FARAIDH (HUKUM WARIS) Bag.1

FARAIDH (HUKUM WARIS) Bag.1

A. Definisi dan Pensyariatan Faraidh

Faraidh (pewarisan) adalah segala hal yang berkaitan dengan pembagian harta peninggalan. Faraidh bentuk jamak dan kata faridhah yang bermakna sesuatu yang diwajibkan atau sesuatu yang dipastikan. Karena, pewarisan terkait erat dengan pembagian yang dipastikan atau ditentukan. Faridhah yang lumrahnya bermakna kewajiban, berubah makna menjadi bagian yang telah ditentukan dalam al-Qur’an: Dan, fardhu secara bahasa bermakna kepastian, atau perkiraan. Allah SWT berfirman, “Maka (bayarlah) seperdua dari yang telah kalian tentukan,” (QS. al-Baqarah [2]: 237). Berarti bagian yang telah engkau tentukan. Namun demikian, fardhu juga masih mempunyai beberapa makna yang berbeda.

Pengertian faraidh adalah bagian yang telah ditentukan secara syara’ untuk ahli waris. Faraidh merupakan jamak dari kata faridhah. Mempelajari ilmu faraidh termasuk kewajiban agama. Dalil al-Qur’an tentang faraidh, yaitu surah an-Nisá’ ayat 11, 12, dan 176 yang menjelaskan tentang pewarisan.

Dalil Sunnah tentang faraidh terdapat dalam beberapa hadits, di antaranya hadits yang diriwayatkan Ibnu Mas’ud ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Belajarlah dan ajarkanlah ilmu faraidh karena sesungguhnya aku akan mati, ilmu juga akan dicabut dan fitnah merebak. Dua orang akan berselisih soal warisan dan mereka tidak menemukan orang yang dapat menyelesaikan masalahnya. “

Dalam hadits disebutkan, “Belajarlah ilmu faraidh karena ia termasuk bagian dan agamamu dan seperdua dari ilmu, dan ilmu faraidh termasuk ilmu yang pertama kali dicabut oleh Allah dari umatku.

Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan, “Sampaikanlah bagian warisan kepada orang yang berhak, dan kelebihannya berikanlah kepada kalangan kaum Adam.”

llmu faraidh disebut sebagai seperdua dari ilmu yang ada karena ia berkaitan dengan harta peninggalan orang meninggal yang berarti lawan dari sesuatu yang berkaitan dengan hidup.

1. Sekilas Sejarah Pewarisan

Dalam tradisi jahiliah, masyarakat Arab memberikan warisan hanya kepada kaum Adam, dan orang-orang yang sudah dewasa. Mereka hanya menganggap sunah memberikan harta peninggalan suami kepada istrinya. Mereka juga memberikan harta warisan kepada saudara suami. Kaum jahiliah Arab memberikan warisan berdasarkan sumpah dan kesepakatan yang didasarkan saling membantu. Pada satu saat, seseorang berkata pada temannya, “Tanggunganku adalah tanggunganmu, dan warisanku adalah warisanmu.” Kemudian tradisi itu dihapus, diganti dengan pewarisan sebab masuk Islam dan sebab hijrah, namun kemudian dihapus juga.

Setiap muslim wajib berwasiat kepada orang tua atau kerabat. Allah SWT berfirman, “Diwajibkan atas kalian, apabila maut hendak menjemput seseorang di antara kalian, jika dia meninggalkan harta, berwasiat untuk kedua orang tua dan karib kerabat dengan cara yang baik, (sebagai) kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa,” (QS. al-Baqarah [2]: 180). Namun, ayat di atas kemudian dihapus dengan ayat-ayat yang diturunkan pada musim panas yang berada di bagian pertama surah an-Nisa’ dan pada musim hujan yang terdapat dalam akhir surah an-Nisá’. Dan setelah ayat tersebut turun, Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah telah memberikan haknya kepada orang yang berhak dan ingatlah bahwa tidak ada wasiat bagi ahli waris.”

2. Hak dan Kewajiban Seputar Harta Peninggalan

Dalam hal ini setidaknya ada empat perkara, yaitu 1) biaya kafan dan mengurus mayat, 2) melunasi utang-utang, 3) merealisasikan wasiat-wasiatnya, 4) pewarisan. Sedangkan makna tirkah adalah segala sesuatu yang ditinggalkan jenazah.

Prioritas utama terkait dengan harta peninggalan mayat adalah menyelesaikan biaya pengurusan mayat, sesuai dengan tingkat kemampuan ekonomi jenazah. Biaya pengurusan itu meliputi kafan, parfum atau alat pencegah pembusukan mayat, ongkos memandikan, ongkos menggali kuburan, dan lain sebagainya. Rasulullah saw bersabda mengenai kematian seseorang akibat patah tulang oleh terjangan unta, “Kafanilah dia dengan dua bajunya.” Beliau tidak bertanya apakah orang yang meninggal itu mempunyai utang atau tidak.

Kewajiban berikutnya adalah melunasi utang-utang yang diambilkan dari harta si mayat, baik ketika hidup si mayat merestui atau tidak, baik utang itu berkaitan dengan hak Allah SWT atau hak manusia karena utang adalah kewajiban yang harus dilunasi. Skala prioritasnya adalah mendahulukan hak Allah, seperti zakat, membayar kafarat, dan menunaikan ibadah haji. Setelah itu merealisasikan hak adami. Begitulah menurut pendapat yang ashah. Setelah itu, merealisasikan wasiat-wasiat sang jenazah yang diambilkan dari sepertiga harta peninggalan setelah utang-utangnya dilunasi, sebagaimana firman Allah SWT, “(Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya,” (QS. an-Nisá’ [4]: 11). Redaksi ayat tersebut lebih mendahulukan wasiat daripada utang, sebagai motivasi untuk merealisasikan wasiat dari mayat, dan agar tidak meremehkan wasiat berbeda dengan utang. Itulah salah satu tujuan didahulukannya kata wasiat daripada kata utang dalam al-Qur’an. Padahal dalam realisasinya, adalah menyelesaikan utang terdahulu.

Wasiat yang direalisasikan tidak boleh melebihi sepertiga harta mayat. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw kepada Sa’ad bin Abu Waqqash ra, “Wasiat itu sepertiga, sepertiga itu banyak.” Setelah merealisasikan wasiat maka sisa harta peninggalan mayat dibagikan kepada ahli waris dengan cara pewarisan yang telah ditentukan dalam al-Qur’an. Namun, apabila mayat masih mempunyai tanggungan yang berkaitan dengan harta peninggalan, seperti zakat, tebusan karena melukai seseorang, barang yang digadaikan, barang jualan yang harganya masih dalam tanggungan mayat yang belum sempat membayar karena pailit pada masa hidupnya, maka semua itu harus didahulukan sebelum membayar pembiayaan pengurusan mayat, mengingat ini kewajiban pribadi mayat.

3. Faktor-Faktor Penyebab Pewarisan

1)         Adanya hubungan kekerabatan, atau kekerabatan darah, sebagian kerabat berhak mendapatkan warisan dari kerabat lainnya yang meninggal dunia, baik mendapatkan warisan dengan bagian yang telah ditentukan atau mendapatkan sisa harta warisan (ashabah).

2)         Adanya hubungan pernikahan yang sah atau tidak fasid, sekalipun belum melakukan hubungan intim, maka setiap orang itu berhak mendapatkan harta warisan dari pasangannya dari bagian yang telah dipastikan saja, bukan ashabah.

Adapun dalil hubungan kekerabatan atau perkawinan berhak mendapatkan warisan adalah firman Allah SWT, “Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya,” (QS.an-Nisa’ [4]: 7), dan firman-Allah SWT, “Bagian kalian (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istri kalian jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istri kalian) itu mempunyai anak, maka kalian mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kalian tinggalkan jika kalian tidak mempunyai anak. Jika kalian mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kalian tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kalian buat atau (dan setelah dibayar) utang-utang kalian. Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara (seibu) atau seorang saudari (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun,” (QS. an-Nisá’ [4]:12).

3) Adanya hubungan budak dan tuan (wala’), yaitu tuan berhak mendapatkan harta warisan dari budak yang dimerdekakannya, baik memerdekakan secara langsung, bertahap, atau syara’, seperti memerdekakan orang tua dan anaknya. Mantan tuan mendapatkan harta warisan dari budak secara ashabah, berdasarkan sabda Nabi saw, “Wala’ adalah segenggam daging sebagaimana segenggam daging nasab.” Wala’ disamakan dengan nasab. Nasab merupakan faktor yang menyebabkan perolehan hak waris, begitu pula wala’. Maka, mengacu pada hadits ini tuan yang telah memerdekakan budak berhak mendapatkan harta warisan yang ditinggal oleh mantan budaknya. Namun, tidak berlaku sebaliknya; mantan budak tidak berhak menerima harta warisan dari mantan tuannya.

