Ijarah (Sewa)

Ijarah (Sewa)

1. Definisi dan Pensyariatan Ijarah

Ijarah secara etimologis berarti “upah” dan “memberi pekerjaan”. Allah SWT berfirman, “Maka akan Kami berikan pahala yang besar kepadanya.” (QS. an-Nisa [4]: 74). Lalu kata ini menjadi popular sebagai istilah suatu akad.

Sedangkan  ijarah  menurut syara’ adalah akad yang berisi pemberian suatu manfaat berkompensasi dengan syarat-syarat tertentu. Ijarah bisa juga didefinisikan sebagai akad atas manfaat yang dikehendaki, diketahui, dapat diserahkan, dan bersifat mubah dengan kompensasi yang diketahui.

Penjelasan Per Definisi                                                      

“Manfaat” mengecualikan pemberian berbentuk barang. “Yang dikehendaki” mengesampingkan manfaat yang tidak berarti, seperti penjual atau pembeli yang menyewakan kata yang mudah. “Diketahui” mengecualikan akad qiradh (penyertaan modal dengan sistem bagi hasil) dan akad ju’alah atas pekerjaan yang belum jelas, “Dapat diserahkan” mengecualikan sesuatu yang tidak dapat diserahkan, yaitu mahkota perempuan (vagina). “Kompensasi” mengecualikan hibah dan wasiat atas manfaat, akad syirkah, dan ijarah. “Yang diketahui” untuk mengecualikan akad musaqah dan ju’alah atas pekerjaan yang pasti dengan kompensasi yang tidak jelas, seperti haji dengan biaya yang tidak jelas dan petunjuk orang-orang adil tentang jenis kapal terbang pembom untuk memerangi orang-orang kafir.

 Dasar hukum pensyariatan ijarah atas manfaat yang mubah adalah firman Allah  SWT, “Kemudian jika mereka menyusui (anak-anak) kalian maka berikanlah imbalannya kepada mereka,” (QS. ath-Thalaq [65]: 6). Dalil yang bisa diambil dari ayat ini adalah menyusui anak tanpa disertai akad merupakan pemberian cuma-cuma yang tidak mengharuskan imbalan. Karena yang mewajibkan adanya imbalan dalam praktik tersebut hanyalah pengucapan akad secara jelas.

Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan, “Rasulullah berbekam dan memberikan imbalan kepada orang yang membekam.”

Al-Bukhari meriwayatkan, “Rasulullah dan Abu Bakar ash-Shiddiq pernah mempekerjakan seorang lelaki bani ad-Dail yang bernama Abdullah bin al-Uraiqith.”

Imam Muslim meriwayatkan, “Rasulullah melarang akad mujara’ah (bagi hasil dengan bibit dari pemilik tanah) dan menganjurkan ijarah.”

Ibnu Majah dan al-Baihaqi meriwayatkan, “Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering.

Dalam sebuah riwayat disebutkan, “Ali pernah bekerja kepada seorang Yahudi. Dia mengambil air untuk orang Yahudi tersebut. Setiap satu timba, dia diberi imbalan sebiji kurma. Dia mencapai empat puluh timba lebih.”

Sa’id bin al-Musayyab meriwayatkan dari Sa’ad , dia berkata, “Kami menyewakan tanah dengan imbalan beberapa suq palawija yang ditanam di tanah tersebut. Rasulullah melarang tindakan tersebut dan memerintahkan kami untuk menyewakan tanah dengan uang sewa berupa emas atau perak.

Abu Umamah at-Taimi meriwayatkan, “Aku berkata kepada Ibnu Umar, ‘Kami adalah kaum yang hidup dengan cara menyewakan tanah. Namun, kaum lainnya menganggap haji kami (yang dibiayai dengan hasil sewa tanah tersebut) tidak sah.’ Ibnu Umar berkata, ‘Bukankah kalian membaca talbiyah dan melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah?! Dahulu ada seorang lelaki menemui Rasulullah dan menanyakan hal yang sama, seperti yang kau tanyakan kepadaku. Beliau belum menjawabnya sampai akhirnya turunlah ayat, ‘Bukanlah suatu dosa bagi kalian mencari karunia dari Rabb kalian (QS. al-Baqarah [2]: 198). Lalu beliau membacakan ayat tersebut kepada lelaki itu.”

Selain dalil naqli di atas, kebutuhan manusia mendesak terhadap manfaat tempat tinggal, kendaraan, pelayan, peralatan, dan sebagainya mendorong adanya akad ijarah, sama halnya seperti benda. Ketika akad jual beli benda diperbolehkan, tentu akad ijarah pun diperbolehkan juga, sebagaimana diperkenankannya akad salam dan akad-akad gharar lainnya.

2. Sifat Ijarah, Pensyaratan Khiyar dalam Ijarah, serta Penyewaan dan Penjualan Barang yang Disewakan

Ketika proses perjanjian ijarah telah sempurna maka kesepakatan itu bersifat tetap (statusnya tidak berubah). Masing-masing pihak yang mengadakan akad tidak berhak membatalkan akad secara sepihak kecuali ditemukan cacat.

Akad ijarah yang berjangka waktu tidak boleh menyertakan syarat khiyar, karena khiyar mencegah penggunaan hak. Hal ini menafikan keabsahannya. Allah SWT berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji,” (QS. al-Ma’idah [5]: 1). Sedangkan khiyar majelis, sebagaimana pendapat yang dirajihkan Imam Nawawi, dapat diberlakukan karena khiyar majelis berlangsung relative sebentar. Masing-masing pihak boleh meniadakannya.

 Penyewa berhak menyewakan barang sewaan ketika dia telah menerimanya karena dia memiliki hak pakai barang tersebut. Menurut pendapat azhar, orang yang menyewakan boleh menjual barang sewaan kepada selain penyewa, dan akad ijarahnya tidak batal, baik barang itu dijual kepada penyewa atau orang lain. Karena penetapan akad atas manfaat tidak menghalangi penjualan suatu barang.

 3. Rukun dan Syarat Ijarah

Rukun ijarah ada empat, yaitu dua belah pihak yang mengadakan akad, shighat ijarah, imbalan (ujrah), dan hak pakai (manfaat).

1) Dua belah pihak yang mengadakan akad

Pihak pertama disebut orang yang menyewakan (mu’jir) dan pihak kedua disebut penyewa (musta’jir) Keduanya harus memenuhi persyaratan yang berlaku bagi penjual dan pembeli. Di antaranya mereka harus cakap, artinya masing-masing pihak sudah baligh dan mampu menata agama dan mengolah kekayaannya dengan baik. Dengan demikian, ijarah yang dilakukan oleh anak-anak -meskipun dia telah mempunyai pengetahuan tentang itu, orang gila, dan orang yang dicekal untuk membelanjakan hartanya karena bodoh, meskipun akad tersebut mendatangkan keuntungan, hukumnya tidak sah.

Namun demikian, orang kafir sah melakukan akad ijarah dengan seorang muslim, seperti yang dipraktikkan oleh Ali tentang ijarah dalam bentuk tanggungan. Dengan kata lain, ijarah hanya sah dilakukan oleh orang yang diperkenankan membelanjakan hartanya karena ijarah merupakan akad yang berorientasi pada keuntungan, seperti halnya jual beli.

Persyaratan berikutnya adalah mu’jir mampu menyerahkan manfaat barang. Karena itu, tidak sah hukumnya menyewakan barang ghashaban kepada orang yang tidak mampu mengambil alih barang tersebut setelah kesepakatan akad. Begitu pula, tidak sah menyewakan tanah gersang untuk bercocok tanam, yaitu tanah yang tidak bisa menyerap air, baik air hujan musiman atau lelehan air salju dari atas bukit.

Hukum barang yang tidak boleh disewakan karena larangan syar’i sama dengan larangan yang bersifat konkret, seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Jadi, menyewa jasa untuk mencabut gigi yang sehat, dan menyewa jasa wanita haid untuk merawat masjid hukumnya tidak sah. Demikian juga dengan menyewa jasa istri orang lain untuk menyusui atau pekerjaan lain tanpa izin suaminya, hukumnya tidak sah, menurut pendapat ashah.

