SUMPAH (QASAMAH)

1. Syarat-syarat Gugatan dalam Peristiwa Pembunuhan
Setiap gugatan, baik yang terkait dengan peristiwa pembunuhan maupun kasus lain, seperti ghashab, pencurian, perusakan kekayaan harus memenuhi enam macam persyaratan.
Pertama, materi gugatan harus jelas menurut pandangan orang pada umumnya. Misalnya penggugat merinci materi gugatan dengan menjelaskan bentuk pembunuhan mulai dari pembunuhan dengan sengaja (pembunuhan berencana), tanpa sengaja, atau semi sengaja. Selain itu, penggugat menjelaskan juga tindak pidana dilakukan oleh pelaku tunggal, melibatkan banyak pelaku, dan jumlah pelaku yang terlibat pembunuhan yang mengharuskan membayar diyat. Sebab, dengan pertimbangan materi gugatan yang rinci akan menghasilkan keputusan hukum yang beragam, kecuali pembunuhan menggunakan ilmu sihir. Dalam kasus terakhir ini, penggugat tidak dituntut menjelaskan materi gugatan secara rinci. Bahkan, penyihir cukup dihujani pertanyaan, dan penjelasannya dapat dijadikan dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan hukum.
Oleh karena itu, jika penggugat menyampaikan materi gugatannya secara umum, contohnya dia berkata, “Orang ini telah membunuh bapak saya,” maka hakim dianjurkan untuk memerintahkan dia agar menjelaskan materi gugatannya dengan lebih rinci sehingga hakim bertanya kepada penggugat, “Bagaimana tergugat membunuhnya? Apakah dengan sengaja, semi sengaja, atau tanpa sengaja?” Jika penggugat telah menentukan salah satu dari ketiga jenis pembunuhan tersebut, maka hakim kembali bertanya kepadanya tentang sifat pembunuhan. Misalnya dengan membatasi pembunuhan menggunakan alat tertentu.
Kedua, gugatan harus mengikat. Oleh karena itu, gugatan yang berhubungan dengan hibah suatu barang, penjualan, atau pengakuan tentang kepemilikan terhadap suatu barang tidak dapat dikabulkan, sampai penggugat mengatakan, “Saya telah menerima barang seizin pemberi hibah, dan penjual atau orang yang mengaku sebagai pemilik barang harus menyerahkannya kepada saya. ”
Ketiga, di dalam materi gugatan, penggugat harus menentukan pihak tergugat, baik tergugat tunggal maupun kelompok tertentu, misalnya tiga orang yang hadir. Sehingga jika dia berkata, “Salah seorang dari mereka telah membunuh bapak saya, ” tiba-tiba mereka mengingkari tuduhan itu, dan dia memohon mereka untuk bersumpah, maka menurut pendapat yang ashah, hakim tidak boleh membiarkan mereka bersumpah karena materi gugatan masih samar. Hal ini sama seperti kasus ketika seseorang menggugat piutang terhadap salah satu dari dua orang.
Kedua persyaratan tersebut cocok diterapkan dalam gugatan peristiwa pengghashaban, pencurian, perusakan harta benda, dan peristiwa sejenis lainnya.
Keempat, penggugat harus orang mukallaf yakni baligh dan berakal sempurna saat melayangkan gugatan, serta bertanggung jawab melaksanakan berbagai peraturan hukum. Dengan demikian, gugatan yang dilakukan oleh anak-anak, orang gila, dan pemabuk tidak dapat dikabulkan. Demikian pula gugatan kafir musuh yang tidak terikat gencatan senjata tidak dapat dikabulkan karena dia tidak berhak menuntut qishas dan hukuman lainnya.
Kelima, gugatan ditujukan kepada tergugat yang memiliki status sama seperti penggugat yaitu orang mukallaf. Dengan demikian, gugatan yang ditujukan kepada tergugat yang masih kanak-kanak dan orang gila tidak sah. Namun, gugatan yang ditujukan kepada orang yang dicekal karena kurang akal (membuang harta dengan sia-sia) atau pailit dapat dikabulkan.
