ARIYAH (PEMINJAMAN BARANG)

ARIYAH (PEMINJAMAN BARANG)

1. Definisi, Pensyariatan, dan Ketentuan Hukum Peminjaman Barang

Peminjaman barang (‘ariyyah) -dengan huruf ya’ terbaca tasydid- dan terkadang tanpa tasydid (takhfif), ialah sebutan untuk sesuatu yang dipinjamkan. Akad peminjaman barang, diambil dari kata dasar ta’awur yang artinya adalah bergiliran, atau berulang-ulang antara pergi dan datang. Pinjaman bermakna bergiliran.

Hakikat peminjaman menurut syara’ adalah kewenangan pengambilan manfaat suatu barang secara halal serta wujud barangnya tetap utuh ketika hendak dikembalikan. Peminjaman adalah pemberian berbagai kemanfaatan suatu barang. Menurut pendapat yang ashah, peminjaman barang merupakan akad, sebagaimana telah disebutkan dalam pembahasan tentang penitipan barang.

Dasar hukum peminjaman barang ialah firman Allah SWT, “Tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa…,” (QS. al-Ma’idah [53]:2) dan sebagian besar mufassir mengartikan ayat, “Enggan (memberikan) bantuan,” (QS. al-Ma’un [107]: 7) dengan penolakan sebagian tetangga meminjamkan suatu barang kepada tetangga lainnya, misalnya timba, kampak, dan jarum. Hal tersebut pada masa awal Islam hukumnya wajib, sebagaimana disampaikan oleh Imam Ruyani dan Iain-lain, karena mengikuti ayat tersebut, namun kemudian kewajiban itu dinasakh menjadi sunah.

Di dalam ash-Shahihain, “Nabi pernah meminjam kuda dari Abu Talhah, lalu beliau menaikinya,” dalam riwayat Abu Dawud, Imam Ahmad, dan lain-lainnya dengan kualitas sanad yang sangat baik juga disebutkan, “Nabi pernah meminjam baju perang dari Shafwan bin Umayah pada saat Perang Hunain, lalu dia berkata, ‘Apakah itu ghashab wahai Muhammad?’ Beliau menjawab, ‘Tidak demikian, tetapi pinjaman yang menjadi tanggungan.'”

Peminjaman barang merupakan ibadah sunah. Sesuai dengan firman Allah SWT, (Tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa…,” (QS. al-Ma’idah [5]: 2).

Dalam hadits Jabir ra disebutkan, dia menyampaikan hadits itu yang di dalamnya memuat pertanyaan tentang kewenangan yang berkaitan dengan unta. Kami bertanya, “Wahai Rasulullah, kewenangan apa yang boleh dilakukan terkait dengan unta?” Beliau menjawab, “Meminjamkannya untuk membuahi (betina), meminjamkan timbanya, memerahnya (untuk diambil susunya) saat orang berkumpul mencari air, dan meminjamkannya dalam rangka berperang di jalan Allah,” (HR. Imam Ahmad dan Muslim). Yakni di antara hak-hak ternak ialah hendaknya pemilik ternak meminjamkan timba yang digunakan untuk mengambil air minum ternak ketika ada seseorang mencarinya untuk suatu keperluan; memerah susu di lokasi sumber air untuk dimanfaatkan oleh orang-orang miskin yang hadir, dan di antara hak unta ialah hendaknya seorang pemilik menyerahkan untanya terhadap seseorang yang hendak meminjamnya untuk digunakan dalam berjihad. Semua ungkapan di atas bertujuan mendorong agar tertarik meminjamkan kemanfaatan suatu barang.

Meminjam atau menyewa salah seorang dari kedua orang tua dan seatasnya untuk melayani, hukumnya makruh tanzih, agar kedua orang tua tetap terlindungi dari bentuk penghinaan.

 2.  Macam-Macam Peminjaman Barang

Peminjaman barang ada dua macam: pertama, bersifat mutlak seperti memberi makanan; kedua, bersifat terbatas atau dibatasi oleh waktu: untuk mendirikan bangunan atau menanam tanaman. Hukum keduanya adalah boleh sehingga pihak yang berwenang berhak menentukan kewenangan yang bersifat mutlak atau kewenangan yang dibatasi oleh waktu. Secara garis besar ketentuan hukum peminjaman barang adalah sama. Ketentuan yang berbeda hanya dalam pembatasan waktu.

