MAS KAWIN / MAHAR

MAS KAWIN / MAHAR

A. Definisi, Pensyariatan, dan Hukum Maskawin

1. Definisi dan Pensyariatan

Maskawin mempunyai sepuluh nama lain, yaitu: mahar, shadaq, nihlah, faridhah, haba’, ajr, ‘uqr, ‘alaiq, thaul, dan nikah. Kata shadaq, nihlah, faridhah, dan ajr disebutkan dalam al-Qur’an, sedangkan kata mahar, ‘aliqah, dan ‘uqr ada dalam as-Sunnah. Shadaq berasal dari kata shidq (jujur; kesungguhan), sebagai isyarat keinginan menikah yang sungguh-sungguh.

Definisi maskawin adalah sesuatu yang wajib diberikan karena pernikahan, hubungan intim, atau pengabaian hubungan intim karena terpaksa, seperti kasus sesusuan”[1. Contohnya seperti istrinya yang tua menyusui istrinya yang masih bayi (belum genap dua tahun) dan disusui lima kali (atau lebih) secara terpisah. Maka nikahnya suami dengan istrinya yang masih bayipun batal, sebab istrinya yang tua menjadi ibu (susuan)nya istri tersebut. Dan wajib baginya (istri yang tua) menyerahkan separuh mahar mitsil kepada istri yang masih bayi tersebut. Sebagaimana penjelasan yang kami fahami dalam kitab Hasyiyah Bujairimi ‘ala al-Khatib. Berikut redaksinya :

فصل في الصداق وَهُوَ بِفَتْحِ الصَّادِ أَشْهَرُ مِنْ كَسْرِهَا مَا وَجَبَ بِنِكَاحٍ أَوْ وَطْءٍ أَوْ تَفْوِيتِ بُضْعٍ قَهْرًا كَرَضَاعٍ وَرُجُوعِ شُهُودٍ.

قَوْلُهُ: (كَرَضَاعٍ) كَأَنْ أَرْضَعَتْ زَوْجَتُهُ الْكُبْرَى الصُّغْرَى بِأَنْ كَانَتْ دُونَ سَنَتَيْنِ وَأَرْضَعَتْهَا خَمْسَ رَضَعَاتٍ مُتَفَرِّقَاتٍ فَإِنَّهُ يَنْفَسِخُ نِكَاحُ الِاثْنَيْنِ لِأَنَّ الْكُبْرَى صَارَتْ أُمَّ زَوْجَتِهِ وَيَجِبُ عَلَيْهَا نِصْفُ الْمَهْرِ لِلصَّغِيرَةِ]” dan penarikan kesaksian”[2. Contohnya seperti ada sekumpulan orang memberi kesaksian (yang diperhitungkan oleh syara’) bahwa dia telah mentalak istrinya dengan talak ba’in, dan hakim memisah keduanya, Kemudian (beberapa hari setelahnya) mereka mencabut kesaksian tersebut, maka mereka harus mengganti rugi maskawin karena telah mengabaikan hubungan intim secara paksa. Sebagaimana penjelasan yang kami fahami dalam kitab Hasyiyah Bujairimi ‘ala al-Khatib. Berikut redaksinya :

قَوْلُهُ: (وَرُجُوعِ شُهُودٍ) بِأَنْ شَهِدَ جَمَاعَةٌ شَهَادَةَ حِسْبَةٍ بِأَنَّهُ طَلَّقَهَا طَلَاقًا بَائِنًا وَفَرَّقَ الْقَاضِي بَيْنَهُمَا ثُمَّ رَجَعُوا عَنْ الشَّهَادَةِ وَمِنْ صُوَرِ رُجُوعِ الشُّهُودِ أَنْ يَشْهَدَا بِأَنَّ بَيْنَ الزَّوْجَيْنِ رَضَاعًا مُحَرِّمًا فَيُفَرِّقُ بَيْنَهُمَا الْقَاضِي ثُمَّ يَرْجِعَانِ عَنْ الشَّهَادَةِ فَيَغْرَمَانِ الْمَهْرَ لِلتَّفْوِيتِ وَلَا يَعُودُ النِّكَاحُ لِأَنَّ رُجُوعَهُمْ لَا يُقْبَلُ بِالنِّسْبَةِ لَهُ]”. Maskawin juga dapat didefinisikan sebagai harta yang wajib diberikan suami kepada seorang wanita karena pernikahan, hubungan intim, dan pengabaian hubungan intim karena terpaksa.

Maskawin adalah sesuatu yang disyariatkan, dianjurkan, sekaligus disunahkan dalam Islam. Maskawin dianjurkan atau sunah disebutkan dalam akad nikah, berdasarkan firman Allah SWT, ” Berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kalian nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan,” (QS. an-Nisa’ [4]: 4). Yakni, sebagai pemberian di awal akad. Menurut mayoritas ulama, pihak yang dituju ayat ini adalah para suami. Allah SWT juga berfirman, “Berikanlah mereka maskawin yang pantas,” (QS. an-Nisa [4]: 25). Ini diperkuat lagi dengan sabda Rasulullah kepada seseorang yang hendak menikah, “Carilah (maskawin), meskipun hanya cincin besi.” Ketika orang itu tidak mendapatkannya, beliau berkata, “Aku nikahkan kamu dengan dia dengan maskawin ayat al-Qur’an yang kau hafal,” (HR. al-Bukhari dan Muslim). Apabila maskawin tidak disebutkan dalam akad, akadnya tetap sah dan mempelai pria wajib memberikan mahar mitsil. Maskawin atau mahar ada dua macam: yang disebutkan dalam akad dan mahar mitsil.

Kewajiban memberikan mahar mitsil disebabkan oleh satu dari tiga faktor berikut.

Pertama, nilai maskawin ditetapkan oleh hakim ketika suami menolak menentukannya, atau ada perselisihan antara suami dengan istri mengenai besarnya maskawin. Dalam kondisi ini, hakim menetapkan mahar mitsil dengan mata uang negara tersebut secara tunai (bukan dicicil), selain juga tidak melebihi atau kurang dari mahar mitsil”[3. Hanya saja Jika kurang atau lebihnya itu hanya sedikit, maka itu tidak dipermasalahkan selama masih dalam konteks kehati-hatian. Sebagaimana penjelasan dalam kitab Kifayatul Akhyar Syarh Ghayatul Ikhtishar. Berikut redaksinya :

أَحدهَا أَن يفرضه القَاضِي وَذَلِكَ عَن امْتنَاع الزَّوْج من الْفَرْض أَو عِنْد تنازعهما فِي الْقدر الْمَفْرُوض فيفرض الْحَاكِم مهر الْمثل بِنَقْد الْبَلَد حَالا وَلَا يزِيد على مهر الْمثل وَلَا ينقص كَمَا فِي قيم الْمُتْلفَات نعم الزِّيَادَة وَالنَّقْص اليسيران الْوَاقِع مِنْهُمَا فِي مَحل الِاجْتِهَاد لَا اعْتِبَار بِهِ]”, seperti dalam perkiraan harga barang yang rusak.

Kedua, suami istri bisa menetapkan besarnya mahar mitsil asal saling ridha”[4. Dan istri boleh mencegah dirinya (untuk disetubuhi) sehingga suami menentukan besarnya maskawin untuknya, agar supaya dia benar-benar mantap dalam menyerahkan dirinya. Sebagaimana penjelasan dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fathul Qorib. Berikut redaksinya :

وقوله : (ان يفرضه الزوج على نفسه) اي ان يقدره الزوج على نفسه قبل الدخول بها من غير طلبها او بطلبها منه. ولها حبس نفسها حتى يفرض لها لتكون على بصيرة في تسليم مهرها]”. Jika keduanya mengetahui dan menentukan kadar mahar mitsil, ini tidak masalah. Tetapi jika keduanya -atau salah satu dari keduanya- tidak mengetahui kadar mahar mitsil, menurut pendapat jumhur ulama yang azhar “[5. Maksudnya ialah “pendapat yang adzhar menurut mayoritas ulama’ syafi’iyah”. Istilah “adzhar” dalam fiqih syafi’i maksudnya ialah terdapat dua pendapat atau lebih yang disampaikan oleh imam Syafi’i, yang mana perbedaan tersebut sama-sama berdasarkan dalil yang kuat. Hanya saya para ulama’ syafi’iyah setelahnya menilai bahwa salah satu pendapat tersebut dalilnya lebih kuat, sehingga diistilahkan dengan “adzhar”. Sebagaimana penjelasan dalam kitab Mughnil Muhtaj Syarh al-Minhaj. Berikut redaksinya :

فَحَيْثُ أَقُولُ فِي الْأَظْهَرِ أَوْ الْمَشْهُورِ فَمِنْ الْقَوْلَيْنِ أَوْ الْأَقْوَالِ) لِلْإِمَامِ الشَّافِعِيِّ – رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ – (فَإِنْ قَوِيَ الْخِلَافُ) لِقُوَّةٍ مَدْرَكِهِ (قُلْتُ: الْأَظْهَرُ) الْمُشْعِرُ بِظُهُورِ مُقَابِلِهِ (وَإِلَّا فَالْمَشْهُورُ) الْمُشْعِرُ بِغَرَابَةِ مُقَابِلِهِ لِضَعْفِ مَدْرَكِهِ)]”, keduanya tetap bisa menetapkannya”[6. Maksudnya ialah sahnya besaran maskawin yang mereka tentukan, meskipun berbeda dengan mahar mitsil]”, baik sepadan, kurang atau lebih dari mahar mitsil, baik sejenis maupun tidak, baik berupa mata uang atau benda lain, secara tunai maupun cicilan, karena adanya unsur saling ridha di antara keduanya.

Ketiga, suami telah berhubungan intim dengan istri sebelum hakim menentukan besarnya maskawin dan keduanya belum menyepakati maskawinnya. Maka dalam hal ini, si istri berhak menerima mahar mitsil dari suami. Sebab pernikahan tanpa maskawin hanya berlaku khusus bagi Nabi. Selain itu, pernikahan merupakan hak Allah SWT. Menurut pendapat ashah kadar ditentukan pada hari akad nikah”[7. Maksudnya ialah yang menjadi penentu besarnya mahar mitsil istri ialah pada saat akad nikah, bukan pada saat berhubungan intim atau yang lain.]”.

Apabila salah satu dari suami istri meninggal sebelum penentuan maskawin dan belum berhubungan intim, menurut pendapat yang azhar, mahar mitsil wajib dibayarkan, berdasarkan hadits Barwa’ binti Wasyiq. Barwa’ menikah tanpa maskawin. Ternyata suaminya meninggal sebelum menetapkan nilai maskawin tersebut. Lalu Rasulullah memberinya”[8. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “فقضى رسول الله صلى الله عليه وسلم بمهر نسائها والميراث”. Menurut kami terjemah yang pas ialah ‘lalu Rasulullah SAW menetapkan maskawin ….’ ]” maskawin sesuai ukuran maskawin para wanita di lingkungan kaum dan ahli warisnya.

Seandainya suami menceraikan istri sebelum hubungan intim dan belum menentukan kadar maskawin, istri berhak menerima mut’ah (pengganti maskawin). Maskawin tidak perlu dibayarkan setengahnya. Inilah pendapat yang azhar, bahwa suami (dalam kasus ini) tidak dikenai kewajiban apa pun sebab akad nikah. Karena itu, ia beralih menjadi mut’ah berdasarkan pesan firman Allah SWT

وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ

“Dan jika kalian menceraikan mereka sebelum kalian sentuh (campuri), padahal kalian sudah menentukan maharnya, maka (bayarlah) seperdua dari yang telah kalian tentukan,” (QS. al-Baqarah [2]: 237).

Allah SWT menerangkan pemberian atau pengembalian setengah maskawin yang telah ditentukan secara khusus dalam ayat ini”[9. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “(فخص سبحانه التصنيف (او التشطير) بالمهر المفروض (المقدر”. Maksudnya ialah Allah SWT mengkhususkan (menetapkan) bagian setengah maskawin terhadap suami yang telah menentukan besaran maskawin tersebut.]”.

2. Hukum Maskawin

Menurut kesepakatan ulama, seorang suami boleh tidak memberikan maskawin”[10. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “انه يجوز اخلاء الزوج من المهر بالاجماع”. Redaksi yang ada di kitab-kitab fiqih (seperti kitab Minhajut Thalibin dan berbagai kitab fiqih yang mensyarahinya) menggunkan lafadz “اخلاؤه (اي العقد) منه (اي من تسمية المهر)”. Menurut kami pemahaman yang benar ialah “boleh mengosongkan akad dari menyebut maskawin”. Maksudnya ialah boleh tidak menyebut maskawin ketika akad. Sebagaimana penjelasan dalam beberapa kitab fiqih, diantara kitab Nihayatul Muhtaj ila Syarh al-Minhaj. Berikut redaksinya : ]”, namun hukumnya makruh. Segala sesuatu yang sah diperjual belikan, sah pula untuk dijadikan maskawin. Sebaliknya, sesuatu yang tidak sah diperjual belikan, tidak sah dijadikan maskawin. Jika seorang pria. melakukan akad nikah dengan maskawin sesuatu yang tidak berharga, seperti biji-bijian, kerikil, bawang”[11. Yang ada di kitab Asnal Mathalib Syarh Raudh at-Thalib dan Mungnil Muhtaj justru yang disebut ialah kulitnya (bukan bawangnya). Berikut redaksinya :

فَإِنْ عَقَدَ بِأَدْنَى مُتَمَوَّلٍ جَازَ) كَمَا يَجُوزُ أَنْ يَكُونَ ثَمَنًا لِخَبَرِ «الْتَمِسْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ» (وَإِلَّا) بِأَنْ عَقَدَ بِمَا لَا يُتَمَوَّلُ لِقِلَّتِهِ أَوْ لِعَدَمِ مَالِيَّتِهِ (فَسَدَتْ التَّسْمِيَةُ) لِخُرُوجِهِ عَنْ الْعِوَضِيَّةِ وَمَثَّلَهُ الصَّيْمَرِيُّ بِالنَّوَاةِ وَالْحَصَاةِ وَقِشْرَةِ الْبَصَلَةِ وَقَمْعِ الْبَاذِنْجَانَةِ)]”, dan kurma”[12. Kami tidak menemukan satupun ibarot di kitab fiqih bab maskawin yang menyebutkan bahwa kurma termasuk dalam sesuatu yang tidak berharga (ما لا يتمول).]” maka penentuan maskawin ini rusak dan dikembalikan pada mahar mitsil.

Keabsahan maskawin tidak bisa diukur dengan sesuatu, berdasarkan firman Allah SWT, “Jika kalian berusaha dengan harta kalian untuk menikahinya,” (QS. an-Nisa’ [4]: 24). Di sini Allah  tidak menentukan kadar maskawin. Hal ini diperkuat sabda Rasulullah saw di depan, “Carilah (maskawin), meskipun cincin besi.” Jadi, maskawin dapat berbentuk barang, utang suatu tanggungan, atau manfaat tertentu baik banyak maupun sedikit, asal nilainya tidak sampai melampaui batas yang tidak berharga. Sesuatu yang remeh, seperti cincin besi, sah dijadikan maskawin. Mengenai maskawin yang bernilai besar disinggung dalam firman Allah SWT, “… kalian telah memberikan kepada seorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kalian mengambil kembali sedikit pun darinya,” (QS. an-Nisa’ [4]: 20).

Maskawin yang berupa barang tertentu, contohnya adalah barang dagangan atau kebun. Adapun maskawin yang berupa manfaat, contohnya adalah kebolehan untuk tinggal di rumah, mengendarai kendaraan, atau mengajarkan ayat al-Qur’an. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits di depan, “Aku nikahkan kamu dengan dia dengan maskawin ayat al-Qur’an yang kau hafal.”

Walhasil, maskawin boleh diberikan secara tunai maupun kredit, baik berupa barang, utang, atau manfaat, seperti pelayanan, pengajaran al-Qur’an, dan manfaat-manfaat mubah yang lain. Perhatikanlah, dalam syariat Nabi Syu’aib, menggembala domba bisa menjadi maskawin, sementara Rasulullah saw menikahkan Wahilah”[13. Di beberapa kitab fiqih, kisah tersebut merujuk pada hadits Shahih Bukhari no. 5087. Namun setelah kami melihat di kitab Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari, disitu tidak disebutkan bahwa wanita yang dimaksud bernama Wahilah. Dan memang redaksi arabnya dikitab ini menyebutkan bahwa ada seorang wanita yang menyerahkan dirinya (al-Wahibah Nafsaha) (الواهبة نفسها) untuk dinikah oleh Rasulullah SAW.]” dengan pria yang meminangnya dengan maskawin mengajarkan hafalan al-Quran.

