GHASAB DAN PERUSAKAN (ITLAF)

GHASAB DAN PERUSAKAN (ITLAF)

1. Definisi Ghashab

Menurut bahasa, ghashab adalah mengambil suatu barang dengan cara zhalim secara terang-terangan. Sedangkan menurut syara’, ghashab adalah menguasai hak milik orang lain secara zhalim. Hak milik orang lain di sini mencakup barang nonkekayaan, misalnya anjing, kotoran ternak, kulit bangkai, dan berbagai kebiasaan umum, contohnya mendiami tempat umum seperti jalan dan masjid.

Jika demikian, penunggang hewan milik orang lain,atau pengguna tikar orang lain disebut pengghashab, meskipun dia tidak memindahkannya. Begitu juga dengan seseorang yang memaksa pemilik rumah untuk keluar dari rumahnya sendiri, atau mendiami suatu rumah tanpa izin dari pemilik sah rumah tersebut, dia disebut pengghashab. Seseorang yang menempati salah satu kamar dalam rumah orang lain, sementara pemilik rumah melarangnya, maka dia disebut pengghashab kamar, bukan pengghashab rumah. Demikian pula seseorang yang mendiami rumah orang lain dengan tujuan menguasai, sementara pemilik rumah tidak berada di tempat, maka dia disebut pengghashab rumah. Begitu juga jika pemilik berada di dalam rumah, dia disebut pengghashab separuh dari rumah. Namun, seseorang yang memasuki rumah orang lain dalam kondisi lemah dan tidak mampu menandingi kekuasaan pemilik rumah, bukanlah seorang pengghashab karena kriteria pengghashab yang berkuasa tidak tercapai.

2.  Hukum Ghashab

Hukum ghashab adalah haram, termasuk dosa besar serta memicu kemarahan Allah SWT. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT, “Janganlah kalian makan harta di antara kalian dengan jalan yang batil…,” (QS. al-Baqarah [2]: 188).

“Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)!” (QS. al-Muthaffifin [83]: 1).

“Sesungguhnya jiwa, harta, dan kehormatan kalian harus dilindungi oleh kalian,” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Barang siapa mengambil sejengkal tanah, dia pasti dikalungi tujuh lapisan bumi, yakni dipaksa memikulnya.

“Tidak dihalalkan bagi seseorang mengambil kekayaan saudaranya tanpa kelapangan hatinya.

3.   Kewajiban Mengembalikan Barang Ghashaban kepada Pemiliknya

Seseorang yang mengghashab barang berharga meskipun sedikit, dia wajib mengembalikan barang itu secepat mungkin, mengganti kerusakan, serta memberikan uang sewa sesuai standar barang tersebut. Kecuali, jika saat mengembalikan barang ghashaban itu justru mengakibatkan kerusakan signifikan. Misalnya seseorang mengghashab papan untuk menutupi perahu yang bocor di tengah lautan dan perahu tersebut memuat kekayaan milik orang lain. Maka, si pengghashab tidak berkewajiban mencopot dan mengembalikan papan itu kepada pemilik papan. Si pengghashab hanya wajib mengganti harga papan tersebut kepada pemilik papan untuk menghalalkan kepemilikan papan. Pemilik papan berhak menerima uang tersebut sebagaimana kepemilikan atas piutang. Namun, apabila perahu telah sampai dengan selamat, si pengghashab mencopot papan itu dan menyerahkan terhadap pemiliknya, dan si pengghashab meminta kembali uang yang telah diberikannya kepada pemilik papan, itu tidak mengapa (boleh).

Selama barang ghashaban masih utuh, pengghashab wajib mengembalikan sesuai aslinya. Hal ini sesuai dengan hadits, “Janganlah salah seorang di antara kalian mengambil harta saudaranya dengan sungguh-sungguh atau bermain-main. Ketika salah seorang di antara kalian mengambil tongkat milik saudaranya, segeralah dia mengembalikan kepadanya.

4. Penanggungan Barang yang Dighashab

Seorang pengghashab kekayaan milik orang lain wajib menanggung kerusakan yang terjadi. Hal ini sesuai dengan hadits Tsamurah dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Pemegang barang wajib menanggung barang yang diambilnya sampai dia mengembalikannya.” Penanggungan itu baik secara langsung atau hanya perantara.

a. Penanggungan secara Langsung

Menurut ijma’ ulama, apabila semua atau sebagian barang bernilai jual rusak di tangan pengghashab, dia wajib menggantinya. Tetapi, jika tidak bernilai jual, misalnya sebiji gandum, anjing peliharaan, kotoran ternak, dan lain sebagainya, maka tidak ada kewajiban menggantinya. Apabila ada seseorang merusakkan barang di tangan pemiliknya, dia tetap harus menggantinya.

b. Penanggungan Akibat Menjadi Perantara

Penanggungan semacam ini memiliki beragam contoh soal, di antaranya ialah sebagai berikut.

