PEMBERONTAK (BUGHAT) DAN PERSYARATAN IMAM A’ZHAM

1. Definisi Bughat, Ketentuan Pemberontakan Bughat terhadap imam, dan Kewajiban dalam Menghadapi Bughat
Bughat adalah bentuk jamak dari kata tunggal Baghin. Sedangkan makna baghi (pemberontakan) adalah zhalim dan melampaui batas. Mereka mendapat predikat demikian itu karena kezhaliman dan penolakan mereka terhadap pemerintahan yang sah. Pemberontakan merupakan kejahatan politik yang sangat meresahkan. Sebab, kejahatan semacam ini dapat menghancurkan persatuan kaum muslimin, menyalakan api fitnah dan segala efek negatifnya mulai dari pertumpahan darah, menghancurkan bangunan negara, menebarkan teror dan penyelewengan hak.
Bughat adalah sekelompok kaum muslimin yang menentang kekuasaan imam -walaupun bertindak lalim- dan mereka tidak tunduk terhadap perintahnya dan menolak menunaikan hak yang berhubungan dengan harta benda, baik hak Allah SWT, hak setiap individu sebagai manusia atau hak lainnya seperti qishas, atau hadd yang dihadapi mereka dengan catatan memenuhi tiga persyaratan seperti di bawah ini.
Pertama, mereka mempunyai kekuasaan, baik dengan jumlah pengikut yang banyak maupun dengan kekuatan lain walaupun hanya menggunakan benteng tempat mereka mempertahankan diri sekiranya dengan kekuasaan itu, mereka mampu menandingi imam. Dengan begitu, imam menganggap perlu mengembalikan mereka agar taat dengan mendermakan harta dan mengeluarkan para pengikut mereka.
Kedua, disyaratkan mereka mempunyai dasar argumen yang sempurna, dasar itu yang membuat mereka yakin bahwa memberontak terhadap imam dan menolak menunaikan hak yang dihadapi mereka hukumnya boleh. Sebab, orang yang memberontak tanpa disertai dasar argumen disebut melawan kebenaran.
Meskipun bertolak belakang dengan pemerintah, argumen mereka tidak sepenuhnya salah. Namun, mereka harus meyakini bahwa pemberontakan itu sah dilakukan. Seperti dasar argumen kaum Khawarij yang keluar dari kelompok Ali  karena mereka mengklaim Ali mengetahui para pelaku pembunuhan Utsman  dan dia mampu menangkap mereka. Namun, Ali  tidak mengqishas mereka karena telah terjadi konspirasi antara Ali  dan mereka.
Selain itu, dasar argumen sebagian kelompok yang menolak membayar zakat kepada Abu Bakar  yang menyatakan bahwa mereka hanya akan membayar zakat kepada orang yang shalatnya dapat menenangkan diri mereka, yaitu Nabi saw.
Ketiga, disyaratkan di kalangan mereka harus ada orang yang menjadi figur panutan yang menginspirasi kekuatan dan kekuasaan.
Sebagian ulama menambahkan persyaratan bughat yaitu ada seorang yang diangkat menjadi imam di kalangan mereka. Sehingga di antara mereka tidak ada kevakuman hukum. Maksudnya bughat tidak boleh diperangi, kecuali mereka adalah sekelompok orang yang membangkang, dan mereka tidak mempunyai dasar argumen yang dapat dibenarkan.
Kewajiban yang harus dilakukan dalam menghadapi kelompok semacam ini, yaitu mengajak mereka agar mengadakan gencatan senjata dan berdialog, menghindari pertikaian, dan melakukan mediasi. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT “Apabila ada dua galongan orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari keduanya berbuat zhalim terhadap (golongan) yang lain, maka perangilah (golongan) yang berbuat zhalim itu, sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah. Jika golongan itu telah kembali (kepada
perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil, dan berlakulah adil. Sungguh, Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. al-Hujurat [491]: 9).
Ayat tersebut menunjukkan tentang ketentuan hukum yang berhubungan dengan bughat. Sebab, ketika perang diperintahkan karena sekelompok orang melanggar perjanjian terhadap kelompok yang lain, kelompok yang melanggar perjanjian terhadap imam lebih layak untuk diperangi. Ijma’ ulama secara bulat menganggap sah memerangi bughat.