3.  Rukun Peminjaman Barang

Rukun peminjaman barang ada empat macam, yaitu orang yang meminjamkan, peminjam, barang pinjaman, dan shighat.

a. Persyaratan Shighat Peminjaman Barang

Adalah ijab dan qabul, sehingga peminjaman barang belum disepakati, kecuali dengan adanya kedua hal tersebut. Karena akad itu menentukan kepastian hak milik seseorang sehingga akad tersebut tidak sah kecuali dengan adanya ijab dan qabul, sama seperti jual beli dan sewa-menyewa. Shighat boleh dengan ucapan salah seorang dari kedua belah pihak, dan dengan tindakan dari pihak lain. Jadi, ketika peminjam barang berkata, “Pinjamilah saya,” lalu seseorang menyerahkan barang itu kepadanya, maka akad telah disepakati. Jika orang yang meminjamkan berkata, “Saya pinjamkan barang ini kepadamu,” lalu peminjam menerima pinjaman itu, maka akad peminjaman barang hukumnya sah, karena ucapan itu memberi kewenangan melakukan suatu tindakan yang berkenaan dengan kekayaan miliknya. Dengan demikian, akad itu hukumnya sah dengan ucapan dari salah seorang dari kedua belah pihak, dan dengan tindakan dari pihak lain, seperti kewenangan memberi makan.

Menurut pendapat yang ashah, dalam hal orang yang mampu berbicara, sebagaimana disampaikan an-Nawawi, ada persyaratan mengucapkan shighat akad, seperti “saya meminjamkan kepadamu” atau “pinjamilah saya” karena penggunaan barang milik orang lain berpegangan terhadap izin darinya.

Jika orang yang meminjamkan barang berkata, “Saya meminjamkan barang ini kepadamu agar kamu memberi pakannya, atau agar kamu meminjamkan kudamu kepada saya,” maka ucapan demikian disebut sewa-menyewa yang batal yang menetapkan upah sesuai standar yang berlaku.

Penggantungan peminjaman barang serta penundaan qabul hukumnya boleh. Misalnya seseorang memberi izin dalam menanami tanah setelah habis bulan sehingga pasca bulan tersebut tanah berstatus sebagai pinjaman, baik dia menanaminya maupun tidak, dan sebelumnya sebagai amanah. Jadi, andaikan dia menanami tanaman sebelum habis bulan, dia boleh mencabuti tanaman tersebut.

b. Persyaratan Orang yang Meminjamkan dan Peminjam

Masing-masing rukun mempunyai persyaratan tersendiri. Adapun persyaratan peminjam ialah harus seseorang yang mempunyai kewenangan bertindak (baligh, berakal sempurna, dan cakap).

Sedangkan persyaratan orang yang meminjamkan barang ialah sebagai berikut.

Pertama, orang yang sah dalam mendarmabaktikan kekayaannya.

Kedua, peminjaman barang dilakukan atas kesadaran sendiri. Karena peminjaman barang ialah bentuk sedekah dengan memberi kewenangan memakai hak guna barang. Jadi, peminjaman barang tidak sah apabila dilakukan oleh orang yang tidak dapat dibenarkan melakukan darma bakti, seperti anak-anak, orang yang menghambur-hamburkan hartanya, dan orang yang sedang pailit. Peminjaman barang tidak sah dilakukan oleh orang yang dipaksa, karena hak penggunaan barang menuntut adanya perizinan atau kerelaan.

Ketiga, dia berstatus sebagai pemilik manfaat tersebut, meskipun kepemilikan manfaat suatu barang itu didapat melalui akad sewa-menyewa, wasiat, atau wakaf. Masing-masing dari mereka berwenang meminjamkan ketika wakaf bersifat mutlak. Sehingga menurut pendapat yang shahih, penyewa boleh meminjamkan sewaan, karena dia pemilik manfaat sewaan tersebut, bukan berstatus sebagai peminjam. Karena peminjam tidak memiliki kemanfaatan barang tersebut.

