagang, tetapi sebagai produsen. Tindakan tersebut bukan termasuk tugas pengusaha.

Pemilik modal tidak dibenarkan menuntut pengusaha dengan syarat berupa pembelian barang dagangan yang spesifik atau jenis barang yang langka wujudnya, misalnya permata yang berwarna merah, atau syarat yang hanya membolehkannya bermuamalah dengan pihak tertentu, misalnya dengan berkata, “Jangan menjualnya kecuali terhadap si Zaid,” “Jangan membeli kecuali darinya,” karena persyaratan di atas merusak tujuan mudharabah. Sebab, barang dagangan tertentu kadang tidak memberi keuntungan, sedangkan barang yang langka kadang tidak ditemukan, dan pihak tertentu kadang enggan bermuamalah dengannya.

Akibat hukum dari akad mudharabah yang perlu menjadi perhatian pengusaha ialah dia tidak dibenarkan melakukan penjualan dan pembelian barang dagangan dengan kerugian yang sangat besar, karena dia berstatus sebagai wakil. dia juga tidak diperkenankan melakukan suatu tindakan kecuali dengan pertimbangan kemaslahatan. Dia juga tidak diperkenankan menjual barang dengan cara kredit, kecuali mendapat izin. Dia tidak boleh bepergian tanpa izin, karena dalam hal ini mengandung kekhawatiran, dan tindakan sejenis lainnya yang mengancam kemaslahatan pemilik modal.

• Pengusaha tidak dibenarkan memberikan modal kepada pihak lain tanpa seizin pemilik modal, karena tugas yang diembannya berdasarkan izin, sedang pemilik modal tidak mengizinkan melakukan akad Qiradh   dengan pihak lain. Pengusaha yang mengadakan akad mudharabah boleh menjualnya dengan barang berharga (emas dan perak) atau barang dagangan lain, karena mudharabah berorientasi keuntungan, dan pengusaha berhak mengembalikan barang yang cacat demi mewujudkan kemaslahatan. Sama seperti halnya pengusaha, pemilik modal juga dituntut demikian bahkan bisa lebih dari hal itu, karena dia pemilik yang asli.

• Pengusaha tidak diperkenankan berdagang kecuali perdagangan yang diizinkan pemilik modal. Jika pemodal hanya mengizinkan berdagang satu macam barang, pengusaha tidak boleh berdagang selain barang tersebut, karena pekerjaan yang dia lakukan berdasarkan izin. Pengusaha tidak mempunyai kewenangan melakukan suatu tindakan tanpa lisensi pemilik modal.

• Pengusaha tidak dibenarkan melakukan pembelian barang melebihi modal dasar, karena izin itu hanya diberikan sesuai besaran modal dasar. Dia hanya dibenarkan berdagang dengan pertimbangan sistem pengelolaan dan sikap kehati-hatian, sebagaimana telah disinggung di muka. Karena itu, dia tidak boleh melakukan penjualan di bawah standar harga pasar, tidak dengan harga yang ditangguhkan pembayarannya, karena dia berstatus sebagai wakil. Pengusaha hanya boleh melakukan tindakan berdasarkan kewaspadaan dan sikap kehati hatian.

Sebagaimana telah disinggung di muka, pengusaha tidak boleh membawa serta modal dalam bepergian, tanpa izin pemilik modal, karena dia diperintahkan agar selalu bersikap waspada dan hati-hati. Bepergian bukan suatu sikap kehati-hatian karena dalam hal ini menyimpan unsur penipuan yang mengancam kekayaan.

Jika pengusaha bepergian, dia tidak berhak menuntut biaya perjalanan kecuali ada perjanjian, karena biaya perjalanan itu untuk kepentingan diri sendiri, sehingga tidak harus diambil dari modal Qiradh seperti biaya pengelolaan modal. Dia telah memiliki bagian tersendiri dari keuntungan yang diperoleh sehingga tidak berhak menerima jatah pembagian yang lain.

