GADAI

Definisi dan Dasar Hukum Gadai

Menurut bahasa, gadai berarti tetap, kekal atau penahanan. Sedangkan menurut istilah syara’, gadai adalah penyerahan harta benda  sebagai jaminan utang, yang hak kepemilikannya bisa diambil alih ketika sulit menebusnya. Dengan demikian, makna gadai dalam pernyataan fuqaha Madzhab Syafi’i ialah  penggadaian barang kepemilikan.

Allah SWT  berfirman, “Maka hendaklah ada  barang jaminan yang dipegang…,” (QS. al-Baqarah [2]: 283), juga  dalam hadits, “Sesungguhnya Nabi pernah menggadaikan baju besinya kepada orang Yahudi yang kerap dipanggil Abu asy-Syahm, dengan pinjaman 30 sha’ jelai untuk keluarganya.”; Kemudian beliau melunasinya sebelum wafat (HR. al-Bukhari dan Muslim). hal itu, sesuai dengan hadits, “Ruh orang mukmin terbelenggu oleh utangnya sampai dia melunasinya,” terpenjara di kuburan tanpa leluasa berkomunikasi di alam  barzakh bersama ruh yang lain, dan di akhirat, ditangguhkan  masuk surga sampai dia melunasi utangnya. Sementara Nabi bersih dari itu semua.

Menurut pendapat yang ashah, Nabi belum melunasinya, sesuai dengan pernyataan Ibnu Abbas , “Nabi wafat, sementara baju besinya tergadai pada  orang Yahudi.” Dengan demikian, hadits pertama diberlakukan untuk selain para nabi, karena mereka disucikan dari lalai dan menunda pembayaran utang. Sedangkan orang yang tidak lalai, misalnya dia meninggal dunia, sementara dia dalam situasi sulit dan mempunyai keinginan kuat untuk melunasi utang orang demikian, jiwanya tidak terpenjara.

Dari penjelasan di atas dapat dimengerti bahwa kepercayaan yang terkait dengan berbagai hak milik ada tiga macam yaitu persaksian, gadai, dan barang jaminan. Adapun yang pertama guna menghindari pengingkaran, sedangkan yang kedua dan terakhir karena takut dinyatakan pailit.

Akad gadai sebagai jaminan utang boleh dilakukan dalam perjalanan dan di tempat berdomisili. hal ini sesuai dengan ketentuan hadits yang diceritakan melalui Anas “Nabi pernah menggadaikan baju besinya pada orang Yahudi di Madinah, dan beliau mengambil jelai untuk keluarganya dari Yahudi tersebut.”

Penjelasan itu menghasilkan sebuah kaidah fiqih, “Setiap barang yang boleh diperjualbelikan, boleh digadaikan sebagai jaminan utang yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi sebuah tanggungan.”

2. Rukun dan Syarat Gadai

Rukun gadai ada empat macam, yaitu para pihak pelaku akad gadai, shighat gadai, barang yang digadaikan, dan pinjaman dalam akad gadai.

Para fuqaha telah menentukan berbagai macam persyaratan setiap rukun yang telah disebutkan.

a. Persyaratan Para Pihak Pelaku Akad Gadai

Syarat para pihak yang mengadakan akad gadai, baik pegadai maupun penggadai ialah harus orang yang cakap dalam bertindak (baligh dan berakal), atau paling tidak dia tergolong orang yang gemar beribadah sunah atas inisiatif sendiri, sebagaimana dalam masalah jual beli dan sejenisnya. Oleh  karena itu, kuasa hukum (ayah atau orang, lain) tidak boleh menggadaikan aset milik anaknya, orang gila, dan orang yang bodoh. Selain  itu, orang-orang tersebut juga tidak boleh menjadi penggadai atas nama mereka, atau kuasa hukum tidak diperkenankan menggadaikan aset orang yang sedang dalam proses pencekalan dari pihak terkait.

Masalahnya, pegadai tidak diperkenankan melakukan suatu tindakan terhadap barang yang digadaikan. Sementara dengan adanya gadai mengakibatkan harta  mereka tertahan tanpa ada  uang pengganti, dan karena seorang kuasa hukum dalam situasi normal tidak boleh mengadakan jual beli, kecuali  saat serah terima barang telah tiba sebelum penyerahan barang. Jadi, kuasa hukum tidak diizinkan menerima barang gadaian, kecuali situasi darurat atau mendatangkan keuntungan yang nyata. Jika dalam kondisi demikian, kuasa hukum diperkenankan mengambil tindakan berupa menggadaikan atau menerima barang gadaian.

Contoh situasi darurat, kuasa hukum meminjam sejumlah uang karena memerlukan biaya untuk  perawatan barang yang sedang ditunggu, seperti hasil  perkebunan, menunggu tibanya pelunasan utang dari orang lain, atau biaya perawatan barang hiasan seperti arca, sebagai jaminannya menggadaikan barang. Selain itu, seorang kuasa hukum bisa pula menerima barang gadaian dengan memberi pinjaman utang atau menjualnya dengan batas waktu tertentu karena situasi darurat seperti menjamurnya perampokan dan lain sebagainya.

Contoh situasi yang menguntungkan, kuasa hukum menggadaikan barang yang setara dengan uang 100 dirham untuk pembelian  barang yang harganya 100 dirham setara kredit. Dengan demikian, aset yang digadaikan setara -200 dirham. Pada  saat lain, kuasa hukum juga  dapat menerima barang gadaian yang dijual dengan sistem pembayaran setara kredit yang tujuannya: agar mendapat keuntungan.

Hukum  penjualan aset anak-anak, orang gila dan orang bodoh dengan batas waktu yang ditentukan, demi mendapat keuntungan kepada orang yang dipercaya dan kaya, disertai persaksian, dan masa pembayaran yang singkat melihat kebiasaan pada  umumnya adalah boleh.

Akad gadai dalam situasi darurat atau situasi yang menguntungkan hanya diperkenankan bagi ayah dan kakek.

b. Persyaratan Shighat  Gadai

Akad gadai tidak sah seperti akad lainnya, kecuali disertai ijab dan qabul, atau paling tidak terdapat sesuatu yang menggantikan posisi keduanya dalam hal jual beli. Sebab, gadai  merupakan perjanjian yang melibatkan harta sehingga perlu dimanifestasikan dalam bentuk pernyataan tersebut seperti halnya jual beli.

Cara gadai dengan sistem mu’athah (tanpa Shighat  akad), sebagaimana dikemukakan dan diperkenankan oleh Imam Mutawalli  adalah seperti seorang pegadai berkata, “Pinjamilah saya uang sebesar 10 dirham. Sebagai jaminannya saya serahkan baju ini kepadamu.” Lalu penggadai memberikan pinjaman sebesar 10 dirham dan pegadai menyerahkan bajunya.

Apabila di dalam akad gadai menyertakan sebuah persyaratan yang sejalan dengan tuntutan akad, maka, pengajuan syarat tersebut diperkenankan dan akad hukumnya sah. Misalnya, memajukan penyerahan barang gadaian, ketika para pemilik utang didesak untuk menyerahkannya agar penggadai dapat mengambil keuntungan dari barang gadaian yang dijadikan jaminan utang, atau menyertakan sebuah persyaratan demi kemaslahatan akad seperti persaksian.

Apabila persyaratan yang dikemukakan dapat merugikan penggadai, maka akad gadai hukumnya batal. Sebab, terdapat persyaratan yang mencederai akad akibat adanya keinginan tersebut dari pihak pegadai. Misalnya, penggadai diperkenankan menjual barang gadaian jika telah lewat sebulan, atau boleh menjualnya dengan harga yang lebih tinggi dibanding standar harga umum, atau boleh menjualnya setelah tiba masa pembayaran utang, atau barang gadaian menjadi barang jaminan akad lain.

