IHYA’ AL-MAWAT DAN HAK MILIK BERSAMA

(PENGELOLAAN TANAH)

 1. Definisi, Pensyariatan, dan Hukum Ihya  al-Mawat

Menurut bahasa, Ihya’ adalah membuat sesuatu menjadi hidup (berkembang). Sedang al-mawat adalah bumi atau tanah yang mati (nonproduktif) yang tidak mengandung potensi kehidupan, atau tanah tak bertuan, dan tidak ada seorang pun yang memanfaatkannya, atau lahan kosong tanpa ada tanda-tanda bekas keramaian. Oleh karenanya, ihyaal-mawat adalah suatu inisiatif dan mediasi untuk menumbuhkan kehidupan.

Menurut syara’, Ihya’ adalah aktivitas pengelolaan lahan kosong dengan mendirikan bangunan, usaha perkebunan, atau pengelolaan tanah secara produktif lainnya. Sedangkan al-mawat adalah tanah yang tidak ada bekas tanda kehidupan dan tidak ada air mengalir di permukaannya, atau tanah yang tak berair hingga tidak ada seorang pun yang memanfaatkannya.

Menurut Imam Syafi’i, batasan al-mawat adalah lahan yang tak berpenghuni dan tidak ditemukan batas larangan hunian, baik posisinya itu dekat atau jauh dari tempat hunian.

Ihya’ al-mawat disyariatkán dan sangat dianjurkan berdasarkan ketetapan berbagai macam hadits. Di antaranya ialah hadits al-Bukhari dan Imam Ahmad melalui jalur Aisyah RA , dia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Siapa yang mendiami lahan tak bertuan, dia lebih berhak menguasainya.'” Dan hadits Jabir, Nabi SAW bersabda, “Siapa yang mengelola lahan yang mati maka lahan itu menjadi hak miliknya.” Dalam matan hadits lain disebutkan, “Siapa yang membuat pagar keliling yang mengitari lahan maka lahan itu menjadi hak miliknya. 1]

Dan diceritakan melalui Sa’id bin Zaid RA día berkata, “Rasulullah SAW  bersabda, ‘Siapa yang mengelola tanah tak bertuan, maka día lebih berhak menguasai tanah tersebut,'” (HR. Imam Ahmad, Abu Dawud dan at-Tirmidzi).

Asmar bin Mudharris RA  mengatakan bahwa día menemui Nabi SAW lalu día mengucapkan baiat di hadapan beliau. Kemudian beliau bersabda, “Siapa yang lebih awal mengelola lahan yang  belum pernah dikelola lebih dahulu oleh seorang muslim, lahan itu menjadi hak miliknya.” Lalu banyak sahabat segera keluar sambil memberi pembatas dengan garis, maksudnya mereka bergegas keluar sambil mengelola tanah dengan memberi tanda pembatas, dan tanah itu akhimya disebut tanah yang diberi batas (al-khuthuth, bentukmufrad khiththah).

“Siapa yang mengelola tanah, maka dia berhak mendapatkan pahala, dan tanaman yang dimakan oleh al-‘awaf  menjadi sedekah miliknya (al-Hadits).

Setiap orang yang memiliki wewenang menguasai berbagai macam kekayaan berhak melakukan ihya‘. Lahan yang dikelolanya menjadi hak miliknya, karena dia menguasai dengan otoritasnya. Tindakan tersebut hampir serupa dengan berburu, mencari kayu bakar dan lain sebagainya, serta mengikuti ketentuan berbagai macam hadits yang telah dikemukakan, “…lahan itu menjadi hak miliknya.”

Tidak ada polemik dalam akuisisi tanah tersebut, apakah memperoleh izin dari pemerintah atau tidak, karena restu pemimpin umat terdahulu dan masa kini—Nabi Muhamad SAW sudan dianggap mencukupi dan telah sesuai dengan ketentuan yang tersurat dalam berbagai hadits yang telah dikemukakan. Alasan lainnya adalah ihya‘ itu termasuk penguasaan atas barang yang mubah, sehingga tidak perlu meminta izin pemerintah seperti halnya dalam berburu.

2. Perkara yang Dapat dan Tidak Dapat Dimiliki melalui Cara Ihya’

Ibnu ar-Rif ‘ah mengatakan, al-mawat ada dua bagian: al-mawat murni, ialah tanah yang sama sekali belum pernah dihuni; al-mawat baru, ialah tanah yang mengalami kerusakan setelah dihuni kaum tidak bertanggung jawab (jahiliah).

Jika berada di wilayah negara Islam, seorang muslim berhak menguasai lahan kosong murni dengan cara ihya‘. Hal ¡ni tidak berlaku bagi kafir dzimmi dan kafir lainnya, meskipun pemerintah mengizinkannya. Karena memberi hak kepemilikan sama dengan memberi kekuasaan terhadap mereka. Hal ini berlaku di wilayah kaum muslimin.

Apabila lahan kosong murni itu termasuk wilayah kekuasaan orang-orang kafir (negara musuh dan lain sebagainya), masing-masing penduduk negara tersebut berhak menguasainya dengan cara ihya‘. Hal itu karena lahan tersebut merupakan bagian dari kekuasaan negara mereka, dan tidak merugikan kaum muslimin dalam penguasaan lahan tersebut. Jadi, penduduk setempat berhak memilikinya dengan cara ihya‘, sama seperti hewan buruan.

