AKAD NIKAH Bag. 3

AKAD NIKAH Bag. 3

H.  Hak Khiyar untuk Membatalkan Pernikahan sebab Adanya Aib atau Faktor Lain

Opsi untuk membatalkan perkawinan muncul sebagai akibat adanya aib, kenyataan tidak terpenuhinya syarat, atau dugaan tidak terpenuhinya syarat.

1. Khiyar Aib

Menurut syara’, seseorang boleh melakukan fasakh (membatalkan pernikahan) karena adanya aib, sebagaimana disebutkan dalam riwayat Ibnu Umar ra. Dia berkata, “Pria mana pun yang menikahi wanita gila, terkena lepra, atau kusta, lalu menyetubuhinya maka wanita itu berhak menerima maskawin. Sementara suami itu berhak menuntut ganti dari wali wanita tersebut.”

Malik dan ad-Darquthni meriwayatkan dari Umar ra, dia berkata, “Wanita mana pun yang membohongi seorang pria, padahal dia gila, terkena lepra, atau kusta maka dia berhak mendapat mahar sebab hubungan intim yang dilakukan si pria terhadapnya. Sementara maskawin tersebut bisa dimintakan dari orang yang menipunya.”

Zaid bin Ka’b bin ‘Ujrah ra meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW menikahi wanita bani Ghifar. Manakala beliau akan bercampur dengannya, beliau melepas pakaian dan duduk di atas pembaringan, ternyata beliau melihat punggung wanita itu terkena kusta. Beliau pun beranjak dari pembaringan kemudian berkata, “Pakailah pakaianmu.” Beliau tidak mengambil kembali sedikit pun apa yang telah diberikan kepada wanita tersebut, (HR. Ahmad dan Sa’id bi Manshur dalam Sunan-nya).

Perkawinan dilangsungkan agar bisa langgeng, dengan tujuan merengkuh kenikmatan. Aib-aib berikut ini merupakan penghalang untuk tercapainya tujuan tersebut, yaitu penis yang terpotong, impotensi, lubang senggama tersumbat oleh daging (rataq) maupun tulang (qaran). Ada pula aib yang dapat mengganggu jiwa dan mengurangi kesempurnaan hubungan intim, seperti gila, lepra, dan kusta.

Hak memilih (khiyar) muncul akibat adanya aib-aib di atas. Sebab, jika kita tidak mempunyai hak untuk membatalkan pernikahan dalam kondisi demikian, akan timbul bahaya yang berkelanjutan. Padahal, menimbulkan bahaya dilarang dalam Islam.

Aib ada dua macam, yakni aib yang melekat pada wanita dan yang melekat pada pria. Untuk aib yang melekat pada wanita, seorang wanita boleh dikembalikan kepada orang tuanya, bila dia mengidap salah satu dari lima aib berikut, yaitu gila, berpenyakit lepra, kusta, vagina tersumbat daging atau tulang. Laki-laki juga dibatalkan nikahnya bila mempunyai satu dari lima aib, yaitu gila, berpenyakit lepra, kusta, penisnya terpotong, dan impoten.

Tiga aib pertama berlaku bagi wanita maupun laki-laki, suami maupun istri, yaitu gila, lepra, dan kusta. Sedang dua aib terakhir khusus bagi wanita, yaitu vagina tersumbat daging dan tulang. Sementara dua aib lainnya khusus bagi laki-laki, yaitu penis terpotong dan impoten. Beberapa aib ini disepakati oleh ulama dapat menyebabkan hak khiyar. Jenis khiyar ini sendiri jumlahnya ada tujuh.

Masih ada lagi aib yang keberadaannya diperselisihkan para ulama yakni tidak mampu memberi maskawin atau nafkah. Jumhur membolehkan pembatalan pernikahan karena adanya alasan tersebut. Sementara Madzhab Hanafiyah tidak membolehkannya.

Mengenai kasus ini, asy-Syafi’i berpendapat bahwa lepra dan kusta dapat menular kepada suami dan anak, tentunya dengan kuasa Allah bukan dengan sendirinya.

Tidak ada hak khiyar bila suami mandul”[1. Hal itu dikarenakan mandul tidaklah dapat divonis secara pasti, dan (juga) tidak mencegah kesempurnaan berhubungan intim. Sebagaimana keterangan dalam kitab “البيان في مذهب الإمام الشافعي”. Berikut redaksinya :

وإن أصابها عقيما لا تلد، أو أصابته عقيما لا يولد له.. لم يثبت به الخيار؛ لأن ذلك لا يقطع به ولا يمنع كمال الاستمتاع]” dan istri mufdhah“[2. Hal itu dikarenakan suami masih bisa berhubungan intim dengannya.]” (mengangkat jaringan pembatas antara lubang saluran urine dan lubang senggama)”[3. “mufdhah” ialah hilangnya jaringan pembatas antara lubang saluran urine dan lubang senggama. Sebagaimana keterangan dalam kitab “البيان في مذهب الإمام الشافعي”. Berikut redaksinya :

وإن وجدها مفضاة – وهو: أن يزول الحاجز بين السبيلين، أو الحاجز بين مدخل الذكر ومخرج البول – لم يثبت له الخيار؛ لأنه يقدر على وطئها]”. Jika seorang wanita tidak bisa melakukan hubungan intim kecuali dengan cara tersebut”[4. Maksudnya ialah jika dengan berhubungan intim akan menyebabkan hilangnya jaringan pembatas antara lubang saluran urine dan lubang senggama yang ada pada istri.]”, maka suami tidak boleh menyetubuhinya dengan paksa”[5. Menurut imam al-Ghazali, jika memang penyebabnya adalah sempitnya lubang saluran istri, sekiranya tidak seperti biasanya, maka suami boleh khiyar fasakh. Namun jika penyebabnya ialah besarnya alat kelamin suami, sekiranya tidak seperti biasanya, maka istri boleh khiyar fasakh. Sebagaimana penjelasan dalam kitab “Raudlatut Thalibin” berikut redaksinya :

فَصْلٌ إِذَا كَانَتِ الزَّوْجَةُ لَا تَحْتَمِلُ الْوَطْءَ إِلَّا بِالْإِفْضَاءِ، لَمْ يَجُزْ لِلزَّوْجِ وَطْؤُهَا، وَلَا يَلْزَمُهَا تَمْكِينُهُ، ثُمَّ قَالَ الْغَزَالِيُّ: إِنْ كَانَ سَبَبُهُ ضِيقُ الْمَنْفَذِ بِحَيْثُ يُخَالِفُ الْعَادَةَ؛ فَلِلزَّوْجِ خِيَارُ الْفَسْخِ، كَالرَّتْقِ وَإِنْ كَانَ سَبَبُهُ كِبَرُ آلَتِهِ بِحَيْثُ يُخَالِفُ الْعَادَةَ؛ فَلَهَا الْخِيَارُ، كَمَا فِي الْجَبِّ]”.

Adapun jika seorang suami mendapati istrinya ternyata banci”[6. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “خنثى واضحا” atau dalam istilah lain disebut dengan “خنثى غير مشكل” yaitu waria (orang yang mempunyai dua alat kelamin, satu kelamin laki-laki dan satu kelamin perempuan, atau hanya mempunyai satu lobang yang tidak menyerupai alat kelamin laki-laki maupun kelamin perempuan) yang masih bisa dihukumi status kelaminnya sebab ada tanda-tanda kecendrungan/ kecondongan pada salah satunya. Sebagaimana penjelasan dalam kitab “al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah. Berikut redaksinya :

وَفِي الاِصْطِلاَحِ:(الخنثى هو) مَنْ لَهُ آلَتَا الرِّجَال وَالنِّسَاءِ، أَوْ مَنْ لَيْسَ لَهُ شَيْءٌ مِنْهُمَا أَصْلاً، وَلَهُ ثُقْبٌ يَخْرُجُ مِنْهُ الْبَوْل.

أ – الْخُنْثَى غَيْرُ الْمُشْكِل:  (هو) مَنْ يَتَبَيَّنُ فِيهِ عَلاَمَاتُ الذُّكُورَةِ أَوِ الأُْنُوثَةِ، فَيُعْلَمُ أَنَّهُ رَجُلٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، فَهَذَا لَيْسَ بِمُشْكِلٍ، وَإِنَّمَا هُوَ رَجُلٌ فِيهِ خِلْقَةٌ زَائِدَةٌ، أَوِ امْرَأَةٌ فِيهَا خِلْقَةٌ زَائِدَةٌ، وَحُكْمُهُ فِي إِرْثِهِ وَسَائِرِ أَحْكَامِهِ حُكْمُ مَا ظَهَرَتْ عَلاَمَاتُهُ فِيهِ]” dan dia jelas-jelas mengetahui hal itu sebelum akad nikah -yakni dengan melihat karakter yang lebih menonjol, laki-laki atau wanita- maka menurut pendapat yang azhar, tidak ada khiyar bagi laki-laki tersebut. Sebab, hal ini tidak menghilangkan tujuan pernikahan. Adapun bila banci itu masih musykil (tidak jelas mana yang lebih dominan) maka nikahnya batal.

Seluruh aib tersebut menyebabkan munculnya hak khiyar, kecuali jika impotensi suami terjadi setelah hubungan intim”[7. Hal ini dikarenakan istri telah memperoleh tujuannya dan sudah mengetahui akan kemampuan suami untuk berhubungam intim, selain juga masih ada harapan sembuh dengan hilangnya impoten tersebut dan kembalinya gairah untuk berhubungan intim. Sebagaimana dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fathul Qorib. Berikut redaksinya :

ولا خيار بالعنة بعد الوطء ولو مرة, لأنها وصلت الى مطلوبها وعرفت بذلك قدرته على الجماع مع توقع حصول الشفاء بزوال العنة وعود الداعية للإستمتاع]”. Tetapi, jika impotensi itu terjadi akibat sikap istri maka si suami memiliki hak khiyar, baik impotensi itu terjadi sebelum ataupun sesudah hubungan intim. Demikian menurut qaul jadid”[8. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “فإن حدثت العنة بالزوجة ثبت الخيار للزوج, سواء قبل الدخول وبعده في المذهب الجديد”. Di kitab aslinya terdapat footnote (catatan kaki) bahwa penjelasan tentang khiyar ‘aib ini referensinya ada di kitab Hasyiyah Bujairimi ‘alal Khotib dan Hasyiyah as-Syarqowi ‘ala at-Tuhfah. Namun setelah kami mencari di dua kitab tersebut, kami tidak menemukan redaksi yang pemahamannya sama dengan lafadz tersebut.  Bahkan Setelah kami mencari di maktabah syamilah (yang disitu terdapat 47 kitab fiqih madzhab syafi’I mulai dari yang kecil hingga yang besar), kami tidak menemukan satupun redaksi yang pemahamannya sama dengan lafadz tersebut. Namun jika memahami metode penulisan mushonnif dari awal bab nikah, beliau menggunakan urutan penulisan yang hampir serupa dengan kitab Minhaj at-Thalibin karya imam an-Nawawi yang di “syarahi” oleh  imam al-Mahalli (Syarh al-Mahalli ‘ala al-Minhaj), imam ibn Hajar al-Haitami (Tuhfah al-Muhtaj), imam Khotib as-Syarbini (Mughni al-Muhtaj), dan imam ar-Ramli (Nihayatul Muhtaj). Setelah kami melihat di kitab-kitab tersebut (berdasarkan urutan penulisan), redaksinya dalam kitab Minhaj at-Thalibin berupa :

وَلَوْ حَدَثَ بِهِ عَيْبٌ تَخَيَّرَتْ إلَّا عُنَّةً بَعْدَ دُخُولٍ، أَوْ بِهَا تَخَيَّرَ فِي الْجَدِيدِ.

yang artinya (menurut yang kami fahami dalam kitab Mughni al-Muhtaj) berupa “seandainya terdapat cacat yang baru datang pada suami (setelah akad), maka istri punya hak khiyar (untuk membatalkan nikah), secuali impoten yang baru datang setelah berhubungan intim. Atau (terdapat cacat yang baru datang) pada istri, maka suami punya hak khiyar (untuk membatalkan nikah) menurut qaul jadid”. Wallahu a’lam.]”.

Hak untuk membatalkan pernikahan menjadi milik wali mempelai wanita, jika aib calon suami diketahui saat akad nikah, yaitu gila, berpenyakit kusta, ataupun lepra. Demikian menurut pendapat yang ashah. Ketentuan ini tidak berlaku bila aib baru muncul belakangan, misalnya penis terpotong atau impotensi”[9. Redaksi arabnya berupa lafadz “لا بعيب حادث (طارئ) او جب وعنة”. Setelah kami pelajari, Menurut kami terjemah yang ialah “Ketentuan ini tidak berlaku bila (salah satu dari) aib (yang lima itu) baru muncul belakangan, atau (diketahui saat akad nikah bahwa suami itu) penisnya terpotong atau impotensi”]”.

Hak khiyar untuk membatalkan nikah mesti dilakukan dengan segera”[10. Maka dari itu, jika salah satu dari suami istri itu menikahi yang lain dalam keadaan tahu akan aib pasangannya yang selain impoten, maka tidak ada khiyar baginya (untuk membatalkan akad nikah) sebagaimana dalam jual beli. Penjelasan ini terdapat dalam kitab اسنى المطالب شرح روض الطالب, berikut redaksinya :

فَرْعٌ) لَوْ (نَكَحَ) أَحَدُهُمَا الْآخَرَ (عَالِمًا بِالْعَيْبِ) الْقَائِمِ بِالْآخَرِ غَيْرَ الْعُنَّةِ (فَلَا خِيَارَ) لَهُ كَمَا فِي الْبَيْعِ)]”. Artinya, tuntutan dan pelaporan kasus tersebut kepada hakim harus dilakukan dengan segera. Oleh kerena itu, jika seorang istri mendapati penis suaminya terpotong, khiyar ditetapkan baginya seketika itu juga, sebab kelemahan suami sudah muncul.

Pembatalan pernikahan (fasakh) yang dilakukan sebelum hubungan intim menyebabkan gugurnya maskawin dan mut’ah sebab fasakh, jika aib tersebut muncul pada suami. Sebab, dalam kasus ini pihak wanitalah pelaku fasakh tersebut, sehingga dia tidak berhak mendapatkan apa pun. Adapun jika aib tersebut ada pada wanita maka penyebab fasakh secara maknawi ada pada dirinya, seolah-olah dia pelaku fasakh”[11. Jika difahami sepintas, seolah-olah terdapat perbedaan hukum antara aib yang ada pada suami dengan yang ada pada istri. Padahal (setelah kami pelajari dan melihat di kitab-kitab fiqih yang lain) tidak demikian. Menurut kami terjemah yang pas ialah sebagai berikut :

“pembatalan pernikahan (fasakh) yang dilakukan sebelum berhubungan intim (baik aib itu terdapat pada suami atau istri) menyebabkan gugurnya maskawin dan mut’ah sebab fasakh. Penyebabnya ialah, jika cacat itu terdapat pada suami, maka wanitalah pelaku fasakh tersebut, sehingga dia tidak berhak mendapat apapun. Dan jika aib tersebut ada pada wanita, maka penyebabnya ialah secara maknawi fasakh itu ada pada dirinya, jadi seolah-olah dialah pelaku fasakh.” Wallahu a’lam.]”.

