HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN JENAZAH

HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN JENAZAH

A. Mempersiapkan Diri Menghadapi Maut

Setiap orang dianjurkan untuk selalu ingat mati, baik melalui hati maupun lisan, bertaubat, dan menghindari perbuatan zhalim. Terlebih bagi orang yang sedang sakit, sesuai dengan sabda Rasulullah Saw, “Perbanyaklah mengingat pemutus kenikmatan; maut.” Persiapkanlah diri menjemput kematian dengan cara bertaubat dan menjauhi perbuatan zhalim.

Sewaktu-waktu kita disunahkan menjenguk orang muslim yang sakit, walaupun hanya sakit mata dan meski pada hari pertama sakit, baik dia musuh, teman, orang yang tidak dikenal, kerabat, tetangga, maupun orang jauh. Adapun terhadap orang sakit nonmuslim seperti kafir dzimmi, mu’ahid, dan musta’min, jika dia orang dekat atau tetangga, kita dianjurkan menjenguknya. Jika bukan tetangga, hukum menjenguknya mubah.

Persingkatlah saat menjenguk orang sakit. Makruh duduk terlalu lama dengannya. Doakan dia agar lekas sembuh jika memang masih ada harapan untuk hidup. Namun, jika secara medis dipastikan hidupnya tidak lama lagi, beri motivasi agar dia bertaubat, berwasiat, dan selalu berbaik sangka kepada Allah swt.

Orang sakit makruh hukumnya terlalu sering mengeluh dan berharap mati atas bahaya yang menimpa -karena ini dilarang- tanpa khawatir timbul fitnah terhadap agama. Jika dia tidak sanggup lagi untuk tidak berharap mati, bacalah doa berikut :

اَللّهُمَّ أَحْيِنِيْ مَا كَانَتِ الْحَيَاةُ خَيْرًا لِيْ وَأَمِتْنِيْ مَا كَانَتِ الْوَفَاةُ خَيْرًا لِيْ

Ya Allah, hidupkanlah aku, selama hidup itu baik bagiku; dan matikanlah aku selama kematian itu baik bagiku.

Anjuran untuk membaca doa ini terdapat dalam sebuah Hadits shahih. Namun bila berharap kematian karena khawatir timbul fitnah terhadap agama, ini tidak dimakruhkan. Begitu pula berharap mati tidak dimakruhkan bila tidak ada bahaya. Karena berharap mati saat ada bahaya mengisyaratkan sikap tidak ridha atas qadha Allah, berbeda halnya ketika tidak ada bahaya.

Kita dimakruhkan memaksa orang sakit untuk mengonsumsi obat dan makanan. Pendapat mu’tamad menyebutkan, itu bertentangan dengan sunah: tidak makruh.

Disunahkan membaringkan orang yang sedang sakaratul maut (mukhtadhar) ke sisi tubuh sebelah kanan. Jika itu sulit dilakukan, boleh ke sisi tubuh sebelah kiri. Jika masih tidak memungkinkan, telentangkanlah. Wajah dan telapak kakinya dihadapkan ke arah kiblat. Ganjal kepalanya dengan sesuatu. Selanjutnya, ajarilah (talqin) dia kalimat la ilaha illa Allah. Jangan menekan dia untuk mengucapkannya, dan jangan berkata padanya, “Ucapkan!”, agar tidak menyakiti atau mengejutkannya. Melainkan cukup dengan melafalkan syahadat berulang-ulang di depannya agar dia ikut berdzikir. Atau jangan berkata, “Ingatlah Allah. Dan mari kita berdzikir kepada Allah bersama-sama: Subhanallah, walhamdulillah, la ilaha illallah, Allahu akbar.”

Afdhalnya talqin dilakukan oleh selain ahli waris, musuh, atau orang yang dengki, dan semisalnya, sebab dia tidak akan berpengaruh. Apabila setelah mengucapkan la ilaha illallah, orang yang sakaratul maut itu mengatakan ucapan yang lain, maka ulangilah talqin tersebut. Hal ini berdasarkan Hadits shahih, “Barang siapa akhir perkataannya adalah ‘la ilaha illallah’, dia pasti masuk surga. “

Bacalah surah Yasin disamping orang yang sedang sakaratul maut, berdasarkan Hadits, “Bacalah surah Yasin terhadap orang yang mati.” Sebagian ulama Syafi’iyah menganjurkan untuk membaca surah ar-Ra’d, sesuai pernyataan Jabir bahwa surah ar-Ra’d mempermudah keluarnya ruh.

Selain itu, orang yang sedang sakaratul maut sunah diberi minum air dingin (bukan air es) seteguk demi seteguk, sebab dalam kondisi itu dia terserang rasa haus sangat dahsyat, dan khawatir terbujuk godaan setan. Dalam sebuah Hadits disebutkan bahwa setan mendatangi orang yang akan mati sambil membawa air zalal (untuk membujuknya dalam kesesatan). Setan membujuknya, “Katakanlah, ‘Tiada tuhan selain aku,’ nanti akan kuberi minum.”

Orang yang akan meninggal dunia sudah semestinya untuk berbaik sangka kepada Allah swt. Artinya, selalu berharap Allah SWT akan merahmati dan mengampuninya. Dalam Hadits al-Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa Allah SWT berfirman, “Aku menurut persangkaan hamba-Ku kepada-Ku.” Muslim meriwayatkan, “Janganlah seorang dari kalian meninggal dunia kecuali dalam kondisi berprasangka baik kepada Allah.”

Setelah dia meninggal dunia, kita pejamkan matanya dan ikat kedua rahangnya dengan kain melingkari wajahnya. Lemaskan persendiannya, meskipun dengan minyak. Tutup seluruh tubuhnya dengan kain yang ringan, dan lepaskan pakaiannya yang dikenakan saat meninggal. Letakkan diatas perutnya sesuatu yang berat. Letakkan jenazah diatas pembaringannya, dan hadapkan ke arah kiblat. Semua ini ditangani oleh mahramnya yang paling sayang, sambil terus berdoa untuk kebaikan mayat. Setelah itu segera lunasi seluruh tanggungan dan utang-utangnya atau membebaskannya dari segalanya, dan memenuhi wasiatnya. Kita dianjurkan untuk mengumumkan kematiannya untuk menshalati jenazah.

B. Hukum Jenazah

1. Memandikan Jenazah

Mayat muslim yang bukan syahid, meskipun karena tenggelam, wajib dimandikan. Ukuran minimal memandikan mayat yaitu meratakan air ke seluruh jasad mayat setelah menghilangkan seluruh najis.

Disunahkan saat memandikan, jenazah dipakaikan baju kurung (gamis) dan diletakkan diatas papan atau ranjang di tempat tertutup dan beratap. Gunakan air dingin (bukan air es), karena ia dapat memperlambat proses pembusukan.

• Cara Memandikan Jenazah

• Dudukkan jenazah diatas tempat pemandian dengan posisi sedikit condong ke belakang.