Begitu juga seorang muslim berhak menguasai lahan tersebut dengan cara ihya‘ jika kaum kafir tidak menolaknya, atau mereka menghalanginya untuk menguasai lahan tersebut, seperti ketika mereka menguasai lahan di negara kaum muslimin.

Kaum muslim yang dapat menguasai wilayah negara kafir berhak mengelola empat perlima lahan rampasan perang, sementara lima golongan1] yang berhak memperoleh rampasan perang berhak mengelola seperlimanya. Jika masing-masing pihak menolak mengelola bagian mereka, maka pihak yang mendapat bagian seperlima rampasan perang berhak mengelola lahan yang ditínggalkan kaum muslimin yang menang perang, karena mereka berdua adalah rekanan sehingga rekanan itu berhak menguasai lahan tersebut dengan kewenangan khusus.

Apabila kaum muslimin bermediasi bersama kaum kafir dengan tuntutan bahwa wilayah kafir menjadi milik muslim, dan kaum kafir memiliki hak tinggal dengan membayar pajak tanah, maka sebagian wilayah yang dikelola muslim tersebut dikembalikan untuk kepentingan umum. Sementara menurut pendapat ashah, lahan yang dipertahankan kaum kafir dan penguasaan kaum muslimin ditahan untuk pihak yang berhak mendapat rampasan perang. Dengan demikian, pemerintah harus melindungi lahan milik kaum kafir itu karena lahan itu tidak langsung menjadi rampasan perang.

Apabila kaum muslimin bermediasi bersama kaum kafir dengan tuntutan bahwa wilayah itu menjadi milik kaum kafir, maka kawasan lindung yang berada di sekitar al-mawat tersebut menjadi hak milik kaum kafir karena telah dikelola kaum kafir. Sebagáimana kawasan lindung di negara muslim menjadi hak milik muslim karena telah dikelola oleh kaum muslim.

Jika suatu lahan atau tanah ternyata ada pemiliknya, meskipun lahan itu telah dikelola dan menjadi bagian dari wilayah kekuasaan Islam atau bukan, maka lahan itu harus dikembalikan terhadap pemiliknya, baik pemilik lahan itu seorang muslim, kafir dzimmi, atau kafir lainnya. Apabila pemiliknya tidak dikenal, sementara peradaban yang tertinggal ialah peradaban Islam, maka lahan yang telah dihuni itu merupakan kekayaan yang terbengkalai, karena lahan bukan hak milik seorang muslim, dzimmi, atau kafir lainnya. Segala permasalahan yang terkait dengan lahan tersebut diserahkan kepada pemerintah agar mendapat penjagaan sampai ditemukan pemiliknya, menjualnya dan menyimpan uangnya, atau dengan meminjamkannya atas perhitungan dari baitul mal,

Apabila bekas peradaban yang ada adalah peradaban jahiliah, menurut pendapat azhar, hunian tersebut dapat dimiliki dengan cara ihya‘, karena hak milik kaum jahiliah tidak berhak mendapat perlindungan.

Perkara yang dapat dimiliki melalui ihya‘ ialah tanah milik nonmuslim dan tidak ada seorang pun yang memanfaatkannya. Sedangkan perkara yang tidak dapat dimiliki melalui ihya‘ ialah setiap kawasan yang dilindungi di sekitar hunian, karena keperluan memaksa demikian, supaya pemanfaatan hunian menjadi sempurna, meskipun pokok pemanfaatan hunian dapat terwujud tanpa harus ada kawasan terlarang. Sehingga kawasan lindung di sekitar hunian tidak dapat dijadikan hak milik, karena pemilik hunian berhak menikmati kegunaannya.

Kawasan yang dilindungi yaitu balai pertemuan, pacuan kuda, tempat menderum unta, tempat pembuangan akhir dan lain sebagainya seperti kandang kambing, saluran air, dan tempat bermain anak-anak.

Kawasan lindung dari sumur di sekitar mawat, yaitu área bibir sumur. Begitu juga dengan danau, waduk atau situ, dan sumber air lainnya.

Kawasan lindung rumah yang telah dibangun, yaitu tempat pembuangan akhir, sampah, salju, tempat berjalan menuju ke arah pintu rumah, karena pemanfaatan rumah bergantung terhadapnya.

Kawasan lindung daerah aliran air yang dikelola melalui ihya‘, yaitu sesuatu yang apabila digali debit airnya berkurang, atau daerah aliran air dikhawatirkan erosi, hal tersebut bentuknya beragam bergantung struktur keras dan lunaknya tanah.

Suatu wilayah dikategorikan tidak memiliki kawasan lindung jika wilayah tersebut dikelilingi beberapa wilayah yang dikelola secara serentak. Hal itu lebih baik dibandingkan menjadikan suatu tempat sebagai kawasan lindung untuk diakuisisi wilayah lain.

Masing-masing pihak dapat mengelola hak miliknya sesuai dengan aturan dan kebiasaan yang berlaku. Apabila dia melampaui kebiasaan yang berlaku dalam pengelolaan hak milik itu, dia harus menanggung ganti rugi barang yang dieksploitasi secara berlebihan karena dia telah menghilangkan hak milik tersebut.

Menurut pendapat ashah, seseorang berwenang membuat tempat pemandian dan kandang ternak di wilayah miliknya yang dikelilingi oleh perumahan. Dia pun berwenang membuat pertokoan di pasar ketika dia bersikap hati-hati dan membuat pagar tembok yang kukuh.