2) Shighat Ijarah

Yaitu ijab dan qabul sebagai manifestasi dari perasaan suka sama suka, dengan catatan keduanya terdapat kecocokan atau kesesuaian. Qabul diucapkan selesai pernyataan ijab tanpa jeda, seperti halnya dalam jual beli.

Contoh pernyataan ijab dan qabul, misalnya mu’jir mengucapkan, “Aku sewakan bejana ini kepadamu,” atau “Aku serahkan hak pakai barang ini kepadamu selama setahun dengan uang sewa sekian,” lalu penyewa berkata, “Aku terima,” atau “Aku sewa.”

Menurut pendapat ashah, ijarah sah dengan ucapan, “Aku menyewakan manfaat barang ini kepadamu,” dan tidak sah dengan redaksi, “Aku jual manfaat barang ini kepadamu.” Karena istilah “jual beli” digunakan untuk mengalihkan hak kepemilikan atas barang, tidak berlaku dalam pengalihan manfaat. Sebaliknya jual beli pun tidak sah dengan redaksi ijarah. Sementara itu, kata “membeli” sama dengan kata “menjual”.

3) Imbalan (Ujrah)

Dalam hal sewa menyewa barang yang berwujud (ijarah ‘ain), disyaratkan upah harus diketahui jenis, kadar, dan sifatnya, layaknya harga dalam akad jual beli. Karena ijarah merupakan akad yang berorientasi keuntungan, yaitu tidak sah tanpa menyebutkan nilai kompensasi layaknya jual beli.

Apabila imbalan tersebut berupa barang yang berwujud, musta’jir cukup dengan melihatnya, meskipun itu diperuntukkan sebagai kompen­sasi manfaat tertentu atau dalam bentuk tanggungan. Adapun keabsahan haji lewat undian (hajj bir rizq) karena itu termasuk jenis akad ju’alah yang memberikan toleransi pemberian imbalan yang nilainya tidak pasti.

Adanya persyaratan upah harus diketahui, berakibat terhadap ketidaksahan akad sewa rumah dengan kompensasi mu’jir harus merawatnya. Misalnya seperti, “Aku sewakan rumah ini kepadamu dengan imbalan kamu harus merawatnya atau kompensasi senilai biaya yang cukup untuk merawatnya.” Alasannya perbuatan bagian dari imbalan, sementara bentuk perbuatan sendiri masih samar, sehingga imbalan pun menjadi tidak transparan. Berbeda ketika mu’jir menyewakan rumah kepada musta’jir dengan harga beberapa dirham yang telah pasti dan tanpa syarat, kemudian dia mengizinkan penyewa untuk mengalokasikan uang tersebut untuk merawat rumah, maka akad ini sah.

Menyewakan alat transportasi berupa hewan selama satu bulan, misalnya, dengan imbalan memberi makan hewan tersebut, hukumnya tidak sah. Begitu juga tidak sah menyewa tukang jagal untuk memotong kambing dengan upah kulitnya, atau menyewa jasa penggilingan gandum dengan upah setengah atau seperempat tepung, atau dedaknya. Pelarangan ini, pada kasus pertama karena ketebalan kulit tidak diketahui, sedang pada kasus kedua karena kadar tepung dan dedak tidak diketahui secara pasti, juga sebab tidak mampu membayar upah secara tunai.

Ad-Daruquthni dan perawi lain meriwayatkan, “Rasulullah melarang sewa-menyewa dengan upah setakar tepung.

Sementara itu, menyewakan manfaat suatu barang dengan imbalan manfaat sejenis atau berbeda jenis hukumnya boleh, sebab manfaat dalam akad ijarah statusnya sama dengan barang. Dan barang boleh diperjual-belikan dengan barang sejenis, sama halnya dengan manfaat.

Uang sewa menjadi hak milik mu’jir yang dilindungi hukum dan sepanjang waktu, begitu akad ijarah disepakati. Artinya ketika masa penyewaan telah habis, kompensasi tersebut tetap menjadi haknya. Jadi kepemilikan mu’jir atas uang tersebut sebagai hasil penyewaan barang telah berkekuatan hukum tetap.

Serah terima ujrah dalam sewa menyewa barang secara langsung tidak wajib dilakukan di tempat akad. Berbeda dengan akad ijarah dalam bentuk tanggungan. Dengan demikian, musta’jir berhak atas hak guna pakai barang yang telah disepakati dalam akad. Hak pakai barang menjadi miliknya dengan bukti dia boleh memanfaatkan barang tersebut setelah terjadi kesepakatan akad.

4) Hak Pakai (Manfaat)

Manfaat barang yang disewakan, seperti rumah misalnya, harus memenuhi tujuh syarat, baik sewa-menyewa tersebut secara langsung maupun dalam tanggungan. Ketujuh syarat itu adalah sebagai berikut.

Pertama, manfaat barang mempunyai nilai ekonomis yang layak mendapat imbalan sebagai kompensasi penyewaan. Misalnya seperti mengontrakkan rumah sebagai tempat tinggal, dan meminjamkan minyak kesturi atau jenis parfum lainnya untuk dihirup aromanya.

Berdasarkan syarat di atas maka menyewakan satu buah apel untuk dihirup aromanya hukumnya tidak sah, karena aroma satu buah apel aromanya hambar tidak bisa dimanfaatkan sebagai parfum. Buah apel status hukumnya sama seperti biji gandum dalam akad jual beli. Jika apel tersebut berjumlah sangat banyak, ia sah disewakan karena mempunyai nilai ekonomis, yakni aroma yang wangi.

Penyewaan jasa makelar untuk menarik minat pembeli, hukumnya tidak sah, meskipun dapat mempercepat barang dagangan laku, karena perkataan tidak mempunyai nilai ekonomis.

Demikian juga tidak sah menyewakan dirham dan dinar untuk menghias toko dan sejenisnya, dan menyewakan anjing yang terlatih untuk berburu, menurut pendapat yang ashah. Karena manfaat menghias toko menggunakan uang emas atau perak tidak mempunyai nilai ekonomis, sehingga tidak bisa dikompensasikan dengan uang. Berbeda dengan kasus menyewakan emas dan perak sebagai hiasan. Alasan kasus kedua, karena fisik anjing tidak mempunyai nilai ekonomis, begitu pula dengan manfaatnya.

Menurut pendapat shahih, menyewakan hewan pejantan untuk membuahi hewan betina hukumnya tidak sah, sesuai dengan hadits Ibnu Umar, “Rasulullah melarang penyewaan sperma pejantan (‘asbul fahl).” Alasannya, sperma binatang tidak mempunyai nilai ekonomis sama seperti bangkai dan darah.

Kedua, manfaat barang yang disewakan tersebut mubah menurut syara. Jadi tidak sah menyewakan manfaat yang dilarang agama, seperti menyewakan jasa penari atau penyanyi yang diharamkan, seperangkat alat musik, menyewakan kedai untuk pesta minuman keras dan narkoba atau sejenisnya, atau mengangkut minuman bukan untuk dimusnahkan.

Ketiga, mu’jir mampu menyerahkan manfaat barang, sebagaimana telah disinggung di muka dalam bahasan syarat mu’jir.

Keempat, manfaat diketahui oleh kedua pihak yang mengadakan akad, meskipun sekilas. Masing-masing pihak mengetahui manfaat barang yang disewakan dari sisi fisik, sifat, dan kadarnya. Karena itu, menyewakan salah satu dari dua rumah, dua kedai, atau dua macam barang, hukumnya tidak sah. Begitu pula menyewakan barang yang tidak terlihat dan menyewakan tanpa batas waktu, kecuali masuk toilet umum, hukumnya boleh menurut ijma’ ulama.

Kelima, pemanfaatan barang sewaan dibatasi dengan jangka waktu tertentu. Akad ijarah menggunakan jangka waktu yang tidak jelas hukumnya tidak sah. Misalnya mu’jir berkata, “Tempatilah rumah ini selama kamu mau,” “Tanamilah tanah ini,” atau “Dirikanlah bangunan di atasnya.” Sebab, ketidakjelasan memicu perselisihan.

