HUKUM DENDA (DIYAT)

1. Definisi dan Dasar Hukum Pensyariatan Diyat
Diyat adalah denda berupa harta benda yang harus dibayar akibat melakukan tindak pidana pembunuhan, melukai atau menghilangkan fungsi anggota badan, atau tindak pidana lainnya.
Syariat Islam hadir dengan mengukuhkan ketentuan hukum masyarakat jahiliah. Hal ini terekam dalam orang pertama yang menunaikan diyat sebanyak seratus ekor unta ba’ir, Abdul Muthalib. Unta ba’ir relevan untuk unta jantan dan betina. Diyat tidak membeda-bedakan jenis hewan istimewa atau hina, meskipun diyat berbeda-beda tergantung kepada agama yang dianut, dan jenis kelamin; laki-laki atau perempuan.
Jika orang yang dibunuh bukan orang yang jiwanya dilindungi, seperti pemalas shalat fardhu, pelaku zina muhshan, maka tidak ada kewajiban membayar diyat dan kafarat.
Sumber hukum pensyariatan diyat adalah al-Qur’an, as-Sunnah, dan ijma’ ulama.
Allah SWT berfirman, “Barang siapa membunuh seorang yang beriman karena tersalah (hendaklah) dia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta (membayar) tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga si terbunuh) membebaskan pembayaran. Jika dia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhi kalian, padahal dia (si pembunuh) orang beriman, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Dan jika dia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kalian, maka (hendaklah si pembunuh) membayar tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barang siapa tidak mendapatkan (hamba sahaya), maka hendaklah dia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut,” (QS. an-Nisa’ [4]: 92).
Sedangkan sumber as-Sunnah adalah beberapa hadits, antara lain hadits yang menjelaskan tentang surat ‘Amr bin Hazm, “Sesungguhnya diyat pidana pembunuhan adalah seratus ekor unta,” dan hadits, “Ingatlah, diyat pidana pembunuhan tanpa sengaja atau pembunuhan semi sengaja yakni pembunuhan dengan cambukan atau pukulan tongkat adalah seratus ekor unta.”
2. Kewajiban Membayar Diyat
Diyat pembunuhan tanpa sengaja, semi sengaja, atau sengaja saat diadakan mediasi, wajib diberikan kepada setiap orang yang jiwanya dilindungi -muslim ataupun non muslim, orang yang belum menerima dakwah Islam meskipun dia termasuk golongan yang layak diperangi. Sebab, jiwa mereka dijamin seperti halnya kafir dzimmi yang mengadakan perjanjian saling menjaga, kafir yang meminta perlindungan, dan kafir muhadin (dalam gencatan senjata dengan muslim).
Adapun diyat pembunuhan tanpa sengaja, yaitu pembunuhan yang terjadi karena kesalahan seseorang dalam melakukan suatu tindakan dan rencana, diberlakukan berdasarkan ayat yang telah dikemukakan, “Barang siapa membunuh seorang yang beriman … ” (QS. an-Nisa’ [ 4]: 92).
Sedangkan diyat pembunuhan semi sengaja (pembunuhan yang terjadi akibat kesengajaan melakukan suatu tindakan, namun salah sasaran), diberlakukan berdasarkan hadits Abdullah bin Umar ra, Nabi saw bersabda, “Ingatlah, diyat pidana pembunuhan tanpa sengaja atau pembunuhan semi sengaja yakni pembunuhan dengan cambukan atau pukulan tongkat adalah seratus ekor unta, di antaranya empat puluh ekor unta khalifah yang sedang mengandung anaknya.”
Adapun pembunuhan sengaja (pembunuhan yang terjadi akibat kesengajaan seseorang melakukan suatu tindakan dan rencana pembunuhan) harus membayar diyat sebagai kompensasi pengampunannya. Hal ini diberlakukan berdasarkan ayat yang telah dikemukakan, “… kecuali jika mereka (keluarga si terbunuh) membebaskan pembayaran …” (QS. an-Nisa’ [4]: 92).
Dengan demikian, apabila ada seseorang melepaskan anak panah yang ditujukan ke objek kafir musuh, lalu panah tepat mengenainya, ternyata dia seorang muslim dan mati, maka dalam kasus semacam ini diyat wajib dibayarkan seperti halnya membunuh seorang muslim.
Jika dia membunuh seorang muslim yang menjadi tameng orang kafir, maka tidak wajib dihukum qishas. Karena kewajiban qishas menjadi tidak berlaku ketika disertai kebolehan memanah. Ketika memanah itu diperbolehkan, diyat juga menjadi tidak wajib, seperti keterangan yang sudah jelas di muka. Sebab, si pembunuh sangat terpaksa memanahnya.
Diyat juga harus ditanggung oleh sekelompok orang jika mereka ikut terlibat melakukan pembunuhan. Diyat dibagi secara merata di antara mereka berdasarkan jumlah mereka karena diyat tersebut merupakan uang kompensasi yang dapat dibagi-bagi akibat penghilangan nyawa. Dengan demikian, uang kompensasi itu menjadi tanggungan sekelompok orang sesuai jumlah mereka, seperti halnya ganti rugi harta benda.
Apabila ada dua orang terlibat pembunuhan, sementara mereka termasuk pemicu adanya qishas, maka seorang wali berhak menuntut hukuman qishas salah seorang dari mereka, dan meminta separuh dari diyat kepada pembunuh lainnya.
Seorang aktor intelektual dibalik suatu tindak pembunuhan wajib menanggung diyat secara kolektif. Apabila ada dua orang bersaksi atas seorang pelaku pembunuhan, lalu dia dihukum mati berdasarkan pertimbangan kesaksian itu, kemudian mereka menarik kembali kesaksiannya, maka status diyat mereka sama seperti dua orang rekanan,
Hal di atas sesuai dengan hadits yang menjelaskan tentang dua orang saksi yang memberikan kesaksian di hadapan Ali atas seorang lelaki yang mencuri, lalu dia dihukum potong tangan. Kemudian mereka menarik kesaksiannya, lalu Ali berkata, “Andaikan saya mengetahui kalian sengaja melakukannya, pasti saya sudah menghukum kalian dengan hukuman potong tangan.” Ali memerintah mereka untuk membayar diyat tangan orang yang dituduh mencuri tersebut.
Apabila ada seseorang dipaksa untuk membunuh orang lain, lalu dia membunuhnya, maka wali korban berwenang menuntut hukuman mati terhadap siapa saja di antara mereka (orang yang memaksa atau orang yang dipaksa membunuh), dan mengambil separuh diyat dan pelaku lain. Sebab, mereka seperti dua orang rekanan yang terlibat dalam kasus pembunuhan.
Melemparkan seseorang ke dalam api, air, atau tempat penangkaran binatang buas, tidak mengharuskan membayar diyat karena kematiannya dipengaruhi unsur lain sehingga ganti rugi menjadi gugur. Kematian di dalam api disebabkan dia memilih untuk tetap berada dalam api. Begitu pula kematian di dalam air dan di tempat penangkaran binatang.
Begitu pula jika ada orang baligh meminta diajarkan renang kepada pelatih renang, lalu dia tenggelam, maka pelatih renang tidak harus menanggung kematiannya. Sebab, kematiannya itu akibat kelalaian si orang baligh tersebut. Berbeda ketika seseorang memercayakan anak kecil kepada pelatih renang untuk berlatih renang, lalu dia tenggelam, maka pelatih renang harus menanggung kematiannya. Sebab, kematiannya tersebut akibat kelalaian si pelatih dalam mengajar, seperti seorang guru ketika menghukum anak didiknya hingga mati.
Apabila ada seseorang berteriak ke arah orang baligh hingga terkejut dan tewas akibat teriakan tersebut -sebagaimana terkejutnya seorang anak kecil maka menurut pendapat rajih, orang yang meneriakinya tidak harus menanggung kematiannya. Sebab pada umumnya, orang baligh tidak terpengaruh oleh teriakan tersebut. Berbeda dengan teriakan seseorang yang ditujukan pada anak kecil di atas loteng yang belum tamyiz hingga terkejut lalu terjatuh dari loteng itu dan tewas seketika. Orang yang meneriakinya itu harus menanggung kematian anak tersebut, karena teriakan itu penyebab utama jatuhnya si anak.
Apabila teriakan itu sengaja ditujukan kepada si anak, maka kasus semacam ini serupa dengan pembunuhan sengaja, dan diyatnya berbentuk diyat mughalazhah yang dibebankan kepada ahli waris ashabah (‘aqilah). jika teriakan itu tidak ditujukan kepada si anak, maka termasuk kategori pembunuhan tidak sengaja yang menurut pendapat rajih, tidak ada hukuman qishas baginya. Status hukum yang setara dengan anak yang belum tamyiz adalah orang gila, orang yang kurang akal, orang tidur, dan wanita lemah.
Jika seorang penguasa mengirimkan surat yang ditujukan kepada seorang perempuan yang berisi keburukan si perempuan tersebut, tiba-tiba dia terkejut lalu melahirkan bayinya dalam kondisi tewas, maka penguasa tersebut wajib menanggung kematiannya.