Apabila fasakh terjadi setelah hubungan intim, menurut pendapat yang ashah, suami wajib memberikan mitsil. Ini tidak berlaku bila fasakh terjadi saat akad atau selang antara akad dan hubungan intim, jika si suami tidak mengetahui aib istrinya”[12. Redaksi arabnya berupa lafadz “فالاصح انه يجب مهر المثل, ان فسخ الزواج بمقارن للعقد او بحادث بين العقد والوطء ان جهله الواطء”. Menurut kami terjemah yang pas ialah “menurut pendapat yang ashah, suami wajib memberikan mahar mitsil. Ini berlaku bila aib terjadi saat akad atau selang antara akad dan hubungan intim, jika si suami tidak mengetahui aib istrinya (saat berhubungan intim).”]”. Sebab, penyerahan maskawin yang telah ditentukan itu hanya atas dasar dugaan keselamatan, padahal itu tidak terwujud. Jadi, seolah-olah akad tersebut berlangsung sejak awal tanpa penentuan besarnya mahar.

Menurut pendapat yang ashah, suami wajib mengeluarkan maskawin yang ditentukan besarnya, jika aib baru tampak setelah hubungan intim. Sebab, kewajiban membayar maskawin ini muncul begitu hubungan intim terjadi, sebelum faktor yang menyebabkan hak khiyar muncul. Jadi tidak ada perubahan kewajiban dalam hal ini.

Seandainya pernikahan dibatalkan (fasakh) karena murtadnya suami atau istri setelah hubungan intim -dan mereka tidak kembali masuk Islam di masa ‘iddah- maka yang wajib dikeluarkan adalah maskawin yang sudah disebutkan besarnya. Sebab, hubungan intim tersebut menjadikan munculnya kewajiban membayar maskawin yang sudah ditentukan sebelum orang tersebut murtad.

Setelah hubungan intim terjadi, suami yang memfasakh karena menemukan aib pada istrinya tidak boleh menarik kembali maskawin yang sudah diberikan kepada orang yang membohonginya”[13. Maksudnya ialah dengan adanya hubungan intim, maka secara otomatis suami tidak boleh mencabut maskawin yang sudah ia berikan pada istrinya (meskipun yang membohonginya adalah istrinya sendiri). Dan dia (juga) tidak boleh meminta ganti rugi kepada wali wanita yang telah membohonginya (jika memang ia merasa dibohongi dengan status wanita tersebut). Sebagaimana yang dicontohkan dalam kitab Mughnil Muhtaj. Berikut redaksinya :

(وَلَا يَرْجِعُ الزَّوْجُ) الْفَاسِخُ (بَعْدَ الْفَسْخِ بِالْمَهْرِ) الَّذِي غَرِمَهُ (عَلَى مَنْ غَرَّهُ) مِنْ وَلِيٍّ أَوْ زَوْجَةٍ بِالْعَيْبِ الْمُقَارِنِ (فِي الْجَدِيدِ)  … وَصَوَّرَ فِي التَّتِمَّةِ التَّغْرِيرَ مِنْهَا بِأَنْ تَسْكُتَ عَنْ عَيْبِهَا وَتُظْهِرَ لِلْوَلِيِّ مَعْرِفَةَ الْخَاطِبِ بِهِ، وَصَوَّرَهُ أَبُو الْفَرَجِ، الزازي بِأَنْ تَعْقِدَ بِنَفْسِهَا وَيَحْكُمَ حَاكِمٌ بِصِحَّتِهِ)وَكُلٌّ صَحِيحٌ]”. Demikian menurut qaul jadid. Sebab, dia telah menikmati farji yang telah dinikahinya. Dengan kata lain, suami itu telah berhubungan intim dengannya.

  • Mengeluarkan Putusan Hukum tentang Aib

Untuk bisa melakukan fasakh karena aib, syaratnya harus lebih dulu melapor kepada hakim, agar hakim bisa memutuskan akibat yang akan timbul akibat aib tersebut, sebagaimana akan dijelaskan nanti. Sebab, hakim adalah mujtahid dalam kasus ini”[14. Redaksi arabnya berupa lafadz “لأنه مجتهد فيه” menurut kami ha’ dlomir disitu merujuk pada lafadz ‘aib, sebagaimana dikitab-kitab fiqih yang lain seperti Hasyiyah ‘Umairoh ‘ala Syarh al-Minhaj. jadi terjemah yang pas menurut kami ialah “sebab, aib dalam nikah ini (keputusannya) harus dikaji dengan sungguh-sungguh”. Berikut keterangan dalam kitab Hasyiyah ‘Umairoh ‘ala Syarh al-Minhaj :

وَيُشْتَرَطُ فِي الْعُنَّةِ رَفْعٌ إلَى حَاكِمٍ لِيَفْعَلَ مَا سَيَأْتِي بَعْدَ ثُبُوتِهَا وَكَذَا سَائِرُ الْعُيُوبِ أَيْ بَاقِيهَا . قَوْلُهُ: (وَكَذَا سَائِرُ الْعُيُوبِ) أَيْ لِأَنَّهَا مُجْتَهَدٌ فِيهَا فَأَشْبَهَ الْفَسْخَ بِالْإِعْسَارِ]”. Keputusan fasakh ini serupa dengan putusan kepailitan.

Status aib impoten bisa ditetapkan dengan pengakuan suami di depan hakim, sebagaimana pengakuan atas hak-hak lain. Atau, dengan adanya saksi”[15. Yakni dua lelaki yang adil]” atas pengakuan tersebut”[16. Yakni suami mengakui dihadapan saksi bahwa dirinya impoten, lalu saksi melaporkannya pada hakim / istri yang mendatangkan saksi tersebut sebagai bukti dihadapan hakim. Sebagaimana penjelasan dalam kitab Hasyiyah as-Syarqowi ‘ala at-Tuhfah dan kitab Raudlatut Thalibin. Berikut redaksinya :

(وهي -اي العنة- تثبت بإقراره عند الحاكم او عند شاهدين ويشهدان به عنده (حاشية الشرقاوي على التحفة

(فَصْلٌ وَجَدَتْهُ عَنِينًا فَرَفَعَتْهُ إِلَى الْقَاضِي وَادَّعَتْ عَنَتَهُ، فَإِنْ أَقَرَّ بِهَا أَوْ أَقَامَتْ بَيِّنَةً عَلَى إِقْرَارِهِ بِهَا، ثَبَتَتْ. وَإِنْ أَنْكَرَ، حُلِّفَ، فَإِنْ حَلَفَ، لَمْ يُطَالَبْ بِتَحْقِيقِ مَا قَالَهُ بِالْوَطْءِ، وَامْتَنَعَ الْفَسْخُ (روضة الطالبين]”. Namun, penetapan status impoten dengan saksi ini tidak bisa digambarkan dengan jelas”[17. Maksudnya ialah pengakuan saksi atas status impoten suami dihadapan hakim itu tidak bisa diterima jika suami tersebut menolak kesaksiannya.]”, sebab para saksi tidak mungkin melihat langsung impotensi penis itu saat digunakan. Demikian pula, status impoten ini bisa ditetapkan dengan sumpah yang ditolak si istri, setelah suami mengingkari keimpotenannya dan dia menolak saat diminta bersumpah. Demikian menurut pendapat yang ashah. Dengan kata lain, ketika istri menggugat suaminya bahwa dia impoten, dan suaminya membantah maka yang dimenangkan adalah pembelaan suami yang disertai sumpah. Jika suami itu menolak bersumpah, maka hak sumpah dikembalikan kepada istri.

Ketika suami divonis impoten, hakim memberi tenggat waktu selama setahun, sebagaimana dipraktikkan Umar ra. Jika tenggat waktu yang ditentukan habis dan suami belum mampu melakukan hubungan seksual, istri bisa melaporkan kasus itu untuk yang kedua kali kepada hakim. Jika suami menyatakan, “Aku telah bersetubuh dengannya,” maka dia diminta bersumpah, setelah istrinya meminta, bahwa dia memang benar-benar telah berhubungan intim.

Jika suami menolak bersumpah maka si istri diperintahkan bersumpah bahwa suami belum menyetubuhinya. Bila si istri bersumpah atau si suami mengakui hal tersebut, si istri berhak melakukan fasakh. Ini seperti kasus pembeli yang menemukan aib pada barang yang dibelinya. Wanita itu bisa melakukan fasakh setelah hakim menyatakan, “Aku vonis suamimu impoten,” atau “Hak fasakhmu telah ditetapkan, maka berkhiyarlah.” Demikian menurut pendapat yang ashah.

Bila ditemukan faktor penghambat pada istri di tengah masa tenggat yang ditetapkan -misalnya suami menghindari istrinya sebab haid”[18. Akan tetapi dalam kitab Mughnil Muhtaj disebutkan bahwa masa haid tidak menghambat hitungan dalam tahun tersebut, sebab biasanya dalam setiap tahun tidak pernah sepi dari haid. Berikut redaksinya :

(وَلَوْ اعْتَزَلَتْهُ) كَأَنْ اُسْتُحِيضَتْ (أَوْ مَرِضَتْ أَوْ حُبِسَتْ فِي الْمُدَّةِ) كُلِّهَا (لَمْ تُحْسَبْ) هَذِهِ السَّنَةُ الْمُشْتَمِلَةُ عَلَى مَا ذُكِرَ؛ لِأَنَّ عَدَمَ الْوَطْءِ حِينَئِذٍ يُضَافُ إلَيْهَا وَتَسْتَأْنِفُ سَنَةً أُخْرَى وَلَوْ وَقَعَ لَهُ مِثْلُهُ فِي بَعْضِ السَّنَةِ قَالَ الشَّيْخَانِ: فَالْقِيَاسُ اسْتِئْنَافُ سَنَةٍ أُخْرَى، أَوْ تَنْتَظِرُ مُضِيَّ مِثْلِ ذَلِكَ الْفَصْلِ مِنْ السَّنَةِ الْأُخْرَى. فَإِنْ قِيلَ: يَلْزَمُ مِنْ ذَلِكَ الِاسْتِئْنَافُ أَيْضًا؛ لِأَنَّ ذَلِكَ الْفَصْلَ إنَّمَا يَأْتِي فِي سَنَةٍ أُخْرَى. أُجِيبَ بِأَنَّ الْمُرَادَ أَنَّهُ لَا يَمْتَنِعُ انْعِزَالُهَا عَنْهُ فِي غَيْرِ ذَلِكَ الْفَصْلِ مِنْ قَابِلٍ بِخِلَافِ الِاسْتِئْنَافِ، وَلَا يَمْنَعُ حُسْبَانُ الْمُدَّةِ حَيْضَهَا إذْ لَا تَخْلُو السَّنَةُ عَنْهُ غَالِبًا.]” atau sakit atau istri mengurung diri selama masa tenggat- maka waktu yang terbuang ini tidak masuk hitungan. Sebab, tidak adanya hubungan intim selama itu disebabkan oleh pihak istri. Tenggat waktu dimulai lagi dari awal pada tahun berikutnya”[19. Hanya saja dalam kitab Raudlatut Thalibin disebutkan bahwa tidak harus dimulai lagi di tahun berikutnya. Akan tetapi cukup ditambah dengan jumlah yang hari menghambat istri ditengah masa tenggat tersebut. Berikut redaksinya :

فَرْعٌ, إِنَّمَا تُحْسَبُ [الْمُدَّةُ] إِذَا لَمْ تَعْتَزِلْ عَنْهُ. فَإِنِ اعْتَزَلَتْ أَوْ مَرِضَتْ، لَمْ تُحْسَبْ. وَلَوْ سَافَرَتْ حُبِسَتْ عَلَى الْأَصَحِّ لِئَلَّا يُدَافِعَ الْمُطَالَبَةَ بِذَلِكَ. وَإِذَا عَرَضَ مَا يَمْنَعُ الِاحْتِسَابَ فِي أَثْنَاءِ السَّنَةِ وَزَالَ، فَالْقِيَاسُ أَنْ يَسْتَأْنِفَ السَّنَةَ أَوْ يَنْتَظِرَ مُضِيَّ مِثْلَ ذَلِكَ الْفَصْلِ فِي السَّنَةِ الْأُخْرَى.]”.

Setelah masa tenggat selesai, seandainya si istri ridha untuk tetap tinggal bersama suami maka haknya untuk fasakh batal, sebagaimana kasus dalam aib-aib lain. Demikian pula, haknya menjadi batal bila dia memberi waktu tambahan kepada suami, misalnya sebulan. Demikian menurut pendapat yang shahih. Sebab, hak fasakh ini bersifat sesegera mungkin, sedang memberi waktu tambahan itu menghilangkan unsur kesegeraan.

