JIHAD

1. Definisi, Pensyariatan, dan Jenis Kefardhuan Jihad
Kata as-sir bentuk jamak dari kata sirah adalah perilaku dan perjalanan hidup seseorang. Ketentuan hukum jihad diambil dari biografi Nabi saw dalam sejumlah peperangan yang pernah diikutinya.
Jihad menurut bahasa bermakna pengerahan kemampuan dan kekuatan. Sedangkan menurut istilah ulama fiqih adalah perjuangan melawan orang-orang kafir untuk tegaknya agama Islam.
Jihad telah menjadi syariat Islam dan hukumnya fardhu kifayah. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT, “Diizinkan (berperang) kepada orang-orang  yang diperangi, karena sesungguhnya mereka dizhalimi. Dan sungguh, Allah Mahakuasa menolong mereka itu,” (QS. al-Hajj [22]: 39), “Di wajibkan atas kalian berperang, padahal itu tidak menyenangkan bagi kalian,” (QS. al-Baqarah [2]: 216), “Perangilah kaum musyrikin semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kalian semua,” (QS. at-Taubah [9]: 36), “Bunuhlah mereka di mana pun mereka kalian temukan,” (QS. An-Nisa’ [4]: 89), dan firman Allah SWT, “Bunuhlah mereka di mana kalian temui mereka,” (QS. al-Baqarah [2]: 191).
Berbagai keterangan hadits seperti riwayat al-Bukhari dan Muslim, “Aku diperintahkan memerangi sekelompok orang sampai mereka mengucapkan kalimat lailaha illallah,” dan hadits Muslim, “Berangkat pagi atau sore hari karena berjuang di jalan Allah masih lebih baik dibandingkan dengan dunia dan seisinya.”
Jihad disyariatkan pada tahun ke-2 H. Hikmah disyariatkannya jihad adalah mencegah penganiayaan dan kelaliman. Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa membunuh orang-orang kafir bukan tujuan berjihad. Dengan demikian, apabila mereka dapat memperoleh hidayah dengan menyampaikan bukti yang nyata tanpa berjihad, hal itu masih lebih baik daripada berjihad.
Hukum jihad pada masa Rasulullah saw adalah fardhu kifayah. Status hukum fardhu itu berdasarkan ijma’ ulama. Adapun status kifayah artinya jika jihad itu telah dilaksanakan oleh seseorang yang dianggap cukup mewakili maka gugurlah dosa semuanya. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT , “Tidaklah sama antara orang beriman yang duduk (yang tidak turut berperang) tanpa mempunyai udzur (halangan) dengan orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwanya. Allah melebihkan derajat orang-orang  yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk (tidak ikut berperang tanpa halangan). Kepada masing-masing, Allah menjanjikan (pahala) yang baik (surga)” (QS. an-Nisa’ [4]: 95).
Allah SWT membedakan antara orang-orang yang berjihad di jalan-Nya dengan orang-orang yang berdiam diri tanpa turut berperang. Allah menjanjikan kepada masing-masing mereka pahala yang baik (surga). Sedangkan orang yang durhaka tidak dijanjikan mendapat pahala itu. Allah tidak membedakan status antara orang yang mendapat pahala dan orang yang berdosa.
Sebelum Nabi saw hijrah, jihad memerangi orang-orang kafir pada masa awal Islam dilarang, dan diperintahkan bersabar menahan hal yang sangat menyakitkan, kemudian dalam sebuah firman-Nya Allah SWT memerintahkan berjihad, “Perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kalian, tetapi jangan melampaui batas. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas,” (QS. al-Baqarah [2]: 190).
Kaum muslimin diperbolehkan mengambil inisiatif berjihad pada bulan selain bulan-bulan Haram berdasarkan firman Allah SWT, “Apabila telah habis bulan-bulan haram, maka perangilah orang-orang musyrik di mana saja kalian temui,” (QS. at-Taubah [9]: 5). Kemudian, Allah memerintah-kan berjihad tanpa dibatasi persyaratan dan waktu tertentu, “Bunuhlah mereka di mana kalian temui mereka,” (QS. al Baqarah [2]: 191 ).
Nabi saw pernah turut berperang bersama kaum muslimin sebanyak dua puluh tujuh kali. Beliau berperang sebanyak itu dalam rentang waktu sembilan tahun. Dalam Shahih Muslim disebutkan sebuah hadits yang diriwayatkan dari Zaid bin Arqam ra, “Rasulullah pernah mengikuti perang sebanyak sembilan belas kali, dan beliau pernah mengirimkan bala tentara, namun semua itu tidak sampai terjadi peperangan.”
Jihad berubah menjadi fardhu ‘ain bagi orang yang telah bergabung dalam barisan perang. Begitu pula bagi setiap individu jika musuh telah mengepung kaum muslimin, dengan syarat sebagai berikut.
Pertama, jika jumlah orang-orang kafir tidak melebihi dua kali lebih besar dibandingkan kaum muslimin dengan penambahan pasukan yang dapat diperhitungkan.
Kedua, tidak ditemukan udzur, baik sakit maupun tidak ada senjata dan kendaraan perang.
Ketiga, jihad tidak bisa dilakukan dengan berjalan kaki.
Jadi, jika salah satu dari ketiga hal tersebut tidak terpenuhi, maka boleh meninggalkan peperangan.
Ketika orang-orang kafir itu memasuki wilayah kaum muslimin, maka kaum muslimin tidak boleh menyerahkan dan melarikan diri, meskipun jumlah mereka berlipat ganda. Kecuali ketika mereka membebani kaum muslimin itu dengan kerja paksa, dan seseorang meyakini dirinya akan dibunuh ketika menolak melakukannya, serta perempuan aman dari tindakan buruk. Jika situasi demikian, maka boleh menyerahkan diri, dan bersabar menahan diri sampai ada seseorang yang dibunuh.
2. Jihad Pasca Nabi
Jihad melawan orang-orang kafir pasca Nabi saw karena dua hal berikut.
Pertama, orang-orang kafir berada di negaranya. Maka berjihad melawan orang-orang kafir semacam ini hukumnya fardhu kifayah. Jika ada seseorang yang telah cukup mewakili berjihad melawan orang-orang kafir itu, maka gugurlah dosa yang lainnya.
Kedua, orang-orang kafir memasuki negara kaum muslimin. Maka penduduk negara itu harus melawan mereka semampunya. Orang yang mampu berjihad wajib mengikutinya, sekalipun orang fakir, anak-anak, dan orang yang mempunyai utang tanpa harus meminta izin.
Orang yang menjadi sasaran penyerangan hendaklah sebisa mungkin melindungi dirinya apabila dia menduga bahwa jika dia tertangkap maka dia pasti dibunuh. Apabila orang dibebani tanggung jawab berjihad memperkenankan dirinya ditahan, dia boleh menyerahkan diri.
Setiap orang yang berdomisili kurang dari jarak yang menjadi syarat mengqashar shalat dari suatu negara, statusnya seperti penduduk negara itu. Sedangkan menurut pendapat yang ashah, orang yang berdomisili melebihi jarak yang menjadi syarat mengqashar shalat hingga lebih dari itu, mereka tetap diwajibkan ikut berjihad, jika mereka menemukan sesuatu yang dapat membawa mereka sesuai dengan kadar kecukupan mereka, jika penduduk negara itu dan orang yang berada di sekitar mereka belum cukup mampu melindungi dan menyelamatkan mereka.
Menurut pendapat yang ashah, apabila pasukan musuh menahan seorang muslim, maka kaum muslimin wajib mengerahkan kekuatan untuk menyelamatkan dan membebaskannya, jika mungkin dilakukan.
3. Beberapa Contoh Perbuatan yang Tergolong Fardhu Kifayah
Sebagian fuqaha biasa mengikutsertakan relevansi yang melukiskan bahwa jihad itu fardhu kifayah dengan menyampaikan beberapa contoh dari fardhu kifayah yang menggambarkan tentang hak atau kewajiban umat dalam mengaktualisasikan berbagai tujuan besar dan pertahanan negara.
Di antara perbuatan fardhu kifayah, seperti keterangan dalam al Minhaj karya an-Nawawi berikut syarah-nya, adalah tindakan meluruskan argumentasi, memecahkan berbagai kemusykilan dalam persoalan agama, mengajar berbagai ilmu syariat seperti tafsir al-Qur’an dan hadits, dan mengajar berbagai ilmu fiqih yang bersifat furu’iyah yang melebihi hal yang semestinya diketahui, apabila seseorang menjadi ahli dalam mengambil keputusan hukum dan memberi fatwa karena hal itu sangat diperlukan. Sedangkan belajar ilmu fiqih yang bersifat furu’iyah yang harus diketahui hukumnya setiap individu, fardhu ‘ain.
Di antara perbuatan fardhu kifayah yang lain adalah amar ma’ruf (perbuatan baik) dan nahi munkar (kerusakan), merawat Ka’bah, dan tempat-tempat di sekelilingnya setiap setahun sekali dengan niat berziarah karena hal tersebut termasuk dari syiar lslam. Menanggung beban kaum muslimin dan orang-orang miskin, contohnya mencukupi pakaian orang-orang yang telanjang, dan memberi makan mereka yang kelaparan, jika kebutuhan mereka tidak dapat dipenuhi dengan zakat dan tidak pula oleh baitul mal dan lain sebagainya, seperti bagian anggaran untuk kepentingan umum, contohnya harta wakaf untuk umum, nadzar, kafarat, dan wasiat agar nyawa mereka dapat diselamatkan.
Di antaranya lagi adalah memikul dan memberikan kesaksian untuk menetapkan hak dan menegakkan keadilan, belajar mengenai pekerjaan dan pendidikan profesi, seperti perdagangan, jahit-menjahit, pembekaman, ilmu kedokteran, ilmu ukur dan ilmu pengetahuan lainnya.
Belajar sesuatu yang membuat sempurnanya mata pencaharian yang mana dengan adanya mata pencaharian itu agama dan dunia menjadi kukuh berdiri. Contohnya ilmu penjualan, pembelian dan pengolahan tanah, karena tegaknya dunia dengan beberapa faktor ini. Dan tegaknya agama bergantung pada perkara dunia, sehingga apabila sekelompok orang menolak melakukan itu, mereka dianggap berdosa, dan mereka telah mempersulit diri mereka.
Di antaranya lagi adalah menjawab salam kepada jamaah kaum muslimin yang telah mukallaf. Adapun hukum menjawab salam adalah fardhu karena sesuai dengan firman Allah SWT, “Apabila kalian dihormati dengan suatu (salam) penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah (penghormatan itu, yang sepadan) dengannya,” (QS. an Nisa’ [4]: 86).
Sedangkan status kifayah berdasarkan hadits Abu Dawud, “Tindakan penyelamatan oleh salah seorang jamaah dianggap cukup mewakili ketika mereka hendak pergi (berjihad), dan tindakan perlawanan oleh salah seorang mereka cukup mewakili mereka yang duduk (tanpa turut berperang).” Orang yang melakukan perlawanan itulah yang ditentukan memperoleh pahala, dan gugurlah dosa yang lainnya. Jika mereka memenuhi perintah berjihad, maka mereka telah melaksanakan suatu kefardhuan, baik mereka datang berkelompok maupun bertahap, seperti halnya melaksanakan shalat berjamaah.
Disunahkan mengawali mengucapkan salam kepada setiap orang muslim meskipun masih kanak-kanak. Hal itu hukumnya sunah ‘ain jika seorang muslim sendirian, dan sunah kifayah jika mereka adalah sekelompok jamaah. Adapun status kesunahan itu berdasarkan firman Allah SWT, “Apabila kalian memasuki rumah-rumah hendaklah kalian memberi salam (kepada penghuninya, yang berarti memberi salam) kepada diri kalian sendiri,” (QS. an-Nur [24]: 61). Dan karena ada sebuah perintah mengenai penyebarluasan salam yang disebutkan dalam hadits al-Bukhari dan Muslim.