Hal ini sesuai dengan hadits yang meriwayatkan bahwa Umar mengirimkan utusan kepada seorang perempuan yang ditinggal suaminya yang didatangi laki-laki lain, lalu perempuan itu berkata, “Celakalah diriku, apa yang sebenarnya terjadi padaku dan Umar.” Pada suatu hari, perempuan itu berada di tengah jalan, dia mendadak terkejut, lantas rasa sakit hendak melahirkan mendera dirinya. Tiba-tiba dia melahirkan seorang anak. Baru saja menjerit dua kali jeritan, anak tersebut tewas. Umar pun bermusyawarah dengan para sahabat Nabi saw. Sebagian para sahabat memberikan isyarat bahwa Umar tidak berkewajiban menanggung apa pun karena dia seorang penguasa dan pengatur. Sementara Ali tetap tak berkomentar, lalu Umar menghadap dan berkata, “Bagaimana pendapatmu Wahai Abu al-Hasan?” Lalu Ali berkata, “Jika mereka berbicara berdasarkan logika, pendapat mereka tidak tepat. Jika mereka berbicara sesuai dengan keinginanmu, mereka tidak memberi nasihat kepadamu. Sesungguhnya diyat anak itu menjadi tanggunganmu karena kamu telah membuat si perempuan itu terkejut, lalu melahirkan.”
Apabila perempuan itu terkejut hingga tewas maka tidak ada tanggungan kematiannya. Karena, menurut adat hal semacam itu bukan Penyebab kematiannya.
Berikut ini beberapa macam kasus yang mewajibkan diyat.
a. Orang yang Dapat Melihat dan Orang Buta
Apabila ada seseorang mencari orang lain sambil mengacungkan pedang lalu orang yang dicari terjatuh (karena takut) ke dalam sumur atau menjatuhkan diri dari atas tebing hingga tewas, maka si pencari tidak berkewajiban menanggung kematiannya. Karena proses pencarian itu hanya faktor pendorong terjadinya kematian, sementara faktor utama kematiannya adalah saat dia menjatuhkan diri dalam sumur atau tebing. Ketika kedua faktor itu berkumpul, maka ketentuan hukum faktor pertama digugurkan dengan faktor kedua. Ada sebuah kaidah fiqih mengatakan, “Jika faktor pendorong dan tindakan langsung berkumpul, maka ketentuan hukum ditetapkan atas tindakan langsung. ”
Begitu pula apabila orang yang dicari adalah orang buta, dan dia mengetahui posisi sumur dan tebing, maka pencari tidak wajib menanggung kematiannya karena status orang buta tersebut sama seperti orang yang dapat melihat. Apabila orang buta tersebut tidak mengetahui posisi sumur atau tebing itu, maka si pencari wajib menanggung kematiannya karena dia telah memaksanya melakukan tindakan tersebut (terjatuh ke dalam sumur atau dari tebing). Dengan demikian, adanya unsur ini si pencari menjadi terikat dengan tanggungan diyat seperti para saksi yang memberi kesaksian terkait pembunuhan, kemudian mereka menarik kasaksian tersebut.
Apabila orang yang dicari adalah anak kecil atau orang gila, maka si pencari tersebut tidak berkewajiban menanggung diyat. Pertimbangannya, menurut pendapat yang diunggulkan, dasar hukum pensyariatan diyat adalah adanya unsur kesengajaan.
b. Orang yang Melarikan Diri
Apabila seseorang dibuntuti oleh orang lain yang membawa sebilah pedang, lalu karena ketakutan dia berlari dan menjatuhkan diri ke dalam sumur atau tebing hingga tewas, maka orang yang membuntuti tidak wajib menanggung diyat. Karena orang yang melarikan diri itu adalah penyebab langsung kematian dirinya sendiri.
c. Kasus Mutilasi
Jika ada orang membuang korban dari pinggir tebing, lalu ada orang lain menyusulnya dengan sabetan pedang hingga korban termutilasi menjadi dua bagian, maka pemutilasi harus menanggung diyat kematiannya. Sebab, dia pelaku pembunuhan langsung. Sementara kedudukan si pembuang sama seperti orang yang melukai, sedang pemutilasi sama seperti orang yang menyembelih.
d. Penggalian Sumur di Tengah Jalan Umum
Apabila ada penggali sumur di tengah jalan umum, atau meletakkan batu di tengah jalan, membuang air atau kulit buah yang licin, lalu tindakannya itu menimbulkan korban tewas, maka dia wajib menanggung diyat si korban. Sebab, kematian tersebut akibat kelalaiannya. Hal ini sama seperti ketika dia melakukan atau menjadi perantara kematian langsung terhadap korban.
Sama seperti kasus di atas, menurut pendapat azhar, jika penggali sumur di lorong sempit mengundang orang lain hingga terperosok ke dalam sumur itu, maka penggali harus menanggung diyat secara utuh karena dia yang telah mengundangnya datang. Begitu pula apabila seseorang menggali sumur di lahan milik orang lain tanpa seizin pemiliknya, atau di lahan milik bersama tanpa seizin rekanan lain, maka dia harus menanggung diyat tersebut.
Apabila seseorang meletakkan batu di pinggir sumur, lalu ada orang lain terpeleset dan terperosok ke dalam sumur karena batu itu hingga tewas, maka diyat ditanggung oleh orang yang meletakkan batu. Karena dialah penyebab langsung jatuhnya korban ke dalam sumur, sama seperti ketika dia menjatuhkan korban tersebut langsung dengan tangannya sendiri. Demikian pula si pendorong korban ke dalam sumur juga termasuk pelaku pembunuhan tersebut. Begitu pula ketika seseorang meletakkan batu di jalan hingga menyebabkan orang lain terpeleset dan terguling ke dalam sumur, maka dia wajib menanggung diyat.
e. Perkosaan Berujung Maut
Ketika seorang perempuan diperkosa oleh lelaki hingga hamil lalu perempuan itu tewas saat melahirkan anak, maka menurut pendapat yang rajih, lelaki tersebut wajib membayar diyat. Persalinan yang berujung kepada kematian korban hanyalah faktor lain yang baru menimpa perempuan tersebut, sehingga tidak dapat dijadikan sebagai faktor langsung dalam kematiannya.
f. Mengeluarkan Jendela ke Sisi Jalan
Apabila pemilik rumah mengeluarkan jendela ke jalan umum, lalu Seseorang terbentur jendela itu, maka pemilik jendela harus menanggung separuh diyatnya karena sebagian jendela itu berada di atas lahan miliknya, dan sebagian yang lain berada di lahan umum.
Sementara itu, mengeluarkan saluran air yang tinggi yang tidak membahayakan pengguna jalan umum hukumnya boleh, meskipun penguasa tidak mengizinkan karena faktanya hal itu sangat dibutuhkan. Tetapi, menurut qaul jadid, kerusakan akibat adanya saluran itu atau karena air yang mengalir di dalamnya harus ditanggung. Karena dia telah memanfaatkan jalan raya tersebut, padahal kewenangan itu harus menjamin keselamatan di masa mendatang seperti halnya jendela. Dia wajib membayar semua tanggungan diyat, jika saluran yang berada di luar lahan miliknya runtuh karena orang tewas akibat sesuatu yang dituntut membayar tanggungan secara khusus. Dia juga wajib menanggung separuh diyat jika seluruh saluran air runtuh, misalnya saluran air terputus dari hulunya karena kematian itu terjadi akibat saluran air yang berada di lahan miliknya. Kematian akibat faktor semacam ini tidak harus ditanggung dan akibat saluran air yang berada di luar lahan miliknya, kematian akibat faktor yang disebut terakhir harus ditanggung diyatnya.
g. Beberapa Orang yang Terperosok ke dalam Sumur
Ketika orang pertama terperosok ke dalam sumur hingga tewas karena ada orang kedua ikut terperosok tanpa ada tarikan dan dorongan, maka diyatnya wajib ditanggung orang kedua. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan Ali bin Rabah al-Lakhami, “Ada orang yang berpenglihatan normal menuntun orang buta, lalu dia terperosok ke dalam sumur, disusul orang buta yang terjatuh menimpa orang yang dapat melihat hingga tewas, maka Umar memutuskan diyat orang yang dapat melihat ditanggung orang buta. ” Hal tersebut karena orang pertama tewas akibat tertimpa orang kedua, sehingga orang kedua wajib menanggung diyat orang pertama.
Berbeda apabila orang pertama menarik orang kedua, dan orang pertama tewas, maka diyatnya terbuang sia-sia karena dia tewas akibat tindakannya sendiri. Jika orang kedua tewas, diyatnya wajib ditanggung orang pertama karena dia tewas akibat tarikan orang pertama.
Apabila orang pertama terperosok ke dalam sumur, disusul orang kedua dan kemudian orang ketiga, jika mereka terperosok tanpa ada unsur tarikan dan dorongan, maka diyat orang pertama menjadi tanggungan orang kedua dan ketiga, karena dia tewas tertimpa kedua orang tersebut, dan diyat orang kedua wajib ditanggung orang ketiga, karena dia menimpa orang kedua seorang diri, sehingga dia wajib menanggung diyatnya seorang diri, dan diyat orang ketiga terbuang sia-sia, karena dia tewas karena terjatuh sendiri.
