‘IDDAH

‘IDDAH

1. Definisi dan Pensyariatan ‘Iddah

‘Iddah menurut bahasa diambil dari kata ‘adad, mengingat ‘iddah umumnya mencakup bilangan suci atau bulan. Kalimat “Iddah al-mar’ah” artinya hari-hari suci wanita. la mengikuti wazan fi’lah dari kata ‘add ‘hitungan’, arti­nya hari dan masa suci yang dapat dihitung. Bentuk jamaknya idad. Kadang para ulama mengulas secara khusus tentang ‘iddah dalam Kitab al- ldad.

Secara syara’, ‘iddah berarti masa penantian wanita untuk mengetahui rahimnya negatif, atau untuk beribadah, atau untuk merisaukan suaminya.

Ada sejumlah nash al-Qur’an yang mengungkap hukum ‘iddah. Mengenai ‘iddah talak Allah SWT berfirman, “Para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru’,” (QS. al-Baqarah [2]: 228). Tentang tidak adanya kewajiban ‘iddah bagi wanita yang ditalak sebelum berhubungan intim Allah SWT berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian menikahi perempuan-perempuan mukmin, kemudian kalian ceraikan mereka sebelum kalian mencampurinya maka tidak ada masa ‘iddah atas mereka yang perlu kalian perhitungkan,” (QS. al-Ahzab [33]: 49). Sedangkan tentang ‘iddah bagi wanita hamil hingga bersalin Allah SWT berfirman, “Perempuan-perempuan yang hamil, waktu ‘iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya,” (QS. ath-Thalaq [65]: 4). Tentang ‘iddah wanita menopause dan gadis kecil Allah SWT berfirman, “Perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara istri-istri kalian jika kalian ragu-ragu (tentang masa ‘iddahnya) maka ‘iddahnya adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid,” (QS. ath-Thalaq [65]: 4).

2. Hukum ‘Iddah

Berikut ini ketentuan syariat ‘iddah dalam beberapa kasus.

a.    ‘Iddah Wanita yang Dicerai sebelum Berhubungan Badan

Tidak ada perbedaan antar para ulama, bahkan mereka bersepakat bahwa wanita yang ditalak sebelum berhubungan intim dengan suaminya, jika belum berlangsung khalwat, tidak dikenai ‘iddah. Hal tersebut sejalan dengan ayat, “Apabila kalian menikahi perempuan-perempuan mukmin, kemudian kalian ceraikan mereka sebelum kalian mencampurinya maka tidak ada masa ‘iddah atas mereka yang perlu kalian perhitungkan,” (QS. al-Abzab [33]: 49). Akan tetapi, jika suaminya wafat meninggalkan istrinya yang belum disetubuhi, dia wajib menjalani ‘iddah wafat selama empat bulan sepuluh hari dan berhak mewarisi harta suaminya.

Adapun ‘iddah wanita yang sudah melangsungkan akad nikah dan setelah berduaan dengan suaminya, menurut pendapat yang azhar dari kalangan Syafi’iyah, dia tidak dikenai ‘iddah berdasarkan ayat di atas, selain juga rahimnya jelas-jelas belum terisi.

b. ‘Iddah Istri dari Suami yang Penis dan Testisnya Terpotong, atau Tidak Mempunyai Kelamin

Istri yang ditalak oleh suami yang terpotong penis dan dua testisnya tidak dikenai masa ‘iddah, jika dia tidak hamil karena mustahil terjadi penetrasi. Namun, jika dia hamil dan suaminya yang memungkinkan mempunyai keturunan, dia tetap wajib menjalani ‘iddah. Demikian halnya istri yang ditalak dari suami yang tidak mempunyai alat kelamin, tidak dikenai ‘iddah, berdasarkan pendapat yang ashah karena dia tidak mungkin punya keturunan.

c. ‘Iddah Istri yang Suaminya Hilang

Apabila seorang istri kehilangan suaminya dan tidak ada kabar berita, menurut qaul jadid Imam Syafi’I -yaitu pendapat yang shahih- dia tidak berhak melakukan fasakh nikah. Sebab, jika kita tidak boleh memutuskan kematian suaminya dalam masalah pembagian hartanya, tentu kita pun tidak boleh memutuskan kematiannya dalam status pernikahan istrinya. Beda halnya dengan kasus furqah, baik karena suami impoten maupun tidak mampu memberi nafkah. Dalam dua kasus ini jelas ada faktor yang menyebabkan terjadinya furqah, sedangkan dalam kasus hilangnya suami, faktor tersebut tidak ada. Jadi, si istri tetap dalam ikatan pernikahan. Jika dia menikah dengan pria lain setelah masa penantian (selama empat tahun) dan masa ‘iddah habis, pernikahannya batal. Karena itu, menurut pendapat yang ashah dalam qaul jadid, keputusan qadhi untuk men-furqah mereka bisa dicabut.

Apabila suami yang hilang tersebut kembali maka si istri diserahkan kepadanya. Apabila hakim menceraikan keduanya, dan si istri menikah lagi, kemudian ternyata suami yang hilang itu telah meninggal dunia saat hakim memutuskan furqah, yang rajih/akad tersebut sah menurut qaul jadid.

d.Iddah Wanita yang Berhubungan Intim secara Syubhat atau Zina

Apabila seorang wanita berhubungan intim secara syubhat, dia wajib menjalani ‘iddah. Sebab, hubungan intim syubhat itu seperti hubungan intim dalam pernikahan yang menjadikan adanya hubungan nasab. Jadi, hubungan tersebut seperti senggama dalam jalinan pernikahan, dalam hal wajibnya ‘iddah. Jika seorang pria berzina dengan seorang wanita, wanita tersebut tidak wajib menjalani ‘iddah sebab ‘iddah dilakukan untuk menjaga nasab. Sedangkan orang yang berzina tidak layak mendapatkan nasab

e. Iddah Wanita yang Sedang Ihram Haji atau Umrah

Apabila seorang wanita menunaikan ihram haji saja atau haji dan umrah (qiran), kemudian dia menjalani ‘iddah karena kematian suami, atau ditalak suaminya maka jika dia tidak khawatir tertinggal haji jika menjalani ‘iddah, dia wajib menjalani ‘iddah baru kemudian haji. Sebab dua hal ini bisa digabungkan. Dia tidak boleh menggugurkan salah satunya sebab yang lain.

Jika khawatir tertinggal haji, dia wajib meneruskan haji. Sebab keduanya (‘iddah dan haji) sama-sama wajib dan dalam waktu yang sempit, namun haji lebih berhak didahulukan.

Apabila seorang perempuan menjalani ‘iddah, kemudian dia menunaikan ihram haji, dia wajib menjalani ‘iddah. Sebab, keduanya tidak mungkin digabungkan, sedang ‘iddah lebih dahulu, jadi ia mesti di­dahulukan. Dalam kasus ini, si wanita bertahallul dengan aktivitas umrah dan wajib mengqadha hajinya dan membayar dam (denda) keterlambatan.

Apabila di tengah perjalanan haji si wanita mendengar kabar kematian suaminya, dia wajib menunaikan ‘iddah. Dia diberi pilihan antara pulang ke rumah dan menjalani ‘iddah atau meneruskan perjalanan. Sebab, menghentikan perjalanan sangat berat, terlebih jika rumahnya jauh dari tanah suci dan khawatir kehilangan teman perjalanan. Namun, yang lebih utama adalah kembali ke rumah.

