JU’ALAH [SAYEMBARA]

JU’ALAH [SAYEMBARA]

  1. Definisi dan Pensyariatan Ju’alah

Menurut bahasa, ju’alah ialah istilah yang digunakan untuk sesuatu yang diberikan kepada seseorang karena telah melakukan pekerjaan tertentu. Kata ju’alah sama dengan kata ju’lu dan ja’ilah.

Ju’alah menurut syara’ berarti kesediaan membayar kompensasi yang besarannya telah diketahui atas pekerjaan yang telah ditentukan atau belum ditentukan yang sulit dipenuhi. Praktiknya seperti pernyataan orang yang berkewenangan membelanjakan harta secara mutlak, “Siapa yang dapat menjahit kain ini menjadi sepotong kemeja, dia berhak mendapat uang sekian,” “Siapa yang hafal al-Qur‘an, dia berhak mendapat uang sekian,” “Siapa yang dapat menciptakan alat yang dapat mencegah kemacetan di jalan raya, atau menemukan obat kanker, dia berhak mendapat uang sekian.”

Dasar hukum pensyariatan ju’alah ialah firman Allah SWT, “Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh (bahan makanan seberat) beban unta, dan aku jamin itu,” (QS. Yusuf [12]: 72) dan hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim, dalam kasus orang yang disengat serangga yang kemudian diruqyah oleh seorang sahabat dengan imbalan sekawanan kambing (tiga puluh ekor kambing).

Redaksi hadits ini sebagaimana diriwayatkan Abu Sa’id al-Khudri ra. adalah sebagai berikut. Sekelompok sahabat Nabi melakukan perjalanan jauh. Mereka singgah di suatu daerah, namun penduduknya enggan menjamu mereka. Tak berselang lama pemuka daerah itu disengat Serangga. Salah seorang sahabat meruqyahnya dengan syarat mereka memberikan imbalan, lalu mereka berunding dan sepakat akan memberikan sejumlah kambing. Manakala para sahabat itu tiba di hadapan Rasulullah saw, beliau bersabda kepada mereka, “Kalian telah mengambil keputusan yang tepat. Bagilah di antara kalian dan sisakanlah untukku sebagian.”

Az-Zarkasyi menyatakan, hadits tersebut menjadi sumber hukum bolehnya akad ju’alah dalam kasus terapi atau ruqyah terhadap orang sakit, tanpa menentukan upah yang akan diberikan.

Alasan lain bolehnya ju’alah ialah adanya kebutuhan yang mendesak untuk menjalankan akad tersebut dalam upaya mencari barang yang hilang dan sebagainya, yaitu pekerjaan yang tidak dapat dilakukan oleh ja’il (orang yang mengadakan sayembara) dan tidak ada orang yang bersedia mencarinya secara cuma-cuma. Pekerjaan seperti ini (mencari barang hilang) tidak sah menggunakan akad ijarah karena tidak diketahui tempatnya. Dengan demikian, ju’alah hukumnya boleh sama seperti qiradh.

  1. Rukun dan Syarat Ju’alah

Rukun ju’alah ada lima, yaitu shighat, ja’il (orang yang menyediakan kompensasi), dan amil (orang yang melakukan pekerjaan), kompensasi yang jelas, dan pekerjaan meskipun belum diketahui.

Shighat akad ju’alah dapat dilakukan berdasarkan keinginan sepihak. Syaratnya dalam shighat tersebut berisi keterangan pekerjaan yang mesti dipenuhi dengan nilai kompensasi yang jelas dan sanggup dipenuhi, atas seizin ja’il.

Apabila seseorang melakukan pekerjaan tanpa izin ja’il, atau ja’il  mengizinkan seseorang, namun orang lain yang mengerjakan, maka salah seorang dari keduanya tidak berhak atas kompensasi. Pernyataan qabul dari amil tidak menjadi syarat, walaupun pemilik pekerjaan telah menentukan dirinya.

Ja’il tidak disyaratkan harus pemilik barang yang menjadi objek ju’alah. Sementara itu, sebagaimana telah disinggung, perolehan hak atas kompensasi atau imbalan harus seizin ja’il.

Akad ju’alah untuk melakukan suatu pekerjaan yang jelas maupun yang tidak jelas seperti mencari barang hilang dan melakukan penemuan inovatif, hukumnya sah karena itu sangat diperlukan. Ketidakjelasan itu bisa saja terjadi dalam akad qiradh (mudharabah), dan tentunya sangat mungkin terjadi dalam mencari barang yang hilang (akad ju’alah). Karena itu, ketidakjelasan pekerjaan tersebut masih dapat ditoleransi, tidak demikian halnya dengan ketidakjelasan kompensasi.

Besaran kompensasi syaratnya harus diketahui serta mempunyai nilai jual menurut syar’i. Apabila ja’il berkata, “Siapa yang dapat mengembalikan barangku yang hilang atau kabur, dia berhak mendapatkan kain atau pakaian, atau aku meridhainya, atau upahnya berupa arak, atau barang yang dighashab,” akad tersebut batal. Dan amil berhak mendapatkan upah yang sepadan dengan pekerjaan tersebut.

