JUAL BELI

JUAL BELI

A. Definisi, Pensyariatan, Macam, Rukun, dan Syarat Jual Beli

1. Definisi dan Pensyariatan Jual Beli

Jual beli (bai’) secara etimologi berarti menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain, atau memberikan sesuatu sebagai imbalan sesuatu yang lain. Bai’ merupakan satu kata yang mempunyai dua makna yang berlawanan, yaitu makna “membeli” (syira’) dan lawannya “menjual” (bai’). Syiramerupakan sifat yang ditujukan bagi orang yang melakukan aktivitas pembelian. Lebih jelasnya, syira’ ialah mengalihkan hak milik dengan imbalan harga dengan cara tertentu. Bai’ juga menunjukkan makna menerima hak milik.

Singkatnya, menurut bahasa, kata bai’ juga digunakan untuk pengertian “membeli”. Misalnya seperti ucapan orang Arab, “bi’tu” yang bermakna “syaraitu”, begitu pula sebaliknya. Allah SWT berfirman, “Mereka menjual (syarauhu)nya (Yusuf) dengan harga rendah,” (QS. Yusuf [12]: 20), dan firman-Nya, “Sungguh, sangatlah buruk perbuatan mereka yang menjual (syarau) dirinya dengan sihir,” (QS. al-Baqarah [2]: 102).

Dua belah pihak yang melakukan jual beli disebut penjual (bai’ atau bayyi’) dan pembeli (musytari dan syarin).

Istilah bai’ juga digunakan untuk setiap akad yang terdiri dari serah terima (ijab qabul). Inilah jual beli yang dimaksud dalam pembahasan di sini. Adapun jual beli menurut istilah syara’ ialah saling menukar harta dengan harta lainnya dengan cara-cara tertentu; atau menukar harta dengan harta lainnya yang dapat dikembangkan setelah adanya serah terima dengan cara yang telah diatur.

Ada juga yang mendefinisikan jual beli dengan akad pertukaran harta yang menyebabkan kepemilikan atas harta atau pemanfaatan harta untuk selamanya. Definisi ini lebih tepat.

Dasar hukum jual beli ialah al-Qur an, as-Sunnah, dan ijma’ ulama.

Mengenai jual beli, Allah SWT berfirman, “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba,” (QS. al-Baqarah [2]-275) dan firman-Nya, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil (tidak benar) kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kalian,” (QS. an-Nisa’ [4]: 29).

Dalil hadits tentang jual beli sangat banyak, di antaranya sabda Rasulullah saw, “Penjual dan pembeli boleh melakukan pilihan (khiyar); “Sesungguhnya jual beli itu berlaku atas dasar suka sama suka;” dan hadits, “Rasulullah pernah ditanya, ‘Pekerjaan apa yang terbaik?”, Beliau menjawab, ‘Pekerjaan seseorang dengan tangannya sendiri dan setiap perniagaan yang bersih.’ Maksudnya, tidak ada unsur penipuan dan pengkhianatan di dalamnya.

Sumber ijma’ menyebutkan, para ulama telah menyepakati bolehnya jual beli karena memang diperlukan.

2. Macam Jual Beli

Jual beli ada tiga macam, yaitu sebagai berikut.

1) Jual beli barang yang dapat disaksikan langsung, seperti jual beli pulpen, tanah, atau mobil. Hukumnya boleh berdasarkan kesepakatan para ulama. Jual beli seperti inilah yang umum terjadi dalam transaksi jika syarat-syarat barang yang diperjualbelikan dan syarat serta rukun jual beli telah terpenuhi.

2) Jual beli sesuatu yang ditentukan sifat-sifatnya dalam tanggungan. Jual beli seperti ini disebut akad salam (pemesanan), yaitu jual beli barang yang tidak langsung diserahkan dengan pembayaran secara tunai. Misalnya seperti, “Aku membeli gandum kepadamu dengan ciri-ciri demikian seharga satu dinar.” Jual beli semacam itu hukumnya boleh, menurut ijma’ ulama, dengan syarat pembeli menyebutkan ciri-ciri barang yang diperjualbelikan yang akan diserahkan pada waktu tertentu, dan dia menyerahkan pembayaran pada waktu itu juga di tempat perjanjian.

3) Jual beli barang yang tidak dapat disaksikan langsung. Jual beli demikian tidak sah, menurut jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabi’in selain Madzhab Hanafi. Sebab, Nabi saw melarang jual beli gharar. Yaitu barang yang masih bias antara ada atau tidak ada.

Ketentuan ini mengecualikan barang yang tidak mengalami perubahan sebelum diterima, seperti perabotan rumah dan sejenisnya, serta barang yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah disepakati. Jika demikian adanya, menurut Madzhab Maliki, hukumnya boleh karena adanya pengetahuan terhadap produk yang dimaksud telah terpenuhi. Begitu juga menurut Madzhab Syafi’i, dengan syarat barang telah disaksikan terlebih dahulu. Jika barang tidak sesuai dengan ciri-ciri yang telah disepakati, pembeli boleh melakukan khiyar.

3. Rukun Jual Beli

Rukun jual beli ada tiga sebagaimana disebutkan dalam al-Majmu’ karya an-Nawawi, yaitu sebagai berikut.

1)  Pihak yang mengadakan akad (mencakup penjual dan pembeli).

2) Shighat(ijabqabul).

3) Barang yang menjadi objek akad (harga dan barang yang diperjual belikan)

Pihak yang mengadakan akad

Pihak yang mengadakan akad, baik penjual maupun pembeli disyaratkan telah layak melakukan transaksi. Lebih jelasnya dia telah memenuhi ketentuan berikut.

Pertama, telah dewasa yaitu baligh, berakal, dan mampu menjalankan agama serta mengelola hartanya dengan baik.

Oleh karena itu, jual beli yang dilakukan anak-anak, orang gila, dan orang yang dicekal membelanjakan harta karena ideot (safah), hukumnya tidak sah. Begitu juga dengan orang yang bangkrut, tidak sah menjual harta benda miliknya karena perkataannya dianggap batal demi hukum.

Adapun jual beli yang dilakukan orang mabuk hukumnya sah, walaupun dia berdosa serta berhak mendapat hadd.

Kedua, tanpa ada unsur paksaan yang tidak dibenarkan oleh hukum. Akad jual beli yang dilakukan oleh orang yang dipaksa menjual hartanya hukumnya tidak sah, sesuai dengan firman Allah SWT, “Kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kalian,” (QS. an-Nisa’ [4]: 29) dan hadits shahih, “Sesungguhnya jual beli itu berlaku atas dasar suka sama suka.”

Jika paksaan itu dapat dibenarkan oleh hukum, seperti perintah menjual seluruh aset peminjam oleh hakim untuk melunasi utangnya, tindakan itu sah. Kita ketahui bahwa ucapan orang yang dipaksa secara ilegal tidak mempunyai akibat hukum apa pun, kecuali dalam masalah shalat. Shalat dihukumi batal disebabkan unsur paksaan tersebut, menurut pendapat ashah. Perbuatan orang yang dipaksa juga tidak mempunyai akibat hukum apa pun, kecuali di dalam -kasus menyusui, hadats, talak, memindahkan arah kiblat, dan tidak berdiri dalam shalat fardhu padahal dia mampu. Begitu juga dalam kasus pembunuhan dan sejenisnya, menurut pendapat ashah, dalam semua kasus tersebut perbuatannya mempunyai akibat hukum tertentu.

Adapun akad jual beli mengharuskan adanya unsur suka sama suka. Tidak sah jual beli dengan paksaan yang tidak atas dasar hukum, seperti orang yang dipaksa untuk mengucapkan kata-kata yang menyebabkan kafir.

Ketiga, beragama Islam khusus bagi orang yang hendak membeli mushaf al-Qur’an, kitab-kitab hadits, atsar para salaf. Oleh sebab itu, menurut pendapat azhar, pembelian mushaf oleh orang kafir tidak sah.

Keempat, tidak ada unsur permusuhan dalam kasus pembelian senjata. Karena itu, pembelian senjata oleh pihak musuh tidak sah, seperti pembelian pedang, tombak, dan berbagai perlengkapan lain yang dipersiapkan untuk perang, misalnya baju besi, tameng, dan senjata api modern. Sebab, peralatan perang itu akan mereka gunakan untuk memerangi kaum muslimin.

Berbeda dengan orang kafir yang mengadakan perjanjian gencatan senjata (dzimmi) atau meminta suaka (musta’min) di wilayah kaum muslimin, mereka diperbolehkan membeli senjata karena dia di bawah perlindungan kekuasaan kaum muslimin. Demikian pula pembelian peralatan yang tidak digunakan untuk berperang, meskipun bisa saja bahan tersebut dijadikan pedang, seperti besi karena besi tidak hanya digunakan sebagai bahan baku senjata. Apabila diduga besi tersebut akan diolah menjadi senjata, jual beli besi hukumnya haram. Kafir dzimmi yang berdomisili di wilayah kekuasan musuh hukumnya seperti kafir harbi.

Syarat barang yang diperjualbelikan

Syarat barang yang diperjualbelikan ada lima, yaitu sebagai berikut. Pertama, barang harus suci. Jual beli anjing meskipun terlatih hukumnya tidak sah. Begitu juga jual beli minuman keras, berdasarkan hadits al-Bukhari dan Muslim, “Rasulullah melarang uang hasil jual beli anjing. Beliau bersabda, ‘Allah mengharamkan jual beli minuman keras, bangkai, dan babi.'” Barang yang sejenis diqiyaskan dengan tiga benda ini.

Begitu juga tidak sah jual beli barang yang tercampur najis yang tidak dapat disucikan, seperti jual beli cuka, susu, cat, dan adonan yang tercampur kotoran, dan lemak -menurut pendapat ashah-, minyak zaitun mentega, dan madu atau sirup yang terkena najis karena termasuk dalam pengertian najis yang tidak dapat disucikan. Adapun barang yang dapat disucikan, seperti baju yang terkena atau batu bata yang diolah dengan cairan najis, jual belinya sah karena ia dapat disucikan. An-Nawawi menetapkan keabsahan sedekah lemak yang terkena najis untuk penerangan dan sejenisnya.

Sumber hukum pendapat ashah dalam masalah lemak, yaitu andaikan lemak dapat dijual, tentu kita tidak diperintah membuang minyak samin seperti tersurat dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Hibban bahwa Rasulullah saw  bersabda dalam kasus tikus yang mati di dalam minyak samin “Jika minyak samin itu mengeras, buanglah tikus serta minyak yang berada disekelilingnya; jika cair maka buanglah minyak samin tersebut.

Kasus di atas hampir serupa dengan masalah yang ditanyakan kepada as-Subki mengenai tato dari bahan najis yang sulit dihilangkan. Apakah ia mencegah keabsahan jual beli, seperti barang yang tidak dapat disucikan? As-Subki berpendapat, “Menurut hemat saya, jual belinya dipastikan sah. Dan tato dari bahan najis tidak mencegah keabsahan jual beli tersebut.”

Kedua, barang harus berguna menurut syariat. Jual beli barang yang tidak berguna tidak sah, seperti jual beli serangga atau binatang buas dan burung yang tidak bermanfaat, misalnya singa, serigala, burung rajawali, dan gagak yang tidak halal dimakan (selain gagak ladang). Juga tidak sah jual beli dua biji gandum dan sejenisnya, seperti jual beli satu biji gandum merah dan sebiji anggur karena belum memenuhi asas manfaat.

Jual beli alat permainan yang diharamkan hukumnya tidak sah, karena dilarang mempergunakannya, seperti jual beli gitar, gendang, seruling, dan sejenis kecapi. Begitu juga tidak sah jual beli patung dan lukisan karena alat tersebut tidak berguna menurut syariat.

Al-Bukhari meriwayatkan sebuah hadits yang berisi pengharaman alat musik petik, biduan, dan rebana (tamborin). Ibnu Qutaibah meriwayatkan dari Anas ra bahwa Rasulullah bersabda, “Barang siapa duduk di hadapan penyanyi sambil mendengarkan alunan suaranya maka corcoran timah panas akan dituangkan di telinganya.” Hanya saja hadits tersebut dhaif.

Menurut pendapat ashah, jual beli air di tepi sungai, batu hasil tambang di bukit, dan pasir di padang terbuka hukumnya sah, bagí orang yang membutuhkannya karena manfaatnya sangat jelas.

Ketiga, barang dapat diserahkan. Jual beli suatu yang barangnya tidak dapat diserahkan hukumnya tidak sah, seperti jual beli burung yang sedang terbang di angkasa, walaupun burung itu biasa kembali ke sarangnya semula karena mengandung gharar. Namun, burung tidak bisa dipercaya, karena ia tidak berakal. Jual beli barang hilang atau dighashab juga tidak sah, kecuali dijual kepada orang yang mampu mengambilnya dan orang yang mengghashab. Dalam kondisi demikian, jual belinya sah menurut pendapat shahih karena mempertimbangkan sampainya barang tersebut pada pembeli. Kecuali usaha pengambilan barang ghashab itu memerlukan biaya, menurut pendapat zhahír, jual beli tersebut batal. Jika ternyata pembeli tidak mampu mengambil barang itu dari pengghashab, día boleh melakukan khiyar.

Tidak sah hukumnya menjual separuh barang tertentu, seperti perabotan rumah tangga, pedang, dan sejenisnya, misalnya baju bagus yang harganya bisa turun jika bagian baju tersebut dipotong. Alasannya, menyerahkan barang tersebut sulit, menurut syariat karena harus dipecah atau dipotong lebih dulu. Tindakan ini akan menurunkan harga dan menyia-nyiakan harta. Bahkan perbuatan yang terakhir ini hukumnya haram.

Contoh lainnya, jual beli tiang bangunan tertentu hukumnya tidak sah karena bagian bangunan yang runtuh dapat mengurangi harga penjualan. Sama halnya dengan jual beli bagian dinding tertentu yang di atasnya terdapat sesuatu atau dinding terbuat dari kombinasi tanah liat dan kayu. Alasannya, pada kasus pertama, bagian dinding tidak mungkín diserahkan, kecuali setelah meruntuhkan sesuatu yang ada di atasnya.

Sedang pada kasus kedua, bagian dinding dapat diserahkan setelah meruntuhkan sebagian bangunan tersebut.

Lain halnya dengan jual beli pakaian yang tidak mengurangi harga penjualan ketika bagian lainnya dipotong. Menurut pendapat ashah jual beli ini sah karena tidak mengandung unsur yang terlarang.

Di samping itu, tidak sah jual beli barang yang digadaikan tanpa izin penerima gadai (pegadaian), karena secara syara’ menyerahkan barang dalam kondisi demikian menyulitkan.

Keempat, hak milik penjual, sesuai dengan sabda Rasulullah saw, “jual beli hanya sah dalam barang yang telah menjadi hak milik sepenuhnya” Karena itu, jual beli fudhuli (menjual harta milik orang lain tanpa surat kuasa atau perwakilan) hukumnya batal.

Adapun maksud hadits ‘Urwah al-Bariqi adalah bahwa ‘Urwah bertindak selaku wakil mutlak dari Nabi saw. Seperti disebutkan dalam hadits bahwa ‘Urwah menjual kambing sekaligus menyerahkannya. Dalam hadits tersebut diceritakan bahwa ‘Urwah diserahi uang satu dinar oleh Nabi untuk membeli seekor kambing, tetapi dia malah membeli dua ekor kambing. Kemudian, dia menjual seekor kambing dengan harga satu dinar lantas dia menghadap Nabi dengan membawa seekor kambing beserta uang satu dinar.

Orang yang menggadaikan tidak sah menjual barang yang digadaikan tanpa izin pihak penerima gadai jika barang telah diserahkan. Jika tidak demikian, gadai telah kehilangan fungsinya.

Akan tetapi, seandainya seseorang menjual harta milik pewarisnya atau melepaskan harta tersebut atas dasar dugaan pewaris masih hidup, ternyata dia telah meninggal dunia, hukum perbuatan tersebut sah. Demikian menurut pendapat azhar. Alasannya, kekuasaan atas hak milik jelas telah terpenuhi, sebab yang menjadi acuan adalah fakta sebenarnya bukan dugaan pihak yang bertransaksi. Jual beli sementara dihentikan sampai ada kejelasan, bukan karena telah sah.

Kelima, barang diketahui kedua belah pihak, tidak harus mengetahui dari segala segi, melainkan cukup dengan melihat wujud barang yang kasat mata, atau menyebut kadar dan ciri-ciri barang yang dijual dalam tanggungan (pemesanan) agar masing-masing pihak tidak terjebak dalam gharar. Muslim dan perawi lainnya meriwayatkan dari Abu Hurairah ra, dia berkata, “Rasulullah melarang jual beli gharar.

Jual beli barang yang tidak diketahui atau tidak dapat dilihat, hukumnya tidak sah. Jual beli seperti ini batal. Jika seseorang menjual salah satu dari dua pakaian, jual beli ini batal. Begitu juga jual beli barang yang tidak terlihat, baik oleh kedua belah pihak atau satu pihak yang mengadakan perjanjian, atau penjual berkata, “Aku jual pakaian yang ada di rumahku kepadamu,” atau “Aku jual kuda hitam yang berada di kandang milikku,” maka jual beli barang tersebut tidak sah karena keberadaan barang tidak jelas dan tidak terlihat, walaupun ia sebenarnya telah ditentukan.

Menurut pendapat azhar, jual beli barang yang tidak jelas keberadaannya tidak sah. Sama halnya dengan kasus orang yang menjual seekor kambing dari sekawanan kambing, hukumnya tidak sah karena keberadaannya tidak diketahui.

Begitu juga dengan kasus orang yang menjual gandum seisi rumah, menjual emas seberat kerikil, atau seharga kuda yang dijual fulan, atau seharga seribu dinar atau dirham (tanpa menentukan salah satunya), hukum jual beli demikian tidak sah. Alasannya kadar barang tidak diketahui secara pasti dalam ketiga kasus pertama, dan tidak diketahui besarannya (emas atau perak) dalam kasus keempat.

Jika pembeli telah melihat barang yang dijual dan barang tersebut tergolong produk yang tidak mengalami perubahan selama tidak ada di tempat, jual beli barang tersebut diperbolehkan. Maksudnya, melihat barang sebelum terjadi akad dalam produk yang biasanya tidak mengalami perubahan sampai waktu akad, bukan barang yang biasanya mengalami perubahan, telah memenuhi syarat jual beli.

Sementara itu, jual beli satu takar barang dari tumpukan barang hukumnya sah, baik takaran seluruh barang diketahui maupun tidak karena besaran masing-masing sama. Ketidakjelasan barang yang dijual dalam kasus ini dapat dimaklumi karena ia setara dengan takaran yang tidak jelas, dan seluruh tumpukan barang itu diketahui.

Demikian juga sah menjual timbunan gandum dan sejenisnya yang diketahui wujudnya, meskipun takarannya tidak diketahui secara pasti; atau menjual barang dengan perak campuran yang dapat diketahui, meskipun pembeli tidak mengetahui beratnya. Jual beli barang dalam dua kasus tersebut hukumnya boleh karena besaran bijinya tidak berbeda. Lain halnya dengan timbunan buah safarjal (quince), delima, dan semangka yang harus dilihat satu per satu.

Batasan melihat barang disesuaikan dengan asas kepatutan. Misalnya dalam pembelian rumah disyaratkan melihat seluruh kamar, atap, loteng, dinding dalam dan luar, toilet, dan saluran air. Dalam pembelian mushaf dan buku lainnya harus membuka lembaran kertas satu per satu.

