NAFKAH

NAFKAH

1. Definisi Nafkah Secara bahasa, an-nafaqat adalah bentuk jamak dari kata nafaqah; kata kerja yang dibendakan (mashdar) al-infaq, yaitu memberikan sesuatu secara baik demi mengharap ridha Tuhan.

Nafkah dibagi menjadi dua. Pertama, memprioritaskan nafkah untuk diri sendiri. Sabda Nabi Muhammad saw, “Mulailah dari dirimu sendiri kemudian orang sekitarmu.

Kedua, bernafkah kepada orang lain. Poin ini disebabkan oleh tiga faktor: (1) hubungan pernikahan, (2) hubungan kekerabatan, dan (3) hubungan kepemilikan, di antaranya kewajiban memberi makan kepada hewan ternak.

Ini semua mengacu pada firman Allah SWT, “Kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut,” (QS. al-Baqarah[2]:233)

Rasulullah saw bersabda, “Takutlah kalian kepada Allah karena para wanita itu kalian ambil dengan amanah dari Allah, dan mereka halal bagi kalian dengan menggunakan kalimat Allah. Kewajiban bagi kalian untuk memberikan pakaian dan nafkah dengan cara yang baik,” (HR. Muslim).

Dalam hadits yang lain, Rasulullah saw bersabda, “Apakah kewajiban suami pada istrinya?” Nabi Muhammad saw menjawab, “Memberi makan apabila engkau makan, dan memberi pakaian apabila engkau berpakaian.

Dan juga berdasarkan ijma’ ulama bahwa suami berkewajiban memberikan nafkah kepada istrinya.

Adapun waktu wajib memberikan nafkah istri yaitu pada saat istri telah menyerahkan diri pada suaminya. Waktu wajib memberikan nafkah kepada sanak kerabat yaitu pada saat sanak kerabat membutuhkannya. Sementara waktu wajib memberi makan hewan ternak, yaitu saat hewan ternak membutuhkan makanan dan minuman.

2. Kewajiban Suami

Kewajiban sebab hubungan perkawinan ada tujuh macam: 1) memberi pangan, 2) memberi lauk-pauk, 3) memberi sandang, 4) memberi alat-alat perawatan tubuh, 5) memberi perhiasan rumah, 6) menyediakan tempat tinggal, dan 7) menyediakan pembantu kalau memang istrinya termasuk perempuan yang berhak dilayani pembantu.

a. Memberi Pangan

Kadar kewajiban ini tergantung kemampuan ekonomi suami. Kemampuan suami kaya berbeda dengan suami berekonomi menengah dan rendah.

Allah SWT berfirman, Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadanya,” (Q.S. ath-Thalaq [65]: 7).

Pangan adalah makanan pokok, sesuai firman Allah SWT, “Kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut,” (QS. al-Baqarah [2]: 233). Suamilah yang menentukan kriteria makanan pokok apabila timbul perbedaan mengenai makanan pokok.

Suami yang kaya, berkewajiban mengeluarkan 2 mud setiap hari. Suami berekonomi menengah yaitu 1,5 mud setiap harinya. Adapun suami miskin yaitu 1 mud setiap harinya. Definisi suami kaya adalah suami mampu memberikan nafkah dengan harta atau pekerjaannya. Suami miskin adalah suami yang tidak mampu memberikan nafkah dengan harta atau pekerjaan­nya. Suami semacam ini termasuk kategori miskin yang berhak menerima zakat apalagi suami yang fakir. Sedangkan suami berekonomi menengah yaitu suami yang andaikata dipaksa mengeluarkan dua mud dalam sehari maka dia akan jatuh miskin.

Ketetapan ukuran pemberian nafkah ini dianalogikan dengan pembayaran kafarat yaitu karena keduanya merupakan harta yang harus dikeluarkan dengan ketentuan syara’ dan menjadi tanggungan atau kewajiban bagi pihak lain. Sedangkan batas maksimal membayar kafarat bagi orang miskin yaitu 2 mud, seperti membayar kafarat karena menyakiti dalam ibadah haji. Sedangkan batas minimal mengeluarkan kafarat bagi orang miskin yaitu 1 mud, seperti membayar kafarat zhihar (menyamakan istri dengan punggung ibunya).

Kalangan Syafi’iyah mewajibkan batas maksimal bagi suami yang kaya yaitu memberikan nafkah 2 mud setiap hari, dan mewajibkan batas minimal bagi suami yang miskin yaitu 1 mud setiap hari. Kewajiban memberikan 1 mud setiap hari bagi suami miskin mengacu pada kecukupan kebutuhan harian orang zuhud. Adapun kewajiban suami kelas menengah adalah memberikan nafkah di antara keduanya yaitu 1,5 mud setiap hari. Sebab, jika dia dipaksa membayar 2 mud setiap hari, dia akan jatuh miskin. Sebaliknya jika dia hanya membayar 1 mud setiap hari maka hal itu akan membahayakan pihak istri karena hak-hak istri kurang diperhatikan. Dengan demikian, maka dia berkewajiban mengeluarkan nafkah 1,5 mud setiap hari. Namun, semua itu harus tetap mengacu pada kebiasaan dan tradisi.

Imam Adzra’i berpendapat, “Pada dasarnya saya tidak mengetahui secara pasti dari guru saya, Imam Syafi’i, tentang ketentuan mud menurut kalangan salaf. Andaikata saya tidak menghormati beliau, maka saya lebih suka berpendapat bahwa ukuran kewajiban suami memberikan nafkah kepada istrinya adalah cara yang baik sesuai dengan al-Quran dan as-Sunnah.”

Kewajiban memberikan nafkah harian dimulai sejak terbit fajar. Kewajiban ini dianalogikan dengan kewajiban membayar kafarat dan menunaikan zakat fitrah. Lebih tegas, pendapat ashah mengemukakan bahwa suami wajib memberikan 1 mud tepung, 1 mud adonan, dan 1 mud roti.

Menurut pendapat yang ashah, suami tidak boleh mengganti menu makanan tanpa persetujuan istri. Karena syarat penukaran menu makanan adalah dengan restu istri. Begitu juga sebaliknya, istri tidak boleh menuntut selain dari tradisi menu wajib sang suami. Kewajiban nafkah bersifat definitif, maka proses penggantiannya harus atas dasar saling merestui.

Adapun syarat penyerahannya ada dua, sebagaimana berikut.