Keenam, materi gugatan yang dilayangkan penggugat tidak kontradiktif. Dengan begitu, jika dia menggugat seseorang terkait kasus pembunuhan sebagai pelaku tunggal, kemudian dia kembali menggugat orang lain bahwa dia terlibat bersamanya atau dia sebagai pelaku tunggal, maka menurut pendapat yang azhar, gugatan kedua tidak dapat dikabulkan. Karena di dalam gugatan kedua terjadi pengingkaran atas gugatan pertama sekaligus mereduksinya, baik dia bersumpah terhadap gugatan pertama, dan proses hukum terhadap tergugat pertama tetap berjalan, maupun tidak.
Andaikan penggugat menggugat bahwa pembunuhan dilakukan dengan sengaja kemudian dia menyebutkan sifat selain itu seperti pembunuhan tanpa sengaja atau semi sengaja, dan gugatan sebaliknya, maka hanya pensyifatan pembunuhan yang batal, tidak demikian dengan substansi gugatan yaitu gugatan pembunuhan. Hal tersebut menurut pendapat yang azhar karena dia kadang menduga sesuatu yang bukan pembunuhan disengaja dianggap sebagai pembunuhan dengan sengaja atau sebaliknya. Ketika terjadi peristiwa semacam ini, penjelasan penggugat dapat dijadikan dasar pertimbangan hukum, dan proses hukum tetap berjalan terus.
2. Definisi, Bentuk, dan Dasar Hukum Disyariatkan Qasamah
a. Definisi Qasamah
Kata “qasamah” memiliki bentuk jamak ‘“qasamat”, yaitu bersumpah dengan sungguh-sungguh (yamin). Adapun dalam konteks fiqih, qasamah adalah berbagai macam sumpah yang dilakukan oleh para wali korban pembunuhan, atau berbagai macam sumpah dalam berbagai peristiwa pembunuhan.
Orang yang pertama kali mengambil keputusan hukum berdasarkan sumpah ialah al-Walid bin al-Mughirah pada masa jahiliah. Pemegang otoritas syariat menjadikannya hukum positif dalam Islam.
b. Bentuk Qasamah
Seorang korban pembunuhan ditemukan di suatu tempat yang tidak diketahui siapa pelakunya, dan tidak ada saksi yang dapat mengungkapkan kasus pembunuhan itu. Sementara wali korban menuduh bahwa si fulan atau sekelompok orang tertentu telah membunuhnya, dan ditemukan barang bukti yang menunjukkan kebenaran tuduhannya. Barang bukti semacam ini disebut lauts. Penggugat yang berstatus ahli waris melakukan sumpah sebanyak lima puluh kali dengan memperlihatkan barang bukti atas peristiwa penghilangan nyawa.
c. Dasar Hukum Disyariatkannya Qasamah
Hadits shahih al-Bukhari dan Muslim melalui jalur Sahal bin Abu Hatsmah, dia mengatakan bahwa Abdullah bin Sahal dan Muhaishah bin Mas’ud bergerak menuju tanah Khaibar. Pada saat itu, di Khaibar sedang dilakukan gencatan senjata. Tiba-tiba mereka terpisah, lalu Muhaishah menemui Abdullah bin Sahal yang ternyata telah berlumuran darah dalam kondisi terbunuh. Setelah itu, Muhaishah memendamnya, dan bergegas menuju Madinah. Lalu Abdurrahman bin Sahal, Huaishah dan Muhaishah kedua putra Mas’ud bergerak menemui Rasulullah saw , Abdurrahman segera berbicara, lalu Rasulullah saw berkata kepadanya, “Majulah orang yang lebih tua, majulah orang yang lebih tua. ” Abdurrahman orang yang paling muda pada kaum tersebut terdiam, lalu mereka berdua berbicara, dan orang Yahudi mengingkari tuduhan itu. Kemudian Rasulullah saw bersabda, “Apakah kalian hendak bersumpah dan menuntut hak atas pembunuhan teman kalian?
Dalam riwayat lain disebutkan, “Apakah mereka bersumpah sebanyak lima puluh kali, dan mereka berhak menuntut nyawa pelaku pembunuhan atau nyawa teman kalian?” Mereka menjawab, “Bagaimana kami menuntut berdasarkan pernyataan orang-orang kafir?” Lalu Nabi saw membayar diyat korban pembunuhan itu sebanyak seratus ekor dari unta zakat.