• Letakkan tangan kanan orang yang memandikan (selanjutnya disebut ghasil) di pundak jenazah. Jempol tangan kanannya berada tepat di cekungan tengkuk jenazah.

• Punggung jenazah disandarkan ke lutut sebelah kanan ghasil.

• Tangan kiri ghasil mengurut perut jenazah beberapa kali dengan sedikit tekanan, agar sisa kotoran yang ada di dalam perut keluar.

• Kemudian baringkan jenazah dalam posisi telentang.

• Basuhlah kemaluan dan duburnya dengan tangan kiri yang dililit kain (bisa juga menggunakan sarung tangan). Gunakan kain yang lain begitu kain yang pertama telah dipakai.

• Selanjutnya bersihkan gigi jenazah dengan jari, hilangkan kotoran yang ada di sela-sela gigi.

• Kemudian jenazah diwudhu’kan layaknya wudhu’ orang yang masih hidup.

• Setelah itu cucilah kepala dan jenggot jenazah dengan sabun dan sejenisnya, lalu sisir rambutnya dengan sisir yang bergigi renggang dengan lembut.

• Buang seluruh kotoran yang ada di tubuh jenazah, kemudian basuh tubuh bagian kanan dilanjutkan bagian kiri dari depan dan belakang mulai dari bagian kepala sampai telapak kaki.

Semua tindakan diatas baru dihitung satu kali basuhan, dan kita disunahkan melakukannya dua sampai tiga kali basuhan.

Pada basuhan pertama gunakan sabun dan sejenisnya, dan pada setiap basuhan menggunakan air dingin (bukan air es) yang murni dengan sedikit kapur barus, wewangian, atau pembersih seperti sampo. Anjuran ini sesuai dengan Hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim, bahwa Rasulullah Saw menyarankan para wanita yang memandikan jenazah putri beliau, Zainab ra, “Mulailah dari bagian tubuh sebelah kanan dan anggota wudhu. Basuhlah dia tiga kali, lima kali, atau lebih jika memang perlu, dengan air dan daun sidr. Pada akhir basuhan gunakan kapur barus atau sedikit kapur barus.”

Diantara orang yang memandikan jenazah Zainab ra yaitu Ummu Athiyah ra. Dia menerangkan, “Kami menyisir rambutnya tiga kali” dalam riwayat lain disebutkan, “Kami mengepang rambutnya tiga lajur dan menggeraikannya ke belakang.”

Pilihan yang diberikan Nabi saw untuk membasuh tiga kali, lima kali, atau lebih, mengacu pada kadar keperluan: bila kebersihan baru bisa dicapai dengan lebih dari tiga basuhan, asalkan ganjil. Gunakanlah wewangian (seperti membakar kayu gaharu atau dupa) dari awal hingga akhir proses memandikan jenazah. Setelah selesai, tubuh jenazah diseka dengan kain setelah kembali melemaskan persendiannya.

Apabila setelah dimandikan jenazah masih mengeluarkan najis, kita hanya diwajibkan untuk menghilangkan najis tersebut (tidak harus mengulang mandi) sebab kewajiban telah gugur. Makruh hukumnya mengambil rambut atau kuku jenazah.

Jenazah orang yang sedang melakukan ihram haji atau umrah tidak boleh dibubuhi wewangian. Sedangkan, menurut pendapat ashah, jenazah wanita yang sedang menjalani ‘iddah (mu’taddah) boleh diparfumi.

• Etika Orang yang Memandikan Jenazah (Ghasil)

Ghasil dan orang yang memiliki indra penglihat yang sehat wajib menutup mata (tidak melihat) anggota badan jenazah antara pusar dan lutut kecuali ada keperluan. Aturan ini tidak berlaku bagi suami-istri (baik suami yang memandikan jenazah istrinya maupun sebaliknya) selama tidak disertai syahwat. Sedangkan anggota diluar itu hukumnya sunah untuk tidak dilihat. Hukum menyentuh sama dengan hukum melihat.

Jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki, dan jenazah perempuan dimandikan oleh sesama perempuan. Suami boleh memandikan jenazah istrinya, begitu pula sebaliknya, sebab hak yang ditimbulkan oleh perkawinan tidak terputus sebab kematian. Misalnya seperti hak waris secara garis besar. Rasulullah Saw pernah berkata kepada Aisyah ra, “Tidak masalah bagimu seandainya engkau meninggal lebih dahulu dariku, aku akan memandikan, mengafani, menshalati, dan memakamkan jenazahmu. ” Juga berdasarkan pernyataan Aisyah ra, “Bila aku telah menghadapi sebagian urusanku, aku pantang mundur. Rasulullah tidak pernah memandikan jenazah perempuan selain jenazah istri-istri beliau.” Ketika memandikan jenazah istri atau suami lilitlah tangan dengan kain (bisa juga menggunakan sarung tangan) dan tidak menyentuh jasadnya.

Apabila jenazah tidak mungkin dimandikan karena kondisinya telah hancur atau rusak, atau hanya ada laki-laki bukan mahram (sedang jenazahnya perempuan), atau sebaliknya, maka ia wajib ditayammumi. Dalam keadaan demikian haram hukumnya melihat tubuh jenazah.

• Orang yang Lebih Utama Memandikan Jenazah

Laki-laki yang lebih utama memandikan jenazah adalah laki-laki yang paling utama menshalatinya, yaitu para ahli waris ashabah mayat dari garis nasab. Adapun perempuan yang paling utama memandikan jenazah perempuan yaitu sanak-kerabat mayat, baik dia mahram atau bukan seperti saudari sepupu, sebab mereka lebih sayang dibanding yang lain.

Menurut pendapat ashah, sanak kerabat istri dan anak-anaknya (yaitu seluruh mahram: laki-laki yang tidak halal dinikahi sebab hubungan kerabat) lebih diprioritaskan untuk memandikan jenazahnya dibanding suami, mengingat mereka jauh lebih sayang. Hal ini mengecualikan saudara sepupu dan semisalnya, yaitu seluruh kerabat yang bukan mahram. Dia seperti laki-laki lain. Menurut pendapat ashah, dibanding saudara sepupu, maka suami lebih utama memandikan jenazah istrinya.

• Jenazah yang tidak Boleh Dimandikan

Ada dua jenazah yang tidak boleh dimandikan dan dishalati, yaitu orang yang gugur sebagai syahid di medan perang melawan orang-orang kafir -walaupun dalam keadaan junub-dan bayi (siqth) yang meninggal begitu lahir dan belum sempat mengeluarkan suara tangisan. Jika bayi tersebut telah menyusu, melihat, atau melakukan gerakan kuat yang mengindikasikan adanya kehidupan, setelah itu dia mati, maka jasadnya tetap dimandikan dan dishalati. Hal ini telah disepakati para ulama, sebab kami yakin bayi tersebut mengalami hidup.