Pertama, penyerahan nafkah dilakukan sebelum keduanya berpisah dari tempat tersebut. Hal ini untuk menghindari penyerahan dalam bentuk utang.

Kedua, tidak ada unsur riba dalam penyerahan nafkah tersebut. Menurut al-madzhab, hal ini tidak boleh dilakukan karena di dalamnya terdapat unsur riba. Namun mayoritas kalangan Syafi’iyah berpendapat bahwa hal itu boleh dilakukan untuk memberikan kemudahan karena tujuan utama adalah terpenuhinya kewajiban suami, yaitu memberikan nafkah, bukan masalah bentuk penyerahannya. Bahkan, andaikata si istri berkeinginan untuk menerima selain jenis di atas, seperti diganti dalam bentuk uang atau dalam bentuk roti, maka hal itu sah saja.

Andaikata suami makan bersama istri atas dasar kebiasaan tanpa ada kata-kata kepemilikan dari suami pada istri dan penyerahan dari pihak suami pada istri maka menurut pendapat yang ashah, hal itu telah menggugurkan kewajiban suami dalam memberikan nafkah kepada istrinya. Hal ini berdasarkan tradisi pada masa Nabi saw dan sesudahnya, tanpa harus ada pertentangan dan perselisihan dari kedua pihak. Namun an-Nawawi membedakannya, jika ternyata istrinya tidak pandai seperti masih kecil atau idiot. Apabila walinya tidak memberikan izin kepada suami untuk makan bersama dengan istrinya, maka kewajiban suami belumlah terpenuhi meskipun dia makan bersama istrinya.

b. Memberikan Lauk-Pauk

Suami berkewajiban memberikan lauk-pauk sesuai kebutuhan istri yang mengacu pada tradisi lingkungan istri. Allah SWT berfirman, “Bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut,” (QS. an-Nisa’ [4]: 19). Tidak termasuk mempergauli istri dengan baik jika suami memaksa istri untuk makan tanpa lauk-pauk. Sebab, makanan yang baik adalah makanan yang lengkap dengan lauk-pauknya. Ibnu Abbas menafsirkan firman Allah SWT, “Dari makanan yang biasa kalian berikan kepada keluarga kalian,” (QS. al-Ma’idah [5]: 89) bahwa maksud ayat tersebut adalah roti (makanan pokok, ed.) dan minyak zaitun (lauk-pauk, ed.). Sementara Ibnu Umar ra berpendapat, roti dan samin. Lauk-pauk berbeda sesuai tuntutan musim. Suami berkewajiban memberikan lauk-pauk yang sesuai dengan musim tersebut.

Apabila suami istri bertentangan dalam hal itu, hakim berhak menentukannya berdasarkan ijtihadnya karena hal ini tidak ada ketentuan dalam syara’. Selanjutnya, hakim berhak mengklasifikasi kewajiban suami berdasarkan kemampuan suami. Suami juga berkewajiban memberikan menu daging untuk istrinya sesuai dengan kemampuannya dan sesuai dengan tradisi tempat tinggal istri. Jika daging menjadi menu harian dalam lingkungan istri maka suami wajib memberikannya dan hakim berhak menentukan kuantitasnya. Apabila tradisi lingkungan tempat tinggal istri hanya makan nasi tanpa lauk-pauk maka suami tidak boleh memberikan hanya sebatas nasi, namun wajib melengkapinya dengan lauk-pauk, terlepas dari tradisi lingkungan istri. Sebab, lauk-pauk adalah hak istri dan kewajiban suami untuk menafkahi istri dengan cara yang baik.

c. Memberi Sandang

Suami wajib memberikan kelayakan sandang kepada istrinya, seperti 1) gamis yaitu pakaian yang menutupi seluruh tubuh dalam setiap enam bulan sekali, 2) sarung yaitu pakaian yang dijahit yang menutupi bagian bawah badan, 3) kerudung yaitu kain penutup kepala, dan 4) memberikan sandal atau sejenisnya.

Suami juga berkewajiban membelikan jubah atau sejenisnya seperti mantel, sesuai dengan tradisi lingkungan istri untuk berlindung dari hujan dan menghangatkan tubuh. Bila tradisi masyarakatnya lebih mengutamakan pakaian dari katun atau sutra, maka menurut pendapat yang ashah, hendaknya mendahulukan tradisi tersebut. Allah SWT berfirman, “Kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut,” (QS. al-Baqarah [2]: 233), dan berdasarkan hadits Nabi saw yang diriwayatkan oleh Jabir ra, “Termasuk hak istri dan kewajiban suami adalah memberikan nafkah dan pakaian dengan cara yang baik.” Selain itu, karena istri membutuhkan pakaian untuk menutupi aurat dan menjaga badannya dari hal yang tidak diinginkan sebagaimana halnya istri membutuhkan nafkah demi kelangsungan hidupnya, selamanya.

Istri berhak mendapatkan ranjang yang layak dari seorang suami. Pada musim dingin, ranjang terbuat dari katun atau bulu. Pada musim panas berupa ranjang yang tipis. Menurut pendapat yang ashah, pada negara beriklim dingin, istri juga berhak mendapatkan bantal dan selimut pada musim dingin, serta berhak mendapatkan selimut dan sarung yang tipis pada musim panas. Semua itu berdasarkan pada tradisi lingkungan tempat tinggal istri.

d. Memberi Alat-Alat Perawatan Tubuh

Istri berhak mendapatkan alat-alat perawatan tubuh, seperti sisir, minyak rambut, sabun, alat penawar bau badan, sesuai dengan kebutuhan dan tradisi tempat tinggal istri. Menurut pendapat yang ashah, suami wajib membayar ongkos membersihkan kamar mandi berikut harga airnya untuk keperluan mandi hadats besar sebab junub dan nifas. Sebab, semua itu adalah akibat yang ditimbulkan oleh suami. Berbeda dengan air untuk mandi sebab haid dan mimpi keluar mani karena keduanya bukan ulah suaminya. Namun, pendapat yang benar menurut Ibnu Syahbah dalam al-Minhaj, dengan mengutip pendapat al-Qaffal dalam fatawi-nya ditegaskan bahwa suami wajib membayar itu semua karena semua adalah kebutuhan sang istri dan kewajiban suami untuk melengkapinya.