Melihat sebagian barang pun telah cukup, asalkan ia mewakili kondisi keseluruhan, seperti melihat bagian luar tumpukan barang dan contoh barang (yang memiliki bagian yang sama, seperti biji-bijian). Melihat sebagian barang telah cukup mewakili sisanya.

Begitu juga dengan barang yang mempunyai kulit luar yang melindungi seluruh bagiannya, seperti delima, telur, kelapa, pala, dan buah badam, kita cukup melihat kulit terluar. Sebab kondisi bagian dalamnya tampak dari keutuhan kulit luar, meskipun ia tidak menunjukkan langsung bagian dalamnya.

Menurut pendapat ashah, penyebutan ciri-ciri barang yang hendak dijual sesuai ciri-ciri akad pemesanan tidak bisa menggantikan fungsi melihat barang secara langsung. Melihat mempunyai berbagai kegunaan, yang menyederhanakan pengucapan. Dalam sebuah khabar disebutkan, “Berita tidaklah sama dengan melihat langsung.

Jual beli yang dilakukan tunanetra hukumnya tidak sah. Dia boleh melakukan jual beli dengan cara mewakilkan kepada orang lain. Tunanetra pun sah melakukan jual beli dengan sistem pemesanan, baik bertindak sebagai penerima pesanan maupun pemesan dengan kompensasi dalam tanggungannya, sementara serah terima barang diwakilkan kepada orang lain. Penyebab keabsahan akad pesanan yang dilakukan tunanetra karena akad pesanan berpedoman pada ciri-ciri barang, bukan dengan melihat secara langsung.

Seandainya seseorang mengadakan jual beli secara tunai tanpa menyebutkan alat tukarnya (dinar atau dirham), sementara di negaranya terdapat dua mata uang yang biasa dan tidak biasa digunakan, dia mesti menggunakan mata uang yang biasa digunakan. Jika keduanya bukan mata uang yang biasa digunakan sebagai alat tukar, dia disyaratkan menentukan salah satu mata uang.

Pengecualian syarat barang harus diketahui

Dalam masalah ini ulama Syafi’iyah mengecualikan sejumlah kasus karena alasan darurat dan toleransi, di antaranya sebagai berikut.

a.   Seandainya beberapa burung dara milik dua orang bercampur dalam satu kandang, lalu salah satunya menjual burung dara miliknya kepada temannya, menurut pendapat ashah, jual beli tersebut sah.

b.   Menurut pendapat ashah, jika seseorang menjual harta yang wajib dizakati setelah memenuhi syarat zakat, maka penjualan kadar zakat yang mesti dikeluarkan hukumnya batal, sedang selebihnya sah. Padahal belum diketahui wujudnya.

c.    Penjualan benang sutra yang di dalamnya terdapat ulat sutra, baik masih hidup maupun sudah mati, baik dijual dengan cara ditimbang maupun borongan. Jika benang sutra tersebut dijual dengan cara ditimbang, tentu bobotnya tidak diketahui dengan pasti.

d. Jika seseorang menjual setumpuk barang, kecuali satu takar, dan jumlah seluruh takaran tumpukan barang telah diketahui, maka jual beli tersebut sah. Apabila jumlah takarannya tidak diketahui maka tidak sah. Aturan ini sesuai dengan hadits riwayat at-Tirmidzi, “Nabi saw melarang jual beli barang yang bertumpuk-tumpuk, kecuali dapat diketahui

Selain itu, barang yang di luar satu takar itu tidak diketahui jumlahnya. Berbeda dengan penjualan setakar barang dari setumpuk barang, sebagaimana telah disinggung di depan, karena jual beli yang terakhir ini dapat diketahui kadar dan sifatnya. Juga berbeda dengan menjual seluruh tumpukan barang karena semuanya terlihat. Justru ia lebih memungkinkan untuk ditaksir dan diketahui jumlahnya. Tetapi tidak cukup dengan taksiran, melainkan seluruh sisi barang harus dilihat secara menyeluruh. Jika syarat demikian tidak dipenuhi, jual beli tersebut tidak sah.

Jika seseorang berkata, “Aku menjual setengah dari setumpuk barang dan setakar dari setengah tumpukan lain,” jual beli seperti ini sah. Berbeda ketika dia berkata, “Kecuali setakar dari setengah tumpukan lain.”

e.   Jual beli setumpuk barang yang tidak diketahui jumlah takarannya dihukumi sah, dengan harga satu dirham untuk setiap takar. Jika seseorang menjual setumpuk barang dengan total seratus dirham, dengan harga satu dirham untuk setiap takar, maka jual beli hukumnya sah, apabila jumlah tumpukan barang itu temyata memang seratus takar. Jika tidak demikian maka jual belinya tidak sah, sebab kesulitan menyinkronkan antara jumlah harga dan rinciannya.

f.    Jika barang ada di hadapan seseorang, dan dia berkata, “Aku jual sekeranjang gandum ini kepadamu,” atau “Aku jual anggur seberat batu ini,” akad jual beli ini sah, menurut pendapat shahih, karena tidak mengandung gharar, dan dapat segera diserahkan ketika akad berlangsung. Apabila barang berada dalam tanggungan penjual, dan dia berkata, “Aku jual sekeranjang penuh gandum ini,” atau “Aku jual anggur seberat batu ini,” jual beli ini tidak sah karena ketidakpastian wujud barang. Begitu juga dengan kasus jika seseorang berkata, “Aku menjualnya kepadamu seharga barang yang dijual seseorang,” atau “Aku menjualnya kepadamu dengan harga yang sama dengan di pasar,” jual beli ini tidak sah karena harga barang tidak diketahui.

 3) Shighat Jual Beli yang Sah

Shighat jual beli yang sah harus terdiri dari ijab dan qabul yang menjadi rukun ketiga dalam jual beli.

Shighat ijab (penyerahan) keluar dari pihak penjual. Yaitu redaksi yang menunjukkan penyerahan hak milik dengan kompensasi secara terbuka. Misalnya seperti ucapan, “Aku jual kepadamu dengan harga sekian,” “Aku serahkan hak milik ini kepadamu dengan kompensasi sekian,” “Barang ini menjadi milikmu dengan kompensasi sekian,” “Aku menjual barang itu kepadamu dengan harga sekian,” atau “Barang ini untukmu dengan kompensasi sekian.”

Adapun shighat qabul (penerimaan) keluar dari pihak pembeli. Yaitu redaksi yang menunjukkan penerimaan atas hak milik secara terbuka. Contohnya, “Aku beli”, “Aku miliki”, “Aku terima”, “Aku rela”, “Ya”, “Aku ambil”, dan lain sebagainya.

Jual beli tanpa ijab qabul tidak sah. Bahkan keduanya merupakan syarat dalam akad yang dilakukan oleh seorang ayah (sebagai wali dari anaknya) yang berperan sebagai dua belah pihak (penjual dan pembeli). Misalnya seorang ayah menjual hartanya kepada sang anak atau sebaliknya; dia tidak cukup mengucapkan ijab atau qabul saja. Hal tersebut karena pengertian menghasilkan hak milik berbeda dengan menghilangkan hak milik.

Senada dengan anak dalam kasus di atas, yaitu orang gila dan safih (orang yang menyia-nyiakan harta) yang memasuki usia baligh dalam keadaan idiot. Jika tidak demikian, perwaliannya dipegang hakim. Wali hakim tidak dapat berperan sebagai dua belah pihak dalam jual beli karena rasa sayangnya tidak setara dengan rasa sayang seorang ayah. Seandainya hakim memberi kuasa kepada seorang ayah dalam kasus ini, ayah tidak mempunyai kewenangan berperan sebagai dua belah pihak karena statusnya sebagai pengganti hakim. Jadi, kewenangannya tidak boleh melebihi hakim.

Apakah seorang ayah boleh menjual harta salah seorang dari kedua anaknya kepada yang lain, sementara keduanya berada di bawah perwaliannya? Ada dua pandangan dalam kasus ini. Menurut pendapat yang zhahir, jual beli yang dilakukan si ayah sah.

Dalil pensyaratan shighat dalam jual beli adalah karena jual beli merupakan akad yang dilakukan atas dasar suka sama suka, sesuai firman Allah SWT, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kalian,” (QS. an-Nisa[4]: 29).

Nabi saw bersabda, “Sesungguhnya jual beli itu berlaku atas dasar suka sama suka. Perasaan suka sama suka (saling ridha) adalah suatu yang abstrak, tidak dapat terlihat. Karena itu, hukum jual beli dikaitkan dengan indikator yang nyata, yaitu shighat.

Jual beli Mu’athah

Pensyaratan ijab qabul secara verbal berkonsekuensi terhadap tidak sahnya jual beli mu’athah. Yaitu kedua belah pihak menyepakati harga dan barang yang diperjualbelikan, dan saling menyerahkan tanpa ada ijab qabul. Atau terkadang hanya sepihak saja yang mengucapkan ijab atau qabul. Alasannya, perasaan suka sama suka adalah suatu yang abstrak, tidak dapat dilihat. Karenanya, hukum dikaitkan dengan indikator yang nyata, yaitu shighat.

Oleh sebab itu, jual beli (demikian pula sewa-menyewa, gadai, hibah, dan sejenisnya) dengan cara mu’athah hukumnya tidak sah. Karena perbuatan tersebut pada mulanya tidak mengindikasikan perasaan suka sama suka. Jadi, barang yang diperoleh dengan cara di atas sama seperti barang yang didapatkan melalui transaksi yang batal. Konsekuensinya masing-masing pihak menarik kembali sesuatu yang telah diserahkan jika masih ada. Apabila barang tersebut telah rusak maka harus diganti.

Menurut al-Ghazali, penjual boleh memiliki uang hasil jual beli mu’athah jika nilainya sebanding dengan barang yang diserahkan. Sebab, uang boleh dimiliki dengan menukarkan sesuatu yang nilainya sebanding, dan si pemilik merelakannya. Ketentuan ini berlaku di dunia. Di akhirat kelak tidak ada tuntutan apa pun karena praktik ini dilakukan dengan senang hati.

An-Nawawi dan ulama lainnya -di antaranya al-Mutawali dan al-Baghawi-memutuskan keabsahan jual beli mu’athah dalam setiap transaksi yang menurut ‘urf tergolong sebagai jual beli karena tidak ada ketetapan yang mensyaratkan pelafazhan akad. Karena itu, akad dikembalikan kepada kebiasaan yang berlaku, seperti ucapan lainnya.

Sebagian ulama seperti Ibnu Suraij dan ar-Ruyani memperbolehkan jual beli mu’athah secara khusus pada barang remeh-temeh. Yaitu barang yang biasa diperoleh lewat transaksi mu’athah, seperti satu liter gandum dan seikat sayuran.

Jual beli Istijmar

An-Nawawi menyatakan dalam al-Majmu’ bahwa jika pembeli mengambil barang dari sejumlah penjual kemudian setelah sekian lama baru dia mengalkulasi dan membayarnya, sebagaimana dilakukan kebanyakan orang, ulama sepakat membatalkan transaksi seperti ini. Transaksi demikian tidak termasuk jual beli dengan ijab qabul bukan pula jual beli mu’athah. Kita perlu mengetahui hal ini dan mewaspadainya, jangan terpedaya oleh banyaknya orang yang melakukan. Akan tetapi, al Ghazali dalam Ihya‘Ulumiddin mengemukakan bahwa jual beli tersebut dapat ditoleransi.

Pengucapan Ijab Qabul dan Redaksi yang Biasa Digunakan

Pembeli boleh mengucapkan redaksi qabul lebih dulu daripada ucapan ijab penjual karena dengan cara itu tujuan jual beli telah terpenuhi. Seandainya pembeli berkata, “Juallah kepadaku,” dengan kalimat perintah, lalu penjual berkata, “Aku jual kepadamu,” jual beli hukumnya sah, menurut pendapat azhar.

Menurut pendapat ashah, jual beli dengan kalimat kinayah (kata yang mengandung arti jual beli dan arti lain yang disertai niat) hukumnya sah. Seperti kalimat, “Barang ini menjadi milikmu dengan harga sekian” “Ambilah barang tersebut,” “Serahkanlah barang tersebut dengan harga sekian,” atau “Aku memberi kuasa kepadamu atas barang tersebut dengan harga sekian,” disertai dengan niat menjual, maka jual beli dengan shighat tersebut sah.

4) Syarat-Syarat Shighat

Hal-hal yang disyaratkan di dalam shighat adalah sebagai berikut.

Pertama, kesesuaian isi redaksi ijab dan qabul, dalam hal jenis barang, bentuk, sifat, jumlah, tempo, dan masanya. Apabila penjual berkata, “Aku jual barang ini kepadamu dengan harga seribu rupiah,” lalu pembeli membayarnya seribu lima ratus rupiah, lima ratus rupiah, atau hanya membeli sebagian barang, atau hanya menerima bagian salah satu pihak yang berserikat, misalnya dua orang berkata, “Kami jual mobil kami kepadamu seharga seribu dolar,” lalu pembeli membayar bagian salah satu pihak (lima ratus dolar), maka jual beli seperti ini tidak sah karena perbedaan isi shighat.

Kedua, antara ijab dan qabul tidak dipisah, meski oleh tulisan atau isyarat orang bisu, dalam tempo yang lama. Pemisahan yang lama dapat merusak akad karena itu mengindikasikan pihak kedua enggan menyetujui pihak pertama.

Pemisahan yang lama merupakan aktivitas yang mengisyaratkan bahwa pihak kedua menolak kesepakatan jual beli. Lain halnya dengan pemisahan yang singkat, sebab tidak mengandung unsur tersebut. Pembicaraan lain yang tidak ada kaitannya dengan akad, meskipun pendek, yang memisahkan antara ijab dan qabul, walaupun kedua pihak belum beranjak meninggalkan tempat berlangsungnya akad, dapat merusak keabsahan jual beli karena tindakan ini merupakan bentuk penolakan kesepakatan jual beli.

Maksud pembicaraan lain yaitu ucapan di luar konteks akad jual beli dan bukan bagian dari kebaikan atau kesunahan akad. Seandainya pembeli berkata, “Bismillah walhamdulillah washshalatu wassalamu ‘alarasulillah, saya terima,” jual beli hukumnya sah.

Ketiga, pihak yang mengadakan akad harus berketetapan hati dengan segala tindakan yang dilakukan, mulai dari ijab sampai dengan qabul.

Keempat, kedua belah pihak dalam kondisi memenuhi syarat jual beli sampai dengan proses qabul berlangsung. Seandainya salah satu pihak menetapkan untuk menangguhkan akad sampai batas waktu tertentu atau mensyaratkan khiyar, kemudian dia menggugurkan keduanya, atau dia menjadi gila atau pingsan misalnya, maka akad tersebut tidak sah karena unsur ijab semata tidaklah kuat.

Kelima, ijab dan qabul diucapkan dengan suara yang dapat didengar oleh orang yang terdekat, meskipun pihak yang lain tidak mendengarnya.

Keenam, akad tidak dibatasi waktu. Seandainya seseorang berkata, “Aku jual barang ini kepadamu dengan harga sekian selama sebulan,” akad tersebut tidak sah.

Ketujuh, jual beli tidak dikaitkan dengan sesuatu yang tidak ada hubungannya dengan akad. Apabila seseorang berkata, “Jika Zaid datang, aku jual barang ini kepadamu,” maka akad ini tidak sah. Lain halnya jika dia mengaitkan jual beli dengan sesuatu yang berhubungan dengan akad, seperti, “Aku jual barang ini kepadamu dengan harga sekian, jika kamu menghendaki,” lalu pembeli menjawab, “Aku beli,” lantas penjual berkata, “Aku jual kepadamu,” akad tersebut sah. Praktik seperti ini justru memperjelas tuntutan akad.

B. Jual Beli yang Dilarang

Jual beli terlarang terbagi menjadi dua. Pertama, jual beli batal karena terdapat cacat rukun atau syarat. Kedua, jual beli yang tidak batal akibat larangan tersebut karena ada persoalan lain diluar jual beli.

Melangsungkan akad yang batal hukumnya haram, baik dalam barang ribawi maupun bukan, kecuali dalam kondisi terpaksa. Misalnya dalam kasus pemilik makanan hanya akan menjual makanan dengan harga yang lebih tinggi daripada harga umum. Kita boleh membelinya dengan pembelian yang fasid, jika hal tersebut memungkinkan agar tidak membayar dengan harga yang lebih tinggi daripada harga umum.

1. Jual Beli Fasid atau Batal yang Dilarang

Ada delapan macam jual beli batal yang dilarang. Seluruhnya termasuk transaksi masa jahiliah.

1) Jual beli sperma pejantan (‘asbul fahl)

Yaitu pembenihan dengan pejantan (dhirab), sperma pejantan, atau upah pembenihan dengan pejantan. Namun, istilah ‘asbul fahl lebih populer dalam berbagai kitab fiqih. Al-Bukhari meriwayatkan hadits, “Rasulullah saw melarang ‘asbul fahl.” Hadits ini memerlukan interpretasi, sebab kata dhirab berarti asb itu sendiri yang tidak ada hubungannya dengan larangan tersebut. Pembuahan yang dilakukan hewan pejantan bukanlah perbuatan yang dikenai sanksi hukum. Dengan demikian, penafsiran yang tepat ialah Rasulullah saw melarang jual beli jasa pembenihan dengan hewan pejantan.

Uang hasil jual beli sperma pejantan, hukumnya haram. Begitu pula biaya sewa pejantan, menurut pendapat ashah karena hukum asal larangan ialah haram. Dan jual beli tersebut batal karena sperma termasuk barang yang tidak bisa dinilai harganya (tidak boleh memanfaatkannya menurut syara’), tidak diketahui kadarnya, dan tidak dapat diserahkan. Menyewakan pejantan juga tidak sah karena proses pembenihan tidak bisa dilakukan oleh pemilik, melainkan berhubungan dengan keinginan pejantan.

2) Jual beli hewan ternak yang masih dalam kandungan (habalul habalah)

Penjualan janin hewan yang masih dalam kandungan induknya dilarang berdasarkan sunah Nabi, sebagaimana hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim karena belum adanya hak kepemilikan dan syarat jual beli lainnya. Juga dilarang menjual barang dengan harga tertentu sampai janin yang masih dikandung hewan ternak lahir. Yaitu menjual janin yang masih dalam kandungan ternak betina dan sebagainya, atau jual beli yang dibayar pada tanggal kelahiran janin yang akan dikandung janin ternak yang masih dalam kandungan induknya. Contoh, hewan ternak melahirkan bayi betina, kemudian anak betina ini melahirkan ternak lainnya.

3-4) Jual beli malaqih dan madhamin

Yakni jual beli janin yang masih dalam kandungan dan sperma yang masih tersimpan dalam tulang sulbi hewan pejantan. Larangan tersebut menurut Malik berdasarkan hadits mursal riwayat Sa’id bin al-Musayyib dan hadits musnad riwayat al-Bazzar. Jual beli tersebut hukumnya batal karena tidak terpenuhinya persyaratan jual beli, antara lain tidak adanya hak kepemilikan dan sulit dilakukan serah terima.

5) Jual beli dengan cara meraba (bai’ mulamasah)

Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan sebuah hadits yang melarang jual beli mulamasah. Praktiknya yaitu pembeli meraba pakaian yang dilipat atau merabanya dalam kegelapan misalnya, kemudian membelinya ketika melihatnya tanpa berhak melakukan khiyar karena dianggap cukup dengan sentuhan. Bisa juga penjual berkata, “Jika kamu menyentuh barang itu, berarti aku telah menjualnya kepadamu,” karena menganggap cukup dengan sentuhan sehingga tidak membutuhkan shighat jual beli.

