AKAD NIKAH Bag. 2

AKAD NIKAH Bag. 2

E. Faktor-Faktor yang Menghalangi Terjadinya Perkawinan (Mawáni’uz Zawj)

Faktor-faktor yang menghalangi terjadinya perkawinan kadang diungkapkan dengan kalimat “faktor- faktor yang mengharamkan pernikahan”. Yang dimaksud “haram” di sini adalah pernikahan tersebut menimbulkan dosa dan tidak sah Kata “haram” kadang digunakan untuk merujuk arti “berdosa tetapi sah”, seperti dalam kasus menikahkan wanita yang ada dalam pinangan orang lain.

Orang yang haram dinikahi itu ada yang bersifat selamanya dan ada yang bersifat sementara. Di antara faktor yang mengharamkan pernikahan selamanya adalah perbedaan jenis. Jenis manusia tidak boleh menikah dengan jenis jin, berdasarkan firman Allah SWT

هُوَ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَجَعَلَ مِنْهَا زَوْجَهَا

“Dialah yang menciptakan kalian dari jiwa yang satu (Adam) dan darinya Dia menciptakan pasangannya,” (QS. al-A7raf [7]: 189).

Dan firman-Nya,

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا

“Wahai manusia, bertakwalah kepada Rabb kalian yang telah menciptakan kalian dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (hawa) dari (diri)nya,” (QS. an-Nisa’ [4]: 1).

Ibnu Abu Dunya meriwayatkan secara marfu’ bahwa Nabi melarang menikahi jin.

Orang yang haram dinikahi berdasarkan nash syar’i ada empat belas : tujuh dari jalur nasab, dua orang dari jalur susuan, empat dari jalur ikatan pernikahan”[1. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “وأربع بالمصاهرة” penjelasan kata مصاهرة disebutkan dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah. Berikut redaksinya :

الْمُصَاهَرَةُ فِي اللُّغَةِ مَصْدَرُ صَاهَرَ، يُقَال: صَاهَرْتُ الْقَوْمَ إِذَا تَزَوَّجْتُ مِنْهُمْ. وَقَال ابْنُ السِّكِّيتِ: كُل مَنْ كَانَ مِنْ قِبَل الزَّوْجِ مِنْ أَبِيهِ أَوْ أَخِيهِ أَوْ عَمِّهِ. فَهُمُ الأحْمَاءُ، وَمَنْ كَانَ مِنْ قِبَل الْمَرْأَةِ فَهُمُ الأخْتَانُ، وَيَجْمَعُ الصِّنْفَيْنِ الأصْهَارُ . وَفِي الاِصْطِلاَحِ: هِيَ حُرْمَةُ الْخُتُونَةِ  . وَقَال الْحَصْكَفِيُّ فِي تَعْرِيفِ الصِّهْرِ وَالصِّهْرُ كُل ذِي رَحِمٍ مُحَرَّمٍ مِنْ عُرْسِهِ كَآبَائِهَا وَأَعْمَامِهَا وَأَخْوَالِهَا وَأَخَوَاتِهَا وَغَيْرِهِم]”, dan satu orang dari jalur gabungan.

1. Wanita yang Selamanya haram Dinikahi

Berdasarkan nash al-Qur’an, penyebab keharaman selamanya ini ada tiga yakni kekerabatan, persusuan, dan ikatan pernikahan. Orang yang haram dinikahi karena nasab dan persusuan dapat dirumuskan dalam dua kaidah berikut.

Pertama, seluruh wanita sekerabat adalah haram dinikahi, kecuali yang berada di bawah garis keturunan saudara ayah (‘umumah), atau garis keturunan saudara ibu (khu ‘ulah).

Kedua, seorang laki-laki haram menikahi wanita-wanita yang tergolong orang tuanya sendiri (ushuluhu), anak keturunannya sendiri (furu’uhu), anak keturunan orang tua pertama (furu’u awwali furu’ihi) dan keturunan pertama dari setiap orang tua setelah orang tua pertamanya (awwalu far’in min kulli ashlin ba ‘dal ashlil awwali).

Penjelasannya adalah sebagai berikut. Yang dimaksud “orang tuanya sendiri” (ushuluhu) adalah ibu dari laki-laki yang bersangkutan; (artinya, seorang laki-laki haram menikahi ibunya sendiri). Sedang ‘anak Keturunannya sendiri’ maksudnya adalah anak wanita dari laki-laki tersebut. (Artinya, seorang laki-laki haram menikahi anak-anak wanitanya sendiri.) Adapun maksud “anak keturunan orang tua pertama” adalah saudara perempuan, anak perempuan saudara laki-laki, dan anak perempuan saudara perempuan; (artinya, seorang laki-laki haram menikahi saudara wanitanya sendiri, juga kemenakannya sendiri). Sementara yang dimaksud “keturunan pertama dari setiap orang tua setelah orang tua pertama” adalah saudara ayah dan saudara ibu; (artinya, seorang laki-laki haram menikahi bibinya sendiri, baik bibi dari jalur ibu maupun ayah).

Berkaitan dengan kaidah pertama Allah SWT berfirman, “Wahai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah engkau berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang engkau miliki, termasuk apa yang engkau peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu,” (QS. al-Ahzab [33]: 50).

a. Orang yang haram Dinikahi Sebab hubungan Nasab

              Orang yang haram dinikah sebab nasab ada tujuh”[2. Dalam kitab Ghayatul Ikhtishar disebutkan :

{فصل} والمحرمات بالنص أربع عشرة سبع بالنسب؛ وهن: الأم وإن علت، والبنت وإن سفلت, والأخت, والخالة, والعمة, وبنت الأخ, وبنت الأخت

Jika mengikuti acuan ini, maka yang penataan nomer yang pas sesuai dengan redaksi arabnya ialah : 1) Ibu …. 2) anak perempuan … 3) saudari … 4) saudari ayah … 5) saudari ibu … 6) anak perempuannya saudara … 7) anak perempuannya saudari …]”: 1) ibu berikut orang tua di atasnya -yakni para nenek, 2) anak perempuan, 3) anak perempuan dari anak -yakni, cucu- berikut keturunan di bawahnya, 4) saudari, 5) saudari ayah -yakni, bibi dari jalur ayah-, saudari ibu berikut keturunan di bawahnya”[3. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “والعامة والخالة وان علت” jadi terjemah yang pas bukan “dibawahnya” tapi “diatasnya”]” -yakni, bibi dari jalur ibu-, anak perempuannya saudara laki-laki -yakni, kemenakan-, anak perempuannya saudari berikut keturunan di bawahnya (kemenakan), sebagaimana dinyatakan dalam ayat,

“Diharamkan atas kalian (menikahi) ibu-ibu kalian, anak-anak kalian yang perempuan, saudara-saudara kalian yang perempuan, saudara-saudara ayah kalian yang perempuan, saudara-saudara ibu kalian yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudara kalian yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudara kalian yang perempuan,” (QS. an-Nisa’ [4]: 23).

Yang dimaksud dengan “ibu” adalah wanita yang melahirkan Anda, dalam arti sebenarnya. Termasuk pula orang yang melahirkan orang tua Anda (nenek), baik dari jalur ayah maupun ibu, seperti ibunya ayah berikut nasab di atasnya, dan juga ibunya ibu. Adapun nenek adalah ibu Anda dalam arti majazi (tidak sebenarnya). Dengan kata lain, kata “ibu'” di sini mengacu pada setiap wanita yang menjadi asal mula kelahiran Anda, baik dengan penengah ataupun tidak.

Adapun yang dimaksud “anak perempuan” adalah setiap wanita yang lahir dari benih Anda, anak perempuan Anda dalam arti yang sebenarnya. Atau, wanita yang lahir dari anak Anda (cucu wanita), baik anak Anda itu laki-laki maupun perempuan, seperti anak perempuan dari anak laki-laki Anda berikut semua keturunan di bawahnya, dan anak perempuan dan anak perempuan Anda berikut semua keturunan di bawahnya. Wanita ini adalah putri Anda dalam arti tidak sebenarnya. Walhasil, “anak perempuan” adalah setiap perempuan yang garis nasabnya berasal dari Anda, baik dengan atau tanpa penengah.

Menurut ijma’ ulama, seorang wanita haram menikah dengan anak zinanya. Para ulama juga berijma’ bahwa anak zina tersebut berhak mewarisi harta peninggalan wanita yang menjadi ibunya.

Perbedaan antara anak sah dengan anak zina ialah bahwa anak zina itu seolah-olah seperti bagian dari tubuh ibunya yang kemudian terpisah menjadi manusia. Ini tidak sama dengan sperma yang menjadi asal kelahiran, sehingga anak perempuan dinisbahkan pada ayahnya.

Adapun yang dimaksud “saudari” adalah setiap wanita yang lahir dari kedua orang tua Anda atau salah satunya. Sedangkan “’amah” adalah setiap orang yang menjadi saudari bagi ayah anda (bibi dari jalur ayah).

Sedangkan ‘khalah’ adalah setiap orang yang menjadi saudari bagi orang tua perempuan Anda (bibi dari jalur ayah)”[4. Yang benar ialah “bibi dari jalur ibu”]”.

Demikianlah penyebab pertama yang menjadikan haramnya pernikahan, yaitu pengharaman yang disebabkan adanya bubungan kerabat atau nasab.

b. Orang yang Haram Dinikahi Sebab hubungan Susuan

Ini masih berkaitan dengan orang-orang yang haram dinikahi karena faktor nasab sebagaimana telah disinggung di depan. Setiap wanita yang menyusui Anda, atau menyusui wanita yang menyusui Anda, atau menyusui ibu Anda, atau melahirkan wanita yang menyusui Anda, atau melahirkan suami dari wanita yang menyusui Anda, baik ada penengah ataupun tidak”[5. Yang dimaksud dengan tidak ada penengah disini ialah “wanita yang menyusui anda”. Sedangkan yang dimaksud dengan ada penengah ialah mulai dari “wanita yang menyusui wanita yang menyusui anda” dan seterusnya. Sehingga ada beberapa ulama’ yang menganggap tidak perlu menyebutkan rinciannya dengan kalimat “wanita yang menyusui wanita yang menyusui anda … dan seterusnya” jika memang sudah menyebutkan kata “baik ada penengah ataupun tidak”. Diantara  ulama tersebut ialah imam al-Qulyubi didalam Hasyiyahnya ketika memberi catatan dalam syarh imam al-Mahalli ‘ala Minhaj at-Thalibin :

(وَكُلُّ مَنْ أَرْضَعَتْك أَوْ أَرْضَعَتْ مَنْ أَرْضَعَتْك أَوْ) أَرْضَعَتْ (مَنْ وَلَدَك) بِوَاسِطَةٍ أَوْ بِغَيْرِهَا، (أَوْ وَلَدَتْ مُرْضِعَتَك) بِوَاسِطَةِ أَوْ بِغَيْرِهَا (أَوْ ذَا لَبَنِهَا) هُوَ الْفَحْلُ بِوَاسِطَةٍ أَوْ بِغَيْرِهَا (فَأُمُّ رَضَاعٍ)

Imam al-Qulyubi menyebutkan :

قَوْلُهُ: (أَوْ أَرْضَعَتْ إلَخْ) لَا حَاجَةَ إلَيْهِ مَعَ التَّعْمِيمِ بِقَوْلِهِ: بِوَاسِطَةٍ أَوْ بِغَيْرِهَا]”, berarti dia adalah ibu susuan Anda. Mahram yang lain bisa dianalogikan dengannya. Ketentuan ini berdasarkan firman Allah SWT, “Ibu-ibu yang menyusui kalian, saudara-saudara perempuan sesusuan kalian,” (QS. an-Nisa’ [4]: 23) dan sabda Rasulullah SAW “Diharamkan sebab susuan apa yang diharamkan sebab nasab.”

Namun, Anda tidak haram menikahi wanita yang menyusui saudara atau saudari Anda, wanita yang menyusui cucu Anda, ibu susuan anak Anda”[6. Maksudnya ialah ibu dari wanita yang menyusui anak anda (ام مرضعة ولدك)]”, dan putri ibu susuan anak Anda”[7. Maksudnya ialah putri dari wanita yang menyusui anak anda (وبنتها – اي بنت المرضعة – اي بنت مرضعة ولدك)]”. Empat orang ini haram dinikahi karena sebab nasab, namun tidak haram sebab susuan”[8. Disini tidak disebutkan “wanita yang menyusui anak anda” dikarenakan anda tidak haram menikahinya baik sebab nasab maupun susuan. Sebagaimana dalam kitab Hasyiyah ar-Rasyidi ‘ala Nihayah al-Muhtaj. Berikut redaksinya :

إنَّمَا لَمْ يَذْكُرْ مَنْ أَرْضَعَتْ وَلَدَك لِأَنَّهُ بِصَدَدِ بَيَانِ مَنْ يَحْرُمُ مِنْ النَّسَبِ وَيَحِلُّ مِنْ الرَّضَاعِ وَأَمَّا مَنْ أَرْضَعَتْ وَلَدَك فَهِيَ تَحِلُّ مِنْ النَّسَبِ وَالرَّضَاعِ مَعًا كَمَا لَا يَخْفَى اهـ]”. Mereka adalah empat orang wanita yang dikecualikan. Anda juga tidak haram menikahi saudari dari saudara Anda sebab nasab, bukan susuan”[9. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “ولا يحرم عليك اخت اخيك من نسب ولا رضاع”. Di kitab fiqih yang lain ada yang menggunakan lafadz “من نسب ام من رضاع”, “من النسب او الرضاع” , “من نسب او رضاع”. Jadi terjemah yang pas ialah : “anda juga tidak haram menikahi saudari dari saudara anda sebab nasab, atau susuan.” Sebagaimana yang akan dicontohkan sendiri oleh mushonnif di paragraf setelahnya]”. Dalam garis nasab dia adalah saudari dari saudara Anda dari ayah dari ibunya (ibunya saudara Anda), dan sebaliknya dalam garis nasab, saudari dari saudara Anda dari ibu Anda dari ayahnya.

Ilustrasi pertama. Anda mempunyai saudara seayah dan saudari seibu, lalu dia”[10. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “فله (اي الاخ لاب) ان يتزوج اختك من الام”. Menurut kami terjemah yang pas ialah : “maka dia (saudara seayah) boleh menikahi saudari seibu anda”]” (saudara seayah) mengawini saudari seibu Anda. Adapun ilustrasi dalam kasus susuan adalah sebagai berikut. Seorang wanita menyusui Anda, di samping juga menyusui anak perempuan kecil, maka saudara Anda kelak boleh menikahi anak perempuan tersebut.

