AKAD JIZYAH (DZIMMAH)

1. Tujuan Pensyariatan Jizyah
Jizyah diambil dari kata dasar mu jazah (pembayaran) karena dengan jizyah kita wajib melindungi non muslim. Bentuk jamaknya jizan, seperti kata qaryah yang jamaknya quran. Jizyah merupakan kompensasi yang harus dibayar kaum kafir atas jaminan keamanan diri mereka.
Hikmah pensyariatan jizyah yaitu membangun jalinan sosial antara muslim dan non muslim. Hidup berdampingan secara damai tidak jarang menjadi daya tarik non muslim untuk memeluk agama Islam. Selain itu, interaksi dengan kaum muslimin dapat menambah wawasan mereka tentang Islam. Diharapkan dari hubungan ini akan muncul para muallaf baru yang beriman kepada Allah SWT dan Hari Akhir.
Adapun dzimmah berarti “perjanjian”, “keamanan”, “penghormatan”, dan “hak”. Istilah dzimmah tidak diambil dari kata dzamm (celaan).
Landasan hukum dzimmah atau jizyah ialah firman Allah SWT, “Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan Hari Kemudian, mereka yang tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan Allah dan Rasul-Nya dan mereka yang tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang telah diberikan Alkitab, hingga mereka membayar jizyah (pajak) dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk,” (QS. at-Taubah [9]: 29). Maksudnya, patuh terhadap kekuasaan pemerintahan Islam dan perundang-undangan yang berlaku, dan membayar jizyah. “Tunduk” dalam ayat ini menurut Imam Syafi’i adalah komitmen untuk menaati berbagai ketentuan hukum.
Nabi saw sendiri pernah menarik jizyah dari orang-orang Majusi di Hajar, dari penduduk Najran, dan dari penduduk Ailah.
2. Rukun Jizyah
Rukun akad jizyah ada lima, yaitu shighat jizyah, pihak yang mengadakan akad jizyah (‘aqid), orang yang terikat akad jizyah (ma’qud lah), wilayah jizyah, dan besarannya jizyah.
a. Shighat Jizyah
Bentuk akad jizyah dari pihak yang menetapkan akad (imam atau wakilnya) yaitu dengan pernyataan, “aku akan menetapkan kalian (uqirrukum) atau aku telah menetapkan kalian (aqrartukum) di negara Islam” atau “aku izinkan kalian tinggal di negara Islam selain Hijaz, dengan syarat kalian bersedia membayar jizyah yang besarnya sekian setiap tahun, dan kalian harus patuh terhadap hukum Islam”. Akad jizyah harus mengecualikan hukum ibadah, seperti hak-hak individu dalam masalah muamalah, ganti rugi barang-barang yang dirusak, dan perbuatan yang diyakini haram oleh mereka seperti berzina dan mencuri, serta bukan perbuatan yang tidak diyakini haram oleh mereka seperti mengonsumsi minuman keras dan menikah dengan orang Majusi.
Shighat ijab harus mengandung penjelasan jizyah dan menaati hukum Islam, sebab jizyah yang disertai kepatuhan dan penyerahan diri (terhadap hukum Islam) statusnya sama seperti kompensasi atas penghargaan atau izin tinggal. Penyebutan dua hal tersebut hampir sama dengan penyebutan harga dalam jual beli dan upah dalam akad ijarah. Ketentuan ini hanya berlaku bagi laki-laki, sedangkan perempuan cukup menyatakan patuh terhadap hukum Islam saja, karena perempuan non muslim tidak dikenai jizyah.
Menurut pendapat ashah, shighat jizyah harus menyebutkan nilai jizyah. Misalnya, satu dinar per tahun. Sebagaimana telah disinggung di depan, jizyah sama seperti harga dan upah.
Dalam shighat jizyah tidak disyaratkan menyebutkan redaksi “menahan diri dari ucapan buruk yang ditujukan kepada Allah, Rasulullah, dan agama Islam”, karena substansi redaksi ini telah termuat dalam syarat patuh terhadap hukum Islam.
Akad jizyah yang dibatasi dengan waktu seperti setahun atau lebih, hukumnya tidak sah. Agar akad jizyah sah, bagi orang yang mampu berbicara disyaratkan mengucapkan qabul, seperti “aku terima” atau “aku setuju dengan ketentuan itu”, hal ini sama seperti qabul dalam akad lainnya.
Andaikan orang non muslim ditemukan di negara Islam, lalu dia berkata, “Aku masuk (daerah ini) untuk menyimak Kalamullah, ” atau “Aku masuk (daerah ini) sebagai delegasi atau dengan jaminan keamanan dari seorang muslim,” ucapannya dapat dibenarkan. Dia tidak boleh diusir (deportasi), sebab bisa jadi pengakuannya benar, dan tujuan tersebut dapat dibenarkan tanpa membutuhkan penegasan. Begitu pula dibenarkan, apabila dia mengatakan, “Aku masuk (daerah ini) karena hendak memeluk Islam, atau menyerahkan jizyah.”
b. Pihak yang Mengadakan Akad Jizyah (‘Aqid)
Pihak yang mengadakan akad jizyah atau dzimmah adalah imam (pemerintah) atau wakilnya. Jizyah termasuk kebijakan pemerintah yang memerlukan pertimbangan dan ijtihad. Karena itu, akad jizyah yang diadakan tanpa persetujuan imam atau wakil imam hukumnya tidak sah. Akan tetapi non muslim yang terikat akad jizyah demikian tidak boleh diganggu dan diancam keselamatannya, justru harus dilindungi. Dia juga tidak wajib membayar apa pun, meskipun telah tinggal setahun di negara Islam, sebab akad yang baru dianggap batal.
Pihak yang mengadakan akad harus memenuhi permohonan akad tersebut jika mereka mengajukannya sebelum dijadikan tahanan (karena telah mendiami negara Islam tanpa izin penguasa setempat). Karena itu, menurut pendapat ashah, pemerintah tidak wajib memenuhi permohonan akad jizyah tahanan ketika ia mengajukannya.
