TAKZIR

1. Definisi Takzir, Perbedaan antara Takzir dan Hadd
Menurut bahasa, takzir adalah menghukum (at- ta’dib), diambil dari kata dasar al-azr bermakna al man’u (mencegah). Di antara makna demikian yaitu firman Allah SWT dari, “… menguatkan (agama)-Nya …,” (QS. al Fath [48]: 9), yakni menolak musuh dari agama-Nya dan mencegahnya.
Adapun menurut syara’. takzir adalah menghukum atau mengambil tindakan atas perbuatan dosa yang di dalamnya tidak terdapat ketentuan sanksi hadd dan pembayaran kafarat.
Dengan demikian, setiap orang yang melakukan perbuatan maksiat yang tidak memiliki sanksi hadd dan tidak ada kewajiban membayar kafarat harus ditakzir, baik perbuatan maksiat itu berupa pelanggaran atas hak Allah SWT atau hak manusia. Baik kemaksiatan itu merupakan bagian dari perbuatan pendahuluan yang akan memicu adanya sanksi hadd. seperti berhubungan intim dengan perempuan lain di selain farji, mencuri harta yang di dalamnya tidak ada ketentuan sanksi potong tangan, yaitu harta yang kurang dari satu nisab, atau mencuri harta dari tempat penyimpanan yang tidak terlindungi, pencemaran nama baik dengan sesuatu yang bukan disebut qadzaf, ataupun sesuatu yang bukan bagian dari perbuatan yang terkena sanksi hadd. seperti tindakan penipuan. kesaksian palsu, pemukulan tanpa alasan yang dapat dibenarkan, pembangkangan (nusyuz) seorang istri, penolakan seorang suami untuk memberikan hak istrinya padahal dia mampu, kejahatan yang tidak ada ketentuan qishas di dalamnya dan lain sebagainya.
Pernyataan an-Nawawi dalam al -Minhaj terkait definisi takzir, seperti halnya keterangan yang dijelaskan oleh asy-Syarbini dalam Mughni al Muhtaj, menuntut adanya tiga perkara sebagai berikut.
Pertama, ada sepuluh dari sekian banyak kemaksiatan yang tidak diberlakukan takzir di dalamnya sebagai bentuk pengecualian, yaitu:
1.    Takzir tidak boleh dilakukan oleh seorang wali karena keridhaan Allah SWT kepada seorang anak kecil. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw , “Maafkanlah kesalahan yang dilakukan dzawil hai’at, kecuali sanksi hadd,” (HR. Abu Dawud). Imam Syafi’i mengatakan bahwa makna yang dikehendaki dengan dzawil hai’at ialah mereka yang tidak mengetahui perbuatan buruk, sehingga salah seorang dari mereka terjebak melakukan kesalahan. Hal itu tidak terbatas pada para wali, namun juga pada setiap orang yang mempunyai posisi jabatan tertentu yang bertakwa, orang-orang terhormat, para ulama dan lain sebagainya.
2.    Ketika seseorang memenggal anggota badannya sendiri.
3.    Ketika seseorang menyetubuhi lubang anus istrinya pertama kali dan tidak mengulanginya kembali, jika dia mengulangi perbuatannya maka dia harus ditakzir.
4.    Orang tua (ayah atau kakek) tidak boleh ditakzir karena tuntutan hak anak, sebagaimana dia tidak diberikan sanksi hadd akibat perbuatannya menuduh anaknya berzina.
5.    Ketika ada orang melihat seorang lelaki berbuat zina bersama istrinya, dan dia orang yang muhshan, tiba-tiba dia membunuhnya, dia tidak harus ditakzir karena hal itu dilakukan untuk melampiaskan kemarahannya. Namun, dia telah melampaui kewenangan imam yang merangkap sebagai hakim.
6.    Ketika salah seorang penduduk desa memasuki kawasan lindung yang sengaja dilindungi oleh imam untuk kepentingan dhuafa’ dan orang semacamnya, tiba-tiba dia menggembalakan kambingnya, dia tidak harus ditakzir dan tidak harus membayar ganti rugi, meskipun dia orang yang durhaka dan berdosa, dan dia dilarang untuk menggembalakan kambing tersebut.
