BARANG TEMUAN DAN ANAK PUNGUT

(BARANG TEMUAN DAN ANAK PUNGUT)

A. Luqhothah

1. Definisi, Dasar Hukum, dan Macam-Macam Ketentuan

Hukum Luqathah Menurut bahasa, luqathah adalah sesuatu yang dipungut. Adapun menurut syara’ adalah sesuatu yang ditemukan di suatu tempat yang bukan hak milik, baik berupa harta benda maupun hak milik bersifat khusus, yang hilang dan pemiliknya karena jatuh, lupa, atau dengan cara sejenis lainnya. Pemiliknya selain kafir musuh, tidak berada di tempat penyimpanan yang normal dan terjaga, dan penemu tidak mengetahui pemiliknya.

Ibnu ‘Arafat mengatakan, iltiqath adalah penemuan suatu barang tanpa melalui proses pencarian. Definisi lain, luqathah adalah sesuatu yang ditemukan berupa hak milik yang dilindungi oleh hukum yang tidak berada di tempat penyimpanan normal dan penemu tidak mengetahui pemilik hak tersebut. Luqathah adalah mengambil harta benda terlantar yang dilindungi oleh hukum supaya penemu menjaga atau memilikinya setelah melakukan pengumuman.

Definisi akurat luqathah adalah mengambil sesuatu barang untuk dimiliki secara khusus. Sesuatu itu mencakup segala jenis barang, termasuk penemuan anjing yang terlatih.

Dari definisi di atas dikecualikan suatu barang yang ditemukan di tanah hak milik seseorang, tentunya barang tersebut menjadi hak pemilik tanah, jika dia dapat membuktikan sebagai pemiliknya. Apabila tidak demikian, barang menjadi hak seseorang yang menguasai barang, dan seterusnya hingga sampai ke tangan pengelola tanah. Jadi, apabila tidak ada seorang punyang mengaku sebagai pemiliknya, barang berstatus sebagai luqathah.

Kata “jatuh atau lupa” mengecualikan suatu peristiwa ketika angin menerbangkan kain hingga terjatuh ke dalam kamar seseorang misalnya, atau kain terjatuh ke dalam kamar seseorang, kain itu tergolong harta yang tercecer yang harus dirawatnya dan dia tidak boleh memilikinya.

Perbedaan antara luqathah dengan harta benda yang tersia-sia adalah bahwa harta benda yang tersia-sia ialah harta yang berada di tempat penyimpanan yang kukuh yang sesuai dengan jenis harta benda tertentu, seperti yang ditemukan di gudang tempat penyimpanan barang yang berada di tangan hakim dan lain sebagainya yakni tempat-tempat yang terkunci, dan tidak diketahui siapa pemiliknya. Sedangkan luqathah adalah suatu barang yang ditemukan karena tercecer di luar tempat penyimpan-annya. Maka, tempat penyimpanan yang aman merupakan persyaratan sebuah harta benda itu berstatus harta benda yang tersia-sia (al-mal adh-dha’i). Tidak demikian dengan luqathah, karena hal itulah yang biasa terjadi.

Kata “selain kafir musuh”, mengecualikan harta benda yang di temukan di negara musuh, dan tidak ada seorang muslim pun yang berdomisili di negara tersebut, harta benda itu disebut rampasan perang, bukan luqathah.

Memungut luqathah disyariatkan berdasarkan ayat-ayat al-Qur’an yang menganjurkan berbuat kebajikan. Sebab, dalam memungut luqathah untuk dijaga dan dikembalikan kepada pemiliknya ada suatu kebajikan. Hal tersebut berdasarkan hadits shahih al-Bukhari dan Muslim melalui jalur Zaid bin Khalid al-Juhani, Rasulullah pernah ditanya tentang luqathah berupa emas atau perak, beliau menjawab, “Beritahukanlah kantong dan tali pengikatnya, lalu umumkanlah selama satu tahun. Apabila luqathah tidak diumumkan maka kamu boleh menghabiskannya, atau luqathah menjadi barang titipan bagimu. Apabila disuatu hari dari kurun itu datang seorang pencan luqathah, berikanlah luqathah itu kepadanya.”

Pernah ada seseorang bertanya kepada Rasulullah tentang seekor unta yang tersesat, lalu beliau bersabda, “Tindakan apa yang dapat kamu lakukan dan apa yang dapat diperbuat untuk unta tersebut? Tinggalkanlah unta itu karena ia mempunyai tapal dan perut mengiringinya ke tempat penampungan air, memberinya makanan dedaunan pohon hingga pemiliknya menemukan.”

Ada seseorang yang bertanya kepada beliau tentang luqathah berupa kambing, beliau bersabda, “Ambillah, karena ia dapat menjadi milikmu, milik saudaramu atau milik serigala.”

Hadits tersebut sangat jelas menunjukkan larangan memungut luqathah berupa unta, dan diperbolehkan memungut luqathah berupa kambing. Hadits tersebut menjadi dasar hukum kepemilikan luqathah oleh penemunya, meskipun dia tidak berniat memilikinya.

Di dalam memungut luqathah terkandung makna amanah dan kekuasaan dengan perspektif bahwa penemu adalah orang yang dipercaya menangani barang temuannya. Syara’ memberi kewenangan kepadanya untuk menjaga barang temuan tersebut seperti halnya wali yang mengurus kekayaan anak kecil. Kepemilikan penemu juga ditinjau dari segi transparansi pasca diumumkan, dan itulah yang pada umumnya terjadi.

Memungut luqathah menjadi syariat Islam dan hukumnya sunah bagi orang yang percaya bahwa dirinya mampu bersikap amanah. Menurut pendapat ashah, meskipun memungut luqathah tidak disunahkan bagi orang yang tidak amanah, namun dia boleh memungutnya. Karena pengkhianatannya belum tampak terlihat dan terbukti sehingga dia harus menjaga dirinya agar tidak berkhianat.

2. Rukun-Rukun Luqathah

Ada tiga macam rukun luqathah, yaitu memungut luqathah (iltiqath), penemu {multaqith), dan harta benda yang ditemukan (multaqath).

Sebagaimana keterangan yang telah dikemukakan, iltiqath disunahkan bagi orang yang percaya bahwa dirinya mampu bersikap amanah. Hal ini sesuai dengan hadits Imam Muslim, “Allah selalu menolon seorang hamba, selama hamba itu mau menolong saudaranya,” dan hukum mengabaikan iltiqath adalah makruh.

Iltiqath dipastikan tidak disunahkan bagi seseorang yang tidak percaya bahwa dirinya mampu bersikap amanah di masa mendatang, padahal pada saat itu, dia orang yang dapat dipercaya karena takut kehilangan amanah atau tiba-tiba berkhianat. Namun demikian, menurut pendapat ashah, dia boleh iltiqath, karena pengkhianatannya belum nyata, dan pada dasarnya pengkhianatan itu tidak ada sehingga dia harus menjaga diri agar tidak terjerembap ke dalam pengkhianatan.

Iltiqath makruh bagi orang fasik. Menurut al-madzhab, dalam iltiqath tidak wajib, namun disunahkan, menghadirkan saksi seperti halnya barang titipan, baik iltiqath itu bertujuan untuk memiliki atau sekadar menjaga. Bahkan menurut satu pendapat, menghadirkan saksi adalah wajib, sesuai dengan hadits Abu Dawud, “Siapa saja yang memungut luqathah, hendaklah dia mempersaksikannya di hadapan dua atau seseorang yang memiliki sifat adil, janganlah menyembunyikan dan merahasiakannya.