Kalangan Syafi’iyah cenderung tidak mewajibkan suami untuk membayar biaya pengobatan istri seperti ongkos bayar dokter, beli obat, dan biaya berobat. Suami juga tidak wajib membelikan pengharum, tenunan, celak, dan lain sebagainya seperti alat-alat perhiasan karena semua itu termasuk kebutuhan sekunder, terkecuali suami menuntut untuk melakukannya dan untuk menjaga badan. Demikian pula, suami tidak wajib menghiasi rumah yang disewa atau dikontrak.

e. Memberi Perhiasan Rumah

Perabotan memasak nasi atau membuat minuman, seperti dispenser, piring, gelas, guci dan sejenisnya, dan alat-alat wudhu adalah hak istri dan kewajiban suami. Kualitas perabotan wudhu itu sederhana saja seperti terbuat dari kayu, tanah, batu, atau tembikar karena tujuan utamanya adalah tersedia dan terpenuhinya peralatan wudhu.

f.  Menyediakan Tempat Tinggal

Suami berkewajiban menyediakan tempat tinggal atau rumah yang layak bagi istrinya, sekalipun telah dicerai. Allah SWT berfirman, “Bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut,” (QS. an-Nisa [4]: 19). Menyediakan tempat tinggal atau rumah termasuk dari bagian menggauli istri dengan cara yang baik. Dan firman Allah SWT, “Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kalian bertempat tinggal menurut kemampuan kalian,” (QS. ath-Thalaq [65]: 6). Tentunya dengan memerhatikan kemampuan suami dan lebih utama memerhatikan kebutuhan istri. Tempat tinggal tersebut disyaratkan harus sesuai dengan tradisi masyarakat istri karena rumah tidak bisa dipindah. Berbeda dengan makanan atau pakaian yang masih bisa diganti. Dan jika suami tidak mempunyai tempat tinggal, maka hendaklah membuat rumah dengan kualitas seminimal mungkin. Allah SWT berfirman, “Janganlah kalian menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka,” (QS. ath-Thalaq [65]: 6).

Tempat tinggal untuk istri tidak harus milik suami, namun bisa saja tempat tinggal kontrak, sewa, atau bahkan rumah pinjaman. Namun, bila suami telah tinggal di rumah istrinya dengan izin sang istri maka lepaslah tanggung jawab suami menyediakan tempat tinggal bagi istrinya, dan istri tidak berhak menuntut ongkos tinggal. Sebab, izin yang diucapkan secara mutlak tanpa penyebutan uang ganti, sama halnya dengan meminjam atau memperbolehkan atau mempersilahkan.

g. Menyediakan Pembantu

Allah SWT berfirman, “Bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut,” (QS. an-Nisa [4]: 19).

Termasuk menggauli istri dengan cara yang patut adalah suami menyediakan pembantu untuk istrinya. Suami kaya maupun miskin berkewajiban menggaji pembantu istrinya jika si istri tidak bisa melayani dirinya sendiri; seperti berada di rumah bapaknya, atau berderajat mulia dan berstatus sosial tinggi, atau sakit. Pembantu yang disediakan cukup satu saja karena tujuan disediakannya pembantu adalah melayani kebutuhan istri.

Pembantu harus seorang perempuan atau sanak kerabat yang masih ada ikatan mahram dengan istri. Menurut pendapat yang ashah, pembantu tidak boleh beragama Yahudi atau Kristen demi menjaga keimanan sang istri.

Menu dan ukuran makan pembantu sama dengan menu makan istri, dan begitu pula ukurannya, yaitu 1 mud bagi suami miskin dan suami berekonomi menengah, dan 1 1/3 mud bagi suami yang kaya. Begitulah jika mengacu pada pendapat yang shahih. Nafkah pembantu bagi suami yang berekonomi menengah adalah 1 mud yang merupakan ⅔  bagi nafkah istri. Sedangkan bagi suami yang kaya, 1 1/3 mud, ⅔ dari nafkah istri.

Pembantu juga berhak mendapatkan pakaian yang layak seperti gamis, kerudung kepala atau cadar, sepatu dan serban untuk keluar pada musim dingin dan panas. Pembantu juga berhak mendapatkan lauk-pauk karena makanan tidak akan sempurna tanpa adanya lauk-pauk. Jenis lauk-pauknya sama dengan jenis lauk-pauk istri. Akan tetapi mengenai kuantitasnya boleh di bawah lauk-pauk istri. Kewajiban menyediakan lauk-pauk ini bervariasi seiring dengan tingkat kemampuan sang suami. Begitulah menurut pendapat yang ashah.

Pembantu tidak berhak mendapatkan alat pembersih badan seperti sisir dan minyak rambut. Sebab, disediakannya pembantu bukan untuk berdandan dan berhias. Namun, apabila pembantu tidak rapi sehingga mengganggu kenyamanan istri maka suami wajib menyediakan alat-alat tersebut agar istri merasa nyaman dilayani oleh sang pembantu.

3. Kewajiban Nafkah karena Hubungan Pernikahan

Menurut qauL jadid suami wajib memberikan nafkah harian dan segala hal yang berkaitan dengan nafkah kepada istri sebagai konsekuensi atas penyerahan jiwa raga istri kepada suami melalui akad pernikahan.

Kewajiban suami memberikan nafkah, dimulai sejak istri menyerahkan dirinya secara totalitas, baik sejak matahari terbenam, terbit, atau waktu lainnya. Sedangkan rutinitas kewajiban suami memberikan nafkah dimulai sejak matahari terbit, seiring dengan dimulainya kebutuhan manusia.

Tamkin (penyerahan diri seorang istri kepada suami) adalah sebuah syarat -bukan sebab- diwajibkannya suami memberikan nafkah dan segala hal yang berkaitan dengan nafkah. Ini mengecualikan dua macam sebagaimana berikut.

Pertama, jika istri menolak menerima maskawin yang telah ditentukan atau maskawin yang wajib, baik penyerahannya secara kontan maupun tempo. Dalam hal ini, sang suami berkewajiban memberikan nafkah pada saat itu. Sedangkan maskawin yang diberikan dengan cara tempo maka tidak ada alasan bagi istri untuk menahan menyerahkan dirinya pada suami,  walaupun telah sampai pada masa pembayaran maskawin. Ini berbeda dengan pendapat Imam Asnawi.

Kedua, jika suami akan mengadakan perjalanan jauh -termasuk pergi haji- maka istri berhak menuntut nafkah selama suami tidak di rumah. Kecuali suami telah mewakilkan pemberian nafkah harian kepada istrinya.