Keenam, musta’jir belum mengambil manfaat barang tersebut.

Ketujuh, objek akad ijarah adalah manfaat barang itu tersendiri. Penjelasan lebih akan diulas dalam pembahasan selanjutnya.

Kesimpulan

Menyewakan setiap barang yang bisa dimanfaatkan tanpa mengurangi wujud bendanya hukumnya sah. Dengan catatan, pemanfaatan tersebut dibatasi oleh salah satu syarat, waktu atau fungsi.

Tujuan akad ijarah yaitu pemanfaatan nilai guna barang. Itulah fungsi utama ijarah, menurut jumhur ulama. Seandainya tujuan utamanya adalah esensi sebuah benda, pasti tidak diperkenankan menggadaikan barang sewaan dan barang gadaian. Namun demikian, manfaat tidak dapat dipisahkan dari benda.

Kadar Manfaat Barang yang Disewakan

Kadar manfaat barang adakalanya diukur dengan waktu, fungsi, atau tempat, keluasan, dan lain sebagainya. Kadar manfaat yang hanya dibatasi waktu misalnya setahun atau sebulan, seperti menyewakan rumah, pakaian, tempat, dan perabotan rumah tangga misalnya selama setahun, sebulan, seminggu, atau sehari. Mu’jir bisa menggunakan redaksi, “Aku sewakan rumah ini kepadamu untuk ditempati selama setahun.”

Adapun kadar manfaat secara fungsi, contohnya menyewakan mobil atau alat transportasi dari hewan untuk pergi ke Mekah, baik secara langsung atau melalui pemesanan dengan ciri-ciri tertentu, dan menyewa­kan jasa penjahit kain tertentu menjadi baju atau selendang. Kadar manfaat tersebut diketahui dengan sendirinya tanpa pembatasan waktu.

Penyewaan barang-barang di atas kadang juga dibatasi waktu. Musta’jir bisa menggunakan kalimat, “Sewakan mobil ini kepadaku untuk mengantarkan aku ke suatu tempat, atau aku gunakan selama satu bulan.”

Apabila mu’jir membatasi penyewaan manfaat barang dalam tanggungan dengan waktu dan fungsi dalam satu akad, contohnya mengontrak seseorang untuk menjahit kain pada siang bolong, maka hukumnya tidak sah, menurut pendapat ashah. Karena ada unsur gharar, mengingat kadangkala pekerjaan telah selesai lebih dahulu atau malah kadang tertunda.

Dalam buku-buku susunan ulama Irak disebutkan bahwa manfaat dalam penyewaan barang terbagi menjadi tiga macam:

  1. Manfaat yang hanya dibatasi oleh waktu, seperti penyewaan tanah pekarangan, jasa menyusui, dan jasa tukang bangunan, karena manfaat pekarangan dan kadar menyusui hanya dapat diukur dengan waktu.
  2. Manfaat yang hanya dibatasi oleh fungsi, contohnya jasa untuk menunaikan haji, jasa  penjualan tekstil, dan jasa pengiriman barang.
  3. Manfaat yang dibatasi oleh waktu berikut fungsi sekaligus, contohnya penyewaan mobil, alat transportasi dari hewan, atau jasa penjahit. Pembatasan ini berlaku dalam penyewaan barang seperti penyewaan rumah selama sebulan atau setahun. Sedangkan penyewaan dalam tanggungan, misalnya seseorang berkata, “Aku pesan kepadamu untuk menjahitkan pakaian selama sehari atau sebulan,” hukumnya tidak sah, sebagaimana kasus yang telah disinggung di depan.

Jasa mengajar al-Qur’an juga dibatasi dengan waktu misalnya sebulan. Seperti halnya menyewa jasa menjahitkan pakaian selama sebulan, atau dengan menentukan mode pakaiannya.

Dalam kontrak pembangunan rumah harus menentukan letak bangunan, panjang, lebar, tinggi bangunan, dan bahan yang digunakan seperti tanah liat, batu, batu bata, bata merah, atau bahan bangunan lainnya. Hal tersebut berlaku jika bangunan itu dibatasi dengan fungsi, karena setiap bangunan mempunyai tujuan dan maksud yang berbeda. Apabila kontrak pembangunan dibatasi oleh waktu maka tidak perlu memerinci semua unsur di atas, cukup menjelaskan bahan bangunannya saja. Hal ini jika bahan bangunan belum terlihat, apabila ia sudah ada maka cukup dengan menyaksikannya tanpa harus menjelaskan.

Apabila tanah yang disewakan layak untuk membuka usaha properti, pertanian, dan pembibitan, maka disyaratkan memastikan manfaat yang terkandung dalam tanah tersebut, karena perbedaan manfaat yang bakal diperoleh dari masing-masing usaha.

Menurut pendapat ashah, tanah yang untuk pertanian cukup dengan menyebutkan jenis tanaman yang cocok ditanam di sana. Andaikan mu’jir berkata, “Manfaatkanlah tanah ini sesuai yang kamu inginkan,” akad hukumnya sah. Begitu pula jika dia berkata, “Jika kamu ingin, tanamilah tanaman pertanian,” atau “Jika kamu ingin, lakukanlah pembibitan,” menurut pendapat ashah, hukumnya sah.

Penyewaan jasa transportasi disyaratkan harus memastikan alat yang digunakan, hewan atau mobil. Jadi tidak sah mu’jir menyewakan salah satu dari  dua alat, mobil atau hewan yang tersedia, guna mencegah ketidakjelasan.

Adapun dalam pesanan jasa transportasi hewan, disyaratkan untuk meyebutkan jenis, bentuk, dan jenis kelamin. Sebab setiap hewan mempunyai fungsi yang berbeda.

Penyewaan manfaat barang (hewan) secara langsung dan dalam bentuk tanggungan sebagai alat transportasi, disyaratkan untuk menjelaskan lamanya perjalanan setiap hari, jika memang kadar tersebut biasanya mampu ditempuh. Kemampuan hewan sangat beragam tergantung kondisi medan, ringan atau berat, dan kondisi cuaca seperti musim dingin atau kemarau. Selain itu juga disyaratkan menentukan waktu perjalanan, malam atau siang hari, singgah di perkampungan atau lapangan terbuka, kecuali di sepanjang perjalanan tersedia tempat-tempat persinggahan khusus. Jika penyewaan alat transportasi bersifat mutlak, kendaraan singgah setelah mencapai kadar sekali Jalan .

Menurut pendapat yang azhar, dalam penyewaan perlengkapan kendaraan yang tidak ada di tempat akad, disyaratkan untuk melihatnya, sebagaimana penjualan barang yang tidak ada di tempat akad.

Disyaratkan pula dalam penyewaan manfaat dalam bentuk tanggungan dan barang sebagai alat transportasi, mengetahui pengendara secara langsung atau dengan menyebutkan identitasnya secara lengkap, agar tidak terjadi tindakan penipuan.

Juga disyaratkan mengetahui muatan yang dibawa, seperti tandu (sekedup) dan sebagainya, jika muatan itu milik musta’jir. Apabila musta’jir mensyaratkan untuk membawa muatan tambahan, seperti ransum makanan, periuk, dan piring yang disimpan di samping kendaraan, secara mutlak (tanpa melihat dan mengetahui identitas), maka akadnya batal, menurut pendapat yang ashah. Karena perilaku orang dalam masalah tersebut berbeda-beda, kadang membawa sedikit muatan dan kadang banyak.

Mu’jir jasa angkutan, baik barang diserahkan secara langsung maupun dalam bentuk tanggungan, wajib mengetahui muatan yang dibawa dalam kendaraan, karena pengaruh dan kerugian yang ditimbulkan setiap muatan berbeda-beda. Apabila muatan telah ada, dia cukup melihatnya, bila muatan berada dalam kemasan, dia cukup memeriksanya secara manual. Apabila muatan tidak ada di tempat, dia cukup mengetahui kadar muatan tersebut dengan ukuran takaran atau timbangan.