Apabila persyaratan yang diajukan berguna bagi penggadai dan merugikan pegadai, misalnya turunan barang gadaian menjadi tergadai, persyaratan tersebut dianggap batal. hal ini sesuai dengan hadits, “Setiap  persyaratan yang tidak diatur di dalam kitab Allah SWT  dianggap batal, meskipun jumlahnya mencapai seratus persyaratan.”

Menurut pendapat yang azhar, hukum akad gadai batal akibat adanya persyaratan yang kontradiktif dengan tuntutan akad, misalnya persyaratan yang merugikan penggadai. Namun, apabila persyaratan berupa menjadi tergadainya turunan barang gadaian sejenis bulu halus, buah-buahan dan keturunannya, maka persyaratan tersebut dianggap batal. Dengan demikian, ketika persyaratan batal, maka hukum akad gadai juga batal, yakni bahwa suatu akad dianggap batal akibat persyaratan yang batal.

Status hukum batalnya sebuah akad gadai karena masalah persyaratan yang merugikan salah satu pihak hanya terdapat dalam sebuah kasus jika persyaratan kemanfaatan yang diajukan bersifat mutlak. Berbeda ketika para pihak merinci kemanfaatan yang ada dan gadai bergantung pada penjualan barang gadaian, seperti perkataan penggadai, “Saya berhak mengambil manfaatnya selama setahun.” Dengan demikian, telah terjadi penggabungan antara jual beli dan sewa menyewa dalam satu akad. Hukum tindakan demikian adalah boleh.

c. Persyaratan Barang yang Digadaikan

Menurut pendapat yang ashah, barang yang digadaikan harus berupa barang yang sah untuk diperjualbelikan. Dengan ungkapan lain, segala sesuatu yang boleh diperjualbelikan, boleh digadaikan. Artinya, persyaratan ini menuntut tidak diperkenankan menggadaikan suatu barang yang tidak boleh diperjualbelikan, misalnya menggadaikan anjing, babi dan harta wakaf karena hukum jual beli barang tersebut tidak sah. Selain itu, menggadaikan utang walaupun kepada seseorang yang wajib melunasinya karena utang tidak dapat diserahkan. Alasannya karena tidak ada syarat barang yang digadaikan, sedangkan barang gadai, harus dari jenis barang yang dapat diserahterimakan, dan di dalam masalah utang tidak mungkin terdapat serah terima.

Ketika seseorang telah menerima barang gadaian, maka barang tersebut keluar dari sebutan utang. Hukum menggadaikan kemanfaatan suatu barang adalah tidak sah, misalnya seseorang menggadaikan rumahnya untuk didiami selama sebulan. Karena sifat kemanfaatan tidak habis dipakai sehingga tidak dapat dijadikan sebagai barang jaminan atas piutang. Tidak diperkenankan menggadaikan barang yang tidak diketahui, alasannya barang tersebut tidak boleh diperjualbelikan.

Hukum menggadaikan mushaf al-Qur’ an dan kitab hadits kepada orang kafir adalah boleh, dengan syarat dia harus merelakan barang tersebut tetap berada dalam kekuasaan seorang muslim.

Hukum menggadaikan sebagian barang milik bersama adalah sah, seperti menggadaikan barang secara keseluruhan, baik barang tersebut digadaikan kepada mitranya maupun bukan. Tidak perlu meminta izin terhadap mitranya, dan serah terima barang tersebut dianggap sempurna ketika seluruh barang telah diserahkan, sebagaimana dalam masalah jual beli. Penyerahan barang dimanifestasikan dengan bentuk pengosongan pekarangan dan memindahkan barang yang dapat dipindahkan.

Saat serah terima barang, tidak disyaratkan meminta izin terhadap mitranya, kecuali barang yang dapat dipindahkan. Sebab, serah terima hanya terwujud dengan memindahkan barang, dan barang hanya boleh dipindahkan dengan seizin mitranya.

Akad gadai diperbolehkan jika mitranya menolak memberikan izin. Namun, penggadai berkenan bila barang gadaian tetap berada dalam genggaman mitra pegadai, dan mitra pegadai mengganti posisi penggadai dalam serah terima barang. Apabila kedua belah pihak yang mengadakan akad saling berebut barang gadaian, hakim segera memutuskan memilih orang adil untuk menerima sekaligus bertindak sebagai pemegang barang gadaian. hal tersebut demi tercipta kebaikan bagi kedua pihak yang mengadakan akad. Hakim pun boleh menyewa jasanya jika perbuatan tersebut termasuk jasa yang disewakan. Sementara upah yang disediakan dibebankan kepada penggadai dan mitra pegadai, sama seperti beban upah yang disediakan oleh  kedua orang yang melakukan hubungan kemitraan.

Menggadaikan barang yang mudah rusak, seperti makanan dan buah-buahan segar dengan batas masa pelunasan setelah barang rusak, berbarengan dengan rusaknya barang, atau sebelum barang rusak dengan jangka waktu yang tidak cukup leluasa untuk melakukan jual beli, jika barang dapat dikeringkan, misalnya kurma ruthob berubah menjadi tamr, anggur ‘inab menjadi zabib, dan daging menjadi dendeng, hal ini boleh dilakukan demi menjaga keutuhan barang yang digadaikan.

Apabila barang gadaian tidak dapat dikeringkan, misalnya jenis buah-buahan yang tidak biasa dikeringkan, penggadai boleh menjualnya, dan hasil  penjualannya menjadi jaminan. Barang gadaian ketika takut rusak boleh dijual, dan hasil  penjualannya menjadi jaminan.

Akad gadai menjadi tidak sah, jika pegadai menyertakan persyaratan berupa pelarangan memperjualbelikan barang gadaian. Persyaratan yang diajukan tersebut kontraproduktif dengan tujuan pemberian jaminan. Menurut pendapat azhar, jika pernyataan akad gadai bersifat mutlak, artinya masing-masing dari kedua pihak yang mengadakan akad tidak menyertakan persyaratan yang bernada pembatasan, maka hukum akad gadai batal. Sebab, pelaksanaan hasil  kesepakatan dari akad yang bentuknya demikian dianggap sulit.

Menurut pendapat azhar, apabila kerusakan barang gadaian tidak teridentifikasi sebelum tiba masa pelunasan, maka hukum akad gadai sah secara mutlak. Karena pada dasarnya barang tidak mengalami kerusakan sebelum tiba masa pelunasan utang.

Apabila pegadai menggadaikan barang atau harta benda yang tidak mudah rusak, kemudian timbul sesuatu yang memperlihatkan kerusakan barang, seperti biji gandum yang membusuk, hal ini tidak dapat membatalkan akad dalam situasi apa pun, meskipun sulit dikeringkan karena mempertahankan yang telah ada lebih kuat daripada memulai yang baru.

•        Menggadaikan Barang Pinjaman

Hukum peminjaman barang dengan tujuan untuk digadaikan sebagai jaminan utang adalah boleh. Sebab, gadai merupakan salah satu bentuk jaminan sehingga hukum gadai dengan jaminan barang yang bukan milik sendiri diperbolehkan seperti halnya menanggung kerugian.

Menurut pendapat azhar, dengan tindakannya tersebut dia bertanggung jawab melunasi utang terhadap orang  yang meminjamkan barang sebagai pengganti wujud barang yang digadaikan itu. Ketika terjadi permasalahan demikian, disyaratkan menyebutkan jenis utang misalnya emas atau perak, kadar utang misalnya 10 atau 100 dirham, dan sifatnya misalnya dibayar secara tunai atau ditunda sampai waktu tertentu, karena beragamnya tujuan akibat adanya hal itu seperti dalam masalah jaminan kerugian. Sama halnya seperti disyaratkannya menyebutkan bentuk barang yang digadaikan di samping penggadai, menurut pendapat yang ashah. Apabila akad gadai telah  berkekuatan hukum tetap, pemilik barang tidak diperkenankan menarikdiri dari akad pinjam meminjam barang.