3. Mawat Tanah Haram (Mekah)

Menurut pendapat ashah, hukum ihya’ al-mawat Tanah Haram selain kawasan Arafah, Mina, dan Muzdalifah adalah boleh. Dengan demikian, hukum melakukan ihya‘ tempat melaksanakan ibadah haji adalah tidak boleh, guna menjaga hak melakukan mabit dan melempar jumrah, sebagaimana tidak dibenarkan melakukan ihya‘ fasilitas umum, seperti jalan, lapangan tempat shalat hari raya, dan daerah aliran sungai.

4. Perbedaan antara Ihya‘ dengan Pencarían Kayu Bakar dan
Rerumputan

ihyaal-mawat menjadikan lahan agar produktif serta dapat difungsikan untuk bangunan, pertanian, serta perkebunan. Hal tersebut hanya diperuntukkan bagi orang muslim, tidak untuk kafir dzimmi, demi mencegah dampak kerugian yang menimpa kaum muslimin. Sedangkan pencarían kayu atau rerumputan berfungsi sebagai penguasaan hak milik kayu dan rumput yang mubah, sehingga kafir dzimmi boleh melakukan hal itu.

Ketika seorang kafir dzimmi mengelola lahan dengan cara ihya‘, tiba-tiba seorang muslim datang dan menemukan bekas pengelolaan, lalu dia turut mengelolanya dengan cara ihya‘, dan disertai izin pemerintah, maka orang muslim tersebut dapat memilikinya. Menurut an-Nawawi, meskipun tanpa ada izin imam, dia tetap boleh mengelolanya. Apabila kafir dzimmi meninggalkan lahan dengan sukarela, maka pemerintah mengalokasikan lahan tersebut untuk kepentingan umum, dan tidak dibenarkan bagi seseorang menguasainya.

5.  Persyaratan Ihya’ al-Mawat

Ada dua persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu sebagai berikut.

Pertama, pengelola harus muslim. Sehingga ihya’ tidak diperkenankan bagi kafir dzimmi yang berdomisili di wilayah Islam. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi SAW , “Memperluas íahanfadiyyul ardh;-atau tanah yang belum diolah- menjadi kewenangan Allah dan utusan-Nya, kemudian lahan tersebut menjadi hak milik kalian semua. 1] Dalam riwayat lain disebutkan, “…lahan itu menjadi hak milik kalian dariku wahai kaum muslimin.” Dan karena ihya’ ialah jenis penyerahan kekuasaan yang memiliki pertentangan dengan kafir harbi sehingga kafir dzimmi bertentangan dengan hak ihya‘ tersebut, sama seperti warisan dari seorang muslim.2]

Kedua, lahan tidak terikat ke dalam hak milik seorang muslim. Sehingga apabila lahan telah menjadi hak milik seorang muslim secara definitif, maka muslim lainnya tidak boleh mengelolanya dengan cara ihya‘. Apabila pemiliknya tidak diketahui, sementara tanda-tanda yang ada menunjukkan peradaban Islam, maka lahan itu termasuk kekayaan yang tersia-sia, sebagaimana penjelasan yang telah dikemukakan. Apabila tanda-tanda yang ada menunjukkan peradaban jahiliah, menurut pendapat azhar, lahan tersebut dapat dimiliki dengan cara ihya‘, sebagaimana keterangan yang telah disampaikan.

6. Sifat dan Pengaruh atau Ketentuan Hukum Ihya‘ Menurut  Syara’

Dari perspektif pengelolaannya, sifat ihya‘ dikembalikan sesuai adat dan ketentuan umum yang berlaku. Artinya, ihya‘ sebagai sarana memperoleh hak pengelolaan tanah disesuaikan dengan keinginan pengelola dengan tetap mengacu kepada aturan umum yang berlaku. Karena Nabi SAW memutlakkan ihya‘ tanpa memerinci sifat-sifatnya, sehingga hal tersebut diarahkan sesuaí dengan berbagai ketentuan umum yang telah berlaku. Seperti penyimpanan barang hasil pencurian, dan serah terima dalam jual beli. Sehingga bentuk ihya‘ beragam sesuaí dengan tujuannya dan tujuan aturan umum yang berlaku.

Untuk menunjukkan keseriusan pengelola yang menghendaki agar lahan dibuat tempat tinggal, maka disyaratkan agar dia membentengi atau memagari, membuat atap, memasang pintu lahan itu dengan infrastruktur yang disesuaikan dengan adat membuat tempat tinggal di tempat tersebut (batu bata, kawat, besi, atau kayu, ed).

Pengelola tidak disyaratkan harus mendiami seketika itu juga. Menurut qaul muttajih, apabila pengganti pintu yang berlaku di suatu perkampungan hanya memalangkan kayu, dan juga lahan harus dipagari, maka harus diikuti. Begitu juga dengan sistem irigasi lahan persawahan disyaratkan sesuai dengan adat dan ketentuan umum yang berlaku.

Apabila tujuan ihyaal-mawat adalah membuat kandang hewan atau sejenisnya seperti gudang buah-buahan, hasil bumi, dan lain sebagainya, maka memagari bangunan tanpa harus mengatapinya sesuai dengan ketentuan adat yang berlaku dianggap cukup, karena adat dalam pembuatan perkara tersebut tidak dikenal.