Kewajiban memberi nafkah dimulai sejak terjadinya tamkin, bukan pada saat selesainya akad perkawinan. Jika terjadi perselisihan tentang penyerahan diri istri kepada suami maka pendapat yang dibenarkan adalah pendapat sang suami, karena pada awalnya, tidak terjadi penyerahan diri seorang istri kepada suami. Begitulah menurut qaul jadid.

Jika suatu hari istri tidak menyerahkan dirinya pada suami maka gugurlah kewajiban memberikan nafkah sang suami saat itu. Begitulah menurut qaul jadid. Jika istri menyerahkan dirinya kepada sang suami di daerah tempat tinggalnya, sedangkan dia adalah seorang istri yang baligh dan berakal, maka suami berkewajiban memberikan nafkah sejak saat dia mendengarkan penyerahan diri sang istri tersebut, karena pada saat itu suami telah melakukan tindakan sembrono.

Jika istri menyerahkan diri tetapi suami tidak ada di tempat istri, kemudian istri melaporkan hal tersebut kepada hakim, lalu hakim meneruskan laporan tersebut kepada hakim wilayah tinggal suami untuk disampaikan kepada sang suami, maka suami harus pulang menemui istri untuk menerima penyerahan sang istri tersebut atau mewakilkan orang untuk menyatakan penerimaan (taslim) dari sang istri. Pada saat itulah, suami berkewajiban memberikan nafkah kepada sang istri.

Apabila sang suami tidak melakukan salah satu dari dua perkara tersebut hingga istri tidak bisa mencapai tempat tinggal sang suami karena ada udzur, maka hakim memperkirakan harta yang harus diberikan kepada sang istri, kala sang suami telah pulang ke daerah, dan sang suami telah dianggap sebagai orang yang menerima penyerahan istri. Karena dalam hal ini, suami sama halnya dengan orang yang menolak menerima penyerahan diri istri. Apabila sang istri gila atau hampir mencapai usia baligh maka penyerahan yang diterima adalah dari walinya, bukan istri karena pihak yang berperkara dalam kondisi abnormal adalah wali istri.

4. Faktor yang Menggugurkan Kewajiban Memberikan Nafkah

1. Istri pembangkang atau tidak patuh kepada perintah suami setelah menyerahkan diri. Ini menurut qaul jadid. Termasuk tidak patuh pada perintah suami adalah istri tidak berkenan untuk dijamah atau tidak memenuhi kebutuhan seks suami tanpa udzur.

2. Ukuran organ seks suami over size sehingga istri tidak mampu menahannya. Hal ini ditetapkan oleh saksi. Persaksian itulah yang mengakibatkan gugurnya kewajiban suami memberikan nafkah kepada sang istri.

3. Sakit yang tidak memungkinkan terjadinya hubungan intim.

4. Keluar rumah tanpa izin suami, terkecuali rumahnya berbahaya.

5. Istri bepergian sendirian seizin suami bukan karena kebutuhan sang suami, tetapi kebutuhan sang istri. Menurut pendapat yang azhar, kewajiban memberikan nafkah menjadi gugur karena tidak adanya tamkin dalam hal tersebut. Namun, bila istri bepergian bersama suami dengan seizin dia dan kebutuhan sang suami maka kewajiban istri memberikan nafkah tidak gugur.

6. Istri menghilang setelah membangkang (nusyuz). Menurut pendapat yang ashah, jika istri tidak melaksanakan perintah suami kemudian menghilang lalu pulang kembali ke rumah suaminya, maka suami tidak wajib memberikan nafkah pada saat istri telah kembali menjadi patuh. Sebab, istri tidak melakukan penyerahan secara total kepada suaminya. Istri yang menginginkan haknya setelah kembali patuh  pada suaminya, namun suami tidak di negaranya, maka istri bisa melaporkan kepada hakim bahwa dirinya telah menyerahkan diri (taslim) kepada sang suami. Kemudian, hakim mengirimkan pernyataan tersebut kepada hakim wilayah suami tinggal agar suami mengetahui keadaan istri yang sudah taslim dan mengetahui bahwa sejak saat itu, istri berhak menerima nafkah dari suami. Akan tetapi, bila istri keluar rumah pada saat suami tidak berada di rumah bukan karena nusyuz, seperti silaturahim kepada sanak keluarga, tetangga, menengok tetangga sakit, atau melayat, maka hal tersebut tidak menggugurkan kewajiban suami untuk menafkahinya karena hal itu tidak termasuk nusyuz (keluar dari perintah sang suami).

Adapun istri yang melakukan ibadah haji atau umrah tanpa seizin suami termasuk bagian dari nusyuz karena dia tidak berhak menghalalkan sesuatu yang haram baginya. Apabila dia bisa menghalalkan sesuatu yang diharamkan kepadanya, seperti haji yang dilakukan adalah ibadah sunah atau fardhu menurut pendapat yang azhar, maka ihram istri tidak dikategorikan bagian dari nusyuz dan dia berhak menerima nafkah suaminya, karena istri berada dalam wewenang sang suami.

Jika suami tidak melaksanakan kewajibannya yaitu menafkahi istrinya, maka dia termasuk orang yang melanggar aturan syariat, dan status sang istri adalah orang yang bepergian atas dasar kebutuhan dirinya sendiri. Apabila istri melakukan perjalanan dengan seizin suami karena kebutuhan istri maka dia tidak berhak mendapatkan nafkah.

Demikian menurut pendapat yang azhar. Apabila suami merestuinya, maka istri berhak mendapatkan nafkah bila dia belum keluar dari rumahnya karena istri di bawah wewenangnya, namun bila istri tidak mendapatkan izin, maka dengan sendirinya dia termasuk orang yang nusyuz jika dia memaksa melakukan perjalanan.

Suami berhak melarang istrinya melakukan puasa sunah mutlak. Bila istri tetap memaksa berpuasa, dia termasuk perempuan yang nusyuz. Begitulah menurut pendapat yang azhar. Menurut pendapat yang ashah, bahwa mengganti puasa atau shalat fardhu diberi keluasan waktu sehingga tidak harus ditunaikan ketika itu. Suami berhak melarang istri mengqadha dan menyempurnakan puasa sunah karena hal itu bisa dilakukan secara perlahan dan bertahap. Suami berhak melarang istrinya melakukan puasa nadzar yang mutlak. Namun, suami tidak boleh melarang istri melakukan sunah-sunah rawatib karena pekerjaan itu sunah muakad dan juga tidak boleh melarang untuk segera melakukan kewajiban yang ditentukan waktunya seperti melakukan shalat fardhu di awal waktu, karena hal itu dilakukan untuk memperoleh keutamaan. Istri tidak berhak menerima nafkah jika melakukan i’tikaf tanpa seizin suami. Namun bila istri melakukan i’tikaf yang dinadzari sebelum dia melakukan pernikahan, maka hal tersebut tidak menggugurkan haknya untuk mendapatkan nafkah, walaupun i’tikaf yang dilakukan tidak mendapat izin dari suaminya.

