AKAD AMAN (PERJANJIAN DAMAI)

1. Beberapa Bentuk Akad Aman
Akad yang menjamin adanya rasa aman ada tiga macam, aman, jizyah, dan hudnah. Akad yang berkaitan dengan sekelompok orang yang jumlahnya terhitung disebut akad aman. Jika dengan sekelompok orang yang tak terhitung jumlahnya, dan akad itu dilakukan hingga batas waktu tertentu, disebut akad hudnah. Namun, jika akad itu berlaku untuk selamanya tanpa ada batasan waktu, akad itu disebut akad dzimmah atau jizyah.
Akad hudnah dan jizyah menjadi kewenangan khusus imam atau yang mewakilinya. Berbeda dengan akad aman, akad ini boleh dilakukan oleh imam atau yang mewakilinya, atau oleh perorangan dari setiap individu kaum muslimin yang turut memerangi musuh.
2. Pembagian, Para Pihak yang Mengadakan Akad, dan Landasan Hukum Pensyariatan Akad Aman
Aman menurut bahasa adalah lawan dari ketakutan. Namun, yang dikehendaki dalam pembahasan di sini adalah penghentian membunuh dan berperang dengan musuh. Akad ini merupakan bagian dari rekayasa perang dan kebaikan dalam perang. Akad ini terbagi dua macam, umum dan khusus.
Akad aman yang umum adalah akad yang diadakan untuk kepentingan sekelompok orang yang tak terhitung jumlahnya seperti penduduk di sebuah kawasan tertentu, dan yang boleh mengadakan akad aman semacam ini hanya imam atau yang mewakilinya, seperti halnya akad hudnah dan dzimmah. Karena akad semacam ini merupakan kemaslahatan yang bersifat umum dan hanya imamlah yang boleh mengambil keputusan dalam menentukan kemaslahatan itu.
Dan akad aman yang khusus adalah akad yang diadakan untuk kepentingan perorangan atau sekelompok orang yang terhitung jumlahnya seperti sepuluh orang atau hitungan di bawahnya.
Akad aman diberlakukan berdasarkan al Qur’an dan as Sunnah. Firman Allah SWT, “Jika di antara kaum musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah agar dia dapat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah dia ke tempat yang aman baginya. (Demikian) itu karena sesungguhnya mereka kaum yang tidak mengetahui,”(QS. At-Taubah [9]: 6).
Hadits shahih al-Bukhari dan Muslim, “Dzimmah” kaum muslimin hanya satu, barang siapa yang membatalkan janji dengan seorang muslim maka dia bersiap-siap untuk menerima laknat dari Allah, para malaikat dan semua manusia.”
3. Syarat-Syarat Mu’ammin dan Musta’min
Seorang mu’ammin (penjamin keamanan) disyaratkan harus seorang muslim yang mukallaf (baligh dan berakal) serta bertindak secara suka rela, baik dia seorang muslim yang taat, fasik, yang dicekal karena bodoh, atau seorang perempuan menurut pendapat rajih. Karena Rasulullah saw pernah meluluskan akad aman yang dilakukan Ummu Hani’ ra terhadap seorang atau dua orang lelaki dari ama’iha, sambil berkata kepadanya, “Aku menyewa orang yang kamu sewa wahai Ummu Hani’,” dan sewa-menyewa merupakan bentuk akad aman.
Rasulullah saw meluluskan akad aman putrinya Zainab terhadap suaminya Abu al ‘Ash bin ar-Rabi’ yang datang ke Madinah untuk berdagang, lalu salah satu pasukan kaum muslimin membenarkannya. Dalam hadits lain disebutkan, “Sesungguhnya ada seorang perempuan menyewa sekelompok kaum.” Maksudnya dia menyewa untuk kaum muslimin.
Berdasarkan ketentuan hadits di atas, akad aman dihukumi sah apabila diadakan oleh setiap muslim yang mukallaf serta tanpa ada unsur keterpaksaan dengan seorang kafir musuh atau hanya sekelompok orang yang terhitung jumlahnya.
Akan aman seorang tahanan perang dengan orang yang ada bersamanya, menurut pendapat yang ashah, hukumnya tidak sah. Disyaratkan akad aman berdasarkan sepengetahuan orang kafir, jika dia menolaknya maka akad aman hukumnya batal. Jika dia tidak mengetahui maka tidak ada akad aman untuk dirinya.
