PEMBAGIAN HARTA ( AL-QISMAH)

PEMBAGIAN HARTA ( AL-QISMAH)

1. Definisi dan Dasar Hukum Pensyariatan Qismah

Qismah adalah memisahkan sebagian dari berbagai macam bagian yang lain. Qasim atau qussam adalah seseorang yang bertindak membagi-bagikan berbagai macam perkara di antara sekian banyak orang, dan kedudukan qasim sama seperti seorang hakim.

Dasar hukum pensyariatannya adalah firman Allah SWT, “Apabila sewaktu pembagian itu hadir beberapa kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekadarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik,” (QS. an-Nisá’ [4]: 8), dan hadits, “Syuf’ah hanya diberlakukan dalam perkara yang tidak dapat dibagi-bagi.”

“Dan beliau pernah membagi-bagi harta rampasan perang di antara orang-orang yang berhak memilikinya.”

Kebutuhanlah yang memáksa disyariatkan hal tersebut agar setiap orang yang bersekutu dapat dengan mudah mengelola miliknya sesuai dengan keputusannya sendiri, dan menyelamatkan diri dari keburukan persekutuan dan bermacam-macam kepentingan.

2.          Seorang Pembagi, Urgensi, dan Upahnya

Pembagian harta di antara para rekanan atau wakilnya boleh dilakukan oleh diri mereka sendiri. Boleh pula dengan Menyerahkan kepada orang ketiga yang bertugas membagi harta di antara mereka. Boleh juga dengan melaporkan perkara mereka kepada hakim agar dia menentukan wakil sebagai pengganti mereka atau pengganti penguasa, atau pengganti dirinya atau pengganti orang yang diangkat sebagai hakim untuk melakukan pembagian harta.

Seorang rekanan tidak boleh mewakilkan kepada rekanannya yang lain untuk melakukan pembagian harta, sebagaimana para rekanan tidak boleh mewakilkan kepada salah seorang di antara mereka supaya membagi harta sebagai pengganti dari mereka. Sebab, seorang wakil harus menjaga kepentingan orang yang diwakilinya.

Persyaratan seorang pembagi yang ditentukan oleh penguasa adalah laki-laki, merdeka, adil, serta pandai membagi dan menetapkan ukuran dan hitungan, supaya dia dapat menyampaikan hak masing-masing rekanan. Apabila pembagian dilakukan terhadap harta yang menggunakan standar harga, perlu menghadirkan dua orang pembagi, Sebab, dalam harta yang ditaksir dengan harga disyaratkan lebih dari seorang pembagi. Apabila dalam pembagian tidak ada harta yang ditaksir dengan harga maka satu orang pembagi sudah dianggap cukup.

Seorang penguasa boleh mengangkat seorang pembagi sebagai hakim dalam menaksir. Misalnya dia memberi mandat kepadanya untuk mendengarkan saksi dalam penaksiran, dan mengambil keputusan hukum berdasarkan pertimbangan saksi tersebut. Jadi, di dalam melakukan pembagian dia harus berdasarkan pendapat dua orang yang adil, dan pembagian dilakukan oleh dirinya sendiri.

Menurut pendapat ashah, hakim berwenang mengambil keputusan terkait penaksiran harta berdasarkan otoritas keilmuannya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, hakim atau seorang pembagi bukanlah orang fasik atau bukan orang merdeka karena dia bertugas menetapkan hukum.

Apabila pembagi ditentukan oleh hakim, upah kinerja pembagi diambil dari bagian harta untuk kepentingan umum yang tersedia di Baitul Mal, karena pembagian harta termasuk bagian dari kepentingan umum.

Senada dengan keterangan al-Mawardi dari Ali RA bahwasanya dia memberi upah pembagi dari Baitul Mal.

Apabila baitul Mal tidak memiliki aset, atau ada prioritas pengalokasian dana dibandingkan hal itu, atau Baitul Mal tidak mampu memenuhinya, upah pembagi dibebankan kepada para rekanan, jika semua atau sebagian dari mereka mengajukan permohonan untuk melakukan pembagian. Sebab, pekerjaan tersebut demi kepentingan mereka.