Hadits ini mentakhsis hadits al-Baihaqi yang bersifat umum, “Alat bukti saksi diwajibkan kepada penggugat, sementara sumpah diwajibkan kepada tergugat.”
Hadits yang telah disebutkan menunjukkan bahwa hukuman qishas dapat diwajibkan menggunakan qasamah yaitu lima puluh kali sumpah yang diwajibkan kepada penggugat. Dengan pernyataan inilah jumhur fuqaha berpendapat. Ulama pengikut Madzhab Hanafi dan ulama lainnya berpendapat qishas tidak diwajibkan karena qasamah, tetapi yang wajib menurut mereka adalah sumpah. Dengan demikian, lima puluh orang laki-laki dari penduduk setempat melakukan sumpah sebanyak lima puluh kali, “Kami tidak membunuhnya dan kami tidak mengetahui siapa pelakunya. ” Penggugat tidak diwajibkan bersumpah. Jika mereka bersumpah, mereka berkewajiban menanggung beban diyat. Maksudnya sumpah diwajibkan kepada tergugat.
Kelompok pertama yaitu jumhur fuqaha mengatakan bahwa sumpah diawali oleh para penggugat. Jika mereka menolak, sumpah dilimpahkan kepada para tergugat. Kelompok kedua menyatakan bahwa sumpah diwajibkan kepada tergugat.
Sementara itu, faktor yang memprioritaskan penggugat dalam melakukan sumpah, menurut pendapat kelompok pertama, karena dengan adanya alat bukti posisi pihak penggugat menjadi kuat. Dengan demikian, sumpah dialihkan kepadanya seperti ketika penggugat mampu menghadirkan saksi selain peristiwa pembunuhan.
Apabila di tempat kejadian perkara tidak ditemukan barang bukti, maka sumpah diwajibkan kepada tergugat seperti menurut pendapat kelompok kedua. Karena kaidah (alat bukti saksi diwajibkan kepada penggugat dan sumpah diwajibkan kepada tergugat) kembali diberlakukan. Menurut al-madzhab, sumpah tidak harus dilakukan secara kontinu. Dengan begitu, andaikan hakim meminta penggugat untuk bersumpah sebanyak lima puluh kali selama lima puluh hari, maka sumpah hukumnya sah. Sebab, sumpah merupakan salah satu jenis alat bukti yang menjadi bahan pertimbangan hukum. Padahal alat bukti boleh dipisah-pisah sama seperti ketika para saksi memberi kesaksian dengan dua tahap secara terpisah.
•    Barang Bukti Peristiwa Pidana dan Akibat Hukumnya
Ketika gugatan pembunuhan disertai barang bukti yang sah dan meyakinkan, maka penggugat bersumpah sebanyak lima puluh kali dan dia berhak memperoleh diyat. Apabila gugatan tidak disertai barang bukti, maka sumpah diwajibkan kepada tergugat, seperti keterangan yang telah dikemukakan.
Qasamah hanya diberlakukan dalam peristiwa penghilangan nyawa orang. Oleh karena itu, selain peristiwa pembunuhan, seperti mutilasi, melukai anggota badan, dan perusakan harta benda, qasam tidak diberlakukan. Bahkan, pernyataan yang dibenarkan adalah pernyataan tergugat, meskipun di dalam gugatan terdapat barang bukti penyerta. Karena nash tentang qasam disampaikan hanya berkenaan dengan kasus penghilangan nyawa orang. Selain itu, karena ketentuan hukum kaidah Islam menyatakan bahwa di dalam pandangan islam nyawa tidak dibuang dengan sia-sia.
•    Kedudukan Qasamah
Qasamah ditetapkan dalam peristiwa pembunuhan sebagai pengganti posisi lauts yaitu barang bukti yang menunjukkan kebenaran dakwaan penggugat. Misalnya korban pembunuhan ditemukan di sebuah perkampungan, atau pedukuhan kecil tempat para musuh korban berdomisili, atau sekelompok orang meninggalkan korban pembunuhan sendirian.