Akad aman yang khusus hukumnya sah diadakan oleh perorangan dan sekelompok orang yang terhitung jumlahnya, seperti sepuluh atau bilangan di bawahnya. Sedangkan akad aman yang umum hukumnya sah diadakan oleh imam atau yang mewakilinya dengan sekelompok orang yang tak terhitung jumlahnya, seperti penghuni benteng atau penduduk sebuah kota.
4. Shighat dan Masa Akad Aman
Akad aman hukumnya sah dengan menggunakan setiap kata-kata yang mengandung tujuan akad Aman secara jelas seperti kata Ajartuka, amantuka atau la tafza’, atau secara kinayah seperti, “Kamu boleh melakukan apa yang kamu sukai,” atau “Jadilah kamu sebagaimana yang kamu inginkan, ” namun di dalam kata kinayah harus disertai niat.
Akad aman juga hukumnya sah dengan menggunakan bahasa tulisan, sesuai dengan hadits atsar yang berkenaan dengan hal ini dari ‘Umar ra, bahasa tulisan perlu menyertakan niat karena tulisan merupakan bentuk kinayah.
Begitu pula akad aman hukumnya sah dengan mengirimkan seorang delegasi untuk menemui orang kafir musuh. Karena pendelegasian itu lebih kuat dibandingkan dengan bahasa tulisan, baik delegasi yang diutus itu seseorang yang muslim atau kafir, karena mengikuti titik permulaan pembicaraan yang panjang lebar berkenaan dengan perlindungan jiwa. Memaksa anak-anak untuk melaksanakan tugas pendelegasian hukumnya sah.
Di antara kata-kata yang mengandung tujuan akad aman ialah “Janganlah takut, ” “Tidak ada hal yang membahayakan keselamatan dirimu, ” “Kamu orang yang aman atau dalam lindunganku, ” atau “Kamu orang yang dilindungi.” Tidak ada perbedaan dalam perkataan akad aman antara menggunakan bahasa Arab seperti yang telah dituturkan, dengan selain bahasa Arab seperti kata mutras maknanya la takhaf (janganlah takut), dan antara kata-kata yang sharih atau kata kinayah dengan disertai niat.
Penangguhan pemenuhan akad aman dengan sesuatu yang serba mungkin seperti , “Jika si Zaid datang maka saya akad aman dengan kamu,” atau dengan isyarat yang dapat dipahami walaupun keluar dari orang yang mampu berbicara, hukumnya sah,. Jadi, apabila seorang muslim memberi isyarat kepada orang kafir, lalu dia menduga bahwa dia telah mengadakan akad aman dengannya, dan dia datang kepada kita (kaum muslimin), tiba-tiba seorang muslim tersebut mengingkari bahwa dia telah mengadakan akad aman dengannya, kita harus mengantarkannya ke tempat yang aman dan kita tidak boleh membunuhnya secara diam-diam, karena dia mempunyai suatu alasan.
Seseorang yang masuk sebagai delegasi untuk menyampaikan risalah, menyerahkan diri, kepentingan politik, atau untuk mendengarkan al Qur’an, maka dia orang yang dilindungi. Berbeda dengan orang yang masuk untuk kepentingan berniaga, maka dia harus menjelaskan status akad aman dan sejenisnya dari berbagai kata kinayah.
Memenuhi permohonan orang yang meminta akad aman hukumnya tidak wajib kecuali jika dia memintanya untuk mendengarkan firman Allah SWT, maka permohonan itu wajib (dikabulkan), dan tidak dibatasi hingga empat bulan, tetapi sampai kira-kira dia mendapatkan penjelasan yang sempurna.
Masa akad aman tidak melebihi empat bulan menurut pendapat yang azhar, sesuai dengan nash al-Qur’an yang berkenaan dengan akad hudnah dalam firman Allah SWT, “Maka berjalanlah kalian di bumi selama empat bulan …,” QS. at-Taubah [9]: 2). Apabila mu’ammin mencoba menambah masa akad aman melebihi empat bulan maka yang batal hanya tambahan masa tersebut, ketentuan ini berlaku dalam menjalin akad aman dengan kaum lelaki, sedangkan akad aman dengan kaum wanita tidak dibatasi oleh masa.
