HAJI dan UMRAH

HAJI dan UMRAH

A. Pensyariatan dan Hukum Haji serta Umrah

1. Definisi Haji dan Umrah

Haji secara etimologi berarti “tujuan”, sebagaimana dikemukakan oleh al-Jauhari. Sementara itu, haji secara terminologi artinya pergi menuju Ka’bah untuk melakukan berbagai ibadah yang diperintahkan syara’, atau bertujuan menunaikan serangkaian manasik.

Haji merupakan amal ibadah yang paling utama karena mencakup amaliah harta dan fisik, sebagaimana dikemukakan oleh Qadhi Husain. Al-Halimi berpendapat, “Haji menghimpun berbagai makna ibadah. Orang yang menunaikan haji seolah dia berpuasa, shalat, i’tikaf, zakat, menjaga perbatasan, dan jihad fi sabilillah. Kita semua diundang menunaikan haji ketika kita masih di alam ruh, seperti halnya iman yang merupakan ibadah paling utama. Haji merupakan bagian dari syariat terdahulu. Akan tetapi, sebagaimana keterangan yang telah dikemukakan, shalat lebih utama dibanding haji.”

Adapun umrah secara etimologi berarti “tambahan”, dan secara terminologi artinya menuju Baitullah untuk melaksanakan ibadah tertentu.

2. Pensyariatan dan Hukum Haji serta Umrah

Hukum haji adalah fardhu ‘ain bagi orang yang telah memenuhi persyaratan dan belum pernah menunaikannya; fardhu kifayah untuk orang yang memakmurkan Ka’bah setiap tahun dengan ibadah; bisa juga sunah.

Orang yang telah dikenai kewajiban haji disunahkan untuk tidak menundanya lebih dari tahun waktu dia mampu, agar segera terbebas dari tanggungan mukallaf dan berlomba dalam ketaatan. Allah SWT berfirman “Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan,” (QS. al-Ma’idah [5]: 43)

Haji hukumnya fardhu, begitu juga umrah menurut pendapat yang azhar. Keduanya termasuk rukun Islam. Dasar kewajiban haji ialah firman Allah SWT, “(Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana,” (QS. Ali ‘Imran [3]: 97) juga hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim, “Islam ditegakkan di atas lima dasar -di antaranya- haji ke Baitullah.”

Dasar kewajiban umrah yaitu firman Allah SWT, “Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah,” (QS. al-Baqarah [2]: 196). Maksudnya, laksanakanlah haji dan umrah secara sempurna. Diperkuat dengan hadits riwayat Ibnu Majah, al-Baihaqi, dan lainnya dengan sanad yang shahih dari Aisyah ra, dia berkata, “Aku bertanya, ‘Rasulullah, apakah perempuan wajib berjihad’ Beliau menjawab, ‘Ya, jihad yang tidak berisi perang: haji dan umrah.”

Haji dan umrah hanya wajib dilaksanakan sekali seumur hidup, kecuali jika bernadzar. Keduanya diberlakukan secara longgar (tarakhi) sehingga apabila seseorang menundanya padahal telah mampu lalu meninggal dunia, dia tidak berdosa. Sebab, Nabi saw menunda haji dan umrah hingga tahun 10 H tanpa ada halangan.

Menurut pendapat yang masyhur, haji diwajibkan pada 6 H. Menurut satu pendapat, tahun 8 H. Pendapat lain ini pendapat yang rajih, pada akhir 9 H. Pendapat lain mengatakan, diwajibkan pada tahun 10 H.

Dalil haji dan umrah dilakukan sekali seumur hidup adalah Rasulullah saw tidak melaksanakan haji setelah diwajibkan melainkan hanya sekali yakni Haji Wada’. Muslim meriwayatkan, “Apakah haji yang kami lakukan ini untuk tahun sekarang atau untuk selamanya? Beliau menjawab, “Tidak, tetapi untuk selamanya.”

Adapun hadits al-Baihaqi yang memerintahkan haji setiap lima tahun sekali diarahkan pada hukum sunah. Rasulullah saw bersabda, “Barang siapa melakukan haji sekali, dia telah melaksanakan kewajibannya. Siapa yang melaksanakan haji dua kali, dia telah menaati Rabbnya, siapa pun yang melaksanakan haji tiga kali, Allah mengharamkan rambut dan kulitnya dari neraka.”

Keutamaan haji dan umrah sangat besar. Rasulullah saw bersabda, “Umrah satu ke umrah lainnya melebur dosa di antara keduanya. Sedangkan haji mabrur tidak ada balasannya selain surga.” Sabdanya yang lain, “Siapa yang melaksanakan haji lalu tidak berkata kotor (mesum) dan tidak berbuat fasik, dia kembali bersih dari segala dosanya seperti saat dilahirkan ibunya.” Redaksi hadits at-Tirmidzi berbunyi, “Dosanya yang dahulu diampuni.”

B. Rukun dan Syarat Haji serta Umrah

1. Rukun Haji dan Umrah

Rukun haji ada enam, yaitu sebagaimana berikut:

1)      Ihram atau niat memulai manasik haji

2)      Wuquf di Arafah

3)      Thawaf di Baitullah

4)      Sa’i (berlari-lari kecil) antara bukit Shafa dan Marwa

5)      Mencukur rambut kepala

6)      Melaksanakan sebagian besar rukun secara berurutan (tartib) kecuali mencukur rambut kepala

Rukun umrah ada lima, yaitu seluruh rukun haji selain wukuf di Arafah.

1)      Ihram atau niat

2)      Thawaf

3)      Sa’i

4)      Mencukur rambut

5)      Mengerjakan seluruh rukun secara berurutan

Akan tetapi, dalam haji boleh mendahulukan mencukur rambut daripada thawaf dan sa’i. Rukun haji dan umrah akan dibahas lebih lanjut dalam paparan berikutnya.

2. Syarat Wajib Haji dan Umrah

Syarat wajib haji, yaitu sebagaimana berikut.

1)      Islam. Haji dan umrah tidak wajib bagi orang kafir asli pada saat dia kafir di dunia, namun keduanya wajib bagi orang murtad

2)      Berakal.

3)      Merdeka. Hamba sahaya, Anak-anak, dan Orang Gila tidak diwajibkan haji dan umrah karena mereka tidak sempurna.

4)      Mukallaf

5)      Mampu; orang yang lemah secara fisik tidak dikenai kewajiban haji dan umrah, sesuai firman Allah SWT, “(Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana,” (QS. Ali ‘Imran [3]: 97). Umrah seperti halnya haji. Kemampuan sekali mencukupi untuk melaksanakan haji dan umrah.

Seorang wali boleh melakukan ihram sebagai pengganti anaknya yang belum tamyiz, sesuai hadits riwayat Muslim dari Ibnu Abbas, “Rasulullah pernah bertemu dengan sekelompok orang di ar-Ruha, lalu seorang wanita melaporkan seorang anak kepada beliau. Dia bertanya, ‘Rasulullah, apakah aku boleh melakukan haji untuk anak ini?’ Beliau menjawab, ‘Ya, kamu memperoleh pahala”.

3 Syarat Sah Haji dan Umrah

Syarat sah haji dan umrah ada lima yaitu sebagai berikut.

1)      Tersedia bekal berikut tempatnya, biaya pulang dan pergi yang mencukupi, misalnya untuk biaya pakaian, konsumsi, dan lain sebagainya.

2)      Tersedia kendaraan (alat transportasi) di luar biaya hidup selama haji bagi orang yang tempat tinggalnya berjarak dua marhalah dari Mekah; atau menyediakan tandu (sekedup) bagi orang yang tidak mampu membayar biaya transportasi, berikut pendamping yang adil, layak, dan tidak menderita penyakit, seperti kusta. Perempuan dan khuntsa disyaratkan menggunakan tandu, karena hal tersebut lebih menutupi mereka.

Perempuan juga disyaratkan didampingi orang yang dipercaya mampu menjaga dirinya dari hal yang buruk. Orang tersebut misalnya suami, mahram, atau perempuan lain yang dapat dipercaya meskipun tidak memiliki hubungan mahram melalui jalur keturunan atau hubungan lainnya. Rasulullah saw bersabda, “Seorang perempuan tidak boleh bepergian, kecuali didampingi mahramnya.”

Seorang perempuan yang melaksanakan haji fardhu boleh keluar cukup didampingi seorang wanita, bahkan dia boleh melakukan perjalanan seorang diri jika dia merasa aman dalam perjalanan. Namun, dia tidak wajib keluar dalam kondisi demikian, meskipun didampingi oleh seorang perempuan.

Orang yang bertempat tinggal kurang dari dua marhalah dari Mekah tidak disyaratkan harus memiliki kendaraan (biaya transportasi), asalkan dia kuat berjalan.

Seluruh pembiayaan di atas disyaratkan di luar utang dan biaya hidup orang yang wajib dia nafkahi selama pergi dan pulang, serta di luar biaya tempat tinggal dan pelayan yang dibutuhkan.

3) Jalan dipastikan dalam kondisi aman untuk dilalui, aman dari binatang buas atau musuh, baik di jalur darat, laut, maupun udara, meskipun dengan mengendarai kendaraan tersebut dapat dipastikan selamat.

Dengan demikian, pengertian mampu (istitha’ah) mencakup fisik, harta, dan kondisi keamanan. Orang yang berkategori mampu ada dua yaitu mampu melakukan sendiri (binafsih) dan mampu dengan bantuan orang lain (bighairih). Orang yang mampu binafsih yaitu orang yang sehat, memiliki bekal dan air yang dibeli dengan harga standar yang tersedia di tempat-tempat yang biasa perbekalan itu ditemukan, transportasi yang layak untuk orang sepertinya yang tempat tinggalnya dari Mekah berjarak lebih dari jarak yang memperbolehkan qashar shalat, menyediakan tandu jika kesulitan menaiki punggung hewan pengangkut (qatab), dan mempunyai teman pendamping.

Adapun orang yang mampu dengan bantuan orang lain (bighairih) yaitu maridh al-maq’ad: orang yang tidak mampu berada tetap di atas kendaraan karena lumpuh atau lanjut usia, namun dia mempunyai harta, atau tidak mempunyai harta tetap? ada orang yang menanggung biayanya untuk melaksanakan manasik atas namanya, meskipun orang lain (bukan kerabat) atau dia merestui orang yang mampu untuk melaksanakan haji sebagai pengganti dirinya.

Orang yang mempunyai kewajiban haji tidak boleh melakukan haji untuk orang lain, tidak boleh melakukan haji sunah, haji nadzar atau qadha haji, sebelum dia melaksanakan haji wajib untuk pertama kalinya. Setelah itu, dia baru boleh melaksanakan qadha haji atau haji nadzar jika memang ada, dan boleh menunaikan haji sunah atau menggantikan haji orang lain.

Jika dia mengubah urutan di atas, misalnya dia niat haji sunah atau nadzar, sementara dia mempunyai kewajiban haji, maka niatnya sia-sia dan berubah menjadi haji wajib.

4) Tersedia perbekalan dan air di tempat-tempat yang dilaluinya dengan harga standar, yaitu harga yang pantas sesuai kondisi tempat dan waktu, juga tersedia pakanan ternak di setiap marhalah.

5) Dapat berada di atas kendaraan tanpa kepayahan yang parah. Penderita tunanetra tidak diwajibkan naik haji, kecuali dia memiliki penunjuk jalan.

Orang yang tidak mampu melaksanakan haji sendiri, dia wajib mencari pengganti jika dia mampu melakukan itu dengan hartanya atau orang yang menanggungnya, kecuali jarak tempat tinggalnya dari Mekah kurang dari jarak yang memperbolehkan mengqashar shalat. Jika demikian, dia wajib melaksanakan haji sendiri, sebab tidak ada halangan dengan kendaraan. Apalagi sekarang ini telah tersedia mobil dan sarana transportasi lainnya.

C. Waktu dan Miqat Haii serta Umrah

Miqat ada dua, zamani dan makani.

Miqat zamani atau waktu pelaksanaan manasik bila dinisbahkan pada umrah ialah setahun penuh. Artinya, kita boleh melaksanakan umrah kapan pun, tanpa terkena hukum makruh. Sedangkan miqat ibadah haji yaitu bulan Syawwal, Dzul Qa’dah, dan sepuluh hari pertama bulan Dzul Hijjah, dan berakhir pada malam hari raya Kurban, menurut pendapat shahih. Jadi, apabila seseorang melakukan ihram di luar waktu haji, tetap sah sebagai ihram umrah.

Orang yang berdomisili di Mekah, memulai ihram haji dari sana, dan berihram umrah dari segala penjuru tanah halal (adna al-hill). Jika dia berihram umrah di Mekah maka ihramnya sah. Kemudian jika dia keluar menuju tanah halal, maka dia tidak wajib membayar dam dan tidak berdosa. Jika tidak demikian, maka dia wajib membayar dam (menyembelih seekor kambing).

            Tanah halal yang paling utama untuk memulai ihram umrah yaitu Ja’ranah, sesuai tuntunan sunah Nabi. Konon, tiga ratus nabi telah berihram dari tempat tersebut. Selanjutnya Tan’im, karena Nabi pernah memerintah Aisyah agar memulai umrah dari sana, disusul kemudian Hudaibiyah.

Ja’ranah berada di jalur Tha’if kira-kira 6 farsakh dari Mekah. Rasulullah saw, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits al-Bukhari dan Muslim, melakukan ihram dari tempat tersebut.

Tan’im merupakan masjid Aisyah ra. Jaraknya dari Mekah sekitar satu farsakh. la tanah halal yang berada paling dekat dari Mekah. Sedangkan Hudaibiyah terletak di antara dua bukit. Jaraknya kira-kira 6 farsakh dari Mekah.

