MEDIASI (PERDAMAIAN)

MEDIASI (PERDAMAIAN)

1. Definisi dan Dasar Hukum Pensyariatan Mediasi

Secara bahasa, mediasi adalah menghentikan permusuhan atau perselisihan. Sedangkan menurut istilah syara’, mediasi adalah proses perjanjian untuk menghentikan permusuhan kedua belah pihak.

Secara umum, mediasi terbagi tiga macam yaitu mediasi antara kaum muslimin dan orang-orang kafir, antara penguasa dan oposisi, dan mediasi dalam masalah muamalah. Yang terakhir inilah yang menjadi objek pembahasan disini.

Mediasi dengan segala bentuknya disyariatkan berdasarkan firman Allah SWT, “…dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka)…,” (QS. an-Nisa’ [4]: 128), dan hadits, “Mediasi antara sesama kaum muslimin dapat dibenarkan, kecuali mediasi yang menghalalkan perkara haram dan mengharamkan perkara halal.” Dalam mediasi muamalah, status non muslim sama dengan kaum muslimin.

Alasan mengapa kaum muslimin disebut langsung secara khusus dalam naskah hadits karena pada umumnya hanya mereka yang taat hukum. Mediasi yang menghalalkan perkara haram adalah seperti mediasi yang berkenaan dengan arak dan sejenisnya atau yang berkenaan dengan uang 1 dirham untuk mendapatkan uang yang lebih banyak dari itu. Sementara itu, mediasi yang mengharamkan perkara halal adalah seperti mediasi seorang suami dengan istrinya untuk tidak menalaknya dan lain sebagainya.

2. Pembagian, Bentuk, Ketentuan Hukum, dan Berbagai Persyaratan Mediasi

Mediasi mempunyai dua bagian: pertama, mediasi antara penggugat dan tergugat, kedua, mediasi antara penggugat dan pihak lain.

a. Mediasi antara Penggugat dan Tergugat

Bentuk mediasi antara penggugat dan tergugat ada dua yaitu mediasi atas dasar pengakuan, dan mediasi atas dasar pengingkaran.

1) Mediasi atas Dasar Pengakuan

Tindakan ini dapat dibenarkan. Mediasi ini ada dua macam; mediasi untuk menuntut pembebasan hak dan mediasi atas dasar pengingkaran atau diamnya pihak tergugat.

• Mediasi untuk Menuntut Pembebasan Hak

Mediasi ini untuk menuntut pemotongan sebagian hak seseorang, Misalnya, mediasi terkait pemotongan sebagian utang. Ilustrasinya, seseorang mengambil mediasi dengan tuntutan hanya melakukan pembayaran 900 dirham dari total utang sebesar 1000 dirham. Bentuk pembebasan hak dengan menggunakan mediasi disebut mediasi pemotongan hak, yaitu pembebasan dari sebagian utang dengan ungkapan mediasi. Menurut pendapat yang ashah, hukumnya sah.

Sedangkan pembebasan hak dengan menggunakan ungkapan jual beli adalah tidak sah. Menurut pendapat yang ashah, pembebasan hak dianggap sah jika menggunakan ungkapan “pembebasan”, “pemotongan”, dan sejenisnya, misalnya “penghentian”, “pengguguran”, dan dengan ungkapan “mediasi”. Hal ini sesuai dengan penjelasan hadits al-Bukhari dan Muslim dari Ka’ab bin Malik ra. Dia pernah menuntut Abdullah bin Abu Hadrad membayar haknya berupa utang. Lalu suara mereka terdengar sangat keras memenuhi ruangan tempat duduk, sampai Rasulullah saw mendengar suara mereka. Lalu beliau keluar menemui mereka dan memanggilnya, “Wahai Ka’ab!” Lalu dia berkata, “Saya sambut panggilanmu, dan dengan setia siap menerima perintahmu wahai Rasulullah.” Lalu beliau memberi isyarat dengan tangannya (yakni kurangilah sebagian utangnya). Lalu dia berkata, “Sungguh saya telah melakukannya.” Lalu beliau bersabda, “Berdirilah, lalu lunasilah utangnya.”

Mediasi demikian tidak menuntut persyaratan berupa ungkapan qabul. Sedangkan menurut pendapat yang ashah, hal tersebut menjadi persyaratan yang harus ditepati karena ungkapan pengurangan hak menuntut demikian.

Apabila seseorang bermediasi untuk membebaskan dirinya dari utang yang jatuh tempo dengan tuntutan berupa penangguhan pembayaran utang yang sama, baik dari segi kadar, jenis, dan sifatnya, maka mediasinya dianggap batal. Begitu juga sebaliknya, seseorang yang bermediasi untuk membebaskan diri dari utang yang belum jatuh tempo dengan tuntutan pembayaran utang yang sama seperti pada kasus pertama.