–       Membuka sangkar burung

Menurut ijma’ ulama, andaikan ada seseorang membuka dan menggoyang sangkar burung hingga burungnya terbang, dia harus menggantinya. Sebab, dia memaksa burung beranjak pergi meninggalkan sangkarnya. Menurut pendapat azhar, apabila dia hanya sekadar membuka sangkar lalu burung spontan terbang, dia tetap harus menggantinya. Karena, terbangnya burung secara spontan menunjukkan adanya peluang bagi burung untuk melarikan diri dari sangkar. Tetapi, jika setelah sangkar dibuka dan burung terdiam kemudian terbang, maka dia tidak harus mengganti.

–      Membuka sebuah wadah

Andaikan ada seseorang membuka penutup geriba (kantong air dari kulit) serta diletakkan di atas tanah hingga airnya tumpah, atau dia membuka penutup geriba dengan cara diangkat, lalu geriba itu terjatuh akibat terpisah dengan tutupnya hingga menyebabkan airnya tumpah, maka dia harus menggantinya. Sebab, orang tersebut berperan langsung atas tumpahnya air geriba tersebut. Berbeda halnya dengan apabila air tersebut tumpah disebabkan tertiup angin, maka dia tidak harus mengganti karena dia tidak ikut andil dalam kerusakan itu.

–       Menaruh tali pakan ternak

Apabila seseorang meletakkan tali pengikat pakan ternak dalam keranjang, lalu hewan ternak memakannya secara spontan, maka orang tersebut harus menanggungnya. Karena dia berperan langsung terhadap kerusakan tali itu.

5. Status Pengghashab Kedua

Jika si pengghashab mengamanahkan atau merekomendasikan barang ghashaban kepada pihak kedua, maka pihak kedua itu juga harus bertanggung jawab atas barang ghashaban, meskipun dia tidak mengetahui status barang ghashaban tersebut. Misalnya rekanan bisnis, dan pengusaha yang mengadakan akad mudharabah. Alasannya, karena pihak kedua tersebut membiarkan dirinya menguasai milik seseorang tanpa disertai izin pemiliknya. (Artinya pihak kedua tidak melakukan “proses konfirmasi” atas status kepemilikan barang ghashaban sebelum menerima amanah atau rekomendasi dari si pengghashab, ed.) Ketidaktahuan tidak dapat dijadikan argumen untuk menggugurkan tanggungan, bahkan pelakunya tetap berdosa. Dengan demikian, pemilik asli berwenang menuntut siapa saja di antara mereka berdua.

Sebaliknya, jika pihak kedua mengetahui status barang ghashaban tersebut, maka dia dihukumi sebagai pengghashab dari pengghashab pertama. Pengghashab kedua itu tetap harus menanggung kerusakan barang ghashaban, karena definisi ghashab relevan dengan tindakannya.

Begitu juga orang tersebut layak ditetapkan sebagai pengghashab kedua, meskipun dia tidak mengerti tentang tindakan ghashab itu; meskipun pada awalnya prosesi penguasaan barang ghashaban tersebut berawal dari tanggungan seperti barang pinjaman, jual beli, utangpiutang, dan penawaran. Karena hal itu termasuk kategori tanggungan, maka pengghashab kedua ini tidak dibenarkan melakukan rekayasa, meskipun dia tidak mengerti. Jadi, pengghashab kedua juga turut bertanggung jawab, sehingga pemilik asli berhak menuntut ganti rugi terhadap pengghashab pertama atau kedua.

Ketika pengghashab kedua melakukan perusakan barang sendirian maka tanggungan tetap dibebankan terhadapnya secara mutlak, baik kekuasaan yang diperolehnya atas dasar tanggungan atau amanah. Sebab, perusakan itu lebih kuat dibandingkan penetapan kekuasaan barang secara tanggung renteng.

Menurut pendapat azhar, apabila seorang pengghashab membiarkan pengambil barang ghashaban melakukan perusakan, misalnya seseorang menyediakan makanan ghashaban sebagai suguhan terhadap tamunya, maka tanggungan tetap dibebankan terhadap pemakan makanan (tamu) secara mutlak. Sebab, tamu tersebut telah menghabiskan makanan itu.