Pemilik jasa angkutan juga wajib mengetahui jenis barang yang akan dimuat, karena ini berpengaruh terhadap hewan pengangkut. Misalnya, cara mengangkut besi tentu berbeda dengan kapas. Teknik mengangkut besi diikatkan pada tempat tertentu yang seimbang, berbeda dengan kapas yang bisa menempati seluruh bagian kendaraan. Perlu diperhatikan pula, beban kapas bertambah ketika tertiup angin.

Sementara itu, musta’jir tidak disyaratkan harus mengetahui jenis hewan pengangkut dan sifatnya, jika penyewaan jasa tersebut dalam bentuk tanggungan. Kecuali, muatannya berupa kaca dan barang pecah belah lainnya seperti porselin, maka harus mengetahui kondisi hewan pengangkut demi keamanan barang.

Musta’jir hewan pengangkut secara langsung disyaratkan melihat dan menentukan jenis hewan, sama seperti penyewaan hewan sebagai alat transportasi.

Syarat Barang yang Disewakan

Syarat barang sewaan dalam penyewaan barang yang telah tersedia ada lima, yaitu sebagai berikut:

Pertama, barang yang disewakan harus jelas. Menyewakan salah satu dari dua barang yang tersedia hukumnya tidak sah. Contohnya, penyewaan salah satu dari dua buah baju, karena terdapat ketidakjelasan yang dapat menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Kedua, barang berikut manfaatnya dapat diserahkan. Artinya, barang dapat diterima sehingga manfaat yang diinginkan langsung dapat dinikmati begitu terjadi kesepakatan akad. Jadi penyewaan barang yang sulit diserahkan, seperti menyewakan hewan yang kabur dan tidak diketahui keberadaannya, atau sesuatu yang ghaib hukumnya tidak sah.

Musta’jir sah menyewakan barang yang telah disewanya, karena sekarang dialah pemilik manfaat barang tersebut. Sama halnya dengan orang yang mendapat kewenangan mengelola tanah dari pemerintah, dia boleh menyewakan tanah tersebut. Seorang istri juga berhak menyewakan mahar yang telah dibayar di muka sebelum suami menyetubuhinya. Sementara itu, menyewakan tanah yang tidak memiliki sumber air sedang air hujan cukup untuk mengairi pertanian di lahan tersebut, hukumnya tidak sah. Karena tujuan inti akad tersebut tidak tercapai.

Ketiga, manfaat dapat dinikmati langsung begitu akad sewa disepakati. Dengan demikian, mempekerjakan perempuan yang sedang haid atau nifas sebagai tenaga cleaning servis masjid atau tugas pelayanan lainnya hukumnya tidak sah. Mereka berdua telah divonis oleh syariat tidak mungkin melakukan pekerjaan itu dalam kondisi berhadats, sebagaimana keterangan di depan. Juga tidak mengontrak istri orang lain untuk menyusui bayi tanpa izin suaminya, sebab dia tidak mungkin menyerahkan manfaat (air susu) miliknya, guna melindungi hak suami.

Keempat, pemanfaatan barang tidak sampai menghabiskan barang tersebut. Menyewakan lilin untuk dibakar hukumnya tidak sah, karena barang menjadi habis.

Kelima, mu’jir menyewakan barang sewaan sampai jangka waktu yang pada umumnya barang tersebut masih dalam kondisi baik, walaupun sampai seratus tahun misalnya, dalam kontrak pengelolaan tanah dan objek yang mempunyai karakter yang sama dengan tanah.

Oleh karena itu, menyewakan barang yang hanya dapat bertahan setahun misalnya seperti baju, tetapi mu’jir menyewakannya lebih dari setahun, hukumnya tidak sah. Mu’jir tidak boleh menyewakan barang yang sedang disewa untuk tahun mendatang kepada selain musta’jir pertama, sementara bagi musta’jir sendiri diperbolehkan. Sebab selain musta’jir pertama tidak boleh memanfaatkan barang tersebut meski dengan akad. Maksudnya, menyandarkan akad ijarah untuk masa berikutnya hukumnya tidak sah, berbeda dengan pendapat Madzhab Hanafi.

4. Macam-Macam Ijarah

Ijarah ada dua macam; Ijarah ‘ain dan ijarah dzimmah.

1) Ijarah ‘ain

Yaitu akad sewa-menyewa atas manfaat yang bersinggungan langsung dengan bendanya, seperti menyewakan tanah pekarangan, hewan pengangkut yang telah ditentukan, dan mempekerjakan orang tertentu untuk melakukan pekerjaan tertentu.

2) Ijarah dzimmah

Yaitu akad sewa-menyewa dalam bentuk tanggungan, misalnya menyewakan mobil dengan ciri-ciri tertentu untuk kepentingan tertentu, menyewakan hewan pengangkut yang mempunyai sifat tertentu untuk membawa muatan tertentu, menyewa jasa penjahit untuk membuat baju atau jasa buruh untuk membangun rumah atau melakukan pekerjaan lainnya. Dalam hal ini, sebagai tanda persetujuan akad pihak kedua mengucapkan shighat qabul, “Aku terima,” atau “Aku terima kontrak kerja tersebut.”

Keabsahan menyewakan tanah tiada lain mesti menggunakan akad ijarah ‘ain karena penyewaan tanah tidak dapat ditetapkan dalam bentuk tanggungan. Adapun penyewaan barang selain tanah bisa dilakukan dengan dua cara, ijarah ‘ain dan ijarah dzimmah.

Apabila pihak pertama berkata kepada pihak kedua, “Aku mengontrakmu untuk mengerjakan pekerjaan ini”, menurut pendapat ashah, termasuk ijarah ‘ain karena ia berhubungan langsung dengan orang kedua.

Upah dalam ijarah dzimmah disyaratkan harus diserahkan di majelis akad, sama seperti pembayaran harga dalam akad salam. Upah tidak boleh ditunda, diganti dengan yang lain, dialihkan kepada dan dari musta’jir, dan tidak boleh dibebaskan. Ketentuan ini, seperti yang berlaku dalam akad salam karena penerima pesanan (penjual) telah sanggup memberi jaminan dengan menyerahkan barang pesanan pada waktu yang telah disepakati.

Sementara itu, dalam ijarah ‘ain upah tidak disyaratkan harus diserahkan di majelis akad. Upah boleh dibayar lebih dulu atau ditunda jika upah tersebut dalam tanggungan, sama seperti harga dalam akad jual beli.

Apabila ijarah bersifat mutlak, upah harus segera diberikan. Upah dibayar secara tunai sama seperti pembayaran harga dalam jual beli secara mutlak.

Apabila upah telah ditentukan, bersifat mutlak, atau dalam tanggungan, ia dapat dimiliki saat itu juga melalui akad sebagai langkah antisipasi. Artinya, ketika masa penyewaan telah berlalu tanpa ada rintangan, mu’jir berhak memperoleh upah sebagai kompensasi akad tersebut.

Ketentuan Hukum Ijarah ‘Ain dan Ijarah Dzimmah

Penundaan pemanfaatan jasa boleh dilakukan dalam ijarah dzimmah, misalnya seperti pernyataan, “Aku siap memenuhi tanggunganmu untuk membawa muatan ke Mekah pada awal bulan ini.”

Ijarah ‘ain yang pemanfaatannya pada masa datang hukumnya tidak boleh. Misalnya, seperti menyewa rumah untuk tahun depan atau awal tahun besok. Akan tetapi apabila mu’jir menyewakan rumah tersebut untuk tahun kedua kepada musta’jir pertama, sebelum habisnya kontrak tahun pertama, hukumnya boleh menurut pendapat ashah. Sebab, kedua jangka waktu penyewaan itu bersambung dengan musta’jir yang sama, seperti kasus penyewaan barang untuk dua tahun dalam satu akad.

