MELINDUNGI DIRI DARI PERAMPAS (SHA’IL)

1. Definisi dan Landasan Hukum Melindungi Diri dari Perampas
Shiyal atau mushawalat adalah tindakan mengalahkan (istithalat) dan penyergapan (al wutsub). Sha’il adalah orang yang bertindak lalim. Tindakan melindungi diri dari penjarah diberlakukan berdasarkan firman Allah, “Oleh sebab itu, barang siapa menyerang kalian, maka seranglah dia setimpal dengan serangannya terhadap kalian,” (QS. al-Baqarah [2]: 194).
Hadits al-Bukhari, “Tolonglah saudaramu, yang zhalim atau yang dizhalimi.” Sha’il  adalah orang zhalim. Dengan demikian, kezhalimannya harus dicegah karena itulah cara menolongnya. Hadits yang lain, “Siapa yang terbunuh karena mempertahankan dirinya maka dia mati syahid, dan siapa yang terbunuh karena mempertahankan harta benda miliknya maka dia mati syahid.”
Makna bahwa korban pembunuhan karena mempertahankan diri diposisikan sebagai syahid membuktikan bahwa dia juga berhak melakukan pembunuhan dan penyerangan balik. Ketika status seseorang yang mati karena diserang oleh kafir musuh adalah syahid, maka sebelum dia terbunuh dia berhak melakukan pembunuhan dan penyerangan balik.
Seseorang berhak melindungi diri, anggota badan, manfaat, farji atau hartanya, banyak atau sedikit yang diserang oleh orang zhalim.
Pembunuhan oleh pihak yang diserang terhadap perampas karena mempertahankan sesuatu yang telah disebutkan tidak harus menanggung hukuman qishas, membayar diyat, kafarat, mengganti dengan sejumlah uang yang setara.
Dalam redaksi lain disampaikan, seseorang yang dirinya, harta benda, dan kehormatannya menjadi sasaran perampasan yang amat menyakitkan, tiba-tiba dia membunuh penyerangnya, maka dia tidak berkewajiban menanggung apa pun, jika dia tidak mampu melarikan diri, atau melindungi diri dengan tempat atau hal lainnya.
Bentuk pengecualian dari ketidakharusan membayar kompensasi kematian ialah ketika seseorang terpaksa mengambil makanan dibunuh oleh pemilik makanan karena menolak menyerahkan kembali makanan itu, maka pemilik makanan harus diqishas. Mempertahankan harta benda yang tidak bernyawa hukumnya tidak wajib, karena boleh memberikannya kepada orang lain secara cuma-cuma. Hal ini berlaku jika masalah tersebut menimpa masing-masing individu. Adapun imam atau yang mewakili, mereka harus melindungi harta benda milik rakyatnya.
Mempertahankan harta benda yang berhubungan dengan hak milik orang lain hukumnya wajib. Contohnya barang gadaian dan sewaan. Seseorang yang mendapat kepercayaan menjaga harta pihak yang dicekal, harta wakaf, barang titipan (harta yang dititipkan) wajib mempertahankan harta tersebut.
Apabila seorang wanita hamil menyerang seseorang, lalu orang tersebut mencegahnya, tiba-tiba dia melahirkan janinnya dalam kondisi meninggal dunia, menurut pendapat yang ashah, dia tidak harus membayar kompensasi atas kematian janin tersebut. Hal ini dianalogikan dengan kasus ketika orang-orang kafir pada saat terjadi peperangan menyandera seorang muslim, dan kaum muslimin terpaksa membunuhnya.
Mempertahankan harta benda yang bernyawa hukumnya wajib. Contohnya hewan ketika menjadi sasaran perusakan, selama tidak takut membahayakan keselamatan dirinya. Melindungi farji hukumnya juga wajib karena tidak ada jalan untuk memberikannya secara cuma-cuma, baik itu farji istrinya atau wanita lain. Tindakan pendahuluan yang mengancam keutuhan farji sama seperti mempertahankan farji, jika tidak takut membahayakan keselamatan dirinya.
Mempertahankan diri dari serangan orang kafir atau binatang hukumnya wajib. Sebab, menyerahkan diri kepada orang kafir merupakan bentuk penghinaan agama, dan hewan ternak disembelih untuk mempertahankan populasi manusia. Jadi, tidak ada alasan untuk menyerahkan diri terhadap binatang. Anggota badan dan kemanfaatannya sama seperti nyawa.
Menurut pendapat azhar, mempertahankan diri dari serangan seorang muslim hukumnya tidak wajib, meskipun orang gila dan anak yang mendekati baligh, atau dia dapat mempertahankan diri tanpa melakukan pembunuhan, bahkan boleh dan disunahkan menyerahkan diri terhadapnya. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan Abu Dawud, “Jadilah kamu salah satu dari dua putra Adam yang terbaik,” yakni Qabil dan Habil.
Sesuai pula dengan kebijakan Utsman ra yang mencegah para hamba sahayanya yang berjumlah empat ratus orang yang tinggal di rumah pada hari itu, dia berkata, “Siapa saja yang membuang senjatanya maka dia menjadi orang yang merdeka.” Berita itu sangat populer di kalangan para sahabat, dan tak ada seorang pun yang menentang tindakan Utsman tersebut. Karena di dalam kasus pembunuhan semacam ini mengandung unsur mati syahid.
Melindungi jiwa orang lain sama seperti melindungi diri sendiri jika dia orang yang harus dilindungi nyawanya. Orang tersebut wajib dilindungi sekiranya dia wajib mendapat perlindungan, dan tidak harus dilindungi sekiranya dia tidak harus mendapat pelindungan. Sebab, hak orang lain tidak melebihi hak dirinya sendiri.
Kewajiban itu hanya berlaku jika dia aman dari ancaman kematian. Seseorang tidak harus menawarkan nyawanya sebagai pengganti nyawa orang lain.
Begitu pula dengan perlindungan seseorang dari suatu benda yang berada di hadapannya. Contohnya menahan suatu benda yang berada di hadapan seseorang atau binatang. Jadi, apabila ada guci air jatuh hendak menimpa seseorang dan tidak dapat dicegah, kecuali dengan memecahkannya, menurut pendapat yang ashah, dia harus menggantinya. Sebab, guci itu tidak mempunyai niat dan tidak ada pilihan kecuali membelokkan arah guci itu. Seperti halnya orang yang terpaksa mengambil makanan orang lain, dia boleh memakan dan menggantinya.
•    Kesimpulan
Mempertahankan diri seseorang hukumnya wajib jika dia menjadi sasaran penyerangan orang kafir atau binatang.. Mempertahankan diri seseorang hukumnya tidak wajib bahkan dianjurkan menentukan pilihan jika dia menjadi sasaran penyerangan atau pembunuhan orang muslim, atau harta bendanya menjadi sasaran pengambilannya. Mempertahankan diri seseorang hukumnya wajib jika kehormatannya menjadi sasaran perbuatan buruk selama dia tidak takut atas keselamatan dirinya.
2. Berzina dengan istri Orang Lain
Apabila seorang suami memergoki seorang lelaki sedang berbuat zina bersama istrinya, dan dia tidak mungkin dapat mencegahnya, kecuali dengan membunuhnya. Jika dia membunuhnya, dia tidak wajib mempertanggungjawabkan hak antara dirinya dengan hukum Allah SWT. Karena dia membunuhnya dengan alasan yang dapat dibenarkan.
Meski demikian, klaim bahwa dia membunuhnya dengan alasan yang dapat dibenarkan tidak dianggap cukup, bahkan dia harus menyertakan alat bukti saksi. Apabila wali korban yang dibunuh melakukan sumpah bahwa pembunuhan itu tidak berdasarkan alasan yang dapat dibenarkan, maka pembunuh harus menerima keputusan hukum qishas.
Hal tersebut sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Sa’ad bin Ubadah pernah bertanya kepada Rasulullah saw, “Wahai utusan Allah, ceritakanlah kepadaku apabila aku menemukan seorang lelaki bersama istriku. Apakah aku harus membiarkannya sampai aku datang bersama empat orang saksi?” Beliau menjawab, ‘“ Ya.”
Hadits tersebut menunjukkan bahwa klaim seorang pembunuh tidak dapat dikabulkan tanpa ada alat bukti saksi yang menyertainya.
Sa’id ibnu al-Musayyab menceritakan, “Muawiyah mengutus Abu Musa untuk menemui Ali ra. Dia hendak menanyakan tentang seorang suami yang menemukan istrinya sedang berzina dengan seorang lelaki, lalu dia membunuhnya.”Ali ra menjawab, “Kamu menceritakan itu kepadaku, kenapa kamu bertanya tentang ini?” Lalu dia menjawab, “Muawiyah berkirim surat kepadaku,” lalu Ali menjawab, “Aku Abu al-Hasan, jika dia membawa empat orang saksi yang memberikan kesaksian tentang perbuatan zina. Jika tidak, maka berikanlah dia (hukuman) dalam keadaan terikat,” dia berkata, “Dia boleh dihukum mati.”