Lebih jelasnya, siqth tidak boleh dimandikan dan tidak boleh dishalati kecuali apabila menunjukkan tanda-tanda kehidupan seperti adanya gerakan. Jika demikian, dia wajib dimandikan, dikafani, dan dikubur asalkan usia janin minimal telah mencapai empat bulan atau 120 hari, sebab usia ini batas ditiupkannya ruh ke dalam janin. Sebelum mencapai usia tersebut janin belum tampak tanda-tanda kehidupan.

Dalil mengenai syahid adalah Hadits riwayat al-Bukhari dari Jabir ra, bahwa Nabi saw tidak memandikan dan tidak menshalati korban Perang Uhud. Beliau hanya memerintahkan untuk menguburkan para syahid lengkap dengan pakaian yang dikenakan, untuk mengabadikan kesyahidan sekaligus sebagai penghormatan, sebab mereka tidak membutuhkan lagi doa orang lain.

Mengenai bayi yang meninggal begitu lahir didasarkan pada Hadits “Jika bayi (yang baru lahir lalu meninggal itu) mengeluarkan suara, dia berhak mewariskan dan jasadnya dishalati. “

Adapun syahid akhirat seperti korban perbuatan zhalim, mati tenggelam, terbakar, atau tertimbun, orang yang meninggal sebab sakit perut, tertusuk, atau memendam rasa cinta, perempuan yang gugur dalam proses persalinan dan sejenisnya, atau orang yang meninggal di wilayah musuh (Darul Harb), mereka semua tetap dimandikan dan dishalati seperti jenazah lainnya.

Demikian halnya syahid dunia seperti orang yang tewas dalam perang atas dasar riya dan mencari popularitas, dia dimandikan dan dishalati, dan orang yang meninggal karena sakit atau mati mendadak. Menurut al-madzhab mati seperti ini tidak termasuk syahid, jadi dia tetap dimandikan dan dishalati.

2. Mengafani Jenazah

Setelah dimandikan, jenazah dikafani kain yang serupa dengan bahan kain yang dipakai semasa hidupnya. Ukuran minimal kafan yaitu sehelai kain yang dapat menutup aurat. Wasiat agar jenazah tidak dikafani tidak boleh dilaksanakan, karena kafan merupakan hak Allah swt.

Kain kafan yang paling afdhal dan disunahkan bagi jenazah laki-laki adalah sebanyak tiga helai yang disusun secara berlapis. Kafan lapisan luar berupa kain yang terbaik dan terlebar. Cara ini berdasarkan pernyataan Aisyah ra, “Rasulullah dikafani dengan tiga lapis kain putih dari Suhul tanpa memakai gamis dan serban,” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Kita boleh, dan tidak makruh, mengafani jenazah dengan empat atau lima lapis kain. Sebab, Ibnu Umar mengafani jenazah putranya sebanyak lima lapis: gamis, serban, dan tiga lapis kain. Maksudnya, setiap lapisan menutup seluruh tubuh, sesuai keterangan Hadits, Nabi Saw dikafani dengan cara ini, ditambah gamis yang dijahit—jika jenazah bukan orang yang sedang ihram-dan serban di dalam lapisan tersebut.

Jenazah perempuan dikafani dengan lima kain: sarung (izar), kerudung, gamis, dan dua lapis kain kafan.

Disunahkan mengafani jenazah dengan kain putih. Kain putih dari bahan katun yang pernah dicuci lebih afdhal daripada lainnya. Nabi saw bersabda, “Kenakanlah pakain berwarna putih, karena itu pakaian terbaik, dan kafanilah jenazah dengaannya. “

Kain yang pernah dicuci lebih afdhal daripada kain baru, karena ia akan dibawa hancur. Maksud “menggunakan kafan yang baik” dalam Hadits Muslim ialah baik dalam segi warna, kebersihan, ukuran, dan ketebalan, bukan harganya yang mahal. Berlebihan dalam kafan hukumnya makruh, karena hal tersebut dilarang.

Bahan katun lebih baik daripada bahan lainnya, sebab kafan Nabi Saw juga demikian. Kain kafan juga boleh diberi wewangian seperti kayu gaharu sebanyak tiga kali, bagi jenazah selain orang yang sedang ihram. Kayu gaharu lebih afdhal daripada kayu lainnya jika tidak menggunakan minyak kesturi. Seandainya seluruh tubuh jenazah diberi wewangian, itu lebih bagus.

Biaya kafan dan biaya pengurusan jenazah lainnya diambil dari harta peninggalan mayat. Jika mayat tidak meninggalkan harta, biaya pengurusan jenazah ditanggung oleh orang yang wajib menafkahi mayat dari pihak kerabat, baik orang tua maupun anak, kecil ataupun dewasa, sebab setelah meninggal jenazah tidak berdaya apa-apa. Begitu pula dibebankan kepada suami yang kaya (jika yang meninggal istri), sebab istri berhak menerima nafkah semasa hidupnya dari suami. Karena itu, suami wajib menanggung biaya kafan dan perawatan jenazah istri dan pelayannya.

• Cara Mengafani Jenazah

Jenazah diletakkan diatas lapisan kain kafan yang telah ditaburi wewangian kapur barus dalam posisi telentang.

Bagian bokong diikat dan seluruh lubang tubuh ditutup dengan kapas. Kemudian jenazah ditutup dengan lapisan kain kafan tersebut lalu diikat. Ketika jenazah telah dimasukkan dalam liang lahat, ikatan ini dilepas, sebab membiarkan mayat terikat hukumnya makruh.

Jenazah laki-laki yang meninggal ketika sedang ihram tidak boleh dikafani dengan kain berjahit, dan beberapa hal lain yang haram dikenakan oleh orang ihram seperti sutra dan emas. Kepalanya dibiarkan terbuka, demikian pula wajah perempuan yang meninggal ketika ihram tidak boleh ditutup. Menutup kepala jenazah laki-laki dan wajah jenazah perempuan yang meninggal saat ihram diharamkan, agar bekas ihram tetap ada. Lebih jelasnya, jika orang yang sedang ihram meninggal sebelum tahalul awal, bukan setelahnya, maka menutup kepala jenazah laki-laki dan wajah jenazah perempuan, menaburi wewangian, dan memakaikan kain berjahit hukumnya haram.

Kita tidak disunahkan menyiapkan kain kafan untuk diri sendiri. Kecuali jika hal itu dilakukan untuk memastikan kehalalan kain kafan atau mengharap berkah (tabarruk) dari kain yang pernah dikenakan orang-orang saleh.

Setiap orang boleh dikafani dengan bahan kain yang boleh dipakai semasa hidupnya. Jenazah perempuan boleh dikafani dengan kain sutra, namun ia diharamkan bagi jenazah laki-laki. Makruh hukumnya menggunakan kain kafan yang telah dicelup dengan minyak za’faran atau ‘ushfur (pewarna kuning). Jadi, baiknya kain kafan disesuaikan dengan kondisi mayat.

