MUSAQAH, MUZARA’AH DAN MUKHABARAH

MUSAQAH, MUZARA’AH DAN MUKHABARAH

A. Definisi dan Pensyariatan Musaqah

Menurut bahasa, musaqah diambil dari kata dasar as-saqyu (pengairan). Hal ini sangat umum dan diperlukan, apalagi di wilayah Hijaz, karena penduduknya mengambil air dengan menggunakan mesin dan memerlukan banyak biaya.

Musaqah hampir serupa dengan mudharabah dalam segi tugas menangani sesuatu dengan nilai tukar berupa sebagian hasil, dan dalam segi tidak jelasnya nilai tukar. Musaqah juga serupa dengan sewa-menyewa (ijarah) dalam segi mengikat dan pembatasan waktu.

Menurut syara’, musaqah adalah kerjasama perawatan tanaman -seperti menyirami dan lain sebagainya- dengan perjanjian bagi hasil atas buah atau manfaat yang dihasilkan.

Musaqah diberlakukan berdasarkan hadits shahih melalui jalur Ibnu Umar ra “Nabi pernah bekerja sama dengan penduduk Khaibar dengan memperoleh sebagian dari buah atau tanaman yang dihasilkan dari pohon kurma atau tanah.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Akad musaqah terjadi juga karena pemilik tanaman terkadang kurang berkompeten dalam memeliharanya, atau dia tidak memiliki waktu luang untuk menanganinya sendiri. Sementara seseorang yang pandai dan memiliki banyak kesempatan terkadang tidak memiliki tanaman. Dengan kata lain, orang pertama membutuhkan pekerja, sementara orang kedua membutuhkan pekerjaan.

Apabila pemilik tanah mengontrak pekerja maka dia harus membayar uang kontrak kerja seketika itu juga, karena pekerja telah memberi kemudahan, tetapi pekerja tidak berhak mendapatkan buah. Dengan demikian, kebutuhan itu mendorong agar musaqah diperbolehkan.

2. Rukun dan Persyaratan Musaqah

a. Rukun Musaqah

Rukun musaqah ada lima macam, yaitu para pihak yang mengadakan akad, objek pekerjaan, buah, tugas pekerjaan, dan shighat.

b. Persyaratan Musaqah

•  Persyaratan Para Pihak yang Mengadakan Akad

Para pihak yang mengadakan akad musaqah harus memiliki kewenangan melakukan perbuatan hukum untuk dirinya (misalnya dia harus sudah baligh, berakal sempurna dan cakap), karena musaqah merupakan muamalah atas kekayaan seperti akad qiradh atau mudharabah. Sehingga musaqah yang dilakukan oleh anak-anak atau orang gila hukumnya tidak sah, kecuali melalui prosedur perwalian terhadap mereka. Itu pun ketika ada kemaslahatan.

•  Persyaratan Objek Pekerjaan

Objek pekerjaan (sesuatu yang menjadi muara shighat akad musaqah) hanya untuk menangani perawatan kebun kurma dan anggur. Jika keduanya telah ditanam, hendaknya memperkirakan kapan pohon tetap utuh dan dapat berbuah, dan pembagian hasil buah sudah diketahui misalnya sepertiga atau seperempat seperti akad qiradh. Jika keduanya sudah terlihat serta berbunga di tangan pekerja dan buahnya belum tampak matang agar akad musaqah sah, disyaratkan melihat batang pohonnya menurut al-madzhab.

Akad musaqah berikut ini tidak sah. Misalnya, mengadakan akad musaqah terhadap selain tanaman kurma dan anggur dari berbagai macam tanaman yang dapat berbuah; terhadap benih kurma yang baru hendak ditanam; masa musaqah yang singkat yang tidak mungkin pohon berbuah; dan masa yang cukup lama yang meniscayakan pohon tidak mungkin bertahan hidup. Akad musaqah juga tidak sah jika bagi hasil dengan memakai takaran atau timbangan khusus, atau batasan yang telah dipastikan dengan ukuran tertentu yang berpihak terhadap kepentingan pemilik atau pekerja. Namun tidak demikian halnya dengan hitungan tertentu yang mana akad masih dihukumi sah.

