QISHASH

A. Perbedaan antara Jinayah dan Jirah
Sebagian penulis terkadang menggunakan kata jirah  sebagai judul dalam bahasan jinayah, seperti tulisan Imam Nawawi dalam al-Minhaj. Padahal yang lebih tepat adalah jinayah, sebab ia mencakup jarh (melukai) dan sebagainya, seperti membunuh dengan benda tajam, racun, dan sihir.
Jinayah adalah setiap tindakan yang dapat menghilangkan nyawa seperti membunuh atau mengancam keselamatan seperti menggugurkan kandungan (aborsi) dan memotong anggota tubuh.
Sementara jirah  (bentuk jamak jarahah) kadang berarti tindakan melenyapkan nyawa, memenggal anggota tubuh, atau tindakan yang tidak mengarah pada keduanya. Berarti jarahah  adalah tindakan menghilangkan nyawa seseorang, baik secara langsung, dengan perantara, maupun secara rahasia. Kata ini kadang berarti perbuatan memotong anggota badan, dan kadang juga menunjukkan arti kejahatan yang tidak menyebabkan keduanya.
Jarh artinya ‘membelah’, ‘merobek’, atau ‘memecahkan’. Sedangkan jurh  sebutan sesuatu yang dilukai (luka), jamaknya juruh. Kata ijtaraha artinya “berbuat” , seperti disebutkan dalam ayat,

وَيَعۡلَمُ مَا جَرَحۡتُم بِٱلنَّهَارِ  [سورة الأنعام,٦٠]

“Dia mengetahui apa yang kalian kerjakan pada siang hari, ” (QS. Al An’am [6]: 60).
Adapun frase jawarih al-insan artinya anggota tubuh manusia, dan Jawanihuh bermakna tepian tulang rusuk manusia.
B. Hukum Pembunuhan
Pembunuhan secara sengaja tanpa dilandasi alasan yang dibenarkan hukumnya haram dan termasuk dosa besar kedua setelah kafir. Rasulullah pernah ditanya, “Dosa apa yang paling besar menurut Allah?” Beliau menjawab, “Kamu menjadikan sekutu bagi Allah, padahal Dia telah menciptakanmu. ” “Kemudian apa?” “Kamu membunuh anakmu karena khawatir dia makan bersamamu, ” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Rasulullah saw bersabda, “Sungguh, membunuh seorang mukmin lebih berat dosanya menurut Allah daripada melenyapkan dunia dan isinya. Diriwayatkan pula oleh Ibnu Abbas ra, “Andaikata penduduk langit dan bumi bersekutu untuk membunuh seorang mukmin, niscaya Allah menyiksa mereka semua, kecuali Dia tidak kehendakinya.”
Taubat orang yang membunuh secara sengaja dapat diterima, sebab taubat orang kafir juga diterima. Tentu taubat orang mukmin lebih pantas diterima. Dengan demikian, dia tidak akan disiksa dan urusannya dikembalikan kepada kehendak Allah. Kalaupun disiksa di neraka, seorang mukmin tidak akan kekal di sana, meskipun dia selalu berbuat dosa besar selain kufur.
Allah SWT berfirman,

وَمَن يَقۡتُلۡ مُؤۡمِنٗا مُّتَعَمِّدٗا فَجَزَآؤُهُۥ جَهَنَّمُ خَٰلِدٗا فِيهَا وَغَضِبَ ٱللَّهُ عَلَيۡهِ وَلَعَنَهُۥ وَأَعَدَّ لَهُۥ عَذَابًا عَظِيمٗا ٩٣

“Barang siapa membunuh seorang yang beriman dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka Jahanam, dia kekal di dalamnya, ” (QS. an-Nisa’ [4]: 93). Maksud “kekal” di sini adalah tinggal dalam waktu lama sebab beberapa dalil menjelaskan bahwa siksaan kaum muslimin yang berbuat maksiat tidak akan kekal.
Di samping itu, apabila ahli waris korban telah mengqishas pelaku pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja atau memaafkan dengan atau tanpa kompensasi, sejumlah dalil syara’ menyebutkan secara jelas akan gugurnya hukuman di akhirat. Artinya, sanksi-sanksi syariat juga berlaku sebagai penebus, selain sebagai peringatan.
Ahli sunah menyebutkan, kematian korban pembunuhan itu karena memang sudah ajalnya. Pembunuhan tidak bisa memutus ajal. Berbeda dengan Muktazilah yang berpendapat, pembunuhan memutus ajal.
Pembunuhan dengan sengaja berkonsekuensi qishas. Allah SWT berfirman, “ Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian (melaksanakan) qishas berkenaan dengan orang yang dibunuh, ” (QS. Al Baqarah [2]: 178).
Membunuh termasuk dosa besar berdasarkan hadits, “Jauhilah tujuh hal yang merusak! ” Beliau ditanya, “Apakah itu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah, kecuali dengan alasan yang dibenarkan, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari medan perang, menuduh zina perempuan mukmin yang terhormat dan menjaga dirinya. ”
Qishas wajib dilaksanakan sebagai sanksi tindakan pembunuhan dengan sengaja, serangan yang mencederai tulang, atau pemenggalan organ tubuh atau anggota badan, hingga terlepas dari tubuh.
Hukum membunuh ditinjau dari segi hukum taklifi ada lima macam, yaitu sebagai berikut.
1. Wajib, seperti membunuh orang murtad bila tidak bertaubat.
2. Haram, seperti membunuh orang yang tidak bersalah tanpa alasan yang dibenarkan.
3. Makruh, seperti mujahid membunuh kerabatnya yang kafir apabila dia tidak menghina Allah atau Rasulullah.
4. Sunah, seperti mujahid membunuh kerabatnya yang kafir apabila dia menghina Allah atau Rasulullah;
5. Mubah, seperti pemerintah membunuh tahanan karena mereka mempunyai kewenangan untuk itu.
Adapun pembunuhan tanpa sengaja (khatha’) tidak berkaitan dengan hukum halal-haram, sebab tindakan yang dilakukan tanpa sengaja tidak dikenai sanksi hukum, seperti perbuatan orang gila atau binatang.

C. Macam-Macam Pembunuhan Berdasarkan Unsur Kesengajaan
Tindakan penghilangan nyawa manusia ada tiga macam, sebagai berikut.
1. Pembunuhan sengaja (‘amd), yaitu tindak pembunuhan terencana menggunakan alat yang dapat mematikan, baik berupa benda tumpul seperti kayu atau batu maupun benda tajam seperti pisau dan sejenisnya.
2. Pembunuhan tidak sengaja (khatha’), yaitu pelaku tidak berencana melakukan pembunuhan. Misalnya dia melempari sesuatu seperti tembok, hewan, atau pohon lalu lemparan itu mengenai orang; atau dia terjatuh dari tempat yang tinggi dan menimpa orang di bawahnya hingga tewas. Pada contoh pertama pelaku sengaja melakukan sesuatu (lemparan) tanpa bermaksud mengenai target seseorang, sedangkan pada contoh kedua pelaku tidak merencanakan keduanya.
3. Pembunuhan semi sengaja (syibh ‘amd) atau sengaja tapi keliru (‘amd al-khata’), yaitu berencana melakukan pembunuhan dengan alat yang biasanya tidak mematikan. Misalnya memukul seseorang dengan tongkat yang ringan atau cambuk dan sebagainya yang tidak mematikan, lalu dia tewas.
Qishas disyariatkan hanya pada pembunuhan yang disengaja. Pembunuhan tidak sengaja hanya mewajibkan diyat ringan (mukhaffafah) terhadap ahli waris ashabah (‘aqilah) pelaku yang dibayar dalam jangka tiga tahun. Sementara pembunuhan semi sengaja mewajibkan pembayaran diyat berat (mughallazhah) yang ditempokan.
Diyat ringan mempunyai tiga unsur, yaitu orang yang harus membayar ahli waris ashabahnya, tidak tunai, dan seperlima dari zakat unta, Sementara diyat berat juga mempunyai tiga unsur, yaitu pembayaran diyat pelaku pembunuhan, tunai, dan sepertiga dari zakat unta.
D. Definisi, Rukun dan Syarat Qishas
Qishas secara bahasa berarti ‘sama rata’, ‘sepadan’. Kata ini diambil dari kata qashsh yang artinya ‘pemotongan’, atau dari kata iqtishash al-atsar (mengikuti jejak). Pengertian terakhir inilah yang dimaksud qishas dalam bahasan ini karena penggugat qishas mengikuti jejak yang sama yang dilakukan oleh pelaku kejahatan.“
Definisi qishas secara istilah yaitu menindak pelaku kejahatan, pembunuhan, pemotongan anggota tubuh, atau melukai anggota tubuh, dengan hal yang sepadan.
Rukun qishas dalam kasus pembunuhan ada tiga, yaitu: (1) adanya tindakan pembunuhan dengan sengaja, zhalim; (2) korban pembunuhan; dan (3) pelaku pembunuhan.