Mempersaksikan iltiqath disunahkan ketika tidak ada penguasa zhalim yang ditakutkan bahwa jika dia mengetahui luqathah tersebut, dia langsung mengambilnya. Jika ada penguasa zhalim, dilarang memper­saksikan luqathah. Sudah lumrah, jika iltiqath untuk dimiliki bukan dikuasai oleh pemerintah.

Multaqith harus orang yang merdeka dan cakap perbuatannya. Menurut al-madzhab, iltiqath oleh anak-anak, dan kafir dzimmi di negara Islam adalah sah. Menurut pendapat azhar, hakim harus menarik suatu barang dari tangan orang fasik dan diserahkan kepada orang adil karena kekayaannya saja tidak pernah tetap utuh di tangannya, bagaimana dengan kekayaan orang lain?

Menurut pendapat azhar, pengumuman yang dilakukan oleh orang fasik tidak dapat dijadikan pegangan, bahkan harus disertai orang adil sebagai pengawas, karena ditakutkan dia melakukan kelalaian dalam mengumumkan luqathah.

Seorang wali wajib menarik luqathah dari tangan seorang anak, orang abnormal, demi menjaga hak mereka, dan hak pemilik luqathah. Dengan demikian, wali berstatus sebagai pengganti mereka, seperti mengganti posisi mereka dalam mengurus kekayaan mereka. Wali mengumumkan luqathah mereka yang pembiayaannya tidak diambil dari kekayaan mereka, tetapi perkara ini dilaporkan kepada hakim supaya dia menjual sebagian luqathah untuk biaya mengumumkan. Hal ini merupakan bentuk pengecualian dari permasalahan bahwa biaya pengumuman luqathah dibebankan kepada orang hendak memiliki luqathah. Namun demikian, pengumuman luqathah oleh seorang yang kurang akal dengan seizin dari walinya hukumnya sah, seperti pendapat yang disampaikan az-Zamakhsyari.

Wali dapat memiliki luqathah untuk seorang anak dan sejenisnya, jika dia melihat hal itu dapat mendatangkan kebaikan, dimana dia boleh memohon pinjaman utang, karena memiliki luqathah mengandung makna peminjaman utang. Apabila dia tidak yakin dapat mendatangkan kebaikan, dia boleh menjaganya sebagai amanah, atau menyerahkannya kepada hakim.

Wali harus menanggung luqathah jika dia lalai menariknya hingga luqathah rusak di tangan seorang anak, atau masing-masing dari mereka merusak luqathah karena kelalaiannya, sebagaimana ketika dia melakukan kelalaian dalam menjaga sesuatu yang dikumpulkannya. Kecuali seorang hakim bertindak sebagai wali. Hakim tidak harus menanggung kerusakan luqathah tersebut. Menurut pendapat shahih, seorang anak dan sejenisnya harus menanggung perkara yang dirusak olehnya, dan wali hanya menanggung kerusakan tersebut.

Ringkasan

Ada lima ketentuan hukum taklif yang berhubungan dengan luqathah. Luqathah hukumnya jaiz atau mubah, jika luqathah ditemukan di bumi tak bertuan atau di jalan yang tidak dimiliki oleh seseorang, atau di selain tanah haram Mekah. Di dalam kasus semacam ini, seseorang diperkenankan memilih antara memungut luqathah untuk dijaga dan dimilikinya setelah luqathah diumumkan, atau membiarkannya. Namun, lebih diutamakan memungut luqathah jika dia percaya mampu menangani berbagai persoalan yang berkenaan dengan luqathah.

Apabila dia memungut luqathah hanya berniat untuk menjaganya, maka luqathah tidak wajib diumumkan. Statusnya sebagai amanah yang berada padanya yang tidak diperkenankan melakukan tindakan hukum apa pun terkait luqathah selamanya sampai dia menemukan pemiliknya, lalu dia menyerahkan luqathah kepadanya. Apabila dia menyerahkan luqathah kepada hakim maka hakim harus menerima demi menjaga luqathah untuk pemiliknya.

Apabila dia memungut luqathah dengan niat untuk memilikinya, dia wajib mengumumkan luqathah. Namun, apabila dia memungut luqathah hanya untuk menjaganya, disunahkan mengumumkan luqathah.

Dasar hukum yang memperbolehkan memungut luqathah adalah hadits Jabir, dia berkata, “Rasulullah memberikan rukhshah kepada kami dalam masalah tongkat kayu, cambuk, tali, dan barang serupa lainnya yang dipungut oleh seorang lelaki, yakni dengan memanfaatkannya.” Begitu pula hadits Zaid bin Khalid yang telah dikemukakan.

Hukum memungut luqathah sunah jika penemu termasuk seseorang yang percaya bahwa dirinya tidak akan berkhianat dan mampu menangani berbagai persoalan yang berhubungan dengan dengan luqathah apabila dia menemukannya di suatu tempat yang aman karena penduduknya memiliki sifat amanah, dan tempat tersebut bukan tanah hak milik dan bukan kawasan kafir musyrik. Hal ini sesuai dengan hadits riwayat Imam Muslim, “Allah selalu menolong seorang hamba, selama hamba tersebut mau menolong saudaranya.” Jika dia yakin dengan sikap amanah dirinya, disunahkan memungut luqathah.

Menurut satu pendapat, hukum memungut luqathah wajib, jika luqathah ditemukan di tempat yang tidak aman. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT, “Orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain,” (QS. at-Taubah [9]: 71). Sebab, sebagian kaum mukminin wajib menjaga kekayaan sebagian kaum mukminin yang lain. Seperti halnya seorang wali yang mengurus anak yatim, dia wajib menjaga kekayaannya.

Menurut pendapat shahih, hukum memungut luqathah tidak wajib, tetapi disunahkan. Sebab, memungut luqathah adakalanya amanah atau mencari harta untuk dimiliki. Kedua tindakan hukum tersebut hukumnya tidak wajib.

Hukum memungut luqathah yang berada di kawasan Tanah Haram Mekah untuk dimiliki adalah haram. Apabila seseorang memungut luqathah dengan berniat memilikinya, dia harus mengganti karena dia telah bertindak lalai. Hal ini sesuai dengan hadits, “Barang yang jatuh di Tanah Haram Mekah tidak halal kecuali bagi orang yang hendak mengumum­kannya,” (HR. al-Bukhari dan Muslim). Memungut luqathah untuk dijaga adalah boleh, namun bagi penemu diwajibkan mengumumkannya.

Hukum memungut luqathah juga haram, jikalau penemu menemukan hewan darat yang mampu melindungi dirinya dari sergapan binatang buas yang bertubuh kecil seperti serigala, baik itu dengan kekuatan tubuhnya maupun dengan kecepatan larinya, contohnya unta, bighal, kuda, kancil dan kijang, atau terbang dengan sayapnya seperti burung merpati. Jika demikian, penemu luqathah tidak boleh memungutnya untuk dimiliki. Jika dipelihara.

Hukum memungut luqathah makruh, jikalau penemu merasa dirinya takut berkhianat dalam menangani luqathah di masa mendatang, meskipun pada saat menemukannya dia orang yang dapat dipercaya, maksudnya bagi dia tidak disunahkan memungutnya. Hal ini sesuai dengan hadits yang telan disampaikan yang berkenaan dengan unta yang hilang. Hukum memungut luqathah juga makruh bagi orang fasik, agar nafsunya tidak mendorong dirinya untuk berkhianat.

Barang temuan ada dua macam yaitu, pertama, barang bernyawa, dan kedua, benda mati.