7) Istri yang masih kecil. Menurut pendapat yang azhar, istri yang belum mampu bersetubuh tidak berhak mendapatkan nafkah karena belum terpenuhinya kewajiban yang dimaksud dalam pernikahan yaitu hubungan intim. Sebaliknya, suami yang masih kecil yang belum kuat bersetubuh, wajib menafkahi istrinya yang lebih dewasa apabila sang istri telah taslim (menyerahkan dirinya kepada sang suami, atau melalui wali suami). Sebab, hal itu disamakan ketika sang istri telah taslim kepada sang suami namun suami melarikan diri, menghindari taslim yang diberikan oleh istri.

5. Nafkah Istri dalam Masa ‘Iddah

Macam-macam ‘iddah istri. Pertama, ‘iddah karena talak raj’i (cerai tetapi suami masih diperkenankan untuk kembali ke pangkuan istri). Kedua, ‘iddah karena talak ba’in (cerai yang dilakukan tiga kali oleh suami atau dengan melalui talak khulu’ (yaitu gugatan cerai yang dilakukan oleh istri dengan mengembalikan maskawin atau sejenisnya). Ketiga, ‘iddah dalam masa hamil. Keempat, ‘iddah sebab ditinggal mati oleh suaminya.

Selama ‘iddah karena talak raj’i, istri berhak menerima nafkah serta seluruh hak-haknya, kecuali biaya merias diri karena dia bukan lagi milik sang suami, terkecuali tidak bisa tidur karena kotor. Selain itu, suami wajib memberikan nafkah kepada istrinya yang dicerai jika istri masih tamkin

Istri tidak berhak menerima nafkah dari suaminya karena talak ba’in dengan cara talak khulu’ atau talak tiga kali. Sebab, telah terputusnya hubungan perkawinan sehingga status istri adalah seperti perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya. Adapun talak ba’in yang disebabkan oleh fasakh nikah karena penyebab yang baru seperti murtad, satu susuan atau seperti sumpah li’an, jika tidak menafikan anaknya maka suami berkewajiban menafkahinya. Adapun talak ba’in karena fasakh nikah yang disebabkan aib dari salah satu kedua belah pihak (suami atau istri), maka istri tidak berhak mendapatkan nafkah karena fasakh nikah membatalkan akad nikah yang telah dilakukan.

Sedangkan perempuan yang dicerai dan menjalani masa ‘iddah dalam masa hamil maka dia berhak untuk mendapatkan nafkah dan pakaian serta seluruh biaya hidup lainnya. Allah SWT berfirman, “Jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya…,(QS. ath-Thalaq [65]: 6). Kewajiban memberikan nafkah dan lain sebagainya tidak bisa gugur sampai lewatnya waktu. Begitulah menurut al-madzhab. Namun, nafkah tidak wajib diberikan kepada perempuan yang hamil karena wathi syubhat dan tidak dinikahi atau perempuan yang hamil hasil dari nikah fasid. Tidak wajib memberikan nafkah kepada istri yang hamil, kecuali betul-betul hamil. Apabila dia telah nyata hamil, maka suami wajib memberikan nafkah harian.

Sedangkan perempuan yang ‘iddah karena kematian suaminya tidak berhak mendapatkan nafkah sekalipun dia dalam keadaan hamil. Nabi saw bersabda, “Perempuan hamil tidak berhak mendapatkan nafkah dari suami yang meninggal dunia. ” Imam Syafi’i berpendapat, “Saya belum menemukan pendapat yang tidak seirama dengan penjelasan hadits di atas. Mengingat sang suami telah nyata meninggal. Namun menurut pendapat yang rajih, istri berhak mendapatkan tempat tinggal.”

Jumlah nafkah bagi perempuan yang telah dicerai yaitu setara dengan kebutuhannya saat masih bersama sang suami. Apabila nikah fasakh disebabkan sesusuan atau aib, maka istri berhak mendapat tempat tinggal pada masa ‘iddah. Hal ini tidak termasuk perempuan yang cerai dari nikah fasid atau wathi syubhat karena perempuan tersebut tidak melalui nikah yang sah.

6. Nafkah Istri yang Ditinggal Pergi Suami

Istri berhak mendapatkan nafkah dari suami yang bepergian selama masa kepergiannya. Dasar ini berlaku karena suami telah menahan istri dalam rumahnya atau kekuasaannya. Jika istri menuntut untuk bercerai selepas ditinggal pergi suaminya -misalnya selama empat tahun- maka hakim harus mengabulkan tuntutan cerai tersebut. Menurut qaul qadim, dalam keadaan seperti itu, sebaiknya hakim menceraikan istri dari suaminya yang telah meninggalkannya selama empat tahun. Hal ini karena disamakan dengan istri yang ditinggal mati oleh suaminya. Namun menurut qaul jadid, hakim tidak harus menceraikan ikatan suami istri, karena cerai yang dilakukan oleh hakim batal dengan sendirinya. Istri berhak mendapatkan nafkah selama penantian kepergian suami dan pada masa ‘iddah (masa penantian ketika terjadi cerai) karena istri masih tinggal di rumah sang suami. Namun, apabila istri telah menikah dengan orang lain maka dengan sendirinya kewajiban suami untuk memberikan nafkah gugur. Hal ini karena istri dianggap telah melakukan nusyuz, yaitu melakukan pernikahan di belakang pernikahan sah suaminya. Menurut pendapat yang rajih, jika suami tidak pulang lalu istri kembali dan menetap di rumahnya sendiri, maka dia tidak berhak lagi mendapatkan nafkah suami. Karena, taslim yang pertama (adanya ikatan pernikahan, ed) telah batal, dan taslim tidak bisa terjadi, kecuali dengan taslim baru. Sebagaimana barang titipan yang diambil oleh orang yang menitipkan dari tempat penitipan, kemudian dikembalikan lagi, maka hal itu tidak bisa mengembalikan amanah yang telah diberikan kepada orang yang menerima titipan.