Andaikan dua pasukan telah berhadap-hadapan untuk saling menyerang, dan meninggalkan korban pembunuhan di belakang mereka, serta pertempuran telah berkecamuk antara sebagian pasukan dan sebagian pasukan lain atau belum berkecamuk, tetapi senjata salah satu anggota dari kedua pasukan tersebut mengenai anggota pasukan lain, maka hal tersebut merupakan barang bukti penyerta yang dimiliki pasukan yang lain. Karena fakta menunjukkan bahwa mereka tidak melakukan pembunuhan terhadap korban tersebut, baik dia ditemukan di antara dua pasukan, di dalam pasukannya sendiri, maupun ditemukan di pasukan musuhnya.
Kesaksian satu orang adil disebut lauts karena ada dugaan orang adil berkata benar. Saksi harus menjelaskan kesaksiannya karena terkadang dia menduga sesuatu yang bukan lauts dianggap lauts.
Begitu pula dengan kesaksian para budak dan para wanita disebut lauts. Menurut pendapat yang ashah, pernyataan orang-orang fasik, anak-anak, dan orang-orang kafir juga disebut lauts.
Apabila barang bukti dalam diri korban pembunuhan telah terungkap, tiba-tiba salah seorang dari kedua anak korban misalnya berkata, “Si fulan telah membunuhnya,” dan barang bukti yang menguatkan tuduhannya telah terungkap, sementara anaknya yang lain menyatakan bahwa dia telah melakukan kebohongan, lalu berkata, “Si fulan tidak membunuhnya, ” maka barang bukti itu dianggap batal. Sebab, menurut adat, dalam diri kerabat korban mengalir keinginan kuat untuk membalas perlakukan pembunuh kerabatnya. Dia tidak akan pernah membebaskan pelaku pembunuhan kerabatnya tersebut, inilah kecenderungan emosional, meskipun disertai alat bukti. Sedangkan pernyataan anaknya yang lain berlawanan dengan barang bukti tersebut. Oleh sebab itu, keduanya dianggap gugur. Dengan demikian, penggugat tidak boleh bersumpah untuk membiarkan dugaan pembunuhan tetap berjalan dengan disertai kebohongan yang menunjukkan bahwa si fulan tidak membunuhnya.
Andaikan salah satu dari kedua anak korban mengatakan, “Zaid dan orang yang tak dikenal telah membunuhnya, ” sementara anaknya yang lain mengatakan, “’Amr dan orang yang tak dikenal telah membunuhnya,” maka masing-masing anak korban melakukan sumpah terhadap pembunuh yang telah ditentukan masing-masing. Masing-masing kedua anak korban tersebut berhak mendapat seperempat diyat karena mereka mengaku bahwa kewajiban yang harus ditanggung oleh setiap pelaku separuh diyat, dan bagian masing-masing anak korban dari kewajiban itu sebanyak separuh diyat.
Andaikan tergugat mengingkari alat bukti yang ditujukan kepada dirinya, lalu sebelum penggugat bersumpah dia berkata, “Saya tidak bersama rombongan yang meninggalkan korban pembunuhan,” maka pernyataannya dapat dibenarkan dengan disertai sumpah. Karena, hukum asal menyebutkan dia terbebas dari tanggungan kasus pembunuhan. Penggugat berkewajiban menghadirkan alat bukti saksi tentang beberapa tanda bukti yang disangkakannya yaitu dua orang yang adil. Jika alat bukti saksi tidak ditemukan, tergugat harus bersumpah dengan meniadakan alat bukti saksi tersebut. Barang bukti menjadi gugur dan substansi gugatan tetap berjalan.
Menurut pendapat yang ashah, apabila barang bukti yang terungkap menyertai pembunuhan secara mutlak tanpa merinci sifat pembunuhan -mulai dari pembunuhan dengan sengaja dan tanpa sengaja- maka qasam tidak boleh diberlakukan. Karena pembunuhan secara mutlak tidak dapat digunakan sebagai dasar penuntutan terhadap pelaku pembunuhan. Namun, terlebih dahulu harus menetapkan dasar penuntutan tersebut, dan tidak dapat digunakan sebagai dasar penuntutan terhadap ahli waris ashabah, tetapi terlebih dahulu harus menetapkan bentuk pembunuhan tanpa sengaja atau semi sengaja.