Alasan pembatalan jual beli seperti ini dalam kasus pertama karena barang tidak diketahui, sedang pada kasus kedua karena tidak ada shighat ijab qabul.

6) Jual beli dengan saling melempar barang yang dijualbelikan (bai’ munabadzah.

Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadits mengenai larangan praktik jual beli tersebut. Yaitu kedua belah pihak yang bertransaksi sepakat menjadikan lemparan sebagai jual beli, tidak perlu lagi ada shighat akad. Salah satu pihak berkata, “Aku lemparkan bajuku kepadamu dengan harga sepuluh dirham,” lalu pihak yang lain mengambilnya.

Penyebab batalnya praktik jual beli tersebut karena tidak adanya shighat akad. Jual beli munabadzah disertai indikator yang mengarah ke jual beli hakikatnya merupakan jual beli mu’athah. Pendapat ini ditentang oleh as-Subki karena mu’athah merupakan aktivitas yang disertai indikator adanya tujuan jual beli. Bahkan seolah masyarakat kita telah biasa mempraktikkan hal ini. Sedangkan dalam jual beli munabadzah tidak ditemukan adanya tujuan atau indikator jual beli. Jadi, praktik demikian sebenarnya bukan jual beli mu’athah.

Jual beli munabadzah bisa juga dipraktikkan jika salah satu pihak berkata, “Barang ini aku jual kepadamu dengan harga sekian, dengan syarat jika aku melemparkan barang tersebut kepadamu, berarti kamu harus membelinya dan tidak ada khiyar.” Praktik tersebut batal karena adanya syarat yang fasid.

7) Jual beli dengan kerikil (bai’ hashat)

Imam Muslim meriwayatkan hadits yang melarang praktik jual beli tersebut. Praktiknya yaitu penjual berkata kepada pembeli, “Aku jual pakaian yang terkena kerikil ini kepadamu,” atau “Aku jual tanah kepadamu mulai dari sini sampai tempat kerikil ini jatuh,” atau kedua belah pihak sepakat menjadikan lemparan kerikil sebagai jual beli. Contohnya penjual berkata, “Jika aku melemparkan kerikil ini, berarti aku telah menjual baju ini kepadamu dengan harga sekian.” Atau, kedua pihak sepakat lemparan kerikil menghilangkan hak khiyar. Misalnya, penjual berkata, “Aku jual barang ini kepadamu, dan kamu memiliki hak khiyar sampai kerikil ini dilemparkan.”

Penyebab batalnya praktik jual beli di atas dalam kasus pertama karena barang yang diperjualbelikan tidak diketahui secara pasti, dalam kasus kedua karena tidak terdapat shighat akad, dan dalam kasus ketiga tidak diketahuinya batasan masa khiyar.

8) Larangan melakukan dua jual beli dalam satu akad

At-Tirmidzi meriwayatkan dan menshahihkan hadits tentang larangan praktik jual beli tersebut. Misalnya penjual berkata, “Aku menjual barang ini kepadamu seharga seribu dinar secara tunai atau dua ribu dinar secara kredit selama satu tahun. Silakan pilih mana yang kamu kehendaki atau yang aku kehendaki.” Praktik ini batal, sebab terdapat ketidakjelasan akad. Atau dengan ucapan, “Aku jual barang ini kepadamu dengan harga seribu dinar dengan syarat kamu jual rumahmu kepadaku dengan harga sekian,” atau “Kamu jual kembali rumah yang dibeli dariku, kepadaku dengan harga sekian.”

Praktik jual beli seperti ini bukan hanya tidak sesuai dengan sistem perdagangan konvensional, tetapi juga tidak mensahkan akad jual beli. Jika seorang pedagang berkata, “Aku jual barang secara tunai dengan harga sekian, atau secara kredit, atau diangsur dengan harga sekian,” jika pembeli menyetujui salah satunya secara tegas tanpa menerima barang yang belum pasti, maka jual beli tersebut telah sah.

Akad jual beli yang dilarang antara lain jual beli bersyarat. Sesuai dengan hadits yang diriwayatkan Abdulhaq dalam Ahkam-nya. Misalnya jual beli barang tetapi dengan syarat pembeli menjual barang yang lain kepada penjual, atau dengan memberi pinjaman utang. Contoh, seseorang menjual kebunnya seharga seribu dinar, tetapi dengan syarat pembeli memberikan pinjaman sebesar seratus dinar. Artinya penjual telah menjadikan seribu dinar dan uang tali asih berupa pinjaman sebagai harga pembelian. Karena penyertaan syarat dalam akad kedua batal maka batal pula sebagian harga pembelian; akibatnya akad pokok yang pertama juga batal.

Menurut pendapat yang ashah, apabila seseorang membeli ladang dengan syarat penjual yang memanen ladang tersebut, atau seseorang membeli kain dengan syarat penjual yang menjahitkan kain tersebut maka pembelian tersebut batal. Alasannya, akad tersebut mensyaratkan tindakan terhadap sesuatu yang tidak dimiliki oleh pembeli saat itu, sebab barang belum menjadi milik pembeli, kecuali setelah syarat tersebut terpenuhi.

Pengecualian Praktik Jual Beli yang Dilarang dan Bersyarat

Dari berbagai praktik jual beli yang dilarang terdapat beberapa bentuk jual beli yang merupakan pengecualian dan hukumnya sah. Di antaranya jual beli dengan syarat khiyar, syarat bersih dari cacat, syarat memetik buah, syarat batas waktu yang ditentukan di dalam akad yang tidak mensyaratkan tempat penyerahan dan serah terima barang seperti barang ribawi, atau syarat menyerahkan gadai atau penjamin tertentu terlebih dahulu sebagai harga atau barang dagangan dalam tanggungan, atau dengan syarat adanya kesaksian atas harga atau barang yang diperjualbelikan, baik berupa barang yang ada maupun barang pesanan. Pengecualian tersebut sejalan dengan pesan umum yang disampaikan dalam firman Allah SWT, “Ambillah saksi apabila kalian berjual beli,” (QS. al-Baqarah [2]: 282). Namun menurut pendapat ashah, tidak disyaratkan adanya persaksian.

Jika gadai, penjamin tertentu, atau kesaksian seseorang yang disyaratkan memberi kesaksian ternyata tidak terpenuhi, maka bagi pihak yang menyatakan syarat tersebut demi kebaikannya, boleh melakukan khiyar, baik penjual maupun pembeli, sebab tidak terpenuhinya perkara yang disyaratkan.

Apabila syarat yang diajukan termasuk tuntutan akad seperti syarat menerima atau mengembalikan barang yang cacat, syarat tersebut hukumnya sah.

2. Jual Beli Terlarang yang Diharamkan

Ada dua kategori praktik jual beli di atas. Pertama, larangan tersebut tidak berdampak terhadap batalnya jual beli; dan kedua, larangan yang berakibat batalnya jual beli.

1) Transaksi terlarang yang tidak berdampak terhadap batalnya jual beli

Larangan tersebut berkaitan dengan faktor yang menyertai jual beli, bukan jual beli itu sendiri. Artinya, larangan tersebut bukan karena jual beli secara khusus, melainkan karena faktor lain di luar jual beli. Praktik jual beli seperti ini ada tujuh macam.

Pertama, jual beli yang dilakukan oleh orang yang bertempat tinggal menetap (hadhir) kepada kaum nomaden (badi). Ilustrasinya sebagai berikut. Orang asing atau lainnya datang membawa barang atau makanan yang sangat dibutuhkan dan dijual dengan harga yang berlaku pada hari itu. Lalu, orang yang bermukim di suatu daerah atau di kota berkata, “Tinggalkanlah barang itu untukku. Aku akan menjualkannya untukmu secara bertahap (sedikit demi sedikit) dengan harga yang lebih tinggi dari harga jual sekarang.”

Praktik jual beli tersebut haram dan orang yang menetap saja yang berdosa, sesuai hadits al-Bukhari dan Muslim, “Orang yang menetap tidak boleh mengadakan jual beli dengan orang yang berpindah-pindah.” Imam Muslim menambahkan, Biarkanlah sekelompok orang tersebut, Allah akan memberi mereka rezeki dari sebagian yang lain.” Jual beli semacam ini diharamkan, sebab mempersulit kehidupan ekonomi sekelompok orang, yaitu tidak adanya perlindungan konsumen.

Kedua, jual beli dengan mencegat kendaraan (rukban) para pedagang di tengah perjalanan. Praktik jual beli semacam ini yaitu seseorang mencegat rombongan yang membawa barang dagangan baik makanan maupun lainnya menuju daerah tertentu. Lalu, dia membeli dagangan mereka sebelum sampai di daerah yang dituju dan sebelum mengetahui harga sebenarnya. Pembelian itu berdosa, namun akad jual belinya sah, sesuai dengan hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim, “Jangan mencegat rombongan pedagang untuk mengadakan jual beli.

Penyebab dilarangnya praktik tersebut karena kemungkinan merugikan pedagang, baik pembeli tersebut berbohong maupun tidak. Artinya tindakan ini mengabaikan unsur perlindungan hak pedagang (penjual).

Dalam kondisi demikian pedagang boleh melakukan khiyar, ketika mereka dirugikan atau mengetahui indikasi kerugian, meskipun sebelum mereka datang. Rasulullah bersabda, “Jangan kalian mencegat dagangan sebelum ia diturunkan di pasar. Barang siapa mencegatnya, pemilik dagangan boleh melakukan khiyar,” (HR. al-Bukhari dan Muslim). Khiyar dilakukan seketika itu juga diqiyaskan dengan khiyar aib.

Ketiga, menawar barang yang telah ditawar oleh orang lain. Kasusnya seperti seseorang berupaya menawar barang yang sedang ditawar oleh orang lain, setelah harga pembelian disepakati. Dia menawar dengan harga yang lebih tinggi. Praktik tersebut haram, sesuai sabda Rasulullah dari Abu Hurairah ra Seorang lelaki tidak boleh melamar wanita yang telah dilamar saudaranya; tidak boleh menawar barang yang telah ditawarnya,” (Mutafaq ‘alaih). Redaksi hadits ini berbentuk kalimat berita yang bermakna larangan. Penyebab pengharamannya karena menyakiti pembeli pertama.

Keempaty menjual barang dari akad jual beli pertama yang belum sah. Misalnya jual beli diadakan pada masa khiyar majelis atau khiyar syarat, untuk melancarkan pembatalan jual beli. Praktiknya seseorang (yang sedang melakukan jual beli) mencari pembeli lain untuk membatalkan jual beli yang sedang berlangsung supaya penjual menurunkan harga. Jual beli semacam ini diharamkan bagi pelakunya, karena menyakiti pihak penjual.

Kelima, membeli barang yang sedang dibeli orang lain pada masa khiyar. Misalnya seseorang meminta penjual membatalkan akad jual beli yang terjadi karena dia akan membelinya dengan harga lebih tinggi. Praktik tersebut hukumnya haram, meskipun dalam kondisi merugi, sesuai pesan umum sabda Rasulullah, “Janganlah sebagian dari kalian mengadakan jual beli atas jual beli sebagian yang lain,” (HR. al-Bukhari dan Muslim). Dalam riwayat an-Nasa’i disebutkan, “Janganlah seorang dari kalian membeli pembelian saudaranya, sebelum dia jadi membeli atau meninggalkannya.” Penyebab diharamkannya praktik itu karena menyakiti pembeli.

Praktik jual beli di atas dan sebelumnya berlangsung pada masa khiyar majelis atau khiyar syarat.

Keenam, jual beli najsy. Praktiknya, seseorang menaikkan harga penawaran barang yang dijual, tanpa didasari keinginan untuk membelinya, melainkan untuk menipu orang lain agar membelinya. Najsy menurut syariat berarti menaikkan harga barang yang terjadi akibat kolusi antara si pembujuk dan penjual. Keduanya sama-sama menanggung dosa. Terkadang praktik ini dilakukan tanpa sepengetahuan penjual. Karena itu, dosanya hanya ditanggung oleh si pembujuk. Namun, terkadang hanya si penjual yang berdosa. Misalnya si penjual berpromosi bahwa fulan telah membeli dagangannya dengan harga lebih tinggi daripada harga barang yang dibelinya, supaya pembeli terbujuk.

Jual beli najsy hukumnya haram, sebab terdapat larangan yang disebutkan dalam hadits al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar, dia berkata, “Rasulullah melarang praktik najsy.” Penyebab pengharamannya karena menyakiti orang lain.

Menurut pendapat ashah, pembeli tidak berhak melakukan khiyar, karena dia bersikap gegabah: tanpa pertimbangan dan tidak bertanya kepada orang yang lebih tahu.

Larangan tersebut berlaku terhadap tindakan menaikkan harga jual agar setara dengan nilai barang.

Jual beli seperti ini tidak sama dengan praktik saling menaikkan harga (muzayadah). Jual beli muzayadah diperbolehkan dengan catatan penjual tidak melakukan kolusi bersama orang lain untuk menaikkan harga. Imam Ahmad dan at-Tirmidzi meriwayatkan dari Anas bahwa Nabi saw pernah menjual wadah minuman dan tikar kepada seseorang yang memberi harga lebih.

Ketujuh, menjual kurma atau anggur kepada pembuat minuman keras. Lebih jelasnya, menjual kurma atau anggur, baik masih segar maupun sudah dikeringkan, kepada orang yang diyakini atau diduga kuat akan menggunakannya sebagai bahan minuman keras. Sama halnya dengan menjual senjata kepada pemberontak, penodong, dan sebagainya. Begitu juga seluruh tindakan yang mendorong terciptanya kemaksiatan. Jika penjual bimbang atau curiga terhadap aktivitas pembeli, maka jual beli tersebut makruh.

Transaksi terlarang lainnya yaitu menimbun (ihtikar) agar orang lain kesulitan. Ihtikar yaitu menimbun barang saat harga melambung, kemudian menjualnya dengan harga yang lebih tinggi, ketika barang tersebut sangat dibutuhkan.

Sementara itu, menimbun barang saat harga murah secara mutlak hukumnya tidak haram. Juga tidak diharamkan menimbun barang berharga tinggi (tanah) dan barang yang dibeli saat harga melambung untuk kepentingan diri dan keluarganya atau untuk dijual kembali dengan harga yang sama.

Larangan menimbun berlaku khusus untuk makanan pokok, seperti jagung, beras, kurma, dan anggur. Tidak semua makanan, haram ditimbun. Hanya makanan pokok saja yang haram ditimbun, sebab penimbunan selain bahan-bahan itu tidak akan berpengaruh negatif. Dalil larangan menimbun ialah hadits, ” Tidak akan menimbun barang, kecuali orang yang berdosa.

Menyimpan makanan pokok yang melebihi kebutuhan diri sendiri dan keluarganya selama setahun hukumnya tidak makruh, namun lebih baik diperjualbelikan. Jika seseorang membeli barang saat harga murah atau memanen hasil bumi, lalu dia menyimpannya untuk dijual saat harga barang mahal, tindakan tersebut tidak haram karena termasuk kegiatan mencari untung. Ibnu Majah meriwayatkan hadits dari Umar ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Orang yang mencari untung (jalib) diberikan rezeki, sementara penimbun di laknat.” Akan tetapi hadits ini dhaif.

Menetapkan harga barang, menurut pendapat Syafi’iyah, hukumnya haram, meskipun pada saat harga melambung tinggi. Misalnya pemerintah mengintruksikan kepada para pedagang di pasar untuk menjual barang dengan harga tertentu karena tindakan ini membatasi hak ekonomi rakyat. Larangan penetapan harga ini berlaku pada bahan makanan dan lainnya. Dalil mereka adalah hadits riwayat lima periwayat selain an-Nasa’i dari Anas, dia berkata, “Pada masa Rasulullah terjadi lonjakan harga barang. Para sahabat memberi saran, ‘Wahai Rasulullah, semestinya tuan menetapkan harga barang.’ Beliau menjawab, ‘Sesungguhnya Allah Dzat yang Maha Menyempitkan rezeki, Melapangkan rezeki, Pemberi rezeki, dan Menaikkan harga. Sungguh, aku berharap Allah yang menurunkannya. Tidak ada seorang pun yang menuntut diriku untuk melakukan penindasan terhadap jiwa dan harta benda.'”

2) Praktik jual beli terlarang yang berdampak terhadap batalnya akad, yaitu sebagai berikut.

 • Jual beli ‘urbun

Menurut jumhur ulama selain Madzhab Hanbali, sistem jual beli ‘urbun hukumnya tidak sah. Praktiknya adalah seseorang membeli barang dengan memberikan beberapa dirham, misalnya kepada penjual, sebagai uang muka pembayaran barang jika dia menyukainya. Jika dia tidak menyukai, uang tersebut menjadi hibah. Jual beli seperti ini dilarang berdasarkan hadits riwayat Ahmad, an-Nasa’i, Abu Dawud, dan Malik dalam al-Muwaththa‘ dari Umar bin Su’aib dari ayahnya, dari kakeknya, dia berkata, “Rasulullah melarang jual beli ‘urbun.” Sebab, dalam jual beli semacam ini terdapat dua syarat yang batal, yaitu syarat hibah dan syarat mengembalikan barang jika tidak disukai.

•    Jual beli gharar (mengandung penipuan) dan sebagainya
Praktik jual beli yang tidak memenuhi syarat hukumnya batal sebagaimana telah disinggung di muka. Adapun bentuknya sebagai berikut.

•    Jual beli barang yang abstrak

Jual beli barang abstrak hukumnya tidak sah. Contohnya jual beli buah-buahan dari pohon yang belum berbuah, sesuai dengan hadits Abu Hurairah ra, “Rasulullah melarang gharar (penipuan) dalam jual beli.”

Gharar adalah sesuatu yang tertutup dan tidak jelas nilainya.

•    Jual beli barang milik orang lain

Jual beli barang yang bukan milik sendiri tanpa izin pemiliknya hukumnya tidak sah, sesuai dengan hadits Hakim bin Hizam bahwa Rasulullah saw bersabda, “Jangan memperjualbelikan barang yang bukan milikmu.” Alasannya, barang yang bukan milik sendiri tidak bisa diserahkan. la termasuk gharar, seperti menjual burung di udara atau ikan di dalam air.

•    Jual beli barang sebelum diterima

Jual beli barang yang belum sepenuhnya menjadi hak milik hukumnya tidak sah. Contohnya, menjual barang yang dimiliki melalui praktik jual beli, sewa-menyewa, mahar, dan transaksi lainnya sebelum barang diterima sepenuhnya sesuai dengan hadits Hakim bin Hizam, “Jangan menjual barang yang belum engkau terima.” Kepemilikan barang dalam praktik ini belum sempurna sehingga ada kemungkinan barang rusak yang berakibat transaksi terancam batal. Praktik jual beli demikian adalah gharar tanpa ada kepentingan yang mendasar.

•   Jual beli piutang sebelum sempurna diterima
Hukum jual beli di atas adalah sebagai berikut.

Pertama, jika kepemilikan atas piutang telah berkekuatan hukum  tetap, seperti denda barang yang rusak dan jaminan utang, piutang boleh diperjualbelikan kepada orang yang berkewajiban untuk melunasinya sebelum diterima.