5. Mencegah Dampak Kerugian dalam Akad Aman
Akad aman yang dapat menimbulkan dampak yang merugikan kaum muslimin tidak diperbolehkan, seperti untuk tujuan memata-matai atau membeli senjata. Sesuai dengan hadits, “Tidak dibenarkan melakukan perbuatan yang merugikan diri sendiri dan orang lain.” Dia tidak berhak untuk diantarkan ke tempat yang aman. Sebab, masuknya orang semacam itu merupakan bentuk pengkhianatan, padahal syarat akad aman tidak boleh ada dampak yang merugikan.
Sedangkan jika seorang kafir musuh meminta izin memasuki negara lslam untuk mengantarkan surat, atau membawa makanan yang dibutuhkan oleh kaum muslimin, dia boleh diizinkan karena ada suatu keperluan, tanpa harus membayar sejumlah pengganti. Karena di dalam tindakan itu tersimpan kemaslahatan bagi kaum muslimin. Jika hajatnya telah selesai, dia tidak boleh dibiarkan untuk tetap tinggal di negara Islam.
Dengan demikian, jika ada orang kafir musuh memasuki wilayah negara muslim, sementara dia tidak terikat akad aman dan tidak pula terikat akad dzimmah, maka status hukumnya seperti seorang tahanan perang karena dia seorang kafir musuh yang tidak mempunyai akad aman. Dengan begitu, imam segera mengambil tindakan yang dipandang membawa kemaslahatan terkait haknya, misalnya dengan mendeportasi atau menjauhkannya, memberikan anugerah (dengan membebaskan jalan tanpa disertai tukar-menukar), meminta tebusan (tebusan dengan sejumlah harta atau pertukaran tawanan perang) atau dibunuh.
Sesuai dengan sumber dalil yang diceritakan oleh Ibnu ‘Abbas ra pada saat penaklukkan kota Mekah dan kedatangan Abu Sufyan bersama Abbas kepada Raulullah saw bahwasannya Umar ra telah masuk dan dia berkata, “Wahai utusan Allah, ini Abu Sufyan. Sungguh Allah telah memperkenankannya tanpa ada akad dan perjanjian, tinggalkanlah aku sendiri karena aku akan memukul lehernya.” Lalu Abbas berkata, “Wahai utusan Allah sesungguhnya aku telah mengadakan akad aman dengannya.”
6. Tuntutan Akad Aman
Akad aman dengan kafir musuh yang berada di negara kita tidak memasukkan harta benda dan keluarganya mulai dari istri dan anaknya yang masih kecil yang berada di negara musuh. Karena faedah akad aman ialah larangan membunuhnya dan (mengganggu) hal-hal yang berguna untuk dirinya, tidak dilarang membunuh keluarga dan mengambil harta bendanya. Begitu pula akad aman dengan musta’min tidak memasukkan sesuatu yang turut menyertainya mulai dari harta dan keluarganya yang berada di negara islam, meskipun tidak berada dalam genggamannya menurut pendapat yang ashah, kecuali dengan persyaratan tertentu, karena terbatasnya redaksi jauh dari nuansa umum. Ketentuan ini berlaku dalam akad aman yang khusus.
Sedangkan jika mu ‘ammin itu seorang imam maka harta benda dan keluarga musta’min termasuk ke dalam akad Aman tanpa persyaratan tertentu.”
Status hukum musta’min dalam tanggungan jiwa dan harta benda serta kewajiban menanggung akibat perusakan dan pelanggaran hukum seperti ketentuan hukum yang berlaku bagi muhadin (yang mengadakan akad hudnah), karena musta’min seperti dia dalam segi memperoleh jaminan keamanan, sehingga dia disamakan dalam semua ketentuan yang telah disebutkan, Harta benda orang kafir musuh dan keluarganya“ yang berada di negara musuh tidak termasuk dalam akad Aman.
Imam tidak boleh membatalkan akad aman jika dia tidak takut terjadinya pengkhianatan. Apabila orang kafir telah mengadakan akad aman lalu dia kembali ke negara musuh untuk berdagang atau mengirimkan surat, dia masih dalam ikatan akad aman yang berkenaan dengan harta dan jiwanya, seperti halnya kafir dzimmi ketika dia pergi ke negara musuh untuk berdagang atau mengirimkan surat.