Ilustrasi sebaliknya dalam garis nasab adalah sebagai berikut. Ayah saudara Anda mempunyai putri lain ibu dengan Anda, maka Anda boleh menikahinya. Adapun ilustrasi kasus ini dalam susuan adalah sebagai berikut. Seorang wanita menyusui saudara Anda, di samping juga menyusui anak kecil perempuan lain, maka kelak Anda boleh menikahi anak kecil tersebut.

Kesimpulannya, ada dua orang yang haram dinikahi sebab susuan yaitu ibu susuan dan saudari sesusuan. Itulah penyebab kedua, yakni keharaman pernikahan karena faktor susuan, yang memiliki beberapa pengecualian, di antaranya: ibu saudara sesusuan Anda, atau ibu saudari sesusuan Anda. Misalnya, seorang wanita lain menyusui saudara atau saudari Anda. Maka wanita tersebut tidak haram dinikahi oleh Anda, tapi dalam garis nasab diharamkan, sebab dia bisa jadi adalah ibu Anda atau istri ayah Anda.

Pengecualian berikutnya adalah ibu susuan cucu Anda -yakni, ibu dari anaknya anak Anda. Wanita ini dalam garis nasab haram untuk Anda nikahi, karena bisa jadi dia adalah anak Anda sendiri, atau istri putra Anda. Sedangkan dalam susuan, dia bukan anak perempuan Anda, bisa juga bukan istri putra Anda. Jadi dia adalah wanita lain yang menyusui cucu Anda.

Pengecualian lainnya adalah nenek susuan anak Anda. Wanita ini haram Anda nikahi bila dalam garis nasab, sebab dia adalah nenek Anda sendiri”[11. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “لانها ام امك”. Lengkapnya ialah “ومنها جدة ولدك, حرام في النسب لانها ام امك او ام زوجتك”. Jika difahami, yang pas bukan “ام امك” tapi “امك” (ibu anda sendiri), sebab neneknya anak bisa jadi ibu anda atau ibunya istri anda. Sebagaimana dalam kitab Raudlatut Thalibin karya imam an-Nawawi. Berikut redaksinya :

الثَّالِثَةُ: جَدَّةُ وَلَدِكَ فِي النَّسَبِ، حَرَامٌ، لِأَنَّهَا أُمُّكَ، أَوْ أُمُّ زَوْجَتِكَ، وَفِي الرَّضَاعِ قَدْ لَا تَكُونُ كَذَلِكَ، بِأَنْ أَرْضَعَتْ أَجْنَبِيَّةٌ وَلَدَكَ، فَإِنَّ أُمَّهَا جَدَّتُهُ، وَلَيْسَتْ بِأُمِّكَ، وَلَا بِأُمِّ زَوْجَتِكَ

]”, atau ibu mertua Anda sendiri. Sedang dalam susuan tidak demikian. Misalnya, seorang wanita menyusui anak Anda, tentu ibu wanita tersebut adalah nenek susuan bagi anak anda, tapi ia bukan ibu Anda, bukan pula ibu istri Anda.

Pengecualian lainnya adalah saudari sesusuan anak Anda. Wanita ini haram Anda nikahi bila dalam garis nasab, sebab bisa jadi dia adalah anak perempuan Anda sendiri (baik kandung maupun tiri). Tetapi jika ada wanita lain menyusui anak Anda, maka anak perempuan wanita itu hanya menjadi saudari anak Anda, bukan anak perempuan Anda, bukan pula anak perempuan tiri Anda.

Saudari saudara dalam nasab dan sepersusuan tidak haram saling menikahi. Untuk ilustrasi senasab, misalnya, Anda mempunyai saudari seibu dan saudara seayah Maka, saudara seayah Anda ini boleh menikahi saudari seibu Anda, sebab dia bukan saudarinya seayah bukan pula saudarinya seibu. Melainkan dia adalah”[12. Yang pas bukan “adalah” tapi “dari”. Redaksi arabnya ialah “بل هي من رجل اخر وأُمّ اخر”]” laki-laki lain, dan dari ibu yang lain. Dia wanita lain.

Sedang untuk ilustrasi sesusuan, misalnya, seorang perempuan menyusui Anda, dan dia juga menyusui anak perempuan kecil lain. Maka, saudara Anda kelak boleh menikahi anak tersebut, meski dia saudari sesusuan Anda.

Demikianlah empat masalah pengecualian tersebut telah diungkapkan dengan redaksi berbeda. Mereka tidak haram dinikahi sebab sesusuan, tapi haram dinikah sebab nasab.

c. Orang yang Haram Dinikahi Sebab hubungan Pernikahan

Pernikahan (mushaharah) merupakan faktor ketiga yang menyebabkan haramnya pernikahan. Ada empat orang yang selamanya haram dinikahi sebab pernikahan. Mereka adalah mertua (ibu istri), begitu pula kakeknya”[13. Yang pas bukan “kakeknya” tapi “neneknya”. Redaksi arabnya ialah “وكذا جداتها بمجرد العقد”]”. Keharaman ini berlaku begitu akad terjalin, baik senasab atau sepersusuan”[14. Maksudnya ialah baik ibunya istri itu statusnya sebagai ibu kandung atau ibu susuan. Sebagaimana dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab. Berikut redaksinya :

فأما أم الزوجة فإن الرجل إذا عقد النكاح على إمرأة حرمت عليه كل أم لها حقيقة أو مجازا من جهة النسب أو من جهة الرضاع سواء دخل بها أو لم يدخل ]”. hal ini berdasarkan firman Allah SWT, “….ibu-ibu istri kalian (mertua)” (QS. an-Nisa [4]: 23). “[15. Mulai dari sini hingga satu paragraf setelahnya (sampai dengan kalimat “atau denotatif mutlak”) menurut kami terjemahannya tidak lengkap, ada yang kurang tepat, penataan-nya juga ada yang kurang pas, sehingga memahaminya terasa agak bingung. Berikut redaksi arabnya per paragraf dan terjemahannya yang pas menurut kami :

  1. المحرمات بالمصاهرة

هذا هو السبب الثالث للتحريم, فتحرم على التأبيد اربع بالمصاهرة, وهن ام الزوجة, وكذا جداتها بمجرد العقد, سواء في ذلك من النسب او الرضاع, لقوله تعالى : (وَأُمَّهَاتُ نِسَائكُمْ) النساء : 4\23) وتكون القاعدة : “العقد على البنات يحرم الامهات”

Pernikahan (mushaharah) merupakan faktor ketiga yang menyebabkan haramnya pernikahan. Ada empat orang yang selamanya haram dinikahi sebab pernikahan. Mereka adalah mertua (ibu istri), begitu pula neneknya. Keharaman ini berlaku begitu akad terjalin, baik senasab atau sepersusuan. hal ini berdasarkan firman Allah SWT, “….ibu-ibu istri kalian (mertua)” (QS. an-Nisa’ [4]: 23). Dan kaidahnya ialah : “al-‘aqdu ‘alal banat yuharrimul ummahat” (-cukup dengan- akad nikah terhadap anak perempuan menjadikan haramnya menikahi ibunya).

وبنت الزوجة (اي الربيبة) ان دخل بها (اي بالام) في عقد صحيح او فاسد, لإطلاق قوله تعالى : (وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُم)  النساء :4\23) وتكون القاعدة المكملة لسابقتها : “والدخول بالامهات يحرم البنات”

Dan (lagi yang haram dinikahi ialah) anak perempuan istri (anak tiri) jika si lelaki pernah berhubungan intim dengan ibunya anak tiri tersebut baik melalui akad nikah yang sah atau fasid. Sebab mutlaknya firman Allah ta’ala : “ …(dan haram dinikahi) anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya (QS. An-Nisa’ [4]: 23). Dengan demikian, kaidah ini menyempurnakan kaidah sebelumnya, yakni “ad-dukhulu bil ummahat yuharrimul banat” (hubungan intim dengan seorang ibu itu menjadikan haramnya menikahi sang anak).

وزوجة  الأب, وكذا زوجة الاجداد, من جهة الاب او الام, سواء في ذلك من النسب او الرضاع, لقوله تعالى : (ولا تنكحوا ما نكح أبائكم من النساء) ]النساء :4/22[. فاسم الابوة صادق على الكل باعتبار الحقيقة والمجاز, او باعتبار الحقيقة مطلقا.

Wanita yang haram dinikahi selanjutnya adalah istrinya ayah (ibu tiri), begitu juga istrinya nenek baik dari jalur ayah atau ibu, baik dari jalur nasab atau susuan. Ketentuan ini berdasarkan firman Allah ta’ala : “dan janganlah menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayah kalian,”kata ayah disini berlaku untuk semuanya (ayah, kakek, dan seterusnya), baik dalam makna denotatife dan konotatif, atau denotatif mutlak.]”Dengan demikian, kaidah ini menyempurnakan kaidah sebelumnya, yakni “Ad-dukhulu bil ummahat yuharrimul banat” (hubungan intim dengan seorang ibu itu menjadikan haramnya menikahi sang anak).

Wanita yang haram dinikahi selanjutnya adalah ibu mertua -termasuk nenek mertua- baik senasab maupun sesusuan. Ketentuan ini berdasarkan firman Allah SWT, “Janganlah kalian menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayah kalian,” (QS. an-Nisa’ [4]: 22). Kata “ayah” di sini berlaku untuk semuanya (ayah kakek, dan seterusnya), baik dalam makna denotatif dan konotatif, atau denotatif mutlak.

Anak menantu juga haram dinikahi, termasuk pula cucu menantu, berikut semua keturunannya, baik yang berasal dari jalur nasab maupun susuan. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT, “…(dan diharamkan bagi kalian) istri-istri anak kandung kalian (menantu),” (QS. an-Nisa[4]: 23) Keharaman ini terjadi karena akad nikah. Maksud ayat ini ialah Anda tidak haram menikahi istri anak angkat Anda.

Apa yang dimaksud akad di sini adalah akad nikah yang shahih. Pernikahan yang fasid tidak berpengaruh pada keharaman nikah karena pernikahan, mengingat hal itu tidak berpengaruh pada kehalalan wanita yang dinikahi. Terkecuali hubungan intim yang syubhat; kasus seperti ini mengharamkan pernikahan.

  • Kaidah Diharamkannya Pernikahan karena Faktor Akad Nikah atau hubungan Intim

Ketentuannya adalah sebagai berlkut. Wanita yang haram dinikahi sebab hubungan intim -misalnya saudari tiri”[16. Yang benar ialah anak tiri (الربيبة)]”- maka peluang untuk menikahinya secara absah sudah tidak ada”[17. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “لا يعتبر فيه صحة العقد”. Menurut kami terjemahannya yang pas ialah “maka tidak memperhitungkan sahnya akad”]”. Adapun wanita yang haram dinikah karena sebab pernikahan”[18. Maksudnya ialah akad nikah (بالعقد)]” -misalnya ibu mertua, ibu tiri, dan menantu, meniscayakan keabsahan akad”[19. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “لا بد فيه من صحة العقد”. Menurut kami terjemahannya yang pas ialah “mengharuskan keabsahan akad”]”. Adapun orang yang berhubungan intim dalam ikatan nikah yang fasid (rusak) dalam tiga keadaan tersebut maka dia diharamkan sebab hubungan intim tersebut, bukan sebab akad.

  • Wanita yang Digauli Secara Syubhat dan Wanita yang Berzina

Seorang pria yang menggauli wanita lain secara syubhat (wathi syubhat) -misalnya dia mengira wanita itu adalah istrinya, atau menggauli wanita yang dinikahinya tetapi pernikahan itu fasid, atau menggauli wanita lain dengan akad pernikahan”[20. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “كأنها ظنها زوجته او وطئ بفاسد شراء او نكاح”dikitab lain menggunakan “كأن ظنها”. Menurut kami terjemahan yang pas ialah “misalnya dia mengira wanita itu adalah istrinya, atau menggauli wanita yang dimilikinya (budak) atau dinikahinya tetapi akad jual beli budak dan pernikahannya itu fasid” sebagaimana yang kami fahami dalam kitab fathul mu’in, berikut redaksinya :

ومن وطئ امرأة بملك أو شبهة منه كأنه وطئ بفاسد نكاح أو شراء أو بظن زوجة حرم عليه أمهاتها وبناتها وحرمت على آبائه وأبنائه لان الوطء بملك اليمين نازل بمنزلة عقد النكاح

Dan berikut catatannya dalam kitab I’anatut Thalibin :

.قوله: كأن وطئ الخ) تمثيل لوطئ الشبهة. وقوله بفاسد نكاح الإضافة من إضافة الصفة للموصوف: أي نكاح فاسد بسبب اختلال شرط من شروط الصحة)]”, maka ibu wanita-wanita tersebut, juga anak-anak perempuannya, haram dinikahi pria tersebut. Bahkan wanita-wanita itu juga haram bagi para ayah (yakni, termasuk kakek) dan para anak laki-lakinya”[21. Maksudnya ialah ayah dan anaknya lelaki yang mewathi’ syubhat]”. Selain itu, hubungan intim tersebut juga menjadikan munculnya jalinan nasab, di samping juga mengharuskan ‘iddah Namun, wanita yang berzina statusnya tidak seperti wanita yang digauli secara syubhat. Artinya, perzinaan itu tidak mengakibatkan diharamkannya hubungan pernikahan. Pria yang berzina boleh menikahi ibu atau anak perempuan wanita yang dizinai. Anak dan ayah pria tersebut”[22.  “anak dan ayah pria tersebut boleh menikahi wanita yang bersangkutan”]” menikahi wanita yang bersangkutan. Allah menganugerahi hamba-Nya dengan jalinan nasab dan ikatan mertua menantu. Sebab itu, pengharaman nikah tidak bisa ditetapkan dengan zina, seperti halnya nasab.