Imam Syafi’i ra mengatakan, “Sejarah memerangi kaum musyrikin bersumber dari Nabi, memerangi orang-orang murtad dari Abu Bakar, dan memerangi bughat dari Ali.”
Berdasarkan keterangan yang telah dikemukakan, terlihat dengan jelas bahwa melanggar perjanjian terhadap imam dapat terjadi akibat salah satu dari dua perkara, yaitu karena pemberontakan terhadap diri seorang imam, faktor ketidaktaatan terhadapnya, atau karena alasan selain itu seperti menolak untuk menaati imam karena menolak menunaikan tanggung jawab yang berhubungan dengan harta benda.
Pemberontakan terhadap imam hukumnya haram atau tidak boleh. Hal. ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan lbnu Umar  ra, Nabi saw bersabda, “Siapa yang menarik diri dari ketaatannya terhadap imam, sesungguhnya dia akan datang besok di Hari Kiamat dalam kondisi tidak memiliki argumen yang kuat. Siapa yang meninggal dunia dalam keadaan memisahkan diri dari jamaah kaum muslimin, sesungguhnya dia meninggal dunia seperti kematian pada masa jahiliah.”
Abu Hurairah  ra meriwayatkan, Rasulullah  bersabda, “Siapa saja yang mengangkat senjata untuk memerangi kita, dia bukan golonganku.”
2. Ketentuan Hukum Bughat
Bughat mempunyai banyak ketentuan hukum. Di antaranya yang terpenting sebagai berikut.
Pertama, apabila ada sekelompok warga memperlihatkan mind set seperti kaum Khawarij”, seperti memisahkan diri dari jamaah kaum muslimin, mengafirkan para sahabat, sementara kita (Ahli Sunah) tidak mengafirkan mereka akibat tindakan tersebut, dan mereka tidak memerangi jamaah kaum muslimin, tidak menentang imam dan tetap di bawah kekuasaannya, maka kita tidak boleh mengganggu mereka. Kecuali jika mereka menyerang jamaah kaum muslimin, atau tidak lagi di bawah kendali kita, maka status hukum mereka sama seperti perampas harta di jalan.
Jika golongan ini membunuh seseorang setara dengannya, maka mereka wajib diqishas seperti lainnya, selama mereka bukan berstatus sebagai begal. Jika mereka mengemukakan alasan bahwa hal itu karena faktor imam atau selain imam dari kalangan orang yang adil, maka mereka
dijatuhi hukuman takzir.
Kedua, jika mereka memberontak terhadap imam, membuang tahtanya dengan melakukan penafsiran ulang terhadap nash syar’i, menolak menunaikan kebijakan yang diwajibkan kepada mereka berdasarkan takwil, dan berlindung di sebuah tempat yang kukuh, atau bersuaka pada kekuatan politik yang dapat menandingi posisi imam, maka imam boleh memerangi mereka sesuai ketentuan ayat yang telah dikemukakan, “Apabila ada dua golongan orang-orang mukmin berperang …” (QS. al-Hujurat [49]: 9).
Abu Bakar  pernah memerangi kaum yang menolak membayar zakat. Ali  pernah memerangi penduduk Bashrah saat Perang Jamal, memerangi pasukan Muawiyah di Shiffin, dan memerangi kaum Khawarij di Nahrawan.
Seorang imam tidak boleh memerangi mereka sampai dia menginterogasi mereka, mengapa mereka menyalahkan atau membenci hal tersebut. Apabila mereka menuturkan kezhaliman, imam harus menghilangkan kezhalimannya. Jika mereka menuturkan faktor tertentu maka dia harus menyingkirkannya. Apabila mereka menuturkan problem yang masih samar, maka imam harus menjelaskannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT, “… maka damaikanlah antara keduanya …, ” (QS. al-Hujurat [49]: 9). Semua hal yang telah dituturkan memuat rekonsiliasi.
Ketiga, kesaksian bughat dapat diterima karena mereka berstatus muslim serta bukan orang fasik berdasarkan argumen mereka. Keputusan hukum mereka dapat diterima dalam kasus yang dapat diputuskan oleh hakim kaum muslimin karena mereka mempunyai dasar pertimbangan yang membenarkan mereka melakukan ijtihad.” Kecuali keterangan saksi dan keputusan hukum mereka bernada menghalalkan nyawa dan harta benda kaum muslimin. Oleh sebab itu, kesaksian saksi /dan keputusan hukum semacam ini tidak dapat diterima.