Jika sebagian mereka menarik sebagian yang lain, misalnya orang pertama terperosok lalu menarik orang kedua, kemudian orang kedua menarik orang ketiga, dan mereka semua tewas, maka orang pertama berhak memperoleh separuh diyat yang wajib ditanggung orang kedua. Sebab, dia tewas karena tertimpa orang kedua, dan karena orang kedua menarik orang ketiga. Dengan demikian, separuh diyat orang pertama dibebankan kepada orang kedua. Kemudian, orang kedua berhak mendapat separuh diyat yang wajib ditanggung orang pertama karena dia ditarik orang pertama. Separuh diyatnya gugur karena dia menarik orang ketiga. Orang ketiga berhak mendapat diyat yang sempurna karena dia tidak melakukan tindakan yang menewaskan dirinya secara langsung. Menurut pendapat yang rajih, diyat atas orang ketiga wajib ditanggung orang pertama dan kedua masing-masing separuh diyat. Sebab, orang ketiga adalah korban tindakan orang pertama dan orang kedua yang saling tarik-menarik.
h. Tanggung Bersama Akibat Tabrakan
Ketika dua orang pengendara, atau dua pejalan kaki, atau pengendara dan pejalan kaki bertabrak tanpa ada unsur kesengajaan, maka masing-masing ahli waris ashabah dari mereka diwajibkan menanggung diyat mukhaffafah. Sebab, masing-masing tewas akibat tindakan sendiri dan tindakan kawannya, sehingga separuh diyatnya terbuang sia-sia. Sama seperti kasus ketika seseorang melukai orang lain sambil melukai dirinya sendiri.
Jika mereka sengaja menabrakkan diri mereka sendiri, maka masing-masing wajib menanggung separuh diyat mughallazhah. Jika salah seorang dari mereka sengaja menabrakkan dirinya, maka masing-masing dari mereka mempunyai ketentuan hukum sendiri. Menurut pendapat yang shahih, masing-masing wajib membayar kafarat. Satu kafarat karena telah menewaskan dirinya sendiri, dan kafarat yang lain karena menewaskan kawannya. Mereka secara bersama ikut terlibat dalam menewaskan kedua orang tersebut. Hal ini mengacu pada aturan bahwa kafarat tidak dapat dibagi-bagi.
Begitu pula jika mereka tewas bersama kedua hewan yang dikendarainya, sama seperti ketentuan hukum di atas yakni harus membayar diyat dan kafarat, ditambah separuh harga hewan milik orang lain yang dibebankan ke dalam harta peninggalan masing-masing.
i. Saat Kapal Hampir Tenggelam
Apabila kapal hampir tenggelam, maka diperbolehkan membuang harta benda muatan kapal. Bahkan tindakan itu hukumnya wajib demi keselamatan penumpang kapal yang jiwanya dilindungi. Berbeda dengan orang yang jiwanya tidak dilindungi, seperti kafir musuh, orang murtad, dan pezina muhshan.
Kapten kapal harus mengganti harta penumpang kapal jika dia membuangnya tanpa izin pemiliknya tanpa ada penyebab logis pembuangan harta tersebut. Berbeda jika harta tersebut dibuang seizin pemiliknya, maka kapten kapal tidak wajib menggantinya.
Pemilik kapal wajib menepati janjinya untuk mengganti harta benda penumpang kapal yang dibuangnya ketika dia khawatir kapalnya akan tenggelam. Tetapi, jika dia tidak pernah berjanji, atau hanya memerintahkan pembuangan harta saja, maka menurut al-madzhab, pemilik kapal tidak wajib menanggung harta tersebut.
j. Senjata Makan Tuan: Kasus Manjaniq (Senjata Pelantar Batu)
Apabila batu manjaniq kembali ke salah seorang pelemparnya hingga tewas, padahal mereka berjumlah sepuluh orang, maka bagian dari diyatnya terbuang sia-sia. Masing-masing ahli waris ashabah dari kesembilan orang tersebut wajib menanggung diyat yang tersisa.

Apabila batu manjaniq menewaskan selain pelempar batu padahal mereka tidak berencana membunuhnya, maka pembunuhan itu disebut pembunuhan tidak sengaja yang mewajibkan diyat mukhaffafah yang menjadi tanggungan ahli waris ashabah. Menurut pendapat ashah, jika mereka berencana membunuhnya, maka disebut pembunuhan yang disengaja jika lemparan dari mereka ada yang tepat mengenai sasaran. Karena kasus pembunuhan semacam ini sudah sesuai dengan batasan pembunuhan sengaja.
3. Kadar dan Macam Diyat
Diyat dalam pembunuhan orang muslim yang jiwanya dilindungi ada dua macam, yaitu diyat mughallazhah (berat) dan diyat mukhaffafah (ringan). Jumlah masing-masing dari kedua macam diyat itu seratus ekor unta.
Diyat mughallazhah ditentukan oleh salah satu dari lima faktor, yaitu: (1 ) pembunuhan sengaja; (2) pembunuhan semi sengaja; (3) pembunuhan di Tanah Haram; (4) pembunuhan pada bulan-bulan yang diagungkan; atau (5) pembunuhan terhadap orang yang memiliki hubungan kerabat yang haram dinikahi. Bulan-bulan yang diagungkan adalah bulan Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, Muharram, dan Rajab.
Diyat mukhaffafah ditentukan oleh salah satu dari empat faktor, yaitu: (1) jenis kelamin perempuan; (2) hamba sahaya; (3) pembunuhan janin; dan (4) orang kafir. Faktor pertama, diyat yang harus ditanggung adalah separuh dari diyat membunuh seorang laki-laki muslim. Faktor kedua, diyat dikembalikan pada harganya. Faktor ketiga, berupa diyat ghurrah. Faktor keempat, diyatnya sebanyak sepertiga atau kurang dari sepertiga. Pengurangan harga diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku umum. Jika tidak demikian maka terkadang harga lebih tinggi dibandingkan diyat.
•    Diyat Mughallazhah dengan Seratus Ekor Unta
Diyat jenis ini harus memenuhi tiga unsur, yaitu diyat mesti dibayar tunai, dibebankan kepada pelaku tindak pidana, dan dibagi tiga macam, tiga puluh ekor unta hiqqah,” tiga puluh ekor unta jadza’ah, dan empat puluh ekor unta khalifah (yang sedang hamil), sesuai dengan sabda Rasulullah saw, “Sesungguhnya di dalam kasus penghilangan jiwa seseorang terdapat hukuman diyat yakni seratus ekor unta.”
•    Diyat Mukhaffafah dengan Seratus Ekor Unta
Diyat mukhaffafah dengan seratus ekor unta terdiri dari dua puluh ekor unta hiqqah, dua puluh ekor unta jadza’ah, dua puluh ekor unta bintu labun,” dan dua puluh ekor unta bintu makhadh.” Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan lbnu Mas’ud ra bahwa Nabi saw bersabda kepadanya, “Diyat pembunuhan tanpa sengaja dibagi lima macam, atau, “Beliau memutuskan bahwa diyat pembunuhan tidak sengaja sebanyak seratus ekor unta yang dibagi lima macam”. Jumhur sahabat juga memutuskan demikian. Unta diyat harus mempertimbangkan ketentuan dalam nisab zakat unta, baik itu berupa jenis unta yang ada di kawasan, jenis unta yang berada di atas unta kawasan, atau lebih rendah dibandingkan unta kawasan, menurut pendapat yang shahih, tidak harus unta yang berlaku umum di kawasan tersebut.
Diyat pembunuhan semi sengaja, bentuknya dari satu sisi diperberat yaitu terdiri dari tiga macam unta, dan diperingan dari dua sisi lain yaitu pembayaran dengan kredit dan ditanggung ahli waris ashabah pelaku.
Ketika unta sama sekali tidak diperoleh (sulit mencarinya) dimana diyat sudah wajib dibayar pelaku pembunuhan atau ahli waris ashabah pelaku, maka kewajiban diyat itu dialihkan pada harga unta, harganya kira-kira 4250 gram emas.
Dengan demikian, antara masing-masing jenis diyat terdapat perbedaan yaitu diyat pembunuhan dengan sengaja dibebankan kepada pelaku tindak pidana, dibayar secara tunai, dan dibagi tiga macam. Diyat pembunuhan semi sengaja dibagi tiga macam yang dibebankan kepada ahli waris ashabah dengan cara kredit.
Unta cacat dan sakit tidak dapat diterima, kecuali pihak korban menyetujuinya. Sedangkan kandungan unta khalifah ditetapkan berdasarkan rekomendasi para pakar yang ahli di bidangnya. Menurut pendapat yang ashah, unta khalifah yang diserahkan belum genap berumur lima tahun karena sebutan itu relevan dengan unta yang berumur di bawah lima tahun, meskipun pada umumnya unta tidak hamil sebelum genap berumur lima tahun.
Orang yang wajib membayar diyat, baik pelaku tindak pidana pembunuhan atau ahli waris ashabah, dan masing-masing memiliki unta, maka diyat dipungut dari unta tersebut, tidak dipaksa untuk mencari selain unta itu. Ketika wajib membayar diyat satu jenis unta, dia tidak boleh mengalihkannya ke jenis unta yang lain selain unta yang telah menjadi kewajiban tersebut. Selain itu, tidak berpindah pada harga sebagai pengganti jenis unta itu, kecuali ada persetujuan dari pihak pembayar dan penerima diyat. Sementara itu diyat pembunuhan tanpa sengaja dibebankan kepada ahli waris ashabah, dengan jatuh tempo dan dibagi lima macam.