Menurut pendapat yang ashah, pengusaha tidak dibenarkan melakukan muamalah dengan para pihak yang menimbulkan prasangka. Jika dia melakukan tindakan semacam ini, akibatnya pembelian barang diadakan bukan untuk kepentingan pemilik modal. Ketentuan ini harus dilakukan agar pemilik modal tidak terkena dampak yang merugikan. Selain itu, pembelian diadakan untuk kepentingan pengusaha, jika dilakukan dalam bentuk tanggungan.

Disyaratkan harus ada pengkhususan keuntungan dan keterlibatan antara dua orang rekanan di dalamnya. Jadi, jika pemilik modal mengajukan syarat setiap laba yang diperoleh menjadi miliknya, atau milik pengusaha, maka akad Qiradh batal. Ketika situasi semacam ini terjadi, pengusaha berhak menuntut upah atas tugas yang telah dia lakukan kepada pemilik modal dalam kasus pertama. Namun menurut satu pendapat, tindakan itu disebut Ibdha’ yakni perwakilan tanpa ada komisi. lbdha’ adalah pengiriman modal kekayaan bersama seseorang yang melakukan tugas berdagang terkait dengan modal tersebut sebagai bentuk pengabdian. Bidha’ah ialah modal yang dikirimkan. Menurut pendapat yang ashah, setiap musibah yang menimpa modal Qiradh mulai dari kerusakan akibat bencana alam, pengghashaban atau pencurian setelah pengusaha menjalankan tugasnya, maka resiko itu dikalkulasi dari keuntungan. Namun, jika modal Qiradh rusak akibat bencana yang telah dituturkan sebelum pengusaha menjalankan tugasnya, maka dikalkulasi dari modal dasar.

Disyaratkan adanya keuntungan harus diketahui secara terperinci, misalnya setengah atau sepertiga. Jika keuntungan pemilik modal atau pengusaha berupa bagian yang terpisah, akad Qiradh hukumnya batal. namun demikian, jika pemilik modal berkata, “Keuntungan itu terbagi di antara kita,” maka Qiradh   hukumnya sah, dan keuntungan dibagi secara merata di antara mereka. Jika salah seorang dari kedua pihak yang mengadakan akad dijanjikan sepuluh dinar secara terpisah; atau keuntungan berupa bagian tertentu dari modal Qiradh; atau pemilik modal mengajukan persyaratan bahwa dirinya berhak memperoleh laba sebesar 1 1/2 dinar misalnya; atau hanya satu dinar, maka Qiradh hukumnya batal, karena laba tidak diketahui secara rinci.

Menurut pendapat yang ashah, jika pemilik modal berkata, “Saya berhak menerima setengah dari keuntungan,” maka Qiradh   batal, karena tidak ada angka definitif bagi pengusaha. Sedangkan menurut pendapat shahih, apabila pemilik modal berkata, “Kamu (pengusaha) berhak menerima setengah dari keuntungan,” maka Qiradh   sah. Sebab, sesuatu yang dia sembunyikan dari ucapannya menjadi hak pemilik modal sesuai dengan ketentuan aslinya, sehingga dia seolah-olah mengatakan, “Kamu berhak menerima setengah dan saya juga berhak menerima setengah.” Hal ini berbeda dengan contoh kasus sebelumnya.

Sesuatu yang bukan kewajiban pengusaha, seperti upah penakaran dan penjaga keamanan, maka dia boleh menyewa untuk mengatasinya dari modal Qiradh, karena hal itu bagian dari kesempurnaan dan kebaikan perdagangan. Menurut pendapat azhar, pengusaha turut ambil bagian dari laba yang diperoleh melalui bisnis yang dikerjakannya berdasarkan penerimaan modal, bukan berdasarkan keuntungan yang diperoleh.