2. Khiyar yang Disebabkan Tidak Terpenuhinya Kriteria Sifat, Syarat, atau Dugaan

a. Perbedaan Syarat

            Seandainya seorang pria menikahi wanita, dan dalam akad dia mensyaratkan kriteria Islam”[20. Dan ternyata yang dinikahi adalah wanita ahli kitab]”, nasab bagus, atau sifat kesempurnaan, seperti perawan, perjaka, ijazah akademis, atau lainnya -atau bahkan kriteria kebalikannya, atau kriteria lainnya- misalnya tinggi sekian centimeter, berkulit putih ataupun coklat, tapi ternyata kriteria itu tidak terpenuhi maka menurut pendapat yang azhar, pernikahannya tetap sah. Sebab, syarat yang tidak terpenuhi tidak menjadikan rusaknya jual beli, meskipun syarat-syarat yang rusak membawa pengaruh yang besar, terlebih dalam akad perkawinan”[21. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “لأن فوات الشرط لا يوجب فساد البيع مع تأثره بالشروط الفاسدة, فالزواج اولى”. Penjelasannya ialah jual beli itu hukumnya tetap sah meskipun terdapat syarat yang tidak terpenuhi, selama bukan termasuk syarat yang fasid. Hanya saja pembeli punya hak khiyar untuk membatalkan jual beli. Adapun jika terdapat syarat yang fasid, maka jual belinya tidak sah (seketika itu juga). Hal ini berbeda dengan akad nikah, sebab tidak semua syarat yang fasid itu mempengaruhi sahnya akad nikah. Akan tetapi yang mempengaruhi hanyalah syarat yang merusak tujuan nikah yang asli (yakni berhubungan intim). Sebagaimana penjelasan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj dan kitab Hasyiyah Bujairimi ‘ala Syarh al-Manhaj. Berikut redaksinya :

-عبارة تحفة المحتاج- : (وَلَوْ شَرَطَ وَصْفًا يُقْصَدُ كَكَوْنِ الْعَبْدِ كَاتِبًا أَوْ الدَّابَّةِ) الْآدَمِيِّ أَوْ غَيْرِهِ (حَامِلًا أَوْ لَبُونًا) أَيْ ذَاتَ لَبَنٍ (صَحَّ) الشَّرْطُ لِمَا فِيهِ مِنْ الْمَصْلَحَةِ وَلِأَنَّهُ الْتِزَامٌ مَوْجُودٌ عِنْدَ الْعَقْدِ لَا يَتَوَقَّفُ الْتِزَامُهُ عَلَى إنْشَاءِ أَمْرٍ مُسْتَقْبَلٍ الَّذِي هُوَ حَقِيقَةُ الشَّرْطِ فَلَمْ يَشْمَلْهُ النَّهْيُ عَنْ بَيْعٍ وَشَرْطٍ (وَلَهُ الْخِيَارُ) فَوْرًا (إنْ أَخْلَفَ) الشَّرْطَ الَّذِي شَرَطَهُ إلَى مَا هُوَ أَدْوَنُ لِفَوَاتِ شَرْطِهِ

-عبارة البجيرمي على شرح المنهج- : (قَوْلُهُ بِخُلْفِ الشَّرْطِ) أَيْ لِغَيْرِ الْفَاسِدِ كَكَوْنِ الْعَبْدِ كَاتِبًا، أَوْ الدَّابَّةِ حَامِلًا أَوْ ذَاتَ لَبَنٍ (قَوْلُهُ مَعَ تَأَثُّرِهِ بِالشُّرُوطِ الْفَاسِدَةِ) أَيْ بِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهَا كَبِعْنِي هَذِهِ الْبِطِّيخَةَ مَثَلًا بِشَرْطِ أَنْ تَحْمِلَهَا إلَى الْبَيْتِ، أَوْ هَذَا الثَّوْبَ بِشَرْطِ أَنْ تَخِيطَهُ، أَوْ الزَّرْعَ بِشَرْطِ أَنْ تَحْصُدَهُ، فَإِنَّ الْبَيْعَ يَفْسُدُ بِخِلَافِ النِّكَاحِ فَإِنَّهُ لَا يَتَأَثَّرُ بِكُلِّ فَاسِدٍ بَلْ بِمَا يُخِلُّ بِمَقْصُودِهِ الْأَصْلِيِّ مِنْهَا كَمَا سَيَأْتِي ح ل، أَيْ كَشَرْطِ مُحْتَمِلَةِ وَطْءٍ عَدَمَهُ، أَوْ أَنَّهُ إذَا وَطِئَ طَلَّقَ أَوْ بَانَتْ مِنْهُ أَوْ فَلَا نِكَاحَ بَيْنَهُمَا، فَإِنَّ هَذِهِ تُخِلُّ بِمَقْصُودِهِ الْأَصْلِيِّ، بِخِلَافِ الشَّرْطِ الْفَاسِدِ الَّذِي لَا يُخِلُّ بِمَقْصُودِهِ الْأَصْلِيِّ كَأَنْ نَكَحَ بِأَلْفٍ عَلَى أَنَّ لِأَبِيهَا أَوْ عَلَى أَنْ يُعْطِيَهُ أَلْفًا، أَوْ شُرِطَ فِي مَهْرٍ خِيَارٌ فَإِنَّ النِّكَاحَ يَصِحُّ بِمَهْرِ الْمِثْلِ]”.

            Kemudian, apabila orang yang didapat ternyata lebih baik dari kreteria yang sudah ditentukan -misalnya, seorang laki-laki mensyaratkan calon istrinya wanita Ahli Kitab atau janda, ternyata dia mendapatkan wanita muslimah atau perawan- maka laki-laki itu tidak mempunyai hak khiyar dalam kasus ini, sebab dia mendapatkan pesanan yang lebih baik dari pada kriteria yang dia tetapkan. Namun, jika ternyata seorang wanita mendapatkan calon suami di bawah standar kriteria yang ditetapkan, calon istri mempunyai hak khiyar. Demikian pula sebaliknya, calon suami berhak khiyar bila istri yang didapatkan dibawah standar yang sudah disyaratkan. Demikian menurut pendapat yang ashah.

b. Salah Dugaan

Menurut pendapat yang azhar, jika seorang pria menduga bahwa calon istrinya seorang wanita muslimah, ternyata wanita Ahli Kitab -dan dia halal menikahinya- maka tidak ada khiyar bagi laki-laki tersebut, kecuali dalam kasus tertentu”[22. Setelah kami mencari, mempelajari, dan memahami keterangan dan penjelasan di berbagai kitab fiqih syafi’i (bahkan di maktabah syamilah) mengenai kasus tertentu yang dikecualikan dalam masalah ini, kami tidak menemukan satupun kitab fiqih yang menyebutkannya. Hal ini dikarenakan pembahasan mengenai “hukum tidak adanya hak khiyar bagi pria yang salah menduga calon istrinya seorang wanita muslimah, dan ternyata ahli kitab” ini sangat sempit. Adapun jika pengecualian yang dimaksud adalah adanya hak khiyar sebab salah dugaan secara umum, maka kami menemukannya di kitab Mughnil Muhtaj. Berikut redaksinya :

ثُمَّ شَرَعَ فِي الْقِسْمِ الثَّانِي وَهُوَ خُلْفُ الظَّنِّ الَّذِي لَا خِيَارَ لَهُ فِيهِ إلَّا فِيمَا يُسْتَثْنَى، فَقَالَ (وَلَوْ ظَنَّهَا) بِلَا شَرْطٍ (مُسْلِمَةً أَوْ حُرَّةً فَبَانَتْ كِتَابِيَّةً) فِي الْأُولَى بِشَرْطِهِ فَتَزَوَّجَهَا عَلَى ظَنِّ ذَلِكَ (أَوْ أَمَةً) فِي الثَّانِيَةِ (وَهِيَ تَحِلُّ لَهُ فَلَا خِيَارَ) لَهُ فِيهِمَا (فِي الْأَظْهَرِ) لِأَنَّ الظَّنَّ لَا يُثْبِتُ الْخِيَارَ لِتَقْصِيرِهِ بِتَرْكِ الْبَحْثِ أَوْ الشَّرْطِ كَمَا لَوْ ظَنَّ الْعَبْدَ الْمَبِيعَ كَاتِبًا فَلَمْ يَكُنْ، وَالثَّانِي لَهُ الْخِيَارُ لِأَنَّ ظَاهِرَ الدَّارِ الْإِسْلَامُ وَالْحُرِّيَّةُ، فَإِذَا خَالَفَ ذَلِكَ ثَبَتَ الْخِيَارُ، وَلَوْ ظَنَّ حُرِّيَّتَهَا فَخَرَجَتْ مُبَعَّضَةً فَهُوَ كَمَا لَوْ وَجَدَهَا أَمَةً كَمَا قَالَهُ الزَّرْكَشِيُّ (وَلَوْ أَذِنَتْ) لِوَلِيِّهَا (فِي تَزْوِيجِهَا بِمَنْ ظَنَّتْهُ كُفْئًا) لَهَا (فَبَانَ فِسْقُهُ أَوْ دَنَاءَةُ نَسَبِهِ وَحِرْفَتِهِ فَلَا خِيَارَ لَهَا) وَلَا لِوَلِيِّهَا؛ لِأَنَّ التَّقْصِيرَ مِنْهَا وَمِنْهُ حَيْثُ لَمْ يَبْحَثَا وَلَمْ يَشْرُطَا (قُلْتُ: وَلَوْ بَانَ) الزَّوْجُ (مَعِيبًا أَوْ) بَانَ (عَبْدًا) وَهِيَ حُرَّةٌ وَأَذِنَ لَهُ سَيِّدُهُ فِي النِّكَاحِ (فَلَهَا الْخِيَارُ) فِي الْمَسْأَلَتَيْنِ (وَاَللَّهُ أَعْلَمُ) لِمُوَافَقَةِ مَا ظَنَّتْهُ مِنْ الْحُرِّيَّةِ وَالسَّلَامَةِ مِنْ الْعَيْبِ لِلْغَالِبِ فِي النَّاسِ.

jika memahami di kitab tersebut, ternyata yang dikecualikan adalah kasus seorang wanita yang mengizini walinya untuk dinikahkan dengan pria yang se kufu’, dan ternyata (pria tersebut) terdapat ‘aib. Penjelasan inilah yang dibahas di paragraf setelahnya di kitab al-Fiqhu as-Syafi’I al-Muyassar dan kemudian diterjemahkan disini. (wallahu a’lam)]”. Alasannya, semata dugaan saja, tidak bisa memunculkan hak khiyar, sebab si suami telah berlaku gegabah dengan tidak melakukan pengamatan atau menetapkan syarat dengan kriteria tertentu.

Seandainya seorang wanita mengizinkan walinya menikahkan dirinya dengan seorang pria yang diduga sekufu, tetapi ternyata laki-laki itu orang fasik, atau dari keturunan orang rendah, atau pekerjaannya tidak sebanding maka wanita ini juga tidak memiliki hak khiyar. Tetapi jika suami mempunyai aib yang telah disebutkan dalam pembahasan khiyar aib, maka wanita tersebut memiliki hak khiyar.

  • Konsekuensi Fasakh Nikah dalam Kasus Khiyar

            Apabila fasakh terjadi akibat syarat tidak terpenuhi, hukum maskawin dan pengembaliannya disebabkan”[23. dibebankan (على من غره)]” kepada pihak yang menipu, sebagaimana telah dipaparkan dalam khiyar aib”[24. Yang benar ialah diperinci (sebagaimana dalam khiyar ‘aib), jika fasakh itu dilakukan sebelum berhubungan intim, maka tidak wajib menyerahkan maskawin dan mut’ah. Namun jika setelah berhubungan intim, maka menurut pendapat yang ashah wajib menyerahkan mahar mitsil, dan menurut pendapat yang adzhar dia tidak boleh menuntut ganti rugi kepada orang yang membohonginya. Demikian penjelasan dalam kitab Syarh al-Mahalli ‘ala al-Minhaj, Tuhfatul Muhtaj, Mughnil Muhtaj, dan Nihayatul Muhtaj. Berikut redaksinya dalam kitab Mughnil Muhtaj :

(وَمَتَى فُسِخَ) النِّكَاحُ (بِخُلْفِ) الشَّرْطِ (فَحُكْمُ الْمَهْرِ وَالرُّجُوعِ بِهِ عَلَى الْغَارِّ مَا سَبَقَ فِي الْعَيْبِ) أَيْ الْفَسْخِ بِهِ، فَإِنْ كَانَ قَبْلَ الدُّخُولِ فَلَا مَهْرَ وَلَا مُتْعَةَ أَوْ بَعْدَهُ فَمَهْرُ الْمِثْلِ عَلَى الْأَصَحِّ، وَكَذَا لَوْ كَانَ الْفَسْخُ مَعَ الدُّخُولِ كَمَا بَحَثَهُ بَعْضُ الْمُتَأَخِّرِينَ، وَلَا يَرْجِعُ الزَّوْجُ بِمَا غَرِمَهُ عَلَى الْغَارِّ فِي الْأَظْهَرِ.]”, mengingat kebohongan yang menyebabkan fasakh akibat tidak terpenuhinya syarat merupakan kebohongan dalam akad yang menentukan syarat. Seandainya seorang wali berkata, “Saya kawinkan perawan ini -atau wanita muslimah ini- dengan kamu,” lalu ternyata syarat itu tidak ada, maka khiyar pun boleh dilakukan. Sebab, syarat hanya berpengaruh terhadap akad bila ia disebutkan dalam akad”[25. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “لأن الشرط انما يؤثر في العقد اذا ذكر فيه” ]”. Jika ia disebutkan dalam akad, tetapi tidak diutarakan sebagai syarat”[26. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “فإن قارنه لا على سبيل الشرط” menurut kami terjemah yang pas ialah “jika syarat itu bersamaan dengan akad, namun tidak disebutkan sebagai syarat”. Contohnya yang boleh khiyar (yakni syarat yang disebutkan didalam akad) ialah seperti (ucapan wali) “Saya kawinkan perawan ini -atau wanita muslimah ini- dengan kamu”. Sedangkan contohnya yang tidak ada khiyar (syarat yang bersamaan dengan akad, namun tidak disebutkan sebagai syarat) ialah “Saya kawinkan anak saya yang perawan ini -atau anak saya yang muslimah ini- dengan kamu”. Sebagaimana penjelasan dalam kitab Hasyiyah Bujairimi ‘ala Syarh al-Manhaj. Berikut redaksinya :

-عبارة “منهج الطلاب”- : (وَ) التَّغْرِيرُ (الْمُؤَثِّرُ) فِي الْفَسْخِ بِخُلْفِ الشَّرْطِ (تَغْرِيرٌ) وَاقِعٌ (فِي عَقْدٍ) كَقَوْلِهِ: زَوَّجْتُكَ هَذِهِ الْمُسْلِمَةَ أَوْ الْبِكْرَ أَوْ الْحُرَّةَ، لِأَنَّ الشَّرْطَ إنَّمَا يُؤَثِّرُ فِي الْعَقْدِ إذَا ذُكِرَ فِيهِ، بِخِلَافِ مَا إذَا سَبَقَ الْعَقْدَ

-عبارة حاشية البجيرمي على شرح المنهج- : (قَوْلُهُ أَوْ الْبِكْرَ) أَيْ هَذِهِ الْبِكْرَ بِخِلَافِ ابْنَتِي الْبِكْر شَوْبَرِيٌّ، وَانْظُرْ الْفَرْقَ]”, atau terlanjur terucap dalam akad”[27. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “او لسبق العقد”. Jika difahami dengan lafadz setelahnya, maka maksudnya ialah syarat itu diucapkan setelah akad. Namun Jika memahami penjelasan di kitab Asnal Matholib, maka terjemah yang pas ialah “atau syarat itu mendahului akad”. Maksudnya ialah syarat itu disebutkan (disinggung) sebelum akad. Berikut redaksi di kitab Asnal Matholib :

(فَصْلٌ التَّغْرِيرُ الْمُؤَثِّرُ) فِي الْفَسْخِ بِخَلْفِ الشَّرْطِ (هُوَ الْمَشْرُوطُ فِي الْعَقْدِ) ؛ لِأَنَّ الشَّرْطَ إنَّمَا يُؤَثِّرُ فِي الْعَقْدِ إذَا ذُكِرَ فِيهِ (لَا قَبْلَهُ)]” -misalnya terucap begitu saja setelah akad”[28. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “بأن طرأ بعد العقد”. Redaksi ini memperkuat maksud mushonnif (penulis kitab yang asli) bahwa yang dimaksud adalah syarat yang diucapkan setelah akad. Namun setelah kami cari di maktabah syamilah, kami tidak menemukan satupun redaksi yang menjelaskan bahwa yang dimaksud ialah syarat yang disebutkan setelah akad. Wallahu a’lam.]”- maka dalam kasus ini tidak ada khiyar.