1) Luqathah Barang Bernyawa (Hewan)

Apabila berupa hewan yang dimiliki serta mampu melindungi diri dari sergapan binatang buas yang bertubuh kecil seperti serigala, dengan kekuatan yang dimilikinya seperti unta besar, kuda, bighal, dan keledai, atau mampu menghindar dengan kecepatan larinya seperti kancil dan kijang, atau dengan cara terbang seperti burung merpati, yakni setiap burung yang minum dengan sekali tegukan dan dapat berkicau seperti burung qumari dan yamam (keduanya jenis burung tekukur), dan ditemu-kan di padang pasir (tempat kebinasaan), bagi hakim atau wakilnya berwenang memungut hewan-hewan tersebut untuk dijaga atas nama pemiliknya, bukan untuk dimiliki. Sebab, dia mempunyai kewenangan melindungi kekayaan yang tidak diketahui pemiliknya. Hal ¡ni berdasarkan dalil bahwasanya Umar RA mempunyai kandang ternak untuk menampung ternak-ternak yang terlantar.

Menurut pendapat ashah, begitu pula selain hakim boleh memungutnya untuk dijaga, supaya hewan tidak diambil oleh seorang pengkhianat.

Hal itu dapat dibenarkan ketika pemiliknya tidak diketahui. Apabila pemiliknya telah diketahui, dan penemu memungutnya untuk dikembalikan kepada pemiliknya, hewan yang berada di tangannya berstatus amanan sampai dia menyerahkan hewan kepada pemiliknya.

Menurut pendapat ashah, hukum memungut luqathah berupa hewan semacam itu haram jika berniat untuk dimiliki. Berbeda ketika dalam situasi chaos, banyak terjadi perampokan atau kebinasaan, dia boleh memungutnya untuk dimiliki, baik hewan itu dipungut di lapangan terbuka maupun di tempat lainnya, kecuali anjing, hewan hadiah, hewan yang diwakafkan dan hewan yang diwasiatkan untuk dimanfaatkan selamanya. Menurut pendapat ashah, apabila hewan semacam ini ditemukan di desa, kota atau di kawasan yang tak jauh dari tempat itu, maka boleh memungutnya untuk dimiliki. Sebab, ketika hewan berada di tempat keramaian berarti membiarkan hewan tersebut diambil oleh tangan pengkhianat, berbeda dengan hewan yang berada di padang pasir.

Hakim atau orang awam boleh memungut hewan yang tidak mampu menghindar dari sergapan binatang buas yang bertubuh kecil, seperti kambing, anak sapi, dan anak unta yang telah disapih dari jenis hewan yang halal dimakan, begitu pula dengan kuda dan unta yang jinak, untuk dimiliki. Namun, diperbolehkan jika hewan tersebut ditemukan di perkampungan dan tempat yang sejenis atau di padang pasir, guna menjaga dari tangan pengkhianat dan binatang buas, sesuai dengan hadits yang telah disampaikan dalam masalah kambing, “….ia menjadi  milikmu, saudaramu atau milik serigala.”

Seseorang yang memungut hewan tersebut dari padang pasir diperkenankan memilih salah satu di antara tiga hal. Pertama, jika dia menghendaki maka dia boleh mengumumkannya dan memilikinya serta menafkahinya selama masa pengumuman. Jika dia hendak mengembalikan kepada pemiliknya, dia harus memohon izin kepada hakim. Jika dia tidak menemukan hakim, dia harus mempersaksikan perbuatannya tersebut. Kedua, jika dia menghendaki maka dia boleh menjualnya dan menyimpan uangnya serta mengumumkan luqathah yang telah dia jual. Pengumuman luqathah dilakukan di tempat yang pantas dan strategis, kemudian setelah itu dia boleh memiliki uang hasil penjualan luqathah tersebut.

Ketiga jika dia menghendaki maka dia boleh memakannya dengan niat memilikinya dan menggantinya dengan harga yang setara, baik dia menemukan hewan tersebut di padang pasir maupun di tempat keramaian, jika pemiliknya telah jelas.

Dia boleh mengerjakan salah satu dari ketiga hal tersebut dengan mempertimbangkan hal yang paling menguntungkan dan maslahat.

Menurut pendapat ashah, apabila seseorang memungut luqathah dari tempat keramaian, dia diperkenankan memilih salah satu dari kedua hal yang disebutkan pertama, bukan tindakan yang ketiga yaitu memakannya.

2) Luqathah Berupa Benda Mati (Bukan Hewan)

Luqathah jenis ini, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, barang berharga (emas dan perak), intan, dan kain.

Jika termasuk barang yang mudah rusak, seperti bubur harisah, anggur yang tidak dikeringkan, kurma segar yang tidak dikeringkan,’ pemungutnya boleh memilih salah satu di antara dua hal: menjualnya atas seizin hakim, atau tanpa seizin hakim jika tidak ada, mengumumkan setelah dia menjualnya agar dia dapat memiliki uangnya setelah pengumuman dilakukan, atau dia langsung memiliki dan mengonsumsinya serta mengganti barang dengan harga yang setara, baik dia menemukan barang tersebut di padang pasir maupun di tempat keramaian.

Apabila barang yang mudah rusak tersebut dapat diawetkan melalui proses pengawetan tertentu, seperti kurma muda yang dapat dikeringkan, dan susu cair dijadikan keju (craft), dan dalam penjualan barang tersebut dirasa menguntungkan, semuanya boleh dijual atas seizin hakim jika dia menemukan hakim. Jika dia tidak menemukannya maka dia boleh menjualnya dengan berdasarkan keputusan sendiri.

Apabila barang lebih menguntungkan dikeringkan, dan penemu melakukannya secara sukarela, dia boleh mengeringkannya, karena barang tersebut kekayaan milik orang lain. Dia harus mengambil keputusan yang membawa kemaslahatan seperti wali anak yatim. Jika tidak demikian sebagian barang dijual kira-kira setara dengan biaya pengeringan untuk mengeringkan barang yang tersisa guna memperoleh sesuatu yang paling menguntungkan.

Menjaga sesuatu yang paling menguntungkan hukumnya wajib, jika kedua perkara tersebut derajatnya sama, barang boleh dijual.

 • Kesimpulan

Pertama, luqathah yang tetap utuh selamanya, seperti emas, perak dan jenis barang berharga dan kekayaan lainnya. Barang semacam ini wajib diumumkan dengan menerangkan enam macam perkara, wadah, tutup, tali pengaman, jenis barang, jumlah, dan berat barang, serta dia harus menaruhnya di tempat penyimpanan yang layak.

Kedua, luqathah yang tidak dapat diawetkan, seperti makanan sejenis kurma basah yang tidak dapat dikeringkan, sayuran, berbagai jenis makanan siap saji, daging panggang, dan buah semangka. Penemu diperkenankan memilih antara memakan dan menggantinya dengan harga yang setara, atau menjual dan menyimpan uangnya.

Ketiga, luqathah yang tidak dapat bertahan lama, kecuali melalui proses penanganan tertentu, seperti kurma ruthab. Dia boleh mengambil tindakan yang paling maslahat dengan cara menjual dan menyimpan uangnya, atau mengeringkan dan menyimpannya.