Apabila para rekanan mengontrak seorang pembagi, dan masing-masing telah menjanjikan kadar dari harta mereka untuk diberikan kepada pembagi, maka hal itu harus ditepati, baik mereka memberi kadar yang sama maupun memberi kadar lebih banyak, baik upah itu disesuaikan dengan kadar bagian rekanan maupun tidak. Mereka mengontraknya cukup dengan sekali akad sambil berkata, “Kami mengontrak kamu untuk melakukan pembagian harta di antara kami dengan upah sekian.” Misalnya 1 ditanggung si fulan, dan 2 dinar ditanggung si fulan, atau mereka mewakilkan kepada seseorang untuk melakukan akad bagi mereka juga semacám itu. Jadi, andaikan masing-masing mereka melakukan akad sendiri-sendiri untuk menyendirikan bagiannya, hal tersebut hukumnya sah, jika rekanan yang lain merelakan. Jika mereka tidak merelakan, melakukan akad secara sepihak hukumnya tidak sah, karena hal itu menuntut adanya tindakan yang berkenaan dengan milik orang lain tanpa disertai izin pemiliknya.

Apabila para rekanan menjanjikan upah yang mutlak kepada seorang pembagi, maka upah dipilah-pilah sesuai kadar bagian masing-masing yang telah diambil. Sebab, upah itu bagian dari biaya hak milik seperti pembiayaan barang milik bersama.

Pentingnya seorang pembagi harta akan terlihat dengan nyata dalam contoh-contoh di bawah ini. Apabila di antara dua orang rekanan mempunyai banyak rumah dan tanah yang beragam, sebagian ditanami kurma, dan sebagian lain ditumbuhi pepohonan, sebagian disirami dengan ¡rigasi, dan sebagian disirami dengan cara diangkut unta, dan salah seorang dari mereka menuntut pembagian berdasarkan harga, sementara rekanan lain menuntut berdasarkan berwujud barang, maka semua barang dibagi. Sebab, masing-masing rekanan mempunyai hak dalam semua barang milik bersama tersebut.

Apabila mereka memiliki sebuah rumah, dan salah seorang di antara mereka menuntut pembagian rumah tersebut, bagian atas rumah menjadi milik salah seorang dari mereka dan bagian bawah menjadi milik rekanan yang lain. Namun, apabila rekanan yang lain menolaknya, maka pihak yang menolak tidak boleh dipaksa karena bagian atas rumah mengikuti luas lahan dalam pembagian.

Apabila masing-masing bagian tanah berbeda-beda dalam segi luas lahan yang dikelola dan tidak bisa dikelola, kuat dan lemahnya, atau tandus dan produktifnya, atau dalam segi pengairan dengan disiram melalui irigasi dan diangkut dengan unta. Apabila lahan dapat dibagi rata dengan mudah di antara mereka, dan pembagian dilakukan secara merata dengan cara mendahulukan pembagian lahan yang bagus, disusul pembagian lahan yang jelek, pembagian itu boleh dikerjakan.

Apabila mereka mempunyai tanah yang ditanami, dan salah seorang dari mereka menuntut pembagian tanah, maka pembagian itu harus dilakukan karena tanaman menghalangi pembagian tanah. Apabila salah seorang dari mereka menuntut pembagian tanah dan tanaman, maka rekanan yang lain tidak boleh dipaksa karena tanaman sangat tidak mungkin dibagi secara merata.

Apabila mereka mempunyai berbagai kegunaan barang, lalu salah seorang dari mereka menghendaki pembagian hal tersebut dengan cara bergiliran dan waktu tertentu secara adil, maka pembagian itu boleh dilakukan karena kegunaan barang sama seperti barang boleh dibagi seperti halnya barang. Apabila salah seorang dari mereka menuntut pembagian, sementara rekanan yang lain menolaknya, pihak yang menolak tidak boleh dipaksa.

Pembagi harus menghitung jumlah kepala orang-orang yang berhak mendapat bagian, dan menyamakan bagian dengan cara membagi-bagi, ditaksir dengan harga atau dengan pengembalian sebagian hak.

3. perkara yang Dapat Dibagi dan Tidak Dapat Dibagi

jika barang milik bersama dapat dibagi, barang tersebut boleh dibagi di antara para rekanan, walaupun dengan cara paksa, untuk meniadakan kepemilikan bersama. Jika semua rekanan menuntut pembagian barang yang menimbulkan dampak kerugian sangat besar, contohnya intan, kain, sepatu indah, hakim tidak harus mengabulkan permohonan mereka. Hakim pun perlu mencegah mereka melakukan pembagian sendiri, apabila kegunaan barang menjadi sirna secara keseluruhan. Karena hal itu merupakan tindakan bodoh dan mempermainkan hukum.

Hakim tidak berwenang melarang jika mereka berkeinginan melakukan pembagian oleh diri mereka sendiri, apabila kegunaan barang yang dibagi tidak sirna secara keseluruhan. Contohnya seperti pedang yang dipatahkan, karena sebagian dari pedang dapat dimanfaatkan kembali untuk dibuat pedang atau dibuat pisau.