•    Diyat dengan Korban Seorang Perempuan
Diyat dengan korban seorang perempuan dan banci yaitu separuh diyat dari korban seorang laki-laki. Begitu pula dengan diyat karena melukainya. Hal ini, sesuai hadits yang diriwayatkan al-Baihaqi, “Diyat dengan korban seorang perempuan adalah separuh dari diyat dengan korban seorang laki-laki.” Melukainya disamakan dengan pembunuhan terhadap dirinya. Sedangkan seorang banci disamakan dengan seorang perempuan.
•    Diyat dengan Korban Non Muslim
Diyat dengan korban orang Yahudi dan Nasrani yaitu sepertiga dari diyat dengan korban seorang muslim, baik dalam kasus penghilangan nyawa atau melukainya. Diyat dengan korban orang Majusi dua pertiga dari sepersepuluh diyat seorang muslim, dan para penyembah berhala (watsani) yang mempunyai perjanjian damai sama seperti Majusi. Hal ini, sesuai dengan hadits yang diriwayatkan berkenaan dengan orang Yahudi dan Nasrani dari Nabi saw berupa hadits marfu’. Imam Syafi’i dan ad Daruquthni meriwayatkan hadits melalui jalur Sa’id bin al Musayyab, dia berkata, “Umar menetapkan diyat dengan korban orang Yahudi dan Nasrani sebesar empat ribu, dan Majusi sebesar delapan ratus.” Empat ribu setara dengan sepertiga diyat, dan delapan ratus setara dengan dua pertiga dari sepersepuluh diyat.
Utsman dan Ibnu Mas’ud ra juga menghukumi demikian. Keputusan ini berlaku di kalangan para sahabat tanpa ada penolakan, sehingga keputusan hukum itu menjadi ijma’ sahabat.
Sedangkan diyat korban yang belum tersentuh dakwah Nabi saw disesuaikan dengan aturan agama yang dianutnya. Jika dia dari kalangan kafir Ahli Kitab, maka diyatnya disesuaikan dengan orang Ahli Kitab. Jika dia seorang Majusi, maka diyatnya disesuaikan dengan orang Majusi.
•    Diyat Sempurna untuk Kasus Penghilangan Sebagian Organ dan Fungsi Organ Tubuh
Diyat karena menghilangkan nyawa adalah seratus ekor unta diwajibkan jika ada penghilangan sebagian organ tubuh. Diyat itu disebabkan memutilasi sepasang tangan, sepasang kaki, lidah, penis, testis, hidung, sepasang daun telinga, sepasang mata, empat kelopak mata, sepasang bibir, sepasang tulang dagu, sepasang telapak tangan, sepasang telapak kaki beserta jari-jari keduanya, sepasang puting payudara perempuan, dua tepi kemaluan perempuan, kepala penis, anggota-anggota badan yang lumpuh, menghilangkan organ yang berada di antara lubang senggama dan saluran urine, dan mengelupas kulit.
Hal tersebut sesuai dengan hadits ‘Amr bin Hazm yang berkenaan dengan masalah berbagai jenis diyat, “Sesungguhnya di dalam penghilangan nyawa orang terdapat diyat yakni seratus ekor unta, dan di dalam hidung ketika seseorang memotong semuanya terdapat diyat, di dalam memotong penis terdapat diyat, di dalam tulang rusuk terdapat diyat, di dalam sepasang mata terdapat diyat, di dalam memotong sebuah kaki terdapat separuh diyat, di dalam luka yang tembus otak terdapat sepertiga diyat, di dalam luka yang sampai ke bagian dalam terdapat sepertiga diyat, di dalam luka yang memindahkan tulang dari posisinya terdapat diyat lima belas ekor unta, di dalam setiap penghilangan satu puan jari tangan atau kaki terdapat diyat sepuluh ekor unta, di dalam penghilangan sebuah gigi terdapat diyat lima ekor unta, di dalam luka yang menampakkan tulang terdapat diyat lima ekor unta, dan seorang lelaki dapat dihukum mati sebab menghilangkan nyawa seorang perempuan, dan kepada pemilik emas diwajibkan membayar diyat sebesar seribu dinar,” (HR. an-Nasa’i).
Selain itu, diyat juga diwajibkan akibat penghilangan sebagian fungsi organ tubuh vital, yaitu penghilangan kemampuan berbicara, penglihatan, pendengaran, penciuman, akal, tulang rusuk, cahaya mata, ucapan, dan kekuatan rasa.
Diyat memotong satu jari adalah sepuluh ekor unta, dan diyat setiap sebuah gigi adalah lima ekor unta karena mengikuti teks hadits yang bersifat umum, “Diyat setiap penghilangan sebuah gigi adalah lima ekor unta.”
4. Faktor-Faktor yang Menetapkan Diyat Selain Pembunuhan
Selain pembunuhan, ada tiga faktor yang menetapkan adanya diyat, yaitu melukai, memotong organ tubuh, dan penghilangan fungsi organ tubuh. Penjelasan tentang ketentuan hukum memotong dan penghilangan fungsi organ tubuh telah disinggung sebelumnya, dan masih menyisakan penjelasan tentang ketentuan hukum yang berhubungan dengan syijaj dan juruh. Syijaj adalah luka di kepala dan muka.
Diyat luka mudhihah di kepala atau wajah seorang muslim, adalah lima ekor unta. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh at Tirmidzi, dan dia menghukumi hasan sanad hadits tersebut, “Diyat dalam luka mudhihah adalah lima ekor unta.” Dengan demikian, diyat dalam setiap luka mudhihah dan sebuah gigi adalah lima ekor unta.
Diyat dalam luka hasyimah (luka yang memecahkan tulang) serta memperlihatkan tulang adalah sepuluh ekor unta (yakni sepersepuluh diyat sempurna, baik merdeka maupun tidak merdeka). Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan dari Zaid bin Tsabit ra bahwa Nabi saw menetapkan sepuluh ekor unta sebagai diyat luka hasyimah. Menurut pendapat yang ashah, diyat dalam luka hasyimah tanpa memperlihatkan tulang adalah lima ekor unta.
Diyat dalam luka munaqqalah (luka yang memindahkan tulang dari posisi semula) serta memperlihatkan tulang dan memecahkannya adalah lima belas ekor unta. Sesuai hadits ‘Amr bin Hazm yang telah dikemukakan.
Dalam luka ma’mumah (luka yang tembus hingga pusat otak) sepertiga diyat, sesuai dengan hadits ‘Amr bin Hazm yang telah disampaikan.
Apabila ada empat orang ikut terlibat dalam luka mudhihah, hasyimah, munaqqalah, dan ma’mumah, dan masing-masing pelaku melakukan satu dari sekian luka yang telah disebutkan, setiap pelaku wajib membayar diyat lima ekor unta. Pelaku keempat wajib membayar diyat genap sepertiga, yaitu delapan belas ekor unta dan sepertiga dari seekor unta (diyat antara luka munaqqalah dan ma’mumah).
Sedangkan lima luka lain di kepala atau wajah yang berada di bawah luka mudhihah (kulit atau daging tergores, berdarah atau tidak berdarah), jika luka itu termasuk kategori luka mudhihah, wajib menghitung bagian dari pengganti luka mudhihah sesuai dengan takaran lukanya. Namun, jika luka tersebut tidak tergolong luka mudhihah, maka harus membayar diyat hukumah yang diputuskan lembaga peradilan sesuai legal advice para pakar di bidangnya, dan tidak melebihi pengganti luka mudhihah, seperti luka di badan lainnya. Karena di dalam luka badan lain hanya berkewajiban membayar diyat hukumah. Diyat dalam luka ja’ifah luka yang menembus ke bagian dalam tubuh, seperti perut, dada, tengkuk, dahi, dan luka di lambung adalah sepertiga dari diyat.
Ketentuan hukum luka di badan, organ tubuh yang disfungsi, membengkokkan leher, dan semua bentuk kriminal yang tidak mempunyai ukuran dalam syariat, maka diwajibkan membayar diyat hukumah (besaran denda setara dengan kejahatan yang dilakukan).
Menurut pendapat yang ashah, diyat hukumah adalah penaksiran harga atas diri korban kejahatan dengan asumsi bahwa dia seorang hamba sahaya setelah sembuh dari luka, dan mengambil ukuran hitungan kekurangan dari diyat, yaitu seekor unta.
•    Orang yang Jiwanya Tidak Dilindungi
Diyat tidak diwajibkan karena telah menghilangkan nyawa kafir musuh, murtad, dan orang yang wajib dirajam karena telah berzina berdasarkan saksi. Tetapi, pembunuh pelaku zina yang ditetapkan berdasarkan pengakuannya, maka si pembunuh wajib membayar diyatnya. Tidak pula wajib membayar diyat karena membunuh seseorang yang tervonis hukuman mati.

Menurut pendapat yang shahih, pelaku zina muhshan dan orang yang berperang jiwanya dilindungi dari kejahatan kafir dzimmi, kafir yang mengadakan gencatan senjata, dan orang murtad.