Kemanfaatan suatu barang hanya boleh digunakan oleh diri peminjam, famili, atau wakilnya. Oleh sebab itu, dia tidak berwenang meminjamkan barang pinjaman kepada orang lain. Namun demikian, dia boleh mencari seorang pengganti yang akan menggunakan kemanfaatan yang menjadi haknya. Misalnya hewan pinjaman dinaiki oleh wakilnya yang sama atau lebih kecil kebutuhannya, istri atau pembantunya, karena kegunaan itu bermuara terhadap dirinya melalui perantara orang lain yang melakukannya.

c. Persyaratan Barang Pinjaman

Pertama, pinjaman dapat dipakai serta wujudnya tetap utuh setelah dipakai. Setiap barang yang dapat dipakai serta wujudnya tetap utuh boleh dipinjamkan. Sesuai dengan ketentuan hadits terdahulu tentang peminjaman baju perang oleh Rasulullah saw dari Shafwan bin Umayah.

Contoh pinjaman yang wujudnya tidak berubah seperti memakai kain, menaiki hewan, memakai bejana, alat-alat pertukangan dan alat memasak. Jadi, tidak dibenarkan meminjamkan barang yang tidak dapat dipakai, misalnya alat yang dibiarkan tidak terpakai, keledai yang lumpuh, barang yang habis terpakai, atau berkurang wujudnya ketika dipakai, seperti makanan, lilin, dan sabun. Makanan dan sejenisnya pun tidak boleh dipinjamkan, karena pemakaian barang semacam ini pasti menghabiskan barang tersebut. Oleh sebab itu, tujuan peminjaman barang menjadi sirna.

Kedua, kegunaan barang itu hukumnya mubah. Misalnya, menaiki hewan atau mobil. Tidak dapat dibenarkan meminjamkan barang yang kegunaannya tidak mubah, misalnya alat untuk hiburan, karena alat-alat permainan haram digunakan. Sementara itu, meminjamkan wanita muda untuk melayani seorang perempuan, atau lelaki yang memiliki hubungan mahram untuk melayani pemudi tindakan itu tidak dilarang. Sama seperti mahram ialah orang vasektomi.

Tidak diharamkan meminjamkan wanita yang buruk rupa atau wanita tua yang tidak mengundang nafsu syahwat. Tidak diperbolehkan meminjamkan hewan pemburu dari hewan yang diharamkan, karena hewan semacam ini tidak dibenarkan untuk dipelihara dan melakukan tindakan yang berkenaan dengan hewan tersebut. Meminjam salah seorang dari kedua orang tua untuk melayaninya hukumnya makruh, karena menjadikan mereka sebagai pelayan hukumnya makruh. Makruh pula meminjam mereka untuk melakukan hal itu.

Imam Syarbini dalam Mughni al-Muhtaj mensyaratkan bahwa nilai kegunaan barang pinjaman harus kuat. Sehingga tidak diperkenankan meminjamkan emas atau perak hanya untuk perhiasan. Sebab, manfaat perhiasan itu melekat dalam emas atau perak. Sementara nilai kegunaan percetakan emas atau perak dengan bentuk semacam ini sangat lemah, bahkan bentuk semacam itu kadang sama sekali bukan menjadi tujuan. Nilai kegunaan terbesar emas atau perak justru berkenaan dengan pembiayaan dan pengeluaran.

Namun demikian, jika dia menjelaskan bahwa peminjaman itu untuk perhiasan percetakan emas atau perak dengan bentuk semacam ini, atau dia berniat demikian, maka peminjaman itu hukumnya sah. Karena telah menjadikan nilai kegunaan itu sebagai tujuan meskipun lemah.

Pernyataan terakhir ini ialah pendapat asy-Syaikh Muhammad az-Zahrawi al-Ghamrawi dalam Audhah al-Masalik. Dia berkata, “Peminjaman emas atau perak untuk perhiasan atau dicetak dengan bentuk demikian hukumnya boleh.” Pernyataan ini diambil dari pendapat Imam Rafi’i. Pokok persoalan perbedaan pendapat terletak ketika peminjaman bersifat mutlak. Sedangkan ketika seseorang meminjam uang dirham atau dinar untuk perhiasan, maka pendapat yang dipilih memastikan peminjaman semacam ini hukumnya sah.

Ketiga, pinjaman harus berupa barang, bukan nilai kegunaan. Oleh karena itu, peminjaman kambing untuk diambil susunya, peminjaman pepohonan untuk diambil buahnya dan lain sebagainya hukumnya tidak sah. Sedangkan peminjaman rumah, barang tak bergerak seperti pekarangan, kain, hewan, dan pejantan untuk dikawinkan, hukumnya sah. Hal ini sesuai dengan hadits Jabir terdahulu.

