HIBAH

HIBAH

1. Definisi dan Ketentuan Hukum Hibah

Hibah adalah pemberian hak milik yang bersifat sunah bukan karena suatu kepentingan, bukan bertujuan mendapat imbalan, dan bukan pula karena apresiasi. Apabila pemberian bertendensi untuk mendapat pahala maka disebut sedekah. Apabila pemberian bermaksud apresiatif maka disebut hadiah.

Dalam redaksi lain diungkapkan, hibah adalah pemberian hak milik (tamlik) berupa barang (‘ain) saat hidup tanpa bertendensi nilai tukar (‘iwadh) karena mengikuti sunah Rasul. Pemberian selain tamlik ialah pemberian berupa barang pinjaman, suguhan tamu, dan harta wakaf. Sementara pemberian selain ‘ain ialah utang dan kegunaan barang. Dan pemberian dengan ‘iwadh ialah pemberian yang di dalamnya mengandung ‘iwadh seperti akad jual beli meskipun menggunakan ungkapan hibah. Maksud kata “saat hidup” ialah wasiat, karena tamlik dalam wasiat hanya dapat sempurna ketika barang telah diterima setelah meninggal dunia. Maksud kata “sunah” ialah perkara yang bukan wajib, seperti zakat, kafarat, dan lain sebagainya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, hibah yang bertendensi imbalan tidak bisa disebut hibah karena ada ‘iwadh. Sedangkan tamlik tanpa disertai ‘iwadh jika memang murni mencari pahala maka hibah disebut sedekah. Jika menyuguhi orang lain untuk dimilikinya dengan tujuan memuliakan dan kasih sayang saudara, barang itu disebut hadiah. Jadi, setiap sedekah dan hadiah dapat disebut hibah, namun tidak demikian dengan sebaliknya.

Hibah kadang tereduksi bersama istilah-istilah, misalnya hibah kepada penguasa atau pejabat publik (gratifikasi). Maka, mereka diharamkan menerima hibah dari penduduk. Seperti halnya hibah untuk melancarkan sebuah kemaksiatan, hibah tersebut hukumnya juga haram.

Hibah yang sudah diberlakukan dalam syariat Islam hukumnya sunah. Hal ini sesuai dengan firman Allah yang berhubungan dengan pemberian mahar kepada calon istri “Berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kalian nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kalian sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati,” QS. an-Nisa’ [4]: 40. Firman Allah SWT

“…memberikan harta yang dicintainya…,” (QS. al-Baqarah [2]: 177). Firman Allah SWT “Apabila kalian dihormati dengan suatu (salam) penghormatan maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah (penghormatan itu, yang sepadan) dengannya,” (QS. An Nisa’ [4]: 86).

Menurut sebuah pendapat, makna penghormatan dalam ayat itu ialah hibah, dan firman Allah            SWT “Tolong-menolonglah kalian dalam (            mengerjakan) kebaikan dan takwa …,” (QS. al-Ma’idah [5]: 2), dan hibah merupakan kebajikan serta faktor yang dapat mewujudkan cinta dan kasih sayang.

Hibah juga disunahkan berdasarkan berbagai hadits. Di antaranya ialah sabda Nabi saw “Hendaklah kalian saling memberi hadiah maka kalian akan saling mencintai”

“Janganlah menghina seorang tetangga perempuan yang dikirimi hadiah oleh tetangga perempuannya, walaupun hanya kaki kambinq” (al-Hadits).

“Barang itu bagi dia adalah sedekah, sedangkan bagi kami para nabi adalah hadiah” (al-Hadits).

Nabi saw pernah menerima hadiah dari at-Muqauqis, padahal dia bukan seorang muslim. beliau juga menerima hadiah dari Raja Najasyi yang muslim, dan beliau mengelola hadiah tersebut. Beliau juga memberi hadiah kepada Raja Najasyi. Di antara hak istimewa yang dimiliki Nabi saw. ialah menerima hadiah bukan sedekah.

Abu Hurairah ra menceritakan, “Ketika Rasulullah disuguhi makanan beliau selalu bertanya tentang status makanan tersebut. Jika dijawab hadiah beliau memakan makanan itu. Namun, jika dijawab sedekah, beliau tidak memakan makanan itu.”

Ijma’ ulama menyatakan bahwa hibah disunahkan dengan segala macam jenisnya tanpa membedakan sedikit dan banyaknya hibah. Hal ini sesuai dengan hadits Abu Hurairah ra, menurut al-Bukhari, “Andaikan aku diundang untuk makan kaki kambing, aku pasti memenuhinya, dan andaikan aku dihadiahi kaki belakang atau kaki depan kambing, pasti aku menerimanya.

Karena adanya unsur silaturahmi, berhibah kepada kerabat dekat dan tetangga lebih utama dibandingkan berhibah kepada selain mereka. Hal ini sesuai anjuran hadits Nabi, “Rahim merupakan bagian (syujnah) dari ar Rahman (Allah yang Maha Penyayang), Allah berfirman, “Siapa yang menyambung sanak denganmu, Aku akan menyambungkannya, dan siapa yang memutus sanak denganmu, Aku akan memutuskannya.

Sementara itu, ajaran yang memotivasi memuliakan tetangga terdapat dalam sabda Nabi saw, “Siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaklah dia memuliakan tetangganya.”