Kesimpulannya, diyat hukumah diwajibkan dalam kasus kejahatan yang kadarnya tidak dipastikan menurut syariat. Menurut pendapat ashah, denda semacam ini dinisbahkan pada diyat penghilangan nyawa orang.
5. ‘Aqilah dan Berbagai Ketentuan Hukumnya
‘Aqilah adalah ahli waris ashabah (ahli waris yang berhubungan darah langsung dengan yang meninggal). Mereka adalah orang-orang yang mendapat warisan melalui hubungan darah selain ayah, kakek, anak laki¬-laki, dan cucu laki-laki dari anak laki-laki. Mengingat, ahli waris yang lebih dekat harus didahulukan, disusul yang agak dekat dan seterusnya secara berurutan. Orang tua dan anak pelaku kejahatan bukan termasuk ‘aqilah (mereka tidak membayar diyatnya) karena mereka bagian yang tak terpisahkan dari pelaku kejahatan. Begitu pula pelaku kejahatan tidak menanggung suatu beban apa pun. Karena pelaku kejahatan tidak menanggung, maka demikian pula dengan orang yang menjadi bagian dari dirinya.
Ketika masing-masing individu ‘aqilah berstatus orang kaya yang telah baligh dan berakal serta sepakat menanggung utang, maka orang yang fakir tidak berkewajiban membayar diyat. Demikian pula kafir dzimmi tidak berkewajiban membayar diyatnya karena pembayaran diyat merupakan bentuk tolong-menolong. Padahal antara orang muslim dan orang kafir tidak ada tolong-menolong. Menurut pendapat yang paling jelas, orang Yahudi boleh membayari diyat orang Nasrani, begitu yang sebaliknya.
Kesimpulannya, ‘aqilah adalah saudara-saudara pelaku kejahatan dan anak-anaknya, semua paman dan anak-anaknya ditinjau dari segi tolong-menolong karena mengikuti dasar pertimbangan berupa pemberian pertolongan. Karena pelaku kejahatan, menurut adat yang berlaku, meminta pertolongan melalui perantara ahli waris ashabahnya. Dengan demikian, penyerahan harta tersebut diposisikan sebagai pengganti pertolongan. Berbeda dengan qiyas Qadhi Husain karena menurutnya pelaku kejahatan menanggung hukuman diyat.
‘Aqilah dapat menanggung diyat pembunuhan, yakni tersalah, dan yang serupa dengan pembunuhan berencana dalam kasus penghilangan nyawa orang dan penghilangan anggota tubuh serta sejenisnya. Begitu pula diyat hukumah dan diyat janin.
Diyat dalam penghilangan nyawa orang dibebankan kepada ‘aqilah, dan dibayar dengan diangsur selama beberapa tahun berdasarkan pertimbangan hakim. Sepertiga diyat dibayar setiap akhir tahun. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan al-Baihaqi yaitu keputusan Umar dan Ali ra berupa keringanan diyat. Karena, faedah diyat sama seperti ladang dan buah-buahan, yaitu berulang-ulang setiap tahun. Tahun yang telah lampau dipertimbangkan agar mereka dapat mengumpulkan harta yang mereka harapkan sehingga dapat menolong sesuai kemampuannya.
Oleh sebab itu, diyat diwajibkan kepada ‘aqilah yang menanggungnya dalam setiap tahun sebesar setengah dinar dibebankan kepada yang kaya, dan seperempat dinar dibebankan kepada yang menengah, dan dari para pemilik perak sebesar enam dirham dibebankan kepada yang kaya.

Jika ‘aqilah tidak ditemukan, atau harta yang terkumpul tidak sampai mencukupi untuk membayar diyat, misalnya tersisa sedikit, maka solusinya adalah dengan ditutupi dari baitul mal jika pelaku tindak pidana seorang muslim. Jika pelakunya kafir dzimmi, baitul mal tidak boleh membayari diyatnya.
Penanggungan diyat tersebut jika baitul mal telah menganggarkannya, sesuai dengan hadits, “’Aku adalah pewaris orang yang tidak mempunyai ahli waris. Aku dapat membayari diyat dan mewarisi hartanya.” Dan juga karena antara sesama muslim dapat saling mewaris, berbeda dengan kafir dzimmi, orang murtad, dan kafir yang mengadakan perjanjian membayar pajak. Seorang muslim tidak dapat mewarisi harta mereka, namun harta mereka yang berada di bawah kekuasaan orang muslim statusnya sebagai pajak. Jika kasusnya semacam ini, kewajiban membayar diyat yang dibebankan ke dalam harta non muslim dapat diangsur sampai masa yang telah ditentukan. Jika mereka meninggal dunia, semua kewajiban diyat harus dibayar lunas, seperti semua jenis utang lainnya.
Apabila baitul mal tidak menganggarkan, atau kas tidak ada sama sekali, maka diyat diambil dari harta orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat. Namun, jika mereka tidak ditemukan, maka menurut pendapat yang azhar, diyat diambil dari harta pelaku sendiri. Karena diyat semula menjadi kewajiban dirinya, kemudian diyat ditanggung oleh ‘aqilah. Pernyataan terakhir ini merupakan pendapat yang ashah.
Pengecualian orang tua dan anak-anak pelaku tindak pidana sesuai dengan hadits yang diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim melalui jalur Abu Hurairah ra, “Dua orang perempuan terlibat pertikaian. Tiba-tiba salah seorang dari mereka melempar perempuan lain dengan batu, lalu dia menewaskannya berikut janin dalam kandungannya, kemudian Rasulullah memutuskan bahwa diyat janinnya adalah gurrat (hamba sahaya laki-laki atau perempuan), dan memutuskan diyat seorang perempuan yang menjadi korban dibebankan kepada ‘aqilah pelaku pembunuhan. Yakni ahli waris ashabah pelaku tindak pidana pembunuhan.
Di dalam riwayat lain disebutkan, ”Sesungguhnya diyat itu dibebankan kepada ahli waris ashabah pelaku pembunuhan. Di dalam riwayat Abu Dawud disebutkan, “Anak pelaku pembunuhan terbebas dari tanggungan diyat.” dan an-Nasa’i meriwayatkan hadits, “Seseorang tidak dapat dituntut menanggung akibat kesalahan (dosa) anaknya.” baik dalam penanggungan diyat itu dia berstatus sebagai orang tua pelaku tindak pidana pembunuhan atau anak-anaknya. Hadits tersebut dapat dijadikan dasar pertimbangan hukum bahwa anak seorang perempuan pelaku kejahatan tidak termasuk ‘aqilahnya.
Hikmah dalam masalah penanggungan diyat oleh ‘aqilah pada masa jahiliah, yaitu para kabilah memberikan pertolongan kepada pelaku pembunuhan dari kelompok mereka, dan menolak para wali korban pembunuhan menuntut hak mereka. Kemudian, syariat islam mengganti bentuk pertolongan tersebut dengan menyerahkan sejumlah harta. Syariat membatasi kewajiban diyat yang berkenaan dengan pembunuhan tidak sengaja atau semi sengaja karena kedua bentuk pembunuhan tersebut termasuk kasus yang banyak terjadi. Apalagi di saat terjadi kontak senjata, menolong pelaku pembunuhan termasuk tindakan yang terpuji agar dia tidak merasa terpukul dengan kasus yang sulit dihindari.
Pembayaran diyat yang dibebankan kepada mereka dibayar dengan cara diangsur sebagai bentuk sayang terhadap mereka. Penanggungan diyat oleh mereka merupakan pengecualian dari keumuman firman Allah SWT, “Seorang tidak akan memikul beban dosa orang lain,” (QS. al-An’am [6]: 164). Dalam penanggungan diyat tersebut tersimpan kemaslahatan. Sebab, jika pelaku pembunuhan dituntut menanggung dua bentuk pembunuhan tersebut, pasti semua hartanya habis, karena dia mungkin saja mengulangi pembunuhan tersebut. Andaikan dia dibiarkan tanpa memberi kompensasi, berarti dia telah mengabaikan hak korban . Maksudnya bahwa pengecualian pelaku pembunuhan dari ‘aqilah dan terampuninya dia dari pembayaran diyat bertujuan meringankan pelaku pembunuhan. Demikian pula dengan orang tua dan anak-anaknya pelaku.
‘Aqilah tidak wajib menanggung diyat pembunuhan dengan sengaja, pembunuhan yang dilakukan hamba sahaya, mediasi dari qishas, dan pengakuan tindak pidana pembunuhan, sesuai hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas. Namun, jika ‘aqilah membenarkan orang yang mengaku melakukan tindak pidana, dia harus memikul diyatnya. Redaksi hadits Ibnu Abbas ra yang diriwayatkan oleh al Baihaqi, “’Aqilah tidak wajib memikul tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja, akad mediasi, pengakuan, dan tindak pidana yang dilakukan hamba sahayanya.” Jalan keluarnya, pelaku pembunuhan dengan sengaja harus memikul diyat dirinya, dan seorang hamba juga demikian, memikul akad mediasi dan pengakuan atas tindak pidana. Umar ra berkata, “Tindak pidana pembunuhan dengan sengaja, tindak pidana yang dilakukan seorang hamba sahaya, akad mediasi, dan pengakuan perbuatan pidana tidak mengikat ‘aqilah.”