Adapun penjualan piutang kepada selain peminjam, menurut sejumlah ulama Syafi’iyah, seperti asy-Syairazi, as-Subki, dan al-Anshari, hukumnya boleh. Asy-Syairazi mengatakan bahwa pendapat di atas merupakan pendapat yang azhar karena secara de facto piutang dapat diserahkan tanpa ada larangan dan pengingkaran. Menurut pendapat yang mu’tamad, seperti dikemukakan an-Nawawi dalam al-Minhaj dan al-Majmu’, hukum jual beli piutang seperti di atas tidak boleh. An-Nawawi berargumen, “Penjualan piutang dengan barang kepada selain orang yang berkewajiban melunasinya hukumnya batal, menurut pendapat azhar. Misalnya, seseorang memberikan piutang sebesar seratus dirham kepada si A, lalu dia membeli barang dari si B dengan harga seratus dirham. Pelarangan tersebut karena utang tidak bisa diserahkan.”

Menurut ar-Rafi’i, ada dua pendapat masyhur mengenai hukum keabsahan praktik di atas. Pendapat ashah dari dua pendapat ini menyebutkan, hukum jual beli piutang tidak sah, sebab tidak bisa diserahkan. Asy-Syarbini al-Khathib mengatakan, “Jual beli piutang dengan utang tidak sah, baik dalam jenis yang sama maupun tidak karena ada hadits yang melarang praktik transaksi tersebut.”

Al-Bujairami al-Khathib berpendapat, “Menurut pendapat yang mu’tamad, penjualan piutang kepada selain orang yang berkewajiban melunasinya harus ada serah terima langsung di majelis akad secara mutlak, baik keduanya memiliki ilat riba yang sama maupun berbeda, untuk menghindari terjadinya praktik jual beli piutang dengan utang.

   Adapun penjualan piutang kepada orang yang berkewajiban melunasinya tidak disyaratkan serah terima, kecuali keduanya memiliki ilat yang sama (dalam kasus jual beli barang ribawi, seperti jual beli emas dengan emas, gandum putih dengan gandum putih). Jika ilatnya berbeda, seperti jual beli emas dengan perak, gandum putih dengan gandum merah, barang yang dibeli dengan uang logam dan uang kertas, maka hanya disyaratkan menentukan jenisnya saja. Jadi, serah terima di majelis akad merupakan syarat dalam penjualan piutang kepada selain orang yang berkewajiban melunasinya. Ketentuan ini seperti syarat yang diberlakukan dalam penjualan piutang kepada peminjam, jika penjualan dilakukan dalam bentuk kredit seperti transaksi ribawi.

   Kedua, piutang belum berkekuatan hukum tetap. Ketentuan hukumnya sebagai berikut.

   Apabila piutang berupa barang pesanan (muslam fih), ia tidak boleh dijual. Ibnu Abbas ra pernah ditanya tentang kasus orang yang memesan pakaian berbahan halus, namun pihak penerima pesanan tidak memenuhinya. Pemesan itu menuntut, “Aku minta kamu untuk mengganti setiap pakaian berbahan halus dengan dua pakaian yang kasar (tebal atau besar).” Ibnu Abbas tidak membenarkan tindakan itu. Dia malah berkata, “Ambillah uang mukamu, berupa makanan ternak atau kambing.”

   Karena kepemilikan barang yang dipesan belum berkekuatan hukum tetap -sebab adakalanya barang sulit diperoleh- akibatnya jual beli barang tersebut batal. Artinya, barang yang dipesan tidak boleh dijualbelikan, sama seperti barang yang belum diserahkan. Apabila piutang merupakan harga yang harus dibayar, dalam kasus ini ada dua pendapat.

   Pertama, piutang tersebut boleh diperjualbelikan sebelum diserahkan. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh lima periwayat hadits dari Ibnu Umar, dia berkata, “Aku pernah menjual unta di Baqi’ seharga beberapa dinar. Kemudian, aku mengambil beberapa dirham, dan menjual dengan beberapa dirham, lalu mengambil beberapa dinar. Rasulullah saw bersabda,‘ Tidak masalah selama kalian berdua belum meninggalkan majelis akad, dan di antara kalian berdua mendapatkan sesuatu.”‘ Selain itu, kerusakan barang tidak berpengaruh terhadap pembatalan akad, sehingga piutang tersebut statusnya seperti objek jual beli yang telah diserahkan.

   Al-Muzani dalam Jami’ al-Kabir menyatakan bahwa praktik jual beli piutang seperti di atas hukumnya tidak boleh. Sebab, piutang belum sepenuhnya menjadi hak milik yang berkekuatan hukum tetap sehingga dimungkinkan terjadinya pembatalan jual beli akibat rusaknya barang atau pengembalian barang karena cacat. Jadi, statusnya seperti barang dagangan sebelum diserahkan.

   Kedua, praktik jual beli piutang tersebut hukumnya tidak sah berdasarkan satu pendapat saja, yakni pendapat yang disebutkan dalam al-Mukhtashar al-Muzani. Alasannya, penjual tidak mempunyai kepemilikan atas piutang yang berkekuatan hukum tetap sehigga memperdagangkannya tidak sah seperti halnya penjualan barang pesanan.

   Cara penyerahan barang: penyerahan barang yang dapat dipindahkan, caranya dengan memindahkan barang tersebut. Sementara barang yang tidak dapat dipindahkan, seperti pekarangan dan buah-buahan sebelum tiba masa panen, penyerahannya dengan cara mengosongkannya, sesuai ‘urf yang berlaku. ‘Urf mengajarkan untuk barang yang dapat dipindahkan penyerahannya dengan cara dipindah, sedangkan barang yang tidak dapat dipindah, caranya dengan mengosongkannya.

Jual beli barang yang sulit diserahkan

Jual beli barang yang tidak dapat diserahkan hukumnya tidak sah atau tidak boleh, seperti jual beli burung yang berada di udara, ikan di dalam air, unta yang lepas, kuda yang sedang berlari, harta ghashab yang berada di tangan pelaku ghashab, dan sebagainya. Ketentuan ini sesuai dengan hadits Abu Hurairah  di atas bahwa Rasulullah saw melarang jual beli yang mengandung penipuan (gharar). Praktik jual beli seperti ini mengandung penipuan. Oleh karena itu Ibnu Mas’ud mengatakan dengan tegas, “Janganlah membeli ikan yang berada di dalam air karena mengandung unsur penipuan.” Alasan lain, tujuan jual beli ialah menyerahkan kepemilikan suatu barang. Tujuan ini tidak mungkin terpenuhi di dalam barang yang tidak dapat diserahkan.

Jual beli barang yang masih berada di dalam sangkar atau kolam

Hukum orang memperdagangkan burung di dalam sangkar yang terkunci pintunya atau ikan di dalam kolam yang tidak terhubung langsung dengan sungai adalah sebagai berikut. Jika pembeli dapat mengambil barang tersebut tanpa kesulitan yang berarti ketika dia menghendakinya, jual beli burung atau ikan tersebut hukumnya boleh.

Jika burung di dalam sangkar yang besar atau ikan berada di dalam kolam yang luas, sementara pembeli harus mengambilnya dengan susah payah, jual beli tersebut hukumnya tidak boleh karena barang tidak dapat diserahkan saat itu juga.

Jual beli barang yang tidak diketahui bentuknya

Jual beli barang yang tidak terlihat di tempat transaksi ada beberapa kasus hukum. Jika jenis atau macam barang tidak ada, hukumnya tidak sah atau tidak boleh. Abu Hurairah ra meriwayatkan bahwa Rasulullah saw melarang jual beli yang mengandung penipuan. Jual beli semacam ini memuat unsur penipuan yang fatal.

Meskipun jenis atau macam barang dapat diketahui, misalnya penjual berkata, “Aku jual kain sutra yang ada di rumahku kepadamu,” menurut Imam Syafi’i, transaksi tersebut hukumnya tidak sah. Pendapat ini mengacu pada hadits Abu Hurairah di depan, dan dalam praktik jual beli seperti ini mengandung tindak penipuan. Praktik ini termasuk jual beli dengan menyebut jenis barang. Karena itu, transaksi tersebut tidak sah, sebab karakter barangnya tidak diketahui, seperti akad pesanan (salam).

Jual beli yang dilakukan orang buta

Jual beli barang yang dilakukan orang buta hukumnya tidak sah. Sebab, jual beli barang yang belum dilihat akan menjadi sempurna setelah pembeli melihatnya, dan penyandang tunanetra tidak akan dapat melakukan itu. Kasus ini sama dengan jual beli barang yang tidak terlihat bentuknya sedikit pun.

Jual beli kedelai beserta kulitnya

Jual beli kedelai dan kulitnya hukumnya tidak boleh. Sebab, biji kedelai ada yang kecil dan ada yang besar, kadang tidak berisi biji, dan ada juga yang bijinya telah berubah. Jual beli seperti ini mengandung penipu­an dan tanpa kepentingan yang mendesak. Contoh sejenisnya, seperti jual beli benih ikan, buah kelapa beserta kulitnya, jual beli mayang kurma (thal’) beserta kulitnya, jual beli kurma dalam karung, dan jual beli gandum beserta bulirnya. Jual beli demikian hukumnya tidak boleh, sebab memuat unsur penipuan yang tidak perlu dilakukan.

Jual beli barang yang tidak diketahui kadarnya

Misalnya penjual berkata, “Aku jual kepadamu sebagian dari setumpuk barang.” Jual beli seperti ini hukumnya tidak sah, berdasarkan hadits Abu Hurairah ra di depan. Praktik jual beli di atas mengandung unsur penipuan karena kata “sebagian” tidak bisa dipastikan besar-kecilnya. Praktik ini termasuk jual beli dengan menyebut jenis barang. Karena itu, transaksi tersebut tidak sah, jika karakter barangnya tidak diketahui, seperti akad pesanan (salam).

Jika penjual berkata, “Aku jual setumpuk barang tersebut kepadamu,” hukum transaksi ini boleh, meskipun jumlah takarannya tidak diketahui secara pasti karena secara umum barangnya dapat dilihat.

Apabila penjual berkata, “Aku jual rumah ini atau kain ini kepadamu,” hukum transaksi ini boleh, walaupun ukurannya tidak diketahui secara pasti. Sebab, unsur penipuan akibat ketidaktahuan atas barang dinafikan oleh penyaksian secara langsung.

Jika seseorang berkata, “Aku jual sepertiga atau seperempat dari setumpuk barang kepadamu,” atau “Aku hanya menjual sepertiga atau seperempat dari setumpuk barang kepadamu,” hukum transaksi ini boleh. Alasannya, orang yang telah mengetahui barang secara utuh pasti mengetahui kadar sepertiga atau seperempatnya, dan kadar barang yang tersisa.

Apabila seseorang berkata, “Aku jual setumpuk barang kepadamu kecuali setakar itu,” atau “Aku jual kain itu kecuali sehasta,” hukum transaksi dipermasalahkan. Jika batas kedua satuan tersebut diketahui maka hukum transaksi jual beli tersebut boleh karena kadar barang yang dijual diketahui. Akan tetapi, jika batas satuannya tidak diketahui, hukum transaksi ini tidak boleh, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bahwa Rasulullah saw melarang ats-tsunya.  Selain itu, barang yang dijual tersebut merupakan sisa setelah dikurangi satu takar atau satu hasta, ini membuat kadar barang tidak diketahui.

Ats-tsunya artinya pengecualian dalam jual beli. Contohnya, seseorang menjual sesuatu dengan mengecualikan sebagiannya. Apabila kadar barang yang dikecualikan dapat diketahui -misalnya mengecualikan satu dari sekian banyak pohon, satu rumah dari sekian banyak rumah, atau sebidang tanah dengan ukuran yang telah diketahui-ulama sepakat hukum transaksi jual beli tersebut sah.

Namun, jika kadar barang yang dikecualikan tidak diketahui -misalnya mengecualikan sesuatu yang tidak diketahui kadarnya- hukum jual beli seperti ini tidak sah, karena di balik ketidaktahuan kadar barang, ada unsur penipuan. Jadi, hikmah larangan jual beli dalam bentuk pengecualian yang tidak diketahui kadarnya ialah karena adanya unsur penipuan dan tidak transparan.

Jual beli janin hewan

Hukum jual beli janin hewan tidak boleh, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh ibnu Umar ra bahwa Rasulullah saw  melarang al-majr. Al-majr, jual beli hewan yang masih berada dalam kandungan atau jual beli janin. Karena bisa jadi yang dikandung itu memang janin, mungkin juga bukan (karena kembung misalnya). Praktik ini jelas memuat unsur penipuan tanpa disertai keperluan yang mendesak. Jadi, transaksi tersebut hukumnya tidak boleh. Di samping itu, jika memang barang tersebut janin, tentu kadar dan sifatnya belum diketahui. Demikian itu termasuk tindak penipuan yang tidak disertai keperluan yang mendesak. Jadi, tetap tidak diperbolehkan.

•   Jual beli air susu yang belum diperah

Hukum jual beli seperti ini tidak boleh berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas, “Jangan memperjualbelikan bulu yang masih ada di punggung kambing, dan jangan memperjualbelikan air susu yang belum diperah.” Karena kadar dan sifatnya tidak diketahui secara pasti, dan juga tidak bisa diserahkan. Praktik ini termasuk penipuan tanpa ada kebutuhan yang memaksa sehingga hukum transaksinya tidak diperbolehkan.

•   Jual beli barang yang tidak diketahui harganya

Hukum jual beli dengan harga yang tidak diketahui, tidak diperboleh­kan. Misalnya seperti jual beli barang dengan poin atau stempel dan jual beli barang dengan harga penjualan barang lain. Harga barang dalam dua transaksi ini tidak diketahui, sehingga akad jual belinya batal, sebab harga merupakan nilai tukar dalam jual beli. Jual beli tidak boleh dilakukan dengan besaran harga yang tidak diketahui, seperti halnya barang pesanan.

Menjual barang dengan harga tertentu secara borongan hukumnya boleh karena barang itu telah diketahui dengan penglihatan. Namun, transaksi demikian hukumnya makruh sama seperti jual beli setumpuk barang secara borongan.

Apabila seseorang berkata, “Aku jual sekawanan kambing ini kepadamu dengan harga satu dirham per kambing,” atau “Aku jual setumpuk barang ini dengan harga satu dirham per takaran,” -dalam dua transaksi ini tidak diketahui jumlah objek yang dijual dengan pasti- jual beli tersebut sah. Alasannya, unsur kebohongan yang terdapat dalam ketidaktahuan kuantitas barang dinafikan dengan pengetahuan riil berupa penjelasan harga satuan, seperti penafian dengan pengetahuan yang umum. Ketika jual beli boleh dilakukan dengan hanya mengetahui secara umum, maka boleh pula melakukan jual beli dengan mengetahui barang secara detail.

•   Jual beli dengan pembayaran yang ditangguhkan

Jual beli seperti ini tidak diperbolehkan. Misalnya, pembayaran setelah barang diberikan karena pembayaran merupakan nilai tukar dalam akad jual beli. Jadi, jual beli dengan pembayaran pada waktu yang tidak diketahui hukumnya tidak boleh, sama halnya dengan barang pesanan.

•   Jual beli bersyarat

Menaklik akad jual beli dengan syarat di masa mendatang hukumnya tidak boleh, seperti syarat bila awal bulan datang atau jamaah haji tiba. Transaksi seperti ini termasuk jual beli yang mengandung unsur kebohongan tanpa keperluan yang mendesak.

•   Transaksi munabadzah, mulamasah, muhaqalah, muzabanah,
mu’awamah, mukhabarah, dan akad sinin

Munabadzah adalah praktik jual beli dengan saling melempar barang yang diperjualbelikan antara penjual dan pembeli. Pada praktiknya, dalam jual beli ini tidak terjadi proses menimbang kualitas barang dan tanpa saling meridhai. Atau bisa juga dengan ucapan, “Jika aku melemparkan pakaian ini berarti jual beli telah disepakati.”

Mulamasah adalah jual beli dengan menyentuh barang yang diperjual­belikan, baik pada waktu siang maupun malam. Ketika seseorang menyentuh pakaian (misalnya) dengan tangannya maka jual beli telah disepakati. Alasan pelarangan mulamasah adalah jika seseorang menggantungkan kesepakatan jual beli dengan melempar baju, berarti dia telah menaklik jual beli dengan syarat tertentu.

Perlu diperhatikan, ilat yang menyebabkan pelarangan praktik jual beli munabadzah dan mulamasah adalah adanya unsur penipuan, ketidakjelasan sifat barang, dan batalnya khiyar di tempat transaksi.

Muhaqalah yaitu jual beli bahan makanan (biji-bijian) yang masih berada di dalam bulirnya. Haql artinya ladang atau tempat untuk bercocok tanam.

Muzabanah adalah sebagaimana disebutkan dalam hadits Muslim dari Nafi’ dan hadits al-Bukhari, yaitu jual beli kurma yang masih ada di pohon dengan kurma kering, jual beli buah anggur segar dengan anggur kering -dua transaksi ini dengan ukuran takaran-, dan jual beli bibit tanaman dengan gandum. Praktik ini dilarang sebab nilai tukar keduanya tidak jelas, sama-sama barang ribawi namun nilai ribanya tidak sama.

Mu’awamah, jual beli pohon selama beberapa tahun. Hukumnya tidak boleh karena mengandung unsur penipuan. Demikian halnya akad sinin, yaitu jual beli buah kurma lebih dari setahun dalam satu transaksi, hukumnya juga tidak boleh karena mengandung unsur penipuan: jual beli yang barangnya belum ada.

Mukhabarah, menurut Syafi’iyah, yaitu perjanjian pengolahan tanah dengan bagi hasil dari tanah tersebut, sementara benih diadakan oleh pengolah tanah. Mukhabarah, muhaqalah, dan muzara’ah termasuk praktik muamalah yang dilarang dalam hadits riwayat al-Bukhari. Demikian halnya dengan mukhadharah, yaitu jual beli buah-buahan yang masih hijau (mentah), sebelum layak dipetik.

Semua praktik jual beli tersebut hukumnya tidak boleh, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Jabir bin Abdullah yang berkata, “Rasulullah saw melarang muhaqalah, muzabanah, mu’awamah, mukhabarah, dan akad sinin,” dan hadits Mutafaq ‘alaih dari Abu Sa’id al-Khudri  yang berkata, “Rasulullah melarang praktik jual beli mulamasah dan munabadzah.”

Bermuamalah dengan Orang yang Diyakini Seluruh Hartanya Haram

Mengadakan kesepakatan jual beli dengan orang yang diyakini seluruh hartanya haram, tidak diperbolehkan. Ketentuan ini sesuai hadits riwayat Jamaah dari Abu Mas’ud al-Badri (‘Uqbah bin Amr), dia berkata “Rasulullah melarang uang hasil penjualan anjing, harta dari hasil melacur dan honor dukun atau tukang ramal.”

Az-Zuhri mengomentari perempuan yang berharta banyak hasil melacur, “Wali perempuan itu tidak layak memakan hartanya karena Nabi melarang harta hasil melacur.”

Jika harta seseorang terdiri dari barang halal dan haram, kita makruh bermuamalah dan mengambil hartanya. Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadits dari Nu’man bin Basyir, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah bersabda, Sungguh, perkara halal itu sudah jelas, dan perkara haram juga sudah jelas. Di antara keduanya ada hal-hal syubhat yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Siapa yang terjaga dari perkara syubhat maka dia telah membersihkan agama dan harga dirinya; dan siapa yang terjerumus dalam hal syubhat, dia akan tergelincir dalam perkara haram.'”