Hakim boleh melaksanakan surat keputusan hukum hakim bughat ketika hal itu diminta. Namun, dia disunahkan tidak melaksanakan surat keputusan tersebut karena dapat merendahkan bughat.
Menurut pendapat yang ashah, hakim diperbolehkan menetapkan hukum berdasarkan surat keputusan hakim bughat dengan mendengarkan keterangan alat bukti saksi. Namun, dia disunahkan tidak mengambil keputusan hukum berdasarkan surat keputusan tersebut sesuai dengan keterangan yang telah  dikemukakan.
Keempat, apabila mereka melaksanakan eksekusi hukuman tertentu, memungut zakat, memungut pajak tanah, dan pajak kafir dzimmi, dan membagi-bagikan pos anggaran untuk menggaji tentara mereka yang diambil dari harta fai‘, maka semua kebijakan yang mereka lakukan di wilayah yang mereka kuasai adalah sah. Sebab, mengikuti kebijakan yang dilakukan Ali ra dan karena mengulang kembali (double duty) penagihan atas hal yang telah diutarakan sangat merugikan penduduk di wilayah tersebut.
Kelima, sesuatu yang dirusak oleh seorang pemberontak, baik nyawa ataupun harta benda telah merugikan orang yang adil, atau sebaliknya. Jika perusakan itu dilakukan pada saat tidak sedang terjadi peperangan, maka masing-masing pihak dari kedua orang tersebut harus mengganti barang-barang yang telah mereka rusak karena mengikuti ketentuan hukum asal dalam berbagai perusakan barang.
Sementara itu, jika perusakan tersebut dilakukan pada saat terjadinya peperangan, maka tidak ada kewajiban mengganti barang yang dirusak karena perusakan itu terjadi dalam situasi darurat perang. Hal tersebut mengikuti tindakan ulama salaf, seperti peperangan yang terjadi pada masa sahabat, misal Perang Jamal dan Shiffin. Sebagian dari mereka tidak menuntut ganti rugi, baik berkenaan dengan penghilangan nyawa maupun perusakan harta benda terhadap sebagian yang lain, dan diharapkan timbulnya ketaatan supaya mereka tidak lari meninggalkannya dan bersikukuh dengan prinsip yang selama ini mereka pegang.
Orang yang memegang dasar prinsip tanpa memiliki kekuatan, atau orang yang memiliki kekuatan, namun tidak disertai dasar pembenaran hukumnya seperti pemberontak. Dia harus mengganti perkara yang dirusak baik dalam kasus penghilangan nyawa atau perusakan harta benda di luar situasi perang. Dia tidak wajib mengganti barang yang dirusak, seperti keterangan yang telah dikemukakan, yakni menurut pendapat azhar, bahwa tidak ada kewajiban ganti rugi atas perusakan barang pada saat terjadinya peperangan karena situasi darurat perang.
Keenam, bughat tidak boleh diperangi sampai pemimpin tertinggi (imam a’zham) mengutus seorang delegasi kepada mereka yang dapat dipercaya, cerdas, dan mampu menasihati mereka untuk melakukan perundingan. Delegasi itu berdialog dengan mereka tentang suatu hal yang
mereka benci. Seperti kebijakan Ali ra saat mengutus lbnu Abbas ra kepada penduduk Nahrawan, lalu sebagian mereka kembali ke keadaan semula dan sebagian menolak untuk kembali.
Jika mereka menuturkan kezhaliman yang memicu disintegrasi, atau menuturkan masalah yang samar, maka delegasi imam hendaknya dapat, menghilangkannya karena rencana awal memerangi mereka bertujuan mengembalikan ketaatan dan menghentikan tindakan buruk mereka. Seperti menjinakkan pelaku penyergapan secara tiba-tiba tanpa membunuh mereka karena Allah SWT berfirman, “… sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah …” (QS. al-Hujurat [49]: 9). Sampai sebagian mereka kembali ke keadaan semula atau menolak untuk kembali.