• Mengusung Jenazah

Menurut pendapat ashah, mengusung jenazah dengan cara bainal ‘amudain yang dilakukan oleh tiga orang, lebih afdhal daripada cara tarbi’ yang dilakukan empat orang. Karena jenazah Sa’ad bin Abu Waqqash dan Abdurrahman bin Auf ra diusung dengan cara demikian, begitu juga Nabi saw ketika mengusung jenazah Sa’ad bin Mu’adz.

Cara bainal ‘amudain yaitu satu orang memikul bagian depan kedua batang kayu (keranda) dengan bahu (bagian tubuh antara pundak dan leher) dan kepalanya berada Diantara keduanya, sedang dua orang lainnya memikul pada bagian belakang keranda. Adapun cara tarbi’ yaitu dua orang memikul di depan dan dua orang lainnya memikul di belakang, satu mengambil posisi di kiri dan lainnya di kanan.

Paling afdhal jenazah diusung oleh lima orang: dua orang sebagai pembantu yang masing-masing memikul keranda bagian depan, sedangkan posisi tiga orang lainnya sama dengan cara bainal ‘amudain.

Mengusung jenazah menjadi tugas laki-laki dan tidak ada unsur merendahkan martabatnya. Mengusung jenazah dengan cara yang hina diharamkan, seperti meletakkan jenazah dalam keranjang jerami, atau dengan cara yang dikhawatirkan jenazah dapat terlempar dari keranda.

Pengiring jenazah berjalan di depan keranda dan berdekatan, karena mengikuti sunah Nabi. Dianjurkan untuk mempercepat langkah antara berjalan biasa dan berjalan cepat, bila tidak berpengaruh buruk terhadap jenazah. Hal ini diperintahkan sesuai keterangan Hadits Shahih. Khusus jenazah perempuan disunahkan untuk menutupi jasadnya dengan sesuatu seperti kemah. Jika jenazah mengeluarkan cairan (karena luka yang belum kering), percepatlah langkahnya.

Mengiring jenazah sangat dianjurkan bagi laki-laki, tidak demikian dengan perempuan, dan sunah menunggu sampai prosesi pemakaman selesai. Perempuan makruh ikut serta mengiring jenazah.

Berbuat gaduh seperti membincangkan urusan dunia saat mengiring jenazah hukumnya makruh. Justru kita disunahkan untuk bertafakur tentang kematian dan kehidupan pascamati.

Berdiri untuk memberi hormat kepada jenazah dimakruhkan, karena perintah tentang itu telah dinasakh. Begitu juga mengiring jenazah dan menguburnya sambil membawa obor atau dupa dalam tungku hukumnya makruh. Seorang muslim tidak masalah ikut mengiring jenazah kerabatnya yang kafir.

3. Menshalati Jenazah

Sebagaimana telah kita ketahui bahwa menshalati jenazah hukumnya fardhu kifayah. Shalat Jenazah juga terdiri dari beberapa rukun, syarat, dan kesunahan. Penjelasan lebih lanjutnya adalah sebagai berikut.

• Syarat Shalat Jenazah

Dalam shalat Jenazah juga diberlakukan syarat-syarat yang ditetapkan dalam shalat lainnya, antara lain seperti suci dari hadats dan najis, menutup aurat, menghadap qiblat, dan seterusnya.

•          Rukun Shalat Jenazah

1)         Niat seperti shalat pada umumnya. Waktu niat shalat Jenazah seperti waktu niat shalat lainnya yang wajib bersamaan dengan takbiratul ihram.

Niat shalat Jenazah cukup menyebutkan kefardhuan saja secara mutlak tanpa menyebutkan “kifayah”. Tidak wajib menyebutkan nama jenazah seperti “Zaid” atau “Umar” dan tidak wajib mema’rifatkannya. Jika dalam niat menyebutkan nama jenazah dan ternyata salah, shalatnya batal. Apabila jumlah jenazah banyak, cukup dengan niat menshalati mereka, meskipun jumlah pastinya tidak diketahui.

Boleh melakukan sekali shalat untuk satu jenazah dan beberapa jenazah. Menurut pendapat shahih, dalam shalat Jenazah disyaratkan untuk menyebutkan kefardhuan.

Orang yang menshalati mayat laki-laki, maka mengambil posisi di bagian kepala jenazah. Tetapi, jika yang dishalatinya mayat perempuan, maka mengambil posisi di bagian bokong jenazah. Hal ini sesuai dengan sunah Nabi, sebagaimana keterangan Hadits riwayat at-Tirmidzi yang dinilai hasan.

2) Takbir empat kali, sesuai sunah Nabi dan ijma’ ulama. Menurut pendapat ashah, jika seseorang melakukan takbir lima kali, shalatnya tidak batal. Keterangan ini disebutkan dalam Shahih Muslim. Jika imam membaca takbir yang kelima kalinya, menurut pendapat ashah, makmum tidak harus mengikutinya, melainkan langsung salam atau menunggu imam lalu salam bersamanya.

3) Membaca surah al-Fatihah setelah takbir pertama dan ta’awwudz tanpa membaca doa iftitah, sesuai pesan umum Hadits mutawatir, “Tidak sah shalatnya orang yang tidak membaca surah al-Fatihah.” Surah al-Fatihah tidak mesti dibaca setelah takbir pertama, tetapi boleh dibaca setelah takbir kedua atau lainnya.

4) Membaca shalawat Nabi saw setelah takbir kedua, seperti praktik ulama salaf dan khalaf. Yang paling afdhal adalah shalawat Ibrahimiyah. Menurut pendapat shahih, membaca shalawat untuk keluarga Nabi dalam shalat Jenazah tidak wajib, sama seperti dalam shalat lainnya.

5) Mendoakan jenazah setelah takbir ketiga. Batas minimal doa untuk mayat yaitu memohonkan ampunan dan rahmat. Doa yang paling sempurna yaitu;

اِنَّ هذَا عَبْدُكَ وَابْنُ عَبْدَيْكَ خَرَجَ مِنْ رَوْحِ الدُّنْيَا وَسَعَتِهَا وَمَحْبُوْبِهَا وَأَحِبَّائِهِ فِيْهَا إِلَى ظُلُمَةِ الْقَبْرِ وَمَا هُوَ لَاقِيْهِ كَانَ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلهَ إِلَّا أَنْتَ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُكَ وَرَسُوْلُكَ وَأَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ اَللّهُمَّ إِنَّهُ نَزَلَ بِكَ وَأَنْتَ خَيْرُ مَنْزُوْلٍ بِهِ وَأَصْبَحَ فَقِيْرًا إِلَى رَحْمَتِكَ وَأَنْتَ غَنِيٌّ عَنْ عَذَابِهِ وَقَدْ جِئْنَاكَ رَاغِبِيْنَ إِلْيْكَ شُفَعَاءَ لَهُ اَللّهُمَّ إِنْ كَانَ مُحْسِنًا فَزِدْ فِيْ إِحْسَانِهِ وَإِنْ كَانَ مُسِيْئًا فَتَجَاوَزْ عَنْ سَيِّئَاتِهِ وَلَقِّهِ بِرَحْمَتِكَ رِضَاكَ وَقِهِ فِتْنَةَ الْقَبْرِ وَعَذَابِهِ وَافْسَحْ لَهُ فِيْ قَبْرِهِ وَجَافِ الْأَرْضَ عَنْ جَنْبَيْهِ وَلَقِّهِ بِرَحْمَتِكَ الْأَمْنَ مِنْ عَذَابِكَ حَتَّى تَبْعَثُهُ إِلَى جَنَّتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ’