Mata-mata (agen intelejen) yang dicurigai akad jizyahnya tidak sah, karena dikhawatirkan akan timbul bahaya, bahkan pengajuan jizyahnya pun tidak dapat diterima.
c. Orang yang Terikat Akad Jizyah (Ma’qud lah)
Non muslim yang terikat akad jizyah harus memenuhi lima syarat, yaitu baligh, berakal, merdeka, laki-laki, dan dari kalangan Ahli Kitab atau dari kelompok yang mempunyai kitab pedoman yang serupa dengan kitab suci.
Akad jizyah tidak sah diadakan dengan anak-anak, tidak pula dengan orang gila. Nabi saw pernah bersabda kepada Mu’adz bin Jabal ra ketika dia diangkat menjadi gubernur Yaman, “Pungutlah dari setiap orang yang telah baligh sebanyak satu dinar.” Konteks hadits ini mengindikasikan larangan memungut jizyah dari anak-anak, terlebih dari orang gila. Mereka berdua sedikit pun tidak dikenai kewajiban materiil, dan jiwa mereka dilindungi.
Jizyah tidak boleh dipungut dari selain orang merdeka, karena Umar ra berkata, “Tidak ada kewajiban membayar jizyah atas hamba sahaya.” Hamba sahaya termasuk dalam kategori harta, dan tidak ada kewajiban membayar jizyah atas harta.
Jizyah tidak diwajibkan atas perempuan dan banci (khuntsa), karena pesan ayat jizyah tidak ditujukan untuk mereka. Simak ayat berikut, “Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan Hari Kemudian, mereka yang tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan Allah dan Rasul -Nya dan mereka yang tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang telah diberikan Al kitab, hingga mereka membayar jizyah (pajak) dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk,” (QS. at-Taubah [9]: 29).
Ibnu al-Mundzir mengemukakan ijma’ ulama mengenai ketentuan di atas. Al-Baihaqi meriwayatkan dari Umar ra bahwa beliau pernah mengirim surat yang ditujukan kepada para panglima perang. “Isi surat tersebut adalah larangan memungut jizyah dari perempuan dan anak-anak non muslim. Alasannya, jiwa perempuan non muslim dilindungi.
Akad jizyah terhadap non muslim yang tidak mempunyai kitab samawi atau kitab yang mirip dengan kitab suci, seperti para penyembah berhala, matahari, atau bulan, dan penganut pemujaan lainnya, termasuk orang murtad, hukumnya tidak sah.
Akad jizyah terhadap pemeluk Yahudi atau Nasrani yang telah menganut agama tersebut tanpa sadar pasca penasakhan, orang Majusi, keturunan pemeluk Yahudi atau Nasrani sebelum agamanya dinasakh, meskipun telah terjadi penyimpangan ajaran dan walaupun mereka tidak menghindari ajaran tersebut, hukumnya sah, sebab memprioritaskan perlindungan jiwa mereka. Akad pernikahan mereka tidak sah dan sembelihannya tidak halal, karena hukum asal vagina dan bangkai itu haram.
Akad jizyah terhadap orang yang masih diragukan kapan dia memeluk Yahudi atau Nasrani -sebelum atau setelah nasakh, hukumnya sah. Alasannya karena memprioritaskan perlindungan jiwa, seperti halnya pemeluk Majusi (Zoroaster).
Demikianlah aturan yang telah ditetapkan oleh para sahabat terhadap kaum Nasrani Arab, yaitu suku Nahran, Tanukh, dan Bani Taghlib.
Sumber hukum penarikan jizyah dari kalangan Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) ialah ayat jizyah, “Hingga mereka membayar jizyah (pajak) dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk,” (QS. at-Taubah [9]: 29). Sedangkan dalil penarikan jizyah dari pemeluk Majusi ialah praktik Nabi saw, Beliau bersabda, “Perlakukanlah mereka seperti Ahli Kitab.” Sebab, mereka mempunyai kitab pedoman yang mirip kitab suci. Menurut pendapat azhar, mereka mempunyai kitab suci, kemudian hilang.
Adapun akad jizyah terhadap pemeluk Shabi’ah dan Samirah hukumnya sah, jika menurut penilaian pemeluk Yahudi dan Nasrani mereka tidak kafir dan prinsip ajaran agamanya tidak bertentangan dengan Yahudi dan Nasrani. Jika tidak demikian, akad jizyah terhadap mereka tidak sah. Begitu pula akad jizyah tetap dianggap sah, meskipun prinsip ajaran mereka sukar dipahami.
Menurut al-madzhab, tidak sah menjalin akad jizyah dengan orang yang salah satu orang tuanya Ahli Kitab sementara yang lain penyembah berhala, meskipun ibunya Ahli Kitab, karena lebih memprioritaskan perlindungan jiwa. Selain itu, sembelihan orang tersebut haram dikonsumsi.
Akad dzimmah terhadap penyembah berhala dan penganut agama yang tidak mempunyai kitab suci, seperti kaum Brahmana, atau tidak memiliki buku pedoman yang mirip kitab suci, hukumnya tidak sah.
Menurut al-madzhab, pemerintah boleh menarik jizyah dari pendeta, non muslim yang tua renta, penyandang cacat (lumpuh), buruh, orang buta, dan orang fakir yang tidak mampu bekerja. Pembayaran jizyah menjadi tanggungan non muslim yang fakir hingga dia mampu. Ketika kondisi ekonominya telah membaik, dia ditagih untuk melunasi jizyah tahun sebelumnya. Artinya, menurut pendapat yang rajih, tagihan jizyah ditangguhkan sampai dia mampu membayar.
d. Wilayah Jizyah
Wilayah jizyah yang boleh dihuni oleh non muslim pada masa lalu meliputi seluruh negara Islam selain Hijaz. Jadi seluruh non muslim dilarang bermukim di Hijaz, baik membayar jizyah maupun tidak, karena Hijaz wilayah yang mulia. Al-Baihaqi meriwayatkan dari Abu Ubaidah bin al Jarrah ra, “Kalimat terakhir yang diucapkan oleh Nabi ra ialah, ‘Usirlah kaum Yahudi dari Hijaz.’” Dalam hadits al-Bukhari dan Muslim disebutkan, “Usir kaum musyrikin dari Jazirah Arab.” Muslim meriwayatkan, “Sungguh, aku pasti mengusir kaum Yahudi dan Nasrani dari Jazirah Arab.”