Kebajikan yang paling utama adalah berbuat baik dan membahagiakan kedua orang tua, seperti taat kepada Allah SWT dan perbuatan lain yang tidak dilarang, Allah berfirman, “…hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak…,” (QS, al-Isra’ [17]; 23). Di antara berbuat baik kepada kedua orang tua ialah berbuat baik pada teman dekat mereka. Hal ini sesuai dengan hadits Imam Muslim, “Di antara kebajikan yang paling baik ialah seseorang yang menyambung silaturahmi dengan keluarga yang dicintai oleh kedua orang tuanya.

Di antara sekian banyak dosa besar ialah menentang kedua orang tua, yaitu seseorang yang menyakitinya dengan tindakan yang dianggap berat selama tindakan yang menyakitinya itu bukan perkara yang wajib.

Di antara kebajikan yang paling mulia ialah menyambung silaturahmi dengan kerabat. Silaturahimi dapat diwujudkan dengan memberi pemberian, memenuhi segala macam kebutuhannya, mengunjunginya, saling berkirim surat, saling berkirim salam, dan lain sebagainya. Memenuhi janji dengan sekelompok orang ialah perbuatan yang sangat dianjurkan, sedangkan mengingkari janji merupakan perbuatan yang sangat dibenci.

Makruh hukumnya bagi seseorang memberi barang yang telah dihibahkan kepada penerima hibah tersebut. Di antara praktik hadiah Rasulullah saw ialah beliau menerima hadiah dan membalasnya dengan mengirimkan hadiah serupa.

2. Membalas Hibah dengan Balasan Sepadan

Penerima hibah disunahkan agar membalasnya dengan tindakan yang sepadan. Jika status ekonomi penerima hibah lebih rendah dari penghibah, maka dia tidak harus membalas hibah secara sepadan. Karena tujuan balasan sepadan dalam hibah adalah untuk memperoleh cinta kasih dan meneguhkan pertemanan. Tujuan hibah dari orang yang lebih rendah adalah untuk menyambung silaturahmi, sehingga dia tidak harus membalas dengan tindakan yang setara dengan memberi sejumlah nilai tukar seperti sedekah.

Begitu pula, menurut qaul jadid, jika status penerima hibah lebih tinggi daripada penghibah, Penerima tidak harus membalasnya dengan nilai tukar yang setara, karena hibah merupakan tamlik tanpa disertai ‘iwadh.

Jadi, penerima hibah tidak harus membalasnya dengan nilai yang setara, seperti halnya hibah seseorang pada seseorang yang setara statusnya.

3. Penyamarataan Pemberian terhadap Masing-Masing Anak

Bagi ibu bapak dan seatasnya dianjurkan bersikap adil dalam pemberian -terhadap anak-anaknya semasa hidup dengan menyamaratakan pemberian antara anak laki-laki dengan anak perempuan.

Hal ini sesuai dengan hadits shahih at-Bukhari dan Muslim melalui jalur an-Nu’man bin Basyir mengatakan bahwa ayahnya memberi hibah kepadanya, lalu ibunya ‘Amrah binti Rawahah berkata, “Saya tidak ridha sampai engkau mempersaksikannya di hadapan Rasulullah.” Lantas Basyir menemui Rasulullah saw dan berkata, “Wahai Rasulullah, ibu anak ini menginginkan aku bersaksi di hadapanmu atas pemberian yang aku hibahkan pada anaknya. Lalu Rasulullah bertanya, “Wahai Basyir apakah kamu mempunyai anak selain anak ini?” Basyir menjawab, “Ya. Aku mempunyai anak selain anak ini.” Beliau kembali bertanya, “Apakah kamu memberi masing-masing dari mereka pemberian yang sepadan dengan anak ini?” Basyir menjawab, “Tidak.” Beliau bersabda, “Segeralah ambil kembali pemberian itu.”

Dalam riwayat al-Bukhari disebutkan, “Takutlah kalian semua kepada Allah, dan bersikaplah adil  di antara anak-anak kalian.”

Dalam redaksi Imam Muslim disebutkan, beliau bersabda, “Persaksikanlah pemberian ini pada selain diriku.

Redaksi Imam Ahmad, “Janganlah kamu memberi kesaksian palsu padaku, sesungguhnya anak-anakmu mempunyai hak agar kamu bersikap adil di antara mereka.” Alasan lain adalah agar tidak timbul permasalahan di antara mereka yang memicu terjadinya perbuatan durhaka dan saling mendengki.

Menurut pendapat mu’tamad, hukum membeda-bedakan pemberian adalah makruh. Pendapat mayoritas ulama menyatakan bahwa penyamarataan dalam pemberian bukan suatu keharusan. Mereka mengarahkan perintah dalam hadits tersebut menunjukkan perintah sunah sesuai hadits, “Persaksikanlah pemberian ini pada selain aku.” Selain itu Abu Bakar Shiddiq ra pun memberi lebih pada Aisyah dibandingkan putra-putrinya yang lain. Umar pernah memberi sesuatu yang lebih pada putranya ‘Ashim. Abdullah bin Umar pernah memberi lebih pada sebagian putranya dibandingkan sebagian putranya yang lain.