Meski demikian, kita boleh bermuamalah dengan orang tersebut dan mengambil hartanya (dengan cara yang benar dan sah) karena secara zhahir harta yang dikuasainya itu memang miliknya. Jadi kita tidak diharamkan mengambil hartanya (dengan cara yang benar dan sah).

Jual beli bersyarat

Ketika para pihak yang mengadakan kesepakatan jual beli mengaju­kan suatu syarat maka hukum jual beli tersebut sesuai bentuk syarat yang diajukan.

Pertama, apabila syarat yang diajukan sejalan dengan tuntutan akad, seperti syarat penyerahan barang dan pengembalian barang sebab cacat dan sebagainya, maka syarat tersebut diperbolehkan dan tidak membatalkan akad. Demikian ini karena syarat yang diajukan merupakan penjelasan tuntutan akad sehingga ia tidak membatalkan akad. Termasuk dalam bentuk syarat ini yaitu syarat khiyar di tempat transaksi.

Kedua, jika syarat yang diajukan tidak termasuk dalam tuntutan akad, namun syarat tersebut menyimpan kemaslahatan, seperti syarat khiyar sampai tiga hari, habisnya masa penangguhan, syarat gadai, penjamin atau penanggung, dan kesaksian, maka syarat tersebut tidak membatalkan akad. Alasannya, karena syara’ mengajarkan demikian, bahkan syarat tersebut mempertegas tuntutan akad dan memperkukuh kepercayaan. Selain itu, kebutuhan menuntut syarat demikian. Jadi, akadnya tidak batal.

Ketiga, jika syarat yang diajukan berbeda dengan dua bentuk syarat di atas, yaitu syarat yang kontradiktif dengan akad -misalnya seseorang menjual rumah dengan syarat dia boleh menempatinya selama beberapa lama, atau menjual pakaian dengan syarat dia menjahitkan baju untuknya, atau menjual kulit dengan syarat dia membuatkan sepatu untuknya- maka jual belinya batal. Aturan tersebut sesuai dengan hadits Nabi saw bahwa beliau melarang jual beli dengan syarat tertentu.

An-Nawawi berpendapat, “Menurut kami, tidak ada perbedaan hukum mengenai jumlah syarat yang diajukan, baik satu maupun dua syarat.

Keterangan di depan diperkuat oleh hadits Abdullah bin Umar ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Tidak halal akad pinjaman digabung dengan jual beli, mengajukan dua syarat sekaligus dalam jual beli, mengambil laba suatu barang yang belum diterima, dan memperdagangkan barang yang bukan miliknya.”

Maksudnya, kita tidak boleh melakukan akad utang-piutang berikut jual beli dan tidak boleh mengajukan dua syarat dalam jual beli. Misalnya seperti ucapan, “Aku jual bajuku kepadamu dengan harga sekian, dengan syarat aku yang memotong dan menjahitnya.” Akad demikian fasid, menurut mayoritas ulama. Sedang menurut Imam Ahmad, praktik seperti ini sah. Tidak ada bedanya antara satu atau dua syarat, menurut madzhab kebanyakan ulama. Kita juga tidak boleh mengambil keuntungan dari barang yang belum diterima. Misalnya seseorang membeli barang dan menjualnya kepada pihak lain sebelum barang tersebut diterima dari penjual. Praktik jual beli demikian batal dan keuntungannya tidak boleh diambil. Sebab, barang tersebut masih menjadi tanggung jawab penjual pertama, bukan tanggung jawab pembeli kedua karena penjual pertama belum menerimanya. Selain itu, tidak sah hukum jual beli barang yang bukan hak milik. Yaitu barang yang tidak ada atau barang yang hak kepemilikannya dan penguasaannya telah hilang. Hadits ini dengan amat jelas melarang praktik jual beli barang yang bukan hak miliknya.

Adapun jual beli barang yang telah ditentukan sifat-sifatnya dalam bentuk tanggungan, hukumnya boleh. Jadi, kita boleh mengadakan akad pesanan sesuai syarat-syarat yang berlaku.

Termasuk dalam pengertian “jual beli barang yang bukan hak milik seseorang” dari segi batalnya akad yaitu jual beli burung yang dilepaskan dan biasanya tidak kembali ke sangkarnya. Jika burung itu biasa kembali ke sangkarnya pada malam hari, menurut mayoritas ulama, akad jual beli burung tersebut tetap sah. Lain halnya dengan jual beli lebah, menurut pendapat yang ashah, hukumnya sah, seperti dikemukakan an-Nawawi dalam ar-Raudhah. Secara tekstual larangan dalam hadits tersebut mengindikasikan haramnya jual beli barang bukan hak milik sendiri dan tidak berada di bawah kekuasaannya.

Keempat, pengajuan syarat yang tidak berhubungan dengan tujuan jual beli yang menimbulkan sengketa. Maksudnya, mempersyaratkan sesuatu yang tidak mendatangkan sengketa. Misalnya salah satu pihak yang bertransaksi mengajukan syarat pembuktian harga dan harus ada sejumlah saksi. Syarat seperti ini tidak membatalkan akad jual beli, bahkan ia tidak berlaku dan hukum jual belinya tetap sah. Maksudnya, tidak perlu ada sejumlah saksi.

Kelima, pengajuan syarat oleh pihak penjual kepada pihak pembeli bahwa dia boleh membeli hamba sahaya miliknya dengan syarat harus memerdekakannya. Menurut pendapat yang shahih dan masyhur yang telah ditegaskan oleh Imam Syafi’i dalam sebagian besar kitabnya bahwa jual beli seperti ini sah. Syarat telah menjadi ketetapan yang harus dilaksanakan.

Pemisahan transaksi penjualan (tafriq ash-shafqah)

Pemisahan transaksi ada tiga macam, yaitu pada permulaan akad, berlangsung secara kontinu, atau ketika terjadi perbedaan ketentuan hukum.

Pertama, pemisahan transaksi pada awal akad. Ketika barang yang boleh  diperdagangkan dikumpulkan dengan barang yang tidak boleh diperdagangkan, misalnya menjual cuka dan khamr, kambing sembelihan dan bangkai, kambing dan babi, atau menjual barang milik bersama tanpa izin mitra bisnisnya, maka hukum jual beli tetap sah pada barang yang boleh diperjualbelikan saja. Alasannya, memutuskan keabsahan jual beli itu lebih afdhal. Jadi dalam kasus ini, jual beli bagian barang yang boleh diperdagangkan (cuka, kambing sembelihan, dan daging kambing) atau barang yang menjadi hak miliknya, menurut pendapat yang azhar, hukumnya sah. Sementara penjualan bagian yang lain batal. Status hukum masing-masing barang berbeda, sedangkan mengenai harganya telah dimaklumi

Apabila pembeli tidak mengetahui kondisi barang yang sebenarnya, dia boleh melakukan khiyar untuk menghindari kerugian akibat adanya pembagian. Khiyar dilakukan saat itu juga, sebab khiyar tersebut termasuk khiyar untuk menghindari barang cacat atau kekurangan (khiyar ‘aib wa naqsh).

Apabila pembeli telah mengetahui kondisi barang sebenarnya, dia tidak memiliki hak khiyar, akibat kelalaiannya. Jika pembeli meneruskan akad jual beli atau mengetahui kondisi sebenarnya, pembeli harus membayar harga yang telah disepakati sesuai bagian barang yang menjadi hak miliknya, dengan mempertimbangkan nilai bagian tersebut. Karena kedua belah pihak telah menentukan harga sebagai nilai tukar dua jenis benda tersebut secara keseluruhan. Jadi, pembeli tidak wajib memberi kompensasi pada salah satunya, kecuali bagian miliknya. Sementara penjual tidak memiliki hak khiyar karena dia telah bertindak lalai dengan menjual barang yang bukan miliknya, dan berharap laba dari penjualan barang yang bukan haknya.

Kedua, pemisahan transaksi yang berlaku kontinu. Contohnya seseorang menjual dua buah buku (misalnya), lalu salah satunya rusak sebelum diserahkan kepada pembeli. Maka akad jual beli barang yang rusak hukumnya batal, sedangkan barang yang lain tidak batal, menurut at-madzhab. Bahkan pembeli boleh mengajukan khiyar antara membatalkan transaksi atau meneruskannya. Jika pembeli memilih meneruskan akad, dia hanya harus membayar buku yang dalam kondisi baik, sesuai harga yang telah disepakati dengan mempertimbangkan harga dua buku tersebut. Hal itu karena pada awalnya harga berlaku untuk keduanya, kemudian harga terbagi menjadi dua. Kerusakan salah satu barang tidak mengubah harga barang tersebut.

Ketiga, pemisahan transaksi ketika terjadi perbedaan pandangan hukum. Apabila seorang penjual menyatukan dua transaksi sekaligus, seperti akad jual beli dan akad sewa, akad jual beli dan akad pesanan, akad jual beli dan akad pengembangan barang, atau menyatukan dua barang dengan syarat khiyar pada salah satunya dengan satu harga, menurut pendapat yang azhar, transaksi keduanya sah. Harga yang telah disepakati dibagi sesuai nilai masing-masing barang. Yaitu, harga barang yang dijual, harga barang yang dipesan, harga barang yang disewa, atau lainnya. Dalam masalah tersebut tidak ada yang lebih dominan sehingga ini tidak dapat mencegah keabsahan akad. Sama halnya dengan kasus seseorang yang menyatukan barang yang dapat dibagi dengan barang yang tidak dapat dibagi dalam satu akad jual beli, meskipun menurut hukum syuf’ah kedua benda tersebut berbeda dan memerlukan pembagian harga sebab syuf’ah.

Apabila seseorang menyatukan akad jual beli dan akad nikah dengan satu kompensasi, akad nikah tersebut tetap sah karena nikah tidak dapat dibatalkan sebab fasad-nya kompensasi. Begitu juga akad jual beli dan mahar pernikahan, menurut pendapat azhar, hukumnya sah. Nilai yang disepakati dibagi sesuai dengan harga barang dan mahar mitsil. Dia wajib membayar mahar mitsil.

Jual beli ushul dan tsimar

Ushul yaitu bumi, pohon, pekarangan yang berada di antara bangunan, dan sebidang tanah. Tsimar adalah bentuk jamak dari kata tsamrah, yaitu segala sesuatu yang bertumbuhkembang di atas pohon, sama seperti hasil tanaman atau biji-bijian.

Ketika sebagian ushul, hasil pertanian, atau buah-buahan dijual, apa saja yang bisa dan tidak bisa diperjualbelikan? Penjualan apa saja yang sah dan yang tidak sah? Dalam pokok bahasan ini terdapat beberapa kondisi atau persoalan. Jual beli seperti ini mencakup tujuh golongan.

1) Jual beli tanah atau sejenisnya, atau tanah yang di atasnya terdapat bangunan dan pohon.

Jika seorang penjual berkata, “Aku jual tanah ini, pekarangan ini, atau sebidang tanah ini kepadamu,” dan di atas tanah tersebut terdapat bangunan dan pohon, menurut al-madzhab, bangunan dan pohon tersebut masuk dalam akad jual beli. Tidak demikian dengan akad gadai karena status hukum jual beli ini jauh lebih kuat dibanding akad gadai, sebab mengandung unsur pemindahan hak kepemilikan sehingga mencakup segala yang terdapat di atas tanah yang diperjual belikan.

Tanaman sayuran yang terdapat di atas lahan selama kurang lebih dua tahun, seperti pakan ternak, hindiba (sejenis selada), semanggi, tebu persia, bawang bakung, celeri, dan buah mint, atau tanaman yang dipanen secara bertahap, seperti bunga narcissus, bunga violet, kapas hijaz, semangka, dan mentimun, hukumnya seperti pohon: termasuk dalam akad jual beli tanah.

Sementara itu, tanaman sekali panen, seperti gandum, jelai, dan semua jenis tanaman ladang, seperti lobak, wortel, bawang merah bawangputih, dan kapas khurasan, tidak termasuk dalam penjualan tanah. Tumbuhan seperti ini ditanam hanya dalam rentang waktu tertentu serupa dengan perabotan rumah. Sedangkan hukum benih sama dengan tanaman, tidak termasuk dalam penjualan tanah, dan dibiarkan hingga waktu panen.

Menurut al-madzhab, hukum jualbeli tanah yang ditanami palawija yang tidak termasuk dalam penjualan adalah sah. Pembeli berhak atas khiyar jika dia tidak mengetahui palawija yang tidak masuk dalam penjualan. Misalnya sebelum akad dia telah melihat tanaman tersebut.

Menurut pendapat yang ashah, keberadaan tanaman tidak menghalangi hak kepemilikan dan tanggung jawab pembeli tanah, ketika lahan telah dikosongkan.

Masih menurut pendapat ashah, pembeli tidak berhak atas upah selama tanaman yang tidak diketahui statusnya itu masih ada di lahannya.

Apabila seseorang menjual tanah berikut benih atau tanaman yang berada di atasnya, sedangkan benih atau tanaman tersebut tidak boleh dijual secara terpisah (maksudnya tidak sah dijual secara tersendiri, misalnya menjual gandum beserta bulirnya, atau buah masih terpendam di dalam tanah seperti lobak), maka transaksi seluruh barang tersebut batal, sebab dipastikan pembeli tidak mengetahui tujuan jual beli.

Bebatuan yang sudah berada atau menyatu di dalam tanah termasuk dalam penjualan tanah karena bebatuan adalah bagian dari bumi. Lain halnya dengan sesuatu yang terpendam di bumi, seperti harta karun. Karena itu, harta tersebut tidak masuk dalam penjualan tanah, sama seperti penjualan rumah yang di dalamnya terdapat perabotan. Pembeli tidak berhak mengajukan khiyar, jika dia mengetahui kondisi sebenarnya, meskipun penambangan dari tanah tersebut menimbulkan kerugian. Begitu juga ketika dia tidak mengetahui kondisi sebenarnya, dan penambangan itu tidak merugikan pembeli. Misalnya kestabilan tanah tidak terganggu sebab penambangan. Tidak perlu ada pemindahan dan pengurukan dalam rentang waktu tertentu yang mesti mengeluarkan upah, baik membiarkannya dapat menimbulkan bahaya maupun tidak. Penjual harus memindahkan batu dan menguruk tanah, dan dia tidak berhak atas upah selama dia melakukan pemindahan tersebut.

Jika penambangan materi yang ada di dalam tanah menimbulkan kerugian ketika kondisi sebenarnya tidak diketahui, pembeli berhak mengajukan khiyar. Apabila pembeli memilih meneruskan akad, penjual harus melakukan pemindahan batu dan pengurukan tanah. Menurut pendapat ashah, penjual berhak atas upah standar selama dia melakukan penambangan batu jika pengerjaannya setelah proses serah terima, bukan sebelumnya.

2) Jual beli kebun

Tanah, pohon, dan pagar yang mengelilingi kebun termasuk dalam akad jual beli kebun, ladang anggur, taman, dan ladang secara mutlak Sebab ketiganya masuk dalam komponen kebun, bahkan tanah tidak dikategorikan kebun jika berpagar. Menurut al-madzhab, bangunan yang ada di dalam kebun juga masuk dalam akad jual beli kebun.

3) Jual beli pemukiman dan sejenisnya

Komponen yang masuk dalam akad jual beli pemukiman dan sejenisnya secara mutlak, yaitu seluruh jenis bangunan termasuk benteng dan pekarangan serta pepohonan yang berada di area benteng. Menurut pendapat shahih, pepohonan yang berada di luar benteng, ladang dan pepohonan yang berada di sekitarnya, tidak masuk dalam akad penjualan pemukiman. Bahkan meskipun penjual berkata, “Aku jual pemukiman ini kepadamu berikut seluruh bagiannya,” karena demikian ini tidak sejalan dengan ‘urf (kebiasaan masyarakat).

4) Penjualan rumah

Komponen yang masuk dalam penjualan rumah secara mutlak, menurut ijma’ ulama, yaitu tanah yang telah menjadi hak milik penjual. Apabila tanah tersebut telah diwakafkan atau dimonopoli (hak monopoli dalam rangka proses pewakafan), ia tidak masuk dalam penjualan rumah. Karena itu, pembeli mempunyai hak khiyar jika pada saat pembelian dia tidak mengetahui kondisi tersebut. Komponen lainnya yang masuk dalam jual beli rumah yaitu seluruh fisik bangunan dari atas hingga bawah, sebab “rumah” sebutan yang merujuk pada bangunan sekaligus bumi. Juga termasuk jendela samping jendela ventilasi, tangga manual, tangga permanen, atap, batu bata, tegel dan toilet. Semua itu merupakan perangkat pendukung rumah, termasuk pohon pembatas rumah yang masih hidup, meskipun berada di jalan buntu.

Barang yang dapat dipindahkan, seperti timba, kerekan sumur tempat tidur, air sumur yang diperoleh saat jual beli, buah mu’barah, dan tangki air tidak termasuk dalam penjualan rumah.

Termasuk dalam penjualan rumah adalah pintu yang terpasang beserta kusen, dan kuncinya yang menempel, bejana tempat mencuci pakaian yang permanen, tenda, tempat membuat adonan roti, kayu pemintal benang, rak dapur, tangga permanen, bagian bawah batu penggiling -menurut pendapat shahih- arena ia permanen, begitu juga bagian atasnya, dan daun pintu, menurut pendapat yang shahih.

5) Penjualan hewan

Komponen yang masuk dalam penjualan hewan yaitu ladam dan tali kekang -tali yang dikaitkan ke dalam hidung- jika tidak terbuat dari emas atau perak. Apabila keduanya terbuat dari bahan emas atau perak maka tidak termasuk dalam penjualan hewan.

6) Penjualan pohon yang masih tumbuh

Ketika seseorang menjual pohonnya yang masih tumbuh maka akar, daun, serta tangkainya masuk dalam penjualan tersebut, kecuali bagian pohon yang telah kering. Pertumbuhan sebuah pohon yang subur diperhitungkan dari seluruh bagiannya, berbeda dengan bagian pohon yang kering. Kebiasaan yang berlaku dalam pembelian pohon seperti ini ialah dengan cara menebang seperti halnya memanen buah. Masuk dalam kategori ini yaitu penjualan daun besaran (tut) dan daun bidara. Tidak demikian dengan daun pohon pacar atau inai, serta buah pepohonan lainnya.

Penjualan pohon dengan syarat mencabut atau menebangnya dan dengan syarat membiarkannya tetap tumbuh hukumnya sah. Sementara penjualan pohon secara mutlak (tanpa syarat) menetapkan bahwa pohon dibiarkan tumbuh.

Menurut pendapat yang ashah, tempat menanam (maghras) jika pohonnya masih ada tidak masuk dalam penjualan pohon, sebab ia tidak dinamakan “pohon”. la tidak bisa dijual, dan tidak boleh menanam pohon pengganti pohon yang tercabut di tempat tersebut. Akan tetapi, pembeli berhak memanfaatkan tempat itu selama pohon masih ada. Apabila pohon telah mati, pembeli harus menebangnya sesuai dengan kebiasaan yang berlaku dalam masalah tersebut.

Sementara itu, buah kurma diberikan sesuai perjanjian jual beli. Apabila buah kurma dijanjikan bagi penjual atau pembeli, maka janji itu harus dipenuhi. Jika dalam perjanjian tidak menyebutkan untuk salah seorang dari keduanya, hukumnya sebagai berikut. Apabila sebagian buah kurma itu tidak dikawinkan dengan penyerbukan, maka ia diberikan kepada pembeli. Sebaliknya, bila buah kurma telah diserbukkan maka diberikan kepada penjual. Hal ini berdasarkan hadits al-Bukhari dan Muslim, “Barang siapa menjual pohon kurma yang telah diserbukkan maka buahnya untuk penjual, kecuali buah kurma itu telah dijanjikan untuk pembeli.”