I.    Menjaga Kesucian Ayah dan Kakek

Menurut pendapat yang masyhur, anak yang tergolong mampu, baik laki-laki, perempuan, banci, muslim maupun kafir, harus menjaga kesucian (dengan menikahkan) ayahnya yang miskin -meskipun ayahnya itu kafir dzimmi. Termasuk juga menjaga kesucian kakek dari pihak ayah ataupun ibu. Karena menjaga kesucian termasuk bagian dari kebutuhan hidup, seperti nafkah maupun pakaian, selain juga bertujuan mencegah dari tindakan zina yang mengantarkan pada kerusakan, yang tentunya tidak pantas bagi orang tua. Bukankah hal yang demikian itu berarti juga menggauli mereka dengan baik, sebagaimana diperintahkan Allah SWT,

وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا

 “Pergaulilah keduanya di dunia dengan baik,” (QS. Luqman [31: 15).

Caranya adalah dengan membayarkan maskawin perempuan merdeka yang dinikahi ayah (atau kakek), meskipun wanita Ahli Kitab. Atau dengan mengucapkan, “Ayah kawinlah. Aku yang akan membayarkan maskawinnya.” Atau, menikahkan ayah dengan wanita merdeka atas seizinnya dan membayarkan maskawinnya. Selanjutnya, si anak juga wajib memberikan biaya hidup (nafkah) wanita yang dinikahi ayahnya.

Seandainya anak dan ayah telah menyepakati besarnya maskawin maka penentuan wanita tetap menjadi hak ayah, sebab itu lebih efektif dalam menjaga kehormatannya, dan hal ini tidak berpengaruh negatif bagi anak.

Anak wajib menikahkan kembali ayahnya untuk menjaga kesucian, jika istri ayahnya meninggal dunia, atau perkawinan batal akibat istrinya murtad, atau suami membatalkan nikah sebab aib tertentu, sebagaimana telah diulas di depan. Demikian pula, jika dia menceraikan istrinya sebab suatu udzur, misalnya, ternyata istrinya adalah saudara kandung atau anak tirinya sendiri”[29. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “كشقاق او ريبة”. Di kitab Tuhfatul Muhtaj menggunakan lafadz “كنشوز او ريبة”. Kata “شقاق” diterjemahan diartikan dengan saudara kandung, padahal (sepengetahuan kami) saudara kandung itu bahasa arabnya ialah “شقيق”. Kata “ريبة” diterjemahan diartikan dengan “anak tiri”, padahal (sepengetahuan kami) anak tiri itu bahasa arabnya ialah “ربيبة”. Kata “شقاق” disini menurut kami maksudnya ialah pertengkaran. Sedangkan kata “ريبة” secara bahasa artinya ialah keraguan. Namun setelah kami mencari di berbagai kitab fiqih, kami tidak menemukan satupun keterangan yang menjelaskan tentang apa yang dimaksud dengan “keraguan” disini. Wallahu a’lam.]”. Demikian menurut pendapat yang ashah.

Seorang anak wajib menjaga kesucian orang tuanya (yakni dengan menikahkannya kembali) dengan dua syarat.

Pertama, orang tua tidak mampu membayar maskawin. Adapun bila orang tua itu mampu membayar maskawin karena masih bekerja maka si anak tidak wajib menjaga kesuciannya.

Kedua, orang tua butuh menikah dan sangat ingin melakukan hubungan seksual, meski tidak dikhawatirkan dia terjerumus dalam zina. Orang tua dibenarkan (pengakuannya), jika kebutuhan untuk menikah itu sudah tampak jelas, tanpa perlu disumpah. Sebab, meminta orang tua bersumpah dalam kondisi ini tidak pantas, demi menjaga kehormatannya kecuali jika keadaan lahirnya bertolak belakang dengan pengakuannya, seperti penderita lumpuh yang parah atau dia santai saja”[30. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “كذي فالج شديد او استرخاء”. Kata “فالج” di berbagai kitab fiqih diartikan sebagai berikut :

وَهُوَ اسْتِرْخَاءُ أَحَدِ شِقَّيْ الْبَدَنِ طُولًا وَسَبَبُهُ غَلَبَةُ الرُّطُوبَةِ وَالْبَلْغَمِ فَإِذَا هَاجَ رُبَّمَا أَطْفَأَ الْحَرَارَةَ الْغَرِيزِيَّةَ وَأَهْلَكَ بِخِلَافِ دَوَامِهِ وَيُطْلَقُ الْفَالِجُ أَيْضًا عَلَى اسْتِرْخَاءِ أي عضو كان وهو المراد هنا

Jika dapat disimpulkan bahwa kata “فالج” dan “استرخاء” itu sama-sama bermakna “lumpuh” dibagian anggota tubuh manapun.]”.

J.  Walimah Urusy

1. Definisi Walimah, Macam-Macam Walimah, dan Hukum Syara’ tentang Walimah

Dari segi bahasa, walimah diambil dari kata ‘walm’, artinya ‘perkumpulan’, karena saat itu kedua mempelai berkumpul. Orang arab biasa berkata, “Aulama ar-rajulu,” (pria itu cerdas dan berakhlak), bila kecerdasan dan akhlak yang baik berkumpul dalam diri pria tersebut. Sedangkan secara istilah, walimah artinya makanan yang disajikan sebagai tanda kebahagiaan dalam resepsi pernikahan, akad nikah, dan sebagainya.

Memberi hidangan dengan mengundang orang banyak ada sembilan macam; (1) Walimah untuk acara pengantinan (asy-Syafi’i dan para pengikutnya berpendapat bahwa sebutan “walimah “diperuntukkan pada acara yang diadakan sebagai wujud kebahagiaan atas pernikahan atau khitan atau acara lainnya. Namun demikian, penggunaan kata “walimah” biasa digunakan untuk pengertian walimah urusy); (2) khars, yakni makanan yang disajikan untuk para undangan pada peristiwa persalinan; (3) Makanan yang disajikan untuk para undangan pada acara bayi yang baru lahir dinamakan aqiqah; (4) i’dzar, walimah khitan atau lainnya; (5) wakirah (diambil dari kata al-wakr, artinya tempat kembali), yakni acara syukuran setelah membangun rumah (atau pindah rumah-pen); (6) naqi’ah, acara penyambutan orang yang pulang dari perjalanan jauh (musafir); (7) wadhimah, acara yang diadakan karena ada musibah; (8) imlak, acara makan-makan pada akad perkawinan, dinamakan juga walimah syandaghi; dan (9) ma’dubah, acara yang diadakan tanpa ada sebab tertentu.

Walimah hukumnya sunah mu’akad. Walimah disunahkan diadakan dengan memotong kambing, berdasarkan sabda Rasulullah SAW kepada Abdur Rahman bin Auf ra, “Berwalimahlah, walau dengan seekor kambing,” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

2.   Memenuhi Undangan Walimah

Orang yang diundang dalam acara walimah wajib datang. Memenuhi undangan walimah hukumnya fardhu ‘ain, baik sedang puasa maupun tidak. Hal ini berdasarkan sabda Nabi SAW, “Jika seorang dari kalian diundang walimah maka hadirlah,” (HR. al-Bukhari dan Muslim). Dalam riwayat lain disebutkan, “Jika seorang dari kalian diundang maka penuhilah. Jika sedang berpuasa, doakanlah, dan jika sedang berbuka maka makanlah,” (HR. Muslim). Dalam redaksi Muslim berbunyi, “Jika dia ingin (makan), dia boleh makan; dan jika tidak, dia boleh meninggalkannya.” Al-Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan hadits, “Sejelek-jelek makanan adalah makanan walimah yang diperuntukkan bagi undangan orang-orang kaya, dan mengabaikan orang-orang miskin.”

Jika seseorang hadir dalam acara walimah, dia dianjurkan untuk menyantap jamuan yang disediakan, tidak wajib. Jika kebetulan dia berpuasa sunah dan tuan rumah tidak keberatan maka menyempurnakan puasa lebih afdhal baginya. Tapi jika puasanya membuat tuan rumah keberatan maka berbuka lebih afdhal.

Memenuhi undangan selain walimah pernikahan hukumnya sunah, menurut pendapat yang shahih. Sebab, dalam Musnad Ahmad, dari al-Hasan disebutkan bahwa Utsman bin Abu Thalhah ra”[31. Jika melihat ibarot di kitab al-Iqna’, Mughnil Muhtaj, Hasyiyah Bujairimi ‘ala al-Khatib, dan I’anatuth Thalibin, nama sahabat yang diundang ialah Utsman bin Abi al-‘Ash. Dan kami tidak menemukan ibarot yang menyebutkan Utsman bin Abu Thalhah ra. Wallahu A’lam.]” pernah diundang   dalam acara khitanan, tapi dia tidak hadir, Dia beralasan, “pada masa Rasulullah belum pernah ada orang diundang dalam acara khitan,”.

Berangkat dari kesamaan pria dan wanita, wanita juga wajib memenuhi undangan, asal dia tidak datang berdua dengan pria lain (nonmahram)”[32. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “علما بأن دعوة الرجال كالنساء, فتجب الاجابة, اذا لم تكن خلوة محرمة”. Jika melihat ibarot dalam beberapa kitab fiqih yang ada, seperti kitab Raudlatut Thalibin, Kifayatul Akhyar, dan Asnal Matholib, maka yang dibahas disini ialah tentang lelaki (atau beberapa lelaki) yang diundang oleh wanita dalam acara walimatul Ursy itu tetap wajib mendatanginya jika disitu tidak ada berduaan yang diharamkan. Berikut ibarotnya :

فَصْلٌ الْمَرْأَةُ إِذَا دَعَتِ النِّسَاءَ، كَمَا ذَكَرْنَا فِي الرِّجَالِ. فَإِنْ دَعَتْ رَجُلًا أَوْ رِجَالًا، وَجَبَتِ الْإِجَابَةُ إِذَا لَمْ يَكُنْ خَلْوَةٌ مُحَرَّمَةٌ – كتاب روضة الطالبين –

فرع) الْمَرْأَة إِذا دعت النِّسَاء فَهُوَ كَمَا ذكرنَا فِي الرِّجَال فَإِن كَانَ رجلا أَو رجَالًا قَالَ فِي الرَّوْضَة وَجَبت الْإِجَابَة إِذا لم تكن خلْوَة مُحرمَة – كتاب كفاية الاخيار) –

وَالْمَرْأَةُ تُجِيبُهَا الْمَرْأَةُ وَكَذَا) يُجِيبُهَا (الرَّجُلُ لَا مَعَ خَلْوَةٍ مُحَرَّمَةٍ) فَلَا يُجِيبُهَا إلَى طَعَامٍ مُطْلَقًا – كتاب اسنى المطالب) -]” atau undangan tersebut bersifat umum untuk keluarga, sanak kerabat, maupun rekan kerja.

Apabila enam syarat berikut terpenuhi maka mendatangi undangan walimah nikah hukumnya wajib. Namun untuk undangan diluar walimah nikah, enam syarat ini hanya menimbulkan hukum sunnah. Enam syarat itu adalah

1. Undangan tersebut tidak dikhususkan bagi kalangan berada, tanpa memerhatikan kaum dhuafa, berdasarkan hadits di depan, “sejelek-jelek makanan…..”

 2. Tuan rumah mengundang pada hari pertama acara. Apabila dia mengadakan walimah selama tiga hari, lalu mengundang pada hari kedua maka orang yang diundang tidak wajib datang. jika dia mengundang pada hari ketiga, makruh hukumnya memenuhi undangan ini. Rasulullah bersabda, “Untuk jamuan walimah, jamuan hari pertama adalah hak, jamuan hari kedua adalah sunah, dan jamuan hari ketiga adalah sum’ah. Barang siapa melakukan sum’ah, Allah akan menyiarkan aibnya.”

3. Shahibul hajat mengundang bukan karena takut kehilangan atau mengharapkan jabatan tertentu. jika dia mengundang dengan dua alasan tersebut, orang yang diundang tidak wajib datang.

4. Poin ini memuat dua syarat, yaitu di tempat walimah tidak ada pihak yang dapat menyakiti orang yang diundang seperti musuh atau orang yang tidak patut bersanding dengannya -misalnya orang berperangai rendah- demi menghindari mudharat duniawi maupun ukhrawi.

5. Tidak ada kemungkaran di tempat walimah, misalnya nyanyian, minuman keras, permadani sutra bagi undangan pria, patung, atau lukisan manusia atau makhluk hidup lainnya yang dipasang di atap, atau dinding rumah, bantal, kelambu, atau pakaian yang bertuliskan sesuatu yang mungkar, dan lain sebagainya.

            Apabila kehadiran seseorang dapat menghilangkan kemungkaran, gambar-gambar atau patung-patung diletakkan di atas tanah, permadani atau bantal untuk duduk santai, patungnya tanpa kepala, dan gambarnya berupa pepohonan dan pemandangan umum yang tidak bernyawa seperti matahari dan bulan, maka orang tersebut wajib hadir. Keberadaan benda-benda terlarang dalam kondisi seperti ini tidak menjadi alasan yang menghalangi kewajiban menghadiri undangan walimah.