Satu contoh soal lagi, jika pengghashab itu menyuguhkan makanan tersebut kepada pemiliknya atau dia tidak tidak menyediakan makanan itu, tetapi si pemilik tersebut memakannya dalam keadaan tidak mengerti bahwa makanan itu adalah miliknya, maka pengghashab telah terbebas dari tanggungan, karena tamunya (si pemilik) telah berperan langsung menghabiskan kekayaannya atas inisiatif diri sendiri.

Kesimpulan

Apabila pengghashab kedua mengetahui tentang tindakan ghashab; atau tidak mengetahui bahwa kekuasaan itu atas dasar tanggungan seperti barang ghashaban atau barang pinjaman, atau bukan merupakan kekuasaan atas dasar tanggungan, tetapi dia berperan langsung melakukan perusakan, maka tanggungan itu ditetapkan terhadap dirinya (pengghashab kedua). Jika pemilik barang menuntutnya, dia tidak boleh mengalihkan tanggungan pada pengghashab pertama. Sebaliknya, jika pemilik barang menuntut pengghashab pertama, tanggungan tetap dibebankan kepada pengghashab kedua.

Jika pihak kedua tidak mengetahui tentang tindakan ghashab, sementara kekuasaannya itu diperoleh atas dasar amanah seperti halnya barang titipan, maka tanggungan ditetapkan terhadap pengghashab pertama, yakni ketika pihak kedua telah mengganti barang ghashaban, dia boleh menuntut ganti terhadap pengghashab pertama.

6. Jenis Barang Ghashaban Berharga yang Harus Ditanggung

Semua jenis hewan harus diganti dengan menggunakan standar harga, karena hewan merupakan kekayaan yang diukur dengan harga, dan harganya beragam tergantung jenis hewannya. Sementara selain hewan adakalanya diukur sesuai padanannya (al-mitsli), dan ada pula yang diukur dengan harga (mutaqawwam) menurut istilah yang digunakan para pengikut MadzhabSyafi’i).

Al-mitsli adalah barang yang masing-masing bagiannya memiliki padanan, kira-kira sebagian barang pengganti itu dapat mengganti posisi sebagian barang yang lain. Ada pun barang yang memiliki standar pasar mencakup barang yang ditakar seperti biji-bijian, barang yang ditimbang seperti hasil tambang jenis emas atau perak, minyak wangi, jenis buah-buahan, kurma dan anggur kering, barang yang dijual dengan menggunakan ukuran, meteran dan lain sebagainya, dan barang yang dijual dengan hitungan perbuah seperti kelapa dan telur.

Di antara barang yang memiliki padanan ialah buku-buku baru, bukan buku bekas, air, pasir, tembaga, bijih emas, minyak misik, kapur barus, kain katun, anggur basah, dan jenis tepung.

Kekayaan yang menggunakan standar harga adalah barang yang masing-masing bagiannya memiliki selisih atau perbedaan harga yang cukup tajam, kira-kira sebagian barang tersebut tidak dapat mengganti posisi sebagian barang yang lain, dan menurut adat yang berlaku setiap barang semacam ini mempunyai harga yang berbeda dengan harga barang yang lain, misalnya masing-masing jenis hewan, permadani, sajadah, barang dagangan, perhiasan, dan barang hasil percampuran, seperti bubur harisah (nama makanan dari bahan tepung dan daging), segala macam perkakas, dan kain.

Kekayaan yang memiliki padanan harus diganti dengan jenis kekayaan yang memiliki padanan juga. Jika kesulitan menemukan barang yang sepadan, misalnya barang telah hilang dari pasaran, atau ada tetapi lebih tinggi dibandingkan harga padanannya, pengghashab harus menggantinya menggunakan uang yang sesuai dengan harga barang, dan harus mengganti dengan harga standar yang tertinggi terhitung sejak tanggal ghashab dilakukan sampai masa kesulitan menemukan barang yang sepadan.

Kekayaan yang memakai ukuran harga, harus diganti dengan harga yang setara. Yaitu, harga tertinggi terhitung sejak tanggal ghashab dilakukan sampai hari barang rusak. Bahkan jika barang mengalami perkembangan di tangan pengghashab, misalnya barang bertambah gemuk, dia wajib menghitung nilai kegemukan tersebut, baik setelah itu berubah kurus kembali atau tidak. Sebab, di saat harga barang naik dia berstatus sebagai pengghashab dan pihak yang dituntut mengembalikan barang. Jika dia tidak mengembalikannya seketika itu juga, dia harus mengganti pertambahan tersebut, karena dia telah sengaja melakukan kelalaian. Sementara pada saat melakukan perusakan kekayaan yang menggunakan ukuran harga tanpa ada tindakan ghashab, dia harus mengganti setara dengan harga barang pada hari barang rusak.