Seorang wali, ketika menikahkan anak gadisnya”[14. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “اما الولي اذا زوج الفتاة … الخ”. Di kitab Kifayatul Akhyar kalimat “الفتاة” diganti dengan “المحجور عليها”, di kitab Kifayah at-Tanbih diganti dengan “موليته المحجور عليها”, di kitab at-Tanbih dan Anwarul Masalik diganti dengan “ابنته الصغيرة”. Jadi maksudnya disini ialah anak gadis yang masih kecil (belum baligh). Sebab batasan “المحجور عليها” bagi anak kecil itu jika masih belum baligh. Sebagaimana penjelasan dalam kitab Fathul Mu’in. Berikut redaksinya :

يحجر بجنون إلى إفاقة وصبا إلى بلوغ بكمال خمس عشرة سنة قمرية تحديدا بشهادة عدلين خبيرين أو خروج مني أو حيض وإمكانهما كمال تسع سنين]”, maskawinnya tidak boleh kurang dari mahar mitsil. Namun benar juga, jika dikatakan bahwa maskawin sebaiknya sekurang-kurangnya sepuluh dirham. Ini untuk menghindari pertentangan pendapat dengan Abu Hanifah yang mensyaratkan hal tersebut.

Maskawin sebaiknya juga tidak melebihi maskawin para istri Rasulullah saw, yaitu 500 dirham. Hak istri atas maskawin yang disebutkan dalam akad nikah adalah hak yang shahih. Pengelolaan istri atas maskawin baik dengan cara diperjual belikan maupun transaksi lain-juga sah”[15. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “وتتصرف فيه بالبيع وغيره من التصرفات بالقبض”. Menurut pemahaman kami, titik tekan penjelasan ini ada pada kalimat “بالقبض” yang tidak ada diterjemah. Menurut kami terjemah yang pas ialah “dan istri (berhak) untuk mengalokasikan maskawin tersebut dengan cara diperjualbelikan atau transaksi lain dengan adanya serah terima”. Dengan kata lain, jika belum ada serah terima, maka pengalokasiannya masih belum sah. Sebagaimana penjelasan dalam kitab Anwarul Masalik Syarh ‘Umdatus Salik. Berikut redaksinya :

وتَمْلِكُهُ) اي الصداق المرأة (بالتسميةِ) في صلب العقد، (وتتصرفُ فيهِ) بالبيع وغيره من التصرفات (بالقبضِ). واما قبل القبض فلا يصح تصرفها فيه)]”. Apabila sudah terjadi hubungan intim, atau salah satu mempelai meninggal sebelum hubungan intim maka maskawin sepenuhnya menjadi hak istri. Meski pernikahan tersebut fasid, istri tetap memperoleh mahar mitsil”[16. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “فإن كان الزواج فاسدا ملكت المرأة مهر المثل”. Menurut kami terjemah yang pas ialah “adapun jika pernikahan tersebut fasid (dan masih belum ada hubungan intim, maka keduanya cukup dipisah tanpa ada hukum apapun yang berkaitan dengan nikah. Namun apabila sudah terjadi hubungan intim), maka istri berhak memperoleh mahar mitsil”. Sebagaimana penjelasan dalam kitab al-Bayan fi Madzhab al-Imam as-Syafi’i. Berikut redaksinya :

إذا تزوج امرأة تزويجًا فاسدًا، كالنكاح بلا ولي ولا شهود أو في عدتها.. فإنه يفرق بينهما، فإن كان قبل الدخول.. فإنه لا يتعلق بالنكاح حكم، وإن كان بعد الدخول.. فلها مهر المثل، وعليها العدة، ولا سكنى لها]”.

3. Tanggungan Maskawin

Apabila suami memberikan istri maskawin berupa benda tertentu yang bisa ditaksir harganya, seperti kendaraan, lalu benda tersebut rusak di tangan suami sebelum diserahkan pada istri maka suami menanggung kerusakan tersebut sebagai tanggungan akad. Sebab, maskawin dimiliki dengan akad serah terima. Ini menyerupai rusaknya barang yang diperjual belikan (mabi’) di tangan penjual. Artinya, istri tidak boleh menjual maskawin tersebut sebelum menerimanya, layaknya barang yang diperjual belikan tadi. Seandainya barang tersebut rusak di tangan suami sebab bencana alam, dia wajib membayar mahar mitsil.

Seandainya istri merusak benda tertentu yang menjadi maskawin, itu berarti dia telah menerima haknya. Dia telah merusak haknya. Namun jika belum tahu bahwa itu adalah maskawin”[17. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “اما ان كانت غير رشيدة فلا تعد قابضة”. Menurut kami terjemah yang pas ialah “namun jika istri (yang merusak maskawin) itu belum cakap (dalam mengelola harta), maka dia belum dianggap sudah menerimanya.” Istilah “غير رشيدة” jika di kitab fiqih yang lain (seperti Tuhfah al-Muhtaj Syarh al-Minhaj) dicontohkan dengan wanita yang belum mukallaf dan yang kurang akalnya, yang mana keduanya masih tertahan untuk mengelola harta (Mahjur ‘alaiha).]”, dia belum dianggap sudah menerimanya, sebab jatuhnya maskawin itu ke tangannya tidak dihitung sebagai penerimaan”[18. Akan tetapi kerusakan tersebut tetap menjadi tanggung jawabnya istri, dan (sebagai gantinya) dia berhak memperoleh mahar mitsil. Sebagaimana penjelasan dalam kitab Hasyiyah as-Syarqowi ‘ala Tuhfah at-Thullab. Berikut redaksinya :

اما لو كانت سفيهة فليست قابضة لحقها بل هي مضمونة عليها ضمان يد ويغرم لها مهر المثل]”.

Apabila orang lain yang merusak maskawin, dia harus mengganti kerusakan tersebut, dan istri dipersilahkan memilih -menurut al-madzhab- antara membatalkan atau meneruskan maskawin tersebut. Jika istri membatalkan maskawin itu, dia boleh meminta mahar mitsil kepada suami. Namun, jika dia tidak membatalkan, orang yang merusak mas kawin itu wajib mengganti dengan barang yang serupa atau senilai, dan istri tidak boleh menuntut apa pun kepada suami.

Apabila suami merusakkan maskawin berupa benda tertentu maka hukumnya seperti kerusakan karena bencana alam. Segala manfaat yang terabaikan saat maskawin dalam kewenangan suami, seperti tidak bisa dimanfaatkan, maka dia tidak menanggungnya. Akan tetapi, jika istri menuntut penyerahan maskawin, lalu suami tidak bisa menyerahkannya maka dia menanggungnya”[19. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “لكن ان طلبت الزوجة تسليم المهر فامتنع ضمن ضمان العقد”. Begitu juga redaksi yang kami temukan dalam kitab Minhaj at-Thalibin dan Mughnil Muhtaj Syah al-Minhaj, terdapat kalimat “ضمن” sehingga bermakna “menanggungnya”. Berikut redaksinya dalam kitab Minhaj at-Thalibin :

والمنافع الفائتة في يد الزوج لا يضمنها, وان طلبت التسليم فامتنع ضمن ضمان العقد

Namun ini berbeda dengan redaksi yang kami temukan dalam kitab , Tuhfah al-Muhtaj, Nihayah al-Muhtaj, dan Hasyiyah ar-Ramli ‘ala Syarh al-Minhaj. Di kitab-kitab tersebut tidak terdapat kalimat “ضمن”, dan lafadz “وان طلبت التسليم …الخ” berkedudukan sebagai “غاية” (sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Hasyiyah as-Syarwani ‘ala Tuhfah al-Muhtaj) sehingga  bermakna “tidak wajib menanggungnya”. Berikut redaksi dalam kitab Raudlah at-Thalibin :

الْمَسْأَلَةُ الرَّابِعَةُ: الْمَنَافِعُ الْفَائِتَةُ فِي يَدِ الزَّوْجِ غَيْرُ مَضْمُونَةٍ عَلَيْهِ إِنْ قُلْنَا بِضَمَانِ الْعَقْدِ، وَإِنْ طَالَبَتْهُ بِالتَّسْلِيمِ فَامْتَنَعَ]” sebagai tanggungan akad. Dia juga menanggung tanggungan sejumlah manfaat yang diterima istri, seperti menaiki kendaraan dan lain sebagainya.

Seandainya maskawin yang ada di tangan suami cacat oleh bencana alam -misalnya, maskawin itu berupa kendaraan dan mogok sebelum diserahkan- maka istri dipersilakan memilih antara membatalkan maskawin atau meneruskannya”[20. Jika dia membatalkannya, maka dia berhak menerima mahar mitsil. Namun jika dia meneruskannya, maka dia tidak berhak mendapat apapun (selain maskawin yang cacat tersebut). Sebagaimana penjelasan dalam beberapa kitab fiqih, diantaranya kitab Mughnil Muhtaj Syarh al-Minhaj. Berikut redaksinya :

(وَلَوْ تَعيَّبَ) الصَّدَاقُ الْمُعَيَّنُ فِي يَدِ الزَّوْجِ بِآفَةٍ سَمَاوِيَّةٍ كَعَمَى الْعَبْدِ أَوْ بِجِنَايَةِ غَيْرِ الزَّوْجَةِ كَقَطْعِ يَدِهِ (قَبْلَ قَبْضِهِ تَخَيَّرَتْ) أَيْ الزَّوْجَةُ (عَلَى الْمَذْهَبِ) بَيْنَ فَسْخِ الصَّدَاقِ وَإِبْقَائِهِ. …الخ. (فَإِنْ فَسَخَتْ فَمَهْرُ مِثْلٍ وَإِلَّا) بِأَنْ أَجَازَتْ (فَلَا شَيْءَ لَهَا) غَيْرَ الْمَعِيبِ]”.

4. Istri Menahan Diri

Istri boleh menahan dirinya saat malam pertama, agar maskawin yang sudah ditentukan dengan tunai (bukan kredit) diterima. Namun, seandainya tempo sudah habis sebelum maskawin diserahkan, istri tidak boleh menahan diri”[21. Maksudnya ialah seandainya maskawin yang sudah ditentukan itu berupa kredit, dan tempo sudah habis sebelum maskawin diserahkan, maka istri tidak boleh menahan diri.]”. Demikian menurut pendapat yang ashah.

Seandainya suami berkata, “Aku tidak akan memberikan maskawin sebelum engkau menyerahkan dirimu,” dan istri menjawab, “Aku tidak akan menyerahkan diriku sebelum engkau memberikan maskawin,” maka menurut pendapat yang azhar, keduanya harus dipaksa. Suami diperintahkan menyerahkan maskawin di hadapan orang yang adil (pihak ketiga) dan istri diperintahkan menyerahkan dirinya. Ketika istri menyerahkan dirinya, pihak ketiga tersebut memberikan maskawin kepadanya, demi selesainya persengketaan.

Andaikan si istri mempersilahkan suami menggaulinya maka dia boleh menuntut maskawin kepada suami, sebab dia telah menyerahkan dirinya. Seandainya suami ingin cepat-cepat, lalu menyerahkan maskawin, istri melakukan kewajibannya”[22. Redaksi arabnya menggunakan lafadz ‘وجب على المرأة تمكين نفسها اذا طلبها’. Menurut kami terjemah yang pas ialah ‘(seandainya suami cepat-cepat memberikan maskawin), maka istri wajib mempersilahkan dirinya (untuk digauli) jika suami memintanya.’]”. Apabila istri menolak tanpa alasan, suami bisa meminta maskawinnya agar dikembalikan”[23. Ini jika mengikuti pendapat yang mengatakan bahwa suami harus dipaksa untuk menyerahkan maskawin lebih dulu. Namun jika mengikuti pendapat yang unggul (sebagaimana dalam kitab Mughnil Muhtaj) dan yang ashah (sebagaimana dalam kitab Tuhfatul Muhtaj), maka suami tidak berhak meminta maskawinnya agar dikembalikan. Berikut redaksinya dalam kitab Mughnil Muhtaj :

(وَلَوْ بَادَرَ) الزَّوْجُ (فَسَلَّمَ) الْمَهْرَ (فَلْتُمَكِّنْ) زَوْجَهَا وُجُوبًا إذَا طَلَبَهُ؛ لِأَنَّهُ فَعَلَ مَا عَلَيْهِ (فَإِنْ امْتَنَعَتْ) أَيْ الزَّوْجَةُ مِنْ تَمْكِينِ زَوْجِهَا (بِلَا عُذْرٍ) مِنْهَا (اسْتَرَدَّ) الْمَهْرَ مِنْهَا (إنْ قُلْنَا) بِالْمَرْجُوحِ (أَنَّهُ يُجْبَرُ) عَلَى التَّسْلِيمِ أَوَّلًا لِأَنَّهُ لَمْ يَتَبَرَّعْ. أَمَّا إذَا قُلْنَا بِالرَّاجِحِ وَهُوَ أَنَّهُ لَا يُجْبَرُ أَوَّلًا لَمْ يَسْتَرِدَّ لِأَنَّهُ تَبَرَّعَ بِالْمُبَادَرَةِ، فَكَانَ كَتَعْجِيلِ الدَّيْنِ الْمُؤَجَّلِ.]”.

Seandainya istri (atau walinya) meminta tenggang waktu untuk membersihkan diri dan hal lain seperti mencukur rambut”[24. Maksudnya ialah mencukur rambut kemaluan dan rambut ketiak (Mughnil Muhtaj).]”, dia diberi tenggat waktu, meski telah menerima maskawin. Tenggang waktu tersebut tidak boleh melebihi tiga hari. Dia tidak diberi tenggang waktu seukuran masa haid atau nifas”[25. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “ولا تمهل لينقطع حيض او نفاس”. Menurut kami terjemah yang pas ialah “dan istri tidak boleh diberi tenggat waktu agar masa haid dan nifasnya terputus”. Sebab mungkin saja masanya itu lama. Namun jika masa terputusnya haid atau nifas itu tidak sampai tiga hari, maka hukumnya boleh. Sebagaimana penjelasan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj. Berikut redaksinya :

(وَلَوْ اسْتَمْهَلَتْ) هِيَ أَوْ وَلِيُّهَا (لِتَنْظِيفٍ وَنَحْوِهِ) كَإِزَالَةِ وَسَخٍ (أُمْهِلَتْ) وُجُوبًا وَإِنْ قَبَضَتْ الْمَهْرَ … الخ (وَلَا يُجَاوِزُ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ) لِأَنَّ غَرَضَ نَحْوِ التَّنْظِيفِ يَنْتَهِي غَالِبًا (لَا) لِجِهَازٍ وَسِمَنٍ وَكَذَا تَزَيُّنٌ كَمَا هُوَ ظَاهِرٌ وَلَا (لِيَنْقَطِعَ حَيْضٌ) وَنِفَاسٌ لِإِمْكَانِ التَّمَتُّعِ بِهَا فِي الْجُمْلَةِ مَعَ طُولِ زَمَنِهِمَا وَمِنْ ثَمَّ لَوْ لَمْ يَبْقَ مِنْهُ إلَّا دُونَ ثَلَاثٍ أَمْهَلَتْهُ عَلَى مَا فِي التَّتِمَّةِ]”, sebab istri merupakan objek seksual secara keseluruhan.

Wanita yang masih kecil yang tidak memungkinkan untuk diajak melakukan hubungan seksual, atau wanita yang sedang sakit, tidak boleh menyerahkan diri, sebelum faktor yang menghalanginya hilang, agar dia tidak terkena bahaya karena hubungan intim.

5.   Penetapan Maskawin

Kewajiban membayar maskawin bagi suami ditetapkan dengan salah satu dari dua hal: (1) sebab hubungan intim meskipun lewat anus, dan meskipun hubungan tersebut haram seperti istri sedang haid, dan (2) sebab kematian salah seorang suami istri sebelum berhubungan intim dalam jalinan pernikahan yang shahih. Menurut qaul jadid, maskawin tidak ditetapkan sebab berduaan {khalwah), berdasarkan firman Allah SWT “Jika kalian menceraikan mereka sebelum kalian sentuh (campuri),” (QS. al-Baqarah [2]: 237). Yang dimaksud ‘menyentuh’ disini adalah hubungan intim.

Adapun nikah yang fasid dalam kondisi khalwah, tidak menetapkan maskawin sama sekali.