Menurut pendapat yang ashah, jika kegunaan barang yang diinginkan menjadi sirna secara keseluruhan, contohnya seperti tempat pemandian dan kedai yang relatif kecil, penuntut pembagian barang tersebut dengan cara paksa tidak boleh dikabulkan, karena tindakan semacam ini merugikan rekanan yang lain, dan sesuai dengan ketetapan hadits, “Tidak dibenarkan melakukan suatu tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang lain dalam syariat Islam.”

Apabila tempat pemandian itu dapat dibuat dua buah kamar mandi, penuntut pembagian barang tersebut dapat dikabulkan, dan pihak yang menolak boleh dipaksa.

Menurut pendapat yang ashah, apabila seorang rekanan misálnya memiliki sepersepuluh bagian dari sebuah rumah tidak layak huni, dan sisanya milik rekanan lain yang layak huni, maka pemilik sepersepuluh boleh dipaksa untuk merelakan bagiannya karena adanya permohonan pembagian oleh pemilik bagian yang tersisa. Sebab, penuntut hendak memanfaatkan rumah dengan mendiaminya, sedangkan kerugian pemilik bagian sepersepuluh tidak murni ditimbulkan akibat adanya pembagian, bahkan karena bagiannya yang relatif sedikit. Tidak demikian dengan kasus sebaliknya, yakni tidak dibenarkan memaksa pemilik bagian yang tersisa untuk merelakan bagiannya dibagi karena adanya permohonan pemilik bagian sepersepuluh karena tuntutan itu dapat melenyapkan dan membinasakan kekayaannya.

4. Macam-Macam Pembagian Harta

Pembagian harta yang tidak menimbulkan dampak kerugian besar ada tiga macam: pembagian masing-masing bagian, pembagian secara merata, dan pembagian dengan pengembalian sebagian hak. Sebab, di dalam barang yang dibagi, terkadang setiap pihak mendapat bagian yang sama, dan adakalanya memperoleh bagian yang berbeda-beda.

  1. a.       Pembagian Masing-Masing Barang yang Memilíki Bagian Serupa

Adalah jenis pembagian yang tidak memerlukan pengembalian hak dari sebagian rekanan, dan tidak memerlukan penaksiran harga. Contohnya barang yang memiliki padanan seperti bebijian-dan lain sebagainya, rumah dengan arsitektur yang sama, tanah yang semua bagiannya serupa, kain tekstil, dan jenis barang lainnya.

Aturan pembagiannya ialah bahwa pihak yang menolak pembagian boleh dipaksa agar merelakan miliknya dibagi, meskipun masing-masing bagian memiliki perbedaan karena pembagian harta itu sama sekali tidak merugikannya, dan pemohon pembagian dapat memanfaatkan kekayaannya secara utuh dan dia menjadi terbebas dari mudharat persekutuan.

Ketika peraturannya demikian maka masing-masing bagian dibagi dengan menggunakan takaran dalam barang yang dapat ditakar, timbangan dalam barang yang dapat ditimbang, dan meterán dalam barang yang diukur dengan meterán. Seperti, pembagian tanah dengan ukuran yang sama, dan menghitung per biji dalam barang yang dapat dihitung, sesuai dengan jumlah masing-masing bagian, jika masing-masing bagian itu mempunyai ukuran yang sama.

Contohnya, seperti kasus ketika barang menjadi milik tiga orang yang masing-masing memiliki bagian sepertiga, maka barang dibuat tiga bagian.

Kemudian tiga lembar kertas diambil, dan seorang pembagi mencatat nama ketiga orang tersebut, masing-masing pada setiap kertas. Bisa pula dengan menuliskan setiap bagian pada ketiga kertas tersebut lengkap dengan batasan, bagian, atau sebagainya. Kemudian, semua kertas dimasukkan ke dalam sebuah kantong, lalu seseorang yang belum mendapatkan bagian mengeluarkan sebuah kertas dari kantong itu. Seseorang yang namanya atau ñama bagiannya keluar, berhak mendapatkan bagian tersebut.

Apabila kadar masing-masing bagian berbeda-beda contohnya bagian setengah, sepertiga, dan seperenam, caranya tanah dibagi-bagi berdasarkan bagian yang paling kecil, dalam contoh ini, bagian terkecil adalah seperenam. Setelah itu, masing-masing bagian dibagikan, seperti keterangan yang telah dikemukakan. Kemudian, menyisihkan orang yang mendapat satu bagian sehingga pembagian dimulai dengan pemilik bagian setengah. Apabila bagian pertama miliknya keluar, maka dia langsung dapat mengambil tiga bagian berturut-turut.

b. Pembagian Harta Secara Merata

Contohnya adalah tanah yang masing-masing bagian harganya beragam sesuai dengan produktifitas tanah dan kedekatannya dengan sumber air. Menurut pendapat azhar, cara pembagiannya adalah pihak yang menolak dari sekian banyak rekanan dipaksa agar mau dibagi.