Apabila tujuan ihyaal-mawat adalah bercocok tanam, maka cukup dengan menghimpun tanah, batu dan kawat berduri di sekitarnya, supaya lahan terpisah dan lahan yang lain. Tidak perlu memagarinya, karena hal ini sudah menjadi ketentuan umum yang berlaku. Begitu juga harus meratakan tanah dengan mengurug tanah yang rendah, meratakan tanah yang menggunung, membajak tanah jika tanah tidak dapat ditanami kecuali dengan cara demikian.

Disyaratkan pula menghaluskan tanah yang berada di lahan tersebut, meskipun dengan cara mengangkut sesuatu ke lahan tersebut, supaya dapat dipersiapkan untuk bercocok tanam; mempersiapkan pengairan dengan cara membuat saluran air dari sungai, atau dengan menggali sumur dan lain sebagainya jika tanah tidak terbiasa cukup mengandalkan air hujan. Tidak disyaratkan harus bercocok tanam, menurut pendapat ashah, karena bercocok tanam hanyalah hak guna pakai tanah.

Apabila tujuan ihyaal-mawat itu untuk perkebunan, menghimpun tanah di sekitar lahan menjadi persyaratan seperti bercocok tanam. Ketentuan hukum perkebunan anggur sama seperti perkebunan lainnya, juga disyaratkan harus ditanami, menurut al-madzhab. Berbeda dengan bercocok tanam dalam lahan pertanian, karena istilah lahan pertanian kerap diungkapkan untuk lahan sebelum bercocok tanam. Berbeda juga dengan lahan perkebunan sebelum ditanami, karena perkebunan diprioritaskan dalam jangka yang sangat lama, sehingga hampir serupa dengan pembangunan rumah, berbeda dengan bercocok tanam.

Akibat hukum ihya’ ialah penguasaan hak milik atas bumi, kekayaan alam di atasnya dan barang tambang kandungannya seperti pepohonan, rumput, biji besi, timah, tembaga, batu pirus, dan kristal. Semua itu bagian takterpisahkan dari bumi. Karena semua itu bagian dari produktivitas hak milik, kepemilikannya mengikuti kepemilikan barang pokok seperti halnya buludomba.

7. Tahjir

Adalah pengendalian atau tahap awal melakukan ihya’ al-mawat. Seseorang yang telah melakukan ihya’, namun belum menyelesaikan persiapan dengan sempurna, seperti menggali pondasi, menghimpun tanah, membuat tanda atas ihya’ atau pengelolaan tanah, menancapkan kayu di atas lahan, dan memberi garis pembatas, maka dia disebut mutahajjir terhadap lokasi tersebut. Karena dengan tindakan itu, pihak lain dilarang menguasainya. Ihya’ juga berfungsi sebagai indikator hak kepemilikan. Sehingga, tahjir otomatis mencegah pihak lain untuk memilikinya, seperti halnya penawaran yang bersamaan dengan pembelian. Perolehan hak dengan cara demikian disebut perolehan hak secara khusus, bukan hak milik, karena faktor kepemilikan atas lahan itu yaitu ihya’ , padahal ihya’  belum ada.

8. Dua Syarat Tahjir

Pertama, tidak melebihi kemampuannya. Apabila melebihi kemampuannya, pihak lain berwenang melakukan ihya‘ atas kelebihan tersebut.

Kedua, mampu menyelesaikannya dengan sempurna. Apabila seseorang menguasai sesuatu yang tidak mampu dikelola secara sempurna, orang lain berwenang mengelola kelebihan tersebut.

Namun menurut pendapat ashah, perolehan hak secara khusus tersebut tidak dapat dibenarkan untuk menjual dan menghibahkannya. Dan jika ada orang lain yang mengelola dengan cara ihya‘, dia dapat memilikinya, meskipun dia durhaka akibat melakukan tindakan tersebut, seperti melakukan intervensi terhadap penawaran saudaranya lalu dia membelinya.

Apabila masa tahjir telah cukup lama dengan mempertimbangkan aturan umum yang berlaku, penguasa atau penggantinya segera mengambil kebijakan dengan berkata, “Kelolalah atau tinggalkanlah.” Apabila mutahajjir meminta penangguhan, dia boleh diberi masa tenggang yang singkat sesuai kesiapan dirinya untuk melakukan pengelolaan. Kisaran lamanya waktu penangguhan tersebut diserahkan kepada keputusan penguasa yang bijaksana.

Apabila penguasa telah mengambil keputusan bahwa status lahan tersebut sebagai mawat, maka mutahajjir kedua lebih berhak melakukan ihya‘ dibandingkan mutahajjir pertama, supaya fungsi keputusan itu menjadi transparan, sebagaimana penjelasan yang akan disampaikan.

B. Ketentuan Hukum yang Berhubungan dengan Air

1. Dua Macam Bentuk Air

Ada dua macam air, yaitu air mubah dan tidak mubah.