Menurut qaul jadid, hukum akad musaqah terhadap berbagai jenis tanaman yang dapat berbuah tetapi tidak terkena wajib zakat seperti pohon tin, misymisy, pisang, dan nanas adalah tidak boleh. Sama seperti pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad.

Dalil tentang ketentuan tersebut ialah muamalah yang dilakukan Rasulullah saw dalam hadits terdahulu bersama penduduk Khaibar berkenaan dengan pohon kurma dan anggur dengan bagi hasil diambil dari sebagian hasil yang keluar dari kedua pohon tersebut. Hukum akad musaqah terhadap pepohonan yang tidak dapat berbuah adalah tidak sah.

Persyaratan Shighat Akad

Shighat musaqah harus mengandung pernyataan ijab. Contoh, “Saya mengadakan akad musaqah denganmu berkenaan dengan pohon kurma ini dengan bagi hasil sekian,” “Saya serahkan tanaman kurma ini kepadamu supaya kamu merawatnya dengan bagi hasil sekian,” atau “Bekerjalah di kebun kurma saya,” atau “Rawatlah kebun kurma saya dengan bagi hasil sekian.” Dengan demikian, nilai tukar harus disebutkan.

Akad tidak perlu merinci tugas-tugas pekerjaan yang harus dilakukan, dan pernyataan yang mutlak di setiap kawasan disesuaikan dengan aturan yang berlaku umum dalam penentuan tugas yang harus dikerjakan, karena pekerjaan sejenis dikembalikan kepada ketentuan yang berlaku umum ketika mereka telah mengetahui tugas yang harus dikerjakan. Apabila mereka tidak mengetahui tugas yang harus dikerjakan, atau salah seorang dari mereka tidak mengetahui tugasnya, atau tidak ada standar baku yang berlaku umum, maka tugas-tugas itu wajib dirinci.

Syarat Sah Akad Musaqah

Syarat sah akad musaqah ialah sebagai berikut.

Pertama, buah dikhususkan untuk pemilik dan pekerja, sehingga tidak boleh menyertakan persyaratan bahwa sebagian buah menjadi milik seseorang selain mereka. Mereka bersekutu di dalam buah yang diperoleh, sehingga tidak boleh menyertakan persyaratan bahwa seluruh buah menjadi milik salah seorang dari mereka. Masing-masing mengetahui bagiannya secara rinci seperti dalam akad qiradh, yakni dengan hitungan tertentu seperti separuh atau sepertiga. Dalam menentukan ukuran besaran bagian masing-masing dari kedua pihak yang mengadakan akad itu bisa berdasarkan penjelasan nash atau berdasarkan ketentuan umum yang berlaku. Jika tidak demikian maka akad tidak sah, karena hal tersebut mengandung tindak penipuan.

Kedua, menurut pendapat azhar, akad dilakukan setelah buah mulai terlihat dan sebelum tampak matang. Sehingga ketika pemilik dan pekerja mengadakan akad musaqah saat baru menanam tanaman, maka akad tidak sah atau tidak dapat diteruskan. Penanaman pohon bukan bagian dari pekerjaan musaqah, seperti pekerjaan selain berdagang dan pekerjaan dalam akad qiradh dikumpulkan menjadi satu.

Ketiga, musaqah harus dibatasi dengan waktu yang pada umumnya pohon dapat berbuah dan dengan rincian bagi hasil buah yang sudah diketahui secara akurat. Jadi, ketika kebun ditanami tanaman yang masih kecil; pemilik mengadakan akad musaqah dengan pekerja dalam masa perawatan tanaman tersebut; pemilik menjanjikan pekerja sebagian dari buah sebagai imbalan atas pekerjaannya; dan pemilik memastikan masa pekerjaan tersebut yang pada umumnya tanaman dapat berbuah; maka akad tersebut hukumnya sah. Sebaliknya, apabila dia memastikan masa pekerjaan yang pada umumnya tanaman tidak dapat berbuah, akad itu hukumnya tidak sah, karena di dalamnya tidak terdapat nilai tukar, sama seperti akad musaqah berkenaan dengan tanaman yang tidak dapat berbuah.