Apabila mereka bersikukuh dengan prinsipnya, delegasi imam berhak mengajak mereka untuk berdebat. Jika mereka enggan menjawab, delegasi mendeklarasikan sanksi perang. Karena Allah pertama-tama memerintahkan agar ada rekonsiliasi, kemudian disusul dengan perang sehingga tidak diperkenankan mendahulukan suatu perintah yang diakhirkan Allah.
Apabila mereka memohon kepada imam agar menunda perang, hendaknya imam melakukan ijtihad dalam hal menerima atau menolak permintaan penundaan perang, dan imam hendaknya melakukan tindakan yang paling tepat dari kedua perkara tersebut.
Ketujuh, ketika perang telah terjadi, hendaknya pemberontak yang melarikan diri tidak diperangi, mereka yang lemah akibat terluka dan mereka yang menjadi tahanan perang tidak boleh dibunuh (dzaff). Sebab, Allah SWT berfirman, “…sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah… ” QS. al-Hujurat [49]: 9). Arti kata “kembali” adalah keluar dari peperangan dengan melarikan diri. Mereka yang menjadi tahanan tidak boleh dilepaskan tetapi dipenjarakan, walaupun dia orang yang masih kanak-kanak dan perempuan sekalipun sampai peperangan berakhir, dan kejahatan tipu muslihat mereka dapat diredam. Misalnya persatuan mereka lelah tercerai-berai, terkecuali mereka yang ditahan tunduk dengan kesadarannya sendiri sehingga melakukan baiat kepada imam dan menarik diri dari pemberontakan serta kembali tunduk kepada imam.
Jika demikian, maka mereka yang ditahan boleh dilepaskan sebelum peperangan itu berakhir. Hal ini sesuai pernyataan lbnu Mas’ud  “Mereka yang melarikan diri tidak boleh diikuti, mereka yang terluka dan yang ditahan tidak boleh dibunuh, dan harta benda mereka tidak boleh dirampas.”
Kesimpulannya, tawanan pemberontak tidak boleh dibunuh, harta benda mereka tidak boleh dirampas, dan yang terluka tidak boleh dibunuh.
Ketika perang telah berakhir dan keburukan mereka dapat diredam, hendaknya imam mengembalikan senjata milik mereka. Diharamkan menggunakan berbagai macam harta benda mereka mulai dari senjata, kuda, atau harta benda lainnya pada saat perang atau di luar perang. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi  yang bersifat umum, “Haram benda milik orang muslim tidak halal, kecuali dia menyerahkannya dengan jiwa yang lapang,” kecuali dalam situasi darurat seperti tidak ditemukan kuda dan senjata selain milik mereka untuk melindungi diri dari musuh.
Kedelapan, bughat tidak boleh diperangi, kecuali karena situasi darurat akibat penggunaan sesuatu yang berbahaya atau sesuatu yang berdampak besar, seperti penggunaan api, manjaniq, mendatangkan banjir bandang, dan berbagai macam jenis ular dan binatang yang mematikan. Karena rencana awal bertujuan memulihkan kondisi mereka (memberontak) agar kembali tunduk kepada imam, sebagaimana keterangan yang telah dikemukakan. Di dalam hadits shahih disebutkan, “Tidak diperbolehkan menyakiti dengan api, kecuali Allah pemiliknya.”
Contoh situasi darurat adalah seperti mereka menyerang dengan menggunakan api, mengepung, serta memaksa kita untuk memanah dengan senjata semacam itu agar kita dapat melindungi diri dari serangan mereka. Apabila serangan mereka dapat ditahan dengan menggunakan senjata selain api seperti menggunakan strategi perang gerilya dari satu ke tempat lain, maka kita tidak boleh menyerang mereka dengan api.
Kesembilan, ketika hendak menyerang mereka, jangan meminta bantuan orang kafir atau orang yang diduga akan membunuh mereka yang melarikan diri dari medan perang. Sebaliknya, apabila mereka meminta bantuan sekelompok kafir harbi untuk menyerang kita, dan di antara kedua pihak terjalin akad perdamaian dengan kesepakatan agar sekelompok kafir harbi dapat membantu mereka berperang melawan kita, maka akad perdamaian yang diadakan mereka dapat terus dilaksanakan. Sementara akad perdamaian mereka dengan kita tidak dapat dilanjutkan. Karena, akad perdamaian bertujuan menghentikan penyerangan terhadap kaum muslimin sehingga dengan adanya perjanjian menyerang kita maka akad perdamaian menjadi batal.