Harga barang harus menggunakan kurs yang berlaku di suatu negara tempat terjadinya perusakan barang, sehingga apabila barang ghashaban yang memiliki padanan dipindahkan ke negara lain, pemilik berhak menuntut pengghashab supaya mengembalikan ke negara asalnya jika tempat pengembalian barang telah diketahui, seperti ketika dia mengambilnya. Di samping hal itu, pemilik berhak menuntut harga barang seketika itu juga sebelum barang dikembalikan, untuk melepaskan ikatan antara dirinya dengan kepemilikan barang tersebut jika barang berada di sebuah tempat yang terlampau jauh jaraknya. Apabila tidak demikian, dia tidak berhak melakukan tuntutan kecuali tuntutan pengembalian barang. Harga yang harus menjadi ukuran ialah harga tertinggi terhitung sejak ghashab dilakukan sampai permintaan pengembalian barang.

Jika pengghashab mengembalikan barang ghashaban, pemilik berhak menuntut pengembalian sesuai dengan harga barang jika harga barang tetap tidak berubah. Jika tidak demikian, pemilik meminta penggantinya, karena dia telah kehilangan kepemilikan.

Jika barang ghashaban yang memiiiki padanan mengalami kerusakan di suatu negara yang menjadi tempat pemindahan barang, pemilik berwenang menuntut pengembalian barang sepadan sekiranya mudah diperoleh di negara mana saja yang dia kehendaki, karena dia berhak menuntut pengghashab agar mengembalikan barang di kedua negara tersebut.

Jika secara de facto barang yang sepadan telah hilang dari peredaran, misalnya barang sudah tidak lagi ditemukan, atau secara de jure (syara’) misalnya ada sebuah rintangan yang menghalangi untuk mendapatkannya, atau barang ada namun harganya melebihi harga barang sejenis, pemilik berwenang menuntut ganti terhadap pengghashab menggunakan harga barang tertinggi yang berlaku di kedua negara tersebut.

Menurut pendapat shahih, jika pemilik meminta agar pengghashab mengembalikan miliknya di luar wilayah terjadinya kerusakan barang, dan pemindahan itu memerlukan biaya relatif kecil misalnya karena sedikitnya barang berharga, maka dia berhak menuntutnya agar mengembalikan barang sepadan. Karena dalam hal itu, masing-masing pihak tidak ada yang dirugikan. Akan tetapi, jika misalnya pemindahan memerlukan biaya besar, dia tidak berhak menuntut barang sepadan, tetapi dia berwenang meminta ganti barang dengan menggunakan harga yang berlaku di suatu negara tempat barang mengalami kerusakan, karena tingkat kesulitan untuk kembali ke barang yang sepadan sama seperti terputusnya proses pencarian barang.

Apabila pengghashab mengembalikan barang ghashaban dalam kondisi berkurang wujudnya atau berkurang harga jualnya, atau berkurang kedua-duanya, pengghashab harus memilah-milah dalam mengganti kekurangan tersebut.

Jika harga barang berkurang hanya terjadi akibat penurunan harga barang, pengghashab tidak berkewajiban menanggung apa pun.

Apabila barang ghashaban memiliki kemanfaatan, misalnya rumah atau hewan, pengghashab harus mengganti uang sewa selama kurun waktu barang berada di tangannya, baik dia memakainya atau tidak, karena kemanfaatan itu dapat diuangkan, seperti halnya barang.

Kemanfaatan rumah, hewan dan lain sebagainya harus diganti akibat adanya penghilangan kemanfaatan itu, seperti kehilangan kesempatan menelaah kitab, menaiki hewan, dan mencium aroma minyak misik. Kehilangan yang termuat dalam bentuk penguasaan yang berantai itu disebabkan tidak ada kesempatan menggunakan kemanfaatan akibat ulah seseorang, misalnya menggembok rumah, karena kemanfaatan berubah menjadi tanggungan akibat dighashab, sama seperti barang yang dighashab. Pengghashab pun wajib menanggung uang sewa yang tertinggi jika uang sewa itu bermacam-macam tingkatannya

7. Ketentuan Hukum tentang Kekuasaan Pengghashab

Kekuasaan pengghashab pertama dan pengghashab kedua ialah kekuasaan atas dasar pertanggungan, sebagaimana penjelasan yang telah dikemukakan. Barang ghashaban harus ditanggung ketika mengalami kerusakan, apa pun penyebab kerusakan itu: bencana alam, kelaliman atau kelalaian dalam penjagaan. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan hadits yang telah dikemukakan, “Pemegang kekuasaan harus menanggung barang yang diambilnya sampai dia mengembalikannya,” dan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan ad-Daruquthni melalui jalur ‘Urwah, “Keringat orang zhalim tidak berharga.”