Sementara itu, menurut pendapat yang ashah, buah-buahan di pohon, anak ternak, uang sewa tanah dan hewan yang dihasilkan dari modal Qiradh yang digunakan untuk modal pembelian, pemilik modal berhak mendapatkannya. Hal tersebut bukan bagian dari hasil perdagangan. Sementara pengurangan yang menimpa modal Qiradh akibat penurunan harga, cacat, atau sakit yang timbul secara mendadak dikalkulasi dari laba. Umumnya laba tersebut dipaksa untuk menutupi kekurangan tersebut.

  1. Persyaratan Qiradh

Penjelasan tentang masa berlangsungnya Qiradh tidak disyaratkan karena keuntungan yang menjadi tujuan utama akad Qiradh tidak memandang waktu tertentu, berbeda dengan buah-buahan. Alasan lain, para pihak yang mengadakan akad memiliki kewenangan membatalkan akad Qiradh, berbeda dengan akad musaqah. Jika pemilik modal mengutarakan masa akad Qiradh, dan dia melarang pengusaha untuk melakukan pekerjaannya setelah masa Qiradh berakhir, maka akad Qiradh batal, karena persyaratan itu mencederai tujuan Qiradh. Jika dia hanya melarangnya melakukan pembelian pasca Qiradh, hal ini tidak mengurangi keabsahan akad Qiradh. Jika pemilik modal berkata, “saya mengadakan akad Qiradh   dengan kamu selama saya menghendakinya, atau selama kamu menghendakinya,” maka akad Qiradh   boleh terus dilakukan: Karena, hal ini merupakann ciri khas situasi akad yang bersifat tidak mengikat. Akad Qiradh tidak sah kecuali dilakukan spontan. Karena itu, jika pemilik modal menggantungkan Qiradh   dengan sebuah persyaratan, misalnya pihak investor berkata, “Jika awal bulan ini telah tiba, saya mengadakan akad Qiradh dengan kamu,” atau menggantungkan pelaksanaan pekerjaan, misalnya “Sekarang saya mengadakan akad Qiradh dengan kamu, tetapi janganlah melakukan suatu tindakan apa pun hingga bulan ini berakhir,” maka Qiradh tidak sah.

Ketidakabsahan dalam situasi akad yang pertama, sama seperti jual beli dan sejenisnya, tidak dibenarkan menggantungnya. Sementara dalam situasi akad yang kedua sama seperti kasus jika seseorang berkata, “saya menjual barang ini kepadamu, dan kamu belum berhak menerima kepemilikan barang ini, kecuali bulan ini telah habis.”

Begitu juga ketika investor menanamkan modalnya kepada pengusaha sambil berkata, “Jika saya meninggal dunia, hendaklah kamu mengelola modal ini dengan melakukan penjualan dan pembelian dengan sistem Qiradh, dengan kesepakatan bahwa kamu berhak menerima setengah dari laba tersebut,” maka Qiradh tidak sah. Pengusaha tidak mempunyai kewenangan mengelola modal itu setelah meninggalnya investor, karena kematian itu merupakan wujud penggantungan. Karena itu, akad Qiradh menjadi batal akibat syarat kematian, meskipun akad Qiradh tersebut sebenarnya sah. Ada beberapa persyaratan yang berhubungan dengan para pihak yang mengadakan akad, shighat, dan modal Qiradh, yaitu sebagai berikut.

  1. Syarat Pelaku Qiradh

Adapun syarat sahnya para pihak yang mengadakan akad Qiradh yaitu akad Qiradh diadakan oleh para pihak yang mempunyai kewenangan melakukan tindakan hukum. Oleh sebab itu, investor dan pengusaha harus tidak dalam keadaan cacat akalnya. Persyaratan keduanya serupa dengan wakil dan pihak yang mewakilkan. Dengan demikian, menurut pendapat yang ashah, pengusaha tidak dapat dibenarkan mengadakan akad Qiradh bersama pihak lain tanpa seizin investor. Andaikan dia terpaksa telah mengadakan akad Qiradh bersama pihak lain, Qiradh hukumnya batal, dan laba yang ada menjadi milik pengusaha pertama.