•    Prosedur Pembagian Diyat yang Dibebankan kepada ‘Aqilah
‘Aqilah menanggung diyat yang utuh dalam jangka waktu tiga tahun, meskipun beban kewajibannya lebih ringan dari diyat jiwa secara penuh, seperti kewajiban diyat karena tindakan melukai, diyat janin, korban perempuan, dan kafir dzimmi. Diyat yang setara dengan sepertiga diyat yang utuh, atau lebih sedikit, dilunasi dalam jangka satu tahun, jika diyat setara dengan dua pertiga diyat yang utuh. Contohnya, memotong ujung hidung (bagian hidung yang elastis) berikut tepinya. Memotong ujung hidung diyatnya sepertiga, dan tepi hidung juga sepertiga, atau kurang dari dua pertiga diyat. Sepertiga dilunasi pada tahun pertama, dan sisanya dibayar pada tahun kedua.
Jika kewajiban diyat melebihi dua pertiga, dua pertiga dibayar dalam jangka dua tahun, dan sisanya dibayar pada tahun ketiga.
Diyat anggota badan seperti memotong sepasang tangan, diyat hukuman, dan pengganti yang setara dengan tindakan kejahatan yang dilakukan, dibayar dengan cara diangsur setiap tahun kira-kira sebesar sepertiga diyat yang utuh. Ketentuan ini berdasarkan pertimbangan bahwa pengganti penghilangan anggota badan dan pengganti yang setara dengan kejahatan yang dilakukan dibebankan kepada ahli waris ashabah. Pernyataan terakhir merupakan pendapat yang masyhur, seperti diyat pembunuhan, yang telah dikemukakan.
6. Waktu Memulai Pembayaran Diyat
Masa pembayaran diyat pembunuhan dimulai sejak korban menghembuskan napas terakhir. Menurut pendapat yang ashah, masa pembayaran diyat selain itu, seperti pemotongan tangan yang lukanya telah sembuh, dimulai sejak tindak pidana itu dilakukan, karena saat itulah diyat diwajibkan. Sehingga permulaan pembayaran diyat bergantung pada waktu tindak pidana itu dilakukan. Seperti halnya pembayaran diyat pembunuhan bergantung pada waktu hilangnya ruh karena pada saat itulah kewajiban diyat diberlakukan. Namun, tidak dibenarkan menuntut pengganti yang setara dengan kejahatan yang dilakukan, kecuali setelah luka sembuh. Jika luka belum sembuh, misalnya luka merembet dari satu anggota ke anggota badan lainnya, contohnya seperti memotong jari, lalu merembet ke telapak tangan, maka masa pembayaran pengganti jari dimulai sejak terpotongnya jari tersebut, dan pengganti telapak tangan sejak putusnya telapak tangan itu.
Apabila sebagian ahli waris ashabah meninggal dunia di pertengahan tahun, dia gugur dari kewajiban yang harus ditunaikan di tahun tersebut. Selain itu, dia tidak dituntut membayar diyat tersebut dari harta peninggalannya karena dia bersifat memberi pertolongan, seperti halnya zakat.
7. Sengketa Pelaku Tindak Pidana dan Wali Korban Pembunuhan
Kasus persengketaan antara pelaku tindak pidana dengan wali korban pembunuhan sangat banyak terjadi. Siapakah pihak yang pernyataannya dibenarkan di bawah sumpah?“
a. Hukuman Melebihi Tuntutan
Ketika luka mudhihah mengharuskan qishas, lalu korban mengqishas melebihi haknya, misalnya dia mempunyai hak qishas dalam kasus pemotongan sebuah jari, tetapi tanpa sengaja dia mengqishas dua buah jari, sementara pelaku pidana menggugat bahwa pengqishas sengaja melakukan tindakan itu, maka yang dapat dibenarkan adalah pernyataan pengqishas dengan disertai sumpah. Sebab, dia lebih mengerti tentang perbuatan dan niatnya. Sedangkan pernyataan pelaku tindak pidana (objek qishas) terkait kasus semacam ini bisa jadi salah, sehingga yang dikabulkan dalam kasus ini ialah pernyataan korban.
b. Persengketaan dalam Hal Kesembuhan Luka
Ada tiga orang melukai seseorang, lalu korban luka meninggal dunia. Kemudian, salah seorang dari mereka menyatakan luka-luka korban telah sembuh, sedang dua pelaku lain mengingkari. Sementara itu, wali korban membenarkan pelaku yang menyatakan bahwa korban telah sembuh. Jika Wali korban ingin melakukan qishas, pembenarannya dapat diterima, dan pelaku yang menyatakan bahwa korban telah sembuh hanya diwajibkan menanggung luka-luka. Sebab, tidak ada unsur yang merugikan terhadap kedua pelaku lain karena qishas diwajibkan kepada mereka berdua dalam kedua situasi tersebut.
Jika wali hendak mengambil diyat, pembenarannya tidak dapat diterima karena dia mencoba melakukan tindakan yang merugikan kedua pelaku lain. Sebab, ketika pembunuhan terbukti dilakukan oleh ketiga pelaku itu, masing-masing dari mereka wajib membayar sepertiga diyat. Apabila pembunuhan terbukti akibat luka yang diperbuat oleh dua orang pelaku, maka kedua pelaku itu diwajibkan membayar separuh diyat. Padahal hukum asal mereka terbebas dari beban tanggungan yang melebihi sepertiga diyat.
c. Persengketaan dalam Hal Mutilasi
Pelaku tindak pidana memutilasi seseorang yang terbungkus kain, kemudian menyatakan bahwa dia memotongnya dalam kondisi telah meninggal. Sementara itu, wali korban menyangkalnya dengan mengatakan korban dalam kondisi hidup. Dalam kasus ini, menurut pendapat yang rajih adalah pernyataan wali korban. Karena menurut hukum asal, korban mutilasi dalam kondisi hidup dan menjadi orang yang ditanggung. Sama seperti kasus orang yang membunuh seorang muslim, dan mengklaim bahwa korban orang murtad, karena sebenarnya dia orang muslim.
d. Persengketaan dalam Hal Ketidakcacatan Organ Tubuh
Ketika ada seseorang melukai anggota badan orang lain, kemudian dia bersengketa bersama korban, dan pelaku menyatakan bahwa organ tubuh itu dalam kondisi lumpuh, sementara korban menyatakan bahwa organ tubuhnya dalam kondisi sehat, maka menurut pendapat yang rajih adalah pernyataan korban. Hukum asal menyebutkan organ tubuh dalam kondisi tidak cacat.
e. Persengketaan dalam Hal Jumlah Luka Mudhihah
Ketika ada orang melukai kepala seseorang dengan dua buah luka mudhihah secara terpisah, kemudian pemisah antara kedua luka itu hilang, lalu pelaku mengatakan, “Pemisah antara kedua luka itu habis akibat gerakan yang dilakukannya, sehingga saya hanya berkewajiban membayar kompensasi satu luka mudhihah,” sementara korban mengatakan, “Saya membedah pemisah antara kedua luka itu, sehingga kamu wajib membayar kompensasi dua luka-luka itu,” maka yang dapat dibenarkan adalah pernyataan korban. Sebab, pernyataan keduanya belum tentu benar. Hukum asal menyebutkan kedua luka mudhihah itu ada dan wajib membayar kompensasi dua kali lipat.
f. Persengketaan Penjalaran dan Kesembuhan Luka
Ada orang memotong sepasang tangan dan kaki seseorang hingga tewas, kemudian pelaku dan wali korban bersengketa. Setelah itu, pelaku berkata, “Dia tewas karena menjalarnya kedua luka tersebut, jadi saya hanya berkewajiban membayar satu diyat.” Sementara wali korban berkata, “Tidak demikian. Kedua luka itu telah sembuh kemudian dia tewas. Jadi, kamu berkewajiban membayar dua macam diyat” karena telah melewati masa yang memungkinkan kedua luka itu sembuh dalam jangka waktu tertentu. Dengan demikian, pernyataan yang dapat dibenarkan adalah pernyataan wali korban. Sebab, hukum asal memang mengharuskan membayar kedua macam diyat itu. Apabila tidak melewati masa yang memungkinkan adanya kesembuhan dalam jangka waktu tertentu, maka yang dapat dibenarkan adalah pernyataan pelaku karena kebenaran klaim wali korban tidak dapat dipastikan.
g. Persengketaan Tewasnya Korban akibat Faktor Nonmutilasi
Ada orang memotong tangan seseorang hingga tewas, kemudian wali korban dan pelaku pemotongan bersengketa. Pelaku berkata, “Korban menenggak minuman beracun, atau ada pelaku lain yang melakukan tindak pidana terhadapnya setelah tindak pidana yang saya lakukan. Karena itu, saya hanya berkewajiban membayar separuh diyat.” Sementara itu, wali korban mengatakan, “Korban tewas akibat tindak pidana yang kamu lakukan.” maka, menurut pendapat yang rajih, yang dibenarkan adalah pernyataan wali korban. Karena hukum asal menyebutkan adanya tindak pidana oleh pelaku, dan tidak ada tindak pidana yang lain.
h. Persengketaan Normalnya Penglihatan
Seseorang melakukan tindak pidana terhadap orang lain yang mengakibatkan hilangnya penglihatan korban. Tim dokter mengatakan ada harapan untuk pulih kembali. Tetapi, setelah itu korban tewas. Terjadilah persengketaan antara wali korban dengan pelaku. Pelaku berkata, “Sebenarnya penglihatan matanya telah kembali pulih, kemudian dia tewas.” Sementara wali korban mengatakan, “Penglihatan matanya tidak pernah kembali pulih.” Maka, yang dibenarkan adalah pernyataan wali di bawah sumpah. Karena, hukum asal menyebutkan korban kehilangan penglihatan mata, dan tidak pernah kembali seperti semula.