4) Baitul mal atau hal-hal yang berkaitan dengan kemaslahatan Islam. Sebab, baitul mal berhak menerima harta warisan seperti halnya nasab, karena mereka masih berhak menerima wasiat sepertiga harta mayat, kalau ternyata mayat tidak mempunyai ahli waris. Dengan demikian, hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan pewarisan disebabkan faktor jihhah (adanya unsur hubungan). Maka, segenap harta peninggalan orang Islam atau sisa dari peninggalannya setelah dibagi melalui waris diberikan kepada baitul mal karena itu merupakan hak muslimin. Hal ini kalau memang tidak ada ahli waris dari tiga faktor tersebut; atau ada ahli waris, tapi tidak menghabiskan semua harta peninggalannya. Nabi saw bersabda, “Saya adalah ahli waris orang yang tidak memiliki ahli waris, saya membayar dendanya dan mewarisnya. “

4. Ahli Waris Laki-Laki

Ahli waris dari kalangan laki-laki ada sepuluh, yaitu sebagai berikut.

1)    Anak laki-laki.

2)    Cucu laki-laki dari anak laki-laki, sampai ke bawah.

3)    Ayah.

4)    Kakek dari ayah sampai ke atas.

5)    Saudara kandung, saudara seayah, atau saudara seibu.

6)    Anak laki-laki saudara kandung atau anak laki-laki saudara seayah.

7)    Paman dari ayah kandung.

8)    Anak laki-laki paman dari ayah kandung atau seayah.

9)    Suami.

10) Tuan yang memerdekakan sahayanya.

Adapun kerabat yang tidak termaktub di atas disebut dzawil arham.

5. Ahli Waris Perempuan

Adapun ahli waris dari kalangan perempuan ada tujuh, yaitu sebagai berikut.

1)    Anak perempuan.

2)    Anak perempuan dari anak laki-laki (cucu) sampai ke bawah.

3)    Ibu.

4)    Nenek sampai ke atas (nenek dari ayah atau nenek dari ibu).

5)    Saudari kandung, saudari seayah, atau saudari seibu.

6)    Istri.

7)    Tuan perempuan yang memerdekakan hamba sahayanya.

Apabila semua ahli waris laki-laki ada maka yang berhak mendapatkan warisan adalah ayah, anak laki-laki, dan suami. Jika ahli waris perempuan masih utuh dan lengkap maka yang berhak mendapatkan warisan adalah anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, saudari kandung, dan istri. Selain dari kalangan perempuan yang telah disebutkan tidak bisa menerima warisan atau terhalang (mahjub) dengan penjelasan sebagai berikut. Nenek dari ibu dan saudari seibu terhalang oleh anak perempuan, saudari seayah dan tuan perempuan terhalangi oleh saudari kandung karena saudari kandung ketika masih ada anak perempuan dan cucu perempuan hanya mendapatkan ashabah, yaitu mengambil kelebihan dari harta warisan yang dibagikan kepada ahli waris.

Dengan demikian, asal masalahnya adalah 24 dengan perincian sebagai berikut. Ibu mendapatkan seperenam, istri mendapatkan seperdelapan, anak perempuan mendapatkan seperdua, cucu perempuan dari anak laki-laki mendapatkan seperenam, dan saudari kandung mendapatkan sisanya, yaitu satu bagian. Apabila kedua kelompok itu, yaitu dari kalangan laki-laki dan perempuan lengkap maka yang berhak mendapatkan harta warisan hanyalah kedua orang tua, anak laki-laki, anak perempuan, salah satu dari istri atau suami.

6. Pengembalian Harta Warisan (Radd) dan Dzawil Arham

Jika mayat tidak mempunyai ahli waris maka harta peninggalan tidak boleh diberikan kepada dzawil arham. Apabila harta peninggalan itu masih bersisa maka tidak boleh diberikan kepada orang-orang yang mendapatkan bagian pasti. Akan tetapi, harta peninggalan harus diberikan kepada baitul mal. Namun, kalangan ulama mutaakhirin berpendapat, jika baitul mal masih belum bekerja dengan baik karena pemimpin yang tidak jujur maka harta peninggalan itu diberikan kepada ahli waris yang mendapatkan bagian pasti selain suami atau istri. Pengembalian itu berdasarkan pada bagian-bagian mereka yang telah ditentukan dan dipastikan. Apabila mereka semua tidak ada maka harta peninggalan diberikan kepada dzawil arham karena mengacu pada hadits Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Majah dari al-Miqdam bin Ma’di Yakrib ra, “Siapa saja yang meninggal dunia maka ahli warisnya berhak mendapatkan harta peninggalannya, dan aku adalah ahli waris bagi mayat yang tidak mempunyai ahli waris sebagai denda darinya. Bibi dari ibu adalah ahli waris bagi mayat yang tidak mempunyai ahli waris,sebagai denda darinya dan dia pun berhak mendapatkan warisannya.

Alasan dzawil arham didahulukan dalam hal pengembalian sisa warisan karena kerabat yang berhak atas bagian pasti itu lebih utama. Jika mereka mendapatkan harta warisan maka cara pembagiannya adalah dengan sama rata. Adapun dzawil arham, yaitu selain kerabat yang telah mendapatkan harta warisan. Jumlahnya ada sepuluh kelompok, sebagai berikut.

1)    Ayahnya ibu.

2)    Kakek atau nenek yang tidak mendapatkan harta warisan, seperti ayahnya ayah dari ibu dan ibunya ayah dari ibu. Mereka tergolong dalam satu kelompok.

3)    Anak-anak dari anak perempuan sekandung seperti cucu perempuan dari anak perempuan atau dari anak laki-laki seperti anak perempuannya anak perempuan dari anak laki-laki, baik mereka dari kalangan laki-laki maupun perempuan.

4)    Anak-anak perempuan dari saudara kandung, seayah atau seibu.

5)    Anak-anak dari saudari sekandung, seayah atau seibu.

6)    Anak laki-laki dan perempuan dari saudara seibu.

7)    Paman dari ayah yang seibu.

8)    Anak perempuan paman dari ayah kandung, seayah atau seibu dan juga anak laki-lakinya paman dari ayah yang seibu.

9)    Bibi dari ayah.

10) Paman dan bibi dari ibu.

Termasuk dzawil arham yaitu mereka yang garis keturunannya melalui kelompok yang telah disebutkan di atas selain dari kakek dan nenek karena terkadang orang yang melalui jalur kakek atau nenek bisa menerima warisan.

7. Faktor-Faktor Penyebab Terhalangnya Pewarisan

Adapun penyebab terhalangnya pewarisan ada empat, yaitu sebagai berikut.

1) Membunuh. Yaitu, pembunuhan yang dilakukan oleh ahli waris kepada orang yang mewariskannya dengan alasan dan cara apa pun, baik pembunuhan itu karena menjalankan qishas, hudud, dan selainnya; lupa atau sengaja; secara langsung atau menggunakan penyebab lain. Singkatnya ahli waris tidak berhak mendapatkan warisan bila terlibat dalam hal yang menyebabkan orang yang akan mewariskan meninggal dunia.

Adapun dalilnya adalah sabda Rasulullah saw, “Pembunuh tidak berhak mendapatkan warisan dari orang yang dibunuh.” Sebab, jika seorang pembunuh mendapatkan warisan bisa jadi mereka akan berusaha untuk membunuh orang yang akan mewariskannya. Pelarangan warisan ini untuk kemaslahatan, sebab pembunuhan bisa mempercepat kematian yang merupakan salah satu unsur diperolehnya warisan.

2) Berbeda agama atau kafir. Orang Islam tidak boleh menerima warisan dari orang kafir begitu juga sebaliknya. Menurut pendapat yang masyhur kafir harbi (orang kafir yang berperang dengan kaum muslimin) tidak boleh mewariskan kepada kafir harbi atau kafir dzimmi (orang kafir yang hidup berdampingan dengan orang Islam dan di bawah kekuasaan pemerintahan Islam). Orang murtad tidak boleh mewarisi dan mewariskan. Dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Burdah dikatakan, “Rasullullah memerintahkan aku untuk menghukum mati orang yang mengawini ibu tirinya, kemudian membagi lima hartanya karena dia termasuk orang yang telah murtad.”