Maksudnya, apabila pohon kurma tersebut telah dikawinkan maka buahnya menjadi hak pembeli, kecuali dalam perjanjian disebutkan bahwa buah kurma diperuntukkan bagi penjual.

Adapun pohon yang berbuah tanpa bunga, seperti pohon tin dan anggur, maka jika bakal buahnya telah tampak, ia menjadi hak penjual. Dan jika ia belum tampak, buah menjadi hak pembeli.

Sedangkan pohon yang berbuah dari bunga, seperti pohon aprikot dan apel, kemudian bunganya berguguran, namun buah belum terbentuk, maka buah menjadi hak pembeli. Begitu juga sebaliknya ketika buah telah terbentuk dan bunganya belum rontok, buah tetap menjadi hak pembeli, menurut pendapat ashah. Sementara itu, bila bunga telah berguguran, buah dipastikan menjadi hak penjual karena buah telah tampak jelas.

Andaikan seseorang menjual sejumlah pohon kurma dalam satu kebun yang telah tumbuh mayang dan sebagiannya telah dikawinkan, seluruh mayang buah kurma menjadi hak penjual.

Apabila penjual memisahkan pohon yang belum dikawinkan dalam penjualan dan mempunyai jenis yang sama, menurut pendapat ashah mayang kurma menjadi milik pembeli. Jika pohon kurma tersebut berada di dua kebun yang berbeda, menurut pendapat ashah, masing-masing kebun mempunyai hukum tersendiri.

Ketika buah ditetapkan menjadi milik penjual melalui perjanjian atau tanpa perjanjian, jika dalam nota kesepakatan disebutkan bahwa pohon harus ditebang maka penebangan pohon harus dilakukan. Jika tidak demikian, misalnya isi perjanjian bersifat mutlak atau menyebutkan syarat membiarkan pohon tetap hidup, maka penjual boleh membiarkan buah tersebut sampai tiba saatnya penebangan sesuai dengan ketentuan hukum ‘urf.

Ketika pohon dibiarkan hidup, setiap orang yang mengadakan transaksi jual beli boleh menyirami bila hal tersebut bermanfaat untuk pohon dan buahnya. Orang lain tidak boleh melarang perbuatan tersebut, karena hal itu tidak menimbulkan kerugian. Jika merugikan keduanya, penyiraman tidak boleh dilakukan, kecuali atas izin keduanya. Jika salah satu pihak yang merasa dirugikan dan bersengketa, akad jual beli menjadi batal, kecuali jika pihak yang merasa dirugikan bersikap toleran.

Apabila buah menyerap kelembaban pohon, penjual harus segera memetik buahnya, atau menyirami pohon untuk menghindari kerugian pembeli. Apabila penjual kesulitan menyirami karena tidak ada sumber air, tidak ada pilihan lain, kecuali memetik buahnya.

7) Penjualan buah-buahan dan palawija sebelum dan setelah siap panen (matang)

Menjual buah yang setelah siap dipanen hukumnya boleh secara mutlak, atau disertai syarat memetik atau syarat membiarkannya. Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa Rasulullah saw melarang jual beli buah yang belum siap dipanen. Perbedaan buah yang siap dan belum siap dipanen adalah, buah yang siap dipanen pada umumnya aman dari kerusakan karena buahnya telah keras dan kulitnya tebal. Sementara itu, buah yang belum siap panen cepat busuk karena kulitnya tipis yang berakibat turunnya harga jual. Rasulullah saw bersabda, ‘Tahukah kamu, jika Allah menahan pohon untuk berbuah, maka dengan apa seorang dari kalian berhak memiliki harta saudaranya?” Menjual buah yang belum siap panen tidak boleh dan tidak sah, jika dijual tersendiri tanpa pohon. Terkecuali disertai syarat memetiknya dan buah yang dipetik bermanfaat, seperti buah badam, hishram (buah belum matang), dan kurma mentah. Hal ini sesuai ijma’ ulama yang mentakhsis hadits di depan,

Apabila pohon milik pembeli, dan kita (Syafi’iyah) mensyaratkan pemetikan buah, sebagaimana pendapat yang ashah, persyaratan tersebut tidak wajib dipenuhi.

Buah yang dijual beserta pohonnya boleh dilakukan tanpa syarat memetiknya karena buah dalam kasus ini mengikuti hukum pohonnya. Sementara pohon tidak berpotensi besar mengalami kerusakan.

Hukum jual beli tanaman ladang (bukan pohon) yang masih hijau di tanah adalah haram dan tidak sah, kecuali dengan syarat memetiknya -seperti jual beli buah yang belum siap panen- atau mencabutnya.

Apabila tanaman ladang tersebut dijual berikut tanahnya, atau setelah bijinya mengeras, atau setelah sayuran siap dipanen, jual beli hukumnya boleh tanpa syarat. Alasannya, kasus pertama sama seperti jual beli buah beserta pohonnya, dan kasus kedua sama seperti jual beli buah setelah siap panen, matang.

Buah siap panen (buduw shalah)

Buah telah siap panen bila tanda-tanda matang telah tampak dan terasa manis untuk jenis buah yang tidak berubah warna. Tandanya tekstur buah sedikit lembek dan lunak serta berair di dalamnya. Untuk buah yang berubah warna kulit, tanda matangnya tampak kemerah-merahan atau kehitam-hitaman.

Tanda siap penen ini telah cukup memadai dari sebagian buah saja walaupun jumlahnya sedikit. Tanda kematangan jenis buah tertentu cukup dengan melihat kondisi fisik buah dalam satu lokasi meskipun ia tersebar di sejumlah kebun.

Orang yang menjual buah atau tanaman ladang yang telah siap panen harus menyiraminya jika ia termasuk jenis tanaman yang membutuhkan banyak air, baik sebelum maupun sesudah pelepasan hak, kira-kira sampai tumbuhan itu bertambah baik. Pembeli boleh memanfaatkan buah setelah pelepasan hak dengan cara apa pun, jika pembelian dilakukan sebelum masa panen (dipetik).

•  Pertanggungjawaban kerusakan

Pertanggungjawaban kerusakan yang diakibatkan bencana alam, seperti cuaca dingin dan lain sebagainya sebelum barang diserahkan, sepenuhnya ditanggung penjual. Jika bencana terjadi setelah pelepasan hak, pertanggungjawaban kerusakan sepenuhnya ditanggung pembeli.

Andaikan buah mengalami kerusakan (cacat) karena penjual tidak menyiraminya, pembeli berhak mengajukan khiyar.

Seandainya buah dijual sebelum siap panen dengan syarat pemetikan, dan tidak dilakukan pemetikan hingga mengalami kerusakan akibat bencana alam, maka penjual menjadi pihak yang bertanggung jawab mengganti kerusakan tersebut.

•  Jual beli buah-buahan yang tangkainya merambat

Apabila buah-buahan atau tanaman ladang dijual setelah siap panen, yang biasanya bakal buah tumbuh menempel dan merambat pada pohon yang sudah ada, seperti buah tin dan mentimun, maka jual beli tidak sah, kecuali menyertakan syarat pemetikan buah.

Apabila percampuran terjadi sebelum pelepasan hak, pada tanaman yang biasanya tumbuh merambat dan bercampur atau tanaman yang tumbuh jarang, maka jual beli tidak batal. Namun, penjual berhak mengajukan khiyar antara membatalkan dan meneruskan akad. Karena percampuran merupakan kekurangan yang terjadi sebelum penyerahan barang, demikian menurut pendapat yang azhar. Sementara menurut pendapat ashah, jika penjual menyerahkan kekurangan tersebut kepada pembeli, hak khiyar menjadi gugur.

Penjualan gandum beserta bulirnya dengan biji-bijian yang bersih (Muhaqalah)

Jual beli gandum dengan biji-bijian yang telah dibersihkan dari jerami hukumnya tidak sah. Praktik demikian disebut muhaqalah. Jual beli kurma muda yang masih berada di pohon dengan kurma kering juga tidak sah. Praktik ini disebut muzabanah, sesuai dengan hadits al-Bukhari dan Muslim dari Sahal bin Abu Hatsmah ra, “Rasulullah melarang jual beli buah kurma yang masih berada di pohon dengan kurma kering. Beliau memberi toleransi terhadap jual beli ‘ariyah, jual beli buah dengan taksiran dengan cara pemilik mencicipi buah yang masih mentah.” Pelarangan tersebut karena dalam praktik jual beli ini terdapat unsur riba karena bobot buah yang mentah dan matang tidaklah sama.

Rasulullah saw memberi toleransi terhadap jual beli ‘araya, yaitu jual beli kurma mentah yang masih di pohon dengan cara ditaksir dengan kurma kering yang telah dipanen, menggunakan ukuran takaran, atau juga beli anggur yang masih berada di pohon dengan anggur kering yang telah dipanen, menggunakan ukuran takaran. Praktik tersebut merupakan pengecualian dari jual beli muzabanah sesuai keterangan hadits di depan. Jual beli ‘araya hanya berlaku pada buah yang berat bersihnya kurang dari lima wasaq (653 kg) dibanding buah kering sejenisnya. Andaikan berat barang melebihi kadar tersebut dengan dua kali transaksi jual beli hukumnya boleh.

Dalam jual beli ‘araya, serah terima disyaratkan harus di tempat transaksi, dengan menyerahkan kurma kering atau anggur kering kepada penjual dalam satuan takaran. Selain itu juga disyaratkan adanya pelepasan hak mengelola kurma atau anggur mentah karena transaksi tersebut merupakan praktik jual beli makanan dengan nilai tukar berupa makanan.

Menurut pendapat azhar, jual beli ‘araya tidak berlaku pada buah buahan yang lain, seperti persik, aprikot, dan buah badam serta berbagai jenis buah-buahan yang disimpan dalam keadaan kering lainnya. Karena buah-buahan tersebut berbeda bentuknya dan tertutup dedaunan sehingga tidak mudah melakukan penaksiran.

Kembali menurut pendapat azhar, jual beli ‘araya tidak hanya berlaku untuk kalangan fakir, tetapi juga boleh dilakukan oleh orang kaya karena hadits yang menjadi sumber dalil jual beli tersebut berlaku umum.

Hukum jual beli ‘araya diperbolehkan selama buah-buahan tidak dikenai zakat, misalnya bobot buah kurang dari satu nisab. Jika buah tersebut harus dikenai zakat maka penjual menaksir buah tersebut dan mengganti kadar yang harus dizakati.

Sengketa para pihak yang bertransaksi

Sengketa kadang terjadi antara dua pihak yang mengadakan akad, pihak yang mewakili keduanya, atau antara orang yang menduduki posisi keduanya dalam jual beli atau transaksi lainnya. Lalu berikut ini menyelesaikan sengketa tersebut.

Apabila salah satu pihak mengklaim keabsahan jual beli, sementara pihak lainnya menggugat batalnya jual beli, seperti jual beli dengan syarat tertentu, menurut pendapat yang ashah, pihak yang dimenangkan adalah orang yang mengklaim keabsahan jual beli disertai sumpah, Karena pada dasarnya (hukum asal) tidak ditemukan sesuatu yang dapat membatalkan akad. Secara de facto akad yang terjadi antara dua orang muslim hukumnya sah.

Sengketa yang terjadi misalnya, bila kedua belah pihak menyepakati keabsahan jual beli, kemudian terjadi sengketa mengenai teknis jual beli seperti sengketa harga, penjual mengklaim harga yang lebih tinggi, sepuluh dirham (misalnya), sementara pembeli mengklaim harganya sembilan dirham; sengketa alat tukar, penjual mengklaim alat tukarnya emas sedangkan pembeli mengklaim perak; sengketa mengenai keberadaan masa tenggang, misalnya pembeli menyatakan adanya masa tenggang, sementara penjual tidak mengakuinya. Contoh lainnya adalah seperti sengketa lamanya masa tenggang; atau sengketa kuantitas objek jual beli, penjual mengklaim bahwa barang yang dijual berupa tanah seluas 200 meter persegi, dan pembeli mengklaim 220 meter persegi, tetapi masing-masing pihak tidak mempunyai saksi, atau kedua pihak mempunyai saksi yang saling berlawanan, misalnya keduanya tidak mampu mengemukakan tanggal atau tahun diadakannya jual beli.

Jika demikian, penanganan kasus tersebut yaitu masing-masing pihak bersumpah di hadapan hakim atas kebenaran gugatannya dan kekeliruan klaim rivalnya. Hakim meminta penjual untuk bersumpah lebih dulu karena kedudukannya lebih kuat. Hal tersebut mengingat barang dan jual beli yang telah divonis batal, berdasarkan sumpah tersebut dikembalikan kepada pihak penjual. Selanjutnya masing-masing diminta untuk bersumpah, sesuai dengan hadits Muslim, “Sumpah diperuntukkan bagi pihak tergugat.” Kedua belah pihak tersebut statusnya adalah tergugat dan penggugat.

Pengambilan sumpah berlaku untuk semua jenis transaksi, antara lain akad utang piutang (qiradh), sayembara (ju’alah), dan perdamaian (suluh) atas dam korban pembunuhan.

Menurut pendapat yang mu’tamad, pengambilan sumpah dilakukan pada masa khiyar. Sedangkan menurut pendapat shahih, masing-masing pihak cukup melakukan satu kali sumpah yang berisi penolakan dan pengukuhan. Disunahkan pula untuk mendahulukan penolakan, misalnya penjual berkata, “Demi Allah, aku tidak menjual dengan harga sekian, dan sungguh aku menjualnya dengan harga sekian.” Pembeli berkata, “Demi Allah aku tidak membeli dengan harga sekian, dan sungguh aku hanya membeli dengan harga sekian.” Inilah metode sumpah yang masyhur di kalangan Syafi’iyah.

Bila kedua belah pihak telah bersumpah, menurut pendapat shahih, secara otomatis akad tidak batal akibat sumpah tersebut karena kesaksian lebih kuat daripada sumpah. Bahkan seandainya masing-masing pihak mampu mendatangkan saksi, itu tidak serta merta membatalkan akad, apalagi hanya sekadar sumpah. Bahkan apabila kedua pihak dapat menerima gugatan masing-masing, akad dapat terus dilanjutkan. Bila kedua pihak tidak dapat menerima karena sengketa tetap terus berlangsung maka keduanya boleh membatalkan akad, atau salah satu pihak yang membatalkan akad, atau hakim yang membatalkannya untuk menghentikan sengketa.

Hak pembatalan akad pascasumpah tidak berlaku spontan. Apabila kedua belah pihak tidak serta merta membatalkan akad, pascasumpah mereka mempunyai hak untuk melakukan pembatalan akad, sebab masih terdapat kerugian yang mendorong pembatalan akad.

Ketika akad telah resmi dibatalkan, pembeli harus mengembalikan barang yang dibeli. Apabila pembeli telah mentasharrufkan barang tersebut: dijual atau diwakafkan, dia harus menggantinya dengan standar harga saat barang rusak, baik secara de facto maupun dejure. Demikian menurut pendapat yang azhar.

Apabila barang dalam kondisi cacat, ia harus dikembalikan beserta ganti ruginya. Maksudnya, cacat yang dapat mengurangi nilai barang karena baik keseluruhan maupun sebagian barang tersebut sudah menjadi tanggung jawab pembeli.

Sengketa ahli waris kedua belah pihak dalam masalah di atas sama seperti sengketa keduanya, karena sumpah tersebut dilakukan akibat perselisihan harta.

Apabila penjual berkata, “Aku jual barang itu kepadamu dengan harga sekian,” lalu pihak lain berkata, “Tidak, tetapi kamu menghibahkannya kepadaku atau menggadaikannya kepadaku,” maka para pihak tidak harus bersumpah secara penuh. Mereka cukup bersumpah untuk menafikan gugatan pihak lain. Bila sumpah dilakukan kedua belah pihak maka pihak penggugat harus mengembalikan hibah atau gadai tersebut.

Sengketa di atas kerap terjadi di luar akad jual beli, seperti pernikahan dan akad lainnya. Karenanya ketentuan hukum yang telah dikemukakan berlaku di sana. Misalnya, apabila satu pihak mengklaim keabsahan akad dan pihak lain mengklaim batalnya akad, maka pengakuan suamilah yang dibenarkan. Apabila kedua belah pihak bersengketa tentang ada dan tidaknya cacat dalam akad jual beli maka penjual dibenarkan di bawah sumpah, karena menurut hukum asal barang dalam kondisi baik dan akad tetap berlangsung.

Apabila dua belah pihak bersengketa tentang tidak adanya akad pemesanan -misalnya pihak pemesan (pembeli) telah menerima barang pesanan, kemudian dia mengembalikan barang itu karena cacat, lalu penerima pesanan (penjual) berkata, “Ini bukan barang yang diserahkan,” maka menurut pendapat ashah, pihak pemesan dibenarkan di bawah sumpah bahwa barang itulah yang diterimanya. Karena hukum asal menyatakan masih adanya tanggungan pihak penerima pesanan atas barang yang dipesan.

C. Tiansaksi Amanat (Murabahah, Tauliyah, Isyrak dan Wadha’ah

Setiap transaksi perlu dijelaskan secara detil dan komprehensif. Orang yang membeli suatu barang boleh menjualnya kembali sesuai harga pokok, lebih rendah atau lebih tinggi daripada harga pokok, atau sesuai harga standar. Rasulullah bersabda, “Bila dua barang berbeda jenis, juallah dengan cara apa pun yang kalian kehendaki”

Murabahah, berarti kelebihan dari modal pokok, atau jual beli dengan harga awal ditambah keuntungan. Jual beli demikian hukumnya sah Misalnya si A membeli suatu barang seharga 100 dirham, kemudian dia berkata kepada si B, “Aku jual barang ini kepadamu sesuai dengan harga pembelian ditambah laba satu dirham untuk setiap sepuluh dirham atau dua dirham ” Jual beli demikian disebut murabahah yaitu jual beli dengan cara menjelaskan modal pokok ditambah kadar laba tertentu. Diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud  bahwa dia berpendapat tidak masalah jual beli dengan cara dah yazadah dan dah dawazadah. Selain itu, dalam transaksi murabahah harga penjualan telah diketahui. Begitu halnya dengan kasus penjual yang berkata, “Aku jual barang ini kepadamu seharga 110 dirham.” Jual beli tersebut tidak makruh, berdasarkan pesan umum firman Allah SWT, “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli,(QS. al-Baqarah [2]: 275).

Apabila penjual berkata, “Aku jual barang ini sekian ditambah biaya produksi, maka disamping harga pokok yang harus dibayar memperhitungkan upah tukang takar, makelar, penjaga, tukang permak, penambal, tukang celup, biaya pencelupan, dan seluruh biaya lainnya untuk memproduksi barang dengan kualitas terbaik. Namun, bila semua itu dikerjakan oleh penjual sendiri tanpa melibatkan orang lain, upah untuk dirinya tidak termasuk dalam harga penjualan.

Syarat-syarat praktik murabahah

Para pihak yang bertransaksi harus mengetahui harga barang. Bila salah satu pihak tidak mengetahuinya, menurut pendapat shahih jual belinya batal karena harga barang tidak diketahui. Penjelasan pihak penjual tentang harga barang, tenggang waktu, pembelian dengan nilai tukar berupa barang (bukan mata uang), dan kerusakan barang yang terjadi di tangannya dapat dibenarkan. Artinya, apabila penjual berkata, “Aku jual barang ini seharga 100 dirham” dan ternyata harganya 90 dirham, menurut pendapat azhar, tambahan harga dan labanya mesti diturunkan.