Apabila barang pinjaman yang digadaikan rusak di tangan penggadai, penggadai tidak berkewajiban menggantinya dalam situasi apa pun karena dia orang  yang dapat dipercaya. Tidak demikian halnya ketika barang pinjaman rusak di tangan pegadai karena hal ini tidak menggugurkan kewajibannya terbebas dari tanggung jawabnya atas barang.

Ketika masa pembayaran utang telah  tiba atau utang telah  dilunasi, pemilik barang diminta untuk mendiskusikan tentang penjualan barang, sebab adakalanya dia berkeinginan menebus barang dan setelah  itu barang boleh dijual. Apabila hasil  penjualan barang tidak cukup untuk melunasi utang pihak pemilik atau pegadai, kemudian pemilik barang menuntut pegadai membayar utang dengan hasil  penjualan barang yang digadaikan, hal ini dapat dimanfaatkan oleh pegadai dalam melunasi utangnya.

d. Persyaratan Pinjaman dalam Akad Gadai

Syarat pinjaman dalam akad gadai adalah berupa utang yang telah  berkekuatan hukum tetap dan mengikat (wajib ditepati). Jadi, akad gadai tanpa didasari utang yang bersifat demikian adalah tidak sah. Menurut pendapat yang ashah, misalnya harta benda yang dighashab, barang pinjaman, dan semua jenis harta benda yang menuntut adanya ganti rugi seperti barang yang dicuri, karena tujuan gadai ialah pelunasan utang yang diambil dari barang yang digadaikan. Sedangkan pelunasan harta benda yang diambil dari harta benda yang digadaikan tidak akan mungkin terjadi.

Hukum akad gadai yang tidak didasari utang yang telah  berkekuatan hukum tetap adalah tidak sah. Misalnya menggadaikan barang dengan jaminan utang yang akan dipinjam. Alasannya, gadai merupakan bentuk jaminan atas hak milik penggadai sehingga keberadaan jaminan tidak boleh mendahului atas hak yang belum berkekuatan hukum tetap, sama seperti persaksian.

Apabila seseorang memberi pinjaman sebelum  hak berkekuatan hukum tetap diserahkan, maka hak yang ditarik peminjam didasari oleh sebuah sistem penawaran untuk diadakan akad gadai. Jadi, ketika kemanfaatan suatu barang telah menjadi haknya atau dia memberi pinjaman utang, maka hak tidak otomatis berubah menjadi jaminan gadai kecuali dengan memperbarui serah terima hak tersebut. Namun demikian, hukum penggadaian barang sebagai jaminan utang yang telah mengikat adalah sah, meskipun belum berkekuatan hukum tetap misalnya utang di dalam akad salam. Begitu juga hukum akad gadai sebagai jaminan utang yang akan mengikat adalah sah. Misalnya, uang hasil  penjualan barang pada  masa khiyar, dan sebagai jaminan pengganti piutang setelah  akad utang piutang disepakati.

Dengan demikian, tidak terdapat perbedaan di dalam persoalan utang yang telah  berkekuatan hukum tetap misalnya pinjaman berupa utang dan uang hasil  penjualan barang setelah serah terima dilakukan, dan utang yang belum berkekuatan hukum tetap, misalnya uang hasil  penjualan. -barang sebelum serah terima dilakukan, upah sebelum kemanfaatan diambil, di dalam sewa menyewa berupa barang yang telah tersedia, dan mahar pernikahan sebelum menggauli istri.

Sementara itu, hukum menggadaikan dengan jaminan upah sewa menyewa dalam bentuk tanggungan adalah tidak sah. Sebab, sifat upah dalam sewa menyewa tersebut tidak mengikat karena upah sudah harus diterima di tempat perjanjian sebelum berpisah dan upah sama seperti modal pokok akad salam.

Hukum gadai dengan jaminan kemanfaatan suatu barang di dalam sewa menyewa dalam bentuk tanggungan adalah sah. Tidak demikian halnya dengan kemanfaatan di dalam sewa menyewa barang yang telah tersedia, karena kemanfaatan dalam kasus pertama merupakan utang, berbeda dengan kasus kedua.

Akad gadai dengan jaminan harta akad musabaqah adalah sah karena pada  dasarnya akad tersebut bersifat mengikat. Gadai dengan jaminan uang ganti rugi sebelum tiba masa penyerahan adalah tidak sah karena uang ganti rugi (diyat) belum berkekuatan hukum tetap, berbeda dengan ganti rugi setelah tiba masa penyerahan karena telah berkekuatan hukum tetap menjadi tanggungan.

Menurut pendapat yang mu’tamad, gadai dengan jaminan zakat adalah setelah tiba masa pembayaran karena zakat telah  menjadi kewajiban yang harus ditepati dalam bentuk tanggungan.

Hukum gadai tanpa didasari utang yang tidak mengikat tidak sah, misalnya uang komisi dalam akad ju’alah sebelum merampungkan pekerjaan. Sebab, para pihak pelaku akad berhak membatalkan akad tersebut kapan pun mereka menghendaki.

Perbedaan antara uang komisi dan uang hasil  penjualan pada masa khiyar, ialah sebab jual beli telah  sempurna. Berbeda dengan yang menetapkan uang komisi, yakni pekerjaan, uang hasil  penjualan barang akan menjadi sesuatu yang mengikat. Sebab pada dasarnya, uang hasil  penjualan diposisikan untuk mengikat, berbeda dengan uang komisi di dalam akad ju’alah.

Persyaratan lain, utang harus diketahui para pihak pelaku akad (pegadai dan penggadai) sehingga gadai yang didasari utang yang tidak jelas tidak sah. Sementara itu, barang gadaian sebagai jaminan atas satu utang boleh lebih banyak. Artinya, pemberian barang gadaian sebagai jaminan satu utang diperkenankan setelah menyerahkan barang gadaian yang lain, karena hal ini dapat menambah kepercayaan penggadai, penyerahan dua buah barang gadaian secara bertahap sama seperti ketika pegadai menggadaikan keduanya secara bersamaan.

Menurut qoul jadid, pegadai tidak berhak menggadaikan barang gadaian yang berada dalam kekuasaannya sebagai jaminan utang yang lain, selama barang gadaian masih terikat dengan akad gadai pertama. Artinya, sama seperti barang gadaian yang tidak boleh dipegang oleh selain penggadai, menggadaikan barang gadaian sebagai jaminan utang yang lain meskipun kepada penggadai pertama adalah tidak boleh.

Menggadaikan barang gadaian tanpa seizin penggadai hukumnya tidak boleh karena hak yang dimiliki melalui akad yang bersifat mengikat telah meniadakan kewenangan mengadakan akad serupa atas hak tersebut tanpa seizin orang yang memiliki hak, misalnya akad jual beli barang sekaligus menyewakannya.

3. Serah Terima, Ikatan Akad, Pembatalan, dan Tindakan terhadap Barang Gadaian

Serah terima barang gadaian merupakan salah satu rukun akad gadai yang membuat gadai bersifat mengikat. Maksudnya, serah terima merupakan salah satu persyaratan akad gadai sehingga gadai dari jalur pegadai tidak akan mengikat, kecuali serah terima barang gadaian telah dilakukan. Allah SWT  berfirman, “Maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang…,” (QS. al-Baqarah [2]: 283). Andaikan akad gadai bersifat mengikat tanpa serah terima barang gadaian, maka pembatasan menggunakan sifat tersebut menjadi tidak berguna. Ketika Allah SWT memberi suatu sifat serah terima kepada gadai, maka serah terima menjadi syarat di dalam akad gadai, seperti penyifatan persaksian dengan sifat adil.