“Jazirah Arab” yang dimaksud dalam hadits di atas adalah Hijaz, bukan seluruh wilayah Arab. Umar ra pernah mengusir kaum musyrikin dari Hijaz dan menempatkan mereka di Yaman, padahal Yaman masih bagian dari Jazirah Arab.
Wilayah Hijaz meliputi daerah Mekah, Madinah, dan Yamamah (kota di dekat Yaman yang jaraknya empat marhalah dari Mekah atau dua marhalah dari Tha’if). Hijaz mempunyai tiga daerah pemukiman, yaitu Tha’if dan Wajj di Mekah, dan Khaibar di Madinah.
Apabila orang non muslim memasuki Hijaz tanpa izin imam, padahal dia tahu perbuatan itu dilarang, dia harus dideportasi dari wilayah tersebut dan dikenai takzir, karena telah bertindak lancang dan memasuki wilayah terlarang. Apabila tidak mengetahui larangan tersebut, dia dideportasi dan tidak ditakzir.
Apabila orang non muslim meminta izin kepada imam untuk masuk wilayah Hijaz, dan kedatangannya membawa kemaslahatan bagi kaum muslimin, maka dia diizinkan. Misalnya dia datang ke Hijaz untuk mengantarkan surat penting, untuk mengadakan akad dzimmah dan hudnah, atau untuk mendistribusikan berbagai macam kebutuhan seperti makanan dan perabotan rumah tangga. Namun, bila kehadirannya di Hijaz tidak membawa kemaslahatan, imam tidak boleh mengizinkannya.
•    Retribusi 10 %
Orang non muslim yang akan masuk kawasan Hijaz untuk menjual barang yang tidak terlalu penting seperti parfum, maka imam tidak boleh mengizinkannya, kecuali dengan syarat membayar uang retribusi.
Besarnya retribusi tergantung kebijakan imam, seperti aturan yang diberlakukan oleh Umar ra. Pada masa pemerintahannya, Umar ra pernah menarik retribusi dari pedagang Qibthi (Mesir) sebesar 10 % dari seluruh omset barang seperti sutra dan sebesar 5 % dari omset hasil pertanian, seperti gandum dan jelai. Besaran retribusi yang dikenakan terhadap hasil pertanian lebih rendah, untuk menarik pedagang non muslim, mengingat barang tersebut sangat dibutuhkan.
Imam tidak diperbolehkan memungut retribusi dari kafir harbi yang masuk ke wilayah Islam sebagai delegasi atau untuk menjual barang yang sangat dibutuhkan. Jika barang tersebut tidak begitu dibutuhkan, imam boleh memungut retribusi, meskipun besarnya lebih dari sepuluh persen. Boleh juga kurang dari itu. Besarnya retribusi boleh disesuaikan dengan jenis barang. Bahkan imam boleh membebaskan mereka dari retribusi.
Apabila imam mensyaratkan retribusi 10 % dari total harga penjualan, pembayarannya ditangguhkan sampai proses jual beli selesai. Lain halnya jika imam mensyaratkan retribusi diambil dari barang dagangan. Retribusi yang dipungut setiap akhir tahun hanya diambil sekali, meskipun mereka masuk Hijaz berulang kali. Aturan ini berlaku juga bagi pejabat bea cukai dan kaum muslimin.
Sementara itu, imam tidak boleh menarik pungutan dari barang dagangan orang kafir dzimmi, kecuali hal itu disyaratkan dalam akad jizyah. Dan juga tidak boleh ada pungutan terhadap pedagang yang masuk negara Islam melalui jaminan keamanan, meskipun memasuki Hijaz.
Orang yang telah membayar retribusi mendapat tanda bukti lunas agar tidak terjadi penagihan pungutan yang kedua kali pada tahun yang sama. Orang non muslim yang telah memperoleh izin memasuki kawasan
Hijaz dari imam tidak boleh bermukim di sana lebih dari tiga hari, sesuai kebijakan Umar ra. Tiga hari ini mengecualikan hari kedatangan dan pergi ke dan dari kawasan itu, seperti aturan shalat bagi musafir. Berada di suatu wilayah lebih dari tiga hari masuk kategori bermukim, dan itu dilarang. imam mensyaratkan hal ini saat non muslim akan masuk wilayah Hijaz, dan boleh mewakilkannya ketika ada keperluan, seperti melunasi utang.
Orang non muslim dilarang memasuki Tanah Suci Mekah. Allah SWT berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (kotor jiwa), karena itu janganlah mereka mendekati Masjidil Haram setelah tahun ini. Dan jika kalian khawatir menjadi miskin (karena orang kafir tidak datang), maka Allah nanti akan memberikan kekayaan kepada kalian dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki,” (QS. atTaubah [9]: 28). Keuntungan ekonomis sebenarnya hanya dirasakan penduduk yang tinggal kawasan Mekah, bukan untuk Masjidil Haram.
Apabila non muslim itu datang sebagai delegasi dan imam berada di Tanah Suci, sementara dia hanya ingin menyampaikan surat itu langsung kepada imam, maka solusinya imam atau wakilnya keluar untuk menemui orang tersebut. Jika tidak demikian, imam boleh mengutus seseorang.
Apabila orang non muslim sakit di Tanah Suci Mekah, dia harus dipindahkan dari sana, meskipun proses pemindahan tersebut menyebabkan kematiannya, karena dia telah bertindak lalim dengan memasuki Mekah. Jika dia meninggal, jasadnya tidak boleh dikubur di Mekah, demi menjaga kesucian Mekah.
Apabila dia telah dikubur di Mekah, kuburnya harus digali dan jasadnya dikeluarkan lalu dipindahkan ke Tanah Halal. Keberadaan jenazah non muslim di Tanah Suci hukumnya lebih berat dibanding masuknya non muslim ke Tanah Suci dalam keadaan hidup.
Apabila orang non muslim yang terikat akad dzimmah dalam keadaan sakit berada di Hijaz selain Tanah Suci Mekah dan sangat repot untuk memindahkannya, maka dibiarkan tetap tinggal di sana, untuk menghindari akibat yang lebih buruk. Karena secara umum sebenarnya dia boleh memasuki kawasan tersebut.