Menurut pendapat yang ashah, penyewaan barang secara bergilir hukumnya boleh. Misalnya mu’jir menyewakan hewan pengangkut kepada musta’jir untuk dikendarai hingga setengah perjalanan, setengahnya lagi disewakan kepada yang lain. Atau menyewakan kendaraan kepada dua orang: orang pertama mengendarai selama beberapa hari, dan beberapa hari berikutnya dikendarai orang kedua. Setiap musta’jir harus menjelaskan bagiannya masing-masing dalam kedua contoh tersebut, jika adat atau ‘urf tidak mengatur hal tersebut, kemudian mereka berdua saling berbagi. Yaitu mu’jir dan musta’jir dalam kasus pertama, dan dua musta’jir dalam kasus kedua. Mereka membagi waktu mengendarai atas dasar suka sama suka sesuai cara yang telah dijelaskan dalam akad atau menurut kebiasaan yang berlaku. Apabila mereka berselisih, siapa yang berhak lebih dulu mengendarai, maka dilakukan pengundian.

Ketentuan hukum kedua jenis ijarah ini telah dipaparkan di muka, di antaranya adalah hukum penyewaan barang yang tidak dapat dibagi-bagi. Ijarah boleh dilakukan atas satuan barang tersendiri dan atas bagian barang yang tidak dapat dibagi-bagi, karena ijarah adalah jual beli manfaat. Dan jual beli sah dilakukan terhadap satuan barang dan barang yang tidak dapat dibagi-bagi, demikian halnya ijarah.

Standar Penggunaan Manfaat

Musta’jir berhak menggunakan manfaat barang yang disewa dengan cara yang baik, apakah itu untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain. Contohnya, musta’jir mengenakan baju sewaan siang dan malam hingga menjelang tidur, dan tidak boleh mengenakan baju itu saat tidur. Dia juga harus membersihkannya sesuai kebiasaan yang berlaku; atau melakukan pembersihan standar, baik oleh dirinya maupun orang yang sepadan dengan dirinya, tidak dengan tindakan yang lebih berat.

Apabila seseorang menyewa tanah untuk ditanami gandum, dia harus menanamnya menurut standar penanaman gandum yang berlaku, atau menyewa kendaraan maka dia harus mengendarainya sesuai ketentuan.

Jika musta’jir tanah melampaui batas yang disewakan, dia wajib membayar uang sewa tanah tersebut yang telah ditetapkan dalam akad plus biaya kelebihan tanah yang telah digarap.

Musta’jir rumah berhak menempati rumah sewaannya layaknya rumah sendiri. Dia tidak boleh menggunakan rumah itu sebagai tempat pandai besi atau tempat pewarnaan kain, karena limbah keduanya dapat membahayakan penghuni rumah.

Barang sewaan yang masih dapat dimanfaatkan seperti rumah dan jenis hewan tertentu, tidak boleh diganti dengan yang lain, karena barang tersebut telah disepakati dalam akad. Statusnya sama seperti barang dagangan. Karena itu, akad ijarah bisa menjadi batal akibat barang sewaan yang rusak. Barang sewaan yang cacat boleh dikembalikan.

Sedangkan barang yang akan menerima manfaat tersebut, seperti kain yang akan dijahit pada ijarah jasa penjahitan pakaian dan anak kecil yang akan disusui atau diprivat, menurut pendapat ashah, boleh diganti dengan yang lain.

•  Waktu Pembayaran Upah

Pembayaran upah dalam ijarah ‘ain boleh dilakukan secara tunai dan ditangguhkan hingga waktu tertentu. Dengan demikian, apabila akad ijarah antara dua orang bersifat mutlak (tanpa membatasi waktu pembayaran upah), upah harus dibayar tunai.

•  Waktu Penyerahan Manfaat

Penyerahan manfaat dalam ijarah dzimmah boleh dilakukan secara langsung atau ditangguhkan hingga waktu tertentu. Contohnya, “Aku menyepakati tanggunganmu untuk membawa barang dagangan ini ke Mekah ketika musim haji tiba.” Namun, hal ini tidak diperbolehkan dalam ijarah ‘ain.

•  Menahan Barang Sewaan hingga Upah Dibayarkan

Ketika seseorang (mu’jir) mempekerjakan buruh untuk menjahit atau mewarnai pakaian, misalnya, begitu selesai -menurut pendapat yang rajah- dia tidak boleh menahan barang tersebut (tidak menyerahkannya kepada pihak mu’jir) hingga upahnya dibayar. Sebab, mu’jir tidak menggadaikan barang tersebut (menjadikannya jaminan utang) kepada buruh sehingga tidak ada alasan baginya untuk menahannya. Sama halnya dengan orang yang mempekerjakan orang lain untuk membawa barangnya, begitu selesai dibawa dia menahan barang tersebut, demi mendapatkan upah.

•  Kewajiban Para Pihak yang Mengadakan Akad Ijarah

–  Segala hal yang diperlukan oleh musta’jir untuk memungkinkan pemanfaatan barang sewaan, seperti kunci pintu, tali kendali hewan, tali pengikat alas pelana, qanat (pelana unta), dan sarj (pelana kuda), dibebankan kepada mu’jir, ketika akad bersifat mutlak.

–  Segala hal yang dibutuhkan oleh musta’jir demi kesempurnaan penggunaan barang, seperti tandu (sekedup), tirai, timba, dan tali pengikat barang bawaan, dibebankan kepada musta’jir sendiri.

– Dalam Ijarah dzimmah berupa jasa transportasi mu’jir harus berangkat bersama musta’jir, mengangkat dan menurunkan barangnya, menaikkan para manula agar mudah menjangkau dalam menaiki kendaraan, dan menderumkan unta (menyuruh berlutut dengan dua kaki depan atau dengan keempat kakinya) agar mudah dinaiki laki-laki atau wanita yang lemah karena sakit atau alasan lainnya.

5. Jangka Waktu Ijarah

Ijarah merupakan akad yang dibatasi dengan jangka waktu tertentu. Waktu ijarah yaitu batasan yang digunakan untuk mengukur berapa besar manfaat yang diperoleh.

Akad ijarah dalam jangka waktu tertentu yang pada umumnya barang yang disewakan masih tetap utuh, hukumnya sah. Karena dalam kondisi demikian masih mungkin memanfaatkan barang sewaan tersebut.

Untuk mengetahui berapa lama suatu benda biasanya masih dapat dimanfaatkan, bisa ditanyakan kepada orang yang ahli di bidangnya. Rumah misalnya bisa dikontrakkan hingga tiga puluh tahun, hewan atau alat transportasi lainnya selama sepuluh tahun, sedangkan baju selama satu atau dua tahun sesuai dengan kelayakan baju tersebut, dan tanah dapat disewakan sampai seratus tahun atau lebih.

Mengakhiri atau Membatalkan Akad Ijarah

1) Akad ijarah tidak batal hanya karena salah satu pihak atau pengelola wakaf (nadzir) meninggal dunia. Hukumnya sama seperti jual beli. Apabila musta’jir  meninggal dunia, posisinya digantikan oleh ahli waris untuk meneruskan akad. Sebaliknya, apabila mu’jir meninggal dunia, barang tetap berada di tangan musta’jir sampai masa penyewaan habis. Maksudnya, jika salah satu pihak meninggal dunia, sementara barang sewaan dalam kondisi tetap utuh, akad sewa menyewa tidak menjadi batal.

Akan tetapi jika pihak yang meninggal dunia adalah balita dalam akad ijarah penyusuan bayi, menurut pendapat yang dinash Imam Syafi’i, akad tersebut batal.

2) Akad ijarah tidak batal hanya karena ada udzur yang datang secara tiba-tiba, seperti sakitnya musta’jir kendaraan sebab mengendarainya atau sakit dalam perjalanan, kesulitan menyalakan tungku pemandian air panas, terhalang menanami ladang karena bencana alam seperti banjir, musim dingin yang ekstrim, kemarau panjang, serangan hama belalang, dan lain sebagainya. Karena itu, apabila seseorang menyewa tanah untuk berladang, lalu menanaminya, namun kemudian ladang musnah terkena bencana alam, dia tidak berhak membatalkan akad dan mengurangi uang kontrak. Karena bencana alam hanya menimpa ladang musta’jir bukan manfaat tanah.

Namun demikian, ruang tidak batalnya akad ijarah terbatas oleh selain udzur syar’i. Jika terdapat udzur syar’i otomatis akad ijarah batal. Misalnya, seseorang menyewa jasa dokter untuk mencabut gigi yang sakit, lalu tiba-tiba gigi tersebut sembuh, maka akad ijarah tersebut batal.