Gadai adalah akad yang mengandung unsur ibadah sunah yang memerlukan qabul sehingga akad gadai tidak akan mengikat, kecuali diadakannya serah terima sama seperti hibah dan akad pinjam meminjam utang. Oleh karena itu, pegadai berhak membatalkan akad gadai sebelum serah terima barang gadaian dilakukan, sedangkan pasca serah terima barang akad gadai menjadi mengikat (wajib ditepati).

Bagi penggadai sendiri, akad gadai tidak mengikat haknya dalam situasi apa pun. Dia berhak membatalkan akad gadai kapan pun dia menghendaki, karena kebaikan gadai bagi dirinya terletak di dalam serah terima barang gadaian.

Serah terima yang dikehendaki dalam pembahasan ini ialah sama seperti serah terima yang dikenal dalam akad jual beli. Serah terima harus dilakukan oleh orang yang sah mengadakan akad gadai. Oleh sebab itu, pernyataan serah terima dari orang yang tidak cakap mengadakan akad gadai adalah tidak sah, misalnya anak-anak, orang gila dan orang yang dicekal kewenangannya dalam bertindak karena bodoh.

Serah terima barang gadaian boleh diwakilkan, sama seperti dalam akad gadai. Namun demikian, penggadai tidak boleh menyerahkan posisinya dalam penerimaan barang kepada pegadai, dan tidak boleh menjadi wakil pegadai dalam penyerahan barang gadaian. hal ini guna menghindari terjadinya serah terima yang dilakukan oleh orang yang sama. Dan syarat penyerahan barang gadaian harus seizin pegadai.

Pembatalan akad gadai sebelum diadakan serah terima barang gadaian dapat terjadi dengan suatu tindakan yang mengarah ke penghilangan hak milik. Misalnya, hibah yang telah diserahkan, jual beli, gadai yang telah telah diserahkan, hal tersebut karena tertutupnya peluang akad gadai.

Menurut pendapat yang ashah, apabila pegadai dan penggadai meninggal dunia, gila, pingsan, atau mabuk minuman, sebelum serah terima barang gadaian, maka akad gadai tidak batal. Pegadai yang telah menyerahkan barang gadaian tidak berhak melakukan suatu tindakan yang dapat menghilangkan hak kepemilikan, misalnya hibah, jual beli dan mewakafkan karena andaikan tindakan tersebut dapat dibenarkan maka barang jaminan telah hilang.

Pegadai berhak memanfaatkan barang gadaian yang tidak mengurangi wujudnya, misalnya mengendarai, mempekerjakan dan mendiaminya. hal ini sesuai dengan ketentuan hadits ad-Daruquthni dan al-Hakim, “Barang gadaian boleh dinaiki dan diperah susunya,” dan hadits al-Bukhari, “Punggung hewan boleh dinaiki karena adanya biaya perawatan ketika hewan digadaikan.” Namun demikian, pegadai tidak berhak mendirikan bangunan di atas barang gadaian dan bercocok tanam di atas permukaan tanah yang digadaikan kecuali atas seizin penggadai. Apabila sebelum  melakukan suatu tindakan telah mengantongi izin, maka tindakan itu boleh dilakukan. Sebab, peluang yang sebelumnya tertutup demi menjaga hak penggadai, kembali terbuka dengan adanya izin dari penggadai.

Pegadai juga tidak berhak membawa barang gadaian ketika bepergian, meskipun perjalanan jarak dekat. Sebab, tersimpan kekhawatiran terhadap keselamatan barang gadaian tanpa didasari situasi darurat. Apabila situasi darurat menuntut demikian, misalnya eksodus penduduk kawasan setempat, karena suatu ketakutan, bencana kelaparan, atau hal lain yang sejenis dengan itu, pegadai berhak membawa pergi barang gadaian. Penggadai tidak berhak menjual barang gadaian tanpa seizin pegadai.

•        Tindak Lanjut Ikatan Akad Gadai

Ketika akad gadai telah mengikat yang ditandai dengan adanya penyerahan barang gadaian, barang gadaian yang bergerak berpindah tangan kepada penggadai untuk memastikan adanya jaminan. Kekuasaan penggadai terhadap barang gadaian tidak akan pernah hilang, kecuali memberi kewenangan kepada pegadai untuk memanfaatkan barang gadaian tersebut.

Biaya perawatan barang gadaian dibebankan kepada pegadai. hal ini wajib dilakukan untuk menjaga hak penggadai. Pegadai berhak memiliki turunan barang gadaian yang terpisah, misalnya susu dan buah-buahan.

Sementara hak kuasa penggadai terhadap barang gadaian merupakan hak kuasa atas dasar amanat sehingga dia tidak berhak menanggung beban kerugian barang gadaian, kecuali akibat kelaliman atau kelalaian. Oleh karena itu, apabila barang gadaian rusak tanpa ada unsur kelalaian, dia tidak menanggung beban kewajiban apa pun. hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw. dalam sebuah hadits melalui riwayat yang disampaikan Mush’ab bin Tsabit, dia berkata, “Saya mendengar Atha’ bercerita bahwasanya seorang lelaki pernah menggadaikan kuda, lalu kuda mati di tangan penggadai, kemudian Rasulullah bersabda kepada penggadai, “Hak kamu telah hilang.”

Namun, sumber hukum yang lebih tepat terkait masalah ini ialah hadits berikut, “Barang yang digadaikan merupakan bagian dari pegadai; dia berhak mendapat keuntungan gadai tersebut dan sekaligus berkewajiban membayar ganti rugi barang gadaian. “

Apabila tanggung jawab terhadap barang gadaian menjadi sebuah persyaratan, maka gadai tidak sah. Dan apabila barang gadaian rusak di tangan penggadai akibat kelalaian penggadai sendiri, dia berkewajiban membayar ganti rugi barang gadaian. hal ini sesuai dengan sabda Nabi. “Akad gadai tidak menutup tanggung jawab dari penggadai, dia berhak mendapat keuntungan dari barang gadaian dan sekaligus berkewajiban menggantinya.”

•        Penitipan Barang Gadaian kepada Pihak Profesional (Pihak Ketiga)

Penitipan barang gadaian kepada pihak profesional berdasarkan kesepakatan para pihak pelaku akad (pegadai dan penggadai ) adalah boleh. Sebab, masing-masing pihak kadang kala tidak memercayai satu sama lainnya. Barang gadaian boleh dititipkan kepada dua orang profesional misalnya. Pada saat situasi demikian, penjagaan terhadap barang gadaian menjadi sempurna ketika barang telah berada di tangan kedua orang profesional atau salah seorang dari mereka berdasarkan kesepakatan para pihak pelaku akad.

Menurut pendapat yang ashah, apabila pernyataan para pihak pelaku akad bersifat mutlak, masing-masing tidak boleh memonopoli penjagaan barang gadaian. Bahkan, mereka berhak menjaganya secara kolektif, seperti ketentuan penitipan barang dalam akad wakalah dan wasiat sehingga mereka berdua berhak menyimpan barang gadaian di tempat penitipan barang milik mereka. Sama seperti ketika situasi menjelaskan tentang adanya kolektivitas di antara mereka. Apabila salah seorang memonopoli penjagaan barang gadaian, dia berkewajiban membayar ganti rugi separuh barang gadaian.

Apabila orang profesional yang dititipi barang gadaian meninggal, fasik, kualitas penjagaannya lemah, atau tiba-tiba timbul permusuhan antara dirinya dengan salah satu pihak penyelenggara akad sehingga para pihak atau salah seorang dari mereka menuntut agar penitipan barang gadaian dipindahkan, maka barang gadaian boleh dipindahkan dan dititipkan di tempat mana saja yang disepakati para pihak penyelenggara akad. Apabila mereka berselisih dalam pemilihan tempat penitipan, hakim mengambil alih barang gadaian dan menitipkannya kepada orang profesional lain yang diputuskannya, untuk meredakan perselisihan tersebut.