7.    Ketika seseorang murtad kemudian dia kembali masuk Islam, dia tidak boleh ditakzir untuk perbuatan yang pertama kali, menurut kesepakatan para ulama.
8.    Membebani pelayan dengan pekerjaan yang berat hukumnya haram, dan pelakunya tidak harus ditakzir untuk perbuatan pertama kali, dan dilarang untuk mengulangi perbuatannya.
9.    Menahan nafkah seorang istri sampai terbit fajar, akibat perbuatannya menahan nafkah istrinya seorang suami dianggap melakukan perbuatan maksiat, namun dia tidak harus dipenjara.
10.    Sindiran para pemberontak dengan mencela imam, mereka tidak harus ditakzir, menurut pendapat yang ashah.
Kedua, ada tujuh kewajiban yang di dalamnya terdapat sanksi takzir serta kafarat sebagai bentuk pengecualian, yaitu:
1.    Merusak puasa sehari dari bulan Ramadhan dengan menyetubuhi istrinya. Dalam kasus ini dia wajib ditakzir serta membayar kafarat.
2.    Melakukan sumpah zhihar. Dia wajib ditakzir serta harus membayar kafarat.
3.    Orang tua membunuh anaknya yang tidak mengharuskan adanya sanksi qishas akibat membunuh anaknya, dia wajib ditakzir dan membayar kafarat.
4.    Melakukan sumpah palsu. Dalam perbuatan ini pelaku diwajibkan membayar kafarat serta harus ditakzir.
5.    Penambahan hukuman di atas empat puluh cambukan sampai delapan puluh cambukan dalam kasus minum khamr, disebut sanksi takzir menurut pendapat shahih dan wajib dilakukan demi kemaslahatan. Di dalam takzir semacam ini terdapat kewajiban membayar kafarat akibat meninggal dunia, meskipun takzir itu bukan penyebabnya secara langsung.
6.    Apabila seseorang berbuat zina bersama ibunya di dalam Ka’bah pada bulan Ramadhan, sementara dia sedang berpuasa, i’tikaf serta ihram, dia harus dijatuhi sanksi hadd karena berbuat zina, dan ditakzir karena dia telah memutus tali silaturahmi dan merusak kehormatan Ka’bah. Hal ini merupakan ketentuan wajib yang sangat jarang dan kecil kemungkinannya kasus semacam ini terjadi.
7.    Seorang pencuri ketika telah dipotong tangannya ditakzir dengan menggantungkan tangan yang telah dipotong itu di lehernya.
Ketiga, ada tiga pengecualian dengan memberikan sanksi takzir kepada perbuatan selain maksiat, yaitu:
1.    Anak-anak dan orang gila ketika mereka melakukan suatu perbuatan dan pelakunya yang telah baligh harus ditakzir, meskipun perbuatan mereka tidak disebut maksiat.
2.    Bekerja dengan menggunakan alat musik yang mubah, tetapi dilarang oleh sultan dan orang yang berpangkat tinggi, atas perbuatan itu orang yang meminta dan yang memberi permainan tersebut harus diberi pelajaran.
3.    Laki-laki yang bertingkah laku seperti perempuan harus ditakzir ketika melakukan perbuatan yang bukan maksiat, namun tindakan itu dilakukan demi terwujudnya kemaslahatan.
2. Pensyariatan Takzir
Takzir atas sebagian perbuatan maksiat yang tidak memuat ketentuan sanksi hadd diberlakukan berdasarkan firman Allah SWT, “Perempuan-perempuan yang kalian khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kalian beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka,” (QS. an-Nisa’ [4]: 34). Oleh karena Allah SWT mengizinkan memukul ketika para wanita meninggalkan kewajibannya, maka hal ini mengingatkan tentang adanya takzir.
Dan berdasarkan sabda Nabi saw dalam kasus pencurian kurma, “Ketika mencapai satu nisab, dia harus mengganti dengan yang sepadan, dan memberi sanksi cambuk sebagai peringatan.”
Al-Baihaqi meriwayatkan, Ali ra ditanya tentang seseorang yang berkata kepada seorang lelaki, “Wahai orang fasik, wahai orang yang berperilaku buruk?” Lalu dia menjawab, “Dia harus ditakzir,” atau dia berkata, “itu semua perkataan buruk yang di dalamnya terdapat sanksi takzir, dan di dalamnya tidak diberlakukan sanksi hadd.”