Persoalan pokok hukum makruh tersebut terletak ketika terjadi pemerataan pada saat ada atau tidak ada hajat. Jika tidak demikian, maka tidak ada hukum makruh. Berdasarkan ketentuan itulah, Pemberian lebih yang dilakukan para sahabat diarahkan.

Sementara itu, menurut sebuah pendapat, pemerataan pemberian sama seperti pembagian warisan, sehingga bagian laki-laki dilipatgandakan seperti halnya dalam harta warisan, sebagaimana Allah SWT memberi mereka (ahli waris laki-laki), padahal Allah adalah Dzat yang Mahabijaksana.

Pendapat pertama menjawab bahwa ahli waris ridha dengan pembagian yang telah diputuskan oleh Allah untuk dirinya. Berbeda dengan masalah ini, bahkan menurut sebuah pendapat bahwa anak perempuanlah yang lebih diutamakan.

Selain itu, tidak memberi pemberian kepada anak durhaka dan fasik meskipun diyakini bahwa dia tidak akan mengalokasikan pemberian itu dalam kemaksiatan maka tidak dimakruhkan.

Seorang anak juga dianjurkan menyamaratakan hibah pada ibu bapaknya. Makruh hukumnya meninggalkan sikap itu. Apabila anak hendak mengutamakan salah satu dari mereka, maka ibu harus lebih diutamakan. Hal ini sesuai dengan hadits, “Ibu berhak memperoleh dua Pertiga kebajikan.”

Begitu juga pemerataan hibah antara saudara dianjurkan demikian, tetapi tekanannya masih di bawah tuntutan pemerataan hibah antara orang tua dan anak.

• Kesimpulan

Disunahkan adanya pemerataan hibah antara anak-anak baik laki-laki ataupun perempuan, begitu juga antara ibu dan bapak. Jika ada salah satunya yang diutamakan makruh hukumnya apabila mereka memiliki kebutuhan yang sama.

4. Rukun dan Syarat Hibah

Rukun hibah ada tiga macam, yaitu pelaku hibah (penghibah-wahib-dan penerima hibah-mauhub lah-), shighat, dan barang yang dihibahkan (mauhub).

a. Persyaratan Pelaku Hibah

Adapun persyaratan penghibah, yaitu status kepemilikan barang hibah harus sempurna, berwenang melakukan perbuatan hukum secara mutlak terhadap kekayaannya (misalnya baligh, berakal, dan terampil). Dengan demikian, hibah kekayaan yang dilakukan oleh wali penghibah yang sedang dalam proses pencekalan hukumnya adalah tidak sah.

Persyaratan penerima hibah ialah harus kapabel, seperti mukallaf (baligh dan berakal sempurna). Penerimaan hibah pada orang yang belum mukallaf dilakukan oleh walinya. Sehingga hukum hibah pada janin dalam kandungan, dan hibah Pada hewan ternak adalah tidak sah.

b. Persyaratan Shighat Hibah

Persyaratan shighat yaitu ijab dan qabul harus diucapkan oleh orang yang dapat berbicara, harus berkelanjutan antara keduanya sesuai dengan adat yang berlaku, seperti dalam jual beli. Ijab harus menunjukkan kesempurnaan akad sehingga hibah tidak boleh digantung dengan syarat yang akan terjadi di masa mendatang. Karena hibah itu merupakan akad yang batal akibat adanya ketidakpastian akad. Oleh karena itu, akad tidak boleh digantung dengan syarat yang akan terjadi di masa mendatang, seperti dalam jual beli. Persyaratan ijab dan qabul ini untuk memberikan keabsahan hibah, karena akad ini berupa pengalihan hak milik seseorang pada orang lain, sehingga perlu diwujudkan dengan pernyataan ijab dan qabul seperti dalam jual bell dan akad nikah.

Di antara shighat ijab yang jelas ialah wahabtuka (aku menghibahkanmu), manahtuka (aku memberimu) dan mallaktuka (aku berikan milikku untukmu) tanpa disertai nilai tukar. Di antara shighat qabul Yang jelas ialah qabiltu (aku terima) dan radhitu (aku rela). Sedangkan orang yang tuna wicara cukup dengan isyarat yang dapat di pahami.

Hukum hibah adalah sah dengan shighat kinayah dengan disertai niat seperti catatan tertulis, dan dengan cara mu’athah sebagaimana pendapat yang dipilih an-Nawawi dalam al-majmu’. Hukum hibah sah dengan ucapan penghibah pada orang lain, “Saya memakaikan kain ini padamu” Pernyataan ini termasuk kinayah dalam hibah. Jadi jika kemudian penghibah berkata, “Saya tidak menghendaki hibah ” dia dapat dibenarkan. Karena, ungkapan kata yang telah disebutkan tepat untuk barang pinjaman, bukan perkataan yang shah dalam hibah seperti halnya jual beli.

Menurut pendapat yang aujah, hukum menerima sebagian barang pemberian adalah sah, misalnya salah seorang dan dua orang menerima separuh barang yang dihibahkan pada mereka berdua. Berbeda dengan jual beli, penerimaan semacam ini tidak sah. Karena jual bell merupakan proses tukar-menukar, berbeda dengan hibah. Sesuatu yang dapat ditoleransi dalam hibah tidak dapat ditoleransi dalam jual beli.