Qasamah tidak diberlakukan dalam kasus pidana selain pembunuhan mulai dari mutilasi organ tubuh dan perusakan harta benda.
Apabila di tengah pengambilan sumpah pihak yang bersumpah menjadi gila atau pingsan, dia tetap dapat melanjutkan sumpah (menyempurnakan) yang telah diselesaikannya ketika telah pulih kembali.. Dia tidak wajib mengawali sumpah kembali. Menurut pendapat yang shahih, jika wali korban meninggal dunia di tengah-tengah pengambilan sumpah, ahli waris tidak boleh melanjutkan sumpahnya, tetapi dia harus memulai sumpah dari awal. Karena, kedudukan sumpah seperti satu alat bukti yang utuh.
Apabila korban pembunuhan mempunyai banyak ahli waris, maka sumpah yang berjumlah lima puluh itu dibagikan kepada para ahli waris sesuai dengan perolehan warisan. Karena kompensasi yang diputuskan berdasarkan sumpah mereka dibagikan di antara mereka sesuai dengan bagian yang telah ditentukan oleh Allah SWT. Oleh karena itu, sumpah juga harus demikian.
Apabila salah seorang dari para ahli waris menolak bersumpah, maka ahli warisnya yang lain bersumpah sebanyak lima puluh kali, dan dia berhak memperoleh bagiannya dari diyat seketika itu juga. Sebab, diyat tidak berhak diperoleh dengan sumpah yang kurang dari lima puluh kali.
Apabila salah seorang dari para ahli waris tidak hadir atau dia masih kanak-kanak, atau orang gila, maka ahli warisnya yang lain bersumpah sebanyak lima puluh kali dan dia berhak memperoleh bagiannya dari diyat seketika itu juga. Sebab, sumpah sebanyak lima puluh kali merupakan bukti yang kuat.
Apabila ahli waris yang hadir atau orang yang cakap hukum enggan bersumpah, maka harus menunggu ahli waris yang belum hadir. Ahli waris yang masih kanak-kanak ditunggu sampai baligh, dan yang gila ditunggu sampai sembuh, kemudian dia bersumpah sesuai dengan sumpah yang telah ditentukan untuk dirinya.
Semua ketentuan ini berlaku dalam sumpah dari penggugat. Menurut al-madzhab, sumpah seorang tergugat adalah terkait tindak pidana pembunuhan tanpa barang bukti penyerta sebanyak lima puluh kali.
Sumpah yang dikembalikan kepada penggugat berlaku dalam kasus, misalnya barang bukti penyerta tidak ditemukan, atau barang bukti penyerta ditemukan, tetapi penggugat menolak bersumpah, lalu sumpah dikembalikan kepada tergugat, tiba-tiba tergugat menolak bersumpah, lalu sumpah dikembalikan kepada penggugat untuk yang kedua kalinya sebanyak lima puluh kali. Begitu pula sumpah yang berkaitan dengan seorang saksi sebanyak lima puluh kali.
3. Prosedur Pembuktian

Prosedur pembuktian sangat banyak sesuai dengan barang bukti penyerta. Di antaranya seperti keterangan yang telah dikemukakan.
Pertama, korban pembunuhan ditemukan berada di sebuah kabilah, di dalam benteng, di sebuah pedukuhan terpencil, atau di perkampungan terpencil yang jauh dari perkampungan yang luas. Selain itu, antara korban pembunuhan dan penduduk sekitarnya terdapat perseteruan yang sangat nyata. Semua ini merupakan barang bukti yang nyata dalam diri mereka.
Kedua, sekelompok orang membiarkan korban pembunuhan masuk ke dalam rumah yang membahayakan mereka. Sementara itu, korban orang yang berfisik sangat lemah dibiarkan mencari kebutuhan hidupnya, atau ditinggal di masjid, perkebunan, jalan, atau lapangan terbuka. Semua itu disebut barang bukti penyerta.