6.    Kesulitan Membayar Maskawin

Ketika suami tidak mampu membayar maskawin sebelum berhubungan intim, istri boleh mengajukan fasakh nikah. Namun, jika ketidak mampuan itu terjadi setelah hubungan intim, istri tidak boleh mengajukan fasakh. Namun menurut pendapat yang shahih, jika hubungan intim itu terjadi saat suami dalam kondisi tidak mampu membayar maskawin, istri tetap boleh melakukan fasakh”[26. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “واذا اعسر بالمهر قبل الدخول فلها الفسخ او بعده فلا, والصحيح انه يثبت لها الفسخ”. Redaksi yang sama juga beliau (Dr. Wahbah az-Zuhaili) sebutkan dalam kitabnya yang berjudul “al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu”. Bahwa menurut pendapat yang Shahih istri tetap boleh mengajukan fasakh jika suami tidak mampu membayar maskawin meski sudah berhubungan intim. Berikut redaksinya :

إذا عجز الزوج عن دفع معجل المهر، لم يكن للزوجة عند الحنفية وفي الأصح عند الحنابلة الحق في طلب فسخ الزواج بأي حال، سواء أكان ذلك قبل الدخول أم بعده … الخ. وقال المالكية والشافعية : للزوجة الحق في طلب الفسخ حينئذ، والصحيح عند الشافعية أن لها فسخ الزواج قبل الدخول وبعده، وعند المالكية قبل الدخول لا بعده.

Pendapat ini merujuk pada kitab al-Muhadzab karya al-Imam Abu Ishaq as-Syairazi (w. 476 H). Berikut redaksinya :

فصل: وإذا أعسر الرجل بالمهر ففيه طريقان: من أصحابنا من قال: إن كان بعد الدخول لم يجز الفسخ … الخ. ومن أصحابنا من قال: إن كان قبل الدخول ثبت الفسخ وإن كان بعد الدخول ففيه قولان: أحدهما لا يثبت لها الفسخ لما ذكرناه والثاني يثبت لها الفسخ وهو الصحيح لأن البضع لا يتلف بوطء واحد فجاز الفسخ والرجوع إليه

Namun pada masa hidup al-Imam as-Syairazi belum ada penyaringan madzhab secara resmi, sehingga istilah “Shahih” dimasa itu belum tentu mewakili pendapat yang Mu’tamad (yakni pendapat yang dibuat pegangan oleh imam ar-Rafi’i dan an-Nawawi). Sehingga imam an-Nawawi (w. 676 H) dalam kitab Raudlatut Thalbin menyebutkan bahwa menurut “al-Madzhab”, istri tidak boleh mengajukan fasakh nikah atas ketidakmampuan suami membayar maskawin jika sudah berhubungan intim. Berikut redaksinya :

الْإِعْسَارُ بِالْمَهْرِ فِيهِ طُرُقٌ مُنْتَشِرَةٌ، الْمَذْهَبُ مِنْهَا عِنْدَ الْجُمْهُورِ يَثْبُتُ الْفَسْخُ إِنْ كَانَ قَبْلَ الدُّخُولِ، وَلَا يَثْبُتُ بَعْدَهُ، وَقِيلَ: يَثْبُتُ فِيهِمَا قَطْعًا وَرَجَّحَهُ الْبَغَوِيُّ وَغَيْرُهُ، وَقِيلَ بِالْمَنْعِ قَطْعًا، وَقِيلَ قَوْلَانِ، وَقِيلَ: يَثْبُتُ قَبْلَهُ وَفِي بَعْدِهِ قَوْلَانِ، وَقِيلَ: لَا يَثْبُتُ بَعْدَهُ، وَفِي قَبْلِهِ قَوْلَانِ،

Dan inilah pendapat yang dibuat pegangan oleh para ulama’ syafi’iyah generasi setelahnya. Seperti redaksi yang ada dalam berbagai kitab fiqih syafi’iyah, diantaranya kitab Fathul Mu’in bi syarhi Qurrotil ‘Ain karya Syaikh Zainuddin al-Malibari (w. 987 H). Berikut redaksinya :

أعسر بمهر واجب حال لم تقبض منه شيئا حال كون الإعسار به قبل وطئ طائعة فلها الفسخ للعجز عن تسليم العوض مع بقاء المعوض بحاله وخيارها حينئذ عقب الرفع إلى القاضي فوري فيسقط الفسخ بتأخيره بلا عذر كجهل ولا فسخ بعد الوطء لتلف المعوض به وصيرورة العوض دينا في الذمة]”. Fasakh tersebut tidak boleh dilakukan tanpa dampingan hakim, seperti halnya fasakh nikah sebab adanya aib. Apabila suami istri bersengketa tentang penyerahan maskawin, maka dalam hal maskawin yang diterima adalah pendapat istri. Sebagaimana”[27. Penggunaan kata “sebagaimana” disini menurut kami kurang tepat. Yang tepat ialah ‘adapun’]” dalam hal hubungan intim, maka yang diterima adalah pendapat suami.

B. Hukum Maskawin yang Fasid dan Konsekuensinya

Maskawin fasid (rusak) adalah maskawin berupa barang yang tidak boleh dimanfaatkan, seperti minuman keras, babi, dan barang hasil ghashab. Seandainya seorang pria menikahi seorang wanita dengan maskawin yang fasid menurut syara’, dia wajib membayar mahar mitsil.

Apabila maskawin mengandung barang yang mubah sekaligus juga haram -misalnya barang milik suami bercampur dengan barang ghashab-maka maskawin yang berasal dari ghashab batal, sementara yang berasal dari miliknya sendiri tetap sah. Demikian menurut pendapat yang azhar. Ini seperti aturan yang terdapat dalam kasus tafriq as-shafqah dalam transaksi jual beli”[28. ‘as-shafqah’ artinya adalah ‘akad’ (sebagaimana redaksi dalam kitab حاشية الشبراملسي على نهاية المحتاج”). Maksud dari ‘tafriq as-shafqah’ ialah memisahkan akad. Prakteknya dalam transaksi jual beli ialah sebagaimana menjual sesuatu yang halal dan haram dalam satu akad, seperti menjual hewan yang disembelih secara syara’ dan bangkai (hewan yang tidak disembelih secara sya’ra’), atau (menjual) cuka dan khamr, atau kambing dan babi, maka menurut pendapat yang adzhar, jual beli yang sah hanya tertentu pada hewan sembelihan secara syara’, cuka, dan kambingnya saja, dan yang lain hukumnya batal. Sebagaimana redaksi dalam kitab Mughnil Muhtaj Syarh al-Minhaj. Berikut redaksinya :

فَصْلٌ فِي تَفْرِيقِ الصَّفْقَةِ وَتَعَدُّدِهَا … الخ لَوْ (بَاعَ) فِي صَفْقَةٍ وَاحِدَةٍ حِلًّا وَحُرْمًا كَأَنْ بَاعَ مُذَكَّاةً وَمَيْتَةً أَوْ (خَلًّا وَخَمْرًا) أَوْ شَاةً وَخِنْزِيرًا (أَوْ عَبْدَهُ وَحُرًّا أَوْ) عَبْدَهُ (وَعَبْدَ غَيْرِهِ أَوْ مُشْتَرَكًا بِغَيْرِ إذْنِ) الشَّرِيكِ (الْآخَرِ صَحَّ) الْبَيْعُ (فِي مِلْكِهِ) مِنْ الْخَلِّ وَالْمُذَكَّاةِ وَالشَّاةِ وَعَبْدِهِ وَحِصَّتِهِ مِنْ الْمُشْتَرَكِ وَبَطَلَ فِي غَيْرِهِ (فِي الْأَظْهَرِ)]”. Dalam hal ini mempelai wanita boleh memilih jika dia tidak tahu-antara menolak maskawin atau menerimanya. Jika dia memilih menolak, dia berhak menerima mahar mitsil. Sedangkan bila menerimanya, dia mendapatkan harta milik suami berikut mahar mitsil senilai barang hasil ghashaban, sejalan dengan prinsip pembagian. Seandainya harta milik suami dan harta hasil ghashab itu nilainya sama-sama seratus maka istri mengambil setengah mahar mitsil dari nilai harta ghashab.

Seandainya wali seorang wanita berkata kepada seorang laki-laki, “Aku kawinkan kamu dengan putriku, dan aku jual bajunya ini dengan buku ini atau mobil ini,” maka menurut pendapat yang azhar, sahlah perkawinan, maskawin dan akad jual belinya. Nilai buku tersebut dibagi menjadi dua, untuk pakaian dan mahar mitsil. Apabila nilai maskawin itu seratus, misalnya, dan harga pakaian juga seratus maka setengah harga buku tersebut adalah maskawin dan setengahhya lagi harga pakaian. Apabila suami mencerai istrinya sebelum hubungan intim maka setengah maskawinnya dikembalikan, yakni seperempat nilai buku.

Seandainya seorang pria menikahi wanita dengan syarat dia memberikan uang seribu kepada ayah wanita tersebut, menurut al-madzhab, maskawin tersebut rusak dan wajib menggunakan mahar mitsil. Alasannya, karena si pria menyerahkan sebagian kewajibannya sebagai pengganti maskawin kepada orang di luar mempelai wanita (yakni mertuanya).

1.  Khiyar (Hak Pilih) dalam Pernikahan

Telah kita ketahui bahwa pernikahan merupakan akad yang sifatnya mengikat seketika itu juga, jadi tidak ada khiyar. Seandainya salah satu mempelai mensyaratkan adanya khiyar dalam akad nikah, pernikahannya batal, sebab ikatan pernikahan dasarnya adalah kebutuhan”[29. Kata ‘kebutuhan’ disini redaksi arabnya menggunakan kalimat “لزوم” (لأن مبني الزواج على اللزوم). Di kitab fiqih yang lain seperti Tuhfatul Muhtaj dan Nihayatul Muhtaj redaksi arabnya menggunakan kalimat “الدوام واللزوم”. Menurut kami maksud dari kata “لزوم” disini adalah “(adanya komitmen untuk membentuk keluarga yang) langgeng”. Berikut redaksinya dalam kitab Nihayatul Muhtaj ila Syarh al-Minhaj :

(وَلَوْ) (شَرَطَ) فِي صُلْبِ الْعَقْدِ (خِيَارًا فِي النِّكَاحِ) (بَطَلَ النِّكَاحُ) لِمُنَافَاتِهِ لِوَضْعِ النِّكَاحِ مِنْ الدَّوَامِ وَاللُّزُومِ، وَشَمِلَ ذَلِكَ مَا لَوْ شَرَطَهُ عَلَى تَقْدِيرِ عَيْبٍ مُثْبِتٍ لِلْخِيَارِ وَهُوَ الْأَوْجَهُ خِلَافًا لِلزَّرْكَشِيِّ (أَوْ) شَرَطَ خِيَارًا (فِي الْمَهْرِ) (فَالْأَظْهَرُ صِحَّةُ النِّكَاحِ) لِأَنَّهُ لِاسْتِقْلَالِهِ لَا يُؤَثِّرُ فِيهِ فَسَادُ غَيْرِهِ (لَا الْمَهْرُ)]”. Syarat yang bertentangan dengan kebutuhan itu justru akan mencegah keabsahan akad nikah.

Dalam akad nikah tidak berlaku khiyar syarat, tidak pula khiyar majelis. Tetapi, dalam maskawin berlaku khiyar aib, sebab seluruh akad mengharuskan bebas dari aib. Jadi, dalam maskawin terdapat hak khiyar untuk mengembalikan, sebagaimana dalam jual beli”[30. Jika diperhatikan, kesimpulan ini berbeda dengan kesimpulan yang ada di paragraf setelahnya (bahwa didalam maskawin tidak patut dikenai khiyar). Hal ini dikarenakan pada kesimpulan pertama menggunakan redaksi yang sama dalam kitab al-Muhadzab (yang mengatakan bahwa pemberian maskawin itu disamakan transaksi dalam jual beli, sehingga terdapat hak khiyar), sementara kesimpulan yang kedua mengambil redaksi yang sama dalam kitab Minhaj at-Thalibin yang disyarahi dalam kitab Mughnil Muhtaj (yang mengatakan bahwa maskawin itu mengandung makna nihlah –pemberian dengan penuh kerelaan- sehingga tidak patut dikenai khiyar). Menurut kami akan lebih bijak jika cukup menyebutkan salah satu kesimpulan saja, sehingga para pembaca yang awam tidak bingung dalam memahami dan menyimpulkan. Perbedaan ini disinggung oleh imam an-Nawawi dalam kitab Raudlatut Thalibin. Berikut kami kutip sedikit redaksinya :

قَالَ الْأَصْحَابُ: الْقَوْلَانِ فِي ضَمَانِ الْعَقْدِ وَالْيَدِ مَبْنِيَّانِ عَلَى أَنَّ الصَّدَاقَ نِحْلَةٌ وَعَطِيَّةٌ، أَمْ عِوَضٌ كَالْعِوَضِ فِي الْبَيْعِ؟ …الخ وَدَلِيلُ النِّحْلَةِ قَوْلُ اللَّهِ تَعَالَى: “وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً” ، وَلِأَنَّ النِّكَاحَ لَا يَفْسُدُ بِفَسَادِهِ، وَلَا يَنْفَسِخُ بِرَدِّهِ. وَدَلِيلُ الْعِوَضِ، أَنَّ قَوْلَهُ: زَوَّجْتُكِ بِكَذَا، كَقَوْلِهِ: بِعْتُكِ بِكَذَا، أَوْ لِأَنَّهَا تَتَمَكَّنُ مِنَ الرَّدِّ بِالْعَيْبِ، وَلِأَنَّهَا تَحْبِسُ نَفْسَهَا لِاسْتِيفَائِهِ [وَ] لِأَنَّهُ تَثْبُتُ الشُّفْعَةُ فِيهِ،]”.

2.    Khiyar dalam Maskawin

Seandainya salah satu mempelai mensyaratkan khiyar dalam maskawin maka perkawinannya sah menurut pendapat yang azhar. Sebab, rusaknya maskawin tidak berpengaruh pada perkawinan. Namun, maskawin yang disyarati dengan khiyar itu tidak sah”[31. Demikianlah menurut pendapat yang adzhar, sebagaimana ibarot dalam kitab asal.]”, bahkan batal dan wajib membayar mahar mitsil. Sebab, maskawin itu tidak ada penggantinya, justru ia mengandung makna nihlah (pemberian dengan penuh kerelaan). Jadi, ia tidak patut dikenai khiyar. Sedangkan seorang wanita itu tidak bisa ridha dengan maskawin yang ditentukan, kecuali dengan khiyar. Maksudnya, sebagai wanita yang mempunyai hak khiyar, dia bisa menerimanya.

3. Syarat-Syarat Perkawinan yang Berhubungan dengan Maskawin

Seluruh syarat yang diungkapkan dalam perkawinan, harus sesuai dengan konsekuensi pernikahan”[32. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “ان وافق الشرط فيها مقتضى عقد الزواج”, agar paragraf tersebut bisa difahami secara utuh, maka menurut kami terjemah yang pas ialah ‘jika syarat itu sesuai dengan konsekwensi penikahan’]”, misalnya akan menafkahi dan menggilir istri. Selain itu, syarat tersebut tidak berkaitan dengan tujuan tertentu”[33. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “او لم يتعلق به غرض” menurut kami terjemah yang pas ialah ‘atau syarat tersebut tidak berkaitan dengan tujuan tertentu (menurut ‘urf – kebiasaan-)’]” misalnya syarat hanya akan makan makanan tertentu, maka syarat ini tidak sah”[34. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “كان هذا الشرط لاغيا”, menurut kami terjemah yang pas ialah ‘maka syarat tersebut sia-sia’]”, karena tidak berfaedah.

Apabila syarat itu berlawanan”[35. Kata “berlawanan” disini redaksi arabnya menggunakan lafadz “خالف”. Maksudnya ialah ‘tidak sesuai’]” dengan konsekuensi pernikahan tetapi tidak merusak tujuan asli pernikahan, yaitu hubungan intim misalnya tidak akan menikah lagi atau tidak menafkahi, maka akad nikahnya sah, sebab tidak ada penodaan atas tujuan nikah, yaitu hubungan intim. Ketentuan tentang batalnya syarat itu, baik syarat yang bermanfaat maupun merugikan istri, berdasarkan sabda Rasulullah SAW, “Seluruh syarat yang tidak terdapat dalam Kitabullah adalah batil.” Pembatalan syarat ini juga mewajibkan mahar mitsil.