Al-Baihaqi juga meriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, ketika dia keluar dari Bashrah hendak mengganti posisi Abu al-Aswad ad-Duali, tiba-tiba dihadapkan kepadanya seorang pencuri yang membobol tempat penyimpanan harta sekelompok kaum. Mereka menangkapnya di tempat yang telah dibobol tersebut. Ibnu Abbas berkata, “Dia orang miskin yang hendak mencuri, tiba-tiba kalian memergokinya,” lalu dia memukul pencuri itu sebanyak dua puluh lima kali cambukan dan melepaskannya.
3. Ruang Lingkup atau Macam-macam Takzir
Takzir disesuaikan dengan kebijakan sultan dalam memandang setiap kemaksiatan yang tidak memiliki sanksi hadd. Tidak ada kewajiban membayar kafarat di luar pengecualian yang telah dikemukakan, sehingga memuat semua bentuk kemaksiatan, menurut pendapat yang ashah. Yakni maksiat berupa mengonsumsi minuman yang memabukkan, dan lain sebagainya yaitu kemaksiatan yang termasuk bagian dari perbuatan pendahuluan yang dapat memicu penerapan sanksi hadd, dengan melakukan tindakan yang tidak mendapatkan sanksi hadd.
Karena tidak ada dalil yang menunjukkan dikotomi antara perbuatan yang menjadi hak Allah SWT atau hak setiap manusia, contohnya seperti kesaksian palsu. Perbuatan ini merupakan kemaksiatan yang tidak diberlakukan sanksi hadd di dalamnya dan tidak ada kewajiban membayar kafarat, dan contoh lainnya yang penjelasannya telah disampaikan dalam pembahasan pengertian takzir.
Takzir terkadang diberlakukan dalam perbuatan yang tidak mengandung unsur maksiat, contohnya seperti orang yang bekerja dengan menggunakan alat musik yang tidak ada unsur maksiat yang menyertainya.
Sanksi takzir terkadang dihapuskan bersamaan dengan hapusnya sanksi hadd dan kafarat seperti kasus dosa yang keluar dari seorang wali Allah SWT. Takzir dapat berupa hukuman penjara, pukulan yang tidak menyakitkan, atau teguran keras secara lisan atau shaf‘i yaitu tamparan dengan tangan terkepal agar takut dan menjauhi suatu tindak kejahatan, dan tidak ada dalil yang melarang penggabungan antara hukuman penjara dan pukulan.
4. Ukuran Takzir
Takzir dengan pukulan tidak melebihi batas minimal sanksi hadd. Sehingga takzir dengan pukulan yang dijatuhkan kepada orang yang merdeka tidak boleh melebihi empat puluh kali. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi saw, “Siapa yang menjatuhkan sanksi yang bukan sanksi hadd melebihi batas minimal sanksi hadd maka dia termasuk orang yang melampaui batas.”
Diceritakan dari Umar ra, Rasulullah pernah mengirimkan surat tertulis kepada Abu Musa al-Asy’ari ra, “Janganlah menjatuhkan hukuman lebih dari dua puluh kali cambukan, atau tiga puluh cambukan, atau hitungan antara tiga puluh sampai empat puluh cambukan.”
Tingkat pelanggaran perbuatan maksiat tersebut di bawah kejahatan yang wajib diterapkan sanksi hadd. Karenanya, hal itu tidak dapat disamakan dengan kejahatan yang wajib diberlakukan sanksi hadd.
Berdasarkan penjelasan tersebut, disyaratkan hukuman penjara harus kurang dari setahun sehingga imam harus melakukan ijtihad dalam menentukan jenis dan ukuran takzir karena syariat tidak mengaturnya secara tegas. Hal tersebut diserahkan sepenuhnya pada interpretasi imam.
|mam harus berijtihad dalam mencari jalan yang terbaik. Ketika dia melihat kemaslahatan yang nyata dengan mempertimbangkan perbedaan status banyak orang dan mempertimbangkan perbedaan bentuk kemaksiatan, dia berwenang menyiarkannya di hadapan orang banyak, mencukur rambut kepalanya tanpa mencukur jenggotnya, dan menyalibnya dalam keadaan hidup selama tiga hari.