Sebab, di kasus pertama terungkap adanya perjanjian dari pihak pemberi pinjaman, yaitu menyamaratakan utang yang belum jatuh tempo dengan utang yang telah jatuh tempo. Penyamarataan demikian tidak dapat dibenarkan. Sedangkan di dalam kasus kedua terungkap adanya perjanjian dari salah satu pihak berupa pengguguran masa jatuh tempo pembayaran utang, padahal masa jatuh tempo tidak akan gugur.

Seseorang bermediasi untuk utang 10 dirham. Kemudian dia meminta setengahnya (5 dirham) untuk ditangguhkan pembayarannya. Dengan demikian, dia terbebas dari tuntutan utang 5 dirham. Sedangkan 5 dirham sisanya dibayar tunai. Sebab, dia bermediasi dengan tuntutan penanggungan sebagian Utang. Dia berjanji akan dibayar pada masa tertentu dan perjanjian itu tidak mengikat. Jadi, penangguhan sebagian utang hukumnya sah.

Jika kasus tersebut dibalik, misalnya seseorang melakukan mediasi untuk membebaskan dirinya dari total utang 10 dirham yang belum jatuh tempo, dengan pembayaran utang sebesar 5 dirham secara tunai, maka mediasi dianggap batal. Karena menyamaratakan masa pembayaran utang tidak dapat dibenarkan. Sisa 5 dirham yang dia tinggalkan dijadikan sebagai penyamarataan (simplifikasi) dari pembayaran utang secara tunai itu. Jika pembayaran utang secara tunai tidak terjadi, pemangkiran utang itu tidak dapat dibenarkan.

• Mediasi dengan Pembayaran Ganti Rugi

Mediasi ini dapat dijadikan sarana untuk menuntut barang non objek gugatan. Contohnya seseorang menggugat orang lain (tergugat) dalam perkara kepemilikan rumah. Dia mengaku bahwa rumah tersebut miliknya. Dia melakukan mediasi dengan pihak tergugat dengan tuntutan berupa hewan atau mobil sebagai pengganti rumah tersebut. Ketentuan hukum kasus seperti ini sama seperti ketentuan hukum jual beli dengan mediasi sebagai medianya.

Sesuatu yang menjadi pertimbangan adalah esensi dari kasus tersebut. Di dalam kasus seperti ini ditetapkan semua ketentuan hukum yang berlaku di dalam akad jual beli. Misalnya ketentuan pengembalian barang karena cacat, penarikan barang dengan akad syuf’ah sebagai medianya dalam hal jual beli pekarangan, larangan melakukan tindakan sebelum barang diserahkan, persyaratan serah terima barang di ruang perjanjian, jika kedua barang yang ditukar memiliki kesamaan dalam hal ilat riba. Misalnya barang yang menjadi objek gugatan dan pengganti barang yang digugat melalui mediasi sama-sama mengandung unsur riba, seperti barang-barang berharga (emas dan perak) atau makanan, dan juga persyaratan adanya kesetaraan nilai tukar, jika kedua nilai tukar terdiri dari satu jenis. Misalnya gandum ditukar dengan gandum sejenis, atau emas ditukar dengan emas.

Begitu juga disyaratkan adanya pencabutan tanaman di dalam jual beli ladang yang masih hijau. Mediasi itu gagal akibat rentannya tindak penipuan atau ketidaktahuan wujud barang. Persyaratan hal yang membatalkan mediasi sama dengan syarat pembatalan akad jual beli. Sebab, definisi atau makna jual beli mencakup atau sejalan dengan mediasi dalam bentuk demikian.

Apabila seseorang melakukan mediasi terkait masalah utang, jika utang berupa emas atau perak, maka berlaku pula hukum jual beli. Apabila utang berupa kain yang dibatasi dengan sifat yang terdapat dalam akad salam, maka mediasi itu sama seperti akad salam.

Apabila mediasi dilakukan untuk menuntut kemanfaatan suatu barang non objek gugatan sebagai pengganti barang yang digugat, misalnya menuntut pelayanan seorang pekerja dalam tempo yang telah ditentukan, maka mediasi berubah menjadi akad sewa menyewa. Dengan demikian, semua ketentuan hukum akad sewa menyewa ditetapkan di dalam mediasi jenis ini.

Jika seseorang melakukan mediasi dengan tuntutan penyerahan manfaat suatu barang yang menjadi objek gugatan, maka mediasi berubah menjadi akad pinjam meminjam barang. Dengan demikian, berlakulah semua ketentuan hukum akad pinjam meminjam barang.