Menurut Madzhab imam Ahmad, ketika ada seseorang mengghashab sebidang tanah, lalu dia menjadikannya sebuah ladang, maka ladang tersebut menjadi hak pemilik tanah, dan pengghashab harus menyediakan biaya pengganti yang dikeluarkan saat pengelolaan ladang. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam hadits yang diriwayatkan oleh lima ahli hadits kecuali an-Nasa’i melalui jalur Rafi’ bin Khudaij, “Barang siapa yang berladang di atas tanah milik sekelompok kaum tanpa melalui izin dari mereka, dia tidak berhak menuntut sesuatu dari hasil ladang tersebut, dan dia harus menyediakan biayanya.”

Imam Syafi’i dan mayoritas fuqaha memiliki pandangan bahwa pemilik tanah berwenang memaksa pengghashab untuk mencabuti tanaman di ladang.

Mengghashab Barang Tidak Berharga

Ketika seseorang mengghashab barang tidak berharga (yaitu, sesuatu yang tidak wenang dipergunakan menurut syara’) contoh mengghashab anjing yang diizinkan oleh syara’ seperti anjing pemburu, atau anjing penjaga, mengghashab kulit bangkai, mengghashab khamr dari kafir dzimmi (kafir yang mengadakan gencatan senjata dengan pemerintah Islam dengan membayar pajak) yang tidak memperlihatkannya terhadap sekelompok orang yang berada di sekitarnya, atau mengghashab khamr dari seorang muslim, maka pengghashab harus mengembalikan barang ghashaban tersebut. Dia pun tidak wajib mengganti harga khamr secara mutlak, baik khamr itu milik seorang muslim atau nonmuslim, karena khamr tidak memiliki harga, sama seperti darah, bangkai, dan semua jenis barang yang najis. Sementara itu, perasan anggur sama seperti khamr sehingga ketika kulit bangkai telah disamak, atau khamr berubah menjadi cuka, keduanya menjadi hak pemilik barang yang dighashab.

Di antara contoh barang tidak berharga menurut syariat Islam adalah berhala, salib, peralatan band. Orang yang mengghashab dan melenyapkan barang semacam itu tidak terkena kewajiban apa pun, karena kemanfaatannya diharamkan tidak dapat ditukar dengan sesuatu apa pun. Menurut pendapat ashah, peralatan band tidak boleh dihancurkan hingga rusak parah, karena bahan bakunya masih dapat dipergunakan untuk hal yang lebih bermanfaat, bahkan cukup dipisahkan atau dipecahkan seperti sebelum dirangkai atau disusun, karena dengan tindakan semacam itu sebutannya telah hilang.

Jika seseorang tidak berdaya dalam menghilangkan kemungkaran melalui cara penghancuran tersebut, karena dihalangi pelaku kemungkaran, dia berwenang menghancurkannya dengan berbagai cara yang termudah untuk melakukannya.

Memecahkan alat hiburan yang tidak diharamkan seperti rebana, maka orang yang memecahkannya wajib memberi pengganti untuk menutupi kekurangan akibat tindakannya itu.

Pertanggungan terhadap Perkembangan atau Pengurangan Barang Ghashaban

Sesuatu yang datang pada barang ghashaban secara tak terprediksi, baik pertambahan atau pengurangan, maka pengghashab wajib menanggungnya sesuai dengan perincian di bawah ini.

Apabila penambahan itu berupa bekas yang melekat misalnya pemutihan kain, atau jahitan dengan benang yang diambil dari kain tersebut, tepung gandum, pembuatan bijih perak menjadi uang dirham, pembuatan tanah menjadi batu bata, menyembelih dan memanggang kambing, maka pengghashab tidak berhak menuntut (upah) atau apa pun kepada pemilik, sebagai hukuman karena dia telah lalai dengan mengolah sesuatu yang bukan miliknya.

