Pemindahan atau Pengalihan Hutang

Pemindahan atau Pengalihan Hutang

1. Definisi dan Dasar Hukum Pensyariatan Pemindahan Utang

Menurut bahasa, “hawalah” adalah proses atau cara perbuatan memindahkan atau mengalihkan. Orang Arab biasa berkata, “Seseorang telah mengubah janji ketika dia mengalihkan dan mengubah janji tersebut.”

Sedangkan menurut istilah syara’, pemindahan utang adalah proses pemindahan utang dari tanggungan satu ke tanggungan yang lain. Pemindahan utang ini mengecualikan penjualan utang ditukar dengan utang yang lain. Hukum ini disyariatkan karena bersentuhan langsung dengan hajat orang banyak, sehingga serah terima di ruang perjanjian pemindahan utang bukan menjadi sebuah persyaratan. Jika kedua utang itu mengandung unsur riba, maka pertukaran itu disebut jual beli karena terdapat pertukaran sejumlah harta dengan harta yang lain.

Dasar hukum pensyariatannya ialah hadits shahih Syaikhani melalui riwayat Abu Hurairah ra Rasulullah saw bersabda, “Penundaan pembayaran utang tanpa ada udzur oleh orang kaya merupakan sebuah kezhaliman. Apabila salah seorang di antara kalian dituntut menanggung pemindahan utang kepada orang kaya, hendaklah dia menerima pemindahan utang tersebut.

Makna hadits di atas ialah bahwa penundaan pembayaran utang oleh orang kaya yang mampu kepada pemilik piutang, hukumnya haram. Berbeda dengan orang yang kesulitan melunasi utang karena tidak mampu sehingga ketika pihak kreditur dituntut memindahkan utang, hendaknya dia menerima pemindahan utang tersebut, dengan syarat orang kaya yang menjadi penanggung utang mampu melunasi dan hartanya tidak mengandung unsur syubhat.

Ibnu Majah meriwayatkan hadits melalui jalur Ibnu ‘Umar ra dari Rasulullah saw beliau berkata, “Penundaan pembayaran utang oleh orang kaya merupakan sebuah kezhaliman, dan ketika salah seorang di antara kalian dituntut menanggung pemindahan utang kepada orang kaya, hendaklah dia dapat menerima pemindahan utang tersebut.”

Kedua hadits tersebut menunjukkan bahwa seseorang yang haknya dipindahkan kepada orang kaya, hukumnya wajib menerima pemindahan hak itu, dan menerima akad pemindahan utang. Pernyataan ini merupakan pendapat ulama yang bermadzhab tekstualis dan mayoritas ulama pengikut Madzhab Hanbali, Abu Tsaur, dan Ibnu Jarir ath-Thabari. Sedangkan menurut jumhur ulama, hadits tersebut diarahkan ke hukum sunah. Keengganan menerima akad pemindahan utang hanya mengakibatkan fasik, sehingga menerima akad pemindahan utang hukumnya sunah, sesuai ketetapan hadits di muka. Sedangkan menghindarkan permasalahan ini dari hukum wajib karena diqiyaskan dengan semua bentuk perjanjian tukar menukar, dan hadits, “Harta seorang muslim tidak halal kecuali dengan kelapangan hati yang timbul dari dirinya.

2. Rukun dan Persyaratan Akad Pemindahan Utang

Rukun akad pemindahan utang ada enam macam, yaitu muhil (orang yang berutang kepada pihak yang haknya dipindahkan), muhtal (orang yang menerima pemindahan hak, pemberi pinjaman, yaitu pemilik piutang yang wajib dibayar oleh pihak yang memindahkan utang), muhal alaih (penerima akad pemindahan utang), piutang milik muhtal yang wajib dilunasi oleh muhil (objek hukum akad pemindahan utang), piutang milik muhil yang wajib dilunasi oleh muhal alaih, dan shighat (ijab dan qabul).

Persyaratan akad pemindahan utang ada tiga macam, yaitu sebagai berikut.