3. ‘Iddah setelah Pernikahan

‘Iddah wanita setelah terjalin ikatan pernikahan ada dua macam, yaitu (1) dalam kondisi suami masih hidup dan (2) suami telah meninggal dunia. Dalam kondisi suami masih hidup, ‘iddah ada tiga macam, yaitu ‘iddah talak atau fasakh nikah, ‘iddah wanita hamil, dan ‘iddah gadis kecil, wanita yang haidnya tersumbat, dan wanita menopause. Fasakh nikah dianalogikan dengan talak; dan memasukkan sperma (milik suami) dianalogikan dengan berhubungan intim.

a. ‘Iddah Talak atau Fasakh Nikah

Apabila wanita yang ditalak atau difasakh tidak sedang hamil, dan dia termasuk wanita subur, dia menjalani ‘iddah selama tiga kali suci, sesuai firman Allah SWT, “Para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru’,” (QS. al-Baqarah [2]: 228). Quru‘ berarti masa suci. Setengah masa suci juga dihitung satu persucian yang sempurna.

Apabila suami menalak istrinya dalam keadaan suci dan kemudian si istri haid, masa ‘iddahnya habis setelah menjalani dua masa suci yang lain dan mulai masuk haid ketiga. Apabila dia menalak istrinya dalam kondisi haid, dia mesti menjalani ‘iddah selama tiga persucian yang sempurna. ‘Iddahnya selesai begitu haid keempat habis.

Dalil yang menyatakan bahwa quru’ berarti masa suci adalah hadits riwayat Umar, Ali, Aisyah dan sahabat lainnya, yang diperkuat firman Allah SWT, “Hendaklah kalian ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) ‘iddahnya (yang wajar),” (QS. ath-Thalaq [65: 1). Menceraikan istri dalam kondisi haid hukumnya haram. Karenanya, perceraian tersebut boleh dilakukan pada masa suci. Kata quru’ berasal dari kata jam’u (mengumpulkan). Makna ini terwakili dalam kata “persucian” yang tentunya lebih tepat daripada makna “haid”. Sebab dalam kondisi suci, seorang wanita dewasa dalam rahimnya terjadi proses menghimpun darah, sedangkan haid, mengeluarkan darah dari rahim. Makna yang sesuai dengan derivasinya tentu lebih utama digunakan daripada makna lain. Penghitungan separuh masa suci sebagai satu masa suci sempurna didasarkan pada alasan bahwa dalam masa suci itu bercampur dengan dua darah: darah haid, atau darah haid dan nifas

. • Batas Minimal Masa ‘Iddah

Minimal masa ‘iddah yang mungkin dijalani oleh perempuan merdeka dengan patokan quru’ adalah tiga puluh dua hari plus waktu sesaat. Misalnya seorang suami menalak istrinya pada saat suci dan setelah talak dia masih dalam keadaan suci waktu sesaat, maka waktu tersebut termasuk quru’. Kemudian dia haid selama sehari (minimal masa haid), selanjutnya suci selama lima belas hari (minimal masa suci), yaitu quru’ kedua. Lalu dia haid sehari, kemudian memasuki masa suci selama lima belas hari, yaitu quru’ ketiga. Begitu dia memasuki haid ketiga, ‘iddahnya berakhir.

Dalam kasus ini tidak ada bedanya antara wanita yang haidnya lama maupun sebentar. Contoh kasus haid yang sebentar, misalnya seorang wanita haid selama sehari semalam dan suci selama lima belas hari. Jika suaminya menalak dia pada akhir masa suci, ‘iddahnya berakhir setelah tiga puluh dua hari plus dua masa sesaat (lahdhatain). Sebab, durasi tersebut sudah mencakup tiga masa suci dengan jumlah empat puluh lima hari ditambah dua hari untuk dua kali haid. Masa pertama adalah saat dia ditalak, masa haid, dan masa saat dia mulai haid, yaitu pada haid keempat. Demikianlah minimal masa ‘iddah yang mungkin terjadi pada wanita merdeka yang ditalak dalam keadaan suci atau haid.

Contoh kasus masa haid yang lama, misalnya seorang wanita haid selama lima belas hari (maksimal lama haid) dan memasuki masa suci selama setahun, misalnya, atau lebih, maka dia harus menunggu selama tiga masa suci, meskipun dia harus menunggu bertahun-tahun.

‘Iddah Talak Salah Seorang Istri kemudian Suaminya Meninggal

Apabila suami menalak salah seorang istrinya dengan tiga talak, namun dia meninggal dunia sebelum menentukan istri yang mana maka dalam kasus ini ada beberapa hukum sebagai berikut.

Jika dia belum berhubungan intim dengan keduanya, salah seorang dari istrinya menjalani masa ‘iddah selama empat bulan sepuluh hari sebab masing-masing mereka menjadi istrinya. Karena itu, ‘iddah wajib diberlakukan kepada mereka berdua untuk menggugurkan kewajiban secara yakin. Analoginya, seperti orang yang lupa belum melaksanakan salah satu dari dua shalat, tapi tidak mengetahui jenisnya.

Jika kedua istrinya sedang hamil, ‘iddah mereka sampai melahirkan kandungan, sebab ‘iddah bagi wanita hamil yang ditalak dan ditinggal mati suaminya sama. Jika kedua istrinya termasuk wanita yang menjalani ‘iddah dengan hitungan bulan (dzawat asy-syuhur, seperti wanita yang tidak haid atau menopause), keduanya ber’iddah selama empat bulan sepuluh hari karena ketentuan ini berlaku bagi ‘iddah talak maupun ‘iddah wafat.

Jika kedua istrinya termasuk wanita yang menjalani ‘iddah dengan masa suci, mereka berdua menjalani ‘iddah dengan waktu yang paling lama di antara empat bulan sepuluh hari atau tiga kali persucian. Awal bulan dihitung dari kematian suami, dan permulaan masa suci dihitung dari waktu talak, untuk menggugurkan perbedaan secara meyakinkan.

Apabila kedua istri tersebut sifat ‘iddahnya berbeda, pada masing-masing berlaku hukum yang berbeda, seperti halnya hukum ketika sifat ‘iddah mereka sama.

Apabila seorang suami menalak salah seorang dari dua istrinya dan meninggal dunia sebelum menentukan yang mana maka hukumnya seperti yang telah diulas dalam kasus di atas, kecuali dalam satu hal, yaitu permulaan bulan dihitung dari waktu kematian bagi setiap istri yang ber’iddah dengan hitungan bulan atau masa suci, sebab awal hitungan bulan adalah dari waktu kematian, dan awal masa suci juga dari waktu kematian.

b.’Iddah Wanita Hamil

Wanita yang hamil ‘iddahnya berakhir dengan persalinan, berdasarkan firman Allah SWT, “Perempuan-perempuan yang hamil, waktu ‘iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya,” (QS. ath-Thalaq [65]: 4). Ketentuan ini berlaku bila memenuhi dua syarat.