Air tidak mubah, yaitu air yang bersumber dari dalam tanah hak milik. Pemilik tanah lebih berhak menguasai air tersebut dibandingkan orang lain. Namun jika debit air melebihi kebutuhannya, sementara air sangat dibutuhkan untuk memberi minum ternak, dia harus menyerahkannya tanpa disertai nilai tukar. Sesuai hadits riwayat lyas bin Amr RA bahwa Rasulullah SAW melarang menjual sisa air yang melebihi kebutuhan. Abu Hurairah RA meriwayatkan, Rasulullah SAW  bersabda, “Siapa yang menolak memberikan sisa kelebihan air hanya karena untuk mendapatkan uang pengganti dari sisa air tersebut, Allah akan menjauhkannya dari sisa rahmat-Nya

Pemilik air tidak harus memberikan kelebihan air untuk tanaman pertanian, karena tanaman pertanian sejatinya tidak harus mendapat perlindungan. Namun, keselamatan jiwa ternak harus dilindungi.

Apabila air tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pemiliknya, dia tidak harus memberikannya, karena ancaman Nabi SAW dialamatkan atas penolakan memberikan kelebihan air. Tidak diperkenankan membagi air yang terbatas untuk kebutuhan sendiri kepada orang lain. Hal itu dapat membahayakan diri sendiri. Padahal dampak yang merugikan tidak dapat dihilangkan dengan bentuk keru-gian lain yang baru.

Secara ringkas, kewajiban memberikan air harus memenuhi tiga persyaratan: surplus kebutuhan air, ada orang lain yang membutuhkannya untuk diri atau ternaknya, dan ada cadangan sumber air di sumur atau sumber air lainnya.

Sedangkan air mubah, yaitu air yang bersumber dari dalam bumi al-mawat, sehingga air tersebut menjadi milik bersama. Posisi pemanfaatan air tersebut pun setara. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi SAW , “Semua orang bersekutu dalam tiga perkara, air, api dan lahan yang berumput (lahan produktif).

Jadi, seseorang yang lebih dulu menemukan sumber air itu, día berhak menguasainya, karena Nabi SAW bersabda, “Siapa saja yang lebih dulu menemukan sumber air yang belum pernah ada seorang yang mendahuluinya, dia lebih berhak menguasai sumber air tersebut. “

Apabila seseorang hendak menyirami tanah dari air tersebut, jika sumber air itu berupa bengawan yang sangat besar, seperti Sungai Nil, Eufrat, Tigris, dan lain sebagainya, dia boleh mengambil air dari bengawan tersebut sesuai keinginannya dan kapan saja dia menghendaki, karena tidak ada seorang pun yang merasa dirugikan dalam hal tersebut.

Namun, jikalau sumber air itu berupa anak sungai kecil yang tidak cukup untuk menyirami tanahnya kecuali dengan membendungnya terlebih dulu, sementara posisi lahan berada di dataran rendah, maka orang yang berada di hulu sungai lebih didahulukan. Dia boleh membendungnya hingga dia mengairi lahannya sampai ketinggian air mencapai mata kaki, kemudian dia mengalirkan air ke orang yang berada di bawahnya, yakni agar tanah yang berada di dataran lebih tinggi dapat menyerap air sebelum tanah yang berada di dataran rendah, ketika debit air sedikit, atau ketika mereka bersengketa dalam hal air tersebut.

Hal tersebut sesuai dengan riwayat Ubadah bin ash-Shamit RA , “Nabi memutuskan dalam kasus pengairan perkebunan kurma dari air bah, bahwa tanah yang lebih tinggi berhak mendapat serapan air lebih dahulu sebelum tanah yang lebih rendah, dan membiarkannya menggenang sampai ketinggian air mencapai mata kaki, kemudian air dialirkan ke tanah yang lebih rendah yang berada di sampingnya, begitulah seterusnya sampai semua perkebunan terakhir atau air habis.

Dan sesuai dengan hadits ‘Amr bin Syu’aib RA dari ayahnya dari kakeknya, “Nabi SAW memutuskan tentang aliran air bah yang ada di Mahzur,1] agar dibiarkan menggenang hingga mencapai mata kaki, kemudian air yang berada di dataran yang lebih tinggi dialirkan ke tanah yang berada di dataran yang lebih rendah.”

2. Pemanfaatan Sumber Air Hak Milik Bersama

Apabila sekelompok orang menemukan sumber air bersama-sama, maka air itu menjadi hak mereka bersama. Apabila mereka menuntut pemanfaatan-nya secara merata, biaya yang harus dikeluarkan juga harus sama. Apabila di antara mereka ada yang menuntut lebih perihal pemanfaatannya, biaya yang harus dikeluarkan juga harus lebih. Biaya yang dikeluarkan harus sesuai dengan pemanfaatan air.

Hukum mengairi lahan mereka secara bergiliran, sehari untuk si A, dan berikutnya si B, dan seterusnya adalah boleh. Apabila mereka hendak membagi air maka mereka hendaknya memasang saluran air searah dengan lahan mereka, dan saluran air di sekitar lahan dibuka sesuai besaran hak yang menjadi milik mereka. Masing-masing pihak berwenang menyirami lahannya sesuai besaran bagiannya.

Daerah aliran air-termasuk salurannya-bukanlah hak pemilik lahan. Oleh karenanya, pemilik lahan dilarang mengambil haknya sebelum air dibagi melalui saluran air menuju lahannya. Status daerah saluran air tersebut adalah milik bersama di antara mereka sehingga salah seorang di antara mereka tidak diperbolehkan menggali saluran air di sekitar sungai.