Orang kafir boleh mewarisi orang yang kafir pula, seperti kafir mu’ahid, dzimmi, dan musta’min walaupun keduanya berbeda agama, seperti Yahudi dari Nasrani dan juga sebaliknya; Nasrani dari Majusi; Majusi dari orang yang menyembah berhala (Paganisme) dan juga sebaliknya karena semua agama itu dikelompokkan dalam satu agama yaitu sama-sama agama batal. Allah SWT berfirman, “Maka tidak ada setelah kebenaran itu melainkan kesesatan,” (QS. Yunus [10]: 32). Ketentuan itu berlaku baik salah satu dari mereka berada di negara Islam dan yang satunya berada di negara kafir maupun tidak.

Adapun dasar atau dalil yang melarang pewarisan beda agama adalah hadits Rasulullah saw, “Orang kafir tidak boleh menerima waris dari orang Islam dan juga sebaliknya,” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

3) Budak. Budak atau hamba sahaya tidak berhak mewariskan dan mewarisi karena budak tidak mempunyai hak milik. Allah SWT berfirman, “Allah membuat perumpamaan seorang hamba sahaya di bawah kekuasaan orang lain, yang tidak berdaya berbuat sesuatu,” (QS. an-Nahl [16]: 75). Budak muba’adh yaitu budak yang sebagiannya merdeka dan sebagian yang lain masih berstatus budak, ia juga tidak berhak menerima waris.

4) Mati misterius. Apabila ada dua orang bersaudara meninggal dunia karena tenggelam, tertimpa sesuatu, atau raib serta tidak diketahui siapa yang meninggal lebih dulu, maka salah satunya tidak berhak menerima warisan dari yang lain. Harta yang ditinggalkan oleh mereka berdua diberikan kepada ahli waris lainnya.

Sedangkan pembagian warisan bagi orang yang dipenjara atau orang hilang (mafqud) ditangguhkan sehingga diperoleh informasi yang valid tentang mereka berdua. Apabila dia telah nyata meninggal yang dibuktikan dengan saksi atau dengan perkiraan bahwa orang yang semasa dengan orang yang menghilang telah meninggal maka hakim boleh memutuskan kematiannya. Bila hakim telah memutuskan kematian orang hilang tersebut, maka warisan diberikan kepada ahli waris yang berhak pada saat dia dinyatakan meninggal, bukan pada saat dia dinyatakan hilang.

Jika orang hilang itu mempunyai hak waris maka hak warisnya ditangguhkan dulu sebelum didapatkan informasi akurat bahwa dia masih hidup di saat orang yang mewariskannya meninggal atau telah meninggal lebih dulu. Untuk ahli waris yang lain, lakukanlah kemungkinan yang paling benar. Ahli waris yang terhalang oleh orang hilang itu (mafqud), tidak boleh menerima warisan hingga keberadaan mafqud telah ditemukan. Ahli waris yang berkurang pembagian warisannya karena mafqud masih hidup, maka perkirakanlah bahwa mafqud masih hidup. Bila ahli waris berkurang pembagian warisannya karena mafqud sudah mati, maka perkirakanlah bahwa mafqud sudah meninggal dunia. Sedangkan ahli waris yang bagian warisannya tidak terpengaruh oleh hidup dan matinya mafqud maka berikanlah haknya, seperti anak lakinya mafqud, anak perempuannya, dan suaminya karena suami dalam kondisi apa pun tetap mendapatkan seperempat.

Bilamana mafqud meninggalkan istri yang sedang hamil, maka anak tersebut berhak menerima warisan dengan cara memperkirakan jenis kelaminnya, lelaki atau perempuan. Hal ini dilakukan untuk menjaga hak janin dan hak orang lain sebelum anak itu lahir. Apabila anak itu lahir dalam keadaan hidup sampai masa mafqud dinyatakan telah meninggal dunia, semisal bayi itu lahir prematur (kurang dari enam bulan) dalam status perkawinan masih belum dinyatakan cerai atau lahir kurang dari masa maksimal kehamilan pada waktu perkawinan telah putus, maka bayi itu masih berhak menerima warisan dari mafqud, karena bayi itu masih mempunyai hubungan nasab dengannya. Berbeda halnya jika yang terjadi adalah sebaliknya.

Pewarisan yang berhubungan dengan khunsa musykil -waria yang sulit ditentukan kelaminnya. Khunsa musykil ada dua macam, yaitu sebagai berikut

1)    Khunsa yang tidak berkelamin laki-laki dan perempuan, namun hanya mempunyai lubang yang berfungsi mengeluarkan air seni dan tidak menyerupai kemaluan laki-laki atau perempuan.

2)    Khunsa yang mempunyai dua kemaluan laki-laki atau perempuan. Inilah yang sering terjadi di kalangan kaum waria.

Adapun hukumnya yaitu apabila hak warisnya sama baik laki-laki maupun perempuan seperti saudara seibu, maka proses pewarisannya sudah jelas. Namun, bila bagian hak warisnya berbeda, maka selesaikanlah pewarisan itu dengan mengacu pada kelamin yang diyakini. Bila masih diragukan, maka proses pewarisan ditangguhkan sampai jenis kelaminnya dapat diketahui dengan pasti, baik dari informasi dari dirinya sendiri, haid, atau bisa dilihat dari kecenderungannya pada saat keluar sperma. Selain itu, dapat pula diketahui dengan cara melihatnya pada saat mengeluarkan air kencing. Apabila di saat buang air kecil seperti laki-laki, yaitu air kencingnya memancar ke depan, berarti dia laki-laki. Apabila di saat buang air kecil seperti perempuan, yaitu berjongkok, maka dia adalah perempuan.

8. Macam-Macam Pewarisan

Pewarisan bersifat variatif meliputi beberapa hal berikut.

Pertama, mempunyai hak waris dengan bagian pasti dan mendapatkan sisa secara bersamaan. Misalnya suami yang sekaligus anak lelaki pamannya (berarti mayat menikah dengan saudara misan dari saudara ayahnya) maka dia mendapatkan dua kali; 1) dia mendapatkan seperdua sebagai seorang suami, 2) dia mengambil sisa sebagai ahli waris ashabah, karena dia berkedudukan dalam posisi yang berbeda. Itu sama halnya dengan hak dari dua ahli waris. Hal ini sama seperti ayah yang pada suatu saat mendapatkan warisan dengan bagian pasti, pada saat itu juga dia mendapatkan harta warisan dengan ashabah, walaupun hubungan dengan mayat berbeda dengan suami dalam kasus di atas.

Bilamana seorang Majusi mengawini anak perempuannya, kemudian melahirkan anak perempuan, maka anak perempuan itu mempunyai dua kedudukan, 1) dia sebagai anaknya, 2) dia sebagai saudari seayah. Namun, dia tetap berhak menerima warisan dari satu arah yaitu dari jalur anak saja.

Kedua, mendapatkan hak waris dengan bagian pasti dan pada waktu yang lain mendapatkan ashabah. Misalnya, dua ahli waris yang sama yaitu sama-sarna menerima ashabah, namun tidak merata dalam pembagiannya karena derajat yang berbeda, semisal dua anak laki-laki paman dari ayah yang salah satunya seibu, maka dia mendapatkan bagian pasti seperenam dan sisanya diambil oleh keduanya. Contohnya sebagai berikut, dua orang saudara yang memperistri satu perempuan dan melahirkan anak dari kedua saudara itu, kemudian salah satunya menikah lagi dengan perempuan lain dan mempunyai anak dari perempuan itu. Maka, kedua anak itu adalah anak dari paman yang berbeda dan salah satu dari kedua anak itu adalah saudara seibu. Bilamana saudara yang bersamaan dengan kedua anak itu adalah anak perempuan, maka dia berhak mendapat seperdua dan sisanya dibagi rata karena saudara seibu terhalangi hak warisnya oleh anak perempuan.

Ketiga, mempunyai hak waris dari dua arah yang keduanya dengan jalan bagian pasti, maka ahli waris yang mempunyai kedudukan seperti ini hanya mendapatkan harta warisan dari satu arah saja dengan mengambil jalur yang lebih kuat. Pengertian kuat adalah posisinya dapat menghalangi atau mengurangi bagian ahli waris yang lain atau tidak menghalangi sama sekali. Dalam hal ini terdapat tiga permasalahan, sebagai berikut.