Tidak disunahkan mengucapkan salam kepada orang yang sedang buang hajat, sedang makan, dan sedang di kamar mandi. Begitu pula kepada orang yang sedang shalat, adzan, berkhutbah, membaca al-Qur’an, belajar di madrasah, membaca talbiyah dalam ibadah haji, sedang khusyuk berdoa dan membaca al-Qur’ an, sedang tidur atau yang mengantuk, yang fasik dan ahli bid’ah. Sebab, mereka berada dalam situasi yang tidak tepat untuk menerima ucapan salam, dan mereka tidak wajib menjawab salam.
Jadi, yang menjadi ukuran disunahkan atau tidaknya mengucapkan salam adalah kepada seseorang yang berada pada situasi yang tidak boleh atau tidak layak berdekatan dengannya demi menjaga muru’ah (kesantunan).
Bentuk ucapan salam ialah “as-salamu ‘alaikum”, atau “’alaikumus salam”. Namun, yang kedua hukumnya makruh mengucapkannya. Karena ada larangan mengucapkan kalimat salam semacam ini dalam hadits at Tirmidzi . Namun demikian, menurut pendapat yang shahih, tetap wajib menjawab salam semacam ini. Menambahkan kalimat “warahmatullahi wa barakatuh” pada saat mengawali atau menjawab salam lebih sempurna dibandingkan meninggalkannya.
Jawaban salam ialah “wa’alaikumus salam warahmatullahi wa barakatuh”. Masing-masing kata mempunyai sepuluh kali lipat pahala kebaikan.
Tidak disunahkan mengawali penghormatan selain dengan redaksi salam tadi, seperti “an’ama Allahu shabahaka” (Semoga pada pagi ini Allah memberikan nikmat kepadamu) atau “shubbihta bil khoir” (semoga pada pagi ini kamu memperoleh kebaikan), kecuali ada udzur.
Apabila seseorang memasuki rumah, disunahkan mengucapkan salam kepada penghuninya. Apabila dia memasuki tempat yang sedang sepi penghuninya, disunahkan agar mengucapkan, “as-salamu ‘alaina wa ‘ala ‘ibadillahi ash-Shalihin.”
Seseorang disunahkan membaca bismillah sebelum memasuki rumah. Berdoa dengan doa yang dia sukai kemudian mengucapkan salam setelah dia memasuki rumah, dan mengucapkan salam sebelum membuka pembicaraan yang lain.
Pejalan kaki hendaknya mengucapkan salam kepada orang yang sedang berdiri, dan orang yang berdiri kepada orang yang sedang duduk, dan orang yang sedang duduk hendaknya mengucapkan salam kepada orang yang sedang tiduran. Penghormatan dengan membungkukkan punggung hukumnya makruh. Sedangkan mencium tangan karena kezuhudan, kesalehan atau hal lain yang mengandung nilai keagamaan, seperti faktor usia yang sudah sepuh, kemuliaan statusnya, dan kebersihannya dari perilaku tercela hukumnya sunah.
Disunahkan agar berdiri ketika ada tamu masuk rumah, jika tamu tersebut memiliki keistimewaan karena faktor keilmuan, kesalehan, kemuliaan, pernah berjasa melahirkan, ada hubungan kerabat, mempunyai jabatan kekuasaan yang amanah. Bangkit berdiri semacam ini bertujuan berbuat kebaikan, memuliakan dan menghormatinya, bukan karena riya’ dan mengagung-agungkannya.
Menyambut tamu dengan berdiri terus-menerus diharamkan, misalnya tamu duduk sementara penghuninya tetap berdiri karena menghormatinya, seperti adat para penguasa yang sombong.
4. Meninggalkan Peperangan
Haram hukumnya meninggalkan barisan (pertempuran), meskipun dia meyakini jika dia tetap pada posisinya, pasti dia akan dibunuh. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT, “ Wahai orang yang beriman, apabila kalian bertemu dengan orang-orang kafir yang akan menyerang kalian, maka janganlah kalian berbalik membelakangi mereka (mundur),” (QS. al-Anfal [8]: 15).
Di dalam hadits al-Bukhari dan Muslim disebutkan, “Jauhilah tujuh perkara yang dapat menghancurkan dirimu,” dan yang dianggap dari ketujuh hal itu ialah melarikan diri pada saat sedang terjadi pertempuran.
Hal ini jika jumlah pasukan orang-orang kafir tidak melebihi dua kali lebih besar dibandingkan kita kaum muslimin, kecuali orang yang mengubah strategi untuk kembali berperang, atau orang yang mempersiapkan diri bergabung dengan sekelompok pasukan yang lain untuk membantu mereka melakukan perang. Hal ini sesuai dengan ayat lanjutan dari ayat yang diutarakan tadi, “Barang siapa mundur pada waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sungguh, orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahanam, seburuk-buruk tempat kembali,” (QS. al-Anfal [8]: 16). Menurut pendapat yang ashah, boleh menggabungkan diri dengan pasukan lain yang sangat jauh posisinya.
Menurut pendapat yang ashah, orang yang menggabungkan dirinya dengan pasukan lain yang jauh dari pasukan yang sedang berperang itu tidak boleh turut ambil bagian harta rampasan perang; Orang yang menggabungkan dirinya dengan pasukan lain yang sangat dekat posisinya dia turut ambil bagian harta rampasan perang.
Mundur dari barisan perang karena jumlah orang-orang kafir lebih banyak dua kali lipat dibandingkan kaum muslimin adalah boleh. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT, “Sekarang Allah telah meringankan kalian karena Dia mengetahui bahwa ada kelemahan pada kalian. Maka jika di antara kalian ada seratus orang yang sabar, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus (orang musuh); dan jika di antara kalian ada seribu orang (yang sabar), niscaya mereka dapat mengalahkan dua ribu orang dengan seizin Allah. Allah beserta orang-orang yang sabar.” (QS. al-Anfal [8]: 66).
Namun demikian, menurut pendapat yang ashah, seratus orang mukmin yang dapat mengalahkan dua ratus satu orang dhuafa orang kafir diharamkan untuk mundur dengan memandang makna ayat di atas. Karena mereka mampu menandinginya jika saja mereka tetap berperang.
Jadi yang menjadi ukuran adalah kaum muslimin mempunyai kekuatan yang diduga kuat mereka mampu menandingi pasukan yang lebih besar dua kali lipat dibandingkan mereka, dan mereka berharap dapat memperoleh kemenangan melawannya. Kunci kemenangan itu terletak pada kekuatan tersebut, bukan pada jumlah pasukan. Dengan demikian, ketentuan hukum itu berhubungan erat dengan kunci kekuatan itu.
Ketentuan hukum mundur dari barisan perang itu dibatasi ketika belum terjadi pertempuran sehingga apabila seorang mujahid telah bergabung dengan barisan perang, dan pertempuran telah terjadi, misalnya kedua barisan perang telah bertempur, maka menurut pendapat azhar, mundur dari barisan perang hukumnya haram karena dalam situasi semacam ini diwajibkan bersabar. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT, “Wahai orang-orang  yang beriman, apabila kalian bertemu pasukan (musuh), maka berteguh hatilah dan sebutlah (nama) Allah banyak-banyak (berdzikir dan berdoa) agar kalian beruntung,” (QS. al-Anfal [8]: 45).
Mundur dari barisan perang akan mengacaukan perang dan mengecilkan hati (para mujahid).
5. Hijrah dari Negara Musuh
Hijrah adalah meninggalkan suatu negara ke negara lain. Negara Islam adalah negara yang dihuni oleh kaum muslimin, meskipun di dalamnya ada penduduk kafir dzimmi, atau negara yang berhasil ditundukkan oleh kaum muslimin dan mereka membiarkannya berada di bawah kekuasaan orang-orang  kafir. Negara musuh adalah negara yang sejak dahulu dihuni oleh orang-orang nonmuslim.”
Hijrah wajib bagi seseorang yang memeluk Islam di negara musuh yang tidak bebas menjalankan agamanya, namun dia mampu berhijrah. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT, “Sesungguhnya orang-orang yang dicabut nyawanya oleh malaikat dalam keadaan menzhalimi diri sendiri, mereka (para malaikat) bertanya, “Bagaimana kalian ini?” Mereka menjawab, “Kami orang-orang yang tertindas di bumi (Mekah). Mereka (para malaikat) bertanya, “Bukankah bumi Allah itu luas sehingga kalian dapat berhijrah (berpindah-pindah ) di bumi itu? Maka orang-orang itu tempatnya di neraka Jahanam, dan (Jahanam) itu seburuk-buruk tempat kembali,”(QS. an-Nisa’ [4]: 97).
Hal itu dibenarkan dalam sebuah hadits, “Aku lepas tanggungjawab dari setiap muslim yang bermukim di antara punggung orang-orang kafir, dan mereka berdua tidak saling pandang, kami melihatnya.”
Apabila seorang muslim tidak mampu berhijrah, maka hijrah tidak diwajibkan baginya. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT, “Kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau perempuan dan anak-anak yang tidak berdaya dan tidak mengetahui jalan (untuk berhijrah), maka mereka itu, mudah-mudahan Allah memaafkannya. Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun,” (QS. an-Nisa’ [4]: 98-99).
Apabila dia dijamin menjalankan agama Islam, dan dia tidak takut akan adanya fitnah, maka hijrah tidak diwajibkan kepadanya karena Allah SWT hanya mewajibkan hijrah kepada mereka yang tertindas.
Orang muslim disunahkan agar berhijrah ke negara Islam. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT, “Janganlah kalian menjadikan orang Yahudi dan Nasrani sebagai teman setia (kalian); mereka satu sama lain saling melindungi,” (QS. al-Ma’idah [5]: 51 ).
Sebab, ketika seorang muslim bertempat tinggal di negara orang musyrik sama saja ikut memperbanyak kelompoknya, dan karena muslim rawan untuk bergabung dengan mereka.
Sedangkan naturalisasi dengan menjadi warga negara pemerintahan asing yang kafir hukumnya haram, kecuali karena situasi yang sangat darurat. Seperti adanya larangan bertempat tinggal di negara Islam, karena kepentingan pembagian yang menimpa seseorang ketika dia menerima pemberian kewarganegaraan karena kedekatan wilayahnya dengan pemerintahan asing itu. Sedangkan turut ambil bagian dalam membantu pasukan pemerintahan asing yang sungguh-sungguh memerangi negara Islam, bertentangan dengan ketentuan hukum syariat, sebagaimana meminta suaka di bawah perlindungan pemerintahan nonmuslim, panji orang kafir dan pimpinan musuh.
6. Memperbanyak Berjihad
Mukmin yang mampu disunahkan untuk memperbanyak jihad karena jihad mempunyai keistimewaan yang agung dan pahala yang sangat besar. Hal tersebut berdasarkan dalil berbagai hadits shahih. Di antaranya adalah hadits Abu Hurairah ra, Rasulullah pernah ditanya, “Amal apakah yang paling utama?” Beliau menjawab, “Iman kepada Allah dan utusan-Nya serta jihad di jalan Allah.”
Hadits Abu Sa’id al-Khudri ra, Rasulullah saw bersabda, “Hai Abu Sa’id, siapa saja yang ridha Allah menjadi Tuhannya, dan Islam sebagai agamanya, dan Muhammad sebagai nabinya, maka dia berhak mendapatkan surga.” Lalu Abu Sa’id berkata, .“Ulangilah wahai Rasulullah” Kemudian beliau mengulanginya kembali dan bersabda, “Dan amal lain, yang dengan amal itu Allah mengangkat seorang hamba seratus derajat di surga, di mana antara masing-masing dua derajat seperti jarak antara langit dan bumi.” Abu Sa’id berkata, “Amal apakah itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Berjihad dijalan Allah, berjihad di jalan Allah.”
Hadits Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda, “Demi Dzat yang ruhku berada di bawah kekuasaan-Nya, aku pasti mencintai perang di jalan Allah, lalu aku turut berperang, kemudian aku diberi kesempatan hidup, lalu aku turut berperang kembali, lalu aku diberi kesempatan hidup, lalu aku turut berperang kembali.” Abu Hurairah ra mengatakan sebanyak tiga kali ungkapan, “Aku bersaksi bahwa Rasulullah mengatakan ungkapan itu sebanyak tiga kali.”