C. Ketentuan Hukum Hak Guna Pakai Barang Milik Bersama

Menurut bahasa, hak guna pakai adalah pemanfaatan suatu barang. Sementara menurut syara’ adalah pemanfaatan sesuatu yang berada di atas lahan untuk dimanfaatkan lahan yang lain, atau orang lain.

–       Hak guna pakai ada dua macam, yaitu umum dan khusus

Pemakaian hak milik umum merupakan hak bagi semua orang sekiranya dalam pemakaian tersebut tidak merugikan pihak lain. Pemakaian itu dikatakan sempurna dengan mempertimbangkan aturan umum yang berlaku. Atas dasar hal ini, pada dasarnya penggunaan jalan umum semula untuk lalu lintas, karena jalan itu memang diprioritaskan untuk tujuan tersebut. Namun duduk di sekitar jalan untuk istirahat, bermuamalah dan lain sebagainya tetap diperbolehkan, ketika hal tersebut tidak merugikan akses pengguna jalan. Rehat sesaat di sekitar jalan umum tidak harus mendapat izin dari pemerintah, karena hal ini sudah menjadi kebiasaan umum. Nabi % bersabda, “Dalam agama Islam melakukan tindak yang merugikan diri sendiri dan orang lain tidak dibenarkan. 1]

Pengguna jalan boleh memayungi dirinya dengan sejenis barang tertentu misalnya dengan kain, serban, atau kelambu karena adat berlaku demikian. Dengan catatan, tidak menambatkan jenis payung tersebut pada bangunan umum. Sama seperti membangun tempat duduk dengan cara meninggikan tempat umum. Penikmat jalan umum memiliki kewenangan khusus terkait tempat duduknya, harta dan muamalahnya. Orang lain tidak boleh mempersempit tempat duduknya sekiranya dia merasa terganggu dalam urusan muamalahnya. Dia berhak melarang seseorang berdiri di dekatnya jika orang tersebut menghalangi pengawasan terhadap barangnya atau menghalangi orang-orang yang hendak bermuamalah dengannya.

Apabila ada dua orang lebih dahulu sampai di lokasi pinggir jalan umum, lalu mereka berebut lokasi jalan itu, mereka harus diundi, karena tidak ada salah seorang di antara mereka yang lebih diistimewakan dibandingkan yang lainnya.

Hak guna tempat seseorang di suatu tempat untuk bermuamalah atau bekerja menjadi gugur bila dia beranjak dari tempat tersebut sambil meninggalkan muamalah atau pekerjaannya, atau berpindah ke tempat lain. Namun, jika dia beranjak dari tempat tersebut untuk kembali lagi, haknya menguasai tempat tersebut tidaklah batal. Sesuai hadits Imam Muslim, “Ketika ada salah seorang di antara kalian berdiri dari tempat duduknya, kemudian dia kembali ke tempat semula, dia lebih berhak menguasai tempat tersebut.” Kecuali dia cukup lama meninggalkan tempat tersebut baik karena ada udzur atau tidak ada udzur (dengan ukuran kepergiannya membuat orang yang bermuamalah dengannya lebih memilih bermuamalah dengan orang selain dia) maka haknya pun batal.

Status hukum seseorang yang terbiasa mengambil sebagian tempat dari masjid untuk memberi fatwa, mengajar membaca al-Qur’an, hadits, ilmu fiqih atau ilmu-ilmu yang masih ada keterkaitan dengan syariat seperti ilmu nahwu, sharaf, lughat, sama seperti seseorang yang duduk di sekitar jalan umum untuk bermuamalah.

Seseorang tidak memiliki hak istimewa dalam tempat shalat di masjid; seolah-olah telah terjadi pengavelingan tempat shalat yang mengakibatkan orang lain tidak boleh shalat di tempat itu. Menempati tempat tertentu secara kontinu untuk shalat tidak diperintahkan, bahkan dalam hal ini ada larangan yang telah disampaikan. Menurut pendapat ashah, jika untuk sementara dia meninggalkan tempat shalat karena hajat, seperti memenuhi undangan, mimisan, serta buang hajat dan dia akan kembali ke tempat semula, maka hak khusus tempat shalat tersebut tidaklah batal, meskipun dia tidak meninggalkan penanda seperti baju, sajadah atau sejenisnya di lokasi tersebut, sesuai dengan hadits Imam Muslim yang telah dikemukakan tersebut.

Andaikan ada seseorang yang telah sampai lebih dulu di penginapan yang tersedia di pinggir jalan atau tapal batas negara, atau seorang faqih telah sampai lebih dulu ke madrasah, atau seorang sufi telah sampai ke tempat semedinya, dia tidak boleh disingkirkan dari tempat tersebut, baik dengan atau tanpa izin penguasa yang bijaksana. Haknya atas guna tempat tidak batal akibat dia keluar untuk hajat tertentu, misalnya membeli makanan, shalat, dan mandi di tempat pemandian, baik tempat tersebut telah diganti oleh orang lain maupun meletakkan barangnya atau tidak, kecuali orang yang mendiami mensyaratkan tempat tersebut hanya boleh ditempati orang yang mendapat izin penguasa. Berbeda dengan kasus ketika dia keluar bukan karena memenuhi hajatnya.