Akad musaqah tidak sah menggunakan takaran atau timbangan tertentu. Misalnya, ketika ditemukan persyaratan “sesuatu yang rontok dari pohon kurma mulai dari pelepah pohon kurma, sabut dan lain sebagainya menjadi milik pekerja”, maka akad tersebut hukumnya batal, karena semua barang yang telah disebutkan menjadi hak pemilik pohon kurma.

Seseorang boleh mengadakan akad musaqah dengan rekanannya ketika dia menjanjikan pendapatan lebih sebagai imbalan atas pekerjaannya. Dan rekanan berhak memperoleh bagian buah yang menjadi miliknya ketika buah telah terlihat. Hal ini berbeda dengan akad qiradh. Apabila pemilik mengajukan persyaratan bahwa pekerja berhak mendapatkan buah pohon kurma yang telah ditentukan, musaqah hukumnya tidak sah. Karena mungkin pohon kurma tersebut tidak berbuah sehingga pekerjaannya menjadi sia-sia; atau pohon kurma lainnya yang tidak berbuah sehingga pemilik kehilangan haknya.

Keempat, pemilik tidak dibenarkan menekan pekerja supaya melakukan pekerjaan yang bukan bagian dari jenis pekerjaan dalam musaqah yang telah biasa dilakukan oleh pekerja, seperti menggali sumur. Sehingga jikalau dia mensyaratkan demikian, akad tidak sah karena hal tersebut merupakan kontrak kerja dengan uang kontrak yang tidak jelas. Selain itu, telah terjadi penentuan syarat akad dalam sebuah akad yang lain.

Kelima, pekerjaan dan kewenangan merawat kebun hanya dilakukan oleh pekerja. Oleh karena itu, jika intervensi pemilik menjadi syarat dalam pekerjaan, maka akad musaqah hukumnya batal, seperti akad qiradh. Namun, menurut al-madzhab, apabila anak pemilik dilibatkan dalam pekerjaan bersama pekerja, tanpa menyertakan syarat menguasai dan bersekutu dalam regulasi (tata usaha), maka akad tersebut hukumnya sah.

Keenam, master plan pekerjaan sudah diketahui, tanpa meninggalkan prediksi time schedule yang akan dijalani -seperti satu tahun atau lebih- sampai pada suatu masa tanaman lazim dipetik buahnya. Dengan demikian, hukum musaqah absolute dan tanpa batas waktu (timeless) adalah tidak sah. Karena musaqah merupakan akad yang bersifat mengikat seperti halnya sewa-menyewa.

Menurut pendapat ashah, hukum pembatasan waktu musaqah sampai tanaman berbuah adalah tidak boleh. Karena tanaman tidak diketahui kapan mulai dan mengakhiri berbuah.

3. Tugas Pekerja dan Kewajiban Pemilik Perkebunan

Menurut pendapat ashah, tugas pekerja ialah bekerja terbaik, konsisten, telaten hingga menciptakan kualitas buah terbaik, berkembang atau bertambah banyak. Misalnya mengawinkan, menyiram, mengawasi, dan memotong buah serta mengeringkannya, membersihkan saluran irigasi. memotong rerumputan yang menggangu dan sejenisnya, serta memperbaiki saluran penampungan air di sekeliling pohon supaya pohon dapat menyerap air. Mengapa pekerjaan rutin setiap tahun menjadi persyaratan dalam musaqah? Sebab, jika rutinitas tahunan terganggu akan berimplikasi pada pascaakad musaqah. Sementara memaksa pekerja agar mengulang rutinitas tertunda semacam itu merupakan tindakan lalim.

Apabila diperhatikan, bentuk pekerjaan merawat tanaman ada dua macam.

Pertama, pekerjaan yang manfaatnya kembali ke buah. Hal ini menjadi tanggung jawab pekerja.