Syarat wajib qishas ada empat, yaitu: (1) pelaku pembunuhan telah mukallaf (berakal dan baligh); (2) pelaku pembunuhan bukan orang tua korban; dan (3) status korban tidak lebih rendah dari pelaku pembunuhan sebab kufur atau perbudakan.
Dengan demikian, qishas tidak wajib dilaksanakan pada anak kecil dan orang gila. Rasulullah saw bersabda, “Qalam diangkat dari tiga orang; orang tidur hingga dia bangun, orang yang ditimpa musibah hingga bebas dari musibahnya, dan dari anak kecil hingga dia dewasa. ”. Qishas merupakan hukuman yang sangat berat yang tidak mungkin ditanggung oleh anak kecil dan orang gila, seperti halnya hadd.
Namun, qishas wajib dilaksanakan terhadap pelaku pembunuhan yang tidak sadar sebab mengonsumsi barang haram seperti minuman keras, atau orang yang mengonsumsi obat secara berlebihan hingga mabuk. Orang tersebut secara sadar telah melakukan perbuatan haram.
Orang tua -ayah ataupun ibu- yang membunuh anaknya tidak wajib dikenai qishas. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Umar bin Khathab ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Seorang ayah tidak diqishas karena membunuh anaknya.” Status ibu sama dengan ayah dalam masalah keturunan. Demikian pula kakek atau nenek dan seterusnya ke atas, tidak dikenai qishas sebab membunuh cucunya dan seterusnya ke bawah. Kakek dan nenek berperan sama dengan ayah dan ibu dalam masalah keturunan berikut segala hukum yang terkait.
Ketentuan di atas tidak berlaku sebaliknya. Anak wajib diqishas sebab membunuh ayahnya, karena dia tetap diqishas bila membunuh orang yang selevel dengannya, yaitu saudaranya. Jadi, pensyariatan qishas terhadap anak yang membunuh orang yang levelnya lebih tinggi (orang tua) tentu sangat tepat.
Seorang muslim yang membunuh orang kafir, baik kafir harbi, kafir dzimmi, maupun kafir mu’ahid, tidak wajib diqishas. Rasulullah saw bersabda, “Seorang muslim tidak diqishas sebab membunuh orang kafir,” (HR. al-Bukhari).
Orang merdeka tidak dikenai qishas sebab membunuh hamba sahaya. Allah swt berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian (melaksanakan) qishas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, ” (QS. al-Baqarah [2]: 178).
Ali bin Abu Thalib ra berkata, “Termasuk sunah yaitu orang merdeka tidak diqishas karena membunuh hamba sahaya. ”
Qishas diterapkan bagi sekelompok orang yang membunuh secara kolektif terhadap satu orang, dan juga berlaku bagi individu yang membunuh orang banyak. Kasus pertama terjadi jika beberapa orang secara kolektif membunuh satu orang. Masing-masing melakukan tindak kriminal yang mematikan sehingga harus diqishas. Imam Malik meriwayatkan dari Sa’id bin Musayyab bahwa Umar ra mengqishas lima (atau tujuh) orang yang terbukti telah membunuh seseorang dengan tipu muslihat. Umar ra berkata, “Andaikata penduduk San’a secara kolektif terbukti membunuh satu orang, aku pasti akan mengqishas mereka semua. ”
Qishas disyariatkan untuk mencegah pertumpahan darah. Seandainya qishas tidak diterapkan dalam pembunuhan kolektif, tentu setiap orang yang mempunyai niat jahat leluasa meminta bantuan orang lain untuk membunuh. Dia akan menjadikan kelonggaran itu untuk berbuat kriminal sebab bebas dari qishas.
Qishas merupakan sanksi yang dikenakan terhadap individu, dan juga berlaku bagi kolektif, seperti halnya hadd qadzaf (tuduhan zina). Hukuman qishas juga dijatuhkan kepada dua orang yang melakukan tindak pelenyapan nyawa secara bersama-sama, di mana jika tindakan itu dilakukan oleh satu orang, pasti mematikan, atau tindakan yang tidak mematikan seperti memotong anggota tubuh, tetapi berujung pada kematian korban, maka kedua pelaku tersebut tetap diqishas.
Wali korban berhak memberikan ampunan kepada sebagian pelaku pembunuhan dengan kompensasi membayar separuh diyat, atau kepada seluruhnya dengan kompensasi membayar diyat secara penuh. Apabila kematian korban disebabkan oleh sejumlah luka, kewajiban diyat ditanggung seluruh pelaku secara merata sebab pengaruh luka tidak bisa diprediksi. Terkadang akibat satu luka lebih ganas dibanding luka yang banyak. Apabila kematian itu disebabkan oleh pukulan, diyat dibagi menurut jumlah pukulan yang dilakukan masing-masing pelaku. Dalam kasus ini tidak ada perbedaan yang mencolok, lain halnya dengan kematian sebab luka.
Qishas tidak berlaku bagi rekanan tindak pembunuhan yang tidak sengaja atau semi sengaja. Maksudnya, jika pembunuhan terjadi sebab serangan dua orang, satu orang tidak sengaja atau semi sengaja membunuh dan yang lain bersekongkol dengan orang pertama, maka keduanya tidak diqishas. Sedangkan orang yang bersekongkol dengan pelaku pembunuhan dengan sengaja tetap diqishas.
Hukuman qishas juga berlaku atas rekanan ayah yang bersekutu dengannya dalam membunuh anak, dan kafir dzimmi yang bersekongkol dengan seorang muslim dalam membunuh kafir dzimmi lainnya. Begitu juga rekanan kafir harbi dan perampok“ tetap dikenai hukuman baik berupa qishas maupun hadd. Demikian halnya orang yang membantu proses bunuh diri yang dilakukan seseorang, dan orang yang membela diri -menurut pendapat azhar- misalnya setelah membela diri dia melukai penyerangnya hingga tewas, mereka diqishas.
Apabila anak kecil dan orang baligh bersekongkol untuk melakukan pembunuhan maka orang baligh tidak diqishas karena rekanannya dikategorikan orang yang melakukan tindak kriminal tanpa sengaja. Menurut pendapat mu’tamad, tindakan yang dilakukan anak kecil dengan sengaja tetap dikategorikan tidak sengaja.
Menurut pendapat rajih, orang yang terlibat dalam kasus bunuh diri seseorang juga dikenai qishas. Misalnya seseorang melukai diri sendiri kemudian orang lain ikut melukainya. Atau dia telah dilukai oleh tujuh orang kemudian seseorang melukainya hingga tewas. Artinya, qishas berlaku bagi orang-orang yang melukai korban karena telah bersekutu dalam pembunuhan yang sengaja. Hal ini sama dengan seseorang yang membantu seorang ayah dalam melakukan pembunuhan terhadap anaknya.
Qishas berlaku atas satu kelompok orang yang secara kolektif membunuh seseorang, walaupun tingkat kriminalitas yang dilakukan tidak sama, bahkan meskipun satu orang melukai sekali dan yang lain seratus kali (yang sama-sama mematikan). Dan korban terbukti tewas oleh luka tersebut. Sebaliknya, satu orang yang membunuh sekelompok orang, jelas dia harus diqishas.
E. Kejahatan yang Mengakibatkan Hukum Qisash
Modus pembunuhan dengan sengaja yang mengakibatkan qishas sangat banyak. Para pelaku dalam menjalankan aksi pembunuhan biasanya menggunakan berbagai media seperti pisau, dengan cara memenggal leher korban, mencekik, memukul dengan benda tumpul, menyekap korban di suatu tempat tanpa diberi makan dan minum, diracun, dan sebagainya. Di sini kami hanya memaparkan sebagian modus yang sering digunakan saja.
1. Pembunuhan dengan Benda Tajam dan Benda Tumpul

Pembunuhan dengan benda tajam, yaitu melukai korban dengan sesuatu» yang dapat memotong kulit atau daging, seperti pedang, pisau, sinan, atau benda lain yang ditajamkan seperti kayu, bambu, kaca, dan lain sebagainya, hingga tewas. Atas tindakan tersebut, pelaku dikenai hukuman qishas sebab dia telah membunuh menggunakan medium yang biasanya dapat mematikan.
Qishas juga diberlakukan terhadap pembunuhan dengan menggunakan jarum yang ditusukkan ke bagian tubuh yang vital, seperti mata, otak, telinga bagian dalam, tenggorokan, lubang leher (saluran di bawah tenggorokan), lambung, otot leher, lubang penis, testis, ginjal, perineum atau selangkangan (organ di antara dubur dan kemaluan), yang mengakibatkan kematian meskipun tidak disertai pembengkakan. Modus seperti ini dikategorikan pembunuhan yang disengaja karena penusukan dilakukan di bagian tubuh yang vital dan mengancam jiwa.
Demikian juga, seandainya jarum tersebut ditusukkan ke bagian tubuh yang tidak vital, seperti pantat atau paha, lalu membengkak sehingga menyebabkan kematian, pelakunya dikenai hukuman qishas.
Menurut pendapat ashah, apabila tusukan jarum tersebut tidak menimbulkan pengaruh apa pun (tidak menyebabkan rasa sakit yang sangat), namun tiba-tiba meninggal, pembunuhan ini masuk kategori semi sengaja. Karena tindakan ini biasanya tidak mematikan, sama seperti memukul dengan cambuk yang ringan.
Apabila seseorang menusukkan jarum ke bagian tubuh yang tidak merasakan sakit seperti kulit tumit orang lain dan tidak sampai ke dalam, lalu dia meninggal, pelaku penusukan itu tidak dikenakan sanksi qishas, baik korban meninggal seketika itu atau sesudahnya. Karena bisa dipastikan tusukan itu sama sekali tidak mematikan. Kematian orang itu telah menjadi takdirnya, sama seperti kasus orang yang meninggal sebab tertimpa selembar kain atau pensil. Lain halnya, bila orang tersebut berusaha sekuat tenaga memasukkan jarum itu ke dalam tumit, jelas dia dikenai qishas.
Sementara itu, pembunuhan dengan benda tumpul yaitu upaya melenyapkan nyawa seseorang dengan sesuatu yang tidak tajam (tidak dapat melukai atau memotong) namun besar seperti besi, kayu, dan batu, hingga meninggal dunia. Pelaku pembunuhan seperti ini wajib diqishas. Anas bin Malik meriwayatkan bahwa seorang Yahudi membunuh budak perempuannya dengan batu untuk merampas perhiasannya. Rasulullah saw pun mengqishas orang itu dengan cara menghimpitnya dengan batu.“ Alasannya, menggunakan benda tumpul sebagai alat untuk membunuh sangat memungkinkan. Karena itu, seandainya pelakunya tidak dikenai qishas, tentu orang akan leluasa menggunakan benda tumpul sebagai alat untuk membunuh untuk menghindari jeratan hukum qishas.
Apabila pembunuhan dilakukan dengan benda tumpul yang kecil seperti kerikil dan pensil, lalu korban tewas, maka pelaku tidak dikenai qishas ataupun diyat. Sebab bisa dipastikan korban tewas bukan oleh benda tersebut.
Adapun menggunakan benda tumpul yang mungkin dapat membunuh atau tidak, misalnya tongkat, hukumnya sebagai berikut. Bila tongkat itu dipukulkan pada bagian tubuh yang vital, pada orang yang sedang sakit, digunakan saat cuaca sangat dingin atau sangat panas, atau pukulan dilakukan berkali-kali., hingga korban tewas, maka pelakunya dikenai qishas. Alasannya, tindakan tersebut umumnya sangat berbahaya dan mematikan.
2. Melempar Korban ke Tempat Berbahaya