Adapun orang yang memiliki dan memanfaatkan hak guna eksklusif, itu atas upaya dan wewenangnya. Contohnya, hak atas daerah aliran air (mengalirkan air bersih ke lahan miliknya); hak mengalihkan air (yaitu hak mengalihkan air yang tidak bersih dari lahan, rumah, atau dari tempat lainnya); hak melewati jalan (yaitu sarana yang digunakan seseorang untuk menuju hak miliknya, rumah atau lahan, dengan melewati badán jalan tersebut jika memang jalan dibuat secara khusus); hak menetap untuk selamanya atau bersandar bagi pemilik lapisan atas kepada pemilik lapisan bawah, dan pemanfaatan semua langit-langitnya, dan langit-langit menjadi hak milik bersama di antara pemilik lapisan atas dan bawah; hak bertetangga dari segala penjuru (hak yang timbul akibat adanya pertemuan garis pembatas dan saling berdampingan, meskipun hal tersebut dapat merugikan orang lain).

D. Hukum Kekayaan Alam Milik Bersama (Barang Tambang)

Ada dua macam barang tambang: terlihat dan tersembunyi.

Barang tambang yang terlihat adalah barang tambang yang tak memerlukan upaya berat dalam menghasilkannya, atau barang tambang yang dapat dieksplorasi tanpa harus mengeluarkan biaya besar, seperti minyaktanah, belerang, ter, mumiya’ (yaitu obat dari bebatuan untuk luka-luka dan melindungi tulang), burmat, ialah batu yang menjadi bahan baku periuk, batu penggiling, batu api (kapur), tanah liat, batu kapur, garam laut dan garam pegunungan, celak, yaqut yang tampak (batu mulia)

Ketentuan hukum barang tambang semacam demikian tidak dapat dimiliki dengan cara ihya  tidak ada tahjir, serta melalui keputusan penguasa, baik berupa hak memiliki atau hak guna pakai. Semua kekayaan alam ini menjadi hak milik bersama semua orang, tanpa membedakan muslim atau kafir, seperti halnya air dan padang rumput. Rasulullah SAW membiarkan seseorang memperoleh garam yang diperlukan, lalu seorang lelaki berkata, “Wahai Rasulullah, apakah karena garam itu seperti air tawar?” Beliau bersabda, “Tidak perlu meminta izin.

Pemerintah tidak dibenarkan melepas tanah untuk eksploitasi kayu, rumput atau hewan buruannya, dan kolam untuk diambil ikannya. Dálam kekayaan semacam ini tidak ada ruanghak tahjir, sebagaimana tidak adanya ruang penguasa untuk ¡ntervensi dalam hal tersebut.

Apabila hasil tambang yang diperoleh tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dua orang yang datang ke tempat tersebut, maka orang yang datang lebih awal ke tempat penambangan itu harus didahulukan sesuai dengan kadar kebutuhannya, karena dia datang lebih dahulu. Apabila dia menuntut tambahan yang melebihi kebutuhannya, menurut pendapat ashah, tuntutan itu tidak boleh dikabulkan.

Menurut pendapat ashah, apabila ada dua orang datang ke tempat penambangan secara bersamaan, sementara hasil tambang tidak mencukupi untuk memenuhi hajat mereka, dan mereka bersengketa dalam hal siapa yang harus memulai menambang, mereka harus diundi, karena tidak ada yang diistimewakan.

Adapun barang tambang yang tersembunyi adalah barang tambang yang tidak dapat diperoleh kecuali disertai pekerjaan berat dan biaya besar, atau barang tambang yang tidak dapat dieksplorasi kecuali melalui proses penanganan dan pembersihan hasil tambang tersebut, seperti emas, perak, bijih besi, timah, tembaga, batu pirus, batu mulia, akik (jenis batu mulia) dan berbagai jenis intan yang terpendam di lapisan bumi. Menurut pendapat azhar, barang tambang tersebut tidak dapat dimiliki hanya karena penggalian dan pengerjaan mawat dengan tujuan memilikinya sama seperti barang tambang yang terlihat.

Namun, seseorang yang mengelola al-mawat, lalu di dalamnya ada kandungan barang tambang misalnya emas, dipastikan dia dapat memilikinya, karena dengan ihyadia dapat memiliki tanah beserta kandungannya. Berbeda dengan rikaz. Menurut pendapat ashah dalam ar-Raudhah, rikaz adalah titipan yang tersimpan dalam bumi, meskipun dia dapat memilikinya, dia tidak memiliki kewenangan menjualnya. Karena maksud dari barang tambang hanya untuk diperoleh, sementara perolehan itu tidak diketahui.

E. Hukum Pembagian Lahan (Iqtha) dan Membuat Kawasan Lindung (Hima)

Iqtha’ adalah pemberian hak istimewa oleh seorang penguasa yang bijaksana kepada sebagian masyarakat untuk memiliki tanah, penanaman modal, atau hak guna pakai sesuatu {irfaq, adalah pemanfaatan lahan kosong di sekitar tempat hunian untuk dibuat masjid, tempat duduk di pasar atau jalan).

Hima adalah kawasan yang dispesialisasikan oleh penguasa sebagai bagian dari al-mawat. Semua orang dilarang menggembalakan ternaknya di padang rumput yang berada di kawasan tersebut, untuk kemaslahatan kaum muslimin secara umum, bukan untuk kepentingan diri penguasa semata.