3)  Akad ijarah batal akibat hewan kendaraan yang disewa mati dan buruh yang dipekerjakan untuk masa yang akan datang meninggal dunia, bukan karena akad ijarah yang telah lewat masanya, menurut pendapat azhar.

4)  Pendapat ashah menurut an-Nawawi, akad ijarah harta wakaf batal akibat meninggal dunianya pengelola wakaf karena hak pengelolaan harta wakaf berpindah kepada orang lain pasca meninggalnya mu’jir harta wakaf. Mu’jir tidak berhak menguasai dan atau mencari pengganti untuk mengelola harta wakaf. Sedangkan Imam Rafi’i mengatakan, dalam kasus ini ijarah tidak batal untuk masa yang tersisa.

5)  Akad ijarah batal akibat rusaknya barang yang disewakan, misalnya hewan yang disewakan mati, tanah yang disewakan longsor, baju yang disewakan terbakar, atau rumah yang disewakan roboh.

6)  Akad ijarah tanah tidak batal sebab tersumbatnya mata air dalam tanah yang disewa sebagai lahan pertanian, karena tanah masih utuh dan bisa ditanami tanpa air. Namun demikian, musta’jir berhak menuntut khiyar, sama seperti tuntutan khiyar akibat hewan sewaan yang dighashab.

Tidak ada pembatalan dan khiyar dalam kasus orang yang menyewa unta, baik dengan akad ijarah ‘ain maupun ijarah dzimmah, lalu pemilik unta itu kabur dan meninggalkan unta-untanya pada si musta’jir. Dalam kondisi demikian, musta’jir segera melaporkan kasus itu kepada pihak yang berwenang (hakim) untuk mengganti rugi unta-unta itu dari harta pemilik unta. Apabila dia tidak memiliki harta sepeser pun, maka hakim mengajukan kredit atas nama pemilik unta tersebut. Jika hakim tidak mendapatkan pinjaman, maka dia boleh melelang sebagian unta yang layak dinaiki sehingga cukup untuk menghidupi unta-unta itu berikut orang yang memeliharanya.

Seandainya hakim mengizinkan musta’jir membiayai unta-unta itu dari hartanya, dengan syarat hakim mengembalikan biaya tersebut, tindakan ini hukumnya boleh, menurut pendapat azhar.

7) Akad ijarah batal dalam kasus mu’jir barang dalam jangka waktu tertentu, namun dia tidak menyerahkan barang tersebut hingga jangka waktu penyewaan habis.

Ketika musta’jir menerima hewan atau rumah sewaan sampai masa penyewaan habis, dia wajib membayar uang sewa, meskipun dia tidak memanfaatkannya. Sama halnya dengan kasus musta’jir hewan untuk dikendarai menuju tempat tertentu, dan telah menerima hewan itu, tetapi tidak segera melakukan perjalanan sampai kesempatan melakukan perjalanan ke tempat tersebut lewat. Dia tetap wajib membayar uang sewa karena mu’jir telah memperkenankan, baik itu ijarah ‘ain maupun ijarah dzimmah. Dalam kasus ini, khusus dalam ijarah dzimmah, disyaratkan mu’jir telah menyerahkan hewan sesuai kriteria yang diinginkan musta’jir. Sebab, mu’jir telah berhak atas uang sewa begitu pesanan telah diserahkan dan kesempatan pemanfaatan telah diberikan.

Ijarah yang batal menimbulkan konsekuensi adanya pembayaran yang sepadan dengan uang sewa yang telah ditetapkan dalam akad ijarah yang sah, baik musta’jir telah memanfaatkan barang sewaan maupun belum. Karena ijarah statusnya sama dengan jual beli, dan manfaatnya sama seperti barang yang diperjualbelikan. Jual beli yang batal sama seperti jual beli yang sah dalam segi adanya jaminan akibat penyerahan barang, demikian pula halnya dengan ijarah.

Apabila musta’jir menemukan barang sewaan dalam kondisi cacat, dia berhak mengembalikannya. Sekali lagi, hukum ijarah sama seperti jual beli, jadi ketika barang dagangan cacat boleh dikembalikan maka musta’jir pun boleh mengembalikan barang sewaan yang cacat. Selain itu, musta’jir juga berhak mengembalikan barang sewaan yang ditemukan cacat saat ada padanya, sebab barang sewaan yang ada pada musta’jir hukumnya sama seperti barang dagangan yang ada pada penjual. Karena itu, jika pengembalian barang akibat cacat yang terjadi saat barang ada pada penjual hukumnya boleh, demikian pula dengan pengembalian barang sewaan yang mendadak ditemukan cacat saat ada pada musta’jir.

Apabila barang sewaan dighashab dari tangan musta’jir, hukumnya sebagai berikut. Jika akad tersebut ijarah dzimmah, mu’jir dituntut untuk mengganti barang yang serupa. Jika menggunakan ijarah ‘ain, musta’jir berhak membatalkan akad, karena haknya tertunda.

•  Kesimpulan

Akad ijarah batal sebab barang sewaan rusak, dikembalikan karena cacat, dan sulit memanfaatkan barang setelah mengambil sebagian manfaat. Ketika terjadi kasus demikian, uang sewa yang telah disepakati dalam akad dikalkulasi sesuai dengan kadar manfaat yang telah digunakan dan manfaat yang tersisa. Uang sewa yang sebanding dengan manfaat yang telah diambil tetap menjadi hak musta’jir, sementara uang sewa yang sebanding dengan manfaat yang tersisa menjadi gugur.

•  Status Kewenangan Musta’jir (Penyewa)

Kewenangan musta’jir atas barang sewaan didasari atas amanat (kepercayaan). Dia mempekerjakannya, baik sebagai pekerja perorangan maupun pekerja kolektif. Karena itu, buruh tidak wajib menanggung apapun atas kerugian yang dialami mu’jir kecuali akibat kecerobohan dan kelalaian dalam menjaga kepercayaan atau menyalahgunakannya, sebab dia telah dipercaya oleh mu’jir.

Demikian pula dengan musta’jir, dia tidak bertanggungjawab atas kerusakan barang sewaan kecuali akibat kecerobohan atau kelalaiannya. Sebab pemanfaatan barang tersebut sepenuhnya telah menjadi haknya melalui akad ijarah. Jadi, musta’jir tidak wajib mengganti barang sewaan hanya karena dia telah menerimanya, seperti menyewa pohon kurma yang buahnya telah dibeli.

Apabila barang sewaan rusak akibat perbuatan musta’jir, dalam kasus ini ada sejumlah hukum. Jika kerusakan tersebut terjadi tanpa unsur kecerobohan, seperti memukul hewan atau mengekangnya dengan kendali agar stabil, musta’jir tidak wajib mengganti karena kerusakan timbul dari tindakan yang semestinya dilakukan, sama seperti kasus tewasnya hewan sewaan saat membawa muatan. Jika kerusakan hewan sewaan itu, sebab kecerobohan seperti pemukulan yang tidak perlu, tidak wajar, atau dibebani barang yang melebihi batas, musta’jir wajib mengganti karena tindakan itu merupakan bentuk kejahatan terhadap harta orang lain.

Berdasarkan penjelasan di atas, menurut pendapat ashah, kewenangan musta’jir atas hewan atau baju sewaan untuk merawat, membersihkan, atau menjahitnya adalah atas dasar amanat selama masa ijarah berlangsung dan setelahnya, untuk melestarikan (istishab) apa yang telah terjadi seperti halnya barang titipan. Artinya, musta’jir tidak harus mengembalikan barang sewaan, melainkan cukup membiarkannya. Apabila baju dan sejenisnya (objek yang harus dikerjakan) rusak bukan karena kecerobohan pegawai, dia tidak wajib membayar ganti rugi, karena dia telah dipercaya mu’jir, seperti halnya pihak pekerja dalam akad mudharabah atau qiradh.