Modus pembunuhan dengan melempar korbannya ke tempat berbahaya sangat beragam, di antaranya sebagai berikut.
a. Melempar Korban dari Tempat yang Tinggi
Misalnya korban dilemparkan dari bukit, dari gedung yang tinggi, atau dibanting ke dinding, hingga tewas. Tindakan ini mewajibkan qishas, karena itu biasanya dapat mematikan.
Andaikata korban dilempar dari tempat yang tinggi dan menimpa seseorang, lalu dipenggal oleh orang lain menjadi dua bagian sebelum jatuh ke tanah, maka yang diqishas adalah pembunuh (perencana pembunuhan), pelempar korban, dan orang yang memenggalnya. Alasannya sebagai berikut.
Dalam kasus ini, seperti orang yang menahan bersama pembunuh. Siapa yang menahan orang, lalu orang itu dibunuh oleh orang lain; atau siapa yang menggali sumur, lalu seseorang dilemparkan ke dalam sumur itu hingga tewas, maka yang terkena qishas adalah si pembunuh. Demikian ini berdasarkan hadits, “Apabila seseorang menahan orang lain, kemudian orang ketiga datang dan membunuhnya, maka hukuman qishas dijatuhkan pada pembunuhnya, sedangkan orang yang menahan harus dipenjara.”
Imam Syafi’i menganalogikan hadits ini dengan kasus orang yang menyekap seorang perempuan untuk disetubuhi oleh orang lain. Karenanya, hadd zina dijatuhkan kepada pelaku zina, tidak pada si penyekap. Pelaku penyekapan hanya dikenakan hukuman takzir karena telah berbuat dosa, mengacu pada hadits, “Orang yang menahan harus dipenjara.”
Sedangkan pelempar korban wajib diqishas karena dia terlibat langsung pembunuhan dan orang yang mengawali kasus ini, berbeda dengan kasus penggali sumur, dia tidak terlibat langsung pembunuhan.
Terakhir, pemenggal korban jelas dikenai qishas karena perbuatannya telah mengakhiri mata rantai proses pembunuhan itu. Sedangkan orang yang tertimpa korban tidak wajib diqishas, sekalipun mengetahui kondisi sebenarnya, atau walaupun pemenggal korban adalah orang yang tidak mendapat jaminan hukum, seperti kafir harbi. Seandainya pemenggal korban tersebut orang gila maka qishas hanya dikenakan pada pelempar saja, seperti kasus orang yang menyekap dan penggali sumur.
Dalam kasus di atas berlaku dominasi eksekutor akhir atas eksekutor pertama (taghlib al-mubasyarah as-sabab). Terkadang eksekutor pertama mendominasi eksekutor akhir, seperti kasus para saksi palsu yang mengakui kebohongannya sehingga terdakwa dihukum. Dalam kondisi demikian, merekalah yang dikenai qishas, bukan wali atau hakim yang tidak mengetahui kebohongan tersebut.
b. Melempar ke Tempat Binatang Buas
Apabila seseorang mengikat orang lain dan melemparnya ke daerah yang dihuni binatang buas, atau di hadapan binatang buas, lalu dia dimangsa binatang tersebut hingga tewas, maka pelaku tidak dikenai qishas. Karena kematian tersebut bisa dihindari. Hal ini sama seperti orang yang disekap di dekat orang yang akan membunuhnya, lalu dia dibunuh orang lain. Lain halnya bila korban dikumpulkan dengan binatang buas dalam satu perangkap atau dalam rumah kecil, lalu dia dimangsa hingga tewas, maka pelaku tersebut wajib diqishas. Karena sudah menjadi hukum alam binatang buas akan membunuh manusia bila berkumpul dalam tempat yang sempit.
Apabila korban diikat lalu dibiarkan di tempat yang terdapat banyak ular, lalu dia digigit hingga tewas, maka si pelaku tidak dikenai qishas, baik korban diletakkan di tempat yang sempit maupun luas, karena biasanya ular menghindari manusia. Jadi, membiarkan orang tersebut bersama ular tidak mengantarkannya pada kematian.
Namun, bila ternyata korban tewas karena terkaman binatang buas atau gigitan ular yang lazimnya mematikan, pelaku wajib diqishas karena dia telah mengantarkannya pada kematian. Apabila korban tewas oleh gigitan ular yang lazimnya tidak mematikan -menurut pendapat rajih- pelaku tidak wajib diqishas karena pada dasarnya ular yang mengigitnya tidak mematikan. Akan tetapi pelaku harus membayar diyat yang berat sebab tindakan itu termasuk pembunuhan semi sengaja.
c. Melempar Korban ke dalam Air atau Api
Apabila korban dilempar ke dalam air yang bisa menenggelamkannya atau ke dalam kobaran api, dan dia tidak mampu menyelamatkan diri, baik karena derasnya arus air atau besarnya kobaran api maupun karena ketidakmampuannya (karena kondisinya terikat, misalnya) hingga tewas, maka pelaku kejahatan ini wajib diqishas. Modus kejahatan semacam ini biasanya mematikan.
Menurut pendapat azhar, jika ternyata sebelum jatuh ke air korban ditelan ikan, pelaku tetap diqishas karena dialah penyebab utama kematiannya tanpa mempertimbangkan penyebab lainnya lebih jauh. Kasus ini sama dengan korban yang dilempar ke dalam sumur beranjau yang di dasarnya terpancang pisau dan si pelempar tidak mengetahui hal tersebut hingga tewas.
Adapun korban yang dilempar ke dalam air yang tidak dapat menenggelamkannya, tetapi faktanya dia tewas maka pelaku tidak dikenai qishas, sebab dia tidak bermaksud membunuhnya dan tidak menduga bahwa air itu akan menenggelamkannya. Sama halnya dengan kasus orang yang mendorong pelan-pelan orang lain dan terjatuh menimpa pisau hingga tewas. Dan si pendorong tidak mengetahui keberadaan pisau tersebut. Dalam kedua kasus itu, pelaku wajib membayar diyat pembunuhan semi sengaja.
3. Pembunuhan dengan Media Sihir
Apabila seseorang membunuh korbannya dengan sihir maka pelakunya wajib diqishas bila sihir yang digunakan dipastikan dapat membunuh, karena perbuatan ini masuk kategori pembunuhan yang disengaja. Sama seperti dia membunuh dengan pisau. Bila sihir itu masih diragukan kekuatannya (dapat membunuh atau tidak), pelaku sihir tidak wajib diqishas karena ini serupa dengan kasus pembunuhan semi sengaja. Tidak jauh berbeda dengan kasus orang yang memukul korban dengan tongkat (yang tidak mematikan) lalu tewas.
4. Pembunuhan dengan Racun
Apabila seseorang membubuhi racun yang mematikan pada jamuan makanan, lalu jamuan itu dimakan oleh anak kecil atau orang gila hingga menewaskannya, maka pelaku pembunuhan wajib diqishas. Sebaliknya, bila jamuan beracun tersebut disajikan kepada orang yang baligh dan berakal tetapi tidak mengetahui makanan itu telah diracuni-maka pelaku wajib membayar diyat, tidak perlu diqishas. Karena korban menyantap makanan itu atas kemauannya sendiri tanpa ada tekanan.
Jika seseorang mencampur racun ke dalam makanan seseorang yang kemungkinan besar akan dikonsumsi, dan benar ternyata makanan itu dikonsumsi korban hingga meninggal dunia, maka pelaku wajib membayar diyat, tidak diqishas. Kasus ini sama seperti orang yang menggali sumur di rumahnya, lalu seseorang masuk ke rumah tanpa izin dan tergelincir ke dalam sumur tersebut hingga tewas. .Ini serupa dengan kasus orang yang bunuh diri dengan pisau.
5. Pembunuhan dengan Melukai Korban
Seandainya seseorang mencederai orang lain dengan luka yang mematikan hingga tewas, pelaku wajib diqishas meskipun korban tidak mengobati lukanya. Sebab pengobatan luka tersebut tidak menjamin kesembuhannya, mengingat luka itu begitu parah. Sebaliknya bila luka itu tidak berbahaya-misalnya korban diterapi bekam tapi setelah itu bagian otot yang dibekam tidak diperban sehingga dia meninggal dunia , korban tidak mendapat jaminan hukum (pelaku tidak dikenai sanksi, baik qishas mapun diyat). Sebab dengan membiarkan diri dalam kondisi yang mengancam jiwa sama seperti bunuh diri. Tidak jauh berbeda dengan kasus orang yang ditahan dan kebutuhan konsumsinya dipenuhi, namun tidak dimakan.
6. Menyekap Korban di Suatu Tempat
Status pembunuhan dengan cara menyekap korban di suatu tempat ada beberapa tingkatan sesuai kondisi korban.
Seseorang yang menyekap korban tanpa memberi makan dan minum selama beberapa waktu hingga meninggal sebab kelaparan atau kehausan, di mana orang lain pun jika disekap dalam rentang waktu tersebut akan tewas, perbuatannya masuk kategori pembunuhan yang disengaja. Karena secara nyata pelaku berniat menghilangkan nyawa korban.
Standar lamanya penyekapan yang mengancam jiwa berbeda-beda tergantung kondisi fisik dan mental korban (lemah atau kuat) dan suhu udara (panas atau dingin). Kondisi ketiadaan air dalam cuaca panas sangat berbeda dengan kelangkaan air ketika cuaca dingin.
Apabila standar waktu penyekapan tersebut belum terlampaui dan ternyata korban telah tewas, status pembunuhannya sebagai berikut. Jika korban pada awal penyekapan tidak dalam kondisi lapar atau haus, pembunuhan ini tergolong semi sengaja.. Karena kondisi yang dialami oleh korban ini biasanya tidak pada taraf yang membahayakan jiwa.
Tetapi, jika korban disekap dalam kondisi haus atau lapar, dan pelaku mengetahui kondisi tersebut, pembunuhan ini masuk kategori disengaja. Sebab pelaku jelas berniat membunuh. Berbeda jika pelaku tidak mengetahui kondisi korban, maka kejahatan tersebut masuk kategori pembunuhan semi sengaja. Demikian menurut pendapat azhar.
7. Qishas bi Tasabbub
Apabila dua orang bersaksi bahwa seseorang telah melakukan pembunuhan sehingga hakim mengqishasnya. Namun, mereka kemudian mencabut kesaksiannya dan menyatakan bahwa kesaksian tersebut palsu dan mengetahui bahwa terdakwa diqishas sebab kesaksiannya. Maka, keduanya wajib diqishas karena telah menyebabkan kematian seseorang dengan sumpah palsu. Kasus ini tidak jauh beda dengan paksaan untuk membunuh.
Contoh kasus di atas mengindikasikan bahwa hukum qishas berlaku dalam kasus kriminal melalui proses sabab seperti juga proses mubasyarah. Kita ketahui, tindakan yang berimbas pembunuhan itu ada tiga bentuk. Pertama, mubasyarah yaitu tindakan yang mengarah pada pembunuhan dan pasti berhasil, seperti melukai, sebagaimana telah disebutkan di depan. Tindakan ini dikenai qishas. Kedua, syarath, yaitu tindakan yang pada dasarnya tidak membahayakan jiwa dan kenyataannya begitu. Tindakan ini tidak dikenai qishas, seperti menggali sumur di jalan dan menahan orang. Sebab yang menyebabkan kematian dalam kasus ini adalah perbuatan menjatuhkan korban ke sumur tersebut. Ketiga, sabab yaitu tindakan yang menjadikan wasilah kematian seseorang, namun pada dasarnya tindakan itu tidak bisa membunuh, seperti kesaksian palsu, yang telah disinggung sebelumnya.
8. Pemaksaan untuk Membunuh
Apabila seseorang memaksa orang lain untuk membunuh dengan alasan yang tidak dibenarkan, qishas dijatuhkan pada orang yang dipaksa, begitu juga orang yang memaksa, menurut pendapat azhar. ‘Orang yang dipaksa dikenai qishas karena dia telah membunuh orang lain dengan sengaja dan menganiayanya secara sadar, sedangkan orang yang memaksa diqishas karena dialah dalang pembunuhan itu. Kasus ini sama dengan orang yang memanah orang lain hingga tewas.
Jika kedua pelaku ini dikenai diyat karena ahli waris korban memberi ampunan, diyat ditanggung oleh mereka secara sama rata, seperti dua orang yang bersekongkol membunuh. Wali korban berhak untuk menjatuhkan qishas kepada salah satunya dan meminta setengah diyat kepada yang lain.
Apabila status korban dan salah satu pelaku sepadan, misalnya keduanya sama-sama kafir dzimmi sedang pelaku kedua seorang muslim, maka qishas hanya dikenakan pada pelaku yang sepadan. Pelaku muslim hanya dikenai kewajiban mengganti setengah diyat. Kedua pelaku ini sama seperti dua orang yang bersekongkol membunuh. Rekanan pelaku pembunuhan yang tidak sepadan wajib diqishas sebagaimana rekanan ayah dalam membunuh anaknya.
Seandainya anak yang hampir baligh (murahiq) memaksa anak yang telah baligh, atau sebaliknya, untuk membunuh seseorang, dan dia melakukannya, maka anak yang telah baligh saja yang diqishas, sementara anak yang hampir baligh hanya membayar diyat. Alasannya, pembunuhan sengaja yang dilakukan oleh seorang anak (yang belum baligh) tetap dikategorikan pembunuhan tidak sengaja. Begitulah menurut pendapat yang azhar.
Apabila seseorang memaksa orang lain untuk memanah sesuatu, sedang orang yang memaksa tahu, sesuatu itu ternyata seorang laki-laki, sementara orang yang dipaksa mengira sesuatu itu hewan buruan. Menurut pendapat ashah, qishas hanya dikenakan pada orang yang memaksa, karena dia telah sengaja membunuh korban dengan media yang mematikan. Sementara orang yang dipaksa bebas dari hukuman, karena tidak mengetahui keadaan sebenarnya. Dia bagaikan alat bagi orang yang memaksa.
Apabila seseorang memaksa orang lain untuk memanjat pohon atau turun ke dalam sumur lalu terpeleset jatuh dan meninggal dunia, kasus ini masuk kategori pembunuhan semi sengaja, karena pelaku tidak sengaja untuk membunuh. Hukumannya, pelaku wajib membayar diyat kepada ahli waris ashabah.
9. Perintah Eksekusi
Perintah eksekusi merupakan instruksi yang dikeluarkan pihak yang mempunyai kewenangan mutlak, seperti imam, tanpa disertai ancaman pembunuhan, pencederaan, dan sebagainya. Namun jika ditolak, imam dapat menyertai perintah itu dengan berbagai bentuk ancaman. Apabila imam memerintahkan anak buahnya untuk membunuh seseorang tanpa alasan yang dibenarkan-dan anak buahnya itu tidak mengetahui hal itu maka pelaku pembunuhan itu bebas dari hukuman karena pada dasarnya imam hanya memerintahkan kebenaran. Imamlah yang menanggung kafarat, qishas, atau diyat.
Bilamana anak buah yang diperintah itu mengetahui bahwa pembunuhan tersebut tidak didasari alasan yang benar, maka dia harus membayar jaminan berupa kafarat dan qishas atau diyat. Karena dia tidak boleh mematuhi perintah yang melanggar aturan syara’, sesuai hadits Rasulullah saw “Tidak ada kepatuhan terhadap makhluk untuk bermaksiat kepada Khalik.”
Apabila seorang rakyat biasa memerintah rakyat lainnya untuk mengeksekusi seseorang, lalu dilaksanakan, maka pihak yang diperintah wajib diqishas, baik dia mengetahui bahwa eksekusi tersebut atas alasan yang benar maupun tidak, sebab dia tidak wajib mematuhi perintah itu. Jadi tidak ada alasan yang membenarkan tindakannya.
Apabila seseorang memerintahkan orang lain untuk membunuh anak kecil yang belum tamyiz atau orang non-Arab, dan dia tidak mengerti bahwa mematuhi perintahnya untuk membunuh tidak dibenarkan dalam pandangan syara’, lalu menjalankannya, maka orang yang memerintah itu wajib diqishas, karena orang yang diperintah di sini hanya sebagai alat baginya.
Apabila seseorang diperintahkan untuk mencuri harta dan melakukannya maka pihak yang memerintah tidak dikenai hadd karena hukuman hadd hanya berlaku terhadap orang yang terlibat secara langsung (mubasyarah). Berbeda dengan qishas yang berlaku terhadap kasus pembunuhan yang terjadi secara tasabbub dan mubasyarah.
10. Mencabut Kesaksian
Dalam kasus tertentu mencabut kesaksian juga mewajibkan qishas, sebagaimana penjelasan sebelumnya. Yaitu, jika dua orang bersaksi tentang pembunuhan yang dilakukan seseorang sehingga terdakwa divonis hukum qishas (dan terdakwa telah diqishas atas kesaksian tidak benar tesebut), kemudian mereka mencabut kesaksiannya, para saksi ini wajib diqishas pula.
Al-Qasim bin Abdur Rahman meriwayatkan, dua orang laki-laki bersaksi di hadapan Ali bin Abu Thalib bahwa seseorang telah mencuri. Ali pun menjatuhkan sanksi potong tangan, namun kemudian mereka mencabut kesaksiannya. Ali pun berkata, “Andaikan aku tahu kalian telah bersaksi palsu, tentu aku potong kedua tangan kalian dan menjatuhkan vonis diyat tangannya kepada kalian. Mereka menjadi penyebab terbunuhnya orang itu karena itu wajib diqishas. Status mereka sama seperti orang yang telah melukainya hingga tewas.
F. Syarat-syarat Qishas di luar Hukuman Mati
Qishas di luar hukuman mati mencakup qishas terhadap tindak pencederaan terhadap organ tubuh dan anggota badan termasuk luka-luka di tubuh, luka sayatan, dan tusukan di kepala atau wajah (bila mungkin terjadi).
Syarat qishas dalam tindak kejahatan di atas sama dengan qishas dalam tindak pembunuhan, yaitu pelaku telah mukallaf, sanggup melakukannya, bukan orang tua dari korban, korban bukan orang yang boleh dicederai (ma’shum), derajat korban minimal setara dengan pelaku, dan pencederaan dilakukan secara sengaja dan aniaya.
Orang yang diqishas tidak disyaratkan harus setara, seperti halnya qishas dalam kasus pembunuhan. Artinya, budak diqishas karena melukai budak; perempuan diqishas karena melukai laki-laki, begitu juga sebaliknya; kafir dzimmi diqishas karena melukai seorang muslim, tidak berlaku sebaliknya; dan seorang budak diqishas karena melukai orang merdeka, tidak berlaku sebaliknya.