Ketiga, apabila sekelompok kaum berdesak-desakan di tepi sumur atau di tempat yang sempit, kemudian mereka pergi meninggalkan korban pembunuhan, maka dalam kasus ini antara korban pembunuhan dengan mereka tidak terlibat perseteruan.
Keempat, apabila satu orang adil bersaksi bahwa si Zaid telah membunuh si fulan, maka menurut al-madzhab, kesaksian itu merupakan barang bukti.
Kelima, apabila para budak, perempuan, anak-anak, orang-orang fasik, dan orang-orang kafir dzimmi memberi kesaksian, maka menurut pendapat yang shahih, kesaksian tersebut merupakan barang bukti.
Keenam, ketika ada fenomena yang ramai diperbicangkan pada kalangan tertentu dan masyarakat umum bahwa si Zaid telah membunuh si fulan, maka kejadian itu merupakan barang bukti yang nyata dalam diri si Zaid.
Di dalam masalah qasam tidak membedakan gugatan antara orang muslim melawan orang kafir atau sebaliknya.
4. Kewajiban Akibat Adanya Qasamah
Akibat adanya sumpah, orang yang menjadi objek sumpah diwajibkan membayar diyat yang berkenaan dengan kasus pembunuhan sengaja.
Di samping itu juga, dengan adanya sumpah, ahli waris ashabah pelaku tindak pidana berkewajiban membayar diyat pembunuhan tanpa sengaja atau semi sengaja.
Apabila ada orang yang menggugat tiga orang sekaligus -salah satu dari mereka telah hadir- tentang pembunuhan yang disengaja dengan disertai barang bukti, dan dia mengakui pembunuhan tersebut, maka dia wajib menerima hukuman qishas. Jika dia mengingkari tuduhan itu, dia dituntut bersumpah sebanyak lima puluh kali, dan menurut qaul jadid,dia dituntut membayar diyat sebanyak sepertiga diyat dari hartanya.
Apabila pelaku yang lain telah hadir dan mengakui perbuatannya, maka dia wajib menerima hukuman qishas. Jika dia mengingkari perbuatannya, menurut pendapat yang azhar, dia dituntut melakukan sumpah sebanyak lima puluh kali, seperti halnya pelaku pertama. Sebab, sumpah yang terdahulu belum memberikan kesempatan pada dirinya. Dia juga dituntut membayar sepertiga diyat.
5. Tata Cara Memastikan Motif Qishas atau Tanggungan Harta Benda

Motif qishas atau pembayaran denda karena pembunuhan atau melukai organ tubuh, baik tanpa sengaja maupun yang disengaja dapat dipastikan dengan adanya salah satu dari tiga perkara. Yaitu ikrar pelaku pembunuhan, kesaksian dua orang yang adil, dan berdasarkan wawasan hakim.
Pembayaran denda juga dapat dipastikan berdasarkan kesaksian seorang laki-laki dan dua orang perempuan, atau seorang laki-laki dan sumpah (tidak dipastikan berdasarkan kesaksian satu orang perempuan dan sumpah).
Menurut pendapat yang ashah, dalam tindak pidana yang memang wajib ada qishasnya lalu orang yang berhak mengqishas mengampuni hukuman qishas agar memperoleh sejumlah harta benda, maka motif semacam itu tidak dapat dijadikan dasar pengambilan keputusan hukum. Sebab, harta benda hanya dapat dipastikan setelah qishas berkekuatan hukum tetap. Padahal dalam kasus ini belum ada kepastian hukum qishas. Dengan demikian, hukuman qishas perlu ditetapkan lebih dahulu supaya pengampunan qishas mempunyai dasar pertimbangan yang logis.
Menurut al-madzhab, apabila ada seorang laki-laki dan dua orang perempuan bersaksi terkait kasus luka hasyimah plus luka yang memperlihatkan tulang, maka mereka tidak wajib membayar pengganti luka tersebut. Sebab, luka hasyimah meskipun diiringi luka yang memperlihatkan tulang, terhitung satu tindak pidana. Ketika tindak pidana memuat motif yang menetapkan qishas, tindak pidana itu harus diputuskan dengan hati-hati. Jadi, ketetapan hukum tidak boleh diputuskan kecuali dengan argumen hukum yang sempurna dan seorang saksi harus mampu menjelaskan substansi gugatan.