Apabila mediasi dilakukan dengan tuntutan penyerahan sebagian barang yang digugat, misalnya seperempat dari gugatan tersebut, maka mediasi menjadi akad hibah untuk sebagian barang yang digugat, dan sisanya tetap menjadi milik pemegang barang yang digugat tersebut. Sehingga semua ketentuan hukum hibah dari segi fiqih ditetapkan di dalam mediasi jenis ini. Misalnya, persyaratan qabul dan lain sebagainya, seperti lewatnya masa yang memungkinkan dilakukannya serah terima, karena definisi atau makna hibah seirama dengan mediasi jenis ini. Sehingga hukum hibah yang bersinggungan dengan sebagian barang yang dibiarkan menjadi hak milik tergugat dengan hibah sebagai medianya, dan pelepasan sebagian hak milik dan sejenisnya adalah sah.

Mediasi dengan tuntutan berupa pembayaran ganti rugi dengan jual beli sebagai medianya adalah tidak sah karena tidak ada nilai tukar sebagai standar harga barang. Sedangkan menurut pendapat yang ashah, hukumnya sah dengan mediasi sebagai medianya. Misalnya saya melakukan mediasi denganmu dengan tuntutan berupa penyerahan seperempat dari rumah sebagai pengganti dari rumah yang menjadi objek gugatan karena ciri khas dari ungkapan mediasi diawali dengan permusuhan, dan hal tersebut telah terjadi.

Apabila seseorang berkata kepada orang lain tanpa dilatarbelakangi sengketa, “Berdamailah dengan saya dengan tuntutan pelepasan rumah milikmu. Sebagai penggantinya saya berikan uang dengan total sekian,” maka menurut pendapat yang ashah, mediasi batal. Karena istilah mediasi menuntut adanya latar belakang sengketa, baik permusuhan itu terjadi di hadapan hakim atau di luar forum pengadilan.

Apabila seseorang melakukan mediasi dengan tuntutan berupa pembolehan utang dalam bentuk tanggungan diubah dengan hal lain, baik barang maupun utang, maka mediasi tersebut sah. Sebab, sumber-sumber hukum yang mendasari pemberlakukan mediasi bersifat umum (lex generalis), baik akad tersebut menggunakan istilah jual beli, mediasi, maupun sewa-menyewa sebagai medianya. Sedangkan mediasi berupa barang yang tidak boleh diubah, misalnya utang berupa muslam fih adalah tidak sah.

Di dalam kasus demikian, jika utang pengganti dan nilai tukar yang menjadi objek gugatan melalui mediasi memiliki kesamaan dalam hal ilat riba, misalnya mediasi sebagai pengganti perak, maka serah terima nilai tukarnya harus dilakukan di ruang perjanjian, untuk menghindari praktik riba. Karena tukar-menukar di dalam berbagai jenis barang yang mengandung unsur riba, menuntut serah terima di ruang perjanjian. Jadi, jika mediasi kedua pihak yang dilakukan berpisah sebelum serah terima nilai tukar adalah batal.

Apabila barang yang dibiarkan menjadi hak milik tergugat, dan barang yang dilepas melalui mediasi tidak memiliki kesamaan dalam hal ilat riba, misalnya mediasi berupa pembolehan perak menjadi hak milik ditukar dengan biji gandum atau kain sebagai penggantinya. Apabila nilai tukar berupa barang yang tersedia secara cash, serah terima nilai tukar di ruang perjanjian tidak menjadi persyaratan, menurut pendapat yang ashah, sama seperti kasus jual beli kain dengan nilai tukar beberapa dirham dalam bentuk tanggungan, maka serah terima kain tidak perlu dilakukan di ruang perjanjian.

Jika nilai tukar kain berupa barang secara cash, contohnya, seseorang berkata, “Saya melakukan mediasi bersama dirimu dengan membiarkan beberapa dirham saya di tanganmu sebagai pengganti barang ini (kain misalnya),” maka nilai tukar harus ditentukan di ruang perjanjian, agar terhindar dari jual beli utang dengan utang. Dan menurut pendapat yang ashah, serah terima nilai tukar tersebut di ruang perjanjian bukan menjadi persyaratan. Sedangkan jika kedua barang yang ditukar berupa barang yang mengandung unsur riba, maka serah terima barang di ruang perjanjian menjadi sebuah persyaratan.

Apabila seseorang melakukan mediasi agar dia terbebas dari utang dengan tuntutan pelepasan sebagian utang misalnya seperempat dari total utangnya, maka mediasi demikian disebut mediasi pembebasan hak dengan membiarkan sebagian sisa utang tetap menjadi tanggungan. Karena mediasi jenis ini sejalan dengan makna pembebasan hak, sehingga di dalam mediasi ini ditetapkan berbagai ketentuan hukum pembebasan hak seperti yang telah disinggung di muka.