Pertama, seluruh janin telah keluar semua, baik kembar dua maupun lebih, baik lahir dalam kondisi hidup maupun mati, baik sudah sempurna maupun baru berbentuk gumpalan daging yang tak berwujud -berdasarkan persaksian para dokter kandungan bahwa gumpalan daging tersebut adalah bakal janin. Dengan demikian, ‘iddahnya berakhir. Adapun jika dia hanya mengeluarkan gumpalan darah, ‘iddahnya tidak berakhir. Jika jarak kelahiran dua bayinya kurang dari enam bulan, ini termasuk kembar, maka ‘iddahnya tidak berakhir hingga kedua bayi tersebut lahir. Bila jarak masing-masing kelahiran enam bulan atau lebih maka masing- masing bayi dihitung sebagai kehamilan tersendiri. Artinya, ‘iddah berakhir dengan lahirnya salah satu bayi. Bisa jadi kehamilan kedua disebabkan oleh masuknya sperma pada persalinan anak pertama.Tidak ada batasan jumlah janin. Bisa jadi dalam satu persalinan seorang wanita melahirkan empat bayi atau lebih.

Kedua, bayi tersebut dinisbahkan kepada wanita yang ber’iddah. Jika bayi itu hasil zina atau hubungan intim secara syubhat, kemudian suami menalaknya, masa ‘iddahnya tidak berakhir begitu dia melahirkan. Justru pada kasus wanita yang hamil sebab hubungan intim syubhat, dia menjalani masa ‘iddah wanita yang ditalak yang dimulai setelah dia melahirkan. ‘Iddah wanita yang melakukan wathi syubhat tidak berakhir dengan persalinan. Begitu halnya dalam kasus kehamilan akibat zina, ‘iddahnya menggunakan ‘iddah talak, yaitu tiga persucian jika dia haid, meskipun dia belum melahirkan anaknya. Ketika ‘iddahnya berakhir dengan hitungan tersebut, dia boleh menikah lagi, meski dalam kondisi hamil, dan boleh bagi sang suami berhubungan intim dengannya. Sebab sperma hasil zina tidak memiliki kehormatan.

Umumnya, kita boleh menikahkan wanita yang hamil dari zina karena tidak ada kehormatannya. Kehamilan yang majhul (tidak diketahui penyebabnya, apa karena zina, wathi syubhat, atau hubungan yang sah -pent) diasumsikan pada kehamilan sebab zina.

Batas Minimal Waktu Kehamilan

Batas minimal waktu kehamilan adalah enam bulan, dan maksimalnya adalah empat tahun, sesuai hasil penelitian para ulama (istiqra’).

c. ‘Iddah Gadis Kecil, Wanita yang Haidnya Tersumbat, dan Wanita Menopause

Apabila wanita yang ditalak (atau suaminya meninggal) termasuk orang yang tidak haid karena masih kecil atau telah menopause akibat lanjut usia, ‘iddahnya adalah tiga bulan. Jika dia termasuk wanita yang haid dan darahnya terhenti karena faktor tertentu -misalnya menyusui dan sejenisnya, seperti nifas dan penyakit, atau berhenti karena suatu faktor yang tidak diketahui dengan jelas- maka dia harus menunggu hingga memasuki usia menopause, untuk selanjutnya menjalani ‘iddah selama tiga bulan. Pada masa penantiannya, jika dia wanita yang ditalak raj’i maka berlaku hukum-hukum wanita talak raj’i, seperti boleh rujuk, suaminya wajib memberi nafkah, dan lain sebagainya. Ketentuan itulah yang berlaku.

Aturan di atas juga berlaku pada ‘iddah talak, sesuai firman Allah SWT, “Perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara istri-istri kalian jika kalian ragu-ragu (tentang masa ‘iddahnya) maka ‘iddahnya adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid,” (QS. ath-Thalaq [65]: 4).

Apabila suami meninggal dunia ketika istrinya tengah menjalani ‘iddah talak raj’i, sedang dia dalam kondisi hamil, ‘iddahnya adalah hingga melahirkan seluruh janin yang dinisbahkan kepada suaminya yang meninggal, seperti telah dikemukakan di atas.

Jika istri tidak dalam kondisi hamil, ‘iddahnya adalah empat bulan hijriah ditambah sepuluh hari, baik dia wanita subur maupun telah menopause, dan meskipun suaminya anak kecil atau belum pernah terjadi hubungan intim.

Adapun ‘iddah wanita mustakhadah dihitung berdasarkan masa suci yang pernah dialami. Sedang ‘iddah mutahayyirah (mustakhadah yang tidak bisa membedakan warna darah haid) adalah tiga bulan dan dihitung dari saat itu juga, karena akan sangat berat, jika menunggu hingga menopause.

4. Perubahan ‘Iddah

‘Iddah kadang mengalami perubahan karena beberapa sebab, di antaranya; Wanita yang menjalani ‘iddah akibat ditalak raj’i lalu suaminya tiba-tiba meninggal maka ‘iddahnya berubah menjadi ‘iddah istri yang ditinggal mati suami. Ini sesuai ijma ‘ulama. Selain itu, hukum-hukum yang berlaku untuk ‘iddah wafat -seperti berkabung dan lainnya- juga berlaku baginya. Jika ada seorang wanita yang menjalani ‘iddah akibat ditalak ba’in, tiba-tiba suaminya meninggal dunia, ‘iddahnya tidak berubah menjadi ‘iddah wafat karena dia sudah tidak berstatus sebagai istri. Jadi, dia tetap meneruskan ‘iddah talak ba’in, selain juga tidak wajib berkabung, namun tetap berhak menerima nafkah bila dalam kondisi hamil. Allah SWT berfirman, “Jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan,” (QS. ath-Thalaq [65]: 6).

Apabila suami yang masih kecil -tidak mungkin berketurunan- wafat meninggalkan istri yang sedang hamil maka ‘iddah istrinya adalah dengan hitungan bulan, bukan dengan persalinan. Sebab, janin tersebut dinafikan dari suami secara yakin, mengingat anak-kecil itu tidak mungkin ejakulasi. Demikian halnya jika suami yang tidak mempunyai kelamin (seluruh penis dan kedua testisnya terpotong) wafat meninggalkan istri hamil, dia menjalani ‘iddah dengan hitungan bulan, bukan dengan persalinan. Sebab, menurut al-madzhab, si suami tidak mungkin mempunyai anak, mengingat dia tidak bisa ejakulasi. Testis merupakan kantung sperma yang mengeluarkan sperma secara memancar setelah terpisah dari tulang punggung. Tidak pernah ada pria tanpa testis yang dapat membuahi wanita.

Apabila seorang istri yang masih kecil menjalani ‘iddah dengan acuan hitungan bulan, tetapi belakangan dia haid maka dia wajib beralih pada acuan masa suci. Sebab, acuan hitungan bulan hanyalah ganti dari masa suci. Jadi, dia tidak boleh melakukan ‘iddah berdasarkan hitungan bulan, sedang ketentuan asalnya masih ada. Menurut pendapat yang azhar, waktu yang telah berlalu tidak dihitung sebagai quru’. Jika ‘iddahnya telah berakhir berdasarkan acuan bulan, tetapi dia kemudian datang bulan, dia tidak wajib memulai ‘iddah dengan acuan masa suci karena hal itu terjadi setelah berakhirnya ‘iddah.