Apabila syarat tersebut menodai tujuan asli pernikahan, misalnya suami mensyaratkan tidak akan menggauli istrinya sama sekali, atau dia hanya akan berhubungan intim sekali dalam setahun, atau tidak akan berhubungan, kecuali pada waktu malam saja, atau pada waktu siang saja, atau akan menceraikannya sesudah hubungan intim maka akad nikahnya batal. Sebab, tujuan akad nikah telah ternafikan.

Seandainya seorang pria menikahi dua (atau beberapa) wanita secara bersamaan dengan satu maskawin maka menurut pendapat yang azhar, maskawinnya batal. Sebab tidak diketahui berapa besar maskawin masing-masing istri saat itu. Konsekuensinya, setiap istri mendapatkan mahar mitsil.

Seandainya seorang wali menikahkan seorang anak atau orang gila”[36. Maksudnya ialah anak lelaki yang belum baligh atau lelaki gila]” dengan maskawin melebihi mahar mitsil, atau menikahkan anak perempuan yang tidak cerdas”[37. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “غير رشيدة”, maksudnya ialah tidak cakap dalam hal harta atau agama]”, seperti wanita sakit jiwa, atau masih kecil, atau bodoh (boros), atau menikahkan wanita cerdas yang masih kecil”[38. Kata “masih kecil” disini redaksi arabnya menggunakan lafadz “بكرا”, terjemah yang pas ialah ‘masih perawan’]” dan mengurangi maskawin tanpa izin, sementara nilai mahar mitsil masih tetap maka seluruh maskawin yang disebutkan batal. Sebab, wali diperintahkan syara’ untuk melindungi kemaslahatan orang yang diakadkannya, yang dalam hal ini ada dua kasus”[39. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “وهو منتصف هنا”. Berdasarkan pencarian kami di maktabah syamilah, Kami tidak menemukan satupun ‘ibarot yang sama dengan redaksi ini. Yang ada di kitab-kitab fiqih berupa lafadz “منتف” atau lafadz lain dengan kata dasar yang sama yaitu “انتفاء”, seperti dalam kitab Mughnil Muhtaj. Berikut redaksinya :

(وَلَوْ نَكَحَ) الْوَلِيُّ (لِطِفْلٍ) أَوْ مَجْنُونٍ (بِفَوْقِ مَهْرِ مِثْلٍ) مِنْ مَالِ الطِّفْلِ أَوْ الْمَجْنُونِ (أَوْ أَنْكَحَ بِنْتًا) … الخ (لَا) بِنْتًا (رَشِيدَةً) كَالْمَجْنُونَةِ وَالصَّغِيرَةِ وَالسَّفِيهَةِ (أَوْ رَشِيدَةً بِكْرًا بِلَا إذْنٍ) فِي النَّقْصِ عَنْ مَهْرٍ (بِدُونِهِ) أَيْ بِدُونِ مَهْرِ الْمِثْلِ … الخ (فَسَدَ) كُلُّ (الْمُسَمَّى) لِأَنَّ الْوَلِيَّ مَأْمُورٌ بِالْحَظِّ وَهُوَ مُنْتَفٍ]”: pertambahan maskawin dalam kasus pertama, dan berkurangnya maskawin pada kasus kedua. Ini tentu saja berlawanan dengan kemaslahatan.

Menurut pendapat yang azhar, seluruh pernikahan dengan kasus batalnya maskawin ini akad nikahnya tetap sah, asal diganti dengan mahar mitsil, kecuali dalam kasus pernikahan orang bodoh (boros), sebab batalnya nilai yang melebihi maskawin. Jadi, pembatalan tersebut hanya berlaku pada kelebihan maskawin.

4.  Maskawin Rahasia dan Terang-Terangan

Seandainya wali, mempelai pria, dan mempelai wanita yang telah baligh sepakat untuk merahasiakan maskawin yang sebenarnya -misalnya seratus- lalu mengumumkan maskawin yang lebih tinggi -misalnya dua ratus- maka menurut Madzhab Syafi’i”[40. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “المذهب”. Sebelumnya pernah kami bahas tentang istilah “al-Madzhab” dalam fiqih syafi’i. Akan lebih pas jika cukup diterjemahkan dengan kata ‘al-Madzhab’.]”, mempelai wajib membayar maskawin yang disebutkan dalam akad (maskawin terang-terangan)”[41. Begitulah redaksi yang ada dalam kitab asal, bahwa yang dimaksud (dan yang dianggap) ialah maskawin terang-terangan. Namun, setelah kami membaca di beberapa kitab fiqih (seperti kitab Raudlatut Thalibin, Mughnil Muhtaj, Tuhfatul Muhtaj, dan Syarh al-Mahalli ‘ala al-Minhaj), menurut kami jika yang dimaksud ialah pendapat “al-Madzhab”, maka maskawin yang dianggap itu ialah yang disebutkan ketika akad, sebab maskawin itu wajib sebab akad nikah, baik maskawin itu yang lebih sedikit atau yang lebih banyak, baik yang diakad itu ketika rahasia atau terang terangan. Jika diakad dua kali (ketika rahasia dan terang-terangan), maka yang dianggap ialah akad yang pertama. Berikut redaksi dalam kitab Syarh al-Mahalli ‘ala al-Minhaj :

(وَلَوْ تَوَافَقُوا عَلَى مَهْرٍ سِرًّا وَأَعْلَنُوا زِيَادَةً فَالْمَذْهَبُ وُجُوبُ مَا عَقَدَ بِهِ) فَإِنْ عَقَدَ سِرًّا بِأَلْفٍ ثُمَّ أُعِيدَ الْعَقْدُ عَلَانِيَةً بِأَلْفَيْنِ تَجَمُّلًا فَالْوَاجِبُ أَلْفٌ وَإِنْ تَوَافَقُوا سِرًّا عَلَى أَلْفٍ مِنْ غَيْرِ عَمْدٍ ثُمَّ عَقَدَ عَلَانِيَةً بِأَلْفَيْنِ، فَالْوَاجِبُ أَلْفَانِ، وَعَلَى هَاتَيْنِ الْحَالَتَيْنِ حُمِلَ نَصُّ الشَّافِعِيِّ فِي مَوْضِعٍ عَلَى أَنَّ الْمَهْرَ مَهْرُ السِّرِّ وَفِي آخَرَ عَلَى أَنَّهُ مَهْرُ الْعَلَانِيَةِ

dan berikut redaksinya dalam kitab Raudlatut Thalibin :

فصل. إِذَا اتَّفَقُوا عَلَى مَهْرٍ فِي السِّرِّ وَأَعْلَنُوا بِأَكْثَرِ مِنْ ذَلِكَ، فَعَنِ الشَّافِعِيِّ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ – أَنَّهُ قَالَ فِي مَوْضِعٍ: الْمَهْرُ مَهْرُ السِّرِّ، وَفِي مَوْضِعٍ: الْعَلَانِيَةُ. وَلِلْأَصْحَابِ طَرِيقَانِ. … الخ. وَالطَّرِيقُ الثَّانِي وَهُوَ الْمَذْهَبُ: تَنْزِيلُ النَّصَّيْنِ عَلَى حَالَيْنِ، فَحَيْثُ قَالَ: الْمَهْرُ مَهْرُ السِّرِّ، أَرَادَ إِذَا عَقَدَ فِي السِّرِّ بِأَلْفٍ، ثُمَّ أَتَوْا بِلَفْظِ الْعَقْدِ فِي الْعَلَانِيَةِ بِأَلْفَيْنِ تَحَمُّلًا وَهُمْ مُتَّفِقُونَ عَلَى بَقَاءِ الْعَقْدِ الْأَوَّلِ. وَحَيْثُ قَالَ: الْمَهْرُ مَهْرُ الْعَلَانِيَةِ، أَرَادَ إِذَا تَوَاعَدُوا أَنْ يَكُونَ الْمَهْرُ أَلْفًا، وَلَمْ يُعْقَدْ فِي السِّرِّ ثُمَّ عَقَدُوا فِي الْعَلَانِيَةِ، فَالْمَهْرُ مَهْرُ الْعَلَانِيَةِ لِأَنَّهُ الْعَقْدُ]”.

5.  Menyerahkan Diri untuk Dinikahkan dengan Sejumlah
Maskawin

Seandainya seorang wanita berkata kepada walinya, “Nikahkan aku dengan maskawin seribu,” lalu dia dinikahkan dengan maskawin kurang dari itu maka menurut pendapat yang azhar, akad nikahnya tetap sah, asal maskawinnya setara dengan mahar mitsil.

Apabila seorang wanita mengutarakan kesediaannya untuk dinikahi -dan dia tidak menentukan maskawinnya- lalu dia dinikahi dengan maskawin yang rendah maka menurut pendapat yang azhar, pernikahan itu sah dengan mahar mitsil, seperti halnya seluruh faktor yang membatalkan maskawin.

Jika ada tradisi wali menikahkan anak-anak dengan maskawin yang diangsur, akad tersebut tetap sah karena terdapat kemaslahatan  untuk

mencapai kriteria sekufu. Akan tetapi, wali tidak boleh menyerahkan anak tersebut sebelum dia mengambil jaminan atas maskawin, agar kemaluan anak perempuan itu tidak dimanfaatkan begitu saja tanpa pengganti.

 Apabila wali menikahkan dengan kesediaan anak perempuan tersebut”[42. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “وان زوجها بعرض او بغير نقد البلد”. Redaksi yang sama juga ada dalam kitab Mughnil Muhtaj dan kitab al-Bayan fi Madzhab al-Imam as-Syafi’i. Menurut kami kata “عرض” disini lebih pas jika diterjemah dengan “barang/ benda (yang selain mata uang)”. kata “عرض” dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyah  al-Kuwatiyah  (juga) diartikan dengan “مَا عَدَا الأْثْمَانَ مِنَ الْمَال عَلَى اخْتِلاَفِ أَنْوَاعِهِ مِنَ النَّبَاتِ وَالْحَيَوَانِ وَالْعَقَارِ وَسَائِرِ الْمَال”. Berikut redaksi yang hampir sama dengan pembahasan disini dalam kitab al-Bayan fi Madzhab al-Imam as-Syafi’i :

وإن زوج الرجل وليته بأرض أو عرض أو بغير نقد البلد.. فهل يصح المهر؟ لا أعلم فيها نصا، والذي يقتضي القياس: إن كان الولي أبا أو جدا وكانت المنكوحة صغيرة أو مجنونة.. صح المهر إذا كان قيمة ذلك مثل مهر مثلها، كما يجوز أن يبتاع لها ذلك بمالها … الخ]”, atau dengan mata uang asing maka jika dia wali mujbir dan anak itu belum mukallaf, akad nikahnya sah, asalkan dengan maskawin yang sesuai dengan nilai mahar mitsil. Sementara, jika dia bukan wali mujbir dan bukan pula hakim, atau wanita itu mukallaf, maskawin tersebut tidak sah, kecuali dengan seizin wanita tersebut.

C. Menyerahkan Diri (Tafwidh ) untuk Dinikahi tanpa Maskawin

Tafwidh adalah menyerahkan sesuatu kepada orang lain. Tafwidh ada dua macam.

  1. Menyerahkan maskawin, seperti ucapan seorang wanita kepada walinya, “Kawinkan aku dengan maskawin apa pun yang engkau mau, atau dengan maskawin apa pun yang dikendaki calon suamiku[43. Redaksi arabnya menggunakan lafadz :  زوجني بما شئت او بما شاء فلان.].”
  2. Menyerahkan diri untuk dinikahi, dan inilah yang dimaksud tafwidh dalam bahasan ini”[44. Redaksi arabnya menggunakan lafadz : وتفويض بضع, اي التزويج, وهو المراد هنا]”. Wanita yang melakukan tafwidh dinamakan mufawwidhah, sebab dia menyerahkan urusannya kepada suami atau wali tanpa maskawin, atau mufawwadhah sebab wali menyerahkan urusan si wanita kepada calon suaminya. Yang disebutkan terakhir inilah yang paling shahih”[45. Redaksi arabnya menggunakan lafadz : وتفويض بضع, اي التزويج, وهو المراد هنا]”.

Ketika seorang wanita yang cerdas”[46. Kata “cerdas” dalam pembahasan ini redaksinya arabnya menggunakan lafadz “رشيدة”, maksudnya wanita yang cakap dalam urusan harta dan agama.]” -baik perawan maupun janda- berkata kepada walinya, “Nikahkan aku meski tanpa maskawin[47. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “زوجني بلا مهر” artinya ialah ‘nikahkanlah aku dengan tanpa maskawin’],” lalu wali menikahkannya dengan tanpa maskawin atau dengan maskawin tetapi tidak menyebutkannya[48. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “فزوجها الولي ونفى المهر, او  سكت عنه” menurut kami terjemah yang pas ialah “lalu wali menikahkannya dengan tanpa maskawin (yakni wali berkata kepada mempelai putra : “saya nikahkan kamu dengan tanpa maskawin”), atau dia (wali) tidak menyebut maskawin (ketika akad).” Sebagaimana redaksi yang kami fahami dari kitab Hasyiyah Bujairimi ‘ala Syarh al-Manhaj. Berikut redaksinya :

(قَوْلُهُ وَتَفْوِيضُ بُضْعٍ) أَيْ: مِنْ الْمَرْأَةِ، أَوْ مِنْ سَيِّدِ الْأَمَةِ بِأَنْ قَالَتْ لِلْوَلِيِّ: زَوِّجْنِي بِلَا مَهْرٍ، أَوْ قَالَ سَيِّدُ الْأَمَةِ: زَوَّجْتُك بِلَا مَهْرٍ ح ل فَالْمُرَادُ بِتَفْوِيضِ الْبُضْعِ إخْلَاءُ النِّكَاحِ عَنْ الْمَهْرِ كَمَا قَالَهُ م ر] maka ini disebut tafwidh shahih.

Tafwidh dari wanita yang tidak cerdas (baligh dan berakal)”[49. Demikianlah redaksi dalam kitab asal. Namun jika melihat dikitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarh al-Minhaj, kata “cerdas” disini tidak hanya bermakna “baligh dan berakal”, tapi juga bermakna wanita safih (kurang akalnya) yang Mahjur ‘alaih (tertahan dari mengelola harta). Berikut redaksinya :

وَلَا يَصِحُّ تَفْوِيضُ غَيْرِ رَشِيدَةٍ) كَغَيْرِ مُكَلَّفَةٍ وَسَفِيهَةٍ مَحْجُورٍ عَلَيْهَا لِأَنَّهَا لَيْسَتْ مِنْ أَهْلِ التَّبَرُّعِ أَمَّا إذْنُهَا فِي النِّكَاحِ الْمُشْتَمِلِ عَلَى التَّفْوِيضِ فَصَحِيحٌ)]” adalah tidak sah, sebab penyerahan diri merupakan pelimpahan, dan tentu wanita yang demikian tidak bisa melakukan hal seperti  ini. Apabila tafwidh shahih terjadi, menurut pendapat yang azhar, suami tidak wajib memberikan maskawin kepada mempelai wanita saat akad nikah”[50. Maksudnya ialah akad nikah saja masih belum mewajibkan suami untuk menyerahkan maskawin.]”. Sebab, seandainya dia memberikan maskawin, berarti dia telah mempertunjukkan perceraian sebelum akad nikah terjadi”[51. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “اذ لو وجب لتشطر بالطلاق قبل الوطء”. Menurut kami terjemah yang pas ialah ‘sebab, seandainya maskawin itu wajib (diberikan sebab adanya akad nikah), maka (tentunya) maskawin itu (wajib) diserahkan separuhnya dengan adanya talaq sebelum berhubungan intim.’]”, seperti halnya maskawin yang sudah ditentukan jumlahnya secara shahih. Al-Quran telah menyinggung masalah  tersebut, dan dalam kasus ini suami tidak wajib memberikan maskawin selain mut’ah.

Apabila suami berhubungan intim dengan wanita yang menyerahkan diri (mufawwadhah), dia tetap wajib membayar mahar mitsil”[52. Maksudnya ialah, dengan adanya hubungan intim berarti suami berkewajiban untuk menyerahkan mahar mitsil.]”.