Keempat, luqathah yang memerlukan biaya seperti hewan dan jenis luqathah ini ada dua macam. Pertama, hewan yang tidak mampu melindungi dirinya seperti kambing, anak sapi, dan anak unta. Penemu luqathah semacam ini diperkenankan memilih antara memakan dan menggantinya dengan harga yang setara, atau membiarkannya hidup dan memeliharanya secara sukarela, atau menjual dan menyimpan uangnya. Kedua, hewan yang mampu melindungi dirinya dengan kekuatan tubuhnya seperti unta, atau kecepatan berlari seperti kuda dan keledai, atau dengan cara terbang seperti burung merpati dan jenis burung lainnya. Apabila penemu menemukannya di lapangan terbuka, dia boleh membiarkan tanpa memilikinya, namun boleh juga memungutnya untuk dipelihara. Apabila dia menemukannya di tempat kerumunan banyak orang, dia diperkenankan memilih antara dua hal yaitu, memiliki dan mengumumkannya serta menafkahinya, atau dengan menjual dan menyimpan uangnya serta mengumumkannya, dan dia tidak boleh memakannya.

3. Sifat Luqathah

Seseorang yang memungut luqathah untuk dipelihara selamanya, sementara dia orang yang cakap untuk melakukan hal itu, maka luqathah menjadi amanah yang berada di bawah kekuasaannya. Begitu pula susu dan keturunannya-untuk luqathah berupa hewan karena dia memelihara luqathah itu untuk pemiliknya. Jadi, status dia hampir serupa dengan penerima barang titipan.

Apabila penemu menyerahkan luqathah kepada hakim, dia wajib menerimanya. Mayoritas ulama pengikut Madzhab Syafi’i tidak mewajibkan mengumumkan luqathah jika saat memungutnya berniat memelihara untuk selamanya. Sebab, syara’ mewajibkan hal tersebut ketika penemu hendak memilikinya setelah dia memungut luqathah.

Sementara itu, Imam Haramain, al-Ghazali dan ulama lainnya lebih mengunggulkan bahwa hukum mengumumkan luqathah adalah wajib. Dan inilah pendapat yang mu’tamad, sebagaimana pendapat yang dishahihkan oleh an-Nawawi dalam Syarh Muslim. Dia mengatakan dalam tambahan ar-Raudhah bahwa pendapat tersebut sangat kuat dan terpilih, yakni hukum mengumumkan luqathah adalah wajib dalam kondisi apa pun, baik memungut luqathah untuk sekadar dipelihara atau untuk dimiliki.

Dengan demikian, menurut pendapat ashah, andaikan penemu berencana memelihara untuk selamanya, atau untuk dimiliki, lalu dia berencana melakukan pengkhianatan, dengan adanya rencana pengkhianatan tersebut, pemungut tidak otomatis menjadi orang yang menanggung luqathah sampai rencana itu telah dinyatakan dalam bentuk perbuatan seperti halnya orang yang menerima penitipan barang.

Pada saat pemungut mencabut hakikat atau rencana pengkhianatan tersebut, atau dia berkeinginan mengumumkan dan memiliki luqathah, dia boleh melakukan hal itu, dalam asal ar-Raudhah. Maksudnya dia kembali menjadi orang yang dapat dipercaya.

Apabila sejak awal penemu telah berencana melakukan pengkhianatan, dia adalah orang yang harus menanggung luqathah karena mengikuti rencana awal yang ditindaklanjuti dengan perbuatannya. Menurut al-madzhab, karena dia berencana melakukan pengkhianatan setelah memungutnya, dia tidak berwenang mengumumkan dan memilikinya setelah luqathah diumumkan, karena mempertimbangkan rencana awal seperti halnya seorang pengghashab.

4. Pengumuman, Masa, dan Tempat Mengumumkan Luqathah Pemungut atau penemu harus segera mengumumkan enam macam perkara yang menjadi ciri-ciri luqathah (barang temuan); jenisnya (barang berharga atau jenis lainnya), bentuk, sifat, kadar besaran (dengan takaran, timbangan, ukuran panjang, atau hitungan satuan), tutup (kantongnya terbuat dari kulit dan bahan lainnya), dan tali pengaman (sesuatu yang digunakan untuk mengikat, baik dari benang atau lainnya).

Hal tersebut sesuai dengan hadits Zaid al-Juhani ra yang telah disampaikan. Mengumumkan jumlah luqathah, sesuai dengan hadits yang diriwayatkan al-Bukhari dari Ubay bin Ka’ab ra dia berkata, “Saya menemukan kantong berisi uang 100 dinar. Lalu saya membawanya kepada Rasulullah. Kemudian beliau bersabda, ‘Umumkanlah selama satu tahun.’ Saya pun mengumumkannya selama satu tahun, kemudian saya kembali menemui Rasulullah, lalu beliau bersabda, ‘Umumkanlah selama satu tahun” Lalu saya mengumumkannya lagi selama satu tahun, kemudian saya kembali menemui beliau, lalu beliau bersabda, “Umumkanlah selama satu tahun” lalu saya mengumumkannya selama satu tahun, kemudian saya kembali menemui beliau untuk yang keempat kalinya, lalu beliau bersabda,

Umumkanlah jumlah, tali, dan kantongnya. Jika pemiliknya datang (serahkan kepadanya), jika tidak maka kamu dapat menikmatinya.‘”

Ciri-ciri lain dapat diqiyaskan dengan ciri-ciri yang telah disebutkan dalam hadits, karena ciri-ciri yang lain merupakan sifat yang berbeda dengan sifat yang telah disebutkan dalam hadits. Jadi, ciri-ciri lain harus disamakan dengan sifat yang telah dinashkan dalam hadits.

Jika pemungut berkata, “Siapa yang kehilangan barang bérharga (emas atau perak), maka sebutkanlah sebagian sifat-sifat kantong dan sejenisnya, jangan menyebutkannya secara keseluruhan. Tujuannya supaya hal tersebut tidak dijadikan sandaran oleh pihak yang berdusta. Jika dia menyebutkannya secara menyeluruh, dia akan menderita kerugian.

Pemungut diwajibkan menyimpan luqathah di tempat penyimpanan yang sepadan dengan jenis luqathah tersebut karena luqathah adalah amanah, seperti amanah-amanah lainnya. Menurut al-madzhab, dia tidak diwajibkan mempersaksikan luqathah, seperti keterangan yang telah dikemukakan. Sebab, Nabi tidak menjelaskan hal tersebut. Sementara pendapat ulama yang mewajibkan adanya persaksian diarahkan kepada sunah.

Pengumuman luqathah dilakukan di pasar, pintu masuk masjid, dan tempat lainnya seperti tempat perkumpulan, pertemuan, serta keramaian pasar, selama satu tahun, sesuai dengan hadits Zaid al-Juhani yang telah disampaikan. Sebab, tempat semacam itu lebih memudahkan untuk menemukan pemiliknya. Menyampaikan pengumuman di dalam masjid hukumnya makruh, kecuali Masjidil Haram, karena mempertimbangkan ketentuan yang umum berlaku, dan karena Masjidil Haram tempat berkumpulnya banyak orang, sama seperti Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsha.

Pengumuman wajib disampaikan secara berkala di tempat luqathah ditemukan, karena pencarian barang di tempat kehilangan barang lebih banyak dilakukan.

Pengumuman dilakukan dengan mempertimbangkan adat dari segi masa, tempat dan kadarnya. Pertama kali luqathah diumumkan setiap hari sebanyak dua kali pagi dan sore hari, kemudian diumumkan sekali dalam setiap hari, lalu seminggu satu atau dua kali. Setelah itu, kira-kira sekali dalam sebulan untuk memastikan bahwa pengumuman itu masih dalam satu paket, sekiranya tidak dilupakan bahwa pengumuman itu merupakan pengulangan pengumuman yang telah lewat.