Sedangkan jika dia kembali ke negara musuh dengan niat bermukim, dan meninggalkan harta bendanya di negara Islam, akad aman terkait dengan jiwanya menjadi batal. Sementara yang terkait dengan harta bendanya tidak batal, dan apabila dia meninggal di sana, maka harta itu dipindahkan kepada ahli warisnya.
Begitu pula ketika dia meninggal di negara ‘Islam maka harta bendanya dikembalikan kepada ahli warisnya.
7. Ketentuan Hukum Utang Piutang
Apabila antara orang kafir musuh terjalin hubungan utang piutang, kemudian salah satunya memasuki wilayah kita dengan melalui akad aman atau dia memeluk Islam, dia wajib mengembalikan uang pengganti kepada orang yang mengutanginya. Sebab, dia mendapatkan harta itu dengan cara saling tukar-menukar. Jadi, menurut pendapat yang ashah, dia tetap wajib mengembalikan penggantinya.
8. Pembatalan dan Berakhirnya Akad Aman
imam tidak boleh membatalkan akad aman jika dia tidak takut terjadinya pengkhianatan, karena akad aman bersifat mengikat dari arah kaum muslimin. Jika imam takut musta’min melakukan pengkhianatan, dia boleh membatalkannya seperti halnya akad hudnah bahkan hal itu lebih diutamakan.. Sedangkan akad aman dari arah musta’min bersifat tidak mengikat, oleh karena itu dia boleh membatalkannya kapan saja dia menghendaki.
9. Ketentuan Hukum Hijrah dari Negara Musuh
Seorang muslim yang menetap di negara musuh jika dijamin menjalankan agamanya, maka dia disunahkan hijrah ke negara Islam, agar dia tidak turut memperbanyak golongan mereka, atau mereka memperdayainya atau dia cenderung menyukai mereka. Mengapa dia tidak diwajibkan berhijrah? Karena dia mampu menjalankan agamanya. Letak kesunahan berhijrah itu selama dia tidak mampu menjalankan Islam di sana akibat dia memilih menetap (di negara musuh tersebut).
Apabila seorang muslim tersebut mampu menahan diri di negara musuh dan menjauh, dia wajib menetap di negara tersebut, karena tempat di mana dia menetap merupakan negara Islam. Jadi, ketika dia berhijrah maka negara itu menjadi negara musuh, dengan demikian hijrah tersebut diharamkan.
Apabila seorang muslim tersebut tidak mempunyai kesempatan untuk memperlihatkan agamanya, atau dia takut terjadinya fitnah dalam agamanya, maka dia diwajibkan berhijrah, baik laki-laki ataupun perempuan, meskipun dia tidak menemukan mahram, jika dia mampu berhijrah, sesuai dengan firman Allah SWT , “Sesungguhnya orang-orang yang dicabut nyawanya oleh malaikat dalam keadaan menzhalimi diri sendiri, mereka pun malaikat bertanya, ‘Bagaimana kalian ini?’ Mereka menjawab, ‘Kami orang-orang yang tertindas di bumi (Mekah).’ Mereka (para malaikat) berkata, “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kalian dapat berhijrah (berpindah-pindah) di bumi itu?’ Maka orang-orang itu tempatnya di neraka Jahanam, dan (Jahanam) itu seburuk-buruk tempat kembali” (QS. an-Nisa’ [4]: 97).
Sesuai dengan hadits Abu Dawud dan lain-lain, “Aku terbebas dari tanggung jawab dari setiap muslim yang menetap di antara sekumpulan orang-orang musyrikin.”
Hijrah tidak diwajibkan jika seorang muslim takut terancam keselamatan jiwanya karena situasi jalan yang menakutkan, atau takut kehabisan biaya hidup, atau tidak ada sarana transportasi.