Penduduk di luar Mekah memulai ihram haji dan umrah dari beberapa miqat. Penduduk Tihamah Yaman berihram dari wilayah Yalamlam. Penduduk daerah Najed Yaman dan Najed Hijaz melakukan ihram dari Qarnul Manazil atau Qarnul Tsa’alib. Adapun penduduk Irak dan Khurasan miqatnya di Dzatu ‘Irq. Penduduk Syam, Mesir, dan Maghrib (Maroko) di Juhfah. Penduduk Madinah miqatnya Dzul Hulaifah yang jaraknya kira-kira 10 marhalah dari Mekah. Seluruh miqat ini telah ditetapkan oleh Rasulullah saw pada tahun saat beliau melaksanakan haji. Kita ketahui bahwa jarak minimal yang diperbolehkan melakukan shalat qashar yaitu 2 marhalah.

Apabila orang yang hendak melaksanakan manasik haji terlewat dari miqat kemudian berihram maka dia wajib membayar dam jika tidak kembali ke miqat sebelum menjalankan manasik. Memulai ihram dari miqat lebih afdhal dibandingkan berihram dari tempat tinggal.

Dengan kata lain, miqat makani berbeda-beda sesuai tempat tinggal seseorang. Menurut pendapat yang rajih, miqat penduduk Mekah yang telah bermukim di sana, baik penduduk asli maupun imigran, yaitu tanah Mekah itu sendiri. berihram dari pintu rumahnya itu lebih afdhal. Seandainya dia berihram dari luar Mekah, meskipun termasuk tanah suci, dia telah keliru. Dia wajib membayar dam karena kelalaiannya, jika tidak kembali ke miqat semestinya. Akan tetapi, an-Nawawi berpendapat bahwa ihram lebih afdhal dilakukan dari miqat. Ini pendapat yang azhar, karena meneladani Nabi saw. Pendapat tersebut sesuai dengan berbagai hadits shahih. Wallahu ‘alam. Karena menurut ijma’ ulama, beliau memulai ihram dari miqat pada saat Haji Wada’.

Miqat orang yang tidak bermukim di Mekah yaitu daerah tempat dia berdomisili. Apabila tempat tinggalnya jauh dari miqat yang telah ditentukan maka miqatnya ialah miqat yang dia lewati.

Miqat umrah bagi orang yang berada di luar tanah suci sama dengan miqat haji, sebab Rasulullah saw pernah bersabda tentang miqat, “Siapa yang hendak melaksanakan haji atau umrah….” Orang yang berada di tanah suci harus keluar menuju kawasan tanah halal, meskipun hanya selangkah. Apabila dia tidak keluar dari tanah suci, dan umrahnya telah selesai, maka umrahnya sah, menurut pendapat yang azhar. Dia juga wajib membayar dam, sebagaimana keterangan di depan. Seandainya dia keluar menuju tanah halal setelah ihram maka kewajiban dam gugur, menurut al-madzhab.

Berikut keterangan hadits al-Bukhari dan Muslim tentang miqat, “Rasulullah telah menetapkan miqat penduduk Madinah di Dzul Hulaifah, penduduk Syam di Juhfah, penduduk Najed di Qarnul Manazil, dan penduduk Yaman di Yalamlam. Beliau bersabda, ‘Seluruh miqat itu untuk penduduk kawasan tersebut dan penduduk lain yang melewati kawasan itu, yaitu mereka yang hendak melaksanakan haji atau umrah. Sementara itu, bagi penduduk selain yang telah disebutkan di atas maka miqatnya dari tempat tinggal masing-masing, bahkan penduduk Mekah sendiri.’”

Khabar Imam Syafi’i menyebutkan bahwa Rasulullah saw menetapkan miqat penduduk Madinah di Dzul Hulaifah, penduduk Syam, Mesir, dan Maghribi di Juhfah.

            Adapun hadits riwayat an-Nasa’i dengan sanad yang shahih berbunyi, “Rasulullah menetapkan miqat penduduk Syam dan Mesir di Juhfah, dan miqat penduduk Irak di Dzatu ‘Irq.”

D. Manasik dan Amaliab yang Berkaitan dengan Haji

1 – Beberapa Wajib Haji

Wajib haji selain rukun ada tiga (atau empat) yaitu;

1)      Memulai ihram dari miqat, sebagaimana keterangan di depan.

2)      Bermalam (mabit) di Muzdalifah dan di Mina.

3)      Melontar tiga jumrah di Mina selain jumrah aqabah (melontar jumrah pada malam hari raya Kurban). Yaitu dengan cara melemparkan tujuh buah kerikil.

4)      Mencukur rambut. Menurut pendapat yang mu’tamad, mencukur rambut termasuk rukun, bukan hanya wajib.

Rukun haji yaitu perbuatan yang bila ditinggalkan maka hajinya tidak sah, sedangkan wajib haji apabila ditinggalkan cukup ditebus dengan dam. Adapun orang yang meninggalkan kesunahan haji, tidak wajib membayar apa pun.

2. Sunah-Sunah Haji

Sunah haji ada tujuh macam, sebagai berikut;

1)      Melakukan haji secara ifrad, yaitu mendahulukan haji atas umrah.

2)      Membaca talbiyah.

3)      Thawaf qudum.

4)      Bermalam (mabit) di Muzdalifah dan Mina. Menurut pendapat shahih, ia termasuk wajib haji.

5)      Shalat sunah Thawaf dua rakaat.

6)      Thawaf wada’. la termasuk wajib haji, menurut pendapat shahih.

7)      Melepas pakaian berjahit bagi laki-laki ketika ihram. Pendapat yang mu’tamad menyebutkan bahwa tidak mengenakan pakaian berjahit termasuk wajib haji. Selanjutnya kenakan kain dan selendang berwarna putih dan baru, atau kalau tidak punya kenakan kain dan selendang yang telah dicuci, baru kemudian memakai sandal.

Abu Awanah meriwayatkan, “Hendaklah seorang dari kalian berihram dengan memakai kain, selendang, dan sandal.” Disebutkan dalam Shahih al-Bukhari dari Ibnu Abbas ra bahwa Nabi saw berihram dengan memakai kain dan selendang. Muslim juga meriwayatkan hadits serupa dari Jabir ra.

Mengenai kain berwarna putih didasarkan pada sabda Rasulullah saw, “Kenakanlah pakaian berwarna putih karena ia pakaian terbaik kalian; dan kafanilah orang-orang yang meninggal di antara kalian juga dengan kain berwarna putih. “

3. Ihram dan Kesunahan Ihram

Ihram adalah niat memulai ibadah haji atau umrah atau kedua-duanya, atau niat memulai manasik. Hal ini sesuai keterangan hadits shahih dari Aisyah ra, dia berkata, “Kami berangkat bersama Rasulullah. Beliau bersabda, ‘Siapa yang hendak memulai haji dan umrah, hendaklah dia melakukannya; siapa yang hendak memulai haji, hendaklah dia melakukannya; siapa yang hendak memulai umrah, hendaklah dia melakukannya.'”

Berihram secara mutlak yaitu tanpa menentukan haji, umrah, atau qiran (haji dan umrah), hukumnya sah. Kemudian ihram tersebut diarahkan sesuai apa yang dikehendaki secara khusus dengan niat, bukan dengan ucapan. Demikian ini sesuai hadits yang diriwayatkan oleh Imam Syafi’i, “Rasulullah dan para sahabat keluar sambil menanti turunnya wahyu. Beliau menginstruksikan orang yang tidak mempunyai hadyu, agar menjadikan ihramnya sebagai umrah, sementara orang yang mempunyai hadyu menjadikan ihramnya sebagai haji.”

Kita dianjurkan melafalkan niat, seperti “Aku niat haji atau umrah,” atau “Aku berihram (haji atau umrah) karena Allah.” Apabila seseorang melaksanakan haji atau umrah atas nama orang lain, niatnya yaitu, “Aku berniat haji atau umrah sebagai pengganti orang lain,”atau “Aku ihram atas nama orang lain karena Allah.”

Jamaah haji disunahkan membaca talbiyah bersamaan dengan niat dan mempersering bacaan talbiyah dengan suara keras bagi laki-laki. Kecuali pada awal memulai talbiyah, lakukanlah dengan suara pelan. Demikian menurut pendapat yang mu’tamad. Selain itu, kita dianjurkan untuk menyebutkan manasik yang kita lakukan dengan ihram tersebut setelah bertalbiyah, sesuai hadits Muslim, “Ketika kalian menuju Mina maka ber-ihlal-lah dengan haji.” Ihlal artinya mengeraskan suara saat bertalbiyah. Yang menjadi acuan keabsahan ihram adalah niat, bukan talbiyah.

Berikut ini shighat talbiyah,

لَبَّيْكَ اللَهُمَّ لَبَّيْكَ لاشَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ, إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ, لاشَرِيْكَ لَكَ

Aku penuhi panggilan-Mu, ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji dan nikmat hanyalah milik-Mu, juga semua kerajaan, tidak ada sekutu bagi-Mu.

Bacalah talbiyah di atas tiga kali, lalu bershalawat untuk Nabi saw, kemudian memohon ridha, surga, dan perlindungan dari neraka kepada Allah SWT, dilanjutkan dengan doa sesuai keinginan.

Anjuran membaca talbiyah semakin kuat ketika terjadi perubahan kondisi, waktu, dan tempat, misalnya ketika naik ke atas bukit, turun ke lembah, naik atau turun dari kendaraan, berkumpul dengan rombongan, ketika tengah malam, saat pergantian siang dan malam, setelah shalat, dan diberbagai masjid.

Tidak disunahkan membaca talbiyah pada saat thawaf dan sa’i. Talbiyah tidak boleh diselingi perkataan lain. Jika seseorang mengucapkan salam pada orang yang sedang bertalbiyah, jawablah salam tersebut. Apabila seseorang yang sedang ihram atau lainnya melihat sesuatu yang manakjubkan atau sesuatu yang tidak disukainya, ucapkanlah,

لَبَّيْكَ  إِنَّ الْعَيْشَ عَيْشُ الآخِرَةِ

“Aku penuhi panggilan-Mu. Kehidupan sesungguhnya adalah kehidupan akhirat.”

Jamaah haji atau umrah disunahkan mandi ihram, meskipun dalam kondisi haid, dengan niat mandi ihram. Apabila air yang tersedia hanya sedikit, cukup berwudhu saja. Jika tidak menemukan air sama sekali, lakukanlah tayamum. Bersihkan seluruh tubuh, dengan cara mencukur rambut di sekitar kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kumis, dan menghilangkan kotoran tubuh, misalnya berkeramas dengan daun bidara atau sejenisnya seperti tumbuhan khuthmi (hollyhock) dan kayu usynan.

Setelah itu, lepaslah seluruh pakaian yang berjahit -ini hukumnya wajib- lalu kenakan kain dan selendang berwarna putih bersih (mengenakan kain berwarna hukumnya makruh), sandal yang tidak berjahit, dan taburkan wewangian ke badan, tidak boleh ke pakaiannya.

Rasulullah saw bersabda, “Jangan mengenakan gamis, serban, celana, mantel yang bertudung kepala, dan khuf, kecuali bagi orang yang tidak menemukan sandal, boleh mengenakan khuf, tetapi harus memotongnya sampai di bawah kedua mata kaki. Jangan kenakan pakaian yang terkena za’faran atau al-waras (tumbuhan pewarna merah atau kuning),” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Dalam persoalan di atas perempuan sama halnya seperti laki-laki kecuali dalam masalah melepas pakaian berjahit. Perempuan tidak boleh melepas pakaian berjahit. Perempuan yang berihram boleh mewarnai kedua telapak tangannya dengan pacar, bagitu juga wajahnya agar warna kulitnya tertutup, sebab dia diperintahkan untuk membuka wajahnya.

Selanjutnya lakukanlah shalat sunah Ihram sebanyak dua rakaat pada selain waktu yang dimakruhkan. Setelah itu, mulailah melakukan perjalanan manasik. Saat jamaah haji melakukan perjalanan tersebut berarti mereka telah memulai ihram.

Kita juga disunahkan mandi saat masuk kota Mekah, hendak wuquf di Arafah, bermalam di Muzdalifah, dan saat melontar jumrah pada hari Tasyriq.

Jamaah haji disunahkan masuk Mekah sebelum wuquf di Arafah karena mengikuti sunah Nabi, lewat dataran tinggi Mekah yang sekarang dikenal dengan nama Hajun. Lakukan itu pada siang hari dengan berjalan kaki dan tanpa memakai alas kaki. Selanjutnya lakukan thawaf qudum, apabila kita melakukan haji atau haji qiran.

4. Kewajiban dan Kesunahan Thawaf

Kewajiban dalam thawaf ada delapan macam yaitu:

1)      Menutup aurat.

2-3)   Suci dari hadats dan najis, sebagaimana syarat wajib shalat. Demikian ini sesuai hadits, “Thawaf di Baitullah  (itu seperti) shalat.” Seandainya seseorang berhadats atau badan, baju, atau tempat thawafnya terkena najis, bersucilah, menutup aurat lalu lanjutkan thawafnya.

4)      Memosisikan Baitullah  di sebelah kiri badan sambil berjalan di depannya (berlawanan arah jarum jam) karena mengikuti sunah Nabi.

5)      Memulai thawaf dari Hajar Aswad karena mengikuti sunah Nabi.

6)      Seluruh badan sejajar dengan Hajar Aswad.

7)      Melakukan tujuh putaran secara yakin, meskipun dilakukan pada waktu makruh shalat. Jika dia ragu, ambillah hitungan yang terkecil.

8)      Thawaf dilakukan di luar Baitul Haram dan Syadarwan (dinding rendah, tingginya sekitar 2/3 hasta terletak di antara Rukun Yamani dan Rukun Iraqi), demikian pula dari dinding bagian barat Rukun Yamani yang berada di luar palang dinding Baitullah . Akan tetapi, saat ini Syadarwan berada di arah pintu Ka’bah dan di luar Hijir Ismail (di arah kiri). Allah SWT berfirman, “Melakukan thawaf di sekeliling rumah tua (Baitullah),” (QS. al-Hajj [22]: 29). Seseorang dinyatakan sedang thawaf di luar Baitullah  jika bagian tubuhnya tidak berada di daerah Baitullah. Jika demikian, tidak berarti dia sedang thawaf di dalam wilayah Baitullah.

