AKAD NIKAH Bag. 1

AKAD NIKAH

Bag. 1

A. Karakter dan Hukum Pernikahan

  1. Definisi Nikah, Pensyariatan Nikah, dan Kategori Hukum Nikah yang Syar’i dan Taklifi

Nikah secara bahasa berarti “himpunan” (adh-dhamm) “kumpulan” (al-jam’u), atau “hubungan intim” (al-wath’u). Secara denotatif, kata “nikah” digunakan untuk merujuk makna “akad”, sedang secara konotatif ia merujuk pada makna “hubungan intim”. Kawin (zawaj) bermakna ‘persambungán’ (al-lqtiran), seperti disebutkan Allah, “Kumpulkanlah orang-orang yang zhalim beserta teman sejawat (azwaj) mereka,” (QS. ash-Shaffat[37]:22).

Nikah secara syar’i adalah akad yang membolehkan hubungan intim dengan menggunakan kata ‘menikahkan’, ‘mengawinkan’, atau terjemah keduanya. Masyarakat Arab menggunakan kata “nikah” untuk merujuk makna “akad” dan “hubungan intim” sekaligus. Namun, jika orang Arab mengucapkan, “Nakaha fulánun fulanata aw binta fulánin aw ukhtahu (Fulan menikahi fulanah atau putri fulan atau saudara perempuanya)” maka yang dimaksud ialah Dia mengawini fulanah dan mengikat akad dengannya. Sementara itu, jika orang Arab mengatakan, “Nakaha zawjatahu aw imra’atahu (Dia “menikahi” istrinya), tidak lain yang dimaksud adalah berhubungan intim dengan istri tersebut.

Pendapat Syafi’iyah yang paling shahih mengenai pengertian nikah secara syar’i adalah bahwa kata itu dari sisi denotatif bermakna ‘akad’,sedang dari segi konotatif bermakna “hubungan intim”, sebagaimana disinggung al-Qur’an maupun as-Sunnah. Kata “nikah” dalam firman Allah SWT “Sebelum día menikah dengan suami yang lain,” (QS. al-Baqarah [2]: 230) maksudnya adalah “akad”. Sedangkan makna ‘hubungan intim’ diambil dari hadits al-Bukhari dan Muslim, “…sebelum engkau mengecap ‘madunya’.”

Az-Zamakhsyari-seorang tokoh Hanafiyah- berpendapat, “Kata ‘nikah’ dalam al-Qur’an tidak disebutkan melainkan dalam pengertian ‘akad’, sebab penggunaan ‘nikah’ dalam pengertian ‘hubungan intim’ termasuk dalam kategori tashrih (perluasan makna). Orang yang hendak mengungkapkan ‘nikah’ secara kiasan bisa menggunakan kata ‘mulamasah’ atau ‘mumássah’ (saling bersentuhan). Adapun yang dimaksud ‘nikah’ dalam firman Allah SWT ‘Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan,’ (QS. an-Nür [24]: 3) adalah ‘hubungan intim’; dan ini termasuk pengecualian”[1. Dalam kitab Mughnil Muhtaj Syarh al-Minhaj, Imam Asy-Syarbini menyebutkan “demikianlah yang beliau (imam Zamakhsyari) sampaikan dalam kitab al-Kifayah di bab “Rujuk” (كَمَا قَالَهُ فِي الْكِفَايَةِ فِي بَابِ الرَّجْعَة)”.

namun dalam kitab tafsirnya (tafsir al-Kasysyaf), imam Zamakhsyari justru lebih mengunggulkan pendapat yang mengatakan bahwa kata nikah dalam ayat tersebut bermakna “akad” berikut redaksinya :

الفاسق الخبيث الذي من شأنه الزنى والتقحب، لا يرغب في نكاح الصوالح من النساء واللاتي على خلاف صفته، وإنما يرغب في فاسقة خبيثة من شكله، أو في مشركة. والفاسقة الخبيثة المسافحة. كذلك لا يرغب في نكاحها الصلحاء من الرجال وينفرون عنها، وإنما يرغب فيها من هو من شكلها من الفسقة أو المشركين … الى ان قال : وقيل: المراد بالنكاح الوطء، وليس بقول لأمرين، أحدهما: أن هذه الكلمة أينما وردت في القرآن لم ترد إلا في معنى العقد. والثاني: فساد المعنى وأداؤه إلى قولك: الزاني لا يزنى إلا بزانية والزانية لا يزنى بها إلا زان]”. Pengertian ‘nikah’ dari segi denotatif yang bermakna ‘akad’ ini lebih mendekati pengertian syara’.”

Abu Hanifah ra menuturkan, “Nikah secara denotative bermakna ‘hubungan intim’ dan secara konotatif bermakna ‘akad’. Pengertian ini mendekati definisi ‘nikah’ dari segi bahasa.”

Pengaruh perbedaan pendapat antara Syafi’iyah dan Hanafiyah dalam masalah ini juga bisa dilihat dalam kasus laki-laki yang berzina dengan wanita. Menurut Hanafiyah, wanita tersebut menjadi mahram bagi orang tua maupun anak laki-laki tersebut. Ini berbeda dengan Syafi’iyah yang berpendapat sebaliknya. Juga bisa dilihat dalam kasus orang yang menaklik talak dengan nikah. Bagi Syafi’iyah, ‘nikah’ di sini diarahkan pada pengertian ‘akad’, bukan ‘hubungan intim’, kecuali bila memang dimaksudkan demikian.

Menurut pendapat yang ashah, akad perkawinan itu mengikat pihak suami maupun istri, dan keduanya tidak boleh mencabut kembali setelah akad terjadi.

Pernikahan hukumnya boleh (jawaz) atau disyariatkan (masyru’), berdasarkan firman Allah SWT, “Maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi,” (QS. an-Nisá’[4]: 3) dan firman-Nya, “Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kalian dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahaya kalian yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui,” (QS. an-Nür [24]: 32).

Selain itu, juga berdasarkan sejumlah hadits yang tertuang dalam as-Sunnah, antara lain sabda Rasulullah SAW Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang telah mampu ba’ah (bersenggama)”[2. Maksudnya ialah : “barang siapa yang mampu untuk bersenggama sebab kesiapannya untuk (menyediakan) biaya-biaya nikah.” Sebagaimana yang disebutkan oleh imam an-Nawawi dalam kitab Syarh Shohih al-Muslim. Berikut redaksinya :

وَاخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِي الْمُرَادِ بِالْبَاءَةِ هُنَا عَلَى قَوْلَيْنِ يَرْجِعَانِ إِلَى مَعْنَى وَاحِدٍ أَصَحُّهُمَا أَنَّ الْمُرَادَ مَعْنَاهَا اللُّغَوِيُّ وَهُوَ الْجِمَاعُ فَتَقْدِيرُهُ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْجِمَاعَ لِقُدْرَتِهِ عَلَى مُؤَنِهِ وَهِيَ مُؤَنُ النِّكَاحِ فَلْيَتَزَوَّجْ]”  hendaklah dia menikah. Karena nikah itu lebih aman bagi mata dan lebih menjaga kemaluan. Dan siapa yang tidak mampu, hendaklah dia berpuasa, karena puasa adalah pelindung (wija’) baginya.” Hadits ini mengindikasikan bahwa orang yang belum sanggup senggama dituntut untuk lebih dulu tidak menikah. Rasulullah SAW memberi petunjuk berpuasa seperti itu adalah untuk menafikan kondisi tersebut dan melemahkan dorongan syahwat.

Hadits lain menyebutkan, “Siapa yang mencintai fitrahku, hendaklah día mencontoh sunahku, dan termasuk sunahku adalah nikah.” “Saling menikahlah, maka (jumlah) kalian akan banyak.” (HR. asy-Syafi’i).

“Dunia adalah perhiasan, dan perhiasan terindah adalah wanita salihah,” (HR. Muslim dari Amr bin al-Ash). “Siapa yang dikaruniai wanita salihah oleh Allah, sungguh dia telah ditolong setengah agamanya oleh Allah. Maka, bertakwalah kepada Allah pada setengah yang lain,” (HR. al-Hakim dari Anas bin Malik, hadits shahih). Artinya, karena kemaluan dan lisan sama-sama bisa merusak agama maka masing-masing mendapat porsi setengah dari agama.

“Aku dibuat jatuh cinta kepada sebagian dunia, yaitu wanita, wewangian, dan shalat yang dijadikan pelipur laraku,” (HR. Ahmad, an-Nasa’i, al-Hakim, dan al-Baihaqi dari Anas bin Malik). Umat sepakat atas kebolehan perkawinan.

Tujuan perkawinan ada tiga, yaitu (1) melestarikan keturunan, (2) menyalurkan libido yang berbahaya bila dikekang, dan (3) meraih kenikmatan. Tujuan ketiga ini adanya di surga”[3. Menurut pemahaman kami, terjemahannya yang pas ialah : “(hanya) tujuan ketiga inilah yang ada di surga.” Berikut redaksi arabnya :

ومقاصد الزواج ثلاثة : حفظ النسل, واخراج الماء الذي يضر احتباسه, ونيل اللذة. وهذه الثالثة هي التي في الجنة, اذ لا تناسل هناك, ولا احتباس]”, sebab di sana tidak ada proses melahirkan dan tidak perlu ada pengekangan.

Dalam kaitannya dengan pelaksanaan syariat, perkawinan hukumnya termasuk anjuran (mustahab) bagi orang yang membutuhkan (ingin berhubungan seksual, meski dikebiri) dan mempunyai biaya nikah (seperti maskawin, pakaian, dan nafkah sehari-hari), demi menjaga agama -di luar fungsi perkawinan untuk melanggengkan keturunan dan melestarikan nasab- serta mewujudkan kemaslahatan, seperti telah disinggung dalam hadits di depan, “Wahai para pemuda ….”

Perkawinan itu tidak wajib, berdasarkan firman Allah SWT “Maka nikahilah perempuan (lain) yang kalian senangi,” (QS. an-Nisá’ [4]: 3). Sebab, sebuah kewajiban tidak akan dikaitkan dengan kesenangan.

Namun, nikah tidak dianjurkan bagi orang yang tidak mempunyai biaya. Justru orang tersebut dianjurkan tidak menikah dulu, sebagaimana firman Allah SWT “Orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya,” (QS. an-Nür [24]: 33). Juga berdasarkan sabda Nabi SAW “Siapa di antara kalian yang mempunyai biaya, hendaklah dia menikah.”

Nikah dimakruhkan bagi orang yang belum butuh karena faktor genetik (bawaan dari lahir) atau faktor lain seperti sakit, lemah, dan dia tidak punya biaya. Jika dipaksakan, pernikahan hanya akan mengikat orang itu untuk melakukan sesuatu yang dia tidak mampu, padahal dia tidak butuh. Sebaliknya, apabila seseorang sudah punya biaya namun batinnya belum butuh, dan tidak ada halangan untuk menikah maka nikah tidak makruh baginya, karena dia mampu untuk menikah. Namun, dalam kondisi seperti ini, beribadah atau berkonsentrasi menuntut ilmu lebih afdhal baginya jika perkawinan dapat menghambatnya untuk belajar. Tujuannya agar dia bisa fokus belajar. Contohnya adalah sebagian ulama besar seperti Imam Nawawi dan Ibnu Taimiyah.

Jika seseorang tidak butuh menikah, tetapi mempunyai biaya yang tidak bermasalah, sementara dia juga tidak serius dalam beribadah, nikah baginya lebih afdhal daripada tidak. Demikian menurut pendapat yang ashah. Tujuannya, agar waktu kosong dan menganggur tidak menjerumus-kannya dalam perbuatan keji (al-fawahisy).

2. Rukun dan Syarat Nikah

Rukun nikah ada lima, yaitu (a) shighat, (b) calon suami, (c) calon istri, (d) dua orang saksi, dan (f) wali.

Calon suami dan wali adalah dua orang yang mengikatkan akad.

  • Shighat (Redaksi) Nikah

Bagi yang bisa berbahasa Arab, shighat nikah harus diucapkan secara jelas (sharih), lengkap dengan ijab dan qabul sebagaimana akad lainnya. Shighat yang diucapkan wali adalah “Aku kawinkan kamu dengan putriku” (misalnya) atau “Aku nikahkan kamu dengannya.” Sedang shighat yang diucapkan suami adalah ‘aku kawini’, ‘aku nikahi’, atau ‘aku terima nikahnya’, atau ‘…kawinnya’. Akad nikah tidak sah kecuali dengan kata ‘…kawinkan’ atau ‘…nikahkan’, bukan dengan kata ‘aku hibahkan’, atau ‘…berikan hak milik’, dan lain sejenisnya seperti ‘…halalkan’ dan ‘…bolehkan’. Dasarnya adalah hadits Muslim, “Bertakwalah kepada Allah dalam urusan wanita. Sebab, kalian mendapatkan mereka dengan amanat Allah; dan kalian halalkan farji mereka dengan kalimat Allah.” Para ulama menyatakan bahwa maksud “kalimat Allah” di sini adalah kata “Aku kawinkan” atau “Aku nikahkan”, mengingat al-Qur’an hanya menggunakan dua kata ini. Karena itu, kita wajib menggunakannya sebagai ibadah, selain untuk kehati-hatian (ihtiyath). Nikah adalah bagian dari ibadah karena Nabi SAW menganjurkannya. Segala bentuk ucapan dalam ibadah itu berasal dari tuntunan syara’. Dan dalam masalah nikah, syara’ hanya menuntunkan dua kata, yakni “kawin” dan “nikah”.