Sementara itu, pendapat yang dishahihkan oleh an-Nawawi dan dibenarkan oleh al-Mutawalli menyatakan, bahwa akad peminjaman untuk meminjam barang hukumnya boleh. Sementara itu nilai kegunaan yang menjadi substansi tujuan peminjaman bukan termasuk persyaratan peminjaman barang, berbeda dengan sewa-menyewa. Pernyataan terakhir ini diambil dari tindakan Nabi saw dalam hadits Jabir terdahulu yang di dalamnya mengandung motivasi agar seseorang tertarik memberikan unta atau kambingnya terhadap orang lain untuk diambil susu atau bulunya dalam jangka waktu tertentu, kemudian dia mengembalikannya.

Keempat, nilai kegunaan barang ialah milik orang yang meminjamkan, walaupun kepemilikan itu diperoleh melalui sewa-menyewa, wasiat atau wakaf, sebagaimana keterangan sebelumnya. Oleh sebab itu, menurut pendapat shahih, peminjaman barang yang bukan milik orang yang meminjamkan hukumnya tidak sah, misalnya barang pinjaman.

Meminjamkan kegunaan barang yang dimiliki oleh orang yang meminjamkan, meskipun orang tersebut bukan pemilik harta benda itu adalah sah, karena peminjaman bermuara pada manfaat bukan barangnya. Meminjam harta wakaf dari orang yang menerima harta wakaf hukumnya sah jika dia bertindak sebagai pengelola wakaf.

Kelima, nilai kegunaan barang sudah diketahui (tidak abstrak), dan nilai kegunaan dapat diukur dengan masa. Ketika orang yang meminjamkan barang berkata, “Saya pinjamkan salah satu dari kedua barang ini kepadamu,” maka akad itu hukumnya tidak sah. Andaikan dia berkata, “Saya pinjamkan hewan ini kepadamu agar kamu memberi pakannya,” maka akad itu hukumnya tidak sah, karena besaran upah tidak diketahui kadarnya. Begitu pula jika dia berkata, “Saya pinjamkan hewan ini kepadamu agar kamu meminjamkan kudamu kepada saya,” maka akad ini hukumnya tidak sah, karena masa pekerjaan itu tidak diketahui dengan pasti. Kedua contoh kasus terakhir dianggap sewa-menyewa yang batal yang menetapkan upah sesuai standar yang berlaku. Andaikan hewan mati, dia tidak harus menggantinya, sama dengan kasus sewa-menyewa yang sah.

4. Kewenangan Peminjam

Peminjam atau wakilnya dapat menggunakan barang pinjaman sesuai dengan izin yang dikeluarkan. Karena izin itu menandakan kerelaan pemilik barang, bukan kegunaan lainnya. Oleh karena itu, peminjam mengerjakan sesuatu yang diizinkan, atau yang sepadan atau kegunaan yang lebih rendah dari itu, kecuali orang yang meminjamkan melarangnya untuk menghindari tindakan yang tidak diizinkan. Jadi, peminjam tidak dibenarkan melakukan kegunaan yang lebih tinggi daripada kegunaan yang diizinkan.

Oleh sebab itu, apabila dia dipinjami tanah untuk ditanami gandum misalnya, dia boleh menanami gandum, tanaman sepadan atau tanaman yang lebih murah dampak kerugiannya, dan dia berwenang menanam jelai (sejenis padi-padian). Tidak sebaliknya. Sehingga ketika seseorang meminjamkan tanah untuk menanam jelai, dia tidak dibenarkan menanam gandum yang lebih tinggi dampak kerugiannya.

Andaikan orang yang meminjamkan mengeluarkan izin penggarapan tanah secara mutlak, misalnya dia berkata, “Saya meminjamkan tanah kepadamu untuk ditanami ladang, atau supaya kamu menanami tanaman ladang,” maka menurut pendapat yang ashah, akad peminjaman tersebut hukumnya sah. Dia boleh menanam tanaman apa saja yang dia kehendaki, karena ucapan tersebut bersifat mutlak.

Ketika seseorang meminjam tanah untuk bangunan, atau berkebun, maka peminjam berwenang menanami ladang tersebut. Tidak sebaliknya. Menurut pendapat yang ashah, peminjam tidak boleh menanami tanaman perkebunan di atas tanah yang dipinjam untuk bangunan. Demikian pula sebaliknya, yakni tidak boleh mendirikan bangunan di atas tanah yang dipinjam untuk perkebunan, karena dampak kerugian yang ditimbulkan berbeda. Dampak kerugian bangunan di permukaan tanah lebih besar daripada di bagian perut bumi. Sedangkan perkebunan sebaliknya, karena akar-akarnya menjalar ke mana-mana.