7. Hukum Tidak Mampu Memberi Nafkah atau Membayar Maskawin

Apabila suami tidak mampu memberikan nafkah maka hal itu menjadi utang baginya, walau tanpa ketetapan hakim. Aturan ini berlaku jika istri bersabar dengan ketiadaan nafkah dari suaminya dan istri menafkahi dirinya sendiri dengan menggunakan hartanya sendiri atau memberikan pinjaman kepada suaminya.

Namun, bila istri tidak bisa bersabar, maka istri boleh mengajukan fasakh nikah. Hal ini juga berlaku ketika suami tidak mampu memberikan maskawin sebelum terjadinya hubungan intim. Allah SWT berfirman, “(Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik,(QS. al-Baqarah [2]: 229). Imam Malik dan Ahmad sepakat dengan pendapat di atas. Ketika ditanya perihal suami yang tidak mampu memberikan nafkah kepada istrinya, Nabi saw bersabda, “Keduanya diceraikan. “

Namun, fasakh nikah tidak terjadi kalau memang suami telah melakukan hubungan intim dengan istrinya, meskipun tidak mampu memberikan nafkah atau maskawin. Bila suami melaporkan kepailitannya disertai dengan saksi, lalu hakim memvonis pailitnya, maka suami atau wakilnya memfasakh nikahnya sendiri, atau mengizinkan istrinya untuk memfasakh.

Ketika suami tidak mampu menafkahi istri, maka istri boleh mencari nafkah sendiri, boleh pulang ke rumahnya sendiri meski hingga malam hari sampai sang suami mampu menafkahinya kembali. Karena malam hari adalah waktu untuk istirahat, bukan waktu kerja atau mencari nafkah. Bilamana istri rela dengan kepailitan suami, istri masih berhak memfasakh nikahnya setelah itu. Bahkan jika istri telah mengetahui kemelaratan suami sebelum diberlangsungkannya perkawinan, istri masih berhak untuk melakukan fasakh nikah. Namun, bila istri rela akan ketidakmampuan suami membayar maskawin maka istri tidak boleh melakukan fasakh nikah setelah itu karena kemelaratan suami telah disetujui oleh istri.

Bagi wali dari istri yang masih kecil atau istri yang sakit jiwa, apabila suaminya ternyata tidak mampu memberikan maskawin atau tidak mampu memberikan nafkah maka wali istri tidak boleh melakukan fasakh nikah sebagaimana dia tidak berhak melakukan cerai karena ketidakmampuan suami untuk membayar maskawin atau memberikan nafkah.

Suami yang mampu bekerja sama halnya dengan suami yang berkecupan. Apabila suami mampu mencari nafkah dan tidak menafkahi istri maka dia sama halnya dengan orang kaya yang tidak mau menafkahi istrinya. Jika suami kaya hanya memberikan nafkah dengan ukuran nafkah suami yang melarat maka dia mempunyai utang nafkah kepada istrinya. Menurut pendapat yang masyhur, istri tidak boleh serta merta melakukan fasakh nikah sebelum melaporkan kepada hakim terlebih dahulu, seperti kasus suami yang mempunyai kelemahan seksual.

8. Perbedaan Klaim Penerimaan Nafkah

Apabila suami mengklaim telah menyerahkan nafkah kepada istrinya, namun istri tidak mengakuinya, maka pendapat yang dibenarkan adalah pendapat istri yang disertai dengan sumpah. Sebab, hukum asal adalah tidak adanya penyerahan nafkah dari pihak suami kepada pihak istri.

Rasulullah saw bersabda, “Sumpah itu kewajiban orang yang didakwa.”

Ketika kemiskinan suami dipermasalahkan istri dan ternyata suami diketahui mempunyai harta, maka perkataan yang dibenarkan adalah perkataan istri karena menurut hukum asal adalah adanya kekayaan yang dimiliki oleh suami. Ketika suami diketahui tidak berharta sebelum terjadinya perselisihan itu, maka perkataan yang dibenarkan adalah perkataan suami karena menurut hukum asal suami tidak berharta.

Jika suami mempermasalahkan kepasrahan istri maka perkataan yang dibenarkan adalah perkataan suami karena hukum asal adalah tidak adanya penyerahan diri istri dan bebas wajib nafkah.

Berikut kasus suami yang mencerai istrinya dengan talak raj’i dalam keadaan hamil, lalu melahirkan dan mereka sepakat dalam penentuan waktu perceraian, namun berselisih dalam penentuan waktu melahirkan. Misalnya, pihak suami berkata, “Aku menceraikan kamu sebelum kamu melahirkan. Jadi, ‘iddah telah selesai dan aku tidak boleh kembali padamu dan aku tidak mempunyai kewajiban untuk memberikan nafkah kepadamu.” Namun, pihak istri berkata, “Kamu menceraiku setelah aku melahirkan. Kamu boleh kembali kapadaku dan berkewajiban memberikan nafkah kepadaku,” maka perkataan yang dibenarkan adalah perkataan pihak suami. Artinya, dia tidak berhak kembali lagi pada istrinya, karena kembali kepada istri menjadi haknya. Sebaliknya, perkataan yang dibenarkan adalah perkataan istri jika hal itu berkaitan dengan masa ‘iddah karena ‘iddah adalah kewajiban dirinya. Perkataan yang dibenarkan adalah perkataan istri yang disertai dengan sumpah dalam hal kewajiban suami memberikan nafkah. Karena hukum asal menyebutkan adanya kewajiban suami memberikan nafkah kepada sang istri.

9. Nafkah Kepada Kerabat

Kewajiban memberi nafkah kepada kerabat hanya bersifat sekunder. Nafkah wajib diberikan kepada orang tua ke atas dan anak ke bawah atau orang tua dan anak.

Kewajiban memberikan nafkah kepada bapak atau kakek ke atas karena dua syarat, yaitu fakir dan cacat. Nafkah tidak wajib diberikan kepada orang yang mampu mencukupi kebutuhan dirinya, kepada orang yang mampu untuk bekerja, kepada orang tua, dan kepada anak yang mampu bekerja.