Apabila tidak merepotkan, dia harus dipindahkan demi menjaga kemuliaan daerah tersebut.0leh karena itu, jika dia meninggal di daerah tersebut, dan sangat sulit mengevakuasi ke Tanah Halal, karena jasadnya hancur misalnya, jasadnya boleh dikuburkan di daerah tersebut karena darurat. Jika tidak ada kesulitan, jasadnya haram dikuburkan di sana. Namun jika telah terlanjur dikuburkan di sana, kuburannya dibiarkan (tidak boleh digali).
Ketentuan ini berlaku bagi kafir dzimmi, sedangkan orang kafir harbi dan orang murtad tidak boleh dikuburkan di Hijaz.
e. Besarnya Jizyah
Besaran jizyah minimal 1 dinar per tahun. Pemerintah dianjurkan memungut 2 dinar per tahun dari kalangan berpenghasilan menengah, dan 4 dinar per tahun dari kalangan berpenghasilan tinggi. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan at Tirmidzi dan lainnya dari Mu’adz ra. Ketika Nabi saw mengangkat Mu’adz ra sebagai gubernur Yaman, beliau menginstruksikan kepadanya agar menarik 1 dinar dari setiap orang yang telah baligh, atau sepadan dengan satu ma’afir, yaitu jenis kain yang ada di Yaman.
Andaikan akad dzimmah menyepakati pembayaran jizyah lebih dari 1 dinar, setelah itu non muslim yang terikat akad ini tahu boleh membayar 1 dinar, mereka tetap harus membayar besaran jizyah yang telah disanggupi. Kasus ini, seperti orang yang membeli barang dengan harga yang lebih tinggi dari harga pasar, kemudian dia mengetahui adanya kerugian (dalam pembelian tersebut).
Seandainya non muslim menolak membayar tambahan (dari 1 dinar) setelah akad disepakati, menurut pendapat ashah, mereka berarti telah merusak perjanjian. Sikap tersebut sama seperti menolak untuk membayar nilai minimal jizyah. Meski demikian, mereka boleh diantarkan ke tempat yang aman.
Andaikan seorang kafir dzimmi memeluk Islam atau membatalkan akad dzimmah dan mempunyai ahli waris yang berhak atas seluruh tirkah, jizyah diambil dari bagian ahli waris, meskipun orang kafir ini telah meninggal beberapa tahun yang lalu.. Jizyah diambil dari harta peninggalannya sebelum dibagikan kepada ahli waris dan penerima wasiat, juga sebelum dipotong pajak hasil bumi dan utang. Menurut al-madzhab, tirkah dibagi secara merata antara jizyah dan tanggungan utang, karena jizyah bukanlah ibadah, tidak seperti zakat. Karena itu semua tanggungan harus dilunasi, jika tirkah mencukupi. Jika tidak, maka imam menetapkan besaran jizyah yang mesti dibayar sesuai nilai tirkah.
Apabila orang kafir dzimmi memeluk islam, membatalkan akad dzimmah, atau meninggal pada pertengahan tahun setelah perjanjian disetujui, dia hanya wajib membayar kadar jizyah untuk masa yang dijalani, seperti uang sewa yang dipungut sesuai lamanya masa ijarah.
Jizyah ditarik dari mereka yang berkewajiban membayarnya, baik individu maupun kolektif, seperti kebiasaan yang berlaku dalam menghimpun pungutan materiil. Setiap cara yang kontradiktif dengan ketentuan yang berlaku umum dan adat yang berlaku itu tidak benar dan batal, sebagaimana dikukuhkan an-Nawawi.
Jika imam meninggal atau lengser dari jabatannya dan posisinya digantikan oleh orang lain yang tidak mengetahui besaran jizyah yang wajib dibayar non muslim, dia harus melakukan verifikasi, karena tidak mungkin mengetahuinya tanpa ada keterangan saksi. Imam baru ini dianjurkan untuk menyumpah istihzhar non muslim, agar statemen yang mereka kemukakan tidak kontradiktif dengan fakta yang ada.
•    Menyediakan Perbekalan (Dhiyafah )
Pada masa lalu keberadaan tempat persinggahan (transit) yang dilalui prajurit muslim dan biaya jihad yang masih ditanggung sendiri menuntut adanya kebijakan anggaran agar tujuan jihad yang bersifat materiil dan spiritual dapat tercapai. Oleh karena itu, jika memungkinkan, imam dianjurkan mensyaratkan kafir dzimmi yang menjalin akad dzimmah di wilayahnya untuk menyediakan jamuan bagi kaum muslimin yang melewati daerahnya. Kaum muslimin lebih berhak memperoleh pelayanan tersebut.
Aturan ini merupakan isu kemanusiaan yang bersifat umum, dan melindungi seluruh umat manusia.
Kadar perbekalan lebih besar dari batas minimal jizyah. Menurut pendapat ashah, perbekalan itu hanya ditanggung oleh non muslim yang kaya dan kelas ekonomi menengah. Non muslim yang miskin tidak dikenai aturan ini karena menyediakan perbekalan bersifat rutin yang tidak mungkin ditanggung oleh mereka yang kurang berada.
Untuk menghindari sengketa dan gharar, imam harus mendata secara rinci jumlah prajurit yang singgah, baik infanteri maupun kavaleri, menentukan jenis makanan, lauk-pauk dan kuantitasnya, dan jumlah ransum untuk masing-masing tamu berupa roti dan minyak samin atau zaitun sesuai kebiasaan yang berlaku. imam juga memasukkan pakan hewan dalam data tersebut, tanpa harus menentukan jenis dan kadarnya, cukup disebutkan secara umum. Biasanya penyebutan pakan hewan secara umum merujuk pada jerami dan rerumputan. Pakan hewan tidak harus berupa jelai dan sejenisnya, kecuali hal itu dikemukakan secara tegas dalam akad. Jika imam menjelaskan jenis pakan yang harus digunakan, dia harus menyebutkan kadarnya.