Apabila seorang wanita menjalani masa ‘iddah dengan acuan masa suci, kemudian belakangan ternyata dia hamil (sebab hubungan intim dengan suami) maka hukum yang mengacu pada masa suci menjadi gugur. Sebab menurut sebagian pendapat, wanita yang hamil masih bisa haid. Masa suci merupakan indikator kosongnya rahim ditinjau dari sisi zhahir, sedang persalinan adalah indikator atas kosongnya rahim secara pasti. Jika sesuatu yang zhahir berlawanan dengan yang pasti, gugurlah indikatornya, sebagaimana qiyas menjadi gugur bila berlawanan dengan nash.

Ketika seorang suami merujuk istrinya yang sedang ‘iddah kemudian menalaknya sebelum berhubungan intim maka si istri memulai ‘iddah yang baru. Jika suami menikahi istri yang telah dikhulu’ pada masa ‘iddah, kemudian menalaknya sebelum berhubungan intim, dia harus meneruskan ‘iddah yang pertama.

Berkaitan dengan itu, apabila seorang suami menalak istrinya setelah berhubungan intim dengan satu talak kemudian rujuk, lalu setelah rujuk tersebut dia bersetubuh lantas menalaknya kembali, si istri wajib memulai ‘iddah lagi, sementara sisa ‘iddah sebelumnya dianggap ‘iddah kedua. Jika suami merujuk istrinya kemudian menalaknya sebelum berhubungan intim, menurut pendapat yang shahih, si istri memulai ‘iddah lagi karena talak tersebut terjadi pada pernikahan yang di dalamnya telah berlangsung hubungan intim. Jadi, dia wajib menjalani ‘iddah secara sempurna, seperti kasus ‘iddah yang tidak didahului talak maupun rujuk.

Kasus di atas berbeda dengan wanita yang dikhulu’ yang memulai ‘iddah baru sebab si istri kembali dalam ikatan suami dengan akad nikah baru, kemudian menalaknya tanpa ada hubungan intim. Sedangkan wanita yang ditalak raj’i kembali pada pernikahan semula (yang telah dijatuhkan talak). Jika suami menalaknya, dia memulai ‘iddah dari awal, seperti kasus wanita yang murtad setelah berhubungan intim, kemudian masuk Islam kembali, kemudian ditalak.

5. Percampuran Dua ‘ Iddah

Apabila seorang wanita menjalani dua ‘iddah dari satu suami -misalnya suami menalaknya kemudian berhubungan intim namun tidak hamil- dalam ‘iddah dengan acuan masa suci atau acuan bulan, karena tidak tahu jika talak yang diajukannya adalah talak ba’in -misalnya suami lupa menalaknya atau dia mengira bukan istrinya-atau tahu tetapi istrinya masih dalam status talak raj’i, maka terjadilah percampuran dua ‘iddah. Hal ini berbeda dengan kasus hubungan intim pasca talak ba’in. Hubungan intim oleh suami yang tahu bahwa istrinya telah ditalak ba’in adalah perbuatan zina yang tidak terhormat.

Ilustrasi percampuran dua ‘iddah ini ialah setelah selesai berhubungan intim, seorang wanita memulai ‘iddah dengan acuan masa suci atau acuan bulan, dan ternyata ‘iddahnya ini bercampur dengan sisa ‘iddah pascatalak sebelumnya. Tujuan ‘iddah talak dan hubungan intim adalah sama saja, tidak menunjukkan pembilangan. Sisa ‘iddah tersebut dilihat dari dua segi. Namun dalam kasus talak raj’i, suami boleh merujuknya.

Apabila salah satu ‘iddah itu menggunakan acuan persalinan, sementara yang lain menggunakan acuan masa suci, menurut pendapat yang ashah, dua ‘iddah ini juga dianggap bercampur. Sebab, keduanya berlaku dalam diri satu orang. Keduanya seperti dua jenis yang hampir sama, karena keduanya berakhir dengan kelahiran si bayi. Dalam hal ini, suami boleh merujuk pada ‘iddah talak raj’i sebelum istri melahirkan.

Namun, jika seorang istri berkewajiban melakukan dua ‘iddah dari dua orang suami, misalnya dia sedang menjalani ‘iddah dari suami pertama atau ‘iddah wathi syubhat, lalu ditalak sebab syubhat atau berhubungan intim pada pernikahan yang fasid; atau dia adalah istri yang sedang menjalani ‘iddah karena syubhat lalu ditalak setelah wathi syubhat, maka kedua ‘iddah ini tidak bercampur. Hal ini berdasarkan atsar Umar dan Ali  yang diriwayatkan Imam Syafi’i. Selain itu, juga karena banyaknya orang yang berhak, seperti halnya dalam kasus dua diyat.

6. Penggabungan Dua ‘Iddah

Apabila seorang suami menalak istrinya setelah berhubungan intim, lalu si istri menikah dengan pria lain dalam masa ‘iddah, dan pria itu menggaulinya tanpa mengetahui keharaman si wanita, maka istri wajib menyelesaikan ‘iddah yang pertama. Setelah itu, baru memulai awal ‘iddah kedua. ‘Iddah yang satu tidak bercampur dengan ‘iddah yang lain. Umar berkata, “Ketika seorang wanita menikah dengan pria lain dalam masa ‘iddah, dan suami pertamanya belum berhubungan intim dengannya, keduanya harus dipisahkan. Kemudian, si wanita menjalani sisa ‘iddah dari suami pertama. ‘Iddah ini merupakan perantara pernikahan. Jika dia telah berhubungan intim dengannya, keduanya di-furqah, kemudian memulai sisa ‘iddah dari suami pertama dan ber’iddah dari suami kedua. Selanjutnya, si pria tidak boleh menikahinya lagi selamanya.” Di samping itu, dua ‘iddah ini merupakan hak yang ditujukan bagi seseorang, sehingga keduanya tidak bisa digabungkan seperti dua diyat.

Jika wanita tersebut tidak dalam kondisi hamil, ‘iddah pertamanya terputus oleh hubungan intim dengan suami kedua hingga keduanya di-furqah, sebab dia telah menjadi pasangan hidup suami kedua. Jika mereka telah di-furqah, si wanita meneruskan sisa ‘iddah yang pertama kemudian memulai ‘iddah dari suami kedua karena ada dua ‘iddah dari jenis yang sama. Karena itu, ‘iddah yang pertamalah yang harus didahulukan.

Apabila wanita itu hamil dari suami pertama, ‘iddahnya dari suami pertama berakhir dengan lahirnya bayi yang dikandung. Selanjutnya dia memulai ‘iddah dari suami kedua dengan acuan masa suci setelah suci dari nifas. Namun, jika kehamilan itu berasal dari benih suami kedua, ‘iddahnya berakhir dengan kelahiran janin, kemudian melanjutkan ‘iddah yang pertama. Dalam kasus ini, ‘iddah kedua didahulukan dari ‘iddah pertama, tidak boleh dibalik: ‘iddah persalinan diberlakukan bagi suami kedua, baru kemudian melanjutkan ‘iddah dari suami pertama.

Jika ada kemungkinan kehamilan itu karena kedua suaminya sekaligus, janin harus diajukan kepada qafah. Jika qafah menisbahkan bayi itu kepada suami pertama, ‘iddahnya berakhir dengan persalinan. Namun, jika qafah menisbahkannya pada suami kedua, secara otomatis ‘iddahnya berakhir saat kelahiran itu juga. Namun, jika qafah menisbahkan bayi itu kepada keduanya, atau dia menafikan bagi keduanya, atau tidak tahu, atau tidak ada qafah di wilayah tersebut maka setelah melahirkan si wanita harus menjalani ‘iddah selama tiga persucian.