  • Bila Mahram dan Non-Mahram Sulit Dibedakan

            Apabila seorang laki-laki sulit membedakan wanita yang diingin-kannya”[23. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “لو اختلطت امرأة محرم لشخص من نسب او رضاع … الخ”]”, yang berbaur sedemikian rupa dengan wanita lain yang menjadi mahram laki-laki itu sendiri, baik dari jalur nasab, susuan, pernikahan, dimahramkan dengan li’an atau penafian nasab, janji”[24. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “او تَوَثُّنٍ”, jadi yang pas terjemahannya menurut kami bukan “janji” tapi “menyembah berhala”]”, atau lainnya, bahkan juga membaur dengan para kerabat wanitanya yang dewasa dan jumlahnya tak terbatas”[25. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “بنسوة قرية كبيرة غير محصورات”. Menurut kami terjemahan yang pas ialah “(membaur) dengan para wanita desa yang besar yang jumlahnya tak terbatas”. Di kitab-kitab fiqih yang ada seperti Raudlatut Thalibin, Minhajut Thalibin, dll, menggunakan lafadz “قرية” bukan “قرابة”. Berikut redaksi dalam kitab Raudlatut Thalibin :

إِذَا اخْتَلَطَتْ مُحَرَّمٌ بِنَسَبٍ أَوْ رَضَاعٍ أَوْ مُصَاهَرَةٍ بِأَجْنَبِيَّاتٍ، قَالَ الْأَصْحَابُ: إِنْ كَانَ الِاخْتِلَاطُ بِعَدَدٍ لَا يَنْحَصِرُ، كَنِسْوَةِ بَلْدَةٍ أَوْ قَرْيَةٍ كَبِيرَةٍ، فَلَهُ نِكَاحُ وَاحِدَةٍ مِنْهُن

]”, maka laki-laki itu boleh menikahi salah seorang dari mereka melalui ijtihadnya atau cara lain, demi mencegah terjadi kondisi darurat saat safar”[26. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “منعا للتضرر بالسفر” maksudnya ialah “demi mencegah hal yang membahayakan sebab perjalanan” sebagaimana yang kami fahami dari kitab Mughnil Muhtaj. Berikut redaksinya :

بِنِسْوَةِ قَرْيَةٍ كَبِيرَةٍ) غَيْرِ مَحْصُورَاتٍ (نَكَحَ مِنْهُنَّ) جَوَازًا بِاجْتِهَادٍ وَغَيْرِهِ؛ لِأَنَّا لَوْ مَنَعْنَاهُ لَتَضَرَّرَ بِالسَّفَرِ، وَرُبَّمَا انْحَسَمَ عَلَيْهِ بَابُ النِّكَاحِ فَإِنَّهُ وَإِنْ سَافَرَ إلَى بَلْدَةٍ أُخْرَى لَمْ يُؤْمَنْ مُسَافَرَتُهَا إلَيْهَا)]”. Namun, bila jumlah para wanita itu terbatas, dia tidak boleh menikahi salah seorang dari mereka, demi kehati-hatian menjaga kemaluan. Dalam kasus ini, kesulitannya telah hilang dengan cara menghindari mereka, dan ini berbeda dengan kasus sebelumnya (kasus pertama).

  • Ikatan Mahram yang Diketahui secara Tiba-Tiba

            Andaikan terjadi kondisi yang mengharamkan pernikahan selamanya secara mendadak, maka ikatan pernikahan harus diputus (tidak diteruskan). Misalnya, seorang pria berhubungan intim dengan istri anaknya (menantu) sebab syubhat, atau berhubungan intim dengan ibu istrinya sendiri (mertua) atau anak perempuannya. Maka, secara otomatis pernikahannya fasakh seperti halnya jika kondisi tersebut terjadi pada permulaan akad, baik wanita yang digauli tersebut mahram bagi pria yang menggauli sebelum akad, seperti anak perempuannya saudara laki-lakinya, atau bukan mahram.

  • Konsekuensi Pengharaman Nikah Selamanya

Orang yang diharamkan menikahi wanita selamanya sebab susuan, atau pernikahan, atau hubungan intim yang mubah maka wanita tersebut menjadi mahram baginya yang boleh dipandang dan berduaan. Sebab, wanita itu telah diharamkan baginya selamanya, dengan penyebab yang tidak diharamkan, jadi orang itu juga menjadi mahram bagi si wanita, seperti ibu dan anak perempuan. Adapun wanita yang diharamkan bagi seorang pria karena hubungan intim sebab syubhat, pria ini tidak menjadi mahram baginya, sebab wanita ini menjadi mahram bagi si pria lewat penyebab yang tidak mubah dan tidak bisa dianalogikan dengan dzawil mahram dan orang-orang senasab”[27. Maksudnya ialah tidak bisa dianggap sama dengan wanita-wanita mahram dan orang-orang senasab.]”.

  1. Orang-orang yang haram Dinikahi Tidak Sementara”[28. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “المحرمات المؤقتة” terjemahannya yang pas menurut kami ialah “orang-orang yang haram dinikahi tidak selamanya”]”

Ini bagian kedua orang-orang yang haram dinikahi. Keharaman mereka berlaku tidak selamanya, alias terbatas. Bagian kedua ini hanya ada satu kasus sebab menghimpun beberapa istri. Di antara contohnya sebagai berikut.

a. Pengharaman sebab Menghimpun Antarmahram

Satu orang laki-laki haram menikahi wanita berikut saudara perempuannya, atau bibi dari ayahnya, atau bibi dari ibunya baik sesusuan ataupun senasab, tanpa membedakan antara sekandung, seayah atau seibu. Seandainya dia menentang dan menikahi dua orang yang haram dihimpun seperti dua orang saudara perempuan, maka nikah keduanya batal. Sebab, tidak ada yang lebih utama satu dari yang lain. Jika akad nikahnya dilaksanakan secara berurutan maka akad yang pertama sah dan yang kedua batal. Karena dengan cara demikian penghimpunan dua istri semahram telah tercapai. hal tersebut jika akad yang pertama diketahui dengan pasti. Jika tidak diketahui, kedua akad tersebut batal.

Dalil pengharaman menghimpun dua istri dalam pernikahan adalah firman Allah M“(Diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau,” (QS. an-Nisa’ [4]: 23). Allah menghubungkan pengharaman menghimpun dua wanita pada pengharaman wanita-wanita mahram sebab nasab atau susuan. Juga diperkuat dengan sabda Rasulullah SAW “Seorang wanita tidak boleh dinikahi sekaligus dengan bibi dari ibunya”[29. Yang benar ialah bibi dari ayahnya (على عمتها)]“, tidak bibi dari ayahnya berikut anak perempuan saudara laki-lakinya, tidak wanita berikut bibi dari ibunya, tidak bibi dari ibu berikut anak perempuan dari saudara perempuannya, tidak kakaknya berikut adiknya, tidak pula adiknya berikut kakaknya. Selain itu, menghimpun dua wanita semahram dapat memutus tali silaturahi meskipun si wanita meridhainya tapi tabiatnya berkata lain. hal ini disinyalir dalam sabda Nabi SAW “Sungguh seandainya kalian melakukan hal itu, kalian pasti akan memutus ikatan rahim kalian,” (HR. Ibnu hibban dan periwayat lainnya).

Kaidah dua wanita yang haram dinikahi bersamaan adalah “setiap dua orang wanita yang seandainya salah satu menjadi laki-laki pasti tidak halal baginya menikahi yang lainnya sebab hubungan kerabat”. Dikecualikan dari hubungan kerabat adalah wanita dan ibu suaminya (mertua) serta wanita dan anak perempuan suaminya. Dua pasangan ini boleh dinikahi bersamaan, meskipun salah satunya seandainya dikira-kirakan (atau merupakan) seorang laki-laki tentu tidak halal menikahi yang lain.

b. Pengharaman Nikah sebab Menghimpun Lebih dari Empat Istri

Seorang laki-laki hanya boleh menikahi maksimal empat wanita saja, berdasarkan firman Allah SWT, “Maka nikahilah perempuan (lain) yang kalian senangi: dua, tiga, atau empat,” (QS. an-Nisa’ [4]: 3) dan sabda Nabi saw kepada Ghailan ats-Tsaqafi, yang baru masuk Islam dan dia telah memperistri sepulu orang wanita, “Pertahankan (pernikaan) yang empat, dan ceraikanlah sisanya.” Ketika sesuatu diharamkan selamanya maka pengharaman di permulaannya tentu lebih utama.

Apabila ada seseorang menikahi lima wanita, misalnya, dengan satu akad secara bersamaan, maka pernikahan masing-masing wanita tersebut batal. Mengingat pembatalan nikah yang satu tidak lebih utama dari yang lain. Jadi, seluruhnya batal, seperti dalam kasus menikahi dua wanita bersaudara. Jika mereka dinikahi secara berurutan maka akad nikah wanita yang kelima batal.

  • Kapan Seorang Saudari dan Semisalnya atau Wanita yang Kelima halal Dinikahi pada Masa ‘Iddah?

Saudari dan semisalnya seperti bibi dan ibu, atau wanita calon istri kelima, atau selanjutnya, halal dinikahi pada masa ‘iddah talak ba’in bagi istri yang lain. Sebab mereka wanita lain bagi si pria, bukan wanita yang ditalak raj’i. Jika ditalak raj’i, mereka masih berada dalam wilayah hukum istri, sebab itu tidak halal bagi si pria menikahi saudara perempuan mereka atau wanita kelima sebelum masa ‘iddah mantan istrinya selesai.

Masuk dalam pengertian wanita ditalak raj’i adalah wanita yang menyimpang dari Islam dan wanita murtad setelah keduanya dicampuri, maka bagi si pria tidak boleh menikahi saudari wanita tersebut dalam masa ‘iddah.

  • Menikah untuk Menghalalkan Pernikahan Lain (Nikah Tahlil)

Ketika seorang suami menjatuhkan talak tiga kepada istrinya -yaitu talak ba’in, bainunah kubra– maka wanita tersebut tidak halal dinikahi kembali olehnya sebelum dia dinikahi oleh pria lain. hal ini berdasarkan firman Allah SWT, “Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain” (QS. al-Baqarah [2]: 230). “Nikah” yang dimaksud di sini adalah hubungan intim (bukan sekadar akad).

Ada empat persyaratan, menurut madzhab yang menjadi pedoman, yang harus dipenuhi dalam hubungan intim pada kasus ini adalah sebagai berikut.

  1. hasyafah (kepala penis) atau bagian yang seukurannya (bagi pria yang  penisnya terpotong) telah masuk dalam vagina, bukan di tempat yang lain seperti anus. Kemudian, suami kedua harus menalaknya, dan si wanita menjalani masa ‘iddah sampai selesai, agar suami pertama halal menikahinya kembali.
  2. Hubungan intim itu berlangsung secara sempurna, yakni dengan syarat penisnya mampu ereksi. Jika loyo, dia bisa menggunakan bantuan jari tangannya atau jari istrinya agar dapat merasakan kenikmatan senggama. Ketentuan ini sesuai dengan hadits al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah ra berikut. Istri Rifa’ah al-Qurazhi menemui Nabi SAW dia berkata, “Aku menikah dengan Rifa’ah lalu dia menceraikan aku. Dia menetapkan talak atas aku”[30. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “فبَتَّ طلاقي” maksudnya ialah menetapkan talak ba’in]“. Setelah itu aku menikah dengan Abdur Rahman bin az-Zubair. Sungguh kemaluannya seperti rumbai-rumbai kain.” Nabi SAW berkata, “Apakah kau ingin rujuk lagi dengan Rifa’ah? Itu tidak boleh selama kau belum mengecap madunya dan dia (Abdur Rahman) belum mengecap madumu.” Yang dimaksud “mengecap madu” dalam konteks ini menurut para pakar bahasa adalah kenikmatan yang direngkuh dari hubungan badan. Sedangkan menurut asy-Syafi’i dan jumhur fuqaha, “madu” di sini adalah hubungan intim itu sendiri. hubungan intim disebut begitu karena sebagai bentuk persamaan, sama-sama memberikan kenikmatan.
  3. Nikahnya benar-benar sah Artinya, nikah tahlil itu benar-benar sah menurut syariat. Jika pernikahan tersebut fasid, maka penghalalan itu tidak sah.
  4. Suami kedua yang menyetubuhi adalah orang yang menurut pertimbangan syar’i memungkinkan untuk melakukan hubungan inti bukan anak kecil. hal lain yang juga disyaratkan dalam nikah tahlil ini adalah robeknya selaputdara.

Kehalalan menikahi mantan istri yang ditalak ba’in cukup dengan hubungan badan (setelah syarat lainnya terpenuhi), meski sedang ihram atau suami kedua dikebiri, atau sedang puasa (baik si wanita maupun suami keduanya), atau dalam ikatan sumpah zhihar, atau sedang menjalani Iddah sebab hubungan intim syubhat yang terjadi dalam pernikahan muhallil (suami kedua), atau si wanita sedang ihram mengingat hal tersebut merupakan hubungan intim seorang suami dalam pernikahan yang sah.

hubungan intim yang dilakukan wanita yang ditalak raj’i tidak cukup untuk menghalalkan, meskipun suaminya telah merujuknya kembali”[31. Menurut kami Prakteknya ialah wanita tersebut sebelum ditalak tidak pernah diwathi’ oleh lelaki muhallilnya, akan tetapi spermanya lelaki itu pernah dimasukkan kedalam vagina wanita tersebut. Maka ketika di talak si wanita tetap harus menjalani ‘iddah talak raj’i. Kemudian di masa ‘iddah tersebut si lelaki muhallil tadi mewathi’nya, maka ini tidak cukup untuk menghalalkan suami yang pertama. penjelasan ini kami fahami dari dari beberapa kitab diantaranya kitab Mughnil Muhtaj. Berikut redaksinya :

وَلَا يَكْفِي جِمَاعُ رَجْعِيَّةٍ وَإِنْ رَاجَعَهَا، وَلَا مُعْتَدَّةٍ لِرِدَّةٍ مِنْهُ أَوْ مِنْهَا وَإِنْ أَسْلَمَ الْمُرْتَدُّ فِي الْعِدَّةِ، وَتُتَصَوَّرُ الْعِدَّةُ بِلَا وَطْءٍ بِأَنْ اسْتَدْخَلَتْ مَاءَهُ ثُمَّ طَلَّقَهَا أَوْ اسْتَدْخَلَتْهُ ثُمَّ ارْتَدَّتْ ثُمَّ وَطِئَهَا، فَهَذَا الْوَطْءُ لَا يُحَلِّلُ لِوُجُودِهِ فِي حَالِ ضَعْفِ النِّكَاحِ]”. Demikian pula hubungan intim dengan wanita yang sedang ‘iddah akibat suami -atau dirinya sendiri- murtad, bahkan meskipun suaminya yang murtad dalam masa ‘iddah tersebut masuk Islam kembali.