Diceritakan dalam sebuah hadits, Nabi saw pernah mengikuti perang sebanyak 27 kali, dan pernah mengirimkan pasukan perang sebanyak 35 kali.
7. Jihad Setiap Tahun Berdasarkan Hasil Ijtihad Hakim, dan Ketika Mempunyai Kekuatan serta Banyaknya Kelaliman
Jihad minimal dilakukan cukup satu kali setahun. Sebab, jizyah (upeti) diwajibkan hanya sekali dalam satu tahun dalam kedudukannya sebagai jaminan keamanan dan perlindungan hidup karena jeda jihad lebih dari setahun memberi semangat musuh dalam memerangi kaum muslimin
Apabila ada kebutuhan yang mendorong agar jihad ditunda karena lemahnya kaum muslimin, jumlah pasukan sedikit, atau karena sangat mengharapkan keislaman orang-orang kafir dan alasan-alasan selain dari jihad, maka jihad boleh ditunda. Sebab, Nabi saw pernah menunda penyerangan terhadap orang-orang musyrik dengan perjanjian gencatan senjata selama sepuluh tahun, dan beliau menunda penyerangan terhadap selain mereka dari berbagai kabilah tanpa ada perjanjian gencatan senjata. Sebab, manfaat yang diharapkan dengan adanya penundaan jihad itu lebih banyak dibandingkan manfaat yang diharapkan dengan memajukan pelaksanaan jihad. Karena itu, jihad harus ditunda.
8. Beberapa Persyaratan Wajib Jihad
Ada tujuh macam persyaratan jihad, yaitu Islam, baligh, berakal, merdeka, laki-laki, sehat, dan mampu berperang. Dengan demikian, jihad hanya diwajibkan kepada seorang muslim, baligh, berakal, merdeka, laki-laki, serta mampu.
Jihad tidak diwajibkan kepada orang kafir dan anak-anak. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT, “Tidak ada dosa (karena tidak pergi berperang) atas orang yang lemah, orang yang sakit, dan orang yang tidak memperoleh apa yang akan mereka infakkan,” (QS. at-Taubah [9]: 91 ). Orang-orang yang lemah adalah anak-anak dan orang gila. Sesuai dengan hadits masyhur, “ Tanggung jawab hukum ditiadakan dari tiga orang, ” di antaranya adalah anak-anak dan orang gila.
Nabi saw pernah menolak Zaid bin Tsabit, Rafi’ bin Khudaij, al-Barra’ bin Azib dan Ibnu Umar ra untuk ikut berjihad pada saat Perang Badar karena mereka belum baligh.
Diceritakan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Ibnu Umar ra, dia berkata, “Aku menawarkan diri untuk menjadi relawan pada saat Perang Uhud kepada Rasulullah, dan saat itu aku barus berusia empat belas tahun. Beliau menolakku, dan tidak memperkenankan aku ikut berperang. Kemudian aku menawarkan diri untuk menjadi relawan pada saat Perang Khandaq kepada beliau, saat itu aku berusia lima belas tahun, dan beliau memperkenankan aku ikut berperang.”
Berjihad tidak diwajibkan kepada hamba sahaya karena dia tidak mempunyai harta. Dengan demikian, dia termasuk dalam firman Allah SWT, “Orang yang tidak memperoleh apa yang akan mereka infakkan,” (QS. at Taubah [9]: 91), kecuali mendapat izin dari majikannya.
Berjihad tidak diwajibkan bagi perempuan karena dia termasuk orang yang lemah. Jihad perempuan adalah dengan melaksanakan ibadah haji. Jihad tidak diwajibkan bagi orang-orang yang tidak mampu, seperti orang yang sakit, buta, dan pincang karena mereka tidak mampu berjihad. Allah SWT berfirman, “Tidak ada halangan bagi orang buta, tidak (pula) bagi orang pincang, tidak (pula) bagi orang sakit,” (QS. an-Nur [24]: 61).
Berjihad (juga) tidak diwajibkan bagi orang yang tidak mempunyai kaki dan tangan karena dia termasuk orang yang lemah, tidak (pula) bagi orang fakir yang hartanya tidak cukup untuk menafkahi diri dan keluarga yang menjadi tanggungannya. Oleh karena itu, mereka termasuk ke dalam ayat, “Orang yang tidak memperoleh apa yang akan mereka infakkan,” (QS. at-Taubah [9]: 91).
Ketentuan ini semua berlaku di luar situasi untuk menghadapi musuh pada saat orang-orang kafir telah menginjakkan kaki di negara kaum muslimin. Oleh sebab itu, setiap orang yang mampu berperang harus ikut berperang karena hanya itu cara untuk mempertahankan tanah air dan agama.
Orang-orang yang mempunyai utang tidak wajib berjihad kecuali seizin pemberi utang. Jihad tidak diwajibkan (pula) bagi orang yang salah satu dari kedua orang tuanya muslim, kecuali mendapat izin darinya. Namun, jika musuh telah mengepung kaum muslimin, dia boleh berjihad tanpa harus meminta izin.
Ketentuan yang telah disebutkan itu merupakan hal-hal yang mencegah seseorang ikut berjihad.
Seseorang tidak wajib berjihad sebagai pengganti orang lain, baik dengan (memperoleh) upah atau tanpa upah karena jika dia telah bergabung (dengan barisan perang), berjihad menjadi fardhu ‘ain bagi dirinya sendiri. Oleh karena itu, dia tidak boleh melaksanakan jihad menggantikan orang lain, sebagaimana dia tidak boleh menunaikan ibadah haji sebagai pengganti orang lain, sementara dirinya masih mempunyai kewajiban haji fardhu.
9. Jihad yang Makruh
Berjihad tanpa seizin imam yang merangkap hakim atau gubernur suatu wilayah hukumnya makruh karena jihad itu dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan. “Imam atau yang mewakili lebih mengerti kemaslahatan dalam berjihad. Namun, jihad semacam ini tidak diharamkan. Sebab, di dalam berjihad tidak ada hal yang paling mendominasi daripada bahaya yang mengancam keselamatan jiwa. Dan, membiarkan keselamatan jiwa terancam dalam berjihad hukumnya boleh.
Ketentuan makruh itu mengecualikan tiga hal. Pertama, hilangnya rencana yang menjadi tujuan awal pergi berjihad karena permintaan izin. Kedua, penghentian berjihad oleh imam dan lebih memfokuskan dirinya pada urusan dunia. Ketiga, adanya dugaan kuat bahwa apabila dia meminta izin imam maka imam tidak akan mengizinkannya.
Seorang mujahid makruh membunuh kerabatnya, sedangkan membunuh mahramnya sangat dimakruhkan, kecuali dia mendengarnya mencaci maki Allah SWT dan Rasulullah ra.
10. Orang Kafir yang Boleh dan Dilarang untuk Diperangi dan Dibunuh, serta Beberapa Perlengkapan Perang
Diharamkan membunuh para perempuan, anak-anak, orang gila, dan khuntsa musykil (yang tidak jelas jenis kelaminnya). Karena dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim ada larangan membunuh anak-anak dan perempuan. Orang gila disamakan dengan anak-anak, sedang banci disamakan dengan perempuan karena ada kemungkinan dia berjenis kelamin perempuan. Hal itu (diharamkan), kecuali mereka ikut berperang, maka mereka boleh dibunuh.
Delegasi orang-orang kafir yang diutus untuk melakukan perundingan dan lain sebagainya tidak boleh dibunuh. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Wa’il ra, ketika Abdullah bin Mas’ud membunuh Ibnu an-Nawahah, dia berkata, “Orang ini dan Ibnu Utsal sungguh telah datang menemui Rasulullah sebagai utusan Musailamah, lalu Rasulullah bertanya kepada mereka, “Apakah kamu bersaksi bahwa aku utusan Allah?” Mereka menjawab, “Kami bersaksi bahwa Musailamah adalah utusan Allah.” Lalu Rasulullah bersabda, “Apabila kamu membunuh seorang delegasi, pasti aku akan penggal leher kalian berdua.” Inilah dalil bahwa para delegasi tidak boleh dibunuh.
Tidak diperbolehkan membunuh hewan, kecuali hewan itu digunakan berperang oleh orang-orang kafir, atau dengan membunuhnya dapat membantu kita mengalahkan mereka.
Sedangkan orang kafir yang lanjut usia dan tidak ikut berperang, tetapi mempunyai gagasan perang, dia boleh dibunuh. Sebab, Duraid bin ash-Shimit adalah orang tua yang sudah lanjut usia dan dia mempunyai gagasan perang. Dia pernah memberi arahan kepada kaum Hawazin pada saat Perang Hunain agar mereka tidak mengikutsertakan anak-anak kecil keluar bersama mereka. Tiba-tiba Malik bin ‘Auf menentang gagasannya. Lalu dia keluar berperang diikuti oleh anak-anak itu, lalu mereka dapat dihancurkan dan Duraid dibunuh, dan Rasulullah tidak melarang pembunuhannya. Sebab, gagasan perang lebih kuat dibandingkan praktik perang karena hal itu merupakan sumber inspirasi dan berawal dari situlah perang terjadi.
Apabila seorang pendeta, buruh, orang buta, orang sakit, yang lumpuh, orang yang cacat kaki dan tangan, mereka tidak mempunyai gagasan, dalam masalah ini ada dua pendapat. Menurut pendapat azhar, mereka boleh dibunuh. Seperti keterangan yang diutarakan oleh an Nawawi ra dalam al-Minhaj, Allah SWT berfirman, “Perangilah orang-orang musyrik di mana saja kalian temui,” (QS. at-Taubah [9]: 5) karena mereka adalah orang-orang kafir musuh yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Oleh karena itu, mereka boleh dibunuh sebagaimana orang-orang kafir lainnya dari kalangan orang-orang muda.
•    Penggunaan Sandera
Apabila kaum kafir menggunakan anak-anak dan perempuan sebagai sandera, ketika kondisi darurat pasukan muslimin boleh menyerang mereka. Tujuannya agar penyanderaan tersebut tidak dijadikan alat untuk menghentikan jihad dan mengalahkan kaum muslimin. Sebab, jika pasukan muslimin mundur, kaum kafir tetap akan menyerang. Jadi, lebih baik bersikap waspada demi keselamatan diri daripada melindungi sandera tersebut.
Apabila kaum kafir dapat melindungi atau mempertahankan diri dengan menggunakan “tameng orang” dan situasi darurat tidak mendorong untuk membunuh mereka, menurut pendapat azhar, mereka harus dibiarkan hidup. Tujuannya supaya penyerangan itu tidak mendatangkan pembunuhan tanpa ada faktor darurat, padahal kita dilarang membunuh orang-orang itu.
Apabila kaum kafir menggunakan kaum muslimin sebagai sandera, jika situasi darurat tidak mendorong untuk memanah kaum kafir, maka pasukan kaum muslimin harus membiarkan sandera tetap hidup. Jika situasi darurat mendorong untuk memanah sandera, misalnya kaum muslimin dijadikan tameng dalam pertempuran, maka menurut pendapat yang ashah, memanah mereka diperbolehkan. Pasukan kaum muslimin melakukan hal itu dengan niat memerangi musuh.
Hal tersebut dilakukan demi melindungi kaum muslimin, kafir dzimmi, dan orang yang meminta jaminan keamanan. Sebab, nyawa orang muslim dilindungi demi menghormati agamanya sehingga tidak diperbolehkan membunuhnya tanpa ada keadaan darurat. Diharamkan pula membunuh orang-orang kafir dzimmi dan yang meminta jaminan keamanan, sebagaimana diharamkannya membunuh orang-orang muslim.
•    Mengajukan Tantangan Perang (Mubarazah)
Al Mubarazah adalah dua orang dari kedua belah pasukan perang yang memperlihatkan diri untuk bertempur. Mubarazah diambil dari kata dasar buruz yaitu memperlihatkan diri (Zhuhur). Tindakan semacam ini hukumnya boleh atau mubah bagi pasukan muslimin karena Abdullah bin Rawahah dan Ibnu Afra pernah menantang bertempur pada saat Perang Badar, dan Nabi saw tidak menentang tindakan mereka.