Pengusaha pertama wajib menyediakan upah yang menjadi hak pengusaha kedua, karena dia tidak bekerja secara cuma-cuma. Banyaknya pelaku usaha yang mengadakan akad mudharabah berdasarkan izin dari investor bukanlah sebuah penghalang akad Qiradh. Pelaku akad Qiradh ialah salah satu dari para pihak yang mengadakan akad harus berstatus sebagai investor yang tidak memiliki pekerjaan, dan pihak lain berstatus sebagai pengusaha yang sama sekali tidak memiliki modal, meskipun jumlah mereka banyak.

  1. Persyaratan Shighat

Persyaratan shighat yang merupakan salah satu rukun akad Qiradh ialah harus memuat pernyataan ijab dan qabul. Ijab seperti pernyataan investor, “Saya mengadakan akad Qiradh, mudharabah, dan bekerjasama bersama kamu,” atau “Hendaklah kamu melakukan penjualan dan pembelian dengan syarat laba dibagi secara merata.” Sedangkan menurut pendapat yang ashah, apabila investor berkata, “Hendaklah kamu melakukan pembelian tanpa menuturkan penjualan, maka Qiradh tidak sah. Sementara itu, contoh qabul misalnya, “saya menerima” atau “rela”, dengan syarat pernyataan qabul dilakukan secara berkesinambungan dengan ijab sesuai dengan cara yang dikenal dalam jual beli. Di samping itu disyaratkan pula, sebagaimana telah disinggung di muka, tidak terjadi penggantungan akad, dan tidak ada pembatasan waktu, karena Qiradh merupakan akad yang dianggap batal akibat adanya ketidaktahuan. Karena itu, penggantungan akad Qiradh dengan persyaratan yang akan terjadi belakangan, tidak dapat dibenarkan, sama seperti jual beli dan sewa menyewa. Selain itu, karena pembatasan waktu dapat merusak akad, sebab laba tidak mengenal batas waktu tertentu.

  1. Persyaratan Modal

Persyaratan modal yang menjadi objek akad mudharabah ada empat macam, yaitu sebagai berikut.

Pertama, modal harus berupa barang berharga (emas atau perak) murni dan campuran, telah dicetak, dan kadarnya sudah diketahui. Oleh karena itu, mudharabah tidak sah dengan modal berupa barang dagangan, kadar yang bias dan tidak pasti, seperti halnya utang, karena ketidakjelasan itu meniadakan sifat modal.

Kedua, investor memberi izin terhadap pengusaha untuk mengelola modal secara mutlak dalam hal yang umumnya selalu berkesinambungan. Dalam pernyataan lain, ruang gerak pengusaha tidak dipersempit atau dibatasi dengan batasan yang sangat berat. Pembatasan kebebasan bergerak kadangkala terjadi akibat larangan melakukan pengelolaan modal secara mutlak, misalnya investor berkata, “Janganlah melakukan pembelian suatu barang kecuali kamu berdiskusi terlebih dahulu dengan saya,” atau “Janganlah melakukan penjualan tanpa bermusyawarah dengan saya.” Hal ini sangat nyata menghalangi terwujudnya berbagai tujuan akad. Sebab, terkadang dia menemukan sesuatu yang menghasilkan Iaba dalam satu kesempatan yang datang secara tiba-tiba, dan andaikan investor menarik kembali modalnya maka kesempatan itu hilang. Jika pengusaha tidak melakukan penjualan, dia telah kehilangan tujuan akad yakni memperoleh laba. Pembatasan ruang bergerak kadang kala terjadi akibat adanya syarat pembelian suatu barang tertentu yang harus dilakukan oleh pengusaha, misalnya jenis gandum ini atau tekstil jenis ini. Begitu pula dengan adanya syarat pembelian jenis barang yang langka wujudnya seperti permata berwarna merah, kuda keturunan ini, atau pembelian sesuatu yang tidak ditemukan pada saat musim penghujan, seperti buah-buahan yang segar dan lain-lain. Pembatasan pun dapat terjadi dengan adanya syarat bermuamalah bersama orang tertentu, misalnya “Janganlah melakukan pembelian kecuali dari fulan”, atau “Janganlah melakukan penjualan, kecuali terhadapnya.”