Jika suami kedua (muhallil) menikah dengan mengajukan syarat tertentu, seperti: setelah bersetubuh dia akan menalaknya, -baik syarat itu dikatakan sebelum atau setelah berhubungan”[32. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “بشرط انه اذا وطئ طلقها, قبل الوطء او بعده”. Kami masih meragukan penggunakan kalimat “baik syarat itu diucapkan” dalam terjemahan tersebut. Dikarenakan setelahnya ada penjelasan bahwa selama syarat itu tidak diucapkan didalam akad (في صلب العقد), maka akad nikahnya tetap sah, meskipun makruh. Menurut kami lebih pas jika terjemahannya disingkat saja dengan kalimat “baik sebelum atau setelah berhubungan” dikarenakan ini berhubungan dengan ucapan muhallil ketika akad nikah. Kesimpulan ini kami fahami dari beberapa referensi fiqih diantaranya kitab Asnal Mathalib Syarh Raudh at-Thalib karya Syaikh Zakaria al-Ansori. Berikut redaksinya :

 فَرْعٌ ) لَوْ ( نَكَحَهَا عَلَى أَنَّ النِّكَاحَ يَنْتَهِي بِالْوَطْءِ بَطَلَ ) ؛ لِأَنَّهُ ضَرْبٌ مِنْ نِكَاحِ الْمُتْعَةِ وَعَلَيْهِ حُمِلَ خَبَرُ { لَعَنَ اللَّهُ الْمُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ } رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَقَالَ حَسَنٌ صَحِيحٌ ( وَكَذَا إنْ شَرَطَ طَلَاقَهَا ) قَبْلَ الْوَطْءِ أَوْ بَعْدَهُ ؛ لِأَنَّهُ شَرْطٌ يَمْنَعُ دَوَامَ النِّكَاحِ فَأَشْبَهَ التَّأْقِيت)]”-, atau dia akan menalak ba’in wanita tersebut, atau keduanya bersepakat tidak akan melanggengkan pernikahan mereka, dan syarat-syarat tersebut diungkapkan dalam akad nikah maka pernikahan tersebut batal dan tidak sah. Sebab, hal itu merupakan syarat yang menghalangi kelanggengan pernikahan, dan ini serupa dengan pembatasan waktu.

F. Jenis-Jenis Pernikahan yang Batil dan Makruh

Di luar yang sudah disebutkan dalam pembahasan orang-orang yang haram dinikahi, jenis pernikahan batil yang terpenting ada sebelas, yakni sebagai berikut.

  1. Pernikahan yang Batil

a.  Menikah dengan Orang Kafir

Menikahi wanita kafir pada dasarnya tidak halal. Wanita kafir itu ada tiga kategori.

Pertama, orang kafir yang tidak mempunyai kitab suci -atau kitab lain yang menyerupainya, seperti penyembah matahari, benda-benda berbentuk tiga dimensi (seperti patung), dan libertinisme, yaitu orang yang menganut sekte serba boleh atau meyakini setiap sekte yang divonis kafir.

Kedua, orang kafir yang berpedoman pada kitab suci tiruan, seperti pemeluk Zoroaster (penyembah api).

Ketiga, orang kafir yang memiliki kitab suci yang sebenarnya seperti pemeluk Yahudi atau Nasrani jika syarat-syarat pernikahan dengan mereka tidak terpenuhi.

Larangan menikahi tiga kelompok di depan terhimpun dalam firman Allah SWT,

فَلا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ

“Janganlah kalian tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir,” (QS. al-Mumtananah [60]: 10). “[33. Redaksi arabnya menggunakan ayat “ولا تمسكوا بعصم الكوافر”. Kedua-duanya berada dalam satu ayat. Namun jika memperhatikan arti di terjemahannya, yang pas ialah yang ini.]”

Juga firman-Nya,

وَلا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ

“Dan janganlah kalian nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman,” (QS. al-Baqarah [2]: 221).

Seorang laki-laki muslim tidak halal (artinya haram) menikahi wanita agama lain yang tidak berkitab suci, seperti penganut paganisme dan Zoroaster. Wanita-wanita ini termasuk dalam kategori pertama dan kedua.

Demikian pula, dia juga haram menikahi wanita yang murtad dari agama Islam karena wanita itu telah menjadi orang yang tidak beragama. jadi, dia tidak halal dinikahi oleh siapa pun, baik oleh muslim maupun oleh kafir dzimmi.

Seorang muslim juga haram menikah dengan wanita non Ahli Kitab (kitabiyah) yang berpedoman pada kita Zabur Nabi Dawud, shuhuf Nabi Syits, Idris, dan Ibrahim. Mengingat semua kitab-kitab ini tidak mengan-dung hukum melainkan sekadar mauidhah Ahli kitab ini ada yang Yahudi dan ada yang Nasrani seperti firman Allah SWT, “(Kami turunkan al-Qur’ an itu) agar kalian (tidak) mengatakan, ‘Kitab itu hanya diturunkan kepada dua golongan sebelum kami (Yahudi dan Nasrani) dan sungguh kami tidak memerhatikan apa yang mereka baca, (QS. al-An’am [6]: 156).

Sedangkan seorang muslim boleh menikahi wanita Ahli kitab (Yahudi dan Nasrani), sebagaimana firman Allah SWT, “…Dan Perempuan-Perempuan yang menjga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Alkitab sebelum kalian,” (QS. Al-Ma’idah[5]:5). Meski demikian. Menurut pendapat yang shahih menikahi wanita Ahli Kitab itu tetap makruh baik wanita itu memusuhi Islam (harbiyah) maupun tidak (dzimmiyah). Sebab ketertarikan kepada mereka dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah harbiyah lebih dimakruhkan dibanding dzimmiyah. Al-Qaffal berpendapat bahwa hikmah dibolehkannya menikahi wanita Ahli Kitab, adalah adanya harapan bahwa dia akan mengikuti agama suaminya, karena wanita itu cenderung mengikuti suami dan menomorduakan orang tua. Oleh sebab itu, wanita muslimah haram menikahi pria musyrik. Kemudian al-Qaffal membedakan wanita Ahli Kitab dengan wanita kafir lainnya. Menurutnya wanita Ahli Kitab itu mempunyai satu kekurangan, yaitu kekufurannya’ sedangkan selain Ahli Kitab mempunyai dua kekurangan, kekufuran dan kerusakan agamanya.

Syarat kehalalan menikahi wanita Yahudi atau Israil ialah pria muslim tersebut tidak mengetahui kapan pertama kali nenek moyang wanita tersebut masuk dalam agama Yahudi atau Nasrani pasca kelahiran agama Islam. Dengan kata lain, laki-laki itu mengetahui bahwa keyahudian mereka terjadi sebelum Nabi Muhammad diutus, atau setidaknya, meragukan keyahudiannya.

Adapun untuk kehalalan menikahi wanita Nasrani, syaratnya, kaum”[34. Maksudnya ialah nenek moyang wanita tersebut. Sebagaimana dalam kitab Mughnil Muhtaj. Berikut redaksinya :

(فَالْأَظْهَرُ حِلُّهَا) لِلْمُسْلِمِ (إنْ عَلِمَ دُخُولَ قَوْمِهَا) أَيْ آبَائِهَا أَيْ أَوَّلِهِمْ أَيْ أَوَّلِ مَنْ تَدَيَّنَ مِنْهُمْ (فِي ذَلِكَ الدِّينِ)]” wanita tersebut telah memeluk agama Nasrani sebelum terjadi penyimpangan agama Isa al-Masih menurut pendapat yang azhar, apabila mereka berpegang teguh pada agama Isa yang belum mengalami penyimpangan, wanita tersebut halal dinikahi.

Saat ini, menikahi wanita Ahli Kitab sulit dipraktikkan. Sebab hampir tidak ada wanita Ahli Kitab yang memenuhi dua syarat di atas. Al-Adzra’i berpendapat bahwa menikahi wanita dzimmi pada masa sekarang ini, dilarang kecuali di antara mereka ada dua orang yang masuk Islam dan beraksi”[35. Yang pas ialah “bersaksi”. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “ويشهدا”]” atas kebenaran ajaran yang sejalan dengan dakwah mereka. Adapun pasca pengutusan Nabi Muhammad SAW wanita Ahli Kitab tidak ada bedanya dengan wanita kafir lainnya. Pendapat ini seperti dilontarkan oleh Syaikhani (ar-Rafi’i dan an-Nawawi), sebab dalam hal ini, keutamaan nasab telah runtuh oleh diutusnya Nabi SAW, hewan sembelihan mereka juga haram dimakan. Tetapi mereka tetap dikenai jizyah untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan.

Wanita Ahli Kitab yang telah dinikahi pria muslim itu hak-kaknya seperti wanita muslimah yakni dalam masalah nafkah giliran di antara para istri dan talak. hal ini disebabkan mereka terikat dalam ikatan pernikahan. Namun persamaan hal ini tidak berlaku dalam masalah warisan, sebab perbedaan agama itu menghalangi hak waris.

Istri yang tidak boleh disetubuhi”[36. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “وتجبر الزوجة الممتنعة مسلمة كانت او كتابية على الغسل من حيض ونفاس اذا طهرت, لتوقف حل الوطء عليه” menurut kami terjemahan yang pas ialah “istri yang tidak mau mandi besar setelah selesai dari haidh dan nifas -baik muslimah ataupun ahli kitab” boleh dipaksa untuk mandi besar, sebab hal itu merupakan keharusan agar dia halal di wathi’.]” -baik muslimah ataupun Ahli Kitab- boleh dipaksa untuk mandi besar, setelah wanita tersebut selesai dari haid dan nifas. Begitu pula dalam hal mandi jinabat. Mereka juga bisa dipaksa untuk meninggalkan memakan daging babi. Demikian menurut pendapat yang azhar. Wanita muslimah ataupun lainnya juga boleh dipaksa untuk membasuh bagian tubuhnya yang terkena najis.

b.     Menikah Wanita Samirah dan Shabiah

Samirah adalah salah satu sekte Yahudi. Nama ini dinisbahkan kepada nenek moyang mereka, as-Samiri, sangpenyembah anak sapi.

Sementara itu, Shabi’ah adalah satu sekte Nasrani. Nama ini dinisbatkan kepada Shabi’, paman Nuh. Atau, bisa juga disebut demikian karena mereka kerap berpindah agama, dari satu agama ke agama lain. Mereka terkenal sebagai para penyembah Tujuh Bintang Pengatur Segala hal (al-Kawakib as-Sab’ah al-Mudabbirah). Ada sejumlah cerita (atsar) yang dialamatkan kepada mereka”[37. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “فيضيفون الاثار اليها” menurut kami terjemahan yang pas ialah “mereka menganggap bahwa berbagai kejadian itu bersandar pada tujuh bintang tersebut.” Keterangan serupa juga ada dalam kitab Mughnil Muhtaj. Berikut redaksinya :

قِيلَ: إنَّهُمْ كَانُوا يَقُولُونَ: إنَّ الْفَلَكَ حَيٌّ نَاطِقٌ، وَيَقُولُونَ بِأَنَّ الْكَوَاكِبَ السَّبْعَةَ هِيَ الْمُدَبِّرَةُ فَيُضِيفُونَ الْآثَارَ إلَيْهَا وَيَنْفُونَ الصَّانِعَ الْمُخْتَارَ، وَوُجِدُوا فِي زَمَنِ الْإِصْطَخْرِيِّ وَالْمَحَامِلِيِّ وَأَفْتَيَا بِقَتْلِهِمْ لَمَّا اسْتَفْتَى الْقَاهِرُ الْفُقَهَاءَ فِيهِمْ، فَبَذَلُوا لَهُ أَمْوَالًا كَثِيرَةً فَتَرَكَهُمْ، فَالْبَلَاءُ قَدِيم

]”. Kaum Shabi’ ini menafikan keberadaan Allah SWT Sang Pencipta.

Apabila ajaran pengikut Samirah bertentangan dengan ajaran Yahudi dan ajaran Shabi’ah berlawanan dengan ajaran dasar Nasrani maka mereka haram dinikahi laki-laki Muslim. Jika mereka tidak bertentangan dalam ajaran yang mendasar, melainkan pada masalah furu’ (cabang) saja, maka halal dinikahi, sebab mereka hanya pelaku bid’ah

c.  Menikahi Wanita dari Orang Tua Campuran

Wanita yang lahir dari ayah pemeluk paganisme atau Zoroaster, sementara ibunya Ahli Kitab maka tidak halal dinikahi. Sebab, pertalian nasab merujuk kepada ayah. Laki-laki Muslim tidak halal menikahinya. Ketentuan ini juga berlaku untuk kasus kebalikannya (yakni wanita dari ayah Ahli Kitab dan ibu paganisme atau Zoroaster). Demikian menurut pendapat yang azhar, yang umumnya menyatakan bahwa hal tersebut haram”[38. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “تغليبا للتحريم”. Maksudnya ialah pendapat yang adzhar lebih memenangkan hukum yang mengharamkan. Sebegaimana yang kami fahami dari kitab Mughnil Muhtaj. Berikut redaksinya :

(وَتَحْرُمُ مُتَوَلِّدَةٌ مِنْ وَثَنِيٍّ) أَوْ مَجُوسِيٍّ (وَكِتَابِيَّةٍ) جَزْمًا؛ لِأَنَّ الِانْتِسَابَ إلَى الْأَبِ وَهُوَ لَا تَحِلُّ مُنَاكَحَتُهُ (وَكَذَا عَكْسُهُ) أَيْ مُتَوَلِّدَةٌ مِنْ كِتَابِيٍّ وَوَثَنِيَّةٌ أَوْ مَجُوسِيَّةٌ (فِي الْأَظْهَرِ) تَغْلِيبًا لِلتَّحْرِيمِ. وَالثَّانِي: تَحِلُّ؛ لِأَنَّهَا تُنْسَبُ لِلْأَبِ، وَهَذَا فِي صَغِيرَةٍ أَوْ مَجْنُونَةٍ، فَإِنْ بَلَغَتْ عَاقِلَةً ثُمَّ تَبِعَتْ دِينَ الْكِتَابِيِّ مِنْهُمَا لَحِقَتْ بِهِ فَيَحِلُّ نِكَاحُهَا. قَالَ الشَّافِعِيُّ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ -؛ لِأَنَّ فِيهَا شُعْبَةٌ مِنْ كُلٍّ مِنْهُمَا لَكِنَّا غَلَّبْنَا التَّحْرِيمَ مَا دَامَتْ تَابِعَةً لِأَحَدِ الْأَبَوَيْنِ، فَإِذَا بَلَغَتْ وَاسْتَقَلَّتْ وَاخْتَارَتْ دِينَ الْكِتَابِيِّ قَوِيَتْ تِلْكَ الشُّعْبَة