Adapun hadits dalam Shahih al-Bukhari”[4. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “لأنه لفظ لا يتعلق به اعجاز” keterangan serupa juga ada dalam kitab Nihayatul Muhtaj  ila Syarh al-Minhaj. Berikut redaksinya :

وَيَصِحُّ) عَقْدُ النِّكَاحِ (بِالْعَجَمِيَّةِ) (فِي الْأَصَحِّ) وَهِيَ مَا عَدَا الْعَرَبِيَّةَ مِنْ سَائِرِ اللُّغَاتِ كَمَا فِي الْمُحَرَّرِ وَإِنْ أَحْسَنَ قَائِلُهَا الْعَرَبِيَّةَ اعْتِبَارًا بِالْمَعْنَى لِأَنَّهُ لَفْظٌ لَا يَتَعَلَّقُ بِهِ إعْجَازٌ فَاكْتَفَى بِتَرْجَمَتِهِ)]” bahwa Nabi SAW pernah mengawinkan seorang wanita dengan shighat, “Aku hibahkan kamu untuk dia dengan maskawin al-Qur’an yang kau hafal,”-menurut satu pendapat adalah kekeliruan periwayat, atau periwayat meriwayatkan hadits itu secara maknawi dengan anggapan dua kata (tamlik dan tazwiz) itu sinonim. Andaikan hadits ini shahih, tentu ia akan bertentangan dengan riwayat jumhur ulama yang menggunakan redaksi “Aku kawinkan kamu dengan dia”. Al-Baihaqi berkomentar, “Pendapat jamaah itu lebih baik dipertahankan daripada satu orang.”

Akad perkawinan yang menggunakan bahasa non-Arab (‘ajam) hukumnya sah, menurut pendapat yang ashah, meskipun yang lebih baik adalah menggunakan bahasa Arab. Yang jadi patokan adalah maknanya. Karena “nikah” bukanlah kata yang mengandung kemukjizatan maka menggunakan terjemahan kata itu pun sudah cukup.

Akad nikah dengan menggunakan kalimat kiasan (kinayah) sama sekali tidak sah, misalnya, seorang wali berkata, “Saya halalkan putriku.” Alasannya, akad seperti ini tidak memperlihatkan kesungguhan niat menikahkan.

Seandainya seorang wali berkata, “Saya kawinkan kamu,” lalu si peminang menjawab, “Saya terima,” tanpa tambahan kata lain, menurut Madzhab Syafi’i”[5.

Redaksi arabnya menggunakan lafadz “لم ينعقد الزواج على المذهب”. Menurut pemahaman kami, lebih pas jika menggunakan kata “al-Madzhab”, dikarenakan ruang lingkupnya masih seputar perbedaan pendapat dalam madzhab Syafi’i. sebagaimana penjelasan dalam kitab Mughnil Muhtaj Syarh al-Minhaj. Berikut redaksinya :

وَحَيْثُ أَقُولُ: الْمَذْهَبُ فَمِنْ الطَّرِيقَيْنِ أَوْ الطُّرُقِ) وَهِيَ اخْتِلَافُ الْأَصْحَابِ فِي حِكَايَةِ الْمَذْهَبِ كَأَنْ يَحْكِيَ بَعْضُهُمْ فِي الْمَسْأَلَةِ قَوْلَيْنِ أَوْ وَجْهَيْنِ لِمَنْ تَقَدَّمَ وَيَقْطَعَ بَعْضُهُمْ بِأَحَدِهِمَا)]”, nikahnya tidak sah. Sebab, tidak ada pengungkapkan salah satu dari kata “nikah” atau “kawin” secara tegas. Hanya niat dalam hati saja tidak cukup.

Seandainya si peminang berkata, “Kawinkanlah aku,” lalu wali menjawab, “Saya kawinkan kamu,” atau si wali berkata, “Kawinilah dia,” lantas si peminang menjawab, “Saya kawini dia,” maka dalam dua kasus ini, hukum akad nikahnva tetap sah.

Akad nikah hanya sah jika, menggunakan kalimat ijab (pernyataan menikahkan) yang sempurna (tidak ditaklik atau digantungkan dengan sesuatu). Dengan kata lain, menggantungkan perkawinan dengan syarat tertentu di masa yang akan datang adalah tidak sah; misalnya seseorang berkata, “Jika fulan pulang haji, aku nikahkan kamu dengan saudara perempuanku,” atau “Jika matahari terbit, aku kawinkan kamu dengan putriku.” Ketentuan ini sama dengan hukum jual beli dan transaksi lain yang mengandung unsur serah terima. Demikian pula jika wali berkata, “Saya nikahkan kamu, insya Allah,” dan dia bermaksud menggantungkan pernikahan, tanpa maksud apa-apa”[6. Redaksi arabnya menggunakan lafadz :

وكذلك لو قال : زوجتك ان شاء الله, وقصد التعليق, او اطلق الكلام, لم يصح]”, akadnya tidak sah. Adapun jika si wali bermaksud mengharap berkah kalimat ‘insya Allah’ tadi, atau karena keimanannya dia yakin bahwa segala sesuatu itu atas kehendak Allah SWT maka nikahnya sah. Jika wali mengawinkan dengan syarat khiyar (pilihan), akadnya batal, karena pernikahan merupakan akad yang bisa batal dengan adanya batasan waktu. Akad nikah juga batal sebab khiyar yang batil, seperti halnya akad jual beli.

Misalnya, seandainya wali ingin dikaruniai seorang anak lalu dia berkata, “Jika anak ini perempuan, saya nikahkan kamu dengan dia,” atau dia berkata kepada seseorang, “Jika putriku dicerai atau suaminya meninggal dan ‘iddahnya telah selesai, saya kawinkan kamu dengannya,” dan putrinya itu mengizinkan si ayah untuk mengawinkannya maka menurut Madzhab Syafi’i, semua contoh pernikahan ini batal.

Selain itu, membatasi lamanya perkawinan dengan batasan waktu tertentu-seperti bilangan bulan-atau batasan yang tidak jelas-seperti datangnya seseorang (Zaid misalnya), juga tidak sah. Itulah yang disebut nikah mut’ah, yang dilarang syariat. Pada awal Islam, nikah semacam ini dibolehkan bagi orang yang amat butuh, sebagaimana hukum makan bangkai, tetapi kemudian diharamkan pada Perang Khaibar. Selanjutnya nikah mut’ah ini kembali diperkenankan (rukhshah) pada hari Fathu Mekah -menurut pendapat lain pada Haji Wada-dan akhirnya diharamkan untuk selamanya.

Asy-Syafi’i berkata, “Saya tidak mengetahui sesuatu yang diharamkan, kemudian diperbolehkan, kemudian diharamkan lagi, selain nikah mut’ah.” Ibnu Abbas r.a awalnya berpendapat, nikah mut’ah itu boleh, tapi kemudian mencabut pendapatnya itu. Dalam ash-Shahíhain disebutkan bahwa Nabi SAW bersabda, “Sungguh, dulu aku mengizinkan bersenang-senang dengan para wanita ini (nikah mut’ah). Ingatlah, sesungguhnya Allah telah mengharamkan itu sampai Hari Kiamat. Barang siapa masih mempunyai istri-istri dari nikah mut’ah maka lepaskanlah. Dan janganlah mengambil sedikit pun dari sesuatu yang telah kalian berikan kepada mereka.”

Shighat qabul (pernyataan menerima pernikahan atau jawaban ijab) harus diucapkan dengan segera, yakni si peminang berkata, “Saya kawini…,” atau “Saya nikahi…,” atau “Saya terima nikahnya…” atau “…kawinnya.” Seandainya día hanya, mengucapkan, “Saya terima,” akadnya tidak sah. Jika dia berkata, “Kawinkanlah saya dengan putrimu, fulanah,” lalu wali berkata, “Saya kawinkan kamu…,” maka akadnya sah, sebagaimana telah dijelaskan di depan.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa syarat shighat nikah itu ada empat :

1. Diucapkan dengan sharih (jelas); bagi yang bisa bahasa Arab, akad nikah tidak sah menggunakan kata kiasan.

2. Menggunakan kata “…kawinkan” atau “…nikahkan.” Tidak sah menggunakan kata selain dua kata itu.

3. Shighat ijab (pernyataan menikahkan) diucapkan secara sempuma, dan shighat qabul (pernyataan menerima pernikahan) harus disampaikan segera setelah pernyataan ijab. Tidak sah menaklik pernikahan dengan syarat sesuatu di masa yang akan datang. Mengakhirkan qabul (pernyataan penerimaan) berdasarkan ukuran kebiasaan juga tidak sah;

4. Nikah harus diniatkan untuk selamanya. Artinya, tidak sah membatasi pernikahan dengan batas waktu tertentu.

B. Syarat-Syarat Mempelai Pria dan Wanita (‘Aqidain)

Perkawinan hanya sah dilakukan oleh orang yang bisa melakukan transaksi (baligh, berakal, dan pintar). Anak kecil dan orang gila tidak sah pernikahannya, sebab pernikahan merupakan akad serah terima seperti halnya jual beli.

Adapun orang yang dibatasi hak transaksinya akibat idiot, nikahnya tidak sah jika tanpa izin wali, mengingat pernikahan adalah akad yang melibatkan pemanfaatan harta. Orang seperti itu baru sah nikahnya jika dengan izin wali. Sebab, wali tentu tidak akan memberikan izinnya kecuali atas sesuatu yang baik.

Perkawinan hanya sah bagi pasangan suami istri yang sudah jelas, sebab salah satu tujuan perkawinan adalah menerangkan keberadaan keduanya. Karena itu, pasangan wajib disebutkan secara jelas. Ini bisa dilakukan dengan kata tunjuk, seperti “Saya kawinkan kamu dengan perempuan ini,” atau “Saya kawinkan kamu dengan perempuan ini, Fathimah,” meskipun namanya Aisyah. Sebab, sebuah nama tidak mempunyai kekuatan hukum jika disebutkan bersamaan dengan penjelasan lain yang berupa kata tunjuk. Jadi, kesalahan penyebutan nama dalam hal ini tidak mempengaruhi keabsahan nikah.

Akad nikah tetap sah meski mempelai wanita tidak disebutkan. Misalnya wali mengijabkan dengan redaksi, “Saya kawinkan kamu dengan putriku,” dan dia tidak mempunyai putri yang lain. Sedangkan bila wali mempunyai dua putri, lalu dia berkata, “Saya kawinkan kamu dengan putriku,” maka akadnya tidak sah, sebelum dia menentukannya dengan ñama, atau sifat, atau dengan niat. Misalnya, “Saya kawinkan kamu dengan putriku,” dan sebelum akad itu berlangsung”[7. Redaksinya arabnya menggunakan lafadz :

كأن يقول : زوجتك ابنتي, وَقَبِلَ الزَّوْجُ, ونويا البنت الكبيرة صح]”, keduanya telah berniat menikahkan sang kakak, maka akadnya sah, sebab dia telah menentukan mempelai wanita dengan niat.

C. Syarat-Syarat Perkawinan

Dalam perkawinan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Dua syarat untuk keabsahan akad (yakni wali dan saksi); satu syarat untuk keterikatan akad (yakni sekufu); satu syarat wajib untuk akad (yaitu maskawin). Syarat-syarat ini penjelasannya sebagai berikut.

1. Saksi Perkawinan

Adanya saksi merupakan syarat sahnya akad. Akad nikah tidak sah tanpa kehadiran dua saksi, berdasarkan hadits Ibnu Hibban dalam Shahíh-nya, dari Aisyah ra “Tidak ada nikah tanpa wali dan dua orang saksi yang adil. Perkawinan yang tidak memenuhi syarat ini hukumnya batil. Jika para wali memboikot maka pemerintah adalah wali bagi orang yang tidak mempunyai wali. ”

Syarat untuk dua saksi adalah (1) merdeka, (2) laki-laki, (3) adil meski hanya dari segi zhahir, (4) bisa mendengar, dan (5) bisa melihat. Persaksian budak, wanita, orang fasik, orang tuli, maupun orang buta itu tidak sah, sebab pernyataan hanya bisa ditangkap dengan adanya fungsi penglihatan dan pendengaran yang normal. Syarat adil di atas sudah mencakup beragama Islam.

Pendapat yang shahih menyatakan sahnya perkawinan yang menggunakan saksi dua anak laki-laki kedua mempelai, atau seorang anak laki-laki salah satu mempelai dan satu anak laki-laki orang lain, atau bahkan saksi itu musuh kedua mempelai, atau yang satu adalah musuh mempelai laki-laki dan yang satu musuh mempelai wanita, atau salah satu saksi adalah musuh mereka dan yang satu musuh orang lain. Sebab, mereka itu termasuk orang-orang yang boleh bersaksi. Perkawinan dengan saksi-saksi tersebut hukumnya tetap sah.

Ayah mempelai sah menjadi saksi pernikahan jika mempelai wanita orang kafir. Ini terjadi, misalnya, saudara laki-lakinya yang kafir menikahkan dia, dan si ayah menjadi saksinya.