2) Mediasi atas Dasar Pengingkaran atau Diamnya PihakTergugat

Contohnya seseorang menggugat pihak tergugat tentang suatu perkara -misalnya gelang emas- lalu tergugat menolak gugatannya, atau dia diam, kemudian penggugat melakukan mediasi dengan tuntutan berupa pembiaran gelang itu tetap menjadi milik tergugat. Menurut ulama pengikut madzhab Syafi’i, mediasi dalam kasus di atas adalah batal; baik mediasi itu dilakukan untuk memenangkan pribadi penggugat, misalnya penggugat menggugat pihak tergugat tentang sengketa kepemilikan rumah, lalu penggugat dan tergugat melakukan mediasi terkait status kepemilikan rumah, dengan membiarkan rumah tetap menjadi milik penggugat atau tergugat; atau mediasi dilakukan untuk mendapatkan sebagian objek gugatan.

Menurut ulama pengikut Madzhab Syafi’i, dasar hukum ketidakabsahan mediasi adalah atas dasar pengingkaran atau tidak merespons dilakukannya mediasi. Berbeda dengan tiga madzhab lainnya, yaitu jika penggugat melakukan kebohongan, pihak tergugat dituntut menghalalkan harta miliknya, maka tindakan seperti ini adalah haram. Jika penggugat berkata jujur, maka dia telah mengharamkan hartanya yang halal, sehingga mediasi tersebut termasuk mediasi yang tertera dalam sabda Nabi saw, “Kecuali mediasi yang menghalalkan perkara haram atau mengharamkan perkara halal.”

Menurut pendapat yang ashah, jika pihak tergugat berkata, “Berdamailah bersama saya dengan membiarkan rumah yang kamu gugat tetap menjadi milikmu,” setelah menolak gugatan adalah bukan termasuk pengakuan menerima gugatan. Sebab, ada kemungkinan hal itu dilakukan tergugat untuk menghentikan atau mencabut permusuhan, tidak ada argumen yang lain.

b. Mediasi antara Penggugat dan Pihak Lain

Mediasi dengan cara demikian juga dapat dibenarkan. Dengan begitu, jika ada pihak lain berkata, “Pihak tergugat telah menyerahkan kekuasaan hukumnya kepada saya dalam menangani masalah mediasi terkait tuntutan pelepasan barang yang menjadi objek gugatan,” dia benar-benar mengakui bahwa barang tersebut milik penggugat sesuai dengan fakta hukum yang ada atau menurut kesepakatan antara kuasa hukum dan tergugat. Sementara itu, tergugat pun sama sekali tidak memperlihatkan perasaan takut atas tuntutan pemilik menarik barang miliknya, maka mediasi antara kedua pihak itu sah.  Sebab, pengakuan kuasa hukum mewakili tergugat dalam masalah muamalah dapat diterima.

Apabila pihak lain melakukan mediasi dengan mengatakan bahwa barang gugatan menjadi milik dirinya. Sebagai gantinya, dia membayar ganti rugi berupa harta benda miliknya secara cash atau berupa utang dalam bentuk tanggungan. Kemudian pihak lainnya berkata, “Tergugat mengaku bahwa kamu berhak memiliki barang gugatan,” atau ungkapan lain yang sejenis, maka mediasi untuk kepentingan pihak lain tersebut sah, dan seolah-olah dia membeli barang itu dengan istilah pembelian sebagai medianya.

Sedangkan jika tergugat menolak tuntutan penggugat, dan pihak lain berkata, “Dia telah melakukan kesalahan terkait penolakan gugatan tersebut, karena kamu orang yang jujur menurut saya, maka lakukanlah mediasi bersama saya untuk diri saya.” Jika perkara yang digugat berupa harta benda dalam bentuk cash, maka mediasi itu sama seperti pembelian barang yang dighashab. Atas dasar hal itu, jika pihak lain itu mampu mengambilalih barang dari tangan pengghashab, maka mediasi itu sah. Jika dia tidak mampu melakukan hal itu, maka mediasi tidak sah.

Apabila pihak lain tidak mengatakan bahwa tergugat telah melakukan kesalahan terkait penolakan gugatan tersebut, dan dia melakukan mediasi untuk kepentingan dirinya atau tergugat, maka bentuk mediasi demikian adalah batal, karena dia telah membeli barang yang belum ditetapkan menjadi milik penggugat.