Apabila ada dua buah rumah atau kedai milik dua orang yang sama bagiannya mempunyai harga yang sama misalnya, tiba-tiba masing-masing dari kedua rekanan itu menuntut agar bagian miliknya masing-masing dibuat satu rumah dari dua rumah yang ada atau satu kedai dari dua kedai yang ada, dan rekanan yang lain juga menuntut pembagian yang serupa, maka tidak dibenarkan memaksakan diri melakukan pembagian barang tersebut. Sebab, tujuan boleh jadi beragam akibat adanya perbedaan lokasi dan bentuk bangunan.

c. Pembagian Harta dengan Pengembalian Sebagian Hak

Adalah jenis pembagian harta pada suatu bagian yang tidak mungkin dibagi-bagi karena suatu hal. Contohnya, di salan satu dari dua arah terdapat sebuah sumur atau pohon yang tidak mungkin untuk dibagi-bagi.

Seseorang yang mengambilalih sumur atau pohon tersebut harus mengembalikan nilai tukar yang setara dengan bagian yang menjadi hak rekanan lain yang terdapat dalam sumur atau pohon tersebut kepada rekanan yang lain. Misalnya, harga masing-masing bagian seribu, dan harga sumur atau pohon seribu, ketika mereka menuntut pembagian, maka pihak yang mengambilalih lahan yang di dalamnya terdapat sumur harus mengembalikan haknya sebesar lima ratus.

Dalam pengembalian hak semacam ini tidak ada unsur paksaan karena pada hakikatnya pengembalian itu merupakan penyerahan hak milik suatu barang yang tidak mengandung unsur syirkah. Jadi, kedudukannya seperti barang yang bukan milik bersama.

Menurut al-madzhab, begitu pula pembagian dengan perolehan bagian yang sama juga tergolong bentuk jual beli, karena setiap bagian menjadi milik bersama di antara kedua rekanan, dan pemaksaan yang terjadi dalam pembagian semacam ini hanya karena kebutuhan, seperti halnya penjualan kekayaan orang yang berutang dengan cara paksa oleh seorang hakim. Dalam pengembalian sebagian hak tersebut disyaratakan harus ada persetujuan setelah undian dikeluarkan.

Menurut pendapat ashah, apabila kedua rekanan sepakat dengan pembagian kekayaan tanpa ada unsur pemaksaan di dalamnya, setelah pengundian disyaratkan harus ada persetujuan. Misalnya mereka berkata, “Kami sepakat dengan pembagian ini, atau dengan bagian yang keluar melalui pengundian.”

5. Sifat Pembagian Harta

Berdasarkan keterangan yang telah dikemukakan, pembagian harta dengan membagi masing-masing bagian bermaksud memisahkan masing-masing bagian. Sedangkan pembagian harta dengan cara membagi dengan bagian yang sama atau dengan pengembalian sebagian hak merupakan jual beli. Pembagian harta bersifat mengikat, artinya pembagian tersebut tidak boleh ditarik kembali atau dibatalkan, kecuali ada suatu faktor tertentu, seperti keterangan yang akan disampaikan.

6. Pembatalan Pembagian Harta

Pembagian harta dapat dibatalkan ketika terdapat kesalahan atau kelalaian. Apabila kesalahan atau penyimpangan berdasarkan alat bukti itu terjadi dalam pembagian harta dengan cara paksa, pembagian itu dapat dibatalkan, seperti halnya kasus ketika ada seorang saksi yang menyatakan bahwa hakim telah melakukan kelalaian atau saksi telah melakukan kebohongan.

Apabila tidak ditemukan saksi atau alat bukti lainnya, dan salah seorang atau lebih dari sekian banyak rekanan mengaku telah terjadi kesalahan atau penyimpangan, día berhak menuntut rekannya untuk bersumpah karena día orang yang mengingkari hal tersebut. Dengan demikian, ketika dia telah bersumpah, pembagian harta itu tetap dihukumi sah. Dan jika dia menolak bersumpah, sementara pemohon mau bersumpah, pembagian itu menjadi batal.