Kesunahan thawaf sangat banyak. Antara lain sebagai berikut:

•       Thawaf dilakukan dengan berjalan kaki karena mengikuti sunah Nabi. Thawaf dengan menaiki kendaraan tanpa ada udzur menyalahi keutamaan (khilaful aula). Thawaf dengan cara merayap, hukumnya makruh.

•       Menyentuh Hajar Aswad dengan tangan, menciumnya, dan meletakkan kening ke Hajar Aswad pada permulaan thawaf karena mengikuti sunah Nabi.

•       Menyentuh Rukun Yamani dengan tangan lalu mengecupnya. Apabila sulit menyentuhnya cukup dengan isyarat tangan dan tidak mengecupnya. Tidak disunahkan menyentuh dan mengecup dua rukun yang lain, sesuai keterangan hadits shahih bahwa Rasulullah saw menyentuh Rukun Yamani dan Hajar Aswad setiap kali thawaf. Beliau tidak menyentuh dua rukun (pojok Ka’bah) lain yang bersebelahan dengan Hajar Aswad.

•       Membaca dzikir yang bersumber (ma’tsur) dari Nabi saw dan para sahabat setelah melakukan satu putaran, antara lain seperti,

اَللَّهُمَّ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. اَللَّهُمَّ قَنِعْنِي بِمَا رَزَقْتَنِي وَبَارِكْ لِي فِيْهِ وَاخْلُفْ عَلَى كُلِّ غَائِبَةٍ لِي بِخَيْرٍ

“Ya Allah, Rabb kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, serta lindungilah kami dari siksa neraka. Ya Allah, puaskanlah aku dengan segala yang Engkau karuniakan kepadaku, berkahilah aku, dan gantilah setiap yang hilang dariku dengan kebaikan.”

Dzikir tersebut diucapkan ketika berada di antara Rukun Yamani dan Rukun Iraqi.

Pada saat memulai thawaf dengan menghadap ke Hajar Aswad, bacalah,

بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ, اَللَّهُمَّ إِيْمَانًا بِكَ, وَتَصْدِيْقًا بِكِتَابِكَ, وَوَفَاءً بِعَهْدِكَ, وَاتِّبَاعًا لِسُنَّةِ نَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ

Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar. Ya Allah  (kami melakukan ini) karena iman kepada-Mu, membenarkan kitab-Mu, menunaikan janji-Mu, dan mengikuti sunah Nab-Mu, Muhammad.”

Bacalah ketika berada di hadapan Baitullah,

اَللَّهُمَّ  إِنَّ الْبَيْتَ بَيْتُكَ وَالْحَرَمُ حَرَمُكَ, وَالأَمْنَ أَمْنُكَ, وَهَذَا مَقَامُ الْعَائِذِ بِكَ مِنَ النَّارِ

Ya Allah, sesungguhnya Bait ini adalah Bait-Mu, dan tanah suci ini adalah tanah suci-Mu, keamanan ini adalah keamanan-Mu, dan ini adalah tempat perlindungan kepada-Mu dari neraka.” Perempuan tidak disunahkan menyentuh dan mencium Hajar Aswad kecuali tempat thawaf dalam keadaan sepi dari kaum lelaki, baik malam maupun siang hari. Alasannya, karena hal itu dapat membahayakan diri kaum perempuan atau keberadaannya membahayakan kaum lelaki.

–           Jamaah haji lelaki – meskipun anak-anak, bukan waria atau wanita- disunahkan berjalan cepat (ramal) dan ber-idhthiba’ pada tiga putaran pertama.

Sementara itu, membaca berbagai macam doa yang bersumber dari Nabi saw lebih utama dibandingkan membaca al-Qur’an.

–        Mengambil posisi thawaf yang berdekatan dengan Baitullah.

–        Thawaf dilakukan secara berurutan tanpa diselingi aktivitas lain.

–        Berniat setiap kali melakukan thawaf nusuk (rukun haji), sedangkan berniat dalam thawaf yang bukan bagian dari nusuk hukumnya wajib. Kita juga disunahkan niat dalam thawaf wada’.

–        Shalat sunah dua rakaat setelah thawaf karena mengikuti sunah Nabi, di belakang Maqam Ibrahim, di dalam Ka’bah, di bawah Mizab, atau paling tidak masih di tanah suci lainnya. Pada rakaat pertama membaca Surah al-Kafirun dan rakaat kedua surah al-lkhlash. Mengeraskan suara bila shalat sunah Thawaf ini dilaksanakan pada malam hari. Dan, ketika shalat tidak ber-idhthiba’.

–        Ketika berjalan cepat sunah membaca,

اَللَّهُمَّ  اجْعَلْ حَجًّا مَبْرُوْرًا وَذَنْبًا مَغْفُوْرًا وَسَعْيًا مَشْكُوْرًا

“Ya Allah, jadikanlah hajiku ini haji mabrur, dosa yang diampuni, dan sa’i yang disyukuri (mendapat balasan pahala).”

–        Setelah selesai thawaf dan shalat sunah Thawaf sunah menyentuh Hajar Aswad, kemudian keluar lewat pintu Shafa untuk melakukan sa’i.

5. Kewajiban dan Kesunahan dalam Sa’i

Kewajiban dalam melakukan sa’i ada empat yaitu:

1)      Memulai sa’i dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah, dengan menempuh seluruh rute yang tersedia tanpa mengurangi sejengkal atau kurang dari itu.

2)      Sa’i dilakukan sebanyak tujuh kali perjalanan (dari Shafa ke Marwah atau dari Marwah ke Shafa dihitung satu kali perjalanan) secara yakin, karena mengikuti sunah Nabi. Jika seseorang ragu berapa kali dia telah berjalan maka mengaculah pada hitungan terkecil seperti halnya thawaf.

3)      Sa’i dilakukan setelah selesai thawaf rukun (thawaf ifadhah) atau thawaf qudum. Orang yang melakukan sa’i setelah thawaf qudum, tidak perlu mengulang sa’i.

Adapun kesunahan sa’i antara lain sebagai berikut:

–        Naik ke bukit Shafa dan Marwah kira-kira setinggi orang dewasa (saat berdiri), karena mengikuti sunah Nabi. Sebab, beliau pernah naik kedua bukit tersebut hingga dapat melihat Baitullah.

–        Membaca berbagai macam dzikir lalu berdoa untuk kebaíkan di dunia dan akhirat, Bacalah dzikir ini pada setiap permulaan perjalanan,

Allah Mahabesar, Allah Mahabesar, Allah Mahabesar, dan bagi Allah segala puji. Allah Mahabesar atas petunjuk-Nya kepada kami, dan segala puji bagi Allah atas segala yang telah dianugerahkan-Nya kepada kami. Tidak ada ilah selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya. Dia telah menunaikan janji-Nya, menolong hamba-Nya, dan mengalahkan golongan yang bersekutu sendirian. Tidak ada ilah selain Allah, dan kami tidak menyembah selain kepada-Nya seraya mengikhlaskan ketaatan kepada-Nya, sekalipun orang-orang kafir membencinya.”

–        Berjalan biasa pada permulaan dan akhir sa’i, serta berjalan cepat pada pertengahan sa’i.

6. Kewajiban dan Kesunahan dalam Wuquf di Arafah

Kewajiban wuquf di Arafah yaitu hadir di wilayah Arafah, meskipun sebentar setelah selesai shalat Zhuhur pada tanggal 9 Dzul Hijjah. Wuquf di Arafah dapat dilakukan sambil berjalan, tiduran, atau hanya berdiam beberapa lama, asalkan dia dalam kondisi berakal, tidak pingsan. Waktu wuquf berlangsung sampai dengan terbitnya fajar pada hari Idul Adha, sesuai keterangan hadits shahih yang berbunyi, “Barang siapa berada di Arafah sebelum fajar terbit maka dia telah menyelesaikan haji.”

 Seluruh wilayah Arafah merupakan tempat melakukan wuquf. Rasulullah saw bersabda, uAku melakukan wuquf di sana. Seluruh Arafah merupakan tempat berwuquf.”

Arafah adalah nama wilayah yang sudah terkenal, tidak termasuk daerah Namirah, Urnah, dan Masjid ibrahim. Wilayah Arafah membentang dari lembah Urnah sampai perbukitan di depannya yang bersebelahan dengan perkebunan Ibnu ‘Amir.

Dalil mengenai kewajiban wuquf yaitu hadits, “Haji adalah wuquf di Arafah. Barang siapa datang pada malam berkumpulnya manusia (Lailatul Jam’) sebelum fajar terbit, dia telah menyelesaikan haji.”

Jadi kewajiban dalam wuquf ada tiga yaitu (1) singgah di sebagian wilayah Arafah, (2) berakal, dan (3) waktunya mulai dari matahari tergelincir (tanggal 9 Dzul Hijjah pada waktu Zhuhur) sampai terbitnya fajar kedua Hari Nahr Orang yang hadir di Arafah pada sebagian waktu tersebut, dalam kondisi berakal, meskipun hanya berjalan sebentar, maka dia telah menunaikan haji. Sebaliknya, orang yang meninggalkan wuquf atau melakukan wuquf dalam kondisi pingsan, maka ibadah hajinya terlewat. Dia hendaknya bertahallul dengan melakukan umrah, lalu thawaf, sa’i dan mencukur rambut kepala. Dengan demikian, dia telah keluar dari ihram. Akan tetapi dia wajib mengqadha’ hajinya dan membayar dam keterlambatan seperti dam haji tamattu’.

• Berbagai Kesunahan Wuquf di Arafah

–        Berwuquf pada sebagian waktu siang dan malam, karena mengikuti sunah Nabi, sesuai hadits shahih, “Barang siapa singgah di Arafah sebelum fajar terbit pada malam atau siang hari, sungguh dia telah menyempurnakan hajinya.”

–        Menyongsong terbitnya matahari sambil menghadap kiblat penuh khusyuk, mengosongkan pikiran dari urusan duniawi.

–        Jamaah haji lelaki mengambil posisi di sekitar bebatuan besar yang terhampar di bawah Jabal Rahmah, di mana Arafah tepat berada di tengah-tengahnya. Sementara jamaah perempuan dan waria mengambil posisi di pinggiran tempat wuquf, seperti posisi mereka ketika melaksanakan shalat: berada di shaf belakang. Namun, jika hal itu dianggap memberatkan keduanya karena khawatir terpisah dengan keluarga atau lainnya, hal tersebut tidak disunahkan.

–        Memperbanyak bacaan talbiyah, tahlil, takbir, tasbih, membaca al-Qur’an, bersuci, menutup aurat, membaca shalawat untuk Nabi saw, beristighfar, berdoa, menangis sampai bercucuran air mata, serta mengakui segala dosa dan kesalahan.

–        Memperbanyak bacaan dzikir ini,

لآ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لآ شَرِيْكَ لَهُ, لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِي وَيُمِيْتُ وَهُوَ حَيٌّ لآ يَمُوْتُ وًهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْئٍ قَدِيْرٌ

Tidak ada ilah selain Allah semata yang tiada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan dan bagi-Nya segala puji yang menghidupkan dan mematikan. Dia Mahahidup dan tidak akan pernah mati, dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.”

–        Mendoakan keluarga, sahabat, dan seluruh kaum muslimin karena Rasulullah saw pernah berdoa, “Ya Allah, ampunilah orang yang haji dan orang yang dimohonkan ampun olehnya.

Dalil anjuran menangis serta mengalirkan air mata ialah sabda Nabi saw, “Setan tidak terlihat begitu hina, jauh dari kebaikan, begitu rendah, dan sangat marah selain pada hari Arafah. Karena tidak lain pada hari tersebut dia melihat turunnya rahmat dan ampunan Allah atas segala dosa besar, kecuali sesuatu yang diperlihatkan pada Perang Badar.” Para sahabat bertanya, “Apa yang dia lihat, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Ketahuilah, sungguh dia melihat Jibril membariskan para malaikat.”

–        Membaca al-Qur’an, terutama surah al-Hasyr dan al-lkhlash, sejalan dengan hadits riwayat Ali ra. Dalam ad-Da’awat karya al-Mustaghfiri, terdapat hadits marfu’ yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, “Barang siapa membaca qul huwallahu ahad seribu kali pada hari Arafah maka semua permintaannya dikabulkan.”

–        Mengangkat kedua tangan saat berdoa, dengan menghadap kiblat dalam keadaan suci. Bagi kaum lelaki, menurut pendapat azhar, lebih utama berwuquf sambil menaiki kendaraan. Naik ke Jabal Rahmah tidak mengandung keistimewaan, meskipun ada yang berpendapat bahwa Jabal Rahmah merupakan tempat wuquf para nabi. Di antara sekian banyak doa yang istimewa yaitu,

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. اَللَّهُمَّ إِنِّي ظَلَمْتُ نَفْسِي ظُلْمًا كَثِيْرًا, وَلا يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ إِلاَّ أَنْتَ, فَاغْفِرْ لِي مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ وَارْحَمْنِي إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ. اَللَّهُمَّ أُنْقُلْنِي مِنْ ذُلِّ الْمَعْصِيَةِ إِلَى عِزِّ الطَّاعَةِ, وَاكْفِنِي بِحَلالِكَ عَنْ حَرَامِكَ, وَاغْنِنِي بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ, وَنَوِّرْ قَلْبِي وَقَبْرِي, وَاهْدِنِي, وَأَعِذْنِي مِنَ الشَّرِّ كُلِّهِ, وَاجْمَعْ لِي الْخَيْرَ, اَللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْهُدَى وَالتُّقَى وَالْعَفَافَ وَالْغِنَى.