            Hukum melukis”[33. Redaksi arabnya menggunakan kata “تصوير”. Istilah “تصوير” dalam fiqih itu mencakup membuat gambar atau bentuk, baik dua dimensi (seperti melukis) atau tiga dimensi (seperti membuat bentuk tertentu). Sebagaimana penjelasan dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Quwaitiyah. Berikut redaksinya :

التَّصْوِيرُ لُغَةً: صُنْعُ الصُّورَةِ. وَصُورَةُ الشَّيْءِ هِيَ هَيْئَتُهُ الْخَاصَّةُ الَّتِي يَتَمَيَّزُ بِهَا عَنْ غَيْرِهِ. وَالتَّصْوِيرُ أَيْضًا: صُنْعُ الصُّورَةِ الَّتِي هِيَ تِمْثَال لشَّيْءِ، أَيْ: مَا يُمَاثِل الشَّيْءَ وَيَحْكِي هَيْئَتَهُ الَّتِي هُوَ عَلَيْهَا، سَوَاءٌ أَكَانَتِ الصُّورَةُ مُجَسَّمَةً أَوْ غَيْرَ مُجَسَّمَةٍ، أَوْ كَمَا يُعَبِّرُ بَعْضُ الْفُقَهَاءِ: ذَاتُ ظِلٍّ أَوْ غَيْرُ ذَاتِ ظِلٍّ. وَالْمُرَادُ بِالصُّورَةِ الْمُجَسَّمَةِ أَوْ ذَاتُ الظِّل مَا كَانَتْ ذَاتَ ثَلاَثَةِ أَبْعَادٍ، أَيْ لَهَا حَجْمٌ، بِحَيْثُ تَكُونُ أَعْضَاؤُهَا نَافِرَةً يُمْكِنُ أَنْ تَتَمَيَّزَ بِاللَّمْسِ، بِالإضَافَةِ إِلَى تَمَيُّزِهَا بِالنَّظَرِ. وَأَمَّا غَيْرُ الْمُجَسَّمَةِ، أَوِ الَّتِي لَيْسَ لَهَا ظِلٌّ، فَهِيَ الْمُسَطَّحَةُ، أَوْ ذَاتُ الْبُعْدَيْنِ، وَتَتَمَيَّزُ أَعْضَاؤُهَا بِالنَّظَرِ فَقَطْ، دُونَ اللَّمْسِ؛ لأِنَّهَا لَيْسَتْ نَافِرَةً، كَالصُّوَرِ الَّتِي عَلَى الْوَرَقِ، أَوِ الْقُمَاشِ، أَوِ السُّطُوحِ الْمَلْسَاءِ وَالتَّصْوِيرُ وَالصُّورَةُ فِي اصْطِلاَحِ الْفُقَهَاءِ يَجْرِي عَلَى مَا جَرَى عَلَيْهِ فِي اللُّغَةِ.]” binatang dalam bentuk yang mirip dengan aslinya”[34. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “ويحرم تصوير الحيوان بحالة يعيش فيها”. Maksudnya ialah haram hukumnya membuat gambar atau bentuk binatang yang mencakup sesuatu yang mana tidak mungkin gambar/ bentuk tersebut bisa hidup dengan tanpanya, seperti kepala dan bagian tengah badan. Sebagaimana penjelasan dalam kitab Fathul Mu’in dan I’anatut Thalibin. Berikut redaksinya :

ومنه (اي ومن المنكر) صورة حيوان مشتملة على ما لا يمكن بقاؤه بدونه (أي على الجزء الذي لا يمكن بقاء الحيوان بدونه كالرأس والوسط)]” adalah haram. Nabi SAW tidak mau masuk ke kamar Aisyah ra karena terdapat bantal yang bergambar. Aisyah ra berkata, “Aku bertaubat kepada Allah dan Rasul-Nya atas tindakanku yang menyakitkan.” Rasulullah SAW berkata, “Ada apa dengan bantal ini.” Aisyah ra menjawab “Aku membelinya untukmu, untuk alas duduk dan bantal.” Beliau bersabda, “Sungguh, orang-orang yang memiliki gambar ini akan disiksa pada Hari Kiamat. Kelak dikatakan kepada mereka, ‘Hidupkanlah segala yang kalian ciptakan.’ Dan sungguh, rumah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar ini tidak akan dimasuki malaikat,” (HR. Muttafaq ‘alaih).

          Rasulullah SAW juga bersabda, “Orang yang siksanya paling dahsyat di Hari Kiamat adalah para pelukis“[35. Menurut Imam at-Thabari, yang dimaksud disini ialah orang yang melukis / membentuk sesuatu dengan tujuan untuk dibuat sesembahan, dan dia tahu serta sadar akan perbuatannya. Sebagaimana penjelasan dalam kitab Fathul Bari Syarh Shahih al-Bukhari. Berikut redaksinya :

وَقَدِ اسْتَشْكَلَ كَوْنُ الْمُصَوِّرِ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا مَعَ قَوْلِهِ تَعَالَى ادخُلُوا آل فِرْعَوْن أَشد الْعَذَاب فَإِنَّهُ يَقْتَضِي أَنْ يَكُونَ الْمُصَوِّرُ أَشَدَّ عَذَابًا مِنْ آلِ فِرْعَوْنَ وَأَجَابَ الطَّبَرِيُّ بِأَنَّ الْمُرَادَ هُنَا مَنْ يُصَوِّرُ مَا يُعْبَدُ مِنْ دُونِ اللَّهِ وَهُوَ عَارِفٌ بِذَلِكَ قَاصِدًا لَهُ فَإِنَّهُ يَكْفُرُ بِذَلِكَ فَلَا يَبْعُدُ أَنْ يُدْخَلَ مُدْخَلَ آلِ فِرْعَوْنَ]”.” Sebab, gambar-gambar yang dibentuk, dibordir, diukir, atau dilukis adalah sama dengan berhala”[36. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “شبيهة بالاصنام”. Maksudnya ialah gambar dua dimensi atau bentuk tiga dimensi (yang diletakkan di tempat bagian atas) itu hukumnya disamakan dengan berhala. Dalam fiqih hal yang semacam ini dikenal dengan istilah “سد الذرائع” (sebuah tindakan preventif). Sebagaimana ‘ibarot dalam kitab Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab as-Syafi’i. Berikut redaksinya :

إن هذه الصور والأصنام والتماثيل كانت تعبد من دون الله عزّ وجلّ، فلما جاء الإسلام بعقيدة التوحيد، وحرّم الشرك وحاربه، أغلق كل الأبواب التي قد يتسرب منها شيء من الشرك، وتعظيم غير الله سبحانه وتعالى إلى نفوس المؤمنين، ومن ذلك التصوير، سداً للذرائع، وعملاً بالأحوط]”. Di dalamnya ada unsur kesamaan dengan ciptaan Allah SWT”[37. Maksudnya ialah pelakunya seakan-akan berkata (dalam hati) : “inilah ciptakan Allah (dari segi bentuk)”, sehingga (dihari kiamat) dikatakan padanya : “hidupkanlah apa yang telah engkau ciptakan !”. sedangkan dia tidak akan mampu melakukannya. Sebagaimana ‘ibarot dalam kitab Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab as-Syafi’i. Berikut redaksinya : ذكر النبي – صلى الله عليه وسلم – أن الحكمة من النهي أن المصوّر يضاهي بعمله هذا خلق الله عزّ وجلّ من حيث الشكل والصورة، لذلك يقال له: أحْيِ ما خلقت، وليس بقادر على ذلك]”. Namun”[38. Redaksi arabnya menggunakan lafadz : “والضابط في ذلك”. Dimana disitu menjelaskan batasan-batasan “تصوير” yang diperbolehkan.]”, jika gambar tersebut berupa sesuatu yang hina”[39. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “ان كانت الصورة على شيئ مما يهان”. Menurut kami terjemah yang pas ialah “jika gambar tersebut terdapat pada sesuatu yang dihinakan” (seperti pada alas kain yang biasa diinjak, atau pada bantalan tempat duduk yang biasa dibuat duduk, dll). hal ini kami fahami dari beberapa kitab fiqih, diantaranya kitab Mughnil Muhtaj. Berikut redaksinya :

(وَيَجُوزُ مَا) أَيْ صُورَةُ حَيَوَانٍ كَائِنَةٌ (عَلَى أَرْضٍ وَبِسَاطٍ) يُوطَأُ (وَمِخَدَّةٍ) يُتَّكَأُ عَلَيْهَا وَآنِيَةٍ تُمْتَهَنُ الصُّوَرُ بِاسْتِعْمَالِهَا كَطَبَقٍ وَخِوَانٍ وَقَصْعَةٍ، وَالضَّابِطُ فِي ذَلِكَ إنْ كَانَتْ الصُّورَةُ عَلَى شَيْءٍ مِمَّا يُهَانُ جَازَ وَإِلَّا فَلَا]”, atau permainan anak-anak yang tidak berbentuk”[40. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “او العاب اطفال غير منصوبة”, terjemahannya sudah sesuai dengan redaksi arabnya. Namun setelah kami mencari di maktabah syamilah katalog fiqih syafi’i, kami tidak menemukan satupun ‘ibarot yang menjelaskan bahwa yang diperbolehkan hanya dua dimensi (tidak berbentuk). Seperti ‘ibarot dalam kitab Fathul Mu’in dan I’anatut Thalibin. Berikut redaksinya :

(يجوز تصوير لعب البنات) هي التي يسمونها عروسة (لان عائشة رضي الله عنه كانت تلعب بها عنده صلى الله عليه وسلم كما في مسلم. وحكمته) أي جواز تصوير لعب البنات (تدريبهن) أي تعليمهن (أمر التربية) أي تربية من يأتي لهن من الأولاد إذا كبرن]”, atau tidak mempunyai bayangan (tak berdimensi)”[41. Dalam madzhab syafi’i mengenai hukum “تصوير”, tidak ada perbedaan antara yang mempunyai bayangan atau tidak. Sebagaimana dalam kitab Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab as-Syafi’i. Berikut redaksinya :

تصوير الإنسان والحيوان، وكلّ ما فيه روح حرام، وهو من كبائر الإثم، لأنه متوعَّد عليه بوعيد شديد في صريح السنّة الشريفة… الخ. ولا فرق بين ما له ظل وما لا ظل له. فتصوير كل ما فيه روح حرام، كيفما كان، وعلى أي شيء كان.

yang ada perbedaan hukum itu jika di madzhab Maliki dan sebagian pengikut madzhab Hanbali, sebagaimana ‘ibarot dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah. Berikut redaksinya :

الْقَوْل الثَّانِي: وَهُوَ مَذْهَبُ الْمَالِكِيَّةِ وَبَعْضِ السَّلَفِ، وَوَافَقَهُمْ ابْنُ حَمْدَانَ مِنَ الْحَنَابِلَةِ، أَنَّهُ لاَ يَحْرُمُ مِنَ التَّصَاوِيرِ إِلاَّ مَا جَمَعَ الشُّرُوطَ الآْتِيَةَ: الشَّرْطُ الأْوَّل: أَنْ تَكُونَ صُورَةُ الإْنْسَانِ أَوِ الْحَيَوَانِ مِمَّا لَهُ ظِلٌّ، أَيْ تَكُونُ تِمْثَالاً مُجَسَّدًا، فَإِنْ كَانَتْ مُسَطَّحَةً لَمْ يَحْرُمْ عَمَلُهَا، وَذَلِكَ كَالْمَنْقُوشِ فِي جِدَارٍ، أَوْ وَرَقٍ، أَوْ قُمَاشٍ. بَل يَكُونُ مَكْرُوهًا]”, hukumnya boleh. Jika tidak demikian maka tidak boleh. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Muslim dari Aisyah ra bahwa satu ketika, Nabi SAW pulang dari perjalanan. Aisyah ra menutup kamarnya dengan tirai yang bergambar kuda bersayap. Nabi SAW segera memerintahkan melepasnya. Dalam riwayat lain disebutkan, “Kami memotong tirai itu menjadi satu atau dua bantal. Dan Rasulullah bersandar pada keduanya.” Selain itu, barang yang diinjak dan dihempaskan tergolong suatu yang hina dan rendah. Adapun gambar yang diukir pada uang logam itu tidak masalah, sebab ia telah dipandang rendah dengan digunakan berjual beli. Demikian pula, boleh menggambar sesuatu yang berbentuk, asalkan tanpa kepala, sebagaimana disebutkan dalam hadits, yakni dengan memotong bagian kepala gambar tersebut. Baik gambar yang diharamkan itu menggunakan media dinding, lantai, atau tenunan kain”[42. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “ولا فرق في التصوير المحرم …الخ”. di kitab asalnya pembahasan ini merupakan paragraf baru. Menurut kami lafadz ini berkaitan (ber “ta’alluq”) dengan lafadz (di dua paragraf) sebelumnya yang berupa “ويحرم تصوير الحيوان …الخ”. menurut kami terjemah yang pas ialah “tidak ada perbedaan mengenai hukum “تصوير” yang diharamkan, antara melukis dengan menggunakan media dinding, lantai, atau tenunan kain”. Wallahu a’lam.]”.

            Jika seseorang diundang menghadiri walimah yang di dalamnya terdapat tabuhan rebana, dia wajib datang. Sebab, rebana diperbolehkan dalam acara walimah, berdasarkan hadits riwayat Muhammad bin Hathib ra. Dia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Pemisah antara yang halal dan haram adalah rebana dan suara.”           

            Dalil pengharaman suling”[43. Para ulama’ fiqih menyebutkan bahwa haram hukumnya menggunakan suling (dan alat musik lain yang serupa) serta mendengarkannya. Sebagaimana penjelasan dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah. Berikut redaksinya :

نَصَّ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ اسْتِعْمَال آلاَتِ اللَّهْوِ كَالْمِزْمَارِ وَالْعُودِ وَغَيْرِهِمَا مُحَرَّمٌ مِنْ حَيْثُ الْجُمْلَةُ. وَاسْتَدَل الْفُقَهَاءُ عَلَى حُرْمَةِ اسْتِعْمَال الْمِزْمَارِ بِحَدِيثِ أَبِي أُمَامَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال: إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَل بَعَثَنِي رَحْمَةً وَهُدًى لِلْعَالَمِينَ وَأَمَرَنِي أَنْ أَمْحَقَ الْمَزَامِيرَ وَالْكِيَارَاتِ وَالْمَعَازِفَ. ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ مِنَ الْحَنَفِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ إِلَى عَدَمِ جِوَازِ الاِسْتِمَاعِ لِلْمِزْمَارِ وَغَيْرِهِ مِنْ آلاَتِ اللَّهْوِ الْمُحَرَّمَةِ

Imam al-Ghazali menyebutkan dalam kitab Ihya’ Ulumiddin Juz 2, bahwa hukum asal dari mendengarkan suara yang merdu itu boleh. Adapun suling itu diharamkan dalam Nash Hadits bukan karena merdunya. Akan tetapi karena (di masa awal perkembangan islam) suara suling sangat erat sekali kaitannya dengan minuman keras, dan dapat mendorong pendengarnya untuk meminum Khamr (minuman keras) serta merupakan kebiasaan orang fasiq. Berikut redaksinya :

أما سماع الصوت الطيب من حيث إنه طيب فلا ينبغي أن يحرم بل هو حلال بالنص والقياس … الخ. والأصوات الموزونه باعتبار مخارجها ثلاثة فإنها إما أن تخرج من جماد كصوت المزامير والأوتار وضرب القضيب والطبل وغيره … الخ. ولا يستثنى من هذه إلا الملاهي والأوتار والمزامير التي ورد الشرع بالمنع منها لا للذتها إذ لو كان للذة لقيس عليها كل ما يلتذ به الإنسان ولكن حرمت الخمور واقتضت ضراوة الناس بها المبالغة في الفطام عنها حتى انتهى الأمر في الابتداء إلى كسر الدنان فحرم معها ما هو شعار أهل الشرب وهي الأوتار والمزامير فقط. فهي محرمة تبعاً لتحريم الخمر لثلاث علل إحداها أنها تدعو إلى شرب الخمر. الثانية أنها في حق قريب العهد بشرب الخمر تذكر مجالس الأنس بالشرب. الثالثة الاجتماع عليها لما أن صار من عادة أهل الفسق]”, minuman keras, dan kemungkaran lainnya yang mencegah kewajiban mendatangi undangan walimah lainnya adalah bahwa Rasulullah SAW melarang duduk pada jamuan makan yang di dalamnya disajikan minuman keras.