3. Pembunuhan Binatang yang Hendak Menyerang

Orang yang tidak dapat menghindar dari membunuh binatang yang menyerangnya, maka dia tidak harus mengganti rugi kematian binatang tersebut. Karena tindakan tersebut merupakan bentuk melindungi diri yang diperbolehkan.

4. Cara dan Tahapan dalam Melakukan Pelindungan

Perampas sebisa mungkin dicegah dengan cara yang paling ringan (persuasif). Jika perampas dapat dicegah dengan teriakan korban yang meminta bantuan orang lain, maka tidak perlu membela diri dengan
kekuatan fisik. Jika tidak mampu dilawan dengan tangan, maka dilawan dengan tongkat. Jika tidak mampu dilawan dengan tongkat, maka perampas dilawan dengan senjata tajam. Jika tidak mampu dicegah kecuali dengan melukai anggota badannya, maka hal itu boleh dilakukan. Jika tidak mampu dicegah kecuali dengan membunuhnya, maka perampas boleh dilawan dengan cara membunuhnya.

Dengan kata lain, jika perampas dapat dicegah dengan ucapan dan teriakan meminta tolong orang lain, maka memukulnya haram, atau dengan pukulan tangan maka haram memukulnya dengan cambuk, atau dengan menggunakan cambuk maka haram memukulnya menggunakan tongkat, atau dengan memotong anggota badannya maka haram membunuhnya. Menurut al-madzhab, jika perampas mampu melarikan diri, korban haram

mengejar dan menyerangnya.

Apabila perampas menggigit tangan korban, dan korban tidak mungkin melepaskannya kecuali dengan memecahkan kedua tulang dagunya, maka korban boleh memecahkan kedua tulang dagunya, dan memukul kedua tulang rahangnya. Apabila korban tetap kesulitan melepaskan diri dari gigitan perampas, lalu dia mencabutnya dengan pelanpelan, tiba-tiba gigi perampas banyak yang tanggal, maka gigi itu tidak mendapatkan diyat.

Apabila perampas tidak mampu dicegah, kecuali dengan merobek perutnya, maka korban boleh merobek perutnya tanpa harus membayar kompensasi apa pun. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imran bin al-Hushain, “Gerombolan Ya’la bin Umayah menyerang seorang laki-laki. Tiba-tiba salah seorang dari mereka menggigit tangan temannya, lalu yang digigit mencabut tangannya dari mulut yang menggigit sehingga gigi depannya tanggal. Setelah itu, mereka mengadu kepada Rasulullah, lalu beliau bersabda, “Salah seorang di antara kalian menggigit saudaranya, seperti halnya gigitan hewan pejantan, tidak ada diyat yang berhak dia terima.”1 Sebab, perbuatannya itu telah memicu terjadinya kerusakan
tersebut, sehingga dia tidak harus menggantinya. Seperti kasus ketika seseorang melempar batu, tiba-tiba batu kembali pada dirinya, lalu membinasakannya.

Apabila perampas mampu dicegah dengan tongkat, tiba-tiba korban memotong anggota tubuhnya, atau mampu dicegah dengan memotong anggota tubuhnya, tiba-tiba korban membunuhnya, maka korban wajib membayar sejumlah kompensasi. Hal tersebut merupakan tindak kejahatan tanpa alasan yang dapat dibenarkan. Peristiwa itu serupa dengan kasus ketika dia melakukan kejahatan pada orang lain tanpa perlawanan.

Apabila seseorang (hanya) menjadi sasaran penyerangan dari perampas, kemudian perampas pergi meninggalkannya, maka dia tidak boleh dihalangi. Apabila dia memukulnya, tiba-tiba dia melepaskannya, maka korban tidak boleh membalasnya dengan pukulan yang lain karena rencana awal bertujuan meredam perbuatannya yang merugikan.

Apabila seseorang menjadi sasaran penyerangan perampas, lalu tangan perampas dipotong, lalu perampas pergi menjauhinya, lalu tangannya yang lain dipotong padahal perampas sudah beranjak menjauhinya, maka tangan yang pertama tidak harus diganti, karena dipotong dengan alasan yang dapat dibenarkan, dan tangan yang kedua harus diganti karena dipotong tanpa alasan yang dapat dibenarkan.

Apabila salah seorang di antara mereka berdua meninggal dunia, maka dia tidak wajib menerima hukuman qishas seperti dalam kasus penghilangan nyawa, karena dia meninggal akibat perkara yang mubah dan perkara yang dilarang.. Wali korban yang dibunuh berhak menentukan pilihan antara menuntut qishas tangan yang kedua dan mengambil separuh diyat akibat penghilangan nyawa. ‘

5. Pertahanan Diri dari Dalam Rumah

Orang yang mengintai bagian dalam rumah, dan mengintip para istri serta mahram seseorang melalui ventilasi atau lubang kecil secara sengaja, lalu pemilik rumah melemparnya dengan sesuatu yang ringan-contohnya
kerikildan membuat dia buta atau terluka. Lalu lukaalukanya menjalar hingga dia meninggal dunia, maka ahli warisnya tidak mendapat diyat. Hal ini sesuai dengan hadits riwayat alsBukhari dan Muslim, “Andaikan ada seseorang mengintip ke dalam rumahmu, dan kamu tidak mengizinkannya, lalu kamu melemparnya dengan kerikil, lalu bola matanya keluar, maka kamu tidak menanggung dosa apa pun.”