Ya Rabb kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, serta peliharalah kami dari siksa neraka. Ya Allah, sungguh aku telah sangat banyak berbuat aniaya terhadap diriku. Sesungguhnya tidak ada seorang pun yang mengampuni dosa, kecuali Engkau. Maka ampunilah aku dengan ampunan dari sisi-Mu, dan sayangilah aku, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Ya Allah, pindahkanlah diriku dari hinanya kemaksiatan pada mulianya ketaatan. Cukupkanlah diriku dengan rezeki halal-Mu agar terhindar dari rezeki haram-Mu, dengan taat kepada-Mu agar terhindar dari maksiat terhadap-Mu, dan dengan karunia-Mu agar terhindar dari selain-Mu. Sinarilah kalbu dan kuburanku, lindungilah aku dari semua kejahatan, dan himpunlah untukku semua kebaikan. Ya Allah, sesungguhnya aku memohon petunjuk, takwa, sikap memelihara kehormatan, dan kecukupan kepada-Mu.

–        Hindari perbuatan gegabah pada hari Arafah karena ia merupakan hari yang paling istimewa dibandingkan hari-hari lainnya dan tempat berkumpul paling agung, tempat para wali dan orang-orang istimewa berhimpun.

–        Bagi musafir (bukan mukim) disunahkan menjama’ taqdim shalat Zhuhur dan Asar pada hari Arafah, di Masjid Jami’ Namirah, setelah imam melakukan dua khutbah.

–        Disunahkan pula bagi musafir menjama’ ta’khir shalat Maghrib dan Isya’ di Muzdalifah.

7. Kewajiban dan Kesunahan Mabit di Muzdalifah

Ketika matahari hari Arafah terbenam dan jamaah haji berada di Arafah, mereka segera bertolak menuju Muzdalifah sambil melantunkan talbiyah dengan tenang dan tidak berdesak-desakan, tidak menyakiti orang lain juga tidak melecut hewan yang mengangkut mereka. Orang yang menemukan jalan yang lenggang, berjalanlah dengan bergegas. Begitu sampai di Muzdalifah, singgah di sana sejenak untuk melakukan shalat jama’ ta’khir Maghrib dan Isya. Kemudian bermalam di sana bagi orang yang meyakini mabit di Muzdalifah termasuk wajib haji.

Selanjutnya, laksanakan shalat Subuh pada awal waktu. Diteruskan dengan memungut tujuh butir kerikil (dengan cara memungut bulir per bulir bukan dengan memecah batu), diutamakan kerikil sebesar biji kedelai. Tujuh kerikil ini untuk melontar jumrah ‘Aqabah di tambah 63 kerikil untuk melontar jumrah lainnya pada hari Tasyriq di Mina. Jadi jumlah seluruhnya tujuh puluh kerikil.

Selesai shalat Subuh, disunahkan berdiam di atas Masy’aril Haram, yaitu bukit di tepi Muzdalifah. Jika memungkinkan, sunah naik ke puncaknya.

Para jamaah haji dianjurkan memperbanyak talbiyah, doa, dan dzikir dengan menghadap ke arah kiblat sambil mengucapkan,

 اَللَّهُمَّ كَمَا أَوْقَفْتَنَا فِيْهِ وَأَرَيْتَنَا إِيَّاهُ فَوَفِّقْنَا لِذِكْرِكَ كَمَا هَدَيْتَنَا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا كَمَا وَعَدْتَنَا بِقَوْلِكَ وَقَوْلُكَ الْحَقُّ فَإِذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ وَاذْكُرُوهُ كَمَا هَدَاكُمْ وَإِنْ كُنْتُمْ مِنْ قَبْلِهِ لَمِنَ الضَّالِّينَ ثُمَّ أَفِيضُوا مِنْ حَيْثُ أَفَاضَ النَّاسُ وَاسْتَغْفِرُوا اللهَ إِنَّ اللهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

Ya Allah, sebagaimana Engkau mewuqufkan kami di tempat ini dan memperlihatkannya kepada kami maka berilah kami taufik untuk dapat berdzikir kepada-Mu sebagaimana Engkau telah memberi petunjuk kepada kami. Ampunilah kami serta kasihilah kami seperti yang telah Engkau janjikan kepada kami melalui firman-Mu, ‘Maka apabila kalian bertolak dari Arafah, berdzikirlah kepada Allah di Masy’aril Haram. Dan berdzikirlah kepada-Nya sebagaimana Dia telah memberi petunjuk kepada kalian, sekalipun sebelumnya kalian benar-benar termasuk orang yang tidak tahu. Kemudian bertolaklah kalian dari tempat orang banyak bertolak (Arafah) dan mohonlah ampunan kepada Allah. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang,’ (QS. al-Baqarah [2]: 198-199). ‘Ya Rabb, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan lindungilah kami dari adzab neraka,’ (QS. al-Baqarah [2]: 201).”

Menurut pendapat yang ashah, mabit di Muzdalifah karena mengikuti sunah Nabi-seperti keterangan hadits riwayat Muslim -merupakan wajib haji, bukan rukun haji. Karena itu, orang yang berhalangan mabit di Muzdalifah setelah tengah malam atau sebelumnya, dan kembali ke sana sebelum fajar terbit, dia tidak dikenai sangsi apa pun. Lain halnya dengan orang yang tidak melakukan mabit di Muzdalifah pada paruh kedua malam, dia harus membayar dam.

Pada tengah malam, kaum perempuan dan orang-orang lemah disunahkan segera bertolak menuju Mina, sedangkan yang lainnya menunggu hingga usai shalat Subuh pada akhir malam. Praktik ini sunah dilakukan setiap hari, bukan hanya di Muzdalifah agar ada banyak waktu untuk melakukan amaliah pada hari Nahr.

Apabila jemaah haji terhalang menuju Mina padahal telah sampai di Masy’aril Haram, maka mereka sunah berdiam diri di sana dan meninggalkannya saat fajar mulai menyingsing, dengan menghadap kiblat karena mengikuti sunah Nabi. Hal tersebut sebagaimana keterangan hadits riwayat Muslim karena sebab kiblat merupakan arah yang paling mulia.

8. Kewajiban dan Kesunahan Mabit di Mina dan Melontar Jumrah

Jamaah haji meninggalkan Muzdalifah menuju Mina dan sampai di sana setelah matahari terbit. Setelah itu, setiap orang melontar jumrah ‘aqabah kubra sebanyak tujuh kerikil karena mengikuti sunah Nabi seperti keterangan hadits riwayat Muslim.

Melontar jumrah termasuk wajib haji, sebagai penghormatan terhadap Mina. Jumrah ‘aqabah tidak berada di daerah Mina, tetapi di perbatasan Mina bagian barat arah Mekah.

Orang yang melontar disunahkan menghadap jumrah ‘aqabah. Jadi, Mekah ada di arah kiri dan Mina di arah kanannya. Sunah menghentikan talbiyah ketika memulai lontaran. Sebagai gantinya, dia membaca takbir setiap kali melemparkan kerikil mengikuti sunah Nabi. Ini diulas dalam hadits riwayat Muslim.

Saat melemparkan kerikil, dia mengucapkan kalimat,

اَللهُ أَكْبَرُ لآ إِلَهَ إِلا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الْحَمْدُ

Allah Mahabesar. Tidak ada ilah selain Allah. Allah Mahabesar, dan hanya bagi Allah segala puji.” Dzikir ini dikutip dari Imam Syafi’i.

Jamaah haji yang mempunyai hadyu segera menyembelihnya, disusul dengan menggundul atau memendekkan rambut. Tetapi, mencukur gundul lebih afdhal. Lain halnya dengan perempuan, lebih diutamakan memendekkan rambut. Sementara itu, melontar jumrah berlangsung sampai akhir hari Tasyriq, sedangkan mencukur rambut dan thawaf bisa dilaksanakan seterusnya. Keduanya tidak akan terlewat selama jamaah haji masih hidup.

Disunahkan segera melakukan thawaf ifadhah setelah melontar jumrah ‘aqabah. Dilanjutkan dengan sa’i, apabila belum melaksanakannya. Kemudian kembali ke Mina untuk mabit dan melontar tiga jumrah setiap hari setelah matahari tergelincir sepanjang hari. Masing-masing jumrah sebanyak tujuh lontaran kerikil.

•       Syarat Melontar Jumrah

Lontaran tujuh buah kerikil disyaratkan satu per satu dan secara berurutan. Yaitu dimulai dari jumrah shugra (ula) yang berada di samping Masjid Khaif; kemudian jumrah wustha, dan terakhir jumrah ‘aqabah karena mengikuti sunah Nabi. Lontaran jumrah wustha tidak sah sebelum lontaran jumrah shugra sempurna, begitu pula dengan jumrah ‘aqabah, dilakukan setelah jumrah shugra dan wustha sempurna. Orang yang melontar disyaratkan harus yakin dia telah melempar tujuh kerikil pada masing-masing jumrah. Apabila ragu, dia berpedoman pada bilangan yang terkecil.

Melontar jumrah dilakukan secara berurutan pada setiap hari sepanjang hari Tasyriq. Tepatnya dilakukan antara waktu matahari tergelincir sampai terbenam. Barang yang dilemparkan berupa batu, bukan tanah yang mengeras, permata, biji emas atau perak, pacar itsmid, kapur olahan, belerang, tanah liat, batu gamping, batu bata, porselin, garam, dan bukan barang tembang seperti emas dan perak. Lontaran yag dilakukan bisa disebut “melontar”, dan menggunakan tangan.

•       Kesunahan dalam Melontar Jumrah

Kesunahan dalam melontar jumrah antara lain ukuran batu yang digunakan kira-kira sebesar kerikil ketapel (sebesar kacang kedelai). Hal tersebut sesuai hadits Muslim, “Hendaklah kalian memungut kerikil ketapel untuk melempar jumrah.” Menggunakan batu yang lebih kecil atau lebih besar dari itu hukumnya makruh.

Mengambil kerikil dari tanah halal atau dari masjid jika bukan bagian darinya hukumnya makruh. Jika kerikil tersebut bagian dari masjid mengambilnya haram. Juga dimakruhkan memungut kerikil dari tempat lemparan jumrah atau dari tempat yang najis, meskipun telah dicuci sebab tetap menjijikkan.

Orang yang tidak melempar jumrah ‘aqabah atau sebagian jumrah pada hari Tasyriq, segera melakukannya pada hari berikutnya. Jika menghendaki, dia boleh melakukan nafar dari Mina pada hari kedua Tasyriq. Orang yang lontaran jumrahnya kurang tiga kerikil, menurut al-madzhab, harus membayar dam. Disunahkan mandi setiap hari ketika hendak melempar jumrah.

9. Menggundul atau Memendekkan Rambut

Menggundul atau memendekkan rambut kepala termasuk nusuk, menurut pendapat masyhur dan pendapat azhar. Menurut pendapat yang mu’tamad, ia termasuk rukun haji. Orang yang melakukannya memperoleh pahala. Ibnu Hibban meriwayatkan dalam Shahihnya bahwa Rasulullah saw bersabda, “Bagi setiap orang yang mencukur rambut kepala, untuk sehelai rambut yang jatuh, cahaya pada Hari Kiamat.” Karena itu, mencukur rambut termasuk rukun haji.

Ukuran minimal menggundul atau menghilangkan rambut atau mencukur yaitu tiga helai rambut. Di antara kesunahan mencukur rambut yaitu dilakukan setelah selesai melempar jumrah ‘aqabah, lebih dahulu mencukur rambut yang ada di sisi kepala bagian kanan, orang yang dicukur menghadap kiblat, mengucapkan takbir setelah selesai bercukur, menggundul bagi jamaah laki-laki dan memotong rambut kepala bagi perempuan. Keterangan tersebut sesuai hadits Abu Dawud, “Perempuan tidak menggundul rambut, mereka hanya wajib memotong rambut kepala.”

Menggundul kepala dimakruhkan bagi perempuan, bahkan haram apabila itu dilakukan tanpa izin suaminya. Memotong rambut, yang paling utama adalah mencukur sepanjang ujung jari secara merata. Orang yang kepalanya tidak tumbuh rambut disunahkan untuk menggerakkan pisau cukur di atas kepala.

Menggundul kepala bagi laki-laki lebih afdhal, sedangkan bagi perempuan lebih afdhal memotong rambut. Keterangan ini sejalan dengan hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Umar ra, bahwa Rasulullah saw berdoa, “Ya Allah, kasihilah orang-orang yang menggundul rambutnya.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan orang-orang yang memotong rambutnya?” Beliau kembali berdoa, “Ya Allah, kasihilah orang-orang yang menggundul rambutnya.” Pada keempat kalinya beliau berdoa, “Dan orang-orang yang memendekkan rambutnya.” Allah SWT berfirman, “Dengan menggundul rambut kepala dan memendekkannya,” (QS.al-Fath [48]:27).

Mencukur rambut adalah rukun haji. Haji dan umrah tidak akan sempurna tanpa melakukannya. Jamaah haji tetap dalam keadaan ihram sebelum mencukur rambut. Demikian ini seperti telah dikemukakan dalam hadits Ibnu Hibban di atas.

Setelah seseorang menggundul atau memendekkan rambut, hendaklah membaca doa,

اَللَهُمَّ آتِنِي بِكُلِّ شَعْرَةٍ حَسَنَةً وَامْسَحْ عَنِّي بِهَا سَيِّئَةً وَارْفَعْ لِي بِهَا دَرَجَةً وَاغْفِرْ لِي وَلِلْمُحَلِّقِيْنَ وَالْمُقَصِّرِيْنَ وَلِجَمِيْعِ الْمُسْلِمِيْنَ

Ya Allah, berilah aku dari setiap helai rambut (yang telah dicukur) satu kebaikan dan leburlah dengannya satu keburukan. Luhurkanlah dengannya derajatku. Ampunilah aku, orang-orang bercukur gundul, orang-orang yang memendekkan rambutnya, dan seiuruh kaum muslimin.”