Menurut pendapat yang ashah, mahar mitsil bagi mufawwadhah dihitung saat akad berlangsung. Hal itu karena mahar mitsil ini dituntut untuk diberikan sebagai kewajiban sebab hubungan intim”[53. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “لأنه المقتضي للوجوب بالوطء”. “ha’ dlomir” disitu merujuk pada kata “akad”. Menurut kami terjemah yang pas ialah “hal itu karena akadlah yang menjadi penyebab (awal) maskawin itu wajib diberikan sebab hubungan intim”.]”. Wanita itu juga berhak menuntut suaminya untuk menyerahkan”[54. Kata “menyerahkan” disini merupakan terjemah dari redaksi di kitab asal yang berupa “بأن يفرض لها مهرا”. Menurut kami yang pas ialah “menentukan”.]” maskawin sebelum hubungan intim, agar dia benar-benar bisa menyerahkan dirinya dengan tulus. Dia juga boleh menolak jamahan sang suami sebelum maskawin diserahkan kepadanya”[55. Begitu juga dengan kata “diserahkan kepadanya” disini redaksi arabnya berupa “حتى يفرض لها مهرا”. Menurut kami yang pas ialah “ditentukan untuknya”]”. Dia juga boleh menutup diri”[56. Maksudnya ialah mencegah dirinya untuk digauli oleh suami]” agar maskawin yang sudah ditentukan besarnya diserahkan secara tunai”[57. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “ولها كذلك حبس نفسها لتسليم المفروض الحالّ في الاصح”. Menurut kami terjemah yang pas ialah “dia juga boleh mencegah dirinya agar suami menyerahkan maskawin yang sudah ditentukan secara tunai, menurut pendapat yang ashah”.]”, seperti halnya maskawin dalam akad nikah.

Adapun untuk maskawin yang ditangguhkan, istri tidak boleh menutup diri dari sang suami sebagaimana maskawin yang sudah disebutkan dalam akad.

Untuk maskawin yang akan ditetapkan calon suami, dipersyaratkan adanya keridhaan calon istri, sebab maskawin merupakan hak istri. Namun menurut pendapat yang azhar, pengetahuan kedua mempelai saat sama-sama menyepakati nilai maskawin yang sesuai mahar mitsil tidak dipersyaratkan”[58. Maksudnya ialah keduanya tidak disyaratkan mengetahui nilai mahar mitsil ketika (keduanya) sudah sepakat dan rela dengan maskawin yang sudah ditentukan.]”, sebab mahar mitsil bukan pengganti maskawin, tetapi yang wajib hanya salah satunya”[59. “tidak disyaratkan mengetahui nilai mahar mitsil” disini jika masih belum terjadi hubungan intim. Jika sudah, maka disyaratkan mengetahuinya. Sebagaimana redaksi dalam kitab Mughnil Muhtaj. Berikut redaksinya :

وَ (لَا) يُشْتَرَطُ (عِلْمُهُمَا) أَيْ الزَّوْجَيْنِ حَيْثُ تَرَاضَيَا عَلَى مَهْرٍ (بِقَدْرِ مَهْرِ الْمِثْلِ فِي الْأَظْهَرِ) لِأَنَّهُ لَيْسَ بَدَلًا عَنْهُ بَلْ الْوَاجِبُ أَحَدُهُمَا، وَالثَّانِي: يُشْتَرَطُ عِلْمُهُمَا بِقَدْرِهِ بِنَاءً عَلَى أَنَّهُ الْوَاجِبُ ابْتِدَاءً وَمَا يُفْرَضُ بَدَلٌ عَنْهُ. تَنْبِيهٌ: مَحَلُّ الْخِلَافِ فِيمَا قَبْلَ الدُّخُولِ. أَمَّا بَعْدَهُ فَلَا يَصِحُّ تَقْدِيرُهُ إلَّا بَعْدَ عِلْمِهِمَا بِقَدْرِهِ قَوْلًا وَاحِدًا لِأَنَّهُ قِيمَةُ مُسْتَهْلَكٍ قَالَهُ الْمَاوَرْدِيُّ]”.

1. Maskawin yang Diangsur

Menurut pendapat ashah, mengangsur maskawin dengan disertai keridhaan kedua belah pihak dibolehkan”[60. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “ويجوز فرض مهر مؤجل بالتراضي في الاصح”. Menurut kami terjemah yang pas ialah “menentukan maskawin yang (penentuannya) ditangguhkan dengan disertai saling ridha itu dibolehkan”]”, seperti halnya bolehnya mengangsur maskawin yang disebutkan di awal akad. Menetapkan maskawin melebihi mahar mitsil dengan saling ridha juga boleh, baik jenisnya sama ataupun tidak, karena mahar mitsil tidak bisa diganti”[61. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “لأنه ليس ببدل”. Ha’ dhomir disini merujuk pada maskawin yang ditetapkan. Menurut kami terjemah yang pas ialah “karena maskawin (yang sudah ditetapkan/ditentukan) itu bukanlah pengganti (dari mahar mitsil).]”. Demikianlah, maskawin itu dibagi menjadi dua, tunai dan angsuran”[62. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “ويصح جعل المهر قسمين, معجل ومؤجل”. Menurut kami terjemah yang pas ialah “sah (hukumnya) menjadikan maskawin (dalam satu akad nikah menjadi) dua bagian, (sebagian) tunai dan (sebagian) angsuran”]”, seperti sudah dikenal saat ini.

2. Suami Menolak Kewajiban Membayar Maskawin”[63. Kata “membayar maskawin” disini bahasa arabnya berupa “فرض المهر”. Lebih pas jika bermakna “menentukan maskawin”]”

Seandainya suami menolak kewajiban membayar maskawin”[64. Ibid 63]” kepada wanita yang menyerahkan diri, atau keduanya berselisih tentang besarnya maskawin maka hakim harus menetapkan nilai mahar mitsil, dengan syarat atas sepengetahuan suami”[65. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “بشرط علمه به”. ha’ dlomir yang pertama merujuk pada “hakim”. Jadi terjemah yang pantas ialah “atas sepengetahuan hakim”. Sebagaimana redaksi dalam kitab Mughnil Muhtaj. Berikut redaksinya :

(وَلَوْ امْتَنَعَ) الزَّوْجُ (مِنْ الْفَرْضِ) لَهَا (أَوْ تَنَازَعَا فِيهِ) أَيْ قَدْرِ الْمَفْرُوضِ أَيْ كَمْ يَفْرِضُ (فَرَضَ الْقَاضِي) لِأَنَّ مَنْصِبَهُ فَصْلُ الْخُصُومَاتِ (نَقْدَ الْبَلَدِ حَالًّا) … الخ (قُلْت: وَيُفْرَضُ مَهْرُ مِثْلٍ) … الخ (وَيُشْتَرَطُ عِلْمُهُ) أَيْ الْقَاضِي (بِهِ) أَيْ مَهْرِ الْمِثْلِ (وَاَللَّهُ أَعْلَمُ)]”. Sebab, pembayaran maskawin dalam hal ini bisa menyelesaikan persengketaan”[66. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “لأن منصبه فصل الحكومات”. Ha’ dlomir disini merujuk pada “hakim”. Menurut kami terjemah yang pantas ialah “sebab peran hakim adalah untuk menyelesaikan persengketaan”]”, asalkan menggunakan mata uang negara setempat dan dibayar tunai, tidak diangsur seperti maskawin yang rusak”[67. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “كما في قيم المتلفات”. Menurut kami terjemah yang pantas ialah “seperti (ganti rugi) nilai dari barang yang dirusak”]”.

Menurut pendapat yang ashah, hakim tidak bisa mewajibkan pembayaran maskawin kepada orang lain di luar mempelai untuk diambil hartanya”[68. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “ولا يصح فرض المهر من اجنبي (غير الزوجين) من ماله في الاصح”. Menurut kami terjemah yang pantas ialah “tidak sah (jika) maskawin itu ditentukan oleh orang lain (selain suami istri) dari hartanya suami, menurut pendapat yang ashah”.]”, karena ini bertentangan dengan tuntutan akad nikah.

Sebagian dari maskawin yang shahih -seperti maskawin yang sudah disebutkan saat akad- harus dikembalikan, akibat terjadinya perceraian sebelum hubungan badan, baik diwajibkan oleh suami istri sendiri maupun oleh hakim”[69. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “والفرض (اي المفروض) الصحيح كالمهر المسمى, يتشطر بطلاق قبل الدخول (اي قبل الوطء) سواء كان الفرض من الزوجين او من الحاكم”. Menurut kami terjemah yang pas ialah “maskawin yang sudah ditentukan dengan sah (dalam hal ini hukumnya sama) seperti maskawin yang disebutkan didalam akad. (kesamaan ini dari sisi maskawin itu hanya wajib dibayar) separuh sebab (adanya) talak sebelum berhubungan intim. Baik (maskawin itu) ditentukan (sendiri) oleh suami istri atau hakim.”]”, berdasarkan keumuman firman Allah SWT, “… padahal kalian sudah menentukan maharnya, maka (bayarlah) seperdua dari yang telah kalian tentukan,” (QS. al-Baqarah [2]: 237). Sedangkan maskawin yang fasid -misalnya minuman keras- maka mahar mitsilnya tidak perlu dikembalikan sebagian.

Seandainya suami menceraikan istrinya sebelum menentukan besarnya maskawin dan berhubungan intim maka maskawin tidak perlu diberikan sepenuhnya”[70. Kata “sepenuhnya” disini bahasa arabnya menggunakan lafadz “يتشطر”. Makna yang pantas ialah “separuhnya”]”, sesuai ayat, “Dan jika kalian menceraikan mereka sebelum kalian sentuh (campuri), padahal kalian sudah menentukan maharnya, maka (bayarlah) seperdua dari yang telah kalian tentukan,” (QS. al-Baqarah [2]: 237). Dengan kata lain, wanita tersebut tidak bisa menerima sedikit pun maskawin, dia hanya berhak menerima mut’ah (pengganti maskawin).

Apabila salah satu mempelai meninggal sebelum maskawin ditentukan dan belum berhubungan intim, menurut pendapat yang azhar, si laki-laki wajib memberikan mahar mitsil. Status kematian itu sama dengan status hubungan intim, dalam hal penetapannya atas maskawin yang disebutkan dalam akad. Hal yang sama juga berlaku untuk kewajiban memberikan mahar mitsil dalam kasus tafwidh, sebagaimana yang terjadi dengan Barwa’ binti Washiq. Saat itu, dia menikah tanpa maskawin, kemudian suaminya meninggal dunia sebelum menentukan maskawin, lalu Rasulullah saw memutuskan dia mendapatkan maskawin -sebesar maskawin yang biasa diterima wanita kaumnya-, dan warisan.

Menurut pendapat yang rajih“[71. Demikianlah redaksi di kitab asal. Namun di kitab Mughnil Muhtaj disebutkan bahwa dalam masalah ini ada beberapa pendapat yang mana tidak ada tarjih. Yang ada adalah Awjah. Berikut redaksinya :

تَنْبِيهٌ: قَدْ مَرَّ أَنَّهُ يُعْتَبَرُ مَهْرُ الْمِثْلِ فِي الْمُفَوَّضَةِ فِيمَا إذَا وُطِئَتْ بِأَكْثَرِ مَهْرِ مِثْلٍ مِنْ الْعَقْدِ إلَى الْوَطْءِ، فَهَلْ هُنَا كَذَلِكَ، أَوْ يُعْتَبَرُ بِحَالِ الْعَقْدِ أَوْ الْمَوْتِ؟ أَوْجُهٌ فِي الرَّوْضَةِ وَأَصْلِهَا بِلَا تَرْجِيحٍ: أَوْجَهُهَا أَوَّلُهَا]”, ukuran mahar mitsil tersebut mengacu pada mahar mitsil tertinggi dari masa akad sampai hubungan intim. Sebab, kemaluan wanita itu menjadi milik suami begitu akad terjadi. Kewajiban membayar mahar mitsil yang muncul akibat kematian itu kedudukannya sama dengan kewajiban akibat hubungan intim.

D. Batasan Mahar Mitsil

Mahar mitsil adalah maskawin yang diberikan kepada calon istri, yang ukurannya pantas menurut adat dari kalangan kerabat ashabah wanita tersebut. Rukun terpenting dari mahar mitsil adalah adanya ikatan nasab atas wanita yang bersangkutan, karena mahar mitsil itu bisa menjadi suatu kebanggaan seperti halnya sifat kufu dalam pernikahan.

Acuan yang dipakai untuk mahar mitsil adalah saudara wanita ashabah”[72. Lebih pantas jika kata “saudara wanita ashabah” diganti dengan “para wanita ashabah”, mengingat redaksi arabnya berupa “نساء العصبة”]” yang nasabnya paling dekat dengan mempelai wanita. Dalam hal ini, urutan nasab yang paling dekat itu adalah: (1) saudari sekandung, (2) saudari seayah, (3) anak-anak perempuan dari saudara sekandung (keponakan), (4) anak perempuan dari saudara seayah, (5) saudari ayah sekandung (seayah-seibu), (6) saudari ayah yang seayah. Jadi dalam hal ini, kerabat yang berasal dari keturunan dua arah (seayah dan seibu) lebih didahulukan daripada keturunan dari satu arah (seibu saja”[73. Lebih pantas jika tidak usah menyebutkan kata “seibu saja”, mengingat kata “ashabah” itu artinya keturunan dari jalur laki-laki. Sebagaimana penjelasan di kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah”.]” atau seayah saja). Ini berarti, kita harus memerhatikan derajat kedekatan wanita-wanita ashabah.

Apabila tidak ada saudara”[74. Lebih pantas jika kata “saudara wanita ashabah” diganti dengan “para wanita ashabah”, mengingat redaksi arabnya berupa “نساء العصبة”]” wanita ashabah sama sekali, atau ada tetapi mereka belum menikah, atau sudah menikah tetapi tidak diketahui besar maskawinnya maka kita bisa merujuk kepada wanita arham, misalnya nenek ataupun saudara perempuan ibu (bibi dari ibu). Yang dimaksud arham di sini adalah sanak kerabat ibu, bukan dzawil arham yang disebutkan dalam bahasan faraidh, karena ibunya ibu (nenek dari ibu) sama sekali tidak disebutkan dalam pembahasan faraidh.

Di samping itu, kita mesti juga memerhatikan faktor usia, sifat ‘iffah (wibawa sosial), kecerdasan, kecantikan, kondisi ekonomi, kefasihan, perawan, janda, dan perbedaan kecenderungan seperti pengetahuan dan kemuliaan. Sebab, nilai maskawin itu dibedakan sesuai perbedaan sifat-sifat tersebut.

Kecantikan dan harta tidak menjadi acuan dalam sifat sekufu, sebab maksud utama pembatasan sifat sekufu adalah menghindari aib, sedangkan maksud utama maskawin adalah ekspresi kecintaan.

Apabila seorang wanita memiliki nilai lebih dibanding wanita yang lain -misalnya lebih kaya, lebih terhormat, atau bahkan lebih miskin- maka jumlah maskawinnya ditambah dalam kondisi pertama (yakni lebih kaya atau lebih terhormat), atau dikurangi dalam kondisi kedua (yakni lebih miskin); dengan maskawin yang sepadan dengan kondisi wanita ashabah yang dijadikan acuan, sambil mempertimbangkan pendapat hakim. Artinya, kita harus memerhatikan ijtihad hakim untuk menetapkan ukuran yang lebih tinggi atau lebih rendah. Ketentuan ini berlaku jika tidak dicapai kesepakatan atau terjadi persengketaan.

Seandainya salah seorang wanita ashabah menyepakati”[75. Kata “menyepakati” disini redaksi arabnya menggunakan lafadz “سامحت”. Menurut kami lebih pas jika berupa kata “meringankan”]” nilai tertentu dari mahar mitsil maka wanita ashabah yang lain tidak wajib menyetujuinya. Ukurannya adalah suara terbanyak. Artinya, standar yang dipakai adalah sesuatu yang umum dan paling banyak terjadi.

Seandainya nilai maskawin ditetapkan”[76. Kata “ditetapkan” disini redaksi arabnya menggunakan lafadz “خُفِّضَ”. Menurut kami lebih pas jika berupa kata “diturunkan” atau “dikurangi”.]” dengan alasan tertentu -misalnya untuk menjaga hubungan kekerabatan, atau karena mempelai pria orang yang terhormat, atau orang alim, atau seorang pemuda yang kuat- maka nilai maskawin tersebut dikembalikan kepada wanita (calon mempelai), sesuai kepentingan dirinya, bukan orang lain.