Dikecualikan dari ketentuan hukum wajib berhijrah ialah seseorang di mana dengan menetapnya dia (di negara musuh) mendatangkan kemaslahatan bagi kaum muslimin, berdasarkan dalil yang diceritakan oleh Ibnu Abdil barri dan lain-lain, “Sesungguhnya keislaman Abbas terjadi sebelum Perang Badar, dan dia menyembunyikan keislaman itu dan dia menulis berbagai berita tentang orang-orang musyrikin. Kaum muslimin sangat mempercayainya, dan dia suka datang kepada Nabi, lalu Nabi mengirimkan surat kepadanya bahwa sesungguhnya keberadaanmu menetap di Mekah adalah pilihan yang terbaik kemudian Islam memperlihatkan eksistensinya pada saat penaklukkan kota Mekah.”
10. Tawanan Perang yang Melarikan Diri
Pembicaraan tentang objek pembahasan ini telah disampaikan, dan di sini diulangi karena ada hubungan yang erat dengan akad aman.
Apabila tawanan perang mampu melarikan diri dari penjara, maka dia wajib melarikan diri, supaya dia lolos dari tekanan dalam tahanan, baik dia mampu menjalankan agamanya atau tidak.
Andaikan orang-orang kafir musuh membebaskannya dari penahanan, dia boleh membunuh mereka secara diam-diam“ dan mengambil harta bendanya. Sebab, mereka tidak meminta akad aman dengannya, dan mereka berada dalam situasi perang dan permusuhan.
Namun, jika mereka membebaskannya dengan syarat mereka mendapat jaminan keamanan darinya, meskipun mereka tidak melindunginya, maka dia diharamkan membunuh mereka secara diam-diam, karena memenuhi apa yang menjadi kesanggupannya.
Begitu pula andaikan mereka membebaskannya dengan syarat dia mendapat jaminan keamanan dari mereka, maka dia diharamkan membunuh secara diam-diam. Karena jika mereka mengadakan akad aman dengannya, maka mereka wajib mendapatkan jaminan keamanan darinya. Tetapi, andaikan mereka berkata, “Kami mengadakan akad aman denganmu,” tapi tidak ada kewajiban kepadamu memberi jaminan keamanan bagi kami,” maka dia boleh membunuh mereka secara diam-diam.
Apabila dia dibuntuti oleh sekelompok orang dari kalangan mereka, maka dia wajib melawan mereka, meskipun dengan cara membunuh mereka, seperti halnya sha’il. Hendaklah dia selalu memperhatikan suatu tindakan secara teratur dalam kasus shiyal itu dengan melindungi jiwanya menggunakan cara yang paling ringan dan seterusnya.
Andaikan mereka mengajukan persyaratan kepadanya agar tidak keluar dari negara mereka, dan jika dia dapat memperlihatkan agamanya maka dia tidak boleh memenuhi persyaratan tersebut, bahkan dia wajib keluar jika dia mampu. Karena di dalam pemenuhan syarat itu tersimpan pengabaian menegakkan agama, dan mempersiapkan diri untuk memenuhi sesuatu yang tidak diperbolehkan hukumnya tidak wajib.
Jika dia mampu menjalankan agamanya, dia tidak diharamkan memenuhi persyaratan tersebut, karena berhijrah dalam situasi semacam ini hukumnya sunah.
11. Penyewaan Seorang Kafir Musuh untuk Kemaslahatan
An-Nawawi dan al-Khathib dalam Mughni al-Muhtaj mengatakan bahwa jika seorang imam mengadakan akad dengan seorang al-‘alaj yang menunjukkan sebuah benteng dan dia berhak memperoleh budak perempuan dari benteng tersebut, maka akad tersebut hukumnya boleh. Jadi, apabila benteng itu dapat ditundukkan karena ada petunjuk darinya maka budak perempuan itu boleh diberikan kepadanya, atau benteng itu dapat ditundukkan tanpa melalui orang yang mengadakan perjanjian dengan imam, meskipun karena ada petunjuk darinya, atau melalui seseorang yang mengadakan perjanjian dengan imam, namun (benteng itu ditundukkan) tanpa melalui petunjuk darinya, maka dia tidak berhak memperoleh apa pun menurut pendapat yang ashah.
Pada situasi yang pertama karena tidak adanya perjanjian yang dilakukan oleh imam dengan orang yang membuka jalan ke benteng itu. Sedangkan pada situasi yang kedua karena tujuan diadakannya perjanjian akad ialah menunjukkan jalan yang mengantarkan kemenangan, hal tersebut tidak pernah ditemukan.