•        Tindakan terhadap Barang Gadaian

Penggadai yang telah menyerahkan barang gadaian kepada pemberi pinjaman utang yakni pegadai, tidak berhak melakukan sebuah tindakan yang menghilangkan hak kepemilikan barang gadaian tanpa mengikut sertakan pegadai, misalnya hibah, jual beli, dan wakaf. Sebab, andaikan tindakan tersebut dapat dibenarkan oleh hukum, maka barang jaminan tersebut menjadi hilang. Sedangkan sebuah tindakan yang mengikutsertakan pegadai atau paling tidak mengantongi izin dari pegadai, hukumnya sah.

Pegadai tidak berhak menggadaikan barang gadaian ke selain penggadai, karena sama artinya dengan merebut hak penggadai pertama sehingga tujuan gadai tidak terpenuhi. Menurut qaul jadid, hukum menggadaikan barang gadaian di samping penggadai sebagai jaminan utang yang lain serta barang gadaian masih terikat dengan akad gadai pertama adalah tidak boleh .

Seperti halnya menggadaikan ke selain penggadai, pegadai tidak berhak menyewakan barang gadaian ke selain penggadai, jika masa pelunasan utang telah tiba. Sebab, harga barang gadaian dapat berkurang, dan penawaran barang gadaian yang telah disewakan menurun, ketika barang gadaian hendak dijual.

Jadi secara garis besar, pegadai tidak berhak mengambil tindakan terhadap barang gadaian yang dapat membatalkan hak penggadai, misalnya jual beli atau hibah, atau tindakan yang dapat mengurangi nilai jual barang gadaian, misalnya memakai baju yang digadaikan.

Namun demikian, pegadai berhak mengambil kemanfaatan yang tidak mengurangi wujud barang gadaian, misalnya mengendarai, mempekerjakan, dan mendiaminya. Pegadai tidak berhak mendirikan sebuah bangunan di atas barang gadaian, dan tidak berhak bercocok tanam di permukaan tanah yang digadaikan, seperti penjelasan yang telah dikemukakan.

Apabila dia terpaksa melakukannya, hal-hal yang telah disebutkan tidak boleh langsung dieksekusi sebelum tempo pelunasan utang tiba, karena ada kemungkinan pembayaran utang diambil dari hak milik selain tanah tersebut. Sementara itu, eksekusi atas hal di atas boleh dilakukan setelah tempo pembayaran utang tiba. ltu pun jika nilai jual tanah tidak cukup untuk melunasi utang. Apabila nilai jual tanah cukup mampu untuk melunasi utang, eksekusi atas hal-hal yang telah disebutkan tidak boleh dilakukan, bahkan barang tersebut harus dijual beserta tanahnya. Setelah  itu, uang hasil  penjualan dibagi dua (sebagian untuk melunasi utang dan sisanya menjadi milik pegadai).

Berdasarkan pertimbangan tersebut, pegadai berhak melakukan tindakan terkait dengan berbagai kemanfaatan barang gadaian, dengan cara-cara yang tidak merugikan pihak penggadai, misalnya mendiami rumah, mengendarai hewan, dan menanami tanah. Pegadai tidak berhak mengambil tindakan yang merugiikan penggadai. Sabda Nabi, “Seseorang tidak boleh melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri dan merugikan orang lain.”

Seorang pegadai dengan seizin penggadai berhak melakukan berbagai macam tindakan dan mengambil kemanfaatan yang sebelumnya dilarang, tanpa harus menyediakan pengganti karena status pelarangan itu bertujuan menjaga hak penggadai. Pelarangan itu hilang dengan sendirinya ketika penggadai memberikan izin.

Sementara itu, penggadai berhak menarik izin yang telah dia berikan sebelum pegadai melakukan sebuah tindakan, sebab hak penggadai tidak hilang. Sama seperti kasus seorang pemilik barang yang boleh mengambil alih sebelum wakilnya melakukan sebuah tindakan. Jika pegadai melakukan suatu tindakan dalam situasi tidak mengerti tentang penarikan izin Oleh  penggadai, ketentuan hukum  tindakannya sama seperti ketentuan hukum  tindakan wakil yang tidak mengerti masalah pencabutan haknya sebagai wakil. Menurut pendapat yang ashah, tindakannya tersebut bersifat tidak mengikat.

Apabila penggadai mengeluarkan izin tentang penjualan barang gadaian agar utang yang ditangguhkan segera dilunasi dari hasil  penjualan, dari selain  hasil  penjualan, atau dari sebagian nilai jual barang gadaian, maka hukum  jual beli tidak sah. Sebab, izin tersebut dianggap batal, baik tempo pelunasan utang itu telah tiba maupun masih menunggu. Begitu pula jika penggadai menyertakan syarat tergadainya uang hasil  penjualan barang gadaian, maka hukum  jual beli tersebut tidak sah.

•        Penjualan Barang Gadaian untuk Pembayaran Utang

Penjualan barang gadaian berhak dilakukan ketika diperlukan untuk membayar utang, serta utang tersebut hanya dapat dilunasi dengan menjual barang gadaian saja. Penggadai harus diprioritaskan terkait uang hasil  penjualan barang tersebut.

Pihak pelaku akad jual beli barang gadaian ialah pegadai atau wakilnya dengan seizin penggadai, karena di dalam barang gadaian terdapat hak milik penggadai. Jika penggadai tidak memberikan izin penjualan barang gadaian, hakim mengintruksikan kepadanya dengan berkata, “Berikanlah izin penjualannya atau pemilik utang terbebas dari tanggungan utang.” hal ini dilakukan guna menghindari efek yang merugikan pegadai.

Sementara jika penggadai menuntut penjualan barang gadaian, lalu pegadai menolak melakukan tindakan itu, maka hakim menetapkan barang gadaian untuk membayar utang atau menjualnya. Apabila pegadai atau penggadai bersikukuh dengan pendiriannya menolak penjualan barang gadaian, hakim berhak menjualnya atas nama pegadai atau penggadai, kemudian melunasi utang dari hasil  penjualan barang gadaian tersebut. hal ini dilakukan guna menghindari dampak yang merugikan pihak lain.

Menurut pendapat yang ashah, hukum jual beli yang dilakukan oleh penggadai dengan seizin pegadai dan di hadapannya adalah sah. Jika tidak demikian, maka jual beli tidak sah karena penggadai menjual barang gadaian untuk kepentingan dirinya sendiri sehingga dia dituduh melakukan penggelapan barang akibat tergesa-gesa melakukan tindakan itu dan mengabaikan penjagaan.

Syarat yang membolehkan pihak profesional (pihak ketiga) menjual barang gadaian adalah ketika masa pembayaran utang tiba, dan syarat ini dapat dibenarkan oleh hukum. Ketika situasinya demikian, menurut pendapat yang ashah, pembatalan jual beli oleh pihak pegadai tidak dianggap sebagai syarat yang harus ditepati. Sebab, pada dasarnya izin pertama masih berlaku.

Jika pihak profesional yang ditunjuk telah menjual barang gadaian dan telah menerima uang hasil penjualan, maka uang hasil penjualan menjadi bagian dari tanggung jawab pegadai sampai dia menyerahkannya kepada penggadai. Sebab, barang gadaian milik pegadai dan pihak profesional dapat dipercaya.

Apabila uang hasil penjualan yang berada di tangan pihak profesional telah habis, Sementara barang gadaian sudah saatnya berpindah ke pemilik yang baru, jika pembeli menghendaki, maka pembeli berhak menuntut pihak profesional karena dia yang berkuasa penuh atas barang gadaian tersebut. Jika pihak profesional menghendaki, maka dia pun berhak menuntut pegadai karena uang hasil penjualan berujung di tangan pegadai sehingga pihak profesional tersebut berhak menuntut pegadai setelah dia menutupi tanggungan barang ke pihak pembeli.