Pertama, muhil dan muhtal rela haknya dipindahkan. Karena muhil dapat menuntut pelunasan haknya kapan saja dia menginginkannya, sehingga dengan sudut pandang manapun status dia tidak menjadi terikat. Sedangkan hak muhtal berada dalam tanggungan muhil sehingga haknya tidak dapat dipindahkan kecuali dia rela, karena sifat tanggungan dapat berbeda-beda, dan perkara menerima akad pemindahan utang hukumnya sunah, sebagaimana penjelasan di muka. Kerelaan mereka dapat diketahui dengan adanya ijab dan qabul, sebagaimana penjelasan yang telah disampaikan dalam pembahasan akad jual beli.

Menurut pendapat yang ashah, kerelaan muhal alaih bukan sebuah persyaratan akad pemindahan utang. Karena hak tersebut milik muhil, karena dia berhak membayar utangnya melalui pihak lain. Sama seperti kasus ketika dia memberi hak kuasa kepada pihak lain untuk membayar utang.

Kedua, utang bersifat mengikat dan tetap (pasti) tidak dapat diubah. Utang yang telah mengikat adalah utang yang status hukumnya tidak berhak dipertimbangkan kembali. Dan akad pemindahan utang dengan memberikan sejumlah uang pada masa khiyar hukumnya sah. Sedangkan utang yang bersifat tetap adalah utang yang dimiliki seseorang yang dia tidak akan terbebas dari utang kecuali dengan melunasinya atau dibebaskan darinya.

Imam ar-Rafi’i berpendapat, sahnya akad pemindahan utang tidak cukup hanya karena utang telah mengikat, tetapi harus utang yang sudah pasti (sudah pasti mengikat). Hal ini harus ada karena utang akad salam meskipun bersifat mengikat, namun akad pemindahan utang seperti demikian ini hukumnya tidak sah, karena utang belum pasti. Jadi menurut pendapat yang ashah akad pemindahan utang yang berkenaan dengan utang  akad salam atau menerima tanggungan utang akad salam hukumnya tidak sah. Karena melakukan suatu tindakan yang berhubungan dengan utang akad salam sebelum adanya serah terima barang adalah tidak boleh.

Jika demikian adanya, akad pemindahan utang yang berkenaan dengan harga pembelian dengan pemesanan dan memindahkannya ke dalam tanggungan seseorang adalah sah. Sebab, hal tersebut telah menjadi utang yang mengikat, meskipun belum pasti. Seperti halnya maskawin sebelum menggauli istri dan sebelum meninggal dunia, upah sebelum masa kerja habis, dan harga pembelian sebelum adanya serah terima barang, misalnya pembeli mengadakan akad pemindahan utang yang berkenaan dengan harga penjualan bersama penjual kepada pihak ketiga.

Akad pemindahan utang dengan orang yang tidak memiliki utang yang sudah pasti mengikat adalah tidak sah. Sama seperti barang yang dihibahkan seseorang sebelum dilakukan serah terima barang yang dihibahkan.

Akad pemindahan utang berupa utang sejenis misalnya jenis barang berharga (emas dan perak), dan biji-bijian adalah sah. Menurut pendapat yang ashah, begitu juga dengan harta yang memiliki nilai jual, yakni barang yang hukumnya mubah untuk diambil manfaatnya seperti kain. Sementara itu, akad pemindahan utang berupa harga pembelian barang pada masa khiyar adalah sah. Misalnya, pembeli bersama penjual mengadakan akad pemindahan utang harga pembelian barang kepada seseorang. Menurut pendapat yang ashah, akad pemindahan utang dengan menerima tanggungan harga pembelian juga sah. Misalnya penjual bersama seseorang mengadakan akad pemindahan utang kepada pembeli. Karena harga pembelian barang tersebut akan mengikat dengan sendirinya, sebagaimana penjelasan di muka. Begitu juga akad pemindahan utang pada akad salam atau sejenis komisi dalam akad ju’alah adalah tidak sah.