Mengapa pengumuman pada masa-masa awal dilakukan lebih banyak? Sebab, pada masa semacam ini proses pencarian luqathah oleh pemiliknya lebih sering dilakukan. Dan menurut pendapat yang ashah, di dalam menyampaikan pengumuman dianggap cukup selama satu tahun secara terpisah karena hadits Zaid al-Juhani ra bersifat mutlak, sebagaimana ketika seseorang bernadzar puasa selama satu tahun, dia boleh memisah-misah dalam melakukan puasa satu tahun tersebut. Dalam menyampaikan pengumuman harus menjelaskan waktu penemuan luqathah sehingga hal itu dapat dijadikan sebagai perbandingan waktu mengakhiri pengumuman. Penemu atau pemungut barang luqathah tidak harus menyediakan biaya pengumuman, jikalau tujuan dia memungut luqathah untuk merawatnya karena mengikuti kewajiban mengumumkan yang telah disampaikan tersebut. Sebab, perawatan itu diperuntukkan hanya bagi pemiliknya, bahkan hakim harus menetapkan biaya pengumuman itu diambil dari Baitul Mal dalam bentuk pinjaman utang.

Apabila penemu memungut luqathah untuk dimiliki, dia wajib menyediakan biaya pengumuman, baik setelah itu dia dapat memiliki luqathah maupun tidak, karena ada keuntungan yang akan menjadi miliknya.

Menurut pendapat ashah tidak diharuskan mengumumkan temuan selama satu tahun bila sedikit jumlahnya, tidak begitu bérharga, tidak dapat diukur dengan standar apa pun, atau sesuatu yang tidak menimbulkan kesedihan mendalam, dan lazimnya tidak begitu dihiraukan ketika barang itu hilang.

Sedikit banyaknya sesuatu dapat diukur dengan standar uang dirham atau dinar, hal ini sesuai dengan pernyataan Aisyah ra “Tidak ada masalah memanfaatkan sesuatu di bawah satu dirham.” Atau dapat diukur dengan standar jumlah kekayaan yang dicuri yang tidak sampai dihukum potong tangan, yaitu seperempat dinar atau 3 dirham. Batasan barang yang sedikit jumlahnya adalah sesuatu yang diduga kuat bahwa pihak yang kehilangan tidak banyak meratapinya dan umumnya pencarian barang dilakukan dalam tempo yang relatif singkat.

Namun, ketika pemungut menemukan sesuatu barang yang tidak berharga seperti sebiji anggur, kurma dan sejenisnya, dia tidak harus mengumumkannya.

5. Kepemilikan Luqathah dan Memanfaatkannya Ketika pemungut luqathah telah mengumumkan temuannya, dia tidak dapat langsung memilikinya sampai dia memutuskan pilihan untuk memiliki luqathah yang dimanifestasikan dengan ucapan yang menunjukkan arti memiliki, seperti ucapannya, “Saya mau memiliki barang yang saya temukan.” Sebab, perolehan kepemilikan itu merupakan perolehan kepemilikan atas harta yang disertai uang pengganti, sehingga perlu disampaikan dalam bentuk ucapan semacam itu. Seperti halnya orang yang mengambilalih kekayaan melalui akad syuf’ah dan seperti kepemilikan barang melalui akad jual beli.

Ketentuan tersebut sesuai dengan hadits Zaid al-Juhani ra, bahwasanya Nabi saw bersabda, “… apabila pemiliknya datang, jika tidak maka kamu boleh mengambil suatu keputusan terkait luqathah tersebut,” beliau menyerahkan kepadanya untuk mengambil keputusan. Pada saat situasi demikian, luqathah boleh dimanfaatkan.

Apabila pemungut telah memiliki luqathah, tiba-tiba pemiliknya muncul, sementara luqathah tetap utuh sesuai dengan kondisinya semula, dan tidak ada keterkaitan dengan hak yang mengikat yang menghalangi penjualan luqathah tersebut, seperti hak yang terdapat dalam akad peminjaman utang, dan mereka sepakat untuk mengembalikan barang yang tersedia atau penggantinya, jawabannya sudah terang, karena hak tersebut tidak melampaui mereka berdua.

Penemu luqathah diwajibkan mengembalikan kepada pemiliknya ketika dia telah mengetahuinya dan tidak ada keterkaitan dengan hak yang mengikat sebelum pemilik mencarinya seperti utang piutang, menurut pendapat ashah. Bahkan, itulah tindakan yang paling tepat, sesuai dengan nash hadits shahih, “Jika pada suatu hari dan sekian waktu pemiliknya datang, maka serahkanlah luqathah itu kepadanya,” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Andaikan pemiliknya datang, sementara luqathah telah dijual dengan syarat khiyar, dia berhak membatalkan akad dan mengambilalihnya, jika khiyar tidak hanya menjadi hak pembeli. Sedangkan ketika khiyar hanya menjadi hak pembeli, pemilik tidak berhak meminta kembali luqathah kepada pembeli seperti halnya penjual tidak boleh meminta kembali barang kepada pembeli, begitu pula ketika luqathah ada keterkaitan dengan gadai.

Ketika penemu hendak mengembalikan luqathah dalam kondisi utuh atau cacat yang disertai uang pengganti, maka pemilik luqathah wajib menerimanya. Selain itu, dipastikan pengembalian luqathah itu disertai dengan pertambahan yang terintegral, meskipun muncul pasca kepemilikan luqathah, karena mengikuti barang pokoknya. Bahkan, meskipun pertambahan itu muncul sebelum dimiliki, kemudian terpisah, dia harus mengembalikan pertambahan itu seperti mengembalikan barang karena cacat dan lain sebagainya.

Adapun pertambahan yang muncul terpisah setelah dimiliki, pertambahan itu menjadi hak milik penemu, karena barang itu tercipta di atas barang miliknya.

Apabila pemilik datang, sementara luqathah benar-benar telah rusak setelah dimiliki, maka luqathah diganti dengan barang yang sepadan jika luqathah memiliki padanan, atau dengan harga yang setara dengan luqathah, jika luqathah diukur dengan standar harga. Karena penguasaan luqathah merupakan penyerahan hak milik yang berkaitan dengan nilai tukar sehingga hampir serupa dengan jual beli, besaran harga disesuaikan dengan harga pada saat luqathah dimiliki, karena hari itu merupakan hari dimana luqathah memasuki wilayah tanggungan pemungut.

Apabila luqathah berkurang akibat cacat, pemilik berhak meminta luqathah beserta pengganti kekurangan tersebut karena ketentuan dasar  yang menjadi acuan adalah bahwa, “Sesuatu diganti secara utuh akibat rusak, ketika berkurang diganti sebagian”

Apabila ada seseorang mengaku sebagai pemilik luqathah, namun dia tidak mampu mendeskripsikan sifat luqathah secara utuh, sementara dia tidak mempunyai alat bukti yang menguatkan kepemilikannya seperti saksi dan sumpah, dan penemu tidak yakin bahwa dialah pemiliknya, maka luqathah tidak boleh diserahkan. Hal ini sesuai dengan hadits al-Baihaqi dan lain-lain, “Andaikan saja tuntutan banyak orang dikabulkan akibat pengakuan mereka, pasti banyak orang yang mengaku mempunyai hak atas jiwa dan harta benda mereka. Namun, kesaksian itu diserahkan kepada penggugat dan sumpah diserahkan kepada seseorang yang mengingkari.”