Pihak profesional tersebut tidak boleh menjual barang gadaian, kecuali dengan harga sesuai standar penjualan, dilakukan secara tunai dengan menggunakan mata uang yang berlaku di wilayah dia berdomisili, layaknya seorang wakil para pihak pelaku akad jual beli. Apabila dia mengabaikan salah satu dari sekian banyak persyaratan yang harus ditepati, juai beli hukumnya tidak sah. Namun demikian, penjualan barang di bawah standar harga umum, dimana menurut kebiasaan yang berlaku dianggap menguntungkan kebanyakan orang, tidak mengurangi keabsahan jual beli. hal ini karena masih di ambang batas toleransi mereka.

Apabila ada penawaran dengan harga lebih tinggi, sebelum khiyar majelis berakhir, pihak profesional boleh membatalkan akad jual beli, dan barang gadaian tersebut dijual ke penawar yang lebih tinggi.

Jika penjualan barang gadaian ke penggadai ketika tiba masa pembayaran utang menjadi syarat gadai, maka hukum akad gadai batal. Status barang gadaian yang berada di tangan penggadai, sebelum masa pembayaran utang tiba adalah sebagai amanat atau titipan karena barang gadaian telah diserahkan berdasarkan ketentuan hukum gadai yang batal. Statusnya berubah menjadi barang tanggungan setelah tiba masa pembayaran utang, hal ini berdasarkan pertimbangan hukum juai beli yang batal.

Ketentuan hukum yang telah ditetapkan terkait hal di atas, menurut para ulama pengikut Madzhab Syafi’i bahwa di balik batalnya segala bentuk perjanjian yang dilakukan oleh orang yang pandai, terdapat ketentuan hukum yang membenarkan ada atau tidaknya tanggungan.

•        Pertambahan Barang Gadaian

Pertambahan ini adakalanya menyatu atau terpisah dari barang gadaian. Sedangkan pertambahan yang terpisah atau dapat dipilah, misalnya buah-buahan, pepohonan, keturunan, susu, wol, rambut, dan telur tidak tersentuh oleh  gadai. Hal ini karena gadai merupakan akad yang tidak menghilangkan kepemilikan terhadap materi barang gadaian sehingga gadai tidak menyentuh ranah itu. Ketentuan ini sesuai hadits Abu Hurairah yang telah disinggung di muka, bahwasanya Rasulullah bersabda, “Akad gadai tidak menutup tanggung jawab dari penggadai, dia berhak mendapat keuntungan dari barang gadaian dan sekaligus berkewajiban menggantinya.” Pertambahan barang gadaian merupakan bagian dari keuntungan sehingga hal tersebut menjadi milik pegadai karena pemegang otoritas syariat telah menetapkan bahwa keuntungan dan tanggung jawab barang gadaian diberikan kepada pegadai.

Diceritakan dari jalur Abu Hurairah sebuah hadits yang rentetan rawinya sampai hingga Nabi, beliau bersabda, “Barang gadaian boleh diperah dan dinaiki,” maksudnya bagi pegadai. Jadi, ketika pegadai menggadaikan hewan yang sedang mengandung, dan masa pembayaran utang telah tiba, sementara barang gadaian masih dalam kondisi mengandung, barang gadaian tersebut boleh dijual. Apabila telah melahirkan, anaknya dijual beserta barang gadaian tersebut, menurut pendapat yang azhar. Sebab, kehamilan itu telah diketahui sebelumnya sehingga anak dari barang gadaian termasuk ke dalam barang gadaian. Berbeda dengan kasus jika barang gadaian mengandung ketika dijual, tetapi tidak pada saat digadaikan maka anak dari barang gadaian tersebut bukan termasuk barang gadaian.

•        Penguasaan Barang Gadaian

Ketika akad gadai telah mengikat dengan ditandai penyerahan barang gadaian, kekuasaan terhadap barang gadaian beralih ke tangan penggadai. Sebab, kekuasaan itu merupakan rukun yang pengaruhnya sangat vital dalam membangun kepercayaan. Kekuasaan itu tidak akan pernah hilang, kecuali karena manfaat barang gadaian hendak diambil sebagaimana ketentuan yang telah  disebutkan. Jika tidak mengikuti aturan itu, pastinya penggadai tidak memiliki kekuasaan. Sama seperti kasus ketika seseorang menggadaikan mushaf al-Qur’an kepada orang kafir, atau senjata kepada tentara musuh, kemudian barang disimpan di bawah genggaman orang yang berhak memilikinya.

•        Tanggung Jawab dan Pelepasan Barang Gadaian

Penggadai tidak layak menanggung beban kerugian barang gadaian kecuali akibat kelaliman atau kelalaian penjagaan. Sebab, barang gadaian merupakan barang titipan yang menjadi amanah penggadai dan telah diterimanya dengan seizin pegadai. Jadi, barang gadaian statusnya sama seperti barang sewaan. Penggadai tidak berhak menanggung beban kerugian barang sewaan, kecuali akibat kelaliman, kelalaian, dan tindakan sejenis lainnya, sama seperti semua barang titipan lainnya.

Oleh sebab itu, jika barang gadaian rusak tanpa ada unsur kelaliman atau kelalaian, penggadai tidak berkewajiban menanggung beban kerugian barang gadaian, dan utang tidak gugur barang sedikit pun, karena barang gadaian merupakan jaminan dalam hal peminjaman utang. Dengan demikian, utang tidak gugur hanya karena barang gadaian rusak, sama seperti meninggalnya pihak penjamin atau saksi.

Sama seperti di atas, status barang gadaian setelah habisnya masa gadai adalah sebagai titipan yang berada dalam kuasa penggadai. Ketika barang rusak maka penggadai yang dibebani amanat tidak berkewajiban menanggung beban kerugian, kecuali akibat kelaliman dan tindakan sejenis lainnya. Tapi, bila akibat kelalaian penggadai maka dia berkewajiban menanggung beban kerugian barang tersebut. Selain itu, rusaknya barang gadaian tidak menggugurkan utang barang sedikit pun.

Barang gadaian menjadi jaminan akibat adanya peminjaman setiap utang atau setiap bagian terkecil dari utang. Dengan begitu, barang gadaian tidak dapat dilepaskan, kecuali semua utang telah  dilunasi guna memenuhi tuntutan akad gadai.

Ketika pegadai telah  membayar sebagian hak penggadai, dia belum terlepas dari ikatan akad gadai sampai dia membayar semua utangnya.

•        Biaya Perawatan Barang Gadaian

Menurut ijma’ ulama, biaya perawatan barang gadaian, misalnya biaya makanan hewan, upah penyiraman pepohonan, memanen buah-buahan dan mengeringkannya, upah penaksiran dan tindakan sejenis lainnya, dibebankan kepada pegadai sebagai pemilik barang gadaian. Hanya saja, menurut suatu pendapat yang diceritakan dari Imam Hasan al-Bashri, biaya perawatan barang gadaian dibebankan kepada pihak penggadai.

Di pihak lain, menurut pendapat yang ashah, pegadai berhak dipaksa untuk menanggung semua biaya perawatan tersebut guna menjaga hak penggadai, demi menjaga kepercayaan (trust).

Pegadai diperbolehkan untuk menggunakan barang gadaian demi kebaikan barang gadaian yang berhubungan dengan pengobatan, misalnya proses operasi, pembekaman, pengobatan dengan berbagai jenis obat-obatan dan salep, guna menjaga hak milik pegadai.

4. Kegunaan Gadai

Kegunaan gadai ialah memberi kewenangan kepada penggadai melakukan penjualan barang gadaian ketika diperlukan untuk pelunasan wajib utang pegadai. Apabila pegadai menolak melakukannya, yakni tuntutan penggadai untuk menjual barang gadaian, hakim segera menetapkan keputusan membayar utang atau menjual barang gadaian.