Andaikata ja’il berkata, “Barang dikembalikan ke daerah ini,” sementara amil mengembalikan barang ke daerah yang lebih dekat dari yang telah ditentukan, dia berhak mendapat bagian komisi.

Apabila ada dua orang yang terlibat dalam hal penemuan suatu barang atau melakukan pekerjaan yang disayembarakan, kompensasi menjadi milik berdua, karena tujuannya telah tercapai.

Uang kompensasi tidak disyaratkan harus dari pemilik barang. Apabila seseorang berkata, “Siapa yang dapat menemukan barang yang hilang milik fulan, dia berhak mendapatkan uang sekian yang dibebankan kepadaku,” lalu orang yang mendengar sayembara itu atau orang yang menerima kabar tentang itu, menemukan barang tersebut, maka dia berhak memperoleh upah yang dijanjikan.

Amil juga tidak disyaratkan harus ditentukan. Jadi seandainya ja’il mengatakan, “Siapa yang dapat melakukan pekerjaan ini, dia berhak mendapatkan uang sekian,” maka setiap orang yang mendengar langsung pernyataan itu, atau orang lain yang tidak mendengar langsung, atau orang yang mendapat kabar tentang itu, dan siap melakukannya, maka dia berhak memperoleh kompensasi.

Seperti telah disebutkan di depan, amil tidak berhak menuntut kompensasi kecuali atas izin pemilik harta. Artinya apabila dia bekerja tanpa  izin ja’il, dia tidak berhak mendapatkan kompensasi, karena dia telah menyerahkan jasanya secara cuma-cuma.

  1. Ciri Khusus Ju’alah

Ju’alah merupakan akad yang tidak mengikat. Masing-masing pihak baik ja’il atau amil boleh memutuskan hubungan kerja sebelum pekerjaan selesai, karena ju’alah akad yang diperkenankan dan tidak mengikat dua pihak. Apabila terjadi pembatalan akad sebelum memulai pekerjaan, atau amil memutuskan hubungan kerja setelah memulai pekerjaan itu, dalam kedua kasus ini amil tidak berhak menerima kompensasi sepeserpun.

Berbeda dengan kasus pembatalan akad yang dilakukan oleh pemilik setelah memulai pekerjaan, dia wajib memberikan kompensasi yang sepadan dengan pekerjaan tersebut. Demikian menurut pendapat yang ashah.

Pemilik berhak menambah atau mengurangi kompensasi sebelum amil menyelesaikan pekerjaannya. Hal ini hukumnya boleh, sebagaimana terjadi dalam akad jual beli pada masa khiyar, bahkan ia lebih layak dilakukan. Konsekuensi perubahan tersebut pemilik wajib memberikan kompensasi yang sepadan.

Ketika amil telah menemukan barang yang dicari, dia tidak berhak menahan barang tersebut hanya karena untuk mendapatkan kompensasi.

  • Sengketa antara amil dan pemberi pekerjaan

Gugatan pemilik dapat dibenarkan ketika menyangkal besaran kompensasi yang dijanjikan, atau menyangkal usaha amil dalam mencari hewan yang kabur, misalnya dengan bantahan, “Kamu belum mengembalikan barang itu, justru ia telah diambil alih.” Apabila terjadi sengketa antara kedua belah pihak (Pemilik harta dan amil) mengenai besaran kompensasi setelah pekerjaan selesai atau dalam proses pengerjaan, maka keduanya Saling bersumpah, akadnya menjadi batal, dan amil berhak mendapatkan uang komisi yang sepadan dengan pekerjaan.

Demikian penjelasan tentang Hukum yang Berkaitan dengan Ju’alah yang Kami kutip dari Buku al-Fiqhu asy-Syafi’iy al-Muyassar, karya Prof. Dr. Wahbah Zuhaili.

 

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya

Dua Macam Berpikir, Karena Iman ...
الْفِكْرَةُ فِكْرَتَانِ فِكْرَةُ تَصْدِيْقٍ وَإِيْمَانٍ وَفِكْ...
Berpikir Adalah Pelita Hati
الْفِكْرَةُ سِرَاجُ الْقَلْبِ فَإِذَا ذَهَبَتْ فَلَا إِضَاءَةَ...
Pikirkan Makhluk-Nya
الْفِكْرَةُ سَيْرُ الْقَلْبِ فِى مَيَادِيْنِ الْأَغْيَارِ Berp...
Sangat terhina, waktu kosong tap...
الْخِذْلَانُ كُلَّ الْخِذْلَانِ اَنْ تَتَفَرَّغَ مِنَ الشَّوَا...
Orang Yang Diberkati Umurnya
مَنْ بُوْرِكَ لَهُ فِى عُمْرِهِ اَدْرَكَ فِى يَسِيْرٍ مِنَ الز...
Ada kalanya, Umur Panjang Tapi K...
رُبَّ عُمْرٍ اِتَّسَعَتْ امَادُهُ وَقَلَّتْ اَمْدَادُهُ وَرُبّ...

Anggota DINULQOYIM