Sebaliknya, pemilik berhak menuntut pengghashab agar mengembalikan barang ghashaban seperti sediakala jika hal tersebut memungkinkan; seperti mengembalikan uang dirham menjadi bijih perak, batu bata menjadi tanah liat. Ini karena kelalaian pengghashab. Maka, pemilik tidak harus memberi pengganti pertambahan nilai barang ghashaban.

Apabila penghilangan penambahan itu tidak dapat dilakukan, misalnya menghilangkan flek pemutih kain, maka pemilik barang tidak dapat dibenarkan memaksa pengghashab agar menghilangkannya, bahkan dia harus mengambil barang apa adanya,dan pengghashab wajib memberi pengganti kekurangan, yakni jika barang mengalami pengurangan sebelum ada penambahan.

Menurut pendapat ashah, apabila pengghashab mewarnai kain ghashaban dengan zat pewarna yang dapat dipisahkan dari kain, maka dia harus dipaksa agar menghilangkan warna tersebut. Jika tidak dapat dihilangkan, tetapi harga jual kain juga tidak mengalami kenaikan, pengghashab tidak memperoleh apa-apa dari hasil pewarnaan kain itu. Sebaliknya, apabila tindakannya itu mengurangi harga kain, dia harus memberi uang pengganti akibat pengurangan tersebut.

Apabila harga kain ghashaban bertambah akibat adanya pewarnaan, maka keuntungannya dibagi bersama: pemilik kain mendapat dua pertiga, dan pengghashab sendiri memperoleh sepertiga bagian sebagai imbalan atas pewarnaan tersebut.

Apabila pengghashab melakukan modifikasi barang yang dighashab dengan barang lain, dan antara keduanya dapat dipilah, dia wajib memilahnya. Sebab, hal itu mudah dilakukan, serta mempermudah pengembalian barang yang telah diambilnya.

Jika pemilahan barang sangat sulit, misalnya dia mencampur minyak zaitun dengan sesama minyak zaitun, atau dengan minyak wijan sehingga terjadi peleburan, maka menurut al-madzhab, pemilik berhak menuntut ganti terhadap pengghashab, dan pengghashab harus bersedia memberikan pengganti selain barang campuran, karena hak kepemilikan barang tersebut berpindah menjadi tanggungannya. Pengghashab boleh memberi peng­ganti dari barang campuran dengan syarat barang ghashaban itu dicampur dengan barang sejenis atau dengan jenis yang lebih baik dibandingkan barang ghashaban tersebut. Dengan kata lain, tidak mencampur barang tersebut dengan barang yang lebih rendah, karena kualitasnya berada di bawah hak miliknya kecuali pemilik merelakannya. Untuk itu, pemilik boleh mengambil haknya yang telah dicampur dengan barang yang lebih rendah tersebut, dan dia tidak berhak menuntut pengganti kekurangannya, dan dia telah mendermakan sebagian haknya yang telah dicampur tersebut.

Andaikan ada seseorang mengghashab kayu, dan dia telah menggunakannya sebagai penyangga bangunan miliknya atau bukan miliknya seperti menara masjid, dia harus mencabut dan mengembalikannya terhadap pemiliknya jika belum lapuk.

Apabila pengghashab memasang kayu ke bagian perahu, dia juga harus melepaskannya jika kayu belum lapuk, kecuali pelepasan kayu dari perahu itu, ditakutkan dapat memicu kerusakan jiwa dan kekayaan yang dilindungi, meskipun milik pengghashab. Misalnya perahu berada di tengah samudra, sementara posisi kayu terdapat di bagian perahu paling bawah, kayu itu tidak boleh dicopot.

Apabila barang ghashaban rusak di tangan orang yang membeli dari pengghashab, dan pembeli telah mengganti barang terhadap pemiliknya, maka pembeli tidak boleh menuntut pengembalian sesuatu yang digunakan sebagai pengganti terhadap pengghashab, baik pembeli mengetahui atau tidak tentang tindakan ghashab tersebut. Namun, pembeli berwenang meminta kembali uang pembelian terhadap pemilik barang, karena barang jualan pascaserah terima bagian dari tanggungan pembeli. Menurut pendapat azhar, pembeli tidak dapat dibenarkan menagih ganti terhadap pengghashab atas biaya yang digunakan untuk menutupi barang ghashaban, andaikan barang berubah menjadi cacat di tangan pembeli. Sebab, kecacatan akibat bencana bagian dari tanggungan pembeli.