5. Pengampunan atau Pembebasan dari Takzir
Imam boleh memberikan pengampunan atau membebaskannya dari sanksi takzir, jika sanksi takzir itu tidak berkaitan dengan hak seseorang. Hal ini sesuai dengan hadits Nabi saw, “Maafkanlah kesalahan yang dilakukan dzawil hai’at, kecuali sanksi hadd.”
Menurut pendapat yang ashah, apabila penuntut hak sanksi hadd telah memaafkan, imam tidak berwenang menjatuhkan sanksi takzir. Apabila penuntut hak takzir telah memaafkan, imam berwenang menjatuhkan sanksi takzir untuk memenuhi tuntutan hak Allah SWT . Karena pada dasarnya pemberian takzir berhubungan erat dengan pandangan imam. Sehingga penghapusan takzir oleh selain imam tidak memengaruhi kewenangan imam dalam memberikan sanksi takzir, dan karena sanksi takzir tidak terukur atau tidak dapat dibatasi, karena bentuknya dapat bermacam-macam bisa berupa pemukulan, tamparan, teguran secara keras, penjara dan sebagainya sebagaimana keterangan yang telah dikemukakan.
Takzir dapat terpenuhi dengan memberikan sedikit dan banyak hukuman dari perkara-perkara tersebut. Penuntut hak takzir tidak berhak menuntut satu jenis tertentu dari berbagai macam bentuk takzir, dan tidak berhak menuntut besaran tertentu, bahkan dia hanya berhak menuntut takzir yang belum diketahui, sedang pembebasan dari perkara yang tidak diketahui hukumnya batal.
Imam berwenang mengabaikan sanksi takzir yang berhubungan dengan hak Allah SWT. Karena Nabi saw berpaling dari sekelompok orang yang menuntut haknya, seperti berbuat curang dalam harta rampasan perang, dan sesuai dengan pandangan dalam keputusan Nabi saw terhadap Zubair yang mana beliau bersabda kepadanya bahwa dia itu putra bibinya.
Imam tidak boleh mengabaikan sanksi takzir jika hal itu berhubungan dengan hak seseorang ketika dia menuntutnya, seperti hak qishas.
Imam tidak boleh mengampuni dan meringankan sanksi hadd. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi saw, “Allah melaknat orang yang membantu dan orang yang dibantu (dalam vonis hukuman)”.
Al-Baihaqi meriwayatkan dari Ibnu Umar, Nabi saw bersabda, “Seseorang yang membantu mengurangi sanksi hadd Allah, maka dia telah melawan ketentuan hukum Allah.”
Larangan memberi dispensasi berbagai macam sanksi hadd terdapat di dalam hadits shahih Syaikhani dalam hadits riwayat Aisyah. Hadits tersebut mengisahkan seorang perempuan al-Makhzumiyah pada saat Usamah bin Zaid mencoba untuk membantunya, dan Nabi saw bersabda, “Apakah kamu hendak membantu meringankan sanksi hadd dari berbagai hadd Allah?”
Para pejabat pemerintah disunahkan memberi bantuan yang baik selama bantuan itu bukan dalam meringankan sanksi hadd atau suatu perkara yang tidak boleh diabaikan. Contohnya seperti memberi bantuan terhadap pengasuh anak yatim, atau membiarkan sebagian hak yang menjadi wilayah kewenangannya tergantung (tanpa ada kepastian). Bantuan yang terakhir ini merupakan bantuan terburuk yang diharamkan.
Landasan hukum diberlakukannya memberi bantuan yang baik ialah firman Allah SWT, “Barang siapa memberi pertolongan dengan pertolongan yang baik, niscaya dia akan memperoleh bagian dari (pahala)nya. Dan barang siapa memberi pertolongan dengan pertolongan yang buruk, niscaya dia akan memikul bagian dari (dosa)nya. Allah Mahakuasa atas segala sesuatu,” (QS. an-Nisa’ [4]: 85).