Qishas hanya dijatuhkan terhadap pencederaan yang dilakukan dengan sengaja, bukan pada pencederaan yang tidak sengaja (khatha’) dan semi sengaja.
Contoh pencederaan yang dilakukan secara tidak sengaja, seperti seseorang melempar batu ke tembok tapi justru mengenai kepala orang lain hingga terluka. Contoh pencederaan yang semi sengaja, seperti memukul kepala orang lain dengan tangan atau batu kecil yang biasanya tidak akan menimbulkan luka parah, namun ternyata bagian yang terpukul terluka hingga kelihatan tulangnya.
Demikian juga, tangan beberapa orang bisa diqishas sebab memotong tangan satu orang. Misalnya sekelompok orang bersekongkol untuk memotong tangan seseorang, dengan cara meletakkan pedang di atas tangan korban lalu menebasnya bersama-sama hingga putus. Dalam kasus ini, seluruh tangan pelaku harus dipotong jika tindakan itu dilakukan dengan sengaja, seperti kasus pembunuhan.
1 . Qishas terhadap Luka di Badan (Juruh), Luka di Kepala (Syijaj), dan Organ Tubuh (Athraf)
Qishas di luar hukuman mati ada dua macam, yaitu qishas atas luka-luka di kepala dan qishas atas luka-luka di organ tubuh.
Pertama, tindak pencederaan yang menyebabkan luka yang tidak mengenai tulang, seperti luka tusuk dan luka yang tidak menggores batok kepala, atau pencederaan terhadap tulang seperti memecahkan tulang pergelangan atau lengan, meretakkan tulang, dan menyebabkan sendi terkilir, tidak wajib qishas. Karena dalam kasus ini sulit untuk menjatuhkan sanksi hukum yang sama dan dikhawatirkan terjadinya balasan yang berlebihan.
Apabila luka tersebut mengenai tulang, rinciannya sebagai berikut. Jika pencederaan itu menyebabkan luka menganga pada wajah dan kepala, pelakunya wajib dikenai qishas. Karena sangat mungkin menjatuhkan sanksi hukum yang sama, dan tidak dikhawatirkan terjadi balasan yang berlebihan. Demikian pula, jika luka sejenis ini mengenai anggota tubuh selain kepala dan wajah, seperti pergelangan tangan, lengan, betis, atau paha, maka pelakunya dikenai qishas.
Apabila pencederaan yang dialami korban menyebabkan luka menganga, pelaku wajib diqishas sesuai keparahan luka tersebut (dari segi panjang dan lebarnya luka). Aturan ini sejalan dengan firman Allah SWT “Luka-luka (pun) ada qishasnya (balasan yang sama), ” (QS. al-Ma’idah [5]: 45). Qishas sendiri artinya balasan yang sepadan. Tentunya balasan sepadan sulit dipraktikkan dalam luka menganga tanpa mengacu pada tingkat keparahan luka.
Meskipun jinayah meliputi tindakan yang menyebabkan korban retak tulang, sendi terkilir, dan gegar otak, namun pelaku yang mencederai korban hingga terluka menganga juga mesti diqishas. Sebab, luka seperti ini juga tergolong jinayah dan bisa disanksi qishas. Tindakan yang mengakibatkan luka-luka di luar kategori di atas hanya dikenai sanksi denda materiil, sebab tidak mungkin diberlakukan qishas. Jadi mesti beralih pada sanksi alternatif.
Walhasil, qishas luka hanya berlaku pada luka menganga di kepala, wajah, dada, lengan, jari, dan anggota tubuh lainnya. Luka-luka seperti ini dinamakan mudhihah, karena tulang anggota badan yang terkena luka tersebut terlihat. Pelakunya wajib diqishas karena sangat mungkin dilakukan sanksi yang sepadan.
Kedua, qishas juga diberlakukan terhadap seluruh tindak pencederaan organ tubuh yang mengenai persendian. Mata pelaku diqishas karena melukai mata orang lain. Allah SWT berfirman, “Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qishasnya (balasan yang sama), ” (QS. al-Ma’idah [5]: 45). Sanksi yang sebanding dalam kejahatan seperti ini dapat dilaksanakan, karena luka-luka seperti ini mengenai persendian. Akan tetapi, tangan yang sehat tidak boleh diqishas karena telah memotong tangan yang cacat atau lumpuh dan sebagainya.
Qishas wajib dilaksanakan dalam kasus pencukilan mata, pemotongan telinga, kelopak mata, hidung, bibir, lidah, kemaluan, testis, pantat, dan bibir kemaluan perempuan (labium mayora dan labium minora).
•    Jenis Luka di Kepala (Syijaj)
Syijaj (jamak dari syajjah) yaitu luka di kepala dan atau wajah. Luka pada anggota tubuh selain kepala dan wajah dinamakan jarh.
Berdasarkan penelitian para ulama, luka di kepala ada sepuluh jenis yaitu sebagai berikut.
a. Harishah, luka berupa kulit sedikit terkelupas seperti luka cakar
b. Damiyah, luka berdarah tanpa terjadi pendarahan
c. Badighah, luka sayatan pada daging yang tepat berada di bawah kulit tetapi tidak parah
d. Mutalahimah, luka berupa belahan daging tapi tidak sampai mengoyak jaringan yang ada di antara daging dan tulang
e. Samhaq, luka berupa terkoyaknya jaringan yang berada di antara daging dan tulang
f. Mudhihah, luka pada tempurung kepala yang terlihat bila diperiksa dengan pinset walaupun sekilas tulang tidak terlihat sebab tertutup darah bahkan andaikan kepala seseorang ditusuk jarum hingga mengenai tempurungnya ini juga termasuk luka mudhihah.
g. Hasyimah, luka berupa remuknya tulang baik tulangnya terlihat maupun tidak
h. Munaqqilah, luka tergesernya tulang dari posisi semula baik dalam kondisi tulang pecah ataupun tidak, tampak ataupun tidak
i. Ma’mumah atau ‘amah, luka pada selaput otak organ paling vital di dalam kepala
j. Damighah, luka koyakan pada selaput otak dan mengenai bagian otak. Luka ini dapat menyebabkan korban shok dan tewas.
Sepuluh luka diatas dapat mengenai wajah terutama bagian dahi selain dua luka yang terakhir (ma’mumah dan damighah) dapat mengenai pipi, batang hidung, dagu dan bagian tubuh lainnya.
Demikianlah sepuluh luka yang terkenal. Abu Ubaid menambah satu lagi, dami’ah, yaitu luka yang mengalami pendarahan. Qishas hanya dijatuhkan pada luka-luka mudhihah selain itu dikenai sanksi materiil yang besarnya diputuskan Hakim.
Jika pelaku melukai korban hingga bagian tulang dada, tulang leher, tulang pergelangan, atau tulang jemari terlihat, atau memotong ujung hidung, memotong sebagian telinga, bibir, lidah, atau ujung penis -tidak memotong seluruhnya- maka menurut pendapat yang azhar, tindak kejahatan seperti itu harus diqishas.
Hukuman qishas dijatuhkan pada pelaku yang memotong persendian paha atau persendian pundak (tempat bertemunya tulang lengan dan tulang pundak), asalkan luka yang ditimbulkan oleh hukuman tersebut tidak berimbas pada perut. Karena dalam kasus ini memungkinkan dilakukan balasan yang sebanding. Namun, jika kondisi ini tidak bisa dihindari, qishas tidak berlaku.
2. Perubahan Status Korban yang Terluka
Apabila korban yang terluka mengalami perubahan status dalam rentang waktu mulai saat terluka hingga meninggal dunia sebab perlindungan hukum, permusuhan ideologis, ketiadaan perlindungan jiwa, dan lain sebagainya, apakah hukuman jinayah berubah? Perhatikan contoh-contoh berikut.
a. Jika seorang muslim atau kafir dzimmi melukai kafir harbi atau orang murtad, lalu kedua korban itu masuk Islam atau si kafir harbi itu meminta perlindungan pada pemerintah lslam, kemudian mereka meninggal sebab luka tersebut infeksi, maka pelaku tidak wajib diqishas dan tidak wajib membayar denda. Karena luka yang pertama (sebelum mereka masuk Islam) tidak mendapat jaminan. Kaidahnya berbunyi, “Setiap luka yang awalnya tidak mendapat jaminan, status ini tidak akan berubah karena perubahan kondisi korban yang terluka. ”
“Apabila luka tersebut memperoleh jaminan pada awalnya saja, kematian itu tidak berkonsekuensi hukum (tidak dikenai qishas, diyat, ataupun kafarat). Tindakan jinayah ini wajib mendapat jaminan. Apabila jaminan ini berlaku dalam dua kondisi (awal dan akhir) maka besaran jaminan mengacu pada akhir (kondisi korban), sedangkan qishasnya merujuk pada tindakan sepadan yang dialami korban dari awal hingga akhir.”
Oleh karena itu, bilamana seorang muslim atau kafir dzimmi memanah kafir harbi atau orang murtad, lalu si korban masuk islam atau kafir harbi itu minta perlindungan pada pemerintahan Islam, dengan tegas pelakunya tidak diqishas. Karena sejak semula antara pelaku dan korban tidak sederajat (mukafa’ah).
Akan tetapi, menurut al-madzhab, diyat ringan wajib dijatuhkan kepada ahli waris ashabah pelaku jinayah itu, bila jinayah itu dilakukan tanpa sengaja, sebab telah menimbulkan kerugian orang lain. Memanah dalam kasus ini sama dengan tindakan pemula yang menyebabkan jinayah. Misalnya orang yang menggali sumur dengan tujuan agar kafir harbi atau orang murtad itu jatuh ke dalam sumur itu. Namun, sebelum keduanya jatuh ke dalam sumur, mereka masuk Islam. Pelaku jinayah seperti ini wajib menanggung ganti rugi walaupun sebab semula termasuk penyebab yang tidak mewajibkan ganti rugi.
Mengenai diyat ringan yang wajib dibayar oleh ahli waris ashabah pelaku, karena tindakan jinayah itu dilakukan tanpa sengaja. Seperti halnya seseorang yang memanah hewan buruan, dan ternyata mengenai orang lain.
b. Seandainya seorang muslim yang terluka keluar dari islam (murtad), dan meninggal sebab infeksi dalam kondisi murtad, maka kematiannya tidak mendapat jaminan. Artinya, pelakunya tidak dikenai qishas, diyat, ataupun kafarat, baik pelaku seorang imam maupun bukan. Karena andaikata dalam kondisi demikian pelaku membunuh korban secara langsung, dia tidak dikenai hukuman apa pun. Begitu halnya bila kematian tersebut disebabkan oleh infeksi. Namun, bila pelakunya orang murtad, dia wajib diqishas.
Menurut pendapat azhar, qishas jarh wajib dilakukan oleh kerabat korban yang muslim, karena qishas merupakan penawar amarah. Bahkan seandainya kerabat korban belum memenuhi syarat, kita diperintahkan untuk menunggu hingga seluruh syarat terpenuhi.
Apabila luka orang murtad tersebut menuntut adanya ganti rugi seperti luka hasyimah (remuk tulang muka atau tengkorak kepala) dan terpotongnya organ tubuh tanpa sengaja, pelaku wajib memenuhi salah satu dua sanksi yang paling ringan. Yaitu membayar kerugian materiel sebab luka, atau membayar diyat karena itulah sanksi yang realistis. Jika membayar ganti rugi luka itu lebih ringan seperti luka tusuk, ganti rugi tidak boleh ditambah sedikit pun sebab infeksi yang dialami saat korban murtad. Dan jika membayar diyat itu yang paling ringan, misalnya pelaku memotong kedua kaki dan tangan korban, kemudian si korban murtad, sanksi tidak boleh lebih dari diyat memotong tangan dan kaki. Sebab, sekalipun korban tewas karena infeksi dalam keadaan muslim, pelaku tidak wajib membayar diyat yang melebihi diyat memotong tangan dan kaki, apalagi korban meninggal dalam keadaan murtad.
c. Seandainya korban yang terluka murtad kemudian masuk Islam kembali dan akhirnya meninggal karena infeksi luka, menurut pendapat ashah, secara mutlak pelaku tidak wajib diqishas. Sebab, kejahatan yang dilakukan pelaku di saat korban murtad dan andaikan korban meninggal pada saat itu, dia tidak wajib diqishas. Jadi, kondisi ini sebenarnya mirip dengan qishas.
d. Apabila seorang muslim melukai kafir dzimmi, kemudian meninggal karena infeksi lukanya, pelaku tidak wajib diqishas, karena dia tidak bermaksud melukai orang yang sepadan dengannya. Perbuatannya dikategorikan pembunuhan semi disengaja.
G. Tata cara Pelaksanaan Qishas
Kesepadanan merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam qishas. Tangan kanan tidak boleh diqishas karena memotong tangan kiri, dan begitu sebaliknya. Kaki kanan tidak boleh diqishas karena memotong kaki kiri, dan seterusnya. Gigi bawah tidak boleh diqishas sebab menanggalkan gigi atas. Kelopak mata bawah tidak boleh diqishas sebab mencederai kelopak mata atas, begitu seterusnya. Anggota yang sehat tidak boleh diqishas sebab melukai anggota yang tidak sehat, sekalipun pelaku meridhainya. Jika aturan ini dilanggar, hukum qishas tidak gugur, namun pelaku wajib membayar diyat dikurangi diyat tangannya yang lumpuh, misalnya, yang telah diqishas.
Anggota badan yang tidak sehat (lumpuh) boleh diqishas sebab memenggal anggota tubuh yang sehat. Hal itu hanya boleh dilakukan bila korban bersedia dan tidak membahayakan. Jaringan abnormal yang tumbuh pada anggota badan tertentu tidak boleh diqishas sebab mencederai jaringan abnormal pada anggota badan yang lain. Misalkan, jaringan abnormal korban ada di bawah jari kelingking sedangkan jaringan abnormal pelaku ada di bawah ibu jari. Oleh karena itu, orang yang merusak jaringan abnormal orang lain dikenai hukuman lain yang lebih adil (ganti rugi yang ditetapkan oleh hakim).
Demikian juga, anggota tubuh yang normal tidak boleh diqishas sebab melukai jaringan abnormal, begitu juga sebaliknya. Namun, jaringan abnormal boleh diqishas sebab memotong anggota tubuh yang normal, asalkan korban tidak keberatan, kecuali jika terjadi pendarahan. ini seperti hukuman qishas pada tangan yang lumpuh karena mencederai tangan yang normal.
Perbedaan besar, panjang, dan kekuatan anggota tubuh tidak menyebabkan pembatalan hukuman qishas. Hal ini berdasarkan pengertian umum firman Allah SWT “Mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, ” (QS. al-Ma’idah [5]: 45). Ketentuan ini pun berlaku pada anggota tubuh yang normal dan jaringan abnormal, menurut pendapat yang ashah.
Mengqishas luka menganga mengacu pada kadar keparahan yang diukur secara simetris baik panjang maupun lebarnya, tidak secara parsial. Perbedaan ketebalan kulit dan daging pada luka seperti ini tidak menjadi masalah. Begitu halnya perbedaan ukuran pada qishas organ tubuh.
Qishas tidak diberlakukan pada tulang seperti dalam kasus retak gigi, karena tidak mungkin melakukan hukuman yang sepadan. Jadi seandainya seseorang memotong bagian tengah tangan korban, maka yang diqishas adalah telapak tangan, bukan bagian lengan, sebab tidak mungkin dilakukan hukuman yang sepadan. Selanjutnya dari ujung tangan sampai bagian yang terpotong dikenai sanksi lain yang lebih adil, berupa ganti rugi yang sebanding.
Perempuan tetap diqishas karena berbuat jinayah terhadap laki-laki; anak kecil diqishas karena berbuat jinayah terhadap orang dewasa; dan orang yang strata sosialnya rendah diqishas karena berbuat jinayah terhadap orang yang kelas sosialnya lebih tinggi, baik berupa hukuman mati maupun anggota badan.
Eksekusi qishas hanya boleh dilakukan pemerintah atau wakilnya. Jika seorang korban mengqishas sendiri pelaku tanpa izin pemerintah, qishas tersebut sah, namun korban dikenai hukum takzir karena telah melanggar wewenang pemerintah.
Apabila pemerintah atau wakilnya hadir di tempat pelaksanaan qishas, mereka boleh memberikan hak kepada wali korban untuk melaksanakan qishas selama dia mampu melakukannya dengan baik dan sempurna. ”Ini semua bertujuan agar tekanan psikologisnya mereda. Allah SWT berfirman, “Barang siapa dibunuh secara zhalim, maka sungguh, Kami telah memberikan kekuasaan kepada walinya, tetapi janganlah walinya itu melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya dia orang yang mendapat pertolongan,” (QS. al-Isra’ [17]: 33).
Dua orang atau lebih yang berhak mengeksekusi tidak boleh melakukan qishas secara sepihak sebab ini mengabaikan hak orang lain. Apabila mereka bersengketa mengenai siapa yang akan menjalankan eksekusi, lakukanlah undian. Pihak yang menang undian, berhak melakukan eksekusi dengan seizin pihak lain. Wali korban yang sudah tua renta dan perempuan pun bisa melakukan undian. Begitu pemenangnya telah diketahui, dia boleh mewakilkannya kepada yang lain.
Perempuan hamil tidak dihukum qishas sebelum melahirkan bayinya dan sebelum kebutuhan susu bayinya terpenuhi oleh ibu susuan atau susu pengganti lainnya, seperti susu sapi dan susu formula.
Dianjurkan eksekusi qishas dihadiri oleh dua orang saksi agar korban tidak bisa mengelak atau berbohong bahwa qishas telah dilaksanakan.
•    Qishas Tindak Kriminal yang Berulang Kali
Orang yang memotong tangan korban kemudian membunuhnya, qishasnya adalah dipotong tangannya lebih dulu baru kemudian dijatuhi hukuman. Apabila pelaku kriminal memotong tangan korban hingga meninggal sebab infeksi luka tersebut, qishasnya adalah potong tangan terlebih dahulu.» Jika ternyata dia meninggal sebab infeksi luka itu berarti qishasnya telah terpenuhi. Namun, jika tidak meninggal, dia harus dihukum mati dengan cara dipenggal lehernya, agar sanksi yang sebanding terpenuhi.