5. Berakhirnya Ikatan Akad Gadai

 Akad gadai berakhir atau habis masanya dengan berbagai hal sebagai berikut:

Pertama, pembatalan akad gadai dari pihak penggadai walaupun tanpa restu pegadai. Sebab, hak gadai adalah milik penggadai, sedangkan gadai dari jalur penggadai bersifat tidak mengikat.

Namun demikian, berbeda dengan kasus ketika ada barang peninggalan mayat digadaikan sebagai jaminan pinjaman utang, sementara pemilik piutang berkehendak membatalkan akad gadai, dia tidak berhak melakukan tindakan itu. Sebab, gadai dilakukan untuk kebaikan mayat sehingga pembatalan gadai dapat mereduksi hal tersebut. Sedangkan dari jalur pegadai, apabila dia membatalkan akad gadai, maka akad gadai tidak otomatis berakhir, karena akad gadai dari jalur pegadai bersifat mengikat.

Kedua, adanya pembebasan semua utang. Menurut ijma’ ulama, apabila utang masih tersisa walaupun sedikit, akad gadai belum berakhir, sebagamana dikutip Imam Ibnu al-Mundzir. Hal ini sama seperti hak penahanan barang yang diperjualbelikan karena gadai merupakan jaminan semua bagian terkecil dari utang. Apabila pegadai mengajukan persyaratan, misalnya dia berkata, “Ketika sebagian utang telah saya lunasi, saya terlepas dari ikatan akad gadai sesuai kadar utang yang telah saya lunasi,” maka akad gadai hukumnya batal karena terdapat persyaratan yang kontra produktif dengan akad gadai.

Apabila barang gadaian digadaikan kepada dua orang penggadai, lalu salah seorang di antara mereka membebaskan kewajiban pegadai, maka hanya ikatan akad gadai untuk bagiannya saja yang terlepas. Sedangkan penggadai yang satunya tidak. Sebab, jumlah akad yang banyak mengakibatkan banyaknya pihak yang mengadakan akad, meskipun wakil mereka adalah orang yang sama. Sebab, pokok pembicaraan dalam gadai berkisar antara tunggal dan tidaknya utang.

Ketika barang yang akan dimiliki atau orang yang berhak memiliki barang berjumlah banyak, utang pun harus lebih banyak. Hal ini berbeda dengan jual beli karena yang menjadi pertimbangan di dalam jual beli adalah banyaknya jumlah wakil dan tunggalnya wakil karena jual beli merupakan akad yang mengandung tanggungan. Oleh karena itu, yang menjadi sorotan adalah orang yang bersinggungan langsung dengan akad, berbeda dengan akad gadai.

Ketiga, binasa atau rusaknya barang gadaian karena akad gadai menjadi berakhir akibat hilangnya objek akad atau tersia-sianya barang gadaian.

Keempat, barang gadaian berubah menjadi barang yang tidak berharga, yakni sesuatu yang tidak mubah untuk diambil kemanfaatannya. Sebagaimana dalam kasus apabila barang gadaian berupa perasan anggur, lalu perasan anggur berubah menjadi arak ketika berada di tangan penggadai, maka kepemilikan pegadai terhadap barang gadaian otomatis hilang, dan akad gadai hukumnya batal. Sebab, barang gadaian berubah menjadi barang yang diharamkan dan tidak diperkenankan melakukan tindakan apa pun terkait barang gadaian itu. Oleh sebab itu, hak milik barang gadaian tercerabut dan akad gadai hukumnya batal, sama seperti hewan yang digadaikan kemudian mati.

Ketika arak berubah menjadi cuka, akad gadai kembali mengikat karena barang gadaian telah kembali menjadi hak milik yang mubah yang diperkenankan melakukan suatu tindakan terhadap hak milik tersebut. Misalnya kulit bangkai ketika telah dilakukan penyamakan. Status hak milik sebelumnya sebagai barang gadaian, hak milik kembali menjadi barang gadaian.

6. Persengketaan dalam Masalah Akad Gadai

Sengketa gadai terkadang timbul dalam masalah barang gadaian, wujud barang gadaian, kadar barang gadaian, kadar besaran utang, serah terima barang gadaian, waktu pencabutan izin penjualan barang gadaian oleh penggadai, pernyataan utang yang dipinjamkan, sengketa dalam masalah pernyataan pembebasan utang, serta kejadian yang tiba-tiba merusak barang gadaian.

Pertama, sengketa dalam masalah wujud barang gadaian. Misalnya penggadai berkata, “Kamu menggadaikan barang ini kepada saya,” lalu pegadai mengingkarinya. Misalnya pegadai berkata, “Saya menggadaikan buku ini kepadamu,” penggadai berkata, “Tidak, tetapi kamu menggadaikan baju buatan daerah ini,” maka pernyataan yang diterima ialah pernyataan pegadai. Dia dapat dibenarkan disertai sumpah bahwasanya dia tidak menggadaikan baju tersebut. Sebab, pada dasarnya, pengakuan penggadai tentang hal itu dianggap tidak terbukti.

Kedua, sengketa dalam masalah kadar barang gadaian. Misalnya, pegadai berkata, “Saya menggadaikan satu buku ini kepadamu,” dan penggadai berkata, “Tidak, tetapi kamu menggadaikan dua buah buku ini kepada Saya, ” maka pernyataan yang diterima ialah pernyataan pegadai karena pada dasarnya pegadai hanya menggadaikan barang gadaian yang diakuinya.

Ketiga, sengketa dalam masalah kadar besaran utang. Misalnya, pegadai berkata, “Saya menggadaikan buku ini sebagai jaminan utang sebesar 1000 dirham,” dan penggadai berkata, “Kamu menggadaikan buku ini kepada saya sebagai jaminan utang sebesar 2000 dirham,” maka pernyataan yang diterima ialah pernyataan pegadai disertai dengan sumpah karena pada dasarnya kelebihan 1000 dirham dianggap tidak ada.

Keempat, sengketa dalam masalah serah terima barang gadaian. Pegadai berkata, “Saya belum menyerahkan barang ini kepadamu, tetapi kamu telah mengghashabnya.” Pegadai dapat dibenarkan apabila disertai sumpah karena pada dasarnya tidak ada ikatan akad gadai, dan tidak adanya izin darinya dalam hal penyerahan barang gadaian.

Begitu pula jika pegadai berkata, “Saya menyerahkan barang ini dengan cara lain, misalnya sewa menyewa, akad penitipan barang,” maka, dia dapat dibenarkan apabila disertai sumpah. Sebab pada dasarnya, tidak ada izin dari pegadai dalam hal penyerahan barang melalui jalur gadai.

Apabila pegadai mengakui bahwa penggadai telah menerima barang gadaian, kemudian dia berkata, “Pengakuan saya bukanlah sesuatu yang mendasar,” maka dia berhak menuntut penggadai agar melakukan sumpah, bahwasanya dia telah  menerima barang gadaian. Tidak ada perbedaan antara pengakuan yang dilakukan di hadapan pengadilan setelah pembacaan gugatan atau di luar pengadilan.

Apabila mereka sepakat menggadaikan suatu barang, misalnya permata, kemudian barang tersebut ditemukan berada dalam genggaman penggadai, lalu pegadai berkata, “Kamu menerima barang tanpa seizin saya,” dan penggadai berkata, “Saya menerima barang dengan seizin kamu,” maka pernyataan pegadai yang dibenarkan karena pada dasarnya tidak ada izin.