 7. Menikah dengan Pria Lain di Masa ‘Iddah

Apabila seorang pria menikahi wanita yang sedang menjalani ‘iddah dari pria lain, kemudian menyetubuhinya, menurut Imam Syafi’i dalam qaul jadid, wanita itu tidak haram bagi si pria untuk selamanya. Begitu ‘iddah dari suami pertamanya berakhir, dia boleh menikahinya karena persetubuhan yang dilakukan tergolong wathi syubhat. Dengan demikian, tidak berimplikasi pada pengharaman wanita yang disetubuhi bagi pria yang menyetubuhi untuk selamanya, seperti hubungan intim yang terjadi dalam pernikahan tanpa wali.

Hadits riwayat Umar dan Ali ra di depan telah menyebutkan, “Ketika ‘iddahnya berakhir maka dia boleh dikhitbah.” Umar ra menyampaikan pesan, “Kembalikanlah kebodohan kepada as-Sunnah,” lalu dia merujuk pendapat Ali ra.

Berhubungan Intim dengan Istri yang sedang ‘Iddah Talak Raj’i

Ketika seorang suami menalak raj’i istrinya, kemudian dia ber­hubungan intim dengannya pada masa ‘iddah, si istri wajib menjalani ‘iddah akibat hubungan intim tersebut. Sebab, hubungan intim itu terjadi dalam ikatan pernikahan yang telah putus. Ini seperti wathi syubhat. Jika si istri ber’iddah dengan acuan masa suci atau bulan, dia wajib memulai ‘iddah dan mencampurnya dengan sisa ‘iddah talak karena keduanya berasal dari satu orang. Suami boleh merujuknya pada sisa masa ‘iddah sebab si istri dalam kondisi menjalani ‘iddah talak. Jika masa ‘iddahnya berakhir, suami tidak boleh rujuk karena saat itu si istri menjalani masa ‘iddah wathi syubhat.

Jika istri hamil akibat hubungan intim tersebut, dia wajib menjalani ‘iddah hingga melahirkan. Menurut pendapat yang rajih, sisa ‘iddah talak ini bercampur dengan ‘iddah wathi. Jadi dia menjalani dua ‘iddah hingga melahirkan, mengingat kehamilan tidak bisa dibagi-bagi. Suami boleh merujuknya sebelum dia melahirkan sebab dia sedang menjalani ‘iddah talak.

Pernikahan setelah Khulu’

Apabila seorang suami mengkhulu’ istrinya setelah berhubungan intim, dia boleh memperistrinya kembali pada masa ‘iddah. Jika dia menikahi wanita tersebut, ‘iddahnya menjadi berakhir.

Apabila dia berhubungan intim kemudian menalaknya, istri wajib menjalani ‘iddah dari awal, dan sisa ‘iddah yang pertama bercampur dengan ‘iddah kedua tersebut.

Jika suami menalak sebelum berhubungan intim, istri tidak wajib memulai ‘iddah sebab dia berstatus sebagai wanita yang ditalak sebelum hubungan intim. Jadi dia tidak wajib menjalani ‘iddah. Seperti halnya kasus seorang pria menikahi wanita, lalu menalaknya sebelum berhubungan intim. Si istri wajib menyelesaikan sisa ‘iddah pertama karena jika menggugurkan sisa ‘iddah justru akan menyebabkan percampuran sperma dan rusaknya garis nasab.

Rujuk kemudian Talak

Apabila setelah berhubungan intim seorang suami menalak istrinya dengan talak satu, kemudian rujuk, lalu berhubungan intim setelah rujuk, kemudian menalaknya lagi, si istri wajib memulai ‘iddah baru, sementara sisa ‘iddah yang pertama bercampur dengan ‘iddah kedua. Jika suami merujuk, kemudian menalaknya sebelum berhubungan intim, menurut pendapat yang shahih, si istri harus memulai ‘iddah baru. Sebab, talak itu terjadi dalam ikatan pernikahan yang di dalamnya telah terjadi hubungan intim sehingga istri wajib menjalani ‘iddah yang sempurna. Sama halnya jika suami melakukan talak lebih dahulu, bukan rujuk. Ini berbeda dengan wanita yang dikhulu’ -sebab dia bisa kembali pada suaminya dengan akad nikah yang baru-kemudian dia menalaknya tanpa berhubungan intim. Dalam kasus terakhir ini, si istri kembali pada pernikahan semula. Jika suami menalaknya, dia memulai ‘iddah baru, seperti halnya jika si istri murtad setelah berhubungan intim kemudian masuk Islam, lalu suami menalaknya. Penjelasan kasus ini telah dipaparkan di depan.

8. Berhubungan dengan Mantan Istri yang sedang Menjalani ‘Iddah

Mantan suami haram berhubungan dengan mantan istri yang telah dia talak dan sedang menjalani masa ‘iddah karena ikatan pernikahan telah terputus akibat adanya talak. Jika masih menjalin hubungan layaknya seorang suami, seperti berkhalwat -meski hanya sekadar masuk rumah dan tidur di sana, walau hanya pada malam hari, atau makan dan hal-hal lain, tanpa hubungan intim dalam masa ‘iddah yang menggunakan acuan masa suci atau acuan bulan- maka menurut pendapat yang ashah, jika istrinya ditalak ba’in, ‘iddahnya berakhir dengan ketentuan yang telah disebutkan di depan. Sebab, pergaulan suami dengan istri yang telah ditalak jelas haram, seperti orang yang berzina. Hubungan tersebut tidak berdampak apa pun. Jika tidak demikian, misalnya istrinya ditalak raj’i maka ‘iddahnya tidak berakhir, meskipun waktunya lama, mengingat perbuatan syubhat telah terjadi. Sebab, dalam hubungan tersebut suami dianggap telah menidurinya. Karena itu, keadaan ini tidak dihitung ‘iddah, sebagaimana kasus seandainya istri menikah dengan pria lain pada masa ‘iddah, sedang suaminya tidak mengetahui kondisi tersebut. Sekali lagi, kondisi ini tidak dihitung sebagai masa ‘iddah. Sekadar masuk rumah istri yang telah ditalak tanpa ada khalwat tidak masalah.

Setelah masa suci atau bulan berakhir dari masa ‘iddah, suami tidak boleh merujuk, meskipun ‘iddahnya kurang dari itu, demi kehati-hatian. Talak yang lain masih bisa menimpa si istri hingga ‘iddah berakhir. Jika pria lain (bukan suami) berhubungan dengan si istri tanpa senggama, ‘iddahnya berakhir bersamaan dengan terjadinya hubungan tersebut.

Apabila seorang suami menalak istrinya dengan talak tiga, kemudian menikahinya kembali dan berhubungan intim pada masa ‘iddah karena mengira ‘iddahnya telah berakhir, dan telah diselingi oleh suami yang lain, ‘iddahnya tidak berakhir seperti wanita yang ditalak raj’i.

Apabila seorang pria menikahi wanita yang sedang ‘iddah dan dia mengira pernikahannya itu sah, lalu keduanya berhubungan intim maka ‘iddahnya berakhir dengan hubungan intim tersebut, karena sebelumnya telah terjadi ikatan pernikahan. ‘Iddah wanita tersebut terputus saat terjadi hubungan intim sebab akad yang fasid itu tidak terhormat. Selain itu, seorang wanita tidak dikatakan sebagai pasangan hidup, kecuali dengan terjadinya hubungan intim. Berbeda halnya jika si pria tidak bersenggama dengannya, ‘iddahnya tidak terputus, meskipun mereka men­jalin hubungan rumah tangga, sebab ikatan perkawinan dianggap tidak ada.