Ketiga menurut pendapat yang shahih, kedua utang (utang yang dipindahkan ke dalam tanggungannya dan kewajiban utang yang dipindahkan) harus memiliki kesamaan dalam segi jenis, kadar, sifat, masa pembayaran, jatuh tempo, kebaikan dan kejelekannya, yakni sifat-sifat yang dikenal dalam akad salam. Hal itu karena penjualan dan pengambilan barang yang bias, hukumnya tidak sah. Padahal akad pemindahan utang adakalanya berupa penjualan hak, dan kadangkala berupa pengambilan hak.

Persyaratan tersebut cukup mewakili persyaratan berupa pengetahuan tentang karakteristik utang yang dipindahkan ke dalam tanggungan pihak lain dan kewajiban utang yang dipindahkan, dari segi kadar dan sifat utang.

Namun demikian, ketika status kewajiban utang yang dipindahkan itu berupa jaminan atau gadaian, sifat utang tersebut tidak mengubah status barang jaminan, dan muhal alih dibebaskan.

3. Akibat Hukum Akad Pemindahan Utang

Akibat hukum dengan diadakannya akad pemindahan utang yaitu muhil terbebas dari tanggungan utang beralih menjadi utang dengan beralihnya piutang muhtal. Hak muhtal berpindah ke dalam tanggungan muhal alaih, sehingga muhil terbebas dari tanggungan utang. Karena akad pemindahan utang adakalanya berupa pengalihan hak atau penjualan hak piutang. Dan dengan sistem apa pun muhil tetap akan terbebas dari tanggungan utang.

Jika penarikan utang dari tangan muhal alaih sulit dilakukan, karena disebabkan kebangkrutan yang terjadi secara tiba-tiba pasca akad pemindahan utang disepakati, atau dia menolak keberadaan utang atau akad pemindahan utang tersebut, atau hal lainnya seperti meninggal dunia, maka muhtal tidak dibenarkan menagih kepada muhil, meskipun dia menyertakan sebuah persyaratan yakni status muhal alaih harus orang yang mampu, atau dia tidak mengetahui secara pasti status yang sedang mengalami pailit, karena dia telah lalai dalam menganalisisnya. Sama seperti kelalaian dalam hal pembelian barang yang menimbulkan dampak kerugian.

4. Barang Jualan Ditemukan Cacat Pasca Akad Pemindahan Utang

Apabila pembeli mengadakan akad pemindahan utang berupa harga pembelian barang dengan penjual, lalu dia mengembalikan barang jualan akibat adanya cacat atau hal lain yang sejenis seperti saling melakukan sumpah atau pembatalan akad, maka menurut pendapat azhar, akad pemindahan utang tersebut batal. Sebab, tercerabutnya hak kepemilikan atas harga pembelian dengan adanya pembatalan jual beli. Harga pembelian kembali menjadi hak milik pembeli. Penjual harus mengembalikannya kepada pembeli, jika dia telah menerimanya dan masih tetap utuh, atau mengembalikan penggantinya, jika harga pembelian telah habis terpakai.

Jika penjual telah mengembalikannya kepada muhtal, maka tuntutan pembeli terkait harga pembelian tidak spontan menjadi gugur, karena harga pembelian itu hak miliknya, dan penjual telah menerimanya dengan restu dari pembeli.

Sementara itu, apabila terjadi kasus pemindahan harga pembelian yang wajib dibayar penjual yang dilakukan oleh penjual dengan pihak ketiga, lalu terjadi pengembalian barang jualan akibat cacat atau hal lain yang sejenis, menurut al-madzhab, akad pemindahan hak itu tidak batal, baik muhtal telah menerima sejumlah harta maupun tidak. Sebab, pihak ketiga ikut terlibat dalam kepemilikan hak tersebut. Pihak ketiga itu adalah pihak yang menerima pemindahan harga penjualan sehingga dia tidak kehilangan haknya hanya karena kedua belah pihak yang mengadakan akad membatalkan akad pemindahan utang. Sebagaimana kasus jika penjual melakukan sebuah tindakan yang berkenaan dengan harga pembelian, kemudian pembeli mengembalikan barang pembeliannya akibat cacat, maka tindakan yang telah dia lakukan tidak batal.