Pekawinan juga tetap sah jika saksinya adalah saudara segaris keturunan (hawasyi)-misalnya saudara laki-laki atau paman dari jalur ayah- asal yang menjadi wali bukan mereka. Menurut pendapat yang shahih, perkawinan juga tetap sah, meski adil-tidaknya saksi tidak diketahui dengan jelas, asalkan saksi itu telah jelas keislaman dan kemerdekaannya.

Namun, bila kefasikan saksi itu baru tersingkap saat akad, menurut Madzhab Syafi’i”[8. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “فهو باطل على المذهب”. Sama seperti pembahasan sebelumnya mengenai istilah “al-Madzhab”]”, pernikahannya jadi batal, karena tidak adanya sifat adil. Kefasikan tersebut bisa diklarifikasi dengan bukti atau diketahui kedua mempelai.

Persaksian sebaiknya dilakukan atas kerelaan mempelai wanita jika kerelaannya memang diperhitungkan, misalnya dia bukan wanita yang dipaksa menikah (mujbirah). Ini untuk kehati-hatian, agar terlepas dari pengingkaran.

2. Perwalian dalam Nikah

Keberadaan wali adalah syarat sahnya perkawinan, sebagaimana keberadaan saksi. Nikah tidak sah tanpa wali laki-laki, mukallaf, merdeka, muslim, adil, dan berakal sempurna”[9. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “تامّ النظر” yang mana di paragraf setelahnya diterjemahkan dengan “bernalar sempurna”. Penjelasan serupa juga ada dalam kitab عمدة السالِك وَعدة النَّاسِك. Berikut redaksinya :

فلا يصحُّ (اي النكاح) إلا بوليٍّ ذكرٍ، مكلَّفٍ، حُرٍّ، مُسلمٌ، عدْلٌ، تامِّ النظر، فلا ولايةَ لامرأةٍ، وصبيٍّ، ومجنونٍ، ورقيقٍ، وكافرٍ، وفاسقٍ، وسفيهٍ، ومُختلّ النظرِ بهَرَمٍ وخَبَل]”. Namun, perkawinan kafir dzimmi tidak butuh keislaman wali, dan orang Islam tidak bisa menjadi wali baginya, kecuali pemerintah. Pemerintah boleh menikahkan wanita-wanita kafir dzimmi jika mereka tidak mempunyai wali senasab, sesuai ketentuan perwalian yang berlaku. Seorang wanita tidak boleh menikahkan dirinya sendiri, meski dengan izin walinya. Dia juga tidak boleh menikahkan wanita lain, meski ditunjuk sebagai wakil atau diberi kuasa oleh wali wanita tersebut. Dia juga tidak boleh menerima (atau membaca qabul) atas pernyataan ijab seseorang, demi menjaga tradisi yang baik dan melestarikan sikap malu. Allah SWT berfirman, “Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri),” (QS. an-Nisá’ [4]: 34).

Asy-Syafi’i berkata, “Firman Allah SWT Maka jangan kalian halangi mereka menikah (lagi) dengan calon suaminya, (QS. al-Baqarah [2]: 232) merupakan dalil yang tegas tentang pentingnya wali dalam pernikahan. Jika tidak demikian, tentu pemboikotan wali tidak ada artinya. Ini dipertegas lagi dengan sabda Nabi SAW, Tidak ada nikah kecuali dengan wali.

Ibnu Majah meriwayatkan, “Wanita tidak boleh menikahkan wanita lain maupun menikahkan dirinya sendiri…,” ad-Daruquthni menyatakan bahwa sanad hadits ini memenuhi kriteria keshahihan Syaikhani (al-Bukhari dan Muslim). Akan tetapi, seandainya wali dan hakim tidak ada, lalu si wanita dan peminangnya menyerahkan perwalian kepada seorang pria yang mampu berijtihad untuk menikahkan mereka, perwaliannya sah. Sebab, pria tersebut berposisi sebagai muhakkam, dan muhakkam itu sama dengan hakim. Begitu pula, seandainya si wanita beserta peminangnya mengangkat sendiri wali yang adil, menurut pendapat yang mukhtar, perwalian ini sah, meskipun wali itu tidak bisa berijtihad. Alasannya, karena mempelai dalam kondisi sangat membutuhkan wali.

Hubungan intim -meski lewat anus- yang terjadi dalam ikatan perkawinan dengan saksi tanpa wali, mewajibkan pihak íaki-laki membayar mahar mitsil, sekalipun perkawinan itu sendiri batal. Dasarnya adalah hadits Nabi, “Wanita manapun yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya batil -beliau mengulanginya tiga kali. Apabila si suami telah menyetubuhi-nya, maka si wanita berhak menerima mahar, sebab dia telah menghalal-kan farjinya. Jika para wali memboikot, pemerintah menjadi wali bagi orang yang tidak mempunyai wali. Meski demikian, hubungan intim ini tidak mewajibkan hukuman hadd, mengingat adanya para ulama masih berbeda pendapat mengenai keabsahan perkawinan tersebut.

Pengakuan wali tentang pernikahan seorang wanita yang ada di bawah perwaliannya bisa diterima dengan hadirnya dua saksi yang adil, meski tidak sesuai dengan kemauan si wanita yang sudah baligh dan berakal jika: (a) hanya wali itu sendiri yang mengajukan bukti tertulis saat ikrar, (b) día wali mujbir, dan (c) calon suami sekufu dengan si wanita[10. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “ ان استقل بالإنشاء وقت الاقرار, بأن كان مجبرا والزوج كفئا “. Menurut kami pribadi, terjemahannya yang pas ialah “jika wali punya wewenang penuh untuk melaksanakan nikah pada saat iqrar. Yaitu dia statusnya adalah wali mujbir dan calon suami sekufu’ dengan si wanita. (wallahu a’lam)]. Sebab, orang yang mempunyai bukti tertulis biasanya juga mempunyai pengakuan. Bila tidak hanya dia yang mengajukan bukti tertulis tentang pernikahan saat ikrar karena dia bukan wali mujbir, maka pengakuannya tidak diterima, sebab dia tidak bisa mengajukan bukti tertulis, kecuali atas izin wanita tersebut.

Menurut qaul jadid asy-Syafi’i, pengakuan wanita baligh dan berakal bahwa dia telah kawin dan laki-laki itu membenarkannya, walaupun keduanya tidak sekufu, pengakuan ini bisa diterima, meski wali dan kedua saksinya -bila wanita itu menunjuk keduanya- membantah pengakuan tersebut. Alasannya, akad nikah merupakan hak pasangan suami istri. Jadi, akad itu tetap sah dengan kesepakatan keduanya, seperti halnya akad lain.

  • Jenis Perwalian

Ada dua jenis perwalian yaitu perwalian yang memiliki hak memaksa (wali ijbar) dan perwalian sukarela (ikhtiyar). Perwalian (ijbar) hanya dimiliki ayah dan kakek saja. Artinya, seorang ayah boleh mengawinkan putrinya yang perawan, masih kecil maupun sudah besar, berakal penuh maupun kurang, tanpa seizin wanita tersebut. Namun dia dianjurkan meminta izin putrinya. Seorang ayah tidak boleh menikahkan putrinya yang janda dan baligh tanpa seizinnya. Bila anaknya yang janda itu masih kecil, dia tidak boleh dinikahkan sebelum baligh, sebab izin yang diberikan wanita yang masih kecil itu tidak dianggap. Jadi, dia dilarang menikahkan sampai putrinya baligh. Ilat penetapan perwalian ijbar ini adalah status keperawanan.

Dalil penetapan perwalian ijbar bagi ayah adalah hadits riwayat ad-Daruquthni, “Wanita janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya; sedangkan perawan dinikahkan oleh ayahnya…,” juga riwayat Muslim, “Wanita perawan dipinangkan oleh ayahnya.” Riwayat ini diarahkan pada pemahaman bahwa meminangkan wanita itu hukumnya sunah”[11. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “ورواية مسلم : “والبكر يٍستأمرها ابوها” محمولة على الندب”. Disini “و” nya lafadz “ورواية” diterjemahkan sebagai huruf “عطف”, sehingga hadits yang pertama dan kedua pemahamannya sama. padahal di kitab-kitab fiqih yang lain “و” nya lafadz “ورواية” berkedudukan sebagai “و” ibtida’ dan khobarnya adalah lafadz “محمولة”. Seperti dalam kitab “Asnal Matholib” karya Syaikh Zakariya al-Anshori. Berikut redaksinya :

(وَلِلْأَبِ تَزْوِيجُ الْبِكْرِ) بِمَهْرِ مِثْلِهَا مِنْ نَقْدِ الْبَلَدِ مِنْ كُفْءٍ لَهَا مُوسِرٍ بِالْمَهْرِ (مُطْلَقًا) أَيْ سَوَاءٌ أَكَانَتْ صَغِيرَةً أَمْ كَبِيرَةً (بِغَيْرِ إذْنِهَا) لِخَبَرِ الدَّارَقُطْنِيِّ «الثَّيِّبُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا وَالْبِكْرُ يُزَوِّجُهَا أَبُوهَا» وَرِوَايَةُ مُسْلِمٍ «وَالْبِكْرُ يَسْتَأْمِرُهَا أَبُوهَا» حُمِلَتْ عَلَى النَّدْبِ وَلِأَنَّهَا لَمْ تُمَارِسْ الرِّجَالَ بِالْوَطْءِ فَهِيَ شَدِيدَةُ الْحَيَاءِ

menurut kami, yang pas itu dianggap sebagai “و” ibtida’, dikarenakan hadits yang pertama dan kedua itu pemahamannya beda. Sebagaimana dalam kitab Tuhfatul Muhtaj karya Ibn Hajar al-Haitami. Berikut redaksinya :

وَيُسْتَحَبُّ اسْتِئْذَانُهَا) أَيْ الْبَالِغَةِ الْعَاقِلَةِ وَلَوْ سَكْرَانَةً تَطْيِيبًا لِخَاطِرِهَا وَعَلَيْهِ حَمَلُوا خَبَرَ مُسْلِمٍ «وَالْبِكْرُ يَسْتَأْمِرُهَا أَبُوهَا» جَمْعًا بَيْنَهُ وَبَيْنَ خَبَرِ الدَّارَقُطْنِيّ السَّابِقِ أَيْ بِنَاءً عَلَى ثُبُوتِ قَوْلِهِ فِيهِ يُزَوِّجُهَا أَبُوهَا الصَّرِيحُ فِي الْإِجْبَار)

Di terjemahan disitu Mlafadz “يٍستأمرها ابوها” diterjemahkan dengan “dipinangkan oleh ayahnya”. Menurut kami yang pas ialah “dimintai pendapat/ dimintai izin oleh ayahnya”. Sebagaimana dalam kitab “Bustanul Akhbar”. Berikut redaksinya :

قَوْلُهُ : « الْبِكْرُ يَسْتَأْمِرُهَا أَبُوهَا » قَالَ الشَّارِحُ : الِاسْتِئْمَارُ : طَلَبُ الأَمْرِ ، وَالْمَعْنَى : لا يَعْقِدُ عَلَيْهَا حَتَّى يَطْلُبَ الأَمْرَ مِنْهَا

Dari berbagai dalil yang ada, menurut kami terjemahan yang pas ialah : adapun haditsnya imam Muslim “wanita perawan itu dimintai pendapat (izin) oleh ayahnya” itu diarahkan pada hukum sunnah.]”, dengan pertimbangan wanita perawan itu sangat pemalu.

Penetapan adanya perwalian ijbar bagi seorang ayah untuk menikahkan putrinya tanpa seizin wanita tersebut, harus memenuhi tujuh syarat berikut.

1. Antara ayah dan putrinya secara lahir tidak ada permusuhan.

2. Ayah menikahkan putrinya dengan laki-laki yang sekufu.

3. Menikahkan putrinya dengan maskawin sesuai mahar mitsilnya.

4. Maskawin yang digunakan adalah mata uang negara tersebut.

5. Calon suami tidak termasuk orang yang kesulitan membayar maskawin.

6. Ayah tidak menikahkan dengan orang yang bisa menimbulkan dampak buruk bagi putrinya,    misalnya dinikahkan dengan tuna netra atau orang pikun.

7. Ayah tidak mewajibkan putrinya berhaji, karena seorang suami kadang melarang istrinya berhaji sebab kewajiban haji bersifat longgar. Wanita yang menjadi putrinya mempunyai hak untuk menyegerakan kebebasan tanggungannya.

Dalil tidak adanya perwalian ijbar untuk ayah atas janda adalah hadits ad-Daruquthni di depan, selain juga hadits, “Janganlah kalian menikahkan para janda sebelum kalian meminta sarán kepada mereka. “ Di samping itu, seorang janda telah mengetahui tujuan perkawinan, jadi dia tidak perlu dipaksa, beda halnya dengan perawan.

Kakek, ayahnya ayah, dan seterusnya kedudukan hukumnya sama dengan ayah jika ayah telah tiada atau hak perwaliannya hilang, sebagaimana telah disinggung di depan. Sebab, kakek mempunyai hak perwalian sekaligus juga ashabah seperti halnya ayah. Bahkan, kakek melebihi ayah dalam satu kasus, yaitu perwalian dua pihak yang melakukan akad. Kakek boleh menikahkan satu cucunya dengan cucunya yang lain: kedua mempelai, saudara sepupu -sebagaimana akan dijelaskan nanti. Dalam kasus ini, ayah tidak mempunyai hak perwalian memaksa. Wakil dari ayah dan kakek sama hukumnya seperti ayah dan kakek, tetapi wakil kakek bisa menjadi wali bagi dua mempelai.