Mahar Mitsil dalam Pernikahan Fasid atau Wathi Syubhat (Hubungan Intim yang Syubhat)

Untuk kasus hubungan intim yang terjadi dalam ikatan pernikahan fasid (rusak), mahar mitsil wajib diberikan pada hari hubungan intim itu terjadi, meskipun hubungan itu terjadi secara berulang-ulang. Mahar mitsil juga wajib diberikan dalam kondisi terbaik yang dialami wanita yang disetubuhi ketika si pria menyetubuhinya”[77. Setelah kami memperhatikan redaksi arabnya, begitu juga dengan Minhaj at-Thalibin dan Mughnil Muhtaj, menurut kami terjemah yang pas (dari awal paragraf) ialah “untuk kasus hubungan intim yang terjadi dalam ikatan pernikahan fasid (rusak), maka yang seharusnya diberikan ialah mahar mitsil pada saat hubungan intim itu terjadi (bukan ketika akad). Jika hubungan intim itu terjadi berkali-kali dalam pernikahan fasid tersebut, maka yang seharusnya diberikan ialah mahar mitsil pada saat kondisi terbaik yang dialami wanita yang disetubuhinya ketika si pria menyetubuhinya.”]”. Misalnya, apabila si pria itu menyetubuhi wanita tersebut saat gemuk atau kurus, maka dia wajib memberikan maskawin dalam kondisi tersebut”[78. Redaksi arabnya mengguanakan lafadz “كأن يطأها سمينة او هزيلة … الخ”. Menurut kami lebih pas jika “اَوْ” disini diganti dengan “وَ”, seperti redaksi yang ada dalam kitab Mughnil Muhtaj. Menurut kami terjemah yang pas ialah “misalnya, si pria itu menyetubuhi wanita tersebut pada saat gemuk dan kurus, maka yang seharusnya diberikan ialah maskawin pada saat kondisi terbaik (ketika wanita itu disetubuhi).”]”.

“[79. Paragraf ini dan setelahnya merupakan penegasan sekaligus rincian ketentuan dari paragraf sebelumnya.]”Seandainya hubungan intim itu terjadi berulang kali dan itu disebabkan oleh satu syubhat yang sama -misalnya si pria mengira perempuan itu istrinya- maka pria itu wajib memberikan satu maskawin dalam kondisi terbaik. Sebab, syubhat tersebut bersifat syumul (menyeluruh).

Namun, bila jenis syubhat itu beragam, misalnya si pria menyetubuhinya dalam ikatan pernikahan yang fasid, kemudian keduanya diceraikan”[80. Maksudnya “diceraikan” disini ialah dipisahkan. Jika di kitab Mughnil Muhtaj ada tambahan redaksi arab yang terjemahannya ialah “setelah itu (beberapa waktu kemudian) si pria menyetubuhinya lagi karena mengira dia adalah istrinya.”]”, maka maskawin yang diberikan pun berulang kali, sesuai dengan bilangan hubungan intim yang sudah dilakukan”[81. Menurut kami terjemah yang pas ialah “sesuai dengan berbedanya jenis syubhat”. Sebab sebelumnya sudah dijelaskan bahwa selama masih dalam satu jenis syubhat, maka maskawinnya tetap satu, meski hubungan intim itu terjadi berkali-kali.]”. Selain itu, berulangnya syubhat itu seperti pengulangan akad nikah.

Seandainya syubhat tersebut hilang -misalnya, hubungan intim itu terjadi berulang-ulang secara  ghashab”[82. Maksudnya “ghasab” disini ialah seperti seorang lelaki yang berhubungan intim dengan budak wanitanya orang lain dengan tanpa seizin majikan tersebut. Sebagaimana yang kami fahami dalam kitab Hasyiyah Qulyubi ‘ala Syarh al-Minhaj. Ini berkaitan dengan hukum perbudakan. Sangat jarang sekali redaksi dalam kitab asal menyinggung masalah perbudakan di berbagai macam pembahasan. Dan memang di zaman sekarang tidak ada budak.]”, atau dipaksa berzina- maka maskawin juga”[83. Tidak perlu ada kata “juga”, sebab pembahasan dalam paragraf ini berbeda dengan paragraf sebelumnya. Di paragraf ini banyaknya maskawin sesuai dengan banyaknya hubungan intim. Sebab hilangnya syubhat. Sedangkan di paragraf sebelumnya menjelaskan bahwa banyaknya maskawin itu sesuai dengan hitungan jenis syubhat (bukan banyaknya hubungan intim)]” diberikan secara berulang-ulang. Jadi, si pria wajib memberikan maskawin untuk setiap hubungan intim, karena hilangnya syubhat tersebut hanya bisa hilang dengan akad nikah”[84. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “لانتفاء الشبهة الملحقة بعقد الزواج”. Menurut kami terjemah yang pas ialah “sebab hilangnya syubhat yang (hukumnya dalam hal wajibnya maskawin) disamakan dengan akad nikah.]”.

Walhasil, pria yang menyetubuhi wanita dengan syubhat atau dalam ikatan pernikahan yang fasid, zina, ataupun si wanita dalam keadaan dipaksa”[85. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “او زنا وهي مكرهة” menurut kami terjemah yang pas ialah “ataupun zina, sedang si wanita dalam keadaan dipaksa”]” maka pria tersebut wajib memberikan mahar mitsil. Jika si wanita memperkenankan si pria untuk melakukan zina, maka dia tidak berhak mendapatkan mahar mitsil.

E Beberapa Kondisi yang Menggugurkan Maskawin atau Maskawin Hanya Diberikan Setengah

Wanita yang telah menjalin akad nikah, sebelum berhubungan intim berhak memperoleh setengah maskawin, berdasarkan firman Allah SWT, Jika kalian menceraikan mereka sebelum kalian sentuh (campuri), padahal kalian sudah menentukan maharnya, maka (bayarlah) seperdua dari yang telah kalian tentukan,” (QS. al-Baqarah [2]: 237). Setelah hubungan intim, istri berhak menerima seluruh maskawin, karena wajibnya pelunasan maskawin adalah karena hubungan intim atau kematian.

Jika sumber furqah sebelum berhubungan intim berasal dari pihak istri karena dia masuk Islam, atau mengikuti orang tuanya yang masuk Islam, atau suami melakukan fasakh karena aib pada dirinya, atau istri murtad, maka maskawin yang telah ditentukan ketika akad gugur seluruhnya. Demikianlah ketetapan yang shahih dari hakim dan mahar mitsil”[86. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “سقط المهر المسمى كله ابتداء, والمفروض الصحيح من القاضي ومهر المثل.”. menurut kami terjemah yang pas ialah “maka maskawin yang telah ditentukan ketika akad gugur seluruhnya. Demikian juga maskawin yang sah yang sudah ditentukan oleh hakim (dalam kasus tertentu), dan mahar mitsil (dalam kasus tertentu yang lain).]”.

Dalam seluruh kasus di atas, mahar tidak wajib diberikan. Sebab, jika wanita tersebut melakukan fasakh nikah, berarti dia telah memilih untuk bercerai. Begitu pula, apabila si suami yang melakukan fasakh dan itu sebab aib si istri, maka seolah-olah wanita itulah yang melakukan fasakh.

Jika opsi cerai tidak berasal dari istri, tidak pula disebabkan olehnya, dan itu terjadi sebelum hubungan intim, seperti talak raj’i”[87. Talak yang terjadi sebelum adanya hubungan intim itu termasuk kategori talak ba’in sughro. Tidak ada jalan bagi suami untuk rujuk (kembali) kecuali dengan akad nikah baru dan maskawin baru. Sebagaimana redaksi dalam kitab ­al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Berikut redaksinya :

والبائن بينونة صغرى: هو الذي لا يستطيع الرجل بعده أن يعيد المطلقة إلى الزوجية إلا بعقد جديد ومهر. وهو الطلاق قبل الدخول … الخ

Namun, Mungkin saja terjadi hukum talak raj’i, meski belum berhubungan intim, sebagaimana dalam kasus istri memasukkan mani (sperma)nya suami kedalam kemaluannya (istri). Sebagaimana redaksi dalam kitab Mughnil Muhtaj. Berikut redaksinya :

تَنْبِيهَاتٌ: الْأَوَّلُ: قَوْلُهُ: كَطَلَاقٍ. قَالَ الْأَذْرَعِيُّ: يَدْخُلُ فِيهِ الْبَائِنُ وَالرَّجْعِيُّ اهـ. وَاعْتُرِضَ قَوْلُهُ: الرَّجْعِيُّ بِأَنَّ الْكَلَامَ فِيمَا قَبْلَ الدُّخُولِ. وَأُجِيبَ بِتَصَوُّرِ الرَّجْعَةِ بِاسْتِدْخَالِهَا الْمَنِيَّ.]”, ba’in, atau khulu’ -meskipun atas keinginan si istri, misalnya suami menyerahkan hak talak kepada istri, lalu istri menalak dirinya- atau suami menaklik talak dengan suatu perbuatan istri, lalu istri melakukannya, suami masuk Islam (meskipun ikut orang tuanya), atau keluar dari Islam (murtad), atau suami melakukan li’an (menuduh istri berzina), atau keduanya (suami istri) itu ternyata saudara sesusuan -misalnya ibu si suami pernah menyusui wanita yang kini menjadi istrinya saat masih kecil sebelum berumur dua tahun, atau ibu si istri pernah menyusui laki-laki yang kini menjadi suaminya saat masil kecil- maka maskawin wajib diberikan setengahnya. Ketentuan ini berdasarkan ayat tentang talak di depan, “Dan jika kalian menceraikan mereka sebelum kalian sentuh (campuri)…,” (QS. al-Baqarah [2]: 237)”[88.  Dalam kitab Mughnil Muhtaj disebutkan bahwa dalam kasus talak, dasar (dalil)nya ialah ayat tersebut. Sedangkan dalam beberapa kasus setelahnya, itu diqiyaskan terhadap talak.]”.

Pendapat yang shahih menyebutkan, setengah dari maskawin yang sudah ditentukan harus dikembalikan, jika keputusan talak itu tetap di tangan suami, berdasarkan zhahir ayat tersebut. Apabila maskawin tersebut tidak ada, maka sebagian nilai maskawin tersebut dikembalikan kepada si suami. Nilai tersebut adalah perkiraan harga paling rendah dari waktu akad sampai waktu rusaknya maskawin”[89. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “وهي اقل ما كانت من وقت العقد الى التلف”. Kami masih belum mengetahui dasar pengambilan mushonnif (pengarang kitab asal) dalam hal ini. Kami sudah mencari di maktabah syamilah, tapi tidak menemukannya. Yang kami fahami, disini tidak ada ketentuan nilainya bisa berubah-rubah, mengingat maskawinnya sudah ditentukan sejak awal (sesuai dengan ayat yang telah disebutkan). Berikut redaksi dalam kitab Raudlatut Thalibin :

إِذَا أَصْدَقَهَا عَيْنًا، ثُمَّ طَلَّقَهَا قَبْلَ الدُّخُولِ، فَإِنْ كَانَتْ تَالِفَةً، رَجَعَ بِنِصْفِ مِثْلِهَا إِنْ كَانَتْ مِثْلِيَّةً، أَوْ نِصْفِ قِيمَتِهَا إِنْ كَانَتْ مُتَقَوَّمَةً… الخ (فَرْعٌ) إِذَا امْتَنَعَ الرُّجُوعُ إِلَى نِصْفِ عَيْنِ الصَّدَاقِ، رَجَعَ بِنِصْفِ قِيمَةِ الْجُمْلَةِ بِغَيْرِ زِيَادَةٍ وَلَا نَقْصٍ]”.

Seluruh kasus ini, yang menyebabkan terjadi perceraian sebelum hubungan intim yang berasal dari inisiatif suami, menggugurkan setengah maskawin.

Apabila maskawin itu bertambah dan penambanan”[90. penambahan]” itu bersifat terpisah -misalnya beranak (bila maskawin itu berupa binatang) dan berbuah (bila maskawin itu berupa tanaman)- maka suami mengambil setengah dari maskawin, bukan tambahannya. Tambahan itu untuk si istri. Apabila tambahan maskawin tersebut menyatu -misalnya harganya naik”[91. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “كسمن”. Menurut kami terjemah yang pas ialah “seperti (hewannya semakin) gemuk (jika maskawinnya berupa hewan)”]”- maka istri diberi pilihan antara mengembalikan tambahan atau mengembalikan setengah maskawin”[92. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “بين رد المهر زائدا, وبين نصف قيمته”. Setelah kami memahami di kitab Raudlatut Thalibin dan Mughnil Muhtaj, maka menurut kami terjemah yang pas ialah “antara mengembalikan setengah maskawin (barangnya), atau setengah harganya”. Meski redaksi arabnya menggunakan lafadz “رد المهر” namun maksudnya ialah mengembalikan separuh maskawin. Sesuai dengan tema pembahasan disini. Berikut redaksinya dalam kitab Raudlatut Thalibin :

الصِّنْفُ الثَّانِي: الزِّيَادَةُ الْمُتَّصِلَةُ، كَالسَّمِنِ، وَتَعَلُّمِ صَنْعَةٍ، فَلَا يَسْتَقِلُّ الزَّوْجُ بِالرُّجُوعِ إِلَى عَيْنِ النِّصْفِ، بَلْ يُخَيِّرُ الزَّوْجَةَ. فَإِنْ أَبَتْ، رَجَعَ إِلَى نِصْفِ الْقِيمَةِ بِغَيْرِ تِلْكَ الزِّيَادَةِ. وَإِنْ سَمَحَتْ، أُجْبِرَ عَلَى الْقَبُولِ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ طَلَبُ الْقِيمَةِ]”, yaitu harga terendah dari selisih harga maskawin sejak hari pemberian maskawin (hari akad) sampai hari penerimaan. Tambahan maskawin yang bersifat menyatu ini mencegah kebebasan untuk mengambil kembali maskawin yang sudah diserahkan.

Apabila nilai maskawin tersebut berkurang, suami diberi pilihan untuk mengambilnya dalam kondisi kurang atau setengah nilainya”[93.  Yakni nilai dari maskawin sebelum mengalami pengurangan]”. Tetapi dia tidak bisa dipaksa untuk mengambil maskawin dalam kondisi kurang tersebut”[94. Yakni menerima separuh dari maskawin dalam kondisi kurang tersebut]”.

Pengguguran setengah maskawin, apabila disebutkan dalam akad, dapat dibenarkan. Jika tidak, si wanita berhak mendapatkan mahar mitsil”[95. Yakni separuh dari mahar mitsil]”.

Mahar yang sudah disebutkan maupun mahar mitsil merupakan hak istri. Hak ini bisa muncul karena satu di antara dua alasan berikut ini.

Pertama, hubungan intim meskipun haram, seperti hubungan seksual saat istri haid atau ihram. Dasarnya adalah firman Allah SWT “Bagaimana kalian akan mengambilnya kembali, padahal kalian telah bergaul satu sama lain (sebagai suami istri).” (QS. an-Nisa’ [4]: 21) “Bergaul” dalam ayat ini ditafsirkan “hubungan intim”. Dan ketentuan ini bisa dipenuhi meski dengan sekali hubungan seksual.

Kedua, maskawin wajib dilunasi akibat meninggalnya salah seorang suami istri, meskipun belum sempat berhubungan intim, sebab dengan kematian, akad nikah berakhir. Jadi, pemberian maskawin tersebut seperti pemenuhan atas hak istri, layaknya ijarah. Meskipun istri melakukan bunuh diri, menurut al-madzhab, hak maskawinnya tetap tidak gugur.

Dengan demikian, jika terjadi perceraian setelah hubungan intim, maskawin tidak gugur sedikit pun, karena ia sudah ditetapkan.

Apabila suami memberikan maskawin berupa hafalan suatu-surat al-Qur ‘an, lalu dia menceraikan istrinya setelah berhubungan intim dan dia belum mengajarkan surat tersebut, menurut pendapat yang rajih, dia tidak wajib mengajarkannya, sebab dia tidak akan aman dari fitnah bila melakukan sesuatu dengan mantan istrinya. Namun, menurut pendapat yang azhar, dalam kasus ini suami harus memberikan mahar mitsil.

1. Tanggungan Maskawin

Apabila seorang suami menalak istrinya”[96. Sebelum adanya hubungan intim]” lalu maskawinnya rusak setelah diminta dari sang istri, dia wajib menerima”[97. Dia (suami) berhak menerima]” setengah dari ganti maskawin yang serupa atau senilai dengan itu, meskipun”[98. Kata “meskipun” disini menurut kami lebih pas jika diganti dengan “apabila”, sebab merupakan pembahasan baru. Berikut redaksi arabnya :

وإن تعيب المهر في يد المرأة قبل الفراق … الخ]” maskawin tersebut rusak di tangan istrinya sebelum cerai. Apabila suami tidak keberatan dengan setengah maskawin yang rusak itu, dia tidak boleh meminta ganti, sebagaimana rusaknya barang yang diperjualbelikan di tangan penjual. Apabila suami keberatan, ada dua konsekuensi hukum. Jika maskawin tersebut bisa ditaksir harganya maka dia menerima setengah harga maskawin yang tidak rusak. Jika berupa barang yang mempunyai padanan, dia memperoleh setengah barang padanannya. Suami tidak harus rela dengan barang yang mengandung aib, jadi dia boleh meminta gantinya.