Apabila seorang suami merujuk istrinya yang sedang ‘iddah dan tidak hamil, kemudian menalaknya maka menurut qaul jadid, si istri memulai ‘iddah baru lagi. Sebab, dia telah kembali kepada si suami yang telah berhubungan intim dengannya.

Apabila suami merujuk istri pada masa ‘iddah hamil, kemudian menalaknya, ‘iddahnya berakhir hingga melahirkan, baik dia berhubungan intim setelah rujuk tersebut maupun tidak. Sebab, sisa ‘iddah hingga masa persalinan sudah layak dijadikan ‘iddah tersendiri. Apabila si istri melahirkan kemudian suaminya menalak, dia harus memulai ‘iddah yang baru lagi. Alasannya seperti di depan, dan sisa ‘iddah pertama bercampur dengan ‘iddah kedua, meskipun jenis ‘iddahnya berbeda, mengingat dua ‘iddah itu muncul dari satu suami.

9. Berkabung karena Kematian Suami (Ihdad) dan Kebutuhan Istri

Seorang istri haram melakukan iddah karena kematian seseorang -selain suaminya-selama lebih dari tiga hari, berdasarkan sabda Nabi SAW, “Wanita tidak boleh berkabung karena kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali kematian suaminya selama empat bulan sepuluh hari.” Artinya, seorang wanita halal berkabung karena kematian selain suaminya selama tiga hari.

Yang dimaksud berkabung karena kematian seseorang (hadad) di sini ialah tidak mengenakan pakaian bagus, tidak memakai perhiasan, tidak memakai celak, tidak menggunakan eyeshadow seperti itsmid, dan lain sejenisnya. Namun, seandainya membutuhkan celak karena sakit mata, dia boleh menggunakannya pada malam hari, dan menghapusnya di siang hari. Dia hanya boleh menggunakan celak di siang hari karena alasan darurat. Dia juga tidak boleh menggunakan pakaian dari bulu yang berwarna biru, hijau, merah, dan kuning; tidak boleh memakai minyak rambut, parfum, pakaian indah, kecuali ketika sedang haid, maka dia boleh memakai sedikit parfum di vagina. Walhasil, semua ini merupakan rincian perhiasan dan hiasan yang dilarang oleh syara’.

Ihdad yaitu tidak berhias dan tidak memakai sesuatu yang dapat mengundang syahwat. Hal tersebut wajib dilakukan seorang wanita yang sedang menjalani masa ‘iddah atas kematian suaminya, dan disunahkan bagi wanita yang tertalak. Sebagai konsekuensi ihdad, wanita haram berhias dan bercelak dengan itsmid dan sejenisnya di siang hari. Dia boleh memakai itsmid pada malam hari karena suatu hajat dan membasuhnya pada siang hari. Wanita yang sedang ber-ihdad juga haram memakai seluruh jenis kosmetik, baik yang berwarna putih, merah, dan lain sebagainya. Selain itu, dia juga haram memakai parfum, mengenakan pakaian yang bersablon sebagai hiasan yang berwarna merah, kuning, biru murni, atau hijau murni, dan mengenakan pakaian yang banyak bordirnya (jika bordirnya sedikit tidak mengapa). Namun, tidak diharamkan menggunakan pakaian yang disablon bukan sebagai hiasan, atau ditenun tanpa celupan, seperti kain berbahan kapas, katun, sutra ibraisim, bulu kasar, maupun bulu halus, sebab keindahan bahan-bahan ini bersifat alami, bukan rekayasa.

Berdasarkan keterangan di atas, pada masa ‘iddah istri boleh mengenakan pakaian yang tidak disablon dari bahan kapas, bulu, katun, sutra ibraisim (sutra yang tidak diwarnai) bahan khazz (campuran antara bulu dan bahan lain), menurut pendapat ashah. Dia juga boleh memakai pakaian bersablon bukan sebagai hiasan seperti sablon warna hitam, merah, biru, kuning, dan hijau.

Wanita dalam masa ‘iddah haram mengenakan perhiasan emas dan perak. Rasulullah saw bersabda, “Wanita yang ditinggal mati suaminya tidak boleh mengenakan perhiasan, tidak boleh bercelak, dan tidak boleh mewarnai pakaiannya,” (HR. Abu Dawud dan an-Nasa’i dengan sanad yang hasan). Perhiasan emas dan perak akan menambah cantik penampilannya. Demikian pula, dia haram memakai perhiasan dari mutiara, menurut pendapat yang ashah sebab unsur perhiasan di dalamnya jelas ada.

Dia pun haram memakai wewangian di tubuh, pakaian, dan maupun makanan. Selain itu, dia haram bercelak berdasarkan hadits Shahihain dari Ummu Athiyah “Wanita tidak boleh berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suaminya selama empat bulan sepuluh hari. Kami dilarang bercelak, memakai wewangian, dan mengenakan pakaian yang disablon.”

Batasan wewangian yang diharamkan biasanya adalah setiap wewangian yang diharamkan bagi orang ihram. Dia juga haram meng­gunakan perona wajah dan sejenisnya, termasuk lipstik.

Adapun bercelak sebagai obat sakit mata diperbolehkan sebab ada unsur darurat. Hal ini berdasarkan hadits Ummu Salamah bahwa Nabi saw menemuinya, ketika dia sedang berkabung atas kematian Abu Salamah. Saat itu dia memakai shabar di kedua matanya. Nabi bertanya, “Apa ini, wahai Ummu Salamah?” Dia menjawab “Shabar yang tidak mengandung wewangian.” Nabi menimpali, “Tapi itu mempercantik wajah. Jangan kau pakai itu selain di malam hari, dan basuhlah di siang hari.” Para ulama memahami hadits ini bahwa Ummu Salamah memerlukan celak tersebut di malam hari. Izin nabi untuk memakai celak di malam hari itu merupakan kebolehan dalam kondisi hajat, dan yang lebih utama ialah tidak menggunakannya.

Kesimpulannya, wanita yang menjalani ‘iddah karena ditinggal wafat suami haram bersolek, memakai perhiasan, parfum, celak, pewarna, pewarna kuku, lipstik maupun bedak. Namun, dia boleh mengenakan pakaian yang tidak disablon atau disablon, tetapi tidak bertujuan sebagai hiasan, misalnya warna hitam.

Wanita yang berkabung halal menghias alas tidur maupun alas duduk, juga perabot rumah tangga sebab ketentuan berkabung berlaku untuk tubuh, bukan untuk alas dan lain sebagainya. Dia juga halal membersihkan tubuh dengan mandi, memotong kuku, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, menghilangkan kotoran, bersisir, dan mandi air hangat di dalam rumah, bukan di luar rumah.

Apabila wanita yang menjalani ‘iddah itu tidak mau berkabung, dia telah bermaksiat kepada Allah jika mengetahui keharaman tersebut. ‘Iddahnya berakhir akibat perbuatan maksiat tersebut, seperti halnya jika dia keluar rumah tanpa ada udzur, padahal dia wajib tetap tinggal di sana.