Janda yang baligh hanya dapat dinikahkan bila sudah menyatakan persetujuannya dengan jelas. Sedangkan perawan baligh dan berakal, menurut pendapat yang ashah, diamnya saja sudah menunjukkan persetujuan, meski dibumbui tangisan. Hal ini sejalan dengan hadits Muslim, “Janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya. Sedangkan perawan adalah dipinangkan, dan persetujuannya adalah diamnya.”[12. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “لخبر مسلم :”الأيِّم احق بنفسها من وليها, والبكر تُسْتَأْمَرُ, واذنها سكوتها”] Namun jika perawan itu menangis sambil menjerit atau memukuli pipi, ini tidak bisa dianggap sebagai persetujuan, sebab sikap ini menunjukkan ketidakmauan.

Adapun hak janda untuk memberikan pernyataan setuju atau tidaknya secara jelas adalah didasarkan pada hadits, “Tidak ada urusan bagi wali atas janda.”

Adapun status perwalian sukarela (ikhtiyar) diberikan kepada Saudara Senasab Ashabah dari garis keturunan tepi, seperti saudara laki-laki, paman dari ayah kandung —atau seayah- dan anak laki-laki keduanya. Mereka sama sekali tidak boleh menikahkan wanita di bawah umur, baik masih perawan atau janda, berakal atau tidak. Sebab, menikahkan mereka harus dengan persetujuan wanita yang bersangkutan, sedangkan persetujuan dari kelompok wanita tersebut (yakni saudara wanita, bibi, dll) tidak diperhitungkan. Saudara laki-laki dari garis tepi itu boleh menikahkan wanita baligh dan berakal. Dalam hal ini, kedudukan pemerintah sama dengan saudara laki-laki.

  • Urutan Perwalian

Prioritas hak perwalian itu mengacu pada kedekatan hubungan kerabat. Yang paling berhak menjadi wali adalah (1) ayah, (2) kakek (ayahnya ayah) dan seterusnya, (3) saudara laki-laki sekandung, (4) saudara laki-laki seayah, bukan saudara laki-laki seibu karena dia tidak mempunyai hak perwalian dalam pernikahan, (5) anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung (keponakan), (6) anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah, (7) paman dari ayah yang sekandung atau seayah, (8) anak dari keduanya dan seterusnya sesuai urutan ini, baru kemudian (9) hakim (qadhi). Mereka tidak boleh menikahkan, jika wali yang lebih dekat kekerabatannya dengan mempelai wanita masih ada.

Hak perwalian ini tidak diberikan sebab hubungan anak. Seorang anak tidak boleh menikahkan ibunya dan seterusnya, dengan peranakan yang murni. Ini berbeda dengan pendapat imam yang tiga (al-a’immatuts tsalátsah) dan al-Muzani dari kalangan Syafi’iyah. Sebab, antara anak dan ibu tidak ada persekutuan dalam nasab, mengingat garis nasab ibu bersambung pada ayahnya, dan garis keturunan anak bersambung pada ayahnya. Dalam hal perwalian orang yang tidak mempunyai jalinan nasab tidak perlu diperhatikan. Karena hak perwalian diberikan kepada para wali dengan memerhatikan ikatan nasab, sedangkan antara anak dan ibu tidak ada ikatan nasab, mengingat anak dinisbahkan pada ayahnya, seorang anak tidak bisa menjadi wali ibunya. Jika anak tersebut mempunyai hak ashabah -misalnya cucu paman dari jalur ayah- maka dia boleh menikahkan, sebab keduanya bersekutu dalam nasab.

Adapun sabda Rasulullah SAW ketika hendak menikahi Ummu Salamah ra kepada putranya, Umar, “Bangkitlah, lalu nikahkanlah Rasulullah” maka tanggapan terhadap hadits ini sebagai berikut. Umar bin Abu Salamah lahir di daerah Habasyah pada tahun ke-2 H. Sedangkan perkawinan Rasulullah dengan Ummu Salamah berlangsung pada tahun ke-4 H. Ibnu Sa’ad dan ulama lainnya mengungkapkan, umur Umar saat Rasulullah SAW wafat adalah sembilan tahun. Jadi saat itu dia masih kanak-kanak. Bagaimana mungkin dia bisa menikahkan? Yang jelas, pernyataan Rasulullah SAW tersebut merupakan penilaian positif terhadap jiwa Umar bin Abu Salamah”[13. Redaksi arabnya menggunakan lafadz : “والظاهر ان ذلك كان استطابة لخاطره”]”.

  • Adanya Dua Wali yang Sederajat

Jika dua wali dengan derajat yang sama berkumpul, yang satu berasal dari jalur sekandung dan yang lain dari jalur seibu”[14. Redaksi arabnya menggunakan lafadz : “احدهما من يدلي بأبوين والأخر بأب” jadi yang benar bukan “jalur seibu” tapi “jalur seayah”]” maka hak perwalian diberikan kepada wali yang berasal dari jalur sekandung (seayah seibu).

Jika ada dua wali yang sama derajatnya, yang paling utama adalah mendahulukan wali yang lebih tua, lebih alim, atau lebih wara’. Bila wali lain yang menikahkan, padahal dia tidak memenuhi kategori tersebut, perkawinannya tetap sah. Jika mempelai wanita menghendaki keduanya menjadi wali, lalu keduanya berebut, padahal derajat mereka sama maka harus diadakan undian. Namun, jika yang menikahkan adalah wali yang tidak menang undian, pernikahannya tetap sah.

  • Bila Hak Perwalian Terhalang

Jika hak perwalian seseorang dicabut karena adanya penghalang yang telah diulas di depan, misalnya tidak adil atau nalarnya tidak sempurna, hak itu beralih kepada wali berikutnya. Orang yang dicabut hak perwaliannya itu dianggap sudah mati. Seandainya hak perwaliannya pulih, dia pun bisa menjadi wali kembali.

  • Bila Wali Menolak Menikahkan (‘adhal)

Bila seorang wanita meminta dinikahkan dengan pria yang sekufu, wali wajib menikahkannya. Bila wali menolak, baik wali itu ayah si wanita atau bukan, atau wali itu masih dalam perjalanan jauh yang memperbolehkan mengqashar shalat atau bahkan lebih, atau dia sedang haji atau umrah maka wanita itu dinikahkan hakim. Perwaliannya tidak dialihkan pada wali yang jauh.

Namun jika wali itu bepergian kurang dari jarak yang memperboleh¬kan mengqashar shalat, hakim tidak boleh menikahkan tanpa izin wali.

  • Wakil Wali

Wali boleh mewakilkan hak perwaliannya kepada orang lain, baik wanita di bawah perwaliannya itu setuju ataupun tidak, meski dia bukan wali mujbir. Wali tidak wajib menentukan calon mempelai pria. Wali hanya boleh mewakilkan perwalian kepada orang yang boleh menjadi wakil, yakni mereka yang memenuhi syarat sebagai wali, seperti adil, dan lain sebagainya.

  • Wakil Mempelai Pria

Mempelai pria boleh mewakilkan pembacaan shighat qabul (pernyataan menerima pernikahan) kepada orang lain yang sah menikahkan dirinya sendiri. Jadi, dia tidak boleh mewakilkan kepada anak kecil, wanita, atau orang yang sedang ihram, haji, dan lain sebagainya.

  • Pemberian Kuasa dalam Pernikahan

Baik wali maupun wakil mempelai pria tidak boleh membaca ijab atau qabul atas nama dirinya sendiri. Seandainya pun wali hendak menikahi wanita yang ada di bawah perwaliannya -misalnya, wali tersebut anak paman dari jalur ayah si wanita (saudara sepupu)- maka laki-laki itu harus menyerahkan hak menjadi wali itu kepada anak pamannya yang lain dari jalur ayah, yang masih sederajat. Jika tidak ada, qadhi menjadi walinya. Jika seorang hakim hendak menikahi wanita yang tidak mempunyai wali selain hakim itu sendiri, hakim harus menyerahkan akad tersebut kepada penggantinya.

  • Satu Wali dalam Akad

Dalam perkawinan maupun akad lainnya, pelaku akad pasti lebih dari satu orang. Karena itu, dalam satu akad, seseorang tidak boleh melakukan ijab dan qabul sekaligus, kecuali dalam kasus kakek yang menikahkan putri dari anak laki-lakinya (cucu wanita) dengan putra dari anak laki-lakinya yang lain (cucu laki-laki), dan keduanya masih di bawah umur. Si kakek mengatakan, “Saya kawinkan putri dari anak laki-lakiku ini dengan putra dari anak laki-lakiku ini,” kemudian dia menjawab sendiri, “Saya terima…,” Hal ini boleh karena kuatnya perwalian kakek dan sempurna kasih sayangnya.

  • Ada Dua Jenis Wali

Kita telah mengetahui bahwa perwalian itu ada dua macam. Demikian pula, dalam hal ini, wali juga ada dua macam, wali mujbir dan ghairu mujbir.

 Wali mujbir itu adalah ayah dan kakek; dan ini khusus hanya untuk mengawinkan perawan saja. Mujbir artinya boleh mengawinkan wanita dengan pria yang sekufu tanpa izin wanita yang bersangkutan, dengan syarat (1) maskawinnya berupa mahar mitsil; (2) antara keduanya jelas tidak ada permusuhan; (3) antara si wanita dan mempelai pria tidak ada permusuhan meskipun sifatnya diam-diam; (4) maskawinnya berupa mata uang negara setempat; (5) mempelai pria tidak dalam kondisi bangkrut saat menikah. Seandainya wali menikahkan secara paksa putrinya dengan laki-laki yang kesulitan membayar maskawin, lalu ayahnya membayar maskawin tersebut, akad nikahnya tidak sah. Kecuali jika sebelum akad, si ayah sudah menghibahkan hartanya untuk maskawin, sebagaimana telah dijelaskan di depan.

 Adapun wali ghairu mujbir tidak boleh menikahkan wanita di bawah perwaliannya, kecuali atas persetujuan wanita tersebut. Apabila dia masih perawan, ayah atau kakeknya boleh menikahkan tanpa persetujuannya.

 Perawan (al-bikr) adalah wanita yang belum berhubungan intim, meski lahir tanpa selaput dará.

 Namun demikian, wali tetap dianjurkan meminta persetujuan anak wanitanya yang sudah baligh. Persetujuan itu adalah diamnya si anak, sesuai hadits riwayat Muslim, “Perawan itu dipinangkan, dan persetujuannya adalah diam.”

Sedang untuk janda yang berakal, setelah dia baligh, tidak seorang pun boleh menikahkan dirinya tanpa persetujuannya, dan persetujuan itu harus jelas, baik walinya itu ayah, kakek, atau lainnya. Diamnya janda maupun isyaratnya saja tidak cukup dianggap sebagai persetujuan, berdasarkan hadits Ibnu Abbas ra, “Janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya….

 Adapun janda yang belum baligh, dia tidak boleh dinikahkan. Namun, jika jiwanya tidak sehat, ayah atau kakeknya boleh menikahkannya. Jika janda itu telah dewasa, yang menikahkan adalah ayah, kakek, atau hakim jika ayah dan kakeknya tidak ada. Namun dalam hal ini, hakim hanya menikahkannya karena hajat, sedang ayah dan kakeknya menikahkan dia karena hajat sekaligus kemaslahatan.

 Janda (ats-tsayyib) adalah wanita yang keperawanannya sudah hilang karena hubungan intim, meski hubungan intim itu haram. Hilangnya keperawanan yang bukan karena hubungan intim -seperti keluar haid pertama kali dan terlalu lama melajang”[15. Redaksi arabnya menggunakan lafadz : “ولا اثر لزوال البكارة بلا وطء في القبل كسَقْطَةٍ وَحِدَّةِ طَمْثٍ (حيض) وطول تعنيس وهو الكبر في الاصح”]”, tidak berpengaruh apa-apa.

  • Sifat Akad Nikah

Ketika akad telah dilangsungkan, otomatis ikatan-pernikahan telah terbentuk, tanpa ada Khiyar Majlis maupun Khiyar Syarat, Mengingat dalam pernikahan, sebelum akad, calon mempelai pria sudah ditanya tentang segala yang dia butuhkan. Jadi setelah akad, khiyar tidak dibutuhkan lagi.

3. Serah Terima Istri Kepada Suami

Salah satu aturan hukum dalam perkawinan adalah kewajiban untuk segera menyerahkan mempelai wanita kepada si suami begitu dia memintanya untuk tinggal di rumahnya. Namun, serah terima ini menjadi tidak wajib, jika suami meminta tinggal bukan di rumahnya. Jika suami tidak menuntut hal itu sama sekali, atau tidak meminta tinggal di rumahnya, serah terima mempelai wanita juga tidak wajib dilakukan.