Ketika terjadi situasi semacam ini, kita boleh merampas harta benda mereka, membunuh mereka yang ditahan, yang melarikan diri dari medan perang, dan yang terluka.
Apabila sekelompok kafir dzimmi membantu mereka secara sukarela serta mengetahui adanya larangan menyerang kita, maka perjanjian gencatan senjata mereka menjadi batal. Berbeda jika mereka terpaksa membantu bughat, perjanjian gencatan senjata mereka tidak menjadi batal karena tindakan tersebut bisa dari keterpaksaan. Begitu pula jika mereka mengatakan, “Kami kira membantu mereka berperang adalah boleh, ” atau “Kami kira mereka meminta bantuan kami untuk memerangi arang-orang kafir ,” atau “Kami mengira tindakan mereka dapat dibenarkan, ” jika demikian perjanjian perdamaian mereka tidak dianggap batal.
Namun, kafir  dzimmi boleh diperangi sekiranya kita menganggap bahwa perjanjian perdamaian mereka tidak dianggap batal dalam empat permasalahan yang telah  dikemukakan tersebut sebagaimana memerangi bughat. Karena perjanjian perdamaian melindungi jiwa mereka, sebagaimana Islam melindungi jiwa bughat.
Kesepuluh, tidak diperbolehkan merampas harta benda mereka karena mengikuti pernyataan Ibnu Mas’ud  yang telah disampaikan sebelumnya. Karena Islam melindungi jiwa dan harta benda mereka. Hanya saja mereka boleh diperangi dengan tujuan mendorong dan mengembali kan ketaatan mereka. Ketentuan hukum yang berhubungan dengan harta benda tetap berlaku sesuai dengan ketentuan hukum yang telah ada.
Dengan demikian, harta benda mereka tidak boleh dirampas sebagaimana harta benda para penyamun, dan tidak boleh menggunakan senjata dan kuda perang mereka tanpa izin, seperti keterangan yang telah dikemukakan.
Kesebelas, jika terjadi peperangan antara dua kelompok pemberontak, imam tidak boleh memberi pertolongan kepada salah satu dari mereka karena kedua kelompok pemberontak itu berada di jalur yang salah. Terkecuali imam tidak mampu mengalahkan kedua kelompok tersebut, dan bukan tidak mungkin mereka akan bersatu menyerang imam.
Jika demikian, imam boleh merangkul satu dari dua kelompok pemberontak yang lebih mendekati kebenaran.
Kedua Belas, apabila satu dari dua kelompok pemberontak membuat kerusakan, baik jiwa maupun harta benda kelompok lain di luar peperangan, dia wajib membayar ganti rugi. Sebab, status perlindungan atas jiwa dan harta benda masing-masing kelompok adalah sama seperti jiwa dan harta benda mereka sebelum adanya pemberontakan. Dengan demikian, kompensasi kedua hal tersebut sama seperti kompensasi sebelum adanya pemberontakan, seperti keterangan yang telah dikemukakan.

3. Pembahasan Tambahan: Persyaratan Imam A’zham, Prosedur Pengangkatan Imam (lmamah), Ketentuan Hukum Menyerahkan Zakat, Pajak Kepala atau Pajak Tanah kepada Bughat, dan Pengakuan Pelaksanaan Hukuman (Hadd)‘

Imamah adalah mengangkat kepemimpinan tertinggi dalam pemerintahan Islam, hukumnya fardhu kifayah, sebagaimana kekuasaan kehakiman.