Apabila maskawin tersebut rusak sebab bencana alam sebelum diterima istri dan istri tidak keberatan, suami mendapatkan setengah maskawin dalam kondisi kurang tersebut, tanpa pengganti dan tanpa ada hak khiyar. Sebab, kondisi berkurangnya maskawin berada dalam tanggungan suami.

Apabila maskawin tersebut rusak sebab satu kejahatan dan wanita itu meminta ganti, menurut pendapat yang ashah, suami mendapatkan setengah dari pengganti berikut setengah maskawin, karena pengganti itu menggantikan nilai yang hilang.

2. Bertambah dan Berkurangnya Maskawin

Istri berhak atas tambahan yang terpisah dari nilai maskawin setelah diberikan, jika maskawin itu menghasilkan buah, anak, maupun keuntungan. Sebab, penambahan tersebut terjadi pada milik istri, sedang talak hanya memutus kepemilikan istri dari segi keberadaan maskawin, bukan dari asalnya. Istri boleh melakukan khiyar pada tambahan maskawin yang menyatu seperti penambahan harga”[99. Kata “seperti penambahan harga” disini menurut kami lebih pas jika diganti dengan “seperti (bertambah) gemuk (jika maskawinnya berupa hewan ternak)”. Berikut redaksi arabnya :

ولها الخيار في الزيادة المتصلة كسمن, … الخ]”. Apabila istri bakhil terhadap tambahan maskawin, suami berhak atas setengah nilai maskawin, dengan cara menghargainya tanpa tambahan, lalu memberikan setengahnya. Apabila istri bersikap dermawan terhadap tambahan maskawin, suami boleh menerimanya, dan dia tidak boleh menuntut ganti untuk setengahnya. Sebab, hak suami atas tambahan maskawin tidak bisa diidentifikasi dan tidak bisa ditasharrufkan secara mandiri. Tambahan itu hanya imbas, tidak memperbesar nilai mahar.

Dalam satu waktu dapat terjadi penambahan dan pengurangan maskawin sekaligus, misalnya harganya turun, baik  yang disebabkan satu hal, misalnya maskawin itu berupa pohon kurma yang lama-kelamaan menjadi sangat tinggi hingga lapuk dan buahnya sedikit, maupun disebabkan dua hal, seperti pengolahan tanah menjadi lahan pertanian. Pengolahan tanah dapat menimbulkan kekurangan, mengingat penanaman biasanya mengurangi kesuburan. Selain itu dapat pula menimbulkan penambahan nilai maskawin, karena hal itu bisa menyiapkan penanaman berikutnya yang lebih baik.

   Apabila suami istri sepakat untuk menarik kembali separuh harta itu boleh dilakukan, sebab hak tersebut tidak hilang dari keduanya jika mereka tidak sepakat, separuh nilai maskawin dibebaskan dari penambahan maupun pengurangan, demi keadilan”[100. Setelah kami memperhatikan redaksi arabnya, menurut kami terjemah yang pas ialah “Apabila suami istri sepakat untuk menarik kembali separuh harta, maka (hal itu) itu boleh dilakukan, sebab hak tersebut tidak hilang dari keduanya. Jika mereka tidak sepakat, maka yang harus diserahkan separuh nilai maskawin yang sepi dari (sebelum ada) penambahan maupun pengurangan, demi keadilan.”]”. Istri tidak bisa dipaksa untuk memberikan sebagian maskawin akibat nilainya bertambah dan suami tidak bisa dipaksa untuk menerimanya akibat nilainya berkurang.

3. Hukum Maskawin Buah Kurma

Apabila seorang suami menceraikan istrinya, dan maskawinnya berupa buah kurma yang masih di pohon, tidak diketahui, dan bunganya masih berbentuk serbuk sari saat penyerahan maskawin, maka istri tidak harus memetiknya (memotongnya), agar suami mengambil kembali sebagian buahnya. Karena bunga yang masih berupa serbuk sari itu menjadi milik istri, dia berhak membiarkannya sampai matang. Apabila istri memanennya atau berkata kepada suaminya, “Kembalilah”[101. Bawalah pulang (separuh dari buah kurma ini)]”, aku akan memotongnya dari pohon kurma,” suami mendapat setengah buahnya.

Seandainya suami ridha dengan bagian setengah kurma basah dan membiarkan sisanya sampai matang, istri bisa dipaksa untuk menerimanya. Demikian menurut pendapat yang ashah. Setelah pemaksaan tersebut kurma itu menjadi milik keduanya, seperti harta gono-gini lainnya. Apabila istri ridha suami mengambil kurma dan membiarkan sisanya matang, suami boleh melarang wanita itu mengambilnya sebelum matang, tapi dia tidak boleh dipaksa mengambilnya di tengah jalan. Dia juga boleh menagih nilai buah tersebut, sebab dia memiliki hak”[102. Setelah kami memperhatikan redaksi arabnya, menurut kami terjemah yang pas ialah “Apabila istri ridha suami mengambil kurma dan membiarkan sisanya matang, suami boleh tidak menerimanya, dan dia tidak boleh dipaksa (untuk menerimanya), dan (sebagai gantinya) dia berhak menagih nilai buah tersebut, sebab dia memiliki hak.”]”. Jadi tidak boleh ditangguhkan”[103. Nilai (harga) dari buah tersebut harus segera diserahkan, dan tidak boleh ditangguhkan.]”, kecuali atas ridhanya. Penangguhan ini hukumnya boleh, bukan wajib asal saling ridha”[104. Boleh-boleh saja ada penagguhan, asal saling ridha]”, karena hak tersebut milik keduanya. Bila salah seorang dari mereka mencabut keridhaan, itu juga boleh, sebab keridhaan itu seperti janji yang sifatnya tidak nyata”[105. Harusnya sampai disini ada tanda “titik” dan setelahnya merupakan paragraf baru.]” Ketika salah satu  pihak, entah suami atau istri, telah mengambil hak khiyar dia tidak lagi memiliki separuh buah tersebut sebelum orang yang memiliki khiyar memutuskan pilihannya, jika hak khiyar itu ada pada satu pihak. Jika keduanya sama-sama memiliki hak khiyar maka kesepakatan keduanya diperhitungkan. Bila suami menarik kembali nilai maskawin yang sudah diberikan, yang menjadi acuan adalah harga paling rendah maskawin tersebut saat diserah terimakan. Sebab, meski harga pada hari serah-terima lebih rendah, penambahan yang terjadi sesudahnya adalah hak istri. Tidak ada keterkaitan suami dengan tambahan tersebut. Dia tidak menanggung resiko apa pun. Namun, apabila nilai pada hari penarikan lebih rendah, nilai yang hilang sebelum itu menjadi risiko suami. Dia tidak bisa memintanya kembali.

4. Maskawin Berupa Manfaat, seperti Mengajarkan al-Qur’an

Seandainya suami memberikan maskawin yang berbentuk satu manfaat -seperti mengajarkan al-Qur’an- lalu dia menalaknya atau berpisah dengannya tanpa talak misalnya suami murtad- sebelum mengajarkan al-Qur’an, baik sudah maupun belum berhubungan intim, menurut pendapat yang ashah, dia terhalang untuk mengajarkannya. Sebab, istri telah menjadi wanita lain yang haram baginya. Dia tidak boleh berduaan dengannya. Dalam maskawin yang berbentuk pengajaran al-Qur’an, terdapat unsur penekanan (kulfah), berbeda dengan mengajarkan hadits, menulis syair, atau mengajarkan sesuatu yang sah dengan mengupah orang lain. Dalam kasus ini, hak istri berubah menjadi hak untuk memperoleh mahar mitsil secara penuh, bila sudah berhubungan intim, dan setengahnya bila belum pernah. Ini sebagai ganti maskawin mengajarkan al-Qur’an tadi.

5. Maskawin Berupa Utang atau Hibah

Seandainya maskawin itu berupa utang yang wajib dibayar suami, lalu istri membebaskannya, kemudian suami menalaknya sebelum berhubungan intim. menurut al-madzhab. suami tidak mengembalikan apa pun kepada istri”[106. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “لم يرجع عليها بشيء”, menurut kami terjemah yang pas ialah “suami tidak berhak menagih apapun kepada istri”]”. Sebab, istri tidak mengambil harta apa pun dari suami, juga tidak menghasilkan sesuatu apa pun. Seandainya istri menerima utang itu kemudian menghibahkannya kepada suami, menurut al-madzhab, hal itu seperti hibah benda.

Seandainya maskawin berupa benda tertentu, kemudian istri menghibahkannya kepada suami, lalu suami menalaknya sebelum berhubungan intim, menurut pendapat yang azhar, suami berhak mendapatkan separuh dari ganti maskawin, berupa barang yang serupa atau senilai. Sebab, suami telah memiliki maskawin tersebut sebelum talak dengan cara nontalak (hibah). Seandainya istri memberikan separuh maskawin kepada suami, dia masih memiliki separuh sisanya, yaitu seperempat maskawin dan seperempat pengganti maskawin. Sebab, hibah tersebut ditujukan untuk setengah maskawin secara mutlak. Jadi maskawin itu menjadi milik keduanya secara bersama-sama. Satu pendapat menamakan kasus ini isya’ah (penyebaran).

Seandainya istrinya menuntut khulu’ sebelum hubungan intim dengan kompensasi sesuatu di luar maskawin, suami harus memberikan sesuatu yang akan digunakan untuk khulu’ tersebut”[107. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “فله المسمى الذي خالع عليها”, menurut kami terjemah yang pas ialah “suami berhak menerima sesuatu (kompensasi) yang disebutkan dalam khulu’ tersebut”]”, sedang istri tetap berhak mendapatkan separuh maskawin. Apabila suami mengkhulu’ istri dengan kompensasi maskawinnya, berarti dia telah melakukan khulu’ dengan kompensasi hartanya dan harta istrinya, karena separuh maskawin akan dikembalikan kepada suami lewat khulu’. Jadi, tercapailah pembagian”[108. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “فتحصل البينونة”, menurut kami terjemah yang pas ialah “maka tercapailah talak ba’in”]” dan penentuan di mana bagian suami menjadi batal. Namun menurut pendapat ashah, penentuan dalam bagian istri tetap sah. Apabila suami melakukan fasakh nikah”[109. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “فإن فسخ”, dan dalam pembahasan yang sama di kitab Mughnil Muhtaj redaksinya menggunakan lafadz “فإذا فسخ عوض الخلع”, menurut kami terjemah yang pas ialah “apabilah suami membatalkan (kompensasi khulu’),”]”, dia mengambil kembali mahar mitsil dari istri, menurut pendapat azhar. Dan jika boleh”[110. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “وإن اجاز”, setelah kami memperhatikan di kitab Mughnil Muhtaj, menurut kami terjemah yang pas ialah “dan jika suami meneruskannya (tidak membatalkan),”]”, dia mengambil kembali separuh mahar mitsil, menurut pendapat azhar.

6. Merelakan Setengah Maskawin

Ketika istri ditalak sebelum berhubungan intim, dia berhak memperoleh setengah maskawin. Menurut qaul jadid, seorang wali tidak boleh menghapus”[111. Maksudnya ialah menggratiskan / membebaskan]” maskawin wanita yang ada di bawah perwaliannya, seperti halnya utang. Sebab, wanita itu sudah ada di bawah wewenang orang yang mempunyai ikatan nikah dengannya, yakni si suami, karena suami memiliki kewenangan furqah (hak untuk menceraikan). Jadi, adanya suami menghapus hak wali untuk menyerahkan seluruh maskawin kepada istri”[112. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “لتمكنه من رفعه بالفرقة, فيعفو عن حقه ليسلم لها كل المهر” menurut kami terjemah yang pas ialah “karena suami memiliki kewenangan untuk menghapus hak milik maskawin dengan perpisahan. Jadi, bisa saja suami menggratiskan haknya untuk menyerahkan seluruh maskawin tersebut kepada istri.]”, karena setelah akad, wali tidak lagi mempunyai kewenangan.

F. Hukum Mut’ah sesudah Talak

Mut’ah diambil dari kata mata’, artinya sesuatu yang digunakan untuk senang-senang. Yang dimaksud di sini ialah, harta yang wajib diberikan suami kepada istri yang ditinggalkannya semasa hidup akibat perceraian maupun putusan hukum dengan syarat-syarat tertentu. Pemberian mut’ah ini berlaku untuk pria muslim, dzimmi, muslimah, dan dzimmiah, dan lain sebagainya.

Hukum mut’ah berbeda-beda sesuai jenis perpisahan suami istri (furqah). Sebab furqah ada dua macam: (1) furqah akibat kematian, yang dalam hal ini, menurut kesepakatan ulama, tidak ada mut’ah, sebagaimana dikemukakan an-Nawawi ra; dan (2) furqah yang terjadi saat masih hidup, seperti perceraian.

Apabila furqah terjadi sebelum hubungan intim -baik pihak wanita ditalak atau disumpah li’an- maka akan muncul ketentuan hukum sebagai berikut. Menurut qaul jadid, wanita itu berhak menerima mut’ah, jika dia tidak wajib menerima separuh maskawinnya -misalnya dia wanita mufawwadhah (wanita yang diserahkan oleh walinya kepada seorang pria untuk dinikahi), dan suami tidak menentukan maskawin apa pun baginya. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT, “Tidak ada dosa bagi kalian, jika kalian menceraikan istri-istri kalian yang belum kalian sentuh (campuri) atau belum kalian tentukan maharnya. Dan hendaklah kalian beri mereka mut’ah, bagi yang mampu menurut kemampuannya dan bagi yang tidak mampu menurut kesanggupannya, yaitu pemberian dengan cara yang patut, yang merupakan kewajiban bagi orang-orang yang berbuat kebaikan,” (QS. al-Baqarah [2]: 236). Selain itu, wanita mufawwadhah tidak memperoleh apa pun. Jadi, dia wajib mendapatkan mut’ah, karena adanya perasaan gundah dalam dirinya. Dia berbeda dengan wanita yang berhak menerima separuh maskawin.

Apabila wanita tersebut berhak menerima separuh maskawin, menurut pendapat yang masyhur, dia tidak perlu diberi mut’ah, sebab separuh maskawin telah cukup baginya sebagai pengobat kesedihan.

Demikian pula, menurut pendapat azhar, mut’ah wajib diberikan kepada istri setelah hubungan intim, juga kepada setiap wanita yang diceraikan suaminya tanpa ada aib dalam dirinya, atau diceraikan oleh hakim”[113. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “وكل فرقة من الزوج لا سبب فيها, او كانت من اجنبي”, setelah kami memperhatikan di kitab Mughnil Muhtaj, menurut kami terjemah yang pas ialah “juga kepada setiap wanita yang diceraikan suaminya, yang mana perceraian itu bukan disebabkan oleh si wanita, atau (perceraian itu) disebabkan oleh orang lain.”]”, misalnya dalam kasus suami melakukan li’an, atau ayah atau anak suami menyetubuhinya akibat syubhat dan lain sebagainya. Status wanita ini seperti ditalak.

Menurut pendapat yang shahlh, khulu’ itu kedudukannya seperti talak, sedangkan talak yang ditaklik kedudukannya seperti talak yang dilakukan secara langsung. Talak itu, baik terjadi karena suami atau atas permintaan istri, statusnya sama saja. Seandainya suami menaklik talak dengan suatu perbuatan tertentu, lalu si istrinya melakukan perbuatan tersebut, atau dia menyetubuhi istrinya kemudian menalaknya setelah beberapa lama atas permintaan istri, menurut pendapat yang shahih, hal itu statusnya seperti talak. Begitu pula setiap perceraian yang bukan disebabkan istri, artinya bersumber dari suami, misalnya suami murtad, melakukan li’an, baru masuk Islam; atau perceraian itu dilakukan melalui orang lain, misalnya ibu mertua istri ternyata ibu susuannya, atau anak perempuan tirinya, atau dia melakukan hubungan badan dengan ayah atau anak laki-laki suaminya akibat syubhat. Untuk semua kasus ini, dalam hal kewajiban memberikan mut’ah, hukumnya seperti talak.