 Walhasil, kewajiban menyerahkan istri itu mempunyai syarat: (1) adanya permintaan dari suami; (2) permintaannya adalah untuk tinggal di rumahnya; (3) si wanita mampu memberikan kepuasaan lewat hubungan intim. Apabila dia belum mampu melakukannya -karena masih kecil atau sedang sakit, dia tidak wajib diserahkan. Syarat terakhir, (4) maskawin telah diterima atau dibayar”[16. Redaksi arabnya menggunakan lafadz : “وهو كون الصداق (المهر) مقبوضا, او مؤجلا لم يحل” jika difahami, terjemah yang pas ialah “maskawin telah diterima (jika berupa tunai), atau ditangguhkan yang belum jatuh tempo”]”. Istri berhak menahan dirinya jika belum menerima maskawin secara tunai. Jika istri meminta suami menangguhkan dirinya, suami wajib memberikan tenggat waktu yang batas maksimalnya adalah tiga hari.

  • Sunah-Sunah dalam Berumah Tangga dan Hubungan Suami Istri

Suami disunahkan menyentuh ubun-ubun istri pada malam pertama -pertama kali berhubungan intim”[17. Redaksi arabnya menggunakan lafadz : “ليلة الزفاف اي اول ما يلقاها” jika difahami, terjemah yang pas ialah “pada malam pertama – pertama kali dia menemuinya -“]”- dan mendoakan keberkahan sebanyak tiga kali, “Barakallahu likullin minná fí shahibihi” (semoga Allah memberkahi masing-masing dari kita dalam pasangannya).

 Suami bebas merengkuh kenikmatan dari istrinya -baik hubungan intim maupun hal lain- asal tidak membahayakan. Jika sakit dan tidak mampu berhubungan seksual, istri boleh menolak permintaan suami.

 Suami boleh melakukan perjalanan bersama istri meski jauh. Suami juga boleh melakukan ‘azl, yaitu mencabut penis dari vagina begitu mendekati ejakulasi, lalu spermanya dikeluarkan di luar agar tidak hamil. Namun yang lebih utama adalah tidak melakukan ‘azl, berdasarkan riwayat Muslim bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya tentang ‘azi. Beliau menjawab, “itu sama dengan mengubur hidup-hidup dengan samar.”

 Suami bisa mewajibkan istrinya melakukan sesuatu yang menentukan boleh-tidaknya bersenang-senang, seperti mandi besar setelah haid. Termasuk juga mewajibkannya melakukan sesuatu yang menentukan kesempurnaan kenikmatan, seperti mandi jinabat, mencukur rambut kemaluan, menghilangkan kotoran seperti keringat, dan lain sebagainya. Istri wajib melakukan semua itu. Dia dianggap bermaksiat jika mengabai-kannya. Dalam hal ini, tidak ada bedanya antara istri yang Islam maupun Ahli Kitab.

  • Sifat Kufu dalam Perkawinan

Wali tidak boleh menikahkan wanita dengan pria yang tidak sekufu, kecuali atas kerelaan wanita yang bersangkutan dan seluruh wali lain, sebagaimana telah dijelaskan di depan. Sebab, sekufu merupakan hak mempelai wanita dan para wali. Jika wali wanita itu hakim, hakim tidak boleh menikahkan wanita dengan pria yang tidak sekufu, meskipun dia ridha. Jika seorang wanita minta dinikahkan dengan pria yang tidak sekufu, walinya tidak wajib menikahkan, meski pria itu memenuhi standar kekufuan si wanita dan wali menentukan pria sekufu yang lain. Pria yang ditentukan oleh wali lebih utama untuk dinikahi jika wali itu wali mujbir. Jika tidak, pria yang ditentukan si wanitalah yang lebih utama.

 Dalil adanya syarat sekufu adalah hadits riwayat Aisyah ra. Dia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Pilihlah untuk sperma kalian lalu nikahilah wanita-wanita sekufu, dan nikahkanlah mereka.”

 Selain itu, tidak adanya sifat sekufu akan menjadi aib bagi istri dan seluruh wali. Jadi, nikah dengan pria yang tidak sekufu tidak diperbolehkan tanpa keridhaan mereka (wali dan mempelai wanita). Sekufu merupakan syarat bagi ikatan perkawinan, bukan syarat sahnya nikah. Sekufu sangat dianjurkan untuk menghindari aib.

 Dalil disyaratkannya ridha mempelai wanita dan wali dalam menikahkan wanita dengan pria yang tidak sekufu adalah hadits riwayat Fathimah binti Qais. Dia berkata, “Aku menemui Nabi lalu aku ceritakan kepada beliau bahwa Abu al-Jaham dan Mu’awiyah telah meminangku. Beliau bersabda, ‘Tentang Abu al-Jaham, aku khawatir dia akan menyakitimu. Sedangkan Mu’awiyah, dia seorang pemuda Quraisy yang tidak punya apa-apa. Tapi maukah aku tunjukkan kepadamu orang yang lebih baik dari keduanya?’

 ‘Siapa, wahai Rasulullah?’ tanyaku.

‘Usamah,’ jawab Nabi.

‘Usamah?’ tanyaku.

‘Ya, Usamah.’

 Akhirnya aku menikah dengan Abu Zaid. Lalu Abu Zaid didoakan mendapat berkah dalam pernikahannya denganku, dan aku pun didoakan mendapat berkah dalam berumah tangga dengan Abu Zaid.’

 Ukuran sekufu itu terletak pada agama, nasab, status kemerdekaan, pekerjaan, dan tidak adanya cacat yang membolehkan khiyar. Orang non-Arab tidak sekufu dengan Arab, orang Quraisy tidak sekufu dengan non-Quraisy, keturunan bani Hasyim dan bani Muthalib tidak se kufu dengan bani lain, laki-laki fasik tidak sekufu dengan perempuan terhormat, laki-laki hamba sahaya tidak sekufu dengan wanita merdeka, dan laki-laki yang berbaju jelek tidak sekufu dengan wanita yang berbaju bagus”[18. Redaksi arabnya menggunakan lafadz : “ولا ذو حرفة دنيئة (اي خسيسة) بنت ذي حرفة ارفع” jika difahami, terjemah yang pas ialah “dan laki-laki yang berprofesi rendahan tidak sekufu’ dengan anak perempuan (dari) pemilik profesi yang lebih terhormat”]”, tukang sapu atau penjahit tidak sekufu dengan putri pedagang, laki-laki cacat yang memperbolehkan khiyar -seperti gila dan kusta- tidak sekufu dengan wanita sehat. Namun, kekayaan dan umur tidak menjadi acuan sifat kufu.

 Ketika wali menikahkan seorang wanita dengan pria yang tidak sekufu tanpa kerelaannya dan kerelaan seluruh wali yang sederajat dengannya -seperti saudara laki-laki sekandung mempelai- maka nikahnya batal. Wali yang jauh tidak berhak menolak, karena wali yang dekat masih ada. Jika wanita tersebut rela dinikahkan dengan pria yang tidak sekufu dan wali lain yang sederajat juga ridha, perkawinannya sah dan mengikat.

 Kualitas agama juga menjadi syarat kekufuan, karena wanita yang menjaga kehormatannya tidak sama kedudukannya dengan pria fasik, Rasulullah SAW juga bersabda, “Jika datang kepada kalian orang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya maka nikahkanlah dia. Jika kalian tidak melakukannya akan ada fitnah di bumi dan kerusakan yang meluas.” Adapun pensyaratan nasab didasarkan pada sabda Rasulullah SAW “Dahulukanlah Quraisy dan jangan melewatinya.” Sedang pengunggulan keturunan bani Hasyim dan bani Muthalib atas bani-bani lain didasarkan pada hadits riwayat Muslim, Ahmad, dan at-Tirmidzi dari Wailah bin al-Asqa’ bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah telah memilih suku Kinanah dari bani Ismail, lalu dari suku Kinanah itu Dia memilih suku Quraisy, lalu dari Quraisy itu Dia memilih bani Hasyim; dan dari bani Hasyim itu Dia memilihku.” Adapun syarat merdeka ditetapkan untuk menghindari aib bagi wanita yang merdeka. Demikian halnya, syarat pekerjaan ditetapkan untuk menghindarkan wanita terhormat dari aib yang bisa timbul akibat menikah dengan pegawai rendahan.

 D. Meminang dan Hukumnya

1. Definisi Pinangan dan Khutbah Nikah

Pinangan (khitbah) adalah permintaan pihak peminang kepada pihak yang dipinang agar bersedia menikah dengannya. Pinangan merupakan babak awal pernikahan, menurut syara’ maupun adat. Tujuannya, agar peminang dan yang dipinang saling mengenal, selain juga sebagai persiapan memasuki kehidupan rumah tangga yang langgeng, menjajaki kemungkinan membangun kehidupan keluarga yang kekal, serta mewujudkan rasa saling pengertian dan keharmonisan, sesuai tatanan yang ditetapkan as-Sunnah.

 Peminang disunahkan menyampaikan khutbah singkat saat meminang dan melaksanakan akad nikah. Khutbah ini diawali dengan puja-puji kepada Allah shalawat dan salam kepada Rasulullah SAW lalu mengucapkan, “Saya bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah, tiada sekutu bagi-Nya. Saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya. Saya datang menemui kalian karena mencintai putri kalian fulanah,” atau “…putri kalian yang terhormat, fulanah binti fulan,” atau kalimat lain yang sejenis. Dasarnya adalah hadits riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah, dan para periwayat lain dari Abu Hurairah dan Rasulullah SAW, beliau bersabda, “Setiap ucapan -atau setiap urusan- yang tidak diawali dengan bacaan alhamdulillah kurang berkah (ajdzam). “Atau “kurang berkah (aqtha’)”

 Abu Dawud dan at-Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Hurairah ra, dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Setiap khutbah yang tidak memuat syahadat, ia seperti tangán orang kusta.”

 Khutbah paling afdhal untuk disampaikan peminang adalah khutbah yang bersumber dari as-Sunnah. Abdullah bin Mas’ud ra berkata, “Rasulullah telah mengajarkan kami khutbah al-hajah”[19. Maksudnya ialah khutbah ketika ada hajatan nikah, sebagaimana dalam beberapa kitab Syarh Hadits seperti “Tuhfatul Ahwadzi” dll]”: Segala puji bagi Allah. Kami memohon pertolongan dan memohon ampunan kepadanya. Kami berlindung kepada-Nya dari kejahatan diri kami. Barang siapa diberi petunjuk oleh Allah maka tidak ada yang bisa menyesatkannya; dan barang siapa yang disesatkan maka tiada pemberi petunjuk baginya. Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah; dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya. ‘Wahai manusia, bertakwalah kepada Rabb kalian yang telah menciptakan kalian dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)nya; dan dari keduanya, Allah mengembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kalian saling meminta, dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kalian(QS. an-Nisa’ [4]:1) ‘Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya dan janganlah kalian mati kecuali dalam keadaan muslim,’ (QS. Áli Mmrán [3]: 102), ‘Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kalian kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar, niscaya Allah akan memperbaiki amal-amal kalian dan mengampuni dosa-dosa kalian. Dan barang siapa menaati Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, dia menang dengan kemenangan yang agung,’ (QS. al-Ahzáb [33]: 70-71).”

 Dalam riwayat lain dari Abu Dawud, setelah sabda beliau “dan utusan-Nya” terdapat tambahan, “…yang telah mengutusnya dengan membawa kebenaran, sebagai pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan hingga akhir masa. Siapa yang menaati Allah dan Rasul-Nya, dia akan mendapat bimbingan; dan siapa yang mendurhakai keduanya, sesungguhnya dia hanya mencelakakan dirinya sendiri. Dan tidak akan ada yang bisa memberikan madharat kepada Allah barang sedikit pun.”

Ukuran minimal khutbah ialah, “Segala puji bagi Allah. Shalawat semoga tercurahkan kepada Rasulullah. Saya berwasiat untuk bertakwa kepada Allah.”

 An-Nawawi berkomentar, “Khutbah ini hukumnya sunah. Jika tidak dibaca, nikahnya tetap sah, sebagaimana kesepakatan para ulama.” Dia menambahkan, “Madzhab terpilih (al-mukhtar) -dalam masalah penetapan akad- menyatakan bahwa peminang tidak perlu berkhutbah apa pun. Tetapi saat wali mengatakan, ‘Saya kawinkan kamu dengan fulanah,’ segera dia menyambungnya dengan ucapan ‘Saya terima kawinnya….’ Bisa juga dia mengucapkan, ‘Saya terima nikahnya….’ Seandainya dia berkata, ‘Segala puji bagi Allah. Shalawat semoga tercurah atas Rasulullah. Saya terima…,” maka nikahnya juga sah. Pernyataan hamdalah dan shalawat yang ada di antara ijab dan qabul tidak membawa pengaruh buruk, sebab itu hanya pemisah yang pendek dan masih berhubungan dengan akad.

 Orang yang mengakadkan (wali atau wakilnya), bersamaan dengan khutbah, disunahkan mengucapkan, “Saya kawinkan kamu atas perintah Allah untuk mempertahankan pernikahan dengan ma’ruf atau melepaskannya juga dengan baik.”