Menurut pendapat shahih, ijab dan qabul dalam pemberian hadiah tidak menjadi persyaratan, walaupun hadiah bukan berupa makanan. Pemberi hadiah dan penerima hadiah cukup mengirimkan dan menerima hadiah tersebut.

c. Persyaratan Barang yang Dihibahkan

Hibah adalah pemberian hak milik secara kontan seperti dalam jual beli. Sehingga, setiap barang yang boleh diperjualbelikan maka boleh dihibahkan, dan setiap barang yang tidak boleh di perjualbelikan- seperti barang yang tidak diketahui wujudnya, barang ghashaban pada orang yang tidak mampu mengambilalihnya, dan barang yang hilang (tersia-sia)-tidak boleh dihibahkan. Titik temu antara hibah dengan jual beli adalah pengalihan hak milik semasa hidup, seperti ucapan seseorang, “Saya menghibahkan salah satu dari dua kitab ini padamu.”Terkecuali dengan dua biji gandum dan sejenisnya yang terhampar di tanah datar seperti kedelai. Keduanya tidak boleh diperjualbelikan, namun boleh dihibahkan, karena tidak adanya nilal tukar yang setara dengan dua biji gandum tersebut.

Begitu juga dengan kasus ketika para ahli waris tidak mengetahui besaran masing-masing warisan yang diperolehnya. Contohnya salah seorang di antara ahli waris ada yang banci, dengan demikian salah seorang ahli waris berwenang menghibahkan bagiannya pada ahli waris yang lain.

Contoh lain adanya pembauran salah satu dua barang dengan barang yang lain misalnya tempat pemandian dan gandum, lalu salah seorang dari kedua pemiliknya menghibahkan bagiannya pada yang lain, perbuatan hukum demikian hukumnya sah.

Hibah barang yang dighashab pada selain pengghashab hukumnya boleh, selama dia mampu mengambil alih barang tersebut. Jika tidak mampu, maka hibah tidak boleh. Dan hibah barang milik bersama pada rekanan atau selain rekanan hukumnya boleh. Begitu juga dengan hibah tanah untuk bercocok tanam dan semua barang yang sah untuk dijual, boleh dihibahkan.

Menurut pendapat ashah, hukum hibah piutang pada orang lain, sementara orang lain tersebut bukan orang yang berkewajiban membayar utang, adalah batal. Sebab, piutang tidak dapat diserahkan. Piutang yang dapat diserahkan hanya berupa barang bukan utang, sedangkan serah terima dalam hibah hanya berkenaan dengan suatu barang yang disampaikan dalam akad. Sedangkan menurut al-madzhab, hibah piutang pada yang berutang disebut ibra’ (penghapusan utang), dan tidak diperlukan qabul.

Hukum hibah barang yang digadaikan, dan kulit bangkai sebelum disamak adalah tidak boleh. Begitu juga minyak yang najis, meskipun minyak yang najis boleh disedekahkan.

Apabila seseorang menghibahkan piutang pada orang fakir yang berutang dengan niat zakat, pemberian piutang itu tidak berlaku sebagai pengganti kewajiban zakat. Apabila dia berkata, “Saya sedekahkan harta saya yang menjadi kewajibanmu,” maka dia terbebas dari kewajiban utang.

Menurut pendapat ashah, hadiah yang diberikan kepada seorang ayah yang sedang mengkhitan anaknya adalah hak seorang ayah.

5. Waktu Hibah dan Penguasaan Barang Hibah

Kepastian dan kepemilikan hibah hanya terjadi dengan adanya penerimaan barang hibah disertai izin dari penghibah. Sehingga barang hibah tidak dapat dimiliki dengan ketentuan hibah yang benar hanya berdasarkan akad. Penghibah berhak membatalkan hibah sebelum serah terima barang, karena serah terima menjadi salah satu persyaratan.

Hal ini sesuai dengan hadits riwayat al-Hakim dalam kumpulan hadits shahihnya, Rasulullah saw pernah memberi hadiah 3 uqiah (kira-kira 36 gr) minyak misik pada Raja Najasyi, kemudian beliau bersabda pada Umu Salamah “Sungguh, aku melihat Raja Najasyi telah meninggal dunia dan aku melihat hadiah yang aku berikan padanya hendak dikembalikan, ketika hadiah itu telah dikembalikan, hadiah itu menjadi milikmu.”

Selain itu, karena hibah merupakan akad yang dilandasi rasa kasih sayang –seperti halnya pinjam-meminjam- sehingga barang hibah tidak dapat dimiliki kecuali melalui serah terima, baik barang itu telah berada di tangan penerima hibah atau belum.

Ketentuan itu dikukuhkan dengan atsar para sahabat, karena Abu Bakar ash-Shidiq ra pernah memberi Aisyah ra barang pecah belah sebanyak 20 wasaq, lalu ketika beliau sakit maka beliau berkata “Aku berharap bahwa kamu mengambilnya. Sebab, kekayaan itu pada hari ini akan menjadi milik ahli waris.” Andaikan kepemilikan hibah itu tidak bergantung pada serah terima, pasti beliau tidak berkata, “Sesungguhnya barang itu kekayaan milik ahli waris.”