Apabila seseorang yang mengaku pemilik luqathah mampu membeberkan sifat luqathah, sementara penemu yakin dia berkata jujur, maka penemu boleh menyerahkan kepadanya karena mengikuti keyakinannya. Namun menurut al-madzhab, hal itu tidak wajib dilakukan karena dia berstatus sebagai penggugat, sehingga perlu menghadirkan saksi seperti haInya orang lain.

Apabila luqathah telah diserahkan kepada seseorang yang mungkin kebetulan mampu menuturkan sifat luqathah dengan benar tanpa meminta pertimbangan hakim, tiba-tiba ada orang lain yang mampu menghadirkan saksi bahwa luqathah itu miliknya, maka luqathah harus diambil dari pihak pertama dan diserahkan kepada orang lain tersebut. Sebab, saksi merupakan alat bukti kuat yang dapat memastikan kepada siapa luqathah itu diserahkan sehingga alat bukti itu lebih diprioritaskan dibandingkan hanya sekadar menuturkan sifat.

Apabila luqathah rusak di tangan orang yang menuturkan sifat luqathah, pemilik alat bukti berhak menuntut luqathah miliknya menjadi tanggungan pemungut, karena dia telah menyerahkan sesuatu yang tidak berhak untuk diserahkan. Pemilik bukti juga berhak menuntut orang pertama yang diserahi luqathah karena dia telah mengambil sesuatu yang tidak berhak untuk diambilnya. Dengan demikian, kepastian tanggungan dibebankan kepadanya karena barang rusak di tangannya.

B. Anak Pungut karena Terlantar Laqith

1. Definisi, Ketentuan Hukum Syara’ dan Rukun Laqith

Kata laqith mengikuti wazan fa’il bermakna maf’ul seperti kata jarih dan qatil. Disebut anak pungut (malquth) dengan pertimbangan dia seorang anak yang dipungut. Disebut anak terbuang (manbudz) dengan pertimbangan dia anak yang terlantar ketika dia dibuang di tengah jalan. Disebut pula dengan anak angkat (da’iyyan).

Syara’ sangat menganjurkan agar anak semacam ini dipungut, dijaga, dilindungi, dan diperlakukan dengan baik. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT , “Tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa,” (QS. al-MaMdah [5]: 2), dan firman Allah SWT, “Berbuatlah kebaikan agar kalian beruntung,” (QS. al-Hajj [22]: 77).

Rukun laqith ada tiga macam, iltiqath (proses pemungutan), laqith, dan multaqith.

Iltiqath

Hukum memungut laqith fardhu kifayah. Yaitu ketika sebagian orang telah melakukannya, maka gugurlah dosa sebagian orang yang lain. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT, “Barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia,” (QS. al-Ma’idah [5]: 32). Ketika seseorang memelihara kehidupan, maka dosa manusia yang lain digugurkan, dan dipastikan selamat dari ancaman siksaan. Sebab, laqith adalah seorang anak cucu Adam yang jiwanya dilindungi hukum sehingga dia harus dilindungi, seperti orang yang membutuhkan makanan milik orang lain. Bahkan, tindakan tersebut lebih utama karena orang yang telah baligh dan berakal sempurna pasti menemukan cara untuk menyelamatkan dirinya.

Perbedaannya dengan laqith, bahwa luqathah ialah harta benda dan tidak wajib memungutnya karena ada dugaan kuat ketika memungut luqathah boleh jadi menjadi mata pencaharian, dan nafsu cenderung menyukai hal semacam itu sehingga hal itu tidak perlu diwajibkan seperti halnya menikah.

Jadi, andaikan hanya ada seorang diri yang mengetahui laqith, dia harus mengambilnya, dan ketika ada orang lain yang mengetahui laqith, mereka berdua wajib memungutnya. Tidak ada kewajiban mengumumkan dalam masalah penemuan laqith.

Namun menurut pendapat ashah, mempersaksikan temuan laqith adalah wajib, meskipun keadilan penemu tidak diragukan lagi, guna melindungi sifat kemerdekaan dan nasab laqith. Seperti halnya menghadirkan saksi perkawinan. Sedangkan persaksian terhadap luqathah hukumnya sunah. Di samping itu mempersaksikan juga diwajibkan atas barang bawaan laqith seperti harta benda, supaya pemungut tidak mengakui sisi kekayaan itu.

Laqith

Adalah harus memungut anak kecil yang terlantar di jalan raya, masjid atau tempat-tempat selain itu, tidak mempunyai penanggung jawab yang pasti, meskipun sudah tamyiz karena anak semacam ini perlu mendapat pembinaan. Sementara orang gila sama seperti anak-anak. Namun, tidak wajib memungut anak yang telah baligh karena dia cukup mampu melindungi dirinya.

Multaqith

Multaqith atau pemungut adalah setiap orang mukallaf, merdeka, muslim, adil, dan cakap perbuatannya. Orang Nasrani boleh memungut anak Yahudi, dan begitu pula sebaliknya. Makna yang dikehendaki dengan adil di sini adalah adil baik lahir maupun batin.

Hakim harus menarik anak muslim yang dipungut orang fasik, orang yang dicekal atau orang kafir karena seorang anak dan orang gila dianggap orang yang tidak cakap mengerjakan hal tersebut.

Akibat Hukum terhadap Laqith dan Tindakan Pemungut

Laqith ditetapkan di bawah kekuasaan pemungut merdeka, muslim, dipercaya, dan mampu menjalankan tugas yang berkaitan dengan laqith. Pemungut wajib mempersaksikan laqith beserta harta benda bawaannya, dan dia mencukupi biaya hidupnya dari harta benda miliknya dengan seizin hakim.

Apabila tidak ada hakim, pemungut mencukupi biaya hidupnya dari harta bawaan laqith, dan mempersaksikan pembiayaan yang telah dikeluarkannya.

Jika laqith tidak mempunyai harta benda, kebutuhannya diambil dari Baitul Mal dari bagian kepentingan umum. Umar ra pernah bermusyawarah dengan para sahabat terkait pembiayaan laqith, lalu mereka sepakat bahwa biaya hidupnya ditanggung baitul mal. Jika tidak demikian, misalnya tidak ada Baitul Mal atau kas baitul mal kosong, maka kaum muslimin memberi pinjaman utang, sehingga pemungut dapat meminjam utang sebagai tanggungan anak tersebut, dan dapat di pastikan pemberi pinjaman berhak meminta kembali harta yang dipergunakan untuk membiayai laqith. Hakim boleh membebankan pembiayaan kepada orang muslim kaya, termasuk di antaranya adalah diri pemungut sendiri.

Pemungut tidak dibenarkan mencukupi biaya hidup laqith dari harta milik laqith tanpa seizin hakim. Jika dia telah membiayainya tanpa seizin hakim, pemungut harus menggantinya karena dia tidak memiliki kewenangan melakukan tindakan tersebut. Kecuali dalam masalah jaminan, karena dia tidak mampu membiayai dirinya sendiri, seperti halnya seorang ¡bu. Apabila hakim memberi mandat kepadanya agar dia menafkahi laqith dari harta bawaan laqith, hal tersebut boleh dilakukan.

Oleh karena itu, multaqith tidak memiliki kewenangan menafkahi laqith dari harta bawaan laqith, kecuali dipastikan telah mendapatkan izin dari hakim. Menurut pendapat ashah, masalah penyimpanan kekayaan laqith, pemungut boleh mengambil keputusan sendiri.