]”.

d. Menikahi Wanita Non-Muslim yang Berpindah Agama

Apabila seorang wanita Nasrani berpindah agama menjadi Yahudi atau sebaliknya, dia tidak halal dinikahi pria muslim mengingat dia tidak mengikrarkan perpindahan agama itu layaknya wanita muslimah”[39. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “بناء على انها لا تقر على انتقالها كالمسلمة”. Setelah kami memahami diberbagai kitab fiqih, menurut kami terjemahan yang pas ialah “mengingat dia (tidak diakui kewarganegaraannya dengan) tidak dikenai ketetapan (pungutan jizyah) atas perpindahannya, seperti halnya wanita muslimah (yang berpindah agama – menjadi murtad – )”. Di kitab Minhajut Thalibin dan beberapa kitab yang mengsyarahinya (seperti Tuhfatul Muhtaj, Mughnil Muhtaj, Nihayatul Muhtaj, dll) pembahasan yang “pria” lebih didahulukan daripada “wanita” sehingga makna dari “لا تقر” lebih mudah difahami. Wallahu a’lam]”. Apabila wanita itu istri seorang muslim maka dia menjadi wanita Yahudi (atau Nasrani) yang murtad, seperti kemurtadan wanita muslimah yang menjadi istri seseorang”[40. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “فإن كانت منكوحة لمسلم, فتهودها او تنصرها كردة مسلمة تحته” menurut kami terjemahan yang pas ialah “apabila wanita itu istri seorang muslim, maka status yahudi atau nasraninya seperti murtadnya wanita muslimah yang menjadi istrinya. Sebagaimana yang kami fahami dalam kitab Mughnil Muhtaj. Berikut redaksinya :

(فَإِنْ كَانَتْ مَنْكُوحَتَهُ) أَيْ الْمُسْلِمِ (فَكَرِدَّةِ) أَيْ فَتَهَوُّدُهَا أَوْ تَنَصُّرُهَا كَرِدَّةِ (مُسْلِمَةٍ) تَحْتَهُ، وَسَيَأْتِي حُكْمُ رِدَّتِهَا قَرِيبًا (وَلَا يُقْبَلُ مِنْهُ إلَّا الْإِسْلَامُ)]”.

Jika seorang pria Nasrani beralih menjadi Yahudi -atau sebaliknya-maka menurut pendapat yang azhar, kepindahannya itu tidak dibebani jizya berdasarkan firman Allah SWT,

وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الإسْلامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

“Barang siapa mencari agama selain Islam dia tidak akan diterima, dan di akhirat dia termasuk orang yang rugi,” (QS. Ali ‘Imran [3]: 85).

Orang ini baru saja meninggalkan satu agama yang batil, untuk kemudian beralih kepada agama batil yang lain. Dengan demikian, dia tidak bisa ditetapkan seperti halnya muslim yang murtad”[41. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “فلا يقر عليه كما لوارتد المسلم” menurut kami terjemahan yang pas ialah “dengan demikian, dia tidak dikenai ketetapan jizyah, sebagaimana muslim yang murtad”]”.

Jika pria penganut Zoroaster beralih memeluk Yahudi atau Nasrani, dia juga tidak dibebani jizyah seperti penjelasan di depan. Dia hanya diperintahkan memeluk Islam seperti halnya seorang muslim murtad yang diperintahkan untuk memeluk Islam kembali. Jika menolak, dia dihukum mati saat itu juga”[42. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “فان ابى قتل في الحال” menurut kami maksudnya ialah seketika itu harus diperangi, karena statusnya sama seperti kafir harbi. Sebagaimana dalam kitab Mughnil Muhtaj, berikut redaksinya :

(وَلَا يُقْبَلُ مِنْهُ إلَّا الْإِسْلَامُ) لِلْآيَةِ الْمُتَقَدِّمَةِ وَلِمَا مَرَّ (وَفِي قَوْلٍ) يُقْبَلُ مِنْهُ الْإِسْلَامُ (أَوْ دِينُهُ الْأَوَّلُ) لِأَنَّهُ كَانَ مُقَرًّا عَلَيْهِ، وَلَيْسَ مَعْنَى هَذَا الْقَوْلِ أَنَّا نَأْمُرُهُ بِأَحَدِهِمَا إذْ الْبَاطِلُ لَا يُؤْمَرُ بِهِ وَلَا يُخَيَّرُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْحَقِّ، بَلْ مَعْنَاهُ أَنَّا لَا نَأْمُرُهُ إلَّا بِالْإِسْلَامِ عَيْنًا، فَإِنْ لَمْ يُسْلِمْ وَعَادَ إلَى دِينِهِ الْأَوَّلِ تُرِكَ، فَإِنْ أَبَى الْإِسْلَامَ عَلَى الْأَوَّلِ أَوْ أَحَدَ الْأَمْرَيْنِ عَلَى الثَّانِي أُلْحِقَ بِمَأْمَنِهِ إنْ كَانَ لَهُ مَأْمَنٌ كَمَنْ نَبَذَ الْعَهْدَ، ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ هُوَ حَرْبِيٌّ إنْ ظَفِرْنَا بِهِ قَتَلْنَاهُ]”.

Seandainya pria pemeluk paganisme atau Zoroaster berpindah agama menjadi Yahudi atau Nasrani, dia sama sekali tidak dibebani jizyah. Seperti penjelasan di depan, dia diperintahkan hanya memeluk Islam. Jika menolak, dia dihukum mati”[43. Ibid 42]”, seperti telah diterangkan di muka.

e.  Menikahi Wanita Murtad

Wanita murtad tidak halal dinikahi oleh siapa pun, termasuk pria muslim sebab wanita itu jelas telah menjadi kafir yang tidak beriman”[44. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “لأنها كافرة لا تقرّ”. Jika melihat keterangan sebelumnya, lafadz “لا تقرّ” artinya ialah “tidak dikenai jizyah”]”. Juga tidak boleh dinikahi orang kafir asli, sebab beberapa aturan Islam masih mengikatnya. Dia juga tidak boleh dinikahi pria murtad lain. Sebab, tujuan perkawinan itu bersifat langgeng, sementara kemurtadan seseorang itu tidak bersifat demikian.

Seandainya pasangan suami istri atau salah satunya murtad sebelum hubungan intim maka perceraian antara keduanya langsung terjadi. Perceraian ini terjadi akibat tidak adanya ketegasan suami untuk berhubungan intim atau perbuatan sejenis yang lain”[45. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “لعدم تأكده بالدخول او ما في معناه” menurut kami terjemah yang pas ialah “hal ini dikarenakan hubungan pernikahan masih belum diperkuat dengan adanya hubungan intim atau perbuatan sejenis yang lain”. Sebagaimana yang kami fahami dari kitab Asnal Mathalib. Berikut redaksinya :

فَإِنْ ارْتَدَّتْ) وَلَوْ مَعَ الزَّوْجِ أَوْ ارْتَدَّ الزَّوْجُ وَحْدَهُ (قَبْلَ الدُّخُولِ انْفَسَخَ) النِّكَاحُ لِعَدَمِ تَأَكُّدِهِ بِالدُّخُولِ)]”. hal ini telah disepakati ulama.

Apabila keduanya murtad setelah berhubungan intim -atau perbuatan lain yang sejenis”[46. Seperti sperma suami dimasukkan kedalam rahim istri. Sebagaimana dalam kitab Hasyiyah Bujairimy.]”- maka perpisahan tersebut ditangguhkan. Jika akhimya Islam menyatukan keduanya dalam masa ‘iddah ikatan perkawinan keduanya tetap berlaku, karena si suami telah berlaku “tegas” dalam pernikahannya. Jika Islam tidak menyatukan keduanya”[47. Dimasa ‘Iddah]”, perpisahan keduanya otomatis terjadi saat keduanya (atau salah satunya) murtad. Sebab, terjadinya perbedaan agama setelah “pertemuan kelamin” itu tidak otomatis mengharuskan fasakh Demikian pula masuk islamnya salah seorang dari mereka, setelah sebelumnya mereka sama-sama kafir asli.

Pada masa penangguhan tersebut mereka haram berhubungan badan mengingat ada kemungkinan ‘iddah itu habis sebelum mereka sama-sama memeluk Islam. Jadi, jelaslah bahwa fasakh nikah itu terjadi saat murtad, sedang hubungan badan itu terjadi di saat yang jelas”[48. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “وحصول الوطء في البينونة”. Kami masih meragukan terjemahan yang ada. Redaksi arab yang serupa hanya kami temukan di kitab Mughnil Muhtaj, dan tidak kami temukan di kitab-kitab fiqih yang lain. Jadi Kami sendiri juga belum tahu terjemah yang pas.]”. Tetapi seandainya suami berhubungan intim dia tidak dikenai sanksi hadd yang disebabkan wathi syubhat (hubungan intim yang terjadi karena kesalah pahaman)”[49. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “ولكن لو وطئ لا حد عليه للشبهة, وهي بقاء احكام النكاح”  menurut kami terjemah yang pas ialah “tetapi seandainya suami berhubungan intim dengan dia, maka dia tidak dikenai sanksi hadd dikarenakan masih ada keserupaan yang berupa masih tetapnya beberapa hukum nikah”. Sebagaimana yang kami fahami dalam kitab  Asnal Mathalib. Berikut redaksinya :

وَيَحْرُمُ الْوَطْءُ) فِي مُدَّةِ التَّوَقُّفِ لِتَزَلْزُلِ مِلْكِ النِّكَاحِ بِمَا حَدَثَ (وَلَا حَدَّ) فِيهِ لِشُبْهَةِ بَقَاءِ أَحْكَامِ النِّكَاحِ لَكِنَّهُ يُعَزَّرُ)]”. Artinya, hukum-hukum pernikahan masih tetap berlaku. Dan, si istri wajib menjalani ‘iddah.

f.   Menikahi Wanita dalam Masa ‘Iddah

Seorang laki-laki tidak boleh menikahi wanita yang sedang ‘iddah setelah bercerai (atau ditinggal mati) laki-laki lain. Ketentuan ini berdasarkan firman Allah SWT, “Janganlah kalian menetapkan akad nikah sebelum habis masa ‘iddahnya,” (QS. al-Baqarah [2]: 235). Selain itu, ‘iddah juga bertujuan untuk melindungi nasab. Seandainya ketentuan ini dilanggar -yakni dengan tetap melakukan pernikahan saat ‘iddah tentu akan terjadi percampuran nasab (ikhtilathun nasab). Akhirnya, tujuan ‘iddah pun tak tercapai.

Seorang pria boleh menikahi wanita hamil dari zina, sebab kehamilan dari zina itu tidak berkaitan dengan siapa pun. Jadi, kehamilan itu dianggap seperti tidak ada apa-apa. Meskipun laki-laki juga berzina dengan wanita lain, dia tetap tidak haram menikahinya. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT, “…Dan dihalalkan bagi kalian selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu,” (QS. an-Nisa[4]: 24). Aisyah ra meriwayatkan bahwa Nabi SAW pernah ditanya tentang seorang pria yang berzina dengan seorang wanita. Lalu pria itu hendak mengawininya atau mengawini anak perempuannya. Beliau menjawab, “Sesuatu yang haram tidak menjadikan mahram orang yang halal. Dia hanya mengharamkan sesuatu yang disebabkan pernikahan.[50. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “الحرام لا يحرم الحلال, وانما يحرم ما كان بنكاح”. Maksudnya ialah sesuatu haram (yakni zina) tidak menjadikan haram sesuatu yang halal (yakni menikahi wanita yang dizinai). Akan tetapi yang menjadikan haram (untuk dinikahi) ialah sesuatu yang disebabkan oleh pernikahan.]

Ibu yang berzina”[51. Maksudnya ialah ibu dari wanita yang berzina (ولا تحرم بالزنا امها ولا ابنتها)]” dan anak perempuannya tidak haram dinikahi. Si wanita yang berzina pun tidak haram bila hendak dinikahi anak laki-laki atau ayah dari orang yang menzinainya, berdasarkan keterangan ayat dan hadits di depan.

g.  Nikah Syighar

Nikah syighar tidak boleh bahkan tidak sah. Praktik nikah syighar adalah seperti berikut. Contohnya, seorang pria berkata pada pria lain, “Aku akan nikahkan dirimu dengan putriku -atau saudara perempuanku-asalkan kau nanti menikahkan aku dengan putrimu -atau saudara perempuanmu.” Dalam pernikahan ini, farji masing-masing menjadi maskawin bagi yang lain”[52. Dibeberapa kitab fikih seperti Raudlatut Thalibin, Asnal Mathalib, Tuhfatul Muhtaj, dll, menyebutkan bahwa dikatakan nikah sighar jika didalam akad menyebutkan bahwa farji masing-masing menjadi maskawin bagi yang lain. Adapun jika ketika akad nikah tidak menyebutkannya, maka menurut pendapat yang ashah pernikahannya tetap sah dan wajib menyerahkan mahar mitsil. Berikut keterangan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj :

(وَ) لَا يَصِحُّ (نِكَاحُ الشِّغَارِ) .. (وَهُوَ) شَرْعًا … (زَوَّجْتُكهَا) أَيْ بِنْتِي (عَلَى أَنْ تُزَوِّجَنِي) ، أَوْ تُزَوِّجَ ابْنِي مَثَلًا (بِنْتَك وَبضْعُ كُلِّ وَاحِدَةٍ) مِنْهُمَا (صَدَاقُ الْأُخْرَى فَيَقْبَلُ) ذَلِكَ بِأَنْ يَقُولَ تَزَوَّجْتهَا وَزَوَّجْتُك مَثَلًا وَعِلَّةُ الْبُطْلَانِ التَّشْرِيكُ فِي الْبُضْعِ؛ لِأَنَّ كُلًّا جَعَلَ بُضْعَ مُوَلِّيَتِهِ مَوْرِدًا لِلنِّكَاحِ وَصَدَاقًا لِلْأُخْرَى فَأَشْبَهَ تَزْوِيجَهَا مِنْ رَجُلَيْنِ … (فَإِنْ لَمْ يَجْعَلْ الْبُضْعَ صَدَاقًا) بِأَنْ قَالَ زَوَّجْتُك بِنْتِي عَلَى أَنْ تُزَوِّجَنِي بِنْتَك وَلَمْ يَزِدْ فَقَبِلَ كَمَا ذَكَرَ (فَالْأَصَحُّ الصِّحَّةُ) لِلنِّكَاحَيْنِ بِمَهْرِ الْمِثْلِ لِعَدَمِ التَّشْرِيكِ فِي الْبِضْعِ وَمَا فِيهِ مِنْ شَرْطِ عَقْدٍ فِي عَقْدٍ لَا يُفْسِدُ النِّكَاحَ]”. Mengingat, Ibnu Umar ra meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW melarang nikah syighar. Syighar adalah seorang pria menikahkan putrinya, dan antara keduanya tanpa maskawin.”