Dalam riwayat lbnu Hibban dan al-Baihaqi disampaikan, “Tidak ada tuntutan qishas dan tidak ada kewajiban membayar kafarat,” dengan syarat pengintip tidak mempunyai hubungan mahram atau suami istri. Jika ada suatu perkara dari semua itu, maka melemparinya hukumnya haram. Sebab, pengintipan yang dilakukannya terdapat unsur yang samar yang ada pada dirinya, sebagaimana seorang pencuri tidak dihukum potong tangan akibat perbuatannya mencuri harta milik bersama.
Apabila seorang lelaki masuk ke dalam rumah orang lain tanpa izin, maka tuan rumah berhak mengusirnya. Jika tamu tidak terima, maka tuan rumah berhak memaksanya keluar dengan alat perlindungan diri dari perampok.
Jika tuan rumah membunuhnya dengan alasan si tamu tak diundang menolak untuk meninggalkan rumah, dan wali korban menyangkalnya, maka pernyataan pembunuh tidak dapat dikabulkan tanpa ada alat bukti saksi. Sebab, tindak pembunuhan telah terbukti, dan keterangan yang diakuinya berbeda dengan fakta yang terjadi.
Apabila tuan rumah dapat menghadirkan alat bukti saksi bahwa tamu tak diundang telah masuk ke dalam rumahnya sambil membawa senjata hendak menghadapinya, maka tuan rumah tidak harus menanggung akibat kematiannya karena faktanya dia berniat membunuhnya.
Apabila wali korban dapat menghadirkan alat bukti yang menyangkal pernyataan tuan rumah, maka tuan rumah harus menanggung akibat kematiannya, baik itu dengan tuntutan qishas atau membayar diyat. Sebab, tindak pembunuhan telah terbukti dan tidak ditemukan sesuatu yang dapat menghindarinya dari tuntutan tersebut.
6. Pertanggungjawaban Wali, Aparat, Suami, dan Pengajar Akibat Pemberian Takzir
Apabila takzir dijatuhkan oleh seorang wali (ayah atau kakek misalnya) terhadap asuhannya yang dicekal, aparat terhadap pelaku kriminal, suami terhadap istrinya yang nusyuz dan lain sebagainya, dan seorang pengajar terhadap murid tingkat dasarnya, maka mereka harus bertanggungjawab atas takzir tersebut jika mengakibatkan terjadinya kematian. Jika takzir itu dengan pukulan yang galibnya dapat mendatangkan kematian, tuntutan qishas harus ditanggung oleh selain wali. Jika tidak demikian maka harus membayar diyat akibat pembunuhan serupa dengan sengaja yang ditanggung oleh ahli waris ashabah. Sebab, memberikan pelajaran ditentukan oleh syarat adanya jaminan keselamatan yang menyertainya.
Takzir bertujuan memberikan pelajaran bukan membunuhnya. Ketika, takzir itu mengakibatkan kematian, dapat dipastikan bahwa takzir tersebut telah merekomendasikan diberlakukannya sanksi hadd.
Dapat dipastikan tidak ada keharusan menanggung akibat hukum apa pun dalam takzir yang tidak berpotensi mendatangkan kematian. Contohnya teguran keras secara lisan terhadap selain wanita hamil, hukuman penjara, pengasingan, dan tamparan yang ringan.
7. Tanggung Jawab atas Diri Terhukum Hadd
Apabila imam yang merangkap hakim menjatuhkan hadd sesuai syariat, tiba-tiba terhukum meninggal dunia, maka menurut ijma’ ulama tidak ada kewajiban menanggung akibat hukum apa pun. Seperti pendapat yang diceritakan oleh Ibnu al-Mundzir. Sebab, kewenangan yang dapat dibenarkan dari imam itu telah mengakibatkan terhukum meninggal dunia, baik hal itu terjadi dalam pelaksanaan hukuman cambuk atau potong tangan, baik terhukum itu dicambuk pada saat cuaca sangat panas dan dingin atau pun tidak, seperti keterangan yang telah dikemukakan dalam pembahasan hadd zina, dan baik hadd itu dilaksanakan pada saat terhukum sedang menderita sakit yang diharapkan dapat sembuh atau tidak.
Apabila orang yang mengonsumsi minuman yang memabukkan dipukul dengan sandal dan kain tiba-tiba meninggal dunia, maka menurut pendapat yang shahih tidak ada kewajiban menanggung akibat hukum apa pun. Ini pula yang terjadi dalam semua bentuk hadd.
Begitu juga apabila imam memvonis hukuman cambuk sebanyak empat puluh kali, dan eksekusi dilaksanakan. Tiba-tiba terhukum meninggal dunia, maka menurut pendapat yang masyhur tidak ada kewajiban menanggung akibat hukum apa pun. Sebab, para sahabat telah sepakat bahwa peminum itu dijatuhi hukuman cambuk sebanyak empat puluh kali, dan hukuman cambuk itu sesuatu yang harus dijatuhkan terhadapnya. Oleh karena itu tanggung jawab hukum tidak berhubungan dengan eksekusi hukuman cambuk itu, seperti halnya hadd zina dan qadzaf .
Di dalam Shahih Muslim disebutkan sebuah hadits dari Ali ra, “Rasulullah pernah mencambuk sebanyak empat puluh kali.” Dengan demikian, ketentuan menjatuhkan vonis hukuman cambuk sebanyak empat puluh kali ditetapkan berdasarkan nash hadits.