Kedua, pekerjaan yang manfaatnya kembali ke pohon, dalam hal ini menjadi tanggung jawab pemilik perkebunan. Maka, atribut terkait keutuhan dan kesehatan pohon menjadi kewajiban pemilik. Seperti membuat pagar keliling, menggali irigasi baru, menyediakan peralatan penggalian yang dikerjakan oleh pekerja.

Ada batasan wilayah pekerjaan yaitu bahwa pekerja wajib melakukan setiap pekerjaan yang manfaatnya kembali ke buah, dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang setiap tahun. Sementara itu, pemilik wajib melakukan setiap pekerjaan yang manfaatnya kembali ke pohon, dan hal tersebut tidak dilakukan berulang-ulang setiap tahun.

4. Ketentuan Hukum tentang Kewenangan Pekerja dan Sifat Akad Musaqah

Pekerja adalah seseorang yang dianggap amanah terkait kerusakan yang diakuinya, dan dianggap pengkhianat terkait dengan hal yang dituduhkan kepadanya. Sebab, pemilik perkebunan memberi kepercayaan terhadapnya. Jadi, pernyataan yang dapat dibenarkan sesuai hukum adalah pernyataan pekerja dengan disertai sumpah. Jika pengkhianatan itu terbukti, pemilik tetap harus merangkul pekerja sambil mengawasinya. Kewenangan pekerja untuk terus bekerja tidak boleh dicabut karena pekerjaan itu menjadi tanggung jawabnya. Pekerja mungkin masih dapat melaksanakan pekerjaannya, sehingga dia wajib melaksanakan pekerjaan tersebut. Terlebih lagi akad musaqah bersifat mengikat. Salah seorang dari kedua pihak yang mengadakan akad tidak dibenarkan membatalkan musaqah secara sepihak, sama seperti sewa-menyewa dalam segi mengikat kedua belah pihak.

Akan tetapi, jika pengawasan terhadap pekerja tetap tidak mampu menjaga dirinya dari pengkhianatan, maka pemilik harus mengontrak seorang pekerja baru atas nama pekerja lama sebagai pelaksana tugas. Sebab, pekerja lama tidak mampu melaksanakan tugasnya sendiri. Sehingga, pekerjaan itu harus dilaksanakan oleh pekerja baru.

Apabila pekerja melarikan diri sebelum menuntaskan pekerjaannya, pemilik segera melaporkan kepada hakim supaya dia mengontrak seorang pekerja baru sebagai pengganti pekerja lama dengan uang kontrak dialokasikan dari harta pekerja yang mangkir. Apabila pekerja yang mangkir tidak mempunyai harta, hakim mencari pinjaman utang atas nama pekerja yang mangkir. Apabila hakim tidak menemukan seseorang yang memberi pinjaman utang, pemilik perkebunan berhak membatalkan akad, karena pengerjaan objek akad dianggap sulit untuk dilaksanakan, sehingga dia berwenang membatalkan akad.

5. Ketentuan Hukum tentang Pekerja atau Pemilik Perkebunan yang Meninggal Dunia

Meninggalnya pemilik perkebunan tidak lantas membatalkan akad musaqah. Bahkan, musaqah tetap dapat diteruskan. Berbeda halnya bila pekerja meninggal sebelum menuntaskan pekerjaannya. Jika ahli waris mampu menuntaskan pekerjaannya, dia berhak memperoleh bagian dari buah tersebut. Jika ahli waris tidak dapat melaksanakan tugasnya dan almarhum pekerja mempunyai harta peninggalan, maka seseorang dikontrak sebagai pekerja baru dengan uang kontrak diambil dari harta almarhum pekerja lama. Karena pekerjaan itu merupakan tanggung jawab almarhum yang dapat ditutupi melalui harta peninggalannya. Oleh karena itu, pekerjaan itu harus tetap diselesaikan. Hal ini sama seperti kasus orang meninggal yang memiliki kewajiban utang dan dia memiliki harta peninggalan.