Apabila seorang wanita yang sedang menjalani ‘iddah mendengar suaminya wafat atau dijatuhi talak, ‘iddahnya otomatis berakhir.

•   Hukum Berkabung

Berkabung (ihdad) wajib bagi wanita yang menjalani ‘iddah akibat ditinggal wafat, berdasarkan hadits Shahihain, “Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suaminya selama empat bulan sepuluh hari.” Batasan waktu empat bulan sepuluh hari ini berlaku bagi wanita yang tidak hamil, sedangkan bagi yang hamil masa berkabungnya adalah selama masa kehamilan.

Wanita yang ditalak raj’i dan atau talak ba’in karena khulu’ -atau faktor lainnya tidak wajib berkabung, melainkan hanya sunah atau dianjurkan, agar tidak mengundang kerusakan.

•   Keluar Rumah

Wanita yang sedang ber’iddah harus tetap di rumah. Adapun wanita yang ditalak raj’i hukumnya seperti istri biasa, yakni tidak boleh keluar rumah tanpa izin suami. Wanita yang ditalak ba’in dan yang ditinggal mati suami boleh keluar rumah di siang hari, guna memenuhi hajat dan berbagai hak, seperti melunasi utang karena suami mereka sudah tidak wajib lagi menafkahi. Karena itulah mereka boleh keluar rumah pada siang hari untuk membeli makanan dan menjual sesuatu. Adapun bagi yang tidak punya hajat, tidak boleh keluar rumah. Termasuk berziarah kubur, mengunjungi orang lain, atau menjenguk orang sakit. Meski demikian, pada malam hari wanita yang ber’iddah boleh berkunjung ke rumah tetangga untuk menyulam, mengobrol, dan lain sejenisnya, asalkan pulang dan tidur di rumahnya sendiri.

10. Tempat Tinggal Wanita yang Ber’iddah

Wanita yang menjalani ‘iddah karena talak raj’i atau ba’in tetap berhak memperoleh tempat tinggal, kecuali jika dia nusyuz. Wanita yang ber’iddah karena suami wafat juga memperoleh hak yang sama, menurut pendapat yang azhar. Demikian pula yang ber’iddah akibat fasakh nikah sebab adanya aib, murtad, Islam, atau sesusuan, menurut al-madzhab. Sebab, dia wanita yang ber’iddah dari pernikahan yang sah dengan furqah pada masa hidup. Jadi, fasakh serupa dengan wanita yang ditalak.

Dalil pemberian tempat tinggal bagi wanita yang ditalak ini adalah firman Allah SWT, “Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kalian bertempat tinggal menurut kemampuan kalian,” (QS. ath-Thalaq [65]: 6) dan firman-Nya, “Janganlah kalian keluarkan mereka dari rumahnya, “(QS. ath-Thalaq [65]: 1) yakni rumah suami. Peng-idhafah-an kata buyut pada wanita yang ‘iddah berarti rumah untuk tempat tinggal.

Adapun dalil pemberian tempat tinggal bagi wanita ber’iddah akibat ditinggal wafat adalah perintah Rasulullah saw kepada Furai’ah binti Malik, saudari Abu Sa’id al-Khudri untuk menetap di rumah sebelum habis masa ‘iddahnya ketika suaminya terbunuh. Maka dia menjalani ‘iddah selama empat bulan sepuluh hari.

Wanita yang ber’iddah karena kematian suaminya -atau faktor lain- harus tinggal di rumah kediaman suami, sesuai ayat dan hadits Furai’ah di depan.

Suami atau orang lain tidak boleh mengusir istri yang sedang ‘iddah. Dia juga tidak boleh keluar dari rumah karena dalam ‘iddah terdapat hak Allah. Hak tersebut tidak gugur dengan adanya saling ridha antara suami dan istri, kecuali dalam kondisi darurat atau ada udzur, misalnya karena mengkhawatirkan keselamatan jiwa, harta, dan kehormatan, atau karena takut rumahnya runtuh dan terbakar, takut sendirian, para tetangganya jahat, atau dia sangat jahat pada mereka. Bisa pula karena dilarang pemilik rumah sewaan, masa sewanya telah habis dan tidak boleh memperpanjang, atau karena dia sering tersakiti oleh tetangga dan kerabat suaminya, atau dia sering menyakiti mereka. Dalam kondisi demikian, dia boleh pindah ke rumah terdekat. Hal ini sesuai firman Allah SWT pada ayat di depan, “Janganlah (diizinkan) keluar, kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas,” (QS. ath-Thalaq [65]: 1). Misalnya, dia menyakiti para kerabat suaminya.

Suami yang sudah menjatuhkan talak, haram berkhalwat dengan wanita yang menjalani ‘iddah, atau tinggal di satu rumah, kecuali keduanya berada dalam kamar tersendiri atau terpisah oleh dapur, toilet, atau tangga menuju lantai atas.

Pindah Rumah atau Pindah ke Negeri Lain

Apabila istri ber’iddah pindah ke suatu negeri atas izin suami, ‘iddahnya tetap berlaku selama dalam perjalanan, baik ‘iddah akibat talak, fasakh, maupun wafat. Jadi tidak memulai hitungan baru lagi dari hari pertama tinggal di rumah kedua. Sebab, dia diperintah untuk tetap di sana (rumah semula): dilarang sejak semula. Acuan perpindahan ini adalah tubuh si wanita, meskipun barang-barang, pelayan, dan lainnya tidak ikut pindah.

Apabila perpindahan itu tanpa izin suami, dia tetap wajib menjalani ‘iddah di rumah pertama, meski telah sampai di rumah kedua, mengingat suami tidak memberi izin baginya untuk menetap di sana. Jadi, dia tetap wajib menjalani ‘iddah di rumah semula karena tetap berpindah berarti dia telah berbuat maksiat.

Si wanita tetap dihitung menjalani ‘iddah sejak di rumah pertama, jika suaminya memberi izin pindah. Dia sudah ber’iddah sebelum keluar dari sana, meskipun telah mengirim barang-barang dan pelayannya ke rumah kedua. Sebab, rumah pertama merupakan tempat semula berlangsungnya ‘iddah saat terjadi furqah. Dalam hal ini perpindahan ke negeri lain hukumnya sama seperti pindah rumah.

•   Izin Bepergian untuk Haji atau Berniaga

Apabila suami mengizinkan istrinya untuk pergi haji, umrah, berniaga, menghalalkan perbuatan zhalim, atau sejenisnya, seperti perjalanan untuk memenuhi kebutuhannya, kemudian dia terkena kewajiban ber’iddah di tengah perjalanan maka dia boleh kembali ke rumah atau melanjutkan perjalanan. Sebab, menghentikan perjalanan juga sangat memberatkan. Akan tetapi, yang paling afdhal ialah kembali pulang ke rumah.

Jika istri melanjutkan perjalanan, lakukanlah sekadar untuk memenuhi kebutuhan, tidak lebih. Setelah kebutuhan itu terpenuhi, dia wajib kembali ke rumah saat itu juga, untuk menjalani sisa ‘iddah di rumah tempat terjadinya perceraian. Sebab, rumah tersebut merupakan tempat asal-muasal masalah tersebut. Jika dia tidak meneruskan perjalanan untuk mencukupi hajatnya maka sisa ‘iddahnya dilakukan di rumah tempat dulu membangun rumah tangga.