3. Menjaga Hak Milik Publik (Fasilitas Umum)

Desakan penyerahan hak milik publik, dan perselisihan yang terjadi dalam masalah ini, adakalanya disebabkan oleh klaim terhadap jalan raya dan jalan lainnya. Jalan raya atau jalan umum tidak hanya khusus untuk lewat seseorang, bahkan siapa saja berhak melewatinya. Sedangkan jalan tidak untuk umum, jalan khusus atau jalan buntu, merupakan jalan khusus untuk sekelompok orang tertentu yang terhitung jumlahnya atau khusus untuk satu orang.

a.  Ketentuan Hukum Jalan Umum

Tidak dibenarkan melakukan suatu tindakan yang membahayakan pejalan kaki di sekitar jalan umum yang tidak dilewati rombongan penunggang unta atau kuda. Tidak dibenarkan pula membiarkan jendela rumah hingga ke jalan, karena tindakan tersebut membahayakan pejalan kaki. Alasan lain adalah jalan bebas merupakan hak kaum muslimin secara keseluruhan, dan “Sesuatu yang membahayakan harus dihilangkan.”. Cara mencegah terjadinya gangguan di jalan bebas yaitu dengan mengangkat jendela lebih tinggi, sehingga tidak mengganggu pejalan kaki untuk melewati jalan sambil berdiri tegak.

Jika jalan bebas itu termasuk jalur lalu lintas rombongan penunggang kuda atau unta, hendaknya hal-hal yang dapat mengganggu perjalanan mereka, diangkat lebih tinggi lagi hingga kira-kira mereka dan tandu di atas punggung unta dapat lewat di bawahnya beserta kayu pelindung yang berada di atas tandu tersebut.

Dasar hukum yang membenarkan tindakan meninggikan jendela dan sejenisnya yaitu Rasulullah saw pernah mengangkat saluran air di rumah pamannya sendiri dengan tangannya.

Diharamkan melakukan mediasi untuk membiarkan jendela tetap mengarah ke jalan dengan menuntut pembayaran ganti rugi. Walaupun yang melakukan mediasi terkait hal itu seorang penguasa. Sebab, udara tidak dapat diprivatisasi melalui akad.

Diharamkan membangun tempat duduk panjang di pinggir jalan (tempat datar yang ditinggikan untuk duduk dan lain-lain), atau menanam pohon. Meskipun bahu jalan cukup lebar, penguasa mengizinkan, dan tidak membahayakan pengguna jalan. Hal itu karena arus lalu lintas di tempat tersebut menjadi terganggu, dan keduanya mengganggu pejalan kaki ketika situasi berdesak-desakan. Namun, fakta yang terjadi sekarang ini, seperti penanaman pohon sebagai area resapan air di jalan untuk melindungi kerusakan jalan, mencegah tergelincir di jalan, dan tempat berteduh, tidak ada larangan untuk melakukan tindakan tersebut karena tidak ada dampak yang membahayakan.

b. Ketentuan Hukum tentang Jalan Bukan untuk Umum

Para ulama sepakat bahwa yang tidak berhak atas jalan tersebut haram mengeluarkan jendela rumah dan sejenisnya hingga memakan ruang bahu jalan. Sedangkan menurut pendapat yang ashah, sebagian pengguna hak jalan haram melakukan tindakan tersebut, kecuali mendapat restu dari pengguna hak jalan lainnya.

Ciri-ciri pemilik hak jalan seperti demikian ialah seseorang yang pintu rumahnya terbuka ke arah jalan tersebut, bukan yang pintu rumahnya tidak terbuka ke arah jalan meskipun tembok rumahnya bersinggungan dengan bahu jalan.

Menurut pendapat yang ashah, kepemilikan hak atas jalan tersebut hanya bersinggungan dengan mereka yang bersama-sama memiliki jalan di antara pintu gerbang dan pintu rumahnya, sehingga masing-masing pihak berhak memanfaatkan fasilitas jalan mulai dari pintu rumahnya sampai pintu gerbang, bukan jalan yang berada di ujung jalan tersebut, karena pada jalan itulah tempat dia berlalu-lalang.

Bagi selain mereka tidak dibenarkan membuka pintu yang mengarah ke bahu jalan untuk lewat kecuali mendapatkan izin dari pengguna sah, karena mereka merasa dirugikan oleh tindakannya tersebut. Para pengguna sah berhak mencabut izin yang telah diberikan, meskipun setelah pembukaan pintu dilakukan, sama seperti barang pinjaman. Namun, menurut pendapat yang ashah, orang yang tidak berhak melewati jalan boleh membuka pintu ketika para pengguna menguncinya.

Jika seorang rekanan yang memiliki pintu atau saluran air di sekitar jalan tersebut, lalu dia membuat pintu lain yang lebih jauh dari gerbang utama, maka masing-masing dari rekanan berhak mencegahnya, ketika pintu tersebut lebih jauh dari pintu pertama, baik dia segera melakukan penutupan pintu pertama atau tidak, karena hal tersebut merupakan hak orang lain, terkecuali jika pintu itu tertutup.