1) Rintangan (hijab) itu ada dua: hajb hirman yaitu satu kedudukan yang menyebabkan ahli waris lainnya tercegah menerima harta warisan dan hijab nuqshan yaitu kedudukan yang dimiliki oleh ahli waris dan mengakibatkan berkurangnya pendapatan ahli waris lainnya. Ilustrasi hajb hirman sebagai berikut, seorang Majusi melakukan hubungan intim dengan ibunya sendiri, atau seorang Muslim yang keliru melakukan hubungan intim dengan ibunya sendiri, lalu lahir anak perempuan. Maka, anak perempuan itu mendapatkan warisan dari arah anak, bukan dari arah saudara karena jalur anak dapat merintangi jalur saudara yang seibu.

Sedangkan ilustrasi hajb nuqshan sebagai berikut, seorang Majusi menikahi anak perempuannya kemudian dia meninggal dunia. Maka dia meninggalkan dua anak perempuan; 1) anak perempuan yang dijadikan istri, 2) anak perempuan yang dihasilkan dari hubungannya dengan istrinya. Dengan demikian keduanya berhak mendapatkan dua pertiga harta warisan dari jalur anak. Adapun jalur perkawinan terhalangi oleh jalur anak dari mendapatkan seperempat menjadi seperdelapan.

2) Jalur nasab yang satunya tidak menghalangi jalur nasab yang lainnya, seperti ibu yang sekaligus saudari seibu. Adapun gambarannya adalah sebagai berikut, seorang Majusi atau seorang Muslim keliru melakukan hubungan intim dengan anaknya (wathi syubhat) dan melahirkan anak perempuan kemudian anak itu meninggal maka yang berhak menerima warisan adalah ibu dari jalur nasab ibu, bukan dari jalur nasab saudari, karena ibu tidak bisa menghalangi saudara untuk menerima harta warisan (hajb hirman).

3) Salah satu jalur nasab yang lebih kecil menghalangi jalur nasab lainnya. Misalnya ibu yang sekaligus saudari seayah. Ilustrasinya sebagai berikut, seorang Majusi atau seorang Muslim keliru melakukan hubungan intim (inses) dengan anak perempuan yang kedua (wathi syubhat) dan melahirkan anak perempuan dari hubungan tersebut. Maka, anak yang pertama jika dinisbahkan kepada anak tersebut adalah neneknya dan saudari seayahnya. Apabila anak itu meninggal maka neneknya menerima warisan dari jalur nenek bukan dari jalur saudari sebab jalur nenek dari ibu lebih kecil menghalanginya daripada saudari karena nenek tidak bisa terhalangi terkecuali oleh adanya ibu. Sedangkan saudari bisa terhalangi oleh kelompok ahli waris yang akan dijelaskan berikutnya. Dan dalam posisi tiga kondisi seperti ini, jalur nasab istri tidak bisa menerima warisan sama sekali, karena status istri dalam wathi syubhat tidak dibenarkan atau batal.

B. Bagian Pasti [Furudh]

Adapun bagian pasti yang telah ditentukan dalam al-Qur’an ada enam, yaitu seperdua, seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga, dan seperenam. Pengertian furudh adalah hak-hak ahli waris atau bagian yang telah ditentukan, tidak bisa bertambah atau berkurang, kecuali ada faktor lain, seperti ‘aul yang mengakibatkan haknya berkurang dan rad yang menyebabkan bagiannya bertambah. Pemilik bagian pasti ada tiga belas: empat dari golongan laki-laki, yaitu suami, saudara seibu, saudara seayah, dan kakek. Terkadang kakek dan ayah menerima warisan dengan mendapatkan sisa, dan terkadang keduanya berkumpul atau bersama dalam satu bagian. Sembilan dari golongan perempuan, yaitu ibu, nenek dari ibu, nenek dari ayah, istri, saudari seibu, dan ahli waris yang mendapatkan seperdua (suami, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, dan saudari). Lalu anak-anak dari ibu, yaitu saudara atau saudari seibu.

1. Ahli Waris yang Mendapatkan Bagian Seperdua

Ahli waris yang mendapatkan bagian seperdua ada lima kelompok, sebagaimana berikut.

1)    Suami, apabila tidak terdapat anak atau cucu dari anak laki-laki. Allah SWT berfirman, “Bagian kalian (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istri kalian jika mereka tidak mempunyai anak,” (QS. an-Nisa’ [4]: 12). Adapun pengertian anak laki-laki bisa dikonotasikan pada cucu laki-laki dari anak laki-laki, begitulah menurut ijma’ ulama, dalam perspektif hakiki atau majazi.

2)    Anak perempuan. Allah SWT berfirman, “Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan),” (QS. an-Nisa’ [4]: 11).

3)    Cucu perempuan dari anak laki-laki ketika tidak terdapat anak perempuan, karena menurut ijma’ ulama cucu perempuan dari anak perempuan masih masuk kategori anak.

4)    Saudari kandung. Allah SWT berfirman, “Dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudari, maka bagiannya (saudarinya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya,” (QS. an-Nisa’ [4]: 176). Terkecuali saudari seibu, karena mereka mendapatkan seperenam sebagaimana penjelasan berikutnya.

5)    Saudari seayah ketika tidak terdapat saudari kandung, karena saudari seayah menempati kedudukannya.

Pembagian seperdua itu, selain suami, ialah apabila sendirian. Bila mereka bersama saudara, atau saudari lainnya, maka pembagian hak waris ahli waris lainnya akan berubah sebagaimana penjelasan berikutnya.

2. Ahli Waris yang Mendapatkan Bagian Seperempat

Mereka yang mendapatkan bagian seperempat ada dua kelompok, sebagaimana berikut.

1)    Suami yang bersama dengan anak atau cucu dari anak laki-laki. Allah SWT berfirman, “Jika mereka (istri-istri kalian) itu mempunyai anak, maka kalian mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya,” (QS. an-Nisa’ [4]: 12). Cucu dari anak laki-laki berkedudukan sama dengan anak sebagaimana penjelasan terdahulu.

2)    Istri yang tidak bersama anak atau cucu dari anak laki-laki. Allah SWT berfirman, “Para istri memperoleh seperempat harta yang kalian tinggalkan jika kalian tidak mempunyai anak,” (QS. an-Nisa’ [4]: 12). Cucu dari anak laki-laki berkedudukan sama dengan anak sebagaimana penjelasan terdahulu.

3. Ahli Waris yang Mendapatkan Bagian Seperdelapan

Pemilik hak waris seperdelapan ada satu kelompok, yaitu istri ketika suaminya mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki dan seterusnya. Allah SWT berfirman, “Jika kalian mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kalian tinggalkan,” (QS. an-Nisa’ [4]: 12). Cucu dari anak laki-laki berkedudukan sama dengan anak sebagaimana penjelasan terdahulu.

4. Ahli Waris yang Mendapatkan Bagian Dua Pertiga

Pemilik hak waris dua pertiga ada empat kelompok, sebagaimana berikut.

1)    Dua anak perempuan atau lebih, apabila tidak bersamaan dengan anak laki-laki atau ahli waris lainnya yang menghalanginya. Allah SWT berfirman, “Jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan,” (QS. an-Nisá’ [4]:11).

2)    Dua cucu perempuan dari anak laki-laki atau lebih, baik mereka dari satu ayah atau beberapa ayah.

3 dan 4) Dua saudari atau lebih yang sekandung, atau seayah ketika tidak ada para saudari kandung dan tidak ada ahli waris yang mengakibatkan mereka mendapatkan sisa atau menghalanginya. Allah SWT berfirman, “Tetapi jika saudari itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan,” (QS. an-Nisa’ [4]: 176). Ayat ini turun dalam menjelaskan tujuh saudari Jabir, setelah dia sakit keras dan bertanya mengenai para ahli warisnya, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. Dengan demikian, yang dimaksud oleh ayat di atas adalah dua saudari atau lebih. Dan disamakan dengan mereka adalah dua anak perempuan dan dua anak perempuan dari anak laki-laki. Disamakan dengan saudari atau anak perempuan adalah anak perempuan dari anak laki-laki bahkan mereka masuk dalam kategori pengertian anak, baik dalam pengertian hakiki maupun majazi.

5. Ahli Waris yang Mendapatkan Bagian Sepertiga

Pemilik hak waris sepertiga bagian ada dua kelompok, sebagaimana berikut.

1) Ibu yang tidak bersama dengan anak atau cucu dari anak laki-laki, dua saudara dan saudari, sekandung atau tidak, yang terhalangi bila bersama ahli waris lainnya, seperti saudara seibu, baik bersama kakek maupun tidak. Allah SWT berfirman, “Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam,” (QS. an-Nisa’ [4]: 11). Cucu dari anak laki-laki berkedudukan sama dengan anak sebagaimana penjelasan terdahulu. Menurut ijma’ ulama yang dimaksud saudara-saudara adalah dua saudara atau lebih.