Kedua hal tersebut diberlakukan dalam agama Islam sehingga penguasa dapat mengambil keputusan membagi bumi al-mawat terhadap seseorang yang memilikinya dengan cara ihya‘, seperti halnya mutahajjír. Hal ini sesuai dengan hadits shahih al-Bukhari dan Muslim bahwa Rasulullah membagi sebagian tanah kekayaan bani Nadhir kepada Zubair; begitu juga dengan hadits shahih (sanad) at-Tirmidzi bahwa Rasulullah membagi tanah di Hadhramaut kepada Wa’il bin Hujr; beliau juga membagi Aqiq kepada Bilal bin Harits, dan membagi tanah kepada az-Zubair seluas dia melangkahkan kakinya, dan Abu Bakar, Umar dan Utsman membagi tanah kepada sekelompok orang dari kalangan sahabat.

Penguasa tidak dapat dibenarkan membagi kecuali kepada seseorang yang mampu mengelolanya. Sesuatu yang diberikan harus sesuai kadar kemampuannya ketika dia hendak mengelolanya, karena ihya‘ bergantung terhadap kemaslahatan, begitu juga dengan tahjir.

Penguasa juga tidak boleh membagikan barang tambang yang masuk kategori terlihat nyata, karena barang tambang semacam ini menjadi hak milik umum. Berbeda dengan barang tambang yang tersembunyi, karena barang tambang semacam ini dapat dikuasai dengan cara ihya‘, sehingga penguasa boleh membagikannya, seperti halnya tanah al-mawat.

Penguasa juga boleh membagikan lahan kosong di sekitar tempat hunian, tempat duduk di sekitar pasar, sehingga pihak penerima pembagian memegang otoritas, karena penguasa memiliki pertimbangan dan memberi kepastian hukum. Ketika penguasa telah mengambil keputusan demikian, dia berwenang menguasai lahan tersebut sesuai keputusan itu. Oleh karena itu, orang lain tidak berhak menduduki lahan tersebut.

Menurut pendapat azhar, penguasa berwenang menjadikan sebuah kawasan al-mawat sebagai kawasan lindung khusus untuk menggembalakan ternak pajak (ternak yang dipungut sebagai pengganti uang pajak), kuda para mujahidin, ternak sedekah sunah, ternak yang terlunta-lunta, ternak seorang yang tidak mampu mencari tempat penggembalaan hingga jauh. Hal tersebut diperbolehkan selama tidak merugikan kaum muslimin. Misalnya, dia hanya menggembalakan sedikit ternak dari sekian banyak ternak miliknya, sekiranya lahan yang tersisa cukup leluasa digunakan oleh sekelompok orang, karena Nabi SAW pernah menjadikan an-Naqi’ sebagai kawasan lindung khusus untuk menggembalakan kuda kaum muslimin.

Penguasa berwenang mencabut status kawasan lindung yang telah diputuskannya atau telah diputuskan oleh para penguasa yang lain, ketika hal itu memang diperlukan. Misalnya dia berpandangan ada kemaslahatan dalam pencabutan status kawasan lindung tersebut, dan dipastikan penguasa tidak membuat kawasan lindung untuk kepentingan dirinya, karena hal tersebut bagian dari hak istimewa yang dimiliki Rasulullah SAW . Sementara hal tersebut sama sekali tidak pernah dilakukan oleh beliau. Hal inilah yang dikehendaki hadits al-Bukhari, “Tidak ada kawasan lindung, kecuali milik Allah dan rasul-Nya.”

Penguasa tidak dapat dibenarkan memasukkan ternak miliknya ke kawasan lindung yang dibuat secara khusus untuk kaum muslimin karena dia termasuk orang kuat. Disunahkan bagi dia dan penggantinya agar menugaskan seseorang yang dapat dipercaya untuk memasukkan hewan milik sekelompok orang lemah ke kawasan tersebut, dan mencegah masuknya hewan milik orang-orang kuat ke kawasan tersebut. Apabila ada orang yang kuat menggembalakan ternak, dia harus dikeluarkan dari kawasan tersebut tanpa harus membayar ganti rugi apa pun.

Demikian penjelasan tentang Ihya Al-Mawath Dan Hak Milik Bersama yang Kami kutip dari Buku al-Fiqhu asy-Syafi’iy al-Muyassar, karya Prof. Dr. Wahbah Zuhaili

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya

Dua Macam Berpikir, Karena Iman ...
الْفِكْرَةُ فِكْرَتَانِ فِكْرَةُ تَصْدِيْقٍ وَإِيْمَانٍ وَفِكْ...
Berpikir Adalah Pelita Hati
الْفِكْرَةُ سِرَاجُ الْقَلْبِ فَإِذَا ذَهَبَتْ فَلَا إِضَاءَةَ...
Pikirkan Makhluk-Nya
الْفِكْرَةُ سَيْرُ الْقَلْبِ فِى مَيَادِيْنِ الْأَغْيَارِ Berp...
Sangat terhina, waktu kosong tap...
الْخِذْلَانُ كُلَّ الْخِذْلَانِ اَنْ تَتَفَرَّغَ مِنَ الشَّوَا...
Orang Yang Diberkati Umurnya
مَنْ بُوْرِكَ لَهُ فِى عُمْرِهِ اَدْرَكَ فِى يَسِيْرٍ مِنَ الز...
Ada kalanya, Umur Panjang Tapi K...
رُبَّ عُمْرٍ اِتَّسَعَتْ امَادُهُ وَقَلَّتْ اَمْدَادُهُ وَرُبّ...

Anggota DINULQOYIM