 Peminang (atau mempelai pria) sunah membaca”[20. Redaksi arabnya menggunakan lafadz : “والسنة ان يقال للخاطب (او الزوج) : بارك الله لك … الخ”. Jika difahami, terjemahan yang pas ialah “sunnah untuk diucapkan kepada pelamar (atau suami) berupa ucapan : semoga Allah memberkahi Kamu …”]”, “Semoga Allah memberkahi kamu” atau “Semoga Allah memberkahimu dan mengumpulkan kalian dalam kebaikan,” lalu mendoakan masing-masing pasangan dengan doa, “Semoga Allah memberkahi kalian berdua melalui pasangan kalian masing-masing dan mengumpulkan kalian dalam kebaikan.” Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dalam hadits shahih dari Anas ra, ketika Abdur Rahman bin ‘Auf ra mengabarkan kepada Nabi tentang pernikahannya, Nabi SAW berdoa, “Semoga Allah memberkahi kamu.” Rasulullah SAW juga berkata kepada Jabir ra ketika dia mengabarkan bahwa dia telah menikah, Semoga Allah memberkahimu.” Abu Hurairah ra juga meriwayatkan bahwa Nabi SAW, bila mengetahui seseorang telah menikah maka beliau mendoakan, “Semoga Allah memberkahi kamu, mengaruniaimu keberkahan atasnya, dan mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan”

 Bagi orang yang dimintai pendapatnya tentang seorang peminang, hendaknya dia memberitahukan perilaku kesehariannya secara jujur.

  • Menawarkan Putri Sendiri atau Wanita Lain untuk Dinikahi Laki-laki Terhormat dan Berbudi Baik

 Ini tidak dilarang dalam as-Sunnah, selain juga tidak dianggap memalukan, dan bahkan tidak makruh. Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahíh-nya bahwa setelah menantu Umar meninggal, yakni suami Hafshah bintí Umar, Umar bin Khathab berkata, “Aku menemui Utsman bin Affan, lalu aku tawarkan Hafshah kepadanya, ‘Kalau engkau mau, aku nikahkan Hafshah denganmu.’ Utsman bin Affan menjawab, ‘Akan kupikirkan lebih dulu.’ Setelah beberapa lama, Utsman menemuiku lagi sambil berkata, Tampaknya saat ini aku belum ingin menikah.’ Kemudian aku menemui Abu Bakar. Aku berkata, ‘Kalau engkau mau, aku nikahkan engkau dengan Hafshah.’ Ternyata Abu Bakar hanya diam, tanpa menjawab apa pun. Aku marah kepadanya, berbeda halnya sikapku pada Utsman bin Affan. Setelah beberapa lama, Rasulullah meminang Hafshah. Aku pun menikahkan Hafshah dengan beliau.”

2. Sifat-Sifat Peminang dan Wanita yang Dipinang

Seorang pria dianjurkan meminang perawan yang subur, cantik, cerdas, beragama, bernasab (nasabnya baik, dalam arti bukan anak zina atau anak orang fasik), bukan kerabat dekat, wanita lain, tidak mempunyai hubungan persaudaraan atau hubungan kerabat”[21. Redaksi arabnya menggunakan lafadz : “غير ذات قرابة قريبة, بأن يكون اجنبية عن الاسرة, او ذات قرابة بعيدة” jika difahami, terjemah yang pas ialah “bukan kerabat dekat, yakni tidak ada hubungan keluarga, atau ada hubungan kerabat tapi jauh”]”, berbudi baik, dan maskawinnya tidak tinggi. Al-Hakim meriwayatkan dari Aisyah ra, Nabi SAW berkata, “Wanita yang paling baik berkahnya adalah yang paling mudah maskawinnya.”

 Wanita yang terhitung sebagai kerabat dekat adalah mereka yang berada pada tingkatan pertama garis keturunan paman/bibi dari ayah, atau paman/bibi dari ibu, misalnya putri paman/bibi dari ayah, atau putri paman/bibi dari ibu.

 Dalil ketentuan-ketentuan di atas adalah hadits-hadits shahih, di antaranya hadits riwayat Jabir bin Abdullah, dia berkata, “Aku baru saja menikah, lalu Rasulullah bertanya, ‘Siapa yang kau nikahi? Aku jawab, ‘Seorang janda.’ Nabi lalu bersabda, ‘Apakah kau tidak suka yang masih gadis dan bermain-main dengannya?Mengapa engkau tidak menikahi gadis, sehingga engkau bisa bermain dengannya dan dia pun bisa bermain denganmu.” Selain itu juga hadits al-Hakim, “Sebaik-baik wanita adalah orang yang menyenangkan jika engkau pandang, menurut jika engkau perintah, dan tidak menodai diri dan hartanya.”

 Anas ra juga meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda, “Nikahilah, wanita yang penuh cinta lagi subur, karena sesungguhnya aku akan beradu banyak melalui kalian dengan para nabi di Hari Kiamat nanti.” Adapun kesuburan seorang wanita diketahui dengan melihat kesuburan kerabat-kerabatnya. Abu Hurairah ra meriwayatkan, Nabi SAW bersabda, “Wanita di nikahi karena empat hal: hartanya, hasab-nya“[22. Maksudnya “hasab” ialah kemuliannya, kehormatannya, dan status sosialnya. Sebagaimana penjelasan dalam kitab “فيض القدير شرح الجامع الصغير” karya Syaikh Abdur Ro’uf al-Munawi. Berikut redaksinya :

(ولحسبها) بفتح المهملتين فموحدة تحتية شرفها بالآباء والأقارب مأخوذ من الحساب لأنهم كانوا إذا تفاخروا عدوا مناقبهم ومآثر آبائهم وحسبوها فيحكم لمن زاد عدده على غيره وقيل أراد بالحسب هنا أفعالها الحسنة الجميلة]”, kecantikannya, dan agamanya. Pilihlah wanita yang beragama, karena (jika tidak) engkau akan menderita.” Maksudnya, engkau pasti sengsara jika mengabaikan unsur agama. Yang dimaksud ‘wanita beragama’ adalah mereka yang taat, beramal saleh, dan menjaga kehormatannya dari hal-hal haram.

 Si pelamar sebaiknya mempunyai akhlak terpuji dan beragama, sebab Rasulullah SAW bersabda, “Jika datang kepada kalian orang yang kalian ridhai akhlak dan agamanya maka kawinilah dia. Jika kalian tidak melakukannya, akan ada fitnah dan kerusakan yang meluas di muka bumi.”

3. Poligami

Asy-Syarbini al-Khathib menuturkan, “Seorang pria sunah tidak menikahi lebih dari satu istri tanpa hajat yang jelas. Dengan jelas an-nash telah menunjukkan bahwa asas pernikahan adalah monogami, bukan poligami.” Ini berbeda dengan pendapat sebagian ulama yang menyatakan bahwa asas pernikahan adalah poligami. Artinya, poligami itu sunah.

 Jika Anda mengalami kondisi darurat atau mempunyai kebutuhan yang jelas, Anda boleh berpoligami, asal tidak lebih dari empat istri. “Maka nikahilah perempuan (lain) yang kalian senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kalian khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja,” (QS. an-Nisa [4]: 3).

 Ayat ini berlaku khusus bagi wanita-wanita merdeka, berdasarkan firman Allah, “…atau hamba sahaya perempuan yang kalian miliki.” Namun demikian, ketika ketiadaan sikap adil suami terhadap istri-istrinya menjadi dominan maka monogami adalah lebih hati-hati, lebih tepat, dan lebih menjaga agama. Sebab, monogami lebih memungkinkan untuk tidak melakukan perbuatan dusta pada para istri, sesuai nash al-Qur’an.

 Menikahi lebih dari empat wanita dalam satu waktu hukumnya haram. Ketika Ghailan ats-Tsaqafi masuk Islam dan dia mempunyai sepuluh istri, Nabi SAW menegurnya, “Pertahankan untukmu empat istri, dan ceraikan sisanya.” Seandainya Nabi SAW memperbolehkan mengumpulkan lebih dari empat istri, tentu beliau tidak akan memerintahkan hal tersebut.

 Sementara itu, poligami yang dipraktikkan Nabi SAW bertujuan menyebarkan dakwah Islam ke berbagai kabilah. Istri beliau ada sembilan orang. Merekalah yang mendampingi beliau hingga akhir hayat. Seluruh istri Nabi ada sebelas orang. Di antaranya adalah Khadijah di mana Nabi SAW tidak menikah iagi sebelum dia wafat, dan Zainab Ummul Masakin. Mereka berdua meninggal saat Rasulullah SAW masih hidup, sebelum beliau menikahi Shafiyah dan istri yang lain. Para imam menyatakan, “Poligami bagi Nabi bertujuan menyebarkan hukum-hukum yang terkait dengan kehidupan pribadi beliau yang tidak bisa dicermati oleh kalangan pria, selain juga menyebarkan kebaikan batin pada umat manusia. Sebab, beliau benar-benar sempurna lahir dan batin.”

4. Meminang Wanita yang Sudah Dipinang Orang Lain

Meminang wanita yang telah dipinang orang lain hukumnya haram jika jelas pinangan pertama diterima, kecuali jika peminang pertama mengizinkan. Ibnu Umar ra meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW melarang seseorang melamar wanita pinangan saudaranya, sebelum peminang pertama ditolak atau mengizinkan. Jika sudah jelas ditolak atau sudah ada izin dari peminang pertama, baru dia boleh meminangnya.

 Apabila pihak wanita belum menjelaskan pinangan pertama diterima atau ditolak, pria lain boleh meminang. Ini berdasarkan riwayat Fathimah binti Qais ra yang berkata kepada Rasulullah SAW, “Mu’awiyah dan Abu al-Jaham  telah meminangku.” Rasulullah SAW menanggapi, “Abu al-Jaham itu tidak meletakkan tongkat dari bahunya. Sedangkan Mu’awiyah fakir, tidak punyak harta. Menikahlah dengan Usamah.” Beliau berisyarat dengan tangán, “Seperti inilah Usamah, taat kepada Allah dan Rasul-Nya “Aku pun menikah dengannya, lalu bersikap baik padanya,” kata Fathimah binti Qais.

 Jika ada isyarat peminang pertama akan diterima, menurut asy-Syafi’i dalam qaul jadid, orang lain tidak haram meminangnya, sebab penerimaan itu belum tegas. Sama halnya jika wanita yang dipinang itu hanya diam.

 Namun, bila seorang pria meminang wanita yang sudah dipinang orang lain dalam kondisi yang tidak diperbolehkan, lalu wanita itu jadi menikah dengan peminang kedua, akad nikahnya tetap sah. Sebab, larangan itu dilakukannya sebelum akad, sehingga tidak merusak akad.

5. Yang Halal dan yang Haram Dipinang

Seorang laki-laki halal meminang wanita yang tidak memiliki ikatan pernikahan, bebas dari ‘iddah dan bebas dari semua penghalang pernikahan lain, meskipun sudah pernah didahului orang lain”[23. Redaksi arabnya menggunakan lafadz :  “تحل خطبة المراة الخالية عن زواج وعن عدة وكل مانع من موانع الزواج, وان يسبقه غيره بالخطبة” jika difahami, terjemahan yang pas ialah “seorang laki-laki halal meminang wanita yang tidak memiliki ikatan pernikahan, bebas dari ‘iddah dan bebas dari semua penghalang pernikahan lain, dan (bebas) dari dihahului oleh orang lain dengan melamar”]”.

 Adapun pinangan terhadap wanita yang sedang menjalani masa ‘iddah, rincian hukumnya adalah sebagai berikut.

Adakalanya pinangan itu dilakukan secara jelas (sharih) atau dengan sindiran, dan wanita yang sedang menjalani ‘iddah kadangkala berstatus ‘iddah talak raj’i, talak ba’in, atau ‘iddah wafat.

 Meminang wanita yang sedang ‘iddah dengan terang-terangan (tashrih) secara mutlak hukumnya tidak halal, baik ‘iddah itu karena akibat talak ba’in, raj’i, fasakh, rafa'”[24. Redaksi arabnya menggunakan lafadz : “سواء اكانت المعتدة بائنا ام رجعيا بطلاق او فسخ او انفساخ … “]”, suaminya mati, maupun ‘iddah dari tindakan syubhat. Hal ini berdasarkan mafhum mukhalafah dari firman Allah SWT, “Dan tidak ada dosa bagi kalian meminang perempuan-perempuan itu dengan sindiran,” (QS. al-Baqarah [2]: 235). Menurut riwayat Ibnu Athiyah, para ulama telah berijma’ dalam masalah ini.

 Tashrih adalah ungkapan yang tegas tentang keinginan untuk menikahi. Misalnya, “Saya ingin menikahi kamu,” atau “Jika masa ‘iddahmu habis, aku akan mengawinimu.” Hal ini disebabkan fakta bahwa ketika seorang pria melakukan pinangan secara tashrih, berarti cintanya pada wanita yang dipinang sudah ada sejak dulu. Dan perlu dicatat, kadang wanita berbohong soal berakhirnya ‘iddah.

 Meminang wanita yang sedang ‘iddah dengan sindiran (ta’ridh) hukumnya juga tidak halal jika wanita itu ‘iddahnya karena talak raj’i, mengingat dia masih berstatus istri orang lain dan suaminya halal untuk merujuknya kembali. Wanita ini bisa jadi bosan atau jenuh sebab talak. Kadang dia juga berbohong soal habisnya masa ‘iddah, sebagai upaya balas dendam.

 Menurut pendapat yang azhar, meminang dengan sindiran itu halal dilakukan kepada wanita yang sedang ‘iddah akibat ditinggal mati suaminya, meski sedang hamil. Hal yang sama juga berlaku bila wanita itu ‘iddah karena talak ba’in, fasakh, atau murtad. Ini sesuai dengan mafhum ayat di atas, selain juga karena kewenangan suami atas wanita yang bersangkutan telah terputus.