Apabila imam menghukum cambuk dalam tuntutan hadd minuman memabukkan lebih dari empat puluh kali, tiba-tiba terhukum meninggal dunia, maka wajib menghitung bagian lebih itu sesuai dengan jumlah cambukan, karena yang dilihat hanya hitungan yang melebihi kadar hukuman, sementara sisanya menjadi gugur. Pemukulan itu berada di bagian luar badan sehingga sulit untuk dibedakan. Oleh karena itu, kewajiban menanggung sesuai dengan jumlah banyaknya pemukulan menjadi gugur. Artinya, dalam hitungan empat puluh satu kali cambukan ada kewajiban menanggung sebagian kecil dari empat puluh satu bagian diyat. Sementara itu, dalam hitungan sepuluh cambukan ada kewajiban menanggung seperlima diyat dan seterusnya, sebagaimana keterangan yang telah dikemukakan dalam pembahasan takzir.
Ketentuan hukum semacam ini sesuai dengan keadilan yang harus diterima oleh pihak penuduh zina yakni delapan puluh kali cambukan, lalu dia meninggal dunia, menurut pendapat azhar, imam diwajibkan menanggung sebagian dari ke delapan puluh satu bagian diyat.
8. Tanggung Jawab atas Operasi Bagian Tubuh Seseorang, Mengeluarkan Darah dan Pembekaman
Ketika orang yang merdeka, baligh serta berakal memotong sendiri sal’ah tubuhnya atau yang mewakilinya, maka tidak wajib menanggung akibat hukum apa pun, karena dia berkeinginan menghilangkan cela yang ada. Terkecuali, memotong benjolan yang membahayakan yang sebenarnya tidak ada kekhawatiran dalam membiarkannya, atau ada kekhawatiran yang lebih besar dalam memotongnya dari dirinya dibandingkan membiarkannya, sehingga dia harus dicegah untuk memotongnya dalam kedua contoh kasus tersebut. Hal itu akan mengakibatkan kematian dirinya, padahal Allah SWT telah berfirman, “… dan janganlah kalian jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan …,” (QS. al-Baqarah [2]: 195).
Adapun benjolan yang sangat mengkhawatirkan keselamatan jiwa seseorang apabila dibiarkan, atau operasi dan membiarkannya tetap sama-sama mengkhawatirkan, dia boleh memotongnya, menurut pendapat shahih dalam contoh yang pertama, dan menurut pendapat yang ashah dalam contoh yang kedua. Sebagaimana dia diperbolehkan mengoperasi benjolan yang tidak mengancam keselamatan jiwanya karena lebih mengharapkan keselamatan serta menyingkirkan cela.
Apabila dokter memvonis jika benjolan itu tidak segera dioperasi pasti muncul suatu perkara yang dapat mendatangkan kematian, maka mengoperasi benjolan tersebut hukumnya wajib. Sebagaimana wajib melindungi diri dari hal-hal yang dapat membinasakan, dan ada kemungkinan hal tersebut disunahkan.
Seorang ayah atau kakek boleh memotong benjolan dari tubuh seorang anak dan orang gila pada saat kondisinya sangat mengkhawatirkan, jika kekhawatiran membiarkannya tetap ada melebihi kekhawatiran pada saat memotongnya. Sebab, mereka (ayah dan kakek) bertugas membantu melindungi harta benda mereka (anak dan orang gila) dari kerusakan, sehingga menyelamatkan badannya lebih utama dibandingkan harta. Namun demikian, hal itu tidak diperkenankan bagi pemerintah dan orang lain selain ayah dan kakeknya, seperti orang yang menerima wasiat.
Karena operasi yang beresiko tinggi perlu pengamatan yang mendalam, konsentrasi, dan simpati yang menentramkan.
Bagi seorang ayah, kakek, sultan dan orang lain yang berstatus sebagai wali, kecuali orang lain, boleh mengoperasi benjolan yang tidak mengkhawatirkan karena tidak ada hal yang membahayakan keselamatan jiwanya.
•    Fashd dan Bekam
Pemerintah dan orang lain yang berstatus sebagai wali boleh melakukan fashd, pembekaman dan tindakan sejenis lainnya, tanpa disertai kekhawatiran akan keselamatan seseorang, ketika para dokter merekomendasikan hal tersebut demi kemaslahatan serta tidak ada bahaya yang mengancam jiwa. Berbeda dengan orang lain, karena dia tidak mempunyai kewenangan demikian.
Menurut pendapat yang ashah, apabila seorang anak dan orang gila meninggal dunia akibat tindakan yang boleh dilakukan dari semua hal yang telah diutarakan, maka wali tidak wajib menanggung akibat hukum apa pun. Hal ini ditetapkan agar tidak terjadi penolakan untuk melakukan tindakan tersebut, sehingga anak dan orang gila tertimpa bahaya yang mengancam jiwanya.