Setelah menggundul atau memendekkan rambut, pada hari itu juga jamaah haji menuju Mekah untuk melaksanakan thawaf ifadhah. Thawaf ifadhah termasuk rukun haji, seperti telah dikemukakan. Jamaah haji masih tetap dalam keadaan ihram sebelum melakukan thawaf ifadhah.

Praktik yang paling utama yaitu mendahulukan melontar jumrah ‘aqabah, kemudian menyembelih hadyu, disusul mencukur rambut, lalu thawaf. Jika rangkaian ibadah ini dilakukan tidak sesuai urutan tersebut mendahulukan hal yang mestinya diakhirkan atau sebaliknya, tindakan tersebut diperbolehkan.

Waktu mencukur rambut, melontar jumrah ‘aqabah, dan thawaf ifadhah dimulai dari tengah malam hari Nahr (‘Idul Adha).

10. Tahallul

Haji mempunyai dua tahallul, ashgar (awal) dan akbar (tsani). Tahallul awal terlaksana bila telah melakukan dua dari tiga rukun haji, yaitu melontar jumrah, mencukur rambut, dan thawaf ifadhah. Setelah itu, jamaah haji boleh mengenakan pakaian berjahit dan menutup kepala, memotong kuku, serta memakai wewangian. Mereka justru disunahkan memakai wewangian. Aisyah berkata, “Rasulullah memakai wewangian sebelum melakukan ihram, dan ketika selesai ihram sebelum thawaf di Baitullah,” (Muttafaq ‘alaih). Demikian halnya minyak rambut karena disamakan dengan wewangian. Pada saat itu, juga diperbolehkan berburu. Menurut pendapat yang azhar, setelah tahallul awal jamaah haji masih tidak boleh melangsungkan akad nikah.

Tahallul akbar atau tsani terlaksana setelah menyelesaikan rukun ketiga dari tiga rukun haji di atas.

Setelah bertahallul awal, jamaah haji dihalalkan melakukan seluruh larangan ihram selain bersetubuh, akad nikah, dan sentuhan yang disertai syahwat. Begitu jamaah haji telah bertahallul tsani, seluruh larangan ihram pun boleh dilakukan, tanpa terkecuali.

11. Cara Pelaksanaan Haji dan Umrah (Nusuk)

Ada empat cara melakukan nusuk yaitu ifrad, tamattu’, qiran, dan ithlaq. Cara yang paling utama ialah ifrad, jika umrah dilaksanakan pada musim haji. Jika umrah dilakukan di luar musim haji, cara yang paling utama yaitu tamattu’ atau qiran, sebab makruh menunda umrah melewati tahun tersebut (tahun pelaksanaan haji).

Ifrad yaitu melakukan ibadah haji lebih dahulu baru dilanjutkan dengan umrah. Kebalikan ifrad adalah tamattu’, yaitu melaksanakan umrah dahulu kemudian haji. Sedangkan qiran ialah melakukan ihram haji berikut umrah secara bersamaan, atau melakukan ihram umrah terlebih dahulu kemudian ihram haji sebelum melakukan thawaf. Adapun cara ithlaq yaitu seperti perkataan orang yang akan menjalankan nusuk, “Aku berniat melakukan nusuk” kemudian menentukan ibadah yang dikehendakinya.

Haji ifrad dimulai dengan melakukan haji dari miqat sesuai tempat domisili jamaah haji. Setelah itu keluar ke tanah halal, lalu berihram umrah dari sana.

Sementara haji tamattu’ dimulai dengan melaksanakan umrah dari miqat sesuai domisili jamaah haji pada bulan-bulan haji (Syawwal, Dzul Qa’dah, dan sepuluh hari pertama bulan Dzul Hijjah). Kemudian melaksanakan haji pada tahun itu juga dari Mekah. Jadi cara tamattu’ harus memenuhi dua syarat: pertama, berihram umrah pada musim haji; kedua, berihram haji dilakukan pada tahun itu juga dari Mekah. Syarat tersebut menetapkan adanya dam. Seandainya jamaah haji kembali ke miqat dan melakukan ihram haji, kewajiban dam pun gugur. Orang yang melakukan cara ini disebut mutamatti’ (orang yang melaksanakan haji tamattu’)

Qiran ialah melakukan ihram haji dan umrah secara bersamaan dari miqat sesuai wilayah domisili. Orang yang berhaji qiran hanya melakukan nusuk haji tanpa menambah thawaf untuk umrah. Bisa juga dengan cara melakukan ihram umrah terlebih dahulu, kemudian sebelum melakukan thawaf umrah, dia melakukan nusuk haji pada musim haji, meskipun dia sedang berihram umrah sebelum musim haji.

Adapun cara ithlaq yaitu berniat melakukan nusuk tanpa menentukan haji, umrah, atau qiran pada saat ihram. Kemudian setelah itu, dia mengarahkan niat sesuai kehendaknya.

Ihram haji hanya diperbolehkan pada musim haji yaitu bulan Syawwal, Dzul Qa’dah dan sepuluh hari pertama bulan Dzyl Hijjah. Apabila seseorang melakukan ihram haji di luar bulan-bulan tersebut, ihramnya menjadi umrah. Ihram umrah sah dilaksanakan kapan saja, kecuali bagi jamaah haji yang bermukim untuk melontar jumrah di Mina pada hari Tasyriq, maka ihram umrahnya tidak sah. Sebab, dia tidak mungkin melakukan amaliah umrah dengan masih menyisakan pekerjaan melontar jumrah. Demikian juga orang yang berihram haji, tidak sah ihram umrahnya sebelum bertahallul.

Orang yang melaksanakan haji tamattu’ dan qiran wajib membayar dam. Orang yang melaksanakan haji tamattu’ wajib membayar dam dengan empat syarat sebagai berikut.

Pertama, bukan penduduk Tanah Suci Mekah, dan jarak tempat tinggalnya dari Mekah tidak kurang dari 98 km (jarak minimal yang memperbolehkan qashar shalat).

Kedua, melakukan ihram umrah pada musim haji dari miqat sesuai wilayah domisili. Setelah selesai umrah dilanjutkan dengan ihram haji dari Mekah. Apabila dia melaksanakan ihram umrah di luar musim haji, lalu menyelesaikannya meskipun telah masuk musim haji kemudian berhaji maka dia tidak dikenai dam.

Ketiga, ihram umrah disusul ihram haji dikerjakan pada tahun yang sama.

Keempat, tidak kembali ke miqat semula (miqat umrah sesuai daerah domisilinya) atau ke miqat lainnya, meskipun jaraknya lebih dekat daripada miqat yang pertama, dengan syarat dilakukan sebelum mengerjakan nusuk.

Orang yang melaksanakan haji qiran wajib membayar dam dengan dua syarat: pertama, bukan penduduk Tanah Suci Mekah; kedua, tidak kembali ke miqat setelah masuk Mekah. Jika dia kembali ke miqat sebelum wuquf di Arafah dan sebelum mengerjakan nusuk yang lain, dia tidak wajib membayar dam.

Jika orang yang dikenai dam tamattu’ atau dam qiran tidak menemukan hewan kurban di Tanah Suci, tidak mempunyai uang yang cukup, atau ada hewan kurban namun dengan harga di atas standar, maka hewan kurban dianggap tidak ada. Jika dia tidak menemukan hewan kurban, berpuasalah tiga hari pada masa haji setelah selesai ihram haji, bukan sebelumnya. Puasa ini sunah dilakukan sebelum Hari Arafah. Dilanjutkan dengan puasa tujuh hari setelah berkumpul kembali bersama keluarga.

Waktu tiga hari berakhir bila dia menunda puasa lewat dari Hari Arafah. Dia wajib mengqadhanya sebelum mengerjakan puasa tujuh hari, namun keduanya dipisah dengan waktu yang digunakan untuk memisah kedua puasa tersebut yang dilakukan secara ada’, yaitu waktu tempuh dari Mekah ke tanah airnya ditambah empat hari. Allah SWT berfirman, “Tetapi, jika dia tidak mendapatkannya, maka dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (musim) haji dan tujuh (hari) setelah kalian kembali,” (QS. al-Baqarah [2]: 196).

Dam tamattu’, qiran, meninggalkan ihram dari miqat, meninggalkan melempar jumrah, mabit di Muzdalifah atau Mina itu berupa seekor kambing kurban. Apabila dia tidak mampu, hendaknya berpuasa sepuluh hari, tiga hari pada masa haji dimulai dari ihram haji sampai ‘Idul Adha dan tujuh hari setelah kembali pulang, tidak dalam perjalanan.

• Tata Cara Umrah

Cara ihram umrah sama seperti ihram haji. Penduduk Mekah memulai ihram umrah dari tanah halal yang terdekat, dan penduduk di luar Mekah memulai ihram dari miqat yang telah ditentukan untuk haji. Setelah memulai ihram seseorang diharamkan melakukan larangan yang berlaku pada ihram haji. Selanjutnya dia masuk ke Mekah untuk melakukan thawaf umrah. Dalam umrah tidak disyariatkan thawaf qudum. Dilanjutkan dengan sa’i, kemudian menggundul atau memendekkan rambut, lalu bertahallul dari ihram.

Seperti telah disinggung di awal, rukun umrah ada empat macam: ihram, thawaf, sa’i, dan mencukur rambut kepala. Rukun umrah sama dengan rukun haji, selain wuquf di Arafah.

12. Hal-Hal yang Diharamkan pada saat Ihram

Larangan ketika ihram ada enam, sebagai berikut.

1)      Mengenakan pakaian yang melingkari badan atau anggota badan, mengenakan pakaian yang berjahit sebagaimana biasanya, menutup seluruh atau sebagian kepala, dan menggunakan sesuatu yang dianggap sebagai penutup secara ‘urf seperti serban dan sejenisnya. Akan tetapi, boleh berteduh menggunakan sekedup (sejenis tandu), walaupun kepalanya menyentuh atap sekedup.

Larangan mengenakan pakaian bagi yang ihram berdasarkan hadits al-Bukhari dan Muslim, “Janganlah memakai gamis, serban, celana….

Perempuan diharamkan menutupi wajahnya dan memakai sarung tangan. Hal ini sesuai ketentuan sebuah hadits yang sanadnya shahih bahwa Rasulullah saw melarang perempuan memakai sarung tangan dan cadar.

Selain itu orang yang ihram juga diharamkan memakai gamis, celana, khuf, dan rompi atau jaket (qaba’), membelit dan mengikatkan selendang, melubanginya dengan jarum penyemat atau peniti, dan menyambung ujung selendang dengan ujung yang lain dengan benang. Namun, dia boleh mengikat kain dan mengaitkannya dengan ikat pinggang atau jam tangan.

2)      Mengenakan wewangian pada badan atau pakaian.

3)      Memakai minyak rambut atau minyak jenggot bagi laki-laki atau perempuan. Namun, membasuh tubuh dan kepala dengan sabun yang tidak wangi dan tidak merontokkan rambut hukumnya tidak makruh.

          Selain itu, orang yang ihram dilarang mengonsumsi makanan yang mengandung pewangi yang suci, baik dalam rasa, warna, maupun baunya, manisan yang beraroma harum seperti muhallabiyah (sejenis puding), makanan yang telah hilang bau harumnya, atau memakai celak yang berpengharum.

4)      Memotong rambut atau kuku.

Apabila orang yang ihram mengenakan pakaian berjahit, memakai parfum, minyak rambut, bercumbu disertai syahwat, atau melakukan onani hingga ejakulasi dengan sengaja, sadar, dan tidak ada unsur paksaan, maka dia wajib membayar dam.

Demikian halnya jika dia menghilangkan tiga kuku atau lebih, tiga rambut atau lebih secara berturut-turut, walaupun lupa, dia wajib menyembelih seekor kambing yang sah untuk kurban, atau memberi makanan kepada enam orang miskin atau fakir, masing-masing setengah sha’ (2.751 g), atau berpuasa tiga hari.

Bagi setiap satu helai rambut atau kuku yang terpotong wajib dikeluarkan satu mud (675 g) makanan atau puasa sehari. Jika dua rambut atau dua kuku yang terpotong, dia wajib memberi dua mud makanan atau puasa dua hari. Jika rambut tersebut rontok dengan sendirinya, dia tidak dikenai kewajiban apa pun.

Apabila orang yang sedang ihram membutuhkan pakaian yang berjahit atau penutup kepala karena udara panas atau dingin, dia boleh memakainya dan wajib membayar fidyah. Aturan ini sesuai dengan sabda Nabi saw kepada Ka’ab bin Ujrah, “Apakah kutu kepala mengganggumu?” “Ya,” jawabnya. Beliau bersabda, “Gundullah kepalamu dan berpuasalah tiga hari, atau beri makan enam orang miskin, atau sembelihlah hewan kurban,” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

5)      Berhubungan intim lewat kemaluan, bercumbu di luar daerah kemaluan yang disertai syahwat, seperti berciuman, berpelukan, dan rabaan dengan dorongan berahi.

Orang yang melakukan hubungan intim dengan sengaja, sadar, dan tanpa paksaan sebelum selesai umrah atau sebelum tahallul awal, nusuknya batal dan wajib menyempurnakannya serta mengqadha secepatnya. Qadha haji dilakukan pada tahun berikutnya, dan wajib membayar kafarat, yaitu seekor unta. Jika tidak mampu, kafaratnya boleh seekor sapi. Jika tidak mampu juga, kafaratnya boleh tujuh ekor kambing. Apabila masih tidak mampu, dia memberi makanan yang nilainya setara dengan harga unta. Jika tetap tidak mampu, dia harus berpuasa satu hari sebagai ganti satu mud makanan.