Ya Allah, inilah hamba-Mu anak hamba-Mu. Dia telah keluar dari kesenangan dunia, keluasannya, semua yang disukainya di dunia dan orang-orang yang dikasihinya di dunia, menuju kegelapan alam kubur dan semua yang akan dijumpai didalamnya. Dia telah bersaksi bahwa tiada ilah selain Engkau; dan Muhammad adalah hamba dan Rasul-Mu. Ya Allah, sesungguhnya dia beristirahat di sis-Mu, dan tempat terbaik untuk beristirahat baginya adalah di sisi-Mu. Kini dia sangat membutuhkan rahmat-Mu, dan Engkau Mahakaya dari mengadzabnya. Sesunguhnya kami datang kepada-Mu dengan penuh harap kepada-Mu memohonkan syafaat buatnya. Ya Allah, jika dia orang yang baik, tambahkanlah kebaikannya; jika dia orang yang buruk, maafkanlah dia; dan berikanlah kepadanya ridha-Mu berkat rahmat-Mu, peliharalah dia dari fitnah dan siksa kubur. Lapangkanlah dia didalam kuburnya, renggangkanlah tanah dari kedua sisi tubuhnya serta limpahkanlah kepadanya rasa aman dari siksa-Mu berkat rahmat-Mu hingga Engkau mengirimnya ke surga-Mu, wahai Yang Maha Pengasih Diantara para pengasih.” Doa ini dihimpun oleh Imam Syafi’i dari berbagai Hadits.

Imam Muslim meriwayatkan dari Auf bin Malik ra, dia berkata bahwa Nabi Saw melakukan shalat Jenazah. Beliau berdoa,

اَللّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعْذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَفِتْنَتِهِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ

Ya Allah, ampunilah dia, rahmatilah dia, selamatkanlah dia, maafkanlah dia, muliakanlah tempat tinggalnya, luaskanlah tempat masuknya, mandikanlah dia dengan air, es, dan embun; bersihkan-lah dia dari segala dosa, sebagaimana Engkau membersihkan baju putih dari kotoran; gantilah untuk dia rumah yang lebih baik daripada rumahnya, keluarga yang lebih baik daripada keluarganya; dan peliharalah dia dari fitnah kubur dan siksa kubur.

            Disunahkan sebelum membaca doa diatas, lebih dahulu membaca doa,

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا وَصَغِيرِنَا وَكَبِيرِنَا وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا اللَّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى الْإِسْلَامِ وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلَى الْإِيمَانِ

Ya Allah, ampunilah orang-orang hidup dan orang-orang yang telah mati kami, orang-orang yang hadir dan yang tidak hadir dari kami, anak-anak kami, orang-orang berusia lanjut kami, kaum lelaki kami, dan kaum wanita kami. Ya Allah, hidupkanlah dalam keadaan Islam orang yang Engkau hidupkan dari kami, dan wafatkanlah dalam keadaan beriman orang yang Engkau wafatkan dari kami. Ya Allah, janganlah Engkau menghalangi kami dari pahalanya, dan janganlah Engkau fitnah kami sesudahnya.

Apabila jenazah anak kecil baik laki-laki maupun perempuan, di samping membaca doa di depan juga disunahkan membaca doa,

اَللّهُمَّ اجْعَلْهُ فَرَطًا لِأَبَوَيْهِ وَسَلَفًا وَذُخْرًا وَعِظَةً وَاعْتِبَارًا وَشَفِيعًا وَثَقِّلْ بِهِ مَوَازِيْنَهُمَا وَأَفْرِغْ الصَّبْرَ عَلَى قُلُوبِهِمَا

Ya Allah, jadikanlah dia bagi kedua orang tuanya sebagai pendahulu, simpanan, petuah, ibrah, dan syafaat. Beratkanlah timbangan (amal baik) keduanya; dan limpahkanlah kesabaran dalam hati keduanya.

Selanjutnya setelah takbir keempat membaca doa,

اللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلَا تَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ

Ya Allah, jangan Engkau menghalangi kami dari pahalanya, dan janganlah Engkau memfitnah kami sesudahnya, dan ampunilah kami dan dia.” Doa setelah takbir keempat sunah diperpanjang, karena Nabi saw mempraktikkan hal tersebut.

Jika dikhawatirkan kondisi mayat berubah atau mengeluarkan banyak cairan bila seluruh kesunahan dipenuhi, maka cukup kerjakan yang rukun saja.

Apabila makmum shalat Jenazah tertinggal tanpa ada udzur: dia belum bertakbiratul ihram hingga imam membaca takbir yang lain, maka shalatnya batal.

Bagi makmum masbuq segeralah bertakbiratul ihram lalu membaca surah al-Fatihah, meskipun imam telah melakukan rukun yang lain. Apabila imam telah membaca takbir berikutnya sebelum makmum masbuq membaca surah al-Fatihah, segera bertakbir bersama imam dan kewajiban membaca surah al-Fatihah menjadi gugur.

Apabila imam telah melakukan takbir berikutnya sedang makmum masbuq masih membaca al-Fatihah, dia harus meninggalkannya dan mengikuti gerakan imam, menurut pendapat yang ashah. Begitu imam mengucapkan salam, makmum masbuq meneruskan takbir yang tersisa berserta dzikirnya.

6) Berdiri bagi yang mampu.

7) Mengucapkan salam setelah takbir keempat seperti shalat yang lain.

• Kesunahan Shalat Jenazah

Dalam shalat Jenazah disunahkan mengangkat kedua tangan ketika membaca takbir, membaca seluruh dzikir dan doa dengan suara pelan, dan berta’awwudz sebelum membaca al-Fatihah tanpa membaca doa iftitah.

Jenazah orang kafir haram dishalati dan tidak wajib dimandikan. Menurut pendapat yang ashah, jenazah kafir dzimmi wajib dikafani dan dimakamkan.

Andaikan ditemukan potongan tubuh seorang muslim yang diketahui telah meninggal, ia tetap dishalati.

• Orang yang Lebih Berhak Mengimami Shalat Jenazah

Menurut qaul jadid Imam Syafi’i, kerabat laki-laki (wali) mayat lebih berhak menjadi imam shalat Jenazah daripada penguasa, meskipun sebelumnya mayat telah berwasiat kepada selain wali (untuk menjadi imam). Alasannya, shalat Jenazah merupakan hak kerabat. Jadi, wasiat yang menggugurkan hak tersebut tidak bisa dilaksanakan seperti halnya hak waris.