Menurut pendapat azhar, pembeli juga tidak dapat dibenarkan menagih pengghashab agar mengganti kemanfaatan yang telah dipergunakan pembeli, misalnya memakai kain, menaiki kendaraan, menempati rumah, karena kecacatan barang akibat bencana bagian dari tanggungan pembeli. Berbeda ketika kemanfaatan belum terpakai, dia berwenang menagih pengghashab agar mengganti barang yang rusak padanya, dan menagih pengganti kekurangan bangunan atau perkebunan ketika di rusak, menurut pendapat ashah. Sebab, penjual telah menipu dirinya dengan melakukan penjualan.

Kerugian yang telah dibayar pembeli menjadi tanggung jawab pengghashab, seperti uang sewa barang ghashaban yang telah dimanfaatkannya. Apabila pengghashab telah membayar di muka kerugian tersebut, dia tidak boleh menagih pembayaran itu kepada pembeli, sebab pembayaran kerugian dibebankan kepada pengghashab. Sebaliknya, kerugian yang telah dibayar pembeli atas barang sewaan yang telah dimanfaatkannya tidak menjadi tanggung jawab pengghashab. Seandainya pengghashab membayar di muka kerugian tersebut, dia boleh menagih pembayaran itu kepada pembeli, sebab dalam kasus ini biaya kerugian dibebankan kepada pembeli.

Setiap penguasaan yang timbul berdasarkan kekuasaan pengghashab yang berstatus bukan pembeli, kedudukannya seperti pembeli dalam pembatasan yang telah diutarakan mengenai ada dan tidak adanya penagihan.

Menggadaikan Barang Ghashaban terhadap Pemiliknya

Apabila secara sadar seorang pemilik barang mengetahui dia dititipi (gadai) barang ghashaban miliknya sendiri, kemudian barang ghashaban itu mengalami kerusakan di tangan dia sendiri, maka pengghashab terbebas dari tanggungan mengganti kerugian. Sebab, pengghashab telah mengembalikan barang kepada pemiliknya.

Tetapi apabila saat dititipi (gadai) pemilik barang tidak sadar dan tidak mengetahui status kepemilikan barang ghashaban tersebut, menurut pendapat rajih, pengghashab tidak terbebas dari tanggungan. Karena, dia belum mengembalikan kepada penguasa barang itu, namun pengembalian barang itu kepada pemilik atas dasar amanah yang diterimanya.

Berbeda halnya bila pengghashab menjual barang ghashaban terhadap pemiliknya sendiri, pengghashab terbebas dari tanggungan, baik pemilik itu mengetahui atau tidak bahwa barang ghashaban tersebut miliknya. Penguasaan barang melalui pembelian menetapkan adanya tanggungan. Dengan penguasaan itu, pengghashab terbebas dari tanggungan.

Menggadaikan Barang Ghashaban kepada Pengghashab

Ketika seseorang mengghashab barang, lalu pemiliknya menggadai­kan ke pengghashab, menurut al-madzhab, pengghashab tidak terbebas dari tanggungan, karena barang gadaian menyatu dengan tanggungan.

Ketika barang ghashaban berkurang bukan akibat adanya pemakaian, maka pengghashab tetap wajib membayar pengganti kekurangan serta uang sewa. Begitu pula apabila barang berkurang akibat adanya pemakaian misalnya kain menjadi lapuk, menurut pendapat ashah, pengghashab juga wajib memberi uang pengganti kekurangan tersebut, karena penanggungan kedua jenis kekurangan tersebut baik disatukan atau dipisahkan  hukumnya wajib.

Ketika sepasang sepatu seharga 10 dirham dighashab, lalu salah satunya rusak, dan pengghashab mengembalikan pasangan yang lain seharga 2 dirham, maka pengghashab harus menanggung ganti rugi sebesar 8 dirham, menurut pendapat ashah. Delapan dirham itu adalah harga barang yang dirusak oleh pengghashab.

8. Sengketa Barang Ghashaban dan Solusinya

a. Sengketa antara Pemilik dan Pengghashab tentang Ada dan Tidaknya Kerusakan Barang Ghashaban

Apabila pengghashab mengaku barang ghashaban telah rusak dengan alasan yang absurd dan dia tidak mampu mengemukakan penyebab kerusakan tersebut secara valid, misalnya karena pencurian, namun pemilik menolak pengakuannya, maka menurut pendapat shahih pengghashab dapat dibenarkan dengan disertai sumpah. Sebab terkadang, pernyataan pengghashab benar, meskipun dia tidak mampu menghadirkan saksi. Andaikan dia tidak dibenarkan, hal ini dapat memicu terjadinya pencekalan selamanya atas diri pengghashab, sebab pengghashab akan kesulitan menghadirkan saksi yang menjelaskan tentang kerusakan.