Apabila almarhum tidak memiliki harta peninggalan, ahli waris tidak wajib meneruskan tugas tersebut, karena tugas tersebut merupakan kewajiban pemberi warisan. Ahli waris tidak dapat dituntut meneruskan tugas tersebut sebagaimana layaknya utang, dan tidak dituntut mengajukan pinjaman utang atas nama ahli waris, karena dia tidak memiliki tanggungan. Pemilik berwenang membatalkan musaqah karena objek akad sulit dipenuhi.

Apabila akad telah dibatalkan, sementara buah belum tampak terlihat, buah itu menjadi hak pemilik perkebunan, karena akad telah hilang sebelum buah tampak terlihat. Pekerja hanya berhak menerima uang kontrak kerja jika buah telah terlihat. Buah tersebut menjadi milik bersama di antara mereka. Ketentuan hukum ini relevan dengan kasus pekerja yang mangkir.

Apabila pemilik perkebunan melaksanakan sendiri tugas pekerja, atau mengontrak pekerja baru untuk merawat kebun kurma tanpa seizin hakim, maka pekerja baru tidak boleh menuntut balik terhadap pekerja lama atau ahli warisnya, karena dia bekerja secara suka rela. Jika pekerja baru tidak mampu memohon izin kepada hakim, dan tidak mempersaksikan besaran biaya yang telah dikeluarkan, dia tidak boleh menuntut seseorang, karena dia bekerja secara suka rela. Menurut pendapat rajih, apabila dia mempersaksikan, dia berhak menuntut balik setelah proses persaksian dilakukan, karena persaksian itu dimunculkan dalam situasi darurat, dan persaksian ketika ada udzur seperti sebuah keputusan hukum.

6. Ketentuan Hukum tentang Perolehan Hak Kebun Kurma dan Anggur

Apabila pemilik kebun kurma mengadakan akad musaqah dengan seorang pekerja dengan bagi hasil separuh, lalu pekerja melaksanakan tugasnya, dan mereka telah membagi buah secara merata, kemudian hak kepemilikan kebun kurma berpindah tangan, maka pekerja berwenang menuntut upah terhadap seseorang yang telah mengadakan akad musaqah dengannya (pemilik prapindah tangan, ed). Sebab, dia bekerja dengan sejumlah nilai tukar, tetapi dia tidak pernah menerima nilai tukar tersebut, sehingga dia berwenang menuntut uang pengganti atas tugas yang telah dikerjakan. Jika buah dalam kondisi utuh, pemilik yang memiliki hak tersebut boleh mengambilalihnya. Jika buah telah rusak, dia berwenang menuntut penggantinya. Apabila ada seseorang hendak menjamin pengghashab, dia harus menjaminnya secara keseluruhan, karena dia telah menghalangi antara pengghashab dengan keseluruhan barang.

7. Sengketa Pekerja dengan Pemilik Perkebunan

Ketika pekerja dan pemilik perkebunan bersengketa dalam masalah besaran nilai tukar yang telah dijanjikan, lalu pekerja berkata, “Kamu telah menjanjikan saya mendapat separuh dari buah yang dihasilkan,” dan pemilik menjawab, “Saya menjanjikan kamu mendapat sepertiganya,” maka mereka sama-sama berhak melakukan sumpah, karena mereka berstatus sebagai para pihak yang mengadakan akad dan berselisih dalam hal nilai tukar yang dijanjikan tanpa disertai saksi. Sehingga mereka sama-sama berhak melakukan sumpah. Sama seperti kedua pihak yang mengadakan akad jual beli ketika mereka berselisih dalam hal besaran nilai tukar. Dalam situasi demikian, akad menjadi batal atas kerelaan masing-masing, atau berdasarkan amar putusan yang dibacakan hakim.

B. Muzara’ah dan Mukhabarah

1. Definisi, Perbedaan, dan Ketentuan Hukum Muzara’ah dan Mukhabarah

Muzara’ah adalah akad penggarapan tanah lapang produktif dengan sistem bagi hasil yang disepakati bersama, yang benih tanamannya ditanggung oleh pemilik tanah. Sebaliknya, jika benih tanaman ditanggung oleh pekerja disebut mukhabarah.