            Nafi meriwayatkan, “Aku bepergian bersama Abdullah bin Umar ra. Tiba-tiba dia mendengar seruling gembala dan langsung menutup telinganya dengan jemari, kemudian menyingkir dari jalan. Tidak henti-hentinya dia bertanya, ‘Nafi, apakah kamu mendengar (suara seruling itu)?’ Aku menjawab, Tidak!’ Lalu dia melepas jemarinya dari telinga, kemudian keluar menuju jalan tersebut sambil berkata, ‘Demikianlah aku melihat Rasulullah SAW melakukannya”[44. Imam al-Ghazali menyebutkan dalam kitab Ihya’ Ulumiddin Juz 2, bahwa sikap Ibnu ‘Umar tersebut tidak menunjukkan bahwa mendengarkan suling itu haram, akan tetapi yang lebih baik ditinggalkan, sebab berpotensi mempengaruhi (kejernihan) hati. Berikut redaksinya :

وأما وضعه أصبعيه في أذنيه فيعارضه أنه لم يأمر نافعاً بذلك ولا أنكر عليه سماعه وإنما فعل ذلك هو لأنه رأى أن ينزه سمعه في الحال وقلبه عن صوت ربما يحرك اللهو ويمنعه عن فكر كان فيه أو ذكر هو أولى منه. وكذلك فَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مع أنه لم يمنع ابن عمر لا يدل أيضاً على التحريم بل يدل على أن الأولى تركه. ونحن نرى أن الأولى تركه في أكثر الأحوال بل أكثر مباحات الدنيا الأولى تركها إذا علم أن ذلك يؤثر في القلب]”.'”

            Seorang tamu boleh memakan sajian yang disuguhkan, meski tidak dipersilakan tuan rumah, cukup dengan ukuran adat kebiasaan, seperti meminum air dari tempat penyediaan air. Dia hanya boleh memakan jamuan. Namun, dia juga boleh membawa pulang jamuan tersebut, selama dia yakin (atau menduga) bahwa tuan rumah rela.

6. Shahibul hajat hanya mengundang tamu muslim. Jika dia juga mengundang nonmuslim maka tidak wajib datang”[45. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “ان يدعوه مسلم, فأن دعاه غير مسلم فلا تجب الاجابة”. Menurut kami terjemah yang pas ialah “yang mengundang adalah orang muslim. Jika yang mengundang itu bukan orang muslin, maka tidak wajib datang”]”, karena khawatir terkena najis dan terjadi perbuatan tercela.

3. Menebarkan Uang Logam dan Permen

Menurut pendapat yang ashah, menebarkan uang logam, permen, dan sejenisnya dalam pesta perkawinan hukumnya halal, tidak makruh, dan halal pula memungutnya. Namun, tidak melakukan hal itu adalah lebih utama (artinya, memungutnya adalah bertentangan dengan yang lebih utama), sebab perbuatan itu bisa mengurangi harga diri.

K. Tentang Menggauli, Menggilir, dan Nusyuz Istri

1. Pergaulan antara Suami Istri

Suami istri wajib menjalin hubungan yang baik. Suami berkewajiban memenuhi tanggung jawabnya kepada istri, seperti memberi nafkah tanpa menunda-nunda. Istri pun wajib melayani suami tanpa rasa jemu dan tidak memperlihatkan rasa tidak suka. Dengan kata lain, baik suami maupun istri. tidak boleh mengabaikan hak pasangannya atau menunjukkan ketidaksukaan. Allah SWT berfirman,

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut” (QS. an-Nisa [4]: 19).

 Juga firman-Nya, “Mereka (para perempuan)-mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut,” (QS. al-Baqarah [2]: 228).

Seorang suami haram menempatkan dua istri dalam satu rumah, kecuali mereka rela. Suami boleh melarang istrinya keluar rumah, jika dia sudah memberinya nafkah. Ketentuan ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW, “Tidak halal bagi istri mengizinkan orang lain masuk ke rumah suaminya, sedang dia tidak suka, dan seorang istri tidak boleh keluar rumah, padahal suaminya tidak suka” Jika salah seorang kerabat istri meninggal dunia, suami disunahkan memberikan izin keluar rumah.

Namun, apabila suami tidak memberi nafkah -misalnya dia melarat- maka istri boleh keluar rumah untuk bekerja atau memenuhi tanggung jawabnya seperti membayar utang, jika suaminya tidak mencukupi kebutuhannya.

Adapun hukum menggilir istri -misalnya seseorang mempunyai dua istri atau lebih- adalah wajib, berdasarkan sabda Nabi SAW, “Jika seorang pria mempunyai dua orang istri dan dia tidak berbuat adil antara keduanya, pada Hari Kiamat dia akan datang dalam keadaan sebagian tubuhnya miring atau terkulai.” Rasulullah SAW juga menggilir dan tetap mengunjungi para istrinya meski dalam kondisi sakit, hingga akhirnya mereka ridha merawat sakit beliau di kediaman Aisyah ra. Jadi, udzur dan sakit tidak menggugurkan kewajiban menggilir. Jadi jelas, menggilir istri merupakan kewajiban bagi suami. Demikian pendapat yang masyhur dalam Madzhab Syafi’i.

Acuan hitungan giliran adalah waktu malam. Suami tidak wajib menyamakan porsi jima’ untuk masing-masing istri, karena ini berhubungan erat dengan gairah dan syahwat. Keduanya tidak datang setiap saat. Suami juga tidak dikenai sanksi bila hatinya lebih cenderung pada satu istri, sebab meski Nabi SAW sudah menggilir para istrinya, beliau tetap berkata, “Ya Allah, inilah pembagianku atas apa yang aku miliki. Jangan hukum aku atas apa yang Engkau miliki namun tidak aku miliki.”

Suami yang menginap di kediaman salah seorang istrinya dengan cara undian atau lainnya -meskipun dia impoten, dikebiri, atau sakit- tetap wajib menginap di rumah istrinya yang lain. Hal ini berdasarkan hadits di depan dan sunah fi’liyah Rasulullah SAW.

Seandainya seorang suami menjauhi semua istrinya sejak awal atau setelah menyempurnakan giliran satu putaran atau lebih, tidak menginap di rumah mereka; dia menghindari satu-satunya istrinya dan tidak menginap di rumahnya maka perbuatan ini tidak berdosa. Sebab, menginap merupakan hak suami dan dia boleh meninggalkannya, seperti halnya menempati rumah sewaan. Selain itu, suatu perkara yang ditinggalkan karena dorongan tabiat tidak wajib untuk digantikan.

Meski demikian, seorang suami dianjurkan tidak menghentikan sama sekali penggiliran istri-istrinya, tidak pula pada seorang istrinya”[46. Setidak-tidaknya empat malam sekali, jika istrinya hanya satu, Meskipun itu tidak wajib. Sebagaimana penjelasan dalam kitab Raudlatut Thalibin. Berikut redaksinya :

مَنْ لَهُ زَوْجَةٌ وَاحِدَةٌ، يَنْبَغِي أَنْ لَا يُعَطِّلَهَا، فَيُسْتَحَبُّ أَنْ يَبِيتَ عِنْدَهَا وَيُحَصِّنَهَا، وَأَدْنَى الدَّرَجَاتِ أَنْ لَا يُخَلِّيَ أَرْبَعَ لَيَالٍ عَنْ لَيْلَةٍ، وَلَا يَجِبُ عَلَيْهِ الْمَبِيتُ بِحَالٍ؛ لِأَنَّهُ حَقُّهُ فَلَهُ تَرْكُهُ]”. Dia bisa menginap di kediaman mereka atau seorang istrinya dan memberikan kedamaian. Ini termasuk mempergauli dengan baik (mu’asyarah bil ma’ruf). Sebab, tidak menggilir istri kadang bisa menjerumuskan seseorang pada perbuatan tercela.

Yang berhak digilir adalah semua istri, baik sedang sakit, baik vaginanya tersumbat daging atau tulang atau tidak, sedang haid, maupun nifas, dan bukan istri yang nusyuz. Istri nusyuz adalah wanita yang tidak taat suami, misalnya keluar rumah tanpa izin suami, tidak membukakan pintu saat suami akan masuk, tidak mau disetubuhi suami tanpa alasan yang dibolehkan, seperti sakit.

Jika suami tidak menyediakan rumah tersendiri bagi semua istrinya, dia bisa menggilir mereka dari satu kamar ke kamar yang lain. Apabila dia menyediakan tempat tinggal tersendiri, yang lebih afdhal adalah mengunjungi mereka”[47. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “فان لم ينقرد الزوج عن نسائه بمسكن له, دار عليهن في غرفهن. وان انفرد بمسكن, فالافضل المضي اليهن” setelah kami memperhatikan pembahasan tersebut di beberapa kitab lain, seperti Raudlatut Thalibin, Mughnil Muhtaj, Tuhfatul Muhtaj, dan Nihayatul Muhtaj, menurut kami terjemah yang pas ialah “jika suami tidak punya tempat tinggal sendiri, maka dia (harus) menggilir mereka dari satu rumah ke rumah lain. Namun jika dia punya tempat tinggal sendiri, maka (tetap) yang lebih utama adalah mengunjungi mereka (satu persatu, bukan meminta mereka agar mendatanginya).”]” sebagai bentuk peneladanan atas perbuatan Nabi SAW, selain juga menjaga mereka jangan sampai keluar rumah. Namun, dia boleh meminta para istrinya (atau mengundang mereka) ke tempat tinggalnya -dan mereka wajib datang, karena ini merupakan hak suami.

Pendapat yang ashah mengharamkan tindakan suami yang pergi ke rumah salah satu istrinya, sementara istrinya yang lain diminta datang ke rumahnya. Sebab, hal ini menimbulkan kecemburuan. Selain, kecondongan kepada sebagian istri di atas sebagian yang lain berarti mengabaikan rasa keadilan. Terkecuali bila hal itu terjadi karena maksud dan tujuan tertentu yang bisa diterima adat, seperti rumah istri yang berada sangat dekat atau mengkhawatirkan keselamatan istri.

Seorang suami haram tinggal di rumah salah seorang istrinya dan mengundang istrinya yang lain ke sana. Alasannya, akan sangat berat bagi seorang wanita untuk mendatangi wanita lain yang menjadi madunya. Andaipun diundang, mereka tidak wajib datang. Apabila mereka memenuhi panggilan tersebut maka madunya boleh melarang masuk, meskipun rumah itu milik sang suami, sebab hak huni ada pada si madu.

Suami boleh menyusun jadwal giliran per sehari semalam (dimulai pada siang atau malam hari). Yang lebih utama, giliran dilakukan pada malam hari. Dia wajib menggunakan penanggalan syar’i”[48. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “وللزوج ان يرتب القسم على ليلة ويوم (نهار) قبلها او بعدها, والثاني اولى, وعليه التأريخ ااشرعي”. Menurut kami terjemah yang pas ialah “suami boleh menyusun jadwal giliran berdasarkan malam hari dan siang hari sebelumnya atau sesudahnya, dan yang kedua (yakni malam hari dan siang hari sesudahnya) ini lebih utama, dan inilah yang menjadi pegangan dalam kalender syar’i.” Redaksi yang hampir serupa juga terdapat dalam kitab Asnal Matholib Syarh Raud at-Thalib. Berikut Ibarotnya :

(فَصْلٌ عِمَادُ الْقَسْمِ اللَّيْلُ) لِأَنَّهُ وَقْتُ السُّكُونِ (وَالنَّهَارُ تَابِعٌ) لَهُ لِأَنَّهُ وَقْتُ الْمَعَاشِ قَالَ تَعَالَى {هُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ اللَّيْلَ لِتَسْكُنُوا فِيهِ وَالنَّهَارَ مُبْصِرًا} وَقَالَ {وَجَعَلْنَا اللَّيْلَ لِبَاسًا وَجَعَلْنَا النَّهَارَ مَعَاشًا} (تَقَدَّمَ) النَّهَارُ (أَوْ تَأَخَّرَ) أَيْ لَهُ أَنْ يَجْعَلَهُ قَبْلَ اللَّيْلَةِ أَوْ بَعْدَهَا وَهُوَ أَوْلَى وَعَلَيْهِ التَّوَارِيخُ الشَّرْعِيَّةُ فَإِنَّ أَوَّلَ الْأَشْهُرِ اللَّيَالِي]”, sebab siang hari masuk hitungan hari sebelumnya.

Seperti telah disinggung sebelumnya, acuan untuk menggilir adalah waktu malam, dan siang hari melengkapinya. Sebab, siang hari itu waktu untuk mencari nafkah. Allah SWT berfirman, “Dan Kami menjadikan malam sebagai pakaian“[49. Yakni penutup, yang menutupi segala sesuatu dengan kegelapannya (غطاء وغشاء يستر به كل شيئ بظلمته), sebagaimana penjelasan dalam Tafsir Baghowi.]”, dan Kami menjadikan siang untuk mencari penghidupan,” (QS. an-Naba’ [78]: 10-11) dan firman-Nya, “Dialah yang menjadikan malam bagi kalian agar kalian beristirahat padanya dan menjadikan siang terang benderang,” (QS. Yunus [10]: 67).

Jika suami bekerja di waktu malam dan istirahat di siang hari, seperti satpam dan penjaga malam, maka aturan menggilirnya dibalik. Baginya waktu siang menjadi acuan, dan malam hanya pelengkap. Sebab, dia pulang ke rumah di siang hari dan mencari nafkah di malam hari.

Suami yang istirahat di rumah pada malam hari”[50. Maksudnya ialah suami yang dalam menggilir istrinya menggunakan acuan malam hari]” tidak diperkenankan menggilir istrinya yang lain pada malam tersebut, kecuali dalam keadaan darurat -misalnya si istri sakit keras- karena ini membatalkan hak istri lain yang mendapat giliran. Jika suami masuk ke rumah istri yang tidak sedang mendapat jatah giliran karena alasan darurat dan tinggal lama di sana menurut ukuran kebiasaan maka dia wajib mengganti giliran istri yang lain dengan ukuran waktu yang sama. Namun, bila dia tidak tinggal lama di sana, dia tidak perlu menggantinya, karena waktunya hanya pendek.

Suami boleh mengunjungi kediaman istrinya yang lain untuk memberikan sesuatu, mengambil perabotan rumah, atau hal lain yang sejenis, misalnya untuk memberikan nafkah, mengabarkan berita, dan sebagainya. Ini sejalan dengan hadits Aisyah ra, “Rasulullah menggilir kami semua. Beliau mengunjungi setiap istrinya dengan tanpa hubungan intim sebelum sampai pada istri yang memperoleh giliran pada hari itu, lalu beliau bermalam dengannya.”