Jika seseorang memiliki dua buah rumah yang terbuka ke arah dua rumah miliknya yang lain yang tertutup, atau memiliki gerbang utama yang tertutup, dan jalan yang cukup lebar, lalu dia membuat pintu di antara keduanya, maka menurut pendapat yang ashah, dia tidak berhak dicegah karena dia berhak melewati jalan di sekitar gerbang tersebut. Pembongkaran penghalang antara dua rumah merupakan tindakan yang berkenaan dengan hak miliknya sehingga menghalangi haknya tidak dibenarkan.

Dan ketika pembuatan pintu menjadi sebuah tindakan terlarang, lalu pemilik pintu gerbang mengadakan mediasi bersamanya dengan membayar ganti rugi sejumlah harta, maka mediasi itu sah karena dalam hal ini dia memanfaatkan tanah. Berbeda dengan kasus membuka jendela. Sebab dalam kasus yang disebut pertama terdapat penyerahan sejumlah harta sebagai pengganti udara segar yang dimonopoli dirinya.

Pemilik rumah boleh membuat ventilasi pada dindingnya atau miliknya yang berada di jalan bebas atau jalan lainnya karena dia melakukan tindakan yang berkenaan dengan harta miliknya.

• Dinding Tembok yang Berdiri di antara Dua Hak Milik

Adakalanya kepemilikan dinding tembok yang berada di antara dua buah bangunan milik dua orang adalah milik salah seorang di antara mereka, dan ada kalanya milik mereka bersama. Jadi, menurut qaul jadid  Imam Syafi’i, jika dinding tembok itu milik salah seorang di antara mereka, maka pihak lain tidak dibenarkan meletakkan kayu di atasnya tanpa izin si pemilik dinding. Tidak dibenarkan pula memaksa pemilik dinding tembok agar bersikap toleran terhadap tetangganya dengan meletakkan kayu di dinding temboknya. Hal tersebut sesuai dengan hadits, “Tidak dihalalkan bagi seseorang mengambil harta milik saudaranya, kecuali harta yang diberikan dengan lapang dada,” dan hadits, “Di dalam agama Islam tidak dibenarkan melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang lain.”.

Apabila pemilik dinding tembok merestuinya tanpa tuntutan ganti rugi, maka dinding tembok sama seperti barang pinjaman. Menurut pendapat yang ashah, pemiliknya berhak mencabut izinnya sebelum atau setelah bangunan didirikan. Akibat hukum pencabutan izin pendirian bangunan tersebut, maka pemilik tembok berhak menentukan pilihan antara membiarkan barang peminjam tetap ada dengan membayar uang sewa, atau dia melepas barang itu secara paksa, dan menanggung ganti rugi untuk menutupi kekurangan nilai jual bangunan (yaitu harga tengah-tengah antara harga bangunan dalam keadaan berdiri dan telah diruntuhkan), seperti kasus peminjaman tanah untuk bangunan atau bercocok tanam.

Apabila pemilik tembok merestui peletakan barang dan pendirian bangunan orang lain di sampingnya dengan tuntutan membayar ganti rugi, maka dinding tembok itu merupakan barang sewaan.

Apabila seorang pemilik berkata, “Saya menjual dinding tembok hanya untuk mendirikan bangunan di sampingnya,” atau “Saya menjual hak mendirikan bangunan di sampingnya,” maka menurut pendapat yang ashah, masing-masing akad ¡ni hampir sama dengan praktik jual beli dan sewa menyewa. Kesamaan dengan praktik jual beli karena bangunan didirikan untuk selamanya. Sementara kesamaan dengan praktik sewa menyewa karena perkara yang berhak dimiliki hanya berupa kemanfaatan, sebab dalam kasus ¡ni pembeli tidak memiliki barangnya.

Apabila seseorang yang telah mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB) meletakkan kayu lalu pemilik tembok mengatakan, “Saya jual dinding tembok itu,” maka pemilik dinding tidak berwenang merusak bangunan tersebut seketika itu juga, baik secara cuma-cuma atau dengan memberikan sejumlah ganti rugi untuk menutupi kekurangan nilai harga bangunan. Karena dia berhak memanfaatkan dinding itu untuk selamanya melalui akad yang mengikat.

Apabila dinding tembok roboh, lalu pemilik tembok kembali membangunnya, maka pembeli izin berhak mendirikan bangunan kembali, baik izin itu dibeli dengan membayar sejumlah ganti rugi maupun tidak.