Ibnu Umar ra juga meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda, “Tidak ada syighar dalam Islam, (HR. Muslim). Para sahabat bertanya, “Apakah syighar itu?” Rasulullah menjawab, “Menikahkan wanita (dengan balasan) wanita lain, tanpa maskawin antarkeduanya,

h. Nikah Mut’ah

Nikah mut’ah juga tidak sah dan tidak boleh dilakukan. Praktik nikah mut’ah adalah seperti berikut. Seorang pria berkata, “Aku mengawinkan putriku denganmu untuk satu hari atau satu bulan.” Artinya, nikah mut’ah adalah menikahi wanita dengan batas waktu tertentu. Muhammad bin Ali ra meriwayatkan bahwa dia mendengar ayahnya, Ali bin Abu Thalib ra, bertemu dengan Ibnu Abbas ra. Ali ra mendengar kabar bahwa Ibnu Abbas ra memberi keringanan untuk melakukan nikah mut’ah. Ali ra berkata kepadanya, “Sungguh engkau orang yang linglung. Sesungguhnya Rasulullah telah melarang nikah mut’ah pada peristiwa Khaibar, bersamaan dengan dilarangnya memakan daging keledai peliharaan.”

Pernikahan merupakan akad yang memperbolehkan (jima’) secara mutlak, tidak bisa dibatasi dengan waktu tertentu. Di samping itu, nikah mut’ah juga tidak berkaitan sama sekali dengan ihwal talak, zhihar, waris, dan ‘iddah meninggal dunia. Nikah mut’ah hukumnya bathil, seperti akad nikah bathil lainnya.

Ibnu Abbas ra menuturkan, “Nikah mut’ah mulanya dipraktikkan pada masa awal Islam. Saat itu ada seseorang yang datang ke suatu negeri dan belum mengenal daerah tersebut. Lalu dia menikahi seorang wanita menurut perkiraan lamanya dia bermukim di sana. Si wanita melindungi harta si pria dan mempergaulinya dengan baik, hingga akhirnya ayat ini turun, ‘Kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela, (QS al-Mu’minun [23]: 6). Ibnu Abbas ra  menambahkan, “Maka, seluruh farji selain milik keduanya (istri dan hamba sahaya) hukumnya adalah haram.” (HR. at-Tirmidzi).

Subrah al-Juhni meriwayatkan bahwa satu ketika dia bersama Rasulullah SAW, beliau bersabda, “Wahai segenap manusia, sungguh aku dulu telah mengizinkan kalian untuk bersenang-senang dengan wanita (nikah mut’ah). Sungguh Allah telah mengharamkan hal itu hingga hari Kiamat Barang siapa masih menjalin hubungan dengan mereka, maka lepaskanlah jalannya. Dan janganlah kalian mengambil sesuatu yang telah kalian berikan kepada mereka,” (HR. Ahmad). Maksudnya, izin dibolehkannya melakukan nikah mut’ah pada hari Fathu Mekah telah dihapus oleh larangan yang berlaku selamanya.

Al-Baihaqi menukil dari Ja’far bin Muhammad, bahwa dia pernah ditanya tentang mut’ah. Dia menjawab, “Itu sebenarnya zina.”

Ibnu Umar berkata, “Sungguh Rasulullah mengizinkan kami melakukan nikah mut’ah tiga kali, kemudian beliau mengharamkannya. Demi Allah SWT tidaklah aku mengetahui seseorang yang sudah berkeluarga (muhshan) melakukan nikah mut’ah melainkan aku pasti merajamnya dengan batu,” (HR. Ibnu Majah dengan sanad yang shahih).

i.   Nikah Muhallil

Nikah muhallil tidak juga diperbolehkan. Nikah muhallil ialah seseorang menikahi seorang wanita dengan syarat, apabila nanti mereka telah bersetubuh maka tidak ada lagi ikatan pernikahan di antara mereka. Atau, laki-laki itu menikahi wanita tersebut dengan tujuan agar wanita itu halal dinikahi kembali oleh suami sebelumnya yang telah menjatuhkan talak tiga Ini bila syarat itu disebutkan dalam akad. Ketentuan ini berdasarkan hadits Ibnu Mas’ud ra, “Rasulullah melaknat muhallil (orang yang menghalalkan wanita janda untuk dinikahi kembali mantan suaminya) dan muhalla lah (mantan suami yang dihalalkan menikahi mantan istrinya kembali).” Selain itu, nikah muhallil ini mengimplikasikan putusnya tali pernikahan tanpa ada usaha mewujudkan tujuan pernikahan itu sendiri. Ini menyerupai nikah mut’ah. Padahal, mewujudkan tujuan pernikahan merupakan hakikat akad nikah.

Dalam hadits lain dari ‘Uqbah bin Amir disebutkan, Rasulullah SAW bersabda, “Maukah kalian aku beri tahu tentang kambing jantan yang disewakan, Ya, wahai Rasulullah!” jawab parasahabat. “Dialah muhallil. Allah melaknat muhallil dan muhallal lah, jawab beliau.

Apabila si pria menikahi wanita tersebut dengan syarat bahwa setelah bersetubuh dia akan menceraikannya maka akad nikah ini batal. Demikian menurut pendapat yang azhar, seperti diulas dalam kitab ar-Raudhah.

Apabila seorang laki-laki menikahi seorang wanita beri’tikad akan menceraikannya setelah bersetubuh maka akad nikah seperti ini hukumnya makruh. Abu Marzuq at-Tajibi meriwayatkan bahwa seorang pria menemui Utsman ra dan berkata, “Tetanggaku menalak istrinya dalam keadaan marah. Dia mengalami kondisi yang berat. Aku ingin memperoleh pahala dari Allah. Aku menikahi jandanya kemudian menyetubuhinya, lalu menalak dan mengembalikannya kepada suami pertama.” Utsman berkata, “Jangan menikahi kecuali atas dasar karena suka (nikah raghbah).”

Namun demikian, jika pria tersebut menikahi si wanita dengan niat ini, nikahnya tetap sah. Sebab, suatu akad hanya batal oleh sesuatu yang disyaratkan, bukan sesuatu yang diniatkan.

Apabila akad nikah tersebut terjadi atas dasar niat menghalalkan si wanita bagi suami pertama tanpa mempersyaratkan hal tersebut dalam akad maka nikahnya sah dan wanita itu halal dinikahi kembali oleh suami pertama. Demikian menurut pendapat Syafi’iyah. Alasannya, menurut mereka, motivasi tertentu tidak bisa membatalkan akad, kecuali jika ditegaskansecara jelas.

j.   Pernikahan dengan Syarat Khiyar

Apabila seseorang menikah dengan syarat khiyar, yakni adanya opsi (pilihan) untuk terus melanggengkan perkawinan atau merusaknya, maka akadnya batal. Sebab, pernikahan adalah akad yang batal oleh pembatasan waktu. Jadi, ia bisa batal oleh khiyar yang batil, sama seperti halnya jual beli.

Apabila si pria mensyaratkan pengantin wanita tidak boleh pindah dari negerinya, maka syarat tersebut batal, sebab ini bertolak belakang dengan tuntunan akad. Tapi akadnya tidak batal, mengingat syarat ini tidak menghalangi tujuan akad, yaitu hubungan seksual.

Jika seorang pria mensyaratkan tidak bersetubuh dengan istri di waktu malam, syarat ini batal, sesuai sabda Rasulullah SAW, “Kaum mukminin menjalankan syarat-syarat mereka, kecuali syarat yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.” Selain itu, adalah hak suami untuk berhubungan intim siang maupun malam. Dia boleh tidak melakukanya. Ketika dia mensyaratkan untuk tidak berhubungan intim dengan istri berarti dia telah mensyaratkan untuk meninggalkan sesuatu yang sebenarnya boleh dia tinggalkan.

Adapun jika mempelai wanita yang mengemukakan syarat ini, maka akadnya batal. Mengingat, wanita pun berhak disetubuhi siang dan malam. Ketika dia menentukan syarat ini, berarti dia telah mensyaratkan untuk menghalangi hak suami. Itu tentu saja menafikan tujuan akad nikah. Jadi akadnya batal.

k. Nikah Muhrim

Orang yang sedang ihram (muhrim) haram menikah dan menikahkan orang lain. Demikianlah pendapat jumhur. Apabila dia menikah atau menikahkan dengan perwalian khusus atau umum, misalnya dengan wali hakim maka nikahnya batal, berdasarkan riwayat jamaah -selain al-Bukhari- dari Utsman bin Affan ra bahwa Rasulullah SAW, bersabda, “Orang ihram tidak boleh menikah maupun menikahkan.”

  1. Pernikahan yang Makruh

Nikah yang makruh ada tiga, yaitu sebagai berikut.

a.    Menikahi Wanita yang Dipinang Orang Lain secara Terlarang

Contoh kasusnya ialah seorang laki-laki meminang seorang wanita yang sudah dipinang secara sindiran oleh orang lain melalui orang yang diperhitungkan jawabannya -yakni wali mujbir- sementara wanita itu sendiri bukan wanita yang bisa dipaksa (mujbirah), dan peminang itu sekufu dengannya”[53. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “وهو الولي المجبر, وغير المجبرة وحدها ان كان الخاطب كفئا”. Menurut kami terjemah yang pas ialah “yakni (melalui) wali mujbir (jika wanita itu berhak dipaksa), dan (cukup melalui) wanitanya saja (jika dia bukan wanita yang bisa dipaksa), (hal ini berlaku) jika peminang itu sekufu’ dengannya”. Penjelasan ini kami fahami dari kitab Hasyiyah as-Syarqowi ‘ala Syarh at-Tahrir. Berikut redaksinya :

(قوله وهو الولي المجبر) اي ان كانت مجبرة. وقوله وغير المجبرة اي وحدها ان كان الخاطب كفؤا]”. Jika peminang tidak sekufu, jawaban si wanita dan walinya tetap diperhitungkan, meski wanita itu bukan mujbirah”[54. Mujbaroh]”. Begitu juga hak hakim atas wanita gila yang baligh yang tidak mempunyai ayah dan kakek. Dalam kasus ini peminang pertama tidak mengizinkan pinangan kedua, tidak menyatakan mundur, atau adanya isyarat bahwa pinangan pertama ditolak dengan lamanya memberikan jawaban, sementara si peminang juga tidak memberikan isyarat”[55. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “ولم يصرح (اي الخاطب الاول) بالترك, او يعرض بطول الزمان مثلا, ولم يعرض المجيب”. Menurut kami terjemah yang pas ialah “(peminang pertama) tidak menyatakan mundur, atau berpaling dengan (tidak memberi kabar kelanjutan) diwaktu yang cukup lama misalnya, dan juga penerima (lamaran) tidak berpaling (dengan memberi peluang pada pelamar yang lain)”. Penjelasan ini kami fahami dari kitab Hasyiyah as-Syarqowi ‘ala Syarh at-Tahrir. Berikut redaksinya :

قوله ولم يترك) اي يصرح بالترك او يعرض بطول الزمن مثلا كما سيأتي, وعبر بالترك دون الاعراض لان المراد ما هو اعم منه كما علمت (قوله ولم يعرض المجيب) ولو بغير اللفظ او بإجابة الخطبة لغيره قاله شيخنا)]”. Praktik seperti ini dilarang, sebagaimana disebutkan dalam hadits Shahihain, “Seorang pria tidak boleh menjual penjualan saudaranya”[56. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “لا يبيع الرجل على بيع اخيه”. Maksudnya ialah seseorang mendatangi orang yang membeli sesuatu dimasa khiyar. Lalu ia berkata (kepada pembeli) : “gagalkanlah (pembelianmu), sesungguhnya aku akan menjual padamu barang yang lebih bagus dari ini dengan harga yang sama, atau aku akan menjual padamu barang yang sama harga yang lebih murah”. Penjelasan ini kami fahami dari kitab al-Muhadzab (المهذب) karya imam as-Syairazi. Berikut redaksinya :

ويحرم أن يبيع على بيع أخيه وهو أن يجيء إلى من اشترى شيئاً في مدة الخيار فيقول افسخ فإني أبيعك أجود منه بهذا الثمن أو أبيعك مثله بدون هذا الثمن]” dan tidak pula meminang pinangan saudaranya, kecuali dia mengizinkan.” Dalam riwayat lain disebutkan, “Sebelum mengundurkan diri.” Penyebab larangan tersebut adalah pinangan kedua itu menyakiti peminang pertama.

Adapun bila pinangan pertama dilakukan secara terang-terangan maka pernikahan tersebut haram tetapi tetap sah.