Apabila pemerintah, ayah atau kakek berbuat sesuatu yang bukan menjadi wewenangnya terhadap seorang anak, dia harus menanggung diyat yang diperberat yang dibebankan ke dalam hartanya karena telah bertindak sewenang-wenang. Sedangkan diyat yang wajib akibat kesalahan imam dalam memberikan sanksi hadd atau hukuman menjadi tanggungan ahli waris ashabah imam. Seperti halnya tindakan yang dilakukan oleh orang selain imam.
9. Penanggungan oleh Ahli Waris Ashabah akibat Imam Melakukan Kesalahan Sanksi Hadd atau Hukuman
Apabila imam memberikan sanksi hadd terhadap dua orang, ternyata mereka berdua musuh tertuduh (masyhud ‘alaih), atau ternyata mereka adalah orang tua atau anak dari tertuduh, atau mereka berdua orang yang fasik, kafir dzimmi, atau anak yang mendekati usia baligh, dan terhukum telah meninggal dunia, dan imam telah bertindak lalai dalam menyelidiki mereka, misalnya dia tidak melakukan penyelidikan sama sekali, maka imam harus menanggung kerugian akibat perbuatannya. Akibat yang harus dia terima adalah sanksi qishas jika dia terbukti sengaja melakukannya. Sebab, penyerangan disertai pembunuhan merupakan perbuatan yang dilarang menurut ijma’ ulama.
Apabila ada kewajiban membayar sejumlah harta, maka kewajiban itu juga menjadi tanggungan imam, bukan tanggungan ahli waris ashabah dan tidak menjadi beban tanggungan baitul mal.
Apabila imam tidak bertindak lalai dalam menyelidiki kedua orang, bahkan dia telah mempelajari dan mengerahkan seluruh kemampuannya, menurut pendapat azhar, tanggungan dibebankan kepada ahli waris ashabah.
Apabila ahli waris ashabah telah membayar tanggungan, maka menurut pendapat yang ashah, tidak dibenarkan menuntut balik kepada kedua orang kafir dzimmi, orang fasik, anak yang mendekati usia baligh, dan lain sebagainya. Sebab, orang-orang tersebut menduga bahwa mereka telah melakukan sesuatu yang benar, dan mereka tidak terbukti melakukan kelalaian dalam kesaksian yang mereka sampaikan.
10. Penanggungan oleh Pembekam dan Fashd
Seorang pembekam berdasarkan izin yang sah tidak wajib menanggung efek pasca tindakan selama tidak terjadi malapraktik. Jika tidak demikian, maka dipastikan tidak ada seorang pun yang mau melakukannya. Apabila terjadi malapraktik bekam, maka pembekam harus membayar sejumlah kompensasi.
lbnu al-Mundzir mengatakan para ulama sepakat bahwa dokter yang tidak melakukan kelalaian tidak wajib membayar tanggungan.
11. Penanggungan oleh Eksekutor Hukuman
Status hukuman mati atau cambuk bagi pelaku kriminal oleh eksekutor hukuman yang dilaksanakan berdasarkan perintah imam yang merangkap hakim adalah sama seperti hukuman yang langsung ditangani oleh hakim, jika imam bersih dari kasus hukum. Jadi, kewajiban menanggung akibat hukuman baik berupa qishas maupun harta berhubungan dengan imam, bukan dengan eksekutor hukuman karena eksekutor hanya sekadar abdi hukum. Seyogyanya hal ini harus dirumuskan dalam kebijakan politik.
Apabila eksekutor hukuman mengetahui kezhaliman atau kesalahan imam, qishas dan kewajiban membayar tanggungan dibebankan hanya kepada eksekutor hukuman, jika tidak ada pemaksaan dari imam karena dia telah bertindak lalai. Sebab, sikap yang semestinya diambil eksekutor dalam situasi semacam ini ialah menolak melakukan eksekusi hukuman karena tidak ada keharusan untuk tunduk terhadap pimpinan dalam melakukan perbuatan maksiat.
12. Hukum Khitan
Seorang perempuan wajib dikhitan dengan memotong sebagian daging yang ada di atas mulut vagina (di atas lubang saluran urine yang menyerupai jengger ayam jantan). Jika daging itu dipotong maka bentuknya yang tersisa seperti biji kurma. Memotong sesuatu yang layak disebut khitan . dianggap cukup.
Memperkecil pemotongan organ khitan lebih afdhal. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan periwayat yang lain, Rasulullah saw; bersabda kepada seorang perempuan yang dikhitan, “Biarkanlah mancung, janganlah menghabiskannya karena hal itu lebih baik bagi seorang perempuan (lebih memperbanyak air muka dan darah) dan lebih disukai suami,” dan lebih cantik dalam berhubungan intim dengannya.
Seorang laki-laki juga wajib dikhitan bahkan sangat ditekankan dengan memotong kulit yang menutupi ujung penisnya setelah baligh.