Disyaratkan menjelaskan kadar luas tempat yang hendak dipakai meletakkan bangunan mencakup panjang dan lebarnya, lokasi, tinggi dinding, bentuk pembuatannya terbuka atau bersinggungan langsung, dan bentuk atap dengan dinding sebagai penyangganya, apakah melengkung memanjang, atau terbuat dari kayu dan lain sebagainya.

Apabila seseorang memberi izin mendirikan bangunan di atas tanah miliknya, maka pihak pembangun cukup menjelaskan kadar lokasi tempat bangunan itu berada karena tanah memungkinkan memuat semua perkara.

Ketentuan Hukum Dinding Tembok Milik Bersama

Salah seorang rekanan tidak dibenarkan meletakkan benda di atasnya tanpa seizin rekanan yang lain. Dia juga tidak dibenarkan menancapkan pasak di dinding tersebut, atau membuat ventilasi kecuali mendapat izin dari rekanannya. Namun demikian, tidak ada masalah bagi dia menyandarkan badan atau meletakkan hiasan dindingnya ke dinding itu.

Menurut qaul jadid Madzhab Syafi’i, seorang rekanan tidak dibenarkan memaksa rekanannya yang lain agar membangun tanah miliknya. Jadi, ketika seorang rekanan hendak membangun kembali bangunan yang roboh dengan perlengkapan miliknya, dia tidak boleh dihalangi, karena dengan demikian, dia dapat kembali menikmati haknya. Bangunan baru setelah roboh menjadi hak miliknya secara penuh. Dia boleh meletakkan apa saja yang dia inginkan dan merusaknya kapan saja dia menginginkannya.

Menurut qaul jadid Madzhab Syafi’i, apabila rekanannya yang lain berkata, “Janganlah merusak bangunan baru itu karena saya siap mengganti ongkos bangunan sesuai dengan bagian saya kepadamu,” maka dia tidak harus memenuhi keinginannya. Sama seperti kasus memulai pembangunan.

Apabila seorang rekanan hendak membangun kembali dinding tembok milik bersama dengan reruntuhan milik bersama, bagi rekanannya yang lain berhak melarangnya. Dan apabila mereka bekerja sama membangun kembali menjadi milik bersama seperti semula sebelum runtuh.

Apabila salah seorang rekanan memonopoli pendirian kembali bangunan, dan rekanannya yang lain berjanji kepadanya akan menambah bangunan, maka tindakan ini dapat dibenarkan, dan status penambahan itu sebagai muqabalah pekerjaannya yang termuat dalam bagian orang lain.

Bangunan Atas dan Bawah

Pemilik bangunan atas boleh mendirikan kembali bangunan yang berada di bawah, dan bangunan baru menjadi hak miliknya secara penuh, seperti kasus dinding milik bersama.

Saluran Air dan Pembuangan Salju di Sekitar Lahan Hak Milik Orang Lain

Seorang pemilik lahan boleh melakukan mediasi bersama pihak lain terkait pembuatan saluran air dan pembuangan salju di atas lahan hak milik yang menjadi objek penyerta mediasi, dengan tuntutan pembayaran sejumlah harta, karena kebutuhan menuntut demikian.

Persengketaan Kepemilikan Pagar Tembok

Terjadi persengketaan dalam kasus kepemilikan pagar tembok yang berada di lokasi milik bersama dan dibangun secara kolektif. Apabila pagar tembok menyatu dengan bangunan salah seorang dari mereka, maka secara fakta hukum, hendaknya dia berkuasa penuh atas pagar tembok tersebut. Lalu dia bersumpah, dan diputuskan bahwa pagar tembok itu menjadi hak miliknya. Terkecuali, ditemukan keterangan saksi yang berpendapat sebaliknya. Apabila, misalnya, pagar tembok berdiri secara terpisah dari dinding bangunan kedua pihak, atau bersinggungan langsung dengan dinding rumah kedua pihak yang sebelumnya belum pernah terjadi, atau tidak mungkin terjadi persinggungan tersebut, misalnya persinggungan hanya ditemukan sebagian, maka keduanya berkuasa atas pagar tembok tersebut, sebab tidak ditemukan alat bukti yang kuat.

Apabila seseorang di antara mereka mampu menghadirkan saksi, maka pagar tembok ditetapkan menjadi miliknya. Jika tidak demikian, misalnya salah seorang dari mereka tidak mempunyai saksi, atau masing-masing pihak mampu menghadirkan saksi, maka pagar tembok tersebut ditetapkan menjadi milik bersama. Dan jika salah seorang dari mereka berani melakukan sumpah, maka pagar tembok ditetapkan menjadi miliknya.

Keberadaan kayu tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti penguat hak kepemilikan atas barang. Jadi, ketika ada kayu milik salah seorang dari mereka bersandar di dinding, seseorang tidak dapat dimenangkan hanya karena melakukan tindakan demikian. Sebab, status kayu tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti kepemilikan karena kayu itu hampir sama dengan barang perlengkapan lainnya.