Selain itu, disyaratkan tidak terdapat bapak dan salah satu dari istri atau suami. Maka apabila ibu bersama mereka, dia mendapatkan sepertiga sisa. Hal itu akan dijelaskan dalam dua permasalahan gharawain.

2) Dua saudari atau lebih yang seibu. Allah SWT berfirman, “Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara (seibu) atau seorang saudari (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudari seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu,” (QS. an-Nisa’ [4]: 12).

Menurut Ibnu Mas’ud ra, maksud “mempunyai seorang saudara (seibu) atau seorang saudari (seibu)” adalah saudara dan saudari seibu (auladul umm), walau penafsiran ini tidak populer di kalangan ulama. Akan tetapi, hadits yang menjelaskannya dikategorikan sebagai hadits shahih sehingga pemaknaan itu bisa dijadikan acuan dan diamalkan mengingat hadits shahih bersifat tauqifi (sesuatu yang pasti dari Nabi Muhammad saw). Allah SWT menyebut saudara dan saudari seibu dengan sebutan anak-anaknya ibu (auladu al-umm) dan menyamakannya, karena mereka tidak mempunyai hak dan kesempatan untuk mendapatkan bagian sisa (ashabah). Berbeda dengan saudara kandung atau saudara seayah. Mereka bisa mendapatkan warisan melalui jalur ashabah. Dengan demikian, maka hak laki-laki adalah dua kali lipat hak perempuan, seperti dalam pembagian waris dua anak perempuan atau beberapa anak perempuan.

Terkadang hak waris sepertiga untuk kakek yang bersama dengan saudara-saudara, apabila pembagiannya berkurang karena dibagi sama (muqasamah). Contoh, kakek bersama tiga saudara atau lebih, maka hak sepertiga diberikan kepada tiga saudara itu dan kakek mendapat sepertiga.

6. Ahli Waris yang Mendapatkan Bagian Seperenam

Pemilik hak waris seperenam ada tujuh kelompok, sebagaimana berikut.

1)    Ayah ketika bersama anak atau cucu dari anak laki-laki, baik laki-laki atau perempuan. Allah SWT berfirman, “Untuk kedua ibu bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan jika dia (yang meninggal) mempunyai anak,” (QS. an-Nisa’ [4]: 11). Kakek mendapatkan seperenam asal tidak ada bapak. Begitulah menurut pendapat ijma’ ulama.

2)    Kakek mendapatkan seperenam asal tidak ada ayah, begitulah menurut pendapat ijma’ulama.

3)    Ibu ketika bersama anak atau cucu dari anak laki-laki, atau bersama para saudara dan saudari, dua atau lebih karena penjelasan ayat yang terdahulu dan Allah SWT berfirman, “Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam“, (QS. an-Nisa’ [4]: 11).

4)    Nenek dari ayah atau ibu ketika tidak ada ibu. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan selainnya bahwa Rasulullah saw memberikan seperenam kepada seorang nenek.

5)    Cucu perempuan dan anak laki-laki yang bersama dengan anak perempuan kandung atau bersama cucu perempuan dari anak laki-laki yang lebih dekat darinya, dan tidak ada ahli waris ashabah karena untuk menyempurnakan bagian dua pertiga.

6)    Saudari seayah, satu atau lebih dari saudari kandung, dan tidak ada waris ashabah (muashshib), tidak ada orang tua dari kalangan laki-laki dan tidak ada keturunan dari kalangan laki-laki pula. Ini berdasarkan ijma’ ulama untuk menyempurnakan bagian dua pertiga (bagian dari dua saudari)

7)    Saudara seibu atau saudari seibu ketika tidak ada keturunan yang menerima waris dari kalangan laki-laki atau orang tua yang menerima waris dari kalangan laki-laki pula. Allah SWT berfirman, “Apabila seorang laki-laki atau perempuan tidak mempunyai anak, dan mempunyai saudara dan saudari, maka masing-masing dari keduanya mendapatkan seperenam” (QS.An-Nisa’ [4]:12).

• Macam-Macam Ahli Waris

Adapun ahli waris ada empat kelompok, sebagaimana berikut.

1)    Kelompok yang hanya mendapatkan bagian pasti (furudh). Kelompok ini ada tujuh orang, yaitu suami, istri, ibu, nenek dari ibu, nenek dari ayah, saudara seibu, dan saudari seibu. Ringkasnya mereka adalah ibu dan kedua anaknya, kakek nenek, dan suami istri.

2)    Kelompok yang hanya mendapatkan sisa (ashabah). Kelompok ini ada dua belas orang, yaitu ashabah bin nafsi selain ayah dan kakek, tuan yang telah memerdekakan dan tuan perempuan yang memerdekakan.

3)    Kelompok yang kadangkala mendapatkan bagian pasti dan kadang pula sisa bahkan kadangkala secara bersamaan. Kelompok ini ada dua orang yaitu ayah dan kakek yang menerima sisa. Keduanya mendapatkan warisan seperenam jika bersamaan dengan anak laki atau cucu dari anak laki-laki. Mereka menerima sisa ketika mayat tidak meninggalkan keturunan. Dan mereka mendapatkan bagian pasti dan sisa apabila bersama ahli waris perempuan.

4) Kelompok yang kadang mendapatkan bagian pasti dan juga mendapatkan sisa, namun keduanya tidak bisa didapatkan secara bersama pada waktu yang sama. Mereka ada empat orang, yaitu anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki, saudari kandung, dan saudari seayah. Kelompok ini akan mendapatkan bagian pasti bila tidak ada ahli waris yang mengakibatkannya mendapatkan sisa.

7. Klasifikasi Hak Waris Laki-Laki dan Perempuan

a. Hak Waris Ayah

Ayah mendapatkan seperenam bila bersama anak laki atau cucu lelaki dari anak laki-laki. Bila tidak terdapat cucu lelaki dari anak laki-laki, ayah mendapatkan ashabah. Lebih jelasnya sebagaimana berikut.

1)    Ayah mendapatkan seperenam sebagai bagian pastinya dan memperoleh seperenam ketika ada keturunan laki-laki yang mendapatkan warisan seperti anak laki-laki atau cucu laki-laki dari anak laki-laki, walau ke bawah. Allah SWT berfirman, “Untuk kedua ibu bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan jika dia (yang meninggal) mempunyai anak,” (QS. an-Nisa’ [4]: 11).

2)    Ayah mendapatkan ashabah saja dan memperoleh semua harta peninggalan jika tidak ada ahli waris sama sekali, laki-laki atau perempuan. Misalnya seseorang meninggal dunia dan ahli warisnya hanyalah ayah. Ayah dalam hal ini menjadi ashabah bin nafsi. Ayah mendapatkan sisa setelah harta warisan dibagikan kepada ahli waris yang mendapatkan bagian pasti, contoh seseorang wafat meninggalkan ayah dan istri. Maka, istri mendapatkan seperempat dan ayah mendapatkan sisa tirkah.

3)    Ayah mendapatkan seperenam dan sekaligus mendapatkan ashabah ketika bersama keturunan yang berhak mendapatkan warisan dari kalangan perempuan, baik anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki walau ke bawah. Misalnya, seseorang wafat meninggalkan ayah dan anak perempuan maka anak perempuan itu mendapatkan seperdua, ayah seperenam dan sisa.

b. Hak Waris Kakek

Kakek yang mendapatkan ashabah adalah kakek yang jalur nasabnya sampai kepada mayat tidak melalui perempuan. Jika jalur nasab kakek kepada mayat melalui jalur perempuan maka tidak mendapatkan warisan. Kakek itu seperti ayah, ketika tidak ada ayah dan tidak terdapat saudara atau saudari kandung.

Apabila kakek tidak bersama dengan beberapa saudara atau saudari, dia mendapatkan seperenam jika bersama dengan anak laki atau cucu laki-laki dari anak laki-laki. Kakek mendapatkan warisan melalui jalur ashabah bila tidak ada anak laki-laki atau cucu laki dari anak laki-laki.

Kakek dan Para Saudara

Jika kakek bersama beberapa saudara dan saudari kandung atau seayah, maka kadangkala kakek mendapatkan bagian pasti dan kadang mendapatkan ashabah. Penjelasannya sebagai berikut.