Jika kaum kafir menantang bertempur, pasukan muslimin disunahkan meladeni tantangan mereka. Sebab, jika pasukan muslimin mengabaikan tantangan mereka itu membuktikan kelemahan kaum muslimin dan menganggap kuat kaum kafir. Menantang bertempur disunahkan karena dua syarat berikut.
Pertama, untuk menguji kekuatan personil kaum muslimin sehingga dia mengerti kekuatan dan keberaniannya. Jika tidak demikian maka meladeni perang dimakruhkan baginya.
Kedua, tindakan itu atas seizin imam atau panglima pasukan karena imam mempunyai pandangan dalam menentukan siapa pemenangnya. Apabila seseorang berduel tanpa seizin imam, hal itu hukumnya boleh tetapi makruh.
•    Membawa Penggalan Kepala Orang Kafir
Membawa penggalan kepala orang kafir dari negara mereka ke negara kaum muslimin hukumnya makruh. Hal ini sesuai hadits yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi, “Abu Bakar mengingkari pelakunya, dan dia berkata, “Tindakan itu belum pernah dilakukan pada masa hidup Nabi.”
Sedangkan riwayat tentang membawa kepala Abu Jahal, para ulama mengatakan bahwa hal itu pernah terjadi. Jika hal itu pernah dilakukan, maka pemindahan kepala itu dilakukan dari suatu tempat ke tempat lain untuk memperlihatkan kematiannya, bukan dari suatu negara ke negara yang lain, Namun, jika tindakan itu untuk membuktikan kekalahan orang-orang kafir, hal itu tidak dihukumi makruh, seperti keterangan yang disampaikan oleh al-Mawardi dan al-Ghazali.
10. Permohonan Bantuan terhadap Musuh
Kaum muslimin tidak boleh meminta bantuan kaum musyrikin, kecuali jumlah kaum muslimin sangat sedikit, dan kaum musyrikin itu mempunyai niat baik terhadap kaum muslimin. Artinya, permohonan bantuan terhadap kaum kafir dzimmi oleh seorang imam (Muslim) diperbolehkan dengan dua syarat sebagi berikut.
Pertama, ada jaminan kaum musyrikin tidak akan berkhianat.
Kedua, sekiranya ketika kaum musyrikin turut membantu, maka kaum muslimin mampu mengimbangi dan mengalahkan musuh.
Imam boleh meminta bantuan orang-orang yang mendekati usia baligh, baik dalam peperangan maupun perbuatan lainnya seperti mengambil air dan mengobati yang terluka. Imam harus memperlakukan mereka yang dimintai bantuan sesuai dengan pandangannya yang dapat membawa kemaslahatan. Mulai dari memisahkan mereka dari sisi pasukan atau membiarkan mereka berbaur dengan pasukan, misalnya dengan memisahkan mereka (tidak berbaur) di antara kaum muslimin.
Imam juga boleh mengikutsertakan wanita untuk mengambil air, mengobati yang terluka dan merawat yang sakit. Imam Muslim meriwayatkan dari Ummi Athiyah ra, dia berkata, “Aku pernah ikut berperang bersama Rasulullah sebanyak tujuh kali. Aku berada jauh di belakang kendaraan perang kaum muslimin, dan aku menyediakan makanan buat mereka, mengobati mereka yang terluka, dan merawat mereka yang sakit.”
11. Pengangkatan Panglima Perang
Imam disunahkan mengangkat seorang panglima pasukan yang dikirim ke negara kaum kafir. Imam berhak membaiat pasukan tersebut untuk tetap berjihad dan tidak melarikan diri, seperti ketentuan yang sangat populer dalam hadits shahih.
Imam disunahkan mengirimkan mata-mata, mencari informasi tentang pasukan kaum kafir, dan menentukan bendera. Masing-masing pasukan agar membawa satu bendera dan satu tanda pengenal.
Al-Hakim meriwayatkan dari al-Barra’ bin Azib ra, Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya kalian semua akan bertemu musuh kalian, maka hendaklah ada satu tanda pengenal kalian, yaitu ha mim la yunsharun.”
Imam disunahkan agar memberi semangat kepada pasukan perangnya, dan memasuki negara musuh dengan diawali oleh dirinya sendiri karena dia lebih berhati-hati dan lebih ditakuti, dan agar memanjatkan doa ketika kedua barisan perang bertemu. Rasulullah saw bersabda, “Ada dua masa ketika pintu-pintu langit menjadi terbuka, ketika menghadiri shalat dan ketika terjadinya pertempuran kedua barisan perang.”
Imam juga boleh meminta pertolongan dengan perantara orang-orang  lemah. Rasulullah saw bersabda, “Tidaklah kalian mendapat rezeki dan pertolongan, kecuali lantaran orang-orang lemah di antara kalian.”
Imam juga mengumandangkan takbir tanpa berlebihan dalam mengeluarkan suara. Pertama kali yang wajib dilakukan adalah menawarkan masuk Islam kepada musuh, jika diduga bahwa dakwah Islam belum sampai kepada mereka. Jika tidak demikian, misalnya dakwah Islam telah sampai kepada mereka, disunahkan agar menyampaikannya kembali. Diperbolehkan melakukan penyerangan atas musuh pada malam hari (melakukan penyerangan atas mereka secara rahasia).
12. Perlengkapan dan Alat Perang
Imam berwenang menyediakan semua persiapan perang dan senjata bagi pasukan muslim dari baitul mal dan dari harta bendanya sendiri. Hal ini sesuai dengan hadits al-Bukhari dan Muslim, “Siapa saja yang menyediakan perlengkapan bagi orang yang akan berperang, maka sungguh dia ikut berperang.”
Menyewa orang muslim untuk berjihad tidak dibenarkan karena kewajiban berjihad tidak berpaling dari diri mujahid itu sendiri. Imam dapat dibenarkan menyewa kafir dzimmi, orang yang meminta suaka dan perlindungan.
Memblokade orang-orang kafir di sebuah negara dan di dalam benteng diperbolehkan, termasuk menggenangi mereka dengan air, melempari mereka dengan panah api dan manjaniq (pelontar batu), merobohkan barak-barak mereka, memutus sumber air mereka, dan melemparkan ular dan kalajengking kepada mereka, meskipun di dalamnya ada wanita dan anak-anak. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT, “… tangkaplah dan kepunglah mereka …” (QS. at-Taubah [9]: 5). Di dalam Shahih al -Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan “Nabi pernah mengepung penduduk Thaif”, dan al Baihaqi meriwayatkan, “Nabi pernah menggunakan manjaniq melawan mereka (orang-orang kafir),” dan senjata lain seperti diqiyaskan dengan senjata tersebut, yakni senjata-senjata yang terbukti mampu digunakan untuk menghancurkan musuh.
Menyerang kaum kafir pada malam hari saat mereka lengah diperbolehkan. Hal ini sesuai dengan ketentuan hadits dalam Shahih al Bukhari dan Shahih Muslim, Nabi saw pernah menyerbu bani Mushthaliq, dan menanyakan orang-orang musyrikin yang bermalam (di rumah mereka). Tiba-tiba ditangkaplah wanita dan anak-anak mereka. Lalu beliau bersabda, “Mereka (wanita dan anak-anak) termasuk bagian dari mereka.”
Apabila di sekeliling kaum kafir ada orang muslim yang ditahan, yang menjadi pedagang atau posisi lainnya, maka penyerangan semacam itu diperbolehkan agar jihad tidak terhenti hanya karena penyanderaan seorang muslim di tangan mereka.
13. Membunuh Binatang Perang
Membunuh binatang yang dijadikan kendaraan perang kaum kafir diperbolehkan. Hal ini sesuai dengan hadits bahwa Hanzhalah bin ar Rahib melukai kuda Abu Sufyan, tiba-tiba dia terjatuh dari kudanya, lalu dia duduk sambil memegangi dadanya, lalu Abu Syu’ub datang, lalu dia membunuh Hanzhalah dan menyelamatkan Abu Sufyan, dan Nabi saw tidak menyalahkan perbuatan Hanzhalah tersebut.
14. Menghancurkan Bangunan dan Menebang Pepohonan
Diperbolehkan menghancurkan bangunan dan menebang pepohonan milik kaum kafir demi kepentingan perang dan memperoleh kemenangan. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT, “Apa yang kalian tebang di antara pohon kurma (milik orang-orang kafir) atau yang kalian biarkan (tumbuh) berdiri di atas pokoknya, maka (itu terjadi) dengan izin Allah; dan karena Dia hendak memberikan kehinaan kepada orang-orang fasik,” (QS. al-Hasyr [59]: 5).
Sebab, diturunkannya ayat tersebut (seperti disebutkan) dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar ra, Rasulullah saw pernah memerintahkan untuk menebangi pohon kurma bani Nadhir. Salah seorang penjaga kebun berkata, “Sungguh, tindakan semacam ini tergolong perbuatan merusak, wahai Muhammad, dan sesungguhnya engkau melarang berbuat kerusakan. Lalu ayat tersebut diturunkan.” Oleh karena itu, jika kemenangan itu bergantung pada perusakan hal tersebut, tindakan itu wajib dilakukan.
Begitu juga diperbolehkan merusak bangunan dan menebang pepohonan itu jika kaum muslimin tidak menganggap hasilnya (dapat dimanfaatkan) buat mereka. Hal itu dapat membuat kaum kafir marah dan mereka menanggung beban yang sangat berat.
Allah SWT berfirman, “… sehingga memusnahkan rumah-rumah mereka dengan tangannya sendiri dan tangan orang-orang mukmin, ” (QS. al-Hasyr [59]: 2). Dalam sebuah hadits Ibnu Umar ra yang telah dikemukakan, “Rasulullah pernah membakar bani Nadhir dan menebang Buwairah.”
Apabila hasilnya diharapkan dapat dimanfaatkan bagi kaum muslimin, disunahkan agar dibiarkan. Merusaknya dihukumi makruh guna melindungi hak orang-orang yang menerima harta ghanimah. Tidak diharamkan untuk membiarkannya, karena pembiaran itu terkadang dianggap ada sesuatu yang lain sehingga terlihat perbedaan pendapat itu.
Sedangkan jika kita merampasnya secara paksa atau melalui jalan damai, maka diharamkan merusak hal tersebut. Karena bangunan dan pepohonan itu telah menjadi ghanimah bagi kita.
Diharamkan membunuh hewan, kecuali hewan-hewan yang mereka pergunakan untuk menyerang kita. Sehingga membunuhnya diperbolehkan untuk menghalau mereka, atau meraih kemenangan atas mereka, atau kita menjadikannya sebagai harta rampasan perang, dan kita menakut-nakuti mereka dengan melukai hewan itu, dan mengembalikannya kepada mereka. Sebab, hewan-hewan itu seperti alat perang. Jika membunuh wanita dan anak-anak diperbolehkan ketika kaum kafir memperalat mereka sebagai tameng, maka membunuh kuda perang mereka sangat diperbolehkan.
•    Menghancurkan Manuskrip Kaum Kafir
Sesuatu yang memungkinkan dapat dimanfaatkan, seperti manuskrip-manuskrip yang mengandung unsur kekafiran, perubahan ajaran agama, dan perbuatan buruk harus dihapus dengan cara mencucinya jika media manuskrip itu memungkinkan untuk diselamatkan. Jika tidak demikian maka manuskrip itu harus dihancurkan, namun tidak boleh dibakar. Membakar sesuatu hukumnya haram karena mengandung penyia-nyiaan harta benda, Sebab, barang yang dihancurkan mempunyai nilai jual meskipun hanya sedikit.
Adapun sesuatu yang boleh dimanfaatkan seperti manuskrip-manuskrip tentang sejarah, syair, kedokteran, dan ilmu lughat tetap kita biarkan tersimpan di tangan orang-orang kafir dzimmi. Sebab, hal itu telah menjadi kepercayaan mereka sebagaimana kepercayaan mereka tentang khamr.