Masih menurut pendapat azhar, baik pembeli maupun penjual tidak mempunyai hak khiyar karena bila pembeli menyetujui harga yang tinggi apalagi dengan harga yang murah. Penjual tidak berhak mengajukan khiyar karena dia telah melakukan penipuan.

Apabila penjual melakukan kesalahan, yakni menjual barang lebih rendah dari harga semestinya -misalnya penjual berkata, “Aku membeli barang ini seharga 100 dirham, dan akan menjualnya dengan cara murabahah.” Kemudian dia mengira harga barang tersebut 110 dirham (misalnya)- dan pembeli membenarkannya, maka jual beli dengan cara demikian sah, menurut pendapat ashah. Begitu juga bila pembeli melakukan kesalahan membayar dengan harga lebih mahal. Jika pembeli melakukan kebohongan terhadap penjual, dan penjual tidak dapat menjelaskan kesalahan tersebut dengan pandangan yang mendekati kebenaran maka klaim dan bukti yang diajukannya tidak dapat dikabulkan. Menurut pendapat ashah, penjual berhak menuntut pembeli untuk bersumpah bahwa dia tidak mengetahui semua itu, sebab mungkin saja ketika pembeli diminta bersumpah, dia akan mengakui hal tersebut. Apabila penjual dapat  menjelaskan kesalahan pembeli dengan pandangan yang mendekati kebenaran, dia berhak menuntut pembeli untuk bersumpah. Menurut pendapat yang ashah, sumpah dilakukan dengan mendengarkan keterangan saksi pembeli yang menguatkannya bahwa harga barang seperti yang telah disebutkan. Apabila ada indikasi pengkhianatan -misalnya penjual mengungkapkan bahwa harga pokok suatu barang 100 dirham, kemudian dia memberitahukan bahwa harga penjualannya 90 dirham- menurut satu pendapat ulama, pembeli berhak mengajukan khiyar, antara membeli barang tersebut dengan harga tersebut atau membatalkan transaksi karena jelas telah terjadi pengkhianatan. Menurut pendapat shahih, pembeli tidak berhak atas khiyar, dan jual beli tetap berlangsung dengan harga semestinya.

Tauliyah, jual beli barang sesuai harga pembelian pertama tanpa ada penambahan atau pengurangan. Apabila seorang penjual berkata, “Aku menyerahkan akad ini sepenuhnya kepadamu,” lalu pihak kedua menerima, maka dia harus membayar harga pembelian pertama kepada penjual. Praktik ini merupakan jual beli yang telah memenuhi syarat dan ketentuan hukumnya. Akan tetapi akad tauliyah tidak perlu menyebutkan harga penjualan, cukup dengan mengetahui harga pembeli karena ciri tauliyah, yaitu dilakukan atas dasar harga pertama, meski tentunya harus menaati ketentuan hukum jual beli.

Isyrak, keterlibatan pihak pembeli dalam sebagian barang yang diperdagangkan. Hukumnya sama seperti akad tauliyah, seperti telah disinggung di depan jika pembeli menjelaskan bagiannya. Misalnya dia mengemukakan syarat barang dibagi dua, atau syarat lain, seperti barang dibagi berdasarkan hitungan pecahan, sebab kepemilikan atas barang sudah dapat dipastikan.

Apabila pembeli memutlakkan keterlibatannya dalam barang, hukumnya juga sah. Barang dibagi dua antara penjual dan pembeli, seperti halnya orang yang mengakui bahwa suatu barang milik zaid dan umar.

Dalam kepemilikan suatu barang boleh mengembalikan barang karena cacat kepada pihak yang berserikat dengannya. Apabila barang dikembalikan kepada penjual, dia boleh mengembalikan barang kepada penjual pertama.

Wadhi’ah, hathitah atau muhathah. Jual beli dengan harga lebih murah dari pada harga pembelian pertama. Misalnya seperti perkataan penjual kepada pembeli. “Aku jual barang ini sesuai harga pembelian pertama.” Dan mereka mengetahui harga pembelian tersebut. Dalam transaksi jual beli ini penjual mengurangi satu dirham misalnya, dari harga.

   Apabila pasca akad tauliyah sebagian harga dikurangi dari pihak pembeli (muawalli) maka harga yang telah dikantongi penjual (muwalla) juga harus dikurangi. Karena ciri khusus tauliyah ialah harga barang yang lebih rendah dari pada harga pembelian yang pertama.

D. Khiyar

Khiyar terpenting di dalam Madzhab Syafi’i ada tiga macam, yaitu khiyar majelis, khiyar syarat, dan khiyar aib. Jumlah tersebut merupakan tambahan dari beberapa khiyar yang bertaku dalam ketentuan-ketentuan akad yang spesifik, seperti yang telah dijelaskan dalam pembahasan mengenai sengketa dua belah pihak yang bertransaksi dan akad-akad yang dilarang. Ketiga khiyar ini berlaku dalam akad transaksi dan pernikahan. Artinya, keberadaan khiyar menunjukkan transaksi belum mempunyai kekuatan hukum tetap, boleh dibatalkan.

Pengertian khiyar itu sendiri yaitu hak menentukan pilihan antara meneruskan atau membatalkan akad. Meskipun kita ketahui bahwa hukum asal jual beli itu berlaku tetap, sebab tujuan jual beli ialah memindahkan hak kepemilikan atas suatu barang. Sementara itu, hak kepemilikan menuntut adanya aturan syara’ tentang pengelolaan harta. Hanya saja syariat memberikan toleransi berupa khiyar dalam jual beli untuk memberi kemudahan bagi para pihak yang bertransaksi.

Secara garis besar khiyar ada dua macam, yaitu khiyar tasyahhi (atas dasar saling cocok) dan khiyar naqishah (karena sesuatu yang dapat mengurangi nilai penawaran) atau khiyar aib.

Khiyar Tasyahhi

Khiyar tasyahhi yaitu sikap yang diambil oleh para pihak yang bertransaksi atas dasar pilihan dan kerelaan masing-masing tanpa memandang adanya kekurangan dalam barang yang diperjualbelikan. Penyebab khiyar ini adalah faktor majelis akad atau syarat tertentu.

Khiyar Naqishah

Penyebab khiyar naqishah adalah pengakuan yang tidak konsisten, tindak penipuan, atau eksekusi yang bersifat umum. Khiyar jenis ini terdapat dalam kasus khiyar aib, tashriyah (tidak memerah susu hewan ternak yang akan dijual beberapa lama agar pembeli mengira hewan tersebut air susunya melimpah), khulf (terjadinya perubahan sifat barang), mencegat rombongan dagang, dan sebagainya.

Ulama Syafi’iyah menyatakan, “Ketika jual beli telah berlangsung tidak ada lagi alasan untuk membatalkan akad, kecuali karena salah satu dari tujuh faktor berikut, yaitu khiyar majelis, khiyar syarat, khiyar aib, khiyar khul -misalnya syarat bisa menulis dalam pembelian hamba sahaya dan ternyata hamba sahaya tidak bisa menulis menarik kesepakatan untuk bertransaksi (iqalah), sumpah, dan barang dagangan rusak. Adapun khiyar ru’yah (dengan cara melihat) dalam jual beli barang yang tidak ada di tempat akad -jika kita memperbolehkannya- serupa dengan khiyar syarat.

1. Khiyar Majelis

Khiyar majelis adalah khiyar yang ditetapkan oleh syara’ bagi setiap pihak yang bertransaksi semata karena adanya aktivitas akad, selama para pihak masih berada di tempat transaksi.

Khiyar majelis berlaku dalam berbagai macam jual beli, seperti pengelolaan barang, jual beli makanan dengan makanan, akad pemesanan barang (salam), tauliyah, syirkah, dan shuluh (perdamaian) dengan memberikan sejumlah kompensasi. Demikian ini sesuai dengan makna tekstual sabda Rasulullah dalam hadits riwayat al-Bukhari, Muslim, Malik. dan Iain-lain dari Ibnu Abbas, “Para pihak yang mengadakan jual beli berhak atas khiyar, selama mereka belum berpisah, atau hingga salah seorang dari mereka berkata kepada yang lain, ‘Segera tentukan pilihanmu.'”

Ketika jual beli telah berlangsung, masing-masing pihak berhak melakukan khiyar antara membatalkan atau meneruskan akad hingga mereka berpisah atau menentukan pilihan.

Perpisahan (tafarruq) terjadi bila dua belah pihak telah memalingkan badan untuk meninggalkan tempat transaksi. Jaraknya kira-kira jika seseorang menyapa orang lain dalam kondisi normal, suaranya tidak terdengar. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Nafi’, bahwa bila Ibnu Umar membeli sesuatu, dia berjalan beberapa hasta untuk mengambil keputusan jual beli, kemudian beliau kembali. Perpisahan di dalam aturan syariat bersifat mutlak sehingga ia perlu dibatasi dengan batasan “perpisahan” yang telah dimaklumi bersama. Yaitu dengan memalingkan badan.

Sementara itu, menentukan pilihan (takhayur) praktiknya seperti ucapan salah satu pihak kepada pihak lain, “Pilih meneruskan atau membatalkan akad?” Lalu pihak lain berkata, “Aku pilih meneruskan,” atau “Aku membatalkan akad.” Dengan begitu kesempatan khiyar pun habis, sesuai dengan hadits di depan, “Atau hingga salah seorang dari mereka berkata kepada yang lain, ‘Segera tentukan pilihanmu.‘”

Apabila salah satu pihak menuntut pihak lain agar segera menentukan pilihan, namun pihak lain diam maka hak khiyar orang yang diminta menentukan pilihan tidak hilang, sedangkan khiyar pihak pemohon, ada dua pendapat. Pertama, hak khiyarnya otomatis hilang, sesuai dengan makna tekstual hadits, “Atau hingga salah seorang dari mereka berkata kepada yang lain, ‘Segera tentukan pilihanmu.'” Ini menurut pendapat yang rajih, sebab pernyataan pihak pemohon itu mengindikasikan kerelaan. Kedua, hak khiyar pemohon tidak otomatis hilang. Hak khiyar majelis hilang bila kedua belah pihak yang bertransaksi telah menentukan pilihan, misalnya masing-masing pihak memilih meneruskan akad dengan pernyataan tersebut.

Jika penjual mensyaratkan tidak adanya khiyar, menurut pendapat shahih, jual beli tersebut tidak sah. Sebab tindakan ini merupakan khiyar yang ditetapkan setelah transaksi berjalan sempurna. Oleh karena itu, menggugurkan khiyar sebelum jual beli berjalan sempurna tidak diperbolehkan, seperti khiyar orang yang mengadakan akad syuf’ah (hak membeli lebih dulu).

Apabila keberadaan para pihak yang bertransaksi di majelis akad berlangsung lama, atau mereka berdiri dan berjalan di berbagai tempat, hak khiyar keduanya berlaku lebih lama, meskipun lebih dari tiga hari.

Batasan perpisahan mengacu kepada kebiasaan yang berlaku di masyarakat (‘urf). Suatu tindakan yang dikategorikan sebagai “perpisahan” oleh masyarakat berkonsekuensi terhadap ketetapan hukum akad. Jika tidak demikian, akad tidak berkekuatan hukum tetap. Sebab, sesuatu yang tidak memiliki batasan defenitif secara syara’ maupun bahasa, ia dikembalikan pada ketentuan yang berlaku di masyarakat.

Apabila salah satu pihak yang bertransaksi meninggal di tempat akad atau mengalami gangguan jiwa, menurut pendapat ashah, transaksi berpindah tangan ke ahli waris, atau berpindah dari wali baik hakim maupun bukan ke pihak yang menerima perwakilan bila yang mewakilkan meninggal dunia.

Apabila kedua belah pihak bersengketa tentang perpisahan atau pembatalan akad sebelumnya, pernyataan pihak yang menafikan dibenarkan disertai sumpah. Sebab, hukum asal menyebutkan adánya pertemuan yang berkelanjutan dan tidak adanya pembatalan akad. Dengan demikian, dapat dipastikan khiyar majelis berakhir ketika terjadi perpisahan secara físik menurut kebiasaan yang berlaku di masyarakat, atau kedua pihak yang mengadakan akad telah menjatuhkan pilihan untuk meneruskan akad atau salah satu pihak membatalkan akad. Jadi, hak khiyar kedua belah pihak ditetapkan berdasarkan ketiga perkara tersebut.

Bila kedua belah pihak sepakat mengadakan dua transaksi dengan dua nilai tukar dalam satu majelis, menurut al-madzhab, jual beli yang kedua hukumnya sah karena masing-masing pihak telah menerima kesepakatan jual beli yang pertama.

Ada beberapa bentuk akad yang tidak mensyariatkan khiyar majelis, yaitu sebagai berikut.

1. Akad hiwalah, karena meskipun akad ini mengandung unsur tukar-menukar, namun tidak berdasarkan kaidah tukar-menukar.

2. Pembagian ifraz (dengan pengecualian) dan pembagian ta’dil (secara merata), baik dilakukan secara paksa maupun suka rela. Karena apabila salah satu pihak menolak pembagian tersebut, dia dipaksa untuk memenuhinya. Pemaksaan ini menafikan khiyar. Demikian menurut pendapat yang mu’tamad. Dua cara pembagian tersebut bila dilakukan dalam keadaan suka sama suka disebut jual beli. Adapun pembagian radd (mengembalikan barang), masih terdapat hak khiyar di dalamnya karena tidak mengandung unsur paksaan.

5.Akad nikah tidak berlaku hak khiyar. Pensyariatan khiyar di dalam jual beli bertujuan untuk mencapai kepuasan, berbeda dengan akad nikah. Pada umumnya dalam akad nikah yang ada hanyalah kepuasan sehingga ia tidak layak disebut jual beli.

6.Hibah, baik dengan kompensasi maupun tanpa kompensasi, menurut pendapat yang ashah, dan pembebasan utang (ibra) karena keduanya tidak tepat disebut jual beli. Khiyar juga tidak diberlakukan dalam wakaf, memerdekakan budak, talak, dan gadai karena semua akad ini diperbolehkan dari satu pihak saja.

7.Semua akad yang diperbolehkan (yang tidak mengikat kedua belah pihak), seperti akad wakalah, qiradh, syirkah, dan akad jaminan (dhaman).

8.Akad syuf’ah juga tidak mensyariatkan khiyar karena khiyar hanya dilangsungkan dalam barang yang dimiliki berdasarkan pilihan. Jadi, tidak ada gunanya pensyariatan khiyar dalam barang yang diambil alih secara paksa.

9.Akad ijarah (sewa) tidak mensyariatkan khiyar, menurut pendapat ashah. Hal ini karena ijarah mengandung unsur gharar (penipuan), mengingat transaksinya dilakukan atas barang yang tidak tampak, dan khiyar sendiri merupakan gharar. Gharar tidak dapat digabung dengan gharar lainnya.

7. Akad musaqah juga tidak mensyariatkan khiyar, menurut pendapat ashah, seperti halnya ijarah dalam segi hukum dan alasan.

8. Mahar tidak mensyariatkan khiyar, menurut pendapat ashah, karena harta benda merupakan imbas dari pernikahan, bukan tujuan pernikahan. Begitu juga kompensasi khulu’, sama seperti mahar.

10.         Jual beli barang ribawi ketika dijual dengan jenis yang sama, seperti emas dibeli dengan emas, gandum dibeli dengan gandum putih, karena kesamaan jenis merupakan syarat dalam jual beli barang ribawi. Dua barang yang dibarter harus setara nilainya. Jika suatu barang dipastikan tidak mengandung ilat riba, bagaimana mungkin khiyar diberlakukan.

Adapun pensyariatan khiyar dalam pengelolaan barang -seperti telah disinggung di depan- karena khiyar tidak terbatas dalam kondisi dua nilai tukar yang sama, namun ia hanya disyariatkan pada barang yang mengalami perubahan dan lain sebagainya.

2. Khiyar Syarat

Menurut ijma’ ulama, khiyar ini berlaku bagi para pihak yang bertransaksi, satu pihak kepada pihak lain, atau berlaku untuk orang lain yang tidak terlibat dalam transaksi -menurut pendapat azhar- selama tiga hari sesuai kesepakatan pihak lain dalam segala jenis jual beli. Terkecuali bagi para pihak yang bertransaksi mengajukan syarat serah terima di majelis akad, seperti jual beli barang ribawi dan akad pemesanan. Sebab, dalam dua akad ini tidak diperbolehkan mengajukan syarat khiyar terhadap salah satu pihak karena tidak memungkinkan adanya penangguhan. Sementara khiyar sendiri unsur ghararnya lebih besar dari itu.

Ketentuan hukum khiyar syarat akan dipaparkan di bawah ini.

a. Masa Khiyar Syarat

Khiyar syarat boleh dilakukan dalam jangka waktu tertentu yang tidak melebihi tiga hari. Bila khiyar syarat melebihi tiga hari, jual beli hukumnya batal. Khiyar ini boleh kurang dari tiga hari, sesuai dengan hadits Ibnu Umar ra. Dia berkata, “Aku mendengar seorang pria kaum Anshar mengadu kepada Rasulullah bahwa dia tertipu (mengalami kerugian) dalam jual beli. Rasulullah saw bersabda kepadanya, “Bila kamu telah yakin mengadakan juai beli, katakanlah, Tidak ada khilabah. Kamu berhak mengajukan khiyar setiap kali melakukan pembelian barang selama tiga hari.” Khilabah artinya mengalami kerugian dan teperdaya.

Seperti disinggung dalam hadits di atas, hak khiyar yang dimiliki pembeli ditetapkan berdasarkan nash hadits, dan hukum ini diqiyaskan pada penjual. Hadits juga mengindikasikan pensyaratan khiyar maksimal tiga hari. Lebih dari itu tidak diperkenankan, sebab kebutuhan menuntut hal tersebut. Masa khiyar yang disyaratkan terhitung sejak transaksi yang mencantumkan syarat, seperti penangguhan penyerahan barang.

b. Penguasaan Barang pada Masa Khiyar

Menurut pendapat yang azhar, apabila hak khiyar ada pada penjual maka kepemilikan barang tetap dipegang penjual; apabila hak khiyar ada pada pembeli maka barang dipegang pembeli; dan bila hak khiyar ada pada kedua belah pihak, barang ditangguhkan. Jika jual beli telah sempurna, sudah jelas barang menjadi milik pembeli terhitung sejak tanggal disepakatinya transaksi. Namun, jika jual beli belum sempurna maka barang tetap menjadi milik penjual.

c. Membatalkan dan Meneruskan Akad

Pembatalan dan meneruskan akad dapat terjadi pada masa khiyar dengan ungkapan yang mengarah terhadap keduanya. Pada saat membatalkan akad, pembeli atau penjual menggunakan kalimat, “Aku membatalkan jual beli,” “Aku telah mencabut kesepakatan jual beli,” “Aku ambilalih kembali barang,” atau “Aku kembalikan uang pembelian.” Pada saat meneruskan akad, seseorang dapat berkata, “Aku teruskan jual beli,” “Transaksi aku teruskan,” atau “Aku tetapkan jual beli,” dan ungkapan sejenis lainnya.