1) Jika tidak ada ahli waris yang mendapatkan bagian pasti selain kakek dan para saudara dan saudari, maka mereka mendapatkan sama rata. Ahli waris perempuan mendapatkan sisa kalau memang harta warisan itu tidak berkurang dari sepertiga dari seluruh harta yang ada. Namun, bila kurang yang dari itu, kakek hanya mendapatkan sepertiga dan sisanya diberikan kepada para saudara dan saudari dengan acuan bahwa bagian laki-laki dua kali lipat dari bagian perempuan.

Contoh: (1) kakek bersama satu saudari atau lebih. (2) kakek bersama satu saudara atau lebih, dan satu saudari atau lebih. Maka dalam hal ini, harta warisan dibagikan dengan sama rata (muqasamah) dengan acuan bahwa bagian laki-laki dua kali lipat dari bagian perempuan.

2) Apabila kakek bersama ahli waris yang mendapatkan bagian pasti atau bersama ahli waris berjumlah lebih dari satu, maka ahli waris itu diberikan haknya yaitu mendapatkan bagian pasti dan sisanya diberikan kepada kakek setelah pembagian untuk ahli waris lainnya selesai.

Adapun cara penyelesaian permasalahan ini dengan menggunakan tiga cara; muqasamah (dibagi rata), sepertiga sisa, dan atau mendapatkan seperenam dari seluruh tirkah.

Contohnya sebagai berikut.

• Suami, kakek, dan saudara. Maka cara pembagian dengan menggunakan muqasamah adalah yang terbaik. Asal masalahnya adalah dua dan tashihul masalahnya empat dengan perincian sebagai berikut. Suami mendapatkan seperdua, kakek apabila menggunakan muqasamah mendapatkan seperempat, dan itu lebih sempurna daripada mendapatkan seperenam dari semua harta dan sepertiga dari sisa tirkah.

•     Dua anak perempuan, dua saudara, dan kakek. Seperenam lebih baik bagi kakek karena asal masalahnya adalah enam. Seperenam dari enam asal masalah lebih baik baginya. Dengan demikian kakek mendapatkan satu, dua anak perempuan mendapatkan empat, dan dua saudara mendapatkan satu. Dari bilangan seperdua menjadi terpecah, maka bilangan dua dikalikan dengan asal masalah hasilnya dua belas. Dengan demikian kakek mendapatkan seperenam, yaitu dua dan itu lebih baik baginya daripada muqasamah karena seperenam merupakan pengganti dari satu sepertiga, dan begitu juga sepertiga dari sisa.

•     Istri, tiga saudara, dan kakek. Mendapatkan sepertiga sisa dari harta warisan lebih baginya.

•     Dua anak perempuan, ibu, kakek, dan tiga saudara atau lebih. Maka penyelesaiannya adalah sebagai berikut. Dua anak perempuan mendapatkan sepertiga, ibu seperenam, kakek seperenam, dan para saudara tidak mendapatkan bagian.

Apabila para saudara kandung dan saudara seayah berkumpul, maka penyelesaiannya adalah ketika diselesaikan dengan muqasamah para saudara kandung mengambil bagian kakek dan saudara seayah. Contoh kakek, saudara kandung dan saudara seayah. Maka pembagiannya adalah kakek mendapatkan sepertiga, saudara kandung mendapatkan dua pertiga; sepertiga dengan cara muqasamah dan sepertiga lainnya didapatkan dari bagian saudara seayah karena bagiannya terhalangi oleh saudara kandung, maka haknya dikembalikan kepada mereka.

Namun, jika saudari kandung itu sendirian, dia mendapatkan seperdua. Sisanya diberikan kepada saudara seayah. Dan bila tidak terdapat saudara seayah maka saudari kandung mendapatkan sepertiga yang diambil dari bagian kakek. Apabila ada saudara seayah maka bagian kakek dikembalikan kepadanya. Asal masalah adalah lima dengan menghitung jumlah bilangan kepala (‘adadi ar-ru’us). Tashihul masalahnya menjadi sepuluh. Maka, saudari itu mendapat dua pertiga dari bagian muqasamah, saudara mendapatkan empat tapi yang diberikan hanya tiga, dan saudara seayah mendapatkan bagian satu saja.

Saudari kandung atau seayah ketika tidak ada saudara dan bersama dengan kakek tidak boleh diberikan bagian pasti terkecuali dalam masalah akdariyah, yaitu suami, ibu, kakek, dan saudari kandung. Maka, suami mendapatkan seperdua, ibu mendapatkan sepertiga, dan kakek mendapatkan seperenam. Harta warisan menjadi habis terbagi, padahal dalam pewarisan itu, tidak ada ahli waris yang menghalangi saudari kandung. Solusinya adalah dengan meninggikan (‘aul) asal masalah agar saudari kandung terpenuhi haknya. Asal masalah yang pada mulanya enam menjadi sembilan, dinaikkan tiga. Maka, suami mendapatkan tiga, ibu dua, dan sisanya untuk saudari dan kakek dengan ketentuan bahwa bagian laki-laki dua kali lipat dari bagian perempuan. Sisa tersebut dipecah menjadi tiga dan dikalikan dengan sembilan sehingga tashihul masalahnya duapuluh tujuh.

c. Hak Waris Nenek

Nenek adalah ibunya ibu atau ibu dari ibunya ibu dan begitu seterusnya, ibunya ayah atau ibu dari ibunya ayah dan begitu seterusnya, atau ibu dari ayahnya ibu dan begitu seterusnya mendapatkan seperenam harta warisan. Jika ada dua nenek dengan derajat yang sama maka mereka mendapatkan seperenam. Misalnya, ibunya ayah dan ibunya ibu atau ibu dari ibunya ayah dan ibu dari ayahnya ayah.

Bila salah satu dari mereka lebih dekat dengan orang yang mewariskannya, dan kedekatan itu dari jalur ibu, maka dia bisa menggugurkan bagian nenek yang jauh. Semisal ibunya ibu dengan ibu dari ibunya ayah. Apabila kedekatan itu dari jalur ayah, maka dia tidak bisa menggugurkan bagian nenek lainnya, bahkan keduanya mendapatkan seperenam dengan dibagi rata. Misalnya ibunya ayah dengan ibu dari ibunya ibu. Sedangkan ¡bu dari ayahnya ibu tidak mendapatkan hak waris karena mereka termasuk dzawill arham yaitu orang-orang yang tidak mempunyai hak waris.

d.         Hak Waris Suami

Suami mendapatkan bagian pasti, yaitu seperdua bila tidak terdapat anak atau cucu dari anak laki-laki. Suami mendapatkan seperempat bila bersama salah satu dari dua ahli waris tersebut. Allah SWT berfirman, “Bagian kalian (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istri kalian jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istri kalian) itu mempunyai anak, maka kalian mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya,” (QS. an-Nisa’ [4]: 12).

e.         Hak Waris Istri

Istri mendapatkan bagian pasti seperempat bila suami tidak mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki atau keturunan yang mempunyai hak waris. Dia mendapatkan seperdelapan bila ada salah satu dari ahli waris tersebut. Allah SWT berfirman, “Para istri memperoleh seperempat harta yang kalian tinggalkan jika kalian tidak mempunyai anak. Jika kalian mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kalian tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kalian buat atau (dan setelah dibayar) utang-utang kalian,” (QS. an-Nisa’ [4]: 12).

f.          Hak Waris Ibu

Ibu mendapatkan bagian pasti, yaitu sepertiga kalau memang tidak terdapat anak atau cucu dari anak laki-laki, perempuan atau laki-laki, dan tidak ada dua saudara dan saudari kandung, seayah atau seibu dan tidak dalam masalah umariyah atau ghura’, yaitu ahli waris terdiri dari suami kedua orang tua, atau istri dan kedua orang tua. Allah SWT berfirman, “Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga,” (QS. an-Nisá’ [4]-11). Ibu mendapatkan bagian pasti seperenam bila ternyata terdapat anak atau cucu dari anak laki-laki, dua saudara, atau dua saudari. Allah SWT berfirman, “Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam,” (QS. an-Nisá’ [4]: 11).

Ibu mendapatkan sepertiga sisa dari pembagian suami istri yang disebut dalam masalah gharawain, yaitu komposisi ahli waris sebagai berikut: ibu, ayah, dan suami; atau istri, ibu, dan ayah. Maka untuk komposisi yang pertama, suami mendapatkan seperdua, yaitu tiga dari enam. Ayah mendapatkan sisa (ashabah). Sedangkan ibu mendapatkan sepertiga sisa yang diperoleh dari sisa suami, yaitu satu bagian dari asal masalah (enam).