Sebab, umat harus mempunyai imam yang mengayomi agama, menolong sunah Rasulullah saw, memberikan rasa keadilan kepada orang yang tertindas dari kezhaliman, dan memenuhi segala macam hak umat secara adil.
a. Syarat Pemimpin Tertinggi
Ada beberapa persyaratan menjadi pemimpin tertinggi, yaitu harus seorang muslim, mukallaf, merdeka, laki-laki, keturunan Quraisy, ahli ijtihad, pemberani, visioner, sehat fisik, dan orator. Sementara al-Mawardi meringkasnya yaitu mampu bersikap adil, mempunyai wawasan hukum, sehat semua pancaindranya, sehat jasmani, mempunyai visi yang dapat mengantarnya menata rakyat dan menyusun rencana yang terkait dengan kepentingan umum, mempunyai semangat keberanian, nasionalis, dan keturunan suku Quraisy, sesuai dengan hadits an-Nasa’i, “Para imam diambil dari keturunan Quraisy.” Maksudnya, jika imam keturunan suku Quraisy mudah ditemukan serta memenuhi persyaratan yang telah disebutkan.
b. Prosedur Pengangkatan Imam
Ada tiga prosedur pengangkatan seseorang menjadi imam. Pertama, melalui baiat. Hal ini sebagaimana para sahabat yang mulia membaiat Abu Bakar.  Menurut pendapat yang ashah, pengangkatan imam tidak harus memenuhi kuorum tertentu, tetapi yang menjadi pertimbangan ialah baiat yang dilakukan dewan perwakilan yang terdiri dari kalangan ulama, para kepala daerah, dan dihadiri sekelompok orang yang dapat dengan mudah berkumpul karena permasalahan ini harus diselesaikan oleh mereka, sementara semua orang cukup mendukung mereka.
Sementara itu, dewan perwakilan dari berbagai kawasan yang jauh tidak disyaratkan harus turut menyepakati. Dalam memberikan baiat harus memenuhi kriteria yang dimiliki saksi mulai dari mampu bersikap adil dan lain sebagainya.
Kedua, telah ditunjuk imam sebelumnya untuk menjadi penggantinya kelak, agar dia menjadi khalifah setelah dia mangkat. Istilah ini kerap disebut penyerahan tanggung jawab kepadanya (‘uhdah).
Sebagaimana Abu Bakar  menyerahkan tanggung jawab kepada Umar  dengan pernyataannya, “Bismillahirrahmanirrahim, inilah sesuatu yang menjadi janji Abu Bakar, khalifah Rasulullah ketika menjelang akhir masa hidupnya di dunia dan mengawali hidup baru di akhirat, di saat orang kafir beriman dan orang durhaka kembali bertakwa. Sesungguhnya, aku telah mengangkat Umar bin Khathab sebagai pemimpin kalian semua, lalu jika dia mampu berbuat baik dan bersikap adil, itulah yang aku tahu tentang hal itu dan aku tahu kebenaran dalam hal itu. Jika dia melakukan penyimpangan dan berubah sikap, aku tidak mengetahui sesuatu yang belum terjadi. Namun, aku menghendaki yang terbaik, dan setiap orang bertanggung jawab atas perbuatan yang dikerjakannya, dan orang-orang zhalim akan mengetahui tempat mereka kembali.” ijma’ ulama telah bulat memperbolehkan prosedur pengangkatan khalifah semacam ini.
Apabila imam menyerahkan perkara khilafah ini kepada majelis permusyawaratan, maka statusnya seperti pengangkatan khalifah oleh imam. Hanya saja, pengganti imam belum dapat dipastikan sehingga anggota permusyawaratan meminta persetujuan kepada salah seorang dari
mereka setelah imam meninggal dunia, lalu mereka memastikan dia sebagai khalifah.
Hal tersebut, sebagaimana Umar  pernah menyerahkan masalah khilafah kepada majelis permusyawaratan yang beranggotakan enam orang, yaitu Ali, Zubair, Utsman, Abdurrahman bin ‘Auf, Sa’ad bin Abu Waqqash, dan Thalhah  lalu mereka sepakat mengangkat Utsman  sebagai
khalifah.
Perintah wasiat tentang pergantian kepemimpinan sama seperti pengangkatan khalifah oleh imam. Dengan begitu, apabila imam berwasiat tentang khilafah, perintah wasiat itu hukumnya boleh. Sama seperti ketika imam mengangkat seseorang menjadi khalifah menggantikannya. Namun, penerima wasiat hanya dapat menerima wasiat tersebut setelah imam pemberi wasiat meninggal dunia.