Selain itu, imam pun harus menentukan tempat singgah para prajurit, mengosongkan tempat tersebut dari penghuninya, dan lamanya waktu singgah dalam setahun, 20 hari misalnya. Seorang tamu tidak boleh menginap melebihi tiga hari, sesuai hadits al-Bukhari dan Muslim, “Bertamu itu (maksimal) tiga hari,” karena bertamu lebih dari tiga hari akan merepotkan tuan rumah.
•    Membayar Jizyah Menggunakan Istilah Sedekah
Apabila sebagian kafir dzimmi menuntut, “Kami telah membayar jizyah dengan istilah sedekah, tidak menggunakan istilah jizyah,” maka imam harus memenuhi tuntutan mereka, bila hal itu membawa kemaslahatan.
Al-Baihaqi meriwayatkan dari Umar ra bahwa beliau menerapkan kebijakan di atas terhadap orang Arab yang memeluk agama Nasrani sebelum Rasulullah diutus. Mereka ialah kabilah Tanukh, Bahar, dan bani Taghlib. Ketika Umar ra menarik jizyah, mereka menolaknya dan berkata, “Kami orang Arab. Kami tidak akan membayar seperti yang dibayar oleh orang non-Arab. Ambillah dari kami pungutan yang diwajibkan pada kalian (maksudnya zakat).” Umar berkata, “Zakat untuk membersihkan jiwa kaum muslimin, sedang kalian bukan ahlinya.” Mereka berkata, “Ambillah apa yang tuan kehendaki dengan istilah ini (zakat), tidak menggunakan istilah jizyah.” Umar menolaknya. Mereka bergegas pergi hendak bergabung dengan Romawi. Akhirnya Umar berdamai dengan mereka asalkan mereka melipatgandakan zakat dan Umar menarik jizyahnya menggunakan istilah sedekah.
Para sahabat menyetujui keputusan tersebut secara aklamasi, dan menjadi ijma’ sahabat. Umar menjalin akad dzimmah dengan ketiga kabilah ini tanpa batas waktu. Jadi tidak ada seorang pun berhak membatalkan kebijakan Umar. Menurut pendapat ashah, dalam masalah ini tidak ada bedanya antara orang Arab dengan non-Arab.
Praktik pelipatgandaan zakat ini, misalnya memungut 2 ekor kambing dari 5 ekor unta, 2 ekor bintu makhadh dari 25 ekor unta, 2 ekor kambing dari 40 ekor kambing, 1 dinar dari setiap 20 dinar, 10 dirham dari setiap 200 dirham dipungut, 40 % dari harta rikaz, dan 20 % dari hasil bumi yang tadah hujan dan sumber air lainnya tanpa mengeluarkan biaya, dan memungut 10 % dari hasil bumi yang disirami dengan sumber air yang tidak gratis. Ini artinya besar zakat tersebut dua kali lipat dari semestinya.
Seluruh biaya penjamuan dan perbekalan tamu tidak boleh diambil dari harta orang yang tidak dikenai kewajiban jizyah.
3. Konsekuensi Akad Dzimmah
Setelah akad dzimmah yang sah disepakati non muslim, kita wajib menjamin keselamatan jiwa dan harta bendanya, melindunginya dari gangguan kaum muslimin atau orang kafir, membebaskan tawanan perang mereka, mengembalikan hartanya yang telah disita, dan tidak mengganggu pesta minum khamr, anjing-anjing miliknya, dan semua hal yang mereka anggap boleh selama tidak memperlihatkannya di depan kita. Karena hanya keislaman atau jizyah yang dapat mengakhiri konfrontasi dengan kafir harbi.
Islam melindungi jiwa, harta benda, dan segala yang terkait dengannya, begitu pula dengan jizyah. Abu Dawud meriwayatkan hadits, “Ingatlah, barang siapa yang menzhalimi orang kafir yang telah mengadakan perjanjian damai, mencelanya, memaksa dia bekerja di luar kemampuannya, atau mengambil sesuatu tanpa ketulusannya, akulah pelindungnya pada Hari Kiamat.”
Kita wajib menanggung kerugian jiwa dan harta kafir dzimmi, sebab ulah kita, seperti halnya menanggung jiwa dan harta seorang muslim, itulah manfaat akad dzimmah. Akan tetapi kita tidak wajib mengganti atas kerusakan terhadap khamr dan anjing akibat perbuatan kita. Meski demikian, siapa yang mengghashab khamr atau anjing milik ahli dzimmah, dia wajib mengembalikannya, Dan biaya pengembalian ditanggung pengghashab. Siapa yang merusaknya berarti dia telah melakukan kemaksiatan, kecuali apabila mereka memperlihatkan barang terlarang tersebut secara terang-terangan.
Kita juga wajib melindungi ahli dzimmah dari serangan kafir harbi ketika mereka berada di daerah kaum muslimin, sebagai konsekuensi atas ikatan jaminan keamanan mereka.
•    Aturan Tempat Ibadah Non muslim
Tempat ibadah non muslim yang telah lama ada dibiarkan tetap berdiri, tidak boleh dirobohkan. Sementara pembangunan tempat ibadah baru yang berada di kawasan pembangunan Islam, seperti Baghdad, Kufah, Bashrah, dan Kairo, atau di kawasan yang ditaklukkan dengan cara paksa seperti Mesir menurut pendapat kebanyakan ulama-Ashbihan, dan Maroko, atau daerah yang mayoritas penduduknya muslim, seperti Madinah dan Yaman, pembangunan tersebut dilarang.
Rasulullah bersabda, “Tidak boleh membangun gereja dalam (daerah kekuasaan) Islam, dan tidak boleh merenovasi gereja yang telah roboh .”
Umar ra pernah mengirimkan surat yang ditujukan kepada pemeluk Nasrani Syam dalam proses mediasi dengan mereka, “Mereka tidak boleh mendirikan tempat tinggal, gereja, katedral pendeta di daerah mereka dan sekitarnya.” Pembangunan gereja merupakan perbuatan maksiat, dan itu tidak boleh dilakukan di negara Islam. Jika non muslim tetap mendirikannya, ia harus dirobohkan.