Menurut pendapat yang mu’tamad, apabila hal tersebut terjadi dalam jenis pembagian harta yang dilakukan berdasarkan persetujuan para pihak, sementara pembagian harta dalam jenis pembagian dengan pengembalian sebagian hak, maka merupakan jual beli. Maka, menurut pendapat ashah, kesalahan tersebut tidak berakibat hukum apa pun, dan gugatan menjadi tidak berguna.

Menurut pendapat yang mu’tamad, pembagian harta berupa memisahkan (membagi) masing-masing bagian dapat dibatalkan, jika kesalahan atau penyimpangan itu diputuskan berdasarkan alat bukti. Jika tidak ada alat bukti, dia berhak menuntut rekannya untuk bersumpah.

Pembagian sebagian barang yang dimiliki secara umum hukumnya batal apabila ada seseorang mengaku memiliki sebagian barang yang dibagi dengan kepemilikan yang bersifat umum. Menurut pendapat azhar, pembagian dalam barang yang tersisa hukumnya sah dengan disertai hak khiyar.

Ketika dua orang rekanan memohon pembagian tanah, kemudian masing-masing bagian tertentu yang akan menjadi haknya telah dimiliki, serta kepemilikan atas bagian itu sepadan dengan bagian rekanan lain, maka pembagian dapat diteruskan. Apabila kepemilikan atas bagian itu tidak sepadan dengan bagian milik rekanan lain, pembagian itu hukumnya batal karena barang kembali menjadi milik bersama secara umum. Menurut pendapat azhar, ketika bagian milik umum telah menjadi hak milik, pembagian dalam barang yang teiah menjadi hak milik hukumnya batal, sementara pembagian dalam bagian yang tersisa dapat diteruskan.

7. Persengketaan antara Para Pemohon Pembagian Harta

Apabila pascapembagian harta, dua rekanan bersengketa dalam hal kepemilikan sebuah kamar yang ada di dalam rumah yang mereka tuntut untuk dibagikan, dan masing-masing mengaku bahwa kamar itu menjadi bagian miliknya, sementara alat bukti tentang hal tersebut tidak ditemukan, maka masing-masing pihak dituntut untuk bersumpah, dan pembagian harta dibatalkan, seperti ketentuan hukum ketika terjadi persengketaan antara penjual dan pembeli. Apabila salah seorang dan mereka menemukan kecacatan yang menimpa barang yang akan menjadi miliknya, dia berhak membatalkan pembagian tersebut, seperti ketentuan hukum yang ditetapkan dalam jual beli.

Ada pendapat dalam kasus ketika kedua ahli waris membagi harta peninggalan, kemudian ternyata orang yang telah meninggal tersebut memiliki sejumlah utang. Sementara itu, status hukum pembagian harta itu sama seperti pembagian harta peninggalan sebelum pelunasan utang. Menurut pendapat rajih, perbuatan hukum terkait harta peninggalan itu hukumnya sah dan tidak dianggap batal, dan kepada kedua ahli waris diwajibkan menutupi utang si mayat dan masing-masing bagian milik mereka. Apabila kedua ahli waris tersebut telah melunasi utang, perbuatan hukum tertentu dapat diteruskan. Sebaliknya, jika utang belum dilunasi, pembagian harta dibatalkan.

Demikian penjelasan tentang Pembagian Harta ( Al-Qismah) yang Kami kutip dari Buku al-Fiqhu asy-Syafi’iy al-Muyassar, karya Prof. Dr. Wahbah Zuhaili

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya

Dua Macam Berpikir, Karena Iman ...
الْفِكْرَةُ فِكْرَتَانِ فِكْرَةُ تَصْدِيْقٍ وَإِيْمَانٍ وَفِكْ...
Berpikir Adalah Pelita Hati
الْفِكْرَةُ سِرَاجُ الْقَلْبِ فَإِذَا ذَهَبَتْ فَلَا إِضَاءَةَ...
Pikirkan Makhluk-Nya
الْفِكْرَةُ سَيْرُ الْقَلْبِ فِى مَيَادِيْنِ الْأَغْيَارِ Berp...
Sangat terhina, waktu kosong tap...
الْخِذْلَانُ كُلَّ الْخِذْلَانِ اَنْ تَتَفَرَّغَ مِنَ الشَّوَا...
Orang Yang Diberkati Umurnya
مَنْ بُوْرِكَ لَهُ فِى عُمْرِهِ اَدْرَكَ فِى يَسِيْرٍ مِنَ الز...
Ada kalanya, Umur Panjang Tapi K...
رُبَّ عُمْرٍ اِتَّسَعَتْ امَادُهُ وَقَلَّتْ اَمْدَادُهُ وَرُبّ...

Anggota DINULQOYIM