Umar ra berkata “Pemberian itu belum sempurna sampai orang yang diberi menerimanya.” Hal serupa juga diceritakan dari Utsman, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Anas dan Aisyah. Mereka tidak mempunyai pandangan yang berbeda.

Seandainya Penerima hibah menerima barang pemberian tanpa izin atau tanpa penyerahan secara langsung, maka dia tidak dapat memiliki barang tersebut dan barang menjadi tanggungannya, baik pemberian itu diserahkan saat akad maupun setelahnya.

Demikian halnya, penerima hadiah tidak berhak memiliki pemberian dan seorang pemberi yang menarik kembali pemberiannya sebelum hadiah sampai, atau dia meninggal dunia.

Pertambahan barang pemberian sebelum terjadi serah terima menjadi hak milik penghibah karena barang itu masih menjadi miliknya. Serah terima hak milik bersama adalah dengan menerima semuanya, baik berupa barang bergerak atau bukan.

Hukum penjualan barang pemberian oleh penghibah sebelum ada serah terima barang tersebut adalah sah, meskipun dia menduga ada kepastian hibah dengan diadakannya akad.

Apabila kedua pihak bersengketa dalam hal pemberian izin penerimaan barang hibah maka penghibah yang dibenarkan. Namun, ketika mereka telah sepakat tentang adanya pemberian izin, sementara penghibah berkata, “Saya telah mencabut izin sebelum barang pemberian itu diterima” dan penerima hibah berkata, “Tidak demikian, bahkan setelahnya,” maka penerima hibah yang dibenarkan dengan disertai sumpah. Karena pada dasarnya, tidak ada pencabutan izin.

Andaikan penghibah telah menyerahkan barang pemberian sambil berkata, “Saya berniat menitipkan atau meminjamkan barang itu” sementara penerima hibah mengingkarinya, maka penghibah yang dibenarkan.

Apabila penghibah menghibahkan suatu barang yang ada di samping penerima hibah, atau dia menggadaikan barang yang dihibahkannya, penerimaan barang itu harus mendapat izin, dan harus melewati masa yang memungkinkan dilakukannya serah terima barang dan bergerak untuk memperolehnya, setelah izin dikeluarkan oleh penghibah. Ketika izin dan masa yang telah diperkirakan untuk menerima barang telah sempurna, dia dapat memiliki barang tersebut.

Andaikan salah seorang dari kedua pihak (penghibah dan penerima hibah), meninggal dunia di tengah-tengah masa akad hibah dan penerimaan barang, maka akad tidak batal: Pewaris masing-masing pihak menjadi penggantinya. Ahli waris penghibah menggantikan posisi penyerahan barang dan memberikan izin penerimaan barang. Sementara ahli waris penerima hibah menggantikan penerima dalam penerimaan barang.

Penerimaan barang tidak harus dilaksanakan spontan, namun penerimaan barang tidak sah kecuali atas izin dari penghibah. Karena izin itu salah satu faktor berpindahnya kepemilikan, sehingga penerimaan barang tidak dapat dibenarkan tanpa kerelaan pemiliknya.

6. Ketentuan Hukum tentang Penarikan Hibah dan Pertambahan Barang Hibah

Seorang bapak atau ibu boleh menarik kembali hibah pada anak mereka, baik anak telah baligh maupun masih kecil. Menurut pendapat masyhur, Hal itu juga berlaku pada orang tua, seperti kakek dan nenek walaupun berbeda agama, dengan syarat barang hibah masih utuh di tangan penerima hibah, dan barang hibah belum menjadi hak orang lain. Seperti kasus digadaikannya barang hibah yang telah diserahkan, dan lain sebagainya.

Ketika orang tua telah menjual tuntas atau mewakafkan barang hibah, maka orang tua dilarang menarik kembali barang hibah dari anaknya. Tetapi, jika barang hibah hanya digadaikan atau dihibahkan sebelum dilakukan serah terima dalam gadai dan hibah, maka orang tua boleh menariknya kembali, karena masih adanya kekuasaan.

Menurut al-madzhab orang tua tidak dilarang untuk menarik hibah akibat barang hibah ditanami atau disewakan, karena barang masih tetap sesuai dengan kondisinya semula. Sementara inti sewa-menyewa terletak pada nilai kegunaan barang.

Apabila kepemilikan anak atas barang hibah telah hilang, misalnya akibat dijual atau menyandang status cekal akibat bangkrut, kemudian barang hibah tersebut kembali ke tangan anak dengan jalan warisan atau hal lainnya, maka menurut pendapat ashah, orang tua (penghibah) tidak boleh menariknya kembali. Hal itu karena kepemilikan yang baru bukan berasal dari orang tua.

Apabila barang hibah dari orang tua mengalami penambahan di tangan penerima hibah maka orang tua boleh menarik kembali barang hibah tersebut beserta pertambahannya, seperti kegemukan ternak, atau tanah yang telah dibajak untuk bercocok tanam karena pertambahan itu mengikuti pangkalnya. Orang tua tidak dapat dibenarkan menarik kembali pertambahan yang terpisah dari barang hibah pokok, seperti anak ternak yang baru lahir. Bahkan pertambahan itu tetap dibiarkan menjadi milik penerima hibah, karena pertambahan itu ada di bawah kekuasaannya. Berbeda dengan janin dalam kandungan yang berbarengan dengan hibah, orang tua boleh menarik kembali janin tersebut, meskipun telah terpisah. Sebab, janin menjadi bagian dari barang hibah pokok.