Semua persyaratan itu membatalkan akad Qiradh, karena terkadang pemilik harta tersebut enggan menjualnya. Meskipun dia menjualnya, terkadang hasilnya tidak menguntungkan. Sedangkan orang tertentu yang diinginkan pemilik modal terkadang enggan melakukan muamalah bersama pengusaha, atau penguasa tidak menjumpai orang tersebut; terkadang bermuamalah dengannya tidak menghasilkan keuntungan, seperti yang telah diprediksi sebelumnya, atau dia tidak akan menjualnya kecuali dengan harga yang relatif mahal.

Masing-masing perkara tersebut menghilangkan tujuan dalam akad Qiradh, karena itu persyaratan tersebut mesti ditiadakan. Hal itu sejalan dengan kasus jika seorang investor yang mengajukan syarat agar modal tetap berada di sampingnya, dan dia hanya memberi sejumlah uang jika pengusaha hendak melakukan pembelian barang, maka Qiradh hukumnya batal karena terdapat pembatasan atau penyempitan ruang bergerak yang bertentangan dengan ciri khas akad Qiradh.

Namun demikian, jika seorang investor mengajukan syarat wajib atas pengusaha agar dia melakukan penjualan atau pembelian di pasar tertentu, maka persyaratan tersebut dapat diterima, karena status pasar tertentu sama seperti jenis pasar umum yang dijumpai. Berbeda dengan istilah pertokoan atau kedai tertentu, hal ini seperti bentuk tertentu.

Ketiga, modal diserahkan kepada pengusaha dengan rincian yang sudah diketahui dari perolehan keuntungan, dan pengusaha diberikan kebebasan melakukan pengelolaan sendiri, agar dia memperoleh keuntungan yang kokoh. Oleh sebab itu, modal tidak dapat dibenarkan berada di genggaman investor; karena hal ini, sebagaimana penjelasan terdahulu, dapat mencederai tujuan yang diharapkan dalam akad Qiradh, dan membatasi ruang gerak pengusaha.

Tidak dibenarkan salah seorang dari kedua pihak menentukan laba sebesar 10 dirham atau lebih sebelum penerimaan modal sebagaimana keterangan terdahulu. Tidak dibenarkan pula melakukan kesepakatan bahwa semua laba menjadi milik salah seorang dari kedua pihak yang mengadakan akad Selain itu. Tidak diperkenankan untuk melakukan kesepakatan yang membolehkan salah seorang dari mereka menerima laba dari jenis tertentu, karena dalam praktiknya terkadang hanya memperoleh laba dari jenis barang tertentu itu. Seorang investor pun dilarang intervensi dalam pekerjaan bersama pengusaha, karena dunia perdagangan menuntut kebebasan dari berbagai bentuk kekangan.

Keempat, akad Qiradh tidak dibatasi oleh waktu, atau tidak diperkirakan dengan masa tertentu, karena pembatasan waktu, dapat merusak akad, dan mencederai tujuan akad Qiradh, yakni kebebasan bergerak, dan laba hanya didapat melalui pemberian kesempatan yang berkesinambungan. Selain itu, karena pembatasan waktu berlawanan dengan tujuan akad Qiradh yakni memperoleh laba. Sementara perolehan laba itu tidak mempunyai waktu tertentu.