Menurut para pengikut Madzhab Syafi’i, hukum muzara’ah dan mukhabarah adalah batal, karena keduanya dilarang untuk dilakukan.

Dalam berbagai hadits shahih, Jabir bin Abdullah ra meriwayatkan, “Nabi melarang akad mukhabarah.” Tsabit bin adh-Dhahak ra meriwayatkan, “Rasulullah melarang akad muzara’ah.”

Namun an-Nawawi dalam ar-Raudhah, Ibnu al-Mundzir, Ibnu Khuzaimah, al-Khithabi, al-Mawardi dan Iain-lain lebih memilih memperbolehkan kedua akad tersebut secara mutlak. Mereka mena’wil hadits tersebut terhadap suatu kasus ketika salah satu pihak dijanjikan mendapatkan bagian tanaman tertentu, dan pihak lain dijanjikan memperoleh sebagian yang lain, namun pada kenyataannya mereka justru membagi hasil bumi secara merata.

2. Dasar Hukum Muzara’ah yang Diikutsertakan dengan Musaqah

Para pengikut Madzhab Syafi’i secara bulat memperbolehkan akad muzara’ah yang diikutsertakan dengan akad musaqah. Misalnya di sekitar tanaman kurma atau anggur ada tanah lapang, lalu akad muzara’ah atas lahan kosong dilakukan bersamaan dengan akad musaqah atas pohon kurma atau anggur tersebut hukumnya sah. Sementara akad mukhabarah hukumnya batal secara mutlak.

Muzara’ah yang diikutsertakan dengan musaqah harus memenuhi lima persyaratan sebagai berikut.

Pertama, pelaksana tugas dalam kedua akad tersebut harus tunggal. Sehingga apabila pemilik mengadakan akad musaqah dengan seseorang dan akad muzara’ah dengan pihak lain lagi, maka hukumnya tidak sah. Sebab, perbedaan pelaksana tugas meniadakan sifat keikutsertaan. Maksud pelaksana tugas itu harus tunggal bukan berarti dilakukan oleh satu orang, tetapi maksudnya ialah pelaksana tugas dalam akad musaqah juga berstatus sebagai pelaksana tugas dalam muzara’ah. Oleh karena itu, sekelompok orang yang mengadakan akad musaqah dan muzara’ah dengan sekali akad, hukumnya sah.

Kedua, kesulitan memisahkan perawatan pohon kurma atau anggur, dan mengolah lahan kosong (muzara’ah) karena dengan adanya saluran air dalam tanah dan pengolahan tanah sangat bermanfaat buat pohon kurma. Namun apabila keduanya dapat dipisah, muzara’ah tidak diperbolehkan, karena tidak lagi diperlukan.

Ketiga, kedua pihak yang mengadakan akad tidak memisahkan pelaksanaan kedua akad tersebut, bahkan kedua akad itu harus dilakukan secara berkelanjutan, agar sifat keikutsertaan dapat terpenuhi. Jadi, ketika pemilik perkebunan mengadakan akad musaqah dengan seorang pekerja, kemudian dia mengadakan akad muzara’ah atas lahan kosong, maka hukum akad muzara’ahnya tidak sah. Karena, akad yang dilakukan berulang-ulang menghilangkan sifat keikutsertaan. Hal ini sekiranya akad musaqah masih menyisakan waktu yang dimungkinkan dapat digunakan untuk mengadakan akad muzara’ah. Jika tidak demikian, akad tersebut sama sekali tidak diperkenankan.

Keempat, pemilik tidak mengadakan akad muzara’ah lebih dahulu daripada akad musaqah, karena status muzara’ah adalah mengikuti. Sesuatu yang mengikuti tidak boleh mendahului sesuatu yang diikutinya. Namun, apabila pemilik menyampaikan sebuah ungkapan yang dapat mewakili keduanya, contoh, “Saya mengadakan kerjasama dengan kamu atas pohon kurma dan lahan kosong dengan nilai tukar separuh dari hasil yang diperoleh,” ungkapan tersebut dianggap telah mencukupi. Hal ini telah disepakati oleh ulama pengikut Madzhab Syafi’i.