Dalil yang memperbolehkan bapak, kakek, dan ke atasnya menarik kembali hibahnya ialah sabda Nabi saw, “Pemberian atau hibah seseorang tidak boleh ditarik kembali, kecuali pemberian orang tua pada anaknya.”

Selain ayah atau ibu, kakek atau nenek, dan ke atasnya, tidak boleh menarik kembali hibah ketika penerima hibah telah menerimanya. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi saw “Seseorang yang meminta kembali hibahnya, seperti anjing yang muntah, kemudian dia menghampiri kembali muntahannya.”

Tindakan tersebut, seperti ilustrasi hadits di atas, merupakan perumpamaan terburuk yang menunjukkan haramnya menarik kembali hibah, karena tindakan tersebut sangat buruk sekali.

An-Nawawi dalam al-Minhaj mengatakan, “Selain orang tua tidak diperkenankan menarik kembali hibah yang tidak dibatasi dengan meniadakan ‘iwadh, sesuai hadits yang telah dikemukan. Karena, hibah itu adalah pemberian kekayaan secara sukarela seperti orang yang bersedekah,” sebagaimana keterangan yang telah disampaikan oleh asy-Syarbini al-Khathib.

7. Hibah yang Disertai ‘Iwadh

Apabila seseorang berhibah secara mutlak -terlepas dari ketentuan ada dan tidak adanya ‘iwadh, maka tidak ada ‘iwadh yang harus dikeluarkan jika dia berhibah kepada orang yang statusnya berada di bawahnya, seperti hibah seorang raja pada rakyatnya, ustadz pada pembantunya. Sebab, hibah mutlak tidak menuntut demikian, meskipun secara tersurat dan sesuai dengan kebiasaan masyarakat.

Al-Mawardi menyamakan tujuh macam kasus dengan situasi hibah mutlak: hibah pada keluarga dan kerabat (karena bertujuan menyambung silaturahmi); hibah pada musuh (karena bertujuan meredam permusuhan); hibah orang kaya pada orang fakir (karena bertujuan memanfaatkannya); hibah kepada para ulama dan orang zuhud (karena bertujuan merapat dan mengharap keberkahannya); hibah mukallaf pada selain mukallaf (karena tidak sahnya menuntut pengganti dari orang yang belum mukallaf); hibah pada teman atau saudara dekat (karena bertujuan mengukuhkan jalinan cinta kasih); dan hibah pada seseorang yang telah menolong dengan jabatan atau kekayaannya (karena bermaksud membalasnya dengan imbalan yang sepadan).

Begitu pula menurut pendapat azhar, tidak ada ‘iwadh, bagi orang yang statusnya lebih rendah yang menghibahkan suatu barang secara mutlak pada orang yang statusnya lebih tinggi. Begitu pula tidak ada ‘iwadh bagi orang yang menghibahkan barang secara mutlak pada orang yang sepadan statusnya. Sebab, hibah dari orang yang sepadan bertujuan menyambung silaturahmi, mengukuhkan pertemanan. Pemberian berbagai macam hadiah dalam hal itu hukumnya seperti hibah.

Jadi, penerima hibah tidak harus memberi nilai tukar yang setara apabila penghibah menghibahkan sesuatu pada orang yang lebih rendah, sepadan atau lebih tinggi statusnya dibandingkan dirinya.

Apabila seorang pemberi hadiah mensyaratkan agar si penerima harus menyelesaikan keperluan si pemberi atau melayaninya, lalu si penerima tidak mengerjakannya, maka si penerima wajib mengembalikannya jika hadiah masih ada dan mengembalikan penggantinya jika hadiah telah rusak.

Menurut pendapat azhar, apabila seorang penghibah mensyaratkan pemberian sejumlah pengganti yang sudah diketahui, maka akad hukumnya sah dengan melihat maknanya. Sebab barang tersebut ditukar dengan kekayaan yang sudah diketahui, sehingga akad hukumnya sah. Seperti seseorang berkata, “Saya menjual padamu.” Konsekuensinya, menurut pendapat shahih, akad itu menjadi akad jual beli, karena melihat pada maknanya. Dengan demikian, dalam kasus tersebut berlaku ketentuan hukum jual beli seperti syuf’ah khiyar syarat dan khiyar majelis dan lain sebagainya, tanpa ada perbedaan pendapat.

Menurut pendapat ashah, apabila ‘iwadh telah wajib maka ‘iwadh itu sebagai besaran harga barang hibah. Apabila dia tidak mengganti barang hibah dengan nilai tukar, maka penghibah berhak melakukan penarikan barang hibah.

Menurut al-madzhab, hukum akad besaran ‘iwadh yang tidak diketahui adalah batal. Ketika penghibah tidak menyertakan syarat ‘iwadh, penerima hibah tidak wajib memberi pengganti. Termasuk kasus demikian itu ialah seorang bapak yang mengkhitan anaknya, lalu si anak mendapat hadiah, maka bapak si anak itu dapat memiliki hadiah tersebut.