Pelaku kriminal yang membunuh sekelompok orang atau memotong anggota tubuh sekelompok orang satu demi satu, dikenai qishas sebagai sanksi telah membunuh orang yang pertama, sedangkan untuk korban lainnya ahli warisnya dikenai diyat yang diambil dari harta peninggalan pelaku.. Jika pelaku melakukan tindak pembunuhan sekelompok orang sekaligus, dilakukan undian untuk mendapatkan siapa orang yang berhak mengqishasnya. Selanjutnya, wali korban yang lain mendapatkan diyat.
Apabila seorang muslim membunuh orang lain lalu murtad, atau memotong tangan kanan orang lain lalu merampok hartanya, dahulukanlah hak sesama manusia (hukuman mati karena membunuh atau qishas potong tangan), Sedangkan hak Allah SWT (hukuman mati karena murtad) gugur, karena hak sesama manusia dibangun atas dasar yang ketat (tasydid). Karena itu, hak sesama manusia diprioritaskan daripada hak Allah SWT.
H. Hukuman Pembunuhan yang Sengaja
Hukum membunuh atau memotong anggota badan dengan sengaja (berencana) tidak lain adalah qishas. Diyat hanya berfungsi sebagai pengganti ketika qishas diurungkan sebab adanya ampunan dari wali korban atau ada penyebab lain seperti pelaku telah meninggal. Diyat tidak boleh dipaksakan. Allah SWT berfirman, “Diwajibkan atas kalian (melaksanakan) qishas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya,” (QS. al-Baqarah [2]: 178). Selain itu, hak sesama manusia yang dijaminkan dengan pengganti, penggantinya mesti sesuatu yang konkret seperti harta benda.
Media yang digunakan untuk menqishas harus sama dengan media yang digunakan pelaku untuk melakukan tindak kriminal. Jika pelaku membunuh korban dengan pedang, qishas pun dilakukan dengan pedang. Allah SWT berfirman, “Oleh sebab itu barang siapa menyerang kalian, maka seranglah dia setimpal dengan serangannya terhadap kalian, ” (QS. Al Baqarah [2]: 194). Pedang merupakan alat yang sangat efektif untuk membunuh. Jadi bila pelaku membunuh korban dengan pedang kemudian dia diqishas bukan dengan pedang, berarti dia telah dikenai sanksi yang melebihi kesalahannya. Sanksinya adalah hukuman mati, namun dia telah dihukum mati sekaligus disiksa (sebab dihukum dengan benda tumpul, misalnya, bukan dengan pedang).
Apabila pelaku membunuh korban dengan cara dibakar, ditenggelamkan, dilempar dengan batu, dijatuhkan dari tempat yang tinggi, dipukul dengan kayu, atau disekap tanpa diberi makan minum, hingga tewas, maka dia diqishas dengan cara yang sama.. Allah SWT berfirman, “Jika kalian membalas, maka balaslah dengan (balasan) yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepada kalian, ” (QS. an-Nahl [16]: 126).
Al-Barra’ ra meriwayatkan, Rasulullah saw bersabda, “Siapa yang membakar (orang lain), kami akan membakarnya; dan siapa yang menenggelamkan (orang lain), kami akan menenggelamkannya.” Qishas dilaksanakan atas prinsip kesepadanan. Prinsip ini mungkin dipraktikkan dalam modus pembunuhan di atas. Meski demikian, wali korban berhak menqishas pelakunya dengan pedang sebab tindakan ini hanya bentuk peralihan dari sebagian haknya.
Apabila pelaku membunuh korban dengan media sihir atau sesuatu yang tidak pantas, dia diqishas dengan pedang. Sihir merupakan perbuatan yang diharamkan, karenanya kesepadanan yang disyaratkan pun gugur. Namun pelaku harus tetap diqishas, solusinya pelaku diqishas dengan pedang.
•    Qishas terhadap Organ Tubuh