Menurut pendapat ashah, penjualan barang oleh pembeli atau menjual barang yang telah dibeli merupakan bentuk kesepakatan meneruskan pembelian. Sebab, tindakan tersebut mengindikasikan bahwa dia menghendaki barang berada di tangannya. Adapun penawaran jual beli dan mewakilkan transaksi pada masa khiyar bukan merupakan pembatalan akad dari pihak penjual, bukan pula kesepakatan meneruskan akad dari pihak pembeli. Sebab, kedua hal tersebut tidak mengindikasikan bahwa pihak penjual tidak mempertahankan barang dan pihak pembeli mempertahankannya. Terkadang hal tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi barang yang diserahkan, untuk mengetahui apakah ia memberi keuntungan atau justru menimbulkan kerugian.

3. Khiyar Aib

Khiyar aib termasuk jenis khiyar naqishah (berkurangnya nilai penawaran barang). Khiyar aib berhubungan dengan ketiadaan kriteria yang diduga sebelumnya. Dugaan itu timbul dari pemenuhan barang secara umum, kesanggupan memenuhi syarat, atau tindakan penipuan.

Pemenuhan barang secara umum adalah sesuatu yang dapat diduga terjadi secara umum, yaitu terhindar dari cacat. Dugaan tersebut memicu adanya khiyar aib. Di bawah ini akan dijelaskan ketentuan hukum, syarat dan batasan khiyar aib.

a. Definisi dan Pensyariatan Khiyar Aib

Khiyar aib merupakan hak pembatalan jual beli dan pengembalian barang akibat adanya cacat dalam suatu barang yang belum diketahui baik aib itu ada pada waktu transaksi atau baru terlihat setelah transaksi selesai disepakati sebelum serah terima barang.

Menurut ijma’ ulama, pengembalian barang karena cacat boleh dilakukan pada waktu akad berlangsung, sebagaimana telah disinggung dalam beberapa hadits. Di antaranya yaitu hadits ‘Uqbah bin Amir ra dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah bersabda, ‘Seorang muslim adalah saudara muslim lainnya. Seorang muslim tidak halal menjual barang yang cacat kepada saudaranya, kecuali dia menjelaskan cacat tersebut kepada saudaranya.'”

Abu Hurairah ra meriwayatkan bahwa Nabi saw bertemu dengan seorang penjual makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalam makanan tersebut. Ternyata makanan dalam keadaan basah, lalu beliau berkata, “Barang siapa melakukan penipuan kepada kami, dia tidak termasuk golongan kami.

Penjual yang mengetahui bahwa barang dagangannya dalam keadaan cacat, dia tidak boleh menjualnya sebelum menjelaskannya demi menghindari penipuan, sesuai dengan hadits di atas.

Terakhir hadits Aisyah ra, “Seorang lelaki membeli budak dari seseorang. Setelah budak itu menetap bersamanya beberapa lama dia menemukan cacat dalam diri budak tersebut. Pria itu mengadukan hal tersebut kepada Rasulullah. Budak itu pun akhirnya dikembalikan kepada penjualnya.”

Aib yang baru terjadi setelah akad dan sebelum serah terima, diqiyaskan dengan aib yang bersamaan dengan akad karena hal tersebut murni menjadi tanggung jawab penjual. Alasan lain, pembeli menyerahkan uang sebagai pengganti barang yang utuh, sehingga ketika dia menemukan fakta yang berbeda dengan hal tersebut, persoalan jual beli ditinjau kembali karena terdapat sesuatu yang merugikan.

Penjual yang mengetahui barang dalam kondisi cacat, dia harus menjelaskannya. Jika tidak menjelaskannya, dia telah melakukan tindakan penipuan. Namun, hukum jual beli itu tetap sah. Di sisi lain, ketika pembeli melihat cacat pada suatu barang yang masih berada pada penjual, dia boleh mengembalikan barang tersebut.

b. Batasan Aib yang Memperbolehkan Pengembalian Barang

Cacat atau aib jumlahnya sangat banyak. Batasan aib yaitu segala hal yang mengurangi wujud barang dagangan atau mengurangi nilai barang yang dapat menghilangkan penawaran yang layak, sedangkan pada barang lain yang sejenis tidak terdapat cacat tersebut. Dalam kondisi demikian barang boleh dikembalikan, seperti baju yang sobek, gandum yang membusuk, kaca yang pecah, bejana yang bocor, hewan yang tidak mau ditunggangi dan suka menggigit, atau hewan yang suka menyepak karena semua itu dapat mengurangi harga.

c. Syarat-Syarat Pengembalian Barang

Barang dagangan boleh dikembalikan dengan syarat sebagai berikut:

1. Aib sudah ada sejak barang berada pada penjual, baik bersamaan dengan akad atau sebelum barang diserahkan. Oleh karena itu, apabila aib baru tampak ketika barang telah diterima pembeli, tidak ada lagi hak khiyar, kecuali aib itu diprediksi berdasarkan suatu faktor yang ada sebelum barang diserahkan atau transaksi dilakukan, sementara pembeli tidak mengetahui cacat tersebut.

2.           Pada umumnya, jenis barang tersebut tidak terdapat cacat karena semua barang yang dijual biasanya dalam kondisi utuh dan baik.

3.           Barang belum dimanfaatkan. Apabila pembeli telah menggunakan kendaraan untuk bepergian, membiarkan pelana di atas punggung hewan, atau memakaikan kain alas pelana, hak pengembalian barang batal karena tindakan itu menunjukkan bahwa pembeli memang menyukai barang tersebut. Pembiaran tersebut dijadikan sebagai bentuk pemanfaatan barang karena bila pembeli tidak membiarkan pelana di atas punggung hewan, pasti dia tidak membawanya atau membebaninya. Lain halnya dengan menaiki hewan liar yang sulit dituntun dan dikendalikan, dalam kasus ini dinyatakan adanya udzur karena suatu keperluan. Artinya, kita boleh mengembalikan hewan meskipun telah menungganginya. Apabila hewan tidak sulit dinaiki, maka tidak dapat dikategorikan udzur.

4. Pembeli segera memberitahukan cacat yang baru terlihat kepada penjual agar penjual menentukan pilihan antara mengambil kembali barang atau membiarkannya ditambah uang kompensasi sebagai ganti kekurangan. Apabila pembeli menunda pemberitahuan itu tanpa alasan yang jelas, dia tidak berhak mengembalikan barang dan tidak berhak menuntut uang kompensasi.

d. Hukum Cacat yang Lama dan yang Baru Terjadi

Seorang pembeli mempunyai hak mengembalikan barang yang cacatnya telah lama dan membatalkan jual beli secara spontan, kecuali dia rela atau menerima kondisi barang tersebut. Jika pembeli tidak rela dengan kondisi barang yang cacat tersebut, dia berhak menuntut sejumlah kompensasi (arsy) akibat aib tersebut, dan barang tidak boleh dikembalikan.

Seandainya pembeli melihat ada aib setelah barang mengalami kerusakan atau setelah munculnya cacat yang lain saat barang berada padanya, dia hanya berhak menuntut kompensasi dan dilarang mengembalikan barang.

Namun, jika pembeli mengetahui cacat setelah dia kehilangan hak milik atas barang, melalui jual beli atau akad lainnya, seperti hibah, saat itu juga dia tidak berhak menuntut kompensasi.

Apabila penjual rela dengan cacat yang terjadi ketika barang berada pada pembeli, pembeli tidak berhak menuntut kompensasi atas cacat yang telah lama. Akan tetapi, dia diperkenankan memilih antara mengembalikan barang, mengambil kembali uangnya, atau merelakannya tanpa kompensasi.

Apabila cacat terjadi ketika barang berada pada pembeli yang hanya dengan cacat tersebut dapat diketahui keberadaan cacat yang lama, seperti pecahnya telur burung unta, keroposnya buah kelapa, dan berlubangnya buah semangka yang berulat, maka barang dikembalikan kepada pemiliknya, dan dia tidak wajib memberikan kompensasi, menurut pendapat azhar.

Apabila penjual dan pembeli bersengketa perihal cacat yang telah lama, pengakuan penjual dibenarkan disertai sumpah karena hukum asalnya barang tidak cacat.

Tambahan yang menyatu dengan barang, seperti penggemukan dan pembesaran batang pohon, pengembaliannya mengikuti sumber asalnya karena ia tidak mungkin dipisah. Sementara itu tambahan yang terpisah dari barang pokok seperti anak dan upah, tidak menghalangi pengembalian barang. Tambahan tersebut menjadi milik pembeli, baik ia dikembalikan setelah serah terima atau sebelumnya, menurut pendapat ashah.

Aisyah ra meriwayatkan bahwa seorang lelaki membeli hamba sahaya dari seseorang. Setelah budak itu tinggal bersamanya beberapa lama, ternyata dia mendapati budak itu cacat. Dia lantas mengadukan masalah itu kepada Rasulullah saw lalu beliau mengembalikan budak tersebut kepada penjualnya. Si penjual mengeluh, “Ya Rasulullah, hamba sahayaku telah dipekerjakan.” Beliau berkata, “Hasil tambahan merupakan jaminan Dalam riwayat lain, “Penghasilan merupakan jaminan.” Maksudnya keuntungan merupakan pengganti.

Artinya, segala manfaat yang ada dalam barang dagangan menjadi milik pembeli sebagai kompensasi bilamana barang mengalami kerusakan. Manfaat tersebut sebagai jaminannya, sementara soal harga diqiyaskan dengan barang tersebut.

Pelayanan dan lainnya tidak menghalangi pengembalian barang karena itu merupakan hak pembeli.

Tashriyah

Tashriyah termasuk salah satu cacat yang menetapkan adanya pembatalan akad. Tashriyah yaitu tidak memerah susu unta, susu kambing, atau susu sapi secara sengaja selama beberapa waktu sebelum dijual agar pembeli mengira hewan itu memiliki banyak air susu.

Tashriyah hukumnya haram karena mengandung unsur penipuan terhadap pembeli. Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadits yang berbunyi, “Jangan mengumpulkan unta dan kambing tanpa diperah air susunya. Siapa yang membelinya setelah turun larangan tersebut, dia berhak memilih dua hal setelah unta dan kambing itu diperah. Apabila si pembeli rela dengan hewan tersebut, dia menahannya; dan bila tidak menyukainya, dia boleh mengembalikannya ditambah satu sha’ kurma.” Hewan selain unta dan kambing diqiyaskan terhadap keduanya sebab adanya kesamaan tindakan penipuan.

Di samping haram, tashriyah menetapkan adanya hak khiyar secara spontan, seperti khiyar aib. Apabila sapi dan kambing dikembalikan setelah air susunya mengalami kerusakan, atau kedua belah pihak tidak suka jika barang dikembalikan, maka barang itu dikembalikan ditambah satu sha’ kurma.

Apabila harga satu sha’ kurma melebihi harga susu, dia harus mengganti susu yang ada pada saat akad, sesuai dengan penjelasan hadits di atas. Acuannya yaitu kurma yang biasa dikonsumsi suatu daerah seperti halnya zakat fitrah. Menurut satu pendapat, satu sha’ makanan pokok sudah mencukupi, sebagaimana disinggung dalam banyak riwayat. Menurut pendapat ashah, penambahan satu sha’ tersebut tidak perlu melihat sedikit atau banyaknya air susu yang rusak, sesuai makna tekstual hadits dan untuk meredam sengketa antara dua pihak yang mengadakan akad.

Menurut pendapat ashah, hak khiyar akibat tashriyah tidak hanya terjadi pada hewan ternak, tetapi berlaku umum untuk semua jenis hewan yang halal dimakan termasuk keledai betina yang jinak (atan). Hal tersebut diulas dalam hadits riwayat Muslim, “Siapa yang membeli hewan yang dibiarkan tanpa diperah susunya…,” dalam riwayat al-Bukhari, “Siapa yang membeli hewan yang air susunya dibiarkan berkumpul (muhaffalah).” Satu sha’ kurma tidak bisa dijadikan pengganti susu keledai betina yang jinak, sebab ia najis yang tidak boleh diperjualbelikan.

Khiyar aib juga berlaku dalam penjual air dalam kasus penyumbatan saluran irigasi dan saluran pada mesin yang berfungsi sebagai tenaga penggerak. Kasus ini diqiyaskan dengan tashriyah karena terdapat unsur penipuan.

e. Faktor yang Menuntut Pembatalan Akad

Faktor tersebut di antaranya yaitu pembeli divonis bangkrut, menghadang rombongan pedagang di tengah perjalanan, uang milik pembeli berada jauh mencapai jarak yang memperbolehkan qashar shalat, penjualan yang dilakukan oleh orang sakit karena sayang terhadap ahli waris atau pihak lain yang melebihi sepertiga harta peninggalan tanpa izin dari ahli waris.

Demikian halnya pembatalan akad dengan menarik kesepakatan jual beli (iqalah) yang diperbolehkan. Bahkan menganulir kesepakatan dari orang yang menyesal melakukan jual beli hukumnya sunah, sesuai dengan hadits, “Barang siapa menganulir kesepakatan akad dengan orang yang menyesal, Allah akan menghapus kesalahannya,” (HR. Abu Dawud).

Shighat iqalah yaitu “Kami menganulir kesepakatan,” atau “Kami membatalkan akad.” Atau salah satu pihak berkata, “Aku menganulir kesepakatan akad denganmu,” lalu pihak lain berkata, “Aku terima,” dan ungkapan sejenisnya.

Iqalah merupakan bentuk pembatalan akad, menurut salah satu dalam dua pendapat azhar. Pembatalan akad terhitung sejak tanggal terjadinya pembatalan.

Iqalah boleh dilakukan dalam akad pemesanan; dalam barang dagangan sebelum diserahkan; pada sebagian barang dagangan dan sebagian barang pesanan, dengan syarat bagian tersebut dapat diketahui secara pasti; dan dalam kasus ketika kedua belah pihak bersengketa soal harga setelah kesepakatan dianulir. Menurut pendapat yang ashah gugatan penjual dapat dibenarkan. Apabila mereka bersengketa mengenai ada-tidaknya iqalah, maka yang dibenarkan adalah pihak yang menolak gugatan.

Ahli waris boleh menganulir kesepakatan akad setelah meninggalnya kedua pihak yang bertransaksi.

4. Jenis Khiyar Lainnya

Jenis-jenis khiyar yang lainnya adalah sebagai berikut.

1)  Khiyar akibat menghadang rombongan pedagang di tengah perjalanan, ketika ternyata harga barang lebih tinggi daripada harga yang ditetapkan penadah, sebagaimana disinggung dalam hadits al-Bukhari dan Muslim.

2)  Khiyar akibat pemisahan akad (tafriq ash-shafqah), seperti rusaknya salah satu dari kedua barang sebelum serah terima, saat permulaan akad seperti penjualan barang dagang berikut minuman keras, dan saat pembeli tidak mengetahui kondisi sebenarnya: bahwa dia harus membedakan akad.

Jika pembeli mengetahui kondisi sebenarnya, atau pemilahan kedua barang itu sebab hukum yang berbeda, seperti jual beli dan akad sewa maka tidak ada khiyar, misalnya seseorang berkata, “Aku jual tanah ini dan kusewakan rumahku kepadamu,” atau akad sewa dengan akad pemesanan, atau syirkah dengan qiradh. Praktik tersebut sah. Harga yang telah disepakati dialokasikan pada harga barang yang disewakan dilihat dari segi upah dan harga barang yang diperjualbelikan atau harga barang pesanan.

3) Khiyar akibat tidak terpenuhinya kriteria barang yang ditetapkan dalam akad. Maksudnya, kriteria substansi barang, bukan kriteria yang di luar substansi.

4) Khiyar karena tidak mengetahui telah terjadi pengghashaban, meskipun sebenarnya dia mampu mengambil barang yang telah disepakati dalam akad dari pengghashab. Namun, ini dilakukan demi menghindari dampak yang merugikan.

5) Khiyar akibat mendadak kesulitan mengambil barang yang telah disepakati dalam akad, padahal tahu ia telah dighashab. Dari alasan tersebut dapat diketahui bahwa khiyar ini terjadi akibat kesulitan serah terima, sebab pengingkaran atau penyebab yang lain.

5) Khiyar karena tidak mengetahui bahwa barang yang dijual sedang disewakan atau ditanami palawija yang tidak termasuk dalam penjualan seperti gandum. Dalam kondisi demikian, pembeli telah dirugikan.

7)   Khiyar karena menolak memenuhi syarat yang dibenarkan, seperti syarat gadai atau syarat penjaminan jual beli, bukan dalam hal penolakan memenuhi syarat tertentu seperti memetik buah-buahan sebelum tiba masa panen, meskipun inisiatif tersebut bukan dari pemilik pohon. Kasus terakhir ini tidak mensyariatkan khiyar. Bahkan pihak yang dikenai syarat tersebut (memetik buah) ditekan untuk memenuhi, bila buah-buahan dijual kepada selain pemilik pohon. Sebaliknya, dia tidak harus melaksanakan syarat tersebut, bila buah-buahan itu dijual kepada pemilik pohonnya.

8) Khiyar akibat adanya sumpah dalam suatu kasus ketika kedua belah pihak telah menyepakati keabsahan akad, namun berbeda pendapat dalam aplikasinya. Keduanya atau salah satu pihak atau hakim (jika kedua belah pihak saling tidak suka) dapat membatalkan akad.

9) Khiyar bagi pembeli akibat tercampurnya buah-buahan yang dijual dengan buah-buahan yang baru dipetik sebelum pengosongan hak milik dan penjual tidak menghibahkan buah-buahan yang baru tersebut kepada pembeli. Apabila penjual menghibahkannya maka hak khiyar otomatis gugur karena kondisi yang dapat merugikan telah hilang.

10)Khiyar akibat kesulitan melunasi pembayaran, misalnya pembeli kesulitan mendapatkan uang, sementara barang masih berada di tangannya. Khiyar jenis ini telah disinggung dalam hadits al-Bukhari dan Muslim.

11)Khiyar akibat perubahan kondisi barang sebelum akad, meskipun bukan cacat.

12)Khiyar akibat rusaknya buah-buahan, sebab penjual membiarkan pohon tanpa disiram setelah penyerahan hak milik.

Demikian penjelasan tentang Jual Beli yang Kami kutip dari Buku al-Fiqhu asy-Syafi’iy al-Muyassar, karya Prof. Dr. Wahbah Zuhaili

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya

Dua Macam Berpikir, Karena Iman ...
الْفِكْرَةُ فِكْرَتَانِ فِكْرَةُ تَصْدِيْقٍ وَإِيْمَانٍ وَفِكْ...
Berpikir Adalah Pelita Hati
الْفِكْرَةُ سِرَاجُ الْقَلْبِ فَإِذَا ذَهَبَتْ فَلَا إِضَاءَةَ...
Pikirkan Makhluk-Nya
الْفِكْرَةُ سَيْرُ الْقَلْبِ فِى مَيَادِيْنِ الْأَغْيَارِ Berp...
Sangat terhina, waktu kosong tap...
الْخِذْلَانُ كُلَّ الْخِذْلَانِ اَنْ تَتَفَرَّغَ مِنَ الشَّوَا...
Orang Yang Diberkati Umurnya
مَنْ بُوْرِكَ لَهُ فِى عُمْرِهِ اَدْرَكَ فِى يَسِيْرٍ مِنَ الز...
Ada kalanya, Umur Panjang Tapi K...
رُبَّ عُمْرٍ اِتَّسَعَتْ امَادُهُ وَقَلَّتْ اَمْدَادُهُ وَرُبّ...

Anggota DINULQOYIM