Begitu pula dengan ketentuan hukum jika pelaku kedua mencabut bola mata korban, dan kedua pelaku bersengketa dalam hal pulihnya penglihatan korban sebelum tindak pidana yang kedua. Dengan demikian, yang dibenarkan adalah pernyataan pelaku kedua, karena hukum asal penglihatannya belum pulih.
i. Persengketaan Normalnya Pendengaran
Seseorang melakukan tindak pidana hingga korban menyatakan bahwa pelaku telah menghilangkan seluruh atau salah satu pendengarannya. Namun, pelaku mengingkarinya. Jika pada diri korban terbukti ada tanda-tanda bahwa dia dapat mendengar setelah dilakukan pengujian dengan sekali teriakan pada saat sedang lengah, maka yang dibenarkan adalah pernyataan pelaku dengan disertai sumpah. Karena fakta itu membuktikan kebenaran pernyataannya. Tetapi, apabila tidak terbukti ada tanda-tanda korban dapat mendengar, maka yang dibenarkan adalah pernyataan korban dengan disertai sumpah karena fakta itu memihak padanya.
j. Persengketaan Normalnya Penciuman
Ditinjau dari segi hilangnya penciuman, ketentuan hukum dalam masalah ini sama seperti masalah sebelumnya. Jika pelaku mengingkari hal tersebut, dilakukan pengujian terhadap korban pada saat dia sedang
lengah dengan menebarkan aroma harum dan bau busuk. Apabila dia dicoba untuk mencium aroma yang harum, namun dia terbukti merasakan bau busuk, maka yang dapat dibenarkan adalah pernyataan pelaku dengan disertai sumpah. Karena fakta membuktikan kebenaran pernyataannya. Namun, apabila dia tidak dapat mencium aroma wangi dan tidak merespons ketidaksedapan bau busuk, maka yang dibenarkan adalah pernyataan korban dengan disertai sumpah karena fakta itu memihak padanya.
k. Persengketaan Penghilangan Kemampuan Bersenggama
Apabila ada orang memecahkan tulang rusuk orang lain, lalu korban menyatakan bahwa pelaku telah menghilangkan kemampuan bersenggamanya, maka yang dibenarkan adalah pernyataan korban dengan disertai sumpah. Sebab, pernyataan pelaku belum tentu benar, dan hal itu hanya dapat diketahui melalu korban yang langsung mengalaminya, seperti klaim seorang wanita dalam masalah haid.
l. Persengketaan Kerusakan Kapal Laut
Dua buah kapal laut bertabrakan, lalu keduanya hancur. Setelah itu, pemilik kapal menuduh sang nahkoda telah lalai mengendalikan kapal. Di sisi lain, nahkoda kapal menolak tuduhan itu. Dengan demikian, yang dibenarkan adalah pernyataan nahkoda kapal dengan disertai sumpah. Sebab, hukum asal menyebutkan tidak adanya kelalaian dan terbebas dari beban tanggungan.
m. Persengketaan Faktor yang Mengakibatkan Keguguran Janin
Ada seseorang memukul perut perempuan hamil kemudian melahirkan janin dalam kondisi meninggal. Pelaku pemukulan mengatakan, “Kandungannya tidak gugur karena pukulan saya.” Sementara si perempuan yang menjadi korban berkata, “Kandungan saya gugur karena pukulanmu.” Jika keguguran itu tak lama setelah kasus pemukulan, maka yang dibenarkan adalah pernyataan si perempuan dengan disertai sumpah. Karena, fakta itu memihak padanya.
Begitu pula pernyataan si perempuan dapat dibenarkan jika keguguran itu terjadi setelah melewati masa, dan si perempuan masih merasakan sakit sampai dia menggugurkan kandungannya. Karena, fakta itu memihak padanya. Jika dia tidak merasakan sakit, maka yang dibenarkan adalah pernyataan pelaku pemukulan. Karena hukum asal menyebutkan dia terbebas dari tanggungan. Pernyataan pelaku pemukulan dibenarkan pula dalam hal keguguran yang terjadi secara spontan di mana dia mengatakan, “Janin dalam kondisi tewas.” Sementara si perempuan mengklaim bahwa janin dalam kondisi hidup karena hukum asal menyebutkan dia terbebas dari tanggungan.
n. Persengketaan Jeritan Janin yang Dilahirkan dan Jenis Kelaminnya
Pelaku tindak pidana bersengketa dengan seorang perempuan. Si perempuan berkata, “Janin telah menjerit saat dilahirkan kemudian tewas.” Sementara pelaku pemukulan mengingkari hal itu. Maka, yang dibenarkan adalah pernyataan pelaku pemukulan, karena hukum asal menyebutkan tidak ada jeritan saat dilahirkan. Begitu pula pernyataan pelaku pemukulan bisa dibenarkan jika dia mengklaim bahwa janin berjenis kelamin perempuan, sementara si perempuan mengatakan, janin berjenis kelamin laki-laki. Hukum asal menyebutkan dia terbebas dari tanggungan yang melebihi diyat janin perempuan.
o. Persengketaan Penanggungan Diyat oleh Ahli Waris Ashabah
Jika penggugat menuduh tergugat telah melakukan dosa pembunuhan yang mewajibkan diyat kepada ahli waris ashabah, dan tergugat membenarkan gugatan penggugat, sementara ahli waris ashabah korban mengingkari hal itu, maka tergugat tetap wajib membayar diyat akibat pengakuannya. Namun, ahli waris ashabah tidak wajib membayar diyat, kecuali ada saksi. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan melalui jalur Ibnu Abbas ra, dia berkata, “Ahli waris ashabah tidak wajib menanggung tindak pembunuhan dengan sengaja, tindak pidana yang dilakukan oleh hamba sahaya, akad mediasi, dan pengakuan atas tindak pidana pembunuhan.” Selain itu, guna mencegah konspirasi antara pelaku pembunuhan dan penggugat yang mengakui telah terjadi pembunuhan tanpa sengaja sehingga dapat menimpakan beban kerugian kepada ahli waris ashabah.
p. Persengketaan Keberadaan Unta Hamil di dalam Diyat
Ketika orang yang dikenai kewajiban diyat telah menyerahkan unta dalam kasus pembunuhan sengaja, kemudian mereka bersengketa, wali korban berkata, “Di dalam diyat itu tidak terdapat unta khalifah (unta yang sedang hamil).” Sementara orang yang mengirimkan diyat berkata, “Di dalam diyat itu terdapat unta-unta khalifah.”Apabila pada saat penyerahan diyat kasus ini tidak ditanyakan kepada pakar yang ahli di bidangnya, maka yang dibenarkan adalah pernyataan wali korban. Karena, hukum asal menyebutkan tidak ada unta yang hamil.
Jika pada saat penyerahan diyat, kasus ini telah ditanyakan kepada pakar yang ahli di bidangnya, maka menurut pendapat yang rajih, yang dibenarkan adalah pernyataan orang yang berkewajiban membayar diyat. karena hakim dapat mengambil keputusan hukum berdasarkan saksi ahli sehingga klaim wali korban dalam persengketaan ini tidak dapat dikabulkan.
•    Diyat (Gurrah) janin
Semula, gurrah adalah tanda putih di wajah kuda. Gurrah asy-sya’ artinya yang terbaik. Para pakar bahasa mengatakan bahwa nasamah hamba sahaya disebut gurrah karena jasad itu merupakan harta terbaik yang dimilikinya. Maksud gurrah janin adalah diyat janin.
Diyat janin yang merdeka baik berjenis kelamin laki-laki maupun perempuan, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan, atau apabila diuangkan sebesar 50 dinar atau 500 dirham. Jika janin terlahir dalam kondisi tewas akibat tindak pidana yang dilakukan saat ibunya masih hidup atau telah meninggal akibat tindak pidana tersebut. Dengan demikian, kasus ini memuat peristiwa pemukulan oleh seseorang terhadap orang perempuan yang telah meninggal, lalu dia melahirkan janin dalam kondisi tak bernyawa. Begitu pula jika sebagian tubuh janin tampak terlihat terpisah dari ibunya, contohnya kepala janin keluar dalam kondisi tewas. Menurut pendapat yang ashah, dalam kasus pidana semacam ini wajib membayar diyat berupa budak.
Apabila janin bukan termasuk orang yang jiwanya dilindungi ketika terjadi tindak pidana, seperti janin perempuan kafir harbi hasil hubungan dengan kafir harbi, maka dalam pidana semacam ini tidak ada kewajiban membayar diyat. Sebab, janin tidak dilindungi jiwanya. Tidak ada kewajiban diyat dalam pidana terhadap janin jika dia terlahir dalam kondisi hidup, dan setelah persalinan menyisakan waktu tanpa mengalami rasa sakit dalam jangka waktu tersebut, kemudian janin tewas, pelaku tindak pidana tidak berkewajiban membayar pengganti, karena fakta itu membuktikan bahwa dia tewas karena faktor lain.
