Syarat wajib wudlu ada 6 perkara yaitu
Niat tersebut dilakukan saat membasuh sebagian dari wajah (muka). Bukan sebelum dan bukan sesudah, tapi pada saat bersamaan. Bagi orang yang sedang berwudlu ketika ia membasuh apa yang diterangkan tadi, harus niat menghilangkan hadast, atau niat menunaikan syarat diperkenannya mengerjakan sesuatu yang dibutuhkan harus wudlu atau niat menunaikan fardlunya wudhu saja, atau niat bersuci menghilangkan hadast, jadi apabila orang yang sedang berwudlu tadi tidak mengucapkan niat menghilangkan hadast, maka tidak dianggap sah wudlunya. Bahkan ketika ada orang yang berwudlu ia niat seperti apa yang sudah lazim berlaku pada tatacara niat tadi, disamping itu ia sertakan pula membersihkan badan, atau disertakan niat biar segar badannya, maka bisa dianggap sah wudlunya.
Adapun batas batasnya (wajah yang harus dibasuh) dari atas kebawah, mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala menurut ukurang umumnya orang, hingga sampai pada bagian bawah janggut. Yaitu kedua tulang yang padanya tumbuh gigi bagian bawah, dimana kedua tulang itu permulaannya berkumpul atau bertemu di dagu. Sedang pada bagian akhirnya ada disekitar telinga, adapun batas lebarnya yaitu batas antara kedua telinga, mulai dari telinga kanan sampai ke telinga kiri. Dan apabila pada bagian wajah terdapat rambut yang tumbuh baik rambut itu jarang-jarang atau lebat, maka wajib membasuhnya sampai pada kulit yang ada di bagian bawahnya rambut (dimana rambut itu tumbuh).
Adapun jenggot laki-laki yang tumbuh lebat, sekiranya orang yang berbicara didepanya tidak dapat melihat kulitnya dari sela-sela jenggot, maka cukuplah membasuh pada bagian muka yang tampak saja. Jadi berbeda dengan jenggot yang tumbuhnya jarang-jarang atau tipis sekiranya orang yang berbicara didepannya dapat melihat kulitnya maka dalam hal ini wajib membasuhnya hingga air itu sampai mengena ke bagian kulit.
Dan persoalan tersebut berbeda pula dengan jenggotnya orang perempuan dan orang banci, maka dalam hal ini wajib bagi mereka membasuh jenggotnya sampai air itu mengena pada bagian kulit mereka walaupun jenggotnya tumbuh lebat. Dan disamping harus membasuh wajah, harus membasuh pula sebagian dari kepala, leher, dan bagian bagian yang ada di bawah dagu (seperti kerongkongan, bagian disekitar kedua telinga, sebab hal ini termasuk yang membuat sempurnanya pembasuhan bagian muka).
Dan wajib (pula membasuh) apa-apa yang terdapat pada dua kaki tersebut, seperti rambut (bulu yang tumbuh), uci-uci dan jari-jari tambahan sebagaimana keterangan yang lalu pada masalah pembasuhan kedua tangan.
Ifa.zainal (Terjemah Fathul Qorib Alhidayah, surabaya)