Non muslim juga tidak boleh membangun kembali tempat ibadah yang telah dirobohkan. Menurut pendapat ashah, penganut Nasrani tidak boleh dibiarkan tinggal di gereja yang berada di kawasan taklukkan Islam, baik dikuasai secara paksa atau melalui proses damai, seperti Baitul Maqdis. Mereka boleh menetap di gereja asalkan membayar pajak. Akan tetapi membiarkan gereja-gereja yang telah ada di wilayah perdamaian diperbolehkan.
Apabila perjanjian tersebut bersifat mutlak, tanpa menyebutkan klausul yang membiarkan gereja tetap berdiri atau merobohkannya, menurut pendapat ashah, imam harus melarang keberadaan gereja tersebut.. Jadi, gereja-gereja yang berada di wilayah itu harus dirobohkan. Aturan tersebut berlaku pada masa silam. Sementara saat ini, pemerintah islam lebih bersikap toleran dalam masalah pembangunan rumah ibadah non muslim.
Andaikan sebuah wilayah ditaklukkan melalui proses damai dengan syarat tanah menjadi milik non muslim dan mereka harus membayar pajak, tanah itu tetap menjadi hak mereka dan gerejanya dibiarkan tetap berdiri, karena gereja itu miliknya.. Menurut pendapat ashah, non muslim di daerah itu boleh mendirikan gereja yang baru, karena wilayah itu menjadi miliknya. Jadi mereka bebas mengelolanya.
•    Aturan Meninggikan Bangunan
Ahli dzimmah dilarang meninggikan (menambah tingkat) bangunan melebihi bangunan tetangganya yang muslim; dan bangunan antara kedua golongan ini tidak boleh sama, meskipun ketentuan ini tidak disyaratkan dalam akad dzimmah. Al-Bukhari meriwayatkan sebuah hadits Ibnu Abbas ra yang berbunyi, “Islam itu luhur dan tidak boleh ada yang mengunggulinya.” Tujuan aturan ini agar ada perbedaan yang jelas antara bangunan muslim dan non muslim. Di samping itu, ahli dzimmah dilarang melihat aurat kaum muslimin. Aturan ini tetap berlaku meskipun tetangganya menyetujui tindakannya, karena larangan itu demi kepentingan agama, bukan murni hak tetangga.
Menurut pendapat ashah, seandainya ahli dzimmah berada di pinggiran desa yang terpisah dari hunian kaum muslimin, mereka tidak dilarang meninggikan bangunan. Larangan itu terjadi akibat adanya persaingan. Dan itu hanya terjadi bila di sana terdapat bangunan kaum muslimin.
•    Aturan Berkendara, Berjalan, dan Berpakaian
Di daerah tertentu, kafir dzimmi laki-laki yang mukallaf dilarang mengendarai kuda di kawasan kaum muslimin, karena kuda menunjukkan kehormatan, lain halnya dengan keledai dan bighal. Mereka boleh menaiki hewan berpelana dan tandu kayu, bukan tandu besi dan sejenisnya. Mereka pun tidak boleh menghias pelana, untuk membedakan ahli dzimmah dari kaum muslimin.
Ketika terjadi kepadatan kaum muslimin di jalan umum, jalur kafir dzimmi dialihkan ke jalan yang lebih sempit (alternatif). Dalam kondisi lengang, mereka tidak dilarang melalui jalan umum, namun harus berjalan secara terpisah, tidak bergerombol.
Ahli dzimmah tidak boleh diagungkan dan diistimewakan ketika berada di majelis. Kafir dzimmi, baik laki-laki maupun perempuan, yang mukallaf diperintahkan untuk menggunakan tanda pengenal (jahitan dengan warna yang berbeda dengan warna bahan yang dibubuhkan di tempat tertentu seperti di atas pundak). Hal itu untuk membedakan mereka dari orang Islam.
Umar ra pernah menjalin akad damai dengan kaum kafir dengan syarat model pakaian mereka harus berbeda dengan pakaian yang dikenakan para sahabat (HR. aI-Baihaqi), Dalam kesempatan lain Umar ra menginstruksikan agar ahli dzimmah mengenakan ikat pinggang khusus.
Jika seorang kafir dzimmi masuk ke tempat pemandian air hangat yang di dalamnya terdapat kaum muslimin, atau dia melepas pakaiannya, maka lehernya dikenakan kalung besi, timah, atau sejenisnya, untuk membedakan dengan yang lain.
Kafir dzimmi dilarang mengucapkan kalimat yang bernada syirik kepada kaum muslimin, seperti “Allah itu satu dari tiga tuhan”, atau “Uzair (atau al-Masih) adalah putra Allah”.
Kafir dzimmi juga dilarang memperlihatkan khamr, anjing, lonceng, dan peringatan hari raya, termasuk dilarang memperdengarkan bacaan Taurat dan Injil, meskipun itu dilakukan di gereja, karena perbuatan itu mengandung unsur propaganda kekafiran.
4. Pembatalan Akad Dzimmah
Apabila kafir dzimmi menyalahi klausul perjanjian dzimmah yang telah disetujui seperti syarat tidak mendirikan gereja yang baru dan sebagainya, perjanjian damai dengan mereka tidak menjadi batal, karena aktivitas keagamaan tersebut tidak membahayakan keselamatan muslimin yang berada di sekitarnya. Lain halnya jika mereka mulai melakukan penyerangan dan sejenisnya.
Jika kafir dzimmi menyerang kita, mengabaikan pembayaran jizyah, atau menolak pensyariatan hukum Islam, maka perjanjian damai dengan mereka batal, sekalipun klausul ini tidak disyaratkan karena tindakan itu kontradiktif dengan konsekuensi akad. Akad dzimmah hanya sah bila disertai komitmen membayar jizyah dan komitmen terhadap hukum Islam.
Seandainya seorang kafir dzimmi berzina dengan seorang muslimah, berhubungan intim dengannya setelah nikah, membocorkan kelemahan kaum muslimin kepada kafir harbi, mendekati agen intelejen musuh, membujuk seorang muslim agar meninggalkan agamanya, menuduh seorang muslim berzina, mengajaknya memeluk agama mereka, mencela Islam atau al-Qur’an, serta menghina Allah SWT Rasulullah ra , atau nabi lain, dan semua itu dilakukan secara terang-terangan, maka perjanjian damai batal bila dalam klausul disebutkan perbuatan tersebut dapat membatalkan.