Dia wajib segera mengqadha ihramnya dan miqat yang semula digunakan untuk ihram yang pertama (ada’). Apabila ihram ada’ tidak dilakukan dari miqat, dia wajib melakukan ihram qadha dari miqat.

Pada saat mengqadha ihram, dia disunahkan meninggalkan perempuan yang disetubuhi (istri atau budaknya) di tempat terjadinya hubungan intim jika perempuan itu masih bersamanya.

Jika hubungan intim tersebut terjadi setelah tahallul awal maka hajinya tidak batal, namun dia wajib menyembelih seekor kambing. Apabila hubungan intim itu dilakukan kerena lupa, dia tidak dikenai kewajiban apa pun.

Orang yang sedang ihram dilarang menikah atau menikahkan wanita yang berada di bawah perwaliannya lewat perwalian khusus, perwalian umum, atau perwakilan. Jika dia melakukannya, akad tersebut batal. Dia pun makruh melamar wanita atau berjanji akan menikahinya ketika ihram. Rasulullah saw bersabda, “Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah atau menikahkan dan tidak boleh meminang,” (HR. Muslim).

6) Berburu hewan darat yang halal, atau peranakan hewan yang halal dengan hewan yang tidak halal, misalnya peranakan anjing hutan dan keledai jinak. Berbeda dengan peranakan keledai dan kuda jinak karena ia tidak halal dimakan. Hewan terebut diharamkan bagi orang yang sedang ihram dan orang yang tidak ihram yang berada di Tanah Suci Mekah.

Dalilnya ialah firman Allah SWT, “Diharamkan atas kalian (menangkap) hewan darat, selama kalian sedang ihram,” (QS. al-Ma’idah [5]: 96). Maksudnya haram menangkap binatang darat selama kamu sedang berihram. Allah SWT juga berfirman, “Janganlah kalian membunuh hewan buruan ketika kalian sedang ihram (haji atau umrah). Barang siapa di antara kalian membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan hewan ternak yang sepadan dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kalian sebagai hadyu yang dibawa ke Ka’bah,” (QS. al-Ma’idah [5]: 95).

Hukum yang berlaku bagi orang yang ihram juga diberlakukan bagi orang halal (tidak ihram). Hal tersebut berdasarkan hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim, bahwa pada saat Pembebasan Mekah, Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya negeri ini (Mekah) adalah Tanah Suci demi kehormatan Allah: tumbuhannya tidak boleh ditebang dan hewannya tidak boleh diburu.” Artinya, orang yang sedang ihram dan orang halal tidak boleh berburu hewan yang berada di Mekah. Tanah Suci dianalogikan dengan Mekah.

            Orang yang sedang ihram juga diharamkan menebang atau mencabut tumbuhan yang masih hidup di Tanah Suci. Siapa saja yang melakukan hal itu akan dikenai denda, selain menebang pohon idzkhar, siwak, dan usaj (sejenis siwak), pakan ternak, tanaman obat-obatan, dan tanaman pertanian. Mencabut rumput kering Tanah Suci hukumnya haram, sedangkan memotongnya diperbolehkan.

• Denda Membunuh Hewan dan Merusak Tumbuhan di Tanah Suci

Apabila seseorang, baik yang sedang ihram maupun bukan, membunuh hewan buruan Tanah Suci yang mempunyai padanan dengan hewan ternak, dendanya adalah padanan hewan tersebut. Jika hewan buruan tidak mempunyai padanan, dendanya adalah nilai hewan tersebut.

Tabel hewan buruan dan denda yang wajib dikeluarkan.

Hewan Buruan                                                          Denda

Burung unta                                                               Badanah (unta)

Bison (banteng) atau keledai liar                             Sapi

Kijang                                                                         Kambing

Burung merpati                                                          Kambing

Rusa                                                                            Kambing betina

Kelinci                                                                         Anak kambing betina

Landak                                                                       Jafrah (kambing betina yang telah berumur empat bulan dan telah disapih dari induknya).

Orang yang membunuh hewan buruan yang mempunyai padanan dendanya boleh memilih satu dari tiga hal berikut: menyembelih hewan padanannya di Tanah Suci dan menyedekahkan dagingnya di sana, bersedekah makanan yang nilainya setara dengan harga hewan tersebut, atau berpuasa sesuai jumlah mud yang sebanding dengan harga hewan itu (puasa satu hari untuk 1 mud).

Sementara itu, orang yang membunuh hewan yang tidak ada padanannya seperti belalang, boleh memilih antara menyedekahkan makanan yang nilainya setara dengan harga hewan tersebut dan berpuasa sesuai jumlah mud yang sebanding dengan harga hewan itu (puasa satu hari untuk 1 mud).

Mengenai menebang atau mencerabut tumbuhan rinciannya seperti tertera dalam tabel di bawah ini.

Jenis pohon/tumbuhan                                             Denda

Pohon besar                                                               Sapi umur setahun

Pohon kecil yang mendekati umur tujuh tahun     Kambing, pelaku boleh memilih antara menyembelih hewannya, menyedekahkan makanan yang sebanding dengan harga hewan tersebut, dan berpuasa sesuai jumlah mud.

Pohon sangat kecil                                                    Menyedekahkan makanan sesuai perkiraan harga pohon tersebut atau berpuasa sesuai jumlah mud.

• Masalah yang Berkaitan dengan Haji dan Umrah

a.       Jika wanita yang sedang umrah ingin menutup dirinya dari orang lain, geraikan sesuatu di depannya asal tidak menyentuh wajahnya. Jika sesuatu itu menyentuh wajahnya tanpa sengaja maka tidak ada masalah.

b.      Orang yang sedang ihram boleh menggaruk kepala atau badannya dengan kuku tangan, asalkan tidak merontokkan rambut. Selain itu, dia juga boleh membunuh kutu dan serangga lain yang mengganggu. Akan tetapi, dia dimakruhkan meracun kutu kepala. Jika dia membunuh kutu kepala maka disunahkan bersedekah walaupun hanya sesuap makanan. Fidyah dikeluarkan karena adanya kelapangan harta.

c.       Hewan buruan Madinah hukumnya haram, begitu pula menebang tumbuhannya. Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Ibrahim telah menetapkan Mekah sebagai Tanah Suci; dan aku telah menetapkan Madinah, daerah yang berada di antara dua dataran terjal (labatan).; Tumbuhan di sana tidak boleh ditebang dan binatangnya tidak boleh diburu. ” Wilayah Tanah Suci Madinah terbentang dari barat ke timur, dan memanjang di antara dua gunung, ‘Air dan Tsur, sesuai keterangan hadits shahih, “Madinah adalah Tanah Suci yang membentang dari Gunung ‘Air hingga Gunung Tsur.’ Namun, menurut qaul jadid membunuh hewan buruan dan merusak tumbuhan Madinah, tidak dikenai denda.

d.      Orang yang ihram (muhrim) boleh memilih salah satu dari tiga macam fidyah karena mencukur tiga rambut kepala secara berturut-turut, yaitu menyembelih seekor kambing, bersedekah 3 sha’ makanan kepada enam orang miskin (masing-masing ½ sha’), dan berpuasa tiga hari. Allah SWT berfirman, “Jika ada di antara kalian yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban,” (QS. al-Baqarah [2]: 196).

Ketentuan ini juga sejalan dengan sabda Nabi saw kepada Ka’ab bin Ujrah seperti telah disebutkan di depan. Demikian pula hukum udzur lainnya diqiyaskan dengan gangguan kepala karena kutu.

Jika seseorang tidak menemukan kambing, dia boleh membeli makanan senilai harga kambing lalu menyedekahkannya. Jika tidak mampu, dia boleh berpuasa satu hari untuk setiap mudnya.

e.       Menurut pendapat ashah, dam meninggalkan perintah yang tidak sampai membatalkan haji (wajib haji) seperti tidak ihram dari miqat tergolong dam tartib, disamakan dengan dam tamattu’. Ketentuan ini diqiyaskan dengan meninggalkan wajib haji lainnya. Dam batal haji karena tidak berihram sama dengan dam tamattu’ dalam segi sifat dan seluruh ketentuan hukumnya.

Menurut pendapat azhar, hewan dam wajib disembelih di Tanan Suci Mekah, namun menurut pendapat ashah, penyembelihan tersebut dilakukan saat mengqadha haji. Begitu pula dengan dam wajib karena melakukan larangan ihram, meninggalkan wajib haji (bukan rukun haji), dan sebagainya sama seperti dam, dam tamattu’, qiran, dan mencukur rambut. Allah SWT berfirman, “…sebagai hadyu yang dibawa ke Ka’bah….” (QS. al-Ma’idah (5:95). Waktu penyembelihan dam tidak dibatasi, boleh dilakukan pada hari Nahr dan lainnya. Nabi saw bersabda, “Aku menyembelih di sana (Ka’bah) dan di Mina. Semuanya tempat penyembelihan,” (HR. Muslim). Kemudian dagingnya wajib dibagikan kepada kaum miskin Tanah Suci.

Tempat paling afdhal untuk menyembelih hewan dam bagi orang yang umrah ialah Marwa, sementara bagi yang haji yaitu Mina. Begitu juga dengan hadyu yang dibawa oleh jamaah haji atau umrah lebih utama disembelih di tempat tersebut. Menurut pendapat ashah, waktu penyembelihan hadyu sama dengan waktu menyembelih hewan kurban.

13. Dam Wajib

Ketentuan dam wajib ada empat macam sebagai berikut:

Pertama, dam tartib wa taqdir yaitu dam tamattu’, dam qiran, dan dam meninggalkan perintah seperti tidak ihram dari miqat, tidak melontar jumrah, tidak mabit di Muzdalifah, dan tidak melakukan thawaf wada’. Seluruh dam tersebut harus dilakukan secara tartib. Artinya, hal pertama yang harus dilakukan ialah menyembelih hewan, tidak boleh beralih ke bentuk dam yang lain kecuali tidak mampu; dan secara taqdir, artinya syara’ telah memastikan dam penggantinya, tidak boleh kurang atau lebih.

Kedua, dam tartib wa ta’dil yaitu dam karena bersetubuh. Maksudnya, syara’ mengajarkan untuk menaksir harga dam tersebut dan dalam kondisi tidak mampu boleh mengalihkan ke bentuk lain sesuai harga tersebut. Dalam dam, jamaah haji wajib menyembelih seekor unta, seekor sapi, atau tujuh ekor kambing. Apabila tidak mampu memenuhinya, dia menaksir harga unta tersebut dengan dirham (misalnya) yang digunakan untuk membeli makanan guna disedekahkan. Jika tetap tidak mampu maka boleh diganti dengan puasa. Puasa satu hari sebagai ganti 1 mud. Taksiran harga yang kurang dari 1 mud digenapkan menjadi 1 mud.

Termasuk kategori dam tartib wa ta’dil yaitu dam pencekalan haji. Dia wajib menyembelih seekor kambing, dan boleh diganti dengan makanan yang harganya setara dengan seekor kambing. Jika tidak mampu membeli makanan, boleh diganti dengan puasa sesuai ketentuan di atas.

Ketiga, dam takhyir wa taqdir yaitu dam mencukur rambut dan memotong kuku. Dinamakan takhyir karena kita boleh beralih ke bentuk lainnya meskipun mampu melakukan bentuk yang pertama. Contohnya jamaah haji yang mencukur tiga helai rambut atau memotong tiga kuku secara berturut-turut, boleh memilih antara menyembelih hewan, memberi makan enam orang miskin (masing-masing ½ sha’) dan puasa tiga hari.

Begitu halnya dam istimta’ seperti memakai parfum, minyak rambut, minyak jenggot, atau minyak bulu wajah, termasuk mengenakan pakaian berjahit, bercumbu, onani, dan hubungan intim yang tidak membatalkan haji.

Keempat, dam takhyir wa ta’dil, sanksi berburu binatang atau menebang pohon di Tanah Suci.

Jumlah seluruh dam ada dua puluh. Pelaksanaan damdam tersebut tidak mempunyai waktu khusus. Hanya saja ia harus dieksekusi pada pelaksanaan nusuk saat pelanggaran terjadi. Selanjutnya dam dibagikan secara khusus bagi kaum miskin di Tanah Suci. Penyembelihan dam pun harus dilakukan di Tanah Suci, kecuali bagi orang yang dicekal (muhshar) melakukan haji, dia harus menyembelih dam di tempat pencekalan haji terjadi.

Setiap orang yang hendak menunaikan ibadah haji atau umrah disunahkan untuk menyembelih hadyu berupa hewan ternak. Hal ini sesuai dengan keterangan hadits al-Bukhari dan Muslim bahwa Rasulullah saw, menyembelih hadyu pada saat Haji Wada’ sebanyak seratus unta badanah, Penyembelihan hadyu ini tidak wajib, kecuali jika bernadzar.

14. Khutbah Haji

Khutbah haji yang disunahkan ada empat yaitu khutbah 7 Dzul Hijjah, khutbah hari Arafah, khutbah ‘Idul Adha, dan khutbah hari nafar awal dari Arafah. Khutbah tersebut dilaksanakan sekali setelah shalat Zhuhur kecuali khutbah hari Arafah yang dilaksanakan dua kali sebelum Zhuhur. Khathib hendaknya menyampaikan berbagai ketentuan ibadah haji.

Imam atau penggantinya disunahkan melaksanakan khutbah sekali di Mekah pada 7 Dzul Hijjah setelah shalat Zhuhur. Dalam khutbah ini imam memerintahkan jamaah haji untuk segera bertolak ke Mina, dan mengingatkan mereka akan manasik berikutnya. Pada pagi harinya (8 Dzul Hijjah) imam beserta jamaah haji bertolak menuju Mina untuk melakukan mabit di sana dan mukim di Namirah. Setelah matahari tergelincir (waktu Zhuhur), segera bertolak menuju Arafah setelah melaksanakan shalat jama’ taqdim, Zhuhur dan Asar.