Eksekusi qishas terhadap organ tubuh sebaiknya dilaksanakan setelah luka korban dipastikan sembuh atau justru menjalar hingga & mengancam jiwa.
Amr bin Dinar meriwayatkan dari Muhammad bin Thalhah, dia mengatakan bahwa ada seorang pria menusuk kaki temannya dengan tanduk. Pria itu menemui Rasulullah saw dan berkata, “Qishas aku!” Beliau menolak, “Biarkan dia hingga sembuh.” Pria tersebut kembali minta diqishas kepada Rasulullah saw hingga dua kali (atau tiga kali). Beliau berkata, “(Tunggu) hingga dia sembuh! ” Namun dia menolaknya. Akhirnya beliau mengqishasnya, kemudian luka itu membuatnya pincang. Dia datang lagi menghadap Rasulullah saw dan berkata, “Ya Rasulullah, luka kaki temanku sembuh, sedangkan kakiku pincang.” Beliau menjawab, “Tidak ada hak bagimu (untuk menuntut balasan).”
Demikianlah sikap tegas Rasulullah saw terhadap pria tersebut sebab beliau telah melarangnya untuk menuntut diqishas (karena telah melukai orang lain) sebelum luka temannya sembuh.“
•    Kekeliruan dalam Qishas
Apabila eksekutor qishas memukulkan pedang pada bagian tubuh yang tidak semestinya, dan dia mengakui dirinya telah keliru, hukumnya sebagai berikut. Apabila orang selevel dia dipandang mungkin melakukan kesalahan tersebut maka pengakuannya diterima di bawah sumpah. Sebab pengakuan tersebut mungkin saja terjadi. Jika kemungkinan kesalahan itu tidak ada-misalnya andaikata orang lain yang melaksanakan hukuman itu tidak akan keliru-maka pengakuannya yang disertai sumpah tidak diterima.
Apabila wali korban mengqishas anggota tubuh pelaku dengan pedang yang diracuni, yang mengakibatkan kematiannya, dia tidak wajib diqishas. Alasannya, pelaku tersebut meninggal karena tindakan yang boleh dan yang tidak boleh. Wali hanya wajib membayar setengah diyat, sebab pelaku tewas akibat perbuatannya sendiri (qishas) dan bukan perbuatan wali (pedang yang diracuni). Jadi, separuh diyat gugur dan separuh lainnya tetap wajib dipenuhi.
•    Luka Menjalar yang Menyebabkan Kematian
Apabila wali korban mengqishas pelaku pada organ tubuh tertentu kemudian luka itu menjalar sehingga menyebabkan kematian, wali tidak wajib membayar ganti rugi penjalaran luka tersebut. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Umar dan Ali mengomentari kasus orang yang meninggal karena qishas, “Orang yang mengqishas tidak wajib membayar diyat.”
Apabila pelaku kriminal melukai organ tubuh korban dan telah diqishas namun kemudian luka korban menjalar hingga menyebabkan kematiannya, begitu pula luka qishas itu mengakibatkan kematian pelaku, maka menjalarnya luka qishas tersebut menjadi qishas atas menjalarnya luka tindak kriminal yang dialami korban. Penjalaran luka serupa dengan tindakan kriminal langsung dalam hal sama-sama mewajibkan qishas. Jadi dia pun sama seperti tindakan kriminal langsung dalam hal pelaksanaan eksekusi qishasnya.
Sebaliknya, jika menjalarnya luka qishas tersebut mengakibatkan kematian pelaku, setelah itu luka korban menjalar hingga dia meninggal, menurut pendapat shahih, penjalaran semacam ini tidak berkonsekuensi hukum dan bukan qishas. Penjalaran luka korban terjadi setelah pelaksanaan qishas, karenanya dia bukanlah qishas terhadap kondisi setelah itu. Oleh sebab itu, wali korban berhak atas setengah diyat yang diambil dari harta peninggalan si pelaku. Qishas organ tubuh yang dilakukan sebanding dengan setengah diyat, sehingga masih menyisakan setengah diyat lagi.
•    Perlindungan Terpidana Mati di Tanah Suci Mekah
Terpidana mati, baik karena murtad, kafir, zina, atau qishas, yang memohon perlindungan ke Tanah Suci tetap dieksekusi di sana. Tanah Suci tidak bisa mencegah eksekusi tersebut. Allah SWT berfirman, “Bunuhlah mereka di mana pun mereka kalian temukan, ” (QS. an-Nisa’ [4]: 89). Tindak pembunuhan tidak berhak memperoleh perlindungan di Tanah Suci. Jadi eksekusi mati di Tanah Suci tidak dilarang, seperti halnya membunuh ular dan kalajengking di sana.
l. Pengampunan dari Hukum Qishas
Orang yang berhak melakukan qishas dan dia termasuk orang yang boleh bertransaksi (ja’iz at-tasharruf)- mempunyai kewenangan untuk menjalankan qishas atau memaafkan pelaku dengan kompensasi diyat.
Abu Syuraih al-Ka’bi meriwayatkan, Rasulullah saw bersabda, “Kalian, kabilah Khaza’ah, telah membunuh korban ini dari kabilah Hudzail, dan aku demi Allah adalah ‘aqilahnya. Siapa yang melakukan pembunuhan setelah ini, keluarganya diperkenankan untuk memilih dua perkara; bila memilih (hukuman mati), bunuhlah pelaku itu, dan bila memilih (memberi ampunan) maka ambilah diyat darinya,” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, asy Syafi’i, Ahmad, dan aI-Baihaqi).
Seperti telah disinggung di depan bahwa hukuman pembunuhan berencana (sengaja) tidak lain adalah qishas. Wali korban berhak mengampuni korban secara mutlak (baik dalam pembunuhan berencana, semi sengaja, maupun tidak disengaja). Dalam pembunuhan berencana pelaku tidak dikenai kewajiban membayar diyat sebab hukum yang berlaku dalam kasus ini adalah qishas, meskipun bisa gugur dengan pemberian ampunan.
•    Qishas terhadap Anak Kecil
Apabila korban pembunuhan itu anak kecil maka walinya tidak boleh memberikan ampunan kepada pelaku tanpa ada ganti rugi. Pemberian ampunan tanpa ganti rugi materiel merupakan transaksi yang tidak menguntungkan si anak. Jadi, wali tidak berwenang melakukan itu, seperti kasus menghibahkan harta milik anak kecil.
•    Qishas terhadap Wanita Hamil
Perempuan hamil tidak boleh diqishas sebelum dia melahirkan bayinya. Allah SWT berfirman, “Barang siapa dibunuh secara zhalim, maka sungguh, Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi janganlah walinya itu melampaui batas dalam pembunuhan,” (QS. al-lsra’ [17]: 33).
Imran bin al-Hushain meriwayatkan, seorang perempuan kabilah Juwainah menemui Nabi saw, dia berkata, “Dia telah berzina dan sekarang sedang hamil.” Nabi memanggil walinya lalu menyarankan, “Rawatlah dia. Jika dia telah melahirkan, bawalah menghadapku. ” Setelah melahirkan, perempuan itu dibawa menghadap Nabi saw. Selanjutnya beliau memerintahkan untuk merajamnya. Dia pun diranjam. Setelah itu beliau memerintahkan untuk menshalati (jenazahnya), lalu orang-orang pun menshalatinya. (HR. Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Ibu yang baru melahirkan tidak boleh langsung diqishas sebelum dia menyusui bayinya untuk pertama kali (yang banyak mengandung kolestrum). Bayi tidak akan mampu bertahan hidup lama tanpa air susu ibunya, Selanjutnya, bila ternyata tidak ada perempuan lain yang bersedia menyusui bayinya, eksekusi qishas si ibu ditangguhkan sampai dia menyusuinya genap dua tahun. Rasulullah saw berkata kepada al Ghamidiyah, “Pergilah dan susuilah anakmu, ” (HR. Muslim dan Abu Dawud).
Jika bayi tersebut telah mendapatkan ibu susuan yang tetap, perempuan terpidana mati tersebut boleh diqishas, karena dengan adanya ibu susuan si bayi tidak membutuhkan lagi air susu ibu.
Apabila terdapat beberapa ibu susuan yang tidak tetap atau terdapat hewan yang bisa dikonsumsi air susunya, wali korban sebaiknya menangguhkan hukuman qishas hingga si ibu menyusui bayinya. Perbedaan air susu dan kebiasaan mengonsumsi air susu hewan berpengaruh buruk terhadap karakter bayi. Namun, bila wali korban bersikeras untuk melaksanakan qishas, hal itu diperbolehkan mengingat bayi masih bisa hidup dengan mengonsumsi air susu bukan ibunya dan susu hewan.
Apabila terpidana mati mengklaim dirinya sedang hamil, menurut Imam Syafi’i, dia ditahan sampai kondisi sebenarnya diketahui. Menurut pendapat shahih, pengakuan itu dibenarkan. Allah SWT berfirman, “Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka,” (QS. al-Baqarah [2]: 228).
•    Penetapan Hak Ampunan bagi Pembunuh
Wali korban berhak memaafkan pelaku pembunuhan dari hukuman qishas secara mutlak tanpa persetujuannya. Sebagai konsekuensi wali tidak berhak menerima diyat. Al-Baihaqi meriwayatkan dari Mujahid dan lainnya, “Syariat Nabi Musa mewajibkan hukuman qishas secara tegas, sedangkan syariat Nabi Isa hanya mewajibkan diyat saja, lalu Allah meringankan umat ini untuk memilih salah satunya .”
Seandainya wali korban memaafkan pelaku tanpa meminta imbalan apa pun, menurut al-madzhab, dia tidak berhak mendapatkan apa pun. Andaikata wali korban memaafkan pelaku dari pembayaran diyat, pemberian maaf ini tidak berlaku, karena dia telah memaafkan dari sesuatu yang bukan haknya.
Apabila wali korban memaafkan pelaku dengan catatan diganti dengan selain diyat, dan ini disepakati oleh pelaku, maka wali berhak mendapatkan ganti tersebut. Sebaliknya bila wali memaafkan tanpa mengharap imbalan harta, menurut al-madzhab dia tidak berhak memperoleh apa pun.
•    Pemberian maaf yang tidak merata
Apabila sekelompok orang berhak melakukan qishas, lalu sebagiannya memaafkan pelaku, maka hak qishas sebagian lainnya yang tidak memaafkan menjadi batal. Zaid bin Wahab meriwayatkan, “Umar membawa seorang lelaki yang telah membunuh seseorang, kemudian ahli waris korban datang menghadapnya untuk melakukan qishas. Seorang perempuan dari ahli waris korban -istri korban- berkata, “Aku telah memaafkan dia.” Umar berkata, “Jika demikian orang ini bebas dari qishas.” Ibnu Mas’ud juga meriwayatkan hadits yang sama, (HR. al-Baihaqi). Alasan pembatalan tersebut karena qishas merupakan hak bersama yang tidak bisa dibagi-bagi. Alasan dasarnya adalah pembatalan. Maka, jika salah satu dari wali korban membatalkan haknya, ia menyebar pada yang lain.