sampai seluruh ujung penisnya tampak terlihat. Tidak cukup hanya memotong sebagian ujung penis, dan kulit itu disebut qulfah (kulup). Khitan juga boleh dilakukan saat seorang laki-laki telah berakal dan kuat menahan sakit akibat dikhitan.
Adapun landasan wajib khitan ialah firman Allah SWT, “Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad), “Ikutilah agama Ibrahim yang lurus, dan dia bukanlah termasuk orang musyrik,” (QS. An Nahl [16]: 123). Dan di antara ajaran agama lbrahim ialah khitan.
Dalam hadits al-Bukhari dan Muslim disebutkan, “Nabi Ibrahim dikhitan pada saat usianya menginjak delapan puluh tahun,” dan dalam riwayat lbnu Hibban dan al-Hakim disebutkan, “…usianya seratus dua puluh tahun.”
Nabi saw pernah menyuruh khitan kepada seorang lelaki yang masuk Islam, “Buanglah jauh-jauh dari dirimu tanda-tanda kekafiran dan lakukanlah khitan.” Perintah itu bermakna wajib.
Lelaki pertama yang berkhitan ialah Ibrahim dan dari kalangan perempuan ialah Hajar.
Disunahkan mempercepat berkhitan pada hari ketujuh setelah kelahiran. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan al-Hakim dari Aisyah ra, “Hasan dan Husain dikhitan pada hari ketujuh setelah mereka dilahirkan,” al-Hakim mengatakan sanad hadits tersebut shahih.
Apabila bayi belum cukup kuat menahan rasa sakit akibat dikhitan pada hari ketujuh, ditangguhkan sampai dia cukup kuat untuk dikhitan karena dampak yang membahayakan telah hilang.
Pada saat bayi tidak cukup kuat menahan rasa sakit akibat dikhitan hingga meninggal dunia, maka orang yang mengkhitannya, baik wali atau orang lain wajib diqishas, jika dia mengetahui kondisi bayi yang belum kuat dikhitan. Sebab, dia telah lalai dengan melukai yang berakibat terjadinya kematian.
Kecuali ayah dan orang yang derajatnya di atas ayah (kakek dan seterusnya), dia tidak harus diqishas karena bayi merupakan bagian dari dirinya. Namun, dia wajib membayar diyat yang diperberat dengan dibebankan ke dalam hartanya karena dia murni melakukan pembunuhan secara sengaja.
Apabila dia cukup kuat menahan sakit akibat dikhitan, dan wali mengkhitannya, dia tidak berkewajiban menanggung akibat hukum apa pun menurut pendapat ashah, karena dia telah melakukan tindakan yang semestinya, mempercepat khitan lebih mudah daripada menundanya karena di dalamnya terdapat kemaslahatan.
13. Penanggungan Sesuatu yang Dirusak Hewan Ternak
Penanggungan akibat perusakan hewan ternak ditetapkan dalam syariat guna melindungi harta benda. Penjelasannya secara detail sebagai berikut.
a. Penanggungan oleh Pemilik Hewan Ternak
Seseorang baik dia berstatus sebagai pemilik, penyewa, penerima titipan, peminjam, atau pengghashab yang berada di dekat hewan ternak yang merusak barang, maka orang tersebut harus menanggung akibat kerusakan itu. Sebab, binatang itu berada dalam kekuasaannya, dan dia semestinya dapat mengawasi dan menjaganya.
Apabila hewan itu buang kotoran di jalan, lalu seorang pengguna jalan meninggal dunia atau harta bendanya mengalami kerusakan akibat menginjak kotoran hewan itu, maka tidak ada kewajiban menanggung kerugian itu. Sebab, jalan tidak lepas dari itu, dan tidak ada landasan hukum pelarangan menggunakan jalan itu.
b. Penanggungan oleh Pengendara atau Penunggang
Seorang pengendara harus menghindari tindakan di luar kebiasaan, contohnya memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi . Jika dia menyalahi kebiasaan atau peraturan berkendara, dia harus menanggung akibat yang terjadi dari tindakannya tersebut karena telah bertindak lalai.
Seseorang yang memikul kayu bakar di atas punggungnya, atau di atas punggung hewan ternak pada malam atau siang hari, lalu menimpa sebuah bangunan, lalu bangunan itu runtuh, dia harus menanggung akibat tindakannya itu. Sebab, kerusakan itu terbukti akibat perbuatannya, atau perbuatan hewan miliknya.
Apabila pemikul kayu bakar masuk pasar, tiba-tiba seseorang meninggal dunia atau harta benda rusak karena terkena kayu bakar, dia harus menanggung akibat itu jika situasi di dalam pasar penuh sesak. Apabila situasinya tidak penuh sesak, dan kain menjadi sobek akibat terkena kayu bakar misalnya, maka dia tidak harus menanggung akibat itu. Sebab, pemilik kain telah bertindak lalai karena semestinya dia dapat menjaganya, kecuali kain yang dipakai orang buta dan kain seseorang yang berada di belakang binatang itu, masing-masing dari mereka wajib diingatkan. Apabila dia tidak mengingatkan, dia harus menanggung akibat itu karena telah bertindak lalai.