Oleh karena itu, jika seorang ahli waris atau wali orang yang lemah akal hendak meneruskan akad Qiradh dengan kekayaan berupa barang dagangan, keinginan itu tidak dapat dikabulkan. Karena, akad Qiradh hukumnya batal akibat terjadinya kematian. Hal ini sama seperti memulai akad Qiradh dengan modal barang dagangan. Oleh karena itulah akad Qiradh tidak dapat diteruskan.

  1. Memikul Tanggung Jawab atas Kerugian

Pengusaha pelaku akad mudharabah tidak berkewajiban menanggung beban kerugian, jika dia tidak melakukan tindakan yang merugikan atau tidak bertindak lalai dalam menangani pekerjaannya menurut SOP (Standart Operational Procedure) yang berlaku. Jadi, ketika keuntungan sudah nyata terlihat, dia berhak menuntut bagiannya. Dan kalau terjadi kerugian, maka kerja keras dan jerih payahnya menjadi sia-sia, dan investor memikul semua kerugian tersebut. Jikalau terjadi kerugian dan menghasilkan keuntungan, kerugian harus ditutup dengan keuntungan, karena keuntungan melindungi keutuhan modal dasar, dan sebagian keuntungan tidak berhak dimiliki sampai modal dasar kembali utuh.

Indikator kerugian sangat banyak, antara Iain penurunan harga barang dagangan, atau terjadi pengurangan sebagian modal dagang akibat rusaknya sebagian barang dagangan atau rusaknya sebagian modal dasar.

  1. Sifat Akad Mudharabah

Mudharabah merupakan akad yang bersifat tidak mengikat kedua pihak, karena akad ini semula berupa akad wakalah (penyerahan hak kuasa).

Setelah laba mulai terlihat, akad berubah menjadi akad syarikat. Kedua-duanya merupakan akad yang bersifat tidak mengikat. oleh sebab itu, masing-masing pihak entah itu investor ataupun pengusaha berhak membatalkan akad, sama seperti akad penitipan barang dan wakalah. Jika salah seorang dari mereka membatalkan akad, akad Qiradh berakhir; meskipun rekanannya tidak hadir.

Seandainya salah satu pihak yang mengadakan akad meninggal dunia, menjadi gila, atau terserang epilepsi, akad Qiradh juga menjadi batal. Oleh karena itu, pengusaha tidak berhak melakukan pembelian.

  • Sifat Kekuasaan Pengusaha Pelaku Akad Mudharabah

Pengusaha yang mengadakan akad mudharabah merupakan orang yang dipercaya dalam menangani modal yang berada di tangannya. Sehingga ketika modal mudharabah yang berada di tangannya mengalami kerusakan tanpa ada unsur kelalaian, dia tidak berkewajiban menanggungnya, karena dia berstatus sebagai pengganti posisi investor dalam pengelolaan modal. Karena itu, dia tidak berkewajiban menanggung beban tanpa ada unsur kelalaian. Sama seperti orang yang menerima penitipan barang atau wakil, jabatan yang diembannya merupakan kekuasaan atas dasar amanat.

  1. Berakhirnya Akad Mudharabah

Akad mudharabah berakhir akibat suatu hal sebagai berikut.

Pertama, pembatalan akad. Ketika salah seorang dari kedua belah pihak membatalkan akad, mudharabah menjadi berakhir, karena  mudharabah merupakan akad yang bersifat tidak mengikat.

Kedua, gila atau pingsan. Ketika salah seorang dari kedua pihak yang mengadakan akad berubah menjadi gila atau pingsan, mudharabah menjadi berakhir.

Ketiga, meninggal dunia. Ketika salah seorang dari kedua belah pihak meninggal dunia, mudharabah tidak dapat diteruskan, karena mudharabah merupakan akad yang tidak mengikat. Oleh sebab itu, akad hukumnya batal akibat adanya para pihak yang meninggal dunia. Hal ini sama seperti akad penitipan barang dan wakalah.