Ketika orang yang meminjamkan ingin menarik kembali tanahnya yang dipinjamkan untuk berladang sebelum masa panen ladang tiba, sementara izin itu bersifat mutlak, dia harus menunggu ladang tersebut sampai panen. Dia harus menyediakan uang sewa jika izin bersifat mutlak, atau bisa juga tanpa uang sewa jika perizinan bersifat terbatas mengenai penanaman ladang tertentu, lalu dia menanamnya. Misalnya, dia berkata, “Tanamilah tanah ini dengan tanaman jelai,” lalu dia menanamnya, kemudian dia ingin menarik kembali tanah tersebut sebelum panen.

Andaikan orang yang meminjamkan berkata, “Tanamilah tanah tersebut dengan pohon ini, atau bangunlah sebuah kamar di atas tanah tersebut,” kemudian dia menarik kembali tanah tersebut, jika dia mengajukan syarat pembongkaran terhadap peminjam, dia boleh membongkarnya, karena menindaklanjuti persyaratan tersebut, dan peminjam harus meratakan lahan yang terangkat menjadi terbuka akibat pembongkaran tersebut.

Apabila dia tidak mengajukan syarat pembongkaran terhadap peminjam, dan peminjam memilih untuk membongkarnya sendiri, dia boleh membongkarnya secara cuma-cuma. Jika pembongkaran bukan atas inisiatif peminjam, orang yang meminjamkan berhak mengajukan alternatif pilihan antara membiarkan perkebunan dan bangunan dengan kompensasi membayar uang sewa tanah atau membongkarnya serta memberi sejumlah ganti rugi untuk menutupi kekurangan akibat pembongkaran. Sebab, harga barang dalam kondisi tercerabut lebih murah daripada harga ketika barang itu masa tertanam dalam tanah.

Menurut pendapat yang shahih, peminjam tidak berwenang meminjamkan barang pinjaman kepada orang lain, kecuali melalui izin yang meminjami, karena akad peminjaman merupakan pemberian wewenang. Peminjam tidak memiliki kewenangan meminjamkan pinjaman tersebut kepada orang lain, seperti kewenangan memberi makanan. Berbeda dengan barang sewaan, karena dia memiliki nilai kegunaan sewaan tersebut, sehingga dia berwenang menyewakan kegunaan tersebut dengan meminta uang pengganti dari kegunaan itu.

Ketentuan Hukum tentang Kewenangan Peminjam

Menurut Madzhab Syafi’i, barang pinjaman merupakan tanggungan peminjam. Hal ini sesuai dengan hadits, “Pemegang barang wajib menanggung barang yang diambilnya sampai dia membayarnya.Kisah pemberian pinjaman oleh Shafwan bin Umayah, “…bahkan pinjaman itu merupakan barang tanggungan,” yang telah dikemukakan. Hal ini jika pinjaman itu rusak akibat penggunaan yang tidak diizinkan, meskipun tanpa ada unsur kelalaian, misalnya barang rusak akibat bencana alam. Peminjam tetap harus menanggungnya sesuai dengan harga pada saat barang pinjaman itu rusak, sebagai pengganti atau menutupi kekurangan (al-arsy). Barang harus diganti dengan menggunakan standar harga barang, meskipun pinjaman berupa barang yang memiliki padanan. Sebab, pada dasarnya peminjam harus mengembalikan barang yang dipinjamnya tersebut.

Apabila barang pinjaman rusak akibat penggunaan yang diizinkan, misalnya dia menaiki hewan, lalu hewan pincang, maka peminjam tidak harus menanggung ganti rugi. Menurut pendapat yang ashah, peminjam tidak berkewajiban menanggung ganti rugi sesuatu yang rusak secara total atau berkurang nilainya akibat penggunaan yang diizinkan.