Andaikan ada seseorang mengirimkan hadiah dalam bejana atau wadah, sementara kebiasaan masyarakat tersebut tidak menganjurkan pengembalian wadah, maka pengembalian wadah itu tidak berlaku. Artinya, wadah itu juga termasuk hadiah, karena mengikuti keputusan hukum yang berlaku di masyarakat. Hal yang serupa dengan bejana atau wadah ialah kaleng manisan, buah-buahan, dan sejenisnya.

Apabila pengembalian wadah hadiah telah menjadi ketentuan adat atau adat tersebut tidak memiliki kepastian hukum yang jelas, wadah itu statusnya bukan hadiah, tetapi titipan. Ketentuan pengembalian wadah hadiah beragam sesuai dengan perbedaan status orangnya, adat yang berlaku di kawasan tersebut, serta adat yang disamakan dengan kawasan yang lebih jauh, bukan tempat persembahan hadiah penduduk kawasan tersebut. Begitu juga dengan hadiah yang dikirimkan pada para raja.

Walhasil, setiap kawasan selalu mempertimbangkan ketentuan umum yang berlaku, dan di setiap masyarakat ada ketentuan umum yang berlaku sesuai dengan stratifikasi masyarakat tersebut. Misalnya, surat seseorang untuk rekannya dapat disamakan dengan hal wadah tersebut. Penerima kiriman surat dapat memiliki surat tersebut, karena surat itu statusnya sebagai hadiah. Kecuali, pengirim surat menulis di dalam surat tersebut, “Hendaklah kamu menulis jawaban surat untukku di belakangnya,” maka penerima surat tidak dapat memiliki surat tersebut, dan dia harus mengembalikannya pada si pengirim surat.

Ketika wadah itu bukan berstatus hadiah, maka hukum menggunakan wadah itu adalah haram. Sebab, telah memanfaatkan milik orang lain tanpa seizin pemiliknya, kecuali wadah untuk hadiah yang berupa makanan. Pengecualian itu, jika adat memutuskan demikian. Pada situasi tersebut, wadah berstatus sebagai pinjaman.

Al-Qadhi ‘Iyadh mengatakan, “Seseorang disunahkan agar mengembalikan wadah tersebut secara spontan.” Hal ini sesuai hadits, “Taruhlah hadiah itu serta kembalikan wadahnya.”

8. Sengketa Hibah tentang ‘Iwadh

Apabila penghibah dan penerima hibah bersengketa seputar masalah ‘iwadh, lalu penghibah berkata, “Saya menghibahkan padamu dengan nilai pengganti sekian,” sementara penerima hibah berkata, “Kamu menghibahkan pada saya tanpa pengganti,” maka ulama Syafi’iyah mempunyai dua pendapat.

Pertama, pernyataan penghibah yang dibenarkan. Sebab, dia tidak mengakui sesuatu yang keluar dari kepemilikannya, kecuali disertai pengganti.

Kedua, pernyataan penerima hibah yang dibenarkan. Sebab, penghibah mengakui telah menghibahkan padanya, tapi penghibah justru menggugat penggantian barang, padahal hukum asal adalah tidak ada pengganti dalam hibah.

Secara faktual, pendapat kedua lebih unggul. Pada dasarnya, hibah ialah bersifat sukarela, dan hukum asal adalah tidak ada pengganti yang setara dengan barang yang dihibahkan.

9. ‘Umra dan Ruqba

Umra dan ruqba ialah dua bentuk akad pada masa jahiliah terkait pemberian yang bersifat khusus. ‘Umra diambil dari kata ‘umur, karena seseorang menjadikan hidupnya sebagai hibah. Sedangkan ruqba diambil dari kata ruqub, karena masing-masing pihak yang mengadakan akad menunggu kematian rekannya.

Adapun ‘umra seperti ucapan seseorang pada orang lain, misalnya, “Saya memberikan rumah ini padamu selama kamu hidup,” atau “Saya menaruh rumah ini padamu selama kamu hidup, ketika kamu meninggal maka rumah ini menjadi milik ahli warismu atau orang setelahmu.” Atau dia hanya mengatakan, “Saya memberikan padamu,” atau dia mengatakan, “Ketika kamu meninggal maka rumah ini kembali ke pangkuan saya atau ahli waris saya.” Semua ungkapan kata yang telah disebutkan, mengakibatkan status ‘umra sebagai hibah.

Hal tersebut sesuai hadits Imam Muslim, “Siapa saja yang telah memberikan sesuatu seumur hidup, maka pemberian seumur hidup itu menjadi milik orang yang diberinya. Pemberian seumur hidup itu tidak boleh dikembalikan pada orang yang telah memberikannya.” Dan sesuai dengan hadits shahih, “Pemberian seumur hidup menjadi harta warisan pemiliknya,” (HR. al-Bukhari-Muslim).

Menurut qaul jadid, ketika memosisikan pemberian seumur hidup hanya dengan ucapan “saya memberikan padamu” pada seorang penerima, maka tidak ada sesuatu hal yang menghalangi perpindahan pemberian itu kepada ahli waris penerima. Karena, semua bentuk kepemilikan itu berlaku selama hidupnya.