Adapun penyelesaian komposisi yang kedua adalah sebagai berikut. Istri mendapatkan seperempat dari asal masalah (dua belas) karena tidak ada ahli waris lainnya seperti anak, ayah mendapatkan sisa dari dua belas yaitu enam, ibu mendapatkan sepertiga sisa dari ayah, dan istri tiga bagian.

g. Hak Waris Anak Perempuan

Hak waris anak perempuan semata wayang adalah seperdua. Allah SWT berfirman, “Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah(harta yang ditinggalkan),” (QS.an-.Nisá’[4]: 11). Dia mendapatkan dua pertiga apabila mereka berjumlah dua atau lebih. Allah SWT berfirman, “Jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan,” (QS. an-Nisá’ [4]: 11).

Terkadang anak perempuan mendapatkan sisa karena ahli waris lainnya (ashabah bi ghairiha) yaitu anak laki-laki. Maka, anak laki-laki memperoleh dua kali lipat bagian anak perempuan. Allah SWT berfirman, “Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepada kalian tentang (pembagian warisan untuk) anak-anak kalian, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan,” (QS. an-Nisá’ [4]: 11).

h. Hak Waris Cucu Perempuan dari Anak Laki-laki

Cucu perempuan, satu atau lebih memperoleh seperenam apabila bersama anak perempuan orang yang meninggal sebagai penyempurna dari dua pertiga. Hal ini mengacu pada keputusan Ibnu Mas’ud ra. Namun, bila cucu perempuan bersama dengan dua anak perempuan atau lebih, maka cucu perempuan tidak memperoleh sama sekali atau hak warisnya gugur. Ketika cucu perempuan lebih dari satu dan tidak ada anak perempuan, mereka memperoleh dua pertiga. Misalnya dalam komposisi berikut ini, ayah dan dua cucu perempuan, maka ayah memperoleh sisa sedangkan mereka memperoleh dua pertiga.

Terkadang cucu perempuan juga mendapatkan sisa bila bersama ahli waris yang mengakibatkan dia memperoleh sisa, yaitu cucu laki-laki dari anak laki-laki (muashib bi ghairiha) dengan ketentuan bahwa cucu laki-laki memperoleh dua kali lipat bagian yang diperoleh cucu perempuan.

Dan mereka mendapatkan seperdua ketika sendirian dan tidak terdapat anak perempuan lainnya atau anak laki-laki, dan juga tidak terdapat ayah. Misalnya ayah, cucu perempuan dari anak laki-laki, dan ibu. Maka, cucu perempuan itu mendapatkan seperdua, ibu mendapatkan seperenam, dan sisanya diperuntukkan ayah sebagai ahli waris ashabah dan bagian pasti. Hak waris cucu perempuan dari anak laki-laki terhalangi dengan adanya anak laki-laki, atau dua anak perempuan terkecuali ada ahli waris yang menyebabkan cucu perempuan itu mendapatkan sisa, yaitu cucu laki-laki dari anak laki-laki atau ke bawah yang mempunyai hak waris.

i. Hak Waris Saudari Kandung

Saudari memperoleh seperdua dengan syarat tidak ada ahli waris yang sederajat dengannya atau tidak ada ahli waris yang membuat dia memperoleh sisa, yaitu saudara sendiri atau saudara kandung. Firman Allah SWT, “Jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudari, maka bagiannya (saudarinya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya,” (QS. an-Nisa’ [4]: 176). Saudari mendapatkan dua pertiga apabila berjumlah dua atau lebih serta tidak terdapat saudara kandung. Allah SWT berfirman, “Tetapi jika saudari itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan,” (QS. an-Nisa’ [4]: 176). Saudari memperoleh sisa (ashabah) apabila bersama dengan saudara kandung (muashib bi ghairiha) dengan acuan bahwa hak saudara kandung dua kali lipat dari bagian yang diperoleh saudari. Dan saudari juga memperoleh sisa (ashabah) sebab bersama dengan anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki (muashib ‘ala ghairiha). Ini bersandarkan pada kaidah fiqhiyah: jadikanlah anak perempuan sebagai penyebab saudari kandung memperoleh sisa. Dalam Nail al-Authar dijelaskan bahwa ini adalah keputusan Ibnu Mas’ud dalam masalah ahli waris dengan komposisi sebagai berikut. Anak perempuan memperoleh seperdua, cucu perempuan dari anak laki-laki memperoleh seperenam sebagai penyempurna dari dua pertiga, dan sisanya diberikan kepada saudari. Hadits ini diriwayatkan oleh ulama hadits kecuali Muslim.

Saudari tidak mempunyai hak waris apabila terdapat keturunan laki-laki yang menerima waris, yaitu anak, cucu walau ke bawah, dan bila bersama ayah. Begitulah keputusan yang disepakati oleh para ulama.

j. Hak Waris Saudari Seayah

Saudari seayah memperoleh seperdua dengan syarat sebagai berikut. (1) Tidak ada saudari lainnya. (2) Tidak ada ahli waris yang mengakibatkan dia mendapatkan sisa, yaitu saudara seayah. (3) Tidak ada saudari kandung. Hal ini mengacu pada pembagian waris yang diterima oleh saudari kandung ketika sendirian.

Saudari, dua atau lebih mendapatkan dua pertiga ketika tidak terdapat saudara seayah, atau beberapa saudari yang sekandung. Saudari seayah, dua atau lebih memperoleh seperenam apabila ada saudari kandung karena menyempurnakan bagian dua pertiga. Saudari seayah memperoleh sisa (ashabah) apabila bersama saudara seayah. Dia juga mendapat ashabah apabila bersama anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki dan keduanya bersamaan, baik satu orang atau lebih.

k. Hak Waris Saudara, Laki-Laki atau Perempuan yang Seibu (Auladul Umm)

Mereka mendapatkan seperenam ketika mayat tidak meninggalkan anak atau orang tua. Allah SWT berfirman, “Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara (seibu) atau seorang saudari (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta,” (QS. an-Nisa’ [4]: 12)

Mereka mendapatkan sepertiga apabila berjumlah dua atau lebih ketika mayat tidak meninggalkan anak atau orang tua. Allah SWT berfirman, “Tetapi jika saudara-saudari seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu,” (QS. an-Nisa’ [4]: 12). Mereka tidak mempunyai hak waris apabila bersama keturunan yang menerima waris (anak, dan cucu dari anak laki-laki, walau ke bawah) dan terdapat pula orang tua yang menerima waris (ayah dan kakek yang mendapatkan hak waris sisa). Karena mereka semua termasuk kelompok kalalah. Begitulah pendapat yang disepakati oleh ulama. Allah SWT berfirman, “Katakanlah, ‘Allah memberi fatwa kepada kalian tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudari,'” (QS. an-Nisa’ [4]: 176). Saudara yang dimaksud adalah saudara seibu.

C. Rad, Aul dan Hajb

1. Rad

Pengembalian [rad) kepada ahli waris yang mempunyai bagian pasti terjadi manakala harta peninggalan melebihi perolehan para ahli waris. Rad (lawan kata ‘aul) adalah kelebihan pembagian waris dan kekurangan siham yang akan dibagikan. Bagian ahli waris yang memperoleh dengan jalur bagian pasti memperoleh rad, selain suami istri, dengan melihat siham mereka masing-masing.

Menurut fatwa ulama muta’akhirin Syafi’iyah yang merupakan pendapat para sahabat dan tabi’in, seperti ahli waris yang mempunyai bagian pasti selain suami istri memperoleh rad dari ahli waris lainnya sesuai bagian pasti masing-masing. Allah SWT berfirman, “Orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi),” (QS. al-Ahzab [33]: 6). Ayat tersebut menunjukkan bahwa kerabat orang yang meninggal lebih utama untuk mendapatkan harta peninggalannya daripada selainnya, dan lebih utama daripada baitul mal yang diperuntukkan bagi kaum muslimin.

Dalam hadits dijelaskan bahwa seorang perempuan datang kepada Nabi saw dan berkata, “Wahai Rasulullah, saya bersedekah kepada ibu dengan seorang budak perempuan yang masih gadis, lalu ibu meninggal dan budak itu masih hidup.” Kemudian Nabi saw berkata, “Itu hakmu dan itu adalah warisan untukmu.” Beliau memberikan budak tersebut kepada perempuan itu. Dengan demikian, jika tidak ada rad, maka perempuan itu mendapatkan seperdua.

Adapun contoh-contohnya adalah sebagai berikut.

•     Seseorang wafat dengan meninggalkan dua anak perempuan, atau dua saudari, atau dua kakek. Maka asal masalahnya adalah dua, dan masing-masing mendapat seperdua dan rad. Ini contoh ahli waris dari satu golongan.