Apabila terdapat pertambahan yang melekat pada badan hewan misalnya kegemukan dan lain sebagainya, kemudian hal tersebut hilang di tangan peminjam, maka dia tidak wajib mengganti pertambahan tersebut. Begitu juga dengan pertambahan yang terpisah dari jasad hewan, misalnya anak hewan yang dipinjam. Menurut pendapat yang rajih, dia tidak wajib menggantinya, karena anak tidak termasuk dalam barang pinjaman. Oleh karena itu, anak tidak termasuk ke dalam tanggungan. Berbeda dengan barang ghashaban, karena anak termasuk ke dalam barang yang dighashab sehingga anak termasuk ke dalam tanggungan.

5. Sifat dan Prosedur Pemberhentian Peminjaman

Peminjaman merupakan akad yang bersifat tidak mengikat. Sehingga orang yang meminjamkan berhak menarik diri dari akad peminjaman yang telah disepakati, kapan saja dia menghendaki pasca serah terima. Terkecuali dia meminjamkan tanah untuk kuburan, maka dia tidak dibenarkan menarik tanah tersebut sampai mayat rusak, atau bekas mayat yang dipendam telah hilang. Tetapi, misalnya mayat sudah berubah menjadi debu dan tidak ada sesuatu yang tersisa kecuali pangkal tulang belakang (seperti biji sawi yang berada di tepi pangkalnya tetapi tidak semua pangkal), ketika kondisi mayat telah berubah demikian, dia boleh menarik tanah tersebut. Sebelum hal itu terjadi, dia tidak dapat dibenarkan membongkar kuburan kecuali karena ada darurat, karena tindakan tersebut menghancurkan kehormatan mayat, dengan demikian status pinjaman menjadi mengikat.

Termasuk pengecualian ialah kasus ketika orang yang meminjamkan berkata, “Pinjamkanlah hewan saya oleh kalian semua kepada seseorang, atau rumah saya setelah saya meninggal dunia selama setahun.” Dengan pernyataan demikian, akad peminjaman bersifat mengikat. Ahli waris tidak dibenarkan menarik barang pinjaman tersebut sebelum habis masanya.

Ada sebuah kasus yang dikecualikan. Menurut pendapat yang ashah, andaikan pemberi pinjaman meminjamkan kain terhadap seseorang untuk mengafani mayat, lalu mayat dikafani, maka kasus tersebut termasuk peminjaman yang bersifat mengikat, sedangkan kafan tetap menjadi milik pemberi pinjaman. Jadi, semua peminjaman dalam ketiga pengecualian ini bersifat mengikat.

Peminjam boleh mengembalikan barang pinjaman pada waktu kapan saja, karena peminjaman itu merupakan pemberian wewenang. Oleh karena itu, kedua pihak yang mengadakan akad berwenang mengembalikan barang pinjaman, sama seperti pemberian makanan. Ketika akad tersebut batal, peminjam wajib mengembalikan barang pinjaman. Hal ini sesuai dengan ketentuan hadits Shafwan bin Umayah ra  terdahulu tentang suatu riwayat dari jalur Ibnu Abbas ra Nabi saw pernah bersabda, “Pinjaman seketika itu juga harus dikembalikan.

Berakhirnya Akad Peminjaman

Peminjaman barang berakhir dengan adanya hal-hal berikut.

Pertama, menarik diri, atau pembatalan akad dari kedua belah pihak yang mengadakan akad, sama seperti keterangan terdahulu. Ketika peminjam menolak menarik diri dari kesepakatan akad, pemberi pinjaman tidak berhak mendapat uang sewa, karena aturan yang berlaku umum memutuskan demikian.

Kedua, pemberi pinjaman meninggal, gila, dicekal, karena telah kehilangan kecakapan.

Ketiga, peminjam meninggal dunia. Ketika peminjam meninggal dunia, para ahli waris wajib mengembalikan barang yang dipinjamnya, meskipun pemberi pinjaman tidak menuntut mereka. Mereka bisa dianggap bermaksiat, sebab menunda pengembalian barang pinjaman. Para ahli waris tidak berwenang menggunakan barang pinjaman, sehingga ketika mereka mempergunakannya, mereka wajib membayar uang sewa serta dianggap orang yang bermaksiat.

6. Biaya Pengembalian Barang Pinjaman

Peminjam wajib mengembalikan barang pinjaman kepada pemiliknya (pemilik, penyewa, atau penerima wasiat kegunaan barang) ketika pemilik memintanya jika dia tidak sedang dalam pencekalan. Sedangkan biaya pengembalian barang pinjaman dibebankan kepada peminjam ketika dia memiliki biaya tersebut. Sesuai dengan sabda Nabi saw “Pemegang barang pinjaman wajib menanggung barang yang diambilnya sampai dia mengem­balikan seketika itu juga.” Alasan lain, peminjam mengambil barang pinjaman untuk kepentingan dirinya, berbeda dengan barang titipan.