•    Status Setiap Individu dan Harta Benda Orang Kafir
Menjadikan setiap orang kafir sebagai tawanan kaum muslimin, dan mengambil alih harta benda mereka, menangkap wanita, anak-anak, dan orang-orang gila diperbolehkan.
Imam atau panglima perang harus melakukan ijtihad terhadap musuh-musuh yang sudah dewasa, laki-laki serta sudah baligh. Dia harus menerapkan kebijakan yang mengandung kemaslahatan dan menguntungkan bagi Islam terkait keberadaan mereka. Seperti, memberikan anugerah (membebaskan) mereka, dan menargetkan kebijakan yang lebih menguntungkan bagi kaum muslimin dari keempat macam perkara, yakni mulai dari membunuh mereka, memberi mereka anugerah dengan membebaskan mereka, menukar dengan orang-orang muslim yang ditahan atau dengan harta benda yang diambil dari mereka. Sementara itu, menjadikan mereka sebagai budak pernah diberlakukan pada masa lampau.
Apabila yang lebih menguntungkan kaum muslimin masih bias menurut imam, kaum kafir dipenjarakan sampai imam melihat sesuatu yang terbaik. Karena tindakan itu dikembalikan kepada ijtihad imam, bukan untuk memenuhi kesenangan nafsu belaka. Sehingga hal itu harus ditunda agar menemukan pilihan yang tepat.
•    Keislaman Tawanan Orang Kafir dan Akibat Hukumnya
Apabila seorang tawanan kafir memeluk Islam, maka nyawanya harus dilindungi. Dia tetap mendapatkan kebebasan dalam ketiga perkara yang tersisa. Hal ini sesuai hadits shahih al-Bukhari Muslim, “Aku diperintahkan memerangi sekelompok orang sampai mereka bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah,” hingga sabda Nabi saw , “Jika mereka telah mengucapkan kalimat itu, maka mereka telah melindungi diri mereka, dan harta benda mereka dari (sanksi ) ku, kecuali karena ada tuntutan atas hak tersebut.”
Ketentuan hadits itu diarahkan pada peristiwa sebelum terjadinya penahanan, dengan dalil sabda Nabi saw, “… kecuali karena ada tuntutan atas hak tersebut.”
Keislaman orang kafir sebelum tertangkap dapat melindungi nyawa, harta benda, dan anaknya yang masih kecil. Namun, menurut al-madzhab tidak demikian dengan istrinya.
15. Bermuamalat dengan Kafir Harbi
Apabila dua orang kafir harbi mengadakan akad utang piutang atau jual beli, kemudian mereka berdua memeluk Islam atau menerima (kesepakatan untuk) membayar pajak, maka hak mereka dalam hal itu dapat diteruskan. Sebab, hal itu menjadi terikat akibat adanya akad.
Apabila di antara dua orang kafir harbi terjadi perusakan atau pengghashaban harta, tiba-tiba mereka berdua memeluk Islam. Salah satu dari keduanya (bisa saja orang yang hartanya dirusak atau pengghashab) memeluk Islam, atau mereka menerima (kesepakatan untuk) membayar pajak, maka menurut pendapat yang ashah, dia tidak harus menanggung akibat itu karena dia tidak terikat oleh sesuatu apa pun. Perusakan itu bukanlah sebuah akad yang bersifat mengikat karena jika seorang kafir harbi mengambil alih secara paksa harta kafir harbi yang lain maka dia dapat memiliki harta tersebut, dan perusakan itu termasuk tindak pemaksaan. Sebab, perusakan harta orang kafir harbi tidak membuat harta seorang muslim menjadi bertambah. Perusakan itu mengakibatkan seorang kafir harbi harus menanggung akibatnya.
16. Ketentuan Hukum Harta Benda Kafir Harbi
Harta benda yang dirampas dari kafir harbi terbagi dua macam, yaitu ghanimah dan fai’. Ghanimah adalah harta benda rampasan perang dari orang-orang kafir dengan paksaan sehingga mereka menyerahkan, membiarkannya, atau mereka melarikan diri sembari meninggalkannya.
Harta benda yang dirampas oleh kafir dzimmi dari tangan orang-orang kafir harbi bukan tergolong ghanimah. Adapun menurut pendapat yang ashah, harta benda yang diambil oleh individu atau kelompok dari negara musuh dengan cara mencuri atau tindakan sejenis lainnya tanpa disertai akad gencatan senjata, atau dia menemukan luqathah atau harta yang tersia-sia di wilayah negara musuh, maka harta itu termasuk jenis ghanimah.
Apabila ada kemungkinan harta yang ditemukan itu berstatus hak milik seorang muslim yang berada di tangan orang-orang kafir harbi, maka wajib mengumumkannya. Harta itu dikembalikan kepada si muslim jika status harta itu ditetapkan menjadi hak miliknya. Apabila penemu telah mengumumkannya, dan tidak ada seorang pun yang mengetahui bahwa harta itu berstatus ghanimah, begitu pula jika dalam kumpulan harta ghanimah itu terdapat salab milik orang yang telah membunuh, harta itu diserahkan kepadanya.
Orang-orang yang memperoleh ghanimah berhak memanfaatkannya dengan mengambil sesuatu yang layak untuk dimakan, seperti minyak zaitun, samin, madu, garam, daging, lemak, dan setiap makanan yang pada umumnya layak dikonsumsi . Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Ibnu Umar ra, dia berkata, “Kami memperoleh madu dan anggur pada saat peperangan, lalu kami menyantapnya dan kami tidak memberitahukannya.”
Mereka juga berhak mengambil pakan ternak yang diperlukan dalam perang, untuk kuda dan hewan lainnya yang telah membawa persenjataan perang. Karena hal itu berkaitan langsung dengan kebutuhan hidup ternak, seperti halnya biaya hidup yang dibutuhkan dirinya.
Menurut pendapat yang shahih, begitu pula mereka berhak menyembelih hewan yang halal dikonsumsi dagingnya, dan mengambil manisan basah dan kering sesuai dengan hadits tentang anggur. Mereka tidak diwajibkan menggantinya dengan nilai yang setara dengan hewan yang disembelih.
Kewenangan itu tidak hanya dikhususkan bagi mereka yang membutuhkan untuk memberi pakan ternak, bahkan menurut pendapat yang ashah, mengambil pakan ternak hukumnya boleh meskipun tidak dibutuhkan.
Menurut pendapat yang ashah, pengambilan pakan ternak itu tidak diperbolehkan bagi seseorang yang baru bergabung dengan pasukan perang setelah perang usai dan setelah ghanimah dikuasai. Sebab, dia bukan bagian dari mereka, seperti halnya orang yang bukan tamu ikut bersama seorang tamu.
Seseorang yang telah kembali ke negara lslam atau wilayah netral, dan masih menyisakan sesuatu yang telah dia manfaatkan, maka dia harus mengembalikan sisa itu ke tempat penyimpanan ghanimah. Karena, kelonggaran itu hanya terletak di negara musuh dan hal itu sudah tidak lagi diperlukan.
Permintaan kembali harta yang tersisa itu dilakukan selama dia belum sampai ke negara Islam menurut pendapat ashah, karena hal itu masih diperlukan. Sementara itu, pengembalian harta yang tersisa ke tempat penyimpanan ghanimah dilakukan selama ghanimah itu belum dibagikan. Jika telah dibagikan maka harta itu dikembalikan kepada imam. Apabila cukup banyak maka dibagi kembali. Jika tidak demikian maka diletakkan ke dalam bagian untuk kepentingan umum.
Orang yang berhak memperoleh ghanimah meskipun dalam kondisi bangkrut, boleh menolak haknya untuk menerima ghanimah sebelum dibagikan. Menurut pendapat yang ashah, hal ini juga boleh dilakukan setelah memisahkan masing-masing bagian seperlima. Hal itu boleh dilakukan oleh semua orang yang berhak memperoleh ghanimah. Karena tujuan jihad yang paling utama ialah menegakkan kalimat Allah SWT dan mempertahankan agama. Sedangkan ghanimah hanyalah faktor penyerta sehingga apabila seseorang menolak menerima ghanimah, dia sungguh-sungguh telah memurnikan niatnya untuk tujuan yang lebih besar.
Penolakan hak menerima ghanimah dari orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat yang telah disebutkan dalam pembagian harta fai’, dan dari orang yang berhak memperoleh harta salab dari orang yang telah dibunuhnya hukumnya batal. Sebab, orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat memperoleh bagian mereka tanpa harus bekerja karena hal itu adalah pemberian Allah SWT, sehingga hampir serupa dengan warisan. Harta salab khusus diperuntukkan bagi prajurit yang membunuh, seperti halnya harta yang diperoleh secara khusus dengan melalui pembagian.
Status orang yang berhak tetapi menolak menerima ghanimah adalah seperti orang yang tidak mengikuti perang. Bagiannya digabungkan ke tempat penyimpanan ghanimah, dan dibagi antara prajurit bayaran dengan orang-orang yang berhak menerima bagian seperlima.
Apabila seseorang tidak menolak untuk menerima ghanimah, dan dia telah meninggal dunia, maka haknya diberikan kepada ahli warisnya, seperti halnya hak-hak yang lain. Menurut pendapat yang ashah, apabila sebagian orang-orang yang berhak memperoleh ghanimah meninggal dunia setelah perang usai dan ghanimah telah dikuasai ataupun belum dikuasai, maka haknya diberikan kepada ahli warisnya. Sementara seseorang yang meninggal dunia di tengah peperangan, dia tidak berhak memperoleh sesuatu apa pun.
17. Waktu Pengalihan Ghanimah Menjadi Hak Milik
Status ghanimah tidak akan beralih menjadi hak milik kecuali setelah melalui pembagian di antara orang-orang yang berhak memperoleh ghanimah. Bagi mereka yang berhak memperoleh ghanimah antara penguasaan dan pembagian, mereka boleh mengalihkannya menjadi hak milik sebelum ghanimah dibagikan. Karena, hak pengalihan kepemilikan telah ditetapkan bagi mereka.
Barang tak bergerak dan barang bergerak dapat dimiliki dalam bentuk kepemilikan kolektif dengan memberikan kewenangan menguasainya sesuai dengan landasan hukumnya yang bersifat umum. Seperti firman Allah SWT, “Ketahuilah, sesungguhnya segala yang kalian peroleh sebagai rampasan perang, maka seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak yatim, orang miskin dan ibnu sabil, (demikian) jika kalian beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqan, yaitu pada hari bertemunya dua pasukan. Allah Mahakuasa atas segala sesuatu,” (QS. al Anfal [8]: 41).
Apabila di dalam ghanimah terdapat anjing yang berguna untuk berburu, menjaga ladang atau manfaat lainnya, dan sebagian orang yang berhak memperoleh ghanimah -baik seperlima atau para mujahid- menghendaki untuk memilikinya, dan tidak terjadi pertentangan di dalamnya, maka anjing itu boleh diberikan kepadanya karena tindakan itu tidak merugikan orang lain.
Apabila ada orang lain yang menentangnya, maka anjing-anjing itu dibagikan sesuai dengan jumlah kepala, jika pembagian itu mungkin dilakukan. Jika tidak mungkin dilakukan maka haruslah diundi, guna menghindari perselisihan.
•    Wilayah yang Di taklukkan dengan Cara Paksa
Menurut pendapat yang shahih, daerah kekuasaan Irak ditaklukkan dengan cara paksa, dan dibagikan kepada orang-orang yang berhak memperoleh ghanimah. Kemudian setelah dibagi dan memutuskan untuk menjadikannya sebagai hak milik, mereka menyerahkannya (memberikannya) kepada Umar ra dengan sejumlah nilai tukar atau dengan cara lainnya, dan diwakafkan untuk kepentingan kaum muslimin, karena Umar takut terhentinya jihad akibat mereka disibukkan berladang.
Pajak tanah merupakan upeti yang dibayar setiap tahun untuk berbagai kepentingan kaum muslimin.