Allah SWT berfirman, “Pergaulilah keduanya di dunia dengan baik,” (QS. Luqman [31]: 15). Juga firman Allah SWT, “Kami wajibkan kepada manusia agar (berbuat) kebaikan kepada kedua orang tuanya,” (QS. al-‘Ankabut[29]: 8). Dan sabda Rasulullah saw,“Makanan paling utama adalah makanan yang dihasilkan oleh tangannya sendiri ” Sedangkan nafkah yang diberikan seorang anak kepada orang tuanya adalah termasuk nafkah yang dihasilkan oleh orang tuanya sendiri. Allah SWT berfirman, “Tidaklah berguna baginya hartanya dan apa yang dia usahakan,” (QS. al-Halab [111]: 2). Kakek dan nenek disamakan dengan bapak dan ibu dalam hal berhak menerima nafkah.

Kewajiban memberikan nafkah kepada orang tua harus memenuhi beberapa syarat berikut.

1) Kaya, yaitu mempunyai kelebihan harta dari kebutuhan pokok dirinya sendiri dan kebutuhan pokok keluarganya sehari-hari. Kelebihan itu harus dinafkahkan kepada kedua orang tuanya. Jika tidak mempunyai harta yang lebih dari hal tersebut maka tidak wajib memberikan nafkah kepada kedua orang tuanya. Barang yang dijual untuk melunasi utang, boleh dijual untuk memberikan nafkah kepada kedua orang tuanya karena memberikan nafkah didahulukan daripada melunasi utang walaupun itu harus menjual ladang atau lain sebagainya. Begitulah menurut pendapat yang shahih.

Menurut pendapat yang shahih, anak harus dipaksa untuk bekerja untuk melunasi utangnya karena dia wajib menjaga keberlangsungan hidupnya dengan bekerja. Anak wajib memberikan nafkah kepada kedua orang tuanya jika anak telah kaya, walaupun si anak cacat, gila, sakit, atau epilepsi. Bilamana anak mempunyai harta yang tidak berada di tempat, dia berkewajiban menafkahi orang tuanya dengan cara utang yang ditempo pembayarannya.

2) Orang tua tidak mempunyai harta. Bila orang tua mempunyai harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, anak tidak berkewajiban memberikan nafkah kepada kedua orang tuanya, baik orang tuanya sakit, cacat, gila, maupun buta, karena dalam kondisi demikian dia tidak membutuhkan nafkah dari si anak. Jika orang tua bekerja maka anak wajib memberikan nafkah kepada mereka karena memaksa mereka untuk bekerja bukan termasuk perbuatan yang terpuji.

Memberikan nafkah kepada kerabat tidak ditentukan, tetapi berdasarkan kebutuhan. Nafkah itu bisa bervariasi sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Kerabat yang besar berbeda dengan kerabat yang kecil, kerabat yang zuhud berbeda kebutuhannya dengan kerabat yang tidak zuhud karena semua itu tergantung waktu. Adapun nafkah itu meliputi pakaian, rumah dan pelayan, dan lain sebagainya.

Kewajiban memberikan nafkah kepada orang tua menjadi sirna dengan tidak terpenuhinya syarat pemberian nafkah tersebut dan tidak dikategorikan utang pihak anak kecuali dengan keputusan hakim bahwa nafkah dari anak kepada orang tua menjadi utang anak atau nafkah tersebut diberikan bukan atas kemauan anak. Siapa saja yang mempunyai bapak yang fakir, gila, cacat, dan butuh pengawasan atau pemeliharaan, dia berkewajiban untuk menjaganya.

10. Kewajiban Ibu untuk Menyusui

Ibu berkewajiban menyusui anaknya dengan air susu yang pertama kali keluar setelah melahirkan karena anak tidak bisa hidup pada saat itu tanpa air susu ibu. Selanjutnya, ibu berkewajiban menyusui anaknya jika tidak ada perempuan lain yang menyusui, atau ada karena menjaga keberlangsungan hidup si anak. Apabila terdapat perempuan lain maka si ibu tidak boleh dipaksa untuk menyusui walaupun masih berstatus sebagai istri dari ayah si anak. Kewajiban kerabat untuk menyusui si anak itu jika tidak ada bapaknya, karena susuan adalah hak anak yang harus diberikan sebagaimana nafkah yang harus diberikan kepada kerabat yang besar. Kewajiban menyusui hanya sampai dua tahun. Allah SWT berfirman, “Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna,” (QS. al-Baqarah [2]: 233). Bila anak itu hasil hubungan dengan istrinya maka suami tidak berhak memaksa istrinya untuk menyusui anak tersebut. Bilamana ibu si anak ingin menyusui anak yang dihasilkan dari hubungan dengan suaminya maka suami tidak berhak melarangnya, sebagaimana suami tidak berhak memaksanya untuk menyusui anaknya ketika istri tidak mau menyusuinya. Allah SWT berfirman, “Jika kalian menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya,” (QS. ath-Thalaq [65]: 6). Keengganan istri untuk menyusui anaknya bisa dikategorikan dalam kesulitan untuk menyusui.

Apabila suami istri sepakat untuk menyusui anaknya, baik ketika masih dalam ikatan perkawinan maupun dalam keadaan cerai, dan istri menuntut bayaran yang lazim, maka bayaran tersebut harus dikabulkan dan dibayar oleh suami. Allah SWT berfirman, “Jika mereka menyusui (anak-anak) kalian maka berikanlah imbalannya kepada mereka,” (QS. ath-Thalaq [65]: 6). Dalam hal ini, istri yang telah menyusui anak dari suaminya lebih berhak untuk mendapatkan imbalan susuan yang dimaksud. Membayar istri untuk menyusui anaknya dengan sistem transaksi sewa diperbolehkan.

Apabila istri menuntut bayaran menyusui lebih mahal dari bayaran pada umumnya, atau ada perempuan lain yang sukarela menyusui anaknya, atau istri rela dengan bayaran sedikit, maka suami tidak wajib membayarnya dengan bayaran lebih mahal karena hal itu hanya akan menyulitkannya. Allah SWT berfirman, “Jika kalian ingin menyusukan anak kalian kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagi kalian,(QS. al-Baqarah [2]: 233).

Apabila ada dua orang anak yang memiliki kedekatan yang sama kepada orang tua maka keduanya wajib memberikan nafkah kepada kedua orang tuanya dengan sama rata. Apabila berbeda kedekatannya dengan orang tua maka menurut pendapat yang ashah, anak yang lebih dekat wajib memberikan nafkah kepada orang tuanya. Apabila keduanya sama dekat dengan orang tuanya maka menurut pendapat yang shahih, ukurlah nafkah dengan warisan yang diterima keduanya. Menurut pendapat yang aujah, keduanya berlaku sama dalam hal memberikan nafkah kepada orang tuanya.