Dengan demikian, apabila saksi mengatakan, “Si fulan memukul korban dengan sebilah pedang hingga korban terluka, ” lalu dia tewas, maka pembunuhan yang menjadi substansi gugatan ini belum dapat dipastikan hukumnya. Sebab, boleh jadi korban tewas akibat faktor lain, sampai saksi mengatakan, “Lalu dia tewas karena luka yang dideritanya,” “Lalu luka itu mengakibatkan dia tewas,” “Darah terus keluar dari lukanya,” atau perkataan lain yang sejenis.
Apabila saksi mengatakan, “Pelaku tindak pidana telah memukul kepala korban, sehingga kepalanya mengeluarkan darah,” “Dia telah memukul kepalanya,” misalnya, “lalu akibat pukulan itu darah mengalir, ” maka, berdasarkan pernyataan tersebut, luka yang mengeluarkan darah (damiah) menjadi keputusan hukum tetap karena mengikuti pernyataan saksi tersebut.
Di dalam kesaksian yang berhubungan dengan luka mudhihah disyaratkan saksi harus mengatakan, “Pelaku telah memukul korban sampai tulang tengkoraknya terlihat.” Karena setelah tulang terlihat tidak mungkin ada lagi luka.
Saksi wajib menjelaskan letak luka mudhihah dan ukurannya, atau dengan memberi isyarat terhadap mudhihah, ketika di kepala korban ditemukan banyak luka mudhihah. Hal ini bertujuan supaya memudahkan pelaksanaan qishas luka tersebut.
ilmu sihir dapat digunakan sebagai alasan pembunuhan berdasarkan pengakuan penyihirnya. Dengan begitu, andaikan penyihir mengatakan, “Saya telah membunuh korban menggunakan sihir saya dan biasanya sihir tersebut dapat membinasakan seseorang,” maka pembunuhan semacam ini disebut pembunuhan secara sengaja.
Apabila penyihir mengatakan, “Sihir tersebut tidak sering membinasakan seseorang,” maka pembunuhan semacam ini disebut dengan pembunuhan semi sengaja. Apabila penyihir mengatakan, “Saya telah melakukan kesalahan karena telah menukar nama orang lain dengan namanya,” maka pembunuhan semacam ini disebut pembunuhan tanpa sengaja.
Di dalam dua contoh kasus yang disebutkan terakhir, penyihir wajib membayar diyat, bukan kepada ahli waris ashabahnya. Karena pengakuannya tidak mengikat mereka kecuali ahli waris ashabah membenarkannya.
Sihir tidak dapat diputuskan berdasarkan alat bukti saksi karena seorang saksi tidak mengetahui rencana penyihir dan tidak mampu melihat efek sihirnya.
Apabila ahli waris bersaksi untuk pewaris berkenaan dengan luka-luka sebelum sembuh, maka kesaksiannya tidak dapat diterima karena diduga hal itu untuk kepentingan dirinya. Sebab, jika pewaris meninggal dunia, maka dia berhak mendapatkan kompensasi. Dengan demikian, seolah-olah dia bersaksi untuk dirinya sendiri, kecuali korban luka-luka mempunyai kewajiban utang yang menghabiskan semua harta peninggalannya. Jika demikian, kesaksiannya dapat diterima. Karena tindakan tersebut itu tidak didasari motif mencari keuntungan untuk dirinya sendiri.
Kesaksian ahli waris untuk pewaris dapat diterima setelah dia sembuh dari luka. Karena, dalam situasi semacam ini tidak ada dugaan mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri.
Berdasarkan pendapat yang ashah menurut mayoritas ulama, kesaksian ahli waris untuk pewaris dapat diterima jika pewaris dalam kondisi sakit yang mengakibatkan kematian. Karena tidak ada dugaan mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri.