Jika suami hendak mengunjungi istri (yang bukan gilirannya), sebaiknya dilakukan di siang hari dan tidak terlalu lama. Menurut pendapat yang shahih, dia tidak perlu mengganti jika kunjungan tersebut karena ada keperluan. Pendapat yang shahih juga memperbolehkan suami melakukan kesenangan di luar hubungan intim dengan istri yang bukan gilirannya, berdasarkan hadits Aisyah ra tadi. Demikian pula pendapat yang shahih menyatakan suami harus mengganti masa kunjungan tersebut, jika dia mengunjungi istri bukan gilirannya pada siang hari tanpa alasan, karena telah melanggar ketentuan. Suami tidak wajib menyamakan lamanya waktu untuk giliran istri-istrinya di waktu siang, sebab waktu siang sifatnya hanya pelengkap, selain juga waktu bekerja mencari nafkah.

Minimal siklus giliran bagi suami yang bekerja siang hari adalah satu malam untuk masing-masing istri, dan inilah yang lebih afdhal. Namun, boleh juga dua atau tiga malam untuk masing-masing istri, tanpa harus ada keridhaan para istri. Namun, menurut Madzhab Syafi’i“[51. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “المذهب”. Istilah “al-Madzhab” dalam fiqih syafi’i itu menunjukkan bahwa masih ada perbedaan pendapat antara ulama’ madzhab syafi’i dalam masalah tersebut. Hanya saja sebagian mereka memutuskan (untuk mengambil) salah satu pendapat yang ada. Sebagaimana penjelasan dalam kitab Mughnil Muhtaj ‘ala Syarh al-Minhaj. Berikut redaksinya :

(وَحَيْثُ أَقُولُ: الْمَذْهَبُ فَمِنْ الطَّرِيقَيْنِ أَوْ الطُّرُقِ) وَهِيَ اخْتِلَافُ الْأَصْحَابِ فِي حِكَايَةِ الْمَذْهَبِ كَأَنْ يَحْكِيَ بَعْضُهُمْ فِي الْمَسْأَلَةِ قَوْلَيْنِ أَوْ وَجْهَيْنِ لِمَنْ تَقَدَّمَ وَيَقْطَعَ بَعْضُهُمْ بِأَحَدِهِمَا]”, tidak boleh menggilir istri lebih dari tiga malam tanpa kerelaan mereka.

2. Mengundi untuk Menentukan yang Lebih Dahulu Digilir

Menurut pendapat yang shahih, suami wajib mengundi para istri untuk memilih mana yang lebih dulu digilir, bila mereka tidak ridha dengan jadwal yang dibuatnya. Undian ini penting untuk menghindari sikap pilih kasih, sementara setiap istri mempunyai hak yang sama. Jadi, suami bisa memulai giliran dengan istri yang undiannya keluar. Ketika masa gilirannya telah habis, suami mengundi tiga istri yang lain, kemudian mengundi antara dua istrinya.

Jika satu siklus giliran sudah berakhir, untuk selanjutnya dia menggunakan urutan giliran yang sudah ada (tidak perlu mengundi lagi), Suami haram mengistimewakan sebagian istrinya di atas sebagian yang lain dalam hal jatah giliran.

3. Malam Pertama

Untuk malam pertama, seorang istri yang masih perawan wajib diberi keistimewaan berupa giliran selama tujuh malam berturut-turut, tanpa harus mengganti giliran untuk istri-istri yang lain. Sedang bagi pengantin janda, wajib mendapat keistimewaan giliran selama tiga malam berturut-turut tanpa harus mengganti giliran bagi istri yang lain. Aturan ini sebagaimana dinyatakan dalam hadits Ibnu Hibban dalam shahihnya, “…tujuh untuk perawan dan tiga untuk janda.” Perbedaan aturan ini dikarenakan untuk menghilangkan sikap malu-malu. Perawan sangat pemalu, sedangkan janda sudah terbiasa.

Suami disunahkan untuk memberikan pilihan kepada istri barunya yang janda, antara tiga malam tanpa mengganti giliran istri yang lain atau tujuh malam dengan mengganti, seperti yang dilakukan Rasulullah SAW kepada Ummu Salamah ra. Beliau berkata, “Jika engkau mau, aku menginap tujuh malam denganmu dan tujuh malam dengan mereka (istri-istri yang lain); dan jika engkau mau, aku menginap tiga malam denganmu dan aku menggilir).” Maksudnya, menggilir sesuai siklus pertama tanpa mengganti giliran yang sudah lewat.

4. Nusyuz Istri

Nusyuz artinya durhaka atau tidak taat. Apabila suami melihat tanda-tanda nusyuz pada istrinya, dia perlu menasihatinya. Misalnya, “Bertakwalah kepada Allah. Ketahuilah, taat kepadaku adalah wajib bagimu.” Jika istri tetap abai dan tetap nusyuz, lakukanlah pisah ranjang dan jangan menyapanya selama tiga hari, bila tidak ada udzur syar’i. Jika ada udzur -misalnya, si istri meninggalkan shalat- maka -bila ada kemaslahatan untuk agama- suami boleh meninggalkannya lebih dari tiga hari. Suami juga boleh memukul dengan ringan memakai kayu siwak, misalnya, atau pukulan ringan dengan telapak tangan pada pundak istri sebanyak tiga kali, jika memang bermanfaat. Suami tidak boleh memukul, jika tidak ada manfaatnya. Pukulan tidak boleh dilakukan dengan kasar, melukai, atau di wajah, meskipun istri sangat durhaka atau sudah berulang kali. Dalilnya ini adalah firman Allah SWT,

 وَاللاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ

 “Perempuan-perempuan yang kalian khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kalian beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka,” (QS.an-Nisa’ [4]: 34).

Suami tidak memukul istri kecuali jika dia berulang kali nusyuz. Itu lebih utama”[52. Maksudnya ialah lebih baik suami tidak usah memukul istrinya jika nusyuz itu tidak dilakukan berulang kali.]”.

Nusyuz biasanya terjadi akibat keluarnya istri dari rumah tanpa izin suami, berbuat maksiat seperti meninggalkan shalat”[53. Setelah kami mencari dibeberapa kitab fiqih madzhab syafi’i, kami tidak menemukan satupun ‘ibarot yang menunjukkan bahwa “berbuat maksiat seperti meninggalkan shalat” merupakan tindakan nusyuz istri. Hal ini dikarenakan nusyuz itu sendiri bermakna tidak patuhnya istri pada suaminya. Sebagaimana penjelasan dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam as-Syafi’i. Berikut redaksinya :

تعريف النشوز: النشوز: العصيان، وهو مأخوذ من النِّشْز، بسكون الشين، وفتحها. ونشوز المرأة: عصيانها زوجها، وتعاليها عمّا أوجب الله عليها من طاعته.

Di sebagian kitab fiqih syafi’i bab nusyuz memang ada pembahasan mengenai istri yang meninggalkan shalat, namun konteksnya adalah tidak menyapa istri (الهجر في الكلام) karena udzur sya’ri, bukan karena nusyuz. Sebagaimana penjelasan dalam kitab Anwarul Masalik Syarh ‘Umdatus Salik. Berikut redaksinya :

وان صرحت بالنشوز) كأن دعاها الى فراشه فامتنعت من غير عذر (هجرها في الفراش دون الكلام) فوق ثلاثة ايام ان كان بغير عذر شرعي, فإن كان بعذر كترك صلاة جاز ان كان فيه صلاح دين)]”, atau melakukan perjalanan tanpa izin. Namun, seorang suami haram mendiamkan istrinya”[54. Maksud dari mendiamkan istri (الهجران) disini ialah tidak menyapanya]” dengan maksud untuk mengabaikannya. Jadi, mendiamkan istri tanpa maksud mengabaikannya hukumnya tidak berdosa. Pendiaman yang diperbolehkan itu tidak lebih dari tiga hari, berdasarkan hadits shahih,

“Tidak halal bagi seorang muslim mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari.”

Ketentuan di atas berlaku pada pendiaman yang dilakukan bukan karena udzur syar’i. Jika ada udzur syar’i, misalnya orang yang diabaikan buruk perangainya karena melakukan bid’ah, kemunafikan, dan sejenisnya, atau dalam pendiaman itu terdapat kemaslahatan agama bagi orang yang mengabaikan maupun yang diabaikan, maka perbuatan tersebut tidak haram. Demikianlah pesan dalam hadits shahih bahwa Nabi SAW pernah mengucilkan Ka’ab bin Malik dan sahabatnya (tiga sahabat yang tidak ikut Perang Tabuk karena malas, bukan karena munafik). Selain itu, beliau juga melarang para sahabat berbicara dengan mereka. Hal ini juga ditegaskan oleh sikap sebagian salaf yang mendiamkan sebagian yang lain.

Adanya nusyuz menyebabkan gugurnya hak gilir dan hak nafkah istri yang bersangkutan. Di antara yang menyebabkan seorang suami boleh mendiamkan istrinya adalah karena istri tidak mau berhubungan intim tanpa alasan. Ini perbuatan maksiat, seperti disinggung dalam sabda Nabi SAW dalam Shahihain, “Jika seorang istri menghabiskan malam dengan menjauhi suami, para malaikat melaknatnya sampai subuh.” At-Tirmidzi meriwayatkan dari Ummu Salamah ra, Rasulullah SAW berkata, “Istri mana pun yang bermalam dan suaminya ridha dengannya maka dia masuk surga.” Suami dianjurkan berbuat baik kepada istri, seperti melebihkan nafkah, berkata baik, dan membujuk hatinya dengan memberikan sesuatu. Demikian pula, seorang istri dianjurkan memuaskan suami dan memenuhi keinginannya.

4. Nusyuz karena Perjalanan

Istri yang bepergian sendiri tanpa izin suami adalah wanita nusyuz. Dia tidak berhak mendapat nafkah”[55. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “فلا قسم لها”. Maksudnya ialah tidak berhak mendapat giliran]”, kecuali ada udzur yang memaksa untuk melakukan perjalanan, seperti bencana besar di negerinya dan terjadi pengungsian besar-besaran, dan suaminya termasuk yang mengungsi”[56. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “كخراب البلد وارتحال اهلها, والزوج غائب ولم يمكنه الاقامة”. Redaksi yang sama juga ada di kitab Mughnil Muhtaj, hanya saja menggunakan kalimat “ولم يمكنها الاقامة”. Menurut kami terjemah yang pas dari lafadz “والزوج غائب” ialah “dan suami sedang tidak ada di rumahnya”]” sebab tidak mungkin tinggal di sana.

Istri yang melakukan perjalanan atas izin dan kehendak suami –misalnya, suami mengutusnya untuk kepentingan suami- maka suami harus mengganti jatah giliran si istri yang telah lewat, sebab istri pergi atas izin dan kehendaknya. Namun menurut qaul jadid, dia tidak perlu mengganti jatah giliran istri bila bepergian atas kehendaknya sendiri, sebab urusan itu di luar wewenang suami.

Suami yang melakukan perjalanan”[57. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “ومن سافر لنقلة”. Menurut kami terjemah yang pas ialah “suami yang melakukan perjalanan untuk pindah tempat tinggal”.]”, meskipun dekat, haram baginya hanya ditemani sebagian istrinya, walaupun dengan cara undian. Sebaiknya dia juga mengajak mereka, atau menolak tawaran untuk ditemani mereka”[58. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “بل ينقلهن او يطلقهن”. Menurut kami terjemah yang pas ialah “akan tetapi dia harus memindah mereka (juga), atau (kalau tidak dia harus) mentalak mereka”. Sebagaimana yang kami fahami dari beberapa kitab fiqih, diantaranya kitab Asnal Mathalib Syarh Raudh at-Thalib. Berikut redaksinya :

(وَلَوْ سَافَرَ لِنَقْلَةٍ وَلَمْ يَنْقُلْهُنَّ بِنَفْسِهِ أَوْ وَكِيلِهِ وَلَا طَلَّقَهُنَّ أَثِمَ) فَيَجِبُ أَنْ يَنْقُلَهُنَّ جَمِيعًا بِنَفْسِهِ أَوْ بِوَكِيلِهِ أَوْ يُطَلِّقَهُنَّ لِتَضَرُّرِهِنَّ بِالتَّخَلُّفِ وَيَأْسِهِنَّ عَنْ الْبَيْتُوتَةِ وَالتَّحَصُّنِ]”. Apabila suami melakukan perjalanan dengan mengundi satu istrinya saja, dia harus mengganti giliran untuk istri-istrinya yang ditinggal.

Dalam semua perjalanan”[59. Yang selain perjalanan untuk pindah tempat tinggal. Sebagaimana yang kami fahami dari beberapa kitab fiqih, diantaranya kitab Nihayatul Muhtaj ‘ala Syarh al-Minhaj. Berikut redaksinya :

(وَمَنْ سَافَرَ لِنَقْلِهِ حَرُمَ) عَلَيْهِ (أَنْ يَسْتَصْحِبَ بَعْضَهُنَّ) فَقَطْ وَلَوْ بِقُرْعَةٍ، كَمَا لَا يَجُوزُ لِلْمُقِيمِ أَنْ يُخَصِّصَ بَعْضَهُنَّ بِقُرْعَةٍ فَيَقْضِي لِلْمُتَخَلِّفَاتِ وَلِمَنْ أَرْسَلَهُنَّ مَعَ وَكِيلِهِ، …الخ (وَفِي سَائِرِ الْأَسْفَارِ) إلَّا لِنَقْلَةِ (الطَّوِيلَةِ وَكَذَا الْقَصِيرَةُ فِي الْأَصَحِّ يَسْتَصْحِبُ) غَيْرُ الْمُغَرَّبِ لِلزِّنَا عَلَى مَا يَأْتِي (بَعْضَهُنَّ) وَاحِدَةً أَوْ أَكْثَرَ كَمَا صَرَّحَ بِهِ ابْنُ أَبِي هُرَيْرَةَ (بِقُرْعَةٍ) وَإِنْ كَانَتْ غَيْرَ صَاحِبَةِ النَّوْبَةِ لِلِاتِّبَاعِ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ]”, jauh maupun dekat, suami boleh ditemani sebagian istrinya dengan cara mengundi, bila mereka berebut ikut. Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa jika Rasulullah SAW hendak bepergian, beliau mengundi istri-istrinya. Siapa yang undiannya keluar, dia berangkat bersama beliau, baik perjalanan itu dilakukan pada hari giliran sang istri (yang menang undian) atau hari giliran istri yang lain.

Apabila suami telah mencapai tempat yang dituju dan bermukim di sana, dia harus mengganti setara lamanya waktu bermukim, bukan setara waktu kembali setelah bermukim. Menurut pendapat yang ashah, suami tidak mengganti waktu tersebut, seperti halnya dia tidak mengganti waktu ketika berangkat.