Kewajiban memberikan mut’ah kepada istri yang masih kecil akibat wanita itu belakangan diketahui masih saudara sesusuan”[114. Kami masih meragukan terjemahan ini, mengingat di kitab Mughnil Muhtaj disebutkan bahwa dalam pembahasan ini contohnya berkaitan dengan masalah perbudakan]”, dan hubungan intim belum terjadi, dapat diilustrasikan sebagai tafwidh. Sebagaimana, seorang kafir menikahkan putrinya yang masih kecil dalam bentuk pernikahan tafwidh (penyerahan diri)”[115. Terhadap lelaki lain yang juga kafir]” -menurut hukum mereka, tidak ada maskawin bagi wanita mufawwadhah –sedang mereka sesusuan”[116. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “وأرضعتها امه او ابنته”, menurut kami terjemah yang pas ialah “sedang dia (istri) disusui oleh ibu atau anaknya (suami)”]”, kemudian keduanya melaporkan kasus itu kepada kita selaku pemerintah muslim. Maka, kita memutuskan keabsahan pernikahan tersebut dan keharusan memberikan mut’ah bagi suami.

Jika sumber furqah (perpisahan) itu berasal dari pihak wanita, misalnya dia murtad atau masuk Islam karena mengikuti salah satu orang tuanya, atau suami melakukan fasakh akibat aib yang dimiliki istri, atau justru istri yang mengajukan fasakh lantaran suami melarat atau menghilang maka wanita tersebut tidak bisa mendapatkan mut’ah, baik perpisahan itu terjadi sebelum maupun sesudah hubungan intim, mengingat maskawin menjadi gugur akibat adanya fasakh tersebut.

1.   Batasan Mut’ah

Mut’ah sebaiknya tidak kurang dari 30 dirham atau barang lain yang senilai. Mut’ah tertinggi adalah memberikan pembantu, dan yang tengah-tengah adalah memberikan pakaian; dan sunahnya ialah mut’ah itu tidak melebihi separuh nilai mahar mitsil. Namun, bila mencapai atau melebihi setengah mahar mitsil, hal itu juga tetap diperbolehkan, sebab ayat di depan bersifat umum.

2.   Persengketaan Kuantitas Mut’ah

Apabila suami istri bersengketa perihal besarnya mut’ah, hakim menetapkan ukuran mut’ah menurut pertimbangannya. Artinya, ukuran mut’ah yang harus diberikan adalah menurut ijtihad hakim sendiri, dengan mempertimbangkan situasi dan keadaan keduanya, seperti kaya, miskin, keturunan, termasuk juga karakter wanita tersebut. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT,

وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ

“Dan hendaklah kalian beri mereka mut’ah, bagi yang mampu menurut kemampuannya,” (QS. al-Baqarah [2]: 236); dan firman-Nya, “Dan bagi perempuan-perempuan yang diceraikan hendaklah diberi mut’ah menurut cara yang patut,” (QS. al-Baqarah [2]: 241).

G. Perselisihan Suami istri tentang Maskawin

1. Sengketa Kadar dan Sifat Maskawin

Jika suami istri berselisih tentang besarnya maskawin yang disebutkan saat akad, atau berselisih tentang waktu atau sifat maskawin -misalnya, maskawin suami lebih kecil, dan suami berkata, “Maskawinmu seribu,” lalu istri membantah, “Bukan, dua ribu!” Atau istri berkata, “Maskawinnya harap dibayar tunai,” dan suami membantah, “Diangsur,” atau “Diangsur sampai satu atau dua tahun,” dan masing-masing tidak mempunyai bukti, atau punya bukti tapi saling bertentangan maka keduanya harus bersumpah. Hal ini diqiyaskan dengan jual beli. Pernikahan merupakan akad saling menyerahkan, karena itu masing-masing adalah penggugat dan tergugat. Suami lebih dulu bersumpah, karena lebih memiliki kekuatan”[117. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “لقوة جانبه بعد التحالف ببقاء البضع له”, menurut kami terjemah yang pas ialah “karena (status suami) menjadi kuat setelah adanya saling sumpah dengan tetapnya kemaluan istri (sebagai) miliknya”.]”.

Bila suami istri bersedia bersumpah, perkawinan tidak fasakh”[118. Tidak rusak / batal]”, dan sumpah ini mengindikasikan keduanya tidak tahu nilai yang sebenarnya. Pernikahan tidak lantas batal akibat kasus seperti ini. Dalam hal ini, suami wajib memberikan mahar mitsil, sebab maskawin yang disebutkan telah gugur, atau terhalang bila hendak dirujukkan”[119. dikembalikan]” pada mu’awwidh, maskawin yang disebutkan dalam akad. Jadi, suami wajib memberikan gantinya. Ini seperti pembeli dan penjual yang saling bersumpah akibat rusaknya barang dagangan di tangan pembeli.

Dua ahli waris suami istri, atau ahli waris salah satu pihak ditambah orang lain -juga saling bersumpah, mengingat dia menduduki posisi ahli waris. Kemudian setelah sumpah dilakukan, maskawin yang disebutkan dalam akad menjadi fasakh (batal), sebagaimana sudah dijelaskan di depan, karena dengan sumpah tersebut, maskawin menjadi sesuatu yang dianggap tidak diketahui. Namun, pernikahannya tidak batal dengan adanya sumpah tersebut, seperti halnya dalam jual beli. Dalam kasus ini, suami wajib memberikan mahar mitsil, baik jumlahnya lebih kecil atau lebih besar dari nilai yang digugat istri. Mahar mitsil ini statusnya sebagai pengganti, mirip seperti ganti atas dagangan yang rusak.

Seandainya istri menggugat maskawin yang nilainya lebih tinggi dari mahar mitsil, lalu suami mengingkarinya, menurut pendapat yang ashah, keduanya juga harus saling bersumpah. Sebab, inti permasalahan ini adalah perselisihan mengenai jumlah maskawin.

Seandainya istri menggugat perkawinan dan mahar mitsil akibat tidak ada penyebutan yang shahih, lalu suami mengikrarkan perkawinan dan mengingkari maskawin -misalnya dia menafikan maskawin dalam akad, atau dia diam saja- menurut pendapat yang ashah, ikrar suami tidak dianggap dan dia wajib mengajukan bukti”[120. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “وتكليفه البيان لمهر المثل”, menurut kami terjemah yang pas ialah “dan dia harus dipaksa untuk menjelaskan mahar mitsil”]” mahar mitsil, mengingat perkawinan menuntut adanya maskawin. Apabila suami menyebutkan kadar maskawin dan istri mengajukan kadar yang lebih tinggi dari itu maka keduanya saling sumpah, mengingat keduanya juga sama-sama harus bersumpah dalam penentuan kadar mahar mitsil.

Apabila suami tetap mengingkarinya, istri harus melakukan sumpah bantahan, bahwa dia berhak mendapatkan mahar mitsil dari suami. Dengan demikian, hakimlah yang dapat memutuskan bahwa istri berhak memperoleh mahar mitsil.

Seandainya terjadi perselisihan antara suami dan wali wanita yang masih kecil atau kurang waras tentang kadar maskawin, menurut pendapat yang shahih, keduanya saling bersumpah, mengingat walilah yang melakukan akad, dan dia mempunyai kewenangan mengambil maskawin. Jadi, perselisihan wali dengan suami, statusnya seperti persengketaan wanita baligh dengan suaminya.

Andaikan seorang wanita berkata, “Fulan telah mengawiniku pada hari Sabtu dengan maskawin seribu, lalu menikahiku lagi pada hari Kamis, juga dengan maskawin seribu.” Dua akad ini bisa sah dengan pengakuan suami atau bukti, atau dengan sumpah istri, setelah sebelumnya suami menolak pernyataan tersebut. Dengan demikian, suami wajib memberikan maskawin dua ribu, karena adanya kemungkinan sahnya dua akad tersebut -misalnya kedua akad itu diselingi khulu’- selain tidak adanya keinginan untuk menentangnya, dan keduanya tidak melakukan hubungan intim selama proses gugatan”[121. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “… بأن يتخللها خلع, ولا حاجة الى التعرض له, ولا للوطء في الدعوى”, menurut kami terjemah yang pas ialah “-misalnya kedua akad itu diselingi khulu’ – dan tidak perlu untuk menawarkannya terhadap suami, dan (juga) tidak perlu menyinggung (adanya) hubungan intim dalam proses gugatan”.]”. Apabila suami menyanggah, “Saya belum berhubungan intim dalam dua akad tersebut, atau dalam salah satunya,” maka sanggahan ini bisa dibenarkan bila suami bersumpah. Sebab, hukum asal yang berlaku adalah tidak adanya hubungan intim. Selain itu, setengah dari dua ribu atau dari salah satunya gugur, sebagai akibat dari kejujurannya.

Apabila seorang pria berkata, “Akad yang kedua hanya memperbarui akad pertama. Akad kedua itu tidak mandiri” maka ucapan ini tidak diterima, karena bertentangan dengan apa yang tampak. Namun si suami juga berhak meminta istri untuk bersumpah demi menafikan gugatannya.

2. Sengketa Penerimaan Maskawin

Apabila suami istri bersengketa mengenai sudah diterima atau tidaknya maskawin, misalnya suami menggugat bahwa dia sudah memberikan maskawin, sementara istri mengingkarinya maka yang dibenarkan adalah pernyataan istri, sebab hukum asal yang berlaku adalah tidak adanya penerimaan, dan maskawin tetap harus diberikan.

Apabila maskawin berbentuk pengajaran surah tertentu, lalu suami menggugat bahwa dirinya telah mengajari istrinya, sementara sang istri membantah, konsekuensi hukumnya adalah sebagai berikut. Jika istri belum hafal surah tersebut maka yang dibenarkan adalah pernyataan istri, sebab hukum asalnya adalah tidak adanya pengajaran. Jika istri sudah hafal, menurut pendapat yang ashah, ucapan yang dimenangkan juga pernyataan si istri, sebab hukum asal yang berlaku adalah suami belum mengajarkan

Apabila suami memberikan sesuatu kepada istri dan menyatakan bahwa itu adalah maskawin, sementara istri membantah bahwa itu hanya hadiah, konsekuensi hukum adalah sebagai berikut. Jika keduanya sepakat bahwa suami belum mengucapkan sesuatu maka yang dimenangkan adalah pernyataan suami, tanpa perlu bersumpah. Alasannya, hadiah tidak sah jika tidak dijelaskan dengan ucapan. Namun, jika keduanya berselisih mengenai ucapan tersebut misalnya, suami mengklaim dirinya berkata, “hanya hadiah,[122. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “فادعى الزوج انه قال : هذا عن صداقك, وادعت المراة انه قال : هو هدية”, menurut kami terjemah yang pas ialah “suami mengklaim dirinya berkata “ini adalah maskawin”, namun istri mengklaim bahwa suami berkata “hanya hadiah”.]” maka yang dimenangkan adalah pernyataan suami, sebab kepemilikan benda itu adalah haknya.

3.  Sengketa Hubungan Intim

Apabila suami istri bersengketa mengenai hubungan intim, misalnya istri mengklaim bahwa si suami telah menyetubuhinya, sedangkan suami mengingkarinya maka yang dimenangkan adalah pernyataan suami, sebab hukum asal yang berlaku adalah tidak ada hubungan intim.

4.  Sengketa Masuk Islam

Apabila suami istri masuk Islam sebelum hubungan intim, lalu istri mengklaim bahwa suami lebih dahulu masuk Islam, sehingga suami wajib memberikan setengah maskawin, sedangkan suami mengklaim bahwa istri lebih dulu masuk Islam sehingga dia tidak berhak mendapatkan maskawin, maka yang dimenangkan adalah pernyataan istri. Karena hukum asal yang berlaku adalah maskawin dalan perkawinan harus diberikan.

5.  Sengketa Maskawin Cacat

Apabila seorang suami memberikan benda tertentu sebagai maskawin kepada istrinya, kemudian dia mencerainya sebelum hubungan intim, tapi ternyata maskawin tersebut telah cacat, lalu suami berkata, “Cacat itu baru muncul sebelum maskawin dikembalikan kepadaku, jadi kau wajib memberikan ganti rugi,” sedangkan istri membantah, “Justru cacat itu muncul setelah dikembalikan kepadamu, jadi aku tidak wajib mengganti rugi,” maka yang dimenangkan adalah pernyataan istri. Sebab, klaim suami itu jatuh setelah talak, sebelum adanya cacat (dengan kata lain, cacat itu sudah muncul sebelum maskawin jatuh ke tangan si istri). Hukum asal yang berlaku adalah tidak adanya talak. Istri menyatakan cacat itu ada sebelum talak (maksudnya, cacat itu terjadi saat maskawin di tangan suami). Hukum asal yang berlaku adalah tidak adanya cacat. Jadi, dua perkara ini saling berlawanan, lalu keduanya gugur. Hukum asal yang berlaku adalah bebasnya istri dari tanggungan.

H. Maskawin Wanita yang Disetubuhi sabab Syubhat, dalam Pernikahan yang Fasid, dan yang Sejenisnya

Bila seorang pria menyetubuhi wanita dengan syubhat, atau persetubuhan itu dalam ikatan pernikahan yang fasid -misalnya, nikah tanpa saksi- maka laki-laki itu wajib memberikan maskawin. Ketentuan ini berdasarkan hadits Aisyah ra bahwa Nabi saw berkata, “Wanita mana pun yang menikah tanpa izin wali maka nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal. Apabila si suami menyetubuhinya, istri berhak memperoleh maskawin berupa sesuatu yang menghalalkan farjinya,” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad, dan al-Hakim).

Apabila pria itu memaksanya bersetubuh secara zina, dia wajib memberikan maskawin.

Karena hubungan intim itu terjadi sebab syubhat, hukum hadd atas wanita yang disetubuhi menjadi gugur. Bila orang yang menyetubuhi ini mampu menanggung hak si wanita”[123. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “والواطئ من اهل الضمان في حقها”, menurut kami terjemah yang ialah “sedangkan orang yang menyetubuhi ini termasuk orang yang harus menanggung hak si wanita”]”, dia wajib memberikan maskawin, seperti halnya bila dia menyetubuhinya dalam pernikahan yang fasid.

Apabila si wanita memperkenankan pria itu berzina dengannya, dia tidak berhak menerima maskawin, berdasarkan hadits riwayat Abu Mas’ud al-Badri ra, bahwa Nabi  melarang menerima uang dari hasil penjualan anjing, maskawin perbuatan zina, dan hadiah peramal.

Sengketa Mengenai Pemaksaan dan Sukarela

Apabila seorang pria menyetubuhi wanita, dan si wanita menggugat bahwa dia dipaksa, sedang si pria menggugat bahwa wanita itu sukarela maka yang dimenangkan adalah pernyataan si pria. Sebab, hukum asal yang berlaku adalah bebasnya si pria dari tanggungan. Namun pendapat lain menyebutkan, yang dimenangkan adalah pernyataan si wanita, sebab si pria adalah pelaku kerusakan.

Demikian penjelasan tentang Mas Kawin dan Mahar yang Kami kutip dari Buku al-Fiqhu asy-Syafi’iy al-Muyassar, karya Prof. Dr. Wahbah Zuhaili.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya

Dua Macam Berpikir, Karena Iman ...
الْفِكْرَةُ فِكْرَتَانِ فِكْرَةُ تَصْدِيْقٍ وَإِيْمَانٍ وَفِكْ...
Berpikir Adalah Pelita Hati
الْفِكْرَةُ سِرَاجُ الْقَلْبِ فَإِذَا ذَهَبَتْ فَلَا إِضَاءَةَ...
Pikirkan Makhluk-Nya
الْفِكْرَةُ سَيْرُ الْقَلْبِ فِى مَيَادِيْنِ الْأَغْيَارِ Berp...
Sangat terhina, waktu kosong tap...
الْخِذْلَانُ كُلَّ الْخِذْلَانِ اَنْ تَتَفَرَّغَ مِنَ الشَّوَا...
Orang Yang Diberkati Umurnya
مَنْ بُوْرِكَ لَهُ فِى عُمْرِهِ اَدْرَكَ فِى يَسِيْرٍ مِنَ الز...
Ada kalanya, Umur Panjang Tapi K...
رُبَّ عُمْرٍ اِتَّسَعَتْ امَادُهُ وَقَلَّتْ اَمْدَادُهُ وَرُبّ...

Anggota DINULQOYIM