Secara berurutan orang yang paling berhak mengimami shalat jenazah yaitu ayah, kakek, dan seterusnya, kemudian anak laki-laki, cucu laki-laki dan seterusnya, saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki seayah, anak laki-laki saudara kandung (keponakan), anak saudara laki-laki seayah, selanjutnya semua ‘ashabah jalur nasab sesuai urutan pewarisan. Paman (saudara ayah) sekandung didahulukan daripada paman seayah, kemudian anak paman kandung (saudara sepupu) lalu anak paman seayah, baru selanjutnya dzawil arham. Singkatnya, dahulukanlah orang yang berada dalam jalur nasab bapak, kemudian anak, saudara, paman lalu kerabat.

Apabila ada dua orang wali yang memiliki derajat sama, seperti dua anak laki-laki atau dua saudara laki-laki yang keduanya layak menjadi imam, maka dahulukanlah orang yang lebih dahulu memeluk Islam dan bersikap adil daripada orang yang lebih mengerti fiqih dan sejenisnya.

• Shalat Ghaib dan Menshalati Jenazah yang telah Dimakamkan

Imam Syafi’i memperbolehkan shalat ghaib, yaitu menshalati jenazah yang tidak berada di tempat. Hal ini berbeda dengan pendapat Abu Hanifah dan Imam Malik. Alasannya, Nabi saw pernah menginformasikan kepada orang-orang tentang kematian an-Najasyi di Habasyah. Informasi itu diumumkan pada hari kematian an-Najasyi, padahal saat itu beliau berada di Madinah. (HR. al-Bukhari dan Muslim). Peristiwa ini terjadi pada bulan Rajab 9 H.

Kita boleh menshalati jenazah yang telah dimakamkan (shalat diatas kuburnya) jika mayat telah dikenai kewajiban shalat fardhu pada hari kematiannya. Sebaliknya, kita dilarang menshalati orang kafir atau wanita yang sedang haid pada hari kematiannya, dan orang yang baligh atau sembuh setelah meninggal namun belum dimandikan, diatas kuburnya.

Kita tidak boleh shalat diatas makam Nabi saw, demikian pula makam para nabi lainnya, karena beliau melaknat kaum Yahudi dan Nasrani yang menjadikan kubur para nabi sebagai tempat ibadah. Disamping itu kita belum dikenai kewajiban shalat fardhu di saat mereka wafat.

4. Mengubur Jenazah

Mengubur jenazah hukumnya fardlu kifayah sebagaimana keterangan di depan dan jenazah lebih afdhal dikubur di pemakaman. Kita tidak boleh mengubur mayat diatas mayat yang lain kecuali seluruh jasad mayat yang lebih dahulu dikubur telah hancur dan tidak meninggalkan bekas.

Tidak boleh mengubur -menurut Syaikhul Islam Zakariya al-Anshari hukumnya makruh- dua mayat dalam satu liang lahat, meskipun ada hubungan mahram, kecuali darurat, seperti banyak terjadi pembunuhan atau ada bencana. Caranya dengan membuat penyekat dari tanah antara mayat satu dan lainya. Antara mayat laki-laki dan perempuan dibuat penyekat yang lebih tebal, terlebih jika keduanya tidak ada hubungan mahram.

Seandainya seseorang meninggal diatas perahu dan tidak memungkinkan untuk menguburkan dia di darat, letakkan jenazahnya di atas dua papan lalu lemparkan ke laut, agar bisa sampai ke darat lalu dimakamkan oleh orang yang menemukan jasadnya. Apabila jenazah itu dilempar ke laut dengan beban dua buah batu, hal tersebut tidak berdosa.

Standar minimal kubur yaitu lubang yang dapat menahan bau tidak sedap dan terhindar dari gangguan binatang buas. Lubang kubur dianjurkan cukup luas dengan kedalaman setinggi pria dewasa.

Mengubur mayat dalam liang model lahd lebih afdhal daripada liang model syaqq. Akan tetapi, jika tanah kubur tersebut lembek, disunahkan menggunakan model syaqq. Liang lahd yaitu menggali tepi bawah liang kubur yang mengarah ke kiblat untuk memuat jasad mayat. Sedangkan liang syaqq yaitu menggali bagian tengah dasar liang kubur seperti parit dan membuat dinding pada dua tepinya, jasad mayat diletakkan di tengah.

Pembuatan kubur diatas berdasarkan Hadits Muslim yang diriwayatkan dari Sa’ad bin Abu Waqqash yang berkata, “Buatlah liang lahd untukku. Tegakkan batu bata diatasku, sebagaimana dilakukan pada Rasulullah.”

Mengubur mayat dalam peti hukumnya makruh kecuali jika tanahnya lembek atau lembab. Pemakaman dilakukan oleh kaum lelaki meskipun jenazahnya perempuan. Namun, orang yang paling afdhal memakamkan wanita adalah suaminya jika dia dapat mengubur dengan baik, kemudian orang yang paling berhak mengimami shalat Jenazah yaitu ayah, kakek, dan seterusnya. Akan tetapi, orang yang memahami fiqih jenazah lebih diprioritaskan daripada orang yang lebih tua, kebalikan prioritas dalam shalat Jenazah.

Orang yang turut mengubur disunahkan berjumlah ganjil, dan juga dianjurkan untuk menutup jenazah dengan kain ketika hendak dikubur. Adapun cara memasukkan jenazah ke dalam keranda adalah dari arah kaki, sedangkan mengeluarkannya dari arah kepala.

Tubuh bagian kanan mayat diletakkan pada liang lahd menghadap kiblat. Wajahnya ditempelkan pada dinding tepi kanan. Sedang punggungnya disangga dengan batu bata atau lainnya. Kemudian liang lahd ditutupi batu bata (atau papan). Kemudian orang yang berada di dekat liang kubur menebar tanah tiga kali ke liang kubur. Selanjutnya liang diurug dengan tanah menggunakan sekop (atau pacul). Kubur ditinggikan kira-kira sejengkal. Menurut pendapat yang shahih, kubur lebih utama diratakan daripada ditinggikan, sebagaimana makam Nabi saw dan kedua sahabatnya, kecuali di wilayah konflik, kuburan disamarkan.

Menggali kubur sebelum mayat hancur untuk memakamkan mayat lain atau tujuan lain hukumnya haram kecuali darurat. Contoh kondisi darurat itu seperti mayat yang dikubur belum dimandikan, tidak menghadap kiblat, menggunakan barang ghashab, atau ada benda berharga terjatuh ke dalam liang kubur. Pada dua kasus pertama, kuburan wajib digali selama kondisi mayat belum berubah, dan pada kasus ketiga juga tetap wajib digali walaupun mayat telah berubah. Berbeda halnya jika mayat dikubur tanpa kain kafan atau dikafani dengan sutra, maka kubur tidak boleh digali, karena tujuan mengafani-yakni menutup mayat-telah terpenuhi. Larangan memakai sutra karena hak Allah swt.