Ketika mudharabah berakhir, pengusaha harus segera mencairkan kembali modal dasar, maksudnya mengembalikan modal sesuai aslinya. Oleh sebab itu, jika modal dasar berupa emas atau uang kertas, sementara sesuatu yang berada di tangan pengusaha bukan sesuatu yang serupa dengan modal dasar, dan setelah pembatalan akad dan sejenisnya, investor menuntut pengambilan atau pengembalian modal, pengusaha wajib mengembalikan modal yang ada di tangannya sesuai dengan modal yang dia terima. Apabila pengusaha mengadakan akad Qiradh   dalam kondisi investor sedang sakit (sakit yang berakibat kematian), dengan kesepakatan perolehan keuntungan lebih tinggi dari standar upah minimum, kemudian investor meninggal dunia, maka keuntungan dikalkulasi dari modal dasar, karena modal yang dikeluarkan dihitung sebagai bagian dari sepertiga harta peninggalan mayit. Sedangkan laba bukan termasuk bagian dari kekayaannya, tetapi laba dihasilkan melalui pekerjaan pengusaha, sehingga laba tidak dikalkulasi sebagai bagian dari sepertiga harta peninggalan mayat.

Jika pengusaha mengadakan akad Qiradh dengan prosedur yang batal, dan pengusaha tetap mengelola modalnya, dia tetap dibenarkan meneruskan pengelolaannya, karena akad hukumnya batal, sementara izin tetap berlaku, sehingga dia mempunyai kewenangan mengelola modal, dan pengusaha berhak menerima upah sesuai standar yang berlaku.

  1. Persengketaan antara Para Pihak dalam Akad Mudharabah

Pernyataan pengusaha pelaku akad mudharabah dalam hal besaran modal dasar, pengembalian modal kepada investor, dan terjadinya kerusakan sesuatu yang ada di tangannya dapat dibenarkan apabila disertai sumpah. Karena, pengusaha orang yang dipercaya untuk mengatasi sesuatu yang berada dalam genggamannya.

Jika kedua belah pihak bersengketa dalam hal besaran laba yang telah disepakati, maka masing-masing pihak berhak melakukan sumpah, sama seperti persengketaan yang terjadi antara penjual dan pembeli dalam hal besaran harga barang jualan. Ketika kedua pihak telah melakukan sumpah, akad menjadi batal. Kemudian keuntungan yang ada menjadi milik investor, dan pengusaha berhak menerima upah sesuai standar yang berlaku. Meskipun upah itu lebih tinggi daripada laba yang dituntutnya, karena investor tidak memberikan laba yang dijanjikan dalam akad sehingga dia berhak untuk menuntut pengganti pekerjaan yang telah dia lakukan. Apabila mereka bersengketa dalam hal besaran modal, investor berkata, “Dua ribu dirham,” sementara pengusaha berkata, “Seribu dirham,” jika dalam modal yang ditanam tidak ada keuntungan, maka pernyataan yang dibenarkan ialah pernyataan pengusaha. Karena pada dasarnya, tidak ada penanaman modal sebesar itu. Sehingga pengusaha hanya terikat oleh modal yang diakuinya.

Menurut pendapat yang shahih, apabila dalam penanaman modal itu terdapat keuntungan, maka pernyataan yang dibenarkan adalah pernyataan pengusaha, karena persengketaan ini terjadi dalam perkara modal yang dia terima. Sehingga fakta hukum berpihak kepada seseorang yang mengingkarinya. Sama seperti penjual dan pembeli yang bersengketa dalam perkara penerimaan harga barang, pernyataan yang dapat dibenarkan ialah pernyataan penjual. Apabila pengusaha berkata, “Saya Sama sekali tidak memperoleh laba,” “Saya hanya memperoleh keuntungan sekian,” atau “Saya melakukan pembelian barang ini untuk kepentingan Qiradh,” maka perkataan tersebut dapat dibenarkan dengan disertai sumpah, karena dia orang yang terpercaya, dan dia lebih mengerti tujuan yang diharapkannya. Begitu juga ketika pengusaha berkata, “Kamu tidak melarang saya untuk membeli barang ini,” karena pada dasarnya tidak ada larangan tersebut. Pengusaha tidak berhak memiliki pembagian keuntungan, kecuali sesuai dengan penerimaan modal, sebagaimana keterangan terdahulu.