Contoh kasus tersebut misalnya, apabila seorang suami mengadakan akad pemindahan utang maskawin dengan istrinya. Lalu dia menalak si istri sebelum  menggaulinya, atau membatalkan pernikahan sebelum menggaulinya karena istrinya murtad, atau cacat, atau menyalahi perjanjian, maka akad pemindahan utang maskawin tidak batal, dan suami berhak menuntut istrinya mengembalikan semua maskawin, jika pernikahan batal demi hukum, dan mengembalikan separuh maskawin, jika dia menalaknya.

5. Persengketaan antara Muhil dan Muhtal tentang Perkara Pemindahan Utang

Apabila muhil dan muhtal bersengketa tentang perkara serah terima pemindahan hak, lalu muhil berkata kepada muhtal, “Saya memberi kuasa kepadamu agar menerima untuk kepentingan saya.” Kemudian muhtal berkata, “Kamu mengadakan akad pemindahan utang dengan saya,” atau muhil berkata, “Maksud perkataan saya, saya memindahkan hak kuasa menjadi wakil kepadamu.” Lalu muhtal berkata, “Tidak, bahkan kamu bermaksud mengadakan akad pemindahan utang dengan saya,” maka muhil dapat dibenarkan dengan disertai sumpah dalam kasus yang pertama.

Alasannya karena mereka bersengketa dalam hal pernyataan muhil, sehingga perkataan yang dapat dibenarkan ialah pernyataan yang memuat hal tersebut. Begitu juga dalam contoh kasus kedua, muhil dapat dibenarkan disertai dengan sumpah.

Pernyataan di atas ialah pendapat Imam al-Muzanni, dan dikuatkan oleh an-Nawawi, karena muhil mengaku bahwa haknya masih tetap dalam bentuk tanggungan, sedangkan muhtal mengaku telah terjadi pemindahan hak yang semula menjadi tanggungan, dan pada dasarnya hak tersebut tetap dalam bentuk tanggungan.

Apabila muhil berkata kepada muhtal, “Saya melakukan akad pemindahan utang denganmu,” lalu muhtal berkata, “Kamu telah memberi hak kuasa kepadaku,” atau “Maksud perkataanmu menurut saya adalah kamu memindahkan hak kuasa kepada saya,” maka lawan bicara yang dibenarkan dengan disertai sumpah. Perbedaan pendapat di kalangan para ulama terasa sangat jelas ketika muhal alaih mengalami kebangkrutan.

Demikian penjelasan tentang Pemindahan atau Pengalihan Hutang yang Kami kutip dari Buku al-Fiqhu asy-Syafi’iy al-Muyassar, karya Prof. Dr. Wahbah Zuhaili

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya

Dua Macam Berpikir, Karena Iman ...
الْفِكْرَةُ فِكْرَتَانِ فِكْرَةُ تَصْدِيْقٍ وَإِيْمَانٍ وَفِكْ...
Berpikir Adalah Pelita Hati
الْفِكْرَةُ سِرَاجُ الْقَلْبِ فَإِذَا ذَهَبَتْ فَلَا إِضَاءَةَ...
Pikirkan Makhluk-Nya
الْفِكْرَةُ سَيْرُ الْقَلْبِ فِى مَيَادِيْنِ الْأَغْيَارِ Berp...
Sangat terhina, waktu kosong tap...
الْخِذْلَانُ كُلَّ الْخِذْلَانِ اَنْ تَتَفَرَّغَ مِنَ الشَّوَا...
Orang Yang Diberkati Umurnya
مَنْ بُوْرِكَ لَهُ فِى عُمْرِهِ اَدْرَكَ فِى يَسِيْرٍ مِنَ الز...
Ada kalanya, Umur Panjang Tapi K...
رُبَّ عُمْرٍ اِتَّسَعَتْ امَادُهُ وَقَلَّتْ اَمْدَادُهُ وَرُبّ...

Anggota DINULQOYIM