Hadits Abu Musa al-Asy’ ari , ketika seseorang yang mencari kebutuhannya datang kepada Nabi saw, beliau menghadap kepada sekelompok sahabat yang duduk menemaninya, dan beliau bersabda, “Berikanlah pertolongan, kalian pasti memperoleh pahala dan Allah memutuskan hal itu melalui lisan nabi-Nya,”
6. Kompensasi Kematian Orang yang Ditakzir
Apabila imam menjatuhkan takzir kepada seseorang, tiba-tiba orang itu meninggal dunia, maka dia wajib membayar kompensasi akibat kematiannya. Hal ini sesuai dengan hadits yang diceritakan dari Ali ra, “Tidak ada seorang pun yang dijatuhi sanksi hadd kepadanya, tiba-tiba dia meninggal dunia, lalu saya menyatakan bahwa dia tidak berhak menerima diyat, kecuali orang yang mengonsumsi khamr, maka orang yang ditakzir berhak menerima diyat apabila dia meninggal dunia, karena Nabi saw tidak pernah melakukan hal tersebut.” Maksudnya, tidak pernah memberikan ketentuan hadd yang terukur dalam masalah tersebut.
Ali ra menghendaki bahwa dia meninggal dunia akibat penambahan hukuman yang melebihi empat puluh cambukan, dan penambahan itu murni hasil ijtihad imam. Dengan demikian, ketika hal itu mengakibatkan kematian, maka dia harus membayar sejumlah kompensasi, seperti kasus pemukulan suami terhadap istrinya.
7. Izin Melakukan Tindak Pelukaan dan Ketentuan Pembayaran Kompensasi Kematian
Abu Ishaq Ibrahim bin Ali bin Yusuf al Fairuzabadi asy-Syirazi dalam al Muhadzdzab mengatakan, “Benjolan seperti buah pala yang ada di kepala orang baligh serta berakal tidak boleh dioperasi, kecuali dengan seizin yang bersangkutan. Apabila dengan izinnya kemudian seseorang mengoperasinya, lalu yang bersangkutan mati, maka orang tersebut tidak harus membayar kompensasi atas kematiannya. Namun, bila tanpa izin operasi, maka orang tersebut wajib menerima sanksi qishas.”
Tidak diperkenankan pula mengoperasi benjolan di kepala anak-anak atau orang gila karena dapat meninggalkan luka yang mengarah pada kematian. Apabila benjolan itu dioperasi lalu si anak meninggal dunia akibat tindakan tersebut, jika pelaku bukan walinya, maka dia wajib diqishas. Karena tindakan itu merupakan bentuk kejahatan yang dilakukan secara sewenang-wenang.
Apabila si pelaku berstatus sebagai ayah atau kakek, dia diwajibkan membayar diyat. Apabila dia berstatus sebagai wali selain ayah atau kakek, dia diwajibkan membayar diyat yang diperberat. Sebab, tindakan tersebut tergolong pembunuhan tersalah yang disengaja karena dia tidak berniat membunuhnya, bahkan dia berniat mendatangkan kemaslahatan.

Demikian penjelasan tentang Ta’zir yang Kami kutip dari Buku al-Fiqhu asy-Syafi’iy al-Muyassar, karya Prof. Dr. Wahbah Zuhaili

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya

Dua Macam Berpikir, Karena Iman ...
الْفِكْرَةُ فِكْرَتَانِ فِكْرَةُ تَصْدِيْقٍ وَإِيْمَانٍ وَفِكْ...
Berpikir Adalah Pelita Hati
الْفِكْرَةُ سِرَاجُ الْقَلْبِ فَإِذَا ذَهَبَتْ فَلَا إِضَاءَةَ...
Pikirkan Makhluk-Nya
الْفِكْرَةُ سَيْرُ الْقَلْبِ فِى مَيَادِيْنِ الْأَغْيَارِ Berp...
Sangat terhina, waktu kosong tap...
الْخِذْلَانُ كُلَّ الْخِذْلَانِ اَنْ تَتَفَرَّغَ مِنَ الشَّوَا...
Orang Yang Diberkati Umurnya
مَنْ بُوْرِكَ لَهُ فِى عُمْرِهِ اَدْرَكَ فِى يَسِيْرٍ مِنَ الز...
Ada kalanya, Umur Panjang Tapi K...
رُبَّ عُمْرٍ اِتَّسَعَتْ امَادُهُ وَقَلَّتْ اَمْدَادُهُ وَرُبّ...

Anggota DINULQOYIM