Daerah kekuasaan irak panjangnya terbentang mulai dari Abadan hingga Mosul, dan lebarnya mulai dari al Qadisiyah hingga Halwan. Menurut pendapat yang ashah, meskipun posisi kota Bashrah berada di tepi batas daerah kekuasaan, status hukumnya bukan wilayah yang dikuasai, kecuali bagian sebelah barat Sungai Tigris dan bagian timur Bashrah yang disebut Eufrat. Wilayah selain dari kedua tempat yang termasuk dari kota Bashrah itu merupakan bumi al-mawat yang dikelola oleh kaum muslimin setelah itu.
Sesuatu yang berada di permukaan tanah daerah kekuasaan Irak, seperti pepohonan, buah-buahannya menjadi hak milik kaum muslimin yang dijual oleh imam. Uang hasil penjualannya dialokasikan seperti pengalokasian hasil pajak tanah, yaitu untuk berbagai kepentingan kaum muslimin.
Menurut pendapat yang shahih, sesuatu yang terdapat di dalam rumah dan tempat tinggal boleh dijual jika tidak ada seseorang yang mengingkarinya.
Menurut pendapat yang shahih, Mesir ditaklukkan dengan cara damai. Demikian pula dengan Damaskus. Namun, berdasarkan tarjih yang dilakukan Imam Subki, Mesir ditaklukkan dengan cara paksa, begitu pula dengan negara Syam.
•    Wilayah yang Ditaklukkan dengan Cara Damai
Mekah ditaklukkan dengan cara damai, sedang rumah dan tanahnya yang telah dikelola menjadi hak milik yang boleh dijual. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT , “Sekiranya orang-orang yang kafir itu memerangi kalian pastilah mereka akan berbalik melarikan diri (kalah),” (QS. al-Fath [48]: 22), yakni penduduk Mekah. Firman-Nya, “Dialah yang mencegah tangan mereka dari (membinasakan) kalian dan (mencegah) tangan kalian dari (membinasakan) mereka di tengah (kota) Mekah, ” (QS. al-Fath [48]: 24), firman-Nya, “Allah menjanjikan kepada kalian harta rampasan perang yang banyak yang dapat kalian ambil, maka Dia segerakan (harta rampasan perang) ini untuk kalian,” (QS. al-Fath [48]: 20), dan firman-Nya, “(Kemenangan-kemenangan) atas negeri-negeri lain yang tidak dapat kalian perkirakan,” (QS. al-Fath [48]: 21 ), yakni dengan cara paksa. Menurut sebuah pendapat, yaitu disegerakan-Nya untuk mereka rampasan Perang Hunain, dan ghanimah yang mereka belum menguasainya ialah ghanimah Mekah.
18. Pembagian Harta Ghanimah
Ghanimah dibagi sebanyak lima bagian. Seperlima untuk yang berhak memperoleh bagian seperlima seperti ayat, “Ketahuilah, sesungguhnya segala yang kalian peroleh sebagai rampasan perang, maka seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak yatim, orang miskin dan ibnu sabil,” (QS. al-Anfal [8]: 41 ). Sebelumnya Allah memberikan ghanimah kepada orang-orang yang berhak memperoleh ghanimah kemudian menetapkan seperlima bagian untuk orang-orang yang berhak memperoleh seperlima. Hal ini menunjukkan bahwa sisa dari seperlima itu diperuntukkan bagi orang-orang yang berhak memperoleh ghanimah.
Mereka yang berhak memperoleh bagian seperlima ada lima golongan, yaitu bagian yang disisihkan untuk kepentingan umum (bagian Allah; Rasul; kerabat Rasul yaitu bani Hasyim dari para putra Fathimah dan lain sebagainya, dan bani Muthalib, sesuai dengan sabda Nabi saw, “Sesungguhnya bani Hasyim dan bani Muthalib adalah satu kesatuan anak-anak yatim; orang-orang miskin; dan ibnu sabil).
Ghanimah disunahkan dibagikan di negara musuh, dan penundaan pembagian ghanimah hingga sampai ke negara Islam tanpa ada udzur, hukumnya makruh. Sebab, Nabi saw pernah membagikan ghanimah Perang Badar di sebuah bukit dari beberapa perbukitan tanah Shafra’ yang berdekatan dengan Bukit Badar, membagikan ghanimah bani Mushthaliq di perairan mereka, dan membagikan ghanimah Perang Hunain di Authas sebuah lembah dari beberapa lembah yang ada di Pegunungan Hunain.
Pembagian dilakukan secara merata antara pasukan yang berjalan kaki dan pasukan berkuda, jika mereka hanya dalam keadaan semacam itu (berjalan kaki atau berkuda). Apabila sebagian mereka ada yang berkuda dan sebagian yang lain berjalan kaki, maka bagi yang berjalan kaki ditetapkan memperoleh satu bagian dan bagi yang berkuda memperoleh tiga bagian.
Hal itu sesuai dengan hadits riwayat Ibnu Umar ra, “Rasulullah memberikan satu bagian kepada prajurit yang berjalan kaki, dan bagi yang berkuda sebanyak tiga bagian; untuk dirinya sebagian dan untuk kuda sebanyak dua bagian.”
Sakit yang ringan seperti batuk-batuk dan demam yang ringan tidak mengurangi perolehan bagian ghanimah karena orang yang menderita sakit semacam itu termasuk orang yang cakap berperang, dan karena manusia tidak bisa lepas dari sakit semacam itu. Apabila dia tidak mampu berperang maka dia tidak berhak memperoleh bagian ghanimah, karena dia tidak cakap untuk berperang seperti halnya anak-anak dan orang gila.
Mukhadzdzil dan murajjif terhadap kaum muslimin tidak berhak memperoleh bagian ghanimah, tidak (pula) bagi orang kafir yang turut menghadiri perang tanpa izin.
Panglima pasukan berhak memperoleh radhkhu sebab ijtihadnya dengan hak yang tidak melampaui bagian prajurit yang berjalan kaki. Hal itu menurut pendapat azhar, diambil dari keempat bagian seperlima yang menjadi hak para prajurit yang berhak memperoleh ghanimah.
Buruh dan pedagang berhak memperoleh sedikit bagian ghanimah jika mereka turut menghadiri perang. Menurut pendapat yang rajih, mereka tidak berhak memperoleh bagian ghanimah karena mereka tidak ikut berperang.
Menurut pendapat yang shahih, seorang kafir dzimmi berhak memperoleh sedikit bagian ghanimah jika dia turut menghadiri perang tanpa bayaran upah, dan seizin imam. Begitu pula dengan anak-anak dan wanita, mereka berhak memperoleh sedikit bagian ghanimah.
Orang yang membantu dan bergabung dengan pasukan perang, serta tahanan yang melarikan diri dan bergabung dengan pasukan perang berhak memperoleh bagian ghanimah. Sebab, Umar ra mengatakan, “Ghanimah itu hak orang yang turut menghadiri peperangan.”
Mereka tidak berhak memperoleh bagian ghanimah (jika mereka bergabung) setelah perang usai dan ghanimah telah dikuasai. Karena mereka hadir setelah ghanimah menjadi hak orang-orang yang berhak memperoleh ghanimah.
As-Sariyah yang dilepas oleh panglima perang ke suatu arah atau tempat tujuan di mana kafir harbi berada, berhak memperoleh bagian ghanimah, dan pasukan perang (jaisy) berhak memperoleh ghanimah yang diraih oleh as-sariyah. Karena Nabi saw, pada saat memukul mundur kaum Hawazin di pegunungan Hunain, memberangkatkan as-sariyah pada malam hari ke arah Authas untuk menjarah harta, lalu harta ghanimah mereka dibagikan di antara semua pasukan.
Umar bin Syu’aib ra menceritakan dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah saw bersabda, “Kaum muslimin berhak menguasai kelompok non muslim, orang-orang yang terdekat dengan mereka ditindak untuk membayar pajak, mereka harus melawan orang-orang yang jauh dari mereka, dan pasukan mereka harus menundukkan mereka,” dan karena semuanya itu satu pasukan perang sehingga ghanimah tidak hanya menjadi hak sebagian pasukan tertentu.
Harta salab lebih dahulu dibagikan kepada prajurit yang membunuh dibandingkan pembagian ghanimah, yaitu sebagaimana keterangan yang telah dikemukakan, pakaian tentara musuh yang terbunuh, sepatu, peralatan perang seperti baju besi, senjata, kendaraan perang, pelana, tali kendali, gelang perhiasan, sabuk, cincin dan perbekalan yang menyertainya, kuda janibah” yang dituntun bersamanya, menurut pendapat azhar. Sebab, semua ini melekat padanya dan berada di bawah kekuasaannya.
Prajurit yang membunuh berhak memperoleh harta salab karena dia telah melakukan tindakan yang mengkhawatirkan yang cukup untuk meredam keburukan orang kafir yang sedang disibukkan dengan perang pada saat pertempuran berlangsung. (Jadi) hal ini merupakan standar (seseorang berhak mendapat harta salab).
Oleh karena itu, apabila seseorang memanah dari benteng atau dari barisan perang, membunuh orang yang sedang tidur atau tahanan, atau membunuhnya sementara orang-orang kafir telah terpukul mundur, dia tidak berhak memperoleh harta salab.
Tindakan yang cukup untuk meredam keburukan musuh misalnya dia melawannya dengan mencungkil kedua matanya, memenggal kedua tangan dan kakinya atau menahannya.
Menurut pendapat yang masyhur, harta salab tidak harus dibagi lima bagian. Hal ini sesuai hadits Abu Dawud dan lain-lain, Rasulullah saw. memutuskan bahwa salab hanya untuk prajurit yang membunuh musuh.
•    Biaya Pengamanan, Pemindahan, dan Lain Sebagainya
Setelah harta salab diperoleh maka biaya pengamanan, pengangkutan dan biaya lain yang lazim dikeluarkan seperti upah kuli angkut dan penjaga, jika tidak ada seorang sukarelawan yang mau melakukan tindakan itu, karena hal itu sangat dibutuhkan.
Kemudian yang tersisa dibagi lima bagian setelah harta salab diberikan, semua biaya dibagi seperlima secara merata, lalu bagian yang dikeluarkan untuk Allah SWT atau kepentingan umum dibagikan antara orang-orang yang berhak memperoleh seperlima bagian yang berjumlah lima orang. Bagian seperlima ini yang menjadi hak orang-orang yang berhak memperoleh bagian seperlima statusnya sebagai harta fai’ dibagi di antara kelima golongan itu, seperti ketentuan pembagian harta fai’ yang akan disampaikan di bawah ini.
19. Harta Fai’
Fai’ adalah harta yang dirampas dari tangan orang-orang kafir tanpa melalui perang. Yaitu, harta yang diserahkan oleh mereka untuk menghilangkan ketakutan dari tindakan kaum muslimin, atau harta yang diserahkan oleh mereka untuk melindungi diri. Termasuk juga harta orang murtad yang dihukum mati atau meninggal dalam keadaan murtad, harta orang kafir dzimmi, musta’man, dan mu’ahad yang meninggal tanpa ada ahli waris atau meninggalkan ahli waris yang tidak berhak mendapat warisan.
Jenis harta semacam ini yang mesti dibagi lima bagian, dan seperlimanya dialokasikan kepada orang-orang yang berhak memperoleh seperlima ghanimah, berdasarkan firman Allah SWT, “Harta rampasan (fai’) dari mereka yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (yang berasal) dari penduduk beberapa negeri, adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan untuk orang-orang yang dalam perjalanan.” QS. al-Hasyr [59]: 7).
Jadi seperlima bagian itu diperuntukkan bagi kelima golongan sebagai berikut:
Pertama, kepentingan fasilitas umum untuk kaum muslimin seperti benteng perang (tsughur), pengelolaan masjid, jembatan penghubung, gaji para hakim, para imam dan ulama yang mengajarkan berbagai keilmuan yang berhubungan dengan berbagai kemaslahatan kaum muslimin, seperti ilmu tafsir, hadits, fiqih, dan untuk membiayai orang-orang yang menuntut ilmu ini, dan wajib mendahulukan yang lebih penting kemudian yang kurang penting.