Ibnu Umar berkata, “Sehari sebelum hari tarwiyah, Rasulullah saw berkhutbah di hadapan jamaah haji dan menginformasikan tentang manasik mereka.”

Setelah bertolak menuju Mina, jamaah haji melaksanakan shalat Zhuhur dan shalat lima waktu lainnya di sana karena mengikuti sunah Nabi, (HR. Muslim).

Dalam perjalanan menuju Mina, bacalah dzikir berikut,

اَللَّهُمَّ إِلَيْكَ تَوَجَّهْتُ وَإِلَى وَجْهِكَ الْكَرِيْمِ أَرَدْتُ, فَاجْعَلْ ذَنْبِي مَغْفُوْرًا وَحَجِّي مَبْرُوْرًا وَارْحَمْنِي وَلا تُخَيِّبْنِي, إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْئٍ قَدِيْرٌ

Ya Allah, hanya kepada Engkaulah aku menghadapkan diriku, dan hanya kepada Dzat-Mu yang mulia aku bermaksud. Ampunilah dosaku, terimalah hajiku, dan rahmatilah aku. Jangan Engkau mengecewakanku. Sesungguhnya Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu.”

Setelah matahari tergelincir, jamaah haji segera bergerak menuju Masjid lbrahim. Sementara itu, imam atau penggantinya menyampaikan dua khutbah yang singkat sesudah tengah hari sebelum shalat Zhuhur. Dalam khutbah pertama, imam mengajarkan jamaah haji tentang manasik, memotivasi mereka agar memperbanyak dzikir dan doa di tempat wuquf, Arafah. Selesai khutbah pertama, imam duduk selama kira-kira sama dengan membaca surah al-lkhlash, kemudian berdiri kembali untuk menyampaikan khutbah kedua yang bertema dzikir dan doa. Setelah menyelesaikan dua khutbah ini, imam melakukan shalat jama’ taqdim Zhuhur dan Asar bersama jamaah haji karena mengikuti sunah Nabi, (HR. Muslim). Mereka juga boleh mengqashar keduanya.

Penyusun Mughni al-Muhtaj mengatakan bahwa, qashar dan jama’ shalat di sini serta keterangan yang akan disebutkan nanti itu karena melakukan perjalanan, bukan karena nusuk. Qashar dan jama’ hanya dilakukan ketika sedang dalam perjalanan yang memperbolehkan qashar shalat. Jadi, orang yang menempuh perjalanan kurang dari jarak tersebut harus menyempurnakan shalat dan tidak boleh menjama’.

Setelah salam, imam menyeru jamaah haji, “Wahai penduduk Mekah, siapa di antara kalian yang melakukan perjalanan pendek, sempurnakanlah shalatnya, karena kami rombongan musafir.”

• Hal-Hal yang Bisa Mencegah Haji

Ada enam hal yang bisa mencegah haji, yaitu sebagai berikut.

Pertama, orang tua. Ayah dan ibu boleh melarang anaknya yang bukan penduduk Mekah melakukan ihram haji atau umrah sunah (bukan fardhu). Dalam sebuah hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa Rasulullah saw berkata kepada seorang pria yang meminta izin berjihad, “Apa kamu masih mempunyai kedua orang tua?‘ “Ya,” jawabnya “Apa kamu telah memohon restu keduanya?” beliau kembali bertanya. Dia menjawab, “Belum.” “Mohonlah restu keduanya, lalu berjihadlah,” saran beliau.

Kedua, suami. Suami boleh melarang istrinya melakukan haji fardhu atau sunah.

Ketiga, tuan. Seorang tuan boleh melarang budaknya melakukan haji fardhu atau sunah. Jika mereka melaksanakan ihram tanpa izin orang tua, suami, atau tuannya, hendaklah mereka segera melakukan tahallul.

Keempat, ihshar ‘am (pencekalan umum). Misalnya orang yang ihram tertahan untuk meneruskan manasik dari segala cara, kecuali lewat perang atau menyerahkan hartanya. Dalam situasi demikian, dia boleh melakukan tahallul, meskipun waktu ibadah haji masih cukup panjang. Atau jamaah tertahan ketika hendak kembali.

Kelima, ihshar khash (pencekalan khusus). Misalnya orang yang ihram ditahan kerena melakukan pidana atau dicekal karena utang sementara dia dalam kondisi pailit. Dia pun boleh melakukan tahallul.

Keenam, utang. Pemberi pinjaman tidak boleh memaksa peminjam untuk bertahallul. Dia hanya boleh mencekalnya bepergian, kecuali jika peminjam dalam kondisi pailit atau menunda pembayaran, meskipun masih ada waktu sedikit untuk tempo pelunasan.

Ihshar dan Kehilangan Kesempatan (Fawat) Haji

Ihshar yaitu terhalang menyelesaikan sebagian rukun haji atau umrah. Sementara fawat ialah kehilangan kesempatan melakukan haji, misalnya karena tidak wuquf di Arafah.

Orang yang tercegah menyelesaikan haji atau umrah karena terhadang musuh dan tidak ada jalan alternatif lain atau kehabisan bekal, sakit, dan sebagainya, dia boleh bertahallul (niat bertahallul atau keluar dari ihram). Setelah itu dia menyembelih hewan yang sah untuk kurban (kambing), dilanjutkan dengan mencukur rambut kepala. Niat tahallul tersebut bersamaan dengan penyembelihan dan mencukur rambut.

Dalilnya ialah firman Allah SWT, “Tetapi jika kalian terkepung (oleh musuh), maka (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat,” (QS. al-Baqarah [2]: 196). Ibnu Abbas ra berkata, “Rasulullah pernah dikepung oleh musuh, lalu beliau mencukur rambut kepalanya, mencampuri istri-istrinya, dan menyembelih hadyu. Selanjutnya beliau melakukan umrah pada tahun berikutnya,” (HR. al-Bukhari). Tepatnya saat terjadi Perjanjian Hudaibiyah.

Apabila seseorang tidak mampu menyembelih hadyu, misalnya karena tidak ada atau ada namun harganya melebihi standar umum, dia boleh mengeluarkan makanan yang nilainya setara dengan harga hadyu. Apabila tetap tidak mampu, dia boleh berpuasa satu hari untuk setiap mudnya. Dia tidak wajib mengqadhanya jika haji tersebut sunah. Apabila yang dilakukan itu haji fardhu, ia tetap menjadi tanggungannya.

Penyembelihan hadyu dilakukan di tempat terjadinya pencekalan haji di tanah halal.

Apabila jamaah terhalang melakukan haji karena sakit, kehabisan bekal, dan lain sebagainya seperti tersesat di jalan atau salah menghitung tanggal, dia tidak boleh bertahallul, kecuali jika mensyaratkannya. Misalnya pada saat niat ihram, dia berkata, “Aku niat (haji atau umrah). Jika aku sakit, otomatis aku akan bertahallul.” Ketika benar-benar sakit, dia menjadi orang halal (bukan ihram lagi) dan tidak menunggu sampai menyembelih hadyu.

Jamaah haji yang terlewat wuquf di Arafah, dan tidak terhalang masuk Mekah, dia harus masuk ke sana dan bertahallul dengan amalan umrah. Yaitu dengan melakukan thawaf, sa’i, dan mencukur rambut. Dia harus mengqadha haji secepatnya serta wajib membayar dam seperti dam tamattu’. Dam tersebut disembelih saat mengqadha haji.

Perlu diketahui, setiap dam wajib disembelih di Tanah Suci, sebagaimana keterangan di depan, kecuali dam ihshar. Penyembelihan dam haji paling afdhal dilakukan di Mina, walaupun dia melakukan haji tamattu’. Sementara dalam umrah, penyembelihan paling utama dilakukan di Marwah pada waktu kapan pun. Dam atau penggantinya yang berupa harta diberikan kepada minimal tiga orang miskin atau lebih penduduk Tanah Suci.

Apabila hadyu dicuri atau dighashab, sembelihlah penggantinya. Jika hewan yang telah disembelih dicuri, dia membeli daging sebagai pengganti dan menyedekahkannya kepada orang-orang miskin Tanah Suci.

15. Hewan Hadyu

Hadyu adalah sebutan untuk hewan ternak seperti unta, sapi dan kambing serta harta lainnya yang dihadiahkan di Tanah Suci Mekah sebagai pengabdian kepada Allah, baik dalam bentuk nadzar maupun perbuatan sunah.

Jamaah haji menyembelih hadyu selesai melempar jumrah ‘aqabah, sebagaimana penjelasan di depan.

Setiap orang yang datang di Mekah, sunah lebih dahulu menyembelih hadyu sebagai penghormatan terhadap Mekah dan membantu kaum miskin Tanah Suci.

Pada bahasan di depan telah kita jelaskan tentang dam jubran yang wajib dalam haji atau umrah. Di sana dijelaskan bahwa penyembelihan hadyu haji paling utama dilakukan di Mina, sedangkan hadyu umrah disembelih di Marwah pada waktu kapan pun. Selanjutnya daging hadyu dibagikan kepada kaum miskin Tanah Suci karena mengikuti sunah Nabi. Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Rasulullah saw menghadiahkan seratus ekor unta. Dianjurkan hadyu itu yang gemuk dan bagus. Allah SWT berfirman, “Demikianlah (perintahAllah). Dan barang siapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya hal itu timbul dan ketakwaan hati,” (QS. al-Hajj [22]: 32). Mengagungkan artinya memberikan hewan yang terbaik dan gemuk.

Jika jamaah haji bernadzar menyembelih hadyu, dia wajib melakukannya, sebab hadyu termasuk ibadah. Oleh sebab itu, hadyu menjadi wajib karena nadzar. Hadyu berupa unta atau sapi, sunah ditandai punuk kanannya dengan cara disayat karena mengikuti sunah Nabi, kemudian dikalungi sepasang sandal. Adapun hadyu kambing cukup dengan cara dikalungi, karena mengikuti sunah Nabi, dan tidak harus diberi tanda.

Status hewan hadyu yang sunah tetap menjadi hak milik pribadi dan boleh memanfaatkannya sampai ia dikurbankan. Lain halnya dengan status hewan hadyu yang dinadzari, hak kepemilikannya hilang dan beralih ke tangan kaum miskin. la tidak boleh dijual atau ditukar dengan hewan lainnya, namun pemilik boleh menungganginya jika diperlukan dengan cara yang baik. Allah SWT berfirman, “Bagi kalian padanya (hewan hadyu) itu ada beberapa manfaat,” (QS. al-Hajj [22]: 33).

Apabila hewan hadyu itu beranak, ia disembelih berikut anaknya pada hari Nahr (‘Idul Adha). Dan air susunya tidak boleh diminum kecuali sudah tidak dibutuhkan anaknya.

Hewan hadyu yang berbulu lebat tidak boleh dipotong pada musim dingin sebab ia sangat dibutuhkan sebagai penghangat tubuh. Bulu tersebut boleh dipotong pada saat musim kemarau.

Jika hewan hadyu terserang penyakit yang tidak sampai membuatnya cacat, ia boleh disembelih dan masih bisa digunakan sebagai hadyu.

Apabila kondisi hadyu melemah dan dikhawatirkan mati, sembelihlah dan celupkan sandal (yang digantungkan di leher) dalam darahnya lalu pukulkan ke sisi tubuhnya. Hukum memberikan daging hadyu kepada orang-orang fakir seperjalanan ada dua pendapat: pertama tidak boleh; kedua boleh.

Apabila hewan hadyu mati karena ulah pemiliknya, dia wajib menggantinya sebab dia telah merusak harta orang-orang miskin. Dia mengganti dengan nilai yang paling besar, dengan nilai jual atau hewan hadyu yang setara.

Jika hadyu disembelih oleh orang lain tanpa izin dan pemiliknya, penyembelihan tersebut dianggap sah untuk hadyu nadzar karena menyembelih hadyu nadzar tidak membutuhkan niat.

Apabila seseorang mempunyai tanggungan hadyu lalu mempertegas status hadyu tersebut sebagai nadzar maka hadyu itu menjadi nadzar. Sesuatu yang diwajibkan dengan penegasan, ia pun boleh dipertegas meskipun statusnya masih dalam tanggungan, seperti halnya jual beli. Dengan begitu, kepemilikan atas hadyu tersebut hilang. Artinya, dia tidak berhak menjual dan menggantinya, sebagaimana ulasan di atas. Jika hadyu tersebut mati karena kelalaian pemilik atau penyebab lain, kewajiban menyembelih hadyu kembali menjadi tanggungannya.

16. Memasuki Mekah

Orang yang hendak masuk Mekah, baik orang ihram maupun bukan, mandilah terlebih dahulu di luar Mekah dengan niat masuk Mekah. Masuklah ke Mekah pada siang hari melalui Babul Mu’alla dari lereng Kada’.

Memasuki Mekah disunahkan dengan berjalan tanpa alas kaki jika tidak khawatir menginjak najis. Amalan ini mengindikasikan sikap tawadhu’. Masuk Mekah dengan berjalan tanpa alas kaki disunahkan meskipun bagi perempuan. Ketika berjalan tidak boleh berdesakan yang dapat menyakiti orang lain.

Teruslah berjalan menuju Masjidil Haram. Begitu sampai di hadapan Masjidil Haram, angkatlah kedua tangan sambil berdoa,

اَللَّهُمَّ زِدْ هَذَا الْبَيْتَ تَشْرِيْفًا وَتَعْظِيْمًا وَتَكْرِيْمًا وَمَهَابَةً, وَزِدْ مَنْ شَرَّفَهُ وَعَظَّمَهُ مِمَّنْ حَجَّهُ وَاعْتَمَرَهُ تَشْرِيْفًا وَتَعْظِيْمًا وَتَكْرِيْمًا وَبِرًّا. اَللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلامُ وَمِنْكَ السَّلامُ فَحَيِّنَا رَبَّنَا بِالسَّلامِ

Ya Allah, tambahkanlah kemuliaan, kebesaran, kehormatan, dan wibawa kepada rumah ini. Tambahkanlah juga kemuliaan, kehormatan, kebesaran, dan ketakwaan kepada orang yang berhaji dan berumrah kepadanya. Ya Allah, Engkau Mahasejahtera, dari-Mulah sumber semua kesejahteraan. Hidupkanlah kami dengan sejahtera.”