Kesimpulan

a)    Akad mudharabah tidak diperkenankan, kecuali dengan modal berupa barang-barang berharga sehingga akad ini tidak sah dengan modal berupa barang dagangan.

b)    Akad mudharabah tidak diperkenankan, kecuali sifat dan kadar modal sudah diketahui sehingga akad tidak sah dengan modal berupa barang-barang berharga secara borongan.

c)    Akad mudharabah tidak diperkenankan, kecuali dengan rincian keuntungan yang sudah diketahui sehingga akad tidak sah dengan bagi hasil yang samar.

Salah seorang dari kedua belah pihak yang mengadakan akad tidak dibenarkan memonopoli keuntungan yang diperoleh, atau memonopoli capaian keuntungan yang sudah diketahui, kemudian sisanya dibagi di antara mereka.

d)    Akad mudharabah tidak dibenarkan digantung dengan persyaratan yang terjadi pada masa yang akan datang, karena akad tersebut hukumnya batal akibat adanya ketidakpastian akad. Sama seperti jual beli dan sewa-menyewa.

e)    Tidak dapat dibenarkan pula membatasi akad hingga masa tertentu yang sudah diketahui. Akad tersebut hukumnya sah dengan dilandasi perdagangan jenis barang yang umum, misalnya segala jenis kain, makanan, dan buah-buahan pada saat musim panen tiba. Jadi, tidak diperkenankan melakukan akad yang dilandasi perdagangan jenis barang yang langka atau jenis barang dagangan tertentu.

f)     Pengusaha wajib mengelola modal sesuai adat yang berlaku dalam mengembangkan bisnis perdagangan.

g)    Pengusaha tidak dapat dibenarkan mengadakan akad Qiradh bersama pihak lain tanpa seizin investor.

h)    Pengusaha tidak dibenarkan melakukan perdagangan, kecuali dalam hal yang diizinkan oleh investor.

 

Demikian penjelasan tentang hukum Penanaman Modal yang kami kutip dari Buku al-Fiqhu as-Syafi’i al-Muyassar, karya Prof. Dr. Wahbah Zuhaili

 

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya

Dua Macam Berpikir, Karena Iman ...
الْفِكْرَةُ فِكْرَتَانِ فِكْرَةُ تَصْدِيْقٍ وَإِيْمَانٍ وَفِكْ...
Berpikir Adalah Pelita Hati
الْفِكْرَةُ سِرَاجُ الْقَلْبِ فَإِذَا ذَهَبَتْ فَلَا إِضَاءَةَ...
Pikirkan Makhluk-Nya
الْفِكْرَةُ سَيْرُ الْقَلْبِ فِى مَيَادِيْنِ الْأَغْيَارِ Berp...
Sangat terhina, waktu kosong tap...
الْخِذْلَانُ كُلَّ الْخِذْلَانِ اَنْ تَتَفَرَّغَ مِنَ الشَّوَا...
Orang Yang Diberkati Umurnya
مَنْ بُوْرِكَ لَهُ فِى عُمْرِهِ اَدْرَكَ فِى يَسِيْرٍ مِنَ الز...
Ada kalanya, Umur Panjang Tapi K...
رُبَّ عُمْرٍ اِتَّسَعَتْ امَادُهُ وَقَلَّتْ اَمْدَادُهُ وَرُبّ...

Anggota DINULQOYIM