Walhasil, biaya hidup dan perawatan laqith diambil dari hartanya, baik harta itu bersifat umum misalnya wakaf dan wasiat yang diberikan kepada anak-anak yang terlantar, atau harta khusus, yaitu harta milik laqith secara khusus, seperti baju yang dipakainya, kain yang dilipat pada badannya, alas yang diletakkan di bawahnya, dan barang-barang yang berharga yang ada di saku bajunya.

Menurut pendapat ashah, apabila dia ditemukan di sebuah rumah, maka rumah itu menjadi miliknya, sementara itu tidak ada sedikit pun harta yang tersimpan di dalamnya, atau harta benda yang diletakkan tak jauh darinya. Menurut pendapat azhar, jika diketahui dia tidak memiliki harta, biaya hidupnya dicukupi dari Baitul Mal. Jika tidak ada, maka kaum muslimin harus memenuhi biaya hidup dia secukupnya dengan memberi pinjaman utang.

Jumlah Pemungut

Menurut pendapat rajih, ketika laqith ditemukan oleh dua orang, satu kaya dan satu lagi miskin, maka oran’g kaya lebih didahulukan. Apabila sarna-sama orang kaya, namun salah seorang dari mereka memiliki sedikit keunggulan, an-Nawawi memastikan tidak ada seseorang yang diprioritaskan.

Apabila ada dua orang bersaing memperebutkan laqith, hakim memutuskan laqith di bawah asuhan seseorang di antara mereka atau selain mereka yang dipandang oleh hakim mampu melakukan tindakan yang lebih menguntungkan. Apabila seseorang lebih mendahului, lalu orang lain menemukan laqith, orang lain tersebut tertutup untuk memperebutkannya.

Menurut pendapat ashah, apabila mereka berdua menemukan laqith secara berbarengan, dan keduanya merupakan orang yang cakap, maka orang yang kaya lebih didahulukan dibandingkan orang miskin, seperti keterangan yang telah dikemukakan. Orang yang adil didahulukan atas orang tidak adil di mata hakim. Apabila mereka memiliki sifat adil yang sama, dilakukan pengundian di antara mereka karena tidak ada hal lebih diprioritaskan.

Pengundian mengasuh anak pernah terjadi dalam syariat sebelum Islam yakni dalam kisah Maryam, Allah SWT berfirman, “…ketika mereka melemparkan pena mereka (untuk mengundi) siapa di antara mereka yang akan memelihara Maryam…,” (QS. Áli Imran [3]: 44). Maksudnya, para pendeta mengundi dengan melemparkan pena-pena mereka. Dalam syariat Islam tidak ada nash yang bertentangan dengan hal tersebut.

Apabila ada seorang imigran menuju sahara atau perkampungan bersaing dengan penduduk setempat untuk memperebutkan laqith, maka orang yang sudah bermukim lebih diutamakan karena dia lebih menyayangi dan paling mengetahui nasabnya dengan lebih baik.

Menurut pendapat ashah, apabila penduduk kota menemukan laqith di sebuah kota, dia tidak boleh memindahkannya ke sahara. Namun, dia boleh memindahkannya ke kota lain, karena kehidupan orang dusun sangat kasar, dan jauh dari perkembangan ilmu pengetahuan, keagamaan, dan profesi. Masih menurut pendapat ashah, seorang pengembara yang telah teruji sifat amanahnya dan telah jauh meninggalkan sebuah kota, ketika dia menemukan laqith di sebuah kota, dia boleh memindahkannya ke kota dia berdomisili. Apabila dia menemukannya di sebuah pedukuhan, dia boleh memindahkannya ke kota tujuan pengembaraannya karena dia sangat menyayanginya.

Apabila seorang penduduk desa atau kota menemukannya di sebuah kota, maka laqith dihukumi seperti anak kota. Apabila dia hendak bermukim di kota tersebut, dia ditetapkan di bawah kekuasaannya, atau dia memindahkannya ke kota lain, Dia tidak boleh memindahkannya ke sebuah pedukuhan.

Sifat Merdeka, Keislaman, dan Nasab Laqith

Laqith adalah seorang merdeka, karena pada dasarnya manusia adalah makhluk yang merdeka. Menurut pendapat ashah, dia juga disebut muslim, jika dia ditemukan di negara Islam yang kekuasaannya meliputi penduduk kafir dzimmi atau tidak, atau ditemukan di kawasan yang ditaklukkan kaum muslimin, dan mereka membiarkan kawasan tersebut berada dalam kekuasaannya yang ditetapkan melalui perjanjian gencatan senjata, atau setelah kawasan itu dikuasai secara paksa dengan membayar pajak, atau mereka semula menetap di kawasan itu, kemudian dipaksa keluar menjauh dari kawasan itu oleh para musuh, dan di kawasan itu tinggal seorang muslim (dalam keempat kasus tersebut) yang mungkin laqith itu terlahir menjadi anak seorang muslim tersebut, hingga walaupun seorang muslim tersebut menjadi tahanan perang dan hidup berpindah-pindah, seorang pedagang, mampu melewati kesulitan atau tidak di kawasan tersebut, laqith dinyatakan beragama Islam karena memenangkan keislaman tersebut. Dasar hadits, “Islam itu luhur dan tidak ada yang mengunggulinya.

Seseorang yang dianggap muslim berdasarkan domisilinya, tiba-tiba seorang kafir dzimmi menghadirkan saksi bahwa orang itu keturunannya, maka orang itu menyusul dan mengikuti kekufuran kafir dzimmi. Apabila kafir dzimmi hanya sekadar mengaku tanpa mampu menghadirkan saksi, menurut al-madzhab, orang itu tidak dapat mengikuti kekufurannya.

Ketentuan hukum keislaman seorang anak dengan demikian dapat dipastikan dengan mengikuti domisilinya, dan dengan dua hal yang lain, yaitu sebagai berikut:

Pertama, (¡ni alasan yang paling kuat dari kedua hal tersebut) faktor kelahiran. Apabila salah satu dari kedua orang tuanya muslim pada waktu mengandungnya, maka seorang anak, baik laki-laki, perempuan atau banci adalah muslim. Jadi, apabila seorang muslim kecil telah baligh lalu dia memberitahukan bahwa dirinya adalah seorang kafir, dia adalah orang yang murtad, karena dia merupakan seorang muslim lahir dan batin.

Begitu pula seorang anak dinyatakan muslim, jikalau dia dikandung di antara dua orang tua yang kafir, kemudian salah satunya memeluk Islam sebelum si anak baligh, baik dia memeluk Islam sebelum si anak dilahirkan, setelah dilahirkan sebelum tamyiz atau setelah tamyiz dan sebelum baligh. Hal ini sesuai dengan ketentuan firman Allah SWT, “Orang-orang yang beriman, beserta anak cucu mereka yang mengikuti mereka dalam keimanan, Kami pertemukan mereka dengan anak cucu mereka (di dalam sorga) …” (QS.ath-Thur [52]: 21).

Kedua, mengikuti sifat tahanan di masa lalu. Oleh karena itu, ketika seorang muslim menahan anak kecil atau orang gila, dia mengikuti agama Islam orang yang menahannya. Dengan demikian, dia dihukumi beragama Islam lahir dan batin, jika dia tidak berada bersama salah satu dari kedua orang tuanya. Karena dia mempunyai kekuasaan atas diri anak tersebut. Berbeda ketika dia ditahan bersama salah satu dari kedua orang tuanya, dapat dipastikan dia tidak mengikuti agama orang yang menahannya. Menurut pendapat ashah, apabila dia ditahan oleh kafir dzimmi, dia belum dinyatakan beragama Islam.