Apabila pekerja bertindak ceroboh, dia wajib menanggung ganti rugi. Misalnya, orang yang dipekerjakan untuk membuat roti, lalu dalam proses pengerjaan dia menyalakan api terlalu besar, atau terlambat mengangkat hingga gosong, atau memasukkan adonan roti ke oven sebelum waktunya. Tindakan tersebut termasuk kelalaian, karenanya dia wajib mengganti.

Apabila musta’jir memberi ruang untuk pedagang besi atau pekerja pewarnaan pakaian di rumah sewaannya, maka dia harus membayar ganti rugi atas kerusakan yang terjadi dengan rumah tersebut. Hal ini karena kelalaiannya.

Batasan suatu tindakan dinamakan sebuah “kecerobohan” merujuk pada kebiasaan yang berlaku umum di masyarakat. Jadi apabila musta’jir mengikat hewan sewaan di dalam kandang, lalu hewan tersebut tiba-tiba mati, dia tidak wajib membayar ganti rugi. Jika hewan itu mati kerena tertimpa kandang, musta’jir harus membayar ganti rugi secara mutlak, menurut pendapat Ashabus Syafi’i. Namun an-Nawawi me-rajih-kan pendapat yang mengatakan bahwa jika hewan itu tertimpa kandang pada waktu yang biasanya tidak sedang dimanfaatkan, seperti pada malam hari musim dingin, dan saat hujan lebat siang hari, maka dia tidak wajib menanggung ganti rugi. Jika kondisinya tidak demikian, dia harus menggantinya.

Apabila musta’jir menambatkan hewan sewaan berupa pengangkut atau kendaraan, dan belum dimanfaatkan, dia tidak wajib mengganti uang seharga hewan tersebut (jika hilang atau dicuri), karena kewenangannya terhadap hewan itu atas dasar amanat. Kecuali jika hewan sewaan itu tertimpa kandang pada waktu yang semestinya digunakan untuk memanfaatkannya, karena andaikan saat itu dia memanfaatkannya, mungkin hewan itu tidak tertimpa kandang. Dalam kasus ini, musta’jir wajib menanggung ganti rugi, karena kerusakan itu disebabkan oleh penambatan tersebut.

Apabila seseorang menyewa hewan untuk mengangkut 100 kati gandum, lalu dia menggunakannya untuk mengangkut 100 kati jelai (sejenis padi-padian) atau sebaliknya -biji gandum lebih berat sehingga letaknya di kendaraan terpusat di satu tempat; sementara jelai lebih ringan, ia menempati ruang yang lebih luas maka dampak negatifnya pun beragam.

Setiap barang (muatan) yang memiliki dampak kerugian yang berbeda seperti kapas dan besi, misalnya, dapat diqiyaskan dengan biji gandum dan jelai.

Apabila seseorang menyewa hewan untuk membawa beban seberat 100 kati, lalu dia menaikkan beban seberat 110 kati, dia harus membayar uang sewa standar (ujrah mitsil) kelebihan muatan tersebut. Apabila hewan itu cedera akibat kelebihan muatan, dia harus mengganti secara penuh (dhaman yadd): Hal tersebut bila pemilik hewan tidak menyertainya, karena dialah penanggung jawab keselamatan hewan akibat kelebihan muatan. Berbeda dengan kasus jika pemilik menyertai hewan sewaan, maka musta’jir hanya mengganti kadar kelebihan muatan (dhaman jinayah) sebagai hukuman baginya sesuai tingkat kejahatan yang dilakukan.

Apabila musta’jir menyerahkan barang 110 kati tersebut kepada orang yang menyewakan (mu’jir) hewan, lalu dia menaikkan muatan itu tanpa dicek lebih dulu, musta’jirlah yang harus bertanggung jawab (jika terjadi sesuatu yang merugikan hewan sewaan). Demikian menurut pendapat al-madzhab, sama halnya dengan kasus jika musta’jir sendiri yang menaikkan muatan tersebut.

Apabila mu’jir telah menimbang muatan itu dan mengangkutnya ke atas hewan sewaan, dia tidak berhak menerima tambahan uang sewa atas kelebihan muatan. Musta’jir tidak menanggung ganti rugi jika hewan sewaannya cedera, karena dia tidak berwenang dan tidak pula bertindak ceroboh.

Apabila seseorang menyerahkan bahan kain kepada penjahit, lalu dia menjahitnya menjadi rompi dan berkata, “Kamu memintaku untuk membuat rompi.” Pemilik kain menyangkal, “Tidak, melainkan sepotong baju,” menurut pendapat azhar, maka pemilik kainlah yang dibenarkan di bawah sumpah. Dia tidak dikenai kewajiban membayar upah menjahit karena dalam kasus ini pekerjaan menjahit tersebut statusnya menjadi tidak diizinkan (oleh pemilik kain karena tidak sesuai dengan pesanannya). Penjahit wajib menutupi kekurangan akibat perbuatannya karena jika tidak ada izin dari pemilik kain maka hukum asalnya dia harus menanggung kerugian.

•  Penyewaan Barang atau Jasa sebagai Sarana Ibadah

Tema ini sebenarnya masuk dalam pembahasan syarat kelima manfaat, yaitu musta’jir dapat memanfaatkan barang yang disewakan.

Ibadah dengan segala bentuknya yang beragam terbagi dua, yaitu ibadah yang memerlukan niat dan ibadah yang tidak memerlukan niat.

Tidak sah hukumnya menyewa seorang muslim untuk berjihad atau melakukan ibadah yang wajib disertai niat, atau ibadah personal yang bersifat mahdhah. Karena berjihad hanya dilakukan oleh mujahid. Ketika mujahid berada di medan perang, jihad telah menjadi fardhu ‘ain atas dirinya. Demikian pula tidak sah menyewakan jasa untuk mengerjakan ibadah yang wajib disertai niat seperti shalat dan puasa. Hal ini karena tujuan ibadah adalah menguji orang mukallaf untuk mengendalikan nafsunya. Dan ini tidak dapat dilakukan oleh orang lain, karena shalat atau puasa merupakan ibadah mahdhah. Artinya dalam masalah ibadah mahdhah, buruh (pekerja) tidak dapat mengganti posisinya orang yang beribadah.

Barang atau jasa yang tidak sah disewakan, pelakunya tidak berhak menuntut upah atas pekerjaan tersebut.

Ada beberapa pengecualian terkait keterangan di atas, antara lain.

  • Sah hukumnya menyewakan jasa pelaksana ibadah seperti haji, umrah, dan shalat Thawaf (disamakan dengan haji dan umrah), sebagai pengganti orang yang telah meninggal atau orang yang tidak mampu secara fisik. Alasannya, haji, umrah, dan sejenisnya tidak tergolong ibadah mahdhah, melainkan ibadah yang melibatkan unsur agama berikut kemampuan finansial.
  • Sah hukumnya menyewakan jasa untuk mendistribusikan zakat, puasa sebagai pengganti orang yang telah meninggal, menyembelih hewan hadiah, kurban, dan sejenisnya.

Batasan penyewaan jasa pelaksana ibadah ialah, seluruh ibadah yang boleh diwakilkan maka menyewakan jasa untuk mengerjakan ibadah itu hukumnya boleh. Sebaliknya, ibadah yang tidak boleh diwakilkan, maka pemenuhannya tidak boleh disewakan.

• Menjual jasa untuk merawat, memandikan, mengafani, dan menguburkan jenazah hukumnya sah. Karena perbuatan ini tidak berlaku khusus bagi satu orang, atau ia awalnya tanpa bermaksud melakukan perbuatan itu sebelum terlibat di dalamnya.