Memindahkan jenazah ke daerah lain sebelum dimakamkan hukumnya haram. Menurut satu pendapat, dimakruhkan karena dapat merusak kehormatan mayat, kecuali dipindah ke dekat Mekah, Madinah, atau Baitul Maqdis.

Ketika meletakkan jenazah ke liang lahat disunahkan membaca,

بِسْمِ اللهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُوْلِ اللهِ

Dengan menyebut nama Allah dan atas Agama Rasulullah.

Berdoa demi kebaikannya, dan menyangga kepala mayat dengan bantal tanah liat. Kemudian tempelkan pipi mayat pada tanah setelah menyingkap kain kafan yang menutup wajahnya.

Setelah mayat dikubur, disunahkan diam sejenak sambil membaca talqin dan mendoakan mayat. Hal tersebut berdasarkan Hadits riwayat Utsman bin Affan ra. “Ketika selesai menguburkan mayat, Rasulullah berdiam sejenak di depan kubur, kemudian berkata, ‘Mohonkanlah ampunan untuk saudara kalian, dan mintalah keteguhan untuknya, karena sesungguhnya dia sekarang sedang ditanya.'” Jadi, setelah prosesi pemakaman selesai, jamaah disunahkan diam sejenak.

Jangan menambahkan tanah ke kuburan. Siramlah kuburan dengan air bersih, dan letakkan kerikil diatasnya. Makruh hukumnya mengapur (mencat kubur dengan batu kapur), membangun kubah atau rumah dan sebagainya diatas kubur, menyirami kubur dengan air bunga mawar atau wewangian lainnya, membuat tulisan pada kubur atau pada papan di samping kubur (nisan), juga meletakkan bantal, matras, atau selendang didalam kubur.

Keluarga dekat jenazah dianjurkan berkumpul di satu tempat, untuk memudahkan para peziarah.

C. Ziarah Kubur

Ziarah kubur disunahkan bagi laki-laki berdasarkan ijma’, karena Nabi saw pernah bersabda, “Aku dahulu pernah melarang kalian berziarah kubur. Berziarahlah kalian semua.” Muslim meriwayatkan, “Lakukanlah ziarah kubur, karena ia mengingatkan kematian,” atau “mengingatkan kalian akan kematian” atau dalam riwayat lain, “mengingatkan kehidupan akhirat”. Disunahkan berwudhu ketika hendak berziarah kubur, menziarahi kubur orang kafir hukumnya mubah.

Ketika berziarah boleh menggunakan alas kaki dan berjalan Diantara kuburan. Juga boleh mendekati kubur seseorang seperti mendekati dia semasa hidupnya, sambil mengucapkan,

سَلَامٌ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِيْنَ وَاِنَّا بِكُمْ اِنْ شَاءَ اللهُ لَاحِقُوْنَ

Semoga keselamatan selalu atas kalian, penghuni kediaman kaum mukminin. Sesungguhnya kami insya Allah orang-orang yang bertemu kalian.” (HR. Muslim).

Nabi saw pernah berziarah ke makam Baqi’, lalu berdoa,

اَلسَلامُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِيْنَ وَاَنَا اِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لاَ حِقُوْنَ اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لاَهْلِ بَقِيْعِ الْغَرْقَدِ

Semoga keselamatan selalu atas kalian, penghuni kediaman kaum Mukminin. Sesungguhnya kami insya Allah orang-orang yang bertemu kalian. Ya Allah, ampunilah penghuni pemakaman Baqi’ al-Gharqad.”

Penziarah disunahkan membaca surah al-lkhlash sebelas kali, surah al-Falaq dan surah an-Nas masing-masing tiga kali, memohon ampunan untuk mayat atau membaca ayat al-Qur’an yang paling mudah.

Hukum ziarah kubur bagi wanita selain ziarah ke makam Nabi Saw dan orang-orang saleh adalah makruh. Hal ini sesuai Hadits riwayat Abu Hurairah ra, “Rasulullah melaknat perempuan yang berziarah kubur.” Alasan lainnya, wanita kurang sabar, mudah cemas, menangis dengan keras, dan sensitif.

D. Menangis, Mengumumkan Berita Kematian, dan Ta’ziyah

1. Menangisi Jenazah

Menangisi orang yang akan meninggal dunia atau telah meninggal hukumnya boleh. Dalil pertama yaitu Hadits al-Bukhari dan Muslim dari Anas ra yang berkata, “Kami mengunjungi Rasulullah. Saat itu Ibrahim, putra beliau, hampir menemui ajalnya. Tampak kedua mata beliau mengeluarkan air mata.”

Dalil kedua ialah Hadits al-Bukhari dan Muslim dari Anas ra, “Kami menghadiri pemakaman putri Rasulullah. Aku melihat kedua mata beliau sembab. Saat itu beliau bersimpuh di kuburan putrinya.” Dalam Hadits Imam Muslim yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra disebutkan, “Suatu ketika Nabi berziarah ke makam ibunya. Beliau menangis dan para sahabat yang berada disampingnya turut menangis.”

Kita boleh menangisi jenazah asalkan tidak meraung sambil meratap, tidak menyobek-nyobek kantong baju, atau menampari (mencakar) pipi. Haram hukumnya meratapi mayat. Orang yang melakukan perbuatan ini berhak mendapat siksaan yang sangat besar. Muslim meriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda, “Orang yang meratapi mayat bila belum bertaubat, dia akan dibangkitkan pada Hari Kiamat dengan mengenakan celana dari ter dan baju dari kudis.”

Nabi Saw bersabda, “Siapa saja yang meninggal lalu orang yang menangisinya berkata, ‘Oh, siapa yang memenuhi kebutuhanku; oh, kepada siapa aku bersandar; dan sebagainya maka dia diserahkan kepada dua malaikat yang akan menginterogasinya, ‘Apakah kamu demikian.'”

Menyobek-nyobek kantong baju, memukuli (mencakar) dada dan pipi, mengacak-acak rambut, berdoa memohon kecelakaan dan lain sebagainya, semua itu haram dan merupakan kebiasaan jahiliah. Hal tersebut sesuai Hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim, Nabi Saw bersabda, “Bukan termasuk umatku orang yang memukuli pipi, menyobek kantong baju, dan berdoa dengan doa orang Jahiliah”.

Dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan, “Rasulullah tidak bertanggung jawab terhadap orang yang menangis keras ketika tertimpa musibah, orang yang berkata kotor, dan orang yang merasa susah.” Alasan pengharaman perbuatan tersebut karena menyerupai orang yang merasa dizhalimi dan meminta pertolongan agar dihindarkan dari hal tersebut, padahal kematian merupakan keadilan Allah swt.

Hadits shahih yang berbunyi, “Sesungguhnya mayat diadzab sebab tangisan keluarganya,” artinya jika semasa hidupnya dia berwasiat demikian, seperti biasa dilakukan orang kaya dan orang Badui.