Hak qishas sebagian wali korban lainnya diganti dengan diyat. Zaid bin Wahab menyatakan, “Seorang suami masuk kamar dan mendapati istrinya sedang berduaan dengan seorang pria. Dia langsung membunuh istrinya. Saudara korban mengadukan masalah itu kepada Umar. Sebagian saudara korban berkata, “Aku telah memaafkan pelakunya.” Akhirnya Umar memutuskan bagi seluruh wali korban yang tidak memaafkan mendapatkan diyat,” (HR. al-Baihaqi). Kewajiban pembayaran diyat ini sebab wali korban telah kehilangan haknya yaitu qishas tanpa kerelaannya. Jadi mereka berhak memperoleh pengganti materiil, meskipun dalam kondisi berada.
Apabila wali korban memaafkan pelaku dengan syarat pembayaran diyat, hukuman qishas menjadi batal dan diganti dengan diyat. Bahkan jika sebagian orang yang berhak mengqishas memaafkan pelaku-padahal, misalnya, korban mempunyai anak yang masih kecil-kecil- hukum qishas gugur, dan wajib membayar diyat.
Jika sebagian wali korban memaafkan pelaku secara mutlak (baik dari qishas maupun diyat), haknya gugur, dan wali korban lainnya mendapatkan diyat, sebagaimana telah disinggung di depan.
J. Sengketa antara Wali Korban dan Pelaku
Apabila seseorang membunuh orang lain dengan cara melilitnya dengan kain atau membenturkan ke tembok, tetapi dia mengklaim korban telah tewas sebelum itu, sedangkan wali mengklaim bahwa korban meninggal karena tindakan tersebut, menurut pendapat azhar yang dibenarkan adalah perkataan wali yang disertai dengan sumpah. Meskipun si korban dililit seperti jenazah yang dikafani, karena hukum asal menyebutkan masih tetap hidup.
Seandainya seseorang memotong atau melukai anggota tubuh orang lain, dan yakin anggota tersebut tidak normal, seperti lumpuh, bisu, atau jemarinya terpotong, namun korban menolak hal tersebut, menurut al madzhab yang dibenarkan adalah klaim pelaku yang disertai sumpah, bila pelaku mengingkari keselamatan organ tubuh bagian luar seperti tangan, kaki, lidah, dan mata. Bila hal yang terjadi adalah sebaliknya maka perkataan yang dibenarkan adalah pengaduan korban yang disertai dengan sumpah.
Apabila pelaku memotong kedua tangan dan kedua kaki korban, lalu meninggal dunia, dan pelaku mengklaim kematian tersebut karena infeksi luka, atau sebaliknya karena faktor lain seperti bunuh diri atau dibunuh orang lain, sedangkan wali korban mengklaim kemungkinan luka itu telah sembuh sebelum korban meninggal, maka menurut pendapat ashah yang dibenarkan adalah perkataan pihak korban yang disertai sumpah. Karena, hukum asal menyebutkan tidak adanya luka yang menjalar.
Demikian halnya apabila pelaku memotong tangan korban (kemudian dia meninggal) dan mengklaim kematian itu bukan karena tangan yang dipotong melainkan oleh faktor lain seperti minum racun yang mematikan-sehingga pelaku hanya wajib membayar setengah diyat-sementara pihak korban mengklaim bahwa kematiannya karena infeksi luka, maka pelaku harus membayar diyat secara penuh. Perkataan yang dibenarkan menurut pendapat ashah adalah perkataan pihak korban yang disertai sumpah, karena hukum asal menyebutkan tidak adanya faktor lain.
Apabila pelaku melukai korban sehingga mengakibatkan dua luka menganga dan melaporkan hal itu kepada pihak yang berwajib; pelaku mengklaim laporan itu dilakukan sebelum luka tersebut sembuh (akibatnya dia hanya berkewajiban untuk membayar kerugian satu luka saja), sementara korban mengklaim laporan itu dilakukan setelah luka sembuh (konsekuensinya pelaku wajib membayar tiga kerugian luka tersebut), yang dibenarkan adalah pengakuan pelaku yang disertai sumpah, bila dimungkinkan laporan itu dilakukan sebelum luka sembuh (misalnya dalam rentang waktu yang pendek setelah kejadian); Bila yang terjadi sebaliknya, yang dibenarkan adalah pengaduan korban yang disertai sumpah, dan pelaku harus mengganti rugi dua luka tersebut.
K. Orang yang Berhak atas Qishas dan Eksekutor Qishas
Hak qishas berupa hukuman mati diberikan kepada setiap ahli waris korban yang mendapatkan bagian pasti atau ashabah. Qishas tidak dilakukan oleh personal atau individu ahli waris, melainkan mereka semuanya mempunyai hak untuk melakukan qishas.
Oleh karena itu, apabila terdapat ahli waris yang belum bisa menunaikan haknya, seperti tidak berada di tempat pelaksanaan qishas, ahli waris yang belum baligh, ahli waris gila, maka pelaksanaan qishas harus ditangguhkan (dalam kasus selain qishas terhadap perampok). Karena salah satu tujuan qishas adalah untuk menyembuhkan sakit hati ahli waris. Tujuan ini tidak akan tercapai manakala kondisi ahli waris tidak dalam keadaan stabil dan normal.
•    Penahanan terhadap Pelaku Pembunuhan
Pelaku pembunuhan atau perampokan sebelum menjalani qishas harus ditahan dulu di tempat yang terjamin keamanannya sehingga tidak mungkin dapat melarikan diri. Penahanan ini dilakukan sampai pihak korban menyepakati siapa yang akan melaksanakan qishas. Apabila mereka belum menemukan kata sepakat, wajib dilakukan undian dengan menyertakan seluruh ahli waris, baik laki-laki, perempuan, orang tua, orang yang lemah, dan lain sebagainya, sebab mereka semua berhak. Namun, menurut pendapat mayoritas ulama, wali korban yang lemah tidak diikutkan dalam undian.
•    Menyegerakan Hukuman Qishas
Apabila salah seorang wali korban melaksanakan hukuman qishas tanpa sepengetahuan lainnya atau sebelum pemberian ampunan kepada pelaku pembunuhan, maka menurut pendapat azhar ahli waris lainnya berhak mendapatkan bagian harta peninggalan pelaku. Sementara wali korban yang melaksanakan hukuman qishas tidak wajib untuk diqishas. Namun, bila hukuman qishas itu dilakukan setelah wali korban lainnya memaafkannya, pelaku hukuman qishas itu harus diqishas. Demikian menurut pendapat ashah, karena hak qishasnya telah gugur oleh ampunan wali korban lainnya.
•    Izin Hakim untuk Melaksanakan Hukum Qishas
Qishas tidak boleh dilaksanakan tanpa mendapatkan izin dari imam (hakim) sebab qishas merupakan keputusan besar yang membutuhkan ijtihadnya, meskipun seluruh persyaratan dan pelaksanaannya telah terpenuhi.
•    Sanksi bagi Wali Korban yang Melanggar Perintah Imam
Wali korban yang melaksanakan qishas tanpa izin imam dikenai sanksi, sebab dia telah melangkahi kewenangan imam.
Imam hanya boleh merekomendasikan wali korban yang telah memenuhi syarat untuk melaksanakan qishas mati agar tujuan qishas bisa tercapai. Sementara terhadap kasus qishas anggota tubuh, menurut pendapat ashah, hakim tidak boleh memberikan izin kepada korban karena dikhawatirkan terjadi hukuman yang berlebihan. Misalnya seperti penggunaan alat yang berbeda, sehingga menimbulkan rasa sakit yang lebih parah.
Apabila imam mengizinkan wali korban untuk memenggal leher pelaku, tetapi dia sengaja memukul ke pundak, dia dikenakan takzir karena telah melewati batas. Menurut pendapat ashah, imam tidak berhak mencabut hak wali korban (untuk mengqishas), karena dia telah memenuhi syarat, meskipun telah melakukan kesalahan.
Jika orang yang dizinkan untuk melaksanakan qishas berkata, “Aku melakukan kekeliruan,” dan memang mungkin terjadi kesalahan, seperti memukul bagian bawah kepala yang berdekatan dengan leher, maka hakim boleh mencabut hak qishasnya. Alasannya, dia jelas tidak mampu melaksanakan qishas secara benar dan tidak diberi kewenangan untuk melakukan qishas lagi. Meski demikian, hakim tidak boleh menakzir orang tersebut bila dia menyatakan kekeliruannya disertai dengan sumpah.
•    Honor Eksekutor
Menurut pendapat shahih, honor eksekutor qishas atau hadd ditanggung oleh pelaku kejahatan yang kaya, bila imam belum mengangkat eksekutor yang gajinya dianggarkan dari baitul mal.
•    Waktu dan Tempat Pelaksanaan Qishas
Qishas dilaksanakan secepatnya, pada waktu dan tempat yang tidak mengikat; di Masjidil Haram atau masjid-masjid lainnya, baik saat musim panas maupun dingin, meskipun dalam kondisi yang ekstrem. Ketentuan ini berbeda dengan aturan yang berlaku dalam hukuman hadd.
I. Alat untuk Mengqishas
Pelaku yang membunuh korban dengan benda tajam seperti pedang, benda tumpul seperti batu, mencekik, melarang makan, dan sebagainya, dia harus diqishas dengan cara yang sama. Allah SWT berfirman, “Jika kalian membalas, maka balaslah dengan (balasan) yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepada kalian, ” (QS. an-Nahl [16]: 126); “Balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang setimpal, ” (QS. asy-Syura [42]: 40); dan firman-Nya, “Oleh sebab itu barang siapa menyerang kalian, maka seranglah dia setimpal dengan serangannya terhadap kalian,” (QS. al-Baqarah [2]: 194).
Dalam hadits al-Bukhari dan Muslim diceritakan bahwa Rasulullah saw pernah menghimpit kepala orang Yahudi dengan dua batu karena dia telah membunuh budak perempuannya dengan cara tersebut.
Menurut pendapat yang ashah, qishas dilakukan dengan pedang bila pelaku membunuh korban dengan sihir, diberi minuman keras, atau disodomi. Demikian halnya, pembunuhan yang dilakukan dengan cara mengisolasi korban dari makanan, dengan cara membakar, dan menenggelamkan. Diperbolehkan mengganti qishas yang semestinya dilakukan dengan cara yang sepadan, dengan menggunakan pedang, baik pelaku itu menyetujui maupun tidak.
Apabila seseorang meninggal akibat infeksi luka (karena tindak kejahatan orang lain), pelakunya boleh diqishas dengan pedang, atau pertama dipotong selanjutnya dibunuh dengan pedang. Wali berhak untuk mengakhirkan qishas anggota badan sambil melihat perkembangan infeksi luka yang dialami korban. Hak pilihan ini hanya dimiliki oleh wali korban, bukan hak pelaku kejahatan.
Apabila seseorang meninggal dunia karena luka tusuk atau patah tulang, walinya hanya berhak untuk mengqishas pelaku dengan pedang.
Korban yang meninggal karena infeksi luka tangannya yang dipotong dalam tindak kejahatan, walinya berhak mengqishas pelaku dengan pedang dan juga berhak memberikan maaf dengan meminta setengah diyat pembunuhan. Apabila pelaku meninggal karena infeksi luka qishas, eksekutor tidak wajib diqishas. Allah SWT berfirman, “Tetapi orang-orang, yang membela diri setelah dizhalimi, tidak ada alasan untuk menyalahkan mereka,” (QS. asy-Syura [42]: 41 ).
Al-Baihaqi meriwayatkan dari Umar dan Ali ra, “Siapa yang meninggal dalam proses hadd atau qishas, dia tidak berhak mendapatkan diyat.”
Jika wali korban memaafkan pelaku yang telah membunuh korban dengan pedang, wali tidak memperoleh apa pun sebab dia telah melaksanakan eksekusi lain (di luar diyat) dengan cara yang adil.
•    Kematian Dua Orang: Pelaku dan Korban
Apabila pelaku meninggal karena qishas dan korban meninggal karena infeksi luka secara bersamaan, atau korban meninggal lebih dulu daripada pelaku, berarti hukuman yang sebanding telah terpenuhi: potong tangan dihukum dengan potong tangan dan penularan dihukum dengan penularan. Namun, jika pelaku meninggal lebih dulu karena infeksi luka dalam qishas, menurut pendapat ashah, wali korban berhak mendapatkan setengah diyat yang diambil dari harta peninggalan (tirkah) pelaku. Dengan demikian diyatnya menjadi genap.
•    Kekeliruan dalam Eksekusi Qishas
Seandainya eksekutor qishas potong tangan kanan berkata kepada pelaku, “Ulurkan tangan kananmu!” Tetapi, dia dengan sengaja mengulurkan tangan kiri dan memperbolehkan untuk mengqishas tangan kirinya, lalu eksekutor memotongnya, maka tangan kiri yang terpotong tersebut tidak dikenai hukum. Maksudnya, pelaku tidak berhak atas qishas maupun diyat. Dan setelah itu tangan kanan pelaku pun tidak boleh dipotong.
Apabila orang yang mengulurkan tangannya berkata setelah tangannya terpotong, “Aku mengulurkannya sebagai ganti tangan kanan, dan aku kira ini cukup sepadan,” namun eksekutor membantahnya, maka menurut pendapat ashah, pemotongan tangan kiri tersebut tidak wajib diqishas. Tetapi, eksekutor wajib membayat diyat sebab si pelaku tidak menyerahkan tangan kirinya dengan cuma-cuma. Karena itu, qishas terhadap tangan kanan tetap dilaksanakan.
Kasus di atas sama dengan orang yang mengulurkan tangan kirinya berkata, “Aku bingung. Aku kira tangan kanan,” lalu eksekutor juga berkata, “Aku juga mengira itu tangan kanan, ” maka menurut al-madzhab, pemotongan tangan kiri itu tidak dikenai qishas. Eksekutor hanya wajib membayar diyat.