 • Kesimpulan

Ketentuan hukum barang pinjaman ada tiga macam, yaitu menjadi tanggungan, peminjam berwenang mengambil kegunaan yang telah diizinkan, dan barang pinjaman bersifat tidak mengikat.

7. Pernyataan yang Dibenarkan ketika Terjadi Persengketaan

Apabila seseorang menaiki hewan milik orang lain sembari berkata kepada pemiliknya, “Kamu telah meminjamkannya kepadaku,” lalu pemilik berkata, “Tidak demikian, tetapi aku menyewakannya kepadamu, maka kamu wajib membayar uang sewa,” maka pemilik dapat dibenarkan dengan disertai sumpah setelah melewati masa yang sudah sepantasnya menerima uang sewa. Sementara hewan tetap utuh karena pertukaran nilai kegunaan barang hukumnya sah, sama seperti pertukaran barang. Pembenaran terhadap pemilik itu dalam hal kepemilikan atas uang sewa, bukan dalam hal akad sewa-menyewa.

a. Persengketaan antara Pemilik Tanah dengan Penggarap Ladang

Pemilik tanah juga dapat dibenarkan dalam kasus ketika pemilik tanah dan penggarap ladang bersengketa, sebagaimana penjelasan yang telah dikemukakan.

b. Persengketaan dalam Masalah Peminjaman dan Ghashab

Apabila peminjam yang menaiki hewan atau penggarap ladang berkata, “Kamu telah meminjamkannya kepadaku,” sementara pemilik berkata, “Tidak demikian, tetapi kamu telah mengghashabnya dariku, dan telah melewati masa yang sudah sepantasnya menerima uang sewa,” sementara barang tetap utuh, maka dalam kasus ini pemilik juga dapat dibenarkan. Karena pada dasarnya tidak ada izin, lalu pemilik melakukan sumpah, dan dia berhak menerima uang sewa sesuai standar sewa yang berlaku.

Apabila barang rusak akibat sesuatu yang menetapkan penanggungan barang pinjaman sebelum pinjaman dikembalikan, mereka sepakat atas adanya tanggungan tersebut. Karena setiap barang ghashaban atau pinjaman merupakan barang tanggungan. Menurut pendapat yang ashah, sebagaimana penjelasan yang telah dikemukakan, barang pinjaman harus diganti menggunakan harga yang setara pada saat pinjaman rusak, bukan dengan harga termahal, dan tidak diukur dengan harga pada saat serah terima. Sehingga jika harga yang digugat oleh pemilik lebih tinggi daripada harga pada saat terjadi kerusakan, dia harus bersumpah untuk menerima kelebihan itu, karena pihak yang bertanggung jawab mengingkarinya.

Demikian penjelasan tentang Ariyah (Peminjaman Barang) yang Kami kutip dari Buku al-Fiqhu asy-Syafi’iy al-Muyassar, karya Prof. Dr. Wahbah Zuhaili

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya

Dua Macam Berpikir, Karena Iman ...
الْفِكْرَةُ فِكْرَتَانِ فِكْرَةُ تَصْدِيْقٍ وَإِيْمَانٍ وَفِكْ...
Berpikir Adalah Pelita Hati
الْفِكْرَةُ سِرَاجُ الْقَلْبِ فَإِذَا ذَهَبَتْ فَلَا إِضَاءَةَ...
Pikirkan Makhluk-Nya
الْفِكْرَةُ سَيْرُ الْقَلْبِ فِى مَيَادِيْنِ الْأَغْيَارِ Berp...
Sangat terhina, waktu kosong tap...
الْخِذْلَانُ كُلَّ الْخِذْلَانِ اَنْ تَتَفَرَّغَ مِنَ الشَّوَا...
Orang Yang Diberkati Umurnya
مَنْ بُوْرِكَ لَهُ فِى عُمْرِهِ اَدْرَكَ فِى يَسِيْرٍ مِنَ الز...
Ada kalanya, Umur Panjang Tapi K...
رُبَّ عُمْرٍ اِتَّسَعَتْ امَادُهُ وَقَلَّتْ اَمْدَادُهُ وَرُبّ...

Anggota DINULQOYIM