PEMBAGIAN HARTA ( AL-QISMAH) 1. Definisi dan Dasar Hukum Pensyariatan Qismah Qismah adalah memisahkan sebagian dari berbagai macam bagian yang lain. Qasim atau qussam adalah seseorang […]
Wasiat 1. Definisi, Dasar Hukum Pensyariatan, dan Rukun Wasiat Menurut bahasa wasiat adalah menyambungkan sesuatu sehingga boleh diucapkan washsha bi asy-syai’ yang artinya menyambungkan sesuatu dengan […]
HIBAH 1. Definisi dan Ketentuan Hukum Hibah Hibah adalah pemberian hak milik yang bersifat sunah bukan karena suatu kepentingan, bukan bertujuan mendapat imbalan, dan bukan pula […]
MEDIASI (PERDAMAIAN) 1. Definisi dan Dasar Hukum Pensyariatan Mediasi Secara bahasa, mediasi adalah menghentikan permusuhan atau perselisihan. Sedangkan menurut istilah syara’, mediasi adalah proses perjanjian untuk […]