Menurut pendapat shahih, keislaman seorang anak yang sudah tamyiz atas inisiatif diri sendiri adalah tidak sah, karena dia bukan orang mukallaf sehingga kedudukannya sama dengan anak yang belum tamyiz dan orang gila. Ulama telah mufakat keislaman kedua orang ini hukumnya tidak sah.

Seseorang yang dinyatakan beragama Islam, atau mengikuti keislaman salah satu kedua orang tuanya, atau pihak yang menahannya, ketetapan hukum baginya sebelum baligh sama seperti kaum muslimin lainnya dalam masalah mandi besar, shalat, warisan, qishas, dan hukuman denda. Sebab, faktor yang menetapkan dia diputuskan beragama Islam tetap ada tidak bergeser, sehingga kedudukannya sama dengan seseorang yang memeluk Islam karena kesadaran dirinya sendiri, dan keislamannya tetap langgeng.

Sedangkan nasab si anak kecil ini diperoleh dengan salah satu dari dua cara berikut.

Pertama, adanya pengakuan tentang jalur nasabnya. Dia dipertemukan dengan nasab seseorang yang mengakui dia adalah keturunannya. Jadi, jika ada seorang muslim mengaku senasab dengan si anak tersebut, baik berstatus sebagai pemungut atau bukan, nasab anak tersebut dipertemukan dengannya setelah diajukan pertanyaan, “Dari mana anak itu dapat menjadi anakmu?” Karena pemungut kadang mempunyai itikad bahwa dengan memungutnya dia dapat menjadi bapaknya. Apabila ada orang kafir yang mengaku senasab dengan si anak tersebut, nasab dia dipertemukan dengan si kafir tersebut, karena kedudukan orang kafir sama dengan seorang muslim dalam masalah keturunan.

Menurut pendapat yang ashah, apabila ada seorang perempuan merdeka mengaku si anak sebagai keturunannya, nasab si anak tidak dapat dipertemukan dengannya, kacuali ada alat bukti seperti kesaksian melahirkan dan lain sebagainya.

Kedua, mengenali jejak nasabnya (al-qiyafah). Jika ada dua orang yang cakap memungut laqith dan mengaku sebagai anaknya, misalnyá masing-masing mengaku garis keturunan laqith berasal darinya, maka nasab laqith tidak dapat dipertemukan dengan salah seorang dari mereka kecuali ada alat bukti penguat. Jika tidak ditemukan satu pun alat bukti, laqith diserahkan kepada al-qá’if, lalu nasab si anak dipertemukan dengan nasab seseorang yang telah dipertemukan oleh al-qa’if. Sebab, penemuan nasab oleh al qa’if terdapat pengaruh yang menentukan garis keturunan si anak ketika sulit dikenal.

Apabila salah seorang dari mereka mempunyai alat bukti penguat, hakim dapat mengambil keputusan hukum berdasarkan alat bukti tersebut. Hal ini lebih didahulukan dibandingkan penemuan nasab oleh al-qa’if. Apabila di tempat tinggalnya tidak ditemukan seorang al-qa’if, misalnya dia tidak ditemukan di kawasan yang jaraknya tidak cukup untuk mengqashar shalat, atau dia ada namun kebingungan, atau menyangkal keduanya, atau dia mempertemukan nasab si anak dengan mereka berdua, si anak ditunggu sampai baligh. Sementara masalah garis keturunan si anak setelah baligh diserahkan kepada watak dan kecenderungan perilaku laqith lebih cenderung memihak kepada siapa, tidak hanya sekadar merasa senang.

Ketentuan tersebut sesuai dengan hadits riwayat al-Baihaqi dengan sanad yang shahih, “Bahwasanya ada dua orang yang mengakui seseorang sebagai anaknya, tidak diketahui siapa di antara mereka sebagai bapaknya, lalu Umar berkata, ’Ikutilah siapa di antara mereka yang kamu kehendaki.’” Karakter asli seorang anak cenderung memihak kepada orang tuanya. Dia mampu menemukan sesuatu dalam diri orang tuanya yang tidak ditemukan dalam diri orang lain.

Menurut pendapat azhar, apabila ada dua orang mampu menghadirkan alat bukti yang berlawanan dengan nasab laqith, maka kedua alat bukti itu dianggap batal, dan masalah nasab si anak diserahkan kepada al-qa’if. Tidak mungkin mengambil keputusan dengan kedua alat bukti berbeda tersebut. Sebab, mustahil si anak itu menjadi anak mereka berdua. Alat bukti berupa penguasaan tidak dapat diprioritaskan, karena kekuasaan hanya dapat dijadikan alat bukti kepemilikan bukan nasab.

Persengketaan Antara Dua Pihak dalam Masalah Penemuan Laqith

Ketika ada dua pihak yang bersengketa dan masing-masing mengaku bahwa dirinya adalah pemungut, sementara alat bukti penguat tidak ditemukan, namun salah satu pihak tidak menguasai hal tersebut, maka penguasa memutuskan mereka yang dipandang mampu oleh penguasa. Apabila barang temuan ada di bawah kekuasaan salah seorang di antara mereka, pernyataan yang dapat dikabulkan adalah pernyataannya yang disertai sumpah, karena kekuasaan itu dapat menjadi alat bukti bahwa hal itu menjadi haknya. Apabila luqathah berada di tangan mereka berdua, mereka harus saling bersumpah. Jika mereka mau bersumpah atau menolak untuk bersumpah, kedudukan mereka sama seperti dua orang yang berstatus sebagai penemu. Dengan demikian, menurut al-madzhab, solusinya adalah dilakukan pengundian. Apabila ada dua orang yang terampil mengasuh laqith bersengketa dalam hal pengasuhan laqith sebelum mereka memungutnya, penguasa mengambilalih laqith dan menyerahkannya kepada seseorang di antara mereka yang dipandang berkompeten oleh penguasa, atau diserahkan kepada selain mereka. Karena mereka tidak mempunyai hak sebelum memungutnya. Jika mereka berdua menemukan laqith lalu bersengketa, maka dilakukanlah pengundian di antara mereka. Siapa yang memenangkan undian maka laqith ditetapkan dalam pangkuannya.

Demikian penjelasan tentang Barang Temuan Dan Anak Pungut yang Kami kutip dari Buku al-Fiqhu asy-Syafi’iy al-Muyassar, karya Prof. Dr. Wahbah Zuhaili

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya

Dua Macam Berpikir, Karena Iman ...
الْفِكْرَةُ فِكْرَتَانِ فِكْرَةُ تَصْدِيْقٍ وَإِيْمَانٍ وَفِكْ...
Berpikir Adalah Pelita Hati
الْفِكْرَةُ سِرَاجُ الْقَلْبِ فَإِذَا ذَهَبَتْ فَلَا إِضَاءَةَ...
Pikirkan Makhluk-Nya
الْفِكْرَةُ سَيْرُ الْقَلْبِ فِى مَيَادِيْنِ الْأَغْيَارِ Berp...
Sangat terhina, waktu kosong tap...
الْخِذْلَانُ كُلَّ الْخِذْلَانِ اَنْ تَتَفَرَّغَ مِنَ الشَّوَا...
Orang Yang Diberkati Umurnya
مَنْ بُوْرِكَ لَهُ فِى عُمْرِهِ اَدْرَكَ فِى يَسِيْرٍ مِنَ الز...
Ada kalanya, Umur Panjang Tapi K...
رُبَّ عُمْرٍ اِتَّسَعَتْ امَادُهُ وَقَلَّتْ اَمْدَادُهُ وَرُبّ...

Anggota DINULQOYIM