Meminang wanita yang sedang menjalani ‘iddah secara terang-terangan juga haram baik ‘iddahnya itu akibat ditinggal mati suaminya, karena ditalak, atau sebab fasakh. Demikian menurut kesepakatan ulama. Tetapi tidak haram bila pinangan itu dilakukan dengan cara sindiran. Ketentuan ini berdasarkan firman Allah SWT, “Tidak ada dosa bagi kalian meminang perempuan-perempuan itu dengan sindiran,” (QS. al-Baqarah [2]: 235). Terkecuali untuk wanita yang ditalak raj’i. Wanita ini haram dipinang meski dengan sindiran, sebab dia masih dalam ikatan perkawinan.

b.   Nikah Tahlil

Nikah tahlil adalah seorang laki-laki menikahi seorang wanita dengan tujuan untuk menghalalkan suami pertama wanita tersebut untuk menikahinya kembali”[57. Hukum makruh disini apabila muhallil merencanakan hal tersebut namun tidak mensyaratkannya ketika akad, meskipun sebelum akad ia mensyaratkannya. Sebagaimana penjelasan dalam kitab Hasyiyah as-Syarqowi ‘ala Syarh at-Tahrir. Berikut redaksinya :

قوله (هذا) اي الكراهة (ان عزم على ذلك) اي التحليل, وقوله (ولم يشرطه) اي حال العقد وان شرطه قبل ذلك كما سيأتي]”, dengan syarat tidak ada faktor-faktor yang menghalangi pernikahan, misalnya ‘iddah. Seandainya laki-laki kedua tersebut mengawini si wanita dengan syarat bahwa setelah menyetubuhinya, dia akan menceraikannya, maka nikahnya batal. Sebab nikah tahlil tersebut sudah masuk kategori nikah mut’ah”[58. Yang termasuk kategori nikah mut’ah ialah mengawini si wanita dengan syarat bahwa setelah menyetubuhinya, dia akan menceraikannya]”.

c.    Pernikahan Orang yang Tertipu

Maksudnya, suami tertipu oleh status kemerdekaan atau nasab calon istri. Kemakruhan ini muncul dari pihak wanita, bukan pihak laki-laki, karena ketidaktahuannya.

G. Pernikahan Orang Musyrik atau Kafir

Yang dimaksud “musyrik” di sini adalah setiap orang kafir pemeluk agama apa pun, baik Ahli Kitab ataupun bukan. Kata “musyrik” sering digunakan sebagai anonim “Ahli Kitab” seperti dalam firman Allah SWT,

لَمْ يَكُنِ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ مُنْفَكِّينَ حَتَّى تَأْتِيَهُمُ الْبَيِّنَةُ

“Orang-orang yang kafir dari golongan Ahli Kitab dan orang-orang musyrik tidak akan meninggalkan (agama mereka) sampai datang kepada mereka bukti yang nyata,” (QS. al-Bayyinah [98]: 1).

Al-Bulqini mengungkapkan, “Kata ‘musyrik’ dan ‘Ahli Kitab’ ini, sebagaimana dijelaskan ashab kami, adalah sejajar dengan kata ‘fakir’ dan ‘miskin’. Jika dua kata ini dihimpun dalam satu kalimat maka akan merujuk kepada makna yang berbeda; tapi bila digunakan dalam kalimat yang berbeda, makna keduanya akan terkait satu sama lain.”[59. Dalam hal ini ahli kitab disamakan dengan orang musyrik (padahal ahli kitab itu menyembah Allah SWT namun tidak beriman dengan Nabi Muhammad SAW) sebab ketika mereka tidak beriman dengan Nabi Muhammad SAW, maka seolah-olah mereka menyembah Dzat yang tidak mengutus Nabi Muhammad SAW, sehingga mereka dianggap musyrik dari sudut pandang ini. Sebagaimana keterangan dalam kitab Mughnil Muhtaj. Berikut redaksinya :

فَإِنْ قِيلَ كَيْفَ يُطْلَقُ عَلَى الْكِتَابِيِّ مُشْرِكٌ وَهُوَ يَعْبُدُ اللَّهَ تَعَالَى وَلَكِنَّهُ لَا يُؤْمِنُ بِنَبِيِّنَا – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -؟ . أُجِيبَ بِأَنَّهُ لَمَّا كَانَ لَا يُؤْمِنُ بِالنَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فَكَأَنَّهُ يَعْبُدُ مَنْ لَمْ يَبْعَثْهُ فَهُوَ مُشْرِكٌ بِهَذَا الِاعْتِبَارِ]

Kita maklumi bersama, pernikahan orang kafir itu sah”[60. Demikianlah menurut pendapat yang shahih sebagaimana dalam kitab Raudlatut Thalibin. Pendapat yang kedua mengatakan bahwa pernikahannya hukumnya fasid. Dan yang ketiga hukumnya mauquf hingga masuk islam.]”. Ini berdasarkan firman Allah SWT, “Istri Fir’aun berkata,” (QS. al-Qashash [28]:9), “(Begitu pula) istrinya, pembawa kayu bakar (penyebar fitnah),” (QS. al-Lahab [111 ]: 4), selain juga hadits Ghailan ats-Tsaqafi di depan dan sahabat lainnya yang mempunyai istri lebih dari empat, lalu Nabi memerintahkan Ghailan mempertahankan empat istrinya (dan menceraikan sisanya). Ghailan tidak menanyakan syarat-syarat nikah karena Rasulullah SAW telah menetapkannya, dan beliau tidak menetapkan sesuatu terhadap seseorang atas landasan yang batil. Selain itu, seandainya mereka melapor kepada kita selaku umat muslim kita tidak akan membatalkannya. Seandainya mereka masuk Islam maka kita mengakui pernikahan mereka.

Apabila seorang nonmuslim masuk Islam apakah pernikahannya masih tetap berlaku atau malah rusak? Tanggapan atas masalah ini dapat diuraikan sebagai berikut.

  • Jika pria Ahli Kitab atau lainnya, seperti Zoroaster dan paganisme- masuk Islam dan dia mempunyai istri yang juga Ahli Kitab maka ikatan pernikahannya tetap sah.
  • Jika pria Ahli Kitab beristrikan wanita pemeluk paganisme atau Zoroaster, lalu si istri enggan memeluk Islam sebelum berhubungan intim maka keduanya otomatis terpisahkan. Namun, bila wanita itu enggan memeluk Islam setelah berhubungan intim dan baru masuk Islam saat ‘iddah maka pernikahannya tetap sah Ini sesuai hadits Abu Dawud dari Ibnu Abbas ra bahwa seorang janda masuk Islam pada masa Rastilullah SAW. lalu dia menikah tak berselang lama, suami pertama wanita itu datang, lantas berkata, “Wahai Rasulullah SAW, sungguh aku telah masuk Islam. Dan engkau mengetahui keislamanku.” Rasulullah SAW lalu memisahkan wanita itu dari suami barunya, dan mengembalikan dia pada suami pertamanya.

                Apabila wanita itu bersikukuh memeluk agamanya sampai ‘iddahnya habis, maka perpisahan keduanya terjadi saat suaminya masuk Islam. Perpisahan yang terjadi sebab perbedaan agama ini kedudukannya seperti fasakh sebab tidak adanya kalimat maupun niat talak. Jadi, ia tergolong fasakh seperti kasus fasakh nikah lainnya.

  • Seandainya sang istri masuk Islam sementara suaminya tetap dalam kekafirannya, baik Ahli Kitab atau bukan, lalu ‘iddahnya berakhir, maka perpisahan antar keduanya pun terjadi, mulai tanggal keislaman si istri. Jika si suami mengikuti istri dan masuk Islam di tengah masa ‘iddah maka perkawinan keduanya tetap berlaku. hal ini sesuai dengan riwayat asy-Syafi’i ra, bahwa istri Shafwan bin Umayyah Ikrimah bin Abu Jahal, dan Hakim bin Hizam masuk Islam lebih dulu, baru kemudian para suami menyusul mereka masuk Islam sementara ikatan pernikahan mereka tetap diteruskan. Asy-Syafi’i ra menambahkan, “hal ini diketahui para ulama dari kitab-kitab al-Maghazi.
  • Seandainya suami istri itu masuk Islam bersamaan, baik sebelum atau sesudah berhubungan intim maka pernikahannya tetap terjalin. Demikian menurut ijma’, bahkan meskipun akad mereka berlangsung tanpa wali dan saksi, atau dalam ‘iddah suami pertama”[61. Dalam kitab Raudlatut Thalibin diterangkan, jika ia masih menjalani masa ‘iddah ketika masuk islam, maka nikahnya tertolak. Namun jika ‘iddahnya sudah selesai, maka nikahnya tetap terjalin. Berikut redaksinya :
    الْمَسْأَلَةُ) الثَّانِيَةُ: (نَكَحَ) مُعْتَدَّةَ غَيْرِهِ، فَإِنْ كَانَتِ الْعِدَّةُ بَاقِيَةً عِنْدَ الْإِسْلَامِ، انْدَفَعَ النِّكَاحُ، وَإِلَّا اسْتَمَرَّ)]”, atau dibatasi waktu”[62. Dalam kitab Raudlatut Thalibin diterangkan, jika mereka meyakini (untuk menjalin ikatan pernikahan) selamanya, maka nikahnya diakui. Namun jika mereka meyakini untuk dibatasi waktu, maka nikahnya tidak diakui.  Berikut redaksinya :
    الْمَسْأَلَةُ} الثَّالِثَةُ: النِّكَاحُ الْمُؤَقَّتُ، إِنِ اعْتَقَدُوهُ مُؤَبَّدًا، أُقِرُّوا عَلَيْهِ. وَإِنِ اعْتَقَدُوهُ مُؤَقَّتًا، لَمْ يُقَرُّوا، سَوَاءٌ أَسْلَمَا بَعْدَ تَمَامِ الْمُدَّةِ أَوْ قَبْلَهَا، لِأَنَّ بَعْدَ الْمُدَّةِ لَا نِكَاحَ فِي اعْتِقَادِهِمْ، وَقَبْلَهَا يَعْتَقِدُونَهُ مُؤَقَّتًا، وَمِثْلُهُ لَا يَجُوزُ ابْتِدَاؤُهُ}]”. Selain itu, juga karena alasan bahwa perpisahan itu terjadi akibat perbedaan agama, sementara agama mereka berdua tidak berbeda, baik saat masih kafir maupun sudah masuk Islam. Kebersamaan dalam memeluk Islam adalah sejajar dengan kebersamaan akhir kata keislaman suami dengan akhir kata keislaman istri, atau salah satunya. Adapun keislaman orang tua mempelai yang masih kecil atau gila adalah seperti keislaman suami istri atau salah satunya.

Dalil atas tetap utuhnya ikatan pernikahan yang dijalin sebelum seseorang masuk islam ialah, banyaknya orang yang masuk Islam dan Rasulullah tetap mengakui ikatan pernikahan mereka. Beliau tidak menanyakan syarat-syarat pernikahan mereka.

  • Jika salah satu pasangan (baik suami maupun istri) masuk Islam bersamaan dengan masuk Islamnya wanita yang tidak halal dinikahi si suami -seperti ibu atau saudara perempuan istrinya”[63. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “وإن اسلم احد الزوجين والمرأة لا تحل للزوج كالأم والأخت”. Menurut kami terjemah yang pas ialah “jika salah satu pasangan (baik suami atau istri) masuk islam, sedangkan si wanita itu tidak halal bagi suami, seperti ibu dan saudari”]”- maka keislaman tersebut tidak menjadikan tetapnya ikatan perkawinan mereka, sebab pernikahan (semahram) sejak permulaan tidak diperbolehkan, sehingga dia tidak boleh menetapkannya. Selain itu, menikahi mahram sebab nasab, sesusuan, atau pernikahan maka hukumnya adalah haram dengan sendirinya. Pernikahan tersebut tidak bisa ditetapkan, sebab sejak awal memang tidak diperbolehkan.
  • Seandainya seorang pria kafir menjatuhkan talak tiga, kemudian masuk Islam bersama istrinya, maka sekarang istrinya tidak halal baginya kecuali dengan muhallil, baik mereka meyakini terjadinya talak maupun tidak, sebab kita hanya mengakui hukum Islam”[64. Hal ini jika mengikuti pendapat yang shahih (yang mengatakan bahwa pernikahannya orang kafir itu sah, sebagaimana yang telah disinggung didepan). Adapun jika mengikuti pendapat yang mengatakan bahwa pernikahannya itu fasid, maka tidak butuh muhallil. Sebagaimana keterangan dalam kitab Raudlatut Thalibin. Berikut redaksinya :
    طَلَّقَ كَافِرٌ زَوْجَتَهُ ثَلَاثًا ثُمَّ أَسْلَمَا. فَإِنْ قُلْنَا بِالصَّحِيحِ وَهُوَ صِحَّةُ أَنْكِحَتِهِمْ، لَا تَحِلُّ إِلَّا بِمُحَلِّلٍ، وَهَذَا هُوَ نَصُّهُ فِي الْمُخْتَصَرِ. وَإِنْ قُلْنَا بِالْفَسَادِ، فَالطَّلَاقُ فِي الْفَاسِدِ لَا يُحْوِجُ إِلَى مُحَلِّلٍ]”.
  • Seandainya seorang laki-laki kafir masuk Islam kemudian dia melakukan ihram haji (atau umrah), lalu istrinya menyusul masuk Islam pada masa ‘iddah saat si suami ihram; atau si istri masuk Islam kemudian ihram selanjutnya suaminya menyusul masuk Islam pada masa ‘iddah saat si istri ihram menurut al-madzhab, perkawinan mereka tetap diakui. Sebab, ibadah ihram tidak membawa pengaruh bagi status pernikahan seorang muslim. Ini lebih utama.
  • Orang kafir yang disahkan perkawinannya, wajib memberikan maskawin yang telah ditentukan dengan benar. Adapun maskawin yang rusak -seperti khamr- maka penyerahannya sebelum Islam tidak masalah berdasarkan hadits, “Islam melebur segala kekeliruan sebelumnya. “ Juga disebabkan fakta bahwa permasalahan dan tuntutan keduanya sebelum Islam sudah tidak berlaku lagi. Apabila istri belum menerima maskawin sebelum Islam dia berhak mendapatkan mahar mitsil. Jika baru menerima sebagian maskawin, dia berhak mendapatkan sisanya”[65. Maksudnya ialah dia berhak mendapat sebagian (porsentase) yang tersisa dari mahar mitsil (فلها قسط ما بقي من مهر المثل)]”. Seandainya terjadi fasakh pada perkawinan orang kafir sebab keislaman salah satu pasangan. sementara yang lain tidak masuk Islam saat ‘iddah, jika fasakh tersebut dikarenakan suami maka istrinya mendapatkan maskawin yang telah ditentukan dengan benar. Tetapi jika fasakh tersebut disebabkan istri maka dia tidak mendapatkan apa-apa, sebab perpisahan itu terjadi dari sisinya, Demikian menurut pendapat yang masyhur.
  • Tentang pelaporan kasus, aturannya adalah sebagai berikut Apabila seorang dzimmi dan muslim melaporkan kasus pernikahan atau lainnya kepada kita sebagai umat Muslim, kita wajib memutuskan perkara keduanya. Demikian halnya, jika dua orang dzimmi melapor kepada kita, kita wajib mengadili keduanya. Demikianlah menurut pendapat yang azhar, berdasarkan firman Allah SWT, Hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka,” (QS. al-Ma’idah [5]: 49). Sebab, seorang imam wajib mencegah kezhaliman yang mengancam ahli dzimmah. Namun, kita tidak wajib memutuskan perkara yang terjadi di antara dua kafir harbi (kafir yang memusuhi Islam), juga antara kafir harbi dengan kafir mu’ahidl (kafir yang menjalin ikatan perjanjian).