 Ta’ridh adalah ungkapan yang masih samar antara ada dan tiadanya keinginan untuk menikah. Misalnya, ucapan “Kamu cantik,” “Banyak orang suka padamu,” “Siapa yang mendapati orang sepertimu?” dan “Saya tidak benci kamu.” Ungkapan-ungkapan tersembunyi semacam ini dianggap seperti pinangan”[25. Redaksi arabnya menggunakan lafadz : “والمواعدة في الخطبة سرا كالخطبة على الصحيح”. Lafadz “المواعدة سرا” ini mengacu pada ayat al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 235. Berikut redaksinya :

وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاء أَوْ أَكْنَنتُمْ فِي أَنفُسِكُمْ عَلِمَ اللّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَكِن لاَّ تُوَاعِدُوهُنَّ سِرّاً إِلاَّ أَن تَقُولُواْ قَوْلاً مَّعْرُوفاً وَلاَ تَعْزِمُواْ عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىَ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ غَفُورٌ حَلِيم

Dan berikut penjelasannya dalam tafsir al-Munir karya Dr. Wahbah az-Zuhaili :

ولكن يحرم المواعدة على الزواج في السر، لأن في المواعدة مدرجة للفتنة، ومظنة للقيل والقال، ولا تحرم المواعدة بقول معروف لا يستحيا منه في الجهر، كذكر حسن العشرة وسعة الصدر للزوجات ونحو ذلك، فيكون المراد بالقول المعروف: هو التعريض لا التصريح، أي لا تواعدوهن إلا بالتعريض. والمراد بالسر في الأصل: هو الوطء، ويقصد به هنا عقد الزواج في العدة سرا، فأطلق على العقد الذي هو سبب الوطء

Jadi menurut kami terjemahannya yang pas ialah : “ adapun menjanjikan nikah secara rahasia itu (hukumnya) seperti melamar menurut pendapat yang Shahih”]”, menurut pendapat yang shahih.

 Ketentuan ini berlaku bagi semua laki-laki, selain suami wanita yang bersangkutan (shahibul ‘iddah, si pelaku ‘iddah) yang halal menikahinya dalam kondisi tersebut. Adapun suami wanita tersebut halal melakukan ta’ridh maupun tashrih. Terkecuaíi bila si suami menalak istrinya dengan talak ba’in atau raj’i, lalu disaat ‘iddah ada laki-laki lain berhubungan intim dengannya karena syubhat, lalu dia hamil dan menjalani masa ‘iddah dengan hamil, maka pria yang menyebabkan ‘iddah syubhat tersebut tidak halal meminangnya, mengingat laki-laki itu tidak boleh melaksanakan akad dengannya dalam kondisi demikian.

6. Hukum Memandang Wanita yang Dipinang”[26. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “حكم النظر الى المخطوبة وغيرها”]”

Islam adalah agama yang memadukan idealisme dan realitas. Sebab, Islam mengatur hubüngan laki-laki dan perempuan atas dasar kehati-hatian, kebutuhan, toleransi, memerhatikan situasi dan kondisi, menghindari dosa, selalu diawasi dan takut kepada Allah SWT dalam keadaan sepi maupun ramai, guna mencegah seseorang terperosok ke dalam keharaman dan ancaman maksiat.

 Karena itulah, ketentuan tentang memandang wanita yang ada tujuh macam ini bisa mencakup seluruh model kehidupan.

a.      Melihat Wanita yang Dipinang (Nazhar)

Ini termasuk hal yang perlu dilakukan. demi membangun kehidupan yang langgeng dalam perkawinan. Ketika seorang laki-laki hendak menikahi seorang wanita, tidak diragukan lagi bahwa dia boleh memandangnya. Memandang wanita pinangan itu sunah dilakukan sebelum lamaran, meski si wanita dan walinya tidak mengizinkan. Cukup izin syara’. Hendaknya si wanita tidak bersolek dengan dandanan yang bisa menyurutkan niat peminang”[27. Redaksi arabnya menggunakan lafadz : “ولئلا تتزين فيفوت غرضه” menurut kami, terjemahannya yang pas ialah “dan supaya si wanita tidak berhias, sehingga dapat menghilangkan tujuan peminang”]”. Namun demikian, yang lebih utama adalah hal itu dilakukan atas izin wanita yang bersangkutan, sebagai jalan tengah dari polemik dengan Imam Malik. Sebab, beliau mengharamkan melihat wanita pinangan tanpa seizinnya. Jika pemínang tidak menyukai si wanita, dia cukup diam. Jangan mengucapkan, “Saya tidak suka dia,” karena ini menyakitkan perasaannya.

 Peminang boleh mengulang nazhar-nya, bila itu dibutuhkan, untuk memperjelas kondisi wanita yang dipinang, agar tidak menyesal setelah menikah, karena pandangan pertama biasanya belum menghasilkan gambaran yang jelas. Umumnya, untuk mendapatkan gambaran fisik yang jelas, kira-kira butuh tiga kali nazhar. Dalam sebuah hadits riwayat Aisyah ra disebutkan, Nabi SAW bersabda, “Aku diperlihatkan dirimu selama tiga malam.” Tentu saja, yang lebih utama adalah lamanya pandangan itu ditentukan oleh kebutuhan, baik dengan syahwat atau tidak, seperti dinyatakan Imam al-Haramain, al-Juwaini, dan ar-Ruyani.

 Peminang hanya boleh melihat wajah dan dua telapak tangán, bagian luar (punggung telapak tangán) dan dalam, karena pada bagian inilah perhiasan tampak, seperti disinyalir firman Allah SWT, “Katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampak-kan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat,” (QS. an-Nur [24]: 31).

 Hikmah di balik pembatasan tersebut ialah, pada bagian wajah tersirat kecantikan seseorang dan pada kedua tangán dapat dilihat kesintalan tubuhnya.

 Dalil yang memperbolehkan memandang wanita yang dipinang adalah hadits-hadits shahih. Di antaranya hadits al-Mughirah bin Syu’bah ra. Dia meminang seorang wanita, lalu Nabi SAW berkata, “Lihatlah dia. Karena itu lebih bisa mengakrabkan kalian berdua.”

 Abu Hurairah ra menuturkan, “Ada seorang pria meminang seorang wanita, lalu Nabi SAW bersabda, “Lihatlah dia. Sungguh, pada mata kaum Anshar itu ada sesuatu,” (HR. Ahmad dan an-Nasa’i). Maksudnya, ada mata yang sipit. Hadits ini dalam riwayat Muslim menggunakan redaksi, “Sesungguhnya Nabi SAW berkata kepada seorang pria yang akan menikahi seorang wanita, Apakah engkau sudah melihatnya? Belum,’ jawabnya. “Pergilah, dan lihatlah dia, perintah beliau.”

 Dalil berikutnya adalah hadits riwayat Jabir ra. Día berkata, “Aku mendengar Nabi SAW bersabda, “Jika seorang dari kalian meminang wanita, sekadar melihat sesuatu yang menariknya untuk menikahinya, maka lakukanlah,” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).

 Juga hadits Abu Hamid atau Hamidah ra, dia berkata, “Rasulullah bersabda, “Jika seorang dari kalian meminang wanita, tidak masalah baginya untuk melihatnya, sebab dia hanya melihat untuk tujuan melamar, meskipun wanita tersebut tidak tahu,” (HR. Ahmad).

 Apabila peminang berhalangan untuk melihat wanita yang dipinang, dia bisa mengutus seorang wanita atau yang lain untuk menggambarkan dan mengungkapkan sifat wanita tersebut kepadanya. Rasulullah SAW pernah mengutus Ummu Sulaím ra untuk melihat seorang wanita. Beliau berkata, Lihatlah tumit bagian belakangnya dan tepi pelipisnya, (HR. al-Hakim, dan dia menshahihkannya).

 Wanita yang dipinang juga sunah melihat laki-laki yang meminangnya, selain aurat jika memang dia ingin dinikahi laki-laki tersebut. Sebab, bagian yang memesona bagi si peminang juga memesona bagi wanita yang dipinang. Wanita yang dipinang juga boleh meminta gambaran dari orang lain, seperti halnya yang dilakukan laki-laki peminang, sebagaimana telah dijelaskan didepan.

 Karena itulah, calon pasangan suami istri boleh saling melihat selain aurat shalat. Adapun menyentuh itu tidak boleh, karena memang itu tidak dibutuhkan.

b.      Melihat istri

Menurut pendapat yang shahih, suami boleh memandang seluruh tubuh istrinya, bahkan kemaluan sekalipun, saat masih hidup, karena dia boleh merengkuh kenikmatan darinya. Suami juga boleh “menikmati” kemaluan istrinya, bahkan kemaluan merupakan pusat kenikmatan terbesar. Meski demikian, suami makruh memandang kemaluan istrinya, sejalan dengan hadits, “Memandang kemaluan menyebabkan kebutaan.”

 Memandang bagian dalam kemaluan sangat dimakruhkan. Karena itulah, memandang kemaluan tanpa ada hajat adalah makruh.

 Pandangan seorang istri terhadap suaminya adalah seperti pandangan seorang suami kepada istri. Dalam keadaan masih hidup, suami maupun istri makruh memandang kemaluan pasangannya. Tetapi jika salah satunya telah meninggal, mereka tidak boleh melihat aurat antara pusar dan lutut. Suami juga tidak boleh memandang anggota tubuh antara pusar dan lutut istrinya yang sedang ‘iddah sebab disetubuhi pria lain secara syubhat. Jadi, itu diharamkan. Di luar bagian itu (yakni, selain anggota tubuh antara pusar dan lutut) halal untuk dilihat, menurut pendapat yang shahih.

c.       Memandang Mahram

Para mahram yang disebutkan dalam surah an-Nür ayat 31 dan al-Ahzab ayat 55, seperti ibu, saudara perempuan, anak perempuan, dan seterusnya, kita harus hati-hati dalam memandang mereka, dan tidak membiarkan tubuh kita terbuka di depan mereka. Ini penting, guna mencegah perbuatan menyimpangan dan melampaui batas. Seorang pria sama sekali tidak boleh memandang tubuh mahram antara pusar dan lutut, sebab itu aurat. Anggota tubuh di luar itu boleh dipandang, yakni bagian tubuh mahram di atas pusar dan di bawah lutut. Namun sesama wanita boleh memandang bagian itu”[28. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “وللمرأة أن تنظر إلى ذلك من المرأة“ Disitu terjemahannya diawali dengan kata “namun” yang seolah-olah timbul pemahaman bahwa boleh memandang bagian tubuh antara pusar dan lutut. Padahal tidak demikian. Maksudnya ialah boleh memandang bagian tubuh diatas pusar dan dibawah lutut, bukan yang lain. Sebagaimana dalam kitab “المهذب للإمام الشيرازي”, berikut redaksinya :

ويجوز لذوي المحارم النظر إلى ما فوق السرة ودون الركبة من ذوات المحارم لقوله تعالى: {وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْأِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ} [النور: 31] ويجوز للرجل أن ينظر إلى ذلك من الرجل وللمرأة أن تنظر إلى ذلك من المرأة لأنهم كذوي المحارم في تحريم النكاح على التأبيد فكذلك في جواز النظر]”, bérdasarkan firman Allah SWT, “Dan janganiah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka,” (QS. an-Nür [24]: 31). Selain itu, ikatan kemahraman itu membawa konsekuensi haramnya jalinan pernikahan. Jadi, mereka berdua itu layaknya dua orang pria.

Dalam hal ini, menurut pendapat yang shahih, tidak ada bedanya antara mahram karena jalur nasab, hubungan perkawinan, atau sepersusuan. Seperti halnya kebolehan memandang mahram, kita juga boleh berduaan dan bepergian bersama mahram.

  • Aturan Tambahan

a.  Seperti halnya hukum memandang mahram, sesama laki-laki boleh memandang seluruh tubuh,  selain anggota tubuh antara pusar dan lutut, asalkan aman dari fitnah. Jika khawatir akan timbul fitnah,. hal tersebut hukumnya haram.

Demikian pula, haram hukumnya memandang mahram dengan syahwat, tanpa adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama. Juga haram hukumnya memandang anak belia (amrad, belum tumbuh kumis dan jenggot) dengan syahwat, juga tanpa adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama. Bahkan, perbuatan ini jauh lebih haram dibanding memandang lawan jenis. Demikian pula, bila memandang tersebut tanpa disertai syahwat, namun khawatir timbul fitnah, hukumnya tetap haram, menurut pendapat yang shahih. Inilah pendapat mayoritas ulama.