Dalil hukum kewajiban membayar diyat janin adalah hadits riwayat Abu Hurairah ra,“Ada dua orang perempuan dari kabilah Hudzail terlibat perkelahian. Tiba-tiba salah seorang dari mereka melempar perempuan lain dengan batu, lalu dia menewaskan perempuan itu beserta janin dalam kandungannya, kemudian Rasulullah memutuskan bahwa diyat janinnya adalah gurrah, yakni budak laki-laki atau perempuan. Hadits tersebut mengandung dalil bahwa diyat yang serupa dengan pembunuhan yang disengaja ditanggung ahli waris ashabah.
Andaikan perempuan tersebut melahirkan tangan atau kaki, dan dia tewas, maka pelaku wajib membayar diyat berupa seorang budak. Karena pengetahuan tentang hal tersebut telah memastikan adanya janin. Begitu juga ketika dia melahirkan segumpal daging yang para bidan atau dukun bayi, mendefinisikan bahwa gumpalan daging itu adalah bakal bayi meskipun selain bidan mengatakan gumpalan itu masih abstrak.
Andaikan seorang perempuan menggugurkan dua janin maka diyatnya adalah dua orang budak. Diyat yang harus dibayar adalah seorang budak laki-laki atau perempuan, seperti ketentuan yang telah dijelaskan hadits. Mengenai pilihan dalam hal tersebut diserahkan kepada penanggung diyat. Orang yang berhak menerima diyat boleh dipaksa dengan menerima diyat dari jenis kelamin apa saja, kecuali budak banci, karena secara nyata dia bukan laki-laki dan juga bukan perempuan.
Budak laki-laki, atau budak perempuan disyaratkan harus mumayiz serta tidak cacat. Menurut pendapat yang ashah, menyerahkan budak laki-laki dan perempuan yang tua tetapi tidak lemah dan pikun dapat diterima. Karena jenis ini bagian dari pilihan diyat selama fungsinya tidak berkurang.
Dalam diyat berupa budak disyaratkan harganya mencapai seperdua puluh diyat laki-laki dewasa muslim dan sepersepuluh diyat perempuan dewasa muslimah. Sepersepuluh diyat laki-laki dewasa muslim adalah lima ekor unta, seperti hadits yang diriwayatkan melalui jalur Umar, Ali, dan Zaid bin Tsabit ra, dan dalam hal ini, tidak ada seorang sahabat pun terlihat memiliki pendapat yang berbeda, sehingga ketentuan hukum ini menjadi ijma’ para sahabat. Di samping itu, gurrah merupakan jenis diyat, sehingga ukurannya harus dapat diperkirakan dengan pasti seperti diyat lainnya. Setelah itu, karena janin merupakan bentuk terkecil bakal calon manusia, sehingga dalam masalah janin dipilih diyat terkecil yang telah dipastikan oleh syariat dari berbagai jenis diyat yang ada, yaitu diyat luka mudhihah dan menanggalkan sebuah gigi .

Apabila secara the facto budak tersebut menghilang, misalnya budak sama sekali tidak ditemukan, atau secara the jure misalnya gurrat itu ditemukan dengan harga lebih tinggi dibandingkan harga standar, maka sebagai penggantinya adalah lima ekor unta.
Diyat janin menjadi milik ahli warisnya sesuai dengan tata cara faraidh karena ia merupakan diyat penghilangan nyawa orang. Diyat ini menjadi kewajiban ahli waris ashabah pelaku tindak pidana, sesuai hadits Abu Hurairah yang telah dikemukakan. Sedangkan diyat janin Yahudi atau Nasrani adalah sepertiga diyat janin muslim.
•    Kafarat karena Membunuh
Kafarat harus dibayar oleh pelaku pembunuhan terhadap orang lain yang diharamkan untuk dibunuh guna menjaga hak Allah SWT, baik pembunuhan tanpa sengaja, disengaja, maupun semi sengaja. Baik dia ditetapkan mendapat hukuman qishas membayar diyat -seperti orang yang membunuh anaknya- atau tidak ditetapkan mendapat hukuman qishas seperti pelaku bunuh diri, meskipun si pembunuh itu masih kanak-kanak, orang gila, budak, atau kafir dzimmi. Pelaku melakukan pembunuhan dengan sengaja, tersalah atau menjadi perantara hilangnya nyawa seseorang.
Ketika seseorang membunuh seorang muslim, meskipun dia berada di negara musuh dan tidak wajib diqishas; atau membunuh kafir dzimmi, kafir yang meminta perlindungan; atau janin yang ditanggung dengan seorang gurrah atau selain gurrah, atau seseorang membunuh budaknya sendiri , demi alasan ketentuan ayat yang bersifat umum, dan karena telah ada penghilangan nyawa orang yang dilindungi, maka dalam semua kasus pembunuhan semacam itu diwajibkan membayar kafarat. Hal ini, guna menjaga hak Allah SWT, sehingga diyat harus dikeluarkan dari harta peninggalannya.
Kafarat tidak diwajibkan karena penghilangan nyawa seorang perempuan atau anak yang keduanya kafir musuh. Kafarat tidak diwajibkan karena penghilangan nyawa orang yang halal darahnya. Contohnya seperti membunuh pemberontak pemerintah yang sah, dan seorang anarkis radikal. Sebab, mereka berdua tidak dijamin nyawanya, sehingga hampir serupa dengan kafir harbi, orang murtad, pelaku zina muhshan, dan terpidana qishas secara sah. Apabila yang terlibat pembunuhan lebih dari seorang, maka menurut pendapat yang ashah, masing-masing pelaku diwajibkan membayar kafarat.
Kedudukan kafarat dalam kasus pembunuhan sama seperti kafarat dalam sumpah zhihar. Namun, menurut pendapat azhar, di dalam kafarat pembunuhan tidak ada pilihan memberi makanan ketika tidak kuat berpuasa. Karena dibatasi dengan pijakan hukum implementasi kafarat, yaitu nash syariat, bukan qiyas. Dan, Allah tidak pernah menyebutkan keterangan terkait kafarat pembunuhan selain memerdekakan budak dan berpuasa.
Menurut pendapat kedua, pelaku pembunuhan boleh membayar kafarat dengan memberi makan enam puluh orang miskin. Meskipun orang yang berkewajiban membayar kafarat juga menerima hukuman qishas, kafarat tidak digugurkan dari dirinya.
Dalil kewajiban membayar kafarat dalam kasus pembunuhan adalah firman Allah SWT, “ Tidak patut bagi seorang yang beriman membunuh seorang yang beriman (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Barang siapa membunuh seorang yang beriman karena tersalah (hendaklah) dia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta (membayar) tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga si terbunuh) membebaskan pembayaran. Jika dia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhi kalian, padahal dia (si pembunuh) orang beriman, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Dan jika dia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kalian, maka (hendaklah si pembunuh) membayar tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barang siapa tidak mendapatkan (hamba sahaya), maka hendaklah dia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai taubat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (QS. an-Nisa’ [4]: 92).
Gurrah tidak boleh berupa budak yang berumur kurang dari tujuh tahun karena gurrah merupakan pilihan terbaik. Budak yang berumur kurang dari tujuh tahun bukan pilihan terbaik bahkan dia membutuhkan orang yang merawatnya.
Budak yang melebihi usia lima tahun juga tidak dapat diterima karena dia tidak boleh masuk melayani para wanita. Budak perempuan yang melebihi usia dua puluh tahun juga tidak boleh karena dia fluktuatif dan berkurang nilai jualnya sehingga budak perempuan semacam ini bukan pilihan terbaik.

Demikian penjelasan tentang Diyat yang Kami kutip dari Buku al-Fiqhu asy-Syafi’iy al-Muyassar, karya Prof. Dr. Wahbah Zuhaili

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya

Dua Macam Berpikir, Karena Iman ...
الْفِكْرَةُ فِكْرَتَانِ فِكْرَةُ تَصْدِيْقٍ وَإِيْمَانٍ وَفِكْ...
Berpikir Adalah Pelita Hati
الْفِكْرَةُ سِرَاجُ الْقَلْبِ فَإِذَا ذَهَبَتْ فَلَا إِضَاءَةَ...
Pikirkan Makhluk-Nya
الْفِكْرَةُ سَيْرُ الْقَلْبِ فِى مَيَادِيْنِ الْأَغْيَارِ Berp...
Sangat terhina, waktu kosong tap...
الْخِذْلَانُ كُلَّ الْخِذْلَانِ اَنْ تَتَفَرَّغَ مِنَ الشَّوَا...
Orang Yang Diberkati Umurnya
مَنْ بُوْرِكَ لَهُ فِى عُمْرِهِ اَدْرَكَ فِى يَسِيْرٍ مِنَ الز...
Ada kalanya, Umur Panjang Tapi K...
رُبَّ عُمْرٍ اِتَّسَعَتْ امَادُهُ وَقَلَّتْ اَمْدَادُهُ وَرُبّ...

Anggota DINULQOYIM