Apabila di dalam benteng itu tidak ada seorang budak perempuan, atau dia meninggal sebelum akad, maka dia tidak berhak memperoleh sesuatu apa pun karena hal yang dijanjikan tidak ada, atau meninggal pasca akad dan memperoleh budak perempuan itu sebelum diserahkan, maka wajib memberi pengganti dari budak perempuan itu, atau sebelum memperoleh budak perempuan itu maka tidak ada kewajiban memberi pengganti dari budak perempuan itu menurut pendapat yang azhar. Sebab, mayat merupakan barang yang tidak mampu diserahterimakan sehingga budak perempuan itu statusnya seperti sesuatu yang tidak pernah ada di dalam benteng.
Menurut pendapat al-madzhab, apabila budak perempuan itu masuk Islam, wajib menggantinya. Sebab, menyerahkan budak perempuan kepadanya merupakan sesuatu yang tidak mungkin dilakukan akibat memeluk Islam, dengan pertimbangan tidak diperbolehkannya pembelian seorang muslim oleh orang kafir.
12. Berakhirnya Akad Aman dan Mengantarkan ke Tempat Aman
Akad aman berakhir seiring dengan selesainya keperluan atau dengan habisnya masa perjanjian dengan orang kafir musuh yang meminta perlindungan. Apabila akad aman ditentukan di sebuah wilayah, maka dia diantarkan ke tempat yang aman. Apabila akad aman bersifat umum, maka tidak wajib mengantarkannya ke tempat yang aman, karena perlindungan itu meliputi semua batas negara, sehingga tidak perlu memindahkannya ke sebuah tempat yang aman.
13. Pembagian Sepersepuluh
Adalah berbagai bagian yang diambil dari orang-orang kafir musuh atas perniagaan mereka ketika mereka memasuki negara Islam. Hal itu disunahkan tidak kurang dari sepersepuluh karena mengikuti kebijakan Umar ra, dan boleh kurang dari sepersepuluh karena hal itu diambil melalui proses ijtihad, keputusan tentang hal itu diserahkan kepada imam untuk memastikannya.
Menurut pendapat yang rajih, bagian sepersepuluh dipungut dari orang kafir musuh setiap tahun sekali seperti halnya jizyah. Apabila harta yang hendak dipungut itu ialah barang dagangan, sepersepuluh itu dipungut dari harta niaga itu, baik dia telah melakukan penjualan atau belum.
Apabila harta niaga tidak laku dan dia tidak menjualnya, dia tidak boleh dipungut sesuatu apa pun. Sesuatu yang telah disepakati dengan kafir dzimmi ketika memasuki Hijaz tidak boleh dipungut dalam setahun kecuali satu kali, sebagaimana dia tidak boleh dipungut jizyah kecuali sekali dalam setahun.

Demikian penjelasan tentang Akad Aman yang Kami kutip dari Buku al-Fiqhu asy-Syafi’iy al-Muyassar, karya Prof. Dr. Wahbah Zuhaili

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya

Dua Macam Berpikir, Karena Iman ...
الْفِكْرَةُ فِكْرَتَانِ فِكْرَةُ تَصْدِيْقٍ وَإِيْمَانٍ وَفِكْ...
Berpikir Adalah Pelita Hati
الْفِكْرَةُ سِرَاجُ الْقَلْبِ فَإِذَا ذَهَبَتْ فَلَا إِضَاءَةَ...
Pikirkan Makhluk-Nya
الْفِكْرَةُ سَيْرُ الْقَلْبِ فِى مَيَادِيْنِ الْأَغْيَارِ Berp...
Sangat terhina, waktu kosong tap...
الْخِذْلَانُ كُلَّ الْخِذْلَانِ اَنْ تَتَفَرَّغَ مِنَ الشَّوَا...
Orang Yang Diberkati Umurnya
مَنْ بُوْرِكَ لَهُ فِى عُمْرِهِ اَدْرَكَ فِى يَسِيْرٍ مِنَ الز...
Ada kalanya, Umur Panjang Tapi K...
رُبَّ عُمْرٍ اِتَّسَعَتْ امَادُهُ وَقَلَّتْ اَمْدَادُهُ وَرُبّ...

Anggota DINULQOYIM