Apabila yang layak diangkat sebagai imam hanya satu orang, pengangkatan dia sebagai imam menjadi fardhu ‘ain. Apabila ada dua orang yang layak, maka dewan perwakilan dianjurkan untuk menetapkan calon imam yang lebih dahulu memeluk Islam, kemudian yang memiliki keberanian, lalu yang paling kapabel jika kedua calon imam tersebut setara. Selanjutnya, ditetapkan melalui pengundian, meskipun mereka tidak berkompetisi.
Ketiga, penyerahan kekuasaan sesuai peraturan hukum yang berlaku kepada orang yang memenuhi berbagai persyaratan pengangkatan imam untuk memerintah dengan kekuatan memaksa dan mampu mengatasi masalah setelah imam meninggal dunia agar dia mampu menata persatuan kaum muslimin.
Menurut pendapat ashah, pengangkatan orang fasik dan orang bodoh sebagai imam juga sah, di samping harus memenuhi persyaratan yang lain. Meskipun dengan tindakan itu, dia dicap orang durhaka karena tidak adanya majelis permusyawaratan.
c. Ketentuan Hukum Penyerahan Zakat, Pajak Kepala, dan Pajak Tanah kepada Bughat
Pengakuan seorang wajib zakat yang telah menyerahkan zakatnya kepada bughat dapat dibenarkan dengan disertai sumpah.
Berbeda apabila kafir dzimmi mengaku telah membayar pajak, menurut pendapat yang shahih, pengakuannya tidak dapat dibenarkan meskipun disertai sumpah. Sebab, pajak itu sebagai kompensasi dari izin tinggal. Sementara izin tinggal hanya milik penduduk negara Islam karena kafir dzimmi dalam masalah pengakuan yang merugikan kaum muslimin tidak dapat dipercaya.
Begitu pula andaikan dia mengaku telah membayar pajak tanah kepada bughat, menurut pendapat ashah, pangakuannya tidak dapat dibenarkan karena pajak tanah merupakan uang sewa tanah.
d. Pelaksanaan Hukuman
Pengakuan seseorang tentang eksekusi hukuman yang telah dilakukan terhadapnya dapat dibenarkan tanpa harus bersumpah. Sebab, masalah hukuman akan tertolak akibat pengakuan yang samar, kecuali hukuman itu diputuskan berdasarkan pertimbangan alat bukti saksi, ternyata faktanya tidak ada bekas hukuman di badan. Sehingga dalam kasus semacam itu, dia tidak dapat dibenarkan karena pada dasarnya eksekusi belum dilakukan dan tidak ada alat bukti yang dapat menghindarkan diri dari hukuman tersebut.
Faktor pembeda antara alat bukti saksi dan pengakuan adalah bahwa jika orang yang mengaku telah menerima hukuman menarik pengakuannya, maka penarikan dari pengakuan itu dapat dikabulkan, sementara penyangkalannya tentang masih adanya hukuman yang harus dijalani
dirinya bermakna penarikan pengakuan kembali.

Demikian penjelasan tentang Bughat yang Kami kutip dari Buku al-Fiqhu asy-Syafi’iy al-Muyassar, karya Prof. Dr. Wahbah Zuhaili

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya

Dua Macam Berpikir, Karena Iman ...
الْفِكْرَةُ فِكْرَتَانِ فِكْرَةُ تَصْدِيْقٍ وَإِيْمَانٍ وَفِكْ...
Berpikir Adalah Pelita Hati
الْفِكْرَةُ سِرَاجُ الْقَلْبِ فَإِذَا ذَهَبَتْ فَلَا إِضَاءَةَ...
Pikirkan Makhluk-Nya
الْفِكْرَةُ سَيْرُ الْقَلْبِ فِى مَيَادِيْنِ الْأَغْيَارِ Berp...
Sangat terhina, waktu kosong tap...
الْخِذْلَانُ كُلَّ الْخِذْلَانِ اَنْ تَتَفَرَّغَ مِنَ الشَّوَا...
Orang Yang Diberkati Umurnya
مَنْ بُوْرِكَ لَهُ فِى عُمْرِهِ اَدْرَكَ فِى يَسِيْرٍ مِنَ الز...
Ada kalanya, Umur Panjang Tapi K...
رُبَّ عُمْرٍ اِتَّسَعَتْ امَادُهُ وَقَلَّتْ اَمْدَادُهُ وَرُبّ...

Anggota DINULQOYIM