5. Pemberian Hak Gilir

Istri yang memberikan hak gilirannya kepada istri yang lain, suami tidak harus rela. Apabila suami rela dengan pemberian itu maka dia bermalam di tempat istri tersebut selama dua malam. Hal ini seperti yang dialami Rasulullah SAW, manakala Saudah binti Zam’ah ra memberikan gilirannya kepada Aisyah ra. Demikianlah disebutkan dalam Shahihain.

Apabila seorang istri memberikan hak gilirannya kepada seluruh istri suaminya, atau menggugurkan hak gilir atas dirinya secara mutlak, suami dengan tegas harus menyamakan giliran istri-istrinya yang lain.

Jika istri memberikan hak gilirannya kepada suaminya saja (tanpa menentukan apa pun) maka suami boleh mengkhususkan giliran tersebut untuk salah satu istrinya saja (atau lebih). Sebab, si istri telah mengembalikan haknya kepada sang suami, jadi suami boleh menggunakan menurut keinginannya.

Istri yang memberikan hak gilirannya tidak boleh meminta imbalan sebagai kompensasi, baik kepada suami maupun para madunya. Apabila diberi imbalan, dia harus mengembalikannya. Dan dia berhak meminta hak gilir, karena imbalan tidak diterimanya.

Larangan menarik imbalan ini tidak lain karena penggiliran itu bukan benda, bukan pula kemanfaatan. Hak gilir bagi sang istri bukanlah manfaat kepemilikan sang istri atas suami.

• Hukum Kekerasan dalam Rumah Tangga

Kekerasan dalam rumah tangga kadang ditimbulkan oleh istri, suami, atau keduanya.

Bentuk kekerasan”[60. Redaksi arabnya menggunakan kalimat “التعدي” yang dalam istilah fiqih artinya ialah tindakan (apapun) yang melampaui batas yang sudah ditentukan oleh syara’ atau ‘uruf (kebiasaan). jadi konteksnya lebih umum daripada kata “kekerasan”. Sebagaimana penjelasan dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah. Berikut redaksinya :

التَّعَدِّي فِي اللُّغَةِ، التَّجَاوُزُ. وَفِي الاِصْطِلاَحِ هُوَ: مُجَاوَزَةُ مَا يَنْبَغِي أَنْ يُقْتَصَرَ عَلَيْهِ شَرْعًا أَوْ عُرْفًا أَوْ عَادَةً . وَضَابِطُ التَّعَدِّي هُوَ: مُخَالَفَةُ مَا حَدَّهُ الشَّرْعُ أَوْ الْعُرْفُ]” oleh istri tampak dengan adanya tanda-tanda nusyuz akibat suami sakit atau usia lanjut”[61. Setelah kami memperhatikan di beberapa kitab fiqih syafi’i, diantaranya kitab al-Muhadzab, Raudlatut Thalibin, Mughnil Muhtaj, dan Hasyiyah Qulyubi ‘ala Syarh al-Minhaj, kami tidak menemukan satupun ‘ibarot yang menunjukkan bahwa tanda-tanda nusyuz istri (terjadi) akibat suami sakit atau lanjut usia. Justru yang ada di kitab-kitab tersebut, serta dalil-dalil yang disampaikan, menunjukkan bahwa sakit atau lanjut usia yang dialami oleh istri itu dapat memicu tindakan nusyuz suami. Penjelasan ini timbul sebagai bentuk pemahaman dari hadits riwayat imam Bukhari yang meriwayatkan bahwa Siti Saudah binti Zam’ah memberikan gilirannya kepada siti ‘Aisyah RA ketika beliau merasa sudah tua dan hawatir Nabi SAW memisahnya. Sebagaimana dikisahkan dalam kitab Fathul Bari Syarh Shohih Bukhori hadits 5212. Dan berikut ibarot fiqihnya dalam kitab Mughnil Muhtaj :

وَإِنْ كَانَ (اي الزوج) لَا يَتَعَدَّى عَلَيْهَا لَكِنَّهُ يَكْرَهُ صُحْبَتَهَا لِكِبَرٍ أَوْ مَرَضٍ أَوْ نَحْوِهِ وَيُعْرِضُ عَنْهَا فَلَا شَيْءَ عَلَيْهِ. وَيُسَنُّ لَهَا أَنْ تَسْتَعْطِفَهُ بِمَا يُحِبُّ كَأَنْ تَسْتَرْضِيَهُ بِتَرْكِ بَعْضِ حَقِّهَا كَمَا تَرَكَتْ سَوْدَةُ نَوْبَتَهَا لِعَائِشَةَ، فَكَانَ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَقْسِمُ لَهَا يَوْمَهَا وَيَوْمَ سَوْدَةَ

tanda-tanda nusyuz istri yang disebutkan dalam kitab-kitab fiqih itu bentuknya seperti ucapan kasar istri yang biasanya lemah lembut, atau berpaling dan merengutnya istri yang biasanya ceria dan santun. Sebagaimana ibarot dalam beberapa kitab fiqih, diantara kitab Radlatut Thalibin. Berikut redaksinya :

فَلِتَعَدِّي الْمَرْأَةِ ثَلَاثُ مَرَاتِبَ. إِحْدَاهَا: أَنْ يُوجَدَ مِنْهَا أَمَارَاتُ النُّشُوزِ قَوْلًا أَوْ فِعْلًا، بِأَنْ تُجِيبَهُ بِكَلَامٍ خَشِنٍ بَعْدَ أَنْ كَانَ لَيِّنًا، أَوْ يَجِدَ مِنْهَا إِعْرَاضًا وَعُبُوسًا بَعْدَ طَلَاقَةٍ وَلُطْفٍ، فَفِي هَذِهِ الْمَرْتَبَةِ، يَعِظُهَا وَلَا يَضْرِبُهَا وَلَا يَهْجُرُهَا. الثَّانِيَةُ: أَنْ يَتَحَقَّقَ نُشُوزُهَا، لَكِنْ لَا يَتَكَرَّرُ، وَلَا يَظْهَرُ إِصْرَارُهَا عَلَيْهِ، فَيَعِظُهَا وَيَهْجُرُهَا. وَفِي جَوَازِ الضَّرْبِ قَوْلَانِ، رَجَّحَ الشَّيْخُ أَبُو حَامِدٍ وَالْمَحَامِلِيُّ الْمَنْعَ، وَصَاحِبَا «الْمُهَذَّبِ» وَ «الشَّامِلِ» الْجَوَازَ]”. Solusinya -sebagaimana diulas di depan- ialah menasihati istri, pisah ranjang, lalu pukulan ringan.

Sedang kekerasan oleh suami bisa berbentuk pengabaian atas hak istri, seperti hak giliran dan nafkah. Jika istri mengadukan hal itu kepada hakim -sebab istri tidak berdaya di hadapan suaminya- maka hakim mengharuskan suami memenuhi hak istrinya, kecuali disebabkan nusyuz istri. Apabila suami berlaku jahat terhadap istri dan menyakitinya dengan pukulan atau lainnya tanpa sebab, hakim harus mencegah suami melakukan hal itu lagi dan tidak menakzirnya. Apabila suami kembali menyakiti dan sang istri menuntut hakim untuk menakzirnya, hakim menakzir suami dengan hukuman yang setimpal, sebab dia telah berlaku kasar kepada istri.

Menjalin hubungan yang terhormat dengan istri hukumnya wajib menurut syara’, sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah SWT,

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

 “Bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut,” (QS. an-Nisa’ [4]: 19).

Dan sabda Rasulullah SAW, “Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah orang yang paling baik budi pekertinya.”

Apabila kekerasan tersebut terjadi dari kedua belah pihak (suami dan istri), hakim dapat menyelidiki apa yang sebenarnya terjadi di antara keduanya melalui tetangga mereka yang dapat dipercaya. Selanjutnya hakim memerintahkan untuk mencegah pelaku zhalim agar tidak mengulangi kezhalimannya, atau memerintahkannya memberikan hak yang semestinya diberikan kepada pasangannya.

• Mediasi

Apabila kekerasan semakin menjadi”[62. Seperti masih tetap terjadi tindakan saling mencaci, saling memukul, dan tindak kekerasan lain diantara keduanya. Sebagaimana yang dicontohkan dalam kitab Mughnil Muhtaj. Berikut redaksinya :

(فَإِنْ اشْتَدَّ الشِّقَاقُ) بِكَسْرِ الشِّينِ أَيْ الْخِلَافُ وَالْعَدَاوَةُ بَيْنَهُمَا مَأْخُوذٌ مِنْ الشِّقِّ، وَهُوَ النَّاحِيَةُ، إذْ كُلُّ وَاحِدٍ صَارَ فِي نَاحِيَةٍ، وَذَلِكَ بِأَنْ دَامَ بَيْنَهُمَا التَّسَابُّ وَالتَّضَارُبُ وَفَحُشَ ذَلِكَ (بَعَثَ) الْقَاضِي (حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا)]”, hakim mengutus juru damai dari pihak laki-laki dan pihak wanita untuk menyelesaikan masalah”[63. Menurut pendapat yang ashah, tidak cukup hanya dengan satu juru damai untuk kedua belah pihak. Akan tetapi harus ada juru damai dari masing-masing kedua belah pihak. Agar supaya tidak terjadi unsur kecurigaan. Sebagaimana penjelasan dalam kitab Mughnil Muhta Syarh al-Minhaj. Berikut redaksinya :

فَإِنْ اشْتَدَّ الشِّقَاقُ بَعَثَ حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا) تَنْبِيهٌ: اقْتَضَى كَلَامُ الْمُصَنِّفِ عَدَمَ الِاكْتِفَاءِ بِحَكَمٍ وَاحِدٍ، وَهُوَ الْأَصَحُّ لِظَاهِرِ الْآيَةِ؛ وَلِأَنَّ كُلًّا مِنْ الزَّوْجَيْنِ يَتَّهِمُهُ وَلَا يُفْشِي إلَيْهِ سِرَّهُ)]”, dalam upaya mendamaikan; atau memisahkan keduanya dengan talak, jika cara damai menemui jalan buntu. Allah SWT berfirman,

“Jika kalian khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya (juru damai itu) bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami istri itu,” (QS. an-Nisa’ [4]: 35).

Dua juru damai tersebut -menurut pendapat yang azhar– adalah wakil dari suami istri. Karena itu, keridhaan suami dan istri menjadi syarat dalam pengiriman juru damai. Suami mewakilkan urusan talak dan menerima kompensasi khulu’ kepada juru damainya”[64. Maksudnya ialah memilih antara menjatuhkan talak saja atau menjatuhkan talak dengan disertai kompensasi (Khulu’). Sebagaimana yang kami fahami dai kitab Manhajut Thullab. Berikut redaksinya :

فصل: ظهر أمارة نشوزها وعظ أو علم وعظ وهجر في مضجع وضرب بأن أفاد فلو منعها حقا كقسم ألزمه قاض وفاءه أو أذاها بلا سبب نهاه ثم عزره أو ادعى كل تعدى صاحبه منع الظالم بخبر ثقة فإن اشتد شقاق بعث لكل حكما برضاهما وسن من أهلهما وهما وكيلان لهما فيوكل حكمه بطلاق أو خلع وتوكل هي حكمها ببدل وقبول]”, sedangkan istri mewakilkan urusan penyerahan kompensasi khulu’ dan menerima talak dan mu’tahnya kepada juru damainya”[65. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “وتوكل الزوجة حكمها ببذل عوض للخلع وقبول طلاق بالعوض”. Menurut kami terjemah yang pas ialah “sedangkan istri mewakilkan urusan penyerahan kompensasi khulu’ dan menerima talak dengan kompensasi kepada juru damainya”]”, sebagaimana tugas seorang wakil dalam perkara lain. Dua juru damai ini menceraikan suami istri, bila menurut mereka itu yang terbaik. Jika mereka berselisih pendapat, hakim mengutus dua juru damai lain hingga menghasilkan kesepakatan.

Dua juru damai itu harus mukallaf, beragama Islam, merdeka, adil, dan mempunyai kapasitas untuk mewujudkan tujuan. Hak menjadi juru damai hilang, bila seseorang menderita ayan dan sakit jiwa.

Jika suami istri tidak ridha dengan pengiriman juru damai dan mereka tidak menyepakati apapun, hakim menjatuhkan sanksi pada pihak yang berbuat zhalim, menunaikan hak pihak yang dizhalimi, dan menindaklanjuti persaksian dua juru damai tersebut”[66. Menurut pemahaman kami, prakteknya ialah jika masing-masing dari juru damai tersebut berselisih pendapat, dan belum ada kesepakatan, maka hakim mengutus dua juru damai lain hingga menghasilkan kesepakatan. Jika suami istri tidak ridha dengan pengutusan juru damai dan mereka tidak menyepakati apapun, maka hakim menindak tegas pihak yang berbuat zhalim, dan menuntut agar ia memberikan apa yang menjadi hak dari pihak yang dizhalimi, dan bertindak sesuai dengan persaksian dua juru damai (yang diutus) tersebut. Sebagaimana penjelasan dalam kitab al-Fiqhu al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam as-Syafi’i. Berikut redaksinya :

وإذا اختلف الحَكَمان، ولم يتوصلا إلى رأي واحد، بعث القاضي حَكَمين غيرهما حتى تجتمعا على شيء واحد. فإن لم يرضَ الزوجان ببعث الحكمين، ولم يتفقا على شيء أدّب القاضي الظالم منهما، واستوفى للمظلوم حقه، وعمل بشهادة الحكمين]”.

Demikian penjelasan tentang Akad Nikah bag. 3 yang Kami kutip dari Buku al-Fiqhu asy-Syafi’iy al-Muyassar, karya Prof. Dr. Wahbah Zuhaili.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya

Dua Macam Berpikir, Karena Iman ...
الْفِكْرَةُ فِكْرَتَانِ فِكْرَةُ تَصْدِيْقٍ وَإِيْمَانٍ وَفِكْ...
Berpikir Adalah Pelita Hati
الْفِكْرَةُ سِرَاجُ الْقَلْبِ فَإِذَا ذَهَبَتْ فَلَا إِضَاءَةَ...
Pikirkan Makhluk-Nya
الْفِكْرَةُ سَيْرُ الْقَلْبِ فِى مَيَادِيْنِ الْأَغْيَارِ Berp...
Sangat terhina, waktu kosong tap...
الْخِذْلَانُ كُلَّ الْخِذْلَانِ اَنْ تَتَفَرَّغَ مِنَ الشَّوَا...
Orang Yang Diberkati Umurnya
مَنْ بُوْرِكَ لَهُ فِى عُمْرِهِ اَدْرَكَ فِى يَسِيْرٍ مِنَ الز...
Ada kalanya, Umur Panjang Tapi K...
رُبَّ عُمْرٍ اِتَّسَعَتْ امَادُهُ وَقَلَّتْ اَمْدَادُهُ وَرُبّ...

Anggota DINULQOYIM