2. Mengumumkan Kematian

Mengumumkan berita kematian seseorang boleh dilakukan agar banyak orang yang menshalatinya dan untuk tujuan lain seperti mendoakannya dan berbela sungkawa. Bahkan hal tersebut disunahkan, karena Nabi saw pernah mengumumkan kematian Raja Najasyi tepat pada hari kematiannya. Beliau pergi ke masjid untuk melakukan shalat Ghaib. Berbeda dengan pengumuman kematian yang dilakukan orang Jahiliah yang menyebutkan kehormatan dan jasa-jasa mayat semasa hidup. Perbuatan ini hukumnya makruh, karena merupakan pelarangan seperti keterangan Hadits yang dishahihkan oleh at-Tirmidzi.

Para tetangga keluarga yang sedang berduka cita dan kerabat mayat baik dekat maupun jauh, disunahkan menyediakan makanan untuk keluarga dekat mayat sehari semalam. Nabi saw pernah bersabda ketika menerima kabar gugurnya Ja’far “Masaklah makanan untuk keluarga Ja’far, karena mereka telah kedatangan sesuatu yang menyibukkan.”

Mendesak keluarga yang sedang berduka untuk makan. Tetapi, haram menyediakan makanan untuk orang yang meratapi kepergian mayat. Dan apabila keluarga mayat memasak makanan dan mengumpulkan orang-orang di rumah untuk menyantapnya, itu merupakan bid’ah yang tidak baik. Bahkan hal itu diharamkan apabila ahli waris adalah orang kurang mampu dan biaya diambil dari harta peninggalan mayat.

3.  Ta’ziyah

Ta’ziyah secara syar’i berarti menenangkan hati sanak kerabat yang sedang berduka, mengajak mereka untuk sabar menghadapi musibah dengan mengingatkan janji Allah swt. berupa pahala, dan mencegah rasa putus asa yang dapat menghilangkan pahala dan mengundang dosa, serta mendoakan mayat agar mendapat ampunan dan keluarga yang ditinggalkan mendapat pengganti yang terbaik.

Ta’ziyah disunahkan sampai tiga hari setelah pemakaman, dimulai pada waktu meninggal. Ta’ziyah setelah pemakaman lebih diutamakan. Duduk-duduk untuk menunggu berta’ziyah hukumnya makruh: yaitu keluarga yang berduka berkumpul menunggu kedatangan orang yang hendak ta’ziyah.

Ta’ziyah setelah lewat tiga hari pasca pemakaman hukumnya makruh, karena dapat membuka kembali rasa sedih. Tetapi jika yang tertimpa musibah tidak ada di tempat dan dia baru kembali ke rumahnya. Setelah lewat tiga hari masa ta’ziyah, maka tetangga yang berada di sekitarnya masih boleh berta’ziyah. Dan tidak boleh berta’ziyah kepada wanita muda yang tidak mempunyai hubungan mahram, karena hanya mahramnya saja yang boleh berta’ziyah.

Ta’ziyah hukumnya sunah, berdasarkan Hadits al-Bukhari dan Muslim dari Usamah bin Zaid ra, Dia berkata, “Seorang putri Rasulullah mengutus seseorang untuk menemui Rasulullah dan mengabarkan bahwa putranya (cucu beliau) meninggal dunia. Rasulullah, berkata kepada utusan itu, ‘Kembalilah! Sampaikan padanya bahwa hanya milik Allah apa yang Dia ambil dan hanya milik-Nya apa yang Dia berikan. Segala sesuatu di sisi-Nya telah ditentukan ajalnya. Perintahlah dia agar bersabar dan menerima ujian tersebut.'”

Abdullah bin Umar ra meriwayatkan bahwa Nabi Saw bertanya kepada Fathimah, “Mengapa kamu keluar dari rumahmu, Fathimah ?” Dia menjawab, “Aku habis menemui keluarga mayat itu. Aku ikut berbela sungkawa kepada mereka dan berta’ziyah.” (HR. an-Nasa’i dan Abu Dawud). Menurut al-Hafizh Ibnu Hajar Hadits ini hasan.

Rasulullah saw bersabda, “Tidaklah seorang mukmin yang mengunjungi saudaranya yang tertimpa musibah kecuali Allah mengenakan dia perhiasan keramat pada Hari Kiamat,” (HR. Ibnu Majah dan al-Baihaqi). An-Nawawi menilai sanad Hadits ini hasan.

Ta’ziyah sunah dilakukan ke seluruh keluarga mayat, baik anak-anak, dewasa, laki-laki maupun perempuan.

Nabi saw memberikan batas berkabung sampai tiga hari. Dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan, “Tidak boleh bagi seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan Hari Kiamat berkabung lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suaminya, boleh berkabung selama empat bulan sepuluh hari.” Masa berkabung ini dimulai dari tiga hari setelah pemakaman.

Orang yang berta’ziyah kepada seorang muslim mengucapkan, “Semoga Allah memberimu pahala yang agung, memperbaiki keturunanmu, dan mengampuni jenazahnya.” Jika yang berta’ziyah orang kafir kepada orang muslim, dia mengucapkan, “Semoga Allah memperbaiki keturunanmu dan mengampuni jenazahnya.” Sedangkan orang kafir yang berta’ziyah kepada orang kafir mengucapkan, “Semoga Allah memanjangkan umurmu, dan tidak mengurangi jumlah keluargamu.”

Demikian penjelasan tentang Hukum yang Berkaitan dengan Jenazah yang Kami kutip dari Buku al-Fiqhu asy-Syafi’iy al-Muyassar, karya Prof. Dr. Wahbah Zuhaili.

Bagikan :

7 Responses

  1. Alhamdulillah, Semoga Bisa Menambah Ilmu Yang Barokah Dan Manfaat. Aamiin Allahumma Aamiin….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya

Dua Macam Berpikir, Karena Iman ...
الْفِكْرَةُ فِكْرَتَانِ فِكْرَةُ تَصْدِيْقٍ وَإِيْمَانٍ وَفِكْ...
Berpikir Adalah Pelita Hati
الْفِكْرَةُ سِرَاجُ الْقَلْبِ فَإِذَا ذَهَبَتْ فَلَا إِضَاءَةَ...
Pikirkan Makhluk-Nya
الْفِكْرَةُ سَيْرُ الْقَلْبِ فِى مَيَادِيْنِ الْأَغْيَارِ Berp...
Sangat terhina, waktu kosong tap...
الْخِذْلَانُ كُلَّ الْخِذْلَانِ اَنْ تَتَفَرَّغَ مِنَ الشَّوَا...
Orang Yang Diberkati Umurnya
مَنْ بُوْرِكَ لَهُ فِى عُمْرِهِ اَدْرَكَ فِى يَسِيْرٍ مِنَ الز...
Ada kalanya, Umur Panjang Tapi K...
رُبَّ عُمْرٍ اِتَّسَعَتْ امَادُهُ وَقَلَّتْ اَمْدَادُهُ وَرُبّ...

Anggota DINULQOYIM