•     Seseorang wafat dengan meninggalkan ahli waris kakek dan saudari seibu. Masing-masing mendapatkan seperenam dari asal masalah (enam). Bagian (siham) mereka jika dijumlah sama dengan dua. Maka, asal masalah (enam) diganti dengan asal masalah baru (dua), yaitu hasil penjumlahan bagian dua ahli waris tersebut. Ini contoh ahli waris yang lebih dari satu golongan dan tidak terdiri dari suami atau istri yang tidak mendapat rad.

•     Seseorang wafat dengan meninggalkan istri atau suami dan tiga saudari kandung atau tiga anak perempuan. Asal masalahnya empat: istri memperoleh bagian pasti seperempat, yaitu satu bagian pada masalah pertama. Suami pada masalah kedua mendapatkan seperempat beserta adanya beberapa anak perempuan. Sisanya tiga bagian dibagikan kepada beberapa saudari atau para anak perempuan sebagai bagian pasti dan rad.

• Seseorang wafat dengan meninggalkan istri, ibu, dan dua saudara seibu. Asal masalahnya empat: istri mendapatkan bagian pasti seperempat, satu bagian dan sisanya (tiga) diberikan kepada ibu dan dua saudara seibu, yaitu dari seperenam sampai sepertiga (dari satu bagian sampai dua bagian). Ini contoh pewarisan terdiri dari dua kelompok atau lebih dan terdapatnya ahli waris yang tidak mendapat rad, suami atau istri. Dengan demikian, bila ahli waris penerima rad itu hanya satu kelompok ahli waris yang mendapatkan bagian pasti, maka penyelesaiannya sebagai berikut. Bilamana ahli waris itu hanya seorang, dia memperoleh bagian pasti dan sisa sebagai rad, misalnya anak perempuan. Di samping dia mendapatkan bagian pasti, seperdua, dia juga mendapatkan sisa sebagai rad. Jika ahli waris berupa kelompok, mereka memperoleh rad sesuai bagian pasti masing-masing. Apabila ahli waris terdiri dari dua kelompok, mereka mendapatkan radnya berdasarkan mereka masing-masing.

2. ‘Aul

Menurut jumhur sahabat dan Empat Mazhab, ‘aul adalah nilai siham melebihi asal masalah dalam pembagian kepada ahli waris. Orang yang pertama kali memutuskan teori ‘aul adalah Umar bin Khathab ra. Yaitu dalam kasus ahli waris sebagai berikut: suami dan dua saudari; atau suami, ibu dan saudari kandung. Umar memutuskan hal itu karena mengacu pada pernyataan Ibnu Abbas dan Zaid bin Tsabit “a’ilu al-faraid” (berikanlah kepada ahli waris dengan sama rata). Dalam hal ini, yang dimaksud adalah dua saudari kandung, dan dalam permasalahan yang lain adalah beberapa anak perempuan.

Adapun asal masalah yang menimbulkan ‘aul adalah enam, dua belas, dan dua puluh empat.

Asal masalah enam kadang ‘aul menjadi tujuh dalam komposisi ahli waris sebagai berikut: suami dan dua saudari kandung. Suami memperoleh bagian pasti seperdua, tiga bagian dan dua saudari kandung memperoleh dua pertiga, empat bagian. Dengan demikian, asal masalah yang awalnya enam ‘aul menjadi tujuh.

Asal masalah enam kadang ‘aul menjadi delapan dalam komposisi ahli waris sebagai berikut: suami, dua saudari kandung, dan ibu (ahli waris ini dikenal dengan ñama mubahalah). Suami mendapatkan seperdua, tiga bagian; dua saudari kandung mendapatkan dua pertiga, empat bagian; dan ibu memperoleh seperenam, satu bagian. Dengan demikian, asal masalah yang awalnya enam ‘aul menjadi delapan.

Asal masalah enam kadang ‘aul menjadi sembilan dalam permasalahan murawaniyah, yaitu ahli waris yang terdiri dari suami, saudari kandung, dan dua saudari seibu. Suami memperoleh seperdua, tiga bagian; dua saudari kandung memperoleh dua pertiga, empat bagian; dan dua saudari seibu mendapatkan sepertiga, satu bagian. Dengan demikian, asal masalah yang awalnya enam ‘aul menjadi sembilan.

Asal masalah enam kadang ‘aul menjadi sepuluh dalam permasalahan syarihiyah atau ummul furukh karena banyaknya ahli waris yang terlibat dalam ‘aul. Adapun komposisi ahli warisnya sebagai berikut: suami, dua saudari kandung, dua saudari seibu, dan ibu. Suami memperoleh seperdua, tiga bagian; dua saudari kandung memperoleh dua pertiga, empat bagian dan dua saudari seibu mendapatkan sepertiga, dua bagian; dan ibu mendapatkan seperenam, satu bagian. Dengan demikian, asal masalah yang awalnya enam ‘aul menjadi sepuluh.

Asal masalah dua belas kadang ‘aul menjadi tiga belas dalam komposisi ahli waris sebagai berikut: istri, dua saudari kandung, dan saudari seibu. Istri mendapatkan seperempat, tiga bagian; dua saudari kandung mendapatkan dua pertiga, delapan bagian; dan saudari seibu mendapatkan seperenam, dua bagian. Dengan demikian, asal masalah yang awalnya dua belas ‘aul menjadi tiga belas.

Asal masalah dua belas kadang ‘aul menjadi lima belas dalam komposisi ahli waris sebagai berikut: suami, dua anak perempuan, ibu, dan ayah. Suami mendapatkan seperempat, tiga bagian; dua anak perempuan mendapatkan dua pertiga, delapan bagian; ibu mendapatkan seperenam, dua bagian; dan ayah mendapatkan seperenam, dua bagian. Dengan demikian, asal masalah yang awalnya dua belas ‘aul menjadi lima belas.

Asal masalah dua belas kadang ‘aul menjadi tujuh belas dalam komposisi ahli waris sebagai berikut: istri, dua saudari kandung, dua saudari seibu dan ibu. Istri mendapatkan seperempat, tiga bagian; dua saudari kandung mendapatkan dua pertiga, delapan bagian; dua saudari seibu mendapatkan sepertiga, empat bagian; dan ibu mendapatkan seperenam, dua bagian. Dengan demikian, asal masalah yang awalnya dua belas ‘aul menjadi tujuh belas.

Asal masalah dua puluh empat hanya ‘aul menjadi dua puluh tujuh dalam masalah minbariyah. Adapun komposisi ahli warisnya sebagai berikut: istri, dua anak perempuan, ayah, dan ibu. Istri mendapatkan seperdelapan, tiga bagian; dua anak perempuan mendapatkan dua pertiga, enam belas bagian; ayah mendapatkan seperenam, empat bagian; dan ibu mendapatkan seperenam, empat bagian. Dengan demikian, asal masalah yang awalnya duapuluh empat ‘aul menjadi dua puluh tujuh.

Bersambung pada FARAIDH (HUKUM WARIS) Bag. 2

Demikian penjelasan tentang Faraidh (Hukum Waris) Bag.1 yang Kami kutip dari Buku al-Fiqhu asy-Syafi’iy al-Muyassar, karya Prof. Dr. Wahbah Zuhaili

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya

Dua Macam Berpikir, Karena Iman ...
الْفِكْرَةُ فِكْرَتَانِ فِكْرَةُ تَصْدِيْقٍ وَإِيْمَانٍ وَفِكْ...
Berpikir Adalah Pelita Hati
الْفِكْرَةُ سِرَاجُ الْقَلْبِ فَإِذَا ذَهَبَتْ فَلَا إِضَاءَةَ...
Pikirkan Makhluk-Nya
الْفِكْرَةُ سَيْرُ الْقَلْبِ فِى مَيَادِيْنِ الْأَغْيَارِ Berp...
Sangat terhina, waktu kosong tap...
الْخِذْلَانُ كُلَّ الْخِذْلَانِ اَنْ تَتَفَرَّغَ مِنَ الشَّوَا...
Orang Yang Diberkati Umurnya
مَنْ بُوْرِكَ لَهُ فِى عُمْرِهِ اَدْرَكَ فِى يَسِيْرٍ مِنَ الز...
Ada kalanya, Umur Panjang Tapi K...
رُبَّ عُمْرٍ اِتَّسَعَتْ امَادُهُ وَقَلَّتْ اَمْدَادُهُ وَرُبّ...

Anggota DINULQOYIM