Ketentuan Hukum Bagian Gedung di antara Bangunan Orang Lain

Status hukum sebagian bangunan gedung yang berada di antara gedung bagian atas dan bagian bawah milik orang lain adalah seperti hukum pagar yang berdiri di atas lahan milik dua orang. Apakah mungkin membuat lantai atas setelah selesai mendirikan gedung bagian atas. Oleh karena itu, atap gedung tersebut menjadi hak milik mereka, karena mereka bersama-sama memanfaatkannya, sebab atap itu merupakan pelindung pemilik gedung bagian bawah, sedangkan tanah merupakan milik pemilik gedung bagian atas. Dan pemilik gedung bagian bawah tidak dibenarkan memaku dengan pasak di lantai bawah, dan tidak dibenarkan membuat ventilasi tanpa seizin pemilik gedung bagian atas.

Jika membuat atap gedung bagian atas tidak mungkin dilakukan setelah mendirikan gedung bagian atas, misalnya membuat atap yang berbentuk lingkaran, maka tanah menjadi milik pemilik gedung bagian bawah, dan atap gedung yang berada di antara dua buah gedung itu menjadi milik bersama, dan biaya perawatan yang dikeluarkan diambil dari harta kedua pihak.

Menurut kesepakatan para ulama, apabila dinding gedung bagian bawah runtuh, maka pemilik gedung bagian bawah tidak dibenarkan memaksa pemilik gedung bagian atas untuk memperbaiki. Sebab, dinding gedung bagian bawah milik pemilik gedung bagian bawah. Jadi, memaksa pemilik gedung bagian atas untuk memperbaikinya tidak dibenarkan.

Apabila gedung bagian bawah dan atas adalah milik dua orang yang berbeda, dan mereka bersengketa dalam perkara lorong sempit, maka mulai dari pintu lorong sampai tangga menjadi milik bersama di antara mereka. Sebab, masing-masing pihak memiliki kekuasaan dan tindakan untuk lewat serta meletakkan barang hiasan dan lain sebagainya. Sedangkan sisanya menjadi milik pemilik gedung bagian bawah, karena dia mempunyai hak istimewa dengan menguasai dan bertindak terkait hal itu. Maksudnya, lorong umum tempat keluar masuk menjadi milik bersama, sisanya menjadi hak pemilik gedung bagian bawah, dan pemilik gedung bagian atas mempunyai hak yang termuat dalam gedung bagian atas.

Hukum Dahan Pepohonan yang Menjulur Ke Lahan Orang Lain

Jika seseorang memiliki pohon, lalu dahannya tumbuh dan berkembang serta menjulur ke lahan milik tetangga, maka tetangga itu berhak menuntut pemilik pohon agar menghilangkan dahan yang menjulur ke lahan miliknya. Jika dia menolak menghilangkannya, tetangga tersebut berhak menghilangkannya sendiri. Sebagaimana kasus seseorang yang masuk ke rumah seseorang tanpa seizin pemilik rumah, dia berhak menuntut orang tersebut agar keluar meninggalkan rumah. Jika dia menolak keluar, maka pemilik rumah berhak mengeluarkannya secara paksa.

Demikian penjelasan tentang Mediasi (Perdamaian) yang Kami kutip dari Buku al-Fiqhu asy-Syafi’iy al-Muyassar, karya Prof. Dr. Wahbah Zuhaili

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya

Dua Macam Berpikir, Karena Iman ...
الْفِكْرَةُ فِكْرَتَانِ فِكْرَةُ تَصْدِيْقٍ وَإِيْمَانٍ وَفِكْ...
Berpikir Adalah Pelita Hati
الْفِكْرَةُ سِرَاجُ الْقَلْبِ فَإِذَا ذَهَبَتْ فَلَا إِضَاءَةَ...
Pikirkan Makhluk-Nya
الْفِكْرَةُ سَيْرُ الْقَلْبِ فِى مَيَادِيْنِ الْأَغْيَارِ Berp...
Sangat terhina, waktu kosong tap...
الْخِذْلَانُ كُلَّ الْخِذْلَانِ اَنْ تَتَفَرَّغَ مِنَ الشَّوَا...
Orang Yang Diberkati Umurnya
مَنْ بُوْرِكَ لَهُ فِى عُمْرِهِ اَدْرَكَ فِى يَسِيْرٍ مِنَ الز...
Ada kalanya, Umur Panjang Tapi K...
رُبَّ عُمْرٍ اِتَّسَعَتْ امَادُهُ وَقَلَّتْ اَمْدَادُهُ وَرُبّ...

Anggota DINULQOYIM