Namun jika ketentuan ini tidak disebutkan dalam klausul, perjanjian damai tidak menjadi batal. Demikian menurut pendapat ashah.
Kafir dzimmi yang telah merusak perjanjian damai sebab melakukan penyerangan, boleh melindunginya dengan perjanjian damai yang lain dan boleh juga memeranginya. Allah SWT berfirman, “Jika mereka memerangi kalian, maka perangilah mereka,” (QS. al-Baqarah [2]: 191). Dia tidak boleh diantarkan ke tempat yang aman. Tidak ada alasan untuk itu karena dia memulai penyerangan.
Menurut pendapat azhar, kafir dzimmi yang merusak perjanjian damai bukan karena penyerangan, tidak wajib diantarkan ke tempat yang aman (yakni tempat yang dapat melindungi keselamatan jiwanya). Tempat aman (ma’man) yang dimaksud di sini adalah wilayah musuh yang jaraknya paling dekat dari negara :Islam. Bahkan dalam kasus ini, imam boleh memilih untuk memerangi, menawan, membebaskan tanpa syarat, atau meminta tebusan, karena dia tidak mempunyai jaminan keamanan layaknya kafir harbi.
Batalnya jaminan keamanan kafir dzimmi lelaki tidak otomatis membatalkan jaminan keamanan kafir dzimmi kaum perempuan maupun anak-anak, menurut pendapat ashah.
Menurut al-madzhab, kafir dzimmi yang memilih membatalkan perjanjian damai dan kembali bergabung dengan negara musuh harus diantarkan ke tempat aman, karena tidak adanya unsur pengkhianatan dan tindakan yang memastikan batalnya perjanjian damai.
Apabila musta’min kembali ke negaranya atas izin imam untuk berdagang atau mengantarkan surat, jiwa dan hartanya tetap dalam jaminan keamanan. Jika dia kembali ke negaranya untuk menetap, perjanjian damai dengannya batal. Seandainya terjadi persengketaan terkait alasan kembali pulang maka yang dibenarkan ialah pernyataan imam, karena hukum asal menyebutkan dia kembali untuk menetap.
5. Jizyah Berupa Hewan Ternak dan Hasil Bumi
imam boleh menentukan jizyah berupa hewan ternak dan hasil bumi, seperti buah-buahan dan palawija yang dibayar setiap tahun. Nilai totalnya tidak boleh kurang dari 1 dinar karena besaran jizyah tidak boleh kurang dari itu.
Apabila imam mensyaratkan bahwa jika jizyah kurang dari 1 dinar, kafir dzimmi harus menggenapkan 1 dinar, syarat seperti ini diperbolehkan, karena besaran 1 dinar telah dipenuhi.
Apabila imam telah menentukan jizyah berupa hasil bumi, lalu si kafir dzimmi menjual tanahnya kepada seorang muslim, penjualan itu sah, karena tanah itu harta miliknya. Jizyah hasil bumi yang telah ditetapkan dialihkan dalam bentuk pungutan, karena tidak mungkin memungut jizyah atau pajak hasil bumi dari seorang muslim. Nabi saw bersabda, “Tidak layak bagi seorang muslim membayar pajak.” Dalam dua kasus ini, jizyah dalam bentuk pungutan lain, ternak, maupun hasil bumi hukumnya sama.
6. Waktu Pembayaran Jizyah
Jizyah wajib dibayar pada akhir tahun. Nabi saw pernah mengirimkan surat kepada penduduk Yaman, agar setiap orang yang telah baligh membayar jizyah sebesar 1 dinar per tahun.
Konsekuensi ketentuan di atas, jika kafir dzimmi meninggal atau masuk Islam setelah masuk satu tahun, kewajibannya tidaklah gugur, sebab jizyah merupakan kompensasi atas perlindungan jiwa dan jaminan keamanan, dan jaminan itu telah terpenuhi selama setahun. Jizyah dalam kasus ini seperti uang sewa setelah penyewa menggunakan manfaat barang. Apabila kafir dzimmi meninggal pada pertengahan tahun, dia tetap harus membayar jizyah sesuai kadar waktu yang telah dilalui.
7. Larangan Masuk Masjid bagi Non muslim
Non muslim dilarang masuk Tanah Suci Mekah, seperti keterangan yang telah dikemukakan. Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (kotor jiwa), karena itu janganlah mereka mendekati Masjidil Haram setelah tahun ini,” (QS. at-Taubah [9]: 28). Masjidil Haram merupakan representatif dari Tanah Suci. Allah SWT berfirman, “Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa ,” (QS. al-Isra’ [17]: 1 ).

Masjidil Haram yang dimaksud dalam ayat ini ialah Mekah, karena isra’ Nabi saw dimulai dari kediaman Khadijah.
Atha’ meriwayatkan bahwa Nabi saw bersabda, “Orang musyrik tidak boleh masuk Masjidil Haram.” Memasuki masjid selain Masjidil Haram yang berada di negara Islam dan lainnya, bagi non muslim harus mendapat izin. lyadh al-Asy’ari ra meriwayatkan bahwa Abu Musa ra diutus untuk menemui Umar ra. Abu Musa ra datang bersama seorang Nasrani (sebagai sekretaris). Umar ra mengagumi tulisannya, lalu berkata, “Perintahkan sekretarismu ini untuk menulis sebuah surat.” “Dia tidak boleh masuk masjid,” tolak Abu Musa. “Mengapa? Apakah dia sedang junub?” tanya Umar. “Tidak, dia orang Nasrani .” Umar ra pun langsung menghardiknya.
Apabila non muslim masuk masjid tanpa izin, dia harus ditakzir. Ummu Ghurab menuturkan, “Aku melihat Ali berada di mimbar. Dia melihat orang Majusi masuk masjid, dia langsung turun dari mimbar lalu memukulnya, dan mengusirnya lewat pintu Kandah.”
Non muslim yang telah mengantongi izin tidak dilarang masuk masjid, meskipun sedang junub, karena dia tidak meyakini harus mengagungkan masjid. Akan tetapi hukumnya makruh.