Kesaksian ahli waris ashabah (‘aqilah) berkenaan dengan kefasikan para saksi dalam peristiwa pembunuhan mutilasi atau pembunuhan semi sengaja, yang mana posisi mereka sebagai orang yang menanggung pembunuhan tersebut pada saat memberikan kesaksian, tidak dapat diterima. Karena mereka mencoba menghindarkan diri mereka dari beban tanggung jawab.
Begitu pula kesaksian mereka harus ditolak jika mereka bagian dari ahli waris ashabah yang fakir. Sedangkan jika mereka bagian dari ahli waris ashabah yang jauh, sementara pembayaran beban kewajiban ditanggung ahli waris ashabah yang dekat, maka kesaksian ahli waris ashabah yang fakir dapat diterima.
Andaikan ada dua orang memberikan kesaksian yang memberatkan dua orang berkenaan dengan peristiwa pembunuhan atas seseorang, tiba-tiba kedua terdakwa tersebut spontan membalikkan kesaksian yang memberatkan kedua saksi pertama atau selain kedua saksi pertama tersebut berkenaan dengan pembunuhan itu, namun wali korban tetap membenarkan kedua saksi pertama, maka keputusan hukum ditetapkan berdasarkan pertimbangan kesaksian pertama. Sebab, kesaksian pertama terbebas dari unsur kecurigaan mengambil keuntungan untuk diri mereka. Kesaksian dua orang yang lain gugur dengan sendirinya karena dengan kesaksian itu, mereka mencoba menghindar dari tuduhan pembunuhan yang telah diperlihatkan oleh kedua orang saksi pertama.
Maksud pembenaran kedua saksi pertama oleh wali korban yaitu tidak adanya penyangkalan terhadap kesaksian mereka. Karenanya kesaksian mereka setelah dimulainya gugatan dapat didengar, dan hakim berwenang memberikan keputusan hukum berdasarkan kesaksian tersebut, meskipun wali korban tidak membenarkan mereka.
6. Ikrar Sebagian Ahli Waris dalam Pengampunan Hukuman Qishas oleh Sebagian Ahli Waris Lainnya
Andaikan sebagian ahli waris telah berikrar membenarkan adanya pengampunan hukuman qishas oleh sebagian ahli waris yang lain, maka dengan sendirinya qishas menjadi gugur. Sebab, qishas tidak dapat dibagi-bagi.
Apabila terjadi perbedaan antara dua orang saksi dalam masalah waktu pembunuhan, tempat kejadian perkara, alat yang dipergunakan, misalnya salah seorang dari mereka mengatakan, “Leher korban terputus seperti disembelih,” sementara saksi lain mengatakan, “Pelaku memutilasi korban menjadi dua bagian,” maka kesaksian mereka dianggap batal, dan tidak ada barang bukti yang menyertai kesaksian mereka. Sebab, masing-masing saksi membatalkan kesaksian temannya.

Demikian penjelasan tentang Qasaamah yang Kami kutip dari Buku al-Fiqhu asy-Syafi’iy al-Muyassar, karya Prof. Dr. Wahbah Zuhaili

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya

Dua Macam Berpikir, Karena Iman ...
الْفِكْرَةُ فِكْرَتَانِ فِكْرَةُ تَصْدِيْقٍ وَإِيْمَانٍ وَفِكْ...
Berpikir Adalah Pelita Hati
الْفِكْرَةُ سِرَاجُ الْقَلْبِ فَإِذَا ذَهَبَتْ فَلَا إِضَاءَةَ...
Pikirkan Makhluk-Nya
الْفِكْرَةُ سَيْرُ الْقَلْبِ فِى مَيَادِيْنِ الْأَغْيَارِ Berp...
Sangat terhina, waktu kosong tap...
الْخِذْلَانُ كُلَّ الْخِذْلَانِ اَنْ تَتَفَرَّغَ مِنَ الشَّوَا...
Orang Yang Diberkati Umurnya
مَنْ بُوْرِكَ لَهُ فِى عُمْرِهِ اَدْرَكَ فِى يَسِيْرٍ مِنَ الز...
Ada kalanya, Umur Panjang Tapi K...
رُبَّ عُمْرٍ اِتَّسَعَتْ امَادُهُ وَقَلَّتْ اَمْدَادُهُ وَرُبّ...

Anggota DINULQOYIM