Menurut pendapat ashah, apabila pemberi hadiah memberi persyaratan dengan ucapan, “Jika kamu meninggal dunia, maka pemberian itu kembali ke pangkuan saya atau ahli waris saya,” maka pernyataan demikian juga disebut hibah. Dan dengan pernyataan terakhir inilah, mayoritas ulama memberi kepastian hukum, sementara penyebutan syarat yang batal itu dianggap tak berguna. Karena hadits shahih yang telah disampaikan bersifat umum.

Al-Bulqini mengatakan, “Hanya kasus ini yang mengesahkan akad dengan disertai persyaratan yang batal.”

Menurut pendapat yang ashah, hukum akad pemberi hibah seumur hidup dengan berkata, “Saya menaruh pemberian ini padamu seumur hidup saya atau seumur hidup si Zaid,” adalah batal. Sebab, akad keluar dari statemen yang biasa diungkapkan. Di dalamnya tersimpan adanya pembatasan waktu kepemilikan, karena penghibah atau si Zaid terkadang meninggal dunia lebih awal. Berbeda dengan ungkapan sebaliknya, karena manusia tidak dapat memiliki suatu barang, kecuali semasa hidupnya sehingga pernyataan tersebut seakan-akan tanpa ada batas waktu kepemilikan.

Adapun ruqba ialah seperti ucapan seseorang pada orang lain, arqabtuka hadzihi ad-dara, atau dari laka-ruqba, atau Ja’altuha laka ruqba. Maksudnya, “Jika kamu meninggal dunia sebelum saya, rumah ini kembali ke pangkuan saya. Namun, jika saya meninggal dunia sebelum kamu, rumah itu ditetapkan menjadi milikmu.”

Menurut qaul jadid, ruqba termasuk jenis hibah, dan hukum akad semacam ini adalah sah. sementara persyaratan dianggap tidak berguna, karena maknanya adalah saya hibahkan rumah ini padamu. Ruqba seperti kasus ketiga dari masalah ‘umra “Ketika kamu meninggal dunia rumah ini kembali ke pangkuan saya.”

Masing-masing dari ‘umra dan ruqba menuntut adanya ijab dan qabul dan hibah semacam ini akan mengikat dengan telah diadakannya serah terima barang.

As-Subki mengatakan “Sahnya umra dan ruqba sangat jauh untuk diqiyaskan dengan hibah.” Namun, hadits tersebut lebih diutamakan dibandingkan setiap hukum asli dan setiap pengqiyasan. Dan di dalam kedua macam akad tersebut ada perintah sekaligus larangan yang telah disampaikan. Menurut pendapat rajih, sebagaimana dikemukakan an Nawawi hukum kedua macam akad tersebut adalah sah.

Apabila masing-masing dari kedua pihak saling menaruh rumahnya pada pihak lain sebagai ruqba dengan kesepakatan bahwa jika salah seorang meninggal dunia terlebih dahulu, maka rumah itu kembali pada pihak lain. Kesepakatan itu disebut ruqba dari dua arah.

10. Pembebasan Utang Tanpa Kerelaan Orang yang Berutang

Menurut al-madzhab seorang pemberi pinjaman boleh membebaskan tagihan utangnya tanpa harus meminta izin si peminjam. Sebab, Pembebasan utang adalah pengguguran hak yang mengandung arti penyerahan kekayaan. Dengan demikian, tidak perlu adanya qabul, seperti halnya memerdekakan hamba sahaya, talak, dan pengampunan dari hak syuf’ah dan qishas.

Pembebasan utang yang tidak diketahui besarannya dianggap tidak sah karena Pembebasan tagihan utang mereduksi kepemilikan yang tidak dibenarkan digantung dengan suatu persyaratan. Sehingga hukum pembebasan yang disertai ketidakjelasan jumlah utang adalah tidak boleh, seperti halnya dalam jual beli dan hibah.

Demikian penjelasan tentang Hibah yang Kami kutip dari Buku al-Fiqhu asy-Syafi’iy al-Muyassar, karya Prof. Dr. Wahbah Zuhaili

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya

Dua Macam Berpikir, Karena Iman ...
الْفِكْرَةُ فِكْرَتَانِ فِكْرَةُ تَصْدِيْقٍ وَإِيْمَانٍ وَفِكْ...
Berpikir Adalah Pelita Hati
الْفِكْرَةُ سِرَاجُ الْقَلْبِ فَإِذَا ذَهَبَتْ فَلَا إِضَاءَةَ...
Pikirkan Makhluk-Nya
الْفِكْرَةُ سَيْرُ الْقَلْبِ فِى مَيَادِيْنِ الْأَغْيَارِ Berp...
Sangat terhina, waktu kosong tap...
الْخِذْلَانُ كُلَّ الْخِذْلَانِ اَنْ تَتَفَرَّغَ مِنَ الشَّوَا...
Orang Yang Diberkati Umurnya
مَنْ بُوْرِكَ لَهُ فِى عُمْرِهِ اَدْرَكَ فِى يَسِيْرٍ مِنَ الز...
Ada kalanya, Umur Panjang Tapi K...
رُبَّ عُمْرٍ اِتَّسَعَتْ امَادُهُ وَقَلَّتْ اَمْدَادُهُ وَرُبّ...

Anggota DINULQOYIM