Kemudian masuk Masjidil Haram melalui pintu bani Syaibah dan langsung melakukan thawaf qudum karena mengikuti sunah Nabi. Thawaf qudum berlaku khusus bagi jamaah haji yang masuk Mekah sebelum wuquf, baik dengan cara ifrad maupun qiran.

Orang yang pergi ke Mekah bukan untuk menjalankan manasik, disunahkan untuk melakukan ihram haji atau umrah, kecuali dia sering keluar-masuk Mekah, seperti pencari kayu bakar, pemburu, atau sopir. Mereka tidak dianjurkan ihram untuk menghindari hal yang memberatkan karena sering mondar-mandir.

Mulailah thawaf dengan mendekati dan menyentuh Hajar Aswad, asal tidak berdesakan yang dapat menyakiti orang lain. Kemudian menghadap Hajar Aswad dan menciumnya tanpa mengeluarkan suara, dan bersujud di hadapannya. Amalan ini dilakukan berulang-ulang sebanyak tiga kali. Dilanjutkan dengan thawaf sebanyak tujuh putaran, seperti telah diulas didepan.

17. Thawaf Wada’ (Perpisahan)

Menurut pedapat yang mu’tamad, orang yang telah selesai menjalankan seluruh manasik ketika hendak meninggalkan Mekah dan kembali akan melakukan perjalanan jauh atau dekat, wajib melakukan thawaf wada’. Al-Bukhari meriwayatkan dari Anas ra bahwa setelah Rasulullah saw mengerjakan seluruh amalan haji, beliau melakukan thawaf wada’. Dalam hadits riwayat Muslim dan al-Bukhari disebutkan, “Janganlah seseorang pergi (meninggalkan Mekah) hingga akhir waktunya bersama Baitullah” Maksudnya, thawaf di Baitullah.

Setelah melakukan thawaf wada’, shalat sunah dua rakaat, berdoa di samping Multazam, dan meminum air zamzam, jangan berdiam di Mekah. Hal tersebut sesuai hadits Muslim. Apabila seseorang berdiam diri tanpa ada kepentingan yang berkaitan dengan safar, seperti berziarah, mengunjungi teman, atau membayar utang, dia harus mengulangi semuanya.

Thawaf wada’ termasuk wajib haji yang jika ditinggalkan wajib membayar dam. Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Abbas ra yang berkata, “Beliau memerintahkan jamaah haji mengakhiri masanya di Baitullah dengan thawaf, kecuali dia keberatan meninggalkan perempuan yang sedang haid.”

Wanita haid boleh melakukan nafar tanpa mengerjakan thawaf wada’, sesuai hadits Ibnu Abbas ra di atas dan hadits Aisyah ra, bahwa Shafiyah haid, lalu Rasulullah saw meminta dia untuk pulang tanpa melakukan thawaf wada’.

Hasan al-Bashri ra menyatakan, “Ada lima belas tempat dan waktu di Mekah yang mustajab untuk berdoa, yaitu pada saat thawaf, di Multazam, di bawah talang Ka’bah (Mizab), di Baitullah, di sekitar sumur zamzam, di atas bukit Shafa dan Marwah, ketika sa’i, di belakang Maqam Ibrahim, di Arafah, Muzdalifah, Mina, dan ketika melempar tiga jumrah.”

18. Minum Air Zamzam

Kita disunahkan untuk meminum air zamzam. la mengandung berkah, segar rasanya, dan menyembuhkan penyakit, (HR. Muslim). Meminum air zamzam disunahkan agar memperoleh keberkahan dunia dan akhirat, sesuai dengan hadits, “Air zamzam itu menurut apa yang diniatkan oleh peminumnya. “

Ketika meminum air zamzam disunahkan menghadap kiblat, dan minumlah sampai benar-benar merasa segar. Praktik ini sesuai hadits riwayat al-Baihaqi dari berbagai jalur periwayatan bahwa Rasulullah saw bersabda, “Tanda yang membedakan kami dengan orang-orang munafik jalan mereka enggan meminum air zamzam sampai merasakan segar.” Sejumlah ulama meminum air zamzam sehingga meraih apa yang diharapkannya. Saat meminum air zamzam disunahkan mengucapkan,

اَللَّهُمَّ إِنَّهُ قَدْ بَلَغَنِي عَنْ نَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ أَنَّهُ قَالَ: مَاءُ زَمْزَمٍ لِمَا شرِبَ لَهُ وَأَنَا أَشْرَبُ لِكَذَا ….. اَللَّهُمَّ افْعَلْ

“Ya Allah, sesungguhnya telah sampai kepadaku bahwa Rasulullah bersabda, ‘Air zamzam itu menurut niat peminumnya.’ Sesungguhnya aku meminumnya untuk (sebutkan hajatnya baik urusan dunia maupun akhirat). Ya Allah, kabulkanlah.” Lalu membaca basmalah dan meminumnya sebanyak tiga tegukan.

Ibnu Abbas ra ketika minum air zamzam membaca,

اَللَّهُمَّ  إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا, وَرِزْقًا وَاسِعًا, وَشِفَاءً مِنْ كُلِّ دَاءٍ

“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rezeki yang lapang, dan kesembuhan dari segala penyakit.”

Al-Mawardi menyatakan, “Sunah membasahi kepala, wajah, dan dada dengan air zamzam. Bawalah air zamzam sebagai bekal dan minumlah selalu air zamzam selama itu memungkinkan.” Dalam riwayat al-Baihaqi dari Aisyah ra disebutkan bahwa dia selalu membawa air zamzam. Aisyah ra menuturkan bahwa Rasulullah saw selalu membawa air zamzam dalam geriba (kantung air dari kulit). Beliau juga menuangkan dan memberi minum air zamzam kepada orang-orang yang sakit.

19. Ziarah ke Makam Rasulullah

Ziarah ke makam Rasulullah saw setelah selesai menunaikan haji atau umrah hukumnya sunah. Ziarah ke makam Nabi saw secara mutlak disunahkan. Ziarah kubur sangat dianjurkan paling tidak karena dua alasan.

Pertama, pada umumnya jamaah haji berasal dari daerah yang sangat jauh. Tatkala mereka datang ke Madinah, kurang etis jika tidak berziarah ke makam Nabi saw.

Kedua, ziarah kubur sejalan dengan hadits Ibnu’ Adiy dalam al-Kamil dan periwayat lainnya, “Barang siapa melaksanakan haji dan tidak berziarah kepadaku, dia telah menentangku.”

Selain itu juga disunahkan berziarah ke Masjidil Aqsha, berdasarkan hadits, “Jangan lakukan perjalanan kecuali menuju tiga masjid, yaitu Masjidil Haram, Masjidil Aqsha, dan Masjidku (Masjid Nabawi) ini.” Jadi, kita disunahkan berziarah ke Baitul Maqdis dan makam Ibrahim, meskipun keduanya tidak berkaitan dengan haji.

Jemaah haji yang hendak mengunjungi Madinah untuk berziarah ke makam Rasulullah saw sunah memperbanyak shalawat dan salam kepada beliau di sepanjang perjalanan. Mohonlah kepada Allah agar ziarah tersebut bermanfaat dan diterima. Di samping itu, disunahkan mandi sebelum masuk makam Rasulullah saw dan mengenakan pakaian yang paling bersih dan paling bagus.

Ketika telah masuk Masjid Nabawi menuju Raudhah (lokasi yang berada di antara mimbar dan makam Nabi saw), lakukanlah shalat Tahiyatul Masjid tepat di samping mimbar. Setelah shalat, panjatkanlah syukur kepada Allah atas kenikmatan luar biasa tersebut. Kemudian berjalan mendekati makam Rasulullah saw, menghadap kepala beliau dan membelakangi kiblat sambil mengucapkan salam. Demikian ini sejalan dengan hadits, “Tiada seorangpun yang menyampaikan salam kepadaku, kecuali Allah mengembalikan ruhku kepadaku, hingga aku menjawab salam kepadanya.”

Minimal salam yang diucapkan yaitu, “Salam sejahtera kepadamu, ya Rasulullah.”

Jangan bersuara keras di dekat makam Nabi saw sebagai bentuk etika kepada beliau, layaknya beliau masih hidup.

Selanjutnya mundur ke sisi kanan makam kira-kira sehasta, lalu mengucapkan salam kepada Abu Bakar ra, dan mundur lagi kira-kira sehasta, lalu mengucapkan salam kepada Umar ra, sambil berkata,

اَلسَّلامُ عَلَيْكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ, اَلسَّلامُ عَلَيْكَ يَا أَبَا بَكْرٍ اَلسَّلامُ عَلَيْكَ يَا عُمَرُ

“Salam sejahtera kepadamu ya Rasulullah. Salam sejahtera kepadamu ya Abu Bakar. Salam sejahtera kepadamu ya Umar.”

Kemudian kembali ke tempat semula sejajar dengan wajah Nabi saw, bertawassul dengan kemuliaan Nabi saw dalam kebenaran, dan meminta agar beliau memohonkan syafaat kepada Allah.

Setelah itu, penziarah alangkah baiknya melantunkan syair berikut,

يا خير من دفنت بالقاع أعظمه

                        فطاب من طيبهن القاع والأكم

روحي الفداء أنت ساكنه

                        فيه العفاف وفيه الجود والكرم

أنت الجبيب الذي ترجى شفاعته

                        يوم الحساب إذا ما زلت القدم

Wahai manusia terbaik yang jasadnya dimakamkan di lembah

Hingga seluruh lembah dan bukit menjadi harum oleh keharumannya

Ruhku menjadi tebusan bagi makam tempat engkau bersemayam

Di dalamnya tersimpan kesalehan, kedermawanan, dan kemurahan hati

Engkaulah kekasih yang kuharap syafaatnya

Pada hari perhitungan ketika kedua kakiku terjerembab

Peziarah lalu menghadap kiblat dan berdoa untuk kebaikan dirinya dan orang muslim yang dia kehendaki di samping mimbar dan di Raudhah. Rasulullah saw pernah bersabda, “Tempat di antara rumahku dan mimbarku adalah satu dari sekian banyak taman surga,” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Kita juga disunahkan berziarah ke pemakaman Baqi’ dan Quba’.

Hendaknya peziarah selalu berusaha melaksanakan shalat di Masjid Nabawi yang telah ada pada masa beliau. Pahala shalat di sana sebanding dengan pahala seribu shalat di masjid lainnya. Hindari jangan sampai mengelilingi makam Nabi saw dan shalat di dalam ruang pemakaman dengan tujuan mengagungkan.

Makruh hukumnya menyandarkan perut dan punggung ke makam Nabi saw. Juga makruh menyentuh makam beliau dengan tangan dan menciumnya.

Saat berada di Madinah, kita disunahkan berpuasa dan bersedekah semampunya kepada para tetangga Nabi saw yang telah bermukim di sana dan kepada para pengembara.

Ketika hendak melanjutkan perjalanan, kita dianjurkan melakukan perpisahan dengan shalat dua rakaat di Masjid Nabawi, kembali masuk ke makam Rasulullah saw, dan mengucapkan salam seperti di atas, lalu berdoa,

اَللَّهُمَّ لاَ تَجْعَلْهُ آخِرَ الْعَهْدِ مِنْ حَرَمِ رَسُوْلِ اللهِ, وَيَسِّرْ لِي الْعَوْدَ إِلَى الْحَرَمَيْنِ سَبِيْلاً سَهْلاً, وَارْزُقْنِي الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ, وَرُدَّنَا إِلَى أَهْلِنَا سَالِمِيْنَ غَانِمِيْنَ

Ya Allah, jangan Engkau jadikan saat ini saat terakhir di Tanah Suci Rasul-Mu, mudahkanlah bagiku kembali kepada dua Tanah Suci melalui jalan yang mudah berkat anugerah dan karunia-Mu. Berilah aku rezeki, ampunan, dan kesehatan di dunia dan di akhirat. Kembalikanlah kami dalam keadaan selamat dan memperoleh ganimah (pahala yang berlimpah).”

Sesudah seluruh aktivitas ziarah usai, peziarah pulang sesuai arah tujuannya, tanpa menoleh ke belakang.

Demikian penjelasan tentang Haji Dan Umrah yang Kami kutip dari Buku al-Fiqhu asy-Syafi’iy al-Muyassar, karya Prof. Dr. Wahbah Zuhaili

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya

Dua Macam Berpikir, Karena Iman ...
الْفِكْرَةُ فِكْرَتَانِ فِكْرَةُ تَصْدِيْقٍ وَإِيْمَانٍ وَفِكْ...
Berpikir Adalah Pelita Hati
الْفِكْرَةُ سِرَاجُ الْقَلْبِ فَإِذَا ذَهَبَتْ فَلَا إِضَاءَةَ...
Pikirkan Makhluk-Nya
الْفِكْرَةُ سَيْرُ الْقَلْبِ فِى مَيَادِيْنِ الْأَغْيَارِ Berp...
Sangat terhina, waktu kosong tap...
الْخِذْلَانُ كُلَّ الْخِذْلَانِ اَنْ تَتَفَرَّغَ مِنَ الشَّوَا...
Orang Yang Diberkati Umurnya
مَنْ بُوْرِكَ لَهُ فِى عُمْرِهِ اَدْرَكَ فِى يَسِيْرٍ مِنَ الز...
Ada kalanya, Umur Panjang Tapi K...
رُبَّ عُمْرٍ اِتَّسَعَتْ امَادُهُ وَقَلَّتْ اَمْدَادُهُ وَرُبّ...

Anggota DINULQOYIM