  • Penyewaan jasa mengajar sebagian atau seluruh al-Qur’an dan ibadah sejenis yang fardhu kifayah, hukumnya sah. Karena amalan itu tidak hanya wajib bagi orang per orang, sesuai dengan hadits al-Bukhari, “Sesungsuhnya upah yang paling berhak kalian terima ialah upah mengajar kitab Allah.” Termasuk di dalamnya adalah jasa mengajari ilmu dan memutuskan hukum.
  • Penyewaan jasa untuk mengumandangkan syiar Islam seperti adzan dan iqamah, hukumnya sah. Perkerjaan tersebut berhak mendapat upah, begitu juga dzikir kepada Allah, sama seperti mengajar al-Qur’an. Upah tidak diberikan untuk jasa tarik suara, mengawasi ketepatan waktu shalat, dan membaca hayya ‘alatain.
  • Sah hukumnya menyewakan rumah untuk dijadikan masjid yang digunakan untuk melaksanakan shalat. Maksudnya menyewakan tempat untuk shalat. Adapun menyewakan tempat untuk dibangun masjid, hukum­nya tidak sah. Para ulama tidak berbeda pandangan dalam masalah ini.
  • Penyewaan barang untuk melakukan perbuatan yang mubah seperti berburu, hukumnya sah. Tetapi menyewakan jasa untuk menjadi imam shalat, meskipun shalat sunah seperti shalat Tarawih, hukumnya tidak sah. Karena manfaatnya, yaitu memperoleh fadhilah shalat jamaah tidak didapatkan oleh musta’jir, melainkan diraih oleh mu’jir.
    • Objek Akad Ijarah adalah Manfaat

Pembahasan ini merupakan syarat ketujuh manfaat. Dalam akad ijarah disyaratkan tidak mengandung unsur pengambilan barang sebagai tujuan. Jadi menyewakan perkebunan untuk diambil buahnya, domba untuk diambil bulu, susu, atau anaknya, hukumnya tidak sah. Sebab barang tidak bisa dimiliki melalui akad ijarah sebagi tujuan. Lain  halnya jika akad Ijarah memuat pengambilan manfaat berikut barangnya karena darurat atau keperluan tertentu, seperti contoh berikut ini.

Sah hukumnya menyewakan jasa perawatan bayi (baby sitter) sekaligus menyusuinya, atau salah satunya, karena perawat termasuk salah satu jenis pelayanan. Mengenai jasa menyusui berdasarkan firman Allah SWT “Kemudian jika mereka menyusui (anak-anak) kalian maka berikanlah imbalannya kepada mereka,” (QS. ath-Thalaq [65]: 6). Jika penyewaan jasa menyusui secara tersendiri boleh dilakukan, tentu penyewaan jasa menyusui beserta perawatan anak jauh lebih diperbolehkan, karena kebutuhan menuntut demikian.

Menurut pendapat yang ashah, kedua pekerjaan tersebut (menyusui dan merawat anak) tidak terikat satu sama lain. Artinya, bila seorang perempuan disewa sebagai perawat atau untuk menyusui, masing-masing pekerjaan tersebut tidak berhubungan.

Seandainya seorang perempuan dikontrak untuk merawat sekaligus menyusui bayi, lalu air susunya tidak keluar, menurut al-madzhab, akad ijarah untuk menyusui batal, tidak untuk jasa perawatan. Dengan demikian, upah menyusuinya menjadi gugur. Namun secara umum akad ijarah tersebut tidak batal, disandarkan pada pendapat rajih tentang adanya perbedaan pendapat dalam masalah tafriqash-shafqah. Akan tetapi apabila dia mendatangkan air susu dari tempat lain, dan tidak membahayakan kesehatan anak, hukumnya boleh.

Penyewaan saluran irigasi (untuk mengairi lahan pertanian yang bersumber dari air sungai), hukumnya sah karena dibutuhkan. Sementara menyewakan dataran kering di sekitar saluran tersebut, hukumnya tidak sah. Misalnya seseorang menyewa tempat tersebut supaya kelak dia berhak atas air yang berasal dari hujan atau salju. Karena praktik ini termasuk menyewakan manfaat yang baru akan dirasakan nanti.

• Menyewakan sumur untuk diambil airnya sebagai air minum, hukumnya sah karena dibutuhkan. Tidak demikian dengan penyewaan pejantan untuk dikawinkan, sebagaimana telah disinggung sebelumnya.

Imam Nawawi mengatakan, “Menurut pendapat ashah, dalam akad ijarah, percetakan, penjahit, atau tukang rias tidak wajib menjelaskan jenis tinta, benang, dan kosmetik yang digunakan.” Namun, ar-Rafi’i lebih memilih kembali kepada adat yang berlaku. Apabila ada berbagai adat yang berlaku, maka musta’jir wajib menjelaskannya. Jika tidak demikian, akadnya batal.

6. Sengketa Para Pihak yang Terlibat Ijarah

  • Apabila kedua belah pihak bersengketa mengenai kadar manfaat barang atau besaran uang sewa, dan tidak ditemukan alat bukti, mereka dituntut bersumpah. Karena ijarah merupakan akad timbal-balik yang saling menguntungkan (mu’awadhah), serupa dengan jual beli. Jika mereka saling bersumpah, maka akad tersebut batal, sebagaimana ketentuan yang berlaku di dalam jual beli. Ijarah sama seperti jual beli, dengan demikian ketentuan pembatalannya sama seperti ketentuan jual beli.
  • Apabila kedua belah pihak bersengketa mengenai tindakan ceroboh terhadap barang sewaan: mu’jir menggugat adanya tindakan tersebut, dan musta’jir membantahnya, maka pembelaan musta’jir yang dimenangkan. Karena hukum asal menyebutkan tidak adanya tindakan ceroboh dan bebas dari tuntutan ganti rugi.
  • Jika mereka bersengketa dalam masalah pengembalian barang sewaan: musta’jir mengaku telah mengembalikannya, sementara mu’jir membantahnya, pernyataan pihak kedualah yang dimenangkan. Alasannya, musta’jir telah menerima barang sewaan untuk dimanfaatkan sehingga pernyataannya bahwa dia telah mengembalikan barang sewaan tidak dapat diterima, sama seperti pengakuan peminjam barang (musta’ir).
  • Apabila barang sewaan rusak, lalu mu’jir menggugat bahwa barang tersebut rusak setelah digunakan musta’jir dan dia berhak atas uang sewa, sementara musta’jir membantahnya, maka pernyataan musta’jirlah yang dimenangkan. Sebab hukum asal menyebutkan tidak adanya penggunaan dan tidak ada pengganti.
  • Apabila seseorang menyerahkan kain kepada penjahit, lalu dia menjahitnya menjadi rompi, kemudian mereka bersengketa: pemilik kain berkata, “Aku memintamu menjahitnya menjadi baju. Kamu telah bertindak ceroboh dengan menjahitnya menjadi rompi. Jadi kamu harus menggantinya.” Penjahit menyangkal, “Justru kamu memintaku membuat rompi. Jadi kamu mesti membayar upahnya,” maka pernyataan yang dimenangkan ialah pernyataan pemilik kain. Masalah ini telah disinggung dalam pembahasan tentang Status Kewenangan Penyewa.

Demikian penjelasan tentang Ijarah (Sewa) yang Kami Kutip dari Buku al-Fiqhu asy-Syafi’iy al-Muyassar, karya Prof. Dr. Wahbah Zuhaili

Bagikan :

2 Responses

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya

Dua Macam Berpikir, Karena Iman ...
الْفِكْرَةُ فِكْرَتَانِ فِكْرَةُ تَصْدِيْقٍ وَإِيْمَانٍ وَفِكْ...
Berpikir Adalah Pelita Hati
الْفِكْرَةُ سِرَاجُ الْقَلْبِ فَإِذَا ذَهَبَتْ فَلَا إِضَاءَةَ...
Pikirkan Makhluk-Nya
الْفِكْرَةُ سَيْرُ الْقَلْبِ فِى مَيَادِيْنِ الْأَغْيَارِ Berp...
Sangat terhina, waktu kosong tap...
الْخِذْلَانُ كُلَّ الْخِذْلَانِ اَنْ تَتَفَرَّغَ مِنَ الشَّوَا...
Orang Yang Diberkati Umurnya
مَنْ بُوْرِكَ لَهُ فِى عُمْرِهِ اَدْرَكَ فِى يَسِيْرٍ مِنَ الز...
Ada kalanya, Umur Panjang Tapi K...
رُبَّ عُمْرٍ اِتَّسَعَتْ امَادُهُ وَقَلَّتْ اَمْدَادُهُ وَرُبّ...

Anggota DINULQOYIM