            Tetapi bila ahli dzimmah melaporkan kepada kita kasus minuman keras, mereka tidak dihukum hadd -meskipun mereka ridha dengan keputusan hukum kita. Sebab, mereka tidak meyakini pengharaman minuman keras.

Aturan Pelaporan. Kita bisa menetapkan status hukum orang-orang kafir dalam setiap kasus yang mereka laporkan kepada kita, sesuai keputusan yang kita tetapkan terhadap mereka, seandainya mereka masuk Islam. Kita juga bisa membatalkan keputusan yang tidak kita tetapkan, selain juga mewajibkan nafkah dalam pernikahan orang yang kita tetapkan. Seandainya seorang dzimmi menikah tanpa wali dan saksi serta melaporkan kepada kita, kita bisa menetapkan perkawinan tersebut dan memutuskan suaminya untuk memberikan nafkah. Namun, kita tidak boleh menetapkan mereka dalam kasus perkawinan sesama mahram. Adapun pria Zoroaster yang menikahi mahramnya, dan keduanya tidak melaporkan kepada kita, maka kita tidak bisa menggugat mereka, sebagaimana praktik para sahabat terdahulu.

  1. Hukum Istri Muallaf yang Jumlahnya Melebihi Batas Syar’i
  • Jika seorang kafir masuk Islam sementara dia mempunyai lebih dari empat istri -mereka masuk Islam bersamanya, atau masuk Islam saat ‘iddah atau tidak masuk Islam sama sekali, tapi mereka Ahli Kitab- maka dia harus memilih empat orang istri saja, dan pernikahan istri selebihnya otomatis batal. hal ini berdasarkan riwayat bahwa Ghailan ats-Tsaqafi masuk Islam saat mempunyai sepuluh istri. Lalu Nabi SAW berkata, “Pertahankan yang empat, dan ceraikanlah sisanya.”
  • Apabila dari sekian banyak istri itu hanya ada empat saja -atau bahkan kurang- yang masuk Islam bersama sang suami, baik sebelum atau sesudah hubungan intim dan ini terjadi pada masa ‘iddah maka dia diputuskan hanya memiliki istri yang masuk Islam saja, sementara pernikahan istri yang lain otomatis terkena fasakh. Alasannya, karena keterlambatan Islam mereka dari keislaman sang suami sebelum berhubungan intim dan dari ‘iddah setelah berhubungan intim.
  • Seandainya empat dari beberapa istri itu masuk Islam lebih dulu, baru kemudian suami mereka menyusul masuk Islam sebelum habis masa ‘iddahnya, sementara sisanya masuk Islam sebelum habisnya masa ‘iddah dari keislaman si suami maka laki-laki itu boleh memilih empat istri sesukanya, baik dari kelompok istri yang pertama ataupun kedua.
  • Jika seorang kafir masuk Islam sedang dia mempunyai istri dan anak tiri Ahli Kitab, lalu keduanya masuk Islam padahal dia telah menyetubuhi istrinya tersebut”[66. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “او اسلمتا مع الزوج, فإن دخل بهما حرمتا ابدا”. Menurut kami terjemah yang pas ialah “atau keduanya masuk islam bersama suami, padahal suami pernah berhubungan intim dengan keduanya, maka keduanya haram baginya selamanya.]”, maka keduanya haram baginya selamanya. Bila belum bersetubuh maka kebolehan menjalin ikatan pernikahan hanya berlaku untuk anak perempuannya, sementara pernikahan dengan sang ibu menjadi fasakh (atau dalam bahasa an-Nawawi: tertolak). Bila dia berhubungan badan dengan anak perempuan itu maka jalinan pernikahan itu hanya berlaku untuknya. Adapun jika berhubungan badan dengan ibunya maka keduanya haram dinikahi selamanya. haramnya seorang anak perempuan bagi seorang laki-laki adalah sebab dia telah berhubungan intim dengan ibunya, dan pengharaman ibu adalah sebab akad dengan anak perempuannya.
  • Pemilihan empat istri di atas bisa dilakukan suami dengan ucapan. “Aku memilihmu,” “Aku melanjutkan ikatan pernikahan denganmu,” “Aku mempertahankanmu,” “Aku menetapkanmu,” dan lain sebagainya. Pilihan untuk tetap melanjutkan pernikahan juga bisa dilakukan dengan menalak sejumlah istri di luar yang empat. Sebab, seorang suami bisa mengutarakan kata tersebut (talak) kepada wanita yang dinikahinya”[67. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “والطلاق اختيار للنكاح, لأنه انما يخاطب به المنكوحة”. Di kitab fiqih yang lain seperti Tuhtaful Muhtaj menggunakan lafadz “اختيار للمطلقة”. Setelah kami pelajari dari berbagai kitab fiqih, Menurut kami terjemah yang pas ialah “talak merupakan (kalimat yang diucapkan sebagai bentuk ketegasan dari suami bahwa wanita yang dijatuhi talak pernah berstatus sebagai istrinya, sehingga dijadikan sebagai) pilihan bagi pernikahan. Sebab seorang suami (hanya) bisa mengutarakan kata tersebut (talak) kepada wanita yang dinikahinya”. Wallahu a’lam.]”. Bila dia lalu menalak empat istrinya, maka seluruh istrinya menjadi haram baik mereka yang ditalak ataupun ditetapkan pernikahannya, karena mereka terlarang oleh syara’. Maksudnya, sebab ikatan pernikahan secara syara’ telah hilang.
  • Menurut pendapat yang ashah zhihar dan lia’n bukan termasuk pilihan. Sebab, zhihar hanya mengharamkan dan bukan memisahkan, sedang ila’ hanya sumpah untuk tidak melakukan hubungan intim.
  • Ikhtiar -atau keputusan memilih untuk tetap melanjutkan pernikahan atau memutuskannya”[68. Menurut kami “ikhtiar” disini maksudnya ialah keputusan memilih bagi suami untuk menentukan siapa saja wanita yang dipilih sebagai istrinya. Sedangkan “fasakh” disini ialah keputusan bagi suami tentang siapa saja istri yang dipisah”. Sebab disini masih membahas tentang keluarga kafir dimana suami beistri lebih dari empat, lalu mereka masuk islam.]”- dan fasakh itu akan terlaksana secara bersamaan”[69. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “والاختيار والفسخ منجزان”. Menurut kami maksudnya ialah baik ikhtiar maupun fasakh itu terjadinya seketika itu juga (tidak bisa di ta’liq).]”. Jadi, tidak sah menaklik salan satunya dengan syarat tertentu, seperti suami berkatá, “Jika aku masuk rumah berarti aku memilih menikahimu (atau memfasakhmu).” Sebab, keduanya merupakan penentuan, bukan penentuan berikut taklik”[70. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “لأنهما تعيين, ولا تعيين مع التعليق”. Menurut kami terjemah yang pas ialah “sebab keduanya merupakan penentuan, dan tidak sah adanya penentuan yang disertai ta’liq”.]”.
  • Apabila dari istri yang telah masuk islam itu suami membatasi pilihan hanya pada lima istri (atau lebih), hukumnya sah dan pernikahan istri selebihnya menjadi batal. Dia wajib menentukan empat dari lima istn tersebut, tetapi tetap wajib menafkahi kelimanya.
  • Jika suami meninggalkan hak pilihnya atas empat istri tersebut maka dia harus dicekal, karena dia menolak melakukan kewajiban yang tidak bisa digantikan orang lain.
  • Apabila suami meninggal dunia sebelum memilih maka ‘iddah istrinya yang hamil adalah sampai melahirkan, sedang ‘iddah istrinya yang haidnya normal dan belum disetubuhi adalah empat bulan sepuluh hari”[71. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “وذات الاشهر وغير المدخول بها بأربعة اشهر وعشر”. Menurut kami terjemah yang pas ialah “sedang ‘iddah istrinya yang tidak haid (karena masih kecil atau telah menopause akibat lanjut usia) dan (juga istrinya yang) belum disetubuhi adalah empat bulan sepuluh hari”.]”, sementara ‘iddah istri yang haidnya normal dan sudah disetubuhi adalah empat bulan sepuluh hari ditambah satu kali suci lagi”[72. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “وذات الاقراء (الأطهار) تعتد بالأكثر من الأقراء ومن اربعة اشهر”. Menurut kami terjemah yang pas ialah “sementara ‘iddah istri yang haidnya normal (dan sudah disetubuhi) adalah (hitungan) hari yang terbanyak antara tiga kali sucian dan empat bulan sepuluh hari.” Sebagaimana penjelasan dalam kitab Mughnil Muhtaj. Berikut redaksinya :
    فَفِي ذَاتِ الْأَقْرَاءِ إنْ مَضَتْ الْأَقْرَاءُ الثَّلَاثَةُ قَبْلَ تَمَامِ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ وَعَشْرٍ أَكْمَلَتْهَا وَابْتِدَاؤُهَا مِنْ الْمَوْتِ، وَإِنْ مَضَتْ الْأَرْبَعَةُ وَالْعَشْرُ قَبْلَ تَمَامِ الْأَقْرَاءِ أَتَمَّتْ الْأَقْرَاءَ]”.

            Adapun warisan untuk para istri muslimah (baik seperempat atau seperdelapan dari harta pusaka) ditangguhkan dan tidak dibagikan sebelum mereka bersepakat tentang bagian masing-masing.

2. Nafkah untuk Istri yang Masuk Islam, Murtad bersama Suaminya, atau Berbeda Agama dengan Suaminya

  • Bila sepasang suami istri masuk Islam bersama, nafkah dan biaya lainnya”[73. Seperti pakaian, biaya pengobatan, lauk pauk, gaji pelayan, dsb. Sebagaimana dalam kitab I’anatut Thalibin dan Hasyiyah al-Bajuri]” masih tetap wajib diberikan, karena ikatan pernikahan masih terjalin dan keduanya tetap diperbolehkan berhubungan intim.
  • Seandainya si suami masuk Islam, sementara istrinya tidak mau ikut masuk Islam sampai ‘iddahnya habis, dan dia bukan wanita Ahli Kitab maka dia tidak mendapatkan nafkah maupun biaya hidup lain. Sebab, dia telah berbuat negatif dengan tidak masuk Islam. Jadi, dia seperti wanita yang nusyuz.
  • Apabila wanita itu masuk Islam pada masa ‘iddah setelah keislaman suaminya maka dia tidak berhak menerima nafkah dan biaya lainnya sedikit pun, selama dia masih memeluk agama di luar Islam tersebut. Ini menurut qauljadid.
  • Seandainya istri masuk Islam lebih dulu, lalu suaminya menyusul masuk Islam pada masa ‘iddah maka dia berhak memperoleh nafkah selama suaminya belum masuk Isam. Sebab, si istri telah memenuhi kewajiban yang tepat, yaitu islam. Jadi, suami tidak boleh menolak memberikan nafkah seperti halnya puasa Ramadhan”[74. Maksudnya ialah suami tidak boleh melarang istrinya yang masuk islam untuk berpuasa Ramadhan]”. Jika suami itu tetap bersikukuh menganut agamanya sampai masa ‘iddah selesai, maka si istri berhak mendapatkan nafkah selama ‘iddah sebab dia telah berbuat baik. Demikian menurut pendapat yang shahih. Sementara si suami bisa terus melanjutkan ikatan perkawinannya dengan cara masuk Islam. Artinya, status istri tersebut seperti wanita yang ditalak raj’i.
    • Apabila seorang istri murtad seorang diri, selama masa murtad dia tidak memperoleh nafkah, sebab dia seperti istri yang nusyuz dengan cara murtad. Jika dia masuk Islam kembali pada masa ‘iddah, dia berhak mendapatkan nafkah sejak saat itu.
    • Apabila suami murtad seorang diri, maka istrinya tetap berhak mendapatkan nafkah selama masa ‘iddah, sebab penghalang tersebut muncul dari pihak suami.
    • Seandainya suami istri sama-sama murtad, istri tidak berhak mendapatkan nafkah, karena dia seperti istri yang nusyuz sebagaimana keterangan di depan.

Bersambung ….

Demikian penjelasan tentang Akad Nikah bag. 2 yang Kami kutip dari Buku al-Fiqhu asy-Syafi’iy al-Muyassar, karya Prof. Dr. Wahbah Zuhaili

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya

Dua Macam Berpikir, Karena Iman ...
الْفِكْرَةُ فِكْرَتَانِ فِكْرَةُ تَصْدِيْقٍ وَإِيْمَانٍ وَفِكْ...
Berpikir Adalah Pelita Hati
الْفِكْرَةُ سِرَاجُ الْقَلْبِ فَإِذَا ذَهَبَتْ فَلَا إِضَاءَةَ...
Pikirkan Makhluk-Nya
الْفِكْرَةُ سَيْرُ الْقَلْبِ فِى مَيَادِيْنِ الْأَغْيَارِ Berp...
Sangat terhina, waktu kosong tap...
الْخِذْلَانُ كُلَّ الْخِذْلَانِ اَنْ تَتَفَرَّغَ مِنَ الشَّوَا...
Orang Yang Diberkati Umurnya
مَنْ بُوْرِكَ لَهُ فِى عُمْرِهِ اَدْرَكَ فِى يَسِيْرٍ مِنَ الز...
Ada kalanya, Umur Panjang Tapi K...
رُبَّ عُمْرٍ اِتَّسَعَتْ امَادُهُ وَقَلَّتْ اَمْدَادُهُ وَرُبّ...

Anggota DINULQOYIM