An-Nawawi ra menambahkan, “Keharaman memandang amrad ini berlaku mutlak. Maksudnya, baik dengan syahwat maupun tidak.”

b. Hukum seorang wanita melihat wanita lain adalah sepérti hukum seorang laki-laki melihat laki-laki yang lain. Ketentuan ini berlaku untuk sesama wanita muslimah. Adapun ketentuan tentang bagaimana hukum wanita dzimmi yang melihat wanita muslimah, para ulama masih berbeda pendapat. Menurut jumhur, yang shahih adalah perbuatan itu dilarang; sedang menurut pendapat kedua, hal itu dibolehkan. Pangkal perbedaan tersebut adalah perbedaan pandangan dalam memahami firman Allah SWT, “…atau para perempuan mereka,” (QS. an-Nur [24]: 31). Jumhur menafsirkan ayat ini dengan para perempuan muslimah; sedangkan Imam Ahmad menafsirkannya dengan perempuan secara mutlak, baik muslimah maupun bukan.

c.  Setiap anggota tubuh yang tidak boleh dipandang saat masih menempel di tubuh pemiliknya -seperti penis, lengan atas wanita merdeka, rambut kepala, potongan kuku, rambut kemaluan laki-laki, dan lain sejenisnya maka melihat organ tersebut di saat terlepas dari tubuh pemiliknya hukumnya juga haram.

d.  Seorang laki-laki haram tidur bersama laki-laki lain, begitu juga seorang wanita haram tidur bersama wanita lain, dalam satu ranjang. Ketika seorang anak telah mencapai usia 10 tahun, tidurnya harus dipisah dari ibu, ayah, saudara perempuan, dan saudara laki-lakinya. Hal ini berdasarkan beberapa nash yang antara lain adalah hadits Muslim, “Seorang pria tidak boleh berduaan dengan pria lain dalam satu pakaian. Seorang wanita juga tidak boleh berduaan dengan wanita lain dalam satu pakaian.”

Dalil lainnya adalah hadits Ahmad, Abu Dawud, dan al-Hakim dari Abdullah bin Amr, “Perintahkanlah anak-anak kalian menunaikan shalat saat mereka berusia sembilan tahun. Pukullah mereka jika meninggalkan shalat saat berusia sepuluh tahun, dan pisahlah tempat tidur mereka.”

e.    Adalah disunahkan, berjabat tangán antara laki-laki dengan laki-laki dan perempuan dengan perempuan. Ini sejalan dengan hadits Abu Dawud dan periwayat lainnya, “Tidaklah dua orang muslim bertemu lalu berjabat tangán, kecuali mereka berdua diampuni sebelum mereka berpisah[29. Disini ada paragraf yang tidak diterjemah, padahal pemahamannya saling berkaitan. Berikut redaksi arabnya (yang tidak diterjemah) :

.وتكره مصافحة من به عاهة كجذام وبرص

.وتكره المعانقة والتقبيل في الرأس, ولو كان المقبِّل او المقبَّل صالحا, للنهي عن ذلك, الا لقادم من سفر او تباعد لقاء عرفا, فسنة للإتباع. ويسن تقبيل الطفل ولو ولد غيره شفقة للإتباع].”

Mencium wajah jenazah orang yang saleh hukumnya tidak apa-apa.

Disunahkan mencium tangán orang saleh yang masih hidup dan orang yang mempunyai keunggulan dalam bidang keagamaan seperti ilmu, mulia,dan zuhud. Makruh hukumnya mencium seseorang karena kekayaannya atau kelebihan duniawi lainnya seperti pangkat dan jabatannya.

 Membungkukkan punggung secara mutlak, kepada siapa pun orangnya, adalah makruh hukumnya. Adapun sujud kepada sesama hukumnya haram.

Berdiri menyambut orang yang mempunyai keutamaan -misalnya dalam hal ilmu, kesalehan, kemuliaan, atau lain sebagainya- adalah sunah, sebagai wujud penghormatan, bukan karena riya dan pengagungan, berdasarkan keterangan sejumlah hadits shahih, sebagaimana disinggung oleh an-Nawawí dalam ar-Raudhah.

d.      Memandang Wanita Lain (Non-Mahram)

Pandangan seorang pria baligh kepada aurat wanita baligh yang bukan mahramnya. dan bukan pula karena hajat tertentu, secara mutlak hukumnya haram. Demikian pula, haram memandang wajah dan telapak tangán wanita non mahram, baik khawatir timbul fitnah ataupun tidak menurut pendapat yang shahih. Sebab, kaum muslimin telah sepakat untuk melarang wanita keluar dalam keadaan terbuka dan tak berkerudung Di samping itu, pandangan merupakan sumber sekaligus pemicu fitnah sehingga yang paling baik bagi nilai-nilai kebaikan syara’ adalah mencega hal tersebut dan berpaling dari memandang wanita terlalu dalam, seperti halnya keharaman berduaan dengan wanita lain.

Dalilnya adalah firman Allah SWT, “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya,” (QS. an-Nur [24]: 30-31).

Menurut pendapat yang ashah, hukum pandangan murahiq (pria menjelang usía baligh) adalah seperti pandangan pria baligh, karena día juga mempunyai ketertarikan untuk memandang aurat wanita. Wanita wajib berhijab dari pria seperti ini, bahkan berhijab dari orang gila sekalipun. Seorang wali harus melarang orang di bawah perwaliannya memandang hal yang diharamkan, seperti halnya kewajibannya melarang mereka dari zina dan perbuatan haram lainnya.

Adapun pria yang dikebiri, menurut mayoritas ulama, hukum pandangannya kepada wanita lain seperti hukum pandangan pria terhadap mahramnya, seperti disebutkan dalam firman Allah SWT, “Atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan),” (QS. an-Nur [24]: 31). Dalam menjelaskan kalimat, ‘tidak mempunyai keinginan,’ penafsiran yang terpilih menyatakan bahwa itu adalah orang idiot”[30. Redaksi arabnya menggunakan lafadz “المغفل في عقله”]” yang tidak tertarik kepada wanita. Hal ini seperti diutarakan Ibnu Abbas dan ulama-ulama lainnya.

Hukum orang yang penisnya terpotong atau kedua testisnya hilang, penderita impotensi (kelemahan seksual), dan orang tua menopause, hukumnya seperti pria baligh yang berakal.

Anak kecil, baik laki-laki maupun perempuan, menurut pendapat yang ashah, boleh memandang selain kemaluan, sebab dari dulu hingga sekarang masyarakat kita menoleransi hal tersebut, sampai anak tersebut memasuki usia tamyiz.

Pendapat yang ashah menurut jamaah -termasuk di dalamnya an-Nawawi- menyatakan bahwa wanita tidak boleh memandang seluruh tubuh pria lain, kecuali wajah dan telapak tangán. An-Nawawi dalam al-Minhaj berpendapat, “Yang paling shahih adalah haram, seperti halnya pandangan pria lain terhadap wanita. Hukum pandangan wanita pada mahramnya seperti hukum sebaliknya.” Maksudnya, seperti hukum pandangan pria pada mahramnya. Dia boleh memandang pria semahram tanpa syahwat pada anggota tubuh antara pusar dan lutut.

Ketentuan tersebut berdasarkan firman Allah SWT, “Katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya,” (QS. an-Nur [24]: 31) dan sabda Rasulullah SAW, “Apakah kalian berdua buta. Bukankah kalian berdua melihatnya…,” Hadits ini hasan shahih.

Dalam kaitannya dengan keharaman pria bagi wanita ini, an-Nawawi menawarkan kaidah “Sesuatu yang haram dipandang maka haram pula .menyentuhnya”. Sebab, efek sentuhan -seperti rasa nikmat dan bangkitnya syahwat- lebih hebat dibanding pandangan. Alasannya, seandainya seorang pria yang berpuasa menyentuh istrinya, lalu dia ejakulasi, maka puasanya batal. Namun, seandainya dia memandang istrinya lalu ejakulasi, puasanya tidak batal. Oleh karena itu, menyentuh amrad hukumnya haram, seperti halnya keharaman memandangnya bahkan keharaman menyentuh itu lebih keras dan demikian pula keharaman menggaruk paha pria lain tanpa penghalang. Namun, boleh menggaruk bagian tersebut dari atas sarung, jika tidak dikhawatirkan timbul fitnah dan tidak mengundang syahwat.”

e.       Memandang untuk Pengobatan

Laki-laki atau perempuan boleh memandang dan menyentuh lawan jenis jika ada kebutuhan tertentu -seperti operasi, berbekam dan terapi lainnya, meskipun pada bagian kemaluan. hal itu karena ada kebutuhan medis, yaitu mengobati penyakit. Ummu Salamah pernah meminta izin kepada Rasululla SAW untuk dibekam. Nabi SAW lalu meminta Abu Thayibah ra untuk membekam Ummu Salamah ra, (HR. Muslim).

Seorang dokter juga boleh melihat kemaluan pasien, demi tujuan pengobatan jika dalam kondisi darurat. hendaknya praktik seperti ini didampingi mahram atau suami pasien, demi menghindari terjadinya khalwah (berduaan di tempat sepi). Dengan syarat, di daerah domisili pasien tersebut tidak ada dokter wanita yang bisa mengobati penyakitnya. Begitu pula sebaliknya, pengobatan oleh dokter wanita terhadap pasien pria, disyaratkan tidak terdapat dokter laki-laki di daerah pasien.

An-Nawawi berkomentar bahwa pendapat itulah yang ashah dan lebih utama, asalkan tenaga medisnya bukan kafir dzimmi, padahal masih ada dokter muslim.

Tingkat kebutuhan yang biasa-biasa saja sudah cukup untuk memperbolehkan tenaga medís melihat wajah dan dua tangán. Sedang untuk melihat anggota tubuh yang lain, diperlukan tingkat kebutuhan yang mendesak. Sementara untuk melihat kemaluan dan anus, disyaratkan adanya tingkat keperluan yang amat sangat mendesak. Al-Ghazali merumuskan, ukuran hajat tersebut adalah sekiranya kondisi terbuka karena hajat itu tidak dianggap bisa meruntuhkan kehormatan pasien dan dapat dimaklumi adat.

f. Memandang untuk Persaksian, Mu’amalah, Mengajar, atau Peradilan sesuai Kebutuhan

Ketentuan ini berlaku baik bagi persaksian yang memberatkan atau meringankan terdakwa”[31. Redaksi arabnya menggunakan lafadz : “سواء كانت الشهادة تحملا واداء” menurut kami terjemahan yang pas ialah “baik posisinya menanggung atau menyampaikan kesaksian” dalam kitab Fathul Mu’in disebutkan :

ويجوز نظر وجه المرأة عند المعاملة ببيع وغيره للحاجة إلى معرفتها وتعليم ما يجب تعلمه كالفاتحة دون ما يسن على الأوجه والشهادة تحملا وأداء لها أو عليها وتعمد النظر للشهادة لا يضر وإن تيسر وجود نساء أو محارم يشهدن على الأوجه

Dan berikut penjelasannya dalam kitab I’anatut Thalibin :

(قوله: والشهادة) معطوف على المعاملة أيضا: أي ويجوز نظر وجهها عند الشهادة. وقوله تحملا وأداء: منصوبان على التمييز، أي من جهة التحمل ومن جهة الأداء.

وقوله لها أو عليها: راجع لكل منهما، والمراد بتحمل الشهادة لها أن يشهد أنها أقرضت مثلا فلانا كذا وكذا، وبتحملها عليها أن يشهد أنها اقترضت مثلا من فلان كذا وكذا.

والمراد بأداء الشهادة لها أو عليها أداؤها عند القاضي]”. Bahkan, dalam hal persaksian atas kasus zina dan persalinan, kita boleh melihat kemaluan; dan boleh melihat payudara dalam persaksian kasus persusuan, jika niatnya benar-benar untuk persaksian.

  • Mu’amalah: mencakup jual beli dan transaksi lainnya seperti tugas tugas umum.
  • Kegiatan mengajar: mencakup pengajaran keterampilan-keterampilan yang dibutuhkan, dengan syarat hal itu sulit dilakukan dari balik hijab, dan pengajaran ilmu-ilmu syariat dan lainnya lewat penyampaian ceramah dan pelajaran. Baik pengajaran tersebut hukumnya wajib ataupun sunah.
  • Keperluan peradilan: mencakup mendengarkan kesaksian, memutuskan hukum menjalankan amar putusan, dan berbagai prosedur peradilan lainnya.

Dalam beberapa situasi di atas, hukum melihat lawan jenis berlaku sesuai kadar kebutuhan. Sebab, sesuatu yang diperbolehkan karena darurat itu diukur menurut kadarnya. Praktiknya, dalam bermu’amalah kita hanya boleh memandang wajah saja.

Bersambung ….

Demikian penjelasan tentang Akad Nikah bag. 1 yang Kami kutip dari Buku al-Fiqhu asy-Syafi’iy al-Muyassar, karya Prof. Dr. Wahbah Zuhaili

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya

Dua Macam Berpikir, Karena Iman ...
الْفِكْرَةُ فِكْرَتَانِ فِكْرَةُ تَصْدِيْقٍ وَإِيْمَانٍ وَفِكْ...
Berpikir Adalah Pelita Hati
الْفِكْرَةُ سِرَاجُ الْقَلْبِ فَإِذَا ذَهَبَتْ فَلَا إِضَاءَةَ...
Pikirkan Makhluk-Nya
الْفِكْرَةُ سَيْرُ الْقَلْبِ فِى مَيَادِيْنِ الْأَغْيَارِ Berp...
Sangat terhina, waktu kosong tap...
الْخِذْلَانُ كُلَّ الْخِذْلَانِ اَنْ تَتَفَرَّغَ مِنَ الشَّوَا...
Orang Yang Diberkati Umurnya
مَنْ بُوْرِكَ لَهُ فِى عُمْرِهِ اَدْرَكَ فِى يَسِيْرٍ مِنَ الز...
Ada kalanya, Umur Panjang Tapi K...
رُبَّ عُمْرٍ اِتَّسَعَتْ امَادُهُ وَقَلَّتْ اَمْدَادُهُ وَرُبّ...

Anggota DINULQOYIM