Pemilik hewan ternak itu harus menanggung akibat kerusakan oleh hewan itu jika pemilik harta tidak bertindak lalai. Apabila dia telah bertindak lalai dengan menaruh harta bendanya di jalan, atau membiarkannya dirusak oleh binatang itu, dia tidak harus menanggung akibat itu. Sebab, pemilik harta itu telah membiarkan hartanya tersia-sia.
c. Penanggungan Kerusakan oleh Hewan Sendiri
Pemilik hewan yang hewannya ditemukan sendirian dan merusak ladang atau tanaman orang lain pada siang hari, tidak harus menanggung kerugian, kecuali bila perusakan terjadi pada malam hari, maka pemilik hewan harus menanggung kerusakan. Sebab, dia telah bertindak lalai dengan membiarkan hewannya terlepas. Berbeda dengan melepasnya pada siang hari.
Hal tersebut sesuai dengan hadits shahih yang diceritakan oleh Haram bin Sa’ad bin Muhaishah, “Unta Barra bin ‘Azib masuk ke area perkebunan sekelompok kaum. Unta itu merusak tanaman ladang, lalu Nabi mengambil keputusan hukum bahwa para pemilik harta mestinya harus menjaga harta benda mereka pada siang hari, dan kepada para pemilik hewan ternak harus menanggung sesuatu yang dirusak oleh hewan ternak mereka pada malam hari.”
Apabila seseorang mempunyai kucing yang biasa makan daging burung, tiba-tiba kucing itu menyantap burung atau makanan milik orang lain, atau dia mempunyai anjing yang suka menggigit, tiba-tiba anjing itu menggigit seseorang sampai mati, maka dia wajib menanggung akibat itu. Sebab, dia telah bertindak lalai dengan tidak mengawasinya; Menurut pendapat yang ashah, apabila pemiliknya tidak lalai, tidak ada kewajiban menanggung akibat itu.
Menurut pendapat yang ashah, tidak ada kewajiban menanggung kerusakan oleh hewan ternak pada malam hari, kecuali pemiliknya bertindak lalai dalam mengikatnya, atau pemilik ladang telah datang, namun dia tidak sungguh-sungguh menghalau dan mengusir hewan itu. Begitu juga jika ladang dilindungi pagar keliling (dengan tembok atau pagar besi) yang pintunya dibiarkan terbuka oleh pemiliknya.
14. Menelan Permata
Orang yang sedang menggembala hewan yang menelan permata milik orang lain harus mengganti permata itu. Perbedaannya adalah menggembala ternak di ladang merupakan hal yang sudah biasa sehingga pemiliknya harus menjaganya dari hewan ternak. Sementara menelan permata adalah hal yang tidak biasa, sehingga pemiliknya tidak wajib menjaganya dari hewan ternak itu.
Oleh karena itu, jika pemilik permata menuntut agar ternak itu disembelih untuk mengambil permatanya, ternak tidak harus disembelih, namun pemilik ternak harus mengganti permata dengan harga yang setara.
15. Hal-hal yang Seketika Muncul akibat Penebangan Pohon
Seseorang menebang pohon yang tumbuh di kebun miliknya. Kemudian, dia tahu ketika pohon roboh, akan menimpa seseorang yang tidak tahu penebangan pohon itu. Sementara itu, si penebang tidak memberitahunya, lalu tiba-tiba pohon itu menimpa orang itu hingga tewas, maka pemilik pohon harus menanggung akibat kematian itu.
Namun, apabila orang itu masuk ke kebun milik orang lain tanpa izin pemiliknya dan ditemukan tewas karena tertimpa pohon yang ditebang pemilik kebun, maka pemilik kebun tidak harus menanggung kematian itu karena tidak ada unsur kelalaian dari pihak penebang pohon.
Apabila seseorang melepas tali pengikat hewan orang lain, maka pelepas tali tidak harus menanggung sesuatu yang dirusak oleh hewan tersebut. Seperti kasus apabila ada seseorang melubangi tempat penyimpanan harta, dan orang lain mengambil harta dari tempat itu.
Apabila di rumah seseorang terdapat anjing galak, atau hewan yang tidak dapat dikendalikan, kemudian seorang tamu undangan masuk ke dalam rumah tersebut, dan tuan rumah tidak memberitahukan keberadaan anjing galaknya kepada sang tamu, tiba-tiba anjing itu menggigit sang tamu, atau hewan itu menanduknya, maka tuan rumah harus menanggung akibat itu.
Imam al-Qafal pernah ditanya tentang pengekangan burung dalam sangkar untuk diperdengarkan kicauannya dan lain-lain. Dia menjawab, “Hukumnya boleh ketika si pemilik merawatnya dengan mencukupi semua kebutuhan burung itu karena burung itu seperti hewan ternak yang diikat dengan tali.”