Menurut pendapat ashah, besar dan kecilnya lahan kosong statusnya sama saja. Bagian buah dalam musaqah dan hasil bumi dalam muzara’ah tidak harus sama. Sehingga pekerja boleh dijanjikan memperoleh misalnya separuh buah dan seperempat hasil bumi.

Oleh karena itu, apabila tanah hanya dikelola melalui akad muzara’ah, hasil bumi menjadi hak pemilik, dan dia berkewajiban memberi upah yang menjadi hak pekerja atas pekerjaannya, serta hewan dan peralatan yang telah dipergunakannya.

Kelima, harus menjelaskan jenis tanaman yang akan ditanam. Pekerja dalam akad muzara’ah merupakan rekanan sehingga dia harus mengetahui jenis tanaman yang ditanam. Berbeda dengan sewa-menyewa, seseorang yang menyewakan tanah tidak mempunyai hak di dalam hasil bumi.

Dua macam cara memperbarui akad muzara’ah ketika hasil bumi menjadi hak pemilik dan pekerja pada saat tanah hanya dikelola dengan muzara’ah, dan tidak ada upah yang harus dikeluarkan seorang rekanan kepada rekanannya yang lain, yaitu:

1)  Pemilik mengontrak pekerja dengan uang kontrak berupa setengah benih yang dimiliki bersama, supaya dia menanam separuh benih yang lain di atas lahan miliknya, dan dia meminjamkan separuh lahan yang dimiliki bersama.

2) Pemilik mengontrak pekerja dengan nilai kontrak berupa setengah dari benih dan setengah dari kemanfaatan tanah secara umum, supaya dia menanam setengah dari benih yang lain di lahan yang tersisa untuk pemilik. Dengan demikian, mereka bersekutu dalam kepemilikan hasil bumi dengan masing-masing rekanan memperoleh bagian separuh. Dan salah seorang dari mereka tidak berhak mendapat uang kontrak atas pengerjaan tanah itu. Hal itu karena pekerja berhak memperoleh sebagian manfaat tanah sesuai dengan besaran bagian dari hasil bumi yang menjadi haknya, dan pemilik berhak memperoleh sebagian manfaat tanah sesuai dengan besaran bagian dari hasil bumi yang menjadi haknya.

Selain itu, cara agar hasil bumi menjadi hak pemilik dan pekerja tanpa harus mengeluarkan uang kontrak ialah dengan cara pekerja mengontrak separuh lahan dengan nilai kontrak berupa separuh benih, separuh pekerjaannya, dan berbagai kegunaan hewan dan peralatannya, atau dengan nilai kontrak berupa separuh benih dan dia mendermakan pekerjaan dan segala kemanfaatan yang menjadi miliknya.

3. Batas Waktu Akad

Jenis batas waktu atau masa akad ada dua macam: pertama, ditetapkan oleh syariat; kedua, ditetapkan oleh akad. Ditambah satu macam masa.

Jenis pertama ada dua puluh macam; ‘Iddah dan istibra (berpantang bersetubuh) dibatasi dengan masa suci atau haid, hitungan bulan, atau dengan melahirkan janin. Gencatan senjata atau perdamaian masanya empat bulan, sepuluh tahun atau kurang; senada dengan gencatan senjata ialah pemberian suaka batas waktunya sampai empat bulan.