Apabila pegadai menggadaikan perasan anggur dan telah menyerahkannya, kemudian penggadai menemukan perasan anggur berubah menjadi arak ketika berada di tangannya, lalu dia berkata, “Kamu menyerahkan perasan anggur yang telah  berubah menjadi arak sehingga saya berhak menuntut khiyar untuk membatalkan akad jual beli,” dan pegadai berkata, “Saya menyerahkan kepadamu dalam rupa perasan anggur, lalu perasan anggur berubah menjadi arak ketika berada dalam genggamanmu sehingga kamu tidak berhak mengajukan khiyar.” Menurut pendapat shahih, pernyataan pegadai yang dibenarkan apabila disertai sumpah. Sebab, mereka telah menyepakati akad dan serah terima barang, dan bersengketa dalam hal sifat yang mungkin terjadi secara tiba-tiba. Dengan demikian, pernyataan yang dibenarkan ialah  pernyataan seseorang yang meniadakan adanya sifat tersebut (unpredictable), seperti kasus ketika penjual dan pembeli bersengketa dalam hal kecacatan setelah serah terima barang.

Apabila mereka bersengketa dalam masalah akad gadai, lalu penggadai berkata, “Kamu telah  menggadaikan barang gadaian dalam bentuk arak,” dan pegadai berkata, “Saya menggadaikan barang gadaian dalam bentuk perasan anggur kepadamu,” maka menurut mayoritas ulama pengikut Madzhab Syafi’i di dalam kasus ini terdapat dua pendapat. Abu Ali bin Abu Hurairah berkata, “Pernyataan yang dapat dibenarkan hanya satu, yaitu pernyataan penggadai karena dia mengingkari akad gadai sehingga pada dasarnya tidak ada akad gadai.” Inilah pendapat yang zhahir.

Kelima, sengketa dalam masalah waktu pencabutan izin penjualan barang gadaian pihak penggadai. Sebelumnya penggadai telah mengizinkan penjualan barang gadaian, lalu barang dijual, kemudian dia mencabut izin tersebut, dan dia berkata, “Saya telah mencabut izin sebelum jual beli dilakukan,” sementara pegadai berkata, “Setelah  jual beli dilakukan.” Menurut pendapat yang ashah, pihak penggadai yang dibenarkan apabila disertai sumpah. Karena pada dasarnya tidak ada jual beli. Pencabutan izin terkait dengan waktu yang digugat menempatkan mereka setara dalam hal waktu, sehingga mereka berselisih dalam hal tersebut, dan akad gadai tetap mengikat.

Keenam, sengketa dalam masalah pernyataan utang yang dipinjamkan. Misalnya, pegadai berkata, “Saya menggadaikan kepadamu barang gadaian sebagai jaminan pinjaman utang sebesar 1000 dirham,” sementara penggadai berkata, “Tidak ada barang gadaian sebagai jaminan dari utang sebesar 1000 dirham.” Dengan demikian, pernyataan pegadai yang dibenarkan karena barang telah berpindah tangan dari pegadai ke penggadai.

Ketujuh, sengketa dalam masalah pernyataan pembebasan utang. Sebelumnya, penggadai telah  membebaskan pegadai dari utangnya, kemudian mereka bersengketa dalam masalah ungkapan pembebasan utang. Pegadai mengaku berkata, “Saya telah membebaskan kamu dari utang 1000 dirham yang terikat dalam akad gadai,” sementara penggadai berkata, “Tidak, Saya berkata, bahwa saya membebaskan kamu dari utang 1000 dirham yang tidak ada kaitannya dengan akad gadai.” Pernyataan penggadai yang dapat dibenarkan karena dia orang yang membebaskan utang, sehingga pernyataan yang memuat sifat pembebasan utang itulah yang dibenarkan.

Kedelapan, sengketa dalam masalah kejadian yang tiba-tiba merusak barang gadaian. Penggadai mengklaim rusaknya barang gadaian, dan pegadai mengingkarinya. Maka, pernyataan penggadai yang dapat dibenarkan apabila disertai sumpah karena dia orang yang dapat dipercaya. Oleh karena itu, pernyataan yang benar adalah pernyataan yang mengandung klaim kerusakan barang gadaian, sama seperti barang titipan. Apabila penggadai mengakui adanya pengembalian barang gadaian, maka pernyataannya tidak dapat dikabulkan karena dia telah  menerima barang gadaian untuk kepentingan dirinya sendiri sehingga pernyataannya tidak dapat dikabulkan, sama seperti barang sewaan.

•        Pembahasan Tambahan: Keterikatan Utang dengan Harta Peninggalan Mayat

Utang seseorang yang meninggal memiliki ikatan dengan harta peninggalannya, seperti ikatan utang dengan barang gadaian. Hal ini sebuah perlindungan bagi si mayat. Harta peninggalan mayat terproteksi dari tindakan ahli waris sehingga pihak piutang mempunyai hak dalam materi harta  peninggalan mayat. Oleh karena itu, harta  peninggalan mayat menjadi barang gadaian dengan pertimbangan utang tersebut.

Menurut pendapat yang ashah, tidak ada perbedaan antara utang yang menghabiskan harta peninggalan yang digadaikan dan utang lainnya. Jadi, akses tindakan ahli waris terkait harta peninggalan mayat menjadi tertutup, sebagaimana dia tidak boleh melakukan tindakan terhadap barang gadaian.

Menurut pendapat yang ashah, intervensi ahli waris terhadap harta peninggalan mayat yang belum diketahui terdapat ikatan utang, kemudian tiba-tiba terdapat utang yang disebabkan pengembalian barang akibat cacat barang yang diperjualbelikan adalah sah. Karena secara de facto dia boleh melakukan hal itu. Jika ahli waris tidak dapat melunasi utang, tindakannya dianggap batal. Tujuan aturan ini untuk memberi kesempatan kepada pemilik piutang mendapatkan haknya.

Tidak ada perbedaan antara penahanan semua harta peninggalan oleh ahli waris dan melunasi utang dari hartanya, karena dia bertindak sebagai pengganti pewaris, sementara pewaris memiliki utang itu. Namun demikian, apabila pewaris berwasiat agar menyerahkan sebagian harta peninggalannya kepada pemilik piutang, atau agar sebagian harta tersebut dijual dan uang hasil penjualan digunakan untuk membayar utang, maka wasiat pewaris harus dikerjakan.

Menurut pendapat yang ashah, keterikatan utang dengan harta peninggalan si mayat tidak menutup pintu warisan sehingga utang tidak berkaitan dengan pertambahan harta peninggalan mayat, misalnya pekerjaan dan keturunan hewan ternak. Sebab, pertambahan itu ada setelah menjadi hak milik ahli waris.

Demikian penjelasan tentang Gadai yang kami kutip dari Buku al-Fiqhu asy-Syafi’iy al-Muyassar, karya Prof. Dr. Wahbah Zuhaili

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya

Dua Macam Berpikir, Karena Iman ...
الْفِكْرَةُ فِكْرَتَانِ فِكْرَةُ تَصْدِيْقٍ وَإِيْمَانٍ وَفِكْ...
Berpikir Adalah Pelita Hati
الْفِكْرَةُ سِرَاجُ الْقَلْبِ فَإِذَا ذَهَبَتْ فَلَا إِضَاءَةَ...
Pikirkan Makhluk-Nya
الْفِكْرَةُ سَيْرُ الْقَلْبِ فِى مَيَادِيْنِ الْأَغْيَارِ Berp...
Sangat terhina, waktu kosong tap...
الْخِذْلَانُ كُلَّ الْخِذْلَانِ اَنْ تَتَفَرَّغَ مِنَ الشَّوَا...
Orang Yang Diberkati Umurnya
مَنْ بُوْرِكَ لَهُ فِى عُمْرِهِ اَدْرَكَ فِى يَسِيْرٍ مِنَ الز...
Ada kalanya, Umur Panjang Tapi K...
رُبَّ عُمْرٍ اِتَّسَعَتْ امَادُهُ وَقَلَّتْ اَمْدَادُهُ وَرُبّ...

Anggota DINULQOYIM