Demikian penjelasan tentang Perlindungan diri dari Perampas yang Kami kutip dari Buku al-Fiqhu asy-Syafi’iy al-Muyassar, karya Prof. Dr. Wahbah Zuhaili

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya

Dua Macam Berpikir, Karena Iman ...
الْفِكْرَةُ فِكْرَتَانِ فِكْرَةُ تَصْدِيْقٍ وَإِيْمَانٍ وَفِكْ...
Berpikir Adalah Pelita Hati
الْفِكْرَةُ سِرَاجُ الْقَلْبِ فَإِذَا ذَهَبَتْ فَلَا إِضَاءَةَ...
Pikirkan Makhluk-Nya
الْفِكْرَةُ سَيْرُ الْقَلْبِ فِى مَيَادِيْنِ الْأَغْيَارِ Berp...
Sangat terhina, waktu kosong tap...
الْخِذْلَانُ كُلَّ الْخِذْلَانِ اَنْ تَتَفَرَّغَ مِنَ الشَّوَا...
Orang Yang Diberkati Umurnya
مَنْ بُوْرِكَ لَهُ فِى عُمْرِهِ اَدْرَكَ فِى يَسِيْرٍ مِنَ الز...
Ada kalanya, Umur Panjang Tapi K...
رُبَّ عُمْرٍ اِتَّسَعَتْ امَادُهُ وَقَلَّتْ اَمْدَادُهُ وَرُبّ...

Anggota DINULQOYIM