11. Sengketa antara Suami Istri Perihal Tempat Tinggal atau Berakhirnya ‘Iddah

•   Sengketa Tempat Tinggal

Apabila seorang istri keluar menuju rumah yang tidak diperuntukkan bagi tempat tinggalnya lalu suami menalaknya dan berkata, “Aku tidak mengizinkanmu keluar rumah.” Dia membantah, “Justru kamu telah mengizinkanku,” maka pernyataan suami dibenarkan di bawah sumpah, sebab hukum asalnya adalah menyebutkan tidak adanya izin. Jadi istri wajib pulang saat itu juga ke rumah tempat tinggalnya semula, kecuali jika dia mendapat izin keluar, atau ke selain rumah tempat tinggal semula.

Seandainya seorang istri berkata, “Kamu telah mengizinkanku untuk pindah rumah,” lalu suaminya berkata, “Justru aku mengizinkanmu untuk memenuhi kebutuhan tertentu,” maka menurut al-madzhab, pernyataan suami dimenangkan karena suami lebih mengetahui maksud dan tujuannya.

Perlu diperhatikan bahwa tempat bernaung dan rumah suku Badui yang terbuat dari daun rumbia sama seperti tempat tinggal permanen. Jika rumah tersebut milik suami dan menjadi tempat berlindung istri, jelas tiada pilihan lain bagi istri selain menetap di sana.

Suami tidak sah menjual rumah yang dipakai istri untuk ber’iddah, kecuali dalam kasus ‘iddah yang menggunakan acuan bulan sebab itu seperti menjual barang sewaan. Artinya, menjual rumah tersebut sah, menurut pendapat yang azhar.

Apabila rumah tersebut pinjaman, istri wajib menjalani ‘iddah di sana sebab tempat tinggal hasil pinjaman seperti rumah milik sendiri. Jadi, ia masuk dalam cakupan ayat di atas. Jika orang yang meminjamkan rumah tersebut mengambil pinjamannya, dan tidak rela bayaran sebesar upah standar (ujrah mitsil), si wanita dipindahkan ke rumah terdekat.

Rumah sewaan yang telah habis masa sewanya kedudukannya sama dengan rumah pinjaman.

Apabila rumah tersebut milik istri, dia tetap tinggal di sana dan berhak meminta bayaran pada mantan suami sebab tempat tinggal adalah tanggung jawab suami. Suami wajib membayar. Jika rumah tempat dulu membangun rumah tangga sangat bagus atau mewah, suami boleh memindahkan mantan istrinya ke rumah lain yang pantas. Jika rumah pindahan tersebut jelek, istri berhak menolak untuk terus tinggal di sana dan berhak menuntut pindah ke tempat yang lebih layak.

Seorang suami, meskipun tunanetra, haram tinggal bersama istrinya yang sedang menjalani masa ‘iddah, atau masuk ke rumah tempat istri melangsungkan ‘iddah. Hal itu bisa mengakibatkan khalwat, sedangkan haram baginya.

Namun, apabila rumah itu luas dan terdapat mahram istri yang tamyiz dan merasa malu terhadapnya, mahram wanita, istri orang lain, atau wanita lain maka boleh bagi suami melakukan perbuatan itu (tinggal bersama atau masuk rumah) sebab tidak ada hal yang dikhawatirkan.

Apabila di rumah tersebut terdapat kamar, lalu ditempati salah seorang istrinya dan istrinya yang lain tinggal di kamar berbeda, juga ruang yang berdekatan seperti dapur, toilet, tempat cuci muka, tangga, dan sejenisnya menyatu maka disyaratkan adanya mahram. Hal ini untuk mewaspadai terjadinya khalwat dengan istri yang sedang menjalani ‘iddah, seperti telah disinggung sebelumnya. Jika fasilitas-fasilitas tersebut tidak menyatu, melainkan masing-masing ruang mempunyai sarana sendiri maka tidak disyaratkan adanya mahram. Suami boleh tinggal bersama istri yang ber’iddah tanpa mahram sebab rumah tersebut sudah seperti dua rumah yang bertetangga. Sebaiknya mereka mengunci jendela masing-masing kamar.

Dalam hal ini hukum ruang bawah dan ruang atas adalah seperti hukum satu rumah dan satu kamar.

Sengketa Berakhirnya Masa ‘Iddah

Apabila istri mengklaim ‘iddahnya telah berakhir dan jarak waktunya memang memungkinkan maka klaimnya diterima. Mengenai waktu minimal selesainya ‘iddah telah dikemukakan. Namun, jika klaim tersebut terjadi pada masa yang tidak memungkinkan habisnya ‘iddah, tentu pernyataanya tidak bisa diterima.

Apabila seorang wanita ber’iddah dengan acuan bulan lalu dia mengklaim bahwa ‘iddahnya telah berakhir, sementara suaminya mengklaim ‘iddahnya belum selesai maka pernyataan suamilah yang dimenangkan di bawah sumpah. Ini adalah kebalikan dari kasus talak, di mana pernyataan istrilah yang dimenangkan.

Apabila istri mendengar kabar kematian suami setelah lewat masa empat bulan sepuluh hari maka ‘iddahnya otomatis berakhir sebab tujuan ‘iddah, yakni menunggu, telah tercapai.

Apabila suami istri bersengketa dalam masalah habisnya ‘iddah dengan acuan masa suci, yakni istri dalam tenggang waktu yang memung­kinkan ‘iddahnya berakhir mengklaim bahwa ‘iddahnya telah habis, sementara suami menyangkalnya maka klaim istri yang dimenangkan.

Jika suami istri bersengketa dalam masalah persalinan anak, yakni istri mengklaim bahwa dia telah melahirkan sehingga ‘iddahnya otomatis berakhir, dan suami membantah klaim itu maka yang dimenangkan adalah klaim istri. Hal ini sesuai dengan ayat, “Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka,” (QS. al-Baqarah [2]: 228).

Demikian penjelasan tentang ‘Iddah yang Kami kutip dari Buku al-Fiqhu asy-Syafi’iy al-Muyassar, karya Prof. Dr. Wahbah Zuhaili.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya

Dua Macam Berpikir, Karena Iman ...
الْفِكْرَةُ فِكْرَتَانِ فِكْرَةُ تَصْدِيْقٍ وَإِيْمَانٍ وَفِكْ...
Berpikir Adalah Pelita Hati
الْفِكْرَةُ سِرَاجُ الْقَلْبِ فَإِذَا ذَهَبَتْ فَلَا إِضَاءَةَ...
Pikirkan Makhluk-Nya
الْفِكْرَةُ سَيْرُ الْقَلْبِ فِى مَيَادِيْنِ الْأَغْيَارِ Berp...
Sangat terhina, waktu kosong tap...
الْخِذْلَانُ كُلَّ الْخِذْلَانِ اَنْ تَتَفَرَّغَ مِنَ الشَّوَا...
Orang Yang Diberkati Umurnya
مَنْ بُوْرِكَ لَهُ فِى عُمْرِهِ اَدْرَكَ فِى يَسِيْرٍ مِنَ الز...
Ada kalanya, Umur Panjang Tapi K...
رُبَّ عُمْرٍ اِتَّسَعَتْ امَادُهُ وَقَلَّتْ اَمْدَادُهُ وَرُبّ...

Anggota DINULQOYIM