Apabila sekelompok orang kafir datang sebagai delegasi, dan imam tidak mempunyai tempat persinggahan, dia boleh menempatkan mereka di masjid. Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Nabi saw pernah menempatkan tawanan Bani Quraizhah dan Nadhir di masjid Madinah, dan pernah mengikat Tsumamah bin Utsal di dalam masjid.
8. Penyelesaian Perkara Hukum Ahli Dzimmah
Apabila dua orang musyrik mengadukan perkara hukum kepada hakim, bila keduanya musta’min (mempunyai jaminan keamanan), hakim boleh memilih antara memutus perkara mereka atau tidak. Allah SWT berfirman, “Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (Muhammad untuk meminta putusan), maka berilah putusan di antara mereka atau berpalinglah dari mereka,” (QS. al-Ma’idah [5]: 42).
Para ulama sepakat bahwa ayat ini diturunkan berkenaan kaum Yahudi Madinah yang terikat perjanjian damai dengan Nabi saw sebelum pensyariatan jizyah.
Apabila hakim memutus perkara mereka, keputusan tersebut bersifat tidak mengikat. Pihak yang berperkara tidak harus datang ke lembaga peradilan islam.
Menurut pendapat yang rajih, apabila keduanya terikat akad dzimmah dan seagama, hakim harus memutus perkara mereka, agar keadilan dapat ditegakkan di atas semua golongan. Allah SWT berfirman, “Hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, ” (QS. al-Ma ‘ idah [5]: 49). Mereka harus menerima keputusan hakim, dan (harus) datang ke lembaga peradilan ketika salah seorang dari mereka memintanya.
Apabila agama mereka berbeda, seperti Yahudi dan Nasrani, hakim juga harus memutuskan perkara mereka. Perkara yang diputuskan berkenaan dengan hak Allah SWT dan hak sesama manusia, menurut pendapat yang rajih.
Begitu pula, imam harus memutuskan perkara hukum jika kafir dzimmi dan kafir mu’ahid, antara muslim dan kafir dzimmi, atau seorang muslim dan kafir mu’ahid meminta putusan kepadanya. Seorang hakim muslim wajib meredam kezhaliman dan wajib memutuskan perkara menurut hukum Islam. Allah SWT berfirman, “Hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah,” (QS. al-Ma’idah [5]: 49) dan firman-Nya, “Tetapi jika engkau memutuskan (perkara mereka), maka putuskanlah dengan adil,” (QS. Al Ma’idah [5]: 42).
Dengan demikian, jika seorang lelaki dan perempuan bersengketa soal pernikahan bila nikah itu batal menurut hukum Islam seperti pernikahan semahram maka hakim memutuskan batalnya pernikahan itu. Jika pernikahan itu diperbolehkan menurut hukum Islam, hakim mengukuhkan-pernikahan tersebut, dan akad nikahnya sah.
Pernikahan orang kafir dihukumi sah, sesuai firman Allah SWT, “Istri Fir’aun berkata,” (QS. aI-Qashash [28]: 9), dalam ayat ini Allah menyandarkan status Asiyah sebagai istri Fir’aun. Begitu juga firman-Nya, “(Begitu pula) istrinya, pembawa kayu bakar (penyebar fitnah),” (QS. Al Lahab [111]: 4), di sini Allah menyandarkan status Ummu Jamil sebagai istri Abu Lahab. Selain itu, banyak orang kafir yang telah menikah masuk Islam, dan status pernikahan mereka tetap berlaku.
9. Buku Induk Ahli Dzimmah
Sebagai acuan data statistik dan administrasi, imam harus melakukan sensus penduduk ahli dzimmah. Variabel yang perlu didata meliputi identitas pribadi, ciri-ciri fisik yang tidak mengalami perubahan dalam waktu lama seperti tinggi badan, warna kulit, warna bola mata, bentuk alis, bentuk hidung, serta retribusi yang diberikan. Setiap kelompok ahli dzimmah dipimpin oleh seorang pengurus yang bertugas mengumpulkan mereka ketika ada penarikan jizyah.
Pendataan juga mencakup sifat-sifat yang mengalami perubahan seperti usia baligh, untuk menentukan kapan seseorang dikenai tanggungan jizyah, kematian dan keislamannya karena dua hal ini menggugurkan jizyah.
Penarikan jizyah dilakukan secara santun, seperti etika yang berlaku ketika menagih utang, tidak boleh menyakiti ahli dzimmah dengan ucapan ataupun perbuatan. Karena jizyah merupakan kompensasi dalam sebuah akad, seperti uang sewa rumah. Pihak yang telah membayar jizyah diberi tanda “lunas”, sebagai alat bukti ketika diperlukan.

Demikian penjelasan tentang Jizyah yang Kami kutip dari Buku al-Fiqhu asy-Syafi’iy al-Muyassar, karya Prof. Dr. Wahbah Zuhaili

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya

Dua Macam Berpikir, Karena Iman ...
الْفِكْرَةُ فِكْرَتَانِ فِكْرَةُ تَصْدِيْقٍ وَإِيْمَانٍ وَفِكْ...
Berpikir Adalah Pelita Hati
الْفِكْرَةُ سِرَاجُ الْقَلْبِ فَإِذَا ذَهَبَتْ فَلَا إِضَاءَةَ...
Pikirkan Makhluk-Nya
الْفِكْرَةُ سَيْرُ الْقَلْبِ فِى مَيَادِيْنِ الْأَغْيَارِ Berp...
Sangat terhina, waktu kosong tap...
الْخِذْلَانُ كُلَّ الْخِذْلَانِ اَنْ تَتَفَرَّغَ مِنَ الشَّوَا...
Orang Yang Diberkati Umurnya
مَنْ بُوْرِكَ لَهُ فِى عُمْرِهِ اَدْرَكَ فِى يَسِيْرٍ مِنَ الز...
Ada kalanya, Umur Panjang Tapi K...
رُبَّ عُمْرٍ اِتَّسَعَتْ امَادُهُ وَقَلَّتْ اَمْدَادُهُ وَرُبّ...

Anggota DINULQOYIM