Kedua, kerabat Rasul, adalah keturunan bani Hasyim dan bani Muthalib yang masih keluarga Nabi saw , bukan keturunan bani Abdu Syams dan bani Naufal, meskipun keempat klan itu merupakan putra Abdu Manaf. Sebab, dalam membagi harta fai’, Nabi saw hanya membatasi kedua keturunan yang disebut pertama, meskipun kedua keturunan yang lain memintanya. Seperti hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari. Mereka (bani Hasyim dan bani Muthalib) tidak meninggalkan Nabi saw pada masa jahiliah dan islam.
Mereka yang kaya dan yang fakir turut terlibat dalam bagian seperlima dari seperlima ghanimah, sesuai dengan ayat di atas yang bersifat mutlak, termasuk kaum wanita. Mereka yang laki-laki walaupun masih kecil diberikan bagian lebih banyak daripada yang wanita seperti dalam hal warisan, sehingga dia (laki-laki ) berhak memperoleh dua bagian, dan bagi wanita) berhak memperoleh satu bagian karena seperlima dari seperlima ghanimah itu pemberian Allah SWT. Yang berhak dimiliki akibat adanya hubungan kerabat dengan ayah (mereka).
Ketiga, anak-anak yatim (al-aitam), sesuai dengan ayat di atas. Yatama adalah bentuk jamak taksir dari kata yatim yaitu anak kecil yang belum menginjak usia baligh yang tidak mempunyai ayah. Hal ini sesuai dengan hadits Abu Dawud, “Tidak ada status anak yatim setelah mencapai usia baligh.” Sedangkan ketentuan tidak mempunyai ayah karena mengikuti aturan yang berlaku dan kebiasaan yang berlaku umum, baik dia termasuk prajurit yang mendapat bayaran atau tidak, ayahnya terbunuh pada saat berjihad atau tidak, dan mempunyai kakek atau tidak. Dan disyaratkan anak-anak yatim berstatus fakir, menurut pendapat yang masyhur.
Keempat dan kelima, orang-orang miskin (termasuk orang-orang fakir) dan ibnu sabil dengan catatan dia orang yang fakir. Imam atau yang mewakili harus meratakan pemberian kepada keempat golongan terakhir ini, mereka yang tidak berada di tempat pembagian harta fai’ dan mereka yang hadir di tempat tersebut.
Harta fai’ yang diperoleh setelah wafatnya Rasulullah saw, yaitu beberapa bagian seperlima yang berjumlah empat bagian yang menjadi hak Rasul, digabungkan dengan bagian seperlima dari seperlima ghanimah. Menurut pendapat azhar, bagian itu menjadi hak prajurit yang menerima bayaran (al-murtaziqah). Sebab, bagian yang menjadi hak Rasul itu sebagai wujud adanya sebuah pertolongan yang telah dilakukan Rasul. Mereka para prajurit yang berperang pasca wafatnya Rasul adalah orang-orang  yang dipersiapkan untuk memberi pertolongan, dan mereka adalah pasukan khusus untuk berjihad yang ditunjuk langsung oleh imam.
•    Pembuatan Administrasi Pasukan Perang (Diwan)
Disunahkan bagi imam membuat diwan bagi para prajurit perang. Diwan digunakan sebagai buku induk yang mencatat nama-nama mereka yang ikut berperang dan kadar bayaran mereka. Orang yang pertama kali membuat diwan dalam sejarah Islam adalah Umar ra. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi dari Abu Hurairah ra.
Disunahkan bagi imam agar mengangkat seorang penanggung jawab yang mengurus setiap kabilah atau kelompok orang. Karena Nabi saw pada saat Perang Khaibar pernah mengangkat seorang penanggung jawab untuk mengurusi setiap sepuluh orang.“ Sebab, dalam kebijakan itu tersimpan kemaslahatan yaitu seorang penanggung jawab mengurus semua perkara yang berhubungan dengan pasukan, mengumpulkan pasukan pada waktu memberikan bagian mereka dan pada waktu berjihad, dan menetapkan pemberian bagian setiap tahun sebanyak satu atau dua kali, tidak setiap bulan atau setiap minggu. Dengan demikian, hal itu tidak menggangu mereka untuk berjihad.
Disunahkan agar imam mendahulukan bangsa Quraisy, karena Nabi saw bersabda, “Dahulukanlah bangsa Quraisy, dan janganlah ada yang mendahuluinya” (mereka adalah keturunan Nadhar bin Kinanah). Dari mereka, bani Hasyim dan bani Muthalib lebih didahulukan, kemudian bani Abdu Syams karena dia saudara Hasyim seayah dan seibu, kemudian bani Naufal karena dia saudara seayah dengan Hasyim yakni Abdu Manaf, kemudian bani Abdu al-‘Uzza karena mengganti posisi Khadijah ra, dari Nabi saw . Mereka adalah mertua beliau, kemudian keturunan bangsa Quraisy lainnya, yang paling dekat, lalu yang agak dekat kepada Rasulullah saw, dari kalangan mereka setelah bani Abdu al-‘Uzza didahulukan bani Abdu ad-Dar bin Qaushai, kemudian bani Zuhrah bin Kilab karena mereka paman Nabi saw dari garis ayah, kemudian bani Tim karena mengganti posisi Aisyah dan ayahnya -Abu Bakar ra- dari Nabi saw
Bagian orang yang berhak memperoleh pemberian diserahkan kepada istrinya sehingga dia bisa menikah dan kepada anak-anaknya sehingga mereka bisa mandiri dengan menerima penghasilan atau sejenisnya seperti wasiat, dan ketika dia meninggal setelah mengambil bagiannya, supaya orang-orang itu tidak sibuk mengurus mencari penghasilan dengan meninggalkan jihad, jika mereka mengetahui keluarga mereka tersia-sia setelah mereka meninggal.
Imam tidak dibenarkan mengukuhkan orang buta, orang lumpuh, wanita, anak-anak, orang gila, orang kafir dan orang yang tidak layak untuk berjihad ke dalam diwan. Apabila sebagian mujahid menderita sakit atau gila dan masih ada harapan untuk sembuh, dia berhak menerima pemberian. Menurut pendapat azhar, apabila tidak ada harapan untuk sembuh, dia tidak berhak menerima pemberian.
•    Harta yang Tersisa
Apabila pihak penerima bagian seperlima yang berjumlah empat itu ada kelebihan sisa dari kebutuhan para prajurit bayaran, maka dibagikan kepada mereka sesuai kadar biaya yang dibutuhkan mereka. Menurut pendapat yang ashah, sebagian harta yang tersisa dari kebutuhan prajurit bayaran boleh dialokasikan untuk memperbaiki benteng perbatasan negara, senjata, dan kuda perang.
•    Harta Tak Bergerak
Keterangan di atas merupakan ketentuan hukum untuk harta fai’ yang dapat dipindahkan. Sementara menurut al-madzhab, ketentuan harta yang tak bergerak ditetapkan menjadi harta wakaf, dan hasilnya dibagikan setiap tahun. Hal tersebut sama seperti pembagian harta yang dapat dipindahkan karena harta tak bergerak lebih bermanfaat bagi mereka. Jadi, keempat bagian yang masing-masing berjumlah seperlima dari penghasilan itu dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan para prajurit bayaran dan seperlima dari penghasilan itu dialokasikan untuk kepentingan umum, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil.
Dengan demikian, keempat bagian yang masing-masing berjumlah seperlima itu, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, menjadi hak orang-orang yang berhak memperoleh ghanimah. Mereka adalah orang-orang  yang turut menghadiri pertempuran dengan niat berperang, meskipun tidak turut berperang.
Menurut pendapat yang ashah, tujuan wakaf adalah wakaf yang sesuai dengan ketentuan syariat. Harta tak bergerak tidak serta-merta menjadi harta wakaf hanya karena harta itu berhasil diperoleh, tetapi harus ada inisiatif untuk mewakafkan, dan harta itu tidak mesti diwakafkan. Jadi, apabila imam berpendapat harta itu lebih baik dibagikan atau dijual dan hasil penjualannya dibagikan, tindakan semacam itu boleh dikerjakan. Namun, dia tidak boleh membagikan bagian yang disediakan untuk kepentingan umum, bahkan bagian ini harus diwakafkan dan hasilnya dialokasikan untuk membiayai berbagai kepentingan umum, atau dijual, lalu hasil penjualannya dialokasikan untuk membiayai hal tersebut.
•    Harta Rampasan Perang (Al-Anfal )
Al-anfal merupakan jamak dari kata nafl . Adalah harta yang diberikan oleh panglima perang kepada orang yang telah melakukan suatu faktor kemenangan atas musuh, seperti memata-matai, menunjukkan jalan, benteng atau membuka jalan masuk ke negara musuh atau kembali ke negara itu setelah keluar dari negara itu.
Dia diberikan seperlima bagian dari seperlima ghanimah yang disediakan untuk berbagai kepentingan umum, jika dia memperoleh bagian dari harta ghanimah yang diperoleh dalam peperangan ini, untuk memenuhi janji. Pemberian nafl itu dilakukan sebelum pembagian rampasan perang, dan imam boleh memberi nafl, dari harta yang disediakan untuk kepentingan umum yang berada di sampingnya.
Nafl menurut bahasa adalah tambahan, sementara menurut syara’ adalah tambahan bagian ghanimah yang dijanjikan imam atau gubernur terhadap orang yang melakukan suatu tindakan yang berpotensi mengalahkan orang-orang kafir, melebihi apa yang dilakukan pasukan yang lain.
Orang yang terikat perjanjian itu boleh bertindak sendirian, secara berkelompok, ditentukan dan tanpa ditentukan, seperti ungkapan, “Siapa saja yang melakukan tindakan ini maka dia berhak memperoleh ini,” dengan syarat ada keperluan yang mendorong untuk memenuhi hal itu karena musuh sangat banyak dan kaum muslimin relatif sedikit jumlahnya.
Nafl ada dua jenis, ketentuan yang baru dijelaskan adalah salah satunya, dan jenis yang kedua, yaitu salab. imam atau gubernur hendaknya berijtihad dalam menentukan besar kecilnya nafl.
Landasan hukum diberlakukannya pemberian tambahan rampasan perang ialah hadits yang diriwayatkan ‘Ubadah bin ash-Shamit ra, Rasulullah saw bersabda, “Memberikan tambahan bagian rampasan perang dalam hal al-bad’ah sebanyak seperempat bagian, dan dalam al-quful sebanyak sepertiga bagian.” Bahaya dalam al-quful lebih besar karena adanya ancaman dari musuh, dibandingkan al-bad’ah.
Faktor yang menyebabkan perkiraan pemberian tambahan itu diserahkan kepada pendapat panglima perang ialah bahwa tambahan itu diserahkan untuk kepentingan perang, sehingga perkiraan besar kecilnya tambahan itu diserahkan kepada pendapat panglima perang, dan hal itu disesuaikan dengan kadar perbuatannya.
Janji pemberian tambahan itu boleh disediakan oleh baitul mal kaum muslimin yang diambil sebanyak seperlima dari seperlima bagian. Janji pemberian tambahan itu boleh disediakan dari harta yang dirampas dari orang-orang musyrikin, sebagaimana keterangan yang telah dikemukakan sebelumnya.
Kadar pemberian tambahan itu harus pasti karena ia adalah nilai tukar yang disepakati dalam akad. Oleh karena itu, kadarnya harus pasti tidak boleh bias, seperti komisi dalam akad ju’alah atau mukafa’ah.
Apabila tambahan bagian itu disediakan dari harta orang-orang kafir, maka kadar besar kecilnya tidak diketahui dan hukumnya boleh, tetapi harus diketahui persentasenya. Hal itu sesuai dengan tindakan Nabi saw yang menetapkan bagian seperempat dalam al -bad’ah dan sepertiga dalam al-quful, ketentuan itu bagian dari ghanimah yang tidak pasti kadarnya, tetapi persentasenya sudah diketahui.
•    Janji Pemberian Komisi (Ju’alah)
Menurut pendapat yang shahih, ketika panglima perang berkata sebelum berperang, “Siapa yang dapat merampas sesuatu maka itu menjadi miliknya,” syarat tersebut hukumnya tidak sah. Sebab, sesuatu itu bagian dari ghanimah yang dijanjikan oleh seorang panglima perang kepada orang yang tidak berhak memperolehnya tanpa ada syarat tertentu. Oleh karena itu dia tidak berhak memperolehnya dengan syarat tertentu. Seperti kasus andaikan dia menjanjikan kepada orang selain orang-orang yang berhak memperoleh ghanimah.