11.   Kewajiban Memberikan Nafkah Kepada Anak ke Bawah

Kewajiban memberikan nafkah kepada anak, cucu, dan seterusnya ada tiga syarat. Pertama, fakir dan kecil. Kedua, fakir dan cacat. Ketiga, fakir dan gila. Dibanding ibu, ayah lebih berhak untuk menafkahi anaknya. Allah SWT berfirman, “Kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut,”(QS. al-Baqarah [2]: 233). Juga firman Allah  SWT , “Jika mereka menyusui (anak-anak) kalian maka berikanlah imbalannya kepada mereka,” (QS. ath-Thalaq [65]: 6).

Yang berkewajiban memberikan nafkah kepada cucu adalah kakek atau nenek yang paling dekat dengan cucu, karena kewajiban memberikan nafkah adalah kewajiban orang yang paling dekat.

Menurut pendapat yang ashah, nafkah orang yang masih mempunyai orang tua dan anak dibebankan kepada anaknya. Meskipun jarak nasab si anak kepada orang tua tersebut jauh, seperti ayah dan cucu. Demikian ini karena ikatan ashabah cucu lebih kuat dibanding ayah. Dia lebih berhak menanggung nafkah ayahnya.

12.   Urutan Orang yang Berhak Menerima Nafkah

Apabila seseorang mempunyai keluarga yang membutuhkannya, dia harus mendahulukan istrinya setelah mencukupi kebutuhan dirinya sendiri, karena memberikan nafkah kepada istri jauh lebih utama daripada memberikan nafkah kepada selainnya. Setelah itu, kerabat yang paling dekat dan kerabat yang agak dekat, begitu seterusnya. Setelah memberikan nafkah kepada istrinya maka dahulukanlah anak kecil karena mereka tidak mampu mengurus dirinya sendiri. Setara dengan anak kecil adalah orang gila yang baligh, atau orang sakit, baik mereka itu orang tuanya sendiri maupun anaknya. Setelah itu, dahulukanlah ibunya. Ibu lebih berhak atas nafkah karena dia telah mengandung, melahirkan, menyusui, dan mendidiknya. Kemudian ayah, anak yang sudah besar, kakek, dan seterusnya ke atas.

13 Memberi Makan Hewan Peliharaan

Setiap orang yang mempunyai hewan peliharaan wajib memberikan makan sesuai dengan kebutuhannya. Rasulullah bersabda, “Seorang perempuan disiksa di neraka karena menahan seekor kucing sehingga kelaparan dan kehausan. Maka, dikatakan kepadanya -Allah Mahatahu- kamu tidak memberi makan dan minum saat menahan kucing itu dan juga kamu tidak melepaskannya sehingga kucing itu tidak bisa makan serangga (khisyasy al-ardh), sehingga kucing itu mati kelaparan.

Hewan peliharaan tidak boleh dieksploitasi, karena itu termasuk bentuk penyiksaan. Pemilik hewan peliharaan tidak boleh memeras susu selama masih dibutuhkan oleh anak hewan tersebut. Bila majikan tidak mau memberikan makanan kepada hewan peliharaannya, dia harus dipaksa sebagaimana dia dipaksa untuk memberikan nafkah kepada istrinya.

Demikian penjelasan tentang Nafkah yang Kami kutip dari Buku al-Fiqhu asy-Syafi’iy al-Muyassar, karya Prof. Dr. Wahbah Zuhaili.

Bagikan :

2 Responses

  1. Asslamualaikum…
    Saya mau tanya, apakah ketika suami memberikan uang kepada istrinya untuk kebutuhan sandang pangan, dan istri yang membelanjakan uang itu sendiri (termasuk memasak dll) apakah itu bisa disebut nafaqah?

    Dan lagi ketika suami tidak mampu memberikan nafaqah apakah istri boleh menentang perintah suami, nusyuz, atau kabur ?

  2. Wa alaikum salam Wr. Wb.
    Pemberian seorang suami kepada istri untuk dibelanjakan guna dibuat memasak tentu masuk dalam katagori nafkah. Namun ada ukuran minimum wajibnya memberi nafkah.
    Ukuran wajibnya memberi nafkah kepada istri menurut Imam Syafi’i dibagi dua. Yakni orang miskin dan orang kaya. Kalau orang miskin, maka kewajiban dalam memberi nafkah hanya 1 mud (700 gr) dalam satu harinya.
    Sedang orang kaya 2 mud
    Menentang (membangkang) terhadap suami hukumnya dosa sekalipun sang suami belum mempunyai kemampuan memberikan nafkah yang memadahi menurut ukuran agama. Mematuhi suami adalah wajib sepanjang tidak untuk melakukan perbuatan maksiat. Apabila suami melanggar hak-hak istri, maka ada jalur yang sudah diatur oleh agama yakni melalui khulu’ dan fasakh nikah dengan beberapa syarat dan ketentuan.
    Wassalamu alaikum Wr. Wb.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya

Dua Macam Berpikir, Karena Iman ...
الْفِكْرَةُ فِكْرَتَانِ فِكْرَةُ تَصْدِيْقٍ وَإِيْمَانٍ وَفِكْ...
Berpikir Adalah Pelita Hati
الْفِكْرَةُ سِرَاجُ الْقَلْبِ فَإِذَا ذَهَبَتْ فَلَا إِضَاءَةَ...
Pikirkan Makhluk-Nya
الْفِكْرَةُ سَيْرُ الْقَلْبِ فِى مَيَادِيْنِ الْأَغْيَارِ Berp...
Sangat terhina, waktu kosong tap...
الْخِذْلَانُ كُلَّ الْخِذْلَانِ اَنْ تَتَفَرَّغَ مِنَ الشَّوَا...
Orang Yang Diberkati Umurnya
مَنْ بُوْرِكَ لَهُ فِى عُمْرِهِ اَدْرَكَ فِى يَسِيْرٍ مِنَ الز...
Ada kalanya, Umur Panjang Tapi K...
رُبَّ عُمْرٍ اِتَّسَعَتْ امَادُهُ وَقَلَّتْ اَمْدَادُهُ وَرُبّ...

Anggota DINULQOYIM