Menurut pendapat ashah, ketika pengghashab telah bersumpah, maka dia wajib mengganti barang ghashaban yang sepadan atau yang setara dengan nilai jualnya, karena pemilik tidak bisa memperoleh kembali harta benda miliknya secara utuh.

b. Sengketa Harga Barang

Apabila pemilik dan pengghashab bersengketa dalam hal harga barang ghashaban setelah mereka sepakat tentang adanya kerusakan barang, atau pengghashab telah bersumpah terkait dengan kerusakan barang tersebut, maka harga versi pengghashab dapat dibenarkan dengan disertai sumpah, karena pada dasarnya pengghashab terbebas dari penambahan tanggungan, dan pemilik berkewajiban menghadirkan keterangan saksi. Jika pemilik mampu mengajukan keterangan saksi bahwa harga barang lebih tinggi dibandingkan harga yang disampaikan pengghashab tanpa memberi perkiraan harga, keterangan saksi dapat diterima.

c. Sengketa Cacat Barang Pascakerusakan

Apabila pemilik dan pengghashab bersengketa dalam hal kecacatan yang tiba-tiba muncul setelah terjadinya kerusakan barang ghashaban, misalnya pengghashab berkata bahwa barang ghashaban dalam kondisi sakit, maka menurut pendapat ashah, pemilik dapat dibenarkan dengan disertai sumpah. Karena pada dasarnya barang tersebut dalam keadaan utuh. Apabila pengghashab mengembalikan barang ghashaban dalam keadaan berkurang harganya akibat terjadinya penurunan harga barang, dia tidak berkewajiban menanggung apa pun, karena barang tetap utuh sesuai keadaan semula.

Apabila seseorang mengghashab perasan anggur, lalu berubah menjadi khamr, lalu berubah menjadi cuka, menurut pendapat ashah, cuka menjadi hak pemilik, karena cuka merupakan harta benda miliknya, atau derivasi dari kepemilikannya. Apabila perasan anggur berubah dari satu sifat ke sifat yang lain, pengghashab wajib membayar pengganti jika harga cuka lebih rendah dibandingkan harga perasan anggur, karena perubahan itu terjadi saat dalam penguasaannya. Apabila harga cuka tidak berkurang, dia cukup menyerahkan cuka tersebut. Sama seperti khamr yang berubah menjadi cuka, apabila seseorang mengghashab kulit bangkai, lalu dia menyamaknya, menurut pendapat ashah, kulit tersebut menjadi hak pemilik. Begitu juga ketika terjadi persengketaan dalam kasus ketika seseorang mengghashab telur, lalu berubah menjadi anak burung, atau mengghashab biji-bijian, lalu ia tumbuh, atau katun yang muncul lalu menjadi sutra, semua barang itu menjadi hak pemilik barang yang dighashab.

Demikian penjelasan tentang Ghasab Dan Perusakan (Itlaf) yang Kami kutip dari Buku al-Fiqhu asy-Syafi’iy al-Muyassar, karya Prof. Dr. Wahbah Zuhaili

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya

Dua Macam Berpikir, Karena Iman ...
الْفِكْرَةُ فِكْرَتَانِ فِكْرَةُ تَصْدِيْقٍ وَإِيْمَانٍ وَفِكْ...
Berpikir Adalah Pelita Hati
الْفِكْرَةُ سِرَاجُ الْقَلْبِ فَإِذَا ذَهَبَتْ فَلَا إِضَاءَةَ...
Pikirkan Makhluk-Nya
الْفِكْرَةُ سَيْرُ الْقَلْبِ فِى مَيَادِيْنِ الْأَغْيَارِ Berp...
Sangat terhina, waktu kosong tap...
الْخِذْلَانُ كُلَّ الْخِذْلَانِ اَنْ تَتَفَرَّغَ مِنَ الشَّوَا...
Orang Yang Diberkati Umurnya
مَنْ بُوْرِكَ لَهُ فِى عُمْرِهِ اَدْرَكَ فِى يَسِيْرٍ مِنَ الز...
Ada kalanya, Umur Panjang Tapi K...
رُبَّ عُمْرٍ اِتَّسَعَتْ امَادُهُ وَقَلَّتْ اَمْدَادُهُ وَرُبّ...

Anggota DINULQOYIM