Jenis nafl yang kedua yaitu salab adalah sesuatu yang berada pada musuh yang terbunuh, mulai dari senjata, pakaian, dan kendaraan yang semua itu dia pergunakan sebagai alat, dikenakan, dan dinaiki untuk berperang. Menurut pendapat yang rajih, begitu pula dengan semua barang yang ada dalam genggamannya, seperti kalung, sabuk, harta benda yang banyak, cincin, dan nafkah yang terikat di pinggangnya.
Salab tidak dibagi lima bagian. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh “Auf bin Malik dan Khalid bin Walid ra, Rasulullah saw bersabda, “Memutuskan dalam masalah salab untuk prajurit yang membunuh, dan salab tidak dibagi lima bagian.”
•    Penghentian Perang Melalui Proses Perdamaian
Apabila panglima perang telah mengepung sebuah benteng, dan penghuninya meminta pertimbangan hukum seorang hakim, permohonan itu hukumnya boleh. Sebab, bani Quraizhah pernah meminta pertimbangan hukum kepada Sa’ad bin Mu’adz ra, lalu dia mengambil keputusan hukum dengan menghukum mati kaum lelaki mereka, dan menjadikan wanita dan anak-anak sebagai tawanan perang. Lalu Rasulullah saw bersabda, “Sungguh, kamu telah mengambil keputusan yang berkenaan dengan mereka dengan menggunakan hukum Allah yang datang dari atas langit ke tujuh.”
Status seseorang yang menjadi hakim (yang dimintai pertimbangan hukum) harus orang merdeka, muslim, laki-laki, baligh, berakal, adil dan orang yang mengerti hukum, karena hal itu merupakan wilayah hukum sehingga di dalamnya disyaratkan beberapa sifat semacam ini seperti halnya kekuasaan hakim.
Orang buta boleh menjadi hakim karena dia mampu memahami perkara hukum dengan cara mendengarkan, seperti halnya kesaksian dengan cara memberi keterangan.
Orang yang mempunyai pandangan baik terhadap musuh, dimakruhkan menjadi hakim. Sebab, dia cenderung memihak kepada mereka, dan keputusan hukumnya tetap berlaku karena dia adil dalam menjalankan agama.
Proses mediasi yang dilakukan oleh orang yang dipilih imam hukumnya boleh karena dia tidak akan memilih, kecuali orang yang boleh memberi keputusan hukum. Proses mediasi tidak boleh dilakukan oleh orang yang dipilih penghuni benteng, kecuali jika dia memenuhi kualifikasi yang telah disebutkan.
Proses mediasi boleh dilakukan oleh dua orang atau lebih karena hal tersebut berdasarkan pertimbangan pemikiran (yang dapat mewujudkan) kemaslahatan.
Hakim tidak boleh mengambil keputusan hukum, kecuali berupa putusan yang di dalamnya mengandung kemaslahatan bagi kaum muslimin mulai dari hukuman mati, putusan bebas, hukuman membayar tebusan, penetapan akad dzimmah, atau (hukuman) membayar pajak, menurut pendapat rajih.
Imam berwenang mengganti hukuman mati dengan putusan bebas. Sebab, Sa’ad bin Mu’adz ra pernah memberi keputusan hukum dengan menghukum mati semua laki-laki dari bani Quraizhah. Lalu Tsabit al-Anshari meminta kepada Rasulullah saw agar memberikan Zabir bin Batha al-Yahudi kepadanya, dan beliau melakukan itu.
Keterangan di atas merupakan pembahasan yang berhubungan dengan pengepungan benteng dan permohonan penghuninya untuk melakukan proses mediasi.
•    Mata-Mata (Spyer) Muslim
Orang muslim yang menjadi mata-mata orang-orang kafir tidak boleh dibunuh. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan dari Ali ra, dia berkata, “Rasulullah saw mengutus aku, Zubair dan al-Miqdad, tiba-tiba beliau bersabda, “… hingga kalian tiba (di perkebunan Khakh), karena di dalamnya ada seorang perempuan yang turut serta membawa surat tertulis, maka ambillah surat itu darinya. Kemudian kami bergegas pergi sampai tiba di sebuah perkebunan. Tiba-tiba (kami) bertemu dengan seorang perempuan, lalu kami berkata, ‘(Wahai perempuan) keluarkanlah surat itu!’ Dia pun mengeluarkan surat itu dari sanggul rambutnya, lalu kami membawa surat itu ke Rasulullah saw. (Ketika dibuka) tiba-tiba di dalamnya tertulis, “Dari Hathab bin Abu Bal’ah untuk sekelompok orang yang berada di Mekah,” dia menceritakan kepada mereka tentang sebagian perkara Rasulullah.
Lalu Rasulullah saw bersabda, ‘Wahai Hathab, apakah ini?’ Dan dia berkata, ‘Wahai Rasulullah, janganlah tergesa-gesa (mengambil tindakan) kepadaku, sungguh aku orang yang memata-matai hanya karena aku ingin mempunyai kekuasaan di samping mereka. Sebab dengan kekuasaan itu, mereka mau melindungi kerabatku. Aku melakukan semua ini bukan karena keluar dari agamaku. Aku tidak rela hidup dalam keadaan kafir setelah memeluk Islam.’
Lalu Rasulullah saw bersabda, “Ingatlah, sungguh dia telah berkata jujur,” lantas Umar berkata, ‘Tinggalkanlah aku, wahai Rasulullah. Aku hendak memukul leher orang munafik ini’ Kemudian, Nabi saw  bersabda, ‘Sungguh, dia telah turut menyaksikan Perang Badar.’ Setelah itu, Sufyan bin Uyainah berujar, ‘Allah SWT berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menjadikan musuh-Ku dan musuh kalian sebagai teman-teman setia sehingga kalian sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; padahal mereka telah ingkar kepada kebenaran yang disampaikan kepada kalian. Mereka mengusir Rasul dan kalian sendiri karena kalian beriman kepada Allah, Rabb kalian. Jika kalian benar-benar keluar untuk berjihad pada jalan-Ku dan mencari keridhaan-Ku (janganlah kalian berbuat demikian). Kalian memberitahukan secara rahasia (berita-berita Muhammad) kepada mereka, karena rasa kasih sayang, dan Aku lebih mengetahui apa yang kalian sembunyikan dan apa yang kalian nyatakan. Dan barang siapa di antara kalian yang melakukannya, maka sungguh, dia telah tersesat dari jalan yang lurus,’ (QS. al-Mumtahanah [60]: 1).
•    Pengambilan Harta Benda Kaum Muslimin oleh Orang Kafir
Kaum musyrikin tidak dapat memiliki harta benda kaum muslimin dengan cara paksa. Ketika harta benda itu dapat diambil alih kembali dari tangan mereka maka harta itu wajib dikembalikan kepada pemiliknya sesuai dengan sabda Nabi saw, “Harta benda seorang muslim tidak halal, kecuali dengan hati yang lapang.”
‘Imran bin al-Hushain meriwayatkan, dia berkata, ”Kaum musyrikin menyerang gembalaan (sarh) Rasulullah saw secara diam-diam. Lalu mereka pergi membawanya, serta al-ghadhba’, dan menahan seorang perempuan muslimin. Lalu dia menaiki gembalaan tersebut dan segera bernadzar kepada Allah di atas unta itu, jika Allah SWT menyelamatkannya pasti dia akan menyembelih unta tersebut. Kemudian, dia tiba di Madinah, dan menceritakan kejadian itu kepada Rasulullah saw, lalu beliau bersabda, “Sungguh, buruk sekali apa yang kamu janjikan sebagai balasan, tidak harus menunaikan nadzar yang mengandung maksiat kepada Allah Yang Mahaagung, dan di dalam barang yang bukan milik seorang anak cucu Adam.”
Apabila pemilik harta tidak mengetahui harta benda miliknya sampai harta itu dibagikan, orang yang berhak mendapat bagian harta itu diberikan sejumlah pengganti yang diambil dari seperlima dari bagian seperlima, dan harta itu dikembalikan kepada pemiliknya, karena dia keberatan bagiannya berkurang.
•    Tawanan Muslim Membunuh dan Mengambil Harta Orang Kafir
Apabila orang-orang kafir menahan seorang muslim dan mereka membebaskannya tanpa syarat, dia boleh balik membunuh dan mengambil harta benda mereka dengan diam-diam. Sebab, mereka sekelompok kafir yang tidak memiliki akad aman. Jika mereka membebaskannya dengan syarat, dia mendapat jaminan keamanan, dan mereka tidak menuntut adanya akad aman dengannya, secara faktual menurut al-madzhab, menjalin akad aman dengannya. Sebab, mereka telah memosisikan dirinya dalam jaminan keamanan sehingga mereka pun harus berada dalam jaminan keamanan.
Apabila seorang tawanan muslim dipenjara, lalu mereka membebaskannya, kemudian menuntutnya agar dia bersumpah tidak akan pernah kembali ke negara Islam, maka dia tidak harus mengikuti ketentuan sumpah. Dia juga tidak harus membayar kafarat jika bersumpah karena ada unsur pemaksaan yang turut membantu munculnya sumpah.
Apabila dia dibebaskan agar kembali ke negara Islam dan dibebani persyaratan agar kembali kepada mereka, atau dia membawa harta untuk mereka, dia tidak wajib kembali karena domisili dia di negara musuh tidak diperbolehkan.. Dia tidak harus memberikan harta yang digunakan sebagai jaminan karena adanya perjanjian. Sebab, tanggungan harta itu merupakan tanggungan harta yang tidak dapat dibenarkan. Namun, disunahkan agar dia menyerahkan kepada mereka harta yang menjadi tanggungan agar mempermudah pembebasan para tawanan perang.
•    Mujahid Mengambil Haknya di Baitul Mal
Al-Ghazali ra menuturkan empat macam pendapat terkait kasus pengambilan sesuatu dari baitul mal oleh seseorang, andaikan imam tidak menyerahkan hak-hak mereka yang berhak menerimanya. Pendapat yang rajih, yang sesuai dengan fakta dari keempat pendapat itu adalah bahwa dia berwenang mengambil kadar yang menjadi bagiannya. Karena semua itu adalah milik mereka yang berhak menerimanya hingga ketika mereka telah meninggal dunia maka harta itu dibagikan di antara para ahli waris mereka. An-Nawawi ra mengukuhkan pendapat itu dalam al-Majmu’.

Demikian penjelasan tentang Jihad yang Kami kutip dari Buku al-Fiqhu asy-Syafi’iy al-Muyassar, karya Prof. Dr. Wahbah Zuhaili

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya

Dua Macam Berpikir, Karena Iman ...
الْفِكْرَةُ فِكْرَتَانِ فِكْرَةُ تَصْدِيْقٍ وَإِيْمَانٍ وَفِكْ...
Berpikir Adalah Pelita Hati
الْفِكْرَةُ سِرَاجُ الْقَلْبِ فَإِذَا ذَهَبَتْ فَلَا إِضَاءَةَ...
Pikirkan Makhluk-Nya
الْفِكْرَةُ سَيْرُ الْقَلْبِ فِى مَيَادِيْنِ الْأَغْيَارِ Berp...
Sangat terhina, waktu kosong tap...
الْخِذْلَانُ كُلَّ الْخِذْلَانِ اَنْ تَتَفَرَّغَ مِنَ الشَّوَا...
Orang Yang Diberkati Umurnya
مَنْ بُوْرِكَ لَهُ فِى عُمْرِهِ اَدْرَكَ فِى يَسِيْرٍ مِنَ الز...
Ada kalanya, Umur Panjang Tapi K...
رُبَّ عُمْرٍ اِتَّسَعَتْ امَادُهُ وَقَلَّتْ اَمْدَادُهُ وَرُبّ...

Anggota DINULQOYIM