Demikian penjelasan tentang Qishash yang kami kutip dari Buku al-Fiqhu asy-Syafi’iy al-Muyassar, karya Prof. Dr. Wahbah Zuhaili

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya

Dua Macam Berpikir, Karena Iman ...
الْفِكْرَةُ فِكْرَتَانِ فِكْرَةُ تَصْدِيْقٍ وَإِيْمَانٍ وَفِكْ...
Berpikir Adalah Pelita Hati
الْفِكْرَةُ سِرَاجُ الْقَلْبِ فَإِذَا ذَهَبَتْ فَلَا إِضَاءَةَ...
Pikirkan Makhluk-Nya
الْفِكْرَةُ سَيْرُ الْقَلْبِ فِى مَيَادِيْنِ الْأَغْيَارِ Berp...
Sangat terhina, waktu kosong tap...
الْخِذْلَانُ كُلَّ الْخِذْلَانِ اَنْ تَتَفَرَّغَ مِنَ الشَّوَا...
Orang Yang Diberkati Umurnya
مَنْ بُوْرِكَ لَهُ فِى عُمْرِهِ اَدْرَكَ فِى يَسِيْرٍ مِنَ الز...
Ada kalanya, Umur Panjang Tapi K...
رُبَّ عُمْرٍ اِتَّسَعَتْ امَادُهُ وَقَلَّتْ اَمْدَادُهُ وَرُبّ...

Anggota DINULQOYIM