Batas waktu pembayaran zakat ketika masuk tahun pertama atau mengerasnya biji-bijian dan matangnya buah. Impoten, batas waktunya setahun; batas waktu mengumumkan barang temuan selama setahun; batas waktu menyusui yang berakibat menjadi mahram selama dua tahun; masa hamil, enam bulan atau lebih sampai empat tahun; khiyar syarat batas waktunya tiga hari atau kurang; paling sedikit masa haid sehari semalam; batas minimal nifas setetes; paling lama masa haid lima belas hari, sedangkan nifas enam puluh hari, galibnya haid enam atau tujuh hari; galibnya nifas empat puluh hari; batas minimal masa suci lima belas hari; sedang galibnya masa suci dua puluh empat atau dua puluh tiga hari; masa tinggal dalam bepergian dibatasi tiga hari; masa mengusap sepatu bagi orang yang menetap atau bepergian yang tidak diperkenankan mengqashar shalat adalah sehari semalam, masa perjalanan musafir yang diperbolehkan mengqashar shalat lamanya tiga hari tiga malam; masa baligh lima belas tahun; permulaan dapat mengeluarkan haid dan mengeluarkan sperma kurang lebih sembilan tahun; batas waktu terputus dari haid, usia enam puluh dua tahun, menurut pendapat ashah.

Sedangkan jenis kedua yakni batas waktu yang ditetapkan oleh akad. Akad yang dibatasi waktu ada lima macam, yaitu sebagai berikut.

a. Batas waktu yang dapat membatalkan akad baik sudah diketahui atau belum, yaitu akad yang mengandung unsur riba baik murni atau tidak; akad salam dengan penundaan pembayaran harga pokok, dan penundaan pengganti utang apabila pemberi pinjaman mempunyai tujuan lain, misalnya musim perampokan, sementara peminjam orang yang berkecukupan.

b. Akad yang tidak sah kecuali ada pembatasan waktu, yaitu akad sewa-menyewa, musaqah, akad kitabah kesepakatan bersama hamba sahaya dengan janji kemerdekaan dirinya ketika dia telah menutupi seluruh cicilan tertentu, pajak untuk masa setahun, dan nilai tukar dalam jual beli harta benda.

c. Jual beli dengan penyebutan sifat barang (jual beli barang dalam bentuk tanggungan) jika akad diungkapkan dengan istilah jual beli, maka penundaan penyerahan barang yang dijual dan nilai tukar hingga batas waktu tertentu hukumnya sah. Namun, jika akad diungkapkan dengan istilah salam (pemesanan), maka hanya penundaan penyerahan barang yang ditaksir dengan nilai tukar saja yang hukumnya sah yakni muslam fih, tidak demikian halnya dengan harga pokok.

d. Akad yang sah dengan batas waktu yang belum diketahui, yaitu akad gadai, qiradh, umra dan ruqba.

e. Akad yang sah dengan batas waktu yang sudah diketahui atau belum diketahui, yaitu akad peminjaman barang, penitipan, perwakilan, dan wasiat.

Demikian penjelasan tentang Musaqah, Muzara’ah Dan Mukhabarah yang Kami kutip dari Buku al-Fiqhu asy-Syafi’iy al-Muyassar, karya Prof. Dr. Wahbah Zuhaili

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya

Dua Macam Berpikir, Karena Iman ...
الْفِكْرَةُ فِكْرَتَانِ فِكْرَةُ تَصْدِيْقٍ وَإِيْمَانٍ وَفِكْ...
Berpikir Adalah Pelita Hati
الْفِكْرَةُ سِرَاجُ الْقَلْبِ فَإِذَا ذَهَبَتْ فَلَا إِضَاءَةَ...
Pikirkan Makhluk-Nya
الْفِكْرَةُ سَيْرُ الْقَلْبِ فِى مَيَادِيْنِ الْأَغْيَارِ Berp...
Sangat terhina, waktu kosong tap...
الْخِذْلَانُ كُلَّ الْخِذْلَانِ اَنْ تَتَفَرَّغَ مِنَ الشَّوَا...
Orang Yang Diberkati Umurnya
مَنْ بُوْرِكَ لَهُ فِى عُمْرِهِ اَدْرَكَ فِى يَسِيْرٍ مِنَ الز...
Ada kalanya, Umur Panjang Tapi K...
رُبَّ عُمْرٍ اِتَّسَعَتْ امَادُهُ وَقَلَّتْ